Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-009302.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Cannet Elektrik Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009302.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009302.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CANNET ELEKTRIK INDONESIA, NPWP 66.448.663.6-071.000,

beralamat di Jl. Cikini Raya No. 35 RT 000 RW 000, Menteng, Jakarta Pusat-DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yudian Alkasyah, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kartika Anindita,

Izin Kuasa Hukum : KEP-987/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 166/SK-DN/CEI- PAJAK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

2. Nama: Natashia Monika,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1052/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 167/SK-DN/CEI- PAJAK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1627/WPJ.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 239/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-105/PP/Prb/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 523/SK/DN/CEI- TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 20/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 102/SK- DN/CEI-PAJAK/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 657/SK/DN/CEI-TAX/IX/2023 Tanggal 10 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 523/SK/DN/CEI-TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 523/SK/DN/CEI-TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan pajak;

b. Bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 diterima pada tanggal 19 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yudian Alkasyah, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 17 April 2020;

Bahwa kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah LEBIH BAYAR sebesar Rp1.102.111.046, oleh karena itu tidak terdapat pajak yang terutang yang harus dilunasi pada saat pengajuan banding;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 657/SK/DN/CEI- TAX/IX/2023 tanggal 10 September 2023 yang pada intinya Pemohon

Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan perincian sebagai berikut :

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan dari Tabel tersebut di atas bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.782.979.691 dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding :

Bahwa Pemohon Banding menggunakan Metode Saldo Permanen (Perpetual Method) dalam mencatat, persediaan bahan baku maupun barang jadi/barang dagangan. Sistem saldo permanen tidak menyajikan akun pembelian, pembelian barang dagang langsung dicatat ke akun persediaan;

Bahwa harga pokok penjualan tidak dihitung secara periodik melainkan dihitung dan dicatat setiap kali terjadi transaksi, untuk ini dibuat satu akun tersendiri yaitu: Harga pokok penjualan;

Bahwa dengan demikian akun persediaan dalam metode saldo permanen digunakan untuk mencatat: 1. Persediaan Awal dan Akhir, 2. Pembelian yang dilakukan selama periode berjalan dicatat di sisi Debit, dan, 3. Harga Pokok Penjualan yang dilakukan selama periode dicatat di sisi Kredit;

Bahwa Pemeriksa menggunakan data sisi 'Debit' pada perkiraan 1- 10204/Persediaan Bahan Baku untuk menghitung akun 'Pembelian bahan/barang dagangan' Pemohon Banding, dengan demikian koreksi pembelian adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa didalam melakukan menghitung dan pembukuan Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding mempergunakan sistem ERP dimana metode yang diterapkan adalah Perpetual pada saat menghitung HPP hal ini bertujuan agar manajemen mendapatkan informasi harga pokok penjualan yang lebih akurat dan aktual sedangkan didalam laporan keuangan Audit di dalam penyajian COGS menggunakan metode Periodik. Penyajian di dalam laporan keuangan audit sudah konsisten dan taat azas karena sesuai dengan PSAK 14 dan diterapkan di laporan keuangan tahun- tahun sebelumnya;

b. Bahwa sehubungan dengan koreksi pembelian sebesar Rp35.782.979.692 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dikarenakan Terbanding hanya mengambil Pembelian bahan baku tahun 2021;

c. Bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Keberatan maupun pembahasan dalam dengan Tim Penelaah Keberatan, bahwa koreksi

Harga Pokok Penjualan hanya didasarkan dengan jumlah pembelian berdasarkan akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku disandingkan dengan nilai pembelian yang tercantum dalam laporan keuangan audit;

d. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada saat pembahasan dengan Tim Penelaah Keberatan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan menggunakan akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku disandingkan dengan nilai pembelian yang tercantum dalam laporan keuangan audit adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding, dikarenakan Pemeriksa di satu sisi menggunakan angka pada buku besar (general ledger atau GL) yaitu akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku namun dibandingkan dengan angka pembelian dalam laporan keuangan audit;

e. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada saat pembahasan dengan Tim Penelaah Keberatan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit tidak langsung berdasarkan nilai pembelian sebagaimana dicatat dalam GL Perusahaan dikarenakan dalam GL Perusahaan mencatat metode pengakuan HPP adalah berdasarkan metode perpetual sedangkan auditor laporan keuangan menyesuaikan dengan menggunakan metode periodik hanya dengan menggunakan nilai HPP yang disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:

f. Bahwa Pemeriksa dan juga saat ini Tim Penelaah Keberatan mengabaikan fakta bahwa dengan dilakukannya koreksi pembelian sebesar

Rp35.782.979.692 maka akan sangat mempengaruhi Harga Pokok Penjualan. Harga Pokok Penjualan adalah Jumlah pengeluaran dan beban yang dikeluarkan secara langsung maupun tidak langsung untuk menghasilkan produk dan jasa. Dalam hal ini tahun 2021 Penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp94.315.009.380 dengan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp80.697.526.904 yang berarti margin laba kotor sebesar 14,44% sedangkan jika pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp35.782.979.692 maka laba kotor Pemohon Banding menjadi 51,65% yang dimana hal ini sangat tidak wajar berdasarkan prinsip bisnis usaha yang wajar;

g. Bahwa berdasarkan PMK No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah menjadi PMK 18/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam konteks ini sebetulnya Pemohon Bandinglah yang sebenar- benarnya mengetahui dan menghitung Harga Pokok Penjualan sehingga tidak tepat pemeriksa melakukan koreksi di Harga Pokok Penjualan;

h. Bahwa Terbanding seharusnya tidak semata-mata menggunakan angka akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku dan langsung dibandingkan dengan angka pembelian untuk mendapatkan koreksi sebesar Rp35.782.979.692 yang menurut Pemohon Banding sangat tidak objektif dan tidak profesional, dikarenakan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan diatas bahwa Terbanding di satu sisi menggunakan angka pada buku besar (general ledger atau GL) yaitu akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku namun dibandingkan dengan angka pembelian dalam laporan keuangan audit. Seharusnya apabila Terbanding menggunakan angka pembelian berdasarkan GL maka nilai HPP juga seharusnya angka berdasarkan GL. Berikut ini angka HPP berdasarkan GL Perusahaan:

