Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 183 halaman

PUT-009327.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Zinus Global Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009327.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009327.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :

PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jl. Raya Parung – Gunung Sindur No.68 Rt. 006 Rw.001, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340, yang diwakili oleh Gyuhong Lee, jabatan sebagai Direktur (alamat korespondensionline: arsy.revandi@zinus.com),

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Lita Hanifa Renata,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1661/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0011/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

2. Nama: Rahmadhani Arinda Valentina,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0005/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

3. Nama: Muhamad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0013/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

4. Nama: Kukuh Ariyo Damar Permana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-72/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0009/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

5. Nama: Firman Muttaqien,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0002/ZGI-TAX/XI/2024 tanggal 28 November 2024

6. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum : KEP-767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

berdasarkan Kuasa Khusus Nomor: 0001/ZGI-TAX/III/2025 tanggal 7 Maret 2025,

7. Nama: Ainun Uswatul Khasanah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0001/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: RennyOctoraKumala/ NIP.1980010032001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2695/PJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

156/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 0003/ZGI-TAX/X/2024 tanggal

23 Oktober 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor:S-

139/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 001/ZGI-TAX/I/2025 tanggal

31 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor:LAP- 00164/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)$US .00
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Ps.17 ayat (2) KUP)$US .00
3.Penghasilan Kena Pajak$US .00
4.PPh yang terutang
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US .00
6.Jumlah PPh Terutang$US .00
7.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah$US .00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21$US .00
b.2. PPh Pasal 22$US 284,548.00
b.3. PPh Pasal 23$US .00
b.4. PPh Pasal 24$US .00
b.5. Lain-lain$US .00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)$US 284,548.00
c. Dibayar Sendiri :
c.1. PPh Pasal 22$US .00
c.2. PPh Pasal 25$US .00
c.3. PPh Pasal 29$US .00
c.4. STP (Pokok kurang bayar)$US .00
c.5. Fiskal Luar Negeri$US .00
c.6. Lain-lain$US .00
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)$US .00
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB$US .00
d.2. SKPPKP$US .00
d.3. Jumlah (d.1+d.2)$US .00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Ps.17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain$US .00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri$US .00
e.3.Telah dipotong/dipungut$US .00
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)$US .00
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6_c.7-d.3) atau e.4)$US 284,548.00
8.Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)$US 284,548.00
Terbilang: DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN DOLLAR
10.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan $US (284,548.00) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0001.ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Dollar
Menurut
Wajib Pajak
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458.00
2.Harga Pokok Penjualan114,431,923.00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Usaha (1-2)16,753,535,00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha11,912,499.00
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4,841,036.00
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1,529,809.00)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0.00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.00
d. Lain-lain0.00
e. Jumlah (a+b+c+d)(1,529,809.00)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.00
8.Penyesuaian Fiskal
NoUraianJumlah Dollar
Menurut
Wajib Pajak
a. Penyesuaian Fiskal Positif132,825,254.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif136,136,481.00
c. Jumlah (a-b)(3,311,227.00)
9.Penghasilan neto luar negeri0.00
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e–7+8.c+9)0.00
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.00
12.Kompensasi Kerugian0.00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak0.00
14.Penghasilan Kena Pajak {(10-11-12-13)atau NIHIL}0.00
15.PPh Terutang {(tarifx14) atau NIHIL}0.00
16.Pengembalian PPh Ps.24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.00
17.Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000
18.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.00
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.00
b.2. PPh Pasal 22284,548.00
b.3. PPh Pasal 230.00
b.4. PPh Pasal 240.00
b.5. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4)284,548.00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220.00
c.2. PPh Pasal 250.00
c.3. PPh Pasal 290.00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.00
c.5. Lain-lain0.00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0.00
d. Diperhitungkan:
d. SKPPKP0.00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.3)0.00
16.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17–18.e)0.00
17.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0.00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0.00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0.00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0.00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+ d)0.00
18.Jumlah PPh yang lebih dibayar (19+20.e)284,548.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024, memutuskan mengabulkan seluruh keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam USD)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (dalam USD)
Penghasilan Netto.00.00.00
Kompensasi Kerugian.00.00.00
Penghasilan Kena Pajak.00.00.00
PPh Terutang.00.00.00
Kredit Pajak284,548.00.00284,548.00
PPh Kurang (Lebih) Bayar(284,548.00).00(284,548.00)
Sanksi Administrasi.00.00.00
Jumlah PPh yg masih harus dibayar(284,548.00).00(284,548.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 0003/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2023 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0003/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas 1 (satu) Keputusan Keberatan.

2. bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Pemohon Banding tidak mendapat informasi mengenai tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan sehingga Pemohon Banding menggunakan acuan tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai tanggal diterima yaitu terbit tanggal 30 Juli 2024. Surat Permohonan Banding ini diajukan pada tanggal 23 Oktober 2024 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU KUP.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 30 Juli 2024. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 j.o Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 nomor 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 yang diajukan Banding menetapkan jumlah PPh lebih bayar sebesar USD284,548.

5. Pasal 32 Ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang

ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (4) UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal sebagai berikut :

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudara Gyuhong Lee selaku Direktur (berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 12 Juli 2022) yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 ayat (4) UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Terbanding telah melakukan Pemeriksaan atas kewajiban perpajakan terhadap PT Zinus Global Indonesia (selanjutnya disebut dengan “Pemohon Banding”) untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan rincian sebagai berikut:

No.URAIANJumlah Dollar Menurut
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)Pembahasan
Akhir
(Disetujui)
(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458131,992,019131,185,458
2 3 4 5 6 7 8Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha Penghasilan jasa/pekerjaan b. bebas Penghasilan sehubungan c. dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasililtas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif114,431,923 16,753,535 11,912,499 4,841,036 (1,529,809) 0 0 0 (1,529,809) 0 132,825,254114,431,923 17,560,096 11,912,499 5,647,597 (1,529,809) 0 0 0 (1,529,809) 0 132,825,254114,431,923 16,753,535 11,912,499 4,841,036 (1,529,809) 0 0 0 (1,529,809) 0 132,825,254
b. Penyesuaian Fiskal Negatif136,136,481136,943,042136,136,481

c. Jumlah (a-b)(3,311,227)(4,117,788)(3,311,227)

9Penghasilan neto luar negeri000

Jumlah penghasilan neto (5 +

10000

6.e - 7 + 8.c + 9)

Zakat/sumbangan keagamaan

11000

yang bersifat wajib

12Kompensasi Kerugian000

Penghasilan Tidak Kena Pajak

13000

(PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10 - 11

14000

- 12 - 13)

15PPh Terutang (tarif x 15)000

Penghasilan yang seharusnya

16tidak terutang PPh (Pasal 17000

ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang

17000

telah diperhitungkan Tahun lalu

18Jumlah PPh terutang (16 + 17)000 19Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah000 Dipotong / dipungut oleh

b.

pihak lain :

b.1 PPh Pasal 2100 b.2 PPh Pasal 22284,548284,548284,548 b.3 PPh Pasal 23000

No.URAIANJumlah Dollar Menurut
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)Pembahasan
Akhir
(Disetujui)
(USD)
b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain - lain Jumlah (b.1 + b.2 + b.6 b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri : c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 STP (pokok kurang c.4 bayar) c.5 Lain-lain Jumlah (c.1 + c.2 + c.6 c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan d.1 SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat e. dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)0 0 284,548 0 0 0 0 0 0 0 284,5480 0 284,548 0 0 0 0 0 0 0 284,5480 0 284,548 0 0 0 0 0 0 0 284,548
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang (19.e - 18)(284,548)(284,548)(284,548)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0001/ZGI- TAX/XI/2023 tanggal 03 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak berdasarkan SKP di atas.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut “KEP-00145/2024”) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah /Menjadi (USD)
(Dikurangi)
(USD)
a. Penghasilan Neto000
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
UraianSemula (USD)Ditambah /Menjadi (USD)
(Dikurangi)
(USD)
e. Kredit Pajak284,5480284,548
f. PPh Kurang/(Lebih) dibayar(284,548)0(284,548)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(284,548)0(284,548)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiJumlah MenurutKoreksi
PemohonTerbandingyang
Bandingdiajukan
Banding
(USD)(USD)(USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif132,825,254133,631,815806,561
2Penyesuaian Fiskal Negatif136,136,481136,943,042806,561
Jumlah806,561

1. Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD806,561

Menurut Pemohon BandingUSD132,825,254 Menurut TerbandingUSD133,631,815 KoreksiUSD806,561 A. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00136/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 19 Juli 2024 berpendapat sebagai berikut:

1. Sengketa mengenai Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar USD 806,561.00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredasaran Usaha/Bruto sebesar USD 806,561 yang merupakan koreksi Transfer Pricing atas

Penjualan yang tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha, dimana Tim Pemeriksa mengeleminir data pembanding yang digunakan wajib pajak dalam menghitung Transactional Net Margin Method/TNMM dengan metode Full Cost Mark-Up/FCMU.

2. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong telah mengirimkan kepada Wajib Pajak Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor SP2DK- 15341/WPJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang pada intinya meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto dan menyampaikan Transfer Pricing Document atas transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar USD 943,918.00.

3. bahwa dengan adanya transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar USD 943,918.00 pada tahun 2018 maka atas tahun pajak 2019 wajib pajak diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing Dokumen sesuai dengn Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

4. bahwa terkait dengan analisis penentuan harga transfer, baik Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa telah setuju dan sependapat dengan beberapa pendekatan penentuan harga transfer yang diterapkan seperti:

a. Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

b. Wajib pajak dipilih sebagai pihak yang diuji untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi-transaksi afiliasi wajib pajak;

c. Full Cost Mark-Up (FCMU) ditetapkan sebagai indikator tingkat laba untuk pihak yang diuji;

d. Analisis beberapa tahun (tahun pajak 2016 – 2018) untuk perusahaan pembanding yang digunakan;

e. Everpia Joint Stock Company, Inaba Seisakusho Co Ltd, Oliver Corporation, Poh Huat Resources Holdings Berhad, Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company telah dipilih sebagai perusahaan pembanding.

5. bahwa yang menjadi perbedaan pada pendekatan yang diterapkan Wajib Pajak dengan Tim Pemeriksa adalah:

Penjelasan:

a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 diatur bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain karakteristik barang/harta berwujud dan barang/jasa tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, keadaan ekonomi, dan strategi usaha.

b. bahwa data pembanding yang digunakan Wajib Pajak adalah:

Merujuk pada tabel di atas, FCMU Wajib Pajak sebesar 3,38% berada di dalam renatang interkuartil yang dihasilkan perusahaan pembanding yang dipilih (diantara kuartil bawah dan atas)

c. Berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atauKeterangannomorSP2DK- 15341/WPJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang pada intinya meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto dan menyampaikan Transfer Pricing Document atas transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar USD 943,918.00 pada Tahun Pajak 2018, sehingga sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. bahwa Wajib Pajak memiliki Utang Afiliasi tahun 2018 sebesar USD 943,918.00 yang artinya nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak 2018 berupa Utang Afiliasi telah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 maka sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e. bahwa dengan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, Wajib Pajak melakukan Transfer Pricing dengan konteks ex ante yang berarti melakukan setting harga di awal.

f. Dalam konteks ex ante, tidak ada perusahaan yang mau mengalami kerugian operasional dalam menjalankan bisnisnya, kecuali apabila kerugian tersebut disebabkan karena rugi investasi atau start-up bisnis yang memang masih dalam tahap penetrasi pasar sehingga menjual dengan harga di bawah harga pasar merupakan barter untuk pangsa pasar lain atau keuntungan masa depan lainnya. Berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak tahun 2018 mengalami Rugi Operasional sebesar USD

464,747.00 dan tahun 2019 memperoleh Laba Operasional sebesar USD 3,311,227.00 artinya baru hanya berjalan dua tahun perusahaan sudah dapat menutup kerugian bahkan sudah memiliki laba yang besar. Oleh karena itu, sudah sewajarnya dalam mengambil data pembanding dengan kondisi yang sebanding yaitu posisi memiliki Laba Operasional bukan Rugi Operasional.

g. bahwa terkait dengan penyaringan kuantatif yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan dilaporkan dalam Transfer Pricing Document:

1. Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih); dan

2. Kerugian yang signifikan (menolak perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian selama tiga tahun) Tim Peneliti berpendapat bahwa pada Masa Pajak Januari s.d Maret 2019 wajib pajak telah memiliki kenaikan jumlah Peredaran Bruto yang signifikan menjadi sebesar Rp18.613.218.919,00 (hanya dalam 3 bulan) dimana Wajib Pajak tentu sudah memprediksi akan mengalami kenaikan jumlah Peredaran Bruto dan laba yang signifikan dibandingkan Peredaran Bruto 2018 yang hanya sebesar USD 6,541.00 ekuivalen Rp95.191.173,00.

Oleh karena itu, penggunaan data pembanding dengan FCMU negatif tidaklah sebanding dengan prediksi Wajib Pajak yang mengalami lonjakan Peredaran Bruto dan Laba Operasional yang signifikan di tahun 2019. Dalam konteks ex-ante penyaringan data kuantitatif Wajib Pajak terkait kerugian berturut-turut dua tahun atau lebih dan kerugian yang signifikan (rata-rata rugi tiga tahun) menjadi tidak sebanding dengan kondisi Wajib Pajak yang mengalami lonjakan laba yang siginifkan.

h. Mengacu kepada OECD TP Guidelines Paragraph 3.64 yang mengatur bahwa:

"An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.70 to 1.72. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making com parables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result." Terjemahan bebas:

"Perusahaan independen tidak akan terus melakukan kegiatan yang menyebabkan kerugian kecuali jika perusahaan tersebut memiliki ekspektasi laba yang masuk akal di masa depan. Harap merujuk pada paragraf 1.70 hingga paragraf 1.72. Fungsi yang sederhana atau berisiko rendah khususnya tidak akan menyebabkan kerugian untuk jangka waktu yang lama. Namun, hal ini tidak berarti bahwa transaksi yang menyebabkan kerugian tidak dapat digunakan sebagai pembanding. Secara umum, seluruh informasi yang relevan harus digunakan dan tidak terdapat aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian perusahaan pembanding yang mengalami kerugian. Fakta dan keadaan terkait perusahaan yang bersangkutan harus dipertimbangkan untuk menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya."

1) Tim Peneliti berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki FCMU Negatif yang digunakan Wajib Pajak sebagai data pembanding yaitu atas data pembanding Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, dan Rockworth PCL tidak sebanding dengan laba Wajib Pajak dimana dalam setahun data pembanding dengan FCMU Negatif diatas setahun mengalami kerugian operasional tetapi Wajib Pajak bisa membalikkan keadaan dari rugi USD 464,747.00 tahun 2018 menjadi Laba Operasional sebesar USD 3,311,227.00 tahun 2019.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Keuangan data PembandingdiketahuibahwanilaiPendapatan Operasi/Peredaran Usaha/Peredaran Bruto adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa pada data pembanding Inaba Seisakusho Co Ltd dan Oliver Corporation yang nilai Peredaran Brutonya puluhan juta USD saja dapat menghasilkan laba, sementara pada data pembanding Cleanup Corporation yang Peredaran Brutonya ratusan juta USD malah mengalami kerugian pada tahun 2018. Di sisi lain Wajib Pajak pada tahun 2019, Peredaran Bruto ratusan juta USD mampu menghasilkan laba yang signifikan 2,5% dari Peredaran Bruto (USD 3,311,227/USD 131,185,458), sehingga Tim Peneliti berpendapat data Cleanup Corporation tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Wajib Pajak.

- Untuk data pembanding Kurogane Kosakusho Ltd, Peredaran Bruto meningkat dari tahun 2016 ke 2018 tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan laba, bahkan semakin tinggi Peredaran Bruto, Laba semakin kecil bahkan menjadi negatif, sehingga Tim Peneliti berpendapat data Kurogane Kosakusho Ltd tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Wajib Pajak.

- Untuk data pembanding Rockworth PCL, skala bisnisnya tidak mencapai jutaan USD tetapi ada yang laba ada yang rugi sehingga di nilai tidak konsisten, sehingga Tim Peneliti berpendapat data Rockworth PCL tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Wajib Pajak.

2) bahwa terkait dengan data pembanding SWS Capital Berhad, FAR tidak sebanding dengan Wajib Pajak karena kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti. Hal ini tidak sebanding dengan Wajib Pajak yang hanya menjual kasur dengan berbagai jenisnya yang tidak berkaitan dengan furniture kayu, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, maupun investasi properti, sehingga Tim Peneliti berpendapat data SWS Capital Berhad tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Wajib Pajak.

i. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, dan Rockworth PCL dan SWS Capital Berhad tidak dapat digunakan sebagai data pembanding sebagaimana diuraikan diatas sehingga perhitungan TNMM dengan metode FCMU adalah sebagai berikut:

6. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan menggunakan metode TNMM (FCMU) dengan rumus P/L Operasi/(Peredaran Usaha - P/L Operasi) yang kemudian menjadi koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas Peredaran Bruto Tertentu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018;

7. bahwa koreksi dengan menggunakan metode TNMM (FCMU) dengan rumus P/L Operasi / (Peredaran Usaha P/L Operasi) bukan hanya koreksi Peredaran Bruto tetapi juga koreksi Biaya Operasional sehingga dalam hal ini yang ditransfer bukanlah Peredaran Usaha tetapi Laba Usaha dalam hal ini Laba Operasional;

8. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 diatur bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa lainnya;

9. bahwa koreksi Transfer Pricing dengan menggunakan metode TNMM (FCMU) sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 merupakan transfer laba bukan transfer harga;

10. Berdasarkan data Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak terdapat transaksi afiliasi berupa:

Sehingga nilai koreksi transfer pricing sebesar US$806,561 dapat dilakukan wajib pajak pada transaksi penjualan, pembelian maupun biaya operasional lainnya sehingga tidak dapat dipastikan bahwa wajib pajak melakukan transfer pricing hanya pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto saja, ditambah lagi bahwa dengan metode TNMM (FCMU) sudah jelas bahwa yang ditransfer adalah laba. Oleh karena itu Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tidak tepat. Bahwa pada esensinya koreksi TNMM (FCMU) yang transaksi afiliasinya ada pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto, Harga Pokok Penjualan (Pembelian), dan Pembelian Aset Tetap (Penyusutan), subtansinya adalah koreksi pada nilai Laba, maka lebih tepat pada koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif bukan pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto.

