P U T U S A N
Nomor PUT-009202.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00263/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00043/203/19/451/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009202.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.001, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/001 Jayanti, Kab. Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur, Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Moh Yazid;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/NHI/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024,
2. Nama: Aditya Rizky Bahari
Izin Kuasa Hukum: KEP-1048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/NHI/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;