Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-009193.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Nippisun Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009193.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009193.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIPPISUN INDONESIA, NPWP 01.081.594.2-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100. Jl. Sulawesi Blok I No1-1, Cikarang Barat, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520, dalam hal ini diwakili oleh Nobuyuki Imura jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dany Hamdan Karim;

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

2. Nama: M.D Menuk Sudaryanti;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 05 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

3. Nama: Irene Theodora Simatupang;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2022 tanggal 30 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

4. Nama: Randy Ardiano;

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/ 197908132000122001;

2. Nama/NIP: Budiyanto /198012282002121002;

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah /197906062000121003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding - DJP;

Surat Tugas: ST-4051/PJ.07/2024 tanggal 2 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-137/PP/BR/2024 tanggal 01 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-191/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 041/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-414/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 15 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 032/ACC/NPI/I/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

: JUMLAH MENURUT

Na URAIAN: PEMBAHASAN

WAJB PAsar YSS | ARR

EN Doko:

Pergrdas lan Kena Pajak! Masa: Pengassaa Peja | 4°4.125 5705 PP OLE TTA SA 125 ONS

2 PPh Pose 26 vang teratas S142 820 2G8d 44 5h) At age bor

3 Kredit Pak:

a FP Ditarssang Pemer star a Si Ip bo Serah an 41.442 £25 Acaceacal a0 ete one

2 SIP an kar sural bayan a cr i d Kompensasi kelecihan das Masa Pajak 3 Ci -

& Jana Tebusan yang telas dbaya: 9 a -

~ PCr Final atas Persurgkapan Harta Eersih yang ts ah cibavas | G g onin-lair ie) (a) :

ja Aempersas kelebihan se Muse Pajak 9 9 :

Jaman cajak yarg dapat ckrecitkan(at+btordteti- g-ha 41.412.550 41.412.250 AN AN Na OG

4] Pajanvarqtnakesucasy sihayar 2-3 1 Oi 2.977.720 4g> .

5 | Sanksi aurriniswas:

a Surga Pasa. 722) KJ | 1.244.504 “| 5 io Kerakan Pasal TA 02) «ALP | »

- Kenaikar Pasa "Saya UU PP 0 a pd Joab swiss adbu sha pa tla . _ _ | Vie et US a

5 foun ab PPA yang mash cams dihayari ta Bony G ATP OS 195 7

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 076/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

: JUMLAH MENURUT nol URAIAN ! PEMBAHASAN “NAJIB PAJAK SKS i ARABI besaran

: Pergnas lan Kena Palak Dasa Penassran Pajac . “74.425 255 SU OBE TT EASE SL {25 nis j 2 PR Pease BB yang teratas 2 47 Ate 200 2980 (44 aon a0 ete our

3S Kreun Pack a SFP Mtarssang Pere siar a of ip

5 STP fnekos Jurang says} a a KN d Kompensasi kelecihan da” Masa Pajas 9 G 7

& Jang Tebusan yang telas d kaya" 9 a -

1 PEP Final atas Pergurgkapan Herta Bersih yang te ah cibayas 4 G £ “9 in-air 9 Q 2 ja Kempessas kelelahan se Muse Palas. Q a :

Jaman cajak yag dapat Likteuttkan Cet btordt erin gto mars) 417.472.5220 ae Soe

4A | Saja: varg tuakeeucasay sihayar (BA oO: PS 779 AS? .

5 | Sanksi aurriniswas:

a Busga Pasa. W212) KI 1.26 sie ses| 2

Kenaikar Pasa Saya UU FP 0 Kn

PA Jinak saves adu Spasi Tea GUS TS 3

5 | sunah 923 yang mash sarus dibayar (4 5.5) G KTA 034 195 a

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak20.052.772.463(11.668.994.789)8.383.827.674
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.969.141.992(2.752.791.248)1.216.350.744
Kredit Pajak41.412.500041.412.500
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/ (Lebih) bayar3.927.729.492(2.752.791.248)1.174.938.244
Sanksi Administrasi1.244.304.703(872.084.268)372.220.435
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar5.172.034.195(3.624.875.516)1.547.158.679

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 041/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 041/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan No. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 3 Juli 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh oleh Nobuyuki Imura dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 13 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 Tanggal 27

Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Bekasi dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak414.125.00520.052.772.46319.638.647.458
2PPh Pasal 26 yang terutang41.412.5003.969.141.9923.927.729.492
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa41.412.50041.412.500
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a +b + c + d + e + f + g - h)41.412.50041.412.500
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3i)03.927.729.492
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.244.304.703
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah sanksi administrasi01.244.304.703
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.d)05.172.034.195

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 076/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak414.125.00520.052.772.46319.638.647.458
2PPh Pasal 26 yang terutang41.412.5003.969.141.9923.927.729.492

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 Tanggal 27 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak20.052.772.463(11.668.994.789)8.383.827.674
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.969.141.992(2.752.791.248)1.216.350.744
Kredit Pajak41.412.500041.412.500
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/ (Lebih) bayar3.927.729.492(2.752.791.248)1.174.938.244
Sanksi Administrasi1.244.304.703(872.084.268)372.220.435
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar5.172.034.195(3.624.875.516)1.547.158.679

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak8.383.827.674414.125.0057.969.702.669
2PPh Pasal 26 yang terutang1.216.350.74441.412.5001.174.938.244

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp7.969.702.669,00 bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPh Pasal 26 sebesar Rp7.969.702.669,00 merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer yang dilakukan pada pos Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan yang terbagi atas 2 (dua) jenis koreksi utama yaitu:

Koreksi Primer Kewajaran Harga Terkait Pembelian Rp3.779.679.768,00 Koreksi Primer Kewajaran Harga Terkait RoyaltiRp4.190.022.901,00 Total Koreksi DPP PPh Pasal 26Rp7.969.702.669,00 bahwa berikut adalah rincian penjelasan terkait;

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2020 Tahun Pajak 2020, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil Penelitian atas kertas kerja TP Documentation Pemohon Banding dan manual searching yang dilakukan Terbanding diperoleh kesimpulan:

1. bahwa dalam melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi, Pemohon Banding membandingkan data proyeksi 2020 dengan perusahaan pembanding dengan data keuangan rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 yang telah dicari dengan menggunakan Data Base TP Catalyst. Dengan terjadinya pandemi Covid-19 maka Terbanding berpendapat bahwa data proyeksi dapat digunakan untuk menganalisis apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah Wajar;

2. bahwa terdapat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dengan alasan:

• Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat;

• Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding yakni ada yang fokus pada Research and Development, maupun memiliki R&D Center;

3. bahwa berdasarkan data keuangan yang tersedia maka NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Terbanding dengan rentang kuartil bawah 3,00%, median 3,04% dan kuartil atas 4,95%;

4. bahwa dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% maka koreksi dapat dihitung sebagai berikut:

• bahwa atas biaya Royalti, Terbanding mengeluarkan biaya tersebut dari perhitungan NCPM karena dalam TP Doc-nya Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CUP, sehingga dilakukan analisis tersendiri;

• Proyeksi biaya Royalti yang dikeluarkan Oleh Terbanding sebesar tarif efektif Royalti (0,60%) x Proyeksi Penjualan = 0,60% x Rp989.233.321.000,00 = Rp5.935.399.926,00;

• bahwa NCPM sebelum penyesuaian sebesar 2,02% maupun setelah Penyesuaian sebesar 2.65% berada di luar rentang interkuartil wajar menurut Terbanding 3,00% s.d. 4,95%;

• Perhitungan Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Terbanding dengan NCPM sebesar 3,04% (Q2);

Laba Operasional Wajar

= Net Cost Plus x (Opex + HPP)

= 3,04% x (Rp917.611.939.354,00+ Rp46.104.094.000,00) = Rp29.296.967.414,00;

Proyeksi Laba Operasional Wajar Q2 Rp29.296.967.414,00

Proyeksi Laba Operasional setelah PenyesuaianRp25.517.287.646,00

Koreksi Kewajaran Harga Terbanding Rp 3.779.679.76,00 b. bahwa Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00, diatribusi seluruhnya kepada pembelian dan untuk Biaya Royalti dilakukan analisis terpisah;

c. bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan Pos Biaya Royalti, Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER22/PJ/2013;

d. bahwa perusahaan memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan baku, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Dalam kontrak perjanjian pembayaran royalti antara Pemohon Banding dan Induk perusahaan, dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know-how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasar tertentu, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh

customer (based on job order). Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi biaya royalti sebesar Rp4.190.022.901,00;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Harga Pokok yang dipertahankan oleh Terbanding:

Koreksi Kewajaran Harga terkait Pembelian Rp3.779.679.768,00 Koreksi Kewajaran Harga terkait RoyaltiRp4.190.022.901,00 Koreksi HPP yang dipertahankanRp7.969.702.669,00

2. bahwa konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

a. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur:

“yang menjadi objek pajak adalah penghasilan…. termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”;

b. bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

“f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

c. bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh: “UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

d. bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

e. bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

f. bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

g. bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

h. bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh

dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

i. bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

j. bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

k. bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri;

l. bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Pemohon Banding Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

m. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Pemohon Banding Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Pemohon Banding Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau (b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Pemohon Banding Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

3. bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends" as used in this Article means income from hares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term "capita/" is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)…. d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice ("thin capitalisation", or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the

value of such loan or contribution is also to be taken as "capital" within the meaning of subparagraph a);

b. paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits";

4. bahwa berdasarkan penelitian terhadap keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2020 Tahun Pajak 2020, Terbanding mengabulkan sebagian koreksi kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, koreksi tersebut sebagai secondary adjustment terhadap dividen;

5. bahwa Pemeriksa mengenakan tarif 20% untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas Dividen tersebut di atas;

6. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PER-25/PJ/2018;

7. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/20189 mengatur bahwa Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

8. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

9. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat untuk mengabulkan sebagian koreksi Tim Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Pada Proses Pemeriksaan (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak414.125.00520.052.772.4638.383.827.674
2PPh Pasal 26 yang terutang41.412.5003.969.141.9921.216.350.744

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 7.969.702.669 dengan alasan sebagai berikut:

a. HasilSuratKeputusanKeberatandenganNo. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember No. 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2020 tidak memenuhi ketentuan formal yang seharusnya;

b. Koreksi Primer terkait royalti sebesar Rp4.190.022.901,00 seharusnya tidak menjadi basis dasar perhitungan koreksi pada DPP maupun PPh pasal 26 terutang karena kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh pasal 26-nya telah dilakukan dan diakui oleh Terbanding (Pemeriksa);

c. Terbanding perlu mempertimbangkan kembali koreksi atas Harga Pokok Penjualan (koreksi primer), sehingga koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer tersebut menjadi tidak tepat;

d. Tidak dapat dibuktikan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dikoreksi dapat dikategorikan sebagai dividen;

e. Dasar hukum yang diterapkan untuk melakukan koreksi sekunder tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

f. Transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya tidak hanya berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh;

g. Dalam melakukan koreksipun, Terbanding tidak tepat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berikut adalah penjelasan secara rinci alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding a. HasilSuratKeputusanKeberatandenganNo. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember No. 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2020 tidak memenuhi ketentuan formal yang seharusnya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dipertahankan yaitu sebesar Rp7.969.702.669,00 yang terdiri dari:

• koreksi primer terkait kewajaran pada pembelian (perusahaan pembanding) sebesar Rp3.779.679.768,00; dan

• koreksi eksistensi royalti sebesar Rp4.190.022.901,00;

Dan perlu dipahami bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding, dalam hal ini Peneliti Keberatan, atas PPh 26 ialah atas:

a. koreksi kewajaran pada pembelian; dan b. koreksi eksistensi royalty;

bahwa pada poin ini, Pemohon Banding ingin memberikan atensi pada koreksi royalti yang dikenakan koreksi sekunder;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat cacat formal dimana:

• Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 terkait penyesuaian sekunder/secondary adjustment hanya atas koreksi kewajaran pembelian, dan bukan atas koreksi royalti;

• NamunpadaSuratKeputusanKeberatanNo. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023, Terbanding, dalam hal ini Peneliti Keberatan, memberikan putusan atas suatu hal yang tidak disengketakan dimana Terbanding melakukan penyesuaian sekunder/secondary adjustment PPh 26 atas koreksi royalty;

bahwa hal ini sangat jelas bahwa terdapat cacat formal dimana berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa:

“ 4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”;

bahwa melihat bahwa tidak ada spesifik subjek yang ditujukan pada ketentuan di atas, maka ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi Pemohon Banding namun juga Terbanding/Peneliti sebagai pihak yang menelaah pengajuan keberatan ini;

bahwa bukti bahwa penyesuaian sekunder/secondary adjustment hanya dikenakan pada koreksi kewajaran pada pembelian dapat dilihat pada screenshot di bawah ini

PPh Pasal 26

Ob:eh Pajax Berdasarkan Pasal 22 ayat 8 Peraturan Herter Revargan No AL PM Co yang menyalaran bahwa

Menurut SPT A2 Rp 9 378.587 738 soeirsih Antar nial Transakst yang Super gauri MUB UN Ga Sarena yay tak secu tema P irsip Kewajaran

Menyrut Pemerasa Rp 2g Kan ng 193 vlan ¢eiagiman Usaha dengan ra Tearsaks. yang Cipanguiut batangan btrewa yang Setan dergan Prinsip

St nag nae |Kewajaran dan Kelagimar Usana der qgap setagai danden yan aera Pajak Penghasilan sesuai dengan

Ro 19,536.04" 158 eter peraturan gerindarg undangan 4b dang perpajakat

Selsib antara harga atau lata Mati aksi afiias: dengar. harga ata Jaba wade merupakan kureksi primer lipnmary adjusmeati Apabila koreksi gree: Ailakukan pada tingkat ana maka Pemeriksa Pajak harus imengasbuswan koreksi laa 'ersebi nada rangaksi afikas: yang memslik: ns-ka penghindaran pajak "ng

Dasar baikan Pasa 26 LJ FP

Pasa. ayat Ane Pasal 4 yo Pasal Gayat dina Luh

: ! Pasa 13 aya’ 41 lJ "Pa

PAK 22 PM BG

PERJEPINS

Tan reaty Pe bahwa dimana nilai koreksi atas Harga Pokok Penjualan seluruhnya pada saat Pemeriksaan ialah sebesar Rp23.828.670.359,00, dengan rincian:

• Koreksi kewajaran pembelian sebesar Rp19.638.647.458,00

• Koreksi royalti sebesar Rp4.190.022.901,00

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksioral (TNMM), diperoleh operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebesar Rp 20.848,676.801 - sehingga dilakukan penyesuaian (TP adjustment) koreksi primer sebasar Rp 19.638.847.458 -. Koreksi positif tersebut dilakukan/diatrihusikan pada Koreksi Fiskal Positif dengan hubungannya kepada penjualan yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (pos Pembelian)

Berdasarkan eksistensi penyerahan harta tak berwujud yang tidak memiliki oukti yang cukup dan kompeten, menurut pemeriksa nilai toyalli wajar adalah O {nol atau nihil), maka koreksi atas biaya rovalti adalah sebesar Rp. 4.190.022.901 bahwa dari penjelasan diatas, koreksi sekunder PPh 26 atas koreksi royalti bukan merupakan alasan keberatan yang diajukan dan juga tidak menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Dan seharusnya alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

b. Koreksi Primer terkait royalti sebesar Rp4.190.022.901,00 seharusnya tidak menjadi basis dasar perhitungan koreksi pada DPP maupun PPh pasal 26 terutang karena kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh pasal 26-nya telah dilakukan dan diakui oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa melanjuti poin (a), Pemohon Banding sudah memotong dan membayar seluruh kewajiban PPh 26 atas pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah mengakui dan tidak melakukan koreksi PPh 26 atas pembayaran royalti. Pemohon Banding juga sampaikan bukti pelaporan pajak PPh pasal 26 atas royalti termasuk salinan dokumen SKD/DGT Form 1 atas transaksi royalti tersebut;

c. Terbanding perlu mempertimbangkan kembali koreksi atas Harga Pokok Penjualan (koreksi primer), sehingga koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer tersebut menjadi tidak tepat bahwa kkoreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder dari koreksi Harga Pokok Penjualan dalam PPh Badan dengan nilai sebesar Rp7.969.702.669,00 seharusnya perlu dipertimbangkan kembali. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menafsirkan penyesuaian kembali terhadap perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding dan mengoreksi transaksi royalty;

bahwa tidak hanya itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi primer tersebut dijabarkan ke dalam beberapa poin, yang di antaranya:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding dalam menolak beberapa perusahaan pembanding Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) Pemohon Banding tahun pajak 2020 dengan alasan sebagai berikut:

- Tidak ada koreksi perusahaan pembanding pada proses pemeriksaan sehingga konsistensi perlu untuk dipertimbangkan;

- Alasan penolakan perusahaan pembanding kurang tepat dan Pemohon Banding mencoba untuk membuktikan hal tersebut;

- Laba Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga penyesuaian seharusnya tidak dilakukan;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Terbanding yang mempertahankan koreksi pada royalti dengan alasan sebagai berikut:

- Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, pemahaman yang baik tentang usaha Pemohon Banding perlu diperhatikan;

- Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Pemohon Banding di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

- Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer aset tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut;

- Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer;

bahwa penjelasan lebih rinci atas penjelasan Pemohon Banding juga dituangkan pada surat Banding No. 040/ACC/NPI/IX/2023 atas Permohonan Banding Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding tahun pajak 2020 terutama pada pos penjelasan atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

d. Tidak dapat dibuktikan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dikoreksi dapat dikategorikan sebagai dividen;

bahwa mengenai dasar hukum Pasal 26 UU PPh, merujuk pada pasal Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a.dividen;

b………..”;

bahwa Dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, dan tanpa mempertimbangkan posisi laba. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang dilakukan setelah diperoleh laba dan jumlahnya juga bergantung pada posisi laba perusahaan;

bahwa selain itu juga tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang dilakukan dikategorikan sebagai dividen. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa, koreksi ini hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, koreksi obyek PPh pasal 26 tidak seharusnya dipertimbangkan kembali karena definisi dividen tidak terpenuhi dan tidak memiliki bukti yang andal;

e. Dasar hukum yang diterapkan untuk melakukan koreksi sekunder tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa jika mengacu pada dasar penentuan terutangnya penghasilan sebagaimana disebutkan dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat

terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Atas ketentuan tersebut jika mengacu pada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak sesuai dikarenakan tidak adanya pembayaran atau arus uang yang terjadi pada Pemohon Banding atas nilai koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa lebih lanjut, terhadap dasar hukum dilakukannya koreksi dengan menyebutkan Pasal 22 ayat 8 PMK No. 22/PMK/03/2020 (“PMK-22”); bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi objek PPh 26 tersebut tidak tepat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PMK-22 secara khusus mengatur terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement atau APA) dan bukan mengatur terkait secondary adjustment atas koreksi primer (primary correction) yang dilakukan;

bahwa selanjutnya, penggunaan pasal 18 (3) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut sebagai dasar koreksi objek PPh Pasal 26:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa adapun penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“……Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”; bahwa dari kutipan pasal 18 (3) UU PPh, tentunya harus ada alasan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi. Namun, dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat alasan untuk melakukan koreksi primer dan koreksi sekunder;

bahwa sebagai tambahan, pasal 18 (3) UU PPh beserta penjelasannya yang dijadikan acuan dalam melakukan koreksi sekunder PPh pasal 26 juga tidak tepat. Dalam penjelasan pasal 18 (3) dari UU No. 36 tahun 2008 tidak menyebutkan mengenai selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; hal ini berbeda dengan penjelasan pasal 18 (3) dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 tahun 2021, yang pada penjelasannya disampaikan bahwa:

“…Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa hal ini membuktikan bahwa sebelum UU HPP, koreksi sekunder tidak dipertegas pada peraturan perpajakan yang berlaku. Baru setelah UU HPP dikeluarkan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2022, koreksi sekunder dapat diterapkan karena memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi sekunder sebagai

hasil dari koreksi primer tersebut tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena penerapan dasar hukum yang tidak tepat;

f. Transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya tidak hanya berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 (1), dividen dapat diartikan sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi……”;

bahwa selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26:

“Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”;

bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus ini, Pemohon Banding terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham;

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi tidak hanya dilakukan dengan pemegang saham, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen pada penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh sehingga tidak dapat dianggap sebagai dividen;

Perlu di catat bahwa, pembayaran dividen pada umumnya akan didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sebelum jumlah dividen yang akan dibayarkan disetujui dan diumumkan oleh direksi pada rapat tersebut, namun sampai saat ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya RUPS terkait dengan pembagian dividen yang dimaksud;

h. Dalam melakukan koreksipun, Terbanding tidak tepat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa diketahui bahwa pada proses keberatan berlangsung, Pemohon Banding hanya mengajukan 1 (satu) jenis masa surat keberatan yang berkaitan dengan koreksi PPh Pasal 26 yaitu masa pajak Desember 2020 melalui surat keberatan dengan nomor 076/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022; bahwa tanpa mengurangi bobot penjelasan sebelumnya dan bukan berarti Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh 26 yang dilakukan oleh Terbanding, perlu ditegaskan bahwa, baik pembayaran royalti maupun transaksi pembelian terjadi sepanjang tahun pajak 2020 (masa pajak Januari 2020 – Desember 2020). Jikapun Terbanding mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh 26, maka seharusnya Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan bukan hanya pada masa pajak Desember 2020 saja. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi pun juga terdapat kesalahan pada aspek formalitas; bahwa bukti bahwa dasar koreksi atas transaksi royalti dilakukan di sepanjang tahun dapat dilihat pada SPT Masa PPh 26 Pemohon Banding untuk masa pajak Januari 2020 – Desember 2020;

bahwa selain itu, tanpa menyetujui koreksi Terbanding seluruhnya, bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh 26 sebesar 20%, yang mana tidak memperhatikan/mempertimbangkan P3B antara Indonesia dengan negara lawan transaksi (Jepang) serta SKD/DGT Form 1 atas Nippon Pigment Co Ltd dan Toyota Tsusho Corporation. Selain itu, atas transaksi pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang berada di Indonesia, Terbanding secara langsung mengenakan PPh 26 yang mana hal ini juga sangat tidak tepat. Hal ini juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding atas tingkat akurasi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa atas penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding dengan memperhatikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi untuk tahun pajak 2020 dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan transfer pricing Indonesia, tidak ada alasan atau dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi;

3. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanKeberatanTerbandingNomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023;

bahwa dengan demikian, surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-414/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 15 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 041/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2023, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnva memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penqujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-00211/WPJ.22/KP.07/RIK.SIS/2022 tanggal 17 Juni 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 076/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 05 Oktober 2023 berdasarkan LPAD nomor PEM-05008488/WPJ.22/KP.0703/2022 tanggal 16 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023;

III. Analisis Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana dibahas disurat banding;

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak

saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2 ayat (4) huruf b

Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didiriken dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari

Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari !liar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran den kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal Iangsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement): Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagal dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Foim-DGT 1] atau Lampiran Ill [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ12013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab II

bahwa Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi labs tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, data internal DJP Iainnya diketahui:

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Manufaktur yang menyediakan proses pewarnaan biji plastik, yang mans produk perusahaan dipasarkan di dalam dan luar negeri;

2. bahwa pihak ketiga dengan total pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp258.126.815.626,00 yakni 44,56% dari total pembelian. Wajib Pajak juga menjual produknya kepada pelanggan afiliasi dan pihak ketiga;

3. bahwa total penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp266.313.809.296,00 sekitar 38,32% dari total penjualan;

4. bahwa Pemohon Banding mengadakan Perjanjian Lisensi Teknologi dengan Nippon Pigment Co. Ltd., Jepang terkait dengan teknologi pewarnaan dan pencampuran serta produksi pewarna resin sintetis.

Sebagai kompensasinya, Nippon Pigment Co. Ltd., Jepang membebankan tarif royalti kepada Perusahaan, yang dihitung setiap bulan, dan pembayaran kepada Nippon Pigment Co. Ltd dilakukan setiap enam bulan;

5. bahwa berdasarkan analisis FAR, karakteristik usaha menurut Pemohon Banding sebagai produsen kontrak telah sesuai dengan pemeriksa yang mengkarakterisasikan usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturing;

6. bahwa Pemeriksa menerima metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: Transactional Net Margin Methode (TNMM) dan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk Royalti terkait Pemanfaatan Harta Tak Berwujud;

7. bahwa Pemeriksa menerima Net Cost Plus Mark-up (NCPM) sebagai indikator tingkat laba (PLI) yang dipilih Pemohon Banding untuk membandingkan transaksi afiliasi yang ditinjau;

8. bahwa untuk menggambarkan kondisi laba perusahaan dalam situasi normal sebelum terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19 dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia Pemohon Banding menggunakan data Proyeksi Laporan Keuangan tahun 2020;

9. bahwa menurut Pemohon Banding transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

1) rata-rata NCPM (Tahun 2018-2020) sebesar 1,69% telah berada dalam rentang interkuartil NCPM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2016 s.d. 2018, dan

2) proyeksi Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan NCPM sebesar 2,02% telah berada dalam rentang interkuartil NCPM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2015 s.d. 2017 sebesar 3%;

10. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas permohonan Keberatan PPh Badan (Primary Adjusment), bahwa berdasarkan data keuangan yang

tersedia maka NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Tim Peneliti adalah dengan rentang kuartil bawah 3,00%, median 3,04% dan kuartil atas 4.95%;

11. bahwa dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% setelah dikurangi biaya royalty maka Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Tim Peneliti dengan NCPM sebesar Rp29.296.967.414,00, dengan koreksi Kewajaran Harga sebesar Rp3.779.679.768,00;

12. bahwa Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 diatribusi seluruhnya kepada pembelian;

13. bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan Pos Biaya Royalti, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding dan uraian hasil pemeriksaan dalam LHP diketahui sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00008/206/201431/22 tanggal 20 Juni 2020 Tahun Pajak 2020, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Penelitian atas kertas kerja TP Documentation Pemohon Banding dan manual searching yang dilakukan Terbanding diperoleh kesimpulan:

1) bahwa dalam melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi, Pemohon Banding membandingkan data proyeksi 2020 dengan perusahaan pembanding dengan data keuangan rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 yang telah dicari dengan menggunakan Data Base TP Catalyst. Dengan terjadinya pandemi covid-19 maka Terbanding berpendapat bahwa data proyeksi dapat digunakan untuk menganalisis apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah Wajar;

2) bahwa terdapat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dengan alasan:

• Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat;

• Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding yakni ada yang fokus pada Research and Development, maupun memiliki R&D Center;

3) bahwa berdasarkan data keuangan yang tersedia maka NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Terbanding dengan rentang kuartil bawah 3,00%, median 3,04% dan kuartil atas 4.95%;

4) bahwa dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% maka koreksi dapat dihitung sebagai berikut:

• Atas biaya Royalti, Terbanding mengeluarkan biaya tersebut dari perhitungan NCPM karena dalam TP Doc-nya Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CUP, sehingga dilakukan analisis tersendiri;

• Proyeksi biaya Royalti yang dikeluarkan oleh Terbanding sebesar tarif efektif Royalti (0,60%) x Proyeksi Penjualan = 0,60% x Rp989.233.321.000,00 = Rp5.935.399.926,00;

• NCPM sebelum penyesuaian sebesar 2,02% maupun setelah Penyesuaian sebesar 2.65% berada di luar rentang interkuartil wajar menurut Terbanding 3,00% s.d. 4,95%;

• Perhitungan Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Terbanding dengan NCPM sebesar 3,04% (Q2), sebagai berikut:

Laba Operasional Wajar

= Net Cost Plus x (Opex + HPP)

=3,04%x(Rp917.611.939.354,00+Rp46.104.094.000,00)

= Rp29.296.967.414,00

Proyeksi Laba Operasional Wajar Q2Rp29.296.967.414,00 Proyeksi Laba Operasional setelah PenyesuaianRp25.517.287.646,00 Koreksi Kewajaran Harga Menurut

Tim PenelitiRp 3.779.679.768,00

5) bahwa Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 diatribusi seluruhnya kepada pembelian dan untuk Biaya Royalti dilakukan analisis terpisah;

6) bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan Pos Biaya Royalti, Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

7) bahwa Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi biaya royalty sebesar Rp4.190.022.901,00. Bahwa perusahaan yang berproduksi dengan sistem contract;

bahwa manufacturing biasanya memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan bake, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Dalam kontrak perjanjian pembayaran royalti antara Wajib Pajak dan Induk perusahaan, dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know-how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang balk sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasartertentu, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh customer (based on job order);

8) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Harga Pokok yang dipertahankan oleh Terbanding, sebagai berikut:

Koreksi Kewajaran Harga terkait PembelianRp3.779.679.768,00 Koreksi Kewajaran Harga terkait RoyaltiRp4.190.022.901,00 Koreksi HPP yang dipertahankanRp7.969.702.669,00

9) bahwa atas koreksi kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp7.969.702.669,00 dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

10)bahwa Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 (kewajaran harga) diatribusi seluruhnya kepada pembeliandengan

jumlah terbesar. Berdasarkan analisis transaksi afiliasi diketahui bahwa transaksi pembelian dengan pihak afiliasi sebagai berikut:

ss | ig (saman | Maen” | 00 | rana ato. Tu Ta Ta“ la“ Lam meme | tare] wee MN Kana

Sg ml mw RE

KR aa ea ma PR

11)bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD WPLN atas

Asahashi Kasei Plastics Singapore Pte. Ltd sehingga PPh Pasal 26 dividen terutang atas koreksi tersebut dikenakan tarif 20%;

12)bahwa koreksi kewajaran harga terkait royalty sebesar

Rp4.190.022.901,00 merupakan koreksi atas eksistensi pembayaran royalti kepada Nippon Pigment Co. Ltd dan Wajib Pajak menyampaikan SKD WPLN tersebut sehingga PPh Pasal 26 dividen terutang atas koreksi tersebut dikenakan tarif 10% sesuai dengan Pasal 10 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang;

2. bahwa Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasfian termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagal imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh : UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4)bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

5)bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

6) bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

7) bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

8) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

9) bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

10)bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

11)bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

12)bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-181PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.0312020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

13)bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan danlatau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan danlatau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

3. Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term "dividends" as used in this Article means income from hares, 'Iouissance" shares or ajouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well-as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

2) OECD Model Commentary on Article 10:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term "capital" is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice ("thin capitalisation", or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as "capital" within the meaning of subparagraph a);

b. paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits";

4. Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk mengabulkan Sebagian koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pos-Pos yang Oikereksi Menurut Wajib Menurut Femenksa Menurut Per.eliti

‘OPPO 214.125.0105. 25.052 772 463 B 33. ee Te

PRE 26 kerutan 41.412 5005 1.965.141 957 1635 253 054

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 041/ACC/NPUIX12023 tanggal 25 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penciuiian terIebih dahulu terkait jangka waktu penyampaian surat permohonan banding dan kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan Iebih lanjut, sepanjang jangka waktu penyampaian surat permohonan banding dan bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankan Keputusan Terbanding No. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh Pasal 26 Nomor 00032/204120/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak atas nama PT Nippisun Indonesia NPWP 01.081.594.2-431.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/ACC/NPI/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana dibahas disurat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan yang menandatangani surat banding. Oleh karena itu, untuk menyanggah pendapat Terbanding terkait keberadaan penandatangan surat banding, berikut ini Pemohon Banding sampaikan bukti keberadaan Bapak Nobuyuki Imura selaku Presiden Direktur pada saat penandatanganan surat banding dilakukan tanggal 25 September 2023. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut :

“Ayat 2:

Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima”;

“Ayat 3:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”;

bahwa dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menerima SUB dari Panitera Pengadilan Pajak melalui pos pada tanggal 22 Desember 2023. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka surat bantahan atas SUB di atas telah disampaikan dalam tenggang waktu yang telah disyaratkan oleh Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

III. Analisis Pokok Sengketa

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.969.702.669,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. HasilSuratKeputusanKeberatandenganNo. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember No. 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2020 tidak memenuhi ketentuan formal yang seharusnya;

b. Koreksi Primer terkait royalti sebesar Rp4.190.022.901,00 seharusnya tidak menjadi basis dasar perhitungan koreksi pada DPP maupun PPh pasal 26 terutang karena kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh pasal 26-nya telah dilakukan dan diakui oleh Terbanding (Pemeriksa);

c. Terbanding perlu mempertimbangkan kembali koreksi atas Harga Pokok Penjualan (koreksi primer), sehingga koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer tersebut menjadi tidak tepat;

d. Tidak dapat dibuktikan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dikoreksi dapat dikategorikan sebagai dividen;

e. Dasar hukum yang diterapkan untuk melakukan koreksi sekunder tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

f. Transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya tidak hanya berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh;

g. Dalam melakukan koreksipun, Terbanding tidak tepat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berikut adalah penjelasan secara rinci alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding a. Hasil Surat Keputusan Keberatan dengan No. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember No. 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2020 tidak memenuhi ketentuan formal yang seharusnya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dipertahankan yaitu sebesar Rp7.969.702.669,00 yang terdiri dari:

• koreksi primer terkait kewajaran pada pembelian (perusahaan pembanding) sebesar Rp3.779.679.768,00; dan

• koreksi eksistensi royalti sebesar Rp4.190.022.901,00;

