Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

. PT Lautan Petro Energi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Menolak

x

4

"PUTUSAN

Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggai 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009231.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:.

PT LAUTAN PETRO ENERGI, NPWP: 03.349.053.3-211.000, beralamat di Jalan S. M. Amin, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Jerwy Irwan, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sempurna Bahri

Izin Kuasa Hukum: KEP-747/PP/IKH/2021 tanggal 12 Agustus 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101/SK/LPE-SPBU/IX/2021 tanggal 26 Agustus 2021:

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 198601122007101001: Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 198507112009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, 4

3. Nama/NIP: Herry Jhon Bahri Piliang /

197405271996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Ervin Kristanto Ari Wibowo /

198404182002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8315/PJ.07/2022 tanggal 27 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 084/SK/LPE-SPBU/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021:

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor TG-44/WPJ.02/2021 tanggal 13 Oktober 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal~ 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan, dengan penghitungan sebagai berikut: 4

Halaman ke 2 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231 .99/2021/PP/M.XVIHB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PENGUSAHA KENA

|_| a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tensta g PPN

| [a2 Penyerahan yang PN -nya harus dipungut sendri| CCCC (5:2ooo] 00)

000 | (a5 Penyerahan yadari pe genaan PPN ooa90). | | a60

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang lidak terutang PPN

| Je. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan

JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk DiperjualbelikanPerolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

[dtUU

Panaa d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanPo 000)” 000)

RegulaSend

| dé Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

[| 4.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0 | | d8 Tanggung Jawab Secara Renteng a) (at d2 ataulaud SaiaudSalaud7

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

|} 0007 000 | { b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan500:000.00000) =i, |” b3 STP (pokok kurang bayarns)

0 STP (pokokkuranghayar)

— Disa dengantg

|

| We

| Jd. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1|opo |_| e. Jumlah p stungg bayar (a-d| _(00.000.000,00fC00 [3ea

|

| Ja. Dikompensasikan ke Masa Pajak beriku

500.000.000,00[ — 500.000.009,00| [|

4 [Jumlah PPN yang masih harus dibayar(ag

| 5 (Sanksi administrasi

|

|_|, 8g Bunga Pasal 13(2)KUP

|__| b. Kenaikan Pasal

[| og,”

Kenatkan

| Te(S)KUPai

KenakanPasal {7D

PO ala | Ih of na

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 006/SK/LPE-SPBU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 telah ditolak, sehingga 4

Halaman ke 3 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/202 V/PP/MXVINIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

4 dengan Surat Nomor 084/SK/LPE-SPBU/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 (cap harian pos tanggal 25 Agustus 2021);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 084/SK/LPE-SPBU/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas dasar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

|dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan |gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak: bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. surat gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. surat gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari)sejakditerimaKeputusanTergugatNomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021, yang diterima Penggugat pada tanggal 28 Juli 2021:

Cc. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) gugatan: A

Halaman ke 4 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. surat gugatan ditandatangani oleh Jerwy Irwan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 11 November 2020, b. gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

C. pada surat gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat: bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEBAWPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il.Objek Gugatan bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat: bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui Surat Nomor 006/SK/LPE- SPBU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 tersebut di atas:

bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEBAWPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang isinya menolak permohonan Penggugat:

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Gugatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 diterbitkan oleh Tergugat tanpa melalui proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan/Closing Conference: 4

Halaman ke 5 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009237.99/2027/PB/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi eee

IV. Kesimpulan Dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal, bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor TG-44/WPJ.02/2021 tanggal 13 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Tanggapan atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Data dan Fakta bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia pada aplikasi SIDJP, Apportal DJP, Approweb, data, informasi dan/atau keterangan dari Penggugat serta data, informasi, dan/atau keterangan dart KPP Pratama Pekanbaru Tampan

1. Data dan Informasi pada Aplikasi SIDJP, Approtal DJP, dan Approweb a. bahwa berdasarkan data profil Penggugat pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa Penggugat yaitu PT Lautan Petro Energi NPWP 03.349.053.3- 211.000 telah terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tangga! 19 Desember 2013 dengan jenis usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat (KLU: 46610) dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 13 Juni 2014: 4

Halaman ke 6 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231 -99/202T/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

b. bahwa berdasarkan detail pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 pada aplikasi SIDJP, diketahui bahwa Penggugat telah

|menyampaikan SPT Masa PPN Masa/Tahun Pajak Januari 2015 dengan nilai pelaporan lebih bayar sebesar Rp500.000.000;

c. bahwa berdasarkan Formulir 1111 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp500.000.000, sedangkan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp0 sehingga PPN lebih bayar sebesar Rp500.000.000:

d. bahwa berdasarkan Formulir 1111 B2 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diperoleh dari Faktur Pajak Nomor 010.002-14.41690657 tanggal 31 Desember 2014 yang diterbitkan oleh CV Mitra Bersama Mandiri dengan nilai DPP sebesar Rp5.000.000.000 dan PPN sebesar Rp500.000.000 dengan tampilan sebagai berikut:

DAFTAR PAJAX MASUKAH YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEKAN BKP!JKP DALAM NEGERI1111 82 + PT LAUTAN PETROENERGL

6) 349.053 Ita Dog e. bahwa berdasarkan data daftar tunggakan Penggugat dengan jenis pajak PPN Dalam Negeri Masa Pajak Januar 2015 pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 melalui SKPKPP Nomor KEP-00053.PPN/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal ditetapkan 13 Mei 2020 dengan nilai pembayaran sebesar Rp555.178.840,00 dengan tampilan sebagai berikut: 4

Halaman ke 7 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

shYe,

KE KE AN Pa inePapKA Tara hafna

Ketetapan | Milai ||| |[24

PLUNMgus pod conse orean | 00(estes teed” od«

2 03.349.05.3.218.000

2 LAUTAN PETRO ENERGI

JL SM AMIN SIMPANG BARU TAMPAN KOTA PEKANDARU RIAU,

2 Januari. 2015

2

1 30.060-2019

:

4

1 1,000;000,000.00 - ma

Iran '

re Bet=<Sop AN we CoyBe f. bahwa berdasarkan data detail pemenuhan pembayaran pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa Penggugat tidak pemah melakukan pembayaran PPN Masa Pajak Januari 2015;

g. Berdasarkan data PKPM pada aplikasi Apportal DJP diketahui bahwa Penggugat mengkreditkan Pajak Masukan PPN sebesar Rp500.000.000 pada Masa Pajak Januari 2015 atas Faktur Pajak Nomor 010.002.14- 41690657 tanggal 31 Desember 2014 yang diterbitkan oleh CV Mitra Bersama Mandiri sebagai lawan transaksi Penggugat dan atas Faktur Pajak tersebut sudah dilaporkan oleh lawan transaksi pada Masa Pajak Desember 2014 dengan tampilan sebagai berikut:

HASIL PENCARIAN DATA PAJAK MASUKAN

NPWP / HAHA2 031490533 214.000 / LAUTAN PETAO £MERGI

MASA FAKTUR1 201417 - 201417

KRITERIA1 PERLAWAN ty aot Pe NA,Ree yyHaa“, Kae whan af pe“Tor,oat

31-12-2014 201501 2014-12 114960220-124 900 BERSAMA000.$00.000.000 abe.MITRA

MANEJIRI

Halaman ke 8 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

h. bahwa berdasarkan data riwayat SP2 dan LHP pada aplikasi Approweb diketahui bahwa Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Penggugat untuk MasaPajakJanuaris.d.Desember2015Nomor PRIN-00430/WPJ.02/KRO405/RIK.SIS/2019 diterbitkan pada tanggal 17 September 2019 dengan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00563/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019;

2. Data, Dokumen, dan Informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan a. bahwa berdasarkan kronologis pemeriksaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00563/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019 diketahui kronologis pemeriksaan sebagai berikut: II. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

A. KRONOLOGIS PEMERIKSAAN bio——Tangga!Keterangan

Perrbentahuan pemarkesan disampakan kepada Wajib Pajak

L472010 1Drterima tangsung 2 IPembertahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan

4 |Porerksaan di tempat WP/Pecenuan dengan Wajib Pajak47 September 2019

4, Kelengkapan PemtajamanWajb Pajak

Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen5 Guid bh Sust Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen30 Oktober 2013langsung ¢ Surat Peringatan |22 Navember 2010 |Dxerima langsung d Peringatan !127 November 2019 |Ddezima langsung a Genta AcaraTidak Omenuty Pemijaman Buku. 10 Deramber 2019 den Dokumen dalam rangka pemerikanan

102018langsung 4 [Surat Porberdahuan Hasi Pemerksaan (3PHP)

6 |Tenggapan Walt Pajak atas BPHPas8.

9 [WP Rade ner 26 Desambar 201

Z8 Dasambar 20Ha

19 IP hecktdak pembahatan aha b. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorSPHP-00170/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019tanggal 10 Desember 2019 dan tanda terima penyampaian SPHP diketahui Pemeriksa Pajak telah menyampaikan SPHP tersebut secara langsung kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 2019 yang diterima oleh Ana Nuriana sebagai Staff Accounting Penggugat dengan informasi sebagai berikut: 4

Halaman ke 9 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2024/PP/M XVIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

aecoe

" ‘4g NTORWIREKTOR, gi‘

"PRATAMA PEKANDARU, TAMP. weKA:

DAN

:angst|Sa|

Pi| Lumpiran

Hadtine

YinPFsf

JL OM aminnal

Ht 30 Kid

J ing, “Maka. kepadaakan cd dangan hasit Perariksaan.2 sebila £Tanggap i1 jitell- Pamankanar saathtetaly, Bandarap telatserta c. bahwa Penggugat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHPOO170/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 10 Desember 2019 dengan surat Nomor 002/LPE/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 17 Desember 2019 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01007072\216\dec\2019;

d. bahwa Penggugat menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00170/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 melalui surat Nomor 001/LPE/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang A

Halaman ke 10 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 23 Desember 2019 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor

|PEM:01007251\216\dec\2019. Dalam surat tanggapan tersebut

Penggugat tidak menyetujui koreksi Pemeriksa terkait Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berupa PPN atas pembangunan SPBU sebesar Rp500.000.000 dan PPN atas transaksi pembelian non BBM (minyak pelumas) untuk dijual kembali sebesar Rp26.624.000,00:

e. bahwa berdasarkan data kronologis penjelasan upaya hukum LPE 2015 dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-113/WPJ.02/KP.04/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan bukti pengiriman undangan tersebut diketahui informasi sebagai berikut:

i. bahwa Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi Rajasa Dinamika Xpress pada tanggal 23 Desember 2019 dan melalui pesan whatsapp kepada Ana Nuriana sebagai Staff Accounting Penggugat:

Ne in

SHIFTER A4, Data,

|Teman pire

|LLLT

:f

.— Alomasada 4

Halaman ke 11 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Ko

ii. bahwa Pemeriksa Pajak telah memberikan hak hadir untuk melakukan

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Penggugat sesuai dengan undangan Nomor UND-113/WPJ.02/KP.04/2019 tanggal 23 Desember 2019 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 dengan tampilan sebagai berikut:

PAJAK ceWILAYAH DINEKTARAT JENGERAL PAJAK RIAU ayPELAYAHAN PAJAK PRATAMA PEKANBARLD TAMPALE mah Bd RRS MEL KAKI KATA MEKAKAK ee MAA ee Vie cores rig Ki SG >EEE ee

YA ATEBATA ENO EETe

CAR yenAALMA Akgr

UNO 102 3Daniaz42610 SatBayes

Acos

Lionas Pentas9460

Yee Urernat Penganten ETPaito been

MA BLA Arman, Kang Tirai,

Mad

Bohubunyan TinaHaul Pena pra eed

Bet OOT MAT, O2NGtenggat 10 Desombar 2018 yang bakatact pada10 Desember 2015, dengan Wt kermtperda

TangyKaw £ AL27019

Pst3a

TyaKPIPokanbens Tampan katuk molekukanAkine Heatstan bend kepada

Apobiatak hate dalam pembahanen aktut heel Pameriknaan peangHaii YanUi mtas maka pembahasan mihir haatlatah atas Dechation sentTan etapar tertata iii. bahwa pada tanggal 26 Desember 2019, Penggugat yang diwakili oleh

Jerry Irwan, Ana Nuriana dan 2 (dua) orang yang mengaku sebagai konsultan Penggugat hadir di ruang pembahasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan bukti rekaman CCTV sebagai berikut: -

Halaman ke 12 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

iv. bahwa Pemeriksa Pajak menyatakan pada saat Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan terdapat perbedaan pendapat atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara Pemeriksa Pajak dengan Penggugat. Pemeriksa Pajak juga sudah menjelaskan apabila Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut, pada risalah pembahasan akan dibuat "Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir" dan Penggugat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, namun Penggugat tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

bahwa berdasarkan data buku tamu KPP Pratama Pekanbaru Tampan diketahui bahwa Penggugat hadir dan mengisi buku tamu di KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 26 Desember 2019 untuk menemui Fungsional Pemeriksa Pajak a.n. Dody dengan tampilan sebagai berikut:

Temat - ah TNKE Aki ebpide bahwa berdasarkan risalah pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dibuat pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 diketahui bahwa Pemeriksa Pajak telah melakukan pembahasan akhir dengan Penggugat yang diwakili oleh Jerry Irwan sebagai Direktur Penggugat, namun Penggugat tidak menandatangani 4

Halaman ke 13 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

—my risalah pembahasan dan berita acara tesebut sehingga Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan untuk Menandatangani Risalah Pembahasan dan/atau Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tampilan berikut:

°DINEKTORATPAJAK

KANTOR WILAYAIL DIAKKTORAT JEHOUITAL PAJAK RIAL

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANDANU TAMDAN

JAR tan, WaeteEERPM bah

PET)ween rane

DIT weet,hE, YFthas pet ant alt

HISALAH PEMUAHATAN

SPA NamorPRIMttt17FD il

Nama Woyo PapaPT Lautan Hein

NewC3 ETS) GEL) GIT ge

MamatJBM Aron, KegPekanbaru

Masa & pajak.CTT

1 Poked Manalati

A VPs Badan

1) Peredaran Usata

YorIta99.392 500. 800 itp 84.386 373.103 tip352170

Yaa KorekslyangOPP

SEP NenuONDIP DADANUK SERU

Vleji: Papik pit atasyarnaces

Pajak UntaAdler

Sima? D(Ajas PIA NoPajakPasal 22 alaegan danberadfat Anal entenggeyang ofehPajak metupanan penghastan yengpajakmacy InggitPO MianNakal

Mapti Payah dalamAa

Pajak Sek edpostaWajits Pagan ates

2) ManggisDame

Manian SVEHpRa ph? Iin 224 earsasstpTaYa 234

Tip&

PerKajen pardalam Hp

HEMEPUTT DpPR DANP

Pi ada taJaef

Halaman ke 14 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231, 99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

HoonDORUP

CV EEO sponse tr“) rise Dus

F

.Kaki Yan se Ni bankHater

"mp4 onytor

Fler ti]

HP “Pantat yangg Faden pam hey

11) visa latah

DERITA ACARA TEMBAS (AGANHASIL

Pada ha wit Ranneysud aa InstaLahat TOTO iretti KET

Pehanbasti Twnpan , Rect.

TA PT

Freee sd mat KantHuaPantat?

OWE AZ?tanagat 24 Oktober 2019 tatePemenkeaan cf

Veyiks Panja.

NanaPF Lautan Potro

Newt(S03) BEI(3) REI

Ganasmeraba hasan witsr teddanas

Cl]pagan, (utang,

Namawens

SalOlwhtut

AlarivetJt Kuerten tte OS IT GOL RYE O02 Lira Putut! Kate fe pireHaw etlacy demo en.

Bonts AderaAkh teak Domertkamen tol dibuat alan

Wager*)Ten Ponotikan

Supervteor,

FES: **)

Badtrahti

NF?1 Ot aeTiri, toe1 “a

‘seve kdFiery Jeda Dadi

Stee oe aft?161603 1 NMNIP 1GP 405171 O04

Tim, ee

Feria? Doty Bugunda

NIP1 YUL

Halaman ke 15 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

TIA

5Ree AT jMANTORALPAJAK IA

|PULAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANDA waeamarKA2

~ agNAMU Retrae a

.aad

1ReedKAN PP AN tro ae

7

8MAAeg

— ama

Wee 32. PareraTHe va ,

|dadi oe Penata inaAnggota Tun , Muhamed Dugy,2 “1 :.

=3 ther 21 lataOH a naa atarg

Wet dengan

3. Data, Dokumen, dan Informasi dari Penggugat bahwa Penggugat memberikan data dan dokumen yang mendukung alasan dalam surat permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang telah diajukan oleh Penggugat dengan data dan informasi sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan foto percakapan antara Penggugat dengan Pemeriksa Pajak melalui aplikasi whatssapp diketahui informasi sebagai berikut:

i. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2019 Penggugat menerima foto Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui pesan whatssapp dengan waktu pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 pukul 14.30 WIB dengan tampilan sebagai berikut A

Halaman ke 16 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231. 99/2021/PP/M.XVIHB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

AV KAPTitan, 2

Bats mits

Con redBajufuewal.

ja ROD ren

Sree pare MEN EA LN KAL KAA LM wee... ”

MEAls rete we ee EThl trom+awe ons 2tte

=.

ee

Rear ewes Chica renta

Arak ii. bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 Penggugat menanyakan terkait hak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) kepada Pemeriksa Pajak:

bahwa Penggugat tidak menandatangani Risalah Pembahasan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bahwa berdasarkan bukti penerimaan SKP melalui jasa pengiriman JNE diketahui bahwa SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 dikirimkan pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 10.24 WIB dan Penggugat menerima SKPKB tersebut pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 11.15 WIB dengan tampilan sebagai berikut:

22°

UAROAD:

AATNGAA

|

Halaman ke 17 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

c. bahwa berdasarkan invoice Nomor INV/XII/MBM-001 tanggal 17 Desember 2014 yang dibuat oleh CV Mitra Bersama Mandiri kepada Penggugat diketahui bahwa CV Mitra Bersama Mandiri mengajukan pembayaran atas kontrak pembangunan SPBU CODO Penggugat dengan nilai transaksi sebesar Rp5.000.000.000 dan PPN sebesar Rp500.000.000 sehingga nilai total sebesar Rp5.500.000.000:

d. bahwa berdasarkan tanda terima/kwitansi pembayaran per termin terkait pembangunan SPBU diketahui informasi sebagai berikut:

i. Kwitansi Nomor 01/08/MBM tanggal 8 Agustus 2014 atas penerimaan pembayaran termin | oleh CV Mitra Bersama Mandiri dari Penggugat untuk pembangunan SPBU CODO S.M Amien sebesar Rp1.337.500.000:

ii.Nomor 01/09/MBM tanggal 4 September 2014 atas penerimaan pembayaran termin II oleh CV Mitra Bersama Mandiri dari Penggugat untuk pembangunan SPBU CODO S.M Amien sebesar Rp1.000.000.000:

iii. (Kwitansi Nomor 03/MBM/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 atas penerimaan pembayaran termin III oleh CV Mitra Bersama Mandiri dari Penggugat untuk pembangunan SPBU CODO S.M Amien sebesar Rp1.000.000.000:

iv. Kwitansi Nomor 04/MBM/XI12014 tanggal 10 November 2014 atas penerimaan pembayaran termin IV oleh CV Mitra Bersama Mandiri dari Penggugat untuk pembangunan SPBU CODO S.M Amien sebesar Rp1.000.000.000:| v. Kwitansi Nomor 05/MBM/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 atas penerimaan pembayaran termin IV oleh CV Mitra Bersama Mandiri dari Penggugat untuk pembangunan SPBU CODO S.M Amien sebesar Rp662.500.000.

4. Informasi dan Keterangan a. bahwa Tergugat telah melakukan pembahasan dan permintaan keterangan dengan Penggugat dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Permintaan Keterangan A

Halaman ke 18 dari 62 halaman. Putusan NomorTahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Nomor BA-213NVPJ.02/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pertanyaan:

Jelaskan gambaran usaha Wajib Pajak!

Jawaban:

PT Lautan Petro Energi adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran BBM

2. Pertanyaan:

Apa alasan dan dasar hukum Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan? Mohon uraikan secara jelas, lengkap dan sesuai dengan kronologis!

Jawaban:

Dikarenakan dalam proses pemeriksaan tahun 2015, ketika pembahasan akhir Tim Pemeriksa tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Quality Assurance (QA) dan Risalah Pembahasan tidak ditandatangani dikarenakan Tim Pemeriksa mengakhiri pembahasan ketika Wajib Pajak mengajukan QA dengan menarik semua dokumen

3. Pertanyaan:

Mohon jelaskan dasar fakta Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan?

Jawaban:

Risalah pembahasan yang tidak ditandatangani karena Tim Pemeriksa mengakhiri secara prematur dan di Risalah tidak terdapat opsi QA

4. Pertanyaan:

Apakah terdapat alasan lain Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar selain alasan yang tercantum dalam surat permohonan? Jelaskan!

Jawaban:

Tidak ada 4

Halaman ke 19 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-909231 .99/2021/PP/M.XVIHB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

5. Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak menerima SPHP terkait pemeriksaan pajak atas SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015? Jelaskan!

Jawaban:

Ya, Wajib Pajak menerima SPHP

6. Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015? Jelaskan! Jawaban:

Wajib Pajak hanya menerima undangan pembahasan akhir via whatsapp

7. Wajib Pajak dalam surat permohonannya menyatakan bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dengan alasan tidak dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pertanyaan:

Apakah terdapat bukti yang dapat Saudara sampaikan terkait alasan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak tersebut?

Jawaban:

Pembahasan Akhir dilaksanakan, namun Tim Pemeriksa tidak mencantumkan opsi GA dan ketika WP meminta OA, Tim Pemeriksa mengakhiri pembahasan dan mengambil seluruh dokumen risalah pembahasan tanpan penandatangan apapun. Bukti yang terlampir, percakapan WP dengan Tim Pemeriksa dan kronologis Pemeriksaan.

8. Pertanyaan:

Apakah hubungan Wajib Pajak dengan CV Mitra Bersama Mandiri? Jelaskan!

Jawaban:

Hubungan Wajib Pajak dengan CV MBM adalah mitra dalam kegiatan pembangunan SPBU dan kontrak berakhir ketika pembangunan selesai. A

Halaman ke 20 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

9. Pertanyaan:

Apakah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan CV Mitra Bersama Mandiri terkait Faktur Pajak Nomor 010.002.144-16.90657? Jelaskan!

: Jawaban:

Transaksi yang dilakukan WP dengan CV Mitra Bersama Mandiri adalah pembangunan SPBU 13.282.612

10. Pertanyaan:

Kapan mulai pelaksanaan kegiatan pembangunan SPBU Wajib Pajak oleh CV Mitra Bersama Mandiri terkait Faktur Pajak Nomor 010.002.144-16.90657? Apakah terdapat dokumen pendukung terkait pelaksanaan pembangunan tersebut seperti halnya kontrak atau perjanjian? Jika ada mohon lampirkan dokumen tersebut!

Jawaban:

Pelaksanaan kegiatan pembangunan dibayarkan per termin pada tahun 2014 dan berakhir di Desember 2014

11. Pertanyaan:

Berapa nilal kegiatan pembangunan SPBU tersebut? Jelaskan dan lampirkan dokumen pendukungnya!

Jawaban:

Nilai kegiatan pembangunan SPBU Rp5.000.000.000

12. Pertanyaan:

Bagaimana mekanisme pembayaran kegiatan pembangunan SPBU dari Wajib Pajak kepada CV Mitra Bersama Mandiri? Jelaskan dan lampirkan dokumen pendukung seperti bukti pembayarannya! Jawaban:

Mekanisme pembayaran SPBU dibayarkan sebanyak 5 kali selama tahun 2014 (per termin)

13. Pertanyaan:

Kapan pembangunan SPBU selesai dilakukan dan kapan Wajib Pajak menerima penyerahan atas penyelesaian pekerjaan tersebut?

Halaman ke 27 dari 62 halaman. Putusan Nomer PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Jelaskan dan lampirkan dokumen pendukung seperti berita acara penyerahan pekerjaan, invoice, timesheet, dll!

Jawaban:

Pembangunan selesai dilaksanakan pada Desember 2014 b. bahwa Tergugat telah melakukan pembahasan dan permintaan eterangan dengan Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pekanbaru Tampan dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Permintaan Keterangan Nomor BA-160/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 4 Mei 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pertanyaan:

Jelaskan gambaran usaha Wajib Pajak!

Jawaban:

Usaha utama Wajib Pajak adalah penjualan BBM (SPBU). Selain itu, Wajib Pajak juga menyewakan tempat untuk ATM dan Mini Market.

2. Pertanyaan:

Apakah terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan tindakan pembinaan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya? Jika pernah, pembinaan dalam hal seperti apa? Apakah KPP memiliki dokumen sebagai bukti?

Jawaban :

Pernah, pembinaan selama proses pemeriksaan.

3. Pertanyaan:

Jelaskan dasar hukum dan dasar fakta Pemeriksa menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019?

Jawaban :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha Penjualan BBM ke Konsumen (Ecer) dengan wujud usaha SPBU dimana BBM tersebut dibeli dari PERTAMINA:

Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi 4

Halaman ke 22 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231 .99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut. Sehingga, Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

Dasar Hukum:

e Pasal 9 UU PPN e Pasal 13 UU PPN e PP No. 1 Tahun 2012

« SE-10/PJ.51/1993

4. Pertanyaan:

Bagaimana sikap Wajib Pajak selama dilakukan pemeriksaan (apakah Pemeriksa bertemu dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak kooperatif terhadap pemeriksaan)? Jelaskan!

Jawaban :

Selama pengujian pemeriksaan, Wajib Pajak yang sering diwakilkan oleh pegawai Wajib Pajak (Sdri. Ana Nuriana) bersikap kooperatif. Saat dilakukan pembahasan akhir yang dihadiri oleh pegawai Wajib Pajak dan jugs Direktur Wajib Pajak (Jerry Irwan) sempat terjadi silang pendapat dengan Direktur Wajib Pajak tersebut.

5. Pertanyaan:

Apakah Pemeriksa telah melakukan peminjaman data dan dokumen kepada Wajib Pajak dalam rangkan proses pemeriksaan? Jelaskan dengan mencantumkan bukti berupa Surat Peminjaman Data! Jawaban:

Ya, (Terlampir)

6. Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak menyampaikan seluruh dokumen dan data yang diminta Pemeriksa Pajak pada saat pemeriksaan? Jelaskan dengan mencantumkan bukti berupa Berita Acara Penyampaian Data dan tanda terima penyampaian data dari Wajib Pajak!

Jawaban :

(Terlampir) 4

Halaman ke 23 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231 99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

7. Pertanyaan:

Apakah pemeriksa telah melaksanakan keseluruhan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dan SE-15/PJ/2018? Jelaskan!

Jawaban

Ya

8. Wajib Pajak dalam surat permohonannya menyatakan bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Paajk yang tidak benar dengan alasan tidak dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pertanyaan:

a) Berkaitan dengan alasan Wajib Pajak tersebut, apakah Pemeriksa telah menyampaikan SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dan SE-15/PJ/2018?

Jawaban:

Ya b) Pertanyaan:

Apakah terdapat bukti atas penyampaian SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut? Jika ada mohon lampirkan buktinya.

Jawaban:

Ada, (Terlampir) c) Pertanyaan:

Apakah diterbitkan Surat Tugas dalam rangka penyampaian SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut? Dapatkah pemeriksa memperlihatkan dan memberikan dokumen tersebut?

Jawaban:

Tidak A

Halaman ke 24 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

PF d) Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak menerima SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut? Dokumen apa yang menjadi bukti atas diterimanya SPHP tersebut oleh Wajib Pajak?

Jawaban:

Ya, (Terlampir) e) Pertanyaan:

Dalam hal Wajib Pajak menerima SPHP dan Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, apakah Wajib Pajak memberikan tanggapan atas SPHP tersebut dan menghadiri Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?

Jawaban:

Ya f) Pertanyaan:

Dalam hal Wajib Pajak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Bagaimana hash Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut dan apakah terdapat bukti bahwa Wajib Pajak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut?

Jawaban:

Terdapat perbedaan pendapat atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (yang tercantum dalam surat tanggapan) antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak. Pemeriksa pajak sudah menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut, pada risalah pembahasan akan dibuat "Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir" dan Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Risalah Pembahasan.

Bukti kehadiran (Terlampir). 4

Halaman ke 25 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009237. 99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

|g) Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak meminta untuk dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance (QA) terkait hasil pemeriksaan? Apabila ya, apakah Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance (QA)? Jelaskan!

Jawaban:

Ya, pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Risalah Pembahasan, namun Wajib Pajak tidak menandatangani Risalah Pembahasan.

9. Pertanyaan:

Apakah Pemeriksa melakukan pengujian persyaratan formal dan material terkait Faktur Pajak Masukan Nomor 010.002.144.1690657 yang menjadi koreksi Pemeriksa? Jelaskan!

Jawaban:

Ya

10. Pertanyaan:

Apakah terdapat dokumen pendukung seperti halnya kontrak, timesheet, Berita Acara penyerahan barang, bukti pembayaran dii terkait koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut? Jelaskan dan lampirkan dokumen tersebut jika ada!

Jawaban:

(Terlampir)

11. Pertanyaan:

Apakah kegiatan Wajib Pajak hanya melakukan penjualan BBM atau terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP lainnya yang dilakukan Wajib Pajak? Jelaskan!

Jawaban:

Pada tahun 2015, Wajib Pajak juga menyewakan tempat untuk ATM dan mini market A

Halaman ke 26 dari 62 halaman. Putusan NomorTahun 2022

PT Lautan Petro Energi

12. Pertanyaan:

Bagaimana Pemeriksa dapat meyakini bahwa Wajib Pajak tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP lainnya selain penyerahan BBM? Jelaskan! Jawaban:

Dari pengujian pemeriksaan berdasarkan data-data yang ada, Wajib Pajak melakukan penyerahan BBM dan sewa tempat untuk ATM dan mini market

13. Pertanyaan:

Bagaimana pendapat Pemeriksa atas tanggapan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak menggunakan dasar hukum pasal 9 dan 16B UU PPN -Dari penjelasan UU tersebut, Wajib Pajak menyimpulkan tidak ada kondisi/kriteria yang dilanggar dalam pengkreditan Pajak Masukan. Wajib Pajak mengkreditkan Pajak Masukan atas penyerahan BKP/JKP yang merupakan barang modal dan pembelian barang dagangan untuk dijual kembali. Dalam hal ini, Wajib Pajak mengkreditkan PPN atastransaksi pembangunan SPBU sebesar Rp500.000.000 dan PPN atastransaksi pembelian non BBM (minyak pelumas) untuk dijual kembalisebesar Rp26.624.000? Jelaskan!

Jawaban:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha Penjualan BBM ke Konsumen (Ecer) dengan wujud usaha SPBU dimana BBM tersebut dibeli dari PERTAMINA.

Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut. Sehingga, Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. 4

Halaman ke 27 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/202 V/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Tanggapan Tergugat

1. Penerbitan SKPKB PPN a. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaan LAP-00563/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikreditkan alas pembangunan SPBU dengan DPP sebesar Rp5.000.000.000 dan PPN sebesar Rp500.000.000 dikarenakan harga BBM yang sudah ditetapkan PERTAMINA sudah termasuk PPN sampai pada tingkat kosumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan BBM dari PERTAMINA kepada Penggugat, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas BBM tersebut sehingga Penggugat tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP terkait dengan pembangunan SPBU Penggugat sebesar Rp500.000.000;

b. bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikreditkan oleh Penggugat tersebut, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tabun Pajak Januari 2015 dengan PPN kurang bayar sebesar Rp500.000.000 dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP sebesar Rp500.000.000 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000:

c. bahwa SKPKB PPN diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang prosedur pemeriksaannya diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMk.03/2013, dengan prosedur pemeriksaan lapangan yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:

1) Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan:

2) Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Penggugat:

3) Pertemuan dengan Penggugat dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

a) alasan dan tujuan Pemeriksaan: A

Halaman ke 28 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231 -99/2021/PP/M.XVIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

b) hak dan kewajiban Penggugat selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan, c) hak Penggugat mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Penggugat pada saat Pernbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:dan d) kewajiban dari Penggugat untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Penggugat:

serta menuangkan hasil pertemuan tersebut dalam berita acara pertemuan dengan Penggugat:

4) Penyampaian SPHP kepada Penggugat:

5) Pemberian hak untuk hadir kepada Penggugat dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan,

6) Pembuatan Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

7) Pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan,

8) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak:

9) Penyampaian Surat Ketetapan Pajak kepada Penggugat.

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh dokumen terkait penerbitan SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 diketahui prosedur pemeriksaan lapangan yang telah dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dengan ringkasan sebagai berikut 4

Halaman ke 29 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

i| Tahapan/Prosodur | Dokumen:Tg!Waktu

Pomenksaan = Pendukung No. Dokuman Dokuman — Poisksanaan |Keterangan 141|EN TAN: if.

!> Perintah:| Septomber | September |

Pemeriksaani| 2KP.O40ER) | 2019 : 2019 i i i;KSIS/2019 |:

' 2 | Pembadtahuan |Surat| 17KPP ndak memberikan |

Pomoriksaan'| 00430\7PJ.0 | Septombertanda lamabukt | 1 : Lapangan.2019pengiriman penyampalan | |i; Lapanganpembaritahuan

:::pemariksaan — lapangan |

|sehinggadiketahui | : \i|tanggal penyampaian ' ||!surat tersebut kepada | boboiPenggugat.wo | , 3 i Partomuan1 Surat Panggilan :S-17 |Penggugathadis |

| dangan!« 10807/WPJ.D , September |momenuhi panggilan : ' Penggugat dalam |1 2019 | 30Pemorksa Pajak

rangka: 19i|

: Mambarikan Lo Berita Acara tanpa nomor 30 | Septembar :

penfolasan! Hasil Pertomuan1 September :

; dangan Wajo52019

,:Pajak,.::

| | Penyamparan |. SPHP bosortaSPHP. | to :10 : Penggugat mengajukan !Surat©0D17OWYPJO i Dasembor | Desember | perpanjangan

Pombentahuan —hnsil20192019waktupenyampaian Hasilpomorksaan — K.SIS2019: tanggapan dengan surat Pomociksaan ::,nomor 002A. PE/KH2019 kepada!:tanggal 17 Dasombor Panggugat|2019

: MTbad Ponggugat

| monyampaikan tanggapan atas SPHP d4 dengan surat nomor tanggat 29 Dusamber 2019 yang tidak satu dangan koraksi Pomonksa

Pas Pajak

5 | Pemberian hakUndanganUND.Pengguga! — menghadiri untuk hadirPembahasanundangan kepadaAkhir Hasil KP.04 2019akhi sesuai dengan buku Penggugat dalam Pemeriksaanrekaman CCTV, daftar rangkalamuPratama PembahasanPekanbans Tampan dan Akhir HasilKeterangandari PemorksaanPenggugat

6 | PembuatanRisalahtanpa nomortidak

RisalahPembahasanmenandatangani Risalah Pombahasan danPambahasan dan Barita Barita AcaraAcara Pembahasan Akhir Akhir Hasilpera Acara tanpa nomorsokingga Pemeriksa Pajak Pembahasan "Berta Acara |HasitPomariksaan PomoriksaanAkhir Hasilmembuat Barita Acara

PemariksaanPanolakanUntuk

Monandatangani Risalah Pambahasan = darvatay Bonta Acara Pombahasan Akhir

7 | Pembuatan KerlasKKPtanpa30

Kerjatanggal Dosomber

Pomariksaan danee 2019

Laporan HasilLHPLAP-339

Pomariksaan1 Dosembor | Dasombar

2/KP.O40S/RI20192019

K.SIS/2019,

& | Panortillan SuratSKPKB PPN 00042020715303

Kotatapan Pajakf216/19Desomber Dasember

201920%9

9 | PenyampaianBukti Pangiriman | PKUECO198343Pengiriman dilakukan

Surat Kotetapan molatui Pos/Jasa 1442019 Desember | Dosamber | dangan = manggunakan Pajak kepadaEkspedisi20192019jasa akspedisi JNE

4

Halaman ke 30 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231,99/202Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

e. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat menyimpulkan bahwa Pemeriksa Pajak telah memenuhi semua prosedur pemeriksaan lapangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.03/2013 termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak sehingga penerbitan SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 hasil pemeriksaan tersebut sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

2. Penelitian atas Materi Koreksi Pajak Masukan terkait SKPKB PPN a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya, serta Pasal 13 ayat (9) dan penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan material:

b. bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menjelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (5) UU PPN yaitu Faktur Pajak mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

C. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan

9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. sedangkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai 4

Halaman ke 31 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231,99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi|

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

c. Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf c UU PPN mengatur bahwa Faktur Pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, d. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak, merupakan salah satu keterangan dalam Faktur Pajak yang harus diisi dengan lengkap, benar, dan jelas yang menjadi persyaratan formal agar Faktur Pajak dapat dikreditkan:

e. bahwa Penggugat menyatakan pembangunan SPBU selesai dilaksanakan pada Desember 2014 dan skema pembayaran pembangunan SPBU dengan termin sesuai dengan keterangan Wajib Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Permintaan Keterangan Nomor BA-213/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021:

f. bahwa berdasarkan pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan Nomor 010.002.14- 41690657 tanggal 31 Desember 2014 oleh Penggugat 4

Halaman ke 32 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

atas pembangunan SPBU sesuai dengan data pembayaran dan ketentuan yang berlaku, maka diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:

Dot DesTanggalperbaraan CI ga

FP

LdDok BuiEP abu |

|UBLPIfae

2 | Kutang| Haram) 011012014 |ggaFP tidak bera ad

21 Kwtens to|| 10000000001 04002014 |

[4| Temute | 1.000000 000] 101120141011172014 | Tannga

3 [Katana tie| Temmiy | 982500000 10120011 |i

TOT | 9 000 000PIP Meae g. bahwa Faktur Pajak Nomor 010.002.14-41690657 tanggal 31 Desember 2014 dibuat tidak sesuai dengan tanggal seharusnya Faktur Pajak dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1 a) huruf c UU PPN sehingga Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal:

h. bahwa terkait pembangunan SPBU oleh CV Mitra Bersama Mandiri seharusnya terdapat 5 (lima) Faktur Pajak yang dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan nilai pembayaran per termin, namun CV Mitra Bersama Mandiri menggabungkan seluruh penerimaan pembayaran termin dengan menerbitkan 1 (satu) Faktur Pajak pada tanggal 26 Desember 2014:

i. bahwa pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 mengatur Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan dan Faktur Pajak gabungan tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

j. bahwa Faktur Pajak Nomor 010.002.14-41690657 tanggal 31 Desember 2014 tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak gabungan sesuai pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 karena Faktur Pajak tersebut meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang

,sama di bulan yang berbeda-beda:

k. bahwa Penggugat juga tidak dapat menyampaikan data dan dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan SPBU seperti halnya 4

Halaman ke 33 dari 62 halaman, Putusan Nomar PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIHB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

dokumen penyelesaian pekerjaan, time sheet pekerjaan dan dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan kebenaran pembangunan SPBU sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material:

|. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat menyimpulkan bahwa

Faktur Pajak Nomor 010.002.14-41690657 tanggal 31 Desember 2014 tidak memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 UU PPN sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Penggugat.

3. Penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 dengan surat Nomor 006/SK/LPESPBU/1/2021 tanggal 07 Januari 2021:

b. bahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019, yang menjadi Objek Gugatan diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Riau sesuai dengan hasil penelitian sebagaimana dituangkandalamLaporanPenelitianNomorLAP-KBP. 2230/WPJ.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 atas permohonan Penggugat Nomor 006/SK/LPE-SPBU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05000344/WPJ.02/KP.0403/2021 tanggal 8 Januari 2021, c. bahwa keputusan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01897/NKEBAWPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 A

Halaman ke 34 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

tanggal 30 Desember 2019 adalah menolak permohonan Penggugat karena berdasarkan hasil penelitian diketahui pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah dilaksanakan dalam proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:

d. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021, telah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4. Tanggapan Tergugat terkait Posita Penggugat dalam Surat Gugatan bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 diterbitkan oleh Tergugat TANPA melalui proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan/Closing Conference. Tanggapan Tergugat:

a. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan permintaan keterangan dari Penggugat pada proses penelitian permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Permintaan Keterangan Nomor BA-213/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 diketahui bahwa Penggugat menyatakan pembahasan akhir hasi! pemeriksaan tidak dilakukan dikarenakan Pemeriksa Pajak mengakhiri pembahasan akhir secara prematur dan Penggugat tidak diberikan hak untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA);

b. bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf f dan Pasal 41 PMK Nomor 84/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.03/2013 diatur bahwa Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak/Penggugat secara langsung atau melalui faksimile:

c. bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf g dan Pasal 43 PMK Nomor 84/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMk.03/2013 A

Halaman ke 35 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

diatur bahwa Pemeriksa Pajak wajib memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak/Penggugat dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, bahwa Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanNomorSPHP-00170/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang dilampiri daftar ternuan hasil pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 2019 yang diterima oleh Ana Nuriana sebagai Staff Accounting Penggugat sesuai dengan tanda terima penerimaan surat tersebut: bahwa Penggugat memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00170/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 10 Desember 2019 tersebut dengan menyampaikan Surat Tanggapan Nomor 001/LPE/XI1/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, bahwa Pemeriksa Pajak telah memberikan hak untuk hadir kepada Penggugat dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 pukul 14.30 WIB sesuai dengan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-113NVPJ.02/KP.04 2019 tanggal 23 Desember 2019 yang dapat dibuktikan dengan:

1) Terdapat dokumen pengiriman Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut melalui jasa ekspedisi Rajasa Dinamika Xpress pada tanggal 23 Desember 2019 dengan tanda terima pengiriman Nomor 037935:

2) Terdapat foto percakapan melalui aplikasi whatsapp pada tanggal 26 Desember 2019 berupa penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-113/WPJ.02/KP.04 2019 tanggal 23 Desember 2019 yang diterima dan dikonfirmasi secara langsung oleh Staff Accounting Penggugat terkait kesanggupan Penggugat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut: A

Halaman ke 36 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

3) Keterangan dari Penggugat pada saat pembahasan dan permintaan keterangan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Permintaan Keterangan Nomor BA- 213/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 yang menyatakan bahwa Penggugat telah menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

bahwa Penggugat menghadiri undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam undangan Nomor UND113AVPJ.02/KP.04/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang diwakili oleh Jerry Irwan sebagai Direktur, Ma Nuriana sebagai Staff Accounting dan 2 (dua) orang lainnya yang mengaku sebagai konsultan Penggugat:

bahwa kehadiran Penggugat tersebut dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibuktikan dengan:

1) Rekaman CCTV pada ruang Pembahasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 26 September 2019 pukul 15.11 WIB yang memperlihatkan Jerry Irwan sebagai Direktur selaku Wakil Penggugat, Ana Nuriana sebagai Staff Accounting dan 2 (dua) orang lainnya yang mengaku sebagai konsultan Penggugat telah melakukan pembahasan dengan Pemeriksa Pajak,

2) Buku daftar tamu KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 26 September 2019 yang telah diisi Penggugat menunjukkan bahwa Penggugat akan menemui salah satu pegawai KPP Pratama Pekanbaru Tampan atas nama Dody yang merupakan Fungsional Pemeriksa Pajak,

3) Keterangan dari Penggugat pada saat pembahasan dan permintaan keterangan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Permintaan Keterangan Nomor BA-213WPJ. 02/B0.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 yang menyatakan bahwa Penggugat telah hadir memenuhi Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. £

Halaman ke 37 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231,99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat menolak menandatangani Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Untuk Menandatangani Risalah Pembahasan dan/atau Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 26 Desember 2019;

bahwa permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance dapat diajukan apabila Risalah Pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Penggugat sesuai dengan Pasal 47 Ayat 2 PMK Nomor 84/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.03/2013;

bahwa Penggugat pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak menandatangani Risalah Pembahasan sehingga permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance tidak dapat diajukan, bahwa SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2019 setelah dilakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 10 Desember 2019 dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat pada tanggal 26 Desember 2019;

. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat dapat membuat kesimpulan terkait alasan permohonan Penggugat sebagai berikut:

1) Bahwa Pemeriksa Pajak telah memberikan hak untuk hadir dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 84/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.03/2013:

2) Bahwa dalil Penggugat dalam surat gugatan yang menyatakan bahwa SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 diterbitkan oleh Tergugat tanpa melalui proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan/Closing Conference terbukti tidak benar karena seluruh proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah dilaksanakan oleh Tergugat: 4

Halaman ke 38 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231,99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

3) Bahwa , penerbitan SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Il. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 084/SK/LPE-SPBU/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundangundangan perpajakan, c. Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, A

Halaman ke 39 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2027/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 101/SK/LPE-SPBU/IX/2021 tanggal

26 Agustus 2021 atas nama Sempuma Bahri;

Bukti P-2. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-747/PP/IKH/2021 tanggal 12 Agustus 2021 atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Sempuma Bahri;

Bukti P-4. Fotokopi Penjelasan Tertulis Nomor 001/KKPSB-LPE/V/2022 tanggal 28 Mei 2022;

Bukti P-5. FotokopiKeputusanTergugatNomor

KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak:

Bukti P-6. Fotokopi Surat Permohonan Permohonan Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 006/SK/LPE- SPBU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021:

Bukti P-7. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019:

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Fransiskus Djoenardi, S.H., Nomor 18 tanggal 11 November 2020:

Bukti P-9. Bukti penerimaan Keputusan Tergugat tertanggal 31 Mei 2021:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen dan/atau bukti elektronik lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019: 4

Halaman ke 40 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Bukti T-2. FotokopiKeputusanTergugatNomor

KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak:

Bukti T-3. Kronologis Sengketa:

Bukti T-4. Bukti kirim Keputusan Tergugat tertanggal 31 Mei 2021:

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2022: Bukti T-6. Pendapat Akhir/Closing Statement Nomor S-4521/PJ/PJ.07/2022 tanggal 11 April 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 084/SK/LPE-SPBU/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan d

Halaman ke 41 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231,99/2024/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat 3, dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 mengenai pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015:

bahwa alasan Tergugat menolak permohonan pembatalan Penggugat pada intinya sebagai berikut:

A. Dasar Hukum:

- Pasal 13 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP

- Pasal 1 angka 15 dan angka 16, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf f dan g, Pasal 13 huruf e dan f, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2) PMK 17 Tahun 2013

- Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013: A

Halaman ke 42 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

B. Data dan Fakta

1. Data dan Fakta Pemeriksaan bahwa Tergugat melalui KPP Pratama Pekanbaru Tampan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00430/WPJ.02/KP.0405/ RIK.SIS/2019 tanggal 17 September 2019, kode/ kriteria 1462 (semua jenis pajak (all taxes)) dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Penggugat:

bahwa Tergugat menyampaikan pemberitahuan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan kepada Penggugat melalui surat Nomor PEMB- 00430/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 17 September 2019: bahwa Tergugat menyampaikan Panggilan dalam rangka Pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan melalui surat Nomor S- 10809/WPJ.02/KP.0400/2019 tanggal 17 September 2019 kepada Penggugat, bahwa Penggugat memenuhi panggilan pertemuan pemeriksaan lapangan pada tanggal 30 September 2019 yang diwakili oleh Sdr. Jerwy Irwan selaku Direktur Penggugat. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak tertanggal 30 September 2019 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Sdr. Jerwy Irwan sebagai wakil Penggugat, bahwa Tergugat telah menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat Nomor SPHP-00170/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 10 Desember 2019 secara langsung dan diterima oleh pihak Penggugat melalui Sdr. Ana Nuriana, Jabatan Accounting, lengkap dengan stempel/ cap PT. Lautan Petro Energi pada tanggal 10 Desember 2019:

bahwa Penggugat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan melalui surat Nomor 002/LPE/XI1/2019 tanggal 17 Desember 2019 dan diterima di TPT KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 17 Desember 2019;

bahwa kemudian Penggugat menyampaikan tanggapan atas SPHP melalui surat Nomor 001/LPE/XI!/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan koreksi Tergugat: d

Halaman ke 43 dari 62 halaman. Putusan NomorTahun 2022

PT Lautan Petro Energi

bahwa Tergugat telah memberikan hak untuk hadir kepada Penggugat dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui surat Nomor UND-113/WPJ.02/KP.04/2019 23 Desember 2019, bahwa Penggugat menghadiri undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada tanggal 26 Desember 2019 yang diwakili oleh Sdr. Jerwy Irwan (Direktur), Sdr. Ana Nuriana (staff), dan 2 (dua) orang yang mengaku sebagai konsultan pajak Penggugat. Adapun kehadiran Penggugat dapat dibuktikan melalui foto/ tangkapan layar CCTV yang ada di ruang pembahasan serta buku tamu KPP Pratama Pekanbaru Tampan: bahwa Penggugat tidak bersedia menandatangani Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga Tergugat membuat Berita Acara Penolakan untuk Menandatangani Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya:

bahwa Tergugat menuangkan hasil pemeriksaan melalui laporan Nomor LAP-00563/ WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019: bahwa berdasarkan LAP-00563/ WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019, Tergugat menerbitkan surat ketetapan pajak yang salah satunya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 yang terkait dengan sengketa a guo:

bahwa Tergugat mengirimkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 pada tanggal 31 Desember 2019 dengan bukti kirim JNE Nomor PKUEC01981442019;

. Data dan Fakta Permohonan Pasal 36 UU KUP bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembaialan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP terkait SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 melalui surat Nomor 030/SK/LLPE/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 kepada Tergugat pada tanggal 11 Maret 2020. Adapun alasan yang disampaikan A

Halaman ke 44 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M_XVHIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

oleh Penggugat dalam suratnya adalah: “Tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak":

bahwa Tergugat telah memproses permohonan Penggugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 01030/NKEB/WPJ.02/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan Amar putusan menolak permohonan Wajib Pajak, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang kedua melalui surat Nomor 061/SK/LPE/XI/2020 tanggal 6 November 2020 kepada Tergugat pada tanggal 8 November 2020; bahwa atas permohonan yang kedua tersebut, Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP melalui surat Nomor S-KBP 592/WPJ.02/2020 tanggal 8 Desember 2020 karena permohonan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (5) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;| bahwa Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP melalui surat Nomor 006/SK/LPE-SPBU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 dengan alasan yang sama dengan saat mengajukan Permohonan Pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yaitu: “Tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”;

bahwa Tergugat telah memproses permohonan Penggugat melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 dengan amar putusan menolak permohonan Wajib Pajak: 4

Halaman ke 45 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

3. Data dan Fakta Persidangan bahwaPenggugatmengajukangugatanatas KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 melalui surat Nomor 084/SK/LPE-SPBU/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang dikirimkan via pos pada tanggal 25 Agustus 2021 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2021:

bahwa selama 7 (tujuh) kali sidang acara pemeriksaan sengketa Gugatan berlangsung sampai dengan tanggal 7 April 2022, tercatat Penggugat hanya menghadiri 3 (tiga) kali sidang dan tidak pernah menyampaikan penjelasan secara tertulis dan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan dalam surat gugatannya, bahwa pada persidangan online tanggal 24 Maret 2022, sesuai dengan perintah Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, Tergugat menghadirkan Tim Pemeriksa Pajak a.n. Sdr. Herry Jhon Bahri Piliang (Surat Tugas Kepala KPP Pratama Medan Barat Nomor ST-186/WPJ.O1/KP.02/2022 tanggal 21 Maret 2022) untuk memberikan keterangan secara langsung pada persidangan terkait hal-hal yang diketahuinya selama proses pemeriksaan. Namun demikian, Penggugat tidak menghadiri sidang sehingga tidak dapat diklarifikasi secara langsung terkait keterangan yang diberikan oleh Sdr. Herry Jhon Bahri Piliang:

C. Pendapat Akhir Tergugat bahwa terhadap alasan Penggugat yang disampaikan di dalam surat Gugatan dan pada saat proses persidangan, maka Tergugat menyampaikan hal-hal berikut sebagai bahan pertimbangan:

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, Permohonan Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dan Gugatan dengan alasan sama yang pada intinya bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 diterbitkan oleh Tergugat tanpa melalui proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/ Closing Conference: 4

Halaman ke 46 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat Gugatannya, maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

bahwa Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Penggugat melalui surat Nomor SPHP-00170/WPJ.02/KP.0405/ RIK.SIS/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan langsung kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 2019. Adapun SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan diterima oleh Penggugat melalui Sdr. Ana Nuriana sebagai staf accounting Penggugat sesuai dengan tanda terima penerimaan surat tersebut:

bahwa Penggugat memberikan tanggapan atas SPHP melalui surat Nomor 001/LPE/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak setelah sebelumnya Penggugat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan melalui surat Nomor 002/LPE/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019;

bahwa Tergugat telah memberikan hak untuk hadir kepada Penggugat dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 pukul 14.30 WIB sesuai dengan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-113/WPJ.02/KP.04/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang dapat dibuktikan dengan:

Dokumen pengiriman Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui jasa ekspedisi Rajasa Dinamika Express pada tanggal 23 Desember 2019 dengan tanda terima pengiriman Nomor 037935: Foto percakapan melalui aplikasi whatsapp pada tanggal 26 Desember 2019 berupa penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-113/WPJ.02/KP.04/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang diterima dan dikonfirmasi secara langsung oleh staff accounting Penggugat (Sdr. Ana Nuriana) terkait kesanggupan Sdr. Jerwy Irwan selaku Direktur Penggugat untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada jadwal yang telah ditentukan:

bahwa Penggugat menghadiri Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 26 Desember 2019 yang diwakili oleh Jerry Irwan

A

Halaman ke 47 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

sebagai Direktur, Ana Nuriana sebagai staff accounting dan 2 (dua) orang lainnya yang mengaku sebagai konsultan pajak Penggugat, bahwa kehadiran Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibuktikan dengan:

- Foto Rekaman CCTV pada ruang pembahasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 26 Desember 2019 pukul 15.11 WIB yang memperlihatkan Jerry Irwan sebagai Direktur, Ana Nuriana sebagai staff accounting dan 2 (dua) orang lainnya yang mengaku sebagai konsultan Penggugat telah melakukan pembahasan dengan Pemeriksa Pajak Buku daftar tamu KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 26 Desember 2019 yang telah diisi Penggugat menunjukkan bahwa Penggugat akan menemui salah satu pegawai KPP Pratama Pekanbaru Tampan a.n. Dody yang merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak dalam sengketa a guo.

bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat menolak menandatangani Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan untuk Menandatangani Risalah Pembahasan dan/atau Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 26 Desember 2019:

bahwa berdasarkan uraian kronologis yang dimulai dengan saat penyampaian SPHP pada tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 26 Desember 2019 dengan kehadiran Penggugat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 diterbitkan oleh Tergugat dengan melalui proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/ Closing Conference. Dengan demikian, alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat gugatannya adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi: bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan permintaan keterangan dari Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Permintaan Keterangan Nomor BA-213/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 4

Halaman ke 48 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

6 Mei 2021 diketahui bahwa Penggugat menyatakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak dilakukan karena Pemeriksa Pajak mengakhiri pembahasan akhir secara premature dan Penggugat tidak diberikan hak untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). Terkait alasan tersebut, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait alasan Penggugat tidak diberikan kesempatan mengajukan QA saat pembahasan akhir, maka dapat disampaikan bahwa pada saat pembahasan akhir memang terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dengan Tim Pemeriksa Pajak terkait dengan materi koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan, yang menurut Tergugat merupakan hal yang biasa terjadi pada saat pembahasan akhir pemeriksaan.

bahwa terkait perbedaan pendapat tersebut, Tim Pemeriksa telah menyampaikan kepada Penggugat bahwa apabila tidak setuju atas koreksi, maka pada risalah pembahasan akan dicantumkan “Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir” dan selanjutnya Penggugat dapat mengajukan upaya hukum Keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP. Namun, yang terjadi adalah Penggugat tidak bersedia untuk menandatangani Risalah Pembahasan Akhir tersebut dan pada akhirnya oleh Tergugat (Pemeriksa) dibuatkan BA penolakan penandatanganan risalah pembahasan akhir:

bahwa dari fakta bahwa Tergugat (Pemeriksa) telah menyampaikan kepada Penggugat untuk menandatangani risalah pembahasan meskipun terdapat materi pemeriksaan yang tidak disetujui oleh Penggugat membuktikan bahwa Tergugat (Tim Pemeriksa Pajak) telah memberikan kesempatan kepada Penggugat apabila ingin mengajukan permohonan QA. Adapun salah satu prasyarat untuk dapat mengajukan permohonan QA adalah risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa faktanya Penggugat yang tidak ingin menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan QA sesuai prosedur formal yang telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015: 4

Halaman ke 49 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

bahwa uraian Tergugat di atas diperkuat dengan keterangan lisan pada persidangan ke-6 tanggal 24 Maret 2022 yang disampaikan oleh Sdr. Herry Jhon Bahri Piliang sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak dalam sengketa a guo yang pada intinya dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa pada saat pembahasan akhir Penggugat diundang, undangan diterima langsung oleh Penggugat (ada tanda terimanya). Yang menerima adalah staf Accounting dari Penggugat:

bahwa Penggugat menghadiri pembahasan akhir diwakili oleh Direktur, Accounting dan 2 orang anggota konsultan pajak dan didukung oleh bukti cctv di ruang pembahasan akhir. Videonya sudah tertimpa sehingga tidak bisa ditunjukkan. Untuk foto ada 2 foto, semua orang yang hadir tampak. Konsultannya bukan a.n. Sempurna Bahri. Pada saat datang tidak menyerahkan surat kuasa namun hanya mendampingi:

bahwa yang dilakukan pada saat hadir, tim pemeriksa sudah menjelaskan dari awal kronologi pemeriksaan. Pada saat dijelaskan kurang lebih setengah jam, Penggugat beserta rombongan tidak fokus ke penjelasan namun lebih main handphone:

bahwa pada saat akhir penjelasan, Penggugat langsung berbicara masalah QA. Pemeriksa menjelaskan jika ingin QA, maka Penggugat harus menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir namun Penggugat tidak bersedia melakukannya:

- bahwa oleh karena Penggugat tidak bersedia mendandatangani risalah pembahasan dan/ atau berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan untuk Menandatangani Risalah Pembahasan dan/atau Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

bahwa Penggugat tidak membawa dokumen apa-apa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, hanya SPHP:

bahwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim apakah untuk mengajukan GA, Penggugat harus menandatangani Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir? Pemeriksa menyatakan bahwa Risalah Pembahasan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa A

Halaman ke 50 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mengajukan QA ke kanwil. Bahwa Permohonan OA harus diajukan secara tertulis dilampiri dengan risalah pembahasan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. Bahwa kemudian Penggugat tidak mengajukan QA ke Kanwil karena tidak memiliki salinan risalah pembahasan yang sudah ditandatangani, hal ini juga sudah dicek ke kanwil, bahwa pada persidangan online tanggal 24 Maret 2022, Tergugat menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang pada intinya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP salah satunya dalam hal keberatan yang diajukannya atas suatu surat ketetapan pajak ditolak karena tidak memenuhi persyaratan| formal keberatan. Hal ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan klausul “surat ketetapan pajak yang tidak benar" pada Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar secara material sebagaimana dalam sengketa keberatan, bukan surat ketetapan pajak yang tidak memenuhi prosedur formal dalam penerbitannya, misalkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Bahwa apabila Wajib Pajak mempermasalahkan prosedur formal dalam penerbitan suatu ketetapan pajak, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan Pasa! 36 ayat (1) huruf d UU KUP, bahwa Penggugat pernah mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP sebanyak 2 (dua) kali melalui suratnya Nomor 030/SK/LLPE!!II/2020 tanggal 11 Maret 2020 dan 061/SK/LPE/XI/2020 tanggal 6 November 2020. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah memproses dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01030/NKEB/WPJ.02/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan amar putusan Menolak permohonan Wajib Pajak. Sedangkan atas permohonan A

Halaman ke 51 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Pasal 36 (1) huruf d yang kedua dikembalikan oleh Tergugat melalui surat Nomor S-KBP 592/WPJ.02/2020 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (5) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa lebih lanjut, Penggugat kemudian mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP melalui suratnya Nomor 006/SK/LPE- SPBU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021. Atas permohonan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat memaksakan sengketa prosedur formal penerbitan surat ketetapan pajak ke dalam ranah sengketa kebenaran material atas suatu surat ketetapan pajak. Bahwa dalam hal ini Penggugat menjadi tidak konsisten mengenai pokok permasalahan yang disengketakan terkait penerbitan surat ketetapan pajak a guo. Apabila Penggugat konsisten dan yang disengketakan adalah terkait prosedur formal penerbitan surat ketetapan pajak, maka seharusnya upaya yang dapat ditempuh oleh Penggugat selanjutnya adalah mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, bukan malah mengajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP:

bahwa SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 merupakan salah satu produk hukum dari pemeriksaan dengan kriteria Semua Jenis Pajak (all taxes) yang dilakukan terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2015. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00563/WPJ.02/KP.0405/ RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019 diketahui bahwa setidaknya terdapat 40 (empat puluh) surat ketetapan pajak sebagai produk dari pemeriksaan, bahwa dalam hal ini, apabila yang disengketakan oleh Penggugat adalah prosedur formal dalam penerbitan surat ketetapan pajak karena tidak didahului dengan proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/closing conference sebagaimana tertulis dalam surat gugatannya, maka seharusnya Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dan Gugatan terkait seluruh surat ketetapan pajak hasil 4

Halaman ke 52 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/MLXVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

pemeriksaan tersebut, bukan hanya atas salah satu surat ketetapan pajak saja. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa Penggugat tidak konsisten dalam menyikapi surat ketetapan pajak yang diterimanya, karena faktanya Penggugat tidak mempermasalahkan prosedur formal pemeriksaan yang mendasari diterbitkannya sejumlah surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak yang terkait dengan sengketa gugatan a guo. Dengan kata lain, Penggugat mengakui bahwa atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak yang terkait dengan sengketa gugatan a guo adalah sah dan diterbitkan setelah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! closing conference;

bahwa berdasarkan data, fakta, uraian, dan dokumen pembuktian yang disampaikan di atas, Tergugat menyimpulkan bahwa:

- Tergugat telah memberikan hak untuk hadir dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan kehadiran Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.03/2013;

alasan Penggugat dalam permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa surat ketetapan pajak a guo diterbitkan dengan tidak dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat terbukti tidak benar:

penerbitan SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/2019 masa pajak Januari 2015 dilakukan setelah penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penvggugat sehingga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

bahwa Penggugat menyatakan ketidaksetujuannya dengan alasan yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengkreditkan Pajak Masukan atas penyerahan BKP/JKP yang merupakan barang modal dan pembelian barang dagangan untuk dijual kembali. Dalam hal ini Penggugat mengkreditkan PPN atas transaksi pembangunan SPBU sebesar Rp500.000.000,00 dan PPN atas 4

Halaman ke 53 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

transaksi pembelian non BBM (minyak pelumas) untuk dijual kembali sebesar Rp26.624.000,00;

bahwa Penggugat juga tidak setuju terhadap pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) atas kompensasi LB PPN yang dikenakan Tergugat sebesar 100%. Selain Penggugat membantah koreksi atas Pajak Masukan, menurut Penggugat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf c UU KUP, Penggugat seharusnya tidak dapat dikenakan sanksi kenaikan 100%. Sebab, faktanya Penggugat tidak memiliki utang pajak (kurang bayar PPN), sehingga kompensasi lebih bayar PPN tidak benar- benar dilakukan. Penggugat hanya membawa kelebihan PPN pada masa Pajak Januari 2015 ke masa pajak berikutnya yang tidak ada hutang/kekurangan pajak, bahwa saat itu Penggugat tidak sempat melakukan penolakan untuk menandatangani risalah pembahasan akhir. Yang baru dilakukan oleh Penggugat dalam kesempatan yang singkat itu adalah menanyakan “mengapa tidak ada pilihan QA (Quality Assurance) di halaman yang harus ditandatangani tersebut"? bahwa mendapat pertanyaan seperti itu seluruh berkas langsung ditarik oleh Tergugat (Pemeriksa), dan kemudian meninggalkan Penggugat dalam ruangan pembahasan tanpa penjelasan apapun. Di CCTV kelihatan Tergugat masuk ke ruangan pembahasan hanya sebentar kemudian keluar meninggalkan Penggugat di dalam ruangan pembahasan sampai berjam-jam lamanya:

bahwa saat pertemuan terakhir tersebut, Tergugat sama sekali tidak ada menyinggung mengenai QA (Quality Assurance). Yang diharapkan oleh Tergugat adalah berkas segera ditandatangani. Keterangan atau opsi untuk QA (Quality Assurance) memang sengaja dihilangkan oleh Tim pemeriksa, dengan harapan agar Tergugat tidak memilih QA (Quality Assurance). Mungkin karena deadline yang sudah terlalu dekat:

bahwa untuk itu, mohon dihadirkan risalah pembahasan dimaksud, apakah sudah sesuai dengan format yang berlaku dan Penggugat mohon juga kepada tim QA (Quality Assurance) untuk memberikan interpretasi atas A

Halaman ke 54 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

keterangan kami selaku Penggugat dan keterangan menurut Tergugat (Pemeriksa), bahwa mengingat Tim GA pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Dirjen Pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan berkualitas:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang diberikan di persidangan, Majelis Hakim memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/15/216/19 Masa/Tahun Pajak Januari 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan bahwa SKPKB PPN Nomor 00043/207/15/216/19 tanggal 30 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2015 diterbitkan oleh Tergugat tanpa melalui proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/Closing Conference;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (untuk selanjutnya disebut PMK 17 Tahun 2013) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 43:

(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. &

Halaman ke 55 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 44 ayat (3):

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5): dan b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.

Pasal 45:| (1) Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat berdasarkan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5).

(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5), dan/atau atau berita acara

A

Halaman ke 56 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIHB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan fersebut.

Pasal 47:

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:

a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: atau b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

(2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:

a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak: dan c. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka Pi

Halaman ke 57 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi ee

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diketahui fakta-fakta pokok sebaga berikut:

SuratPemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)Nomor 00170/WPJ.02/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 10 Desember 2019 disampaikan secara langsung kepada Penggugat melalui Sdr. Ana Nuriana, staff accounting Penggugat pada tanggal 10 Desember 2019: Penggugat menyampaikan tanggapan atas SPHP dengan surat Nomor 001/LPE/XIII/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 23 Desember 2019:

Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND- 113/WPJ.02/KP.04/2019 tanggal 23 Desember 2019 telah dikirim dan diterima oleh Penggugat,

Pada tanggal 26 Desember 2019 Penggugat hadir pada saat pembahasan akhir,

Penggugat menolak untuk menandatangani risalah pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (vide bukti Berita Acara Penolakan Untuk Menandatangani Risalah Pembahasan dan/ atau Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), bahwa pada persidangan kelima tanggal 24 Maret 2022, yang tidak dihadiri oleh Penggugat, berdasarkan keterangan Tergugat in casu Pemeriksa Pajak diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksan, Tergugat telah menjelaskan kronologi pemeriksaan dan temuan koreksi Tergugat, dan Penggugat masih tidak setuju atas koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan.

- bahwa pada saat pembahasan akhir, Penggugat pada intinya hanya fokus untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance:

- bahwa Tergugat telah menjelaskan kepada Penggugat bahwa apabila tidak setuju atas koreksi, maka pada risalah pembahasan akan 4

Halaman ke 58 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

dicantumkan Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir" namun Penggugat tetap tidak bersedia untuk menandatangani Risalah Pembahasan Akhir tersebut dan dibuatkan BA penolakan penandatanganan risalah pembahasan akhir, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis Hakim berpendapat dapat dibuktikan dan diyakini bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah dilakukan oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (3) PMK 17 Tahun 2013:

bahwa terkait permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA), Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 47 PMK 17 Tahun 2013 apabila Wajib Pajak in casu Penggugat ingin mengajukan pembahasan dengan Tim @A, Penggugat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan salah satu syaratnya adalah risalah pembahasan telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat. Bahwa karena Penggugat menolak untuk menandatangani risalah pembahasan maka permohonan pembahasan dengan Tim OA tidak dapat dilakukan:

bahwa terkait permintaan Penggugat agar Tergugat memberikan risalah pembahasan, bahwa pada persidangan keempat tanggal 24 Februari 2022, yang tidak dihadiri oleh Penggugat, Tergugat telah memberikan bukti-bukti terkait pemeriksaan termasuk risalah pembahasan. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim, risalah pembahasan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) PMK 17 Tahun 2013;

bahwa terkait permintaan Penggugat agar Tim QA memberikan interpretasi atas keterangan Penggugat, tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, karena tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan yaitu tidak dilakukannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan oleh Tergugat:

bahwa lebih lanjut, terkait alasan/pokok sengketa gugatan Penggugat dalam Gugatannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila yang disengketakan mengenai tidak adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka seharusnya yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01030/NKEB/WPJ.02/2020 tanggal 10 Agustus 2020 4

Halaman ke 59 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

yang merupakan jawaban atas permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dan keyakinan Hakim sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telah terdapat cukup alasan untuk menolak gugatan Penggugat:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 4

Halaman ke 60 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT LAUTAN PETRO ENERGI, NPWP 03.349.053.3-211.000, beralamat di Jalan S. M. Amin, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau:

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-049A/PP/Prb/2022 tanggal 2 Juni 2022 dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti:

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Wijaya Wardhani, S.H.

IN Halaman ke 67 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkanPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor PEN-094/PP/Ucp/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat:

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, AkMohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Budi Setyawan MNY, Ak., M.A.

L NIP 196906051990031002

Halaman ke 62 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-909231.99/2021/PP/M.XVINB Tahun 2022

PT Lautan Petro Energi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.