Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-009207.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT New Hope Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009207.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 4 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009207.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.001, alamat korespondensi di JL. Ir. Sutami Suka Negara Tanjung Buntang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur,

Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Moh Yazid;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/NHI/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024;

2. Nama: Aditya Rizky Bahari

Izin Kuasa Hukum: KEP-1048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/NHI/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2862/PJ.07/2025 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 9/IX/NHI/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-48/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 21 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 4 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianTerbanding
1Objek PPh Pasal 235.890.866.879
2PPh Pasal 23 Terutang973.877.917
3Kredit Pajak1.601.767
4Kurang Bayar972.276.150
5Sanksi Administrasi424.690.222
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar1.396.966.372

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanggal dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianTerbandingPemohon Banding (Cfm SPT)Koreksi
1Objek PPh Pasal 235.890.866.87970.368.3795.820.498.500
2PPh Pasal 23 Terutang973.877.9171.601.767972.276.150
3Kredit Pajak1.601.7671.601.7670
4Kurang Bayar972.276.1500
5Sanksi Administrasi424.690.2220
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar1.396.966.3720

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/(dikur angkan)Menjadi
1Objek PPh Pasal 235.890.866.87905.820.498.500
2PPh Pasal 23 Terutang973.877.9170972.276.150
3Kredit Pajak1.601.76700
4Kurang Bayar972.276.1500
5Sanksi Administrasi424.690.2220
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar1.396.966.3720

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 9/IX/NHI/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari tanggal 21 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 9/IX/NHI/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yao Yongjian jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT New Hope Indonesia Nomor Akta 11 Tanggal 28 Mei 2021 oleh Notaris Hamidah Meutiasari bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh 23 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 4 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Pratama Natar dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianTerbanding
1Objek PPh Pasal 235.890.866.879
2PPh Pasal 23 Terutang973.877.917
3Kredit Pajak1.601.767
4Kurang Bayar972.276.150
5Sanksi Administrasi424.690.222
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar1.396.966.372
7STP0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 27 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianTerbandingPemohon Banding (Cfm SPT)Koreksi
1Objek PPh Pasal 235.890.866.87970.368.3795.820.498.500
2PPh Pasal 23 Terutang973.877.9171.601.767972.276.150
3Kredit Pajak1.601.7671.601.7670
4Kurang Bayar972.276.1500
5Sanksi Administrasi424.690.2220
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar1.396.966.3720
7STP000

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WJP.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak5.890.866.87905.890.866.879
b.PPh Terutang973.877.9170973.877.917
c.Kredit Pajak1.601.76701.601.767
d.PPh Kurang/(Lebih) Bayar972.276.1500972.276.150
e.Sanksi Administrasi424.690.2220424.690.222
f.Jumlah PPh YMH/(lebih) dibayar1.396.966.37201.396.966.372

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Diajukan Banding (Rp)
TerbandingPemohon Banding(Cfm SPT)
1Koreksi Objek/DPP PPh 235.890.866.87970.368.3795.820.498.500
2PPh 23 Terutang973.877.9171.601.767972.276.150

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1). Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak Penjelasan koreksi Objek PPh Pasal 23 dibuat pada lampiran tersendiri

Dasar hukum :

- Pasal 23 UU PPh;

- Pasal 13 ayat (5) UU KUP;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- PER-11/PJ/2015;

- PER-16/PJ/2016;

- SE-24/PJ/2018;

2). Berdasarkan bukti yang ada, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak;

3). bahwa berdasarkan bukti berupa Berita Acara Pemberian Keterangan, diketahui bahwa:

1. Wajib Pajak memberikan pengurangan harga kepada customer;

2. Nilai Penjualan dan DPP PPN menggunakan harga setelah pengurangan harga;

3. Pengurangan harga diberikan ketika customer memenuhi kriteria tertentu atau syarat khusus, seperti:

- customer memenuhi target yang diberikan

- Kelancaran pembayaran

- Minimum pembelian

- Pembayaran tepat waktu

- Pengambilan dalam jumlah besar

- customer loyal

4. Perjanjian pemberian pengurangan harga berupa dokumen Memo CN (credit note), KUP (kondisi Umum customer), Surat keterangan bonus, surat insentif Bonus atau secara lisan;

5. Penjualan ke peternak dan juga ke reseller. Reseller biasanya disebut poultry shop (PS);

6. Tidak ada pencatatan atau pengelompokan kategori customer antara peternak dan reseller di cabang Cirebon, Demak dan Lampung;

7. Terdapat pencatatan atau pengelompokan kategori customer antara peternak dan reseller di cabang Balaraja akan tetapi tidak update karena hanya berdasarkan data pada awal survey customer baru;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 Wajib Pajak, Wajib pajak tidak melaporkan objek PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh orang pribadi dan objek PPh Pasal 23 atas imbalan yang diterima oleh WP Badan dalam negeri;

Berdasarkan hasil kegiatan pengamatan lapangan dan surat jawaban permintaan keterangan bukti dari beberapa customer pakan PT New Hope Indonesia, diperoleh informasi bahwa customer membeli produk dari PT New Hope Indonesia dengan tujuan untuk dijual kembali. Customer akan mendapatkan pengurangan harga setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PT New Hope Indonesia;

Berdasarkan hasil kegiatan pengamatan lapangan dan surat jawaban permintaan keterangan bukti dari beberapa customer pakan PT New Hope Indonesia, diperoleh informasi bahwa terdapat kondisi dimana identitas pembeli dimaksud bukanlah pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya seorang karyawan dari sebuah toko pakan ternak (poultry shop);

Berdasarkan hasil kegiatan pengamatan lapangan dan surat jawaban permintaan keterangan bukti dari beberapa customer pakan PT New Hope Indonesia sebagaimana tercantum dalam daftar customer PT New Hope

Indonesia, diperoleh informasi bahwa terdapat kondisi dimana satu pembeli/customer menggunakan banyak nama;

Berdasarkan hasil penelitian data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang bersumber dari data internal DJP, diperoleh informasi bahwa customer Pemohon Banding sebagian besar bukan merupakan konsumen akhir (peternak, petani, maupun industri pembibitan dan/ atau peternakan); Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 24/PJ/2018 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA

OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM

TRANSAKSI JUAL BELI, ditegaskan sebagai berikut:

a. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;

b. Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain adalah Pencapaian syarat tertentu;

c. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, dan pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

d. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

e. Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri;

f. sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

4) Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN diatur bahwa Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu dan atas Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan;

5) Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa atas pemberian potongan harga kepada customer PT New Hope Indonesia yang bukan merupakan konsumen akhir (peternak, petani, maupun industri pembibitan dan/atau peternakan) sehubungan pencapaian syarat tertentu yang ditetapkan oleh PT New Hope Indonesia telah memenuhi kriteria sebagai penghargaan. Berdasarkan bukti yang ada, Wajib Pajak belum melaporkan objek PPh Pasal 21 / PPh Pasal 23 berupa imbalan penghargaan;

6) "bahwa Wajib Pajak diketahui langsung mengurangkan potongan harga di dalam Faktur Pajak, Dasar Pengenaan PPN yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah harga akhir (harga jual setelah dikurangi potongan harga) dan pengurangan harga langsung mengurangi kewajiban bagi customer dalam melakukan pembayaran tagihan/invoice. Sehubungan dengan Kondisi Tertentu, Imbalan yang diterima terkait dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun

Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP (sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN) Imbalan yang diterima termasuk kategoti penghargaan. Seharusnya DPP PPN nya adalah harga jual tidak termasuk pengurangan harga karena pengurangan harga tidak termausk kedalam potongan harga yang dapat dikurangkan dari DPP;"

Menurut Pemohon Banding:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2) bahwa Pengurangan harga yang diberikan oleh PT New Hope Indonesia bukan merupakan hadiah atau bonus. Dalam hal ini pengurangan harga

merupakan tingkat kesepakatan antara calon customer dengan

perusahaan dengan kata lain yaitu pricing. Sehingga tidak ada pengurangan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan tetapi hanya mendapatkan nilai penjualan bersih atas pricing tersebut;

3) bahwa tidak terdapat kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli terkait dengan Pencapaian syarat tertentu. bahwa pengurangan harga merupakan kesepatan antar pihak;

4) bahwa Perusahaan tidak dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu serta tidak terdapat Pencapaian syarat tertentu berupa pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, dan pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

5) Berdasarkan penjelasan kondisi di atas sesuai dengan surat direktur jendral pajak nomor S-29/PJ.43/2003 tentang penegasan PPh atas potongan harga dan insentif penjualan pada nomor 5 poin a dan b, menyatakan bahwa:

a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban

pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;

6) Berdasarkan data penjualan yang telah di berikan kepada pemeriksa, dalam data tersebut menunjukan bahwa pengurangan harga tanpa mengurangi kewajiban di berikan kepada selurus costumer perusahaan, Karena dalam data tersebut memuat harga yang di tentukan oleh perusahaan dan harga penjualan bersih yang telah di sepakati, Selain itu di dalam data excel tersebut sudah terdapat list Costumer yang sudah di pisahkan antara PS dan peternak;

7) Pemberian pengurangan harga yang diberikan kepada seluruh customer bukan termasuk hadiah dan penghargaan, hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, yang menyatakan bahwa:

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

8) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku merupakan tindakan Terbanding yang bertentangan dengan

peraturan perpajakan (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan

tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan undang-undang pajak sehingga koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

a. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas PPh 23 tersebut seharusnya dibatalkan b. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/PJ/WJP.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/KEB/PJ/WJP.28/2024 tanggal 22 Juli 2024;

4. Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan PPh 23 Masa Desember 2019 sesuai dengan Permohonan Pemohon Banding;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 48/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 9/IX/NHI/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a.Banding diajukan dengan surat banding dalam X

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan X sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan X karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat X banding;

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan X yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal X diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00056/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterima tanggal 24 Juli 2024 g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan X yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal

24 Juli 2024;

h.Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% X atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran X pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas X pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran X pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yao Yongjian jabatan selaku Direktur NEW HOPE INDONESIA bertindak selaku: *)

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

-Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;X

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian KoreksiJumlah menurut (Rp)
SKPKBSurat KeberatanSurat KeputusanSuratPokok Sengketa
KeberatanBandingBanding
1Dasar Pengenaan70.368.3795.890.866.8795.890.866.8795.890.866.87970.368.37970.368.375.820.498.5005.820.498.50
Pajak PPh Pasal 23

I.A.Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

3) Pasal 25 UU KUP;

4) UU PPh mengatur antara lain;

Pasal 4 ayat (1)

”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun,

atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. ...;”

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan (selanjutnya disebut PER-11/PJ/2015) mengatur antara lain; Pasal 1

”Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;”

Pasal 2

”Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan;” Pasal 3 ayat (2)

”Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Pemohon Banding dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

b. dalam hal penerima penghasilan adalah Pemohon Banding luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

c. dalam hal penerima penghasilan adalah Pemohon Banding badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka

4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 TAHUN 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;”

Pasal 4

”Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau

konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;”

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli (selanjutnya disebut SE-24/PJ/2018) mengatur antara lain: Bagian Huruf E Angka 1

”1. Pengertian Penjual dan Pembeli;

a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen;

b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;”

Bagian Huruf E Angka 3

”3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya;

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban

merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa;

d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

(1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri;

(2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:

Pemohon Banding badan dalam negeri;

B. Data Fakta

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, dokumen dan/atau data dari Pemohon Banding, dan/atau kegiatan pembahasan Terbanding dengan Tim Pemerisa Pajak dapat diuraikan data dan fakta sebagai berikut:

