Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-009379.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Exedy Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009379.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009379.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXEDY MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.061.542.5-

055.000, beralamat di Jalan Permata V Lot EE-3, Kawasan Industri KIIC, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, yang diwakili oleh Konosuke Hamahara jabatan Presiden Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Izin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SBOD/EMI/I/2024 tanggal 24 Januari 2024,

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22

Sepetember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SBOD/EMI/I/2024 tanggal 24 Januari 2024,

3. Nama: Satria Ramadhany Haryanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SBOD/EMI/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution/19820630 200312 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela/19750317 199511 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3444/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3101/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 38/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-266/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/SBOD/EMI/IX/2023 tanggal 26 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 146/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/SBOD/EMI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dan dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp19.116.047.362
2PPh Pasal 26 yang terutangRp1.795.279.058
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung PemerintahRp0
b.Setoran masaRp851.385.452
c.STP (pokok kurang bayar)Rp0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ................Rp0
e.Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f.Lain-lainRp0
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ................Rp0
h.Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp851.385.452
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.h )Rp943.893.606
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp267.310.669
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d + e )Rp267.310.669
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp1.211.204.275
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/SBOD/EMI/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp9.677.111.292
2PPh Pasal 26 yang terutangRp851.385.452
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung PemerintahRp0
b.Setoran masaRp851.385.452
c.STP (pokok kurang bayar)Rp0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ................Rp0
e.Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f.Lain-lainRp0
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ................Rp0
h.Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp851.385.452
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.h )Rp0
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d + e )Rp0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak19.116.047.362019.116.047.362
b. PPh Pasal 26 yang Terutang1.795.279.05801.795.279.058
c. Kredit Pajak851.385.4520851.385.452

d. Kompensasi masa/tahun pajak0

00 sebelumnya

e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar943.893.6060943.893.606
f. Sanksi Administrasi267.310.6690267.310.669
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1.211.204.27501.211.204.275

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/SBOD/EMI/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/SBOD/EMI/IX/2023 tanggal 26 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Konosuke Hamahara jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 26 April 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9.677.111.29219.116.047.3629.677.111.292
2PPh 26 yang terutang851.385.4521.795.279.058851.385.452
3Kredit Pajak851.385.452851.385.452851.385.452
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar-943.893.606-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-267.310.669-
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar-1.211.204.275-

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB a quo kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan Surat Nomor 008/SBOD/EMI/X/2022 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9.677.111.29219.116.047.3629.438.936.070
2PPh 26 yang terutang851.385.4521.795.279.058943.893.606
3Kredit Pajak851.385.452851.385.4520
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar-943.893.606943.893.606
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-267.310.669267.310.669
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar-1.211.204.2751.211.204.275

3. bahwa menjawab keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak19.116.047.362-19.116.047.362
2PPh 26 yang terutang1.795.279.058-1.795.279.058
3Kredit Pajak851.385.452-851.385.452
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar943.893.606-943.893.606
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP267.310.669-267.310.669
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar1.211.204.275-1.211.204.275

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh 26 sebesar Rp9.438.936.070,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak19.116.047.3629.677.111.2929.438.936.070
2PPh 26 yang terutang1.795.279.058851.385.452943.893.606
3Kredit Pajak851.385.452851.385.4520
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar943.893.606-943.893.606
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP267.310.669-267.310.669
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar1.211.204.275-1.211.204.275

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp9.438.936.070,00 a quo merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi transfer pricing pada POs Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan. Terbanding berpendapat bahwa koreksi transfer pricing pada pos HPP tersebut dianggap sebagai dividen terselubung;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Mengenai Ketentuan Formal bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 adalah cacat hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 3

"(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2)Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Terbandingan, Terbandingan Ulang, atau Terbandingan Bukti Permulaan";

- bahwa berdasarkan ketentuan di atas, surat ketetapan pajak untuk Pajak Penghasilan Masa (seperti PPh Pasal 26) harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak penghasilan tersebut terutang dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa. Bahwa yang dikecualikan dari aturan tersebut hanya atas Pajak Penghasilan Pasal 21;

- bahwa koreksi transfer pricing atas pos HPP pada PPh Badan merupakan koreksi atas transaksi yang terjadi dalam Tahun Pajak 2020 (bukan transaksi pada Masa Pajak Maret 2021). Namun faktanya, dalam melakukan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26, Terbanding nyata-nyata memasukkan seluruh koreksi HPP Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 9.438.936.070 a quo sebagai Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 26 a quo nyata-nyata telah memasukan nilai yang dianggap sebagai objek pajak yang tidak berasal dari transaksi yang

terjadi pada Masa Pajak Maret 2021;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan UU KUP Jo Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015. Oleh karena itu, SKPKB a quo harus dibatalkan demi hukum;

2. Mengenai Materi Sengketa a) Koreksi Transfer Pricing bukan Berasal dari Transaksi dengan Pemegang Saham

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi transfer pricing pada pos HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding nyatakan dalam permohonan banding Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2020;

- bahwa sesuai struktur kepemilikan saham di bawah ini, pemegang saham Pemohon Banding adalah Exedy Corporation Co., Ltd yang berdomisili di Jepang dan Exedy Globalparts Corporation yang berdomisili di USA;

- bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,

yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

….

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi";

- bahwa ketentuan perpajakan di atas nyata-nyata mengatur batasan pengertian dividen, yakni bagian laba yang dibagi ke pemegang saham;

- bahwa transaksi pembelian yang dilakukan koreksi transfer pricing oleh Terbanding adalah transaksi pembelian yang tidak dilakukan dengan para pemegang saham (shareholder), melainkan dengan pihak afiliasi Pemohon Banding yang bukan pemegang saham, yaitu sebagai berikut:

Pihak AfiliasiJumlah
(dalam Rupiah)
Exedy Corporation Co., Ltd91.044.759.354
Exedy Friction Material Co., Ltd30.592.605.437
Exedy Thailand Co., Ltd15.328.496.515
PT Exedy Prima Indonesia11.952.159.150
Exedy Vietnam Co., Ltd4.707.479.653
Exedy Malaysia Sdn., Bhd.3.967.995.913
Dynax Corporation4.603.156.407
Exedy Clutch India Pvt., Ltd607.480.369
Exedy India Ltd.863.058.273
Total Pembelian dari Pihak Afiliasi163.667.191.071

- bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi transfer pricing atas pos HPP pada PPh Badan tersebut tidak dapat diikuti dengan koreksi sekunder sebagai objek PPh Pasal 26 (dividen terselubung), karena transaksi pembelian yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan transaksi pembelian dengan pemegang saham;

b) Secondary Adjustment Tidak Dapat Dilakukan Sebelum Ada Corresponding Credit (Adjustment)

- bahwa OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70 mengatur ketentuan sebagai berikut.

"A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country";

Terjemahan: Secondary adjustment dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment. Ketika bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain;

- bahwa oleh karena itu, koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaldanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi;

- bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding

Adjustment:

“……………….

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku";

- bahwa definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

…

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian peghasilan kena pajak Pemohon Banding suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakuka oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment), sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untu menghilangkan pengenaan pajak berganda";

- bahwa sesuai fakta yang ada, tidak ada corresponding adjustment dari lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh karena itu, secondary adjustment tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding, karena akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah melengkapinya dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070,00, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 menjadi sebagai berikut.

No.UraianJumlah MenurutMenurut Pemohon Banding
Terbanding (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) RP
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak19.116.047.362(9.438.936.070)9.677.111.292
2PPh 26 yang terutang1.795.279.058(943.893.606)851.385.452
3Kredit Pajak851.385.452-851.385.452
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar943.893.606(943.893.606)-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP267.310.669(267.310.669)-
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar1.211.204.275(1.211.204.275)-

2. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-146/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Saudara nomor U-009379.13.2023/PAN/2023 tanggal 10 Oktober 2023, berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 010/SBOD/EMI/IX/2023 tanggal 26 September 2023, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 010/SBOD/EMI/IX12023 tanggal 26 September 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023;V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Konosoke Hamahara selaku: *)
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak Maret 2021

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingDuaNomorLAP- 00408/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 15 Juli 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9.677.111.29219.116.047.3629.438.936.070
2PPh 26 yang terutang851.385.4521.795.279.058943.893.606
3Kredit Pajak851.385.452851.385.4520
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar-943.893.606943.893.606
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-267.310.669267.310.669
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar-1.211.204.2751.211.204.275

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 008/SBOD/EMI/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 13Oktober2022berdasarkanLPADNomorPEM- 05006061/WPJ.07/KPP.070303/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Maret 2021, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak19.116.047.362019.116.047.362
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.795.279.05801.795.279.058
Kredit Pajak851.385.4520851.385.452
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar943.893.6060943.893.606
Sanksi Administrasi267.310.669267.310.669
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.211.204.27501.211.204.275

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dad Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaranya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: dividen;

2) Pedoman pemeriksaan transfer pricing telah diatur dalam Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Data & Fakta

1) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 terutang tersebut merupakan koreksi secondary adjustment dad sengketa pokok transfer pricing PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas pos Harga Pokok Penjualan pada sub pos pembelian dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualiasasi antarara SPT PPh Pasal 26 dengan harga pokok penjualan pada pos pembelian yang belum dilaporkan, terdapat DPP PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebagai dividen sebesar Rp9.438.936.070,00;

b) bahwa jumlah tersebut merupakan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang merupakan dividen;

c) bahwa adapun sengketa pokok transfer pricing PPh Badan sebagai berikut

- bahwa terdapat koreksi atas pos harga pokok penjualan pada sub pos pembelian yang belum dilaporkan dalam PPh Badan pada pembahasan akhir hasil (SPHP) sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Rp635.871.699.622,00

Menurut Tm PemeriksaRp626.432.763.552,00

KoreksiRp 9.438.936.070,00

- bahwa Tim Pemeriksa melakukan penyesuaian kewajaran atas transaksi afiliasi berdasarkan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan adalah Return On Sales (ROS);

- bahwa Tim Pemeriksa tidak dapat menerima adanya penyesuaian atas biaya tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Atas hasil penyesuaian berdasarkan analisa kewajaran oleh Tim Pemeriksa selanjutnya diatribuskan ke pos pembelian sebesar Rp9.438.936.070,00;

- bahwa dengan demikian sesuai Pasal 26 UU PPh atas selisih dari pengujian tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa dengan Pemohon Banding terkait penggunaan metode TNMM dengan PLI adalah ROS dalam pencarian data pembanding;

2) bahwa dalam proses pencarian data pembanding dengan database TP Catalyst, Pemohon. Banding tidak menggunakan searching strategy terkait kapasitas produksi;

3) bahwa penyesuaian biaya tetap yang dikaitkan dengan faktor kapasitas produksi tidak dapat dilakukan karena kapasitas produksi termasuk dalam

bagian kegiatan operasional yang tidak dapat dibandingkan dengan kondisi perusahaan sebanding karena tidak memadainya informasi terkait kapasitas produksi pada database komersial yang menjadi sumber data perusahaan pembanding;

4) bahwa dampak akibat penyesuaian biaya tetap yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah penyesuaian yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan karena secara substansi biaya tetap tersebut tidak terbukti sebagai hal-hal luar biasa yang mempengaruhi kesebandingan;

5) bahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070,00 dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 010/SBOD/EMI/IX/2023 tanggal 26 September 2023, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204121/055/22 tanggaI 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 an. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/SBOD/EMI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Koreksi Objek PPh Pasal 269.677.111.29219.116.047.3629.438.936.070

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal a) Pendapat Terbanding bahwaberdasarkanSuratUraianBandingNomorS- 146/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Januari 2024, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding Nomor 010/SBOD/EMI/IX/2023 tanggal 26 September 2023 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b) Pendapat Pemohon Banding

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak terdapat bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

- bahwa dalam Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:

Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding;

Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit;

(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud;

- bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas tidak disebutkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding merupakan suatu syarat formal yang harus dilampirkan dalam pengajuan surat banding. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka syarat-syarat formal yang diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagaimana yang diakui oleh Terbanding;

- bahwa nama penandatangan a.n Konosuke Hamahara merupakan direksi yang tercantum pada akta nomor 05 tanggal 26 April 2021 sehingga dapat diketahui penandatangan merupakan salah seorang pengurus. Lebih lanjut, bersamaan dengan bantahan SUB ini, Pemohon Banding lampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding berupa KITAS dan Paspor a.n Konosuke Hamahara;

- bahwa berdasarkan hal tersebut maka syarat-syarat formal yang diatur dalam pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagaimana yang diakui oleh Terbanding. Dengan demikian, Surat Banding yang Pemohon Banding sampaikan ke Pengadilan Pajak telah memenuhi ketentuan formal. Sehingga Permohonan Banding seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070,00 a) Pendapat Terbanding

- bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 terutang tersebut merupakan koreksi secondary adjustment dari sengketa pokok transfer pricing PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas pos Harga Pokok Penjualan pada sub pos pembelian;

- bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara SPT PPh Pasal 26 dengan harga pokok penjualan pada pos pembelian yang belum dilaporkan, terdapat DPP PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebagai dividen sebesar Rp9.438.936.070,00 yang merupakan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang merupakan dividen;

- bahwa tidak terdapat perbedaan antara Tim Pemeriksa dengan Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian kewajaran atas transaksi afiliasi berdasarkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indikator (PLI) yang digunakan adalah Return on Sales (ROS);

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam proses pencarian data pembanding dengan database TP Catalyst, Pemohon Banding tidak menggunakan searching strategy terkait kapasitas produksi;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya tetap yang dikaitkan dengan faktor kapasitas produk tidak dapat dilakukan karena kapasitas produk termasuk dalam bagian kegiatan operasional yang tidak dapat dibandingkan dengan kondisi perusahaan sebanding karena tidak memadainya informasi terkait kapasitas produksi pada database komersial yang menjadi sumber data perusahaan pembanding;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa dampak akibat penyesuaian biaya tetap yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah penyesuaian yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan karena secara substansi biaya tetap tersebut tidak terbukti sebagai hal-hal luar biasa yang mempengaruhi kesebandingan;

b) Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Mengenai Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 adalah cacat hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, mengatur bahwa surat ketetapan pajak untuk Pajak Penghasilan Masa (seperti PPh Pasal

26) harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak penghasilan tersebut terutang dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa. Bahwa yang dikecualikan dari aturan tersebut hanya atas Pajak Penghasilan Pasal 21;

- bahwa koreksi transfer pricing atas pos HPP pada PPh Badan merupakan koreksi atas transaksi yang terjadi dalam Tahun Pajak 2020 (bukan transaksi pada Masa Pajak Maret 2021). Namun faktanya, dalam melakukan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26, Terbanding nyata-nyata memasukkan seluruh koreksi HPP Tahun Pajak 2020 sebesar Rp9.438.936.070,00 a quo sebagai Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 26 a quo nyata-nyata telah memasukan nilai yang dianggap sebagai objek pajak yang tidak berasal dari transaksi yang terjadi pada Masa Pajak Maret 2021;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan UU KUP Jo Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015. Oleh karena itu, SKPKB a quo harus dibatalkan demi hukum;

2. Mengenai Materi Sengketa

a) Koreksi Transfer Pricing bukan Berasal dari Transaksi dengan Pemegang Saham

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi transfer pricing pada pos HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding nyatakan dalam permohonan banding Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2020;

- bahwa sesuai struktur kepemilikan saham di bawah ini, pemegang saham Pemohon Banding adalah Exedy Corporation Co., Ltd yang berdomisili di Jepang dan Exedy Globalparts Corporation yang berdomisili di USA;

*EXD = Exedy Corporation Co., LTD

*EGP = Exedy Globalparts Coorporation

- bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, diatur mengenai batasan pengertian dividen, yakni bagian laba yang dibagi ke pemegang saham;

- bahwa transaksi pembelian yang dilakukan koreksi transfer pricing oleh Terbanding adalah transaksi pembelian yang tidak dilakukan dengan para pemegang saham (shareholder), melainkan dengan pihak afiliasi Pemohon Banding yang bukan pemegang saham, yaitu sebagai berikut.

Pihak AfiliasiJumlah
(dalam Rupiah)
Exedy Corporation Co., Ltd91.044.759.354
Exedy Friction Material Co., Ltd30.592.605.437
Exedy Thailand Co., Ltd15.328.496.515
PT Exedy Prima Indonesia11.952.159.150
Exedy Vietnam Co., Ltd4.707.479.653
Exedy Malaysia Sdn., Bhd.3.967.995.913
Dynax Corporation4.603.156.407
Exedy Clutch India Pvt., Ltd607.480.369
Exedy India Ltd.863.058.273
Total Pembelian dari Pihak Afiliasi163.667.191.071

- bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi transfer pricing atas pos HPP pada PPh Badan tersebut tidak dapat diikuti dengan koreksi sekunder sebagai objek PPh Pasal 26 (dividen terselubung), karena transaksi pembelian yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan transaksi pembelian dengan pemegang saham;

b) Secondary Adjustment Tidak Dapat Dilakukan Sebelum Ada Corresponding Credit (Adjustment)

- bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70 mengatur bahwa Secondary adjustment dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment. Ketika bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain;

- bahwa oleh karena itu, koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding

dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi;

- bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. Per- 22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur bahwa atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”;

- bahwa definisi corresponding adjustment juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 240/PMK.03/2014 yang menyatakan bahwa Corresponding Adjustment adalah penyesuaian peghasilan kena pajak Pemohon Banding suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment), sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untu menghilangkan pengenaan pajak berganda”;

- bahwa sesuai fakta yang ada, tidak ada corresponding adjustment dari lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh karena itu, secondary adjustment tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding, karena akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi;

c) Tidak Digunakannya Searching Strategy terkait Kapasitas Produksi dalam Pencarian Data Pembanding

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam proses pencarian data pembanding dengan database TP Catalyst, Pemohon Banding tidak menggunakan searching strategy terkait kapasitas produksi. Terkait hal tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan proses pencarian data Pembanding di TP Catalyst sebagaimana yang

telah dicantumkan pada TP Documentation pada poin 11.5 Pemilihan kandidat Perusahaan Pembanding halaman 84-86. Pada poin tersebut Pemohon Banding telah menjelaskan langkah pencarian yang dilakukan untuk melakukan analisis kesebandingan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

• Terdaftar atau tidak terdaftar-nya Perusahaan Pembanding

• Aktif atau tidak aktif-nya Perusahaan Pembanding

• Wilayah atau negara dari Perusahaan Pembanding

• Indikator independensi dari Perusahaan Pembanding

• Kode konsolidasi Perusahaan Pembanding

• Kode klasifikasi industri global Perusahaan Pembanding;

- bahwa hasil dari langkah pencarian tersebut dapat dilihat pada Lampiran 8 – Screenshot Strategi Pencarian TP Catalyst halaman 114 TP Documentation Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil dari pencarian tersebut, pencarian data pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang ada dengan menggunakan fitur

pencarian data pembanding yang tersedia di website TP Catalyst;

- bahwa lebih lanjut, dalam website TP Catalyst tidak terdapat opsi untuk melakukan pencarian data pembanding menggunakan indikator kapasitas produksi. Hal ini dapat dilihat dengan pilihan opsi pencarian data pembanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Company: Kategori pencarian ini berisi mengenai informasi umum sehubungan dengan perusahaan mulai dari nama perusahaan, status perusahaan, standardisasi legal, jumlah pegawai, nomor telepon dan nomor faksimile, website, domain atau email, tahun perusahaan, klasifikasi besar kecilnya usaha dan kategori lainnya, dengan gambaran sebagai berikut:

Aas Th tep | a .

aan CED Few eh es nel Paw 02000 ank

Identifiers: Kategori pencarian ini berisi mengenai informasi mengenai nomor identifikasi perusahaan yang terdaftar dalam database seperti Bureau van Dijk (BvD) ID Number, Orbis ID, Stock and Securities Number. Dengan gambaran sebagai berikut:

oo Paras eof - Tn x noe i

. Ie Lan 28 .

ax, eo ks FRO 2 Oe ai 020 ana

Location: Kategori pencarian ini berisi informasi lokasi perusahaan pembanding yang terdaftar dalam database seperti wilayah di dunia, negara atau wilayah dalam suatu negara, klasifikasi Nomenklatur Satuan Wilayah untuk Statistik atau Nomenclature of Territorial Units for Statistics (NUTS), kota, kode pos, alamat, dan lain-lain, dengan gambaran sebagai berikut:

iy OM banda BN as TK

; boo op sel . " ‘ ax. TT °° 2 VK 2 OMA OP LT Lag r00 us

Activities and industry: Kategori pencarian ini berisi informasi kegiatan dan industri dari perusahaan pembanding yang terdaftar dalam database seperti klasifikasi industri, tipe entitas, aktivitas yang dilakukan dan sektor dalam BvD, dengan gambaran sebagai berikut:

HD Note | - os ¥

Aus arch cep a

Biren Le: tk; PERO ee 8 Oe eee

Financials: Kategori pencarian ini berisi informasi keuangan dan akuntansi dari perusahaan pembanding yang terdaftar dalam database seperti rasio TP yang spesifik, Profit Level Inicator, jenis akuntansi, dan praktik akuntansi, dengan gambaran sebagai berikut:

Bam GED Feuer es aol AK MULIA we

Directors, managers, and advisors: Kategori pencarian ini berisi informasi mengenai Direksi, Manager dan Penasihat yang dimiliki perusahaan pembanding yang terdaftar dalam database, dengan gambaran sebagai berikut:

GM Io ia x + - oc x eb ay 5

; Ab sandi wed) a

Bow: RGD Feuer LOKER Mam BELU e00 me

Ownership: Kategori pencarian ini berisi informasi mengenai kepemilikan perusahaan pembanding yang terdaftar dalam database seperti indikator independensi BvD, anak perusahaan serta perusahaaan afiliasi, dengan gambaran sebagai berikut:

WT Phare Es - + - 4 *

Lo Ags ccarch ap 2 .

ax, T._YRITIVITUT LT

Stock data: Kategori pencarian ini berisi informasi apakah perusahaan pembanding yang terdaftar dalam database merupakan perusahaan yang terdaftar sahamnya dalam bursa atau tidak, dengan gambaran sebagai berikut:

Notes and Custom Data: Kategori pencarian ini memungkinkan pengguna untuk mencari informasi mengenai perusahaan pembanding yang terdaftar dalam database dengan kategori khusus sesuai keinginan penggunanya dengan catatan dan variabel tertentu, dengan gambaran sebagai berikut:

fe in BN Dae BE ie x + - og x

AEE UL 5 az. GD Fewmeet aol Ea MEN EL, bahwa pencarian dengan variabel tertentu dapat dilakukan terbatas pada nilai dan periode waktu. Pada pencarian dengan variabel tertentu pun, tidak terdapat pilihan untuk mencari data dengan kategori kapasitas produksi, dengan gambaran sebagai berikut:

+ CP Catalyst ar elys:- 7 vt

Ser Apa un

Malu tes intan 4 ax, cc: ER CC 2 0 eee

@ BD Dibuat ec x + - @ x

Vans SPAN “

Daan

.. Ha TI tr wh ©

Bia 1 GE FK 00OMDOP BBM a02 ana bahwa dari semua kategori pencarian data pembanding yang telah dijelaskan diatas, diketahui bahwa website TP Catalyst tidak mengakomodir kategori pencarian sehubungan dengan

kapasitas produksi perusahaan pembanding. Dengan demikian, argumentasi Terbanding mengenai Pemohon Banding yang tidak menggunakan searching strategy terkait kapasitas produksi adalah tidak berdasar;

d) Tidak Digunakannya Searching Strategy terkait Kapasitas Produksi dalam Pencarian Data Pembanding

- bahwa menurut Terbanding, penyesuaian biaya tetap yang dilakukan Pemohon Banding dikaitkan dengan faktor kapasitas produksi tidak dapat dilakukan karena kapasitas produksi termasuk dalam bagian kegiatan operasional yang tidak dapat dibandingkan dengan kondisi perusahaan sebanding karena tidak memadainya informasi terkait kapasitas produksi pada database komersial yang menjadi sumber data perusahaan pembanding;

- bahwa lebih lanjut, Terbanding berpendapat bahwa penerapan penyesuaian biaya tetap oleh Pemohon Banding akibat kapasitas di bawah normal dapat menimbulkan masalah dari sisi keandalan penghitungan penyesuaian yang akan menurukan derajat keandalan analisa kewajaran. Dampak akibat penyesuaian biaya tetap yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah penyesuaian yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan karena secara substansi biaya tetap tersebut tidak terbukti sebagai hal-hal luar biasa yang mempengaruhi kesebandingan;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa dalam argumentasi di atas, Terbanding menyatakan bahwa informasi terkait kapasitas produksi perusahaan pembanding tidak memadai pada database komersial yang menjadi sumber data perusahaan pembanding;

- bahwa berdasarkan argumen tersebut, maka Terbanding telah menyadari bahwa pencarian perusahaan pembanding tidak

dapat pula dilakukan dengan variabel kapasitas produksi, mengingat tidak tersedianya informasi mengenai kapasitas produksi dalam database. Dengan demikian, argumentasi Terbanding pada poin nomor satu menjadi terbantahkan oleh argumentasi Terbanding pada poin nomor dua;

- bahwa penyesuaian kapasitas produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan sebagai dampak dari perbedaan kondisi ekonomi Pemohon Banding akibat dari Pandemi Covid- 19 dengan kondisi ekonomi perusahaan pembanding tahun 2017-2019 (sebelum terjadinya pandemi Covid-19);

- bahwa penyesuaian kapasitas produksi dilakukan untuk membuktikan bahwa profit level indicator (PLI) Pemohon Banding rugi bukan karena transaksi afiliasi, melainkan karena adanya kapasitas produksi yang tidak terpakai (Idle Capacity) di tahun 2020, sementara Pemohon Banding harus menanggung Biaya Tetap pada tingkat tertentu agar operasional dapat berjalan atau berada dalam kondisi tidak normal;

- bahwa kapasitas yang tidak terpakai tersebut menyebabkan tidak dapat dipulihkannya bagian tertentu dari biaya Pemohon Banding sebagaimana tabel di atas. Dengan demikian, untuk meningkatkan kesebandingan, penyesuaian biaya tetap harus dilakukan dalam menentukan ROS atau OM (operating margin) Pemohon Banding.

- bahwa dengan ditolaknya penyesuaian atas Biaya Tetap oleh Terbanding, maka ROS Pemohon Banding Tahun 2020 menjadi tidak sebanding (tidak apple to apple) dengan ROS data pembanding tahun 2017 - 2019. Dalam hal ini, ROS Aktual Pemohon Banding Tahun 2020 yang rendah nyata-nyata disebabkan oleh adanya idle capacity akibat dari pandemi Covid 2019. Sementara, data pembanding tahun 2017 – 2019 belum terdampak oleh pandemi Covid 2019 (dalam kondisi normal);

- bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa perusahaan pembanding dalam kondisi normal karena berdasarkan laporan keuangan perusahaan pembanding yang tersedia dalam database seharusnya sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dapat diketahui bahwa database merupakan data publik yang disepakati penggunaanya atau telah menjadi konsensus dalam analisis transfer pricing sehingga informasi dalam database ini diakui sebagai informasi yang andal;

- bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan karena informasi rinci yang diketahui oleh Pemohon Banding adalah informasi Pemohon Banding sendiri. Sementara itu, mengingat data atau informasi rinci mengenai kondisi perusahaan pembanding tidak diketahui, maka secara “Ceteris Paribus” yang dapat diartikan secara harafiah sebagai "dengan hal-hal yang lain tetap sama" dapat diasumsikan bahwa kondisi perusahaan pembanding berada dalam kondisi normal;

- bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kondisi perusahaan pembanding berada dalam normal capacity, tidak terdapat adjustment dan data yang terdapat dalam database telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi;

- bahwa menurut Pemohon Banding penyesuaian atas ROS Aktual Tahun 2020 terkait Biaya Tetap karena faktor kapasitas produksi dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan OECD TPG, yaitu antara lain:

 PER 32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1):

 PER-22/PJ/2013 Pasal 3 B;

 OECD TPG 2017 Paragraf 1.39

 OECD TPG 2017 Paragraf 1.129:

 OECD TPG 2017 paragraf 2.70

 OECD TPG 2017 Paragraf 2.86

 OECD TPG 2017 Paragraf 3.47

 OECD TPG 2017 Paragraf 3.50

OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-

19 Pandemic 2020 Paragraf 9:

- bahwa berdasarkan regulasi di atas, ROS Pemohon Banding Tahun 2020 harus dilakukan penyesuaian kesebandingan untuk mencerminkan kinerja keuangan tahun 2020 seandainya tidak dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19 (kinerja apabila dalam kondisi normal). Hal ini diperlukan untuk mencapai kesebandingan yang andal (apple to apple) antara data Pemohon Banding Tahun 2020 (yang dipengaruhi pandemi Covid-19) dan data pembanding yang digunakan dalam pengujian, yakni data tahun 2017-2019 yang nyata- nyata tidak terdampak Covid-19 sehingga penyesuaian perlu dilakukan oleh Pemohon Banding agar apple to apple;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa dasar koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070,00 yang berasal dari secondary adjustment sengketa pokok transfer pricing PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas pos Harga Pokok Penjualan pada sub pos pembelian tidak tepat dan koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2. Usul bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070,00 dibatalkan seluruhnya.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 008/SBOD/EMI/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal

26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-4 Akta Nomor 05 tanggal 26 April 2021 yang mencantumkan Konosuke

Hamahara selaku penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Surat Setoran Pajak sebesar Rp1.211.204.275,00 dengan No NTPN

622612M0Q20K32G3 tanggal 08 Juli 2022;

Bukti P-6 KITAS a.n Konosuke Hamahara;

Bukti P-7 Passport a.n Konosuke Hamahara;

Bukti P-8 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-9 Laporan Keuangan Audit Report 2020;

Bukti P-10 Tanggapan atas SPHP tanggal 7 Juli 2022;

Bukti P-11 Bukti Penerimaan Negara PPh Badan Pemohon Banding;

Bukti P-12 Bukti Penerimaan Negara PPh Pasal 26 Pemohon Banding;

Bukti P-13 Surat Persetujuan Sidang Online Tahun 2020;

Bukti P-14 Matriks Sengketa;

Bukti P-15 KITAS Mr. Konosuke Hamahara 2022 – 2023;

Bukti P-16 KITAS Mr. Konosuke Hamahara 2023 – 2024;

Bukti P-17 Paspor Mr. Konosuke Hamahara 2013 – 2023;

Bukti P-18 Paspor Mr. Konosuke Hamahara 2023 – 2033;

Bukti P-19 Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal untuk Tahun

Pajak yang Berakhir 31 Maret 2021;

Bukti P-20 Perhitungan Kapasitas Produksi;

Bukti P-21 SPT PPh 21 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-22 SPT PPh 21 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-23 Penjelasan Akhir Nomor 2123/MUC/S-TDR/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Matriks Sengketa;

Bukti T-7Lampiran PUT-006021.152020PPM.VIB tahun 2022;

Bukti T-8Lampiran PUT-013628.152020PPM.VIB tahun 2022;

Bukti T-9Penjelasan Akhir Nomor S-2035/WPJ.07/2024 tanggal 29 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/SBOD/EMI/IX/2023 tanggal 26 September 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 269.677.111.29219.116.047.3629.438.936.070

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) yang timbul dari sengketa pokok transfer pricing PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas pos Harga Pokok Penjualan pada sub pos pembelian. Terbanding melakukan koreksi primer atas HPP setelah melakukan penyesuaian kewajaran atas transaksi afiliasi. Bahwa Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) Return on Sales (ROS). Terbanding tidak dapat menerima adanya penyesuaian atas biaya tetap yang dikaitkan dengan faktor kapasitas produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan alasan bahwa kapasitas produksi termasuk dalam bagian

kegiatan operasional yang tidak dapat dibandingkan karena tidak memadainya informasi terkait kapasitas produksi pada database komersial, serta dampak penyesuaian tersebut tidak terbukti sebagai hal luar biasa yang mempengaruhi kesebandingan. Bahwa selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran usaha tersebut, yang diatribusikan ke pos pembelian sebesar Rp9.438.936.070, dianggap sebagai dividen. Berdasarkan Pasal 26 UU PPh, atas selisih dari pengujian tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp9.438.936.070 oleh Terbanding, dengan alasan pertama secara formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 adalah cacat hukum, karena Terbanding secara nyata memasukkan seluruh nilai koreksi HPP Tahun Pajak 2020 ke dalam Objek PPh Pasal 26 untuk satu Masa Pajak yakni Maret 2021. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 PMK No. 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK No. 183/PMK.03/2015, sehingga SKPKB a quo harus dibatalkan demi hukum. Kedua, secara material koreksi secondary adjustment tersebut tidak tepat dianggap sebagai dividen terselubung, karena transaksi pembelian (HPP) yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan transaksi dengan para pemegang saham (Exedy Corporation Co., Ltd dan Exedy Globalparts Corporation), melainkan dengan pihak afiliasi lain yang bukan pemegang saham.

Bahwa menurut Pemohon Banding, dividen secara hukum (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh) adalah bagian laba yang dibagi ke pemegang saham, sehingga koreksi atas transaksi dengan non-pemegang saham tidak dapat diperlakukan sebagai dividen. Ketiga, Pemohon Banding juga membantah dasar koreksi primer transfer pricing PPh Badan 2020, karena Terbanding menolak penyesuaian biaya tetap terkait idle capacity akibat Pandemi Covid-19. Penyesuaian ini perlu dilakukan untuk mencapai kesebandingan yang andal antara data Pemohon Banding yang terdampak pandemi dengan data pembanding Tahun 2017-2019 pada kondisi normal, dan hal ini didukung oleh Pedoman OECD serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic 2020. Keempat, Pemohon Banding menyatakan

secondary adjustment tidak dapat dilakukan karena akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation), sebab sesuai fakta tidak ada corresponding adjustment dari lawan transaksi, yang mana hal ini bertentangan dengan prinsip dalam OECD TP Guidelines 2017;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian alasan dari para pihak sebagaimana diuraikan di atas, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sejumlah Rp9.438.936.070, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis sekaligus pembuktian, dan penyelesaian atas pokok sengketa tersebut bergantung pada penyelesaian terhadap perkara banding atas koreksi primer PPh Badan yang juga diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan

dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;.

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menjelaskan bahwa: “Dividen

merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara

bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) menjelaskan bahwa: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.....”

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 32A:

Pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya.

Menimbang bahwa berdasarkan Agreement between Japan and The Republic of Indonesia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (P3B Indonesia-Jepang), diatur antara lain:

Article 10.1:

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

Article 10.2:

However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;

(b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.

The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

Article 10.3:

The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.

Menimbang bahwa berdasarkan Convention Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United States of America (As Amended By 1996 Protocol) for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (P3B Indonesia- Amerika Serikat), diatur antara lain:

Article 3.2:

Any other term used in this Convention and not defined in this Convention shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of the Contracting State whose tax is being determined. Notwithstanding the preceding sentence, if the meaning of such a term under the laws of one of the

Contracting States is different from the meaning of the term under the laws of the other Contracting State, or if the meaning of such a term is not readily determinable under the laws of one of the Contracting States, the competent authorities of the Contracting States may, in order to prevent double taxation or to further any other purpose of this Convention, establish a common meaning of the term for the purposes of the Convention.

Article 11.1

Dividends derived from sources within one of the Contracting States by a resident of

the other Contracting State may be taxed by both Contracting States.

Article 11.2:

However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting

State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

(a) 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company that owns directly at least 25 percent of the voting stock of the company paying the dividends;

(b) 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Article 11.3:

Paragraph 2 shall not apply if the recipient of the dividends, being a resident of one

of the Contracting States, has a permanent establishment or fixed base in the other Contracting State and the shares with respect to which the dividends are paid are effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case the provisions of Article 8 (Business Profits) or Article 15 (Independent Personal Services) shall apply.

Article 11.4:

Where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent

establishment in the other Contracting State, that other State may impose an additional tax in accordance with its law on the profits attributable to the permanent establishment (after deducting therefrom the company tax and other taxes on income imposed thereon in that other State) and on interest payments allocable to the permanent establishment, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent.

Article 11.5:

The rate of tax referred to in paragraph 4 of this Article shall not affect the rate of any

such additional tax contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas or other mineral products negotiated by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil company or any other entity thereof with a person who is a resident of the United States.

Menimbang dan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019), diatur antara lain:

Pasal 24 ayat (1):

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau

badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.”

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK Nomor 22/PMK.03/2020), diatur antara lain: Pasal 8 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak

Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur antara lain:

Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa koreksi primer (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 009378.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa para pihak adalah Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp9.438.936.070, yang merupakan koreksi transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa para pihak sepakat menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) Return on Sales (ROS). para juga sepakat atas 8 (delapan) perusahaan pembanding yang sama serta rentang wajar ex-ante (data 2017-2019) pada Kuartil Bawah (Q1) 1,76%, Median (Q2) 2,54%, dan Kuartil Atas (Q3) 3,35%;

bahwa sengketa a quo terkait perbedaan perhitungan ROS aktual Pemohon Banding. Perbedaan ini timbul karena Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Biaya Tetap (Idle Capacity Adjustment) sebesar Rp25.503.041.979 , yang ditolak oleh Terbanding;

bahwa jika penyesuaian tersebut dibenarkan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, maka ROS aktual adalah 4,82% yang berada di atas rentang wajar

(1,76%-3,35%), sehingga transaksi terbukti arm's length. Sebaliknya, jika penyesuaian tersebut ditolak sebagaimana didalikanl Terbanding, maka ROS aktual adalah 1,19% yang berada di bawah rentang wajar, sehingga koreksi Terbanding ke titik Median (2,54%) menjadi sah;

bahwa Terbanding mendalilkan idle capacity adalah kondisi normal dan berulang bagi Pemohon Banding, dan bukan kejadian luar biasa akibat Covid-19. Bahwa Terbanding merujuk data dari putusan pajak sebelumnya (PUT-013628.15/2020/PP dan PUT-006021.15/2020/PP) yang menunjukkan rata-rata utilisasi kapasitas aktual Pemohon Banding periode 2014-2018 adalah 50,64%. bahwa karena angka 50,64% (historis) tersebut "tidak berbeda jauh" dengan utilisasi kapasitas aktual tahun 2020 sebesar 50,89%, Terbanding menyimpulkan bahwa idle capacity adalah pola bisnis normal Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai extraordinary item berdasarkan OECD TPG Paragraf 2.86;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dalil Terbanding tersebut. Pemohon Banding menegaskan idle capacity 2020 adalah kondisi luar biasa akibat pandemi, yang dibuktikan dengan penurunan penjualan yang drastis dari Rp1,21 Triliun (2019) menjadi Rp702 Miliar (2020) , dan penurunan volume produksi dari 6,58 juta unit (2019) menjadi 3,69 juta unit (2020). bahwa perbandingan Terbanding (50,64% vs 50,89%) adalah salah secara metodologi dan tidak sebanding (apple to apple). bahwa Pemohon Banding berdasarkan bukti Kapasitas Produksi Optimal 2018- 2020_sent.xlsx), membuktikan bahwa data pokok (denominator) yang digunakan berbeda. Kapasitas Produksi Optimal (KPO) historis (2018-2019) adalah 11.611.854 unit, sedangkan KPO tahun 2020 adalah 7.261.017 unit. Perubahan KPO ini disebabkan efisiensi dan penggantian mesin baru;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding (Kapasitas Produksi Optimal 2018 - 2020_sent.xlsx) yang menunjukkan adanya perubahan denominator KPO secara signifikan. Membandingkan persentase 50,64% (dari basis 11,6 juta unit) dengan 50,89% (dari basis 7,26 juta unit) adalah perbandingan yang tidak valid dan sebanding;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bukti-bukti penurunan drastis penjualan dan produksi sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa idle capacity yang terjadi pada Tahun Pajak 2020 bukanlah kondisi normal/berulang, melainkan kondisi luar biasa (extraordinary) yang secara langsung disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19, yang merupakan "perbedaan kondisi yang material" sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-43/PJ./2010 jo. PER-32/PJ/2011;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa perhitungan penyesuaian Rp25,5 Miliar tidak sah karena didasarkan pada "Kapasitas Optimal 75%" yang merupakan asumsi semata yang tidak terbukti. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mencapai 75% secara historis (tertinggi 55,67%) dan perhitungan 75% tersebut bukanlah perhitungan teknis (yang seharusnya berbasis cycle time mesin). bahwa Pemohon Banding membantah angka 75% adalah asumsi, Pemohon Banding mendalilkan bahwa angka 75% adalah hasil perhitungan teknis atas practical capacity (kapasitas praktis);

bahwa berdasarkan bukti/dokumen Kapasitas Produksi 4W.pdf dan Kapasitas Produksi 2W.pdf., Pemohon Banding menunjukkan angka 75% didapat setelah kapasitas teoritis 100% (365 hari x 24 jam) dikurangi seluruh planned downtime yang wajar dan tidak dapat dihindari (hari libur nasional/akhir pekan, istirahat, briefing, setup mesin, maintenance, dll);

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Terbanding yang menuntut perhitungan berbasis cycle time mesin, meskipun ideal, tidak menggugurkan validitas perhitungan practical capacity yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bukti dan penjelasan Pemohon Banding (Kapasitas Produksi 4W.pdf dan Kapasitas Produksi 2W.pdf) yang merinci bahwa 75% adalah baseline kapasitas praktis yang wajar dalam kondisi normal. Penurunan aktual ke 50,89% (dari basis 75%) adalah idle capacity riil akibat pandemi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti dasar perhitungan kuantifikasi penyesuaian biaya tetap sebesar Rp25.503.041.979 oleh Pemohon Banding secara memadai;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian Biaya Tetap (Idle Capacity Adjustment) sebesar Rp25.503.041.979

adalah sah secara fakta/pembuktian dan dibenarkan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-43/PJ./2010 jo. PER- 32/PJ/2011. Hal ini diperkuat diperkuat dengan pedoman internasional OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 (kerugian akibat unfavourable economic conditions) dan OECD Guidance on Covid-19 (Paragraf 9) yang secara eksplisit merekomendasikan comparability adjustments untuk mengatasi dampak pandemi;

bahwa dengan diterimanya penyesuaian ini, ROS aktual Pemohon Banding adalah 4,82%, yang berada di atas rentang wajar (Q3: 3,35%). Dengan demikian, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi PKKU (arm's length); bahwa untuk mendukung dalil perlunya penyesuaian kesebandingan Biaya Tetap (Idle Capacity Adjustment) sebesar Rp25.503.041.979, Pemohon Banding mengajukan bukti data pembanding tahun 2020 dan bukti Perhitungan Ex-Post Exedy 2020_sent.xlsx dan 8 PDF pembanding, yang membuktikan bahwa rentang wajar ex-post (2020 vs 2020) adalah Q1: -1,64% s.d. Q3: 1,99%;

bahwa menurut Pemohon Banding, ROS Pemohon Banding tanpa penyesuaian (versi Terbanding) sebesar 1,19%, terbukti berada di dalam rentang wajar ex-post; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Prinsip Ex-Ante sebagaimana diatur PMK Nomor 213/PMK.03/2016 adalah kaidah utama. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tidak mengatur secara spesifik mengenai kondisi force majeure atau pandemi global yang tak terduga (unforeseen). Dalam hal ini, Pedoman OECD Covid-19 dapat digunakan sebagai alat interpretasi (interpretative tool) atas prinsip kewajaran;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam kondisi pandemi, membandingkan entitas yang terdampak (Pemohon Banding 2020) dengan data non-pandemi (Pembanding 2017-2019) menghasilkan distorsi yang signifikan. Analisis ex-post (2020 vs 2020) justru memberikan perbandingan yang lebih sepadan (more comparable);

bahwa Pengadilan Pajak meyakini pembuktian Pemohon Banding berdasarkan bukti data pembanding tahun 2020 dan Perhitungan Ex-Post Exedy 2020_sent.xlsx bahwa ROS aktual Pemohon Banding menurut Terbanding sebesar 1,19% telah berada di dalam rentang wajar ex-post (-1,64% s.d. 1,99%);

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa Penyesuaian Biaya Tetap (Idle Capacity Adjustment) sebesar Rp25.503.041.979 adalah sah secara pembuktian dan yuridis. Dengan penyesuaian tersebut, ROS aktual Pemohon Banding (4,82%) berada di atas rentang wajar ex-ante (2020 dengan penyesuaian vs 2017-2019), dan ROS aktualnya (tanpa penyesuaian) sebesar 1,19% telah berada di dalam rentang wajar ex-post (2020 vs 2020); bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp9.438.936.070 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya;

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Penyesuaian Biaya Tetap (Idle Capacity Adjustment) sebesar Rp25.503.041.979 adalah sah secara pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. ROS aktual Pemohon Banding setelah penyesuaian adalah 4,82%, yang berada di atas rentang wajar berdasarkan pembanding 2017-2019 (ex-ante) dan ROS aktual tanpa penyesuaian sebesar 1,19% berada dalam rentang wajar data pembanding 2020 (ex-post);

3. Karena dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan pengujian PKKU dimana ROS Pemohon Banding di bawah rentang kewajaran yang tidak terbukti, maka koreksi atas harga pokok penjualan juga tidak dapat dipertahankan.

4. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp9.438.936.070 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi harga pokok penjualan pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi primer tersebut;

Menimbang bahwa koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini merupakan akibat dari koreksi primer karena pengujian PKKU pada PPh Badan;

Menimbang bahwa sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26 terkait, berupa dividen terselubung (constructive dividend) yang diajukan dalam banding ini tidak lagi memiliki dasar dan dengan demikian koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa pajak Maret 2021 sebesar Rp9.438.936.070 juga tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo di atas berpendapat bahwa objek atau DPP PPh Pasal 26 berupa dividen yang berasal dari koreksi primer sengketa PKKU adalah sebesar Rp9.438.936.070;

Bahwa dengan demikian, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp9.438.936.070 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 269.438.936.07009.438.936.070

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26:

- menurut TerbandingRp 19.116.047.362

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 9.438.936.070

- menurut Pengadilan PajakRp 9.677.111.292

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak19.116.047.3629.677.111.292
2. PPh Pasal 26 yang Terutang1.795.279.058851.385.452
3. Kredit Pajak851.385.452851.385.452
4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang Dibayar943.893.606-
5. Sanksi Administrasi267.310.669-
6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar1.211.204.275-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01847/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/055/22 tanggal 19 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT EXEDY MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Permata V Lot EE-3, Kawasan Industri KIIC, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak9.677.111.292
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang851.385.452
Kredit Pajak851.385.452
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd.

Sulfan, S.E., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.