Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-009289.12/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Terminal Jasa Karya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009289.12/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan nomor 00002/NKEB/WPJ.21/ KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009289.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TERMINAL JASA KARYA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Yos Soedarso No.12 Kelurahan Rawa Badak RT 001 RW 014, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh:

Nama: Mervin Pasaribu, S.E., Ak., S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-188/PP/IKH/2023 tanggal 15 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 234/TJK/ADM/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diberikan oleh M. Yan Petman, jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta ,12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Abdul Haris/197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan/197903221999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1260/WPJ.21/2023 tanggal 03 November 2023, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1625/PP/BR/2022 tanggal 08 Desember 2022;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/FTMN/PP- S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 148/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 27 Oktober 2022;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/FTMN/PP- S2019/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan nomor 00002/NKEB/WPJ.21/ KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok Nomor LAP-00031/WPJ.21/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 26 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

No. PEMBAHASAN

URAIAN WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR (DISETUJUI

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak ie) 29.750.000 o

2 IPPh Pasal 23 yang eens si , 9 595.000 0

3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa o 9 9

. STP (pokok kurang bayar) 9 0 9 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0 0 0

©. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 9 9

+ Lain-lain Q i?) 0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. 0 0 ie}

In. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)} Q 0 fe)

4 IPajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) a 595.000 fo)

5 ISanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 162.435 9

Ib. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Q 0

. Bunga Pasal 13 (5) KUP ie fe) d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 Q

9. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 Q

- Jumlah sanksi administrasi (a+b rc tdte) 162.435 Q

6 Numiah PPh yang masin harus dibayar (4459 OA oo 0

Membetulkan kesalahan akibat adanya kesalahan hitung sanks! adrninistrasi atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Masa Desember 2019 atas,

Wajib Pajak: PT TERMINAL JASA KARYA

NPWP 101.938.459. 3-042.000

Alamat: JL YOS SOEDARSO NO 12 KEL, RAWA BADAK

RT 001 RW 014, TANJUNG PRIOK, JAKARTA

UTARA, DKI JAKARTA

yang semula: Rp757.435,00.

menjadi . 1 Rp768.264,000.

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 091/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2329.750.000,000,0029.750.000,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak29.750.000,000,0029.750.000,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang595.000,000,00595.000,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar595.000,000,00595.000,00
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP173.264,000,00173.264,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar768.264,000,00768.264,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/FTMN/PP- S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 (cap harian pos tanggal 22 Agustus 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan permohonan banding sesuai dengan UU KUP Pasal 27 dan UU Pengadilan Pajak Pasal 35, 36 dan 37, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan;

2. Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas;

3. Surat Permohonan Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang di banding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 adalah tertanggal 24 Mei 2022;

4. Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding;

5. Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan;

6. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, Ahli Waris, seorang Pengurus atau Kuasa Hukumnya; dan

7. Jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak sudah dibayar;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Aspek Material

a. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal

23) masa Desember 2019

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan wajib Pajak Nomor: KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan nomor 00002/NKEB/WPJ.21/ KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022;

SKPKB tersebut, telah menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 23 bulan Desember 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp768.264 dengan uraian sebagai berikut:

PPh Pasal 23 kurang dibayar : Rp 395 000

Sanksi Admitnisirasi Bunga Pasal 13 ayat (‘| > Kp 173.204

Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar : | Rp 768.264

Bahwa alasan Terbanding dalam menetapkan pajak yang masih harus dibayar tersebut sebagaimana tertulis dalam Risalah Pembahasan adalah terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan dasar hukum Pasal 23 UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Bahwa atas Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;

Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar, tetap sebesar Rp768.264 dengan uraian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto29.750.000,000,0029.750.000,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang595.000,000,00595.000,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar595.000,000,00595.000,00
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP173.264,000,00173.264,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar768.264,000,00768.264,00

Bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding menyatakan menolak dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1) Menurut Pemohon Banding, Pemeriksaan Pajak yang dilakukan adalah untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang berstatus Lebih Bayar sebesar Rp89.272.253 dimana Pemohon Banding memilih untuk mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak tersebut. Atas status SPT lebih bayar tersebut dilakukan pemeriksaan pajak menyeluruh (all taxes) untuk tahun 2019;

2) Dari hasil pemeriksaan all taxes tahun 2019 tersebut, Terbanding menetapkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasał 23 (DPP PPh Pasał 23) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Menurut Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) Pemohon Banding telah setuju terhadap koreksi Terbanding berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, padahal sepanjang proses pemeriksaan hingga Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Pemohon Banding selalu menyatakan tidak setuju terhadap hasil pemeriksaan terkait DPP PPh Pasał 23 untuk tahun 2019;

b. Terbanding tidak pernah menjelaskan tentang hak Pemohon Banding untuk mengajukan Penelaahan Sejawat (Quality Assurance), dimana Pemohon Banding merasakan secara langsung bahwa Terbanding üdak menjelaskan hal-hal terkait hak-hak dan membuat keputusan tanpa bukü yang cukup;

c. Terbanding menetapkan koreksi atas DPP PPh pasal 23 hanya berdasarkan nama akun Buku Besar. Terbanding tidak pernah meminta penjelasan rinci ke Pemohon Banding mengenai Biaya tersebut;

d. Bahwa Biaya Jasa yang dinyatakan oleh Terbanding terutang PPh Pasal 23 adalah pembayaran untuk pembelian barang yang sudah termasuk ongkos jasanya karena nilai jasa yang telibat sangat kecil dibandingkan nilai barangya sehingga dapat diabaikan;

e. Bahwa biaya sewa adalah biaya sewa kendaraan yang diambil dari tepi jalan dari pemilik kendaraan yang tidak mempunyai NPWP dengan nilai sewa yang relatif sangat kecil, sehingga tidak dapat dilakukan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 23;

Berdasarkan penjelasan tersebut Pemohon Banding menyatakan dan mengajukan Permohonan Banding serta memohon untuk diputuskan bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah:

III. Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa Perhitungan PPN yang masih harus dibayar dalam sengketa PPN masa pajak Desember 2019 adalah NIHIL dengan uraian sebagai berikut: PPh Pasal 93 ktatamp dibayar : Rp 0

Sanksi Administrasi Girne Pasal 1 ayat (2) > Rp t

Jumlah PPh Pasal 23 yang mash harus dibayar : Ep 0

IV. Simpulan dan Usul

a. Simpulan

Bahwa perhitungan PPh Pasal 23 masa Desember 2019 menurut Pemohon Banding, adalah:

PPh Pasal 23 kurang dibayar : Rp 0

Sankai Administrasi Bonga Pasal 15 ayat 19) > Rp t

Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar : Rp 7 Lo

b. Usul

Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk menolak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 148/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 27 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Agustus 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanV sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratV banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangV jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Mervin Pasaribu bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasaV khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatV penandatanganan surat banding;

2. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Permohonan banding tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Permohonan banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. POKOK SENGKETA

No.UraianJumlah (Rp) MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 230,0029.750.000,0029.750.000,00

III. URAIAN MENURUT TERBANDING

A. Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp29.750.000,00

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto:

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut TerbandingRp 29.750.000,00

KoreksiRp 29.750.000,00

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Data dan Fakta

1) Bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Masa Desember 2019

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderaı Pajak nomor KEP-00002/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggaı 11 Maret 2022 dan melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp29.750.000,00 dengan alasan:

a) Koreksi objek PPh Pasal 23 diperoleh dari pengujian secara langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung berupa General Ledger Pemohon Banding;

b) Bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan rincian koreksi dan dasar koreksi kepada Pemohon Banding baik sebelum penyampaian SPHP maupun saat pembahasan akhir namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut. Demikian juga halnya pada saat proses keberatan baik pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, pemberitahuan hasil penelitian keberatan, maupun saat pembahasan hasil penelitian keberatan;

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilanPasal23nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Masa Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00002/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggaı 11 Maret 2022 dengan surat nomor 092/TJKJADM/Vll/2021 tanggaı 21 Juli 2021;

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp29.750.000,00 dengan alasan sebagaimana tersebut di ataş, atas alasan tersebut Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 berupa sewa kendaraan dan biaya promosi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bayar sewa Mil operasional BLFSSLUSEY rusuk £ hari Kan — AAS.

Bayar sewa bl Ops JUL /MLUSW rusek 2 hari 2 Rp. 380.000,- . Pon.

Blaya Sewa Mobil APV B 8521 KL 4 hari (tgl 18 s/d 21 (2.19) 1 400.000

Biaya Sewa Mobil APV B 2531 KUA hari (tal 25 9/1 280119) 0 angin

Sewa APM RIBESUV KD hr, rb APY BIS93UEW diperbaiki 0. POM. UUD

Sewa MblAPBY BIG60UV K selama hari (7 sfd 11 04.2019) . 1.400.000 iSewa Mbl APBV BBSALKU 8 hari tel 16.04 s/o 22.04.2019 7. ROCIO sewa MI APV RIGSOUVK Lahir (OA Dudu 20005 18) a 4.900. 500

Sawa Mk APM BESAT KL - hari tal UG 05, 2012 7 Le

‘bere MblLASY BSS41KU pengganti Mobil Ops ye ruses 0 sn can

Pauw MIL Bo BLK as Ali, ker er BL BI ABE EN tories aU a 7 ~ AN

SPwa MPI Sirang Max BESISLKA 4 he faa O4 ef 10 0.18) — ON 2

Sewa Mobil APK Bats] KU selama # Paid 17.07.2019) __. PAN SY

400.30 Rupa rupa Biya Kendaraan a a _o.

Sewa Mbl APV B3531KU Bhi, kem mal B149342W perkaikan Pn A1

Sewa mobil derek uf Jorok sb B1393UFW te bengkal Tn P1 00

400.36 Sales Promotion/ Iklan — | a 5.000 DOD.

ee 2 SD

2) Bahwa Terbanding sudah menjelaskan aturan hukum kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 kepada Pemohon Banding yang meliputi: Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan Iain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan Iain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa Iain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

3) Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor BA-65/WPJ.21/BD.06/2022 tanggal 15 Maret 2022 Pemohon Banding mengakui adanya biaya tersebut di atas, dan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23;

4) Berdasarkan Sistim Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Wajib Pajak tidak memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 atas objek pajak tersebut;

5) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi positif objek PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Hak Pemohon Banding

Menurut Terbanding a. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

b. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya mengatur bahwa:

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penjelasannya:

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian;

c. Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Penjelasannya:

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak; Keberatan yang diajukan adalah mengeai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1

(satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak;

d. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan dan pemungutan pajak. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

e. Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding, tidak menyangkut materi atau sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

f. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 003/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/PJ/ WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaiman telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00002/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama PT. Terminal Jasa Karya NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/FTMN/PP-S2019/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding atas Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan

Formal dari Terbanding

1. Surat Keputusan Keberatan tidak diterima secara langsung oleh Pemohon Banding dari Terbanding melalui jasa pengiriman surat. Terbanding tidak melampirkan tanda terima surat yang akan ditandatangani oleh kedua belah, sebagai bukti serah terima yang sah. Oleh sebab itu Pemohon Banding mencantumkan tanggal Surat Keputusan Keberatan sebagai tanggal diterimanya Keputusan tersebut yakni tanggal 24 Mei 2022;

2. Surat Banding ditandatangani oleh Mervin Pasaribu selaku Kuasa Hukum. Surat Kuasa tersebut ditandantangani oleh Kuasa Hukum dan Wajib Pajak yang memberi kuasa, sebelum dimulainya penyusunan, penandatanganan dan pengajuan Permohonan Banding, yakni tanggal 03 Agustus 2022. Surat Kuasa tersebut akan diserahkan dan diperlihatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan para pihak pada saat Persidangan. Tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai kapan surat kuasa harus dilampirkan;

Dengan demikian Uraian Terbanding atas kelengkapan formal Permohonan Banding sudah seharusnya untuk dikesampingkan;

II. Bantahan atas Uraian Terbanding mengenai aspek material

Bahwa Terbanding di dalam tanggapannya di dalam uraian banding terhadap aspek material atas argumentasi Pemohon atas Permohonan Banding terhadap KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022; tanggal 24 Mei 2022 berkenaan dengan SKPKB PPh Badan Tahun 2017 nomor 00019/203/ 17/042/21 tanggal 27 April 2021 dan telah dicatatkan di Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa pajak 009289.12/2022/PP; menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut, serta melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 23. Wajib Pajak juga tidak dapat membuktikan bahwa atas jasa/kegiatan tersebut tidak termasuk jasa/kegiatan yang tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 23 dan telah mengakui bahwa pada saat itu memang belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena ketidaktahuan;

Bahwa atas Uraian Banding dari Terbanding tersebut, Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

1. Terbanding sudah terlebih dahulu menyimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding seolah-olah sudah pasti terutang PPh Pasal 23, sehingga Terbanding menyatakan: Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi terbanding tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Padahal transaksi tersebut bukan transaksi yang terutang PPh Pasal 23, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak harus membuktikan apakah sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, karena memang tidak boleh melakukan pemotongan terhadap transaksi tersebut;

2. Bahwa sumber koreksi adalah koreksi objek pajak atas biaya-sewa mobil sebagai berikut:

400.31 Asuransi/sewa Kendaraan
Bayar sewa Mbl operasional B1786UZV rusak 7 hari2.450.000
Bayar sewa Mbl oprs (B1786UZW rusak 2 hari 2 RP. 350.000,-700.000
Biaya Şewa Mobil APV B 8531 KU 4 hari (tgl 18 s/d 21.02.19)1.400.000
Biaya Sewa Mobil APV B 8531 KU 4 hari (tgl 25 s/d 28.01.19)1.400.000
Sewa APV B1665UVK 2 hr, mbl APV B1393UZW diperbaiki700.000
Sewa Mbl APBV B1665UVK selama 4 hari 7 s/d 11.04.20191.400.000
Sewa Mbl APBV B8531KU 8 hari tgl 14.04 s/d 22.04.20192.800.000
Sewa Mbl APV B1655UVK 14 hr (07.0s/d 20.05.19)4.900.000
Sewa Mbll APV B8531 KU - 1 hari tgl 06.03.2019350.000
Sewa Mbl APV B8531KU pengganti Mobil Ops yg rusak350.000
Sewa Mbl B8531KU 7 hr, krn mbl B1786UZV turun mesin2.450.000
Sewa Mbl Grand Max B1544UKA 3 hr (13.04 s/d 16.04.19)1.050.000
Sewa Mobil APV B 8531 KU selama 7 hari (11 s/d 17.02.2019)2.450.000
400.30 Rupa-rupa Biaya Kendaraan
Sewa Mbl Apv B8531KU 6 hr, krn mbl B1393UZW perbaikan2.100.000
Sewa mobil derek u/ derek mbl B1393UZW ke bengkel250.000
400.36 Sales Promotion/ Iklan5.000.000
29.750.000

3. Menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi hanya dengan menduga makna narasi yang tertulis di dalam deskripsi buku besar/GL;

4. Bahwa biaya-biaya jasa yang dimaksud tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Biaya sewa mobil adalah pembayaran atas biaya bahan bakar atas mobil milik kerabat pemegang saham;

• Biaya iklan adalah partisipasi kegiatan di untuk pembuatan spanduk di halaman gedung kantor;

III. Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan bantahan atas uraian Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding telah membuat ketetapan dan keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Oleh sebab itu, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakum Yang Mulia menolak Keputusan Terbanding nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 berkenaan dengan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2019 nomor 00016/203/19/042/21; tanggal 27 April 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021; Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus a.n. Mervin Pasaribu;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 6 tanggal 15 Agustus 2016;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-7. Rekening Koran Tahun 2019 Bank BNI Nomor 0008067525;

Bukti P-8. Jurnal umum tahun 2019;

Bukti P-9. Laporan Audit Tahun 2017 – 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis;

Bukti T-6. Tanggapan atas penjelasan Pemohon Banding dalam format berita acara uji bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan nomor 00002/NKEB/ WPJ.21/ KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp29.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 230,0029.750.000,0029.750.000,00

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp29.750.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp29.750.000,00 dengan alasan bahwa terdapat pembayaran atas biaya sewa kendaraan dan biaya iklan/promosi yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 yang seharusnya dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak sependapat dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23, melainkan merupakan pembayaran yang bersifat penggantian biaya operasional yang nilainya relatif kecil, serta sebagian merupakan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki NPWP dan

bersifat insidental, sehingga menurut Pemohon Banding tidak layak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah transaksi atas biaya sewa kendaraan dan biaya iklan/promosi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang seharusnya dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada data Buku Besar (General Ledger) yang menunjukkan adanya akun biaya sewa kendaraan dan biaya iklan dengan rincian sebagai berikut: ee TT — TT

400 31 Asuransi{sews Kendur adi k ————- » —. i — -— 1 —— ee . —

On ma ——. ar aa —. Manan | —.— —A car yall we ve fe fa “ani | herb :f _ | Hah pa —— ami Aa ee Ma. -. - “-—. i ng m = ee ——_ = “4 eee "

(400 30 Bupa-rupa Biaya Kendaraan mmm oe ee a ee Aa - — —— aa ee. ee a en,

200.96 Sales Promotion f Iklan $ ot

23,750,000

bahwa Terbanding telah mendasarkan koreksi pada data hasil pemeriksaan tersebut yang menunjukkan adanya pengeluaran terkait Biaya Sewa Kendaraan dan Biaya Iklan yang menurut Terbanding termasuk dalam kategori imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya dimaksud sebenarnya merupakan pembayaran untuk pembelian barang yang sudah termasuk ongkos jasanya karena nilai jasa yang terlibat sangat kecil dibandingkan nilai barangnya sehingga dapat diabaikan sehingga menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang memadai berupa faktur pembelian barang, kuitansi, invoice, atau dokumen pendukung lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan pembelian barang dan bukan merupakan pembayaran atas jasa;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi dimaksud telah dilakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan prinsip pembuktian dalam hukum acara peradilan pajak, pihak yang mendalilkan harus membuktikan dalilnya, dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp29.750.000,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan patut untuk dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 2329.750.000,0029.750.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp29.750.000,00

Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp0,00

Dasar Pengenaan Pajak cfm Pengadilan Pajak Rp29.750.000,00

PPh Pasal 23 TerutangRp 595.000,00

Kredit PajakRp0,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 595.000,00

Sanksi AdministrasiRp 173.264,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 768.264,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, atas nama PT TERMINAL JASA KARYA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp768.264,00 (Tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Tt d.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.