P U T U S A N
Nomor PUT-009329.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009329.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT C2MFG INDONESIA, NPWP 02.648.301.6-056.000, beralamat di Gd. Plaza Sentral Lt.19, Jl. Jend. Sudirman Kav.47, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Futoshi Nakao, Jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: kkpchristianrekan@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yanuar Permana,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1197/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/C2MFG/PJK/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;
2. Nama: Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si., Izin Kuasa Hukum: KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/C2MFG/PJK/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: