Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-009237.16/2024mp/M.)0(A Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

L--` -I

PUTUSAN

Nomor PUT-009237.16/2024mp/M.)0(A Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287AIEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor: 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang terdaf[ar dalam berkas sengketa Nomor: 009237.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4402.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa lndah JL Husein Sastranegara Blok A No.90, Benda, Kota Tangerang, Banten, yang divvakili oleh Andre Liando Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam hal ini divakili oleh:

Nama: M. Hidayat sumama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP-613/PP/lKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan §urat Kuasa Khusus Nomor : AMP/2025/Ill/046 tanggal 7 Maret 2025,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam hal ini divvakili oleh : 1 . NamaDidisupriyadi/NIP.197803071998031001,

JabatanPenelaah Keberatan,

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding,

2. NamaMartinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, JabatanPenelaah Keberatan,

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding,

3.NamaRennyoctoraKumala/NIP.1980010032001120000,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3329/\/VPJ.19/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

181/PpreFV2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: AMP/2024AI/082 tanggal 7 0ktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor:S-7/SUB/\/\/PJ.08/2025 tanggal 26 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: AMP/2025/ll/010 tanggal 12 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memen.ksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor: 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:LAP- 00118/RIKSIS/ KPP.0807/2023 tanggal 26 Juli 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut NoUraian

Pemohon BandingTerbanding 1Dasar Pengenaan Pajak:

aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor00 a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendlri5.178.159.2816.368.279.623 a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemunglit PPN00 a.4 Penyerahan yang PPNnya tldak dlpungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00 a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)5.178.159.2816.368.279.623

bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00 C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)5.178.159.2816.368.279.623 dAlas lmpor BKP/Pemanfaatan BKP Tldak Bervujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Keglatan

1em an 1urien-lri ,en e,ra a,n a,tas ,Itva-ea,an ,..,-,,`-,,, Menurut Tujuan Semula Tldak Untuk Diperjualbellkan/

Perolehan yang PPN-nya tldak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Tariggurig Jawab Secara Renteng:

d.1 Impor BKP00 d.2 Pemanfaatan BKP tidak bemrujud darl Luar Daerah

00 Pabean d.3 Pemanfaatan JKP darl Luar Daerah Pabean00 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00 d.5 Keglatan Membangun Sendiri00 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menlirut TLijuan00

Semula Tidak Untuk Diper]ualbellkan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dlbebaskan

00 a[au tidak dipiingut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00 d.9 Jumlah (d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6atau

00 d.7 atau d.8)

2Perhitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dlbayar sendlri (tarif x a517.815.812636.827.846

1.a.2 atau 1.d.7) bDlkl,rangl :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan423.446.602423.446.602 b.3 STP (pokok kurang bayar)00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendlri94.369.21094.369.210 b.5 Lain-lain00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)517.815.812517.815.812

CDlperhitungkan c.1 SKPPKP00 dJumlah Pajak yarig dapat dlperhitungkan (b.6-c.1)517.815.812517.815.812 eJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)119.012.034

3Kelebihan Pajak yang sudah:

adlkompensasikan ke Nasa Pajak berikutnya bdikompensaslkan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00 CJumlah (a+b)

4Jumlah PPN yarig Kurang dibayar (2.e+3.c)0119.012.034 5Sanksl admlnistrasl :

aBunga Pasal 13 (2) KUP051.984.457 bKenaikan Pasal 13 (2a) KUP0

CBunga Pasal 13 (3) KUP0 dKenaikan Pasal 13 A KUP00 eKenalkan Pasal 17C (5) KUP00 fKenaikan Pasal 17D (5) KUP00 9Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)051.984.457

6Jumlah PPN yang masih harms dlbayar (4+5.h)0170.996.491 Terbllang: SERATUS TUJUH PULUH JIITA SEMBILAN RATUS SEMBIIAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS

SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH

7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan pembahasan Akhir Hasll pemeriksaanRp0

Halaman 3 dart 33 halaman. Putusan Nomor PUT-009237.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengaj.ukan keberatan dengan Surat Nomor: 010/AMpn<EB-PJK/X/2023 tanggal 26 0ktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJtJm'ar' (Rp) 1Dasar Pencienaan Paiak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:

a.1. EksDor0 a.2. Penyerahan yang PPN-riya harus dlpungut sendiri5.178.159.281 a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh PemLingut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penverahan yano dlbebaskan dari penqenaan PPN0 a.6. Jumlah f a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.515.178.159.281 b. Atas Denverahan barana dan iasa vanc] t:idak terutang PPN0 c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b )5.178.159.281 d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Ben^/ujud dari Liiar Daerah

Pabean/pemanfaatan JKP dari Lilar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendlri/ Penyerahan atas

Aktiva TetaD vanc] menurilt tuiuan semula t:idak untuk dlDeriualbellkan d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Liiar

0 Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Liiar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungilt Pajak0 d.5. Kegiatan Membangun Sendlri0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

0 Tuiiian Semula Tidak Untuk Dli)eriuabelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

0 dlbebaskan atau tidak dlDunaut d.8 Tanciaimci Jawab Secara Rentenci0 d.7. Jumlah ( d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7

0 atau d.8) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipunguvdlbayar sendiri (tariF x 1.a.2 atau

517.815.812 1.d.7 atau NIHIL) b. Dlkurangl:

b.1. PPN yang dlsetordl mLlka dalam masa pajak

0 vci sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan423.446.602 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri94.369.210 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )517.815.812 c. Diperhltungkan:

c.1. SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - cl )517.815.812 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar ( a - d )

3Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dlkompensaslkan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensaslkan ke masa pajak ... (karena pembetulan)0 c. Jumlah ( a + b )

4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e + 3.c)0 5Sanksi administrasi

NoUraianJumlah (Rp) c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0

6Jumlah PPN yang masih harus dlbayar (4+5.c)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-00287fl<EB/PJ/\/\/PJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp) Uraian

PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar119.012.034(72.869.456)46.142.578 Sanksl administrasi Bunga51.984.457(31.829.379)20.155.078 Sanksi administrasi Kenaikan000 Jum]ah PPN yang masih liarus/

170.996.491 (104.698.835) 66.297.656 (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: AMP/2024AV082 tanggal, 7 0ktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 0ktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

AMP/20240(/082 tanggal 7 0ktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan syarat Formal Pengajuan Banding

1. DasarHukum bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, yang menyatakan: Wa/./.b Pa/.ak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan

pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, yang menyatakan sebagai bedkutpermohonansebagaimanadimaksuddalamayat(1)diajukansecara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berTkul. "Banding dl.ajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".

bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai beTlk:Hit .. "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, keouali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpaifakan. "

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berTkut .. "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Bandino'., bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai bei{kut .. "Banding diajukan dengan disertai alasamalasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibandind.., bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berth:ul..`PadaSuratBandingdilampirkansalinanKeputusanyangdibandind'.,

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berTkut. "Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) seria Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persenJ'., bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : " Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. "

bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berTkuit .. "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya".

2. Tinjauan Pemenuhan Syarat Formal Surat Bandjng

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024D(/082 tanggal 7 0ktober 2024, ditandatangani oleh Sdr Andre Liando jabatan : Direktur Utama, bahwa surat banding Nomor:AMP/2024AI/082 tanggal 7 0ktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Paak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : AMP/2024D(/082 tanggal 7 0ktober 2024, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-00287fl(EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024D(/082 tanggal 7 0ktober 2024, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan

Terbanding sebagaimana dimakud dalam Pasal 36 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024D(/082 tanggal 7 0ktober 2024, memuat alasan-alasan banding yang j.elas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Mei 2023 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024D(/082 tanggal 7 0ktober 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa jumlah pal.ak tendang yang telah disetuj.ui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar 0,00, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang.Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP jo. Pa§al 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/PJ/\/VPJ.08/2024 merupakan jawaban Keberatan Pemohon Banding yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2024 dan diterima tanggal 29 Juli 2024 sedangkan surat banding nomor: AMP/2024AV082 tanggal 7 0ktober 2024, dikirmkan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 0ktober 2024 melalui pos tercatat, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengaj.uan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU KuP jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. Andre Liando, Jabatan: Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: AMP/2024"/082 tanggal 7 0ktober 2024, sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Charles Hermawan,S.H., Nomor 149 Tanggal 24 Juli 2019 yang menyatakan Sdr. Andre Liando menjabat sebagai Utama,

sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek formal diatas, Surat Banding Nomor: AMP/2024AV082 tanggal 7 0ktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1 ) Pasal 35 ayat (2) Pasal 36 ayat (1 ) Pasal 36 ayat (2) Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. 0leh karenanya, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipendmbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa pokok materi sengketa sebagaimana diuraikan dbawah ini;

ALASAN BANDING

Sengketa Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri bahwa sengketa Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri terdiri 2 (dua) koreksi, yaitu:

a. Koreksi atas penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa b. Koreksi atas penj.ualan kepada pihak independen

Pembahasan masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas penjualan kepada pihak yang Memiliki Hubungan lstimewa Dasar Koreksi Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan metode CUP atas transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak dengan PT Surya Citra Cemer]ang, Pemeriksa menggunakan data pembanding intemal berupa harga jual ke pihak independen untuk jenis barang yang sama dan identik. Kemudian atas harga tersebut diberikan diskon penjualan sebesar 40%, yang merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Pjhak Afiliasi sebagaimana dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak;

Halaman 9 dart 33 halaman. Putiisan Nomor PuT-009237.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

bahwa pada saat keberatan, Peneliti keberatan mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan Wajib Pajak karena berdasarkan penelitian atas data penjualan per item pada KKP pemeriksaan ledger penjualan per pelanggan dan fakur pajak, nilai penjualan hasil perhitungan Pemeriksa masih termasuk PPN, sehingga Peneliti menghitung dengan jumlah barang teriual yang sama namun harga jual per barang adalah harga tidak temasuk PPN di dalamnya;

Alasan Banding

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding memberikan diskon penj.ualan sebesar 40% kepada PT Surya Citra Cemeriang karena PT Surya Citra Cemeriang bukanlah perusahaan yang menjual produk langsung ke pembeli akhir namun PT Surya Citra Cemeriang adalah distn.butor yang akan menjual kembali produk yang dibeli kepada distributor dan customemya sehingga diskon yang diberikan agar harga jual PT Surya Citra Cemeriang dapat bersaing dengan harga I.ual dari perusahaan lain yang menjual produk sejenis langsung kepada pembeli akhir; bahwa harga jual produk dari Pemohon Banding kepada perusahaan lain adalah sama namun yang membedakan adalah jumlah diskon dimana diskon diberikan kepada PT Surya Citra Cemeriang lebih besar dibandingkan dengan customer lain alasannya adalah sebagaimana yang disampaikan diatas; bahwa menunjt Pemohon Banding hal tersebut adalah hal yang wajar dalam transaksi bisnis dan masih dalam krifen.a adat kebiasaan pedagang yang baik, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi;

bahwa penetapan koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada pihak distributor/pihak berelasi seharusnya juga dilakukan pengujian diatas apakah ada atau tidaknya motivasi penghindaran pajak dimana pemberian diskon lebih besar kepada pihak distributor berelasi tidak terbukti menimbulkan adanya isu penghindaran pajak karena baik kedua pihak adalah sama-sama Pemohon Banding yang dikenai tarif umum Pph Badan sesuai UU Pph, dan sama-saina tidak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan, misalnya Pasal 31 E/17 (2b) UU Pph ataupun sifat pengenaan pajak penghasilan yang berbeda misal Pph Final dan non final, Sehingga tidak ada motivasi dan potensi

penghindaran pajak, Adapun perbedaan besaran diskon penjualan semata ditetapkan untuk memberikan daya saing bagi distributor utama Pemohon karena level distributor (PTSCC) masih harus melewati disributor/toko level selanjutnya yang harus memperfiatikan strategi penetapan harga jual di level distributorberikutnya;

b. Koreksi atas Penj.ualan kepada Pihak lndependen

Dasar Koreksi Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian terhadap laporan penjualan per item;

bahwa menurut Peneliti keberatan Peneliti keberaan tidak dapat meneliti hasil pengujian Pemeriksa karena data yang diberikan Wajib Pajak adalah data penjualan per pelanggan bukan data penjulan per item sebagaimana data yang diuji oleh Pemeriksa, namun Peneliti keberatan mengkoreksi hasil perfiitungan Pemeriksa karena berdasarkan penelitian atas data penjualan per item pada KKP Pemen.ksaan ledger penjualan perpelanggan dan faktur pajak diketahui bahwa nilai penjualan hasil perfiitungan Pemeriksa masih termasuk PPN sehingga Peneliti menghitung dengan jumlah barang ter].ual yang sama namun harga jual per barang adalah harga tidak termasuk PPN didalamnya;

Alasan Banding dan jumlah Menurut Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

bahwa penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding juga tidak dilakukan menggunakan metode dan teknik pemen.ksaan yang diatur dalam SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dimana salah satu teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan adalah:

Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian afas mutasi pos-pos lain yang terkait atau beThubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa , misalnya:

Pengujian atas arus uang dan piutang atas transaksi penjualan yang diindikasi tidak benar.

Apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengdyian keterkaitan atas penghasilan brute, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai pertyualawlperedaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan pertyualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekenomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU Pph;

bahwa Pemen.ksa seharusnya meguji proses pencatatan sej.ak awal diakuinya transksi penjualan sampai dengan arus uang/piutang atas pelunasan transaksi dimaksud tetapi prosedur tersebut tidak dilakukan;

bahwa pos-pos yang saling terkait dalam rangka pengujian keterkaitan antar lain:

a. Penghasilan bruto (tunai) terkait dengan penerimaan kas/bank uang muka penjualan;

b. Penghasilan bndo (akrual) terkait dengan pelunasan putang usaha; bahwa Pemeriksa dalam menentukan peredaran seharusnya melakukan uji kete rka itan yaitu:

pengujian arus uang/piutang yang didukung dengan bukti konkrit transaksi dan pencatatan atau pembukuan yang menunjukkan adanya penghasilan/ penjualan atau harta yang tidak dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenamya dan penjualan yang Pemohon Banding laporkan tersebut dapat diuji kebenarannya dengan arus uang masuk yang Pemohon Banding terima;

Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi atas peredaran usaha seharusnya adalah 0 (nol);

Pemohonan bahwa berdasarkan uraian tersbeut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus dan

mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

7/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 07 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor AMP/2024AV082 tanggal 7 0ktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 0kfober 2024, diketahui hal-hal sebagai ben.kut:

NoUraianY/a Tidak a. Banding dial.ukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pal.ak;/ b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

C. Banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karenav, keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;/ e. Banding diajukan dengan djsertai alasan-alasan yang

/ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00287/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

9. Surat bandjng dilampirkan salinan surat keputusan yangv, dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00287/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;/

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harms dibayar karena tidak ada pajak

yang masih harms dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembaha§an akhir hasil pemeriksaan;

Surat banding ditandatangani oleh Andre Liando i.

Oabatan:Direktur Utama) selaku:

- Wajib Pajak;

-Ahli warisnya;/

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

Penandatangan surat banding/ j.

- Berkedudukan di Indonesia;/ -Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding/ k. Suravskp/keputusan*) yang dial.ukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingth)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Fomal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

11. URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwaSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaMasaPajakNovember2018Nomor: 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor: LAP-00118/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 26 Juli 2023, dengan perfuitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

NouraianPemohonBandinSellslh DlajukanKeberatan

Terbandlng

1Dasar Pengenaan Pajak:

Atas Penyerahan Barang dan Jasa a yang teriitang PPN:

a.1 Ekspor000 a.2 Penyerahan yang PPNnya

5.178.159.2816.368.279.623 1.190.120.342 harus dipungut sendlri a.3 Penyerahan yang PPNnya

000 dlpungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak

0 dlpungut a.5 Penyerahan yang dlbebaskan

000 darl pengenaan PPN a.6 Jumlah

5.178.159.2816.368.279.623 1.190.120.342 (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)

Atas Penyerahan Barang dan Jasa b000 yang tidak terutang PPN

Jumlah Seluruh Penyerahan

C5.178.159.2816.368.279.6230 (a.6+b) d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP

Tldak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/ Pemanfaatan JKP darl Luar

Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Keglatan

Membangun Sendiri/ Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut

TujuanSemulaTldakUntuk

Dlper]ualbelikan/ Perolehan yang

PPN-nyatldakseharusnya djbebaskan atau tidak dlpungut

Tanggiing Jawab Secara Renteng:

d.1 Impor BKP000 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah000 Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Liiar

000 Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh

000 Pemung|It: PPN d.5 Keglatan Membangun Sendlrl000 d.6 Penyerahan atas Aktlva Tetap000 yang Menilrut Tujuan Semula

Tl.dak Untuk Dlper]ualbellkan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau000 tidak dlDun llt d.8 Tanggimg Jawab Secara Renten000 d.9 Jumlah (d.1ataud.2ataud.3ataud.4atau000 d.5ataud.6atau d.7 atau d.8)

2Perhitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus adipLlnguvdlbayar sendlri (tarif x517.815.812636.827.846119.012.034

1.a.2 atau 1.d.7) bDikurangi :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam

000 Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat

423.446.602423.446.6020 dlperhltungkan

Halaman 15 dart 33 halaman. Putusan Nomor PUT-009237.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

b.3 STP (pokok kiirang bayar)000 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri94.369.21094.369.2100 b.5L aln-lain000 b.6J umlah

517.815.812517.815.8120 (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

CDlperhitungkan c.1 SKPPKP000 Jllm ah Pajak yang dapat d517.815.812517.815.8120 diperhitungkan (b.6-c.1)

Jum ah Perhltungan PPN Kurang Bay e0119.012.034119.012.034 (a-d)

3Keleblhan Pajak yang sudah:

dikompensaslkan ke Masa Pajak a000 berikutnya dlkompensaslkan ke Masa Pajak ...

b000 (karena pembetulan)

C Jum ah (a+b)000 Jumlah PPN yang Kilrang dibayar

40119.012.034119.012.034 (2.e+3.c)

5Sanksl admlnistrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUP051.984.45751.984.457 bKenaikan Pasal 13 (2a) KUP000 CBunga Pasal 13 (3) KUP000 dKena kan Pasal 13 A KUP000 eKena kan Pasal 17C (5) KUP000 fKena kan Pasal 17D (5) KUP000

Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9

9000 (4f) PPN hJumla h (a+b+c+d+e+f+g)051.984.45751.984.457 Jumlah PPN yang maslh harLls dlbayar

60170.996.491170.996.491 (4+5.h)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 010/AMpfl<EB-PJKD(/2023 tanggal 26 0ktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Tangerang berdasari(an LPAD Nomor FORM:05005281/BPSA(PP.080703/2023 tanggal 26 0ktober 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPal.akNomo rKE P- 00287fl<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor: 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 dengan rincian sebagai berikut:

SemulaDitamball/Menjadi Uraian (Rp)(Dikurangi)(Rp)(Rp) PPN/PpnBM kurang (lebih)

119.012.034(72.869.456)46.142.578 Bayar

Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUP51.984.457(31.829.379)20.155.078 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000 Jumlah Sanksi Administrasi51.984.457(31.829.379)20.155.078 Jumlah PPN yang masih

170.996.491 (104.698.835)66.297.656 harus/ (lebih) dibayar

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

Jumlah yangdiajukan UraianKeputusanPemohon

KeberatanBandingBanding (Rp)(Rp)(Rp) DPP Penyerahan yang PPNnya

5.639.583.9045.178.159.281461.424.623 Dipungut Sendiri

Sengketa Atas DPP Penyerahan yang PPNnya Dipungut Sendiri sebesar Rp461.424.623,00

A. DasarHukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria Menjadi Undang-undang

Pasal 12 ayat (3):

apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

Halaman 17 dart 33 halaman. Putusan Nomor PUT-009237.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pal.ak yang diperiksa wajib:

a. memperijhatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berfiubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekeriaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang periu dan nnemberi bantuan guna kelancaran pemen.ksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperiukan.;

Undang -undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pal.ak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang beriaku.;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperiukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1 ).;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradjlan Tata Usaha Negara.; Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara terfentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang

bersangkutan telah digunakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN)

Pasal 2 Ayat (1 )

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan lstimewa maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.;

Pasal 2 Ayat (2)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh ubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atu Jasa Kena Pajak itu dilakukan.;

Pasal 4 ayat (1 )

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Bervvujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dart luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

a. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bervuj.ud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. eksporJasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.;

Halaman 19 dart 33 halaman. Putusan Nomor PUT-009237.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pasal 18 ayat 3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.;

Pasal 1 8 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d). Pasal 9 ayat (1) huruf f. dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyehaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam gan.s keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.;

a. DATA DAN FAKTA bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 00118/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 26 Juli 2023, Pemohon Banding mempunyai Hubungan lstimewa dengan PT Surya Citra Cemerlang

BentukHubungan

NanannrmAlamatDasarI

Istimewa

JI Peta BaratRukoIllBlokCNo.2RT001RW007,Kalideres,JakartaBarat,DKIJakarta

DibawaliPeguasaaan Pasal 18 ayat{(4)hurufbUUPph/Pasal2 PT Surya 02.230.904.1-

Citra085.000/atau

Cemerlang 0022309041085000Kepemilikan ayat (2) huruf b i yang samauu PPNi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 00118/RIKSIS/KPP.0807/2023, transaksi yang terjadi dengan pihak PT Surya Citra Cemeriang adalah:

a) Penjualan barang bervuj.ud kepada PT Surya Citra Cemeriang dengan nilai Rp 22.493.533.023;

b) Hutang kepada pihak yang berhubungan lstimewa (pemegang saham) sebesar Rp 6.300.000.000 berdasarkan SPT Tahunan Pph badan;

Tanggapan Terbanding atas Sengkefa Peredaran Usaha untuk Penjualan kepada Afiliasi bahwa berdasarkan data dalam profil perpajakan dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT Asvita Mandiri Plastindo dengan PT Surya Citra Cemerlang (02.230.904.1-085.00) mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Pph, dengan jenis hubungan istimewa adalah keduanya berada pada kepemilikan dan manajemen yang sama yaitu Andre Liando;

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai ben.kut:

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Pph badan Tahun 2018, Pemohon Banding tidak mengisi lampiran 3A Pemyataan Transaksi Dengan Pihak yang Memiliki Hubungan lstimewa dan tidak membuat TP Doc;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan

bahwa :

a) Terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU Pph;

b) Terdapat transaksi penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Sehingga Pemohon Banding tetap divvajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pengujian dalam rangka Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Terbanding atas transaksi penjualan kepada afiliasi adalah sudah tepat;

bahwa dikarenakan koreksi peyerahan yang PPNnya dipungut sendiri ini merupakan akibat dari adanya koreksi peredaran usaha pada Pph badan maka tanggapan Terbanding juga sama mengikuti tanggapan pada Pph badan;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri untuk penjualan kepada afiliasi sebagaimana d imaksud dalam KEP-00287AIE B/PJAVPJ.08/2024;

Tanggapan Terbanding atas Sengketa Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Penjualan kepada Pihak lndependen;

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak non afiliasi atau independen adalah sebagai berikut:

bahwa pada saat proses pemeriksaan, telah dilakukan peminjaman buku,catatan dan dokumen kepada Pemohon Banding salah satunya adalah: Laporan Penjualan Per Item yang digunakan Pemeriksa untuk melakukan penguj.ian penjualan;

Laporan tersebut didapat dari aplikasi keuangan yang digunakan Pemohon Banding /acourafeJ untuk mencatat transaksinya;

bahwa hal ini juga telah sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa Nomor BA-067/VVPJ.086/2024 dan Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak Nomor BA-087/V\/PJ.086/2024;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka proses pengujian yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pemeriksaan termasuk data yang diperoleh dari Pemohon Banding sendiri yang digunakan untuk melakukan pengujian merupakan data yang diperoleh dengan cara yang benar sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan PMK-17/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri untuk penjualan kepada Pihak lndependen sebagaimana dimaksud dalam KEP-00287/KEB/PJ/V\/PJ.08/2024;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpu]an bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwaKeputusanDjrekturJenderalPajakNomorKEP- 00287KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

b. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

Halaman 23 dart 33 halaman. Putusan Nomor PUT-009237.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

00287fl<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00047/207/18/415/23 tanggal 01 Agustus 2023 alas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP: 31.597.769.4402.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor:

AMP/2025/ll/010 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

a. Sengketa peredaran usaha

1) Untuk penjualan kepada Afiliasi bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding;

bahwa sebagai informasi dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) brand, yang pertama adalah O\/VL PLAST yang dijual kepada PT Surya Citra Cemerlang yang kemudian dijual oleh PT Surya Citra Cemerlang kepada customer, dimana penjualan dilakukan sejak tahun 2002, yang kedua adalah ASVITA PLASTIC yang dijual sendiri oleh Pemohon Banding sejak tahun 2013;

bahwa penjualan brand OWL PLAST, selain dilakukan kepada PT Suyra Citra Cemerlang juga dilakukan kepada pihak lain yaitu PT Selogan Makmur Jaya (Hari Swalayan) dengan discount yang lebih besar dari pada discount yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Surya Citra Cemerlang;

bahwa PT Selogan Makmur Jaya tidak ada hubungan sesama sekali dengan Pemohon Banding, hanya customer yang banyak men-supplay barang ke supermarket, dimana saat itu Pemohon Banding tidak masuk ke supermarket dan pengembalian serta pembayaran PT Selogan Makmur Jaya juga bagus kepada Pemohon Banding;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa pemberian discount PT Surya Citra Cemeriang tidak dipengaruhi hubungan istimewa namun lebih disebabkan karena strategi bisnis yang merupakan hak yang wajar dalam proses bisnis,

dimana hal yang sama juga Pemohon Banding berlakukan kepada customer lain;

2)Untuk penjualan kepada pihak lndependen bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, Pemohon Bnading berpendapat bahwa jumlah penjualan yang dilaporkan telah sesuai dengan keadaan yang sebenamya dimana penj.ualan yang Pemohon Banding laporkan tersebut dapat diuji kebenarannya dengan arus uang masuk yang diterima.

b. Sengketa Harga Pokok Penj.ualan

1) Biayapembelian bahwa Pemohon Banding tetap mempehahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding. Biaya pembelian berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang balk, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) hunrf a UU Pph serta didukung dengan bukti yang kompeten;

1 ) Biaya pabrikasi bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, Biaya pabrikasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pph seha didukung dengan bukti yang kompeten;

c. Sengketa Biaya usaha Lainnya bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, biaya kantor, biaya asuransi dan biaya transpohasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1 ) huruf a UU Pph serta didukung dengan bukti kompeten;

ci. Sengketa penyesuaian Fiskal positif bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, total ekuitas (saldo modal) masih bersaldo positif karena

hutang pihak berelasi yang dianggap sebagai modal sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat 5 PMK-169/PMK.010/2015 diatas. Sehingga biaya bunga/provisi tetap dapat dibebankan sesuai ketentuan 4 :1 ;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding nomor:AMP/2025/ll/010 tanggal 7 0ktober 2024;

2. bahwa koreksi Terbanding terhadap pos-pos yang disengketakan seharusnya dibatalkan;

a. Usul bahwa berdasarkan uraian diatas, demi keadilan maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini:

1. Mengabulkan permohonan banding kami, sebagaimana yang kami sampaikan dalam surat banding yang diperkuat dengan surat bantahan ini;

2. Membatalkan koreksi Terbanding terhadap pos-pos yang disengketakan, atau

3. Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti p-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00287/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti p-2Fotokopi surat Keberatan Nomor: 010/AMP/KEB-PJKD(/2023 tanggal

26 0ktober 2023;

Bukti p-3Fotokopi surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pal.ak November 2018;

Halaman 26 dart 33 halaman. Putusan Nomor PUT-009237.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

Buktip-4FotokopiBuktiTandaTerimaSuratKeberatanNomor:

FORM:05005281/BPsfl<PP.080703/2023 tanggal 26 0ktober 2023; Bukti p-5Pakta lntegritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Andre Liando j.abatan: Direktur Utama,

Bukti p-6Surat Kuasa Khusus Nomor: AMP/2025/Ill/046 tanggal 7 Maret2025 atas nama M. Hidayat Sumama, diben. kuasa oleh Andre Liando, Jabatan: Direktur Utama,

Bukti p-7Pakta lntegritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

M. Hidayat Sumama,

Buktip-8Asli dan Fotokopi Surat lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-

613/PP/IKH/2024 tanggal atas nama 29 Juli 2024;

Bukti p-9PenjelasanTertulistanggal 23Juni 2025;

Bukti p-10Penjelasan Tertulis tanggal 1 1 Juli 2025;

Bukti p-11PejelasanAkhirppN November2018;

Bukti p-12DaftarAlat Bukti pT. Asvita Mandiri plastindo Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan merigaj.ukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T€ sebagai berikut:

Bukti T-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00287fl<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-2Fotokopi surat Keberatan Nomor: 010/AMP/KEB-PJKD(/2023 tanggal

26 0ktober 2023;

Bukti T-3Fotokopi surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018;

Bukti T4Fotokopi Laporan Hasil pemeriksaan Kantor pelayanan pajak Madya

Tangerang Nomor: LAP-00118/RIKSISAIPP.0807/2023 tanggal 26 Juli 2023;

Bukti T-5Fotokopi Laporan penelitian Keberatan Kantor wilayah DJP Banten

Nomor: LAprf5564AVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-6Penjelesan tertulis PPN fanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-7Matn.ks Sengketa Pal.ak;

Bukti T8Pendapat akhir PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2018;

PERTIIVIBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pal.ak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00287fl<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor AMP/2024"/082 tanggal 7 0ktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50°/o dart pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang beinak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa mengenai kredit pal.ak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yangdiajukan

Terbanding(Rp)Pemohon banding Banding (Rp)(Rp) DPP PenyerahanyangPPN-nyadipungutsendiri

1.5.639.583.9045.178.159.281461.424.623

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta falcta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai ben.kut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP

PPN sebesar Rp461.424.623,00 yang menurut Terbanding kurang dilaporkan yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correct/.on) dari koreksi peredaran usaha dalam penetapan Pph Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada DPP

PPN yang kurang dilaporkan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak

Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Belwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp4.042.578.887,00 atas penjualan kepada pihak independen dan pihak afiliasi dalam penetapan di Pph Badan untuk masa pajak Agustus sampai dengan masa pajak Desember karena Terbanding tidak meyakini dasar pemberian diskon/rabat sehingga diskon/rabat pada masa-masa tersebut ditambahkan menjadi peredaran usaha Pemohon Banding;

• bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor PUT- 009228.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 atas banding terhadap SKPKB Pph Badan Tahun 2018, terhadap sengketa koreksi peredaran usaha, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandingterhadapkoreksipositifperedaranusahasebesar Rp4.042.578.887,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majeljs berpendapat karena koreksi primer (pr/.mary correct/.on) yaitu koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp4.042.578.887,00 telah dibatalkan, koreksi DPP PPN sebesar Rp461.424.623,00 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correct/.on) juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding

terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp461.424.623,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Tidak DapatDipertahankanMajelis(Rp) Dipehahankan(Rp)

UraianNilai Sengketa(Rp)

DPP Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungutsendiri

461.424.6230461.424.623

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Yang Dipungut menurut TerbandingRp5.639.583.904,00 Koreksi Dibatalkan MajelisRp461.424.623,00 DPP PPN Yang Dipungutmenurut MajelisRp5.178.159.281,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitunganPenghitunganJumlah

Pal.ak MenurutPajak MenurutDibatalkan

TerbandingMajelisMaje'is (Rp)(Rp)(Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak6.588.112.2795.178.159.281 461.424.623

Pajak Keluaran yang harusdipungut/dibayarsendiri

2563.958.390517.815.812

Pal.akyangdapatdiperhitungkan

3517.815.812517.815.812

4PPN Kurang (Lebih) Bayar46.142.5780-

Kelebihan yang sudahdikompensasikan/direstitusi0

50

PPN Yang Kurang (Lebih)Bayar0

646.142.578i 7Sanksi Administrasi :0-1

-Pasal 13 (2) UU KUP20.155.0780- -Pasal 13 (3) UU KUP00- PPN Yang Masih Harus(Lebih)Dibayar0

866.297.656

Memperfiatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILl

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00287n<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor: 00047/207/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023, atas nama: PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4402.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa lndah JL Husein Sastranegara Blok A No.90, Benda, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasarpengenaan pajakRp5.178.159.281 Pal.ak Keluaran yang harus dipungutrdibayar sendiriRp517.815.812 Pajak yang dapat diperhitungkanRp517.815.812 PPN Kurang (Lebih) BayarRp0 Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusiRp0 PPN Yang Kurang (Lebih) BayarRp

Sanksi Administrasi :

-Pasal 13 (2) UU KUPRp

-Pasal 13 (3) UU KUPRp

Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) BayarRp

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A.,

M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dah dibantu oleh Achmad Hidaj.at, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E.,Ak.,'

M.B.A., M.H. ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

LAN:::'i¥7!:o¥3:%'9%.2Ko°tT8oS2.If

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.