1) Berdasarkan pemberian keterangan dari Pemohon Banding PT New Hope Indonesia Cabang Lampung kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) (sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding tanggal 25 Agustus 2022), Pemohon Banding menyampaikan keterangan yang pada intinya dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding merupakan pabrik yang memproduksi pakan ternak ayam dengan daerah pemasaran Lampung, Bengkulu, Palembang, Jambi, dan Padang;

b) Pembeli Pemohon Banding dapat berkedudukan sebagai peternak (produk Pemohon Banding dipakai sendiri) dan/atau dapat juga sebagai reseller (produk Pemohon Banding dijual kembali) dan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan sistem kategorisasi atas jenis pembeli tersebut;

c) Terdapat bentuk pemberian potongan harga dari Pemohon Banding kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu yang diantaranya yaitu apabila pembelian telah memenuhi jumlah tertentu;

d) Potongan harga tersebut diberikan dengan langsung mengurangi tagihan transaksi berikutnya;

e) Penetapan pemberian potongan harga tersebut dilakukan melalui semacam surat keterangan insentif/bonus;

2) Berdasarkan pemberian keterangan dari Pemohon Banding PT New Hope Indonesia kepada Terbanding Keberatan (sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal 30 Mei 2024), Pemohon Banding menyampaikan keterangan yang pada intinya dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Pembeli Pemohon Banding dapat berkedudukan sebagai peternak (produk Pemohon Banding dipakai sendiri) dan/atau dapat juga sebagai reseller (produk Pemohon Banding dijual kembali) dan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan sistem kategorisasi atas jenis pembeli tersebut;

b) Terdapat bentuk pemberian potongan harga dari Pemohon Banding kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu yang diantaranya yaitu apabila pembelian telah memenuhi jumlah tertentu;

c) Potongan harga diambil oleh pelanggan setiap ada transaksi pembelian berikutnya hingga total potongan harga yaitu mengacu ke jumlah potongan harga yang terbentuk berdasarkan jumlah pembelian periode sebelumnya;

d) Nilai harga jual yang tercantum pada faktur pajak penjualan dan nilai transaksi penjualan yang dicatat pada pos penghasilan/peredaran usaha adalah mengacu pada harga jual akhir setelah potongan harga;

f) Penetapan pemberian potongan harga tersebut dilakukan melalui semacam surat keterangan insentif/bonus;

e) Pemohon Banding mengakui bahwa bentuk pemberian potongan harga tersebut kepada para reseller merupakan objek PPh sesuai PER-11/PJ/2015 dan SE-24/PJ/2024;

3) Berdasarkan penelitian atas surat keterangan bonus/insentif dari PT New Hope Indonesia Cabang Lampung sebagai berikut:

- Surat Keterangan mengenai penetapan program CN bonus pemakaian pakan tanggal 22 November 2019 atas nama pelanggan PT Telur Sukses Sejahtera tempat Jambi,

- Surat Keterangan mengenai penetapan bonus insentif tanggal 19 Oktober 2019 atas nama pelanggan Mega,

- Surat Keterangan mengenai pemberian bonus tahunan tahun 2019 atas nama pelanggan Megajaya PS tempat Palembang,

- Surat Keterangan mengenai penetapan program CN bonus pemakaian pakan tanggal 23 Oktober 2019 atas nama pelanggan Viriya, dan

- Surat Insentif Bonus Customer 2022 tanggal 25 Januari 2022 atas nama pelanggan Sumber Proteina Group tempat Lampung dapat diketahui data dan informasi sebagai berikut:

a) terdapat pencantuman keterangan yang berupa adanya bonus atau insentif yang ditujukan untuk pelanggan tertentu yang telah ditetapkan;

b) terdapat pencantuman keterangan persyaratan jumlah minimal kuantitas pembelian pakan yang harus terpenuhi agar pelanggan dapat diberikan bonus atau insentif; dan

c) terdapat pencantuman nilai potongan harga per kilogram pembelian pakan sebagai bentuk pemberian bonus atau insentif;

4) Berdasarkan penelitian atas isian formulir Daftar Permintaan Keterangan/Bukti Dalam Rangka Pemeriksaan (sebagai jawaban atas Surat Permintaan Keterangan Nomor S-1213/KPP.0705/2022 tanggal 23 Agustus 2022 atas nama Rina Faurina alamat Kalianda Lampung Selatan) dan penelitian atas hasil kegiatan kunjungan lapangan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) ke lokasi pelanggan atas nama Rina Faurina (sesuai Laporan Pelaksanaan Surat Tugas Nomor LAP-151/KP.0705/2022 tanggal 09 September 2022), dapat diketahui data dan informasi sebagai berikut:

a) Sdri. Rina Faurina merupakan karyawati dari usaha milik Bapak Suhadirin;

b) Pembeli pakan ternak sebenarnya adalah Bapak Suhadirin;

c) Mulai tahun 2020 pembelian sudah atas nama Bapak Suhadirin;

d) Terdapat pemberian potongan harga apabila pembelian telah melebihi kuantitas tertentu yaitu 60 ton;

e) Pakan ternak yang telah dibeli dipergunakan untuk dipakai sendiri dan juga dijual Kembali;

5) Berdasarkan keterangan dari Terbanding (Tim Pemeriksa) kepada Terbanding Keberatan pada kegiatan pembahasan pada tanggal 28 Mei 2024 diketahui bahwa nilai potongan harga diperoleh dari data perbandingan antara harga jual akhir dengan harga jual awal berdasarkan data penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri;

6) Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan permintaan data dan bukti terkait daftar pelanggan (kategori peternak atau reseller) melalui surat nomor S-106/RIKSIS/KPP.0705/PaPj.2/2023 tanggal 9 Februari 2023 namun Pemohon Banding tidak memberikan data dan bukti tersebut. Pemohon Banding hanya memberikan data customer Pemohon Banding Cabang Balaraja (sesuai Berita Acara

Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 27 Februari 2023);

C. Hasil Penelitian Keberatan

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) dengan nilai koreksi Rp5.820.498.500,00 yang berasal dari pengenaan PPh Pasal 23 atas pemberian imbalan penghargaan kepada Pemohon Banding Badan dalam negeri;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemberian imbalan penghargaan yang belum dilaporkan yang berasal dari adanya pemberian potongan harga oleh Pemohon Banding kepada para pelanggan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemohon Banding;

3) Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) Sesuai ketentuan Pasal 1 PER-11/PJ/2015 diatur diantaranya yaitu bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pada Pasal 2 dan Pasal 3 diatur bahwa penghasilan berupa penghargaan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan dan dalam hal penerima penghasilan adalah Pemohon Banding Badan dalam negeri maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dari jumlah penghasilan bruto;

5) Selanjutnya pada SE-24/PJ/2018 diatur secara lebih khusus yaitu bahwa pemberian imbalan kepada pembeli atas pencapaian syarat tertentu merupakan bentuk penghargaan yang menjadi objek pemotongan PPh dengan ketentuan diantaranya yaitu:

a) Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;

b) Pencapaian syarat tertentu dapat berupa diantaranya yaitu pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

c) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli yaitu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban;

6) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pemeriksaan, keterangan yang disampaikan Pemohon Banding (baik kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) maupun kepada Terbanding Keberatan), dan penelitian atas surat keterangan bonus/insentif sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta di atas, Terbanding dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa informasi/keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan (yang menjadi dasar pemberian potongan harga) secara eksplisit menyebutkan adanya pemberian imbalan bonus/insentif kepada para pelanggan tertentu. Pemohon Banding menuliskan redaksi penulisan diantaranya “program CN bonus pemakaian pakan”, “mendapatkan bonus incentive”, “pemberian bonus tahunan”, dan “surat insentif bonus”;

b) bahwa imbalan bonus/insentif tersebut secara nyata tidak diberikan kepada seluruh pembeli secara serta merta saat transaksi pembelian dilakukan, melainkan hanya diberikan kepada pelanggan tertentu yang memenuhi persyaratan diantaranya yaitu memiliki riwayat kinerja pencapaian kuantitas pembelian pada periode beberapa bulan sebelumnya yang telah melebihi batas kuantitas tertentu yang ditetapkan oleh Pemohon Banding;

c) bahwa imbalan bonus/insentif tersebut diberikan kepada pelanggan terpilih dengan cara mengurangkan nilai transaksi pembelian berikutnya yang langsung mengurangi nilai kewajiban pembayaran pelanggan. Pengurangan nilai transaksi tersebut dihitung dengan menggunakan dasar penetapan nilai

potongan harga per kilogram produk yang dibeli. Potongan harga diambil oleh pelanggan setiap ada transaksi pembelian berikutnya hingga total potongan harga yaitu mengacu ke jumlah potongan harga yang terbentuk berdasarkan jumlah pembelian periode sebelumnya (periode yang menjadi dasar penentuan kinerja pencapaian kuantitas pembelian);

d) bahwa imbalan bonus/insentif tersebut secara nyata bukan merupakan diskon harga yang dicantumkan sebagai pengurang harga bruto pada Faktur Pajak transaksi penjualan Pemohon Banding;

e) Terkait karakteristik jenis usaha pembeli/pelanggan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut;

- bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan permintaan data dan bukti terkait daftar pelanggan (kategori peternak atau reseller) namun Pemohon Banding tidak memberikan data dan bukti tersebut;

- bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak menyampaikan data dan bukti terkait kategori pelanggan (kategori peternak atau reseller);

- bahwa Pemohon Banding merupakan pelaku industri produsen pakan ternak (pabrikan) dengan lokasi pabrik di Lampung dengan wilayah pemasaran yang luas (meliputi Lampung, Bengkulu, Palembang, Jambi, dan Padang) yang secara sudut pandang rantai distribusi barang, Pemohon Banding merupakan titik awal arus barang (sebagai produsen) yang pada rantai distribusi berikutnya masih terbuka titik rantai distribusi yang panjang meliputi distributor, pengecer, hingga konsumen akhir;

- bahwa Pemohon Banding secara nyata tidak menyelenggarakan sistem atau mekanisme pembentukan dan pengendalian data yang dapat menghasilkan data/informasi yang andal mengenai kondisi peruntukan

produk yang telah dibeli oleh para pelanggan apakah untuk kepentingan dipakai sendiri (sebagai peternak) atau untuk dijual kembali (sebagai reseller) untuk kondisi Tahun Pajak 2019;

- bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa pembeli dapat saja berkedudukan sebagai peternak (produk Pemohon Banding dipakai sendiri) dan/atau dapat juga sebagai reseller (produk Pemohon Banding dijual kembali);

- bahwa berdasarkan hasil kunjungan Terbanding (Tim Pemeriksa) dan sesuai keterangan dari pelanggan atas nama Rina Faurina, dapat diketahui bahwa secara nyata dapat terjadi munculnya kondisi bahwa transaksi pembelian menggunakan nama orang lain dan produk yang telah dibeli adalah sebagian untuk dipakai sendiri sebagai peternak dan sebagian yang lain untuk dijual kembali sebagai reseller (artinya satu orang pembeli dapat bertindak sebagai peternak sekaligus juga sebagai reseller);

7) Berdasarkan hasil penelitian tersebut secara nyata telah terdapat aliran tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh dan dinikmati oleh para pelanggan tertentu mengingat bahwa pemberian imbalan bonus/insentif tersebut telah mengurangi agregat nilai kewajiban yang harus dilunasi oleh pelanggan tersebut. Kondisi ini telah memenuhi kriteria definisi penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

8) Berdasarkan hasil penelitian tersebut secara nyata juga telah terdapat pemberian potongan harga yang langsung mengurangi kewajiban pelanggan tertentu (yaitu yang telah memenuhi kriteria) yang atas kondisi tersebut telah memenuhi kriteria adanya bentuk imbalan penghargaan sesuai PER-11/PJ/2015 dan juga bentuk pemberian imbalan sehubungan pencapaian syarat tertentu sesuai SE-24/PJ/2018;

9) bahwa terkait alasan dan argumen Pemohon Banding maka dapat diuraikan hasil penelitian dan tanggapan Terbanding sebagai berikut:

(a) Atas bagian dari argumen Pemohon Banding pada Surat Keberatan yang menyebutkan sebagai berikut:

“…

1. Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 2 "Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah Berupa:

a. Insentif

b. Bonus

c. …”;

2. Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 dan 2 "Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan" "Bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama";

3. Tidak terdapat kaitan antara bonus dengan diskon harga sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 dan 2;

…”

maka dengan berdasarkan uraian Data dan Fakta serta peraturan yang berlaku, peneliti dapat menyimpulkan sebagai berikut:

- bahwa argumen tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa mengingat PP Nomor 36 Tahun 2021 bukanlah peraturan yang mengatur mengenai penetapan kriteria objek Pajak Penghasilan dan cara penghitungannya;

(b) Atas bagian dari argumen Pemohon Banding pada Surat Keberatan yang menyebutkan sebagai berikut:

“…

4. Penentuan harga DPP di PT New Hope Indonesia berdasarkan pada kebijakan Perusahaan dalam menentukan harga salah satunya strategi marketing yaitu penetrasi pasar dimana persaingan harga terjadi dengan pesaing usaha sejenis (Melakukan wawancara dan dokumen-dokumen Perusahaan dengan direksi);

5. Menurut PER-11/PJ/2015 Pasal 1

"Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;"

6. Menurut poin 5 di atas tidak terdapat hubungan antara diskon harga jual dengan hadiah;

7. MenurutSE-24/PJ/2018tentangPERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELISEHUBUNGANDENGANKONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELi, poin b dan c berbunyi sebagai berikut:

"b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli

sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus

yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;"

"c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli

sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, danlatau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa;"

8. Berdasarkan poin 7 di atas dapat disimpulkan bahwa PT New Hope Indonesia tidak memberikan hadiah, imbalan atau pengurangan kewajiban seperti sebutkan di atas, penentuan harga PT New Hope Indonesia lebih di sebabkan kepada kebijakan internal Perusahaan dalam penentuan harga;

10. Tidak ada koreksi atas biaya pegawai didalam Lampiran DaftarTemuanPemeriksaanNo.S-

00455/RIKSIS/KPP.0705/2023;

11. Tidak ada koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutosesuaidenganSKPNo. 00003/206/19/057/23;

12. Nilai Penjualan dan DPP PPN menggunakan harga sesuai kesepakatan dengan pembeli dan penjualan yang Perusahaan lakukan dapat dibuktikan dengan uji arus kas;

…”

maka dengan berdasarkan uraian Data dan Fakta serta peraturan yang berlaku, peneliti dapat menyimpulkan sebagai berikut:

- bahwa argumen tersebut tidak tepat mengingat berdasarkan penelitian Terbanding sebagaimana telah

diuraikan sebelumnya diketahui bahwa secara nyata telah terdapat aliran tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh dan dinikmati oleh para pelanggan terpilih serta pemberian potongan harga yang langsung mengurangi kewajiban bagi pelanggan Pemohon Banding secara nyata merupakan bentuk imbalan penghargaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai PER-11/PJ/2015 dan SE- 24/PJ/2018;

- Pemohon Banding sendiri pada kegiatan pembahasan dengen Terbanding pada tanggal 30 Mei 2024 telah mengakui bahwa bentuk pemberian potongan harga tersebut kepada para reseller merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PER-11/PJ/2015 dan SE-24/PJ/2024;

(c) Atas bagian dari argumen Pemohon Banding pada Surat Keberatan yang menyebutkan sebagai berikut:

“…

9. Menurut Surat Direktur Jenderal Pajak NOMOR S- 29/PJ.43/2003 Tentang Penegasan Pengenaan PPh Atas Potongan Harga Dan Insentif Penjualan poin 5a tentang: "Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

…”;

maka dengan berdasarkan uraian Data dan Fakta serta peraturan yang berlaku, peneliti dapat menyimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 29/PJ.43/2003 diterbitkan dengan berdasarkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 dan atas KEP-395/PJ/2001 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya PER-11/PJ/2015;

10) bahwa terhadap alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding dapat ditanggapi sebagai berikut:

a) Terkait alasan yang pada intinya pengurangan harga bukan merupakan hadiah/bonus dan tidak terdapat kondisi pencapaian syarat tertentu bertentangan dengan data dan fakta yang bersumber dari Pemohon Banding, kegiatan kunjungan (visit) dan permintaan keterangan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

b) Terkait alasan yang pada intinya mendasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 yang telah dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya PER-11/PJ/2015 sehingga menjadi tidak relevan;

11) Maka terhadap pemberian potongan harga yang langsung mengurangi kewajiban bagi pelanggan tertentu sebagaimana temuan Terbanding (Tim Pemeriksa), merupakan bentuk pemberian imbalan sehubungan pencapaian syarat tertentu sehingga telah memenuhi kriteria sebagai penghargaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai PER-11/PJ/2015 dan SE-24/PJ/2018;

Berdasarkan uraian data, fakta, dan ketentuan peraturan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa penghitungan PPh Pasal 23 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 04 Agustus 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding Nomor: 9/IX/NHI/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Desember - 2019 atas nama Pemohon Banding;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat permohonan keberatan;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 4 Agustus 2023;

Bukti P-4. Dokumen Formal Perusahaan berupa Akta Notaris Hamidah

Meutiasari Nomor 11 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT. New Hope Indonesia

Bukti P-5. Dokumen Formal penanggung jawab perusahan (Direktur) berupa KTP dan Pakta Integritas atas nama Yao Yongjian

Bukti P-6. Dokumen Formal berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan

Pakta Integritas Kuasa Hukum

Bukti P-7. SalinanKeputusanKeberatannomorKEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024

Bukti P-8. File Excel Penjualan

Bukti P-9. File Dokumen Ketentuan Untuk Pelanggan

Bukti P-10. File Dokumen Credit Note

Bukti P-11. Hitungan diskon dan potongan harga

Bukti P-12. Invoice sebelum dan sesudah mendapatkan potongan harga

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti Cabang Demak

Bukti P-14. Perjanjian Kondisi untuk Pelanggan

Bukti P-15. File excel rekap file Memo Credit Note

Bukti P-16. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 4 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 9/IX/NHI/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Diajukan Banding (Rp)
TerbandingPemohon Banding(Cfm SPT)
1Koreksi Objek/DPP PPh 235.890.866.87970.368.3795.820.498.500

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.820.498.500,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

- dasar hukum materiil: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli;

- sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding PT New Hope Indonesia Cabang Lampung kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan:

a. Pemohon Banding merupakan pabrik yang memproduksi pakan ternak ayam dengan daerah pemasaran Lampung, Bengkulu, Palembang, Jambi, dan Padang;

b. Pembeli Pemohon Banding dapat berkedudukan sebagai peternak (produk Pemohon Banding dipakai sendiri) dan/atau dapat juga sebagai reseller (produk Pemohon Banding dijual kembali) dan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan sistem kategorisasi atas jenis pembeli tersebut;

c. Terdapat bentuk pemberian potongan harga dari Pemohon Banding kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu yang diantaranya yaitu apabila pembelian telah memenuhi jumlah tertentu;

d. Potongan harga tersebut diberikan dengan langsung mengurangi tagihan transaksi berikutnya;

e. Penetapan pemberian potongan harga tersebut dilakukan melalui semacam surat keterangan insentif/bonus;

- nilai potongan harga diperoleh dari data perbandingan antara harga jual akhir dengan harga jual awal berdasarkan data penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri pada saat proses pemeriksaan;

- pada saat proses pemeriksaan Terbanding telah melakukan permintaan data dan bukti terkait daftar pelanggan (kategori peternak atau reseller) melalui surat nomor S-106/RIKSIS/KPP.0705/PaPj.2/2023 tanggal 9 Februari 2023 namun Pemohon Banding tidak memberikan data dan bukti tersebut. Pemohon Banding hanya memberikan data customer Pemohon Banding Cabang Balaraja (sesuai Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 27 Februari 2023);

- berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemberian imbalan penghargaan yang belum dilaporkan yang berasal dari adanya pemberian potongan harga oleh Pemohon Banding kepada para pelanggan yang memenuhi kriteria Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 24/PJ/2018 yang ditetapkan Pemohon Banding;

- SE-24/PJ/2018 yang merupakan pedoman mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, antara lain dijelaskan sebagai berikut:

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu;

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu;

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli;

- Sesuai ketentuan Pasal 1 PER-11/PJ/2015 bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur bahwa penghasilan berupa penghargaan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan dan dalam hal penerima penghasilan adalah Pemohon Banding Badan dalam negeri maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dari jumlah penghasilan bruto;

- pada SE-24/PJ/2018 diatur secara lebih khusus yaitu bahwa pemberian imbalan kepada pembeli atas pencapaian syarat tertentu merupakan bentuk penghargaan yang menjadi objek pemotongan PPh dengan ketentuan diantaranya yaitu:

a. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;

b. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa diantaranya yaitu pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli yaitu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban;

- informasi/keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan (yang menjadi dasar pemberian potongan harga) secara eksplisit menyebutkan adanya pemberian imbalan bonus/insentif kepada para pelanggan tertentu. Pemohon Banding menuliskan redaksi penulisan diantaranya “program CN bonus

pemakaian pakan”, “mendapatkan bonus incentive”, “pemberian bonus tahunan”, dan “surat insentif bonus”;

- imbalan bonus/insentif tersebut secara nyata tidak diberikan kepada seluruh pembeli secara serta merta saat transaksi pembelian dilakukan, melainkan hanya diberikan kepada pelanggan tertentu yang memenuhi kriteria tertentu atau syarat khusus antara lain:

a. Customer memenuhi target yang diberikan;

b. Kelancaran pembayaran;

c. Minimum pembelian;

d. Pembayaran tepat waktu;

e. Pengambilan dalam jumlah besar;

f. Customer loyal;

- imbalan bonus/insentif tersebut secara nyata bukan merupakan diskon harga yang dicantumkan sebagai pengurang harga bruto pada Faktur Pajak transaksi penjualan Pemohon Banding;

- Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak menyampaikan data dan bukti terkait kategori pelanggan (kategori peternak atau reseller);

- berdasarkan hasil kunjungan Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan sesuai keterangan dari pelanggan atas nama Rina Faurina, dapat diketahui bahwa secara nyata dapat terjadi munculnya kondisi bahwa transaksi pembelian menggunakan nama orang lain dan produk yang telah dibeli adalah sebagian untuk dipakai sendiri sebagai peternak dan sebagian yang lain untuk dijual kembali sebagai reseller (artinya satu orang pembeli dapat bertindak sebagai peternak sekaligus juga sebagai reseller);

- berdasarkan hasil kegiatan pengamatan lapangan dan surat jawaban permintaan keterangan bukti dari beberapa customer pakan Pemohon Banding, diperoleh informasi bahwa customer membeli produk dari Pemohon Banding dengan tujuan untuk dijual kembali. Customer akan mendapatkan pengurangan harga setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemohon Banding;

- Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 sebagai dasar hukum dan dapat Terbanding

sampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tersebut diterbitkan dengan berdasarkan kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang mana KEP-395/PJ/2001 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya PER-11/PJ/2015;

- Pemohon Banding diketahui langsung mengurangkan potongan harga di dalam Faktur Pajak. Dasar Pengenaan PPN yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah harga akhir (harga jual setelah dikurangi potongan harga) dan pengurangan harga langsung mengurangi kewajiban bagi customer dalam melakukan pembayaran tagihan/invoice;

- Sehubungan dengan Kondisi Tertentu, imbalan yang diterima terkait dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP (sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN). Imbalan yang diterima termasuk kategori penghargaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- konsumen dari Pemohon Banding yaitu terdapat 2 konsumen, Konsumen Akhir / Pemakai Akhir / Peternak, dan Agen / Distributor / Reseller;

- yang menjadi objek PPh pasal 21 dan PPh 23 berdasarkan SE 24 Tahun 2018 yaitu hanya atas distributor/reseller;

- Pemohon Banding sebelum melakukan transaksi, Pemohon Banding membuat Surat Perjanjian Kondisi Untuk Pelanggan (KUP);

- Pemohon Banding dalam file excel penjualan memiliki penentuan 3 jenis harga yaitu harga manajemen, harga kesepakatan dan harga invoice;

- Berdasarkan Perjanjian Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) dapat diketahui jika harga yang digunakan yaitu harga kesepakatan;

- Berdasarkan data penjualan (excel) (Terlampir P-1) menunjukan terdapat data harga jual yang diharapkan manajemen (Warna Merah) dikolom W – Unit Price dan juga harga kesepakatan (Warna Kuning) dikolom L – Unti Price dengan

pihak customer yang telah di sepakati sesuai dengan faktur pajak dan invoice, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Elo Hama re fF " Besa Lt Indar . 4 Mine ' -

1 Buu he ote tn wl 4 Poe 0 n

. Batan Ta - - - Pra - wpe eee pee Peep eee ee :

- harga manajemen (Warna Merah) tersebut diperoleh karena system accounting yang dipakai adalah system EBS (Oracle) dimana system tersebut memaksa Pemohon Banding ketika menginput produk pakan pertama kali harus memunculkan harga awal/harga manajemen;

- harga diskon yang sudah disepakati antara Pemohon Banding dengan konsumen distributor ditandai dengan adanya dokumen CN (Credit Note) di mana diskon tersebut akan menjadi pengurangan harga pada pembelian berikutnya sehingga menjadi harga invoice;

- Pemohon Banding menyampaikan contoh dokumen Kontrak Perjanjian Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) dan CN (atas nama Fortuna (Distributor), di mana disebutkan jika terdapat pembelian 239 Ton atau 239.000 kg mendapatkan potongan sebesar 100/kg;

- pengurangan berdasarkan CN tersebut dari harga sebelumnya yaitu harga realisasi kesepakatan sebelumnya dibandingkan dengan harga setelah mendapatkan CN, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Harga sebelum diskonHarga setelah diskon:

“TE NEW HOPE INN SI NA

Fi ee JNA BAN WE © ,

SS NP HPT INDUNEST A INVOICE

. rs aoe Ee 7 . 7 7

- invoice diatas menunjukan jika diskon/ potongan harga diatas bukan atas selisih harga Harga kesepakatan dan juga kolom W harga manajemen;

- pada saat proses Keberatan di Cabang Cirebon dan Pentul Terbanding dengan KEP-00615 atas Sengketa PPh 23 Tahun 2019 dan KEP-00603 atas Sengketa PPh 21 Tahun 2019, Terbanding juga telah mengakomodir atas sengketa yang mendapatkan diskon hanya atas pembeli distributor/reseller saja;

- Berdasarkan KUP, Credit Note (CN), Invoice dapat diketahui Distributor yang mendapat nilai potongan/diskon yaitu sebagai berikut:

Nama Customer | kiteria Total

Ptah 286.8575.

- berdasarkan tabel diatas jumlah diskon menurut Pemohon Banding yang menjadi objek PPh Pasal 23 yaitu sebesar Rp266.875.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan kebenaran materiil imbalan penghargaan objek PPh Pasal 23; bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 23:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan

harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

…;

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (PER-11/PJ/2015)

Pasal 1:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;

Pasal 2:

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan;

Pasal 3 ayat (2):

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;

Pasal 4:

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

(2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. File Excel Penjualan (Excel) Januari – Desember Th 2019;

2. Sampel Credit Note;

3. Excel Hitungan diskon berdasarkan Credit Note;

4. Sampel Invoice sebelum diskon (Pdf) dan Invoice setelah diskon (Pdf);

5. Daftar konsumen Distributor Badan Usaha & Objek PPh Terutang (excel);

6. Daftar konsumen Distributor Orang Pribadi & Objek PPh Terutang (excel);

7. Berita Acara Uji Bukti atas Sengketa PPh 21 & PPh 23 Th 2019 PT New Hope Indonesia Cabang Demak;

8. Penjelasan Tertulis Terbanding Sengketa PPh 21 & 23 Th 2019 PT New Hope Indonesia Cabang Cirebon;

9. Surat Perjanjian Kondisi Untuk Pelanggan (Pdf);

10. Memo Credit Note (CN) dasar diskon/potongan harga (pdf);

11. File Excel rekap file Memo Credit Note (CN) (pdf);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Pengadilan Pajak hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa terdapat potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu yang termasuk penghasilan sebagai objek pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 UU PPh jo. PER-11/PJ/2015;

bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo merupakan nilai potongan harga yang diperoleh dari selisih antara nilai data harga jual akhir dengan harga jual awal; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa pengurangan harga yang diberikan berdasarkan credit note tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, menguji apakah keputusan administrasi di bidang perpajakan telah sesuai prosedur dan hukum materiil yang berlaku, in casu ketetapan pajak a quo berdasarkan bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai apakah Terbanding telah memenuhi tanggung jawabnya sebelum menilai dalil dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menolak dalil koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto; bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara filosofis, PPh Pasal 23 merupakan mekanisme pemotongan pajak oleh pihak yang membayarkan penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan;

bahwa sesuai dengan beleidsregel yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Pasal 1 angka 4 PER-11/PJ/2015, bahwa Penghargaan yaitu imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu termasuk objek pemotongan PPh;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki dasar hukum untuk melakukan koreksi a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, PER-11/PJ/2015 mengatur perbuatan hukum pemberian hadiah atau imbalan penghargaan dalam transaksi jual beli sebagai objek pemotongan PPh, tidak mengatur perlakuan PPh atas pemberian diskon/potongan harga kepada pembeli;

bahwa sesuai dengan konsep penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, objek PPh merupakan tambahan kemampuan ekonomis faktual;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemberian diskon atau potongan harga kepada distributor atau retailer belum merupakan tambahan kemampuan ekonomis faktual, karena distributor atau retailer akan mendapatkan penghasilan berupa keuntungan ketika terjadi penjualan barang yang diskon dengan harga normal, berbeda dengan pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk uang yang secara konkret (faktual) dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan pembeli;

bahwa dalam perspektif manajemen, pemberian diskon/potongan harga merupakan kebijakan penentuan harga (pricing policy) sesuai dengan strategi bisnis sehingga kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi imbalan penghargaan kepada pembeli;

bahwa sesuai dengan nature diskon/potongan harga yang tidak dikaitkan dengan pemberian penghargaan atas pencapaian tertentu oleh pembeli, diskon/potongan harga tersebut melekat secara langsung pada barang yang diberikan diskon/potongan harga;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa oleh karena itu, diskon/potongan harga bukan merupakan pemberian imbalan penghargaan bagi pembeli apabila diskon/ potongan harga tersebut secara formal dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial

invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

bahwa menurut Terbanding, dalam Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding Dasar Pengenaan PPN yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah harga akhir sehingga tidak tercantum adanya potongan harga;

bahwa sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya, Pemohon Banding mengakui adanya harga diskon yang sudah disepakati antara Pemohon Banding dengan distributor ditandai dengan adanya dokumen CN (Credit Note) dan tidak membantah pendapat Terbanding bahwa diskon tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, diskon tersebut akan menjadi pengurangan harga pada pembelian berikutnya sehingga menjadi harga invoice;

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2019, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta tidak terdapat pelaporan diskon/potongan harga tersebut dalam perhitungan penjualan bersih Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Invoice kepada Fortuna Baru tertanggal 2019-04-05 diketahui Total Net Sale Amount yang telah memperhitungkan diskon/potongan harga menjadi nilai invoice dan sebagai dasar pengenaan PPN sebesar 11%;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa, potongan harga yang tidak diperhitungkan dalam perhitungan penjualan bersih dalam laporan keuangan dan tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak oleh Pemohon Banding tersebut merupakan imbalan penghargaan atas pencapaian tertentu yang termasuk objek pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 UU PPh;

bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa imbalan penghargaan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 hanya diberikan kepada distributor, tidak termasuk konsumen akhir (peternak);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penghargaan atas pencapaian tertentu hanya diberikan kepada pembeli yang memiliki hubungan hukum rantai distribusi (distributor/retrailer), sehingga pemberian diskon/potongan harga kepada pembeli

akhir (end-customer) bukan merupakan imbalan penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak tersebut selaras dengan pengaturan dalam Pasal 4 PER-11/PJ/2015 yang mengatur bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan KUP, Credit Note (CN), dan Invoice, diketahui pada Masa Pajak a quo, potongan/diskon kepada Distributor/reseller hanya sebesar Rp266.875.000,00;

bahwa Terbanding membantah pendapat Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding PT New Hope Indonesia Cabang Lampung kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan sistem kategorisasi atas jenis pembeli tersebut;

bahwa menurut Terbanding, pada saat proses pemeriksaan Terbanding telah melakukan permintaan data dan bukti terkait daftar pelanggan (kategori peternak atau reseller) melalui surat nomor S-106/RIKSIS/KPP.0705/PaPj.2/2023 tanggal 9 Februari 2023 namun Pemohon Banding tidak memberikan data dan bukti tersebut; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil kunjungan saat proses pemeriksaan dan sesuai keterangan dari pelanggan atas nama Rina Faurina, diketahui bahwa terjadi kondisi bahwa transaksi pembelian menggunakan nama orang lain dan produk yang telah dibeli adalah sebagian untuk dipakai sendiri sebagai peternak dan sebagian yang lain untuk dijual kembali sebagai reseller, pembeli dapat bertindak sebagai peternak sekaligus juga sebagai reseller;

bahwa faktanya, untuk cabang selain Balaraja, Pemohon Banding tidak membantah dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan sistem kategorisasi atas jenis pembeli, pembeli dapat bertindak sebagai peternak sekaligus juga sebagai reseller, dan Pemohon Banding hanya memberikan data 'customer Balaraja';

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, tidak memungkinkan bagi Terbanding sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP untuk melakukan pemeriksaan dengan mengidentifikasi pembeli sebagai distributor/retailer atau pembeli akhir;

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam kesimpulan akhirnya, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk tidak mempertimbangkan dalam penyelesaian keberatan atas catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan; bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pendapat Terbanding bahwa keterangan/ alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai nilai pemberian diskon/ potongan harga kepada pembeli akhir (peternak) tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disampaikan pada saat pemeriksaan, dapat diterima; bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding a quo sebesar Rp5.820.498.500,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 235.820.498.5005.820.498.5000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp 5.890.866.879,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp 5.890.866.879,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.890.866.879,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang973.877.917,00
3.Kredit Pajak1.601.767,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar972.276.150,00
5.Sanksi Administrasi424.690.222,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.396.966.372,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00009/203/19/325/23 tanggal 4 Agustus 2023, atas nama PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.001, alamat korespondensi di JL. Ir. Sutami Suka Negara Tanjung Buntang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, (Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.890.866.879,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang973.877.917,00
3.Kredit Pajak1.601.767,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar972.276.150,00
5.Sanksi Administrasi424.690.222,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.396.966.372,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.