11. bahwa dengan melakukan reklasifikasi koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi Penyesuaian Fiskal Positif berarti Tim Peneliti sependapat bahwa terdapat koreksi transfer pricing dengan metode TNMM (FCMU), namun substansi nilai yang ditransfer adalah Laba bukan Omzet.

12. bahwa dengan melakukan reklasifikasi koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi Penyesuaian Fiskal Positif berarti Tim Peneliti setuju bahwa pelaporan laba wajib pajak tidak sesuai dengan PKKU dan merupakan koreksi atas primary adjustment transfer pricing. Bahwa dengan terdapat laba yang kurang dilaporkan wajib pajak pada Laporan Laba Rugi tahun 2019 maka terdapat Laba Ditahan yang nilainya sudah dikurangkan dengan koreksi transfer pricing tersebut sehingga terdapat dividen yang menjadi Objek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.

Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar USD 806,561 tidak tepat. Adapun perhitungan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”);

2. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu(“PP 23”).

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD806,561, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif merupakan reklasifikasi atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan SKP yang kemudian dilakukan reklasifikasi oleh Tim Peneliti Keberatan menjadi koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif. Penjelasan terkait kronologi reklasifikasi koreksi

Peredaran Usaha menjadi koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

1. Kronologi Sengketa

1. Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD806,561 sehubungan dengan pengujian kewajaran atas harga jual kepada pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam SPHP dan SKP berikut:

2. Atas penetapan koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan surat keberatan dengan nomor 0001/ZGI-TAX/XI/2023 pada tanggal 03 November 2023.

3. Selanjutnya Tim Peneliti Keberatan menerbitkan SPUH Nomor SPUH-00136/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 19 Juli 2024 dimana pada intinya Tim Peneliti Keberatan menyatakan:

4. Pernyataan tersebut juga sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-1202/WPJ.33/2024 tanggal 05 September 2024 dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III yang pada intinya menyampaikan koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar USD806,561 tidak tepat dan melakukan reklasifikasi koreksi menjadi penyesuaian fiskal positif, sehingga perhitungan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi sebagai berikut:

5. Sehubungan reklasifikasi koreksi atas Pos Peredaran Usaha menjadi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD806,561 yang dilakukan Peneliti Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah berupaya melakukan konfirmasi terkait rincian perhitungan yang mengacupadaKeputusanNomorKEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 melalui Surat

Nomor 0002/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang disampaikan ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III secara langsung pada tanggal 10 Oktober 2024, namun hingga pengajuan surat permohonan banding ini diajukan, Pemohon Banding belum menerima jawaban konfirmasi terkait perihal tersebut.

6. Berdasarkan pertimbangan di atas dan mengacu pada SPUH Nomor SPUH-00136/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 19 Juli 2024 serta Surat Nomor S-1202/WPJ.33/2024 tanggal 05 September 2024 dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding pada pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif.

2. Dasar Hukum

1. UU KUP Pasal 12 ayat (3);

2. UU PPh Pasal 18 ayat (4);

3. PMK 213/PMK.03/2016 Pasal 2 ayat (2);

4. PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1)

5. PER-22/PJ/2013;

6. OECD TP Guidelines 2017 (“OECD TPG 2017”); dan

7. United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2017) (“UN TP Manual”).

3. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

3.1. Struktur Kepemilikan Saham

PT Zinus Global Indonesia (“ZGI”/Pemohon Banding) adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, didirikan pada bulan Agustus 2018 dan terutama bergerak di bidang usaha produksi matras. Kantor dan pabrik pertama Pemohon Banding saat ini berlokasi di Bogor, Jawa Barat dan pabrik keduanya berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Pemohon Banding memulai kegiatan operasi komersialnya pada bulan Februari 2019.

Per tanggal 31 Desember 2019, 99,99% saham ZGI dimiliki oleh Zinus Inc. yang berada di Korea Selatan. Sisa saham dimiliki oleh Shim Jae Hyung dengan kepemilikan saham sebesar 0,01%. Struktur kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Gambar 1 - Struktur Kepemilikan Saham Pemohon

Banding

Tahun 20191

3.2. Produk Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menawarkan produk matras, bantal, dan topper dengan beragam desain yang dapat disesuaikan dengan preferensi pelanggan. Secara umum, produk-produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2

Tabel 1 – Daftar Produk Pemohon Banding

1

Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2019, halaman 11.

2

Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2019, halaman 12.

No.ProdukGambar
1.Matras Busa
2.Matras Pegas
3.Topper
4.Box Spring
5.Bantal

3.3. Skema Transaksi

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di antaranya penjualan barang jadi dan pembelian bahan. Berikut Pemohon Banding sampaikan skema atas transaksi- transaksi tersebut, sebagai berikut:

Gambar 2 – Skema Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Tahun 2019

Transaksi pembelianbahanbakuTransaksi penjualansebesar

Zinus(Xiamen)Inc.ZinusInc.

sebesarUSD19,437,313 (16,24%USD131,185,458

("ZinusXiamen")("ZinusKorea")

dari total pembelianbahanbaku)(100% dari total penjualan)

USD21,437,982

(17,91%dari total

pembelian bahan baku)

Transaksi pembelianbahanbaku

ZinusGlobalTradingInc.

sebesarUSD2,000,669 (1,67%

("ZGTChina")

dari total pembelianbahanbaku)

USD98,259,891

(82,09%dari total

Transaksipembelian bahan baku

pembelian bahan baku)

sebesar USD98,259,891 (82,09%Pihakindependen

dari totalpembelian bahan)

LuarNegeri Indonesia

Total pembelian bahan bakuTotal penjualan

sebesar USD119,697,873sebesar USD131,185,458

PTZinus Global

Indonesia

3.4. Pemohon Banding merupakan Perusahaan Start-Up dalam

Industri Furnitur

bahwa Pemohon Banding berdiri pada bulan Agustus tahun 2018 dan memulai kegiatan operasi komersialnya pada bulan Februari 2019, sehingga, Pemohon Banding masih berada dalam tahap fase pendahuluan (“start-up”). Selanjutnya, siklus hidup industri memiliki empat fase yaitu pendahuluan (“start-up”), pertumbuhan (“growth”), kematangan (“maturity”), dan penurunan (“decline”) sebagaimana dijelaskan dalam UN TP Manual, sebagai berikut: UN TP Manual Paragraf B.2.4.5.12. :

“Losses Mei occur due to product life-cycle issues. The life cycle has four phases: start-up, growth, maturity and decline. …”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Kerugian dapat terjadi karena masalah siklus hidup produk. Siklus hidup memiliki empat fase: pendahuluan, pertumbuhan, kematangan, dan penurunan. …”

UN TP Manual Paragraf B.2.4.5.5:

“Start-up losses: Depending on the place of business and the line of trade or industry, a new business entity Mei be unprofitable during the start-up period.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Kerugian saat memulai: Tergantung pada tempat bisnis dan jalur perdagangan atau industri, entitas bisnis baru mungkin tidak menguntungkan selama periode awal.” bahwa selanjutnya, berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 poin 7.5 halaman 23, dapat diinformasikan bahwa kegiatan bisnis Pemohon Banding termasuk dalam industri furnitur kayu. Dalam hal ini, saat ini industri furnitur kayu dalam tahap pertumbuhan. Industri produksi furnitur kayu memiliki karakteristik skala pelaku industri kecil hingga menengah di Indonesia. Hanya terdapat sedikit celah untuk kemunculan pelaku industri skala besar, yang dapat mendorong industri ini untuk memiliki tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi. Pasar domestik cenderung terdiri dari beberapa pemain kunci untuk memberikan perusahaan-perusahaan peluang untuk mencapai economies of scale yang signifikan. Kemajuan teknologi pada produk pengganti seperti furnitur plastik dan baja menghambat pertumbuhan industri hingga tingkat tertentu. Namun, tren mode dan desain umumnya memberikan keuntungan untuk penggunaan furnitur kayu untuk jangka panjang;

Gambar di bawah ini mengilustrasikan siklus hidup industri produksi furnitur kayu Indonesia dan global:

Gambar 3 - Siklus hidup industri produksi furnitur

kayu3

4. Pokok Sengketa

4.1. Penjelasan Singkat Sengketa

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

Terbanding menolak 4 dari 9 Perusahaan Pembanding yang digunakan dalam Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019

bahwa Terbanding melakukan penolakan terhadap 4 dari 9 Perusahaan Pembanding berdasarkan Dokumen Lokal sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan Pembanding
Nilai ROTC
PerusahaanPerusahaan
PembandingPembandingKeterangan
cfm Pemohoncfm Terbanding
Banding
FY2019FY2019
1.Cleanup Corporation0,58%Ditolak Terbanding
2.Everpia Joint Stock CompanyDiterima
9,15%9,15%Terbanding
3.Inaba Seisakusho Co LtdDiterima
3,25%3,25%Terbanding
4.Kurogane Kosakusho Ltd1,06%Ditolak Terbanding
5.Oliver CorporationDiterima
9,90%9,90%Terbanding

3

Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2019 Poin 7.5. Halaman 23

6.Poh Huat Resources HoldingsDiterima
Berhad11,66%11,66%Terbanding
7.Rockworth PCL0,64%Ditolak Terbanding
8.SWS Capital Berhad4,50%Ditolak Terbanding
9.Xuanhoa Vietnam Joint StockDiterima
Company4,47%4,47%Terbanding
Rentang Kewajaran
Maksimum11,66%11,66%
Kuartil Atas (Q3)9,15%9,90%
Median (Q2)4,47%9,15%
Kuartil Bawah (Q1)1,06%4,47%
Minimum0,58%3,25%

bahwa penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut menyebabkan perubahan rentang kewajaran dari 1,06% s.d. 9,15% dengan median 4,47% menjadi 4,47% s.d. 9,90% dengan median 9,15%.

4.2. Penjelasan Lengkap Sengketa

Perusahaan Pembanding menurut Terbanding

Terbanding mengeleminasi perusahaan pembanding dengan alasan:

- FCMU (ROTC) negatif dan FAR tidak sebanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding (untuk perusahaan pembanding Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd dan Rockworth PCL); dan

- FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding (untuk perusahaan pembanding SWS Capital Berhad).

Sebagaimana sesuai dengan Risalah Pembahasan Halaman 4, sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding menurut Pemohon Banding

Terbanding mengeliminasi 4 (empat) dari 9 (sembilan) Perusahaan Pembanding

sehingga menghasilkan 5 (lima) Perusahaan Pembanding sebagai berikut:

No,Perusahaan PembandingRata-Rata Tertimbang 3
Tahun FCMU
(Tahun Pajak 2016 –
Tahun Pajak 2018)
1,Everpia Joint Stock Company9,15%
2,Inaba Seisakusho Co Ltd3,25%
3,Oliver Corporation9,90%
4,Poh Huat Resources Holdings Berhad11,66%
5,Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company4,47%
Nilai Maksimum11,66%
Kuartil ke-39,90%
Kuartil ke-29,15%
Kuartil ke-14,47%
Nilai Minimum3,25%

Dari data pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 4,47% s.d. 9,90% dengan nilai median 9,15%. Terbanding menggunakan nilai minimum (Q1)

sebesar 4,47% sebagai dasar perhitungan nilai koreks

Kesimpulan:

FCMU yang dihasilkan oleh Terbanding berada di kisaran 4,47% s.d. 9,90% dengan

median 9,15%. Dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi terhadap FCMU yang seharusnya dicapai Pemohon Banding adalah Q1 sebesar 4,47% atau koreksi sebesar USD806,561.

4.3. Atribusi Koreksi

bahwa setelah Terbanding menghitung kembali FCMU Pemohon Banding sehingga diperoleh rentang kewajaran 4,47% s.d. 9,90% dengan nilai median 9,15%, kemudian Terbanding menetapkan laba operasi yang harus dicapai oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD806,561 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

FCMU menurut Pemohon BandingA3,83%
FCMU (Q1) menurut TerbandingB4,47%
Laba Operasi menurut Pemohon BandingDUSD 4,841,035
Laba Operasi menurut TerbandingEUSD 5,647,596
Nilai KoreksiF = D - EUSD 806,561

Berdasarkan angka di atas, Terbanding mengalokasikan seluruh koreksi sebesar USD806,561 kepada pos Penyesuaian Fiskal Positif.

5. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) sebagaimana telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 5.1. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban

menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2)

bahwa kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi sesuai PMK 213-2016 Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:

PMK-213 Pasal 2 ayat (2)

“Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan wajib

menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, berikut ini identifikasi Pemohon Banding mengenai perusahaan yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai ketentuan di atas:

1. Nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000.00.

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

Tahun Pajak yang dikoreksi adalah tahun pajak 2019, sehingga tahun pajak sebelumnya adalah tahun pajak 2018. Dapat diinformasikan bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding memiliki peredaran bruto sebesar USD6,541 atau setara Rp94.720.221 (kurs Rp14.481/USD) sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen

Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf a.

2. Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp20.000.000.000,00 untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5.000.000.000,00 (untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya).

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

bahwa tahun pajak yang dikoreksi adalah tahun pajak 2019, sehingga tahun pajak sebelumnya adalah tahun pajak 2018, Dapat diinformasikan bahwa pada tahun 2018 memiliki transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13,751,970,480 (kurs Rp14,481/USD);

bahwa transaksi afiliasi sebesar USD943,918 merupakan transksi yang dicatat pada Utang Usaha dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 halaman 22 yang terdiri dari:

bahwa berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018, transaksi ini terdiri dari:

PT Zinus Global Indonesia General Ledger Detail From 01 Sep 2018 to 31 Dec 2018 Date Source Source No. Description Debit Credit Balance
200.004 Trade payable USD Account Payable-
23 Oct 2018 Purchase Invoice INV-EX18018 (OSIC PERFORMANCE MATERIALS) Purchase Invoice :INV-EX18018 - 1 9.761 (Cr) (19.761,25) 02 Nov 2018 Purchase Invoice KPNC-181023-ZINUS (KPX CHEMICAL (NANJING) CO.,LTD) Purchase Invoice :KPNC-181023-ZINUS - 3 4.188 (Cr) (53.949,25) 13 Nov 2018 Purchase Invoice YA-ZINUS20181113 (YUANAN) Purchase Invoice :YA-ZINUS20181113 - 5 7.008 (Cr) (110.957,50) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-01 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Machine - ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD - 3 56.070 (Cr) (467.027,97) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-02 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(XIAMEN)-02 - 3 95.868 (Cr) (862.896,16) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(ZHANGZHOU)-01 (ZINUS(ZHANGZHOU)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(ZHANGZHOU)-01 - 1 91.980 (Cr) (1.054.875,71) 31 Dec 2018 Purchase Invoice sinar trading-01 (Sinar Trading, PT) Purchase Invoice :sinar trading-01 - 3 .382 (Cr) (1.058.257,71)

bahwa berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018 di atas, terdapat 3 (tiga) transaksi pembentuk nilai transaksi afiliasi yaitu:

No.NamaJumlahJumlahKeterangan
(USD)(IDR)
1.Zinus (Xiamen) Inc356,070356,0705.187.642.1065.187.642.106Pembelian
Mesin
2.Zinus (Xiamen) Inc395,8685.767.386.323Pembelian
Mesin
3.Zinus (Zhangzhou) Inc191,9802.796.942.051Pembelian
Mesin
Total943,91813.751.970.480

bahwa berdasarkan bukti dokumen di atas, transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13.751.970.480 merupakan transaksi Pembelian Aktiva berupa Mesin Produksi bukanseperti yangdinyatakan dalam SP2DK- 15341/PWJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 sebagai transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf b nomor 1 dan 2.

3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 UU PPh.

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi kepada Zinus (Xiamen) Inc. dan Zinus (Zhangzhou) Inc. yang berada di negara Tiongkok. Selanjutnya, negara Tiongkok mempunyai tarif pajak sebesar 25% dan Indonesia juga mempunyai tarif PPh Badan di sebesar 25%; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan kepada pihak afiliasi yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari tarif Pasal 17 UU PPh, sehingga, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf c.

bahwa dengan demikian, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai PMK- 213 Pasal 2 ayat (2);.

bahwa selanjutnya, meskipun tidak memenuhi PMK-213 Pasal 2 ayat (2) tersebut, Pemohon Banding menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2019 dalam rangka menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding selama tahun pajak 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin di bawah ini;

5.2. Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah mencapai

FCMU sebesar 3,83%

bahwa berikut laporan keuangan Pemohon Banding sesuai yang disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019 Halaman 70:

bahwa berdasarkan laporan keuangan tersebut Pemohon Banding memperoleh laba operasi sebesar USD4,841,036, dengan FCMU sebesar 3,83%.

5.3. Bahwa Pemohon Banding telah menguji kewajaran dengan

mencari perusahaan pembanding yang andal (reliable comparable)

5.3.1. PemohonBandingtelahmelakukananalisis

kesebandingan dengan mempertimbangkan 5 (lima)

faktor kesebandingan dalam pencarian perusahaan

pembanding independen berdasarkan PER-43/PJ/2010

s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1)

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa:

PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1)

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding juga telah melakukan analisis kesebandingan dalam

melakukan pencarian perusahaan pembanding sebagaimana diamanatkan dalam PER-32/2013 dan PMK-213 yang dapat dilihat pada halaman 52 s.d. 57 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019.

5.3.2. Pemohon Banding telah melakukan pengujian agregasi

atas transaksi afiliasi Pemohon Banding karena

merupakan satu kesatuan dan terkait erat satu sama lainnya

bahwa berdasarkan halaman 40 s.d. 41 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, disampaikan bahwa TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi Penjualan Barang Jadi, Pembelian bahan, dan pembelian aset tetap antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya.

5.3.3. Pemohon Banding telah melakukan peninjauan otomatis

dan peninjauan manual dalam mencari perusahaan

pembanding yang memiliki kesebandingan dengan

Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual dalam mencari perusahaan pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam halaman 44 s.d. 48 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 atau yang dapat diringkas berikut ini:

a. Peninjauan Otomatis

1. Kode Klasifikasi Industri

Pemohon Banding memeriksa dan mengidentifikasi Kode Klasifikasi Industri yang paling memungkinkan untuk menghasilkan perusahaan-perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 2 – Kode Klasifikasi Industri Perusahaan

Pembanding untuk Tahun Pajak 2019

2. Status Perusahaan

Pencarian dibatasi pada perusahaan yang memiliki status “Aktif” dalam database OSIRIS.

3. Wilayah

Kriteria lokasi geografis yang digunakan dalam pencarian ini adalah Negara Afganistan, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Australia, Bhutan, Brunei, Kamboja, Cina, Kepulauan Cook, Fiji, Polinesia Prancis, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Jepang, Kazakhstan, Kiribati, Kirgizstan, Laos, Makau, Malaysia, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Kaledonia Baru, Selandia Baru, Korea Utara, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor- Leste, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uzbekistan, Vanuatu, dan Vietnam.

4. Kriteria Independen

Pencarian dibatasi pada perusahaan yang diklasifikasikan OSIRIS dalam kriteria independen A+, A, dan A-.

5. Kriteria Data (Peredaran Usaha) Tidak Memadai Pemohon Banding menerima perusahaan dengan data (Peredaran Usaha) selama dua tahun atau lebih

dan mengeliminasi perusahaan yang tidak memiliki nilai.

6. Kriteria Tahun Kerugian Berturut-Turut

Pemohon Banding menerima perusahaan dengan kerugian berturut-turut kurang dari 2 tahun dan mengeliminasi perusahaan yang tidak memiliki nilai.

b. Peninjauan Manual

Penyeleksian manual bertujuan untuk menerapkan kriteria kesebandingan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan fitur-fitur basis data OSIRIS (pencarian otomatis), beberapa perusahaan tereliminasi karena alasan sebagai berikut:

Tabel 3 - Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding

Alasan Penolakan perusaahaan pembanding pada tahap peninjauan
manual
1.Kekurangan data keuangan selama dua tahun atau lebih
2.2.Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami
kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih)
3.Kerugian yang signifikan (menolak perusahaan yang mengalami rata-
rata kerugian selama tiga tahun)
4.Penyaringan R&D (menolak perusahaan yang memiliki biaya
R&D/Penjualan sebesar 3 persen atau lebih)
5.Perbedaan profil fungsi (melakukan kegiatan konstruksi, R&D,
penyediaan jasa, bergerak di bidang usaha perdagangan dan ritel yang
signifikan, investasi properti, dll.)
6.Perbedaan karakteristik produk (kayu lapis, peralatan medis, peralatan
industri, dll.)

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan peninjauan di atas, perusahaan pembanding yang

terpilih sudah memiliki kriteria-kriteria yang

sebanding (karakteristik barang/jasa, fungsi,

ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategis

usaha) dengan penjelasan Pemohon Banding.

c. Perusahaan Pembanding terpilih

bahwa berikut di bawah ini merupakan perusahaan pembanding terpilih menurut Pemohon Banding:

Gambar 4 - Perusahaan Pembanding Terpilih menurut Pemohon Banding beserta rentang kewajaran FCMU

Dari 9 data perusahaan pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 1,06% sampai dengan 9,15% dengan nilai median 4,47%.

5.3.4. Bahwa FCMU Pemohon Banding sebesar 3,83% telah

berada dalam rentang kewajaran 1,06% sampai dengan

9,15% sehingga telah memenuhi PKKU

Dengan demikian, berdasarkan pengujian menggunakan metode TNMM, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU karena rasio profitabilitas (FCMU) Pemohon Banding sebesar 3,83% masuk ke dalam rentang kewajaran.

6. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang menolak 4 (empat) perusahaan pembanding, karena perusahaan pembanding dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding 6.1. Bahwa perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding

sebagaimana telah dijelaskan pada poin 5.3.3. di atas adalah perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding Pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal

Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 dengan alasan FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU Negatif pada perusahaan pembanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Tabel 4 – Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap

Penolakan Terbanding atas Perusahaan Pembanding secara ringkas

No.Nama Perusahaan PembandingMatriks Identifikasi Koreksi TerbandingArgumen TBArgumen PB
Perbedaan FungsiLoss Making
1.EVERPIA JOINT STOCK COMPANY--DiterimaDiterima
2.INABA SEISAKUSHO CO LTD--DiterimaDiterima
3.OLIVER CORPORATION--DiterimaDiterima
4.POH HUAT RESOURCES HOLDINGS BERHAD--DiterimaDiterima
5.XUANHOA VIETNAM JOINT STOCK COMPANY--DiterimaDiterima
6.CLEANUP CORPORATIONVV- FAR tidak sebanding; - Terdapat FCMU Negatif- FAR sebanding dengan Pemohon Banding; - Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun; - Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan, namun OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; - OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian
No.Nama Perusahaan PembandingMatriks Identifikasi Koreksi TerbandingArgumen TBArgumen PB
Perbedaan FungsiLoss Making
seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; - OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; - Terbanding tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terkait alasan kerugian perusahaan pembanding; - Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
7.KUROGANE KOSAKUSHO LTDVV- FAR tidak sebanding; - Terdapat FCMU Negatif- FAR sebanding dengan Pemohon Banding; - Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun; - Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan. OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; - OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 sangat jelas memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak
No.Nama Perusahaan PembandingMatriks Identifikasi Koreksi TerbandingArgumen TBArgumen PB
Perbedaan FungsiLoss Making
hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; - OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; - Terbanding tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terkait alasan kerugian perusahaan pembanding; - Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
8.ROCKWORTH PCLVV- FAR tidak sebanding; - Terdapat FCMU Negatif- FAR sebanding dengan Pemohon Banding; - Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun; - Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan. OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; - OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 sangat jelas memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan
No.Nama Perusahaan PembandingMatriks Identifikasi Koreksi TerbandingArgumen TBArgumen PB
Perbedaan FungsiLoss Making
calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; - OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; - Terbanding tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terkait alasan kerugian perusahaan pembanding tersebut; - Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
9.SWS CAPITAL BERHADV-FAR tidak sebandingFAR sebanding dengan Pemohon Banding.

Selanjutnya, tabel di bawah ini menunjukkan alasan lengkap ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding, sebagai berikut:

Tabel 5 – Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding

terhadap Penolakan Terbanding atas Perusahaan

Pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding

NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
1.Cleanup Corporation- FAR tidak sebanding - Terdapat FCMU NegatifOSIRISCleanup Corporation sebanding dengan Pemohon Banding 1. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding:1. Website: https://clean up.jp/global/ en/ 2. Database OSIRIS:
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
Cleanup Corporation merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang manufaktur furnitur. → Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. Berikut informasi dari website Cleanup Corporation yang menunujukkan bahwa Cleanup Corporation merupakan perusahaan manufaktur furnitur. 2. Tanggapan Pemohon Banding atas FCMU negatif a. Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi, kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut. b. Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan, namun OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaanCleanup Corporation
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). c. OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta- merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). d. OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). e. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan penyebab kerugian yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (Cleanup Corporation). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa Cleanup Corporation ditolak karena FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU negatif tanpa mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak sebanding dan kerugian yang dialami Cleanup Corporation. f. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
2.Kurogane Kosakusho Ltd- FAR tidak sebanding - Terdapat FCMU NegatifOSIRISKurogane Kosakusho Ltd sebanding dengan Pemohon Banding 1. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: Kurogane Kosakusho Ltd merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan furnitur → Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. Berikut informasi dari website Kurogane Kosakusho Ltd yang menunujukkan bahwa Kurogane Kosakusho Ltd merupakan perusahaan manufaktur furnitur. 2. Tanggapan Pemohon Banding atas FCMU negatif a. Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi. kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut. b. Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan, namun OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung1. Website: https://www .kurogane- kks.co.jp/pr oducts/ 2. Database OSIRIS: Kurogane Kosakusho Ltd
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
lama; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). c. OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta- merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). d. OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). e. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan penyebab kerugian yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (Kurogane Kosakusho Ltd). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa Kurogane Kosakusho Ltd ditolak karena FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU negatif tanpa mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak sebanding dan kerugian yang dialami Kurogane Kosakusho Ltd. f. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
3.Rockworth PCL- FAR tidak sebandingOSIRISRockworth PCL sebanding dengan Pemohon Banding1. Website: https://rock worth.com/
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
- Terdapat FCMU Negatif1. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: Rockworth PCL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur furnitur. → Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. Berikut informasi dari website Rockworth PCL yang menunujukkan bahwa Rockworth PCL merupakan perusahaan manufaktur furnitur. 2. Tanggapan Pemohon Banding atas FCMU negatif a. Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi. kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut. b. Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan, namun OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini) c. Paragraf 3.65 OECD TPG 2017 memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya2. Database OSIRIS: Rockworth PCL
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta- merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini) d. OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini) e. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan penyebab kerugian yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (Rockworth PCL). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa Rockworth PCL ditolak karena FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU negatif tanpa mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak sebanding dan kerugian yang dialami Rockworth PCL. f. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
4.SWS Capital BerhadFAR tidak sebandingOSIRISSWS Capital Berhad sebanding dengan Pemohon Banding 1. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: SWS Capital Berhad merupakan perusahaan induk yang memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam industri manufaktur, termasuk manufaktur furnitur. → Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras.1. Website: https://www.bu rsamalaysia.com /market_inform ation/announce ments/company _announcement /announcement _details?ann_id= 3060917
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
a. Berdasarkan informasi atas Annual Report 2019 SWS Capital Berhad halaman 16, grup SWS Capital Berhad mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut: b. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan FAR tidak sebanding yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (SWS Capital Berhad). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa SWS Capital Berhad ditolak karena FAR tidak sebanding dengan alasan kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur steples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti. Terbanding tidak mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak sebanding dengan SWS Capital Berhad.
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
AlasanSumber Data
c. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.

6.2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan penolakan

Terbanding terhadap perusahaan pembanding yang memiliki FCMU Negatif (perusahaan pembanding mengalami rugi 1 (satu) tahun)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih dengan alasan terdapat FCMU Negatif dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa kriteria untuk menolak kandidat pembanding telah diatur dalam PER-22 Lampiran BAB II Huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual Poin 3.b.1, sebagai berikut :

PER-22 Poin 3.b.1 Lampiran BAB II Huruf B Tahapan

Pelaksanaan Pemeriksaan Kriteria Pencarian dan Seleksi

Manual:

“… bahwa kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang

sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa,

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding,”;

bahwa berdasarkan panduan penolakan kandidat perusahaan pembanding tersebut, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi, kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut.

2. bahwa OECD TPG 2017 memberikan panduan terkait kriteria untuk menolak kandidat pembanding yang mengalami kerugian

Bahwa tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menjelaskan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian satu tahun tidak dapat digunakan sebagai pembanding terpilih, sebagai berikut: OECD TPG 2017 Paragraf 3.64:

“... Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean

however that loss-making transactions can never be

comparable. ... Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“… Namun ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pernah bisa menjadi pembanding. … Bahkan fakta dan keadaan di sekitar perusahaan yang bersangkutanlah yang

seharusnya menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil kinerja keuangannya.”

bahwa tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 di atas yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang rugi tidak dapat digunakan sebagai pembanding. OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang mengalami kerugian satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugian ini tidak berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Selanjutnya, OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 menjelaskan bahwa kriteria yang perusahaan pembanding yang harus digunakan adalah apabila perusahaan tersebut telah memenuhi analisa kesebandingan, sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraf 3.65:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable,

… Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses,”

[Terjemahan tidak resmi:]

“Secara umum, transaksi independen yang merugi seharusnya memicu penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah transaksi tersebut dapat dijadikan pembanding,

… Pembanding-pembanding yang merugi yang memenuhi analisis kesebandingan tidak boleh ditolak atas dasar satu-satunya bahwa mereka menderita kerugian,”

bahwa berdasarkan OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 di atas, sangat jelas memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian

seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan;

bahwa selanjutnya, OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang berlangsung secara terus menerus sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraf 1.129

“… However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. ...” [Terjemahan tidak resmi:]

“... Namun, suatu perusahaan independen tidak akan bersedia menanggung kerugian yang berkelanjutan tanpa batas waktu. Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhirnya akan berhenti menjalankan bisnis dengan ketentuan tersebut. ...”;

OECD di atas menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh

perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan

sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus. Dengan demikian, Terbanding telah tidak tepat dengan menolak perusahaan pembanding yang hanya mengalami kerugian satu tahun.

Dengan demikian, berdasarkan panduan OECD TPG 2017 dan penjelasan di atas, alasan Terbanding yang menolak 3 (tiga) perusahaan pembanding Pemohon Banding (sebagaimana dijelaskan dalam poin 6.1. di atas) karena mengalami rugi 1 (satu) tahun adalah tidak tepat karena Terbanding hanya mempertimbangkan hasil laporan keuangan perusahaan pembanding dan tidak didasarkan pada analisis kesebandingan dengan memperhatikan faktor-faktor kesebandingan sesuai ketentuan yang berlaku.

6.3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan penolakan

Terbanding terhadap perusahaan pembanding karena FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih dengan alasan FAR tidak sebanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan analisis kesebandingan atas aspek fungsi, OECD TPG 2017 Paragraf 2.68 memberikan panduan bahwa penerapan TNMM lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen, sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraf 2.68:

"… Net profit indicators also Mei be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. …"

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

"… Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen daripada margin laba kotor. …";

OECD di atas menjelaskan bahwa dalam penggunaan TNMM maka perbedaan FAR antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak terlalu berpengaruh.

Selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019 Poin 10.6 halaman 46, penerapan TNMM memperbolehkan penggunaan pembanding yang lebih luas ini, karena kecil kemungkinan margin operasi untuk dipengaruhi oleh perbedaan fungsi atau produk dibandingkan dengan harga atau margin kotor.

bahwa dengan demikian, alasan penolakan Terbanding terhadap perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan FAR dengan Pemohon Banding adalah tidak tepat karena penerapan TNMM lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen.

Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa tidak terdapat sengketa atas pemilihan metode TNMM dan PLI FCMU antara Pemohon Banding dengan Terbanding sehingga Terbanding secara tidak langsung telah mengakui kesimpulan Pemohon Banding di atas.

7. Bahwa tidak terdapat upaya tindakan “profit shifting” atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding,

bahwa berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

PER-22/PJ/2013

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda, Pada umumnya, upaya penghindaran

pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”;

bahwa berdasarkan PER-22 di atas, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara lain melalui transaksi afiliasi,

bahwa selanjutnya, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menyatakan sebagai berikut:

OECD BEPS (Situs Website)

“Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) refers to tax planning strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to artificially shift profits to low or no-tax locations where there is little or no economic activity, resulting in little or no overall corporate tax being paid”

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan di mana mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan pajak untuk mengalihkan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali yang mana hanya ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi, dan menghasilkan pembayaran pajak badan yang sedikit atau tidak ada”

Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (OECD, 2013)

“BEPS relates chiefly to instances where the interaction of different tax rules leads to double non-taxation or less than single taxation, It also relates to arrangements that achieve no or low taxation by shifting profits away from the jurisdictions where the activities creating those profits take place… “ [Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS terutama berkaitan dengan contoh-contoh di mana interaksi aturan perpajakan yang berbeda mengarah pada double non-taxation dan kurang dari pemajakan tunggal, Ini juga terkait dengan pengaturan untuk mendapatkan pemajakan yang nihil atau rendah dengan mengalihkan laba dari yurisdiksi dimana kegiatan penciptaan laba tersebut terjadi…”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya indikasi profit shifting dapat ditelaah melalui:

- Apakah terdapat laba yang dapat dipindahkan oleh Wajib Pajak dari negara tempat laba tersebut dihasilkan;

- Apakah terdapat pengalihan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali.

Selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi penjualan barang jadi Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Tabel 1 – Customer Pihak Afiliasi Pemohon Banding

No.Pihak AfiliasiNilai Transaksi (USD)% dari total PenjualanNegaraTarif Pajak
1.Zinus Korea131,185,458100%Korea Selatan25%
Total Penjualan131,185,458100%

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pada tahun 2019, transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding 100% dilakukan kepada lawan transaksi yang berada di Korea Selatan yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari tarif PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018 di Indonesia yaitu sebesar 0,5%, Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi profit shifting/penggeseran laba pada transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding.

2. Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD806,561

Menurut Pemohon BandingUSD136,136,481

Menurut TerbandingUSD136,943,042

KoreksiUSD806,561

A. Menurut Terbanding

Terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas koreksi secondary adjustment Transfer Pricing sebesar USD806,561.

Dasar Hukum

1. Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021

2. Pasal 12 ayat (3)UU KUP

B. Menurut Pemohon Banding

Sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD806,561, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut.

bahwa atas sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif merupakan secondary adjustment dari koreksi pada pos Peredaran Usaha sebagaimana tertuang dalam SKP, yang kemudian atas koreksi pada pos Peredaran Usaha dilakukan reklasifikasi oleh Tim Peneliti Keberatan (Terbanding) menjadi koreksi positif pada pos Penyesuaian Fiskal Positif.

Selanjutnya, karena Koreksi Fiskal Negatif merupakan koreksi alokasi sebagaimana dijelaskan pada poin 1 Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Positif di atas, maka penjelasan Pemohon Banding pada pos Penyesuaian Fiskal Negatif adalah serupa dengan penjelasan atas Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada poin 1 di atas.

IV. Usul

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD806,561

b. Membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD806,561

c. Menetapkan jumlah PPh lebih dibayar sebesar (USD284,548) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No,URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(USD)

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458 2Harga Pokok Penjualan114,431,923 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)16,753,535 4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha11,912,499 5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)4,841,036 6Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(1,529,809)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

d. Lain-lain0

e. Jumlah (a + b + c + d)(1,529,809) Fasililtas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan

70

neto

8Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif132,825,254

b. Penyesuaian Fiskal Negatif136,136,481

c. Jumlah (a-b)(3,311,227)

9Penghasilan neto luar negeri0 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6,e - 7 + 8,c + 9)0 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12 Kompensasi Kerugian0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)0 15 PPh Terutang (tarif x 15)0

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat

160

(2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun

170

lalu

18 Jumlah PPh terutang (16 + 17)0 19 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1PPh Pasal 210 b.2PPh Pasal 22284,548 b.3PPh Pasal 230 b.4PPh Pasal 240 b.5Lain - lain0 b.6Jumlah (b,1 + b,2 + b,3 + b,4 + b,5)284,548

No,URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(USD)
c. Dibayar sendiri : c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c,1 + c,2 + c,3 + c,4 + c,5) d. Diperhitungkan d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b,6 + c,6 - d,1)0 0 0 0 0 0 0 284,548
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19,e - 18)(284,548)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SS-

139/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0003/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√ Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-

00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 yaitu tanggal

30 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

√ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-

00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Gyuhong Lee bertindak

selaku Direktur yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan √ surat banding

√

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan

Pajak Madya Bogor Nomor: LAP-00164/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH (US $)KOREKSI (US $)
WAJIB PAJAKFISKUS
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458131,992,019806,561
2Harga Pokok Penjualan114,431,923114,431,9230
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2)16,753,53517,560,096806,561
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha11,912,49911,912,4990
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4,841,0365,647,597806,561
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(1,529,809)(1,529,809)0
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a+b+c+d)(1,529,809)(1,529,809)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif132,825,254132,825,2540
b.Penyesuaian Fiskal negatif136,136,481136,943,042806,561
c.Jumlah (a-b)(3,311,227)(4,117,788)(806,561)
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto000
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)000
15PPh Terutang (tarif x 14)000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17(2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang000
19Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Dipungut/dipotong oleh pihak lain
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 22284,548284,5480
b.3.PPh Pasal 23000
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah284,548284,5480
c.Dibayar sendiri
c.1.PPh Pasal 22000
c.2.PPh Pasal 25000
c.3.PPh Pasal 29000
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah000
d.Diperhitungkan
d.1.SKPLB000
d.2.SKPPKP000
d.3.Jumlah000
e.PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1.Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2.Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3.Telah dipotong/dipungut000
e.4.Jumlah (e.1.+e.2.+e.3.)000
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan284,548284,5480
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)284,548284,5480

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0001.ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03 November 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05007805/BPS/KPP.331103/2023 tanggal 03 November 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US $)Ditambah/ (Dikurangi) (US $)Menjadi (US $)
a. Penghasilan Neto000
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak284,5480284,548
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(284,548)0(284,548)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(284,548)0(284,548)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

1.1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 11A ayat (1), (1a), (2), dan (2a)

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang

mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali

untuk bidang usaha tertentu.

(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

(2a) Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang:

a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Pasal 6

(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai,

dan/atau potongan sejenis.

(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

(2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat

(1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya, mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1) dan (2)

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

2. Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Lampiran D

RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN LOKAL

1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;

b. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang

atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;

c. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan

d. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. skema transaksi dan penjelasannya;

b. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

c. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;

d. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;

e. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Waj ib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;

f. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:

1) nomor dan tanggal faktur;

2) nama lawan transaksi;

3) negara atau yurisdiksi lawan transaksi;

4) nama produk;

5) spesifikasi/kualitas produk;

6) jumlah unit/kuantitas;

7) harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

8) tanggal pengiriman/ pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan

g. salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas

karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

b. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

c. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;

d. penjelasan tentang:

1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam

penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan

alasan pemilihannya; dan

2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang

digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga

Transfer, dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode

Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

e. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;

f. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

h. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

i. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

k. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

l. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpaj akan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;

b. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

c. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan

d. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

5. Peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (2) dan (3)

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan
pembanding;
b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode
Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang
dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa; dan
d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga
Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length
Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba
atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar,
sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar
(Fair Market Value/FMV).
Pasal 4
1. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan
yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi
yang diperbandingkan; atau
2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan
penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material
atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap
harga atau laba;
a. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data
Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang
sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding
Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.
b. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana
dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data
Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan
dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak
dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
1. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian,
dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan
penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal
dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar
catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5 ayat (1)
Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 11

1. Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib
dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga
Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).
2. Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled
Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
Method/TNMM).
3. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah
metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang
atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan
yang sebanding.
4. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)
adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan
harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar,
yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali
produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam
kondisi wajar.
5. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode PenentuanMetode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan
Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat labaHarga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba
kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksikotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi
dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkatdengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat
laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksilaba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi
sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewasebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsippada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
6. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode
Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional
(Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan
mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan
dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara
ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang
selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar
pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan
menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method)
atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).
7. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang
dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih
operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva,
atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba
bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak
lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba
bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang
dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
lainnya.
8. Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling
sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;
b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar
transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang
ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan
transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa)
untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;
9. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga
antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang
identik dalam kondisi yang sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak
memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat
kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian
yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan
kondisi yang timbul.
1. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan
Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib
Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi
antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,
khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis
fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda;
dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah
yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
1. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus
Method) antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint
facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term
buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
1. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus
hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk
dilakukan kajian secara terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang
bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan
data pembanding yang tepat.
13. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih
Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain
adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan
kontribusi yang khusus; atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan
transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan
satu sama lain.
1. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan
menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

BAB II

TAHAPAN TRANSFER PRICING

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

1. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus

sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib

Pajak yang sedang diperiksa(misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi- transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan

pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pada praktiknya, ketiga tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing tersebut di atas bukanlah tahapan linier. Terdapat keadaan dimana Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan yang sudah dilakukan, misalnya Pemeriksa Pajak sudah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang dihadapi, akan tetapi tidak dapat menemukan informasi terkait pembanding atau tidak dapat melakukan penyesuaian andal yang akurat (reasonably accurate adjusment). Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan kedua untuk memilih metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai.

Lampiran I Bab III huruf D

D. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net

Margin Method)

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

Contoh 4:

PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. dengan harga US$ 450.00/unit. Laba bersih usaha PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Tahun Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK.

Laporan Laba Rugi PT PQR pada Tahun Pajak 2010 adalah

sebagai berikut.

Penjualan= US$ 450,000.00

Harga Pokok Penjualan= (US$ 300,000.00)

Laba kotor= US$ 150,000.00 (33%)

Biaya operasi= (US$ 135,000.00)

Laba (rugi) bersih usaha= US$ 15,000.00) (3.3%)

Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR = 3.44%

Pencarian pembanding dapat dilakukan pada commercial database. Kandidat pembanding yang diperoleh dari commercial database adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan. Selanjutnya, melalui manual review/manual screening dilakukan penelitian secara seksama, 16 (enam belas) perusahaan dianggap tidak sebanding dengan PT PQR sehingga diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang reliable. Rasio net mark-up 9 (sembilan) perusahaan pembanding tersebut adalah 6,71%, 6,85% 6,95%, 7,91%, 7,31%, 7,23%, 7,59%, 8,35%, dan 8,93%. Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark-up PT PQR berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

Rasio Net Mark-Up pembanding (quartile-1 s/d quartile 3) = 6,95% - 7,91% Rasio Net Mark-Up PT PQR = 3,44%

Penghitungan Arm's Length Price (ALP)

ALP = Total Costs + (net mark-up x total costs)

ALP = US$ 435,000.00 + (7.31% x US$ 435,000.00)

ALP = US$ 435,000.00 + US$ 31,798.00

ALP = US$ 466,798.00

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2)= US$ 466,798.00 Nilai penjualan PT PQR=(US$ 450,000.00) Koreksi positif= US$ 16,798.00

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration

D. Guidance for applying the arm’s length principle

D.1. Identifying the commercial or financial relations

1.33 As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at the heart

of the application of the arm’s length principle. Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between 44 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 independent enterprises. This section of Chapter I provides guidance on identifying the commercial or financial relations between the associated enterprises and on accurately delineating the controlled transaction. This first aspect of the analysis is distinct from the second aspect of considering the pricing of that controlled transaction under the arm’s length principle. Chapters II and III provide guidance on the second aspect of the analysis. The information about the controlled transaction determined under the guidance in this section is especially relevant for steps 2 and 3 of the typical process of a comparability analysis set out in paragraph 3.4.

1.34 The typical process of identifying the commercial or financial

relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations requires a broad-based understanding of the industry sector in which the MNE group operates (e.g. mining,

pharmaceutical, luxury goods) and of the factors affecting the performance of any business operating in that sector. The understanding is derived from an overview of the particular MNE group which outlines how the MNE group responds to the factors affecting performance in the sector, including its business strategies, markets, products, its supply chain, and the key functions performed, material assets used, and important risks assumed. This information is likely to be included as part of the master file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing, and provides useful context in which the commercial or financial relations between members of the MNE group can be considered.

1.35 The process then narrows to identify how each MNE within that

MNE group operates, and provides an analysis of what each MNE does (e.g. a production company, a sales company) and identifies its commercial or financial relations with associated enterprises as expressed in transactions between them. The accurate delineation of the actual transaction or transactions between the associated enterprises requires analysis of the economically relevant characteristics of the transaction. These economically relevant characteristics consist of the conditions of the transaction and the economically relevant circumstances in which the transaction takes place. The application of the arm’s length principle depends on determining the conditions that independent parties would have agreed in comparable transactions in comparable circumstances. Before making comparisons with uncontrolled transactions, it is therefore vital to identify the economically relevant characteristics of the commercial or financial relations as expressed in the controlled transaction.

1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors

that need to be identified in the commercial or financial relations between CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 45 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows: • The contractual terms of the transaction (D.1.1). • The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used

and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices (D.1.2). • The characteristics of property transferred or services provided (D.1.3). • The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate (D.1.4). • The business strategies pursued by the parties (D.1.5). This information about the economically relevant characteristics of the actual transaction should be included as part of the local file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing.

1.37 Economically relevant characteristics or comparability factors are

used in two separate but related phases in a transfer pricing analysis. The first phase relates to the process of accurately delineating the controlled transaction for the purposes of this chapter, and involves establishing the characteristics of the transaction, including its terms, the functions performed, assets used, and risks assumed by the associated enterprises, the nature of the products transferred or services provided, and the circumstances of the associated enterprises, in accordance with the categories set out in the previous paragraph. The extent to which any one of the characteristics categorised above is economically relevant in a particular transaction depends on the extent to which it would be taken into account by independent enterprises when evaluating the terms of the same transaction were it to occur between them.

1.38 Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential

transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option. For example, one enterprise is unlikely to accept a 46 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price offered for its product by an independent commercial enterprise if it knows

that other potential customers are willing to pay more under similar conditions, or are willing to pay the same under more beneficial conditions. Independent enterprises will generally take into account any economically relevant differences between the options realistically available to them (such as differences in the level of risk) when valuing those options. Therefore, identifying the economically relevant characteristics of the transaction is essential in accurately delineating the controlled transaction and in revealing the range of characteristics taken into account by the parties to the transaction in reaching the conclusion that there is no clearly more attractive opportunity realistically available to meet their commercial objectives than the transaction adopted. In making such an assessment, it Mei be necessary or useful to assess the transaction in the context of a broader arrangement of transactions, since assessment of the options realistically available to third parties is not necessarily limited to the single transaction, but Mei take into account a broader arrangement of economically related transactions.

1.39 The second phase in which economically relevant characteristics

or comparability factors are used in a transfer pricing analysis relates to the process set out in Chapter III of making comparisons between the controlled transactions and uncontrolled transactions in order to determine an arm’s length price for the controlled transaction. To make such comparisons, taxpayers and tax administrations need first to have identified the economically relevant characteristics of the controlled transaction. As set out in Chapter III, differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments Mei be necessary to achieve comparability.

1.40 All methods that apply the arm’s length principle can be tied to the

concept that independent enterprises consider the options realistically available to them and in comparing one option to another they consider any differences between the options that would significantly affect their value. For instance, before purchasing a product at a given price, independent enterprises

normally would be expected to consider whether they could buy an equivalent product on otherwise comparable terms and conditions but at a lower price from another party. Therefore, as discussed in Chapter II, Part II, the comparable uncontrolled price method compares a controlled transaction to similar uncontrolled transactions to provide a direct estimate of the price the parties would have agreed to had they resorted directly to a market alternative to the controlled transaction. However, the method becomes a less reliable substitute for arm’s length transactions if not all the characteristics of these uncontrolled transactions that significantly affect the CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 47 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price charged between independent enterprises are comparable. Similarly, the resale price and cost plus methods compare the gross profit margin earned in the controlled transaction to gross profit margins earned in similar uncontrolled transactions. The comparison provides an estimate of the gross profit margin one of the parties could have earned had it performed the same functions for independent enterprises and therefore provides an estimate of the payment that party would have demanded, and the other party would have been willing to pay, at arm’s length for performing those functions. Other methods, as discussed in Chapter II, Part III, are based on comparisons of net profit indicators (such as profit margins) between independent and associated enterprises as a means to estimate the profits that one or each of the associated enterprises could have earned had they dealt solely with independent enterprises, and therefore the payment those enterprises would have demanded at arm’s length to compensate them for using their resources in the controlled transaction. Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison. Therefore, in no event can unadjusted industry average returns themselves establish arm’s length prices.

1.41 For a discussion of the relevance of these factors for the application

of particular pricing methods, see the consideration of those

methods in Chapter II.

Paragraph 3.63

A.7.3 Extreme results: comparability considerations

3.63 Extreme results might consist of losses or unusually high profits.

Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method(e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless Mei reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result Mei be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should

trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa: Pasal 183

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor tanggal , diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam kategori Semua Jenis Pajak (All Tax), Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), SPT Masa PPN, Badan.

2) Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemeriksa pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA- 179/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding.

3) Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA- 182.1/WPJ.336/2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding.

4) Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Penilai Terbanding Kanwil DJP Jawa Barat III pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: 179.1/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diuraikan dalam pendapat Tim Terbanding. Dalam surat keberatan Wajib Pajak atas nomor tanggal , Pemohon

5) Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding atas

- Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00

dengan kondisi dan alasan diatas.

c. Tanggapan Terbanding

Sengketa mengenai Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$ 806,561.00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianCfm. Surat Keberatan (US$)Cfm. Pemeriksa (US$)Sengketa (US$))
1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458131,992,019806,561

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor tanggal terdapat Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00 yang merupakan koreksi Transfer Pricing atas Penjualan yang tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha, dimana Terbanding mengeliminir data pembanding yang digunakan wajib pajak dalam menghitung Transactional Net Margin Method/TNMM dengan metode Full Cost Mark-Up/FCMU.

2. Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong telah mengirimkan kepada Wajib Pajak Surat Permintaan Penjelasan atasDatadan/atauKeterangannomorSP2DK- 15341/WPJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang pada intinya meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto dan menyampaikan Transfer Pricing Document atas transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar US$ 943,918.00.

3. Bahwa dengan adanya transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar US$ 943,918.00 pada tahun 2018 maka atas tahun pajak 2019 wajib pajak diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing Dokumen sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

4. Bahwa terkait dengan analisis penentuan harga transfer, baik Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa telah setuju dan sependapat dengan

beberapa pendekatan penentuan harga transfer yang diterapkan seperti:

a. Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

b. Wajib pajak dipilih sebagai pihak yang diuji untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi-transaksi afiliasi Wajib Pajak;

c. Full Cost Mark-Up (FCMU) ditetapkan sebagai indicator tingkat laba untuk pihak yang diuji;

d. Analisis beberapa tahun (tahun pajak 2016 – 2018) untuk perusahaan pembanding yang digunakan;

e. Everpia Joint Stock Company, Inaba Seisakusho Co Ltd, Oliver Corporation, Poh Huat Resources Holdings, dan Xuanhoa Vietnam Joint Stock telah dipilih sebagai perusahaan pembanding.

5. Bahwa yang menjadi perbedaan pada pendekatan yang diterapkan Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa adalah:

Pendekatan Wajib PajakPendekatan Tim Pemeriksa
Wajib Pajak menerapkan penyaringan kuantitatif berikut: ● Perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih; dan ● Perusahaan-perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian selama tiga tahun (Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018); Wajib Pajak menerima Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, Rockworth PCL, dan SWS Capital Berhad.Tim Pemeriksa menerapkan penyaringan kuantitatif berikut: ● Perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian dalam satu tahun selama Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2019. Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Pemeriksa menolak Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, Rockworth PCL, dan SWS Capital Berhad.

Penjelasan:

a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 diatur bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain karakteristik barang/harta berwujud

dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, keadaan ekonomi; dan strategi usaha.

b. bahwa data pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah

Merujuk pada table di atas, FCMU Wajib Pajak sebesar 3,83% berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan perusahaan pembanding yang dipilih (diantara kuartil bawah dan atas);

c. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor SP2DK-15341/WPJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang pada intinya meminta Pemohon

Banding untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto dan menyampaikan Transfer Pricing Document atas transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar US$ 943,918.00 pada Tahun Pajak 2018, sehingga sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Bahwa Pemohon Banding memiliki Utang Afiliasi tahun 20018 sebesar US$ 943,918.00 yang artinya nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak 2018 berupa Utang Afiliasi telah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 maka Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e. bahwa dengan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, Wajib Pajak melakukan Transfer Pricing dengan konteks ex ante yang berarti melakukan setting harga di awal;

f. bahwa dalam konteks ex ante, tidak ada perusahaan yang mau mengalami kerugian operasional dalam menjalankan bisnisnya, kecuali apabila kerugian tersebut disebabkan karena rugi investasi atau start-up bisnis yang memang masih dalam tahap penetrasi pasar sehingga menjual dengan harga di bawah harga

pasar merupakan barter untuk pangsa pasar lain atau keuntungan masa depan lainnya. Berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak tahun 2018 mengalami Rugi Operasional sebesar US$ 464,747.00 dan tahun 2019 memperoleh Laba Operasional sebesar US$ 3,311,227.00 artinya baru hanya berjalan dua tahun perusahaan sudah dapat menutup kerugian bahkan sudah memiliki laba yang besar. Oleh karena itu, sudah sewajarnya dalam mengambil data pembanding dengan kondisi yang sebanding yaitu posisi memiliki Laba Operasional bukan Rugi Operasional.

g. Terkait alasan Pemohon Banding:

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

Tahun Pajak yang dikoreksi adalah tahun pajak 2019, sehingga tahun pajak sebelumnya adalah tahun pajak 2018, Dapat diinformasikan bahwa pada tahun 2018 memiliki transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13,751,970,480 (kurs Rp14,481/USD).

bahwa transaksi afiliasi sebesar USD943,918 merupakan transksi yang dicatat pada Utang Usaha dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 halaman 22 yang terdiri dari:

Berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018, transaksi ini terdiri dari:

PT Zinus Global Indonesia General Ledger Detail From 01 Sep 2018 to 31 Dec 2018 Date Source Source No. Description Debit Credit Balance
200.004 Trade payable USD Account Payable-
23 Oct 2018 Purchase Invoice INV-EX18018 (OSIC PERFORMANCE MATERIALS) Purchase Invoice :INV-EX18018 - 1 9.761 (Cr) (19.761,25) 02 Nov 2018 Purchase Invoice KPNC-181023-ZINUS (KPX CHEMICAL (NANJING) CO.,LTD) Purchase Invoice :KPNC-181023-ZINUS - 3 4.188 (Cr) (53.949,25) 13 Nov 2018 Purchase Invoice YA-ZINUS20181113 (YUANAN) Purchase Invoice :YA-ZINUS20181113 - 5 7.008 (Cr) (110.957,50) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-01 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Machine - ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD - 3 56.070 (Cr) (467.027,97) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-02 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(XIAMEN)-02 - 3 95.868 (Cr) (862.896,16) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(ZHANGZHOU)-01 (ZINUS(ZHANGZHOU)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(ZHANGZHOU)-01 - 1 91.980 (Cr) (1.054.875,71) 31 Dec 2018 Purchase Invoice sinar trading-01 (Sinar Trading, PT) Purchase Invoice :sinar trading-01 - 3 .382 (Cr) (1.058.257,71)

bahwa berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018 di atas, terdapat 3 (tiga) transaksi pembentuk nilai transaksi afiliasi yaitu:

No.NamaJumlah (USD)Jumlah (IDR)Keterangan
1.Zinus (Xiamen) Inc356,0705.187.642.106Pembelian Mesin
2.Zinus (Xiamen) Inc395,8685.767.386.323Pembelian Mesin
3.Zinus (Zhangzhou) Inc191,9802.796.942.051Pembelian Mesin
Total943,91813.751.970.480

bahwa berdasarkan bukti dokumen di atas, transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13.751.970.480 merupakan transaksi Pembelian Aktiva berupa Mesin Produksi bukan seperti yang dinyatakan dalam SP2DK- 15341/PWJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 sebagai transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf b nomor 1 dan 2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa sekalipun transaksi merupakan transaksi Pembelian Aktiva berupa Mesin Produksi bukan pinjaman afiliasi, termasuk kategori Transaksi Afiliasi lainnya Utang Usaha sekalipun bukan utang uang yang berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer

h. bahwa terkait dengan penyaringan kuantitatif yang dilakukan Pemohon Banding dan dilaporkan dalam Transfer Pricing Document:

1. Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih); dan

2. Kerugian yang signifikan (menolak perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian selama tiga tahun)

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pada Masa Pajak Januari s.d Maret 2019 Pemohon Banding telah memiliki kenaikan jumlah Peredaran Bruto yang signifikan menjadi sebesar Rp18.613.218.919,00 (hanya dalam 3 bulan) dimana Pemohon Banding tentu sudah memprediksi akan mengalami kenaikan jumlah Peredaran Bruto dan laba yang signifikan dibandingkan Peredaran Bruto 2018 yang hanya sebesar US$6,541.00 ekuivalen Rp95.191.173,00.

Oleh karena itu, penggunaan data pembanding dengan FCMU negatif tidaklah sebanding dengan prediksi Pemohon Banding yang mengalami lonjakan Peredaran Bruto dan Laba Operasional yang signifikan di tahun 2019. Dalam konteks ex- ante penyaringan data kuantitatif Pemohon Banding terkait kerugian berturut-turut dua tahun atau lebih dan kerugian yang signifikan (rata-rata rugi tiga tahun) menjadi tidak sebanding dengan kondisi Pemohon Banding yang mengalami lonjakan laba yang signifikan.

i. Mengacu kepada OECD TP Guidelines Paragraph 3.64 yang mengatur bahwa:

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.70 to 1.72. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result.”

Terjemahan bebas:

“Perusahaan independen tidak akan terus melakukan kegiatan yang menyebabkan kerugian kecuali jika perusahaan tersebut memiliki ekspektasi laba yang masuk akal di masa depan. Harap merujuk pada paragraf 1.70 hingga paragraf 1.72. Fungsi yang sederhana atau berisiko rendah khususnya tidak akan menyebabkan kerugian untuk jangka waktu yang lama. Namun, hal ini tidak berarti bahwa transaksi yang menyebabkan kerugian tidak dapat digunakan sebagai pembanding. Secara umum, seluruh informasi yang relevan harus digunakan dan tidak terdapat aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian perusahaan pembanding yang mengalami kerugian. Fakta dan keadaan terkait perusahaan yang bersangkutan harus dipertimbangkan untuk menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya.”

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki FCMU Negatif yang digunakan Pemohon Banding sebagai data pembanding yaitu atas data pembanding Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, dan Rockworth PCL tidak sebanding dengan laba Pemohon Banding dimana dalam setahun data pembanding dengan FCMU Negatif diatas setahun mengalami kerugian operasional tetapi Pemohon Banding bisa membalikkan keadaan dari rugi US$ 464,747.00 tahun 2018 menjadi Laba Operasional sebesar US$ 3,311,227.00 tahun 2019;

bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Keuangan data Pembanding diketahui bahwa nilai Pendapatan Operasi/Peredaran Usaha/Peredaran Bruto adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa pada data pembanding Inaba Seisakusho Co Ltd dan Oliver Corporation yang nilai Peredaran Brutonya puluhan juta US$ saja dapat menghasilkan laba, sementara pada data pembanding Cleanup Corporation yang Peredaran Brutonya ratusan juta US$ malah mengalami kerugian pada tahun 2018. Di sisi lain Pemohon Banding pada tahun 2019, Peredaran Bruto ratusan juta US$ mampu menghasilkan laba yang signifikan 2,5% dari Peredaran Bruto (US$ 3,311,227/US$ 131,185,458), sehingga Terbanding berpendapat data Cleanup Corporation tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

- Untuk data pembanding Kurogane Kosakusho Ltd, Peredaran Bruto meningkat dari tahun 2016 ke 2018 tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan laba, bahkan semakin tinggi Peredaran Bruto, Laba semakin kecil bahkan menjadi negatif, sehingga Terbanding berpendapat data Kurogane Kosakusho Ltd tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

Untuk data pembanding Rockworth PCL, skala bisnisnya tidak mencapai jutaan US$ tetapi ada yang laba ada yang rugi sehingga dinilai tidak konsisten, sehingga Terbanding berpendapat data Rockworth PCL tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

2. bahwa terkait dengan data pembanding SWS Capital Berhad, FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi

properti. Hal ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang hanya menjual kasur dengan berbagai jenisnya yang tidak berkaitan dengan furniture kayu, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, maupun investasi properti, sehingga Terbanding berpendapat data SWS Capital Berhad tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

j. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, dan Rockworth PCL dan SWS Capital Berhad tidak dapat digunakan sebagai data pembanding sebagaimana diuraikan diatas sehingga perhitungan TNMM dengan metode FCMU adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data diatas:

FCMU menurut Terbanding adalah4,47%

FCMU menurut Pemohon Banding adalah 3,83%

Selisih0,64%

Perhitungan Pemohon Banding:

Bahwa adapun perhitungan koreksi Transfer Pricing dengan metode TNMM (FCMU) adalah sebagai berikut:

Laba Operasi Cfm. Pemohon BandingUS$ 4,841,035.00

Laba Operasi Cfm. TerbandingUS$ 5,647,595.80

KoreksiUS$ 806,560.80 ~US$ 806,561

k. bahwa berdasarkan data diatas, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dengan menggunakan metode TNMM (FCMU) dengan rumus P/L Operasi / (Peredaran Usaha - P/L Operasi) dengan mengeluarkan data pembanding yang nilai FCMU -nya ada negative dalam satu tahun dan yang memiliki core bisnis yang tidak sebanding atau berbeda dengan Pemohon Banding;

l. bahwa koreksi dengan menggunakan metode TNMM (FCMU) dengan rumus P/L Operasi / (Peredaran Usaha - P/L Operasi) bukan hanya koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tetapi juga koreksi Biaya Operasional sehingga dalam hal ini yang ditransfer bukanlah Peredaran Usaha tetapi Laba Usaha dalam hal ini Laba Operasional;

m. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-32/PJ/2011 diatur bahwa Metode Laba Bersih
Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah
metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya,
terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya
atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh
atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih
operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan
oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
bahwa koreksi Transfer Pricing dengan menggunakan metode

TNMM (FCMU) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 merupakan koreksi atas transfer laba bukan transfer harga;

o. bahwa berdasarkan data Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak terdapat transaksi afiliasi berupa:

Sehingga nilai koreksi transfer pricing sebesar US$806,561 dapat dilakukan Pemohon Banding pada transaksi penjualan, pembelian maupun biaya operasional lainnya sehingga tidak dapat dipastikan bahwa Pemohon Banding melakukan transfer pricing hanya pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto saja, ditambah lagi bahwa dengan metode TNMM (FCMU) sudah jelas bahwa yang ditransfer adalah laba. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tidak tepat. Bahwa pada esensinya koreksi TNMM (FCMU) yang transaksi afiliasinya ada

pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto, Harga Pokok Penjualan (Pembelian), dan Pembelian Aset Tetap (Penyusutan), subtansinya adalah koreksi pada nilai Laba, maka lebih tepat pada koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif bukan pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto;

p. bahwa dengan melakukan reklasifikasi koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi Penyesuaian Fiskal Positif berarti Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi transfer pricing dengan metode TNMM (FCMU), namun substansi nilai yang ditransfer adalah Laba bukan Omzet;

q. bahwa dengan melakukan reklasifikasi koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi Penyesuaian Fiskal Positif berarti Tim Peneliti setuju bahwa pelaporan laba wajib pajak tidak sesuai dengan PKKU dan merupakan koreksi atas primary adjustment transfer pricing. Bahwa dengan terdapat laba yang kurang dilaporkan Pemohon Banding pada Laporan Laba Rugi tahun 2019 maka terdapat Laba Ditahan yang nilainya sudah dikurangkan dengan koreksi transfer pricing tersebut sehingga terdapat dividen yang menjadi Objek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh;

r. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto sebesar USD806,561 tidak tepat dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Adapun perhitungan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dan Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebagai berikut:

UraianCfm. Pemohon Banding (US$)Cfm. Terbanding (US$)Cfm. Usulan kepada Majelis Hakim (US$)
1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto000
2. Penyesuaian Fiskal Positif0131,185,458131,185,458
1. Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto
sebesar US$806,561.00
A. Menurut Pemohon Banding

Sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD806,561, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut.

Bahwa atas sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif merupakan secondary adjustment dari koreksi pada pos Peredaran Usaha sebagaimana tertuang dalam SKP, yang kemudian atas koreksi pada pos Peredaran Usaha dilakukan reklasifikasi oleh Tim Peneliti Keberatan (Terbanding) menjadi koreksi positif pada pos Penyesuaian Fiskal Positif.

Selanjutnya, karena Koreksi Fiskal Negatif merupakan koreksi alokasi sebagaimana dijelaskan pada poin 1 Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Positif di atas, maka penjelasan Pemohon Banding pada pos Penyesuaian Fiskal Negatif adalah serupa dengan penjelasan atas Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada poin 1 di atas.

B. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima

persen).

(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan

komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-

isteri yang:

a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Pasal 6

(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

(2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

c. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00164/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 08 Agustus 2023, diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam kategori Semua Jenis Pajak (All Tax), Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), SPT Masa PPN, Badan;

2) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA- 179/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding;

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA-182.1/WPJ.336/2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding;

4) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Terbanding Kanwil DJP Jawa Barat III pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam BeritaAcaraPembahasanSengketanomor: 179.1/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diuraikan dalam pendapat Tim Terbanding;

5) bahwa dalam surat keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding atas

- Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00

dengan kondisi dan alasan diatas.

d. Tanggapan Terbanding

bahwa sengketa mengenai Koreksi Positif koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas secondary adjustment sebesar USD806,561.00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianCfm. Pemohon Banding (US$)Cfm. Terbanding (US$)Koreksi (US$))
1. Penyesuaian Fiskal Negatif0806,561806,561

1. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas secondary adjustment tersebut pada saat proses keberatan, Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa atas Peredaran Usaha.

2. bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 sehingga tidak memperhitungkan unsur biaya dalam menghitung Pajak Penghasilannya.

3. bahwa dengan tidak disengketakannya Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar US$ 806,561.00 pada saat proses keberatan maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan atas sengketa banding dan tidak mempertimbangkan sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif yang diajukan Pemohon Banding;

I. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 0003/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Zinus Global Indonesia NPWP 85.731.425.6-403.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya

Nomor: 001/ZGI-TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

1. Pokok Sengketa

a. Penjelasan Singkat Sengketa

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

1) Terbanding menolak 4 dari 9 Perusahaan Pembanding yang digunakan dalam Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019

bahwa Terbanding melakukan penolakan terhadap 4 dari 9 Perusahaan Pembanding berdasarkan Dokumen Lokal sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan PembandingNilai ROTCKeterangan
Perusahaan Pembanding cfm Pemohon Banding FY2019Perusahaan Pembanding cfm Terbanding FY2019
1.Cleanup Corporation0,58%Ditolak Terbanding
2.Everpia Joint Stock Company9,15%9,15%Diterima Terbanding
3.Inaba Seisakusho Co Ltd3,25%3,25%Diterima Terbanding
4.Kurogane Kosakusho Ltd1,06%Ditolak Terbanding
5.Oliver Corporation9,90%9,90%Diterima Terbanding
6.Poh Huat Resources Holdings Berhad11,66%11,66%Diterima Terbanding
7.Rockworth PCL0,64%Ditolak Terbanding
8.SWS Capital Berhad4,50%Ditolak Terbanding
9.Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company4,47%4,47%Diterima Terbanding
Rentang Kewajaran
Maksimum11,66%11,66%
Kuartil Atas (Q3)9,15%9,90%
Median (Q2)4,47%9,15%
Kuartil Bawah (Q1)1,06%4,47%
Minimum0,58%3,25%

bahwa penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menyebabkan perubahan rentang kewajaran dari 1,06% s.d. 9,15% dengan median 4,47% menjadi 4,47% s.d. 9,90% dengan median 9,15%.

Selanjutnya, atas perhitungan kembali FCMU oleh Terbanding, ROTC Pemohon Banding sebesar 3,83% dianggap berada di bawah rentang yang berkisar antara 4,47% s.d. 9,90%, sehingga atas perhitungan tersebut Terbanding menetapkan laba operasi yang harus dicapai oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD806,561 yang menjadi nilai koreksi;

b. Penjelasan Lengkap Sengketa

Perusahaan Pembanding terpilih menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Peninjauan otomatis dan Peninjauan Manual, berikut di bawah ini merupakan 9 (sembilan) perusahaan pembanding terpilih menurut Pemohon Banding, di mana menunjukan rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU (Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018)

Dari 9 data perusahaan pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 1,06% sampai dengan 9,15% dengan nilai median 4,47%.

Penolakan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding
Terbanding mengeleminasi perusahaan pembanding dengan alasan: - FCMU (ROTC) negatif dan FAR tidak sebanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding (untuk perusahaan pembanding Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd dan Rockworth PCL); dan - FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding (untuk perusahaan pembanding SWS Capital Berhad). Sebagaimana sesuai dengan Risalah Pembahasan Halaman 4, sebagai berikut:
Perusahaan Pembanding menurut Terbanding
Terbanding mengeliminasi 4 (empat) dari 9 (sembilan) Perusahaan Pembanding sehingga menghasilkan 5 (lima) Perusahaan Pembanding sebagai berikut:
No.Perusahaan PembandingRata-Rata Tertimbang 3
Tahun FCMU
(Tahun Pajak 2016 – Tahun
Pajak 2018)
1.Everpia Joint Stock Company9,15%
2.Inaba Seisakusho Co Ltd3,25%
3.Oliver Corporation9,90%
4.Poh Huat Resources Holdings Berhad11,66%
5.Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company4,47%
Nilai Maksimum11,66%
Kuartil ke-39,90%
Kuartil ke-29,15%
Kuartil ke-14,47%
Nilai Minimum3,25%
Dari data pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 4,47% s.d. 9,90% dengan nilai median 9,15%. Terbanding menggunakan nilai minimum (Q1) sebesar 4,47% sebagai dasar perhitungan nilai koreksi.
Kesimpulan: FCMU yang dihasilkan oleh Terbanding berada di kisaran 4,47% s.d. 9,90% dengan median 9,15%. Dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi terhadap FCMU yang seharusnya dicapai Pemohon Banding adalah Q1 sebesar 4,47% atau koreksi sebesar USD806,561.

c. Atribusi Koreksi

bahwa setelah Terbanding menghitung kembali FCMU Pemohon Banding sehingga diperoleh rentang kewajaran 4,47% s.d. 9,90% dengan nilai median 9,15%, kemudian Terbanding menetapkan laba operasi yang harus dicapai oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD806,561 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

FCMU menurut Pemohon BandingA3,83%
FCMU (Q1) menurut TerbandingB4,47%
Laba Operasi menurut Pemohon BandingDUSD 4,841,035
Laba Operasi menurut TerbandingEUSD 5,647,596
Nilai KoreksiF = D - EUSD 806,561

bahwa berdasarkan angka di atas, Terbanding mengalokasikan seluruh koreksi sebesar USD806,561 kepada pos Penyesuaian Fiskal Positif.

d. Kronologi Sengketa
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar
USD806,561 sehubungan dengan pengujian kewajaran atas harga jual
kepada pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal tersebut sebagaimana
tertuang dalam SPHP dan SKP berikut:

bahwa atas penetapan koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan surat keberatan dengan nomor 0001/ZGI-TAX/XI/2023 pada tanggal 03 November 2023; Selanjutnya Tim Peneliti Keberatan menerbitkan SPUH Nomor SPUH- 00136/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 19 Juli 2024 di mana pada intinya Tim Peneliti Keberatan menyatakan:

bahwa pernyataan tersebut juga sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-1202/WPJ.33/2024 tanggal 05 September 2024 dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III yang pada intinya menyampaikan koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar USD806,561 tidak tepat dan melakukan reklasifikasi koreksi menjadi penyesuaian fiskal positif, sehingga perhitungan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi sebagai berikut:

bahwa sehubungan reklasifikasi koreksi atas Pos Peredaran Usaha menjadi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD806,561 yang dilakukan Peneliti Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah berupaya melakukan konfirmasi terkait rincian perhitungan yang mengacu pada Keputusan Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 melalui Surat Nomor 0002/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang disampaikan ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III secara langsung pada tanggal 10 Oktober 2024, namun hingga pengajuan surat permohonan banding ini diajukan, Pemohon Banding belum menerima jawaban konfirmasi terkait perihal tersebut.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan mengacu pada SPUH Nomor SPUH-00136/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 19 Juli 2024 serta Surat Nomor S-1202/WPJ.33/2024 tanggal 05 September 2024 dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding pada pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif.

2. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/Arm’s Length Principle (“PKKU/ALP”) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) sebagaimana telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019

a. BahwaPemohonBandingtidakmemilikikewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2)

bahwa kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi sesuai PMK 213-2016 Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:

PMK-213 Pasal 2 ayat (2)

“Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

d. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

e. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

3. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

4. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

f. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, berikut ini identifikasi Pemohon Banding mengenai perusahaan yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai ketentuan di atas:

1. Nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000.00.

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

Tahun Pajak yang dikoreksi adalah tahun pajak 2019, sehingga tahun pajak sebelumnya adalah tahun pajak 2018. Dapat diinformasikan bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding memiliki peredaran bruto sebesar USD6,541 atau setara Rp94.720.221 (kurs Rp14.481/USD) sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf a.

2. Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp20.000.000.000,00 untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5.000.000.000,00 (untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya).

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

Tahun Pajak yang dikoreksi adalah tahun pajak 2019, sehingga tahun pajak sebelumnya adalah tahun pajak 2018, Dapat diinformasikan bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding memiliki transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13,751,970,480 (kurs Rp14,481/USD).

bahwa transaksi afiliasi sebesar USD943,918 merupakan transksi yang dicatat pada Utang Usaha dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 halaman 22 yang terdiri dari:

bahwa berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018, transaksi ini terdiri dari:

PT Zinus Global Indonesia General Ledger Detail From 01 Sep 2018 to 31 Dec 2018 Date Source Source No. Description Debit Credit Balance
200.004 Trade payable USD Account Payable-
23 Oct 2018 Purchase Invoice INV-EX18018 (OSIC PERFORMANCE MATERIALS) Purchase Invoice :INV-EX18018 - 1 9.761 (Cr) (19.761,25) 02 Nov 2018 Purchase Invoice KPNC-181023-ZINUS (KPX CHEMICAL (NANJING) CO.,LTD) Purchase Invoice :KPNC-181023-ZINUS - 3 4.188 (Cr) (53.949,25) 13 Nov 2018 Purchase Invoice YA-ZINUS20181113 (YUANAN) Purchase Invoice :YA-ZINUS20181113 - 5 7.008 (Cr) (110.957,50) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-01 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Machine - ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD - 3 56.070 (Cr) (467.027,97) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-02 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(XIAMEN)-02 - 3 95.868 (Cr) (862.896,16) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(ZHANGZHOU)-01 (ZINUS(ZHANGZHOU)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(ZHANGZHOU)-01 - 1 91.980 (Cr) (1.054.875,71) 31 Dec 2018 Purchase Invoice sinar trading-01 (Sinar Trading, PT) Purchase Invoice :sinar trading-01 - 3 .382 (Cr) (1.058.257,71)

bahwa berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018 di atas, terdapat 3 (tiga) transaksi pembentuk nilai transaksi afiliasi yaitu:

No.NamaJumlahJumlahKeterangan
(USD)(IDR)
1.Zinus (Xiamen) Inc356,0705.187.642.106Pembelian Mesin
2.Zinus (Xiamen) Inc395,8685.767.386.323Pembelian Mesin
3.Zinus (Zhangzhou) Inc191,9802.796.942.051Pembelian Mesin
Total943,91813.751.970.480

bahwa berdasarkan bukti dokumen di atas, transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13.751.970.480 merupakan transaksi Pembelian Aktiva berupa Mesin Produksi bukan seperti yang dinyatakan dalam SP2DK-15341/PWJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 sebagai transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi; Dengan demikian, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf b nomor 1 dan 2;

3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 UU PPh.

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi kepada Zinus (Xiamen) Inc. dan Zinus (Zhangzhou) Inc. yang berada di negara Tiongkok. Selanjutnya, negara Tiongkok mempunyai tarif pajak sebesar 25% dan Indonesia juga mempunyai tarif PPh Badan di sebesar 25%.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan kepada pihak afiliasi yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari tarif Pasal 17 UU PPh, sehingga, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf c.

bahwa dengan demikian, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2).

Selanjutnya, meskipun tidak memenuhi PMK-213 Pasal 2 ayat (2) tersebut, Pemohon Banding menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2019 dalam rangka menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding selama tahun pajak 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin di bawah ini.

b. Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah mencapai FCMU sebesar 3,83%

bahwa berikut laporan keuangan Pemohon Banding sesuai yang disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019 Halaman 70:

bahwa berdasarkan laporan keuangan tersebut Pemohon Banding
memperoleh laba operasi sebesar USD4,841,036, dengan FCMU
sebesar 3,83%;
3. Bahwa Pemohon Banding telah menguji kewajaran dengan mencari
perusahaan pembanding yang andal (reliable comparable)
a. Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dengan
mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan dalam pencarian
perusahaan pembanding independen berdasarkan PER-43/PJ/2010
s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1)
Dapat Pemohon Banding sampaikan, PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-
32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa:
PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1) “Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: f. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; g. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; h. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; i. keadaan ekonomi; dan j. strategi usaha”;

Sejalan dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding juga telah melakukan analisis kesebandingan dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding sebagaimana diamanatkan dalam PER- 32/2013 dan PMK-213 yang dapat dilihat pada halaman 52 s.d. 57 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019.

4. Pemohon Banding telah melakukan pengujian agregasi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding karena merupakan satu kesatuan dan terkait erat satu sama lainnya

Berdasarkan halaman 40 s.d. 41 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, disampaikan bahwa TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi Penjualan Barang Jadi, Pembelian bahan, dan pembelian aset tetap antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya.

5. Pemohon Banding telah melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual dalam mencari perusahaan pembanding yang memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual dalam mencari perusahaan pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam halaman 44 s.d. 48 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 atau yang dapat diringkas berikut ini:

d. Peninjauan Otomatis

7. Kriteria Geografis

Kriteria lokasi geografis yang digunakan dalam pencarian ini adalah Negara Afganistan, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Australia, Bhutan, Brunei, Kamboja, Cina, Kepulauan Cook, Fiji, Polinesia Prancis, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Jepang, Kazakhstan, Kiribati, Kirgizstan, Laos, Makau, Malaysia, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Kaledonia Baru, Selandia Baru, Korea Utara, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uzbekistan, Vanuatu, dan Vietnam.

8. Status Perusahaan

Pencarian dibatasi pada perusahaan yang memiliki status “Aktif” dalam database OSIRIS.

9. Perusahaan yang tercatat

Pencarian dilakukan dengan menolak perusahaan yang terdaftar pada bursa, Alasan pemilihan ini adalah perusahaan yang tidak

terdaftar kemungkinan merupakan perusahaan swasta yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan yang tercatat di bursa

10. Kriteria Independen

Pencarian dibatasi pada perusahaan yang diklasifikasikan OSIRIS dalam kriteria independen A+, A, dan A-.

11. Kode Konsolidasi

Pemohon Banding membatasi pencarian dengan menolak perusahaan dengan akun non-konsolidasi. Alasan penerapan langkah ini adalah perusahaan yang memiliki akun non-konsolidasi kemungkinan merupakan anak perusahaan dan dapat terlibat dalam transaksi afiliasi.

12. Kode Klasifikasi Industri

Pemohon Banding memeriksa dan mengidentifikasi Kode Klasifikasi Industri yang paling memungkinkan untuk menghasilkan perusahaan- perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 6 – Kode Klasifikasi Industri Perusahaan

Pembanding untuk Tahun Pajak 2019

e. Peninjauan Manual

bahwa penyeleksian manual bertujuan untuk menerapkan kriteria kesebandingan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan fitur-fitur basis data OSIRIS (pencarian otomatis), beberapa perusahaan tereliminasi karena alasan sebagai berikut:

Tabel 7 - Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding

Alasan Penolakan perusaahaan pembanding pada tahap peninjauan
manual
1.Kekurangan data keuangan selama dua tahun atau lebih
2.2.Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami
kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih)
3.Kerugian yang signifikan (menolak perusahaan yang mengalami rata-
rata kerugian selama tiga tahun)
4.Penyaringan R&D (menolak perusahaan yang memiliki biaya
R&D/Penjualan sebesar 3 persen atau lebih)
5.Perbedaan profil fungsi (melakukan kegiatan konstruksi, R&D,
penyediaan jasa, bergerak di bidang usaha perdagangan dan ritel yang
signifikan, investasi properti, dll.)
6.Perbedaan karakteristik produk (kayu lapis, peralatan medis,
peralatan industri, dll.)

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan peninjauan di atas, perusahaan pembanding yang terpilih sudah memiliki kriteria-kriteria yang sebanding (karakteristik barang/jasa, fungsi, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategis usaha) dengan penjelasan Pemohon Banding.

f. Perusahaan Pembanding terpilih

Berikut di bawah ini merupakan perusahaan pembanding terpilih menurut Pemohon Banding:

Gambar 5 - Perusahaan Pembanding Terpilih menurut

Pemohon Banding beserta rentang kewajaran FCMU

Dari 9 data perusahaan pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 1,06% sampai dengan 9,15% dengan nilai median 4,47%.

Bahwa FCMU Pemohon Banding sebesar 3,83% telah berada dalam
rentang kewajaran 1,06% sampai dengan 9,15% sehingga telah
memenuhi PKKU
Dengan demikian, berdasarkan pengujian menggunakan metode TNMM,
dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah
memenuhi PKKU/ALP karena rasio profitabilitas (FCMU) Pemohon
Banding sebesar 3,83% masuk ke dalam rentang kewajaran yang
berkisar antara 1,06% sampai dengan 9,15%.
3. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang
menolak 4 (empat) perusahaan pembanding, karena perusahaan
pembanding dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding
1.1. Bahwa perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding
sebagaimana telah dijelaskan pada poin 5.3.3. di atas adalah
perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding

Pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 dengan alasan FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU Negatif pada perusahaan pembanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Tabel 8 – Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap

Penolakan Terbanding atas Perusahaan Pembanding secara ringkas

No.Nama Perusahaan PembandingM Katriks Identifikasi gArgumen TBArgumen PB
oreksi Terbandin
PerbedaanLoss
FungsiMaking
1.EVERPIA JOINT----DiterimaDiterima
STOCK
COMPANY
2.INABA--DiterimaDiterima
SEISAKUSHO
CO LTD
3.OLIVER--DiterimaDiterima
CORPORATION
4.POH HUAT--DiterimaDiterima
RESOURCES
No.Nama Perusahaan PembandingM Katriks Identifikasi gArgumen TBArgumen PB
oreksi Terbandin
PerbedaanLoss
FungsiMaking
HOLDINGS
BERHAD
5.XUANHOA--DiterimaDiterima
VIETNAM JOINT
STOCK
COMPANY
6.CLEANUP CORPORATIONCLEANUPVV- FAR tidak sebanding; - Terdapat FCMU Negatif- FAR sebanding dengan
CORPORATIONPemohon Banding;
- Pada peraturan perpajakan
domestik, tidak terdapat
kriteria penolakan
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
lebih dari satu tahun;
- Tidak ada pernyataan
dalam OECD TPG 2017
Paragraf 3.64 yang
menyatakan bahwa
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
tidak dapat digunakan,
namun OECD hanya
menekankan bahwa
pembanding yang rugi tidak
dapat digunakan jika
kerugian berlangsung
lama. Dalam sengketa ini,
perusahaan pembanding
yang rugi selama satu
tahun seharusnya dapat
diterima karena
kerugiannya tidak
berlangsung lama;
- OECD TPG 2017 Paragraf
3.65 memberikan panduan
bahwa terhadap calon
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
seharusnya dilakukan
penelitian lebih lanjut dan
calon perusahaan
pembanding yang
mengalami kerugian tidak
boleh serta-merta ditolak
hanya karena mengalami
kerugian, tetapi
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
seharusnya tetap dapat
diterima sebagai
pembanding apabila telah
memenuhi analisis
kesebandingan;
- OECD TPG 2017 Paragraf
1.129 menjelaskan bahwa
perusahaan independen
tidak akan mentoleransi
kerugian yang terjadi terus
menerus atau dengan kata
No.Nama Perusahaan PembandingM Katriks Identifikasi gArgumen TBArgumen PB
oreksi Terbandin
PerbedaanLoss
FungsiMaking
lain perusahaan
independen akan
menghentikan usahanya
apabila terjadi kerugian
secara terus menerus.
Kerugian satu tahun yang
dialami oleh perusahaan
pembanding tidak cukup
untuk diartikan sebagai
kerugian yang berlangsung
terus menerus;
- Terbanding tidak
melakukan penelusuran
lebih lanjut terkait alasan
kerugian perusahaan
pembanding;
- Dengan demikian, koreksi
Terbanding tidak tepat dan
seharusnya dapat
dibatalkan.
7.KUROGANE KOSAKUSHO LTDVV- FAR tidak sebanding; - Terdapat FCMU Negatif- FAR sebanding dengan
Pemohon Banding;
- Pada peraturan perpajakan
domestik, tidak terdapat
kriteria penolakan
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
lebih dari satu tahun;
- Tidak ada pernyataan
dalam OECD TPG 2017
Paragraf 3.64 yang
menyatakan bahwa
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
tidak dapat digunakan.
OECD hanya menekankan
bahwa pembanding yang
rugi tidak dapat digunakan
jika kerugian berlangsung
lama. Dalam sengketa ini,
perusahaan pembanding
yang rugi selama satu
tahun seharusnya dapat
diterima karena
kerugiannya tidak
berlangsung lama;
- OECD TPG 2017 Paragraf
3.65 sangat jelas
memberikan panduan
bahwa terhadap calon
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
seharusnya dilakukan
penelitian lebih lanjut dan
calon perusahaan
pembanding yang
mengalami kerugian tidak
boleh serta-merta ditolak
hanya karena mengalami
No.Nama Perusahaan PembandingM Katriks Identifikasi gArgumen TBArgumen PB
oreksi Terbandin
PerbedaanLoss
FungsiMaking
kerugian, tetapi
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
seharusnya tetap dapat
diterima sebagai
pembanding apabila telah
memenuhi analisis
kesebandingan;
- OECD TPG 2017 Paragraf
1.129 menjelaskan bahwa
perusahaan independen
tidak akan mentoleransi
kerugian yang terjadi terus
menerus atau dengan kata
lain perusahaan
independen akan
menghentikan usahanya
apabila terjadi kerugian
secara terus menerus.
Kerugian satu tahun yang
dialami oleh perusahaan
pembanding tidak cukup
untuk diartikan sebagai
kerugian yang berlangsung
terus menerus;
- Terbanding tidak
melakukan penelusuran
lebih lanjut terkait alasan
kerugian perusahaan
pembanding;
- Dengan demikian, koreksi
Terbanding tidak tepat dan
seharusnya dapat
dibatalkan.
8.ROCKWORTH PCLVV- FAR tidak sebanding; - Terdapat FCMU Negatif- FAR sebanding dengan
Pemohon Banding;
- Pada peraturan perpajakan
domestik, tidak terdapat
kriteria penolakan
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
lebih dari satu tahun;
- Tidak ada pernyataan
dalam OECD TPG 2017
Paragraf 3.64 yang
menyatakan bahwa
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
tidak dapat digunakan.
OECD hanya menekankan
bahwa pembanding yang
rugi tidak dapat digunakan
jika kerugian berlangsung
lama. Dalam sengketa ini,
perusahaan pembanding
yang rugi selama satu
tahun seharusnya dapat
diterima karena
No.Nama Perusahaan PembandingM Katriks Identifikasi gArgumen TBArgumen PB
oreksi Terbandin
PerbedaanLoss
FungsiMaking
kerugiannya tidak
berlangsung lama;
- OECD TPG 2017 Paragraf
3.65 sangat jelas
memberikan panduan
bahwa terhadap calon
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
seharusnya dilakukan
penelitian lebih lanjut dan
calon perusahaan
pembanding yang
mengalami kerugian tidak
boleh serta-merta ditolak
hanya karena mengalami
kerugian, tetapi
perusahaan pembanding
yang mengalami kerugian
seharusnya tetap dapat
diterima sebagai
pembanding apabila telah
memenuhi analisis
kesebandingan;
- OECD TPG 2017 Paragraf
1.129 menjelaskan bahwa
perusahaan independen
tidak akan mentoleransi
kerugian yang terjadi terus
menerus atau dengan kata
lain perusahaan
independen akan
menghentikan usahanya
apabila terjadi kerugian
secara terus menerus.
Kerugian satu tahun yang
dialami oleh perusahaan
pembanding tidak cukup
untuk diartikan sebagai
kerugian yang berlangsung
terus menerus;
- Terbanding tidak
melakukan penelusuran
lebih lanjut terkait alasan
kerugian perusahaan
pembanding tersebut;
- Dengan demikian, koreksi
Terbanding tidak tepat dan
seharusnya dapat
dibatalkan.
9.SWS CAPITALV-FAR tidakFAR sebanding dengan
BERHADsebandingPemohon Banding.

Selanjutnya, tabel di bawah ini menunjukkan alasan lengkap ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding, sebagai berikut:

Tabel 9 – Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding

terhadap Penolakan Terbanding atas Perusahaan

Pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding

NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
1.Cleanup Corporation- FAR tidak sebandi ng - Terdapat FCMU NegatifOSIRISCleanup Corporation sebanding dengan Pemohon Banding 3. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: Cleanup Corporation merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang manufaktur furnitur. → Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. Berikut informasi dari website Cleanup Corporation yang menunujukkan bahwa Cleanup Corporation merupakan perusahaan manufaktur furnitur.3. Website: https://cleanup.j p/global/en/ 4. Database OSIRIS: Cleanup Corporation
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
4. Tanggapan Pemohon Banding atas FCMU negatif a. Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi, kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut. b. Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan, namun OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). c. OECD TPG 2017 Paragraf 3.65
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). d. OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). e. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan penyebab kerugian yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (Cleanup Corporation). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa Cleanup Corporation ditolak karena FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU negatif tanpa mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak sebanding dan kerugian yang dialami Cleanup Corporation. f. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
2.Kurogane Kosakusho Ltd- FAR tidak sebandi ng - Terdapat FCMU NegatifOSIRISKurogane Kosakusho Ltd sebanding dengan Pemohon Banding 3. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: Kurogane Kosakusho Ltd merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan furnitur →3. Website: https://www.kur ogane- kks.co.jp/produc ts/ 4. Database OSIRIS: Kurogane Kosakusho Ltd
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. Berikut informasi dari website Kurogane Kosakusho Ltd yang menunujukkan bahwa Kurogane Kosakusho Ltd merupakan perusahaan manufaktur furnitur. 4. Tanggapan Pemohon Banding atas FCMU negatif g. Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi. kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut.
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
h. Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan, namun OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). i. OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
pada poin 6.3 di bawah ini). j. OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini). k. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan penyebab kerugian yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (Kurogane Kosakusho Ltd). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa Kurogane Kosakusho Ltd ditolak karena FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU negatif tanpa mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
sebanding dan kerugian yang dialami Kurogane Kosakusho Ltd. l. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
3.Rockworth PCL- FAR tidak sebandi ng - Terdapat FCMU NegatifOSIRISRockworth PCL sebanding dengan Pemohon Banding 3. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: Rockworth PCL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur furnitur. → Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. Berikut informasi dari website Rockworth PCL yang menunujukkan bahwa Rockworth PCL merupakan perusahaan manufaktur furnitur.3. Website: https://rockwort h.com/ 4. Database OSIRIS: Rockworth PCL
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
4. Tanggapan Pemohon Banding atas FCMU negatif g. Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi. kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut. h. Tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat digunakan, namun OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian berlangsung lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang rugi selama satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugiannya tidak berlangsung lama; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini) i. Paragraf 3.65 OECD TPG 2017 memberikan
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini) j. OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus; (penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6.3 di bawah ini) k. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan penyebab kerugian yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (Rockworth PCL). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa Rockworth PCL ditolak karena FAR tidak sebanding dan terdapat FCMU negatif tanpa mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak sebanding dan kerugian yang dialami Rockworth PCL. l. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.
4.SWS Capital BerhadFAR tidak sebandingOSIRISSWS Capital Berhad sebanding dengan Pemohon Banding 6. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: SWS Capital Berhad merupakan perusahaan induk yang memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam industri manufaktur, termasuk manufaktur furnitur. →2. Website: https://www.bursa malaysia.com/mark et_information/anno uncements/compan y_announcement/an nouncement_details ?ann_id=3060917
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. d. Berdasarkan informasi atas Annual Report 2019 SWS Capital Berhad halaman 16, grup SWS Capital Berhad mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut:
e. Baik dalam proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan, Terbanding tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut atas alasan FAR tidak sebanding yang dialami oleh Perusahaan Pembanding (SWS Capital Berhad). Berdasarkan tangkapan layar Risalah Pembahasan hal. 4 Terbanding hanya meyampaikan bahwa SWS Capital Berhad ditolak karena FAR tidak sebanding dengan alasan kegiatan
NoPerusahaan Pembanding yang ditolak TBAlasan TerbandingAlasan PB Tidak SetujuSumber Data
AlasanSumber Datadengan Penolakan
Perusahaan Pembanding
oleh TB
utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur steples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti. Terbanding tidak mencantumkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan FAR tidak sebanding dengan SWS Capital Berhad. f. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.

1.2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan penolakan

Terbanding terhadap perusahaan pembanding yang memiliki FCMU Negatif (perusahaan pembanding mengalami rugi 1 (satu) tahun)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih dengan alasan terdapat FCMU Negatif dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa kriteria untuk menolak kandidat pembanding telah diatur dalam PER-22 Lampiran BAB II Huruf B Tahapan Pelaksanaan

Pemeriksaan Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual Poin 3.b.1, sebagai berikut:

PER-22 Poin 3.b.1 Lampiran BAB II Huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual:

“… bahwa kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

d) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

e) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa,

f) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding,”

bahwa berdasarkan panduan penolakan kandidat perusahaan pembanding tersebut, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun. Penolakan perusahaan pembanding sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisa fungsi, kesebandingan produk/jasa yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya perusahaan pembanding tersebut.

2. Bahwa OECD TPG 2017 memberikan panduan terkait kriteria untuk menolak kandidat pembanding yang mengalami kerugian

bahwa tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 yang menjelaskan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian satu tahun tidak dapat digunakan sebagai pembanding terpilih, sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraf 3.64:

“... Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. ... Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“… Namun ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pernah bisa menjadi pembanding. … Bahkan fakta dan keadaan di sekitar perusahaan yang bersangkutanlah yang seharusnya menentukan statusnya sebagaipembanding,bukanhasilkinerja keuangannya.”

bahwa tidak ada pernyataan dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.64 di atas yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang rugi tidak dapat digunakan sebagai pembanding. OECD hanya menekankan bahwa pembanding yang rugi tidak dapat digunakan jika kerugian tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Dalam sengketa ini, perusahaan pembanding yang mengalami kerugian satu tahun seharusnya dapat diterima karena kerugian ini tidak berlangsung dalam jangka waktu yang lama;

Selanjutnya, OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 menjelaskan bahwa kriteria yang perusahaan pembanding yang harus digunakan adalah apabila perusahaan tersebut telah memenuhi analisa kesebandingan, sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraf 3.65:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in

order to establish whether or not it can be a comparable,

… Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses,”

[Terjemahan tidak resmi:]

“Secara umum, transaksi independen yang merugi seharusnya memicu penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah transaksi tersebut dapat dijadikan pembanding,

… Pembanding-pembanding yang merugi yang memenuhi analisis kesebandingan tidak boleh ditolak atas dasar satu-satunya bahwa mereka menderita kerugian,”

bahwa berdasarkan OECD TPG 2017 Paragraf 3.65 di atas, sangat jelas memberikan panduan bahwa terhadap calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan calon perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak boleh serta-merta ditolak hanya karena mengalami kerugian, tetapi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian seharusnya tetap dapat diterima sebagai pembanding apabila telah memenuhi analisis kesebandingan;

Selanjutnya, OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang berlangsung secara terus menerus sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraf 1.129

“… However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. ...” [Terjemahan tidak resmi:]

“... Namun, suatu perusahaan independen tidak akan bersedia menanggung kerugian yang berkelanjutan tanpa batas waktu.

Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhirnya akan berhenti menjalankan bisnis dengan ketentuan tersebut. ...”

bahwa OECD di atas menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan mentoleransi kerugian yang terjadi terus menerus atau dengan kata lain perusahaan independen akan menghentikan usahanya apabila terjadi kerugian secara terus menerus. Kerugian satu tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak cukup untuk diartikan sebagai kerugian yang berlangsung terus menerus. Dengan demikian, Terbanding telah tidak tepat dengan menolak perusahaan pembanding yang hanya mengalami kerugian satu tahun;

Dengan demikian, berdasarkan panduan OECD TPG 2017 dan penjelasan di atas, alasan Terbanding yang menolak 3 (tiga) perusahaan pembanding Pemohon Banding (sebagaimana dijelaskan dalam poin 6.1. di atas) karena mengalami rugi 1 (satu) tahun adalah tidak tepat karena Terbanding hanya mempertimbangkan hasil laporan keuangan perusahaan pembanding dan tidak didasarkan pada analisis kesebandingan dengan memperhatikan faktor-faktor kesebandingan sesuai ketentuan yang berlaku.

1.3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan penolakan

Terbanding terhadap perusahaan pembanding karena FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih dengan alasan FAR tidak sebanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan analisis kesebandingan atas aspek fungsi, OECD TPG 2017 Paragraf 2.68 memberikan panduan bahwa penerapan TNMM lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen, sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraf 2.68:

"… Net profit indicators also Mei be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. …" [Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

"… Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen daripada margin laba kotor. …" bahwa OECD di atas menjelaskan bahwa dalam penggunaan TNMM maka perbedaan FAR antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak terlalu berpengaruh;

Selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019 Poin 10.6 halaman 46, penerapan TNMM memperbolehkan penggunaan pembanding yang lebih luas ini, karena kecil kemungkinan margin operasi untuk dipengaruhi oleh perbedaan fungsi atau produk dibandingkan dengan harga atau margin kotor;

bahwa dengan demikian, alasan penolakan Terbanding terhadap perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan FAR dengan Pemohon Banding adalah tidak tepat karena penerapan TNMM lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen;

Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa tidak terdapat sengketa atas pemilihan metode TNMM dan PLI FCMU antara Pemohon Banding dengan Terbanding sehingga Terbanding secara tidak langsung telah mengakui kesimpulan Pemohon Banding di atas.

4. Bahwa rendahnya Laba Operasi yang diperoleh oleh Pemohon Banding di tahun 2019 dibandingkan tahun 2020 sampai dengan 2023 adalah murni disebabkan oleh faktor bisnis yang sah (legitimate business reasons) dan bukan disebabkan oleh adanya motif profit shifting

Berikut merupakan Laporan Keuangan komparatif Pemohon Banding
dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022Tabel 10 – Laporan
Keuangan komparatif Pemohon Banding Tahun 2018 – 2022 (dalam
USD)
Tahun Pajak
DeskripsiIndeks20222021202020192018
Amount%Amount%Amount%Amount%Amount%
PenjualanA233.235.400100,00%258.948.058100,00%221.857.204100,00%131.185.458100,00%6.541100,00%
- Bahan baku terpakai172.633.45974,02%206.811.35179,87%175.150.07078,95%110.176.22283,99%-0,00%
- Gaji Karyawan dan Kompensasi Lainnya16.638.5227,13%17.008.4806,57%19.771.3608,91%8.793.5176,70%5.30281,06%
- Depresiasi4.739.6442,03%4.342.3231,68%3.530.9641,59%1.582.2421,21%-0,00%
- Overhead Pabrik lainnya7.140.7703,06%7.493.6682,89%6.226.9522,81%4.426.7953,37%-0,00%
Total Biaya ProduksiB201.152.39586,24%235.655.82291,01%204.679.34692,26%124.978.77695,27%5.30281,06%
- Change in finished goodsC5.936.8042,55%4.530.9391,75%1.029.7380,46%10.546.8538,04%-0,00%
Harga Pokok PenjualanD = B + C207.089.19988,79%231.124.88389,26%203.649.60891,79%114.431.92387,23%5.30281,06%
Laba KotorE = A - D26.146.20111,21%27.823.17510,74%18.207.5968,21%16.753.53512,77%1.23918,94%
- Freight4.860.6012,08%5.520.4032,13%5.399.2882,43%3.156.7492,41%-0,00%
- Custom & Handling2.131.5130,91%241.8410,09%111.6650,05%62.7380,05%-0,00%
- Lainnya-0,00%-0,00%-0,00%4190,00%-0,00%
Total Biaya Penjualan dan DistribusiF6.992.1143,00%5.762.2442,23%5.510.9532,48%3.219.9062,45%-0,00%
- Gaji Karyawan dan Kompensasi Lainnya3.705.6031,59%3.777.4931,46%3.122.8251,41%2.514.9111,92%93.9671436,58%
- Research and Development643.7490,28%314.4780,12%275.3020,12%1.499.8811,14%2.04231,22%
- Biaya Profesional1.541.9010,66%1.554.0880,60%1.334.2300,60%1.448.2921,10%33.797516,69%
- Pajak Final-0,00%-0,00%-0,00%704.8480,54%-0,00%
- Biaya Perjalanan83.7240,04%98.8690,04%83.9560,04%520.4840,40%6.24595,47%
- Perbaikan dan Perawatan245.8750,11%175.3540,07%169.2330,08%433.7530,33%1.95129,83%
- Perlengkapan Kantor236.2900,10%345.1630,13%397.5300,18%412.8090,31%25.945396,65%
- Sewa138.4740,06%112.7770,04%225.9100,10%321.3630,24%28.964442,81%
- Depresiasi dan Amortisasi1.156.1170,50%1.109.0070,43%859.5410,39%314.8780,24%72.0941102,19%
- Utilitas83.7020,04%75.1370,03%85.3700,04%166.0270,13%30.619468,11%
- Pajak dan Lisensi89.1110,04%81.4680,03%75.0840,03%64.6950,05%106.1741623,21%
- Komunikasi99.5110,04%95.7250,04%90.3240,04%58.8810,04%2.97745,51%
- Biaya Perbankan221.8360,10%283.8680,11%195.6610,09%-0,00%-0,00%
- Lainnya61.3500,03%99.1490,04%24.4280,01%231.7710,18%28.601437,26%
Total Biaya administrasiG8.307.2433,56%8.122.5763,14%6.939.3943,13%8.692.5936,63%433.3766625,53%
Biaya OperasiH = F + G15.299.3576,56%13.884.8205,36%12.450.3475,61%11.912.4999,08%433.3766625,53%
Laba OperasiI = E - H10.846.8444,65%13.938.3555,38%5.757.2492,60%4.841.0363,69%- 432.137-6606,59%
Rasio:
FCMUJ = I / (D + H)4,88%5,69%2,66%3,83%-98,51%

6.1 Bahwa terdapat paragraf OECD TPG 2017 yang menjelaskan

bahwa perusahaan afiliasi selayaknya perusahaan independen dapat mengalami kerugian/laba yang rendah sepanjang disebabkan karena faktor bisnis (legitimate business reasons) antara lain biaya yang tinggi sehubungan dengan fase start-up

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 6.1 dan 6.3, Pemohon

Banding telah dapat menunjukkan bahwa di tahun 2019 Pemohon Banding mengeluarkan biaya yang tinggi pada fase start-up karena adanya beberapa faktor bisnis (legitimate business reasons);

bahwa selanjutnya, sejalan dengan OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 yang menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi diperbolehkan mengalami kerugian (dalam kasus ini adalah laba yang rendah) karena perusahaan independen pun dapat mengalami kerugian sepanjang kerugian tersebut disebabkan karena faktor bisnis. Faktor bisnis yang dimaksud antara lain biaya yang tinggi pada saat perusahaan masih berada pada fase start-up (tahun-tahun awal berproduksi) sebagaimana ditunjukkan melalui kutipan di bawah:

OECD TPG 2017 Par. 1.129

“... Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. …”

[Terjemahan tidak resmi]

“... Tentu saja, perusahaan afiliasi, sebagaimana perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang sah, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis yang sah lainnya. …”

Bahwa OECD di atas menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi seharusnya diperlakukan sama dengan perusahaan independen. Sehingga, apabila perusahaan independen dapat mengalami kerugian (laba yang rendah), maka perusahaan afiliasi juga dapat mengalami kerugian dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan karena alasan bisnis yang sah (legitimate business reason). Dalam contoh sengketa a quo, faktor yang menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding diantaranya

adalah karena Pemohon Banding baru memasuki fase start-up.

6.2 Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya yang tinggi

pada fase start-up yaitu Biaya Research & Development (biaya trial produk dan tes mesin), Biaya Perjalanan, dan Biaya Pajak Final yang menyebabkan rendahnya Laba Pemohon Banding di tahun Tahun 2019 (fase start up)

a. Bahwa Pemohon Banding berada dalam fase start-up bahwa Pemohon Banding didirikan pada bulan Agustus 2018 dan memiliki 2 (dua) pabrik yang berlokasi di Parung dan Karawang. Kegiatan operasi dimulai pertama kali di pabrik Parung pada bulan Februari 2019. Sementara itu, pabrik di Karawang baru memulai operasinya pada bulan September 2019;

bahwa dengan demikian, berdasarkan rentang waktu operasional tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding masih berada dalam tahap awal pengembangan atau fase pendahuluan (“start-up”), sebagaimana telah dijelaskan lebih rinci pada poin 2.4 di atas;

b. Tingginya Biaya Administrasi Pemohon Banding sebagai

konsekuensi dari Resiko Binis Perusahaan yang

termasuk dalam tahap fase start-up

bahwa tingginya Biaya Administrasi Pemohon Banding pada tahun 2019 merupakan konsekuensi dari statusnya sebagai perusahaan start-up. Pada tahap awal operasional, Pemohon Banding harus menanggung berbagai biaya yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun berikutnya, termasuk biaya untuk pengujian produk yang akan dijual dan dipasarkan, biaya perjalanan yang diperlukan dalam proses bisnis, serta biaya pajak. Selain itu, perlu dipertimbangkan bahwa penjualan pada tahun mulainya operasi belum dapat optimal sebagaimana perusahaan yang sudah mature;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dapat menunjukkan 3 (Tiga) sampel biaya yang terdapat dalam Biaya Administrasi yang terididentifikasi sebagai biaya abnormal (tidak biasa) yang hanya terjadi di tahun 2019 di antaranya Biaya Research & Development (trial produk dan tes mesin produksi), Biaya Perjalanan, dan Biaya Pajak Final;

• Biaya Research & Development (“R&D”) / biaya trial dan tes mesin produksi yang tinggi:

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2019 halaman 28, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D yang berkaitan dengan pengembangan kekayaan intelektual. Seluruh kekayaan intelektual yang digunakan oleh Pemohon Banding dikembangkan dan dimiliki oleh pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu, Zinus Korea. Selanjutnya, kegiatan Pemohon Banding hanya terbatas pada produksi percobaan model baru;

bahwa berdasarkan tabel 6 di atas, biaya R&D yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 sebesar USD1,499,881 merupakan biaya atas pembelian material yang digunakan untuk pembuatan trial produk sebelum memasuki tahap produksi massal;

Selain itu, biaya tersebut juga digunakan untuk tes awal terhadap mesin produksi, khususnya Foaming, yang dilakukan pada Juni hingga Juli 2019 untuk pabrik Karawang. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa mesin produksi beroperasi dengan optimal dan sesuai standar sebelum digunakan dalam proses produksi yang berkelanjutan;

bahwa dengan demikian, wajar jika biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas biaya R&D/biaya trial dan tes mesin produksi lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun-

tahun setelahnya karena biaya ini merupakan bagian dari proses awal operasional Pemohon Banding yang wajar terjadi dalam tahap start-up sebelum produk dapat dijual secara luas;

• Biaya Perjalanan yang tinggi:

bahwa berdasarkan tabel 6 di atas, biaya perjalanan sebesar USD 540,484 pada tahun 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya. Hal ini disebabkan oleh pemindahan ekspatriat dan tenaga ahli dari luar negeri sehubungan perusahaan yang baru didirikan di Indonesia;

bahwa tingginya biaya perjalanan pada tahun 2019 dapat dipahami mengingat pada tahap awal operasional, Pemohon Banding, perusahaan memerlukan kehadiran ekspatriat dan tenaga ahli. Kehadiran ekspatriat dengan keahlian khusus sangat penting dalam rangka pendirian perusahaan baru di Indonesia dan untuk memastikan kelancaran operasional dan produksi pada fase start-up;

• Pajak Final yang ditanggung oleh Pemohon Banding di tahun 2019.

bahwa berdasarkan tabel 6 di atas, biaya pajak final sebesar USD 704,848 yang hanya terjadi di tahun 2019 di mana biaya pajak final tersebut merupakan biaya atas adjustment pembayaran Pajak Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 (“PP 23 Tahun 2018”);

5. Bahwa tidak terdapat upaya tindakan “profit shifting” atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

PER-22/PJ/2013

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda, Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”

bahwa berdasarkan PER-22 di atas, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara lain melalui transaksi afiliasi,

Selanjutnya, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menyatakan sebagai berikut:

OECD BEPS (Situs Website)

“Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) refers to tax planning strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to artificially shift profits to low or no-tax locations where there is little or no economic activity, resulting in little or no overall corporate tax being paid”

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan di mana mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan pajak untuk mengalihkan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali yang mana hanya ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi, dan menghasilkan pembayaran pajak badan yang sedikit atau tidak ada”

Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (OECD, 2013) “BEPS relates chiefly to instances where the interaction of different tax rules leads to double non-taxation or less than single taxation, It also relates to arrangements that achieve no or low taxation by shifting profits away from the jurisdictions where the activities creating those profits take place… “

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS terutama berkaitan dengan contoh-contoh di mana interaksi aturan perpajakan yang berbeda mengarah pada double non-taxation dan kurang dari pemajakan tunggal, Ini juga terkait dengan pengaturan untuk mendapatkan pemajakan yang nihil atau rendah dengan mengalihkan laba dari yurisdiksi dimana kegiatan penciptaan laba tersebut terjadi…”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya indikasi profit shifting dapat ditelaah melalui:

- Apakah terdapat laba yang dapat dipindahkan oleh Wajib Pajak dari negara tempat laba tersebut dihasilkan;

- Apakah terdapat pengalihan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali.

Bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi penjualan barang jadi Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Tabel 11 – Customer Pihak Afiliasi Pemohon Banding

No.Pihak AfiliasiNilai% dariNegaraTarif Pajak
Transaksitotal
(USD)Penjualan
1.Zinus Korea131,185,458100%Korea Selatan25%
Total Penjualan131,185,458100%

Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pada tahun 2019, transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding 100% dilakukan kepada lawan transaksi yang berada di Korea Selatan yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari tarif PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018 di Indonesia yaitu sebesar 0,5%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak

ada indikasi profit shifting/penggeseran laba pada transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding;

3. Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD806,561

Menurut Pemohon BandingUSD136,136,481

Menurut TerbandingUSD136,943,042

KoreksiUSD806,561

C. Menurut Terbanding

Terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas koreksi secondary adjustment Transfer Pricing sebesar USD806,561.

1. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Nomor Berdasarkan LaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00164/RIK.SIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023, diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam kategori Semua Jenis Pajak (All Tax), Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), SPT Masa PPN, Badan;

2) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemeriksa pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA-179/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding;

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA-182.1/WPJ.336/2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding;

4) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Terbanding Kanwil DJP Jawa Barat Ill pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: 179.1/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diuraikan dalam pendapat Tim Terbanding;

5) bahwa dalam Surat keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00008/204/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding atas

- Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar UD$806,561.00

dengan kondisi dan alasan di atas.

2. Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor PP Nomor 23 tahun 2018 (“PP 23”) Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7.

3. Pendapat Terbanding

Sengketa mengenai Koreksi Positif koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas secondary adjustment sebesar USD806,561.00 dengan perincian sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas secondary adjustment tersebut pada saat proses keberatan, Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa atas Peredaran Usaha;

2) bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 sehingga tidak memperhitungkan unsur biaya dalam menghitung Pajak Penghasilannya; dan

3) bahwa dengan tidak disengketakannya Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar US$ 806,561.00 pada saat proses keberatan maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan atas sengketa banding dan tidak mempertimbangkan sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif yang diajukan Pemohon Banding.

D. Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) pada poin 2.B.d.1 Halaman 56 Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada poin 2.B.d.1 Halaman 56

“Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas secondary adjustment tersebut pada saat proses keberatan, Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa atas Peredaran Usaha.”

Tanggapan Pemohon Banding

1) bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023. Hal tersebut dapat terlihat dalam perhitungan pajak (petitum) menurut Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor 0001/ZGI- TAX/XI/2023 tanggal 03 November 2023 adalah masih sama dengan perhitungan menurut SPT yaitu sebesar Rp136.136.481 sebagai berikut:

2) bahwa berdasarkan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding (Petitum) di atas, nilai Penyesuaian Fiskal Negatif masih mengacu pada nilai pembahasan akhir yang disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 berikut:

3) bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi penyesuaian negatif tersebut termasuk pos yang diajukan Keberatan dan Banding. Selain itu, koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif merupakan koreksi korespondensi dari koreksi Peredaran Usaha, dimana posisi Pemohon Banding juga tidak setuju terhadap koreksi Peredaran Usaha tersebut. Sebagai konsekuensi logis, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pos penyesuaian negatif serta mengajukan keberatan terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang ditetapkan.

4) Lebih lanjut, Hal tersebut sejalan dengan SPHP Nomor S- 00287/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang diterbitkan, dimana pemeriksa hanya mencantumkan koreksi peredaran usaha saja dan tidak mencantumkan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut:

5) bahwa dengan perhitungan Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pemohon Banding sesuai surat keberatan yang masih sama sesuai dengan SPT sebesar Rp136.136.481 dan penetapan Koreksi Fiskal Negatif yang Pemeriksa terapkan berhubungan dengan koreksi peredaran usaha sebagaimana tercermin dalam SPHP, maka Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif;

2. Sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD806,561, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding

bahwa atas sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif merupakan secondary adjustment dari koreksi pada pos Peredaran Usaha sebagaimana tertuang dalam SKP, yang kemudian atas koreksi pada pos Peredaran Usaha dilakukan reklasifikasi oleh Tim Peneliti Keberatan (Terbanding) menjadi koreksi positif pada pos Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa selanjutnya, karena Koreksi Fiskal Negatif merupakan koreksi alokasi sebagaimana dijelaskan pada poin 1 Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Positif di atas, maka penjelasan Pemohon Banding pada pos Penyesuaian Fiskal Negatif adalah serupa dengan penjelasan atas Sengketa Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada poin 1 di atas.

KESIMPULAN DAN USUL

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan koreksi pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD806,561

b. Membatalkan koreksi pada Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD806,561

Menetapkan jumlah PPh lebih dibayar sebesar (USD284,548) dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding
(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458
2Harga Pokok Penjualan114,431,923
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)16,753,535
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha11,912,499
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)4,841,036
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1,529,809)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)(1,529,809)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif132,825,254
b. Penyesuaian Fiskal Negatif136,136,481
c. Jumlah (a - b)(3,311,227)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)0
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14PPh Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)0
15PPh Terutang (tarif x 15)0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)0
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22284,548
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)284,548
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)284,548
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar (18 - 19.e)(284,548)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 0001.ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03

November 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 ;

Bukti P-4 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa oleh

Gyuhong Lee jabatan Direktur,

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0011/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Lita Hanifa Renata,

Bukti P-6 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Lita Hanifa Renata,

Bukti P-7 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1661/PP/IKH/2023 tanggal 01

Desember 2023 atas nama Lita Hanifa Renata,

Bukti P-8 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum Hukum KHP-3365 atas nama

Lita Hanifa Renata,

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0005/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Rahmadhani Arinda Valentina,

Bukti P-10 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Lita Hanifa Renata,

Bukti P-11 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal atas

nama Rahmadhani Arinda Valentina,

Bukti P-12 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-01032 atas nama

Rahmadhani Arinda Valentina,

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0013/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 17

Oktober 2024 atas nama Muhamad Noprianto,

Bukti P-14 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Muhamad Noprianto,

Bukti P-15 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31

Mei 2024 atas nama Muhamad Noprianto,

Bukti P-16 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-00157 atas nama

Muhamad Noprianto,

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0009/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Kukuh Ariyo Damar Permana,

Bukti P-18 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Kukuh Ariyo Damar Permana,

Bukti P-19 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-72/PP/IKH/2024 tanggal 14

Oktober 2024 atas nama Kukuh Ariyo Damar Permana,

Bukti P-20 Softcopy Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-00063 atas nama Kukuh

Ariyo Damar Permana,

Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0002/ZGI-TAX/XI/2024 tanggal 22

September 2023 atas nama Firman Muttaqien,

Bukti P-22 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Firman Muttaqien,

Bukti P-23 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 atas nama Firman Muttaqien,

Bukti P-24 Softcopy Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-3048 atas nama Firman

Muttaqien,

Bukti P-25 Softcopy Akta Nomor 27 Tanggal 31 Agustus 2018 tentang Akta

Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat di hadapan Notaris Mina Ng,S.H.,M.Kn.,di Jakarta;

Bukti P-26 Softcopy Akta Nomor 2 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus Global Indonesia yang dibuat Notaris Maulina Riza,S.H.,M.Kn., di Kabupaten Bogor; (penandatangan surat keberatan)

Bukti P-27 Softcopy Akta Nomor 2 tanggal 12 Juli 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus Global Indonesia yang dibuat Notaris Maulina Riza,S.H.,M.Kn., di Kabupaten Bogor; (penandatangan surat banding)

Bukti P-28 Softcopy Akta Nomor tanggal 3 Januari 2025 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus Global Indonesia yang dibuat Notaris Maulina Riza,S.H.,M.Kn., di Kabupaten Bogor;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0001/ZGI-TAX/III/2025 tanggal 7 Maret

2025 atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-30 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-31 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-767/PP/IKH/2024 tanggal 29

Agustus 2024 atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-32 Softcopy Kartu Identitas Kuasa Hukum Hukum KHP-00686 atas nama

Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-33 Softcopy Bukti Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 (Pembetulan ke-1) Nomor 53256806601225811921 tanggal penyampaian 11 Agustus 2022 atas SPT Lebih Bayar sebesar USD 284.548;

Bukti P-34 Profile Pemohon Banding;

Bukti P-35 Laporan Keuangan;

Bukti P-36 Dokumen Lokal;

Bukti P-37 Penjelasan tertulis sidang ke-3 serta PPT PPh Badan Tahun Pajak

2019;

Bukti P-38 Sampel Invoice pembelian material R&D Tahun 2019,

Bukti P-39 Sampel Invoice biaya perjalanan Tahun 2019,

Bukti P-40 Daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final

berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 per masa pajak serta masing-masing tempat usaha,

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis Sidang Ke-4 serta PPT PPh Badan Tahun Pajak

2019, dengan melampirkan dokumen berupa:

- Annual Report SWS FY2019;

- Kertas Kerja Penarikan data Perusahaan Pembanding;

- Lampiran 5 Dokumen Lokal ZGI FY2019- Tabel Penolakan Perusahaan Pembanding;

Bukti P-42 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0001/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 5 Mei

2025 atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-43 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-44 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25

Januari 2024 atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-45 Softcopy Kartu Identitas Kuasa Hukum Hukum KHP-3481 atas nama

Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-46 Kesimpuan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah diccokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 0001.ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03

November 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak ;

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Bogor Nomor: LAP-00164/RIK.SIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023;

Bukti T-5 FotokopiLaporanPenelitianKeberatanNomor:LAP-

6409/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-6 Matrik Sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis sehubungan dengan sengketa banding tanggal 5

Mei 2025;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis sehubungan dengan sengketa banding tanggal 2

Juni 2025

Bukti T-9 Penjelasan tertulis sehubungan dengan sengketa banding tanggal 22

Juni 2025;

Bukti T-10 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00690/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/19/092/21 tanggal 8 Juni 2021 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 467/E0Y-E0YD/FIN/22 tanggal 21 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti bahwa pokok sengketa dalam sengketa

banding ini dengan perincian sebagai berikut :

NoUraiancfm. Terbanding (dlm USD)cfm. Pemohon Banding (dlm USD)Nilai Sengketa (dlm USD)
1.Penyesuaian fiskal Positif133,631,815132,825,254806,561
2.Penyesuaian fiskal Negatif136,943,042136,136,481806,561

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi

Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD806,561 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD806,561;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal

positif sebesar USD806,561 berdasarkan penilaian Terbanding atas kewajaran laba yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Document);

Menimbang, bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut,

Terbanding, kemudian melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD806.561 karena Pemohon Banding membayar kewajiban PPh Badan dengan menggunakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat kewajaran laba

yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Document) sudah benar;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding didirikan pada bulan Agustus 2018 dan bergerak di bidang usaha produksi matras;

• bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah melakukan produksi berdasarkan pesanan (contract manufacturing);

• bahwa dalam mengukur kewajaran laba, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan indikator tingkat laba (profit level indicator) full-cost mark up (FCMU);

• bahwa dalam mencari data perusahaan pembanding, Pemohon Banding menggunakan database Osiris dan melakukan langkah-langkah pencarian data sehingga diperoleh 9 data pembanding;

• bahwa hasil perbandingan menunjukkan bahwa indikator laba Pemohon Banding yang sebesar 3,83% berada pada rentang wajar rata-rata industri yang berkisar antara batas bawah sebesar 1,06%, median sebesar 4,47%, dan batas atas sebesar 9,15%;

• bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang atas pemilihan data pembanding yang terdapat dalam dokumentasi harga transfer sehingga diperoleh indikator laba Pemohon Banding yang sebesar 3,83% berada di luar rentang wajar rata-rata industri yang berkisar antara batas bawah sebesar 4,47%, median sebesar 9,15%, dan batas atas sebesar 9,90%;

• bahwa karena indikator laba Pemohon Banding di luar rentang wajar, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positifsebesar USD806,561;

• bahwa Terbanding juga melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD806,561 karena Pemohon Banding membayar kewajiban PPh Badan dengan menggunakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan sortifikasi data perusahaan pembanding dengan menggunakan kode industri yang tepat,

• bahwa data perusahaan pembanding yang dipilih berdasarkan hasil sortifikasi didasarkan faktor subjektif atas kedekatan karakteristik usaha perusahaan yang dijadikan pembanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan kedekatan karakteristik usaha perusahaan yang dijadikan pembanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap data pembanding bersifat subjektif sehingga rentang kewajaran laba rata-rata industri yang ditetapkan Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa laba yang diperoleh berada pada tingkat wajar rata-rata industri sehingga koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD806,561 harus dibatalkan;

• bahwa dengan dibatalkannya koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD806,561, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar USD806,561 juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk

mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD806,561 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD806,561 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan rekapitulasi tersebut di atas,

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (USD)
Koreksi penyesuaian fiskal positif806,5610806,561
Koreksi penyesuaian fiskal negatif806,5610806,561

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) Huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyesuaian fiskal positif menurut TerbandingUSD 133,631,815 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakUSD806,561 Penyesuaian fiskal positif menurut Pengadilan

USD 132,825,254 Pajak

2. Penyesuaian fiskal negatif menurut TerbandingUSD 136,943,042 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakUSD806,561 Penyesuaian fiskal negatif menurut Pengadilan

USD 136,136,481 Pajak

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

MengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingterhadap Keputusan_Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan_Pajak_Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023 atas nama PT_ZINUS_GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jl. Raya Parung – Gunung Sindur No.68 Rt. 006 Rw.001, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD0 Kompensasi KerugianUSD0 Penghasilan Kena PajakUSD0 Pajak Penghasilan (PPh) terutangUSD0 Kredit PajakUSD284,548 PPh Kurang/(lebih) BayarUSD(284,548) Sanksi AdministrasiUSD0 Jumlah PPh ymh / (lebih) dibayarUSD(284,548)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan_diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui_Sistem_Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 10_Maret_2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad

Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.