P U T U S A N
Nomor PUT-009211.25/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00027/240/19/042/23 tanggal 25 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009211.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CEMERLANG USAHA AGRI NUSANTARA, NPWP 93.010.428.6- 048.000, beralamat di Gedung Graha 28 Lt. 5 Jalan Yos Sudarso No. 84 RT 006 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, yang diwakili oleh Willy Fernando Candra, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rosyadi Manan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-118/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/Tax/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,
2. Nama: Veronika Camelia,
Jabatan: Karyawan (Accounting),
Alamat: Perum Citra Kebunmas Blok H2 No. 12 Klari
Karawang Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/Tax/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: