PUTUSAN
Nomor PUT-009241.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2020 Nomor: 00024/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009241.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4-402.001, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa Indah JL Husein Sastranegara Blok A No 90, Benda, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Andre Liando, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: M.Hidayat Sumarna,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-613/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : AMP/2025/III/050 tanggal 7 Maret 2025,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama: Renny Octora Kumala/NIP.1980010032001120000, Jabatan: Penelaah Keberatan,