PUTUSAN
Nomor PUT-009327.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00001/406/19/449/23 tanggal 08 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009327.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :
PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jl. Raya Parung – Gunung Sindur No.68 Rt. 006 Rw.001, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340, yang diwakili oleh Gyuhong Lee, jabatan sebagai Direktur (alamat korespondensionline: arsy.revandi@zinus.com),
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Lita Hanifa Renata,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1661/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0011/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,
2. Nama: Rahmadhani Arinda Valentina,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0005/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,
3. Nama: Muhamad Noprianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0013/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,