>_`+
PUTUSAN
Nomor PUT-009229.12/2024fl'P/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00269n<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009229.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4402.000,
beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa lndah JL Husein Sastranegara Blok A No 90, Benda, Kota Tangerang, Banten, , yang dtwakili oleh Andre Liando, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini dtwaki[i o[eh:
Nama: M.Hidayat sumama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
lzin Kuasa Hukum : KEPJ513/PP/lKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : AMP/2025/lll/038 tanggal 7 Maret 2025,
Lawan
DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam hal ini divakili oleh :
1. NamaDidisupriyadINIP.197803071998031001,
JabatanPenelaah Keberatan,
Unit organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. NamaMar[inus Ari prasetyo/NIP.197602291999031001, JabatanPenelaah Keberatan,
Unit organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
3. NamaRenny Octora Kumala/NIP.1980010032001120000, JabatanPenelaah Keberatan,