Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Putusan Nomor PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (3); Pasal 29 ayat (3a); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00030/240/19/728/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum