x
4
"PUTUSAN
Nomor PUT-009231.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor KEP-01897/NKEB/WPJ.02/2021 tanggai 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009231.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:.
PT LAUTAN PETRO ENERGI, NPWP: 03.349.053.3-211.000, beralamat di Jalan S. M. Amin, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Jerwy Irwan, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sempurna Bahri
Izin Kuasa Hukum: KEP-747/PP/IKH/2021 tanggal 12 Agustus 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101/SK/LPE-SPBU/IX/2021 tanggal 26 Agustus 2021:
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 198601122007101001: Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 198507112009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, 4