Bahwa apabila dibandingkan dengan nilai HPP berdasarkan laporan keuangan audit sebesar Rp80.697.526.904 maka apabila tetap akan ada koreksi seharusnya adalah sebesar selisih antara Rp80.697.526.904 dengan Rp78.776.198.037, yaitu hanya sebesar Rp1.921.328.867;

i. Bahwa selain hal tersebut diatas, bahwa pada saat pembahasan dengan Tim Penelaah Keberatan Pemohon Banding telah memberikan rincian HPP masing-masing tagihan/pendapatan selama tahun 2021. Bahwa HPP tersebut adalah sebesar Rp86.674.804.135 sebagaimana tercatat dalam akun 5-50000 Beban Pokok Pendapatan yang dikarenakan terdapat penyesuaian maka nilai akhir akun 5-50000 Beban Pokok Pendapatan adalah sebesar Rp75.549.527.811 sebagaimana pada rincian Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding jelaskan diatas (huruf h);

j. Bahwa terkait alasan Tim Penelaah Keberatan bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa selisih antara nilai pembelian berdasarkan general ledger atau GL yaitu akun 1- 10204/Persediaan Bahan Baku yang digunakan oleh Pemeriksa sebesar Rp69.367.637.377 dengan Pembelian dalam Laporan Keuangan Audit sebesar Rp105.150.617.068 sehingga menghasilkan selisih sebesar Rp35.782.979.691. Bahwa dalam pembahasan dengan Tim Penelaah Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit sebesar Rp105.150.617.068 hanya berdasarkan Akun 5-50000 Beban Pokok Pendapatan yang dimodifikasi dari awalnya menggunakan metode Perpetual menjadi metode Periodik dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa jelas dari tabel diatas, jumlah Rp105.150.617.068 telah terjelaskan, yang antara lain terdapat audit adjustment yaitu mengubah metode pencatatan metode Perpetual menjadi metode Periodik dengan menggunakan mutasi nilai persediaan sebesar Rp33.175.936.550; Bahwa mutasi nilai persediaan sebesar Rp33.175.936.550 sesungguhnya bukan merupakan pembelian (hal ini juga telah disetujui oleh Pemeriksa dikarenakan pembelian menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp69.367.637.377 yang berasal dari GL akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku dan tidak termasuk mutasi persediaan). Sehingga apabila Pemeriksa konsisten bahwa mutasi nilai persediaan sebesar Rp33.175.936.550 bukan merupakan pembelian dikarenakan hanya merupakan penyesuaian maka seharusnya koreksi pemeriksa sebesar atas HPP sebesar Rp35.782.979.692 harus disesuaikan dengan Rp33.175.936.550 sehingga nilai koreksi hanya sebesar Rp2.607.043.141;

k. Bahwa Pemohon Banding sangat memohon dan berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan keadilan. Bahwa tidak mungkin laba kotor Pemohon Banding sebesar 51,65% yang dimana hal ini sangat tidak wajar berdasarkan prinsip bisnis usaha yang wajar. Koreksi HPP yang dilakukan Terbanding apabila disederhanakan sesungguhnya hanya dengan membandingkan nilai pembelian berdasarkan GL yang digunakan Terbanding yaitu sebesar Rp69.367.637.377 dengan nilai Pembelianberdasarkanlaporankeuanganauditsebesar

Rp105.150.617.068. Bahwa dalam angka pembelian sebesar Rp105.150.617.068 terdapat mutasi nilai persediaan sebesar Rp33.175.936.550 yang sesungguhnya bukan merupakan pembelian (hal ini juga telah disetujui oleh Pemeriksa dikarenakan pembelian menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp69.367.637.377 yang berasal dari GL akun 1- 10204/Persediaan Bahan Baku dan tidak termasuk mutasi persediaan), oleh karena itu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa apabila tetap harus terdapat koreksi maka seharusnya koreksi hanya sebesar Rp2.607.043.141. yaitu koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp35.782.979.692 yang sesuaikan dengan mutasi persediaan sebesar Rp33.175.936.550 karena jumlah pembelian dalam laporan keuangan audit Rp105.150.617.068termasukmutasipersediaansebesar Rp33.175.936.550;

l. Bahwa selain hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Tim Penelaah Keberatan pada saat pembahasan:

a) Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Tim Keberatan mengenai koreksi pemeriksa dan juga mengenai alasan serta perhitungan menurut Pemohon Banding.

b) Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan persediaan dan juga harga pokok penjualan (HPP) dengan metode perpetual dengan contoh pencatatan sebagai berikut:

• Pencatatan Persediaan Bahan Baku

Bahwa persediaan bahan baku dicatat sesuai dengan jumlah pembelian kepada supplier dengan contoh pencatatan sebagai berikut:

Bahwa pembelian tersebut diatas dicatat dalam akun (1-10204) / Persediaan Bahan Baku dengan merujuk kepada Nomor DO ditabel diatas. (bersama ini Pemohon Banding lampirkan excel GL persediaan bahan baku dan contoh pembelian bahan baku untuk masing-masing bulan).

• Persediaan Barang Jadi (Meteran Listrik Prabayar dan Pasca Bayar) Persediaan Barang Jadi berdasarkan built of material (BOM) untuk masing-masing barang jadi. Bersama ini Pemohon Banding lampiran excel perhitungan persediaan barang jadi untuk meteran listrik prabayar dan pasca bayar.

• HPP

Bahwa HPP dicatat sesuai dengan BOM yang dihitung untuk bulan sebelum terjadinya penjualan.

Sebagai contoh untuk penjualan tanggal 8 Februari 2021 dengan nomor invoice 045/INVC/CEI-JATIM/II/2021 untuk jumlah 5.000 unit dicatat HPP sebesar Rp. 1.182.482.200 dengan harga per unit sebesar 223.707,96, hal ini sesuai dengan rincian dari BOM.

c) Bahwa dalam laporan keuangan audit terdapat nilai pembelian sebesar Rp. 105.260.841.110 yang hanya menggunakan nilai HPP yang telah ada dengan dibandingkan mutasi nilai persediaan (bahan baku dan barang jadi).

d) Bahwa mutasi nilai persediaan (bahan baku dan barang jadi) selain dikarenakan adanya pembelian sesungguhnya juga terjadi akibat adanya penyesuaian nilai persediaan. Berikut ini adalah mutasi nilai persediaan (bahan baku dan barang jadi):

Bahwa berdasarkan tabel diatas terdapat mutasi sebesar Rp 33 milyar yang sesungguhnya selain berdasarkan pembelian mutasi tersebut juga dikarenakan terdapat penyesuaian dengan rincian sebagai berikut:

e) Pemeriksa dalam melakukan koreksi menggunakan nilai persediaan berdasarkan General Ledger namun untuk nilai pembelian menggunakan angka dalam laporan keuangan audit. Bahwa angka pembelian dalam laporan keuangan audit sebagaimana Pemohon Banding sampaikan diatas adalah angka nilai pembelian (sekitar Rp 70 milyar) ditambahkan dengan mutasi persediaan yang sesungguhnya terdapat mutasi persediaan akibat dari penyesuaian nilai persediaan yang seharusnya juga diperhitungkan untuk mendapatkan nilai HPP yang sesungguhnya.

f) Berikut ini adalah rincian dan penjelasan terkait nilai koreksi dari Pemeriksa:

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp35.782.979.691 hanya dikarenakan Pemeriksa

membandingkan nilai pembelian yang Pemeriksa dapatkan berdasarkan informasi dari GL Perusahaan dibandingkan dengan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit.

Bahwa nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit sesungguhnya terdapat angka mutasi persediaan sebesar Rp33.175.936.550 yang sesungguhnya bukan merupakan pembelian namun merupakan bagian penyesuaian persediaan sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam penjelasan angka 4 diatas dengan rincian sebagai berikut:

Pemeriksa seharusnya memperhitungkan nilai pembelian termasuk dengan jumlah penyesuaian persediaan, sehingga nilai pembelian menurut Pemeriksa seharusnya paling sedikit adalah sebesar Rp69.367.637.377 + Rp33.401.597.989 = Rp102.769.235.366.

g) Terkait pertanyaan Tim Keberatan mengenai nilai debit berdasarkan akun bahan baku dalam GL sebesar Rp112.548.865.146 dibandingkan dengan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit sebesar Rp105.150.617.068.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit tidak langsung berdasarkan nilai pembelian sebagaimana dicatat dalam GL Perusahaan dikarenakan dalam GL Perusahaan mencatat metode pengakuan COGS (HPP) adalah berdasarkan metode perpetual sedangkan auditor laporan keuangan menyesuaikan dengan menggunakan metode periodik hanya dengan menggunakan nilai HPP yang disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:

Oleh karena itu, tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan nilai pembelian berdasarkan GL. Berikut ini Pemohon Banding coba menyandingkan nilai debit berdasarkan akun bahan baku dalam GL sebesar Rp112.548.865.146 dibandingkan dengan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit sebesar Rp105.150.617.068:

h) Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, bahwa nilai pembelian yang digunakan Pemeriksa merupakan nilai dari GL Perusahaan yang menggunakan metode perpetual yang dibandingkan dengan Nilai Pembelian dalam Laporan Keuangan Audit yang menggunakan metode periodik. Selain itu, nilai pembelian dalam laporan keuangan audit juga menggunakan nilai penyesuaian persediaan sebagaimana penjelasan pada angka 4 dan 6 diatas yang nilai tersebut tidak digunakan oleh Pemeriksa, sehingga menghasilkan selisih/koreksi yang cukup signifikan yang seharusnya apabila ada selisih nilai tersebut sesungguhnya hanya dikarenakan penyesuaian dengan nilai tidak lebih dari Rp1.235.399.581 dengan rincian sebagai berikut:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.782.979.692 sudah seharusnya dibatalkan dikarenakan nilai pembelian menurut Terbanding sebesar Rp69.367.637.377 yang berasal dari GL akun 1- 10204/Persediaan Bahan Baku secara langsung dibandingkan dengan nilai pembelian dalam laporan keuangan audit tanpa dilakukan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan PMK No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah menjadi PMK 18/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam konteks ini Terbanding melakukan koreksi yang di satu sisi menggunakan angka dalam GL namun di satu sisi menggunakan angka dalam laporan keuangan audit tanpa melakukan analisa lebih lanjut yang mengakibatkan koreksi yang sangat merugikan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka perhitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 20/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 523/SK/DN/CEI-TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
Harga Pokok Penjualan81.388.506.45745.605.526.76635.782.979.691

Sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.782.979.691. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak

yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak

yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau

Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur

Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a). memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,

dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b). memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang

dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c). memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a). Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa

yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b). hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c). Laba usaha;

d). keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e). penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan

sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; f). bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan

pengembalian utang;

g). dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen

dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h). royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i). sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j). penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k). keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan

jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; l). keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m). selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n). premi asuransi;

o). iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya

yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau

pekerjaan bebas;

p). tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum

dikenakan pajak;

q). penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r). imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s). surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a). biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

(1). biaya pembelian bahan;

(2). biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,

gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(3). bunga, sewa, dan royalti;

(4). biaya perjalanan;

(5). biaya pengolahan limbah;

(6). premi asuransi;

(7). biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(8). biaya administrasi; dan

(9). pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b). penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud

dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c). iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh

Menteri Keuangan;

d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan

digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e). kerugian selisih kurs mata uang asing;

f). biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia;

g). biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h). piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(1). telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi

komersial;

(2). Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat

ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(3). telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan

Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(4). syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk

penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i). sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

j). sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang

dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k). biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

l). sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan

m). sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a). pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti

dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b). biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi

pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c). pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1). cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan

usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2). cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan

sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; (3). cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; (4). cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; (5). cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;

dan

(6). cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat

pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d). premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,

asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan

premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e). penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f). jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada

pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g). harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h). Pajak Penghasilan;

i). biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi

Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j). gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau

perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k). sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi

pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e). pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk

hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan

untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

2. Data dan Fakta

a. Bahwa berdasarkan LAP-00279/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 17 Juli 2023 Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp Rp1.814.987.366, karena berdasarkan hasil pemeriksaan pos Harga Pokok Penjualan terdapat koreksi positif sebesar Rp 35.092.000.138, yang terdiri dari Pembelian Bahan Baku sebesarRp35.782.979.692,koreksiReklasifikasisebesar Rp(1.185.173.901) dan koreksi Persediaan Akhir - Variance/(5-50400) Biaya Lain-Lain Produksi sebesar Rp494.194.348;

b. Bahwa dalam surat bandingnya, atas koreksi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan seperti disebutkan dalam angka Romawi III huruf A di atas;

3. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.092.000.138, yang terdiri atas koreksi Pembelian Bahan Baku sebesarRp35.782.979.692,koreksiReklasifikasisebesar Rp(1.185.173.901) dan koreksi Persediaan Akhir - Variance/(5-50400) Biaya Lain-Lain Produksi sebesar Rp494.194.348;

b. Dari keseluruhan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.092.000.138, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Reklasifikasi sebesar Rp(1.185.173.901) dan koreksi Persediaan akhir - Variance/(5-50400) Biaya Lain-Lain Produksi sebesar Rp494.194.348, tetapi tidak setuju dengan koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp35.782.979.69;

c. Bahwa Terbanding menghitung Pembelian Bahan Baku dengan menggunakan data sisi Debit pada perkiraan 1-10204/Persediaan Bahan

Baku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan bahan baku dan beberapa adjustment, sehingga diperoleh nilai Pembelian Bahan Baku menurut Terbanding adalah sebesar Rp69.367.637.377;

d. Bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan dan General Ledger Pemohon Banding, diketahui bahwa:

- Nilai Pembelian berdasarkan Laporan Keuangan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan Pemohon Banding tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp105.260.841.109.

- Penelitian terhadap General Ledger Pemohon Banding pada akun Persediaan Bahan Baku tahun 2021, sisi debit akun Persediaan Bahan Baku adalah sebesar Rp112.548.865.146, di dalamnya termasuk biaya yang tidak berhubungan dengan pembelian bahan baku (berupa: biaya sewa, jasa/jasa lainnya, transaksi tahun 2020, stock in/out, adjustment, dan stock adjustment), dengan perincian sebagai berikut:

- bahwa dari perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa sesuai General Ledger Pemohon Banding, pembelian yang terkait dengan bahan baku untuk tahun 2021, setelah ditambah Variance (merupakan pembelian material proyek SPBKLU dengan PT Wika Industri Manufaktur) sebesar Rp494.194.348 dan dikurangi retur pembeliansebesarRp110.224.041,adalahsebesar Rp69.367.637.377, sesuai dengan perhitungan Pemeriksa, bukan sebesar Rp105.260.841.109 seperti yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan

tahun pajak;

(a) Dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pembelian bahan baku dalam laporan keuangan merupakan nilai pembelian bahan baku berdasarkan General Ledger ditambah dengan beberapa adjustment.

(b) Pada saat pembahasan, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa selisih sebesar Rp35.782.979.691 tersebut merupakan pembelian bahan baku.

e. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp35.782.979.691;

f. Bahwa berdasarkan penelitian dan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pembelian yang dilakukan Terbanding sudah tepat, karena Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa selisih sebesar Rp35.782.979.691 merupakan pembelian bahan baku. Tim Peneliti tetap berpendapat bahwa pembelian Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp69.367.637.377, dan Pemohon Banding sendiri juga menyatakan bahwa selisih sebesar Rp33.175.936.550 tersebut sesungguhnya bukan merupakan pembelian, tetapi merupakan mutasi nilai persediaan;

g. Bahwa memperhatikan dan meneliti data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

h. Bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 sudah tepat dan tidak dapat dibatalkan;

i. Bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 523/SK/DN/CEI-TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Bantahan Nomor 102/SK-DN/CEI- PAJAK/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan hanya didasarkan dengan jumlah

pembelian berdasarkan akun 1-10204/ Persediaan Bahan Baku pada buku. besar (General Ledger atau "GL") disandingkan dengan nilai pembelian yang tercantum dalam laporan keuangan audit. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan kepada Terbanding mengenai nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit tidak langsung berdasarkan nilai pembelian sebagaimana dicatat dalam GL Perusahaan dikarenakan GL Perusahaan mencatat metode pengakuan COGS (HPP) adalah berdasarkan metode perpetual sedangkan auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan Pemohon Banding menyesuaikan menggunakan metode periodik hanya dengan menggunakan nilai HPP yang disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:

3. Bahwa Terbanding mengabaikan fakta dengan dilakukannya koreksi pembelian sebesar Rp35.782.979.692 maka akan sangat mempengaruhi Harga Pokok Penjualan. Harga Pokok Penjualan adalah Jumlah pengeluaran dan beban yang dikeluarkan secara langsung maupun tidak langsung untuk menghasilkan produk dan jasa. Dalam hal ini tahun 2021 Penjualan\ Pemohon Banding adalah sebesar Rp94.315.009.380 dengan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp80.697.526.904 yang berarti margin laba kotor sebesar 14,44% sedangkan jika pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp35.782.979.692 maka laba kotor

Pemohon Banding menjadi 51,65% yang dimana hal ini sangat tidak wajar berdasarkan prinsip bisnis usaha yang wajar.

4. Bahwa Terbanding seharusnya tidak semata-mata menggunakan angka akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku dan langsung dibandingkan dengan angka pembelian untuk mendapatkan koreksi sebesar Rp35.782.979.692 yang menurut Pemohon Banding sangat tidak objektif dan tidak profesional, dikarenakan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan diatas bahwa Terbanding di satu sisi menggunakan angka pada buku besar (general ledger atau GL) yaitu akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku namun dibandingkan dengan angka pembelian dalam laporan keuangan audit. Seharusnya apabila Terbanding menggunakan angka pembelian berdasarkan GL maka nilai HPP juga seharusnya angka berdasarkan GL. Berikut ini angka HPP berdasarkan GL Perusahaan:

Bahwa apabila dibandingkan dengan nilai HPP berdasarkan laporan keuangan audit sebesar Rp80.697.526.904 maka apabila tetap akan ada koreksi seharusnya adalah sebesar selisih antara Rp80.697.526.904 dengan Rp78.776.198.037, yaitu hanya sebesar Rp1.921.328.867;

5. Bahwa selain hal tersebut diatas, bahwa Pemohon Banding telah memberikan rincian HPP masing-masing tagihan/pendapatan selama tahun 2021. Bahwa HPP tersebut adalah sebesar Rp86.674.804.135 sebagaimana tercatat dalam akun 5-50000 Beban Pokok Pendapatan yang dikarenakan terdapat penyesuaian maka nilai akhir akun 5-50000 Beban Pokok Pendapatan adalah sebesar Rp75.549.527.811 sebagaimana pada rincian Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding jelaskan diatas (angka 4);

6. Bahwa terkait alasan Terbanding bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa selisih antara nilai pembelian

berdasarkan general ledger atau GL yaitu akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku yang digunakan oleh Pemeriksa sebesar Rp69.367.637.377 dengan Pembelian dalam Laporan Keuangan Audit sebesar Rp105.150.617.068 sehingga menghasilkan selisih sebesar Rp35.782.979.691. Bahwa dalam pembahasan dengan Tim Penelaah Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit sebesar Rp105.150.617.068 hanya berdasarkan Akun 5-50000 Beban Pokok Pendapatan yang dimodifikasi dari awalnya menggunakan metode Perpetual menjadi metode Periodik dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa jelas dari tabel diatas, jumlah Rp105.150.617.068 telah terjelaskan, yang antara lain terdapat audit adjustment yaitu mengubah metode pencatatan metode Perpetual menjadi metode Periodik dengan menggunakan mutasi nilai persediaan sebesar Rp33.175.936.550;

Bahwa mutasi nilai persediaan sebesar Rp33.175.936.550 sesungguhnya bukan merupakan pembelian (hal ini juga telah disetujui oleh Pemeriksa dikarenakan pembelian menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp69.367.637.377 yang berasal dari GL akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku dan tidak termasuk mutasi persediaan). Sehingga apabila Pemeriksa konsisten bahwa mutasi nilai persediaan sebesar Rp33.175.936.550 bukan merupakan pembelian dikarenakan hanya merupakan penyesuaian maka seharusnya koreksi pemeriksa sebesar atas HPP sebesar Rp35.092.000.138 harus disesuaikan

dengan Rp33.175.936.550 sehingga nilai koreksi hanya sebesar Rp1.916.063.588;

7. Bahwa selain hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali penjelasan mengenai koreksi dari Terbanding sebagaimana yang diuraikan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan persediaan dan juga harga pokok penjualan (HPP) dengan metode perpetual dengan contoh pencatatan sebagai berikut:

Pencatatan Persediaan Bahan Baku

o

Bahwa persediaan bahan baku dicatat sesuai dengan jumlah pembelian kepada supplier dengan contoh pencatatan sebagai berikut:

Pembelian tersebut diatas dicatat dalam akun (1-10204) / Persediaan Bahan Baku dengan merujuk kepada Nomor DO ditabel diatas.

Persediaan Barang Jadi (Meteran Listrik Prabayar dan Pasca Bayar) o

Persediaan Barang Jadi berdasarkan built of material (BOM) untuk masing-masing barang jadi.

HPP

o

Bahwa HPP dicatat sesuai dengan BOM yang dihitung untuk bulan sebelum terjadinya penjualan.

b. Bahwa dalam laporan keuangan audit terdapat nilai pembelian sebesar Rp. 105.260.841.110 yang hanya menggunakan nilai HPP yang telah ada dengan dibandingkan mutasi nilai persediaan (bahan baku dan barang jadi).

c. Bahwa mutasi nilai persediaan (bahan baku dan barang jadi) selain dikarenakan adanya pembelian sesungguhnya juga terjadi akibat adanya penyesuaian nilai persediaan. Berikut ini adalah mutasi nilai persediaan (bahan baku dan barang jadi):

Bahwa berdasarkan tabel diatas terdapat mutasi sebesar Rp 33 milyar yang sesungguhnya selain berdasarkan pembelian mutasi tersebut juga dikarenakan terdapat penyesuaian dengan rincian sebagai berikut:

d. Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan nilai persediaan berdasarkan General Ledger namun untuk nilai pembelian menggunakan angka dalam laporan keuangan audit. Bahwa angka pembelian dalam laporan keuangan audit sebagaimana Pemohon Banding sampaikan diatas adalah angka nilai pembelian (sekitar Rp 70 milyar) ditambahkan dengan mutasi persediaan yang sesungguhnya terdapat mutasi persediaan akibat dari penyesuaian nilai persediaan yang seharusnya juga diperhitungkan untuk mendapatkan nilai HPP yang sesungguhnya;

e. Berikut ini adalah rincian dan penjelasan terkait nilai koreksi dari Terbanding:

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp35.782.979.691 hanya dikarenakan Pemeriksa membandingkan nilai pembelian yang Pemeriksa dapatkan berdasarkan informasi dari GL Perusahaan dibandingkan dengan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit.

Bahwa nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit sesungguhnya terdapat angka mutasi persediaan sebesar Rp33.175.936.550 yang sesungguhnya bukan merupakan pembelian namun merupakan bagian penyesuaian persediaan sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam penjelasan angka 4 diatas dengan rincian sebagai berikut:

Pemeriksa seharusnya memperhitungkan nilai pembelian termasuk dengan jumlah penyesuaian persediaan, sehingga nilai pembelian menurut

Terbanding seharusnya paling sedikit adalah sebesar Rp69.367.637.377 + Rp33.401.597.989 = Rp102.769.235.366.

f. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit tidak langsung berdasarkan nilai pembelian sebagaimana dicatat dalam GL Perusahaan dikarenakan dalam GL Perusahaan mencatat metode pengakuan COGS (HPP) adalah berdasarkan metode perpetual sedangkan auditor laporan keuangan menyesuaikan dengan menggunakan metode periodik hanya dengan menggunakan nilai HPP yang disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa oleh karena itu, tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan nilai pembelian berdasarkan GL. Berikut ini Pemohon Banding coba menyandingkan nilai debit berdasarkan akun bahan baku dalam GL sebesar Rp112.548.865.146 dibandingkan dengan nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit sebesar Rp105.150.617.068:

g. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, bahwa nilai pembelian yang digunakan Pemeriksa merupakan nilai dari GL Perusahaan yang menggunakan metode perpetual yang dibandingkan dengan Nilai Pembelian

dalam Laporan Keuangan Audit yang menggunakan metode periodik. Selain itu, nilai pembelian dalam laporan keuangan audit juga menggunakan nilai penyesuaian persediaan sebagaimana penjelasan pada angka 4 dan 6 diatas yang nilai tersebut tidak digunakan oleh Pemeriksa, sehingga menghasilkan selisih/koreksi yang cukup signifikan yang seharusnya apabila ada selisih nilai tersebut sesungguhnya hanya dikarenakan penyesuaian dengan nilai tidak lebih dari Rp1.235.399.581 dengan rincian sebagai berikut:

h. Dalam hal ini tahun 2021 Penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp94.315.009.380 dengan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp80.697.526.904 yang berarti margin laba kotor sebesar 14,44% sedangkan jika pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp35.782.979.692 maka laba kotor Pemohon Banding menjadi 51,65% yang dimana hal ini sangat tidak wajar berdasarkan prinsip bisnis usaha yang wajar. Selain tidak wajar perlu diketahui dan jadi pertimbangan bahwa pelanggan kami adalah PT. PLN (Persero) dimana harga beli PLN sudah dihitung oleh mereka melalui data RFI (Request For Information) harga bahan baku dari seluruh peserta tender serta perhitungan PLN sendiri yang dituangkan dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri) PLN. Pada akhirnya PLN memakai satu harga yang sama untuk produk yang sama (dalam hal ini kwh meter listrik) walaupun terdapat 5 -7 Perusahaan pemenang tender. Harga terendah di bawah HPS lah yang menjadi harga kontrak Perusahaan dengan PLN. Jadi tidak mungkin kami mengambil keuntungan sampai 51,65%.

Bahwa oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.06 /2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023;

Bahwa demikian Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Terbanding, kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pajak Yang Mulia untuk kiranya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil Putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 657/SK/DN/CEI-TAX/IX/2023 tanggal 10

September 2023;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05008198/BPS/KPP.061703/2023 tanggal 20 Oktober 2023; Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00014/206/21/078/23

tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Cannet Elektrik Indonesia Nomor 09 tanggal 17 April 2020, dibuat di hadapan Ny. Heidi Ratnawati Porwayla, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-6.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Cannet

Elektrik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.03-0190830 tanggal 17 April 2020;

Bukti P-7.Laporan Keuangan Audit Tahun 2021;

Bukti P-8.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Cannet

Elektrik Indonesia Nomor 16 tanggal 23 November 2021, dibuat di hadapan Cinantya Prima Hapsari, S.H., M.Kn, Notaris di Bogor, Jawa Barat;

Bukti P-9.Pakta Integritas Yudian Alkasyah tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kartika Anindita tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-11. Pakta Integritas Natashia Monika tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Yudian Alkasyah, jabatan Direktur Utama

kepada Kartika Anindita, jabatan Kuasa Hukum nomor 166/SK- DN/CEI-PAJAK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Yudian Alkasyah, jabatan Direktur Utama

kepada Natashia Monika, jabatan Kuasa Hukum nomor 167/SK- DN/CEI-PAJAK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-14. KTP a.n. Yudian Alkasyah;

Bukti P-15. NPWP a.n. Yudian Alkasyah;

Bukti P-16. KTP & NPWP a.n. Kartika Anindita;

Bukti P-17. KTP & NPWP a.n. Natashia Monika

Bukti P-18. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-836/PP/IKH/2023

tanggal 23 Juni 2023 a.n. Kartika Anindita;

Bukti P-19. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-870/PP/IKH/2023

tanggal 04 Juli 2023 a.n. Natashia Monika;

Bukti P-20. SPT PPh Badan;

Bukti P-21. Matriks sengketa;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-23. Company Profile;

Bukti P-24. Kartu Kuasa Hukum a.n. Kartika Anindita (KHP-02314);

Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-987/PP/IKH/2025

tanggal 13 Juni 2025 a.n. Kartika Anindita;

Bukti P-26. Kartu Kuasa Hukum a.n. Natashia Monika (KHP-02375);

Bukti P-27. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1052/PP/IKH/2025

tanggal 23 Juni 2025 a.n. Natashia Monika;

Bukti P-28. Pakta Integritas Kartika Anindita tanggal 03 Juli 2025;

Bukti P-29. Pakta Integritas Natashia Monika tanggal 03 Juli 2025;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Yudian Alkasyah, jabatan Direktur Utama

kepada Kartika Anindita, jabatan Kuasa Hukum nomor 381/FIN/CEI- CSI/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus Yudian Alkasyah, jabatan Direktur Utama

kepada Natashia Monika, jabatan Kuasa Hukum nomor 382/FIN/CEI- CSI/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Bukti P-32. SKPLB PPN Masa Februari 2021;

Bukti P-33. SKPLB PPN Masa Desember 2021;

Bukti P-34. Bukti Peminjaman Dokumen;

Bukti P-35. SKPLB PPN Masa Maret 2021;

Bukti P-36. SKPLB PPN Masa April 2021;

Bukti P-37. SKPLB PPN Masa Mei 2021;

Bukti P-38. SKPLB PPN Masa Juni 2021;

Bukti P-39. SKPLB PPN Masa Agustus 2021;

Bukti P-40. SKPLB PPN Masa September 2021;

Bukti P-41. SKPLB PPN Masa Oktober 2021;

Bukti P-42. SKPLB PPN Masa November 2021;

Bukti P-43. Tanggapan Tertulis Pemohon Banding tanggal 17 Juli 2025; Bukti P-44. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-45. Alur Proses Bisnis;

Bukti P-46. Closing Statement Nomor 028/CTX/25/01 tanggal 6 November 2025; Bukti P-47. DokumenRencanaKerjadanSyarat-SyaratNomor

002.RKS/REN.01.03/B01040300/2021 tanggal 13 Januari 2021; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1.KKP;

Bukti T.2.LHP;

Bukti T.3.LPK;

Bukti T.4.Matriks sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis tanggal 5 Juni 2025;

Bukti T.6.Risalah Pembahasan;

Bukti T.7.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.8.Pendapat Akhir Nomor S-339/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 16 Oktober

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 523/SK/DN/CEI-TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan81.388.506.457,0045.605.526.766,0035.782.979.691,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 35.782.979.691. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.092.000.138,00 yang terdiri atas koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp35.782.979.692,00 koreksi Reklasifikasi sebesar Rp(1.185.173.901) dan koreksi Persediaan Akhir - Variance/(5-50400) Biaya Lain-Lain Produksi sebesar Rp494.194.348,00;

bahwa dari keseluruhan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.092.000.138, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Reklasifikasi sebesar Rp(1.185.173.901) dan koreksi Persediaan akhir - Variance/(5-50400) Biaya Lain-Lain Produksi sebesar Rp494.194.348, tetapi tidak setuju dengan koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp35.782.979.691,00; Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan Metode Saldo Permanen (Perpetual Method) dalam mencatat persediaan bahan baku maupun barang jadi/barang dagangan. Sistem saldo permanen tidak menyajikan akun pembelian, pembelian barang dagang langsung dicatat ke akun persediaan;

bahwa harga pokok penjualan tidak dihitung secara periodik melainkan dihitung dan dicatat setiap kali terjadi transaksi, untuk ini dibuat satu akun tersendiri yaitu akun

Harga Pokok Penjualan. Dengan demikian akun persediaan dalam metode saldo permanen digunakan untuk mencatat:

1. Persediaan Awal dan Akhir,

2. Pembelian yang dilakukan selama periode berjalan dicatat di sisi Debit, dan,

3. Harga Pokok Penjualan yang dilakukan selama periode dicatat di sisi Kredit; bahwa menurut Terbanding sesuai General Ledger Pemohon Banding, pembelian yang terkait dengan bahan baku untuk tahun 2021, setelah ditambah Variance (merupakan pembelian material proyek SPBKLU dengan PT Wika Industri Manufaktur) sebesar Rp494.194.348,- dan dikurangi retur pembelian sebesar Rp110.224.041,- adalah sebesar Rp69.367.637.377,00 sesuai dengan perhitungan Pemeriksa, bukan sebesar Rp105.260.841.109,- seperti yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, pembelian bahan baku/barang dagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan dalam menentukan koreksi Harga Pokok Penjualan. Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui data dan dokumen pembelian yang disampaikan dalam uji bukti, tidak diberikan oleh Pemohon Banding saat proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa dalam surat banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan jika Terbanding menghitung koreksi dengan turut memperhitungkan mutasi persediaan

sebesar Rp33.175.936.550,-, sehingga koreksi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas HPPRp 35.782.979.692,-

Mutasi Persediaan cfm Laporan KeuanganRp 33.175.936.550,- (-) KoreksiRp 2.607.043.141,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 35.782.979.691 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding dalam pembahasan dengan Terbanding dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, koreksi atas Harga Pokok Penjualan (”HPP”) yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan dengan jumlah pembelian berdasarkan akun 1-10204/Persediaan Bahan Baku disandingkan dengan nilai pembelian yang tercantum dalam laporan keuangan audit tanpa memperhatikan atau menemukan bukti pendukung.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa ketidaktepatan itu disebabkan Terbanding keliru dalam proses pemeriksaan, hal ini disebabkan Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2021 Pembetulan 1 (satu) menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit. Seharusnya, Terbanding menguji laporan keuangan yang telah diaudit dengan fakta yang sebenarnya. Jika Terbanding melakukan penyandingan laporan keuangan yang belum diaudit dengan yang telah diaudit, ini merupakan proses audit laporan keuangan dan bukan proses pemeriksaan pajak untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya.

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan pada saat pembahasan dengan Terbanding nilai pembelian berdasarkan laporan keuangan audit tidak langsung berdasarkan nilai pembelian sebagaimana dicatat dalam GL Pemohon Banding dikarenakan dalam GL Pemohon Banding mencatat metode pengakuan COGS (HPP) adalah menggunakan metode perpetual sedangkan dalam laporan keuangan audit terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh auditor dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding yang dilakukan Terbanding koreksi pembelian sebesar Rp35.782.979.692 maka akan sangat mempengaruhi pencatatan HPP Pemohon Banding. Harga Pokok Penjualan adalah jumlah pengeluaran dan beban yang dikeluarkan secara langsung maupun tidak langsung untuk menghasilkan produk dan jasa. Dalam hal ini, tahun 2021 penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp94.315.009.380 dengan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp80.697.526.904 yang berarti persentase atas laba kotor sebesar 14,44% (empat belas koma empat puluh empat persen) sedangkan jika pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp35.782.979.692,- maka presentasi atas laba kotor Pemohon Banding menjadi 51,65% (lima puluh satu koma enam puluh lima persen) yang dimana hal ini sangat tidak wajar berdasarkan prinsip bisnis usaha yang wajar.

Sehubungan dengan pelaksanaan uji bukti sebagaimana telah diarahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan kedua tanggal 24 April 2025, bersama ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa, telah meminjam sejumlah dokumen dan data milik Pemohon Banding, termasuk khususnya dokumen pembelian barang impor yang menjadi objek sengketa dalam upaya banding ini.

b. Hingga pada saat tanggal 5 Juni 2025 (Sidang Banding ketiga), dokumen- dokumen tersebut belum dikembalikan oleh pemeriksa, baik pada saat berakhirnya pemeriksaan sampai setelah upaya hukum keberatan dan berlanjut ke upaya hukum banding.

c. Dokumen yang belum dikembalikan tersebut sangat esensial dan berkaitan langsung dengan pokok sengketa, yaitu koreksi atas pembelian barang oleh Pemohon Banding, di mana dalam hal ini mencakup dokumen-dokumen pembelian impor.

d. Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan tugas kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dalam rangka menguji kebenaran transaksi pembelian barang tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyatakan belum dapat melaksanakan proses uji bukti sebagaimana telah diminta oleh Majelis Hakim, dengan alasan sebagai berikut:

- Dokumen yang relevan dan diperlukan untuk membuktikan transaksi tersebut masih berada di pihak Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa, dan belum diserahkan kembali kepada Pemohon Banding.

- Tanpa dokumen asli atau salinan sah yang dapat ditunjukkan dan diuji dalam uji bukti dan jika uji bukti tetap dilaksanakan, hal tersebut dapat merugikan Pemohon Banding akibat dokumen yang dilakukan pengujian bukan dokumen otentik.

- Pengembalian dokumen yang dipinjam dari Pemohon Banding diatur dalam Dasar Hukum:

• PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; dengan perubahannya;

• PMK 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

• PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN, dan PPnBM, serta KUP;

• PMK 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

• PER 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

• SE 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan;

MATRIKS KETENTUAN PEMINJAMAN & PENGEMBALIAN DOKUMEN

PEMERIKSAAN

NoURAIANDASAR HUKUMTANGGALREALISASI
.
1Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;Pasal 29 UU KUP-Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen kepada Terbanding (Pemeriksa).
2Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkanPMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 15/2025
3Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 15/202517 Mei 2023Terbanding (Pemeriksa) sudah membuat bukti Diterima oleh : Iwan Wahyudi Diserahkan oleh : Elza Melinda
4Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenPMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 15/2025
5Pelaporan hasil Pemeriksaan LHPPMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 15/202517 Juli 2023Terbanding (Pemeriksa) sudah membuat LHP dan diberikan kepada Pemohon Banding
6Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP.PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 15/2025-Terbanding (Pemeriksa) belum mengembalikan dokumen WP hingga saat ini Seharusnya dokumen dikembalikan 7 (tujuh) hari kerja sejak 17 Juli 2023.
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, Tim Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan kepada Wajib Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan DokumenSE 15 Tahun 2018-

bahwa Pemohon Banding menyampaikan ringkasan atas pembelian barang dan jasa yang dari Hasil Uji Bukti selain yang telah tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti Majelis IXB, dalam bentuk tabel sebagai berikut:

NoNama PemasokBuku Besar PemohonRingkasan Dokumen Pembelian Barang dan Jasa Jumlah Selisih atas Penjelasan atas Tagihan yang Jumlah Selisih atas Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Pencatatan SelisihKoreksi menurut PemohonPersediaan Bahan Baku setelah dilakukanPenjelasan atas Koreksi Persediaan
Banding Mutasi DebitPersediaan Bahan BakuSeharusnya DibayarkanPembayaranPembayaranPembayaranBandingKoreksiBahan Baku
Buku BesarDPPPPNTotal
Persediaan
Bahan Baku
(0)(1)(2)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10)(11)(12)(13)(14)
4+52-46+78-92-12
1Zhangzhou Keneng Electrical Equipment Co Ltd41.232.915.81041.232.915.8104.123.291.58145.356.207.391-45.356.207.39145.918.916.422(562.709.031)Merupakan selisih kurs yang terjadi karena perbedaan kurs pada saat dicatat dan dibayarkan41.232.915.810
2PT Thea Theo Stationary2.970.0002.970.000297.0003.267.000-3.267.0003.267.000-2.970.000
3PT Starindo Multi Industri9.497.5929.497.592949.75910.447.351-10.447.35110.447.204147Merupakan selisih pembulatan9.497.592
4PT Usaha Bersama Jaya Abadi11.833.87511.833.8751.183.38813.017.263-13.017.26313.014.9172.346Merupakan selisih pembulatan11.833.875
5PT Hongfa Electronic Indonesia24.143.50024.143.5002.414.35026.557.850-26.557.85026.557.850-24.143.500
6PT Tanindo Sejahtera Mandiri29.532.16529.532.1652.953.21732.485.382-32.485.38232.485.3811Merupakan selisih pembulatan29.532.165
7PT Banyu Biru Karya Teknik33.300.00033.300.0003.330.00036.630.000-36.630.00036.630.000-33.300.000
8PT Tanindo Sukses Makmur128.899.494128.899.49412.889.949141.789.443-141.789.443141.789.4421Merupakan selisih pembulatan128.899.494
9CV Sentralindo Widya Tehnik130.000.000130.000.00013.000.000143.000.000-143.000.000143.000.020(20)Merupakan selisih pembulatan130.000.000
10PT Fudaindo Packing Industry145.500.000145.500.00014.550.000160.050.000-160.050.000160.050.000-145.500.000
11CV Merapi Central Java435.625.000435.625.00043.562.500479.187.500-479.187.500479.187.500-435.625.000
12PT Putrajaya Hamindo Pratama568.665.424568.665.42456.866.542625.531.966-625.531.966625.531.87888Merupakan selisih pembulatan568.665.424
13CV Pelufi Engineering1.284.465.5001.284.465.500128.446.5501.412.912.050-1.412.912.0501.412.912.050-1.284.465.500
14PT Mabertech Interindo1.133.405.4621.143.197.062114.319.7061.257.516.768(9.791.600)1.247.725.1681.257.516.759(9.791.591)Merupakan selisih pembulatan dan SJ yang dicatat pada tahun 20221.133.405.462
15PT Multi Karya Komponen1.351.449.5501.351.449.550135.144.9551.486.594.505-1.486.594.5051.486.594.505-1.351.449.550
16CV Saga Multi Industri1.516.220.3401.516.220.340151.622.0341.667.842.374-1.667.842.3741.667.842.3731Merupakan selisih pembulatan1.516.220.340
17PT RST Multi Teknik1.681.140.5001.739.530.500173.953.0501.913.483.550(58.390.000)1.855.093.5501.913.483.550(58.390.000)Merupakan selisih SJ yang dicatat pada tahun 20221.681.140.500
18PT Karya Hasil Optima83.634.00083.634.0008.363.40091.997.400-91.997.40091.997.400-83.634.000
19CV Graphindo Print1.145.808.2601.183.324.800118.332.4801.301.657.280(37.516.540)1.264.140.7401.301.657.280(37.516.540)Merupakan selisih SJ yang dicatat pada tahun 2020 dan terdapat fisik SJ yang belum dilakukan penagihan oleh Vendor1.145.808.260
20PT Surya Technology Industri3.564.842.3403.564.842.340356.484.2343.921.326.574-3.921.326.5743.921.326.472102Merupakan selisih pembulatan3.564.842.340
21PT Citra Plastik Makmur7.988.450.5478.969.964.379896.996.4389.866.960.817(981.513.832)8.885.446.9859.866.960.851(981.513.866)Merupakan selisih SJ yang dicatat pada tahun 202227.152.2407.961.298.307Potongan atas bahan baku yang hilang yang dicatat kembali oleh gudang
22PT Paramas Permata513.592.128513.592.128-513.592.128-513.592.128513.592.128-513.592.128
23PT Envirolab Nusantara3.650.0003.650.000365.0004.015.000-4.015.0004.015.000-3.650.000
24PT Solusi Trimegah Persada23.190.00023.190.0002.319.00025.509.000-25.509.00025.509.000-23.190.000
25PT Asia Fantronic1.981.4481.981.448198.1452.179.593-2.179.5932.179.593-1.981.448
26CV Mutima Jaya Teknik344.702.800348.250.00034.825.000383.075.000(3.547.200)379.527.800383.075.000(3.547.200)Merupakan selisih SJ yang dicatat pada tahun 2020 dan terdapat fisik SJ yang belum dilakukan penagihan oleh Vendor344.702.800
27PT Platech Mold Indonesia57.000.00057.000.0005.700.00062.700.000-62.700.00062.700.000-57.000.000
28PT Tritek Indonesia3.046.247.1603.378.209.060337.820.9063.716.029.966(331.961.900)3.384.068.0663.716.029.966(331.961.900)Merupakan selisih SJ yang dicatat pada tahun 2020 dan tahun 2022, Faktur Pajak dikreditkan di tahun 202020.631.2503.025.615.910Faktur Pajak dikreditkan di tahun 2020
29PT Samindo Electronics3.695.687.8763.619.569.500361.956.9503.981.526.45076.118.3764.057.644.8263.981.526.45076.118.376Kelebihan pencatatan atas persediaan bahan baku76.118.3763.619.569.500Potongan atas bahan baku yang hilang yang dicatat kembali oleh gudang
TOTAL70.188.350.77171.534.953.4677.102.136.13378.637.089.601(1.346.602.696)77.290.486.90579.199.795.991(1.909.309.086)123.901.86670.064.448.905

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap klasifikasi kategori pemisahan biaya menurut Terbanding, karena menurut Pemohon Banding atas akun yang telah diaudit oleh auditor independen tidak seharusnya menjadikan Terbanding dapat mengklasifikasikan kategori pemisahan biaya dalam akun Persediaan Bahan Baku dari Pemohon Banding. Sekali lagi Pemohon Banding menegaskan, bahwa Terbanding menggunakan data buku besar dalam laporan keuangan unaudited Pemohon Banding yang disandingkan dengan data laporan keuangan audited yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pembetulan ke-1.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp35.782.979.691.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa menurut Terbanding, pembelian bahan baku/barang dagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan dalam menentukan koreksi Harga Pokok Penjualan. Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui data dan dokumen pembelian yang disampaikan dalam uji bukti, tidak diberikan oleh Pemohon Banding saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data asli terkait sengketa banding yaitu pembelian persediaan bahan baku karena sampai saat dilakukannya uji bukti dan dibuat Berita Acara Uji Bukti, Terbanding tidak mengembalikan data terkait, sejak selesainya pemeriksaan pajak sampai dengan proses uji bukti.

Menimbang bahwa berdasarkan PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 15/2025, buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti pengembalian dokumen asli yang terkait sengketa banding a quo sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan proses Uji Bukti secara benar sesuai ketentuan.

Menimbang bahwa dalam surat banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan jika Terbanding menghitung koreksi dengan turut memperhitungkan mutasi persediaan sebesar Rp33.175.936.550,-, sehingga koreksi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas HPPRp 35.782.979.692,-

Mutasi Persediaan cfm Laporan Keuangan Rp 33.175.936.550,- (-) KoreksiRp 2.607.043.141,-

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 35.782.979.691,-, sebesar Rp. 2.607.043.141 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi sebesar Rp. 33.175.936.550 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menerima Sebagian Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan35.782.979.6912.607.043.14133.175.936.550

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai Harga Pokok Penjualan menurutRp 45.605.526.766,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 33.175.936.550,00 Pengadilan Pajak

Nilai Harga Pokok Penjualan menurutRp 78.781.463.316,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp41.211.836.130,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp33.175.936.550,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 8.035.899.580,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 atas nama PT CANNET ELEKTRIK INDONESIA, NPWP 66.448.663.6-071.000, beralamat di Jl. Cikini Raya No. 35 RT 000 RW 000, Menteng, Jakarta Pusat-DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto8.035.899.580,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak8.035.899.580,00
4. PPh Terutang1.767.897.902,00
5. Kredit Pajak2.329.565.846,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(561.667.944,00)
7. Sanksi Administrasi0,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(561.667.944,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H.,

M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.