Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-009213.25/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009213.25/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor: 00026/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009213.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CEMERLANG USAHA AGRI NUSANTARA, NPWP 93.010.428.6- 048.000, beralamat di Gedung Graha 28 Lt. 5 Jalan Yos Sudarso No. 84 RT 006 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, yang diwakili oleh Willy Fernando Candra, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rosyadi Manan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-118/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Tax/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

2. Nama: Veronika Camelia,

Jabatan: Karyawan (Accounting),

Alamat: Perum Citra Kebunmas Blok H2 No. 12 Klari

Karawang Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Tax/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erricson M./NIP. 197805211999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Bayu Nugroho/NIP. 198702282007011002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Abdul Haris/NIP. 197104141992011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-930/PJ.21/2025 tanggal 2 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

181/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 019/CUAN-

TAX/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

197/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 04/CUAN-

TAX/I/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor: 00026/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

po , | JUMLAH MENURUT

No, | | URAIAN | | PEMBAHASAK

WAJIB PAJAK i FISKUS: MR

, 1 | Penghasilan Kena Pajak" Dasar Pengenaan Pajak i 3.000.000! “4 569.000.000! 3.900.990

; Kieu be Pasal 4 (2) yang terutang 360.006: 58.100.005 309.000 redit Pajak:

ja, PPh Ditanggung Pemerintah Gi 0: 0 b. Setoran masa 300.000" 300.900: 300.000

1 | 8, STP (pokok kurang bayar) 9 0 0 d. Xompensasi keleb'nan cari Masa Palak ......... Cc: ol 0

2, Uang Tebusan yang ‘alah dibayar | | Qi 0

PPh Final alas Pengungkapar Harta Bersih yang iclah dibayar | ol 0 0 g. Laindain | 9 a 0 hn. Kompensasi keeb.han ke Nasa Pajak. ............. | a at 0 “Jumiah pajak yang dapat dikreditkan (a+b +o+d+e+f+g-h} i 300.004! 309.000 | 300.000

4 | Pajak yang tidakikurang dibayar (2-3. ) 0 57,800,009 | 0

5 | Sanksi admnisiratif , :

‘a. Bunga Pasa! “3 (2) KUP : i 25.247.040 0 b. Kenaikan Pasal 13 13) hurufb KUP | 0 i ¢, Kenaikan Pasal 13 (3! hurud d KUP | a 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP | y 9

Le. Jumlah sanksi administratffa tb#c) _ | nh BRO 0

6 | sumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c) _ Wok an 0 = 83.047.040 _ 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 28/XII/CUAN-KPP/I/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak3.000.00011.563.000.00011.560.000.000

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak11.563.000.000011.563.000.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang58.100.000058.100.000
c. Kredit Pajak300.0000300.000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar57.800.000057.800.000
f. Sanksi Administrasi25.247.040025.247.040
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar83.047.040083.047.040

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/CUAN- TAX/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

019/CUAN-TAX/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Produk Hukum Yang Menjadi Dasar

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Willy Fernando Candra jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Lidwina Dian Pratiwi, S.H., M.Kn nomor 19 tanggal 21 Mei 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor: 00026/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersayaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Materi Pokok Banding dan Alasan Permohonan Banding bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak11.563.000.000011.563.000.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan keberatan terhadap perhitungan Pemeriksa dengan dasar/uraian sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp11.563.000.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp11.563.000.000,00;

A. Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 99/PMK.03/2018 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor - 46/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

2. Penegasan Mengenai Pelaksanaan Ketentuan PP 23 Tahun 2018

a. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

1) Subjek Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 adalah Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP 23 Tahun 2018 yaitu:

a. Wajib Pajak orang pribadi,

b. Wajib Pajak badan berbentuk, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.”

c. Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh.

1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 namun memilih untuk dikenai pph Berdasarkan Ketentuan Umum PPh, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui:

a) KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;

b) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau

c) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, antara lain melalui laman www.pajak.go.id.

4) Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019 dapat dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai TahunPajakterdaftardenganmenyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri dengan cara:

a) bersamaan dengan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

b) terpisah dengan permohonan pendaftaran NPWP namun diajukan pada hari yang sama dengan permohonan pendaftaran NPWP.

B. Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding terdaftar NPWP di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok tertanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan Oleh KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Pemohon Banding saat melakukan pendaftaran NPWP di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Tidak Pernah memilih menggunakan tarif PPh Final UMKM (PP 23 Tahun 2018);

bahwa dalam proses pendaftaran NPWP Pemohon Banding mendaftarkan diri melalui Notaris dibarengi dengan pendaftaran Akte dan SK Pendirian Perusahan didaftarkan di halaman website www.ahu.go.id yang mana secara otomatis dalam website tersebut NPWP Pemohon Banding diperoleh.Dalam https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendirian_perseroandijelaskan secara detail, bahwasannya tidak terdapat form ataupun pilihan Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Final UMKM (PP 23 tahun 2023) dan/atau PPh Tarif Umum ( Pasal 17 ayat 2 UU PPh ), sebagaimana dijelaskan pada panduan teknis AHU Online, sebagai berikut:

a. Data Perseroan

Data Persercan

Lanang Nata ve bagian v

Dang Pee Te suda WG Me LE Lan an

Lo San gan Pune sa erga

TILA TERBATAS

TERBATA

298 2 7 ones eat TESSATAS masa acho cri. vaca Sajan patang pope ake enews

Daftar Transaksi Perseroan

Sada '

No Dewncad noe " oO

= rind Bo

Tan: at

Mm. Download SK Pengesakan Pendirian

Ala same aru saling Su at Re ulaa Talaga Son ali Sarat Sales og usu Satar Asta ke OMA gudang Dibon AAL bank antena Perta Brad TEM RE santa eee an eg cn tet NE

Seg ande ga aber ag Medan 4 Tahi AA ag SATA KT peg ons Syurae Surat Kes itusas AI arah Sang) Sones ce ae a Sean Seta rp ae ee aN

Son PN Ma as doit SAP AN IN APN nga Sar AP tas eu Sarat ace AA

AWA UPSET CR AT ear MA TAK SEN TE EN LN OE RA SA na STORE US ar of an bat P3 ee AP ta an ML rear

Hotell ga Ya Ing Sol erg tthe gt a Sana et ng high dt NA

[eetoetamd Menata ke gt aed te ya tt

Is MA LA Vor Wahi de Cent

Setelah Transaksi Selesai Notaris diwajibkan Upload Akta. Waktu Upload Axta untuk transaksi Pendirian dan Perubahan. paling lambat adalah — hari kalender

Jika Notaris tidak melakukan Upload Akta sesuai dengan tangga! yang ditentukan, Transaksi otomatis akan Terhapus oleh Sistem dan voucher PNBP tidak dapat digunakan kembali

Bukt: setor modal wajib disambaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama terhitung sejax tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal

Dasar Khusus untuk transaksi per tanggal 29 Agustus 2016)

Datar Trassassi Perseraan

No. Pa sul bahwa atas penjelasan data di atas , maka dapat dipastikan bahwasannya menurut Pemohon Banding alasan Pemeriksa Pajak dalam melakukan koreksi/temuan diproses pemeriksaan merupakan penilaian secara sepihak berdasarkan sistem ereg milik Direktorat Jenderal Pajak bukan berdasarkan bukti nyata atas proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana alasan koreksi tersebut tertuang di Risalah Pembahasan SPP Nomor : Print-00003/RIKSIS/KPP.2103/2022 menjadi dasar koreksi Pemeriksa Pajak adalah “berdasarkan data ereg, Wajib Pajak adalah Subjek Pajak PPh Final sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2018 untuk tahun pajak 2019. Dengan demikian, seluruh penghasilan adalah Objek PPh Final dan seluruh biaya tuidak dapat dikurangkan secara fiskal”

bahwa Pemohon Banding terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok tertanggal 3 Oktober 2019 sebagaimana

tertera dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Oleh KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok;

bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib pajak pengusaha pribadi maupun badan yang omzet bruto setahun lebih dari Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan pemeriksa pajak yang mengenakan tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP 23 tahun 2018 dikarenakan omset Wajib Pajak melebihi 4,8Milyar ditahun 2019 yang atas Laporan Keuangan Tahun 2019 telah diaudit oleh KAP external dan melaporkan kewajiban SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa bahkan menurut Pemohon Banding dalam SE-46/PJ/2020 diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020 ttd oleh Direktur Jenderal Pajak telah disebutkan secara tegas bahwasannya Subjek Pajak yang dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP 23 Tahun 2018 salah satu adalah Wajib Pajak badan berbentuk, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; bahwa terkait Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh dalam SE-46/PJ/2020 berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 namun memilih untuk dikenai pph Berdasarkan Ketentuan Umum PPh bukan merupakan pilihan atas Wajib Pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019 yang omset ditahun 2019 tidak memenuhi kriteria subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018;

bahwa kesimpulan atas penjelasan di atas adalah Pemohon Banding Bukan SUBJEK PAJAK sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 beserta peraturan turunannya, maka Pemohon Banding pada tahun 2019 menggunakan Tarif Umum PPh Badan sebagaiman diatur dalam PPh Pasal 17 ayat 2 UU PPh dan Tidak memiliki kewajiban menyampaikan

pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal saat pendaftaran NPWP.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun 20219 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan PPh Pasal 4(2) - DPP PPh Pasal 4 (2) - PPh Pasal 4 (2) terutang - Sanksi Administratif - STP PPh Pasal 4 (2) Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0 0 0 0 0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

197/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 30 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 019/CUAN-TAX/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan√ di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti p endukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√ Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu √ Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampir bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Hendriko Wijaya bertindak selaku:*)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

Surat Banding.

k. SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding:

a. memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang diajukan banding.

bahwa Surat Banding tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat 2 a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

2) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan sengketa yuridis dan pembuktian. Sengketa didasarkan pada perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding, menurut Tim Pemeriksa pada tahun 2019 Pemohon Banding seharusnya dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP-23), sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding dikenakan Pasal 17 (1) UU PPh;

2) bahwa koreksi Tim Pemeriksa didasarkan pada ekualisasi akun-akun di dalam laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang menunjukan adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp pada Masa Pajak November 2019;

3) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 1 Oktober 2019 dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa hal tersebut menunjukan Pemohon Banding terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018

yang berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2018. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan ius constitutum pada saat Pemohon Banding terdaftar;

b) bahwa sesuai dengan asas presumption iures de iure, Pemohon Banding dinilai sudah mengetahui kedua peraturan perundang- undangan tersebut karena kedua peraturan perundang-undangan tersebut sudah berlaku jauh sebelum Pemohon Banding terdaftar dan telah ditempatkan pada Lembaran Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah ditempatkan pada Lembaran Negara nomor LN.2018/NO.89, TLN NO.6214 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 telah ditempatkan pada Berita Negara BN.2018/NO.1146;

c) bahwa sesuai dengan asas Eideren wordt geacht de wette kennen bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan, maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang- Undangan yang menyatakan bahwa "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a. Lembaran Negara Republik Indonesia, b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c. Berita Negara Republik Indonesia, d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, e. Lembaran Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g. Berita Daerah;

d) bahwa uraian di atas menunjukan bahwa Pemohon Banding dinilai sudah mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 sejak Pemohon Banding terdaftar;

4) bahwa sesuai dengan asas-asas yang telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding dinilai telah mengetahui dan terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018. Didalam peraturan perpajakan tersebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kriteria Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; bahwa di dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, Persekutuan komanditer, firma, atau Perseroan terbatas,

Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, sudah sepatutnya Pemohon Banding sudah mengetahui kriteria Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

5) bahwa sesuai dengan asas-asas yang telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding dinilai telah mengetahui dan terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018. Didalam ketentuan tersebut terdapat kewajiban yang melekat kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan pemberitahuan

kepada Terbanding apabila memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan;

bahwa di dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diatur bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagai dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa di dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018, diatur bahwa:

“Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.”

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut Pemohon Banding yang terdaftar pada tanggal 1 Oktober 2019, sudah sepatutnya menyampaikan pemberitahuan kepada Terbanding untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak Tahun Pajak terdaftar yaitu Tahun Pajak 2019;

6) bahwa berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pemeriksaan dan keberatan, sesuai berkas pendaftaran dan pernyataan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-200/WPJ.216/2024 tanggal 3 Mei 2024, Pemohon Banding mengakui tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Terbanding untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018; bahwa dengan tidak disampaikannya pemberitahuan tersebut kepada Terbanding oleh Pemohon Banding yang terdaftar sejak 1 Oktober 2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, atas peredaran bruto Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

7) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemeriksa dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada penilaian sepihak berdasarkan sistem ereg Direktorat Jenderal Pajak, dapat disampaikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018, yang merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus ditaati oleh Pemohon Banding dalam menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, alasan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi hanya didasarkan pada penilaian sepihak dinilai tidak berdasar karena tidak didasarkan pada bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak setuju dikenakan PP-23 karena omset Pemohon Banding lebih dari Rp4,8 miliar sehingga menurut Pemohon Banding sesuai SE-46/PJ/2020, Pemohon Banding bukan Subjek Pajak PP 23 Tahun 2018, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa di dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PP 23 Tahun 2018 yang merupakan peraturan yang menjadi dasar diterbitkannya SE- 46/PJ/2020, terdapat ketentuan mengenai kriteria Wajib Pajak yang menjadi Subjek Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Berikut ini adalah ketentuan tersebut:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, Persekutuan komanditer, firma, atau Perseroan terbatas,

Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

b) bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, Subjek Pajak PP-23 adalah Wajib Pajak yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4.800.000.000 yang dihitung berdasarkan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir. Dengan kata lain, peredaran bruto yang menjadi dasar kriteria Wajib Pajak yang menjadi subjek pajak PP-23 atau tidak adalah bukan peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan sebagaimana alasan Pemohon Banding melainkan peredaran bruto satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan.

c) bahwa di dalam Surat Edaran Nomor SE-46/PJ/2020 yang menjadi sumber hukum alasan Pemohon Banding terdapat ketentuan khusus (Lex Specialis Derogate Legi Generalis) yang mengatur kondisi Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019, yaitu:

Poin E.2.c.4

Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019 dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendatarkan diri dengan cara:

a) Bersamaan dengan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

b) Terpisah dengan permohonan pendaftaran NPWP namun diajukan pada hari yang sama dengan permohonan pendaftaran NPWP.

bahwa ketentuan di atas mengatur khusus pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh untuk Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut apabila Pemohon Banding yang terdaftar pada 1 Oktober 2019 ingin menggunakan ketentuan umum PPh dalam perhitungan pajak terutangnya sejak tahun pajak terdaftar, Pemohon Banding harus menyampaikan pemberitahuan kepada Terbanding;

bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan khusus yang harus dipatuhi Wajib Pajak sesuai asas Lex Specialis Derogate Legi Generalis, akan tetapi sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Terbanding sehingga Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan atas peredaran usaha Pemohon Banding dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

d) bahwa berdasarkan uraian di atas, alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak termasuk sebagai Subjek Pajak PP-23 karena peredaran bruto Pemohon Banding lebih dari Rp4.800.000.000 pada tahun berjalan dinilai tidak berdasar karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

9) bahwa terkait dengan penggunaan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE- 46/PJ/2020 oleh Pemohon Banding sebagai sumber hukum dasar alasan Pemohon Banding, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 18 Agustus 2020;

b) bahwa sedangkan Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2019, sebelum Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

c) bahwa sesuai dengan asas waktu berlakunya hukum Ius Constitutum, ketentuan peraturan perpajakan dapat dijadikan dasar hukum adalah dasar hukum yang berlaku sesuai dengan Tahun Pajak yang

disengketakan yaitu tahun 2019. Oleh karena itu, Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-46/PJ/2020 yang digunakan sebagai sumber hukum alasan Pemohon Banding, tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum alasan Pemohon Banding;

d) bahwa dengan tidak dapat digunakannya Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai dasar hukum alasah Banding, penggunaan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-46/PJ/2020 sebagai sumber hukum alasan Pemohon Banding dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku;

10) bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas serta dengan mempertimbangkan dasar hukum, data, dokumen, informasi, dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertahankan koreksi Terbanding.

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 019/CUAN-TAX/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada:

1) bahwa memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) bahwa tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Banding diajukan dengan

disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang diajukan banding. Surat Banding tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor: 00026/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara NPWP 93.010.428.6-048.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

04/CUAN-TAX/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor: 00026/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 28/XII/CUAN-KPP/I/2023 tanggal

11 Desember 2023;

Bukti P-4.Fotokopi Akta Nomor 18 tanggal 11 September 2019;

Bukti P-5.Pakta Integritas, NPWP, dan KTP a.n. Willy Fernando Candra; Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, NPWP, dan

KTP a.n. Rosyadi Manan;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, 1721-A1, NPWP, dan KTP a.n.

Veronika Camelia;

Bukti P-8.Matriks Sengketa dan Kronologisnya;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-11. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-3 dan 4; Bukti P-12. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 Pembetulan ke-1 dan 2; Bukti P-13. Company Profile;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Nomor 008/Tax-Banding/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 10 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor: 00026/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/CUAN-TAX/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.000.00011.563.000.00011.560.000.000

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa pengenaan

PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dengan DPP sebesar Rp11.560.000.000,00;

Menimbang, bahwa koreksi dilakukan karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya melaporkan dan menyetorkan pajak penghasilan yang diperolehnya berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon

Banding telah melaksanakan kewajiban pelaporan pajak penghasilan berdasarkan tarif Undang-Undang PPh Pasal 17;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis atas dasar pengenaan pajak;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh menyatakan

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyatakan: (1)Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

(2)Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyatakan: (1)Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak

Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan

peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(2)Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

(3)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun

Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang, bahwa Pasal 17 Undang-Undang PPh menyatakan:

(1)Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen);

(2)Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(3)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti/dokumen dan keterangan yang relevan dengan sengketa yang diperoleh dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding didirikan tanggal 11 September 2019 berdasarkan Akta Nomor 18 Notaris Lidwina Dian Pratiwi, SH, MH;

• bahwa Pemohon Banding mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak tanggal 3 Oktober 2019 dan pada saat yang sama juga memperoleh pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar CPO;

• bahwa untuk kewajiban perpajakan untuk tahun 2019, Pemohon Banding melaporkan SPT PPh dengan perhitungan pajak berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang PPh;

• bahwa pada saat pemeriksaan untuk kewajiban perpajakan tahun 2019, Terbanding seharusnya melaporkan kewajiban perpajakannya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) final Undang-Undang PPh;

• bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding dapat melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh jika Pemohon Banding melakukan pemberitahuan kepada Terbanding;

• bahwa Terbanding menetapkan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp11.563.000.000,00 sesuai dengan DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut dalam SPT Masa PPN masa November 2019;

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) final dengan DPP sebesar Rp3.000.000,00 sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp11.560.000.000;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;

• bahwa kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan kewajiban perpajakan diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dengan tarif Pajak Penghasilan 0,5% (nol koma lima persen) kecuali jika Wajib Pajak Badan tersebut memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

• bahwa Pemohon Banding pada bulan November menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp11.563.000.000 yang melebihi batasan penghasilan atau peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000,00 sehingga Pemohon Banding secara otomatis tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan harus menghitung kewajiban perpajakannya berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh;

• bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding harus mengajukan permohonan untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh adalah pendapat yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 karena yang diwajibkan mengajukan permohonan adalah Wajib Pajak yang memiliki penghasilan atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terhadap pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dengan DPP sebesar Rp11.560.000.000,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak11.560.000.000011.560.000.000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp11.563.000.000,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkanRp11.560.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp3.000.000,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak11.563.000.0003.000.00011.560.000.000
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Terutang58.100.000300.00057.800.000
3Kredit Pajak300.000300.0000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar57.800.000057.800.000
5Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP25.247.040025.247.040
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar83.047.040083.047.040

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor: 00026/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama PT CEMERLANG USAHA AGRI NUSANTARA, NPWP 93.010.428.6-048.000, beralamat di Gedung Graha 28 Lt. 5 Jalan Yos Sudarso No. 84 RT 006 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp3.000.000 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) TerutangRp300.000 Kredit PajakRp300.000 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp0 Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.