Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-009351.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Borneo Indah Marjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009351.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Borneo Indah Marjaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4A ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16B ayat (3)
  • UU KUPPasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009351.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Borneo Indah Marjaya
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00077/407/21/097/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum