terutang (PPN nya harus dipungut sendiri), Jumlah Penyerahan yang tidak terutang PPN dan Jumlah Seluruh Penyerahan menurut SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagaimana screenshot induk SPT Masa PPN (Formulir 1111) di atas;
bahwa penelitian Pengadilan Pajak dalam laporan Hasil Pemeriksaan maupun Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks N-10.2 P1) tidak dapat diketahui darimana sumber Terbanding (Pemeriksa) mendapatkan jumlah Penyerahan Obat dan Penyerahan Obat terutang yang berbeda dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Masa April 2018 sampai dengan Maret 2019. Jumlah penyerahan Obat secara keseluruhan dengan jumlah Penyerahan Obat yang terutang ini merupakan komponen utama untuk melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
Berikut kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 terkait koreksi Penghitungan Kembali Pajak Masukan:
- Penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
Menurut Wajib Pajak Rp (6.163.024.417)
Menurut Pemeriksa Re (5.798.249.090
Koreksi Rp (368.775.411)
1) Dagar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP
Berdasarkan hasil sengkitungan kembal’ PM dis mpulkanpenghitsngan kemoali Pajak Masukan yang telah dikreditkan merurut pemeriksa sebesar -R93805092117,321 dengan rincian perhiturgan sebagai beriku::
Masa Penyoral-an Obat Penyergaan Opat Persentase Pajak Macukan PM dzpat Pangh.tunga terutang (2) Dbatcim Cikraditxan Kembali PM dagat
Pemeriksa (PM) iti dikreditkan
Aaril 13,922,307, 821 7,085, 287,312 51% $01,022,076 458,544,687 (492,477, 389} iMay 12,428,070, 673 7,615,920,001 Gan 50,400,446 583,495,089 (366,925,357)
June 13,732,815, 542 0,516, 464,158 ABK 383,253,959 182,988,826 (200,875,143)
July 15,787,316,C5C 1702776 ASK 45% £59,544,300 275, 239,852 (284,713,448)
August 14,575,752, 160 TATL IAS, 202 51% 755,604,062 387,396,630 (368, 297,392)
Seatemacr 14,974, 885,507 7.557,638,202 52% 439,993,140 —- 225,366,926 (210,626,244)
Cctober 15,657,815,078 8,561,331,767 55% 596,562,666 326,185,692 (270,375,974)
November 16,174,172, 846 8,727,327,527 San 558,584,414 301,157, 262 1257,227,151)
Cscemicr 16,312,604, 605 8,914,463, 122 54 65C,653,743 — 396,755,3G1 (313,938,382)
"January 16,925,244,703 3,800,652,355 53% 984,134,269 516,961,392 £967,172, 878)
February 15,803,664, 870 8,228,473/741 53% 804,004,378 126,719,499 (377,284,879)
March 1G, 190,276,854 9,235,253, 786 Sx $70,774,119 325,586, 195 245 187,919
Jumlah LAL 750,401,712 96,627,C70,A0* BAGS GRLSG3 4,290,589, 446 1,825,092 1171
Dasar hukum - Pasal 9 ayat (S) UU PPN
- Pasal 2 ayat (3) UU KUP
~ PMK 78/PMK.03/2019
2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP
Wajib Palak berdasarkan surat tanggapan nomor 063/DDTC-1C/V./2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan :
Wajib Pajax tidax setuju atas koreksi Penghitungan Kembali PM yang telah dikreditkan sebesar (Rp2.357.932.294) sebagaimana argumentasi Wajib Pajak paca butir 6.2.2.
3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir
Pemeriksa mempertahankan koreksi sebagian sehingga penghitungan kembali palak masukan meruru: perreriksa menjadi - Rp5.796.2249.C00. Adapun rinciar. perhitungan kembali paiak masukkan yang dapat dikreditkan menjadi