Dan perlu dipahami bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding, dalam hal ini Peneliti Keberatan, atas PPh 26 ialah atas:

a. koreksi kewajaran pada pembelian; dan b. koreksi eksistensi royalty;

bahwa pada poin ini, Pemohon Banding ingin memberikan atensi pada koreksi royalti yang dikenakan koreksi sekunder;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat cacat formal dimana:

• Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 terkait penyesuaian sekunder/secondary adjustment hanya atas koreksi kewajaran pembelian, dan bukan atas koreksi royalti;

• NamunpadaSuratKeputusanKeberatanNo. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023, Terbanding, dalam hal ini Peneliti Keberatan, memberikan putusan atas suatu hal yang tidak disengketakan dimana Terbanding melakukan penyesuaian sekunder/secondary adjustment PPh 26 atas koreksi royalty;

bahwa hal ini sangat jelas bahwa terdapat cacat formal dimana berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa:

“ 4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”;

bahwa melihat bahwa tidak ada spesifik subjek yang ditujukan pada ketentuan di atas, maka ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi Pemohon Banding namun juga Terbanding/Peneliti sebagai pihak yang menelaah pengajuan keberatan ini; bahwa bukti bahwa penyesuaian sekunder/secondary adjustment hanya dikenakan pada koreksi kewajaran pada pembelian dapat dilihat pada screenshot di bawah ini (Lihat Lampiran 13 untuk Risalah Pembahasan).

PPh Pasal 26

Ops Para Werdasarkan Pasal 22 aya? A) Seratatas Mecten meuangan Na AHM TI AAS yang menyatasar sahwa wey we ,

Map uf SOAP Pp BBTB537 738! Sehsin antara rial Transaksi yana Cipeegar ch suburyan ‘ste ewa yale Nida Ses. tera Peng Ker ajaran

- ng can vin ang! San Kelaamar Usaha dengan rl is eesaks: yang [opangartts Hasngan Kena yang Sstt der gall #TINSIPI

Merurut Pemer ksa Rp EN ! an ih sar peang: dian varie der Dayak Penohadan sasa

- 1 Ptewajaran dan Keaaman Usa cit gag Secagai dion yaris dikera: Yajak Penghasilan sesuai gengan

Rr FQRIR AAT AS te

, (PE SM gengs EU Ma Hor an aa an Utang epg ana

1 delish antara harga atau ‘aa frarsahss adas: dengan harga ata: laba wajar merupakan koroks: ume soturary adjusmont Apahua koreks prver dlakakan pata togkat faba maka Pemeriksa Pajak haru

Pmanwatah sean kotaker daha barcahut sada tang aber able wang mama ncaa HanmbundaraN Kak NN

' Dasar bukan Pasal Fi UU Ph

. Pasal Bayat (tea Pasal 4 yu Fasa Hayat nan UG TPB

Pasal “Layan JU “Pn

PM 22 te SANG

PLA RES OA

Tax Treaty 38 bahwa dimana nilai koreksi atas Harga Pokok Penjualan seluruhnya pada saat Pemeriksaan ialah sebesar Rp23.828.670.359,00, dengan rincian:

• Koreksi kewajaran pembelian sebesar Rp19.638.647.458,00;

• Koreksi royalti sebesar Rp4.190.022.901,00

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebesar Rp 20.848,676.801,- sehingga dilakukan penyesuaian (TP adjustment) koreksi primer sebesar Rp 19.638.84/458,.. Koreksi positf tersebut dilakukan/diatribusikan pada Koreksi Fiskal Positif dangan hubungannya kepada penjualan yang dipengaruhi Hubungan Istimawa (pos Pembelian)

Berdasarkan aksistensi penyerahan harta tak berwujud yang tidak memiliki cukti yang cukup dan kompeten, menurut pemeriksa nilai royalti wajar adalah O (nol atau nihil), maka koreks: alas biaya royalti adalah sebesar Rp. 4.190.022.301 bahwa kemudian, pada saat pemeriksaan, yang menjadi koreksi Objek PPh 26 (secondary adjustment) ialah hanya atas koreksi kewajaran pembelian sebesar Rp19.638.647.458,00, bukan atas koreksi biaya royalti.

2. PPh Pasal 26

A. Pokok masalah koreksi

Objek PPh Pasal 26

Menurut Wajib Pajak Rp 8,878, 587,735

Menuruf Pemeriksa Rp 28 517,235,193

Koreksi Rp 19638,647.450 bahwa dari penjelasan diatas, koreksi sekunder PPh 26 atas koreksi royalti bukan merupakan alasan keberatan yang diajukan dan juga tidak menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Dan seharusnya alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

b. Koreksi Primer terkait royalti sebesar Rp 4.190.022.901 seharusnya tidak menjadi basis dasar perhitungan koreksi pada DPP maupun PPh pasal 26 terutang karena kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh pasal 26-nya telah dilakukan dan diakui oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa melanjuti poin (a), Pemohon Banding sudah memotong dan membayar seluruh kewajiban PPh 26 atas pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah mengakui dan tidak melakukan koreksi PPh 26 atas pembayaran royalti. Pemohon Banding juga sampaikan bukti pelaporan pajak PPh pasal 26 atas royalti termasuk salinan dokumen SKD/DGT Form 1 atas transaksi royalti tersebut;

c. Terbanding perlu mempertimbangkan kembali koreksi atas Harga Pokok Penjualan (koreksi primer), sehingga koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer tersebut menjadi tidak tepat;

bahwa Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder dari koreksi Harga Pokok Penjualan dalam PPh Badan dengan nilai sebesar Rp7.969.702.669,00 seharusnya perlu dipertimbangkan kembali. Pemohon

Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menafsirkan penyesuaian kembali terhadap perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding dan mengoreksi transaksi royalty;

bahwa tidak hanya itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi primer tersebut dijabarkan ke dalam beberapa poin, yang di antaranya:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding dalam menolak beberapa perusahaan pembanding Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) Pemohon Banding tahun pajak 2020 dengan alasan sebagai berikut:

- Tidak ada koreksi perusahaan pembanding pada proses pemeriksaan sehingga konsistensi perlu untuk dipertimbangkan;

- Alasan penolakan perusahaan pembanding kurang tepat dan Pemohon Banding mencoba untuk membuktikan hal tersebut;

- Laba Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga penyesuaian seharusnya tidak dilakukan;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Terbanding yang mempertahankan koreksi pada royalti dengan alasan sebagai berikut:

- Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, pemahaman yang baik tentang usaha Pemohon Banding perlu diperhatikan;

- Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Pemohon Banding di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

- Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer aset tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut;

- Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer;

Penjelasan lebih rinci atas penjelasan Pemohon Banding juga dituangkan pada surat Banding No. 040/ACC/NPI/IX/2023 atas Permohonan Banding

Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding tahun pajak 2020 terutama pada pos penjelasan atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

d. Tidak dapat dibuktikan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dikoreksi dapat dikategorikan sebagai dividen;

bahwa mengenai dasar hukum Pasal 26 UU PPh, merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a.dividen;

b………..”;

bahwa Dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyebutkan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, dan tanpa mempertimbangkan posisi laba. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang dilakukan setelah diperoleh laba dan jumlahnya juga bergantung pada posisi laba perusahaan;

bahwa selain itu juga tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang dilakukan dikategorikan sebagai dividen. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa, koreksi ini hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, koreksi obyek PPh pasal 26 tidak seharusnya dipertimbangkan kembali karena definisi dividen tidak terpenuhi dan tidak memiliki bukti yang andal;

e. Dasar hukum yang diterapkan untuk melakukan koreksi sekunder tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa jika mengacu pada dasar penentuan terutangnya penghasilan sebagaimana disebutkan dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Atas ketentuan tersebut jika mengacu pada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak sesuai dikarenakan tidak adanya pembayaran atau arus uang yang terjadi pada Pemohon Banding atas nilai koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa lebih lanjut, terhadap dasar hukum dilakukannya koreksi dengan menyebutkan Pasal 22 ayat 8 PMK No. 22/PMK/03/2020 (“PMK-22”);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi objek PPh 26 tersebut tidak tepat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PMK-22 secara khusus mengatur terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement atau APA) dan bukan mengatur terkait secondary adjustment atas koreksi primer (primary correction) yang dilakukan;

bahwa selanjutnya, penggunaan pasal 18 (3) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut sebagai dasar koreksi objek PPh Pasal 26:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa adapun penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“……Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”;

bahwa dari kutipan pasal 18 (3) UU PPh, tentunya harus ada alasan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi. Namun, dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat alasan untuk melakukan koreksi primer dan koreksi sekunder;

bahwa sebagai tambahan, pasal 18 (3) UU PPh beserta penjelasannya yang dijadikan acuan dalam melakukan koreksi sekunder PPh pasal 26 juga tidak tepat. Dalam penjelasan pasal 18 (3) dari UU No. 36 tahun 2008 tidak menyebutkan mengenai selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; hal ini berbeda dengan penjelasan pasal 18 (3) dari Undang-Undang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 tahun 2021, yang pada penjelasannya disampaikan bahwa:

“…Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa hal ini membuktikan bahwa sebelum UU HPP, koreksi sekunder tidak dipertegas pada peraturan perpajakan yang berlaku. Baru setelah UU HPP dikeluarkan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2022, koreksi sekunder dapat diterapkan karena memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa dalam hal ini, penjelasan pasal 18 ayat (3) menyatakan kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang berada dalam pengaruh hubungan istimewa sebagai dividen baru diatur hanya pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, yang sebagian undang-undangnya bersifat khusus untuk Pajak Penghasilan dan hanya berlaku sejak Tahun 2022. Berikut ini kami sajikan perbedaan UU Pajak Penghasilan tahun 2008 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 serta masa berlakunya;

Poin DeskripsiMenurut UU PPh tahun 2008Menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bunyi Pasal 18 ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa ….”
PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atauDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau
berdasar data atau indikasi lainnya.berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkan1 Januari 2022

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi sekunder sebagai hasil dari koreksi primer tersebut tidak tepat dan secara kronologi ditetapkannya peraturan, penggunaan dasar hukum ini tidak memenuhi ketentuan formal. Sehingga, seharusnya dibatalkan karena penerapan dasar hukum yang tidak tepat;

f. Transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya tidak hanya berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 (1), dividen dapat diartikan sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi……”;

bahwa selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26:

“Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian

utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”;

bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus ini, Pemohon Banding terdapat transaksi yang dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi tidak hanya dilakukan dengan pemegang saham, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen pada penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh sehingga tidak dapat dianggap sebagai dividen;

bahwa perlu di catat bahwa, pembayaran dividen pada umumnya akan didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sebelum jumlah dividen yang akan dibayarkan disetujui dan diumumkan oleh direksi pada rapat tersebut, namun sampai saat ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya RUPS terkait dengan pembagian dividen yang dimaksud;

h. Dalam melakukan koreksipun, Terbanding tidak tepat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa diketahui bahwa pada proses keberatan berlangsung, Pemohon Banding hanya mengajukan 1 (satu) jenis masa surat keberatan yang berkaitan dengan koreksi PPh Pasal 26 yaitu masa pajak Desember 2020 melalui surat keberatan dengan nomor 076/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022;

bahwa tanpa mengurangi bobot penjelasan sebelumnya dan bukan berarti Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh 26 yang dilakukan oleh Terbanding, perlu ditegaskan bahwa, baik pembayaran royalti maupun transaksi pembelian terjadi sepanjang tahun pajak 2020 (masa pajak Januari 2020 – Desember 2020). Jikapun Terbanding mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh 26, maka seharusnya Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan bukan hanya pada masa pajak Desember 2020 saja. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi pun juga terdapat kesalahan pada aspek formalitas;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat

Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “PMK- 183”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;

Pasal 3 “1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

3. Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan”;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-183 tersebut, SKP untuk suatu Bagian Tahun Pajak hanya diterbitkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh Badan). Sementara, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4), terhadap hasil pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa berdasarkan PMK-183 tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pemeriksaan PPh Pasal 26 Pemohon Banding, selain memang

seharusnya tidak dilakukan karena tidak ada objek dividen didalamnya, namun apabila tetap dilakukan koreksi, seharusnya diterbitkan SKP untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2020, bukan untuk suatu Bagian Tahun Pajak; bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa transaksi-transaksi pembelian dan royalti yang menjadi dasar koreksi primer dari Terbanding tersebut adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2020 (Masa Pajak Januari 2020 s.d. Desember 2020) dan tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2020 saja. Bukti bahwa dasar koreksi atas transaksi royalti dilakukan di sepanjang tahun dapat dilihat pada SPT Masa PPh 26 Pemohon Banding untuk masa pajak Januari 2020 – Desember 2020; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tersebut tidak memenuhi ketentuan formalitas dan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat dibatalkan;

bahwa selain itu, tanpa menyetujui koreksi Terbanding seluruhnya, bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh 26 sebesar 20%, yang mana tidak memperhatikan/mempertimbangkan P3B antara Indonesia dengan negara lawan transaksi (Jepang) serta SKD/DGT Form 1 atas Nippon Pigment Co Ltd dan Toyota Tsusho Corporation. Selain itu, atas transaksi pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang berada di Indonesia, Terbanding secara langsung mengenakan PPh 26 yang mana hal ini juga sangat tidak tepat. Hal ini juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding atas tingkat akurasi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa atas penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding dengan memperhatikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat Pemohon Banding Nomor 041/ACC/NPI/IX/2023;

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan demi keadilan hukum;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

V. Penutup bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S-414/SUB/WPJ.22/2023 ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 dari UU Pengadilan Pajak No.14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Akta No. 12 tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 076/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022;

Bukti P-5 Bukti Setoran atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020; Bukti P-6 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 15 Juli 2022;

Bukti P-7 Fotokopi Salinan Surat Keterangan Domisili berupa Formulir DGT-1 atas

Nippon Pigment Company Limited dan Toyota Tsusho Corporation; Bukti P-8 Fotokopi laporan SPT Masa PPh 26 Pemohon Banding untuk masa pajak Januari 2020 – Desember 2020;

Bukti P-9. Bukti keberadaan Bapak Nobuyuki Imura sebagai Presiden Direktur pada saat penandatanganan Surat Banding;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Dany Hamdan Karim;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus atas nama M.D Menuk Sudaryanti;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus atas nama Randy Ardiano;

Bukti P-14. Pakta Integritas Dany Hamdan Karim selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Pakta Integritas M.D Menuk Sudaryanti selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-16. Pakta Integritas Irene Theodora Simatupang selaku Kuasa Hukum; Bukti P-17. Pakta Integritas Randy Ardianoselaku Kuasa Hukum;

Bukti P-18. Pakta Integritas Nobuyuki Imura jabatan Direktur,selaku Pemohon

Banding beserta fotokopi passport dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. SPT PPh Pasal 26;

Bukti P-20. Matrik sengketa;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis nomor Surat: 194/NPI/V/24 tanggal 29 Mei 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

Lampiran – 1 : Perbandingan koreksi PPh 26 Terbanding dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis nomor 247/NI/JL/VII/24 tanggal 03 Juli 2024 dengan lampiran sebagai berikut;

Lampiran– 1 : Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Sengketa

PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2020;

Lampiran– 2 : Risalah Pembahasan atas Sengketa PPh Pasal 26 Masa

Desember Tahun 2020;

Bukti P-23. Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa;

Bukti T-2 LPK PPh Badan;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 24 April 2024;

Bukti T-6 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 041/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 268.383.827.674,00414.125.005,007.969.702.669,00
2PPh Pasal 26 yang terutang1.216.350.744,0041.412.500,001.174.938.244,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp7.969.702.674,00

Menimbang bahwa pokok-pokok alasan dan dasar koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut :

1. Wajib Pajak merupakan Perusahaan Manufaktur yang menyediakan proses pewarnaan biji plastik, yang mana produk perusahaan dipasarkan di dalam dan luar negeri;

2. Total penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp266.313.809.296,00, sekitar 38,32% dari total penjualan;

3. Wajib Pajak mengadakan Perjanjian Lisensi Teknologi dengan Nippon Pigment Co. Ltd., Jepang terkait dengan teknologi pewarnaan dan pencampuran serta produksi pewarna resin sintetis. Sebagai kompensasinya, Nippon Pigment Co.

Ltd., Jepang membebankan tarif royalti kepada Perusahaan, yang dihitung setiap bulan, dan pembayaran kepada Nippon Pigment Co. Ltd dilakukan setiap enam bulan;

4. bahwa berdasarkan analisis FAR, karakteristik usaha menurut Wajib Pajak sebagai produsen kontrak telah sesuai denganpemeriksa yang mengkarakterisasikan usaha Wajib Pajak sebagai Contract Manufacturing;

5. bahwa Pemeriksa menerima metode yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha : Transactional Net Margin Methode (TNMM) dan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk Royalti terkait Pemanfaatan Harta Tak Berwujud;

6. bahwa Pemeriksa menerima Net Cost Plus Mark-up (NCPM) sebagai indikator tingkat laba (PLI) yang dipilih Wajib Pajak untuk membandingkan transaksi afiliasi yang ditinjau;

7. bahwa untuk menggambarkan kondisi laba perusahaan dalam situasi normal sebelum terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19 dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia Wajib Pajak menggunakan data Proyeksi Laporan Keuangan tahun 2020;

8. Menurut Wajib Pajak transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

1) rata-rata NCPM (Tahun 2018-2020) sebesar 1,69% telah berada dalam rentang interkuartil NCPM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2016 s.d. 2018, dan

2) proyeksi Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan NCPM sebesar 2,02% telah berada dalam rentang interkuartil NCPM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2015 s.d. 2017 sebesar 3%;

9. Berdasarkan hasil penelitian atas permohonan Keberatan PPh Badan (Primary Adjusment), bahwa berdasarkan data keuangan yang tersedia maka NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Tim Peneliti adalah dengan rentang kuartil bawah 3,00%, median 3,04% dan kuartil atas 4.95%;

10. Dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% setelah dikurangi biaya royalty maka Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Tim Peneliti dengan NCPM sebesar Rp29.296.967.414,00, dengan koreksi Kewajaran Harga sebesar Rp3.779.679.768,00;

11. bahwa Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 diatribusi seluruhnya kepada pembelian;

12. bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan Pos Biaya Royalti, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

13. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2020 Tahun Pajak 2020, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa dalam melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi, Pemohon Banding membandingkan data proyeksi 2020 dengan perusahaan pembanding dengan data keuangan rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 yang telah dicari dengan menggunakan Data Base TP Catalyst. Dengan terjadinya pandemi covid-19 maka Terbanding berpendapat bahwa data proyeksi dapat digunakan untuk menganalisis apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah Wajar;

2) bahwa terdapat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dengan alasan:

• Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat;

• Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding yakni ada yang fokus pada Research and Development, maupun memiliki R&D Center;

3) bahwa berdasarkan data keuangan yang tersedia maka NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Terbanding dengan rentang kuartil bawah 3,00%, median 3,04% dan kuartil atas 4.95%;

4) Dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% maka koreksi dapat dihitung sebagai berikut:

• bahwa atas biaya Royalti, Terbanding mengeluarkan biaya tersebut dari perhitungan NCPM karena dalam TP Doc-nya Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CUP, sehingga dilakukan analisis tersendiri;

• Proyeksi biaya Royalti yang dikeluarkan oleh Terbanding sebesar tarif efektif Royalti (0,60%) x Proyeksi Penjualan = 0,60% x Rp989.233.321.000,00 = Rp5.935.399.926,00;

• bahwa NCPM sebelum penyesuaian sebesar 2,02% maupun setelah Penyesuaian sebesar 2.65% berada di luar rentang interkuartil wajar menurut Terbanding 3,00% s.d. 4,95%;

• Perhitungan Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Terbanding dengan NCPM sebesar 3,04% (Q2), sebagai berikut:

Proyeks Laba Speras ora Waar Oz Ro 25 296 sé? 41d

Proveks Laba Speras ora seteac Pecyes.aar Ro 25517 287 ede

Koreks Kewaaras Harga Mec. rt 7 ~ Fasa t Rp 3.779,679,768

5) bahwa Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 diatribusi seluruhnya kepada pembelian dan untuk Biaya Royalti dilakukan analisis terpisah;

6) bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan Pos Biaya Royalