P U T U S A N
Nomor PUT-009379.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009379.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EXEDY MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.061.542.5-
055.000, beralamat di Jalan Permata V Lot EE-3, Kawasan Industri KIIC, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, yang diwakili oleh Konosuke Hamahara jabatan Presiden Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Claudya Cynthia
Izin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SBOD/EMI/I/2024 tanggal 24 Januari 2024,
2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti
Izin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22
Sepetember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SBOD/EMI/I/2024 tanggal 24 Januari 2024,
3. Nama: Satria Ramadhany Haryanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SBOD/EMI/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: