P U T U S A N
Nomor PUT-009289.12/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/203/19/042/21 tanggal 27 April 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan nomor 00002/NKEB/WPJ.21/ KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009289.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TERMINAL JASA KARYA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Yos Soedarso No.12 Kelurahan Rawa Badak RT 001 RW 014, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh:
Nama: Mervin Pasaribu, S.E., Ak., S.H.
Izin Kuasa Hukum: KEP-188/PP/IKH/2023 tanggal 15 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 234/TJK/ADM/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diberikan oleh M. Yan Petman, jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta ,12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,