Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-009239.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009239.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009239.15/2024/PP, antara :

PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa Indah Jl. Husein Sastranegara Blok A No.90, Benda, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Andre Liando, jabatan sebagai Direktur Utama,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-613/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : AMP/2025/III/038 tanggal 7 Maret 2025,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Renny Octora Kumala/NIP.1980010032001120000, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3329/WPJ.19/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

210/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-26/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: AMP/2025/II/012 tanggal 12 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-148/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 31 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NettoRp 19.646.765.760
2.Penghasilan Kena PajakRp 19.646.765.760
3.Pajak Penghasilan yang TerutangRp 4.322.288.300
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0
5.Jumlah PPh TerutangRp 4.322.288.300
6.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21Rp 0
b.2. PPh Pasal 22Rp 135.815
b.3. PPh Pasal 23Rp 0
b.4. PPh Pasal 24Rp 0
b.5 Lain-lainRp 0
b.6. JumlahRp 135.815
c. Dibayar Sendiri :
c.1. PPh Pasal 22Rp 0
c.2. PPh Pasal 25Rp 904.268.022
c.3. PPh Pasal 29Rp 13.883.533
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp 0
c.5. Lain-lainRp 0
c.6. JumlahRp 918.151.555
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKPRp 0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 918.287.370
7.Pajak yang tidak/kurang bayarRp 3.404.000.930
8.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.633.920.446
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp 0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp 0
e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 1.633.920.446
9.Jumlah PPh yang Kurang bayarRp 5.037.921.376
10.Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir PemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan penghitungan pajak sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp4.400.555.765
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp4.400.555.765
PPh TerutangRp918.287.370
Kredit PajakRp918.287.370
PPh Kurang (Lebih) BayarRp0
Sanksi AdministrasiRp0
Jumlah PPh yg masih harus dibayarRp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak

yang masih harus dibayar keberatan Pemohon Banding, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (dalam Rp)
Penghasilan Bruto56.676.497.709(6.613.005.156)50.063.492.553
Penghasilan Netto19.646.765.760(9.085.657.121)10.561.108.639
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak19.646.765.760(9.085.657.121)10.561.108.639
PPh Terutang4.322.288.300(1.998.844.400)2.323.443.900
Kredit Pajak918.287.3700918.287.370
PPh Kurang (Lebih) Bayar3.404.000.930(1.998.844.400)1.405.156.530
Sanksi Administrasi1.633.920.446(1.020.148.074)613.772.372
Jumlah PPh yg masih harus dibayar5.037.921.376(3.018.992.474)2.018.928.902

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 07 Oktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 (stempel pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Syarat Formal Pengajuan Banding

1. Dasar Hukum bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, yang menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, yang menyatakan sebagai berikut: Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".

bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai

berikut: “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : " Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. "

bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya".

2. Tinjauan Pemenuhan Syarat Formal Surat Banding

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, ditandatangani oleh Sdr Andre Liando jabatan : , bahwa surat banding Nomor:AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Paak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2020;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan

Terbanding sebagaimana dimakud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Mei 2023 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa jumlah pajak terutang yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar 0,00, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang.Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP jo. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 merupakan jawaban Keberatan Pemohon Banding yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2024 dan diterima tanggal 29 Juli 2024 sedangkan surat banding nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, dikirmkan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2024 melalui pos tercatat, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. Andre Liando, Jabatan: Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024, sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Charles Hermawan,S.H., Nomor 149 Tanggal 24 Juli 2019 yang menyatakan Sdr. Andre Liando menjabat sebagai Utama, sehingga memenuhi

ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek formal diatas, Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1) Pasal 35 ayat (2) Pasal 36 ayat (1) Pasal 36 ayat (2) Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa pokok materi sengketa sebagaimana diuraikan dbawah ini;

ALASAN BANDING

2.1. Sengketa Peredaran Usaha bahwa sengketa peredaran usaha terdiri 2 (dua) koreksi, yaitu:

a. Koreksi atas penjualan kepada pihakyang memiliki hubungan istimewa b. Koreksi atas penjualan kepada pihak independen

Pembahasan masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas Penjualan kepada Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa Dasar Koreksi Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan metode CUP atas transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak dengan PT Surya Citra Cemerlang, Pemeriksa menggunakan data pembanding internal berupa harga jual ke pihak independen untuk jenis barang yang sama dan identik. Kemudian atas harga tersebut diberikan diskon penjualan sebesar 40%, yang merupakan kesepakatan antara Wajib

Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak;

bahwa pada saat keberatan, Peneliti keberatan mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan Wajib Pajak karena berdasarkan penelitian atas data penjualan per item pada KKP pemeriksaan ledger penjualan per pelanggan dan fakur pajak, nilai penjualan hasil perhitungan Pemeriksa masih termasuk PPN, sehingga Peneliti menghitung dengan jumlah barang terjual yang sama namun harga jual per barang adalah harga tidak termasuk PPN di dalamnya;

Alasan Banding

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan: bahwa Pemohon Banding memberikan diskon penjualan sebesar 40% kepada PT Surya Citra Cemerlang karena PT Surya Citra Cemerlang bukanlah perusahaan yang menjual produk langsung ke pembeli akhir namun PT Surya Citra Cemerlang adalah distributor yang akan menjual kembali produk yang dibeli kepada distributor dan customernya sehingga diskon yang diberikan agar harga jual PT Surya Citra Cemerlang dapat bersaing dengan harga jual dari perusahaan lain yang menjual produk sejenis langsung kepada pembeli akhir;

bahwa harga jual produk dari Pemohon Banding kepada perusahaan lain adalah sama namun yang membedakan adalah jumlah diskon dimana diskon diberikan kepada PT Surya Citra Cemerlang lebih besar dibandingkan dengan customer lain alasannya adalah sebagaimana yang disampaikan diatas;

bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut adalah hal yang wajar dalam transaksi bisnis dan masih dalam kriteria adat kebiasaan pedagang yang baik, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi;

bahwa penetapan koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada pihak distributor/pihak berelasi seharusnya juga dilakukan pengujian diatas apakah ada atau tidaknya motivasi penghindaran pajak dimana pemberian

diskon lebih besar kepada pihak distributor berelasi tidak terbukti menimbulkan adanya isu penghindaran pajak karena baik kedua pihak adalah sama-sama Pemohon Banding yang dikenai tarif umum PPh Badan sesuai UU PPh, dan sama-sama tidak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan, misalnya Pasal 31 E/17 (2b) UU PPh ataupun sifat pengenaan pajak penghasilan yang berbeda misal PPh Final dan non final, Sehingga tidak ada motivasi dan potensi penghindaran pajak, Adapun perbedaan besaran diskon penjualan semata ditetapkan untuk memberikan daya saing bagi distributor utama Pemohon karena level distributor (PTSCC) masih harus melewati disributor/toko level selanjutnya yang harus memperhatikan strategi penetapan harga jual di level distributor berikutnya;

b. Koreksi atas Penjualan kepada Pihak Independen

Dasar Koreksi Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian terhadap laporan penjualan per item;

bahwa menurut Peneliti keberatan Peneliti keberaan tidak dapat meneliti hasil pengujian Pemeriksa karena data yang diberikan Wajib Pajak adalah data penjualan per pelanggan bukan data penjulan per item sebagaimana data yang diuji oleh Pemeriksa, namun Peneliti keberatan mengkoreksi hasil perhitungan Pemeriksa karena berdasarkan penelitian atas data penjualan per item pada KKP Pemeriksaan ledger penjualan perpelanggan dan faktur pajak diketahui bahwa nilai penjualan hasil perhitungan Pemeriksa masih termasuk PPN sehingga Peneliti menghitung dengan jumlah barang terjual yang sama namun harga jual per barang adalah harga tidak termasuk PPN didalamnya;

Alasan Banding dan jumlah Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

bahwa penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding juga tidak dilakukan menggunakan metode dan teknik pemeriksaan yang diatur

dalam SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dimana salah satu teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan adalah:

Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa , misalnya:

Pengujian atas arus uang dan piutang atas transaksi penjualan yang diindikasi tidak benar

Apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh;

bahwa Pemeriksa seharusnya meguji proses pencatatan sejak awal diakuinya transksi penjualansampai dengan arus uang/piutang atas pelunasan transaksi dimaksud tetapi prosedur tersebut tidak dilakukan;

bahwa pos-pos yang saling terkait dalam rangka pengujian keterkaitan antar lain:

a. Penghasilan bruto (tunai) terkait dengan penerimaan kas/bank uang muka penjualan;

b. Penghasilan bruto (akrual) terkait dengan pelunasan putang usaha; bahwa Pemeriksa dalam menentukan peredaran seharusnya melakukan uji keterkaitan yaitu:

pengujian arus uang/piutang yang didukung dengan bukti konkrit transaksi dan pencatatan atau pembukuan yang menunjukkan adanya penghasilan/penjualan atau harta yang tidak dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan penjualan yang Pemohon Banding laporkan tersebut dapat diuji kebenarannya dengan arus uang masuk yang Pemohon Banding terima;

Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi atas peredaran usaha seharusnya adalah 0 (nol);

2.2 Sengketa Biaya Usaha Lainnya

Dasar Koreksi Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biaya pinjaman dikarenakan berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015, dalam hal wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman wajib pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biaya pinjaman yaitu Biaya Bunga Bank sebesar Rp6.621.593.662,00 dikarenakan berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015, dalam hal wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman wajib pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, adapun penghitungannya sebagai berikut:

Biaya Bunga BankRp6.621.593.662 Penyesuaian Fiskal Positif atas Bunga Pinjaman Cfm. SPT Rp3.910.804.991 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Bunga Pinjaman Rp2.710.788.671 Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT/WPRp 1.896.271.277

Menurut TerbandingRp 1.547.559.545

Rp 1.651.288.267 Alasan Banding dan Jumlah Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

bahwa mengacu pada PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antar Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Pengahasilan

Aa a ASR TAS

ME LANAh fs SrA ARISE bese dee Le Dorn ian KA dee FE

foe eat ot: ag AR! civ Boy Gap Ca at

. ole ' -. " ee Tni m4 r arte ‘ oad “Fy a. as ii i MU BEN i oe ba iTAS

Na owt aa ee PANTAI re ae ie

Fete let Pee a ty aa Pit be dats ate

- - we eee. a

tere Boer he: eo AA ta = fe oo 607 33a

Am Ka Ni — kal Ha | moe .- . eee ome oo.

bahwa Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas /modal diatas 0 (positif) termasuk di dalamnya termasuk hutang pemegang saham sebesar Rp12.009.229.000 dan telah melakukan koreksi fiskal positif atas pembebanan biaya bunga bank dan biaya kapitalisasi bunga sehubungan dengan pinjaman dengan ketentuan 4.1 sebagaimana pehitungan berikut:

bahwa Total ekuitas (saldo modal) masih bersaldo positif karena hutang pihak berelasi juga dianggap sebagai modal sebagaimana dijelaskan pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 diatas, sehingga biaya bunga/provisi tetap dapat dibebankan sesuai ketentuan 4.1;

3. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus dan

mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

26/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 7 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 yaitu tanggal

29 Juli 2024 ;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

√ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

√

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan √ surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesain

keberatan, surat keberatan Pemohn Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor: LAP-148/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 31 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakFisk us
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto46.613.728.35056.676.497.70910.062.769.359
2Harga Pokok Penjualan25.587.655.12825.587.655.128
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)21.026.073.22231.088.842.58110.062.769.359
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.712.634.56314.712.634.563
5Penghasilan neto dalam negri (3-4)6.313.438.65916.376.208.01810.062.769.359
6Penghasilan neto dalam negri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(6.797.699.600)(4325.047.635)2.472.651.965
b. Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(6.797.699.600)(4.325.047.635)2.472.651.965
7Fasilitas penanaman modal pengurang pengh. Neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.894.463.7187.605.252.3892.710.788.671
b. Penyesuaian Fiskal Negatif9.647.0129.647.0120
c. Jumlah (a-b)4.884.816.7067.595.605.3772.710.788.671
9Penghasilan neto luar negri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)4.400.555.76519.646.765.76015.246.209.995
11Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11- 12-13)4.400.555.76519.646.765.76015.246.209.995
15PPh Terutang (tarif x15)918.287.3704.322.288.3003.404.000.930
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15+16)918.287.3704.322.288.3003.404.000.930
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah :000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22135.815135.8150
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b. 135.815135.8152.472.651.965
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25904.268.022904.268.0220
c.3. PPh Pasal 2913.883.53313.883.5330
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)918.151.555918.151.5550
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPKPP000
d.3. Jumlah (d.1+d.2)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)918.287.370918.287.3700
20Pajak yang tidak/kurang dibayar(18 19f)03.404.000.9300
21Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP01.633.920.4461.633.920.446
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi000 1.633.920.446
01.633.920.446
22Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang05.037.921.376

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 012/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05005285/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutYang diajukan Keberatan
Wajib PajakFisk us
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto46.613.728.35056.676.497.70910.062.769.359
2Harga Pokok Penjualan25.587.655.12825.587.655.128
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)21.026.073.22231.088.842.58110.062.769.359
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.712.634.56314.712.634.563
5Penghasilan neto dalam negri (3-4)6.313.438.65916.376.208.01810.062.769.359
6Penghasilan neto dalam negri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(6.797.699.600)(4.325.047.635)2.472.651.965
b. Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(6.797.699.600)(4.325.047.635)2.472.651.965
7Fasilitas penanaman modal pengurang pengh. Neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.894.463.7187.605.252.3892.710.788.671
b. Penyesuaian Fiskal Negatif9.647.0129.647.0120
c. Jumlah (a-b)4.884.816.7067.595.605.3772.710.788.671
9Penghasilan neto luar negri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)4.400.555.76519.646.765.76015.246.209.995
11Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11- 12-13)4.400.555.76519.646.765.76015.246.209.995
15PPh Terutang (tarif x15)918.287.3704.322.288.3003.404.000.930
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15+16)918.287.3704.322.288.3003.404.000.930
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah :000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22135.815135.8150
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b. 135.815135.8152.472.651.965
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25904.268.022904.268.0220
c.3. PPh Pasal 2913.883.53313.883.5330
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)918.151.555918.151.5550
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPKPP000
d.3. Jumlah (d.1+d.2)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)918.287.370918.287.3700
20Pajak yang tidak/kurang dibayar(1 19f)8 03.404.000.9300
21Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP01.633.920.4461.633.920.446
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi000 1.633.920.446
01.633.920.446
22Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang05.037.921.376

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (dalam Rp)
Penghasilan Bruto56.676.497.709(6.613.005.156)50.063.492.553
Penghasilan Netto19.646.765.760(9.085.657.121)10.561.108.639
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak19.646.765.760(9.085.657.121)10.561.108.639
PPh Terutang4.322.288.300(1.998.844.400)2.323.443.900
Kredit Pajak918.287.3700918.287.370
PPh Kurang (Lebih) Bayar3.404.000.930(1.998.844.400)1.405.156.530
Sanksi Administrasi1.633.920.446(1.020.148.074)613.772.372
Jumlah PPh yg masih harus dibayar5.037.921.376(3.018.992.474)2.018.928.902

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha50.063.492.55346.613.728.3503.449.764.203
2.Penyesuaian Fiskal Positif7.605.252.3894.894.463.7182.710.788.671

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 28 Ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaa bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang - undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,..

Pasal 6 Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan... Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. Terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03//2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan :

1. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Brang Mewah sebagiamana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Udanng-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentng Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

3. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi;

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dillakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimwa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antar para pihak yang tidak mempunyai Hubugnan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

5. ....

6. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselelnggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara

Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

b. Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afilasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan Tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Dokuemn Penentuan Harga Transfer sebagiamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afilasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

3) Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 148/RIK.SIS/KPP.0807/2023, Pemohon Banding mempunyai Hubungan Istimewa dengan PT Surya Citra Cemerlang

NamaNPWPAlamatBentuk Hubungan IstimewaDasar
PT Surya Citra Cemerlang02.•••.•••.•- •••.000 / 00223090410 85000Jl. Peta Barat Ruko III Blok C No 2 RT 001 RW 007, Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta.Dibawah Penguasaan atau Kepemilikan yang samaPasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh / Pasal 2 ayat (2) huruf b UU PPN

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 148/RIK.SIS/KPP.0807/2023, transaksi yang terjadi dengan pihak PT Surya Citra Cemerlang adalah:

a) Penjualan barang berwujud kepada PT Surya Citra Cemerlang dengan nilai Rp 24.441.128.320,00;

b) Hutang kepada pihak yang berhubungan Istimewa (pemegang saham)

sebesar Rp 12.009.229.00 berdasarkan SPT Tahunan PPh badan;

Tanggapan Terbanding atas Sengketa Peredaran Usaha untuk Penjualan kepada Afiliasi

bahwa berdasarkan data dalam profil perpajakan dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT Asvita Mandiri Plastindo dengan PT Surya Citra Cemerlang (02.230.904.1-085.00) mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dengan jenis hubungan istimewa adalah keduanya berada pada kepemilikan dan manajemen yang sama yaitu Andre Liando;

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atau yang mempunyai hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

UraianCfm Wajib PajakCfm PemeriksaKoreksi
Penjualan Afiliasi18.146.209.64519.566.121.3171.419.911.672

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mengisi lampiran 3A terkait Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN Tahun 219 (tahun pajak sebelum tahun yang dilakukan pengujian), nilai peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (llima puluh miliar rupiah) dan nilai transaksi afilias berupa penjualan barang berwujud kepada pihak afiliasi memiliki nilai lebih dari dua puluh miliar rupiah. Berdsarkan hal tersebut, Pemohon Banding wajib menyelenggakaran dan Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016;

bahwa berdasarkan hasil pengujian dalam pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding tidak membuat dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020.

Oleh akrean itu, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016 sehinggag Pemohon Banding dianggap tidak menerapakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan hal diatas dan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewarajan dan kelaziaman usah yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :

a) Terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

b) Terdapat transaksi penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pengujian dalam rangka Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Terbanding atas transaksi penjualan kepada afiliasi adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha untuk penjualan kepada afiliasi sebagaimana dimaksud dalam KEP- 00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024;

Tanggapan Terbanding atas Sengketa Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Penjualan kepada Pihak Independen;

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak non afiliasi atau independen adalah sebagai berikut:

UraianCfm Wajib PajakCfm PemeriksaKoreksi
Penjualan Non Afiliasi28.467.518.70537.110.376.3928.642.857.687

bahwa pada saat proses pemeriksaan, telah dilakukan peminjaman buku,catatan dan dokumen kepada Pemohon Banding salah satunya adalah: Laporan Penjualan Per Item yang digunakan Pemeriksa untuk melakukan pengujian penjualan;

Laporan tersebut didapat dari aplikasi keuangan yang digunakan Pemohon Banding (accurate) untuk mencatat transaksinya;

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas laporan keuangan karena Pemohon Banding tidak memberikan Buku Besar sebagai dasar pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka proses pengujian yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pemeriksaan termasuk data yang diperoleh dari Pemohon Banding sendiri yang digunakan untuk melakukan pengujian merupakan data yang diperoleh dengan cara yang benar sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan PMK-17/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan surat permintaan data, informasi dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi atas penyerahan yang PPNya dipungut sendiri untuk penjualan kepada Pihak Independen sebagaimana dimaksud dalam KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024;

Sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 0,00

1. Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang – undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,.. Pasal 6 Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan...

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasila Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan … Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan bereenng mengeluarkan Keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal Perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasakan Undang-undang ini;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarrnya Perbandingan Antara Utang dan Modal

Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

2. DATA DAN FAKTA

bahwa dalam proses Pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman dengan surat sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku,Catatan dan Dokumen Nomor: S- 269/KPP.0807/PaPJ.02/2022 tanggal 8 September 2022;

b) Peringatan Pertama Surat Nomor: S-35/RIK.SIS/ KPP.0807/ PaPJ.02/2023 tanggal 14 Februari 2023, c) Peringatan Kedua surat nomor S-057/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 24 Februari 2023;

d) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman pada tanggal 7 Agustus 2023;

bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data informasi dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak dengan nomor S-70/WPJ/086/2024

tanggal 18 Mei 2024 dan Permintaan Pinjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua S-99/WPJ.086/2024 tanggal 13 Juni 2024. Wajib Pajak hanya memenuhi sebagian permintaan pinjaman;

TANGGAPAN TERBANDING

bahwa berdasarkan hasil pengujian dalam pemeriksaan dan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 tidak terdapat koreksi atas biaya usaha lainnya;

bahwa alasan Pemohon Banding atas sengketa biaya usaha lainnya dalam surat banding tidak pernah diajukan dalam surat permohonan kebaratan;

bahwa berdasarkan pengujian dalam pemeriksaan, biaya bunga pinjaman oleh Terbanding/Tim Pemeriksa dikoreksi dalam pos Penyesuiaha Fiskal Positif;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya pinjaman sebesar Rp 6.621.593.662,00 dikarenakan berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutant tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding tidak menyampaikan Lampiran Perhitungan Besarnya Perbandingan Antara Modal dan Utang;

bahwa alasan Pemohon Banding bahwa dalam menghitung saldo rata- rata modal adalah termasuk Hutang Pemegang Saham tanpa Bunga sebesar Rp 12.009.229.000,00 sehingga nilainya tidaklah minus, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.03/2015 dimana saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan

pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa; bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) PMK-169/PMK.03/2015 menunjukkan perbedaan antara ekuitas dan saldo modal yang digunakan dalam menghitung rasio yaitu ekuitas ditambah pinjaman tanpa bunga dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan Neraca dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020, nilai ekuitas bernilai minus yaitu (9.012.193.849);

bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunnana PPh Badan Tahun 2020, hutang pemegang saham sebesar Rp 12.009.229.000 tidak dilaporkan sebagai pinjaman tanpa bunga; bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding mengusulkan agar koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga pinjaman sehubungan degnan alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tetap dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan peneltiian surat banding, data dan dokumen sebagiamana diuraikan pada bagian I sd III diatas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding nomor AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetnang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipata Kerja menjadi Udanng-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor:

AMP/2025/II/012 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

a. Sengketa Peredaran Usaha

1) Untuk Penjualan kepada Afiliasi bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding;

bahwa sebagai informasi dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) brand, yang pertama adalah OWL PLAST yang dijual kepada PT Surya Citra Cemerlang yang kemudian dijual oleh PT Surya Citra Cemerlang kepada customer, dimana penjualan

dilakukan sejak tahun 2002, yang kedua adalah ASVITA PLASTIC yang dijual sendiri oleh Pemohon Banding sejak tahun 2013;

bahwa penjualan brand OWL PLAST, selain dilakukan kepada PT Suyra Citra Cemerlang juga dilakukan kepada pihak lain yaitu PT Selogan Makmur Jaya (Hari Swalayan) dengan discount yang lebih besar dari pada discount yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Surya Citra Cemerlang;

bahwa PT Selogan Makmur Jaya tidak ada hubungan sesama sekali dengan Pemohon Banding, hanya customer yang banyak men-supplay barang ke supermarket, dimana saat itu Pemohon Banding tidak masuk ke supermarket dan pengembalian serta pembayaran PT Selogan Makmur Jaya juga bagus kepada Pemobhon Banding;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa pemberian discount PT Surya Citra Cemerlang tidak dipengaruhi hubungan istimewa namun lebih disebabkan karena strategi bisnis yang merupakan hak yang wajar dalam proses bisnis, dimana hal yang sama juga Pemohon Banding berlakukan kepada customer lain;

2) Untuk penjualan kepada Pihak Independen bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, Pemohon Bnading berpendapat bahwa jumlah penjualan yang dilaporkan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dimana penjualan yang Pemohon Banding laporkan tersebut dapat diuji kebenarannya dengan arus uang masuk yang diterima.

b. Sengketa Harga Pokok Penjualan

1) Biaya Pembelian bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding. Biaya pembelian berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta didukung dengan bukti yang kompeten;

2) Biaya Pabrikasi bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, Biaya pabrikasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta didukung dengan bukti yang kompeten;

c. Sengketa Biaya Usaha Lainnya bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, biaya kantor, biaya asuransi dan biaya transportasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta didukung dengan bukti kompeten;

d. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, total ekuitas (saldo modal) masih bersaldo positif karena hutang pihak berelasi yang dianggap sebagai modal sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat 5 PMK-169/PMK.010/2015 diatas. Sehingga biaya bunga/provisi tetap dapat dibebankan sesuai ketentuan 4 :1;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding nomor:AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024;

2. bahwa koreksi Terbanding terhadap pos-pos yanag disengketakan seharusnya dibatalkan;

B. Usul

Bahwa berdasarkan uraian diatas, demi keadilan maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini:

1. Mengabulkan permohonan banding kami, sebagaimana yang kami sampaikan dalam surat banding yang diperkuat dengan surat bantahan ini;

2. Membatalkan koreksi Terbanding terhadap pos-pos yang disengketakan, atau

3. Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 012/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2020; Bukti P-4 Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor: FORM-

05005285/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-5 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Andre Liando jabatan: Direktur Utama;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor: AMP/2025/III/048 tanggal 7 Maret 2025 atas nama M. Hidayat Sumarna, diberi kuasa oleh Andre Liando, Jabatan: Direktur Utama;

Bukti P-7 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

M. Hidayat Sumarna,

Bukti P-8 Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-

613/PP/IKH/2024 tanggal atas nama 29 Juli 2024;

Bukti P-9 Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-12 Pejelasan Akhir PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-13 Daftar Alat Bukti PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 012/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal

26 Oktober 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2020;

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang Nomor: LAP-148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP Banten

Nomor: LAP-/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-6 Pendapat akhir PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbandng Nomor

KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor AMP/2024/X/084 tanggal 7 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Neto10.561.108.6394.400.555.7656.160.552.874

Menmbang bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sejumlah Rp6.160.552.874,00 yang tidak disetujui Pemohon banding tersebut, terdiri dari:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha50.063.492.55346.613.728.3503.449.764.203
2.Penyesuaian Fiskal Positif7.605.252.3894.894.463.7182.710.788.671
Jumlah6.160.552.874

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp3.449.764.203,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp3.449.764.203,00 yang menurut Terbanding kurang dilaporkan;

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding dilakukan terhadap penjualan kepada pihak afiliasi yaitu PT Surya Citra Cemerlang;

Menimbang, bahwa koreksi penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan analisis Terbanding atas perbandingan harga jual kepada pihak afiliasi dengan pihak independen dengan kesimpulan diskon yang diberikan kepada pihak afiliasi terlalu tinggi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi dilakukan atas diskon yang diberikan sesuai dengan jumlah barang yang dipesan baik atas penjualan independen maupun atas penjualan dengan afiliasi;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan di bidang manufakturing dan perdagangan barang rumah tangga berbahan plastik;

• bahwa produk yang dijual sangat beragam dengan jenis barang lebih dari 100 item;

• bahwa dalam proses bisnisnya, Pemohon Banding selain menjual sendiri produk yang diproduksinya juga menjual melalui pihak afiliasi yaitu PT Surya Citra Cemerlang yang berdiri sejak tahun 2002 sebagai distributor produk Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding tidak dilakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik;

• bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa diskon diberikan atas penjualan baik kepada pihak independen maupun kepada pihak afiliasi berdasarkan kuantitas barang yang dibeli;

• bahwa besaran diskon yang diberikan tidak berdasarkan besaran yang pasti (fixed) tergantung kuantitas order yang diterima;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan daftar barang yang dijual, dokumen-dokumen penjualan dari order penjualan sampai dengan invoice, dan buku besar penjualan;

• bahwa Terbanding berpendapat penjualan kepada pihak independen tidak dapat diyakini kebenarannya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan penjualan per item sedangkan penjualan kepada afiliasi diberikan diskon yang lebih tinggi daripada penjualan kepada pihak independen berdasarkan analisis CUP;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

• bahwa Majelis berpendapat sepanjang tidak dinyatakan lain dalam pemeriksaan, pembukuan yang disampaikan Wajib Pajak telah diselenggarakan sesuai itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

• bahwa Terbanding dalam laporan hasil pemeriksaannya tidak menyatakan adanya permasalahan dalam pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

• bahwa Majelis berpendapat pemberian diskon untuk jumlah pembelian besar adalah hal yang wajar terjadi dalam bisnis;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya bahwa pemberian diskon tergantung dari jumlah barang yang dibeli sehingga

diskon untuk penjualan kepada afiliasi dapat lebih kecil daripada penjualan kepada pihak independen dan sebaliknya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp3.449.764.203,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.710.788.671,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.710.788.671,00 berdasarkan penghitungan Terbanding atas perbandingan antara utang dan modal yang menunjukkan saldo ekuitas kurang dari nol sehingga seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya pinjaman dapat diperhitungkan karena sudah memenuhi perbandingan antara utang dan modal;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) UU PPh menyatakan Menteri

Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya

perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 menyatakan Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham;

Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 menyatakan Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding memiliki utang dari pihak berelasi sebesar Rp12.009.229.000,00;

• bahwa saldo modal adalah sebesar (Rp9.012.193.849,00) dengan rincian modal saham sebesar Rp3.000.000.000,00 dan saldo laba sebesar (Rp12.012.193.849,00);

• bahwa beban bunga pinjaman sebesar Rp6.621.593.662,00 yang telah dikoreksifiskalpositifolehPemohonBandingsebesar Rp3.910.804.991,00 untuk memenuhi syarat perbandingan antara utang dan modal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015;

• bahwa Terbanding berpendapat beban bunga pinjaman tidak dapat dibebankan seluruhnya karena saldo ekuitas bernilai negatif sehingga atas sisa bunga pinjaman sebesar Rp2.710.788.671,00 (Rp6.621.593.662,00 - Rp3.910.804.991,00) dilakukan koreksi;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang adalah ketentuan untuk mengatur adanya modal terselubung dari afiliasi dalam bentuk pinjaman sehingga dividen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi diselubungkan dalam bentuk bunga;

• bahwa beban bunga pinjaman sebesar Rp6.621.593.662,00 adalah beban bunga pinjaman dari bank dan bukan beban bunga atas pinjaman dari pihak afiliasi;

• bahwa Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding memiliki pinjaman kepada pihak afiliasi, koreksi yang dilakukan tidak berhubungan dengan pinjaman dari pihak afiliasi;

• bahwa Majelis berpendapat bunga pinjaman dari bank sebesar Rp6.621.593.662 dapat dibebankan seluruhnya namun Pemohon Banding sudah melakukan koreksi positif secara mandiri dalam SPT atas beban bunga pinjaman tersebut sebesar Rp3.910.804.991,00 sehingga sisa bunga pinjaman sebesar Rp2.710.788.671,00 dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.710.788.671,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pemeriksaan sengketa-sengketa deimaksud adalah sebagai berikut :

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
1.Peredaran Usaha3.449.764.20303.449.764.203
2.Penyesuaian Fiskal Positif2.710.788.67102.710.788.671
Jumlah6.160.552.87406.160.552.874

.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Penghasilan Neto6.160.552.87406.160.552.874

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Yang Dipungut menurut TerbandingRp 10.561.108.639,00 Koreksi Dibatalkan MajelisRp6.160.552.874,00 DPP PPN Yang Dipungut menurut MajelisRp4.400.555.765,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)
Penghasilan Netto10.561.108.6396.160.552.8744.400.555.765
Kompensasi Kerugian0-0
Penghasilan Kena Pajak10.561.108.639-4.400.555.765
PPh Terutang2.323.443.900-918.287.370
Kredit Pajak918.287.370-918.287.370
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.405.156.530-0
Sanksi Administrasi613.772.372-0
Jumlah PPh yg masih harus dibayar2.018.928.902-0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00008/206/20/415/23 tanggal 19 September 2023, atas nama: PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa Indah JL Husein Sastranegara Blok A No.90, Benda, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 4.400.555.765 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 4.400.555.765 PPh TerutangRp918.287.370 Kredit PajakRp918.287.370 PPh Kurang (Lebih) BayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yg masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.