Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-009240.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009240.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009240.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4-402.001, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa Indah JL Husein Sastranegara Blok A No 90, Benda, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Andre Liando, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: M.Hidayat Sumarna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-613/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : AMP/2025/III/049 tanggal 7 Maret 2025,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Renny Octora Kumala/NIP.1980010032001120000, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3329/WPJ.19/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 210/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding: AMP/2024/X/085 tanggal 07 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-19/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 07 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: AMP/2025/II/013 tanggal 12 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, dengan penghitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 395.883.939
2.PPh Pasal 23 yang terutangRp 58.992.591
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masaRp 60.000
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….Rp 0
e. Uang tebusan yang telah dbayarRp 0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta BersihRp 0
g. Lain-lainRp 0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…Rp 0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp 60.000
4.Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)Rp 58.932.591
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 28.287.644
b. Kenaikan PPh Ps 13 (3) huruf b KUPRp 0
c. Kenaikan Ps.13 (3) huruf d KUPRp 0
d. Kenaikan Ps 18 (3) UU PPRp 0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)Rp 28.287.644
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 87.220.235
Terbilang: DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU DUA RATUS
TIGA PULUH LIMA RUPIAH
7.Jumlah Kurang Bayar yang Telah Disetujui Berdasarkan Pembahasan Rp 0 AkhirHasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 013/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan pengitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANWAJIB PAJAK
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 3.000.000
2.PPh Pasal 23 yang terutangRp 60.000
3.Kredit PajakRp 60.000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp
5.Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP)Rp 0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Da sar Pengenaan Pajak395.883.93935.716.721360.167.218
b. Pa jak Penghasilan (PPh) Terutang58.992.5915.357.50853.635.083
c. Kr edit Pajak60.000060.000
d. Ko mpensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PP h Kurang / (Lebih) Bayar58.932.5915.357.50853.575.083
f. Sa nksi Administrasi28.287.64416.586.84611.700.798
g. Ju mlah PPh Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar87.220.23521.944.35465.275.881

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: AMP/2024/X/085 tanggal 07 Oktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AMP/2024/X/085 tanggal 07 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 untuk Masa Pajak Januari 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING, dengan uraian sebagai berikut:

I.Dasar Hukum :

a. Pasal 35 Undang-undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak b. Pasal 37 Undang-undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak c. Pasal 27 ayat (5c) Undang KUP c. Undang-undang Pajak Penghasilan

II. Pengajuan Surat Keberatan :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor : 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023, sedangkan surat keberatan Nomor : 013/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2023 sehingga masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 25 ayat (3) UU No.28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

2. bahwa atas surat keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-00273/KEB/PJ/ WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang- undang No.28 Tahun 2007;

III. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding :

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) Nomor: KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 baru di kirim pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak.

2. Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, oleh karena itu surat banding memenuhi Pasal 27 ayat (5C) UU KUP.

IV. Pokok Sengketa :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap PPh Pasal 23 Masa Januari 2020 sebesar Rp87.220.235,00 sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemulaDitambahan/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak395.883.93935.716.721360.167.218
b. Pajak Penghasilan Yang terutang58.992.5915.357.50853.635.083
c. Kredit Pajak60.000060.000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar58.932.5915.357.50853.575.083
f Sanksi Admistrasi28.287.6441 6 .586.84611.700.798
Jumlah PPh YMh dibayar87.220.23521.944.35465.275.881

bahwa berdasarkan uraian, serta penjelasan tersebut diatas dapat dibahas sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding :

Sengketa :

Atas saldo akhir Hutang Lain-Lain Sentul City di bulan Januari 2018 sebesar Rp.442.982.470.184,00, Pemeriksa mengenakan bunga sebesar atas bunga tersebut dikenakan pajak penghasilan PPh Pasal 23 sebesar dan sanksi bunga sebesar , sebagaimana tabel dibawah ini;

NoBulanNama AkunSaldo AwalMutasiSaldo Akhir
DrCr
1Jan-18Hutang Lain-Lain Sentul City4 29.573.167.2003 .844.840.9141 7.254.143.8984 42.982.470.184
Objek BungaRate BungaBungaPPh 23 TerutangSanksi BungaTotal
4 42.982.470.1840,46%2.030.336.322304.550.448133.027.637437.578.085

bahwa alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi bunga sebesar dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir sekali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya ( UU PPh) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e b. dihapus;

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2); dan
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 23 ayat (3) :

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :

Cukup jelas

2. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan sebagaimana telah diubah terakhir sekali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 beserta penjelasannya (PP 94/2010 stdtd PP 45/2019), yang berbunyi sebagai berikut :

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan :

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada :

1. saat pembayaran,

2. saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan

3. saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa).

4. saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka penghasilan bunga akan dipotong pajak (saat timbulnya hutang pajak) jika terpenuhinya unsur- unsur yang menimbulkan hutang pajak dibawah ini :

1. dibayarkan,

2. disediakan untuk dibayarkan,

3. telah jatuh tempo pembayarannya;

dan Pemohon Banding selama tahun 2018 tidak pernah membayarkan bunga, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU PPh Jo ps. 15 (3) PP 94/2010 stdtd PP 45/2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak / pemotongan atau pemungutan sebesar Rp87.220.235,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp.0,00 c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp.0,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding

dengan menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari 2020 Nomor : 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 19/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 07 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1) Persyaratan Formal

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal dterima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024yang diterima tanggal 29 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

√

Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang √

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Andre Liando (Direktur) bertindak selaku

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatangan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1),ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Januari 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor PelayananPajakMadyaTangerangNomorLAP- 148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 31 Agustus 2023, dengan

perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutMenurut Pembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib PajakFiskusKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.000.000395.883.939392.883.9393.000.000
2PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang60.00058.992.59158.932.59160.000
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0000
b. Setoran Masa dan Tahunan60.00060.000060.000
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0000
d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya0000
e. Lain-lain0000
f. Uang tebusan yang telah dibayar00
g. Kompensasi kelebihan ke masa ….0000
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)60.00060.000060.000
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.g)058.932.59158.932.5910
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP028.287.644028.287.6440
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0000
e. Jumlah Sanksi Administrasi028.287.64428.287.6440
9Jumlah PPh y ang Masih Harus Dibayar (4+5.e)087.220.23587.220.2350

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 013/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM- 05005286/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00273/KEB/PJ/ WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
a. Dasar Pengenaan Pajak395.883 .93935.71 6.721360.167 .218
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang58.992.5915.357.50853.635.083
c. Kredit Pajak60.000060.000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar58.932.5915.357.50853.575.083
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2)28.287.64416.586.84611.700.798

g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)87.220.23521.944.354 65.275.881

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23360.167.2183.000.000357.167.218

Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp357.167.218,00

DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang - undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :

1. Dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. Bunga sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. Royalti

4. Hadiah penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf e b. Dihapus c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2015

Pasal 1 angka 4

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pasal 2

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Pasal 3 ayat (2) huruf c

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan dan penghargaan dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

DATA DAN FAKTA

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanLAP- 148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023, Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku,Catatan dan Dokumen Nomor: S- 239/KPP.080700/2022 tanggal 4 Agustus 2022;

b) Peringatan Pertama Surat Nomor: S-31/RIK.SIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 13 Februari 2023.

c) Peringatan Kedua surat nomor S-56/RIK.SIS/KPP.0807/PaPJ.2/2023 tanggal 23 Februari 2023;

d) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman pada tanggal 6 Maret 2023;

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi saat keberatan:

a) Permintaan Peminjaman Buku,Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor: S-70/WPJ.086/2024 b) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor: S-99/WPJ.086/2024;

c) Berita Acara Tidak memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA-254/WPJ.08/2024;

TANGGAPAN TERBANDING

bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi (DPP) objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 11.799.186.370,00 Objek PPh Pasal 23 yang menurut Pemeriksa belum dipungut adalah sebagai berikut:

Obat Pajak rte sgt Demon za

Pes. Por Laga: Mags Laga

"pg Perang! Peer ai Ite orn

2 Ginga Reaaras dar Pang agar It. PM

7 Baya Keariian ingens: Tar: Mee.

4 Mete lean Ite: BG

Bay Peeraites salar km dake

2 dar Man calm ae hays Cara Corsica Reo Es tT batin we be? bahwa koreksi tersebut terbagi dalam 12 (dua belas) masa pajak dan untuk Masa Pajak Januari 2020 objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp Rp392.883.939,00

Tanggapan atas Sengketa Koreksi DPP Objek PPh Pasal 23 berupa Biaya Reparasi dan Pemeliharaan

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah meminta peminjaman dokumen melalui surat S-70/WPJ.086/2024 dan permintaan Kedua Nomor S- 99/WPJ.086/2024 dimana berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA-254/WPJ.08/2024 Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman;

Pemohon Banding melampirkan berupa:

a) Laporan Keuangan yang sama dengan SPT Tahunan PPh Pembetulan ke-1 (Pemohon Banding ada SPT Pembetulan Ke-2 yang terdapat perubahan perhitungan);

b) Ledger biaya reparasi dan pemeliharaan;

c) Sampel Nota dan Faktur Pajak atas penjualan barang yang tercantum potongan atau diskon namun tidak ada nota atau faktur untuk PT Surya Citra Cemerlang sebagai afiliasi;

d) Sampel nota atas biaya reparasi dan pembelian.

bahwa terkait koreksi atas biaya reparasi dan pemeliharaan Wajib Pajak hanya memberikan dokumen berupa sampel nota / invoice. Ti Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kebenaran pemisahan atas pembelian material tersebut karena Wajib Pajak tidak memberikan dokumen arus uang terkait pemisahan jasa dan materialnya, contohnya bukti bayar/transfer dan akun kas di general ledger sehingga Tim Peneliti tidak dapat

meyakini dokumen yang diberikan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa terkait objek PPh Pasal 23 atas biaya reparasi dan pemeliharaan;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi objek atas biaya reparasi dan pemeliharaan sesuai dengan perhitungan Tim Pemeriksa;

Tanggapan atas Sengketa Koreksi (DPP) Objek PPh Pasal 23 berupa Rabat Penjualan

bahwa untuk rabat penjualan sebesar Rp4.875.007.003,00 merupakan diskon 40% yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Surya Citra Cemerlang (afiliasi Pemohon Banding) berdasarkan perhitungan penjualan kepada afiliasi menurut Pemeriksa sesuai dengan KKP B-1-2-1-1 pada PPh Badan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa menjelaskan bahwa diskon 40% tersebut merupakan nilai diskon yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan PT Surya Citra Cemerlang;

bahwa Terbanding telah meminta dokumen perjanjian atau kesepakatan antara Pemohon Banding dengan PT Surya Citra Cemerlang dalam menentukan harga jual namun tidak diberikan;

bahwa berdasarkan penelitian maka atas pemberian diskon kepada PT Surya Citra Cemerlang tersebut timbul dalam kondisi:

a) Kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

b) Tanpa ada kesepakatan/perjanjian;

c) Tidak tercantum dalam nota penjualan maupun faktur pajak;

bahwa sebagaimana dalam penelitian PPh Badan maka atas pemberian diskon/potongan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan bentuk penghargaan dan sejenisnya sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan Pasal 1 angka 4 Per-11/PJ/2015;

bahwa berdasarkan penelitian atas perhitungan pengajuan kepada afiliasi di PPh Badan dengan KKP Penelitian A-2-1-1 diketahui bahwa nilai diskon 40% yang dihitung untuk penjualan kepada afiliasi adalah sebesar Rp 10.348.459.501 karena dikeluarkan unsur PPN didalamnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka nilai diskon yang menjadi rabat penjualan yang merupakan objek PPh Pasal 23 menghitung juga hasil penelitian pada PPh Badan sebagaimana yang Pemeriksa lakukan;

bahwa untuk Masa Pajak Januari 2020 atas koreksi rabat penjualan yang berasal dari diskon 40% atas perhitungan penjualan ke afiliasi adalah sebagai berikut:

UraianCfm SPTCfm PemeriksaCfm Peneliti
Rabat Penjualan ke PT Surya Citra Cemerlang0392.883.939357.167.218

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi objek sebagaimana dimaksud dalam KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Januari 2020 atas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO NPWP. 31.597.769.4-402.001;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor: AMP/2025/II/013 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

a. Sengketa Objek PPh Pasal 23 berupa Biaya Reparasi dan Pemeliharaan bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding bahwa biaya reparasi dan pemeliharaan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 karena pembelian suku cadang untuk mesin;

b. Sengketa Objek PPh Pasal 23 berupa Rabat Penjualan bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding bahwa rabat penjualan/potongan penjualan bukan merupakan objek pemotongan PPh 23 karena merupakan pengurang penjualan dan dicantumkan dalam faktur pajak;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding nomor:AMP/2024/X/085 tanggal 7 Oktober 2024;

2. bahwa koreksi Terbanding terhadap pos-pos yanag disengketakan seharusnya dibatalkan;

B. Usul

Bahwa berdasarkan uraian diatas, demi keadilan maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini:

1. Mengabulkan permohonan banding kami, sebagaimana yang kami sampaikan dalam surat banding yang diperkuat dengan surat bantahan ini;

2. Membatalkan koreksi Terbanding terhadap pos-pos yang disengketakan, atau

3. Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 013/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal

26 Oktober 2023;

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-4Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor: FORM-

05005286/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-5 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Andre Liando jabatan:Direktur Utama,

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor: AMP/2025/III/049 tanggal 7 Maret 2025 atas nama M.Hidayat Sumarna, diberi kuasa oleh Andre Liando, Jabatan:Direktur Utama,

Bukti P-7 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

M.Hidayat Sumarna,

Bukti P-8 Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-

613/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 atas nama M.Hidayat Sumarna;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-11 Pejelasan Akhir PPh Pasal.23 Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-12 Daftar Alat Bukti PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 013/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal

26 Oktober 2023;

Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Januari 2020;

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang Nomor:LAP-148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP Banten

Nomor:LAP-/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-6 Matriks sengketa pajak;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis PPh Pasl 23 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-8 Pendapat akhir PT. Asvita Mandiri Plastindo PPh Pasal.23 Masa

Pajak Januari 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor AMP/2024/X/085 tanggal 07 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang terbukti pokok sengketa banding ini sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 23360.167.2183.000.000357.167.218

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp357.167.218,00 yang merupakan diskon/rabat penjualan kepada pihak afiliasi yang menurut Terbanding terhutang PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat diskon/rabat penjualan adalah pengurang nilai penjualan sehingga bukan imbalan jasa yang terhutang PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menetapkan diskon/rabat penjualan Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp4.875.007.003,00 sebagai objek PPh Pasal 23;

• bahwa pada saat Keberatan, Terbanding menetapkan diskon/rabat penjualan Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp4.431.824.548,00 sebagai objek PPh Pasal 23 dengan menetapkan nilai objek PPh Pasal 23 sesuai penghitungan ulang diskon/rabat penjualan masa Januari s.d. Desember 2020;

• bahwa Terbanding berpendapat diskon/rabat penjualan merupakan bagian dari imbalan jasa karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar pemberian diskon/rabat penjualan;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat diskon/rabat penjualan tidak dapat ditentukan dengan pasti tergantung kuantitas barang yang dibeli baik dari pihak afiliasi maupun pihak independen;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa produk yang dijual Pemohon Banding sebagai produsen barang rumah tangga berbahan plastik sangat beragam;

• bahwa pemberian diskon/rabat penjualan kepada pembeli adalah kegiatan yang wajar dalam bisnis;

• bahwa Pemohon Banding memberikan diskon/rabat penjualan baik kepada perusahaan afiliasi maupun kepada pihak independen;

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan target penjualan atau pembelian kepada perusahaan afiliasi maupun kepada pihak independen;

• bahwa Terbanding menetapkan pemberian diskon/rabat penjualan sebagai imbalan jasa hanya karena Pemohon Banding tidak menjelaskan

strategi bisnis pemberian diskon/rabat penjualan yang merupakan privelese Pemohon Banding;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp357.167.218,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23357.167.2180357.167.218

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp360.167.218,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkanRp 357.167.218,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp3.000.000,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak360.167.2183.000.000357.167.218
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang53.635.08360.000-
Kredit Pajak60.00060.000-
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya00-
PPh Kurang / (Lebih) Bayar53.575.0830-
Sanksi Administrasi11.700.7980-
Jumlah PPh Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar65.275.8810-

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor: 00023/203/20/415/23 tanggal 19 September 2023, atas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP: 31.597.769.4-402.001, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa Indah JL Husein Sastranegara Blok A No 90, Benda, Kota Tangerang, Banten, maka jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Rp3.000.000 PPh TerutangRp60.000 Kredit PajakRp60.000 PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0 Sanksi Administrasi

- PPh Pasal 13 (2) UU KUPRp0 Jumlah PPh yang Masih Harus (Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.