Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-009352.10/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Eka Bogainti, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor: PUT-009352.10/2023/PP/M.IIA Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009352.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EKA BOGAINTI, NPWP 01.604.156.8-007.000, beralamat di Jl. Raya Poncol No 2, Ciracas, Jakarta Timur — DKI Jakarta, dalam hal inioleh Riska Pudiarti jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2023 Notaris Marina Flora, S.H,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Aji Mukti Saputra,

No. Surat Kuasa Khusus: 056/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September 2023, No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, Nama: Indra Kusuma,

No. Surat Kuasa Khusus: KEP-1543/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022, No. Ijin Kuasa Hukum: 057/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40- 42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto / 197212191994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum / 198609242009012006 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit OrganisasiKantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi —: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

4, Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 198006272002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi —: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

Terakhir dengan Surat Tugas ' Nomor: ST-6421/WPJ.20/2024 tanggal 4 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1409/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-161/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026 ,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 052/Dir-

EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-119/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 14 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 076/Dir-

EBI/XiI/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Penganaan Pajak

84.177.018.050

PPh Pasal 21 yang terutang

4.137.393,.634

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

0 b. Seloran masa

854.281.079

¢. STP (pokok kurang bayar)

0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e, Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi keleblhan ke Masa Pajak ............,

L Jumlah pajak yang dapat diwedikanfa#b#ctd tetftg-h)

854.281.079

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.1)

3,283,132.555

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

1.097.879.527 b. Kenaikan Pasal 43 (3) huruf a KUP

0

& Kenalkan Pasal 13 (3) hurud d KUP

0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0 e. Jumlah sanksi administrasi (a #b 4 c

1.097.870.527

+ 8 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 4 5.c pO 4381012082

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 066/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

Uraian

Pemohon Banding

Terbanding (Rp)

Rp

Dasar Pengenaan Pajak

18.999,944.647

18.999.944.647

878.539.964 — 878.539.964.

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Kredit Pajak

Kompensasi Masa Pajak

0

Sebelumnya

878.539.964

PPh Kurang

878.539.964

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh Yang Masih

Harus/lebih Bayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00174/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi = Dasar Pengenaan Pajak84.177.018.05040. =e 591.583 43, al 126, 467

Pajak Penghasilan (PPh)(2026.279.579)|2111114055 Terutang

Kredit Pajak854.261.07924.148.985878.410.064 Kompensasi Masa / Masa Pajak00

Sebelumnya (Lebih) Bayar3.283.132.5551.232.703.991 Sanksi Administrasi1.097.379.527(685.663.312)

7 | Jumlah PPh yang masih harus/4.381.012.082(2.736.091.876)1.644.920.206 (lebih) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 052/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

052/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember Tahun 2020 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022, yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemenuhan Ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

“Pasal 27

1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1):

2. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara;

Sx

3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.” bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan,

. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

“Pasal 35

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan:

3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.” bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00174/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 diterima pada tanggal 2 Agustus 2023,

. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

“Pasal 36

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding,

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,

3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding,

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh

Ih

™

bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding dan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

“Pasal 37

1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya,

2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit,

3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawabankarenapenggabungan,peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.” bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Riska Pudiarti dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2023;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00174/KEB/PJMWPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, ll. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember Tahun 2020 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022, yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianTerbanding (Rp)Koreksi

Dasar Pengenaan Pajak

18.999.944.647

84.177.018.05065.177.073.403 Pajak Penghasilan (PPh)

4.137.393.6343.258.853.670 878.539.964

Terutang

| 3 |

3Kredit Pajak

0

854.261.079854.261.079

Kompensasi Masa Pajak0

Sebelumnya

PPh Kurang/Lebih Bayar878.539.964 3.283.132.5553.283.132.555 Sanksi Administrasi1.097.879.5271.097.879.527 Jumlah PPh Yang Masih bahwa atas surat ketetapan tersebut, Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 066/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

No.UraianTerbanding (Rp)Koreksi

Rp(Rp) Dasar Pengenaan Pajak18.999.944.64718.999.944.6470

2 Pajak Penghasilan (PPh)878.539.964878.539.964 erutang

3 | Kredit Pajak0o|O| 4 Kompensasi Masa Pajak00

Sebelumnya

PPh Kurang/Lebih Bayar878.539.964

Sanksi Administrasi00

7 Jumlah PPh Yang Masih000

Harus/lebih Bayar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sudah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (Rp)Ditambah/Dikurangiver Baek Pengenaan84.177.018.050(40.525.591.583) | 43.651.426.467 Pajak Penghasilan4.137.393.634(2.026.279.579) | 2.111.114.055 it Paj854.261.07924.148.985| — 878.410.064

Kompensasi Masa

Pajak Sebelumnya

PPh3.283.132.555(2.050.428.564) | 1.232.703.991

| 6 | Sanksi Adminisirasi1.097.879.527(685.663.312412.216.215

Jumlah PPh Yang

7 | Masih Harus/lebih4.381.012.082(2.736.091.876) | 1.644.920.206

Bayar

™

Il. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi Yang Diajukan Pemohon Banding

UraianTerbanding (Rp)Banding (Rp)Rp

Dasar Pengenaan Pajak18.999.944.647 | 43.651.426.46724.651.481.820 Pajak Penghasilan (PPh)878.539.964 | — 24111140551.232.574.091 Kredit PajakPoDI878.410.064878.410.064 Kompensasi Masa Pajak00

Sebelumnya

PPh Kurang/Lebih Bayar878.539.9641.232.703.9911.232.703.991

| 6 |

Sanksi Administrasi0412.216.215412.216.215 Jumlah PPh Yang Masih bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding diatas adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan perbandingan antara akun kelompok gaji di halaman “69” dan “70” dalam Audit Report 2020 yang dibandingkan dengan pembayaran gaji secara langsung kepada karyawan;

KelompokKeterangan

Beban Pokok PenjualanGaji, upah dan tunjangan44.967.149.276 bahwa dari akun kelompok gaji di halaman “69” dan “70” dalam Audit Report 2020 dengan total sebesar Rp370.892.672.730, bahwa yang menjadi sengketa a guo adalah sebagai berikut:

Nama AkunSengketaNama VendorObjek PPh

EMPLOYEE MEAL-CATERING1.499.951.275 |LUQI CATERING, CV MARDIO KITCHENS, SYAFIRA CATHERING, YA|Sudah Dipotong PPh Pasal 23 EMPLOYEE MEAL-CATERING804.867.882 |(LUOI CATERING, CV MARDJO KITCHENS, SYAFIRA CATHERING, YA Sudah Dipotong PPh Pasal 23 EMPLOYEE MEAL-CATERING842.700.492 ILUOI CATERING, CV MARDJO KITCHENS, SYAFIRA CATHERING, YA Sudah Dipotong PPh Pasa! 23 EMPLOYEE MEAL-CATERING8.532.305.548 ILUOI CATERING, CV MARDIO KITCHENS, SYAFIRA CATHERING, YAISudah Dipatong PPh Pasal 23 OUTSOURCING EMPLOYEE11.716.998,988 |PT ENLULU SUKSES MAKMUR, PT GLOBAL FORTUNA ABADI, PT HHSudah Dipotong PPh Pasal 23 OUTSOURCING EMPLOYEE236.051.257 (PT ENLULU SUKSES MAKMUR, PT GLOBAL FORTUNA ABADI, PTDipotong PPh Pasal 23

EMPLOYEE OTHERS-RAPID TEST COVID-19| 1.018.605.379 (BIAYA SWAB DAN RAPID TEST COVID-19 KE RS CAROLUS SUMMANon Objek PPh Pasal 21

™~

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian atas data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding terdapat biaya usaha yang sebagian data dan/atau dokumennya yang tidak lengkap,

Dasar Hukum:

- Pasal6 ayat 1 UU PPh

- Pasal 9 ayat UU PPh

- Pasal 12 ayat UU KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp24.651.481.820 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam akun kelompok gaji di dalam Audit Report 2020 terdapat juga biaya- biaya yang tidak dibayarkan secara langsung kepada karyawan tetapi dibayarkan kepada pihak ke-3 seperti: Jasa Catering, Jasa Outsourcing Pegawai dan Biaya Penanganan COVID-19 yang mana biaya-biaya tersebut masuk ke kelompok gaji dalam Audit Report 2020, bahwa berikut ini adalah penjelasan akun-akun dan pengenaan pajaknya: EMPLOYEE MEAL — CATERING bahwa biaya EMPLOYEE MEAL — CATERING ini adalah atas biaya penyediaan makan siang untuk seluruh pegawai di kantor pusat dan seluruh cabang restoran HokBen, yang di supply oleh penyedia jasa catering di sekitar lokasi usaha dengan vendor seperti: LUQ] CATERING, CV MARDJO KITCHENS, SYAFIRA CATHERING, YANIS CATERING, dil, atas pembayaran jasa catering tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23, biaya ini merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

OUTSOURCING EMPLOYEE bahwa biaya OUTSOURCING EMPLOYEE adalah biaya outsourcing pegawai untuk tenaga kerja security di kantor Pusat dan Cabang restoran, tenaga kerja driver angkutan distribusi barang dengan vendor seperti: PT ENLULU SUKSES MAKMUR, PT GLOBAL FORTUNA ABADI, PT HEKA PRIMA MANDIRI, PT PRAWIRATAMA EKA DHARMA, dll, atas pembayaran jasa outsourcing tersebut

sudah dipotong PPh Pasal 23, biaya ini merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

EMPLOYEE OTHERS- RAPID TEST COVID-19 bahwa biaya EMPLOYEE OTHERS-RAPID TEST COVID-19 adalah biaya rapid test karyawan pada saat pandemi COVID-19 dengan vendor seperti: RS Carolus Summarecon Serpong, biaya ini merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PP Nomor 29 Tahun 2020; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti diatas maka kami berpendapat atas biaya-biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa dalam sengketa a guo tidak ada kerugian kepada negara indonesia, karena Pemohon Banding sudah sesuai dalam melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, untuk itu Pemohon Banding memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding:

Dasar Hukum:

-Pasal6UU PPh

- PMK Nomor 219/PMK.011/2012

-PMK Nomor 167/PMK.03/2018

-PMK Nomor 16/PMK.03/2010

-PP Nomor29 Tahun 2020

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:|

1. Surat Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,

3, Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum,

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidakprinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Pemohon Banding, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding,

3. Menolak dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

119SUBANPJ.20/2023 tanggal 14 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 052/Dir-EBI/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak[ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena[| keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding,

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding,

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas:

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima|

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00174/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang diterima tanggal 02 Agustus 2023;

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang[| dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00174/KEB/PJIWPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023,

Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang[| | masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasi! Pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak[| karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT EKA BOGAINTI yaitu Sdr.

Riska Pudiarti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak,

- Ahli Warisnya,

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia,

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia| |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananpo surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding,

sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini, ll URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur nomor 00185/WPJ.20/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

..Menurut SuratMenurut Surat (RO). Ketetapan Pajak | KeberatanWajib | Selisih (Rp) URAIAN yakNPRpPajak”(Rp

1 | Penghasilan Kena18.999.944.647 | 84.177.018.050 18.999.944.647 | 65.117.073.403

Pajak/Dasar Pengenaan

Pajak

2 | Pajak Penghasilan Pasal 21878.539.964 4.137.393.634878.539.964 3.258.853.670 yang terutang

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung00

Pemerintah b. Setoran masa878.539.964854.261.079878,539,964 c. STP (pokok kurang0 bayar d. Kompensasi kelebihan dari Masa e. Lainlain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak............

9. Jumlah pajak yang878.539.964854.261.079878.539.964(24.278.885) dapat dikreditkan (atbtcrdref)

3.283.132.555|(3.283.132.555)

Bunga Pasal 13 ayat (2)

UndangUndang KUP — II

Bunga Pasal 13 ayat (5)

UndangUndang KUP

Kenaikan Pasal 13A

UndangUndang KUPamme mm e. Jumlah(atb+c+d) ss |1.097.879.527 |e (1.097.879.527)

6 | Jumlah PP|4.381.012.082 |f(2.381.012.082)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 066/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006002/BPS/KPP.201003/2022 tanggal 26 Oktober 2022:

3. bahwa terhadap surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00174/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dikurangkan/Ditamba h (Rp)Rp(Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar

84.177.018.050(40.525.591.583)43.651.426.467 Pengenaan Pajak

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang (2.026.279.579)2.111.114,055 terutang

878.410.064 Kredit Pajak:

854.261.079

24.148.985

Kompensasi Masa/Tahun") Pajak

0

0

0 Sebelumnya

PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.283.132.555(2.050.428.564)1.232.703.991 Sanksi Administrasi1.097.879.527(685.663.312)412.216.215 Jumlah Pajak yang masih harus4.381.012.082(2.736.091.876)1.644.920.206 dibayar

Il. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. MENURUT PEMOHON BANDING (Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

B. MENURUT TERBANDING a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak,

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak:

b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak, (2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah

pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Perpajakan:

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, (b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, (c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% (nol persen), (d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, atau (e) apabila kepada Wajib Pajak diterbiikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

(2) Ayat (2), jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, (3) Ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar.

(1) 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Masa Pajak:

(2) 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor, atau (3) 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar d) Pasal 25:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, (c) Surat Ketetapan Pajak Nihil:

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau (e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, (2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi

menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan, (3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, (2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencenninkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, (3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan, f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan Perpajakan:

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,

kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, (b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau (c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan,

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur.

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, b) Pasal 21:

(1) Ayat (1), bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

(a) Huruf a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai,

(b) huruf b, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan:

(c) huruf c, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun:

(d) huruf d, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan (e) huruf e, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan, (2) Ayat (2), bahwa Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi- organisasi intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, (3) Ayat (3), bahwa Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak:

(4) Ayat (4), bahwa Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besamya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, (5) Ayat (5), bahwa Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah,| (6) Ayat (5a), bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki

Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak:

3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perpajakan,

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan, atau (b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak:

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur.

a) Pasal2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, (2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan, (3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak, (4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan:

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim, atau (b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak:

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP: dan (7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UndangUndang KUP:

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020), antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1) Angka 5, Pegawai adalah adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja:

(2) Angka 12, Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, (3) Angka 14, Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000.;

b) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja (2) Ayat (2), bahwa PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, (3) Ayat (3), bahwa Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

(a) Huruf a, menerima atau memperoleh penghasilan dan pemberi kerja yang:.

1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/ atau

2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE: atau

3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (b) Memiliki NPWP, dan (c) pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf Undang-Undang PPh;

(4) Ayat (4), bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 adalah sebagaimana Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam:

(a) Huruf a, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja; atau, (b) Huruf b, data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak pusat bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;

(5) Ayat (9), bahwa PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa

Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020;

b. Penelitian Awal bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 dengan surat nomor 066/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 dengan alasan seperti pada angka romawi VI;

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, Wajib Pajak mengusulkan kepada Tim Peneliti Keberatan mengabulkan seluruhnya Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak menjadi sebesar Rp0:

c.Bukti Pendukung bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

i. bahwa berdasarkan Laporan Pemerksaan Pajak Nomor LAP- 00185/WPJ.20/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur diketahui sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan adalah sebagai berikut:

Ekualisas] Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporandan SPT PPh Badan :

Cojek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1, Gaji, Upah, Bonus, Graffikasi, Honorarum, THR, DsbRp

2 Gaj, Upah, Bonus, Grafihusi, Honorarium, THR, DabRp 223.107.487.117

JumlahRp 370.692.672.730 Pos-Pos NeracaRple) Orjak dan masaRp

Rp0 23

Jumlah yangdi KPP lainRp __ 106.925.265.829 Objek Pajak Menurut PemericaaRp 283.697 408.907 Objek Pajak Menurut SPT WPRi 109.760.333.504 Koreksi Objek PajakRp 65.177.073 403

- Berdasarkan hasi pengujan . terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan Oleh Way Pajak Penjelasan :

Dasar hukum: « Pasai21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Desar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP hasi pengujian , terdapat oojok PPh Paszt 21 yang belum diakukan pemungutan cish Walp Pajak

-UUPPh

-12 syst (3) UU KUP bahwa berdasarkan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan diketahui bahwa terdapat koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21. Koreksi sebesar Rp65.177.073.403 merupakan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2020;

c) bahwa berdasarkan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 diketahui sebagai berikut:

Pajak PPh Pasal 21

> SPTPPh Badan can Laporan

Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari Desomber 2020

- Date APPPORTALdan SIDJP

Pengujian yang dilakukan :

Pengujian yang dlakukan berupa. Pemanfaatan Informasidan/atau eksternal DiraktoratPajak dan tehnik mangup pervurganserta penntusuran tesnadap buku pendukung berups bukt SSP.

[rows Paik—4.850.940,170 ra

4.850.940.170

Penjelasan :

- Gerdasarkan hasi pengujian disimpulkanKredi! PPh Pasal 21 tetah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan Gan bukti yang ada

Oasar hukum: - Pasal 122 UU KUP, Pasal 20 UU PPn

- Pasal 12 ayat 9) UU KUP

« Dasar Koreksipajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan has pengufan disimpulkan bahwa Kredt PPh Pasal 21 telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan Dasar hukten: - Pasal 1 angka 22 UU KUP,20 UU PPh

- Pasal 12 syat (3) UU KUP

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wapb Pajak sotuju terhadap koreksi Pemeriken berdasarkan Surat Tanggapan Hast Pemeriksaan

Pameriksa mempertahankan koreksi koreksi tersebut, karena Wajib Pajak talah sehju ternadap koreks) Penarikan berdasarkan

- Tenggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajakatas pendanai pemeriksa datam Pembahasan Akhir Hasi bahwa berdasarkan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 diketahui berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Kredit PPh Pasal 21 telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang

ada. Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP adalah Wajib Pajak setuju terhadap koreksi Pemeriksa,

2) bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 diketahui sebagai berikut:

Menurut Surat

Menurut Wajib Pajak Ketetapan Pajak | Selisih (Rp) URAIAN (Rp)

Pp

+ | Penghasilan Kena Pajak/Dasar18.999.944.647 84.177.018.050 | 65,177.073.403

Pengenaan Pajak

2 | Pajak Penghasilan Pasal 21 yang878.539.9644,137.393.6343.258.853.670 terutang

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah000 b. Setoran masa878.539.964854.261.07924.278.885 a) bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp65.177.073.403, b) bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022, koreksi PPh Pasal 21 yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut adalah koreksi atas Kredit Pajak Setoran Masa dimana untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp24.278.885;

3) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Formulir 1721 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

ane Pape2,Asah SET =a

500 136.8-007 DO

RAMAF7. PRA

Muh BONKER No 2atarta Jamur

ANA201971124

1

PALA

Namasiten 3TetapANA Ai z Derumrng

3Tet Tetap mau Teraga Cape LapePetsSen Ko daMarketing9}kj Ae, Petagas Drum Luar0a Lc Barang Dagangan92 Ad. AsLag HAD

Propam yangImbalan yanga0 AL Bakaryang Menermnayarey TelatKerta DgYoonRa

IoDana

& Peserta Kegatan21200110?6 &yangPPn $2 Tasak Feral Lamanya¢Ly 1GTenten Jaa/PraertaDenerana PanganSetaganLuar Peran€0¢

| (Peryunianan Ted 10). —2merana a) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Fomulir 1721 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui Jumlah Penghasilan Bruto Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp18.999.944.647 dan Jumlah Pajak Dipotong adalah sebesar Rp878.539:

b) bahwa Jumlah Penghasilan Bruto yang tercantum di dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2020 tidak sesuai dengan hasil penelitian pemeriksa dengan demikian terdapat koreksi atas Penghasilan Bruto karena Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak:

4) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Formulir 1721-IV Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Pajak Desember 2020 pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

DAFTAR SURAT SETORAN PAJAK (350)

FORMULIR 1721 - IV

Pajak Penghasilan Diester a) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Formulir 1721-IV Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Pajak Desember 2020 pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui Jumlah Pajak Penghasilan Disetor (Rupiah) adalah sebesar Rp878.539.964, b) bahwa Terdapat 1 SSP dengan nomor NTPN 9999999999999999 yang menunjukkan bahwa kode NTPN tersebut merupakan SSP Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp24.278.885;

c) bahwa Pembayaran PPh Pasal 21 yang menggunakan SSP biasa yang dilaporkan sebagai setoran masa (selain SSP Ditanggung Pemerintah) adalah sebesar Rp854.261.079;

d) bahwa Dengan demikian, Wajib Pajak telah melaporkan PPh Pasal 21 Ditanggungsebesar Rp24.278.885 di dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 dan atas pelaporan tersebut terhadap Wajib Pajak sudah diberikan tanda terima pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 dengan nomor S- 99108953/PPH2114/WPJ.20/KP.0703/2021,

5) bahwa berdasarkan Dokumen yang diberikan Wajib Pajak pada saat proses keberatan:

a) Realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

PENGHASIAN BRUTO PPH21 DIP |BEART, 140700 i492052957435000;9767186)145435

221555 “es wd 493512354015000,9000 eeS912| __ vee“88987297 4820

4856391)5500 TTTTnm

_. se olen mann2963959) _

|SANTOSO470267550001000, TO3175011904650000101014

ONO ee ey be 470267816207000$1710811037200008115342; 8:20)

18 PANIELPANIATANdu “73172032501750010WE2222 “_IS|MUHAMMADNUR2...88000

|2852414— HR 17 SUPRAMANA0. 131740118077300007689918 eee64300

—— 308285101690000|13570837888300 iLi.

Dew)3174106601720000|62200

_ — —-| "3523959!3300

28500 23° YANI TRI ANDRIYANI8566086,S91s1

3174051211730000 wee 25arm__3175016004750000)

28 RURI4

__. __—|

__31692665

TT~~~ mis”

B2IBUDIKURNA0). G76550023036000|75500977652100

SUTARML"24385989"4700

20809 ASIHADIPURNOMO_ $0200 __|B0... 470268012024000,1-2 mo. 1340339, 85700

IT__ 13800

_ a 1736423) 288200

0oo 71600 ee 39730969 10770000"47309

DIANA DEWI9200

SUMARIO"~_876559248412000 mam7322095 |12000

_4935139648110003674034311760000, _

_.- SA SUTRIHARYANISS

__1 6165497514120001 ___ $276012407780000 __

|._ “676562046412000) _ 3276031903770000| i” ~~ $29TN2 aMAULANA|... ». _ -876549637009000. 337;oar. 49 MULYANITA)971662160018000: 3176025102780000!ol

DEWI493512925412000

_S2MARFUZ| ...676549629017000” —— 3174090203780000a50:|

ATHERNAWAN 5| eee eee

_493512B18002000:

er tern amr eet eb oeoT

|5

56.CHAIRUN NISAi

..57 YUDRI PURYANTORO‘49351278441300032 1618120775D000,7981839,60300, “SB=| 471274985016000 3174066209690000 8187058) oo” 220500. 55 SUMIVATI _493512867009000,—7223782;$7300 60 SYAMSUL RIZAL6765254540140008919685.18600 61 HERNI45199495841200032760363087900097728889, = «20700 623696180058037000=5361586,”18000, 63 BUDI RAHARIO,$70291450005000, 3175080105780000731707662200 64 FAJAR AGUNG SUYONO 0498511984612000. _, 9276071602710000 = 9860756. 182728, 65 ETL KUSMIATI676561004085D00 3173064807770020. |30900 66 WINDAARYANI =317504461280000051643702800 67 YULLA YETI WIDYANI493512370542000_ 3404165605740000.

68 WARSITI3174065303820000 = = BNE:60200 69 DWI LESTARI.450811039003000__ 54739595200 Toa”.676549363031000. 3173074506B100007126899._ 99000" 71451100747412000_ 3276046810800000508943700" 71 TEDOY SENADI452539802687000. _3501062711800000,163865 | 73 RACHMATALFATHIR3174072705810000,|188700 74 MANANG MAULANA HASANUDIN493522156402000_ 3671112407770000—320000 75 ANIAR ROHANIoe67685129500900027726808

76 HERMAWAN5676559280031000317307160530000-29911039 _28300_ 77 REMAUNISA470267733411000_9290837,148451 78 AGUS WIDOYONO ST676549926013000 3174081308230000 _102517001 _60652 79 IMANWAHYUDL |.6765587864120003276018012740000__ 12523404,605300 "BO DIRGAWAHONO _11724206368200 R1 RAHADIAN ANUGRAHA DWI P451100622412000 3276060405740000, . BB00850108985 82 AGUSTINUS DWUOKOWALUYO3671012405750000: | 11235863528000" 23.4935127920090003175102011740000,781062355900 84 SURYA DARMA3174011207810010 |51043705400 85|SUMARTINI622575906017000317404410583001048600 B6 OXTARINA676561269022000317107511083000053415860 16300. 87 SAEPUL HIDAYAT6670679790090003175091005830020 _7100. 88 UMAR SAN RAIL755085149016000 35210214098200007153684,58300,

_ 89 HERMANSYAH493522107024000317108130875000010577654"_ 249700

90 DIDI PERMADI4702679290050007762133,47200. 91 DINAR HERMIM SUSANTI6765611450270008171034211820000,__ SS6S370,

92 BUDIMAN DERAJAT81730702088300107524095$4400 93 GITASMIATY5002959,2800 94 DENAASTUTI49351229740700032750941048000005780865_ 24500. 95 M ARIEF RAHMAN|0706

__96 SUTRIWATI642676613013000 81740565108200005324870,2000, 197570579102031000670703910 98 MFAHRIZAL47026763440700032750271027900001 10786737,497000 _99 IRWANSETIABUDI, ST4935123964260003175031702760000, ==

100 Dwi PUITYANTI4935127760050003175105207790000679517182200 IOI SANCIE FITRIANILAIMERAB2751244097B0000(28000. 102 DYAH KUSUMAWARDANI 547026778260900012893029

103 M.KHAIRUL SASHORI"6765498764120003276031S04750000_12154838_ 104 DEDI DAVIANTO"08782238300300013516958 —724900 105 ANTON KRISTIAWAN,67655027060200035760108047B0000_ 765980122300 106 IBNU ALI SAHARA3624810200090003175051810810000” 2183673714694, 107 PRASETYO NUGROHO49351201600900031750502127700006573763”38200 108 HARMOKO4938121150080003175021905800000SEO36682131 109 FITRI AMAUA4935124610150003275126506840000534482820600 110.£70267881411000_ 36740223048000007942960

X11 GIRI HANDOKO263029280532000 3312080710870000656503910600

NIRSUMERMANSE—8874586 =8780 143 ELOK DWI KARTIKA,676549991412000 3276058111830000_ 5062208R00 MEMUHAMMADIUKMAN =}8171030111870000= S12080928452 115 DANIEL34041031088300007825889

116 SAPRIL MANTAULI—874567761004000817506200484D000018600 117 BAMBANG IRAWAN— 31750S09037900005110694"29201, 118 SRS MULTIA3172026203900000, «254370

119 YOSIAANTONIAMARYOTO =3569818435420003404132606B4000052400 120 MARIATMERESIAWAMYUNINGS576257547432000327512440685D000. 1 5877276,82800, 12159504003143200021078787;492100

_ 127 MEGA DEW!= 362392359017000 3174086405B70010 =51200: “423:714254612403000821510170786000012007: 324 MUHAMMAD SAMIAN594167082001000 3175012103800000,42728812282200 125—778116673403000oo”13982 12645258261601500032740105039200002019674384000 127 WANTI TRI ASTUTI:4521186490340003193015010881000:oo” 24597

128 DENIRHAMADANI =4517691920050003175021803920000.2102897 |323687

__ 229 FAZAR AMIN6726771580240008171050408230000_ 87900

130AGUSDARMAWAN249448150543000333007100881C0D0_oo” 95700 131 FITRIA RAMADANITA358535975003000,317502640587001040900 132 CHANDRA RIO MULYANTO841727717009000317505060$860000_6560507_ 79400 133 OTTO JH SITUMORANG AMD 15922212644250003275052602850000_685677927500 134 FAZRIN CHAIRUL SAPUTRA260203922004000 327506181285001051600, 185 R DENY FRIANTO__.6760537052030007746050, “70800, 136 RUDY HARTANTO.30076756"| 397568" 137, NOVEN BINTANG MELATI3175656711980000”27707881421 138 PRISKILA LISNAWATI2546675774030003201126108890000”5629462"35700 139 DANURWINDO78969978200900031750925058500006505726,67700 140 HENDRA SAMAT TUA MARPAUNG834197899039000 3173052312771000626112551500.

SIAMTO973785724008D00 3175071704881000“13500 “142 EDWINA ARDIANI723912242068000317507680190000036900

148 KABUL ARIFIN.590201949017000 3174020704840010613127323176 144 SIGIT PAMUNGKAS TRIUTOMO |25B67951341200032760602108400006271684, .42800.

SELLY NUCIFERA6992937934010008602024407790050| 7334586116900

146 HENDRA GANDA SIAGIAN7251431844320003275070401860000= 43800 147 DEDE HERMANSAH.451620703009000476711612300 148 CANI AGUNG774D98743005000_ 3275020303830000, __5476642!(8848 149 RUDIANSYAM97031936401700031740412098800000. 638129523800 150 RIZKI ALGHIFARI34551456600300067862263900 ISI VICIFEBRIANA"584577702024000, 52712055302890000_ 39700 152 IMSAN AKBAR , Na577440654005000 3175041410890010578437811900 153 DODIT RAHARIO_889787065612000 3276051S05860000_13136 154 RONALD SIANIPAR57920019700500031750£0908850000682931882600 155 JOHANES WAHYU PURWOKO4509940584120003276080903870000_ 59626757499 156 INDRA GUNA AGUS5542787B0009000 3175091908910000_661765071700, 157 RAINER UMAR243365285072000 3276072908770000,8352500,_ 49100 158 RITA AMELIA SARI493834194D09000 31750550038400005944080~ 38200 159 EVILORENTA BARUS44929050111900022750358048800005987001__ 35900 160 IBNU NUGROHO PRIHARTANTO7157504854120003276013004910000— 573878138400 161 MARNAULI ANGELA TOBING369534607412000327602551188001013041018668700 162_RAJA BONAR~7416033560360005701175. 5400 as

163 MARLENTILOVA LUCIANA D.T= 327602460188000068700 ee"4

164 RINI HAPSARI|40454811903100031730756G28900106647333.67400 165 AGUS359728128432000575686532700

~ 467800, 166 STEFANUS GANANG ASHARI4734065733621000357701260989000053060236000 _ 167 DINAR FESTY LUMAELUYUN546543711501000.5745650:

168 EDELSTEINFRIEDGE1”—— 32760522047700008082605._ 915001

ANDHINI RIZKIVAH$90028724061000,8003447,___ 128000

170 NUR KOMALA SARI'= 533588381..5500, 1713374132001810000 ——————0172900; 172 AHMAD MAULANA26292475600900031751013109100004642744.15820. 173 ASRI SEPTERIANA7068975190090003175094109910000 |$335631. = ===11200 AV@ARIBAFIZALAMSAHB36667535009000 = 317505291195000052700 175, MARTINA PUJI LESTARI642054613005000, 317508640192000051482163800 176 TIEN PRATIWI SITINIAK176871730212800012110250039200007560605 |90800 177 M.MUHUS875511453027000817103110366000060700 178 WENY INDRIANATAMPUBOLON74814635411700012720644049300005897276_ 40600. 179 BENY FITRA WUAYA£922354030313000,4920352

180 MUHAMMAD FIKRIE AR-RIZKY84830388944800032760115069500005487239”. 21900 181 RUDOLF 3HONPITER700145394009000317505220291000028600 182 SYIFA MERGI PANGESTI.8545744720090003175094207950000|| 3829239.20800 183 JEFRI KENNEDY HASIBUAN9321494611170001272010503960000__ 4860833

184 ADI WIRATNO49327244741200032760210128600008534680185809 185 MAYANG WULANSARI:765112259403000 _.32010263079000000 S8A3631_ 186aa354430712009000,3375050608870010marga78600, 187 LEMBAYUNG ABIMANYU Naa6778301634440003205280607890000TaRBEOS_ 2200 188 SITANINGL676549959003000,|_ 62900 189 LEONARDI YUDHI SOFIANTO S28284642701300031741019038000007488605,38800 190 ADI LUKMAN8008652970090003175092310971000__.2250 191 SENO ADHI WIBOWO|. ...317510031288D01025451682700: 192 DEDE INDRA SAPUTRA475916815540 193 FUUITA5771377120060003175065605890010497316823650: 194 RAMDON! IKHWAN NUGRAHA73447321900100032070130019500004545168_ 2250" 195 WIWIT SAPUTRA3328081612970000_ 4585168_ 2700, 196 ROBI HIDAYATULLOH8243264594340003201222209970000 —477580012950 197 AMIR HAMZAH MAULANA RIFAI “oo00000000000008276051105990000,__2709, 198 MUHAMAD SYAHRULMUNIR ==4505168_ 2700: 199 MUHKAMAD WAHYU SAFRUDIN33240118069800002682700 200 OTONIUS ZEGA12041911109700004759168«18840. 201 Stevanie junian Djaja182731067032000 "20000000000000009055200

202 trma CahyaniR60130021411000 136720170126000029600000, = 353800 203 trma Wulansari571907153024999208572502802100. 208 Sajid'317405081258000365200 205 Rohiman986370195039000 "3173052510550— 6485000,66500 206 Sutopo986370179422000 0000000000000 Ha _ 8930053

207 Veronica Windyasari681642302832000'3275125403800001325526003601150

TT| bahwa berdasarkan Data Rincian Realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Masa Pajak Desember 2020 yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan, diketahui bahwa terdapat 207 pegawai Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp24.148.985;

6) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja adalah sebagai berikut:

eSPT TAHUNANTAHUN PAJAK 51771PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN | (5

PERMATIAN: »UABACA DAMULU BUKU PETUNJUK PENGISIAN

"ISIHURUFDIKETIK DENGAN THITA HITAM

* BERK PADA (0 taxYang

01.604.155.8-D07.000

: PT. EKA BOGAINTI

INDUSTRI PENGOLAHAN DAGING

29881234

01-2013sd 12-2018 titan BUTI

KAP Koaaaih,Mulyadi, Tanjo Rekan”

2 02286.731.1-063.000

> Handoyo Pranedjaja

87.852.418.9-018.060

.

2 tet yang RLM TDA Pa Pe CAGE TALperDKI

1NETO FISKAL cart Forrrattr 177 1-4 bec 833... -

2 KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (Diri clactZA Jumtah Kotor 3} eepL

4. PPnPan yakahGenganWagUntuk thet Buby PetunyukSPT) rat1? AyatXAnga 9 ..

PPn P3 17 Co)

PPs

Mba Duku

5 PENGEMBAUAN (KREDIT PAJAK LUAN NEGERI (PPh Ps 24) YANG TELAM DIPERPETUNGKAN am

6. XAALAN PPN TERUTANG (4 © 5) anaa

7. PPnProyek Barisan Lu

& oa KRELIT PAJAK DALAM NEGERI

Forts 177 1285) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja diketahui bahwa KLU Wajib Pajak adalah 10130 Industri Pengolahan Daging. Wajib Pajak memliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yaitu 10130 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS,

7) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-36/WPJ.206/2023 tanggal 17 Februari 2023 diketahui sebagai berikut:

Berdasarkan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan Saudara apakah koreksi tersebut tidak berasal dari DPP tetapi dari Kredit Pajak? Apakah benar demikian?

Jawaban:

Koreksi tersebut berasal dari pajak PPh pasal 21 terutang yang tertera dari pelaporan SPT PPh 21 masa Januari s/d Desember, sedangkan kredit pajak yang diakui pemerintah berdasarkan SSP yang disetor ke kas negara Perhitungan terhadap kredit pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2020 yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp4.850.949.170 sudah sama dengan Wajib Pajak dalam KKP tetapi kenapa dalam SKP muncul koreksi kredit pajak? Jelaskan terkait perbedaan nilai tersebut,

Jawaban:

Kredit pajak 21 yang diakui WP dalam pelaporan SPT 21 masa Januari s/d Desember 2020 tidak sama dengan SSP yang disetorkan oleh Wajib Pajak. Akibatnya terjadi koreksi

Saudara melakukan koreksi terkait kredit pajak PPh Pasal 21 tersebut dengan cara menarik jumlah pajak terutang yang dibayarkan Wajib Pajak dari SIDJP atau Apportal, apakah benar demikian? Jelaskan pendapat Saudara:

Jawaban:

Benar. Dalam pelaporan SPT PPh 21 masa Januar s/d Desember, pajak terutang dan kredit pajak sama sehingga tidak terjadi selisih sedangkan SSP 21 yang disetorkan kurang dari kredit pajak yang dilaporkan di SPT PPh 21 masa sehingga selisih:

Koreksi penambahan PPh Pasal 21 Masa Desember 2020 sebesar Rp65.177.073.403 merupakan pengurang biaya pada Badan, dengna demikian hal tesebut merupakan double correction, apakah benar demikian? Mohon dijelaskan,

Jawaban:

Koreksi Obyek PPh Pasal 21 mengacu pada laporan Audit dimana Auditor mengakui objek 21 berupa gaji, tunjangan, dan imbalan kerja, yang telah diakui di hal 69 dan 70. Sehingga atas biaya gaji, upah, tunjangan dan

imbalan kerja HPP, Beban penjualandan beban umum hal 70 adalah objek PPh Pasal 21 a) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-36/WPJ.206/2023 tersebut diketahui bahwa koreksi yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp65.177.073.403 dan selisih kredit pajak yang dilaporkan di SPT Masa PPh 21 dengan SSP PPh Pasal 21 yang disetorkan dimana untuk Masa Pajak Desember 2020 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Masa adalah sebesar Rp878.539.964 sedangkan SSP PPh Pasal 21 yang disetorkan adalah sebesar Rp854.261.079, b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor. BA-36/WPJ.206/2023 tersebut juga diketahui di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00185WPJ. 20/KP.1005/RIK.SIS/2022 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dituangkan oleh Pemeriksa Perhitungan terhadap kredit pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2020 yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp4.850.949.170 sudah sama dengan Wajib Pajak dalam KKP dan tidak ada koreksi atas kredit pajak, c) bahwa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, diketahui bahwa ternyata Tim Pemeriksa tidak meneliti kembali bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sehingga terdapat perbedaan nilai PPh Pasal 21 yang dilaporkan di dalam SPT Masa dengan yang disetorkan melalui SSP. Dengan demikian koreksi PPh Pasal 21 adalah sebesar PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor. BA-38AVPJ.206/2023 tanggal 17 Februari 2023 diketahui sebagai berikut:

Apakah Wajib Pajak mengetahui bahwa koreksi Pemeriksa atas kredit pajak, dimana berasal dari Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-

23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona?

Jawaban:

Wajib Pajak tidak mengetahui koreksi tersebut, sehingga dalam BA ini Wajib Pajak akan jadikan sebagai materi sengketa dalam surat keberatan. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 atas DTP, karena Wajib Pajak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona,

Apakah Wajib Pajak mengajukan permohonan dalam rangka memperoleh Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona di Tahun 2020?

Jawaban:

Iya, Wajib Pajak mengajukan permohonan dalam rangka memperoleh Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan telah melaporkan Realisasi Insentif PPh 21 DTP di DJP Online:

Apabila sudah atau berhak memperoleh Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut, apakah Wajib Pajak sudah melaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 di Tahun Pajak 2020 dan melaporkan realisasinya?

Jawaban:

Iya ada Wajib Pajak memperoleh Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan telah melaporkan Realisasi Insentif PPh 21 DTP di DJP Online, berikut Wajib Pajak lampirkan dalam surat BA ini:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor. BA-38/WPJ.206/2023 tersebut diketahui bahwa Wajib Pajak tidak mengetahui koreksi yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah merupakan koreksi atas kredit pajak yang nilainya adalah sebesar

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga di dalam Berita Acara tersebut Wajib Pajak menjadikan koreksi tersebut sebagai materi sengketa dalam surat keberatan, b) bahwa Wajib Pajak telah mengajukan permohonan dalam rangka memperoleh Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan telah melaporkan Realisasi Insentif PPh 21 DTP di DJP Online:

c. Pendapat Tim Peneiliti bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

2) bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

3)bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

4) bahwa di dalam surat keberatan, semula Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Objek DPP Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp65.177.073.403. Berdasarkan Nomor: BA-38/WPJ.206/2023 tanggal 17 Februari 2023 Wajib Pajak tidak mengetahui koreksi yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00152/201/20/097/22 adalah koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 atas DTP, sehingga dalam BA ini Wajib Pajak akan jadikan sebagai materi sengketa dalam surat keberatan. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 atas DTP, karena Wajib Pajak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona,

5)bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-

00185/WPJ.20/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022 diketahui mag

1. Nama Wajd Pajak2. EKA BOGAINTI

2. NPWP1

3. TanggalPKP+ 08 Maret 1993

&.+ TEPONCOL NO 2 CIRACAS JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA -

Tetepon

5. Tahu Buku=- Cx]

Pembukuan Wat Pajak: Perwukuan

T. Mata Uang yang Ogunakaa>

Nomor tan

Tanggal

& Metode Pernbukuan yang disks!: CJ «esDaan

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-36/WPJ.206/2023 dengan tim Pemeriksa dapat diketahui metode pemeriksaan yang digunakan oleh tim Pemeriksa adalah Cash Basis:

7)bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-

00185/WPJ.20/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi DPP PPh Pasal 21 berasal dari hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan sebesar Rp65.177.073.403 dan merupakan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2020. Sedangkan untuk koreksi Masa Pajak Januari s.d. November 2020 tidak dijelaskan oleh karena Kredit PPh Pasal 21 telah dilaporkan sesuai dengan perpaturan perpajakan dan bukti yang ada:

8) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 Wajib Pajak yang telah dilaporkan Pemberi Kerja diketahui bahwa KLU Wajib Pajak adalah 10130 Industri Pengolahan Daging. Wajib Pajak memliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dar Peraturan Menteri ini yaitu 10130 INDUSTRI

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS,

9) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-36/WPJ.206/2023 dengan tim Pemeriksa, koreksi yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah berasal dari selisih kredit pajak yang dilaporkan di SPT Masa PPh 21 dengan SSP PPh Pasal 21 yang disetorkan dimana untuk Masa Pajak Desember 2020 Pajak Penghasilan atas PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Masa adalah sebesar Rp878.539.964 sedangkan SSP PPh Pasal 21 yang disetorkan adalah sebesar Rp854.261.079:

10) bahwa berdasarkan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan tim pemeriksa sebagaimana dijelaskan diatas, yang menjadi pokok sengketa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00152/201/20/097/22 adalah selisih DPP dan kredit pajak yang dilaporkan di SPT Masa PPh 21 dengan SSP PPh Pasal 21 yang disetorkan dimana untuk Masa Pajak Desember 2020 Pajak Penghasilan atas PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Masa yang disebabkan karena Wajib Pajak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona,

11) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Formulir 1721 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 pada Sistem Infomasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui Jumlah Penghasilan Bruto Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp18.999.944.647 dan Jumlah Pajak Dipotong adalah sebesar Rp878.539.964. Dengan demikian Jumlah Penghasilan Bruto yang tercantum di dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2020 tidak sesuai dengan hasil penelitian pemeriksa, dengan demikian terdapat koreksi atas Penghasilan Bruto yang dilaporkan oleh Wajib Pajak,

12) bahwa atas hasil pemeriksaan, DPP PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp84.177.018.050 sehingga terdapat koreksi atas DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp65.177.073.403,

13) bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp65.177.073.403 telah dimintakan data, informasi dan/atau dokumen lain serta penjelasan atas koreksi tersebut kepada Tim Pemeriksa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan nomor.

a. ND-514/WPJ.206/2023 Tanggal 12 Juni 2023 b. ND-581/WPJ.206/2023 Tanggal 6 Juli 2023

14) bahwa atas permintaan data, informasi dan/atau dokumen lain seria penjelasan atas koreksi tersebut diatas, sampai laporan ini dibuat, Tim Pemeriksa belum memberkan dokumen serta penjelasan atas rincian koreksi hasil pemeriksaan, sehingga Tim Peneliti tidak dapat menelusuri sumber dan rincian atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa:

15) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Formulir 1721-IV Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Pajak Desember 2020 pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui Jumlah Pajak Penghasilan Disetor (Rupiah) adalah sebesar Rp878.539.964 dengan 1 SSP dengan nomor NTPN 9999999999999999 yang menunjukkan bahwa kode NTPN tersebut merupakan SSP Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp24.278.885,

16) bahwa pembayaran PPh Pasal 21 yang menggunakan SSP biasa yang dilaporkan sebagai setoran masa (selain SSP Ditanggung Pemerintah) adalah sebesar Rp854.261.079:

17) bahwa berdasarkan Data Rincian Realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Masa Pajak Desember 2020 yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan, diketahui bahwa terdapat 207 pegawai Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp24.148.985,

18) bahwa Dengan demikian, Wajib Pajak melaporkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp24.278.885 didalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 tidak sesuai dengan Laporan Realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp24.148.985, sehingga terdapat selisih sebesar Rp129.900;

19) bahwa selisih dari pelaporan Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp129.900, Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan data dan atau dokumen pendukung atas selisih tersebut,

B. PENELITIAN SETELAH SPUH bahwa Tim Peneliti mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-383!WPJ.20/2023 tanggal 21 Juni 2023. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis yang dituangkan dalam surat Nomor: 011/IKRA/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023;

bahwa hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA- 175/WPJ.20/2022 tanggal 13 Juli 2023,

Tanggapan Wajib Pajak atas hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. Atas koreksi kredit pajak

Wajib Pajak Setuju atas selisih dari koreksi DPP PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2020 sebesar Rp129.900

2. Atas koreksi DPP sebesar Rp65.177.073.403 a. Wajib Pajak tidak setuju koreksi sebesar Rp65.177.073.403, karena Tim Pemeriksa memperhitungkan objek DPP Penghasilan Pasal 21 berdasarkan akun kelompok gaji dalam audit report 2020, b. Wajib Pajak jelaskan bahwa dalam akun kelompok gaji di dalam audit report 2020 terdapat biaya-biaya yang dalam bentuk natura/kenikmatan, pembayaran yang objek Pajak PPh Pasal 23 dan pembayaran yang akan dipotong PPh Pasal 21 pada saat realisasi uang diterima oleh

karyawan (provisi PPh Pasal 21) yaitu Pensiun, Reward, Imbalan Jasa, Benefit Expenses dan lainnya

Untuk pembayaran dalam bentuk natura/kenikmatan dan provisi PPh Pasal 21 sudah Wajib Pajak lakukan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan Badan 2020

Tanggapan Tim Peneliti:

1. bahwa Wajib Pajak setuju atas selisih kredit pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp129.900, dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi sebesar Rp129.900:

2. bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp65.177.073.403, penjelasannya sebagai berikut:

a. bahwa Koreksi atas DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember sebesar Rp65.177.073.403 merupakan koreksi dari hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan, sehingga koreksi tersebut merupakan DPP dari Masa Pajak Januari 2020 s.d Desember 2020:

b. bahwa Wajib Pajak Tidak Setuju koreksi sebesar Rp65.177.073.403, karena Tim Pemeriksa memperhitungkan objek DPP Penghasilan Pasal 21 berdasarkan akun kelompok gaji dalam audit report 2020:

c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 00185/WPJ.20/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022 diketahui koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp65.177.073.403 adalah atas selisih dari akun kelompok gaji dalam audit report 2020 sebesar Rp370.892.672.730 dan DPP PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2020 untuk keseluruhan store yang dilaporkan oleh wajib Pajak sebesar Rp305.715.599.327;

d. bahwa dalam akun kelompok gaji di dalam audit repori 2020 terdapat biaya-biaya yang dalam bentuk natura/kenikmatan, pembayaran yang objek Pajak PPh Pasal 23 dan pembayaran yang akan dipotong PPh Pasal 21 pada saat realisasi uang diterima oleh karyawan (provisi PPh

Pasal 21) yaitu Pensiun, Reward, Imbalan Jasa, Benefit Expenses dan lainnya,

Klasifikasi akun gaji dalam audit report 2020:

Kelompok

Keterangan

Beban Pokok Penjualan

Gaji, upah dan tunjangan

44.967.149.276 Beban Pokok PenjualanImbalan kerja2.818.056.337 Beban PenjualanGaji, upah dan tunja234.600.119.192 Beban PenjualanImbalan kerja21.839.854.094 Beban Umum dan Administrasi upah dan tunjangan60,305.415.453 Beban Umum dan Administrasi

6.362.078.377 370.892.672.730 bahwa untuk pembayaran dalam bentuk natura/kenikmatan dan provisi PPh Pasal 21 sudah Wajib Pajak lakukan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan Badan 2020:

Koreksi fiskal atas provisi PPh Pasal 21:

vgsAudit Balance,1714 No. | GroupingAI 37/2020 Koreksi Positif (KoreksiNegatif] TOTAL [Balance per Fiscal

EB.OL-REWARD | DIRECT LABORLABOR-REWARD32 1952331235)| 962.331.235

EB.DL-IMBALAN | DIRECT LABOR JDIRECT LABOR-IMBALAN JASA32 | (1.121.462,902)] 1121462902

EB.OH-REWARD | Overhead fOVERHEAD-REWARD32 |sesoncssi ||b |

OverheadJASA32 |366.1905]| EB SE-IMBALAN seting | ISELLING-IMBALAN JASA42 | [10.308.780.083)| 10308.780083

EBSE-REWARD| Seiling —(SELLING-REWARD42 |11.5310740111153107401) |Isi EB.GA-REWARD| G&A {EMPLOYEE BENEFIT EXPENSES- REWARD | 42 |2122353391 |

EB.GAIMBALAN| G&A EMPLOYEE BENEFIT EXPENSES42 |4.213.724.987 |4.213.72987

{31.019.588.208]| 31.019.988.808 |31.019.988 £08

Koreksi fiskal atas natura/kenikmatan:

Greoping2721-8 | Andin Balance 31/12/2020 | KosekalTOTAL ance por DIRECT LABOR EMPLOYEE SEAL - BENTOS MENT)19.657.245

EMPLOYEE BENEFITB66.

63020002

61020003Overhead EMPLOYEE MEAL - CTHER MENU

|more ober me

61080002,Overhead EMPLOYEE BENEFIT IN-OND3.632 456 7263445573.634.456

22010408Overhead GRA HANDPHONE BItUNGoo 1067265610.678.656

21010404 Overhead GRA HANDPHONE - PREPAID PULSE(50.172.80q] 1504550025,085,900as 61020002Selling9.187.993)| 9.182995se | 61040002EMPLOYEE MEAL - BENTO'S MENU936.067.208236.967.208Se 63040003EMPLOYEE MEAL - OTHER MENU341415005“lose #1040004EMPLOYEE MEAL - TAJIL[290.999.000]_190.999.000190.999.000

61040005EMPLOYEE MEAL - SNACK2.220.8002.380500

GRA HANDPHONE BILUNG42)830.4304;4921523940.215.239

G&A HANDPHONE - PREPAID PULSE

61020001ACCOMODATION « KOSTr

61040002EMPLOYEE MEAL - BENTO’S MERU.16.749 559

51040003EMPLOVEE MEAS - OTHER MENU658.42654135

[EMPLOWEE MEAL -|00

| aaaes faz670.159.2597]>

794,

|”||HANDPMOKE BRLNG[aa183.671.483)| 81.895.741 |}[sh| tantang se |

1549521717)=] 3.294.773.748294.741.974

|Penjelasannya adalah sebagai berikut:

[asttRepot =fTao

Yang taper |Tats—v

OOTaan

Percadarganberberdasarkan hturgan oleh PADMA

Tea 07 segiPercadergen irbalan hara karyrwan berdasarkan hturgan ciah Aktuara Suen |(10.308, 760.083}erban las hayryan den Akta PADMA [Sutah dkorekai

SELLING-REWAROCadangan #rtalan lar Karyawan berdasaran olah PADMA (Sudan dihorakai Fikal EMPLOYEE BENEFIT EXPENSEbalan kera karyreanlah PADMA (Siutah dikoreksi Fimkal

190cadaryan Imbalan, kerja karyawan berdasarkan oleh PADMA Setan kare Tea

Pencadangan imbalan kerja karyewan berdesarkan Itungan olah Aktuarm PADMA

TH M2Reakesal perbeyaran perman metaki DPLK dan hrankapada BPJSFd EMPLOYEE BENEFIT

EUPLOYEE MEAL-CATERING(00551213

EMPLOYEE MEALCATERING

|_|

PENGHASILAN DARI LUAR USAHAH43.665 G87.761 BIAYA DARILUAR USAHAa17.020 420.597

.NETO OAPA LUAR USAHA tf)PoBOE BOAT

10or PENGHASILAN NETO MOMERSIAL LUAR NEGERI (Dial dart7A Kolom 4)

HAMANETO ROMER (Ho

YANG DIKEMAKANH PPn FINAL DAN

YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK323.410.903.992 PENYE SUALAM FISHAL POSITW >

BIAYA YANG DIBEBANKAN / DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN

PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA

. PEMBENTLIKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN

PENGGANTIAN ATAUPEKERJAAN ATAU

JASA DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATANtot

. JUMLAH YANG MELEBIHI KEWAJARAN YANG DIBAYARKAN KEPADA

PEMEGANG SAMAM |YANG MEMPUNYAI HUBUN:

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN

, HARTA YANG DIHIBAHKAN, BANTUAN ATAU SUMBANGAN .

PAJAK PENGHASRAN ..

GAJI YANGKEPADA ANGGOTA PERSEXUTUAN, FIMA

ATAU CV YANG MODALNYA TIDAX TERBAGI ATAS

SANKSI ADMINISTRASIHananun

SELISIM PENYUSUTAN KOMERSIAL DI ATAS PENYUSUTAN FISKAL

. SELISIM AMORTISASI KOMERSIAL Dt ATAS AMORTISASI FISKAL

BIAYA YANG DITANGGUHKAN PENGAKUANNYAera00|

Se PENYESUAIAN FISKAL POSITIF LAINNYAar

3. bahwa berdasarkan data dan dokumen dari Wajib Pajak, telah dilakukan penelitian kembali dengan hasil berikut:

a. Berdasarkan Tanggapan SPUH dan Wajib Pajak nomor 011/IKRAMVII/2023 tanggal 6 Juli 2023 diperoleh penjelasan sebagai berikut:

[Ade Raport |[manny OCS (DPP Yang(308.715.588.327)fT

TT

— {DRECTLABOR JORECTLASORREWARD ||anhturgan ch PACALA

[ORECTLABORIPpoet Are PADMA kera karyawan berdasarkan ciah Aktuara PADMA

ISELUNS ooimbalan kara karyerenoleh Aktuana PADMA cccadangan Imbalan kara karyaanhturgan olah Aktuana PADMA

[okPDE AO a. 3891Pencadargan imbalan an berdasarkan htungan en PADMA

[EB.OHMBALAN [OVERHEAD JOVERHEAD-IMBALAN JASA| st rena ne ran gan oleh PADMA

[GAEMPLOVEE BENEFIT EXPENSES.karya kabungan olah Aicuara PADMA dikoreksi [DIRECT LABOR (PENSIUNnataaBSdeceang PPh 21 Finat

PENSIONran kepada BPJSProval PPh 21 51080001 GAEMPLOYEE BENEFIT KPDSextah dhorekal 131040001[EMPLOYEE MEAL-CATERING1.400PPh 23

[EMPLOYEE MEAL CATERINGroa 257.282)Obak PPn Zl

GAEMPLOYEE MEAL-CATERING700.492)PPN

EMPLOYEE MEAL-CATERINGa SNObyek PPh 23 esOUTSOURCING EMPLOYEEbak PPh 23 fats 1pogtEMPLOYEE.PPh 23susan

IAGATEMPLOYEE OTHERS-RAPID TEST COVID-1Baya Peruahaan~~ [ian Ob Total+ a

EB.DL-REWARD [DIRECT LABOUR-REWARD

EB.DU-IMBALAN

E8.bt-REWARD

OVERHEAD-IMBALAN JASA

EB.GA-IMBALAN

EMPLOYEE BENEFIT EXPENSES

61950002

PENSIUN

2.839.708.875 jluran Pensiun kepada BPJS| 61050002

670.159.257 | Natura/Kenikmatan,COP 70% yg ditanggung Perusahaan, 30% potong gaji karyawan- 61080002

EMPLOYEE BENEFIT IN-KIND

40.525.591.583

- bahwa pencadangan imbalan kerja karyawan tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena belum diterima oleh pegawai,

- bahwa pencadangan imbalan kerja karyawan berdasarkan hitungan oleh Aktuaria PADMA telah dikoreksi fiskal pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020:

sem! —ee —

Audit Balance

Ko

— DLREWARD JOIRECT LABOR (DIRECT LABOR-REWARD—962.331.235| 962.331.238

EB.DLIMBALANLABOR (DIRECT LABORSMBALAN JASA32 |

EB.OH-REWARD| Overhead |OVERHEAD-REWARD32(368.071.698)O71.363.071.698

OH-IMBALANae 32 190.502).366.190.502

| EBSEIMBALAN | | seting| kK (10.308.10,308.780.083

EB-SE-REWARDSELUNG-REWARD(11.531.074011)| 11.5310?4.01111.531074.011

EB.GA-REWAROEMPLOYEE BENEFTI EXPENSES - REWARD42 (2148353391) 21423533912.148.353.391

EB.GAJMBALANEMPLOYEE BENEFIT EXPENSES42 (4.213.724.987}] 4.213.724.987

31219383803

SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020

=

. PENGHASILAN DARI LUAR USAHA43.665.587.761

Pa -

. PENGHASILAN NETO DARIUSAHA (te- 11)26.230,555.664

BI 01

PENGHASILAN HETO KOMERSIAL LUAR NEGERI (Disi dari kampuran7A KOKO

ALANTA

PENGHASILAN YANG DIKEMAKAN PPh FINAL DAN

YANG TIDAK TERMASUKPAJAK23.410.903.992 PENYESUAIAN FISKAL POSITIF :

BIAYA YANG DIBEBANKAN / DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN

PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA

. PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN ......|31.018.988,808 . PENGGANTIAN ATAU DABALAN PEKERJAAN ATAUa3.294,779.743 JASA DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN ..

|. JUMLAH YANG MELEBIHI KEWAJARAN YANG DIBAYARKAN KEPADA

PEMEGANG SAHAM f PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN

. HARTA YANG DIHIBAHKAN, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PENGHASILANa

. GAS YANG DIBAYARXAN KEPADA ANGGOTA PERSEKUTUAN. FIRMA .. .

SAS STE “ewe a ATAU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAMa

|. SELISIH AMORTISASI KOMERSIAL DI ATAS AMORTISASI FISKAL ....

YANG

PENYESUAIAN FISKAL POSITIF LAINNYA ran- |4.819.242 490 mM JUMLAH Sa S5eeka41.352299.649

Pencadangan Imbalan Kerja karyawan dapat dilihat dalam Laporan Keuangan (Audit) PT Eka Bogainti pada halaman 68 terkait Liabilitas Imbalan Kerja,

The ata A1

PT EKA BOGAINTIPT EKA

CATATAN LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE eS

TaadukAs Of Decamitrar 3

Tahun Tang Be PadaPor The Year Then

Le Teki(Expressed In Fuptah, unteas othenvian stated) Th HABILIYAS |MDALAM MEFRIA flemjuta rt)40. EMPLOYEE GEWEFT, LIABLITIES (continued

Bohenkera yang berses! CariTha amptyeer baneita axporwesfrom kara darjangka pertangand offer tong tern@ bertstoceted 48 (Doa.

rat

Da.—

AnyTaat

A13 ApaKANGDasi of mama ITN

21)Mat IITA a DedBato(ume 71) ert danau osname 227aott(Para 72) TatarKE TRIK AriDM43Fu na Tahpaceaadata, itato seicant fron?000,000,090 ta Rpor canmenjadiSyTherefore, ineof the embos Rpi82000.000092summonsherphaidors a2 of Oecembor A1, 2020 and tanggal2019 arp os

34 Deserrber 202D dan 2016 acsiah sebagad Dariku

Total Saham

Ditempatian dan Diartor

Ponuht

Punter of and Putty

Owmecahip—_ 3

OF Ganda Jaya4.57 4.490.000PT Amdmloka jaye

Ko421.43024 TanG00tows. Ria Amadajaarea1.Re Arap Andow

Loreeden14,330. 200 000Andrew ton143 OS.27K44,300 800.Permata Labbalka archpennaT 200ton080.009Hartree

Vrarg)3.023 DO 000Sitar Wercyoto

1 FO. 01Tot

16. DrvipenTS. INVIDEND

Dordasarkan rapsehenBased On the generh! meoltyy of tw Companys tenggat ZS WNowerber 2019,dete Movernber 26, 2010. te

Iman menyctupllpenmogianape Ipwin ADI, 0S, 050.000

Rp302.050.009.000 pads tanggal 10on10, 2019.

es

- Pensiun, dengan akun nomor 61050002 sebesar Rp2.839.708.875 dan Rp5.995.734.642 bahwa untuk mendukung penjelasannya, Wajib Pajak menyampaikan data dan/atau dokumen berupa Cash Payment Voucher Settlement dan Data Astek Bulan November 2020 Per Group sebagai berikut:

[8] 6105001 6105002 - JHT JAMSOSTEK DAN PENSIUN MAR 2020

[8] 6105001 6105002 - JHT JAMSOSTEK DAN PENSIUN NOV 2020

[8] 6105001 6105002 - JHT JAMSOSTEK DAN PENSIUN PUSAT NOV 2020

6105001 6105002 - JHT JAMSOSTEK DAN PENSIUN PUS PUSAT OKT 2020 :

TB) 6105001 6105002 - JHT JAMSOSTEK DAN PENSIUN SEP 2020

Ledger Transaction List - Hokben

‘vette meant mt

~foo+t

-+4 a arent Kat

Gres:an vas 1Pa cdoL

AAS ERAOSTKonii wtANAROME: HONE,

YANAMPTRWOME

YEAS TER KAM ERAGESANA SOS OE MOM E- MORE.

|HONE.

|AMCASN TN YOYKNnaa PEKSUNsma AL|

AM EEACASH PTRanHEE NONELA ED pouAn LAMHOME MOMEPERNCUR LIKE AM TEMES? CEAGREENE CO ACEI? NOG: NONE: MOMPENCLR

AMCLHORELB PENS

IN(ILHOREMAAN AM EKANIITMOEURLWED

LING AL IKA|DADANONEALA orm

OLBCBN CUTE AM 132-00-00 AMPTMOLICLA|

AMPENN

LINISAI NM

PIRSa MA1 Pet|

LOL a POSRORY

ORR. 1 pintaaa|

CA) 15, EL boatMA CRASS,

PTNSANcoon ma AN LOKALCUO] LAK? (

PIRSAsane? LOC 268.00 PONSoom alam Kam |

PENS,HI YOHOME20L00 PENSIUNmax

CASH PYRNONE| RAN 2020MONT WOMESaori FON,*|

AA EKACASH:OTDHeiANA UTDEKALOOT? EES NOME OMS- ATH PEKAN. a---- SOOM Ct esDee in Do SU II eer

1NIK 2 2190749Vv:

DIMsIONDIS HUMAN RESOURCES:

SA “ALLOWANCEUf 77 ~~~ ~pS SS ee ee enaPUSAT "5

: 2wv10o61030008

$a961050002

1J. Raya Poncol No. 2Jakarta Temas.CRV NO“1

Tato .CRVDATE =:H :CA NO :: ‘Print Date 1

:Paget;

a eeneAn manmun: 4CASH PAYMENT VOUCHER SETTLEMENT4

|PAIQTOPAID FROM1: |H, |1 PERSONNE NAME SELLY NUCIFERACASH ACCOUNT NAME: |1 PERSONNEL Nag 1 2130240CASH ACCOUNT CODEJ,

+DIVISI HUMAN RESOURCES.: :PROJECT NODA-HCO. 20004EMPLOYEE EXPENSE | HTd- FACTORY t-CIRACAS | :‘

ALLOWANCE - ASTEK“ASTER PUSAT 77 ‘NOV 2020,

58.159.549H

: o‘

: ne

—— maaLL LAHLL—a en—— —

9.949.600 “ coret yang tdak paru!

| TRFPAD BYRECEIVED BY‘

: : H ()Lg,‘

‘ eee ee ee teedee eneeH

Data Astek Bulan November 2020 Per Group:

wp

DATA ASTEK NOV 2020 PER GROUP

OPERASIOMAL PUSAT q# LARGE ORDER

INTERNAL AUDIT

HUMAN RESOUACE

|

-naaGee

COR[cau CENTERAw

FEN-ENGMAINTENANCE PUSAT

SEN ENGMAINTENANCE STORE

LOGITK

PROCUREMENT

OR Group Freld

Group Field Om

CORP

- Employee Benefit In-Kind, dengan akun nomor 61080001 sebesar |Rp670.159.257 dan sudah dikoreksi fiskal pada SPT Tahunan Badan

Tahun Pajak 2020

Koreksi fiskal atas natura/kenikmatan

DIRECT LABOR EMPLOYEE MEAL- BENTOS MENU.19.657.235

DIRECT LABOR EMPLOYEE BENEFIT -IN KINDEA25.

OverheadACCOMODATION + KOST.

EMPLOYEE MEAS « BENTOS MENU

EMPLOYEE - OTHER MENU

EMPLOYEE MIAL - SNACK

EMPLOYEE BENEFIT 2N-KIND179.634 458) tees tae ACCOMODATION - KOST{9.18299 3)] 9.182.993

GA HANDPHORE BILLING121.857.912 10.673 656

21010404GEA HANDPHONE - PREPAID PULSE75.085 500

61040002EMPLOYEE MEAL -BENTOS MENU936.067,208

EMPLG¥EE MEAL - OTHER MENU441.438.025

61040004EMPLOVEE MEAL - TAMIL

[sane re trateaaa

61080001 | seBENEFIT

GEA HANDPHONE2021323340215239| (40235. === GEA HANDPHONE - PREPAID PURSE.

62020001ACCOMODATION - KOST(2828,500,000

61040002EMPLOYEE MEAL - BENTO'S MENU42(26.749.559 26.749.55928.749.559

EMPLOYEE MEAL - OTHER MENU42141.654.138) 41.652.129

EMPLOYEE MEA - TAN420001| 3967220039372000

EMPLOYEE MEAL ~ SMACK42(734.000)794.000

EMPLOYEE GENEFIT INJOND{az |1670.159.25: 670.159.257

GE HANDPHONE BRENG671.

HAN DPHONE - PREPAID PURSE95.795 51495.795.983195.795.581)

Ya:

tes

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI

NA— rr (Desi dari iampiran Khusus 7A Kolom 4)...

PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN

YANG TIDAK TERMASUK PAJAK

PENYESUAIAN FISKAL POSIT :

. BIAYA YANG DIBEBANKAN J DIMELUARKAN UNYUK KE PENTINGAN

PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA

: PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGANun.

PENGGANTIAN ATAU MABALAN PEKERUAAN ATAU

JASA DALAM BENTUK NATURA DAN KENDOMATAM

JUMLAH YANG MELEDIHI KEWAJARAN YANG DIBAYARKAN KEPADA

PEMEGANG SAHAM / PIHAK YANG MEMPUNYA) HUBUNGAN ISTIMEWA

SEMUBUNGAN DENGAN PEKERJAANae

GAJI YANG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTA PERSEXUTUAN,

ATAU CV YANG MODALKYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM ..........

SANKSI ADMINISTRASIDewama

SELISM PENYUSUTAN KOMERSIAL Di ATAS PENYUSUTAN FISKAL

.AMORTISASI KOMERSIAL DI ATAS AMORTISASI FISKAL ....

BIAYA YANG DITANGGUMKAN PENGAKUANNYA mM JUMLAH Se ed St;b= po

PENYESUAIAN FISKAL POSITIF LAINNYA bahwa Wajib Pajak memberikan Surat Keputusan Car Ownership Program (COP) atau Program Kepemilikan Kendaraan Bermotor; bahwa biaya Car Ownership Program (COP) 70% ditanggung perusahaan, 30% potong gaji karyawan, terdiri dari:

Account Mo. iDesciptosJim) ata |RemarkXeteranyan In

| csaCOP FongIX pa| bahwa Wajib Pajak memberikan data berupa Surat Keputusan COP (Car Ownership Porgram) atau Program Kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagai berikut:

zat PT Eka Dopaintl pem31 a, PunyaMa mn. A1 39 0981334Gander: DTrew, PL Fer pa “01 21 (D0 = tan, TH3.meter eee eweJakarta TEE

Nas 019/DIR-HI/V/2018

TENTANG:

PROGRAM KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

Menimbang <i. Faesilitas bagi karyawan untukkendaraan bermotor pritmdi,

2.bec! karyawan dalam menjauhkan pekerjaan dan yangkendaraan Oversea,

3. Kemudahan bagi porumhaen dalam pengelolaan beryl dan fasil karyawan.

21. Porsturan25, peribal Pombedan Fasilitas ofch

2 Surat Kepurosan Direksi Nortentang Panjumlan Ase

<2. Program Kepemilikan Kendaraan dalah progam bene/fir dari Hoke Hoka

Group yang diporantokkan bagiLd tertentukepemilikan kendaraan yang didnkung ojoh perutahaanwaktu tertanta,.

2. XeeetuanKomxteraan

1 Keryawen yang berhak mendapatkan Program berupa Mobi:

2.t.1

Departemen Heed, Division Had. Group Head dan/etau yong aclevel.

212 Meas.

SK NasMV 2013 +KA,1

MA.pm ven 30 20021224WE ener ea 002 TI

0 fen 261 EP2.Maria wereaa bePanis, TEAS harga di mtmahei dan all riak untuk 3 Cilrom) takan Pisfoed isd shuting tobe saomual dangan Surat

Karyawan bisamolebihidi ates plafond piafomi estes kepersilikantersebut baru Munayang chuck alah

3.2kepamitikan moti akan diperbaharui notiay S (lima) tale.

4,dan Angsuran untok

4.1penbinyasa ates pembeliandougass care TOM (uhh puluh peran)proporsioaal daa 30% (igre puluhditanggung olok karyawan selatan previoda 5 (lima)

GO (nme yrulwh) trlam dangan ples

4.1.3 Pembatian mobi akan dome sobegal pinjaman karyawan.

MI Secere periodik Perusahaan akan mencatat sebagai beban

1710% “Fuhem 11>

ITI

Tahura IV

Tain V1 2016

4.13 Setep bulan majlakan dipotong senlial 1/60 « 30% dart nilai mobil dan akansebagai angsuran pinjaman

SK No:

Repraserentran Office :

Candaan A Office199 Floor pi 462 71 2906112 Jakarta 12240 jue) akan digonsken comk:

74.21 Melanosi sisa pinjamankepada Penisahaan.

732,2 Sisa nilai jual dikursngi setaruh kewajiban karyawan akan dikrmbalikan kepsda karyawan ymp 7323 Tike nilel jual kendaraan bdakuntuk melunasi pinjamantetbedepmaka karyawan untuksisa pinjaman secara Tni.

74 Karyawan tidak boleh melunasi seluruhsebelum masa berakhir.

ini berteku mulai 14 Mcj 2018.

- Employee Meal Catering akundengan total sebesar Rp11.679.825.197 bahwa Peneliti tidak dapat menelusuri data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak, sehingga Peneliti tidak dapat meyakini data dan/atau dokumen yang telah diberikan oleh Wajib Pajak,

- Outsourcing Employee akun nomor 61110001 dengan total nilai sebesar Rp11.953.050.245 bahwa Peneliti tidak dapat menelusuri data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak, sehingga Peneliti tidak dapat meyakini data dan/atau dokumen yang telah diberikan oleh Wajib Pajak,

- Employee Others-Rapid Test Covid akun nomor 61990099 dengan nilai sebesar Rp1.018.606.379 bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen pendukung atas koreksi dengan nomor akun tersebut sehingga Peneliti tidak dapat meyakini atas penjelasan Wajib Pajak sebagaimana yang

tertuang dari surat tanggapan Wajib Pajak nomor 011/IKRA/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023, bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Tim Peneliti berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 tidak tepat. Dengan demikian diusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SuratMenurut Peneliti Menurut Wajib Ketetapan Pajak

URAIANPajak (Rp) p

84.177.018.050 | 43.651.426.467 Penghasilan Kena

18.900.942.647

Pajak/Dasar Pengenaan

Pajak

2 | Pajak Penghasilan Pasal 21978.539.9644.137.393.634 2.411.114.055 yang terutang

3 | Kredit Pajak:po a. PPh Ditanggung0 Pemerintah b. Setoran masa

878.539.964854.261.079878.410.064 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

e. _Lainlain0 f. Kompensasi kelebihan0 ke Masa Pajak............

g. Jumlah pajak yang878.539.964854.261.079878.410.064 dapat dikreditkan (atbtctdtef)

4 | Pajak yang tidak/kurang3.283.132.5551.232.703.991 dibayar (d3.9)

5 | Sanksi administrasi:

a. BungaPasal13ayat (2)

1.097.879.527112.216.215 UndangUndang KUP b.13ayat | (3) UndangUndang

KUP| c. BungaPasal13ayat (5) §

UndangUndang KUP d. Kenaikan Pasal 13A

UndangUndang KUP

1.097.879.527412.216.215 eee

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian ! s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 052/DIR-EBI/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT EKA BOGAINTI NPWP 01.604.156.8-007.000, Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

076/Dir-EBI/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal! sebagai berikut:

Tanggapan atas dalil Terbanding dalam SUB bahwa Pemohon Banding dapat menyediakan semua alat bukti berupa data dan dokumen yang mendukung dalil-dalil dari Pemohon Banding baik di level pemeriksaan sampai dengan level keberatan. Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus Nomor 056/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September 2023 a.n. Aji Mukti Saputra:

Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 140/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 tangga! tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra:

Bukti P-3 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra, Bukti P-4 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra,

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 057/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September 2023 a.n. Indra Kusuma:

BuktiP-6 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1543/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Indra Kusuma,

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Indra Kusuma, Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Indra Kusuma,

BuktiP-9 Pakta Integritas Pengurus a.n. Riska Pudiarti;

Bukti P-10 Matriks sengketa,

Bukti P-11 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor — KEP-

00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023:

Bukti P-12 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 066/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022:

Bukti P-13 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa!

21 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022

Bukti P-14 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2023 Notaris Marlina

Flora, S.H.:

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Nomor 002/IKRA/II/2024 Tanggal 27 Februari 2024; Bukti P-16 Bukti Peminjaman & Pengembalian Dokumen Keberatan,

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Nomor 002/IKRA/IX/2024 Tanggal 24 September 2024,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4 Matriks sengketa,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal Februari 2024, Bukti T-6 Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasitan Pasal 21 Nomor 00152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan keteniuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 052/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

PemohonNilai Sengketa UraianTerbanding(Rp)

Banding(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak18.999.944.647| 43,651.426.467 |

PPh Pasal 21

Menimbang bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal

21 sebesar Rp24.651.481.820,00 dilakukan Terbanding, dengan alasan berdasarkan hasil ekualisasi antara Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan (Audit Report 2020) dan SPT PPh Badan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding terdiri atas Biaya Employee Meal Catering (Akun 61040001) sejumlah Rp11.679.825.197,00 Biaya Outsourcing Employee (Akun 61110001)

sejumlah Rp11.953.050.245,00, dan Biaya Employee Others-Rapid Test Covid (Akun 61990099) sejumlah Rp1.018.606.379,00;

bahwa atas Akun 61040001 dan Akun 61110001, Terbanding tidak dapat menelusuri dan meyakini data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, sedangkan atas Akun 61990099 Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atas koreksi tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat dan menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp24.651.481.820,00 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp24.651.481.820,00 yang dilakukan Terbanding, dengan alasan bahwa dalam akun kelompok gaji di dalam Audit Report 2020 memuat biaya-biaya yang tidak dibayarkan secara langsung kepada karyawan, melainkan dibayarkan kepada pihak ketiga, yang terdiri dari Jasa Katering, Jasa Outsourcing Pegawai, dan Biaya Penanganan COVID-19:

bahwa atas biaya Employee Meal — Catering, yang merupakan biaya penyediaan makan siang untuk seluruh pegawai di kantor pusat dan cabang yang disuplai oleh penyedia jasa katering (pihak ketiga), Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa tersebut: bahwa atas biaya Outsourcing Employee, yang merupakan biaya alih daya pegawai untuk tenaga kerja keamanan dan pengemudi distribusi barang melalui perusahaan penyedia tenaga kerja (pihak ketiga), Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa tersebut:

bahwa atas biaya Employee Others — Rapid Test Covid-19, merupakan biaya pemeriksaan rapid test bagi karyawan pada saat pandemi COVID-19 yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan,

Naa bahwa Pemohon Banding mendalilkan ketiga biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) yang dapat dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasai 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, serta khusus untuk biaya rapid test juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, bahwa berdasarkan sifat transaksinya, Pemohon Banding berpendapat biaya- biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena tidak diberikan langsung kepada karyawan, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan:

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para Pihak adalah apakah pengeluaran biaya yang dicatat dalam kelompok akun gaji pada Laporan Keuangan (Audit Report 2020) sejumlah Rp24.651.481.820, yang terdiri atas biaya Employee Meal Catering, Outsourcing Employee, dan Employee Ofhers-Rapid Test Covid-19 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa pengeluaran-pengeluaran yang menjadi objek koreksi menurut

— Terbanding memenuhi kriteria objek pemotongan PPh Pasal 21, sedangkan

Pemohon Banding mendaliikan objek yang dikoreksi Terbanding merupakan pembayaran kepada entitas pihak ketiga (vendor) yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding mempunyai beban pembuktian untuk menunjukkan substansi materiil yang sebenarnya dari transaksi tersebut guna menguatkan dalil atau argumentasinya, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para Pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian,

Menimbang bahwa karena sengketa para pihak juga merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti,

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran

|materii menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Akun Employee Meal Catering Rp.11.679.825.197

|a. Invoice/Kwitansi b. Bukti Pembayaran c. File excel uji bukti

2. Akun Outsourcing Employee Rp.11.953.050.245 a. Invoice b. Bukti Pembayaran c. MOU Enlulu Sukses Makmur, MOU Heka Prima Mandiri: MOU Prawiratama Ekadharma; dan MOU PT Global Fortuna Abadi d. File excel uji bukti

3. Akun Employee Others Rapid Test Covid-19 Rp.1.018.606.379 a. bukti Invoice/Tagihan dari rumah sakit b. Bukti Pembayaran c. File excel uji bukti

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat para Pihak terkait koreksi biaya usaha adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding:

1. Dalam pelaksanaan uji bukti terhadap dokumen biaya Employee Meal Catering, Pemohon Banding mengakui dalam bertransaksi dengan vendor-vendor UMKM pada saat order hanya via telpon saja, sehingga tidak ada perjanjian kontrak / perjanjian kontrak menyusul kemudian.

2. Demikian pula dengan Purchase Order dan Invoice dalam uji bukti terhadap dokumen biaya Employee Meal Catering, Pemohon Banding mengakui tidak terdapat dokumen tersebut.

3. Dalam pelaksanaan uji bukti terhadap dokumen biaya Outsourcing Employee, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya yang memotong PPh 21 adalah pihak pembayar-penyelenggara kegiatan (Pemohon Banding) karena beban pembayaran (yang mengeluarkan uang) adalah Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Dalam pelaksanaan uji bukti terhadap dokumen biaya Outsourcing Employee, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya yang memotong PPh 21 adalah pihak pembayar-penyelenggara kegiatan (Pemohon Banding) karena status karyawan adalah karyawan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

5. Dalam pelaksanaan uji bukti terhadap dokumen biaya Outsourcing Employee, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya yang memotong PPh 21 adalah pihak pembayar-penyelenggara kegiatan (Pemohon Banding) karena berdasarkan kontrak perjanjian, diketahui Pemohon Banding yang membayarkan gaji, tunjangan, bonus dan lain-lain atas Karyawan Outsourcing Employee.

6. Dalam pelaksanaan uji bukti terhadap dokumen biaya Employee Meal Catering dan Outsourcing Employee, Terbanding telah menanyakan kepada pemohon banding perihal keseluruhan bukti dokumen, namun pemohon banding menyatakan bahwa bukti tersebut terlalu banyak sehingga tidak dimungkinkan untuk dapat dibawa secara keseluruhan. Dengan demikian, dalam pelaksanaan uji bukti tersebut hanya dilakukan melalui sampling dokumen.

Adapun Dokumen yang tidak dapat diberikan adalah sebagai berikut:

Noletn

| fo enatagiokainl | gl

7. Dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding mengakui bahwa tidak semua dokumen atas sengketa dapat dibuktikan. Rekap dokumen yang tidak dapat dibuktikan adalah sebagai berikut:

DokumenSengketa | Dapat Dibuktikan | Tidak Dapat Dibuktikan

| 3] Employee Others Rapid Test Covid-19 | Rp 979.841.790 | Rp38.764.589

JumlahRp38.773.401

8. Sesuai dengan ketentuan, Pemohon Banding tidak cukup minta peradilan begitu saja, melainkan ia secara proaktif harus membuktikan suatu pelanggaran dari pasal tertentu dari peraturan perundang undangan perpajakan. Melalui uji bukti inilah kesempatan yang diberikan oleh perundang-undangan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keadilan. Adapun pihak Terbanding, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku telah membuktikan jumlah pajak yang sesungguhnya melalui prosedur pemeriksaan.

9. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Il-A Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding. Bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

Menurut Pemohon Banding:

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena dalam akun kelompok gaji di dalam Audit Report 2020 terdapat juga biaya yang tidak dibayarkan secara langsung kepada karyawan tetapi dibayarkan kepada pihak ke-3 seperti : Jasa Catering, Jasa Outsourcing dan Biaya Penanganan COVID-19 yang dimana biaya-biaya tersebut masuk ke kelompok gaji dalam Audit Report 2020.

2. Akun Employee Meal Catering Rp.11.679.825.197

- Biaya EMPLOYEE MEAL CATERING ini adalah atas biaya penyediaan makan siang untuk seluruh pegawai di kantor pusat dan seluruh cabang restoran Wajib Pajak dengan merek dagang Hoka-

PT Eka

Hoka Bento (Hokben). Vendor jasa catering yang digunakan oleh HokBen adalah vendor-vendor usaha UMKM yang menjadi mitra yang berada di sekitar lokasi Hokben seperti : LUQ! CATERING, CV MARDJO KITCHENS, SYAFIRA CATHERING, YANIS CATERING dil. Dalam bertransaksi dengan vendor-vendor UMKM pada saat order hanya via telpon dan email saja, sehingga tidak ada perjanjian/kontrak, purhcase order dan invoice. Hanya menggunakan kwitansi sebagai dokumen penagihan. Sedangkan untuk Vendor CV MARDJO KITCHENS semua dokumen lengkap mulai dari : perjanjian/kontrak, purhcase order dan invoice, atas pembayaran jasa catering tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23, biaya init merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK Nomor 167/PMK.03/2018.

- Dokumen yang telah dilakukan uji bukti bersama Terbading Rp.11.679.827.306, tidak bisa dibuktikan sebesar Rp. 2.109.

3. Akun Outsourcing Employee Rp.11.953.050.245

- Biaya OUTSOURCING EMPLOYEE adalah biaya outsourcing security dan driver dimana biaya tersebut termasuk biaya jasa dan biaya gaji untuk security dan driver. Security bertugas di kantor pusat dan cabang restoran dan driver bertugas untuk angkutan distribusi barang/bahan pokok untuk restoran dengan vendor seperti : PT ENLULU SUKSES MAKMUR, PT GLOBAL FORTUNA ABADI, PT HEKA PRIMA MANDIRI, PT PRAWIRATAMA EKA DHARMA dll, atas pembayaran jasa outsourcing tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23, biaya ini merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

- Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf (a) UU PPh, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai outsourcing adalah kewajiban dari perusahaan outsourcing, bukan kewajiban Pemohon

Banding sebagai pengguna jasa outsourcing, karena security dan driver bukan pegawai Pemohon Banding.

- Dokumen yang telah dilakukan uji bukti bersama Terbading Rp. 11.953.043.542, tidak bisa dibuktikan sebesar 6.703.

4. Akun Employee Others Rapid Test Covid-19 Rp.1.018.606.379

- Biaya EMPLOYEE OTHERS RAPID TEST COVID-19 adalah biaya rapid test karyawan dan biaya pengobatan covid-19 pada saat pandemi COVID-19 dengan vendor seperti : RS. Carolus Summarecon Serpong, biaya ini merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; PMK- 03/2022 Tentang Covid-19 dan PP Nomor 29 Tahun 2020.

- Dokumen yang telah dilakukan uji bukti bersama Terbading Rp.979.841.790, tidak bisa dibuktikan sebesar Rp.38.764.589.

5. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti diatas maka Pemohon Banding berpendapat atas biaya-biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomisyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luarIndonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, c. laba usaha, d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang

ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan, e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, J- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva:

n. premi asuransi:

O. Juran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, g. penghasilan dari usaha berbasis syariah:

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (3):

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah: dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan:

b. warisan:

c. harta termasuk seforan tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan denganasuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa,

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor, g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai:

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif:

j. dihapus:

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia,

IL beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan danfatau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dan n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21 ayat (1):

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun, d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan,

Pasal 23 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh

fempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g,

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,

3. royalti: dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus, c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2): dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap

dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan." Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK Nomor 252/PMK.03/2008), yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a:

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi: pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

Pasal 3:

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. pegawai:

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya, c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris:

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya:

3. olahragawan

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah,

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,

7. agen iklan,

8. pengawas atau pengelola proyek,

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara,

10. petugas penjaja barang dagangan:

11. petugas dinas luar asuransi:

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya:

d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja,

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,

4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang,

5. peserta kegiatan lainnya.

Pasal 5 ayat (1):

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uangpensiun atau penghasilan sejenisnya, c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara| sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis, d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan:

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan:

£ imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Pasal 8 ayat (1):

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa:

b. Penerimaan dalam bentuk naturakenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):

c. luran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan

hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga| kerja yang dibayar oleh pemberi kerja, d. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah:

e. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf | Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 8ayat (2):

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK Nomor 141/PMK.03/2015), yang mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1) huruf a:

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (6) huruf n dan aj:

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services):

aj. Jasa katering atau tata boga,

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, hasil uji bukti para Pihak, fakta, penjelasan para pihak dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa sengketa berupa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 senilai Rp24.651.481.820,00 didasarkan pada hasil ekualisasi oleh Terbanding antara Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dengan pembebanan biaya dalam kelompok akun gaji pada Laporan Keuangan (Audit Report 2020) dan SPT PPh Badan Pemohon Banding:

bahwa koreksi tersebut terdiri atas 3 (tiga) pos pengeluaran, yaitu biaya Employee Meal Catering sejumlah Rp11.679.825.19700., biaya Outsourcing Employee sejumlah Rp11.953.050.245,00, dan biaya Employee Others-Rapid Test Covid-19 sejumlah Rp1.018.606.379,00;

bahwa terhadap koreksi biaya Employee Meal Catering sebesar Rp11.679.825.197,00 Terbanding mendalilkan koreksi dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen kontrak/perjanjian, Purchase Order, maupun Invoice, dan hanya melakukan pesanan melalui telepon kepada vendor UMKM dengan bukti kuitansi. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut adalah penyediaan makan siang pegawai yang disuplai oleh vendor katering pihak ketiga, dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut: bahwa berdasarkan bukti invoice/kuitansi pembayaran yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat hakikat transaksi tersebut adalah pembayaran atas Jasa Katering kepada pihak ketiga, bukan merupakan penghasilan/imbalan yang diberikan langsung kepada karyawan (objek PPh Pasal 21). Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh jo. Pasal 1 ayat (6) huruf aj PMK Nomor 141/PMK.03/2015, Jasa Katering atau Tata Boga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga dalil

Terbanding yang mengklasifikasikannya sebagai objek PPh Pasal 21 adalah tidak tepat:

bahwa terhadap koreksi biaya Outsourcing Employee sebesar Rp11.953.050.245,00 Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah pihak penyelenggara kegiatan yang membayarkan gaji, sehingga wajib memotong PPh 21 atas tenaga alih daya tersebut berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa pembayaran dilakukan kepada vendor perusahaan alih daya (seperti PT Enlulu Sukses Makmur, dill.) untuk penyediaan security dan driver, yang mana atas tagihannya telah dipotong PPh Pasal 23, bahwa berdasarkan bukti kontrak dan invoice/kuitansi pembayaran yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tidak tepat karena salah mengidentifikasi subjek pemberi kerja dimana hubungan kerja tenaga security dan driver berada pada perusahaan vendor outsourcing, bukan pada Pemohon Banding, sehingga Transaksi yang menjadi objek sengketa adalah transaksi antar badan usaha sehubungan Jasa Penyedia Tenaga Kerja yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf n PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Oleh karenanya, pengeluaran ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi Pemohon Banding:

bahwa terhadap koreksi biaya Employee Others-Rapid Test Covid-19 sebesar Rp1.018.606.379,00 Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut dibayarkan kepada pihak rumah sakit (seperti RS Carolus) sebagai biaya penanganan medis karyawan saat pandemi dan merupakan biaya operasional 3M.\;

bahwa berdasarkan bukti invoice/kuitansi pembayaran, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran biaya Employee Others-Rapid Test Covid-19 tersebut diketahui bukan merupakan penambahan kemampuan ekonomis yang dibayarkan secara langsung sebagai penghasilan kepada karyawan, melainkan pembayaran layanan medis kepada pihak ketiga, sehingga tidak memenuhi kriteria objek pemotongan PPh Pasal! 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 21 ayat (1) UU PPh;

bahwa untuk memperoleh kebenaran materiil, Pengadilan Pajak telah memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melaksanakan Uji Kebenaran Materiil (Uji Bukti) yang hasilnya telah dituangkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di dalam Berita Acara Uji Bukti: bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti tersebut, Terbanding mengemukakan pendapat bahwa dari total nilai koreksi sebesar Rp24.651.481.820,00, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai transaksinya sebesar Rp24.612.712.638,00 sehingga sisanya sebesar Rp38.769.182 ,00 tidak dapat dibuktikan (bukan sebesar Rp38.773.401,00 sebagaimana uji bukti para Pihak).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah berhasil membuktikan substansi materiil (hakikat transaksi pembayaran kepada pihak ketiga) atas nilai sebesar Rp24.612.712.638,00 dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, namun demikian, atas nilai sebesar Rp38.769.182,00 tidak dapat dibuktikan dokumen pendukungnya oleh Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran transaksinya dan dengan demikian koreksi sebesar Rp38.773.401 ,00 tersebut harus dipertahankan, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp24.651.481.820,00 nilai sebesar Rp24.612.712.638,00 tidak dapat dipertahankan, dan koreksi sebesar Rp38.769.182,00 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat sengketa terkait penerapan tarif PPh Pasal 21, maka atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tetap dipertahankan, dihitung pajak terutangnya menggunakan tarif PPh Pasal 21 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Terbanding. Bahwa berdasarkan penelaahan penetapan PPh Pasal 21 terutang oleh Terbanding diketahui Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 21 terendah yakni 5%, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi yang tetap dipertahankan terutang PPh Pasal 21 dengan tarif 5%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa a:Nilai Sengketa

.Nilai Sengketa,Tidak Dapat

Uraian Sengketa(Rp)Dipertahankan

Rp

Dasar Pengenaan Pajak PPh

Pasal 21

24.651.481.820

38.769.182 . | 24.612.712.638

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp 438.651.426.467 Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut

- Pengadilan PajakRp 24.612.712.638

- Menurut Pengadilan PajakRp 19.038.713.829 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

19.038.713.829

880.478.423 . PPh Pasal 21 Terutang

. Kredit Pajak: Setoran Masa

878.410.064 . PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang Dibayar

2.068.359

5. Sanksi Administras — Pasal 13 ayat (2) UU KUP

691.659 2.760.018

6. Jumlah PPh Pasal 21 yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

| |

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00174/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 2100152/201/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT EKA BOGAINTI, NPWP 01.604.156.8-007.000, beralamat di JI. Raya Poncol No 2, Ciracas, Jakarta Timur — DKI Jakarta, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.760.018,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Pengadilan Pajak, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Ttdtid

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., M.H:

--— udya2a - Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A: L

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.