Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-009229.12/2024fl'P/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

>_`+

PUTUSAN

Nomor PUT-009229.12/2024fl'P/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00269n<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009229.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4402.000,

beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa lndah JL Husein Sastranegara Blok A No 90, Benda, Kota Tangerang, Banten, , yang dtwakili oleh Andre Liando, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini dtwaki[i o[eh:

Nama: M.Hidayat sumama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum : KEPJ513/PP/lKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : AMP/2025/lll/038 tanggal 7 Maret 2025,

Lawan

DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam hal ini divakili oleh :

1. NamaDidisupriyadINIP.197803071998031001,

JabatanPenelaah Keberatan,

Unit organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. NamaMar[inus Ari prasetyo/NIP.197602291999031001, JabatanPenelaah Keberatan,

Unit organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. NamaRenny Octora Kumala/NIP.1980010032001120000, JabatanPenelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3329/WPJ.19/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 210/PpreFV2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding: AMP/20240{/074 tanggal 07 0ktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-23/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 07 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: AMP/2025/ll/002 tanggal 12 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 01 Agustus 2023 dfterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak MadyaH TangerangberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 00118/RIKSIS/KPP.0807/2023 Tanggal26 Juli 2023, dengan penghitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Paiak/Dasar Penqenaan PaiakRp 1.227.738.553

2. Pph Pasal 23 yang terutangRp24.554.771

3. Kredit Pajak:

a. Pph ditanagunq PemerintahRp0

b. Setoran masaRp

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak . . ..Rp0

e. Uanq tebusan yang telah dbayarRp0

f. Pph Final atas Penaungkapan Harta BersihRp0

a. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Paiak. . .Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp

(a+b+c+d+e+fLg)

4. Paiak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)Rp24.554.771

5. Sanksi Administrasi :

a. Bunaa Pasal 13 (2) KUPRp 10.725.524

b. Kenaikan Pph Ps 13 (3) hurufb KUPRp0

c. Kenaikan Ps.13 (3) hurufd KUPRp0

d. Kenaikan Ps 18 (3) UU PPRp0

e. Jumlah Sanksi Adminishasi (a+b+c+d+e)Rp 10.725.524

6. Jumlah Pph yang masih harus dibayarRp35.280.295 Te rbilang: TIGA PULUH LIMA JUTA DUA RATlls DELAPAN PULUH R BU DUA RATUS

SEMBILAN PULUH LIRA RUPIAH

7.

##ha#enfeBnpkyfraynangTe'ahDlsefujuiBerdasahan pembahasan ,Rpo ,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon t Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 002/AMP/KEB-PJKD(/2023 tanggal 26 0ktober 2023, dengan pengitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURA'ANWAJIB PAJAK

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0

2. Pph Pasal 23 yang terutangRp0

3. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0

4. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 1 3(2) KUP)Rp0

5. Jumlah Pph yang masih harus dibayarRp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00269/KEB/PJ/\/\/PJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan j.umlah pajak yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

ur-aianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak1.227.738.553 (111.612.596)1.1 16.125.957

b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang24.554.7712.232.25222.322.519

c. Kredit Pajak0

Halaman 3 dart 29 halaman. Putiisan Nomor: 009229.12/2024n.P".XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak

0,00 Sebelumnya

e. Pph Kurang / (Lebih) Bayar24.554.7712.232.25222.322.519

f. Sanksi Adminjstrasi10.725.524975.0489.750.476 9.Jumlah Pph Yang Masih Harus/35.280.2953.207.30032.072.995

(Lebih) Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: AMP/2024D(/074 tanggal 07 0ktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari selasa, tanggal 15 0ktober2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AMP/2024/X/074 tanggal 07 0ktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding teinadap Keputusan Direktur

I JenderalPajakNomor:KEP-00269/KEB/PJAVPJ.08/2024tanggal25Juli2024yang` diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 untuk Masa Pal.ak Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING, dengan uraian sebagai berikut:

I.Dasar Hukum :

a. Pasal 35 Undang-undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak

b. Pasal 37 Undang-undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak

c. Pasal 27 ayat (5c) Undang KUP

c. Undang-undang pajak penghasilan

11.Pengajuansurat Keberatan :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor : 00021/203/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023, sedangkan surat keberatan Nomor : 002/AMPAIEB-PJKD{/2023 tanggal 26 0ktober 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya

Halaman 4 dart 29 halaman. Pufusan Nomor: 009229.12/2024fl'P".XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

Tangerang pada tanggal 26 0ktober 2023 sehingga masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 25 ayat (3) UU No.28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

2. bahwaatas suratkeberatan tersebutDirektur Jenderal pajak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-00269/KEBfl3J/ WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1 ) Undang-undang No.16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang- undang No.28 Tahun 2007;

Ill. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding :

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) Nomor KEP-} 00269n<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal25 Juli 2024 baru di kin.in pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak.

2. Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan L

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan I Banding diterbitkan, oleh karena itu surat banding memenuni Pasal 27 ayat:, (5C) UU KUP.

IV. Pol(oksengketa :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Pph Pasal 23 Masa Agustus 2018 sebesar Rp35.280.295,00 sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pal.ak I Agustus 2018 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

Halaman 5 dart 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024fl'P/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

UraianSemulaDitambahan/Menjadi

(Dikurangi)(Rp)(Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak1.227.738.553111.612.5961.116.125.957

b. Pajak Penghasilan Yang

24.554.7712.232.25222.322.519 terutang

c. Kredit Pajak000

d. Kompensasi Masa Pajak

000 sebelumnya

e. Pph Kurang Bayar24.554.7712.232.25222.322.519 f Sanksi Admistrasi10.725.524975.0489.750.476

9. Jumlah Pph YMh dibayar35.280.2953.207.30032.072.995

bahwa berdasarkan uraian, serta penjelasan tersebut diatas dapat dibahas, sebagai berikut :I Menurut Pemohon Banding :

Sengketa :

Atas saldo akhir Hutang Lain-Lain Sentul City di bulan Januari 2018 sebesar Rp.442.982.470.184,00, Pemeriksa mengenakan bunga sebesar atas bunga tersebutdikenakanpajakpenghasilanPphPasal23sebesar Rp2.030.336.322,00dan sanksi bunga sebesar Rp 133.027.637,00, sebagaimana tabel dibawah ini.j

I Mu tasl

NoBulanNamaAfunSaldoAwa]SaldoAkhlr

DI.Cr

1Ja n-18 HutangLain-Lainsentulcity429.573.167.2003.844.840.91417.254.143.898442.982.470.184

Ob]ek BungaRate BungaBtJngaPph 23 Tei.utangSanl(sl Bunga|`otal

442.982.470.1840,46%2.030.336.322304.5SO.448133.027.637437.578.085

bahwa alasan keberatan dan jumlah menund Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi bunga sebesar dengan penjelasan sebagai berikut :

'

1. Pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir sekali denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya ( UU Pph) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23 ayat (1 ):

` Atas penghasilan fersebutdi bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa

pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telahjatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luarnegeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.

a. sebesar l5% (lima belas persen) dart jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1 ) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1 ) huruf f;

3. roya[ti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1 ) hurut e

b. dihapus;

c. Sebesar2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1) sewa danpenghasilanlainsehubungan dengan penggunaanharta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan haha yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain I.asa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Halaman 7 dan. 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024/PP".XXA Tahun 2025

PT Asvifa Mandiri Plastindo

Penjelasan :

Cukup jelas

Pasal 23 ayat (3) :

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur i Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),`

Penjelasan :

Cukup jelas

2. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemen.ntah Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun ber].alan sebagaimana telah diubah terakhir sekali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 beserta penjelasannya (PP 94/2010 stdtd PP 45/2019), yang berbunyi sebagai berikut :

Pemotongan Pal.ak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristivva yang teriadi terlebih dahulu.

Penjelasan :

Saat terutangnya.Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada :

1. saat pembayaran,

2. saat disediakan untuk dibayari(an (seperti: dividen) dan

3. saatjatuh tempo (seperti: bunga dan sewa).

4. saat yang ditentukan dalam kontrak atau perianjian atau`faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayari{an, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun ber]'alan membagikan dividen sementara (dividen inten.in), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang `I pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atauH pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk penJsahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berfiak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diferima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perianjian atau faktur.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka penghasilan bunga akan dipotong pajak (saat timbulnya hutang pajak) jika terpenuhinya unsur- unsur yang menimbulkan hutang pajak dibawah ini :

1. dibayaritan,

2. disediakan untuk dibayarkan,

3. telah jatuh tempo pembayarannya;

dan Pemohon Banding selama tahun 2018 tidak pemah membayarkan bunga, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perianjian atau faktur. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Pph Jo ps. 15 (3) PP 94/2010 stdtd PP 45/2019 tentang penghitungan penghasilan

kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak / pemotongan atau pemungutan sebesar Rp35.280.295,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut peinitungan Wajib Pajak sebesar Rp.0,00

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.O,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp.0,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dengan menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00269fl<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Agustus 2018 Nomor : 00021/203/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 23/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 07 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1) Persyaratan Formal

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b. Banding djajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

c. Banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan diluar

kekuasaan Pemohon Banding

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

Halaman 10 dan. 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024/PP".XXA Tahun 2025

PT Asvifa Mandiri Plastindo

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal dterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00269n(EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024yang

diterima tanggal 29 Juli 2024;

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEPJ)0269/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli

2024;

h. Bukti Pembayaran

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Andre Liando (Direktur)

bertindak selaku

- Waj.ib Pajak

- Ahli Wan.snya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak beri(edudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding

- Beritedudukan di Indonesia;

-Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatangan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,

Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ),ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) seha Pasal 37 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1 . bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak F'enghasilan Pasal 23

Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor LAP-00118/RIKSIS/ KPP.0807/2023 tanggal 26 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutMenurutPembahasanAkhir(Disetujui) NoUraian

Wajib PajakFiskusKoreksi

Penghasilan Kena Pajak/

1 Dacar Penaenaan Paiak0 1.227.738.553 1.227.738.5530 2 Pph Pasal 23E6 Final yang Terutarig024.554.77124.554.7710 3 Kredit Paiak

a. Pph Ditanggung Pemerintah0000

b. Setoran Masa dan Tahunan0000

c. STP (Pokok Kurang Bayar)0000

d. Kompensasi kelebihan dan. masa0

000 sebelumnya

e. Lainlain0000

f. Uang tebusan yang telah dibayar00

9. Kompensasi kelebihan ke masa . . . .0000 h.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

0000 'a+h+r.+r'+a+f\

4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.g)024.554.77124.554.7710 5 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP010.725.524010.725.5240

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0000

c. Bunaa Pasal 13 (5) KUP0000 d . Kenaikan Pasal 13A KUP0000 e . Jumlah Sanksi Administrasi010.725.52410.725.5240 Jumlah Pph yang Masih Harus Dibayar

9035.280.29535.280.2950

(4+5.e)

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 002/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 0ktober 2023 yang diten.rna Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang pada

Halaman 12 dan. 29 halaman. Piltusan Nomor: 009229.12/2024/PP".XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

tanggal 260ktober 2023berdasaritanLPADnomor FORM- 05005270reps/KPP.080703/2023 tanggal 26 0ktober 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJ enderalPajakNomo r:KEP- 00269n<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi Uraian

a. Dasar Penaenaan Paiak1 .227.738.55 (111.612.596) 1.116.125.957

b. Paiak Penqhasilan (Pph) Terutang24.554.7712.232.25222.322.519

c. Kredit Paiak0

d. Pph Kurang/(Lebih) Bayar24.554.771022.322.519

e. Sanksi Administrasi Bunga Pasa]10.725.524975.0489.750.476

f. Jumlah Pph vanq masih35.280.2953.207.30032.072.995

11. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menylirat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMen urutKoreksi yangDiajukanBanding(Rp)

Terbanding(Rp)PemohonBanding(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak Pajak

1.116.125.95701.116.125.957 Penghasilan Pasal 23

Koreksi Positif Objek Pph Pasal 23 sebesar Rp 1.116.125.957,00

DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kefentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (1 )

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, peker].aan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang periu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperiukan.

Undang -undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat buk[i sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1 )

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor

5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23 ayat (1 ):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan disediakan untuk dibayari{an atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemen.ntah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negen. atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah brute atas :

1. Diyiden sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. Bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruff;

3, Royalti

4. Hadiah penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1 ) huruf e

b. Dihapus

c. Sebesar2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dalam Pasal 4 ayat t2,dan rf

Halaman 15 dart 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024fl'P".XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

2. Imbalan sebagaimana dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2015

Pasal 1 angka 4

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pasal 2

Penghasilan berupa hadiah dari undian, periombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan obj.ek Pajak Penghasilan.

Pasal 3 ayat (2) huruf c

Atas hadiah atau penghargaan periombaan, hadiah sehubungan kegiatan dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1 ) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

DATA DAN FAKTA

bahwaberdasa rftanLaporanHasilPemeri ksaa nLAP- 00118/RIKSIS/KPP.0807/2023, Pemen.ksa telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku,Catatan dan Dokumen Nomor: S- 239A{PP.080700/2022 tanggal 4 Agustus 2022;

b) Peringatan Pertama Surat Nomor: S-31/RIK.SISA(PP.0807/Papj.2/2023 tanggal 1 3 Februari 2023.

c) Peringatan Kedua surat nomor S-56/RIK.SIsfl<PP.0807fl3apJ.2/2023 tanggal23Februari2023;r\^

d) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman pada tanggal 6 Maret 2023;

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan lnformasi saat keberatan:

a) Permintaan Peminjaman Buku,Catatan, Data dan lnformasi Pertama Nomo r: S-58AVPJ.086/2024

b) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan lnfomasi Kedua Nomor: S€8AVPJ.086/2024;

c) Berita Acara Tidak memenuhi Sebagian Permintaan Peminj.aman Nomor BA-128AVPJ.086/2024;

TANGGAPAN TERBANDING

bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi (DPP) objek Pph Pasal 23 sebesar Rp 11.799.186.370,00 0bjek Pph Pasal 23 yang menurut Pemeriksa belum dipungut adalah sebagai berikut:

Ob|ckFlapknenoulPencoksa:

Pal.PouLapcmRnglLeto

1 Bray@ Pcrdgiv PertytBnfryI asrm 2Bdy3RegivfroPerfefrofryI 27" tco 3BgivKc8unlfrofunganfry7ormu I Btry lrmfry9rm 5 thBy3 PenBgivfrygivrm 6R8balPgivzalankoPTSlry3OuaCemertaA8roti.3But45i JunJ®hfrylL799.qu

bahwa koreksi tersebut terbagi dalam 12 (dua belas) masa pajak dan untuk Masa Pajak Agustus 2018 objek pajak Pph Pasal 23 sebesar Rp Rpl .227.738.553,00

Tanggapan atas Sengketa Koreksi DPP Objek Pph Pasal 23 berupa Biaya Reparasi dan Pemeliharaan

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah meminta peminjaman dokumen melalui surat S-58/\/VPJ.086/2024 dan permintaan Kedua Nomor S- 88/WPJ.086/2024 dimana berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi

Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA-128/V\/PJ.086/2024 Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman.

Pemohon Banding melampirkan berupa:

a) Laporan Keuangan yang sama dengan SPT Tahunan Pph Pembetulan ke-1 (Pemohon Banding ada SPT Pembetulan Ke-2 yang terdapat perubahan perhitungan);

b) Ledger biaya reparasi dan pemeliharaan;

c) Sampel Nota d;n Faktur Pajak atas penjualan barang yang tercantum potongan atau diskon namun tidak ada nota atau faktur untuk PT Surya Citra Cemeriang sebagai afiliasi;

d) Sampel nota atas biaya reparasi dan pembelian.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data ledger dan nota/invoice yang disampaikan Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa total biaya yang terdapat data nota/invoice adalah sebesar Rp 45.872.678,00 dengan bagian pembelian barang sebesar Rp 32.981.833,00 dan jasa sebesar Rp 12.890.845,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka biaya yang terbukti merupakan pembelian dan bukan merupakan objek Pph Pasal 23 adalah sebesar Rp 32.981.833,00 sedangkan untuk Masa Pajak Agustus 2018 tidak terdapat koreksi objek Pph Pasal 23 atas biaya reparasi dan pemeliharaan sebesar Rp 127.609.169,00 berada di Masa Pajak Desember 2018;

Sehingga biaya reparasi dan pemeliharaan yang merupakan objek Pph Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 menj.adi sebagai berikut:

bahwa berdasarkanpenelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi objek sebagaimana d ima ksud dalam KEP-00269n<EB/PJAVPJ.08/2024

Tanggapan atas Sengketa Koreksi (DPP) Objek Pph Pasal 23 berupa Rabat Penjualan

bahwa untuk rabat penjualan sebesar Rp 11.383.305.451,00 merupakan

I i

diskon 40% yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Surya Citra Cemerlang (afiliasi Pemohon Banding) berdasarkan perhitungan penjualan kepada afiliasi menurut Pemeriksa sesuai dengan KKP 8-1-2-1-1 pada Pph Badan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa menjelaskan bahwa diskon 40% tersebut merupakan nilai diskon yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan PT Surya Citra Cemerlang;

bahwa Terbanding telah meminta dokumen perianjian atau kesepakatan antara Pemohon Banding dengan PT Surya Citra Cemerlang dalam menentukan harga jual namun tidak diberikan;

bahwa berdasarkan penelitian maka atas pemben.an diskon kepada PT Surya Citra Cemerlang tersebut timbul dalam kondisi:

a) Kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

b) Tanpa ada kesepakatan/perjanjian;

c) Tidak tercantum dalam nota penjualan maupun faktur pal.ak;

bahwa sebagaimana dalam penelitian Pph Badan maka atas pemberian diskon/potongan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan bentuk penghargaan dan sejenisnya sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1 ) UU Pph dan Pasal 1 angka 4 Per-11/PJ/2015;

bahwa berdasarkan penelitian atas perhitungan pengajuan kepada afiliasi di Pph Badan dengan KKP Penelitian A-2-1-1 diketahui bahwa nilai diskon 40% yang dihitung untuk penjualan kepada afiliasi adalah sebesar Rp 10.348.459.501 karena dikeluarkan unsur PPN didalamnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka nilai diskon yang menjadi rabat penjualan yang merupakan objek Pph Pasal 23 menghitung I.uga hasil penelitian pada Pph Badan sebagaimana yang Pemeriksa lakukan;

bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2018 atas koreksi rabat penjualan yang berasal dari diskon 40% alas periiitungan penjualan ke afiliasi adalah sebagai berikut:

Uraiancfro SPTCfro PemeriksaCfrn Peneliti Rabat Penjualan ke PTSuryaCitraCemerlang01.227.738.5531.116.125.957

Halaman 19 dart 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024fl'P".XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi objek sebagaimana dimaksud dalam KEP-00269fl<EB/PJAVPJ.08/2024;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00269yKEB/PJwlflJ.08/2024 tanggal 25 JL///. 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa kork§i pemeriksa/Penelaah keberaan telah seusia dengan ktentuan perundang-unangan perpajakan yang berlaku;

2.Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00269fl(EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00021/203/18/415/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 atas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO NPWP. 31.597.769.4- 402.001 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor: AMP/2025/lI/002 tanggal 12 Februan. 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

a. Sengketa Objek Pph Pasal 23 berupa Biaya Reparasi dan Pemeliharaan bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa tidak terdapat objek Pph Pasal 23 atas biaya reparasi dan pemeliharaan karena seluruh koreksi berada di Masa Pajak Desember 2018;

b. Sengketa Objek Pph Pasal 23 berupa Rabat Penjualan

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding bahwa rabat penjualan/potongan penjualan bukan merupakan objek pemotongan Pph 23 karena merupakan pengurang penjualan dan dicantumkan dalam faktur pajak;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding nomor:AMP/2024"/074 tanggal 7 0ktober 2024;

2. bahwa koreksi Terbanding terhadap pos-pos yanag disengketakan seharusnya dibatalkan;

a. Usu'

Bahwa berdasarkan uraian diatas, demi keadilan maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini:

1. Mengabulkan permohonan banding kami, sebagaimana yang kami sampaikan dalam surat banding yang diperkuat dengan surat bantahan ini;

2. Membatalkan koreksi Terbanding terhadap pos-pos yang disengketakan, atau

3. Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bondy.,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan p-12 sebagai berikut:` Bukti p-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00269A(EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti p-2Fotokopi surat Keberatan Nomor: 002/AMpfl<EB-PJK/X/2023 tanggal

26 0ktober 2023;

Bukti p-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018;

Buktip4Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor: FORM-

05005270/BPsfl<PP.080703/2023 tanggal 26 0ktober 2023;

Bukti p-5Pakta lntegritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Andre Liando jabatan:Direktur Utama,

Bukti p-6Surat Kuasa Khusus Nomor: AMP/2025/Ill/038 tanggal 7 Marsh 2025

atas nama M.Hidayat Sumama, diberi kuasa oleh Andre Liando, Jabatan:Direktur Utama,

Bukti p-7Pakta lntegritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

M.Hidayat Sumama,

Buktip-8Asli dan Fotokopi Surat lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-

613/PP/lKH/2024 tanggal 7 August 2024 atas nama M.Hidayat Sumama;

Bukti P-9Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-10Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-1 1Pejelasan Akhir Penghasilan Pasal 23 Agustus 2018;

Bukti P-12Daftar Alat Bukti PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa siirat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan TL8 sebagai berikut:

Halaman 22 dart 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024fl'P".XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

Bukti T-1FotokopiKeputu sanTerba nd ingNomo r:KEP-

00269/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 002/AMpn(EB-PJKD(/2023 tanggal

26 0ktober 2023;

Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa PajakAgustus2018;

Bukti T4Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang Nomor:LAP-00118/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal.26 July2023;

Bukti T-5Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP Banten

Nomor:LAPJ3575AVPJ.08/2024 tanggal 25 July 2024;

Bukti T-6Matriks sengketa pajak

Bukti T-7Penjelasan Tertulis Pph Pasal 23 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-8Pendapat akhir PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00269fl<EB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Halaman 23 dart 29 halaman. Putiisan Nomor: 009229.12/2024A'F'".XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

bahwa Surat Bandihg Nomor AMP/2024D(/074 tanggal 07 0ktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dial.ukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuj.u teriiadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusfl(uasa yang berfiak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang terbukti pokok sengketa banding ini sebagai berikut:

Menurut

Koreksi YangDiajukanBanding PemohonBanding(Rp)

UraianTerbanding

(Rp)

(Rp)

DPP Pph Pasal 231.116.125.95701.116.125.957

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti daniatau Saksi/Ahli serta falcta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rpl .116.125.957,00 yang merupakan diskon/rabat penjualan yang menurut Terbanding terhutang Pph Pasal 23;

Halaman 24 dart 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024n'P/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat diskon/rabat

penjualan adalah pengurang nilai penjualan sehingga bukan imbalan jasa yang terhutang Pph Pasal 23;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang,-bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Pph menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;`

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan j.asa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menetapkan diskon/rabat penjualan Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rpl 1.383.305.451,00 sebagai objek Pph Pasal 23;

• bahwa karena masa pajak Januari s.d. Juli sudah daluwarsa penerbitan Ketetapan, Terbanding hanya menerbitkan Ketetapan untuk masa Agustus s.d. Desember 2018 dengan nilai diskon/rabat penjualan di masa-masa tersebut sebagai objek Pph Pasal 23;

• bahwa pada saat Keberatan, Terbanding menetapkan diskon/rabat penjualan Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rpl0.348.459.500,00 sebagai objek Pph Pasal 23 dengan menetapkan nilai objek Pph Pasal 23 sesuai penghitungan ulang diskon/rabat penjualan masa Agustus s.d. Desember 2018;

• bahwa Terbanding berpendapat diskon/rabat penjualan merupakan bagian dari imbalan jasa karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar pemberian diskon/rabat penjualan;

• bahwa pemohon Banding berpendapat diskon/rabat penjualan tidak dapat ditentukan dengan pasti tergantung kuantitas barang yang dibeli baik dari pihak afiliasi maupun pihak independen;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa produk yang dijual Pemohon Banding sebagai produsen barang rumah tangga berbahan plastik sangat beragam;

• bahwa pemberian diskon/rabat penjualan kepada pembeli adalah kegiatan yang wajar da[am bisnis;`

• bahwa Pemohon Banding memberikan diskon/rabat penjualan baik kepada perusahaan afiliasi maupun kepada pihak independen;

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan target penjualan atau pembelian kepada perusahaan afiliasi maupun kepada pihak independen;

• bahwa Terbanding menetapkan pemberian diskon/rabat penjualan sebagai imbalan jasa hanya karena Pemohon Banding tidak menjelaskan strategi bisnis pemberian diskon/rabat penjualan yang merupakan privelese Pemohon Banding;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi koreksi DPP Pph Pasal 23 sebesar Rpl.116.125.957,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak dapatdipertahankanMajelis DipehahankanMajelis

Uraian sengketaNilai Sengketa

(Rp)(Rp)(Rp)

Dasar Pengenaan Pal.ak

1.116.125.9571.116.125.957 Pph Pasal 23

Menimbang, bahwa atas hasil pemen.ksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menj.adi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.116.125.957,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkanRp1.116.125.957,00 Dasar Pengenaan Pajak menunJt Majelis

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

UraianIV]enurutDibatalkanIvlenurut

TerbandingMajelisMajelis

(Rp)(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak1.116.125.9571.1 16.125.9570 Pajak Penghasilan (Pph) Terutang22.322.519-0 Kredit Pajak-0 Kompensasi Masa/Tahun Pajak0

0

Sebelumnya

Pph Kurang / (Lebih) Bayar22.322.519-0 Sanksi Administrasi9.750.476-0 Jumlah Pph Yang Masih Harus/32.072.9950 (Lebih) Dibayar

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILl:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00269/KEBfl'JAVPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00021/203/18/415/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP: 31.597.769.4402.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa lndah JL Husein Sastranegara Blok A No 90, Benda, Kota Tangerang, Banten, maka j.umlah yang masih harms dibayar dihitung kembali menjadi sebagai ben.kut:

Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 23

Pph Terutang

Kredit Pajak

Pph yang kurang (lebih) dibayar

Halaman 28 dan' 29 halaman. Putusan Nomor: 009229.12/2024fl2P".XXA Tahun 2025

PT Asvifa Mandiri Plastindo

DemikjandiputuskandalammusyawarahMaj.elisHakimPengadilanPajakpadahan. Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.,sebagaiHakimKetuaMajelis,WjdhiHartono,S.E.,S.H.,M.E.danDrs.Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada han. Selasa, tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagaj Panitera Pengganti serta tidak dihadiriolehTerbandingdantidakdjhadiriolehPemohonBanding.

Hakim-Hakim Anggota:

Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E.,Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.,

Panitera Penggantj

ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

LAN:::'i¥7j:o:::¥9S.2Ko°.T6oS2.H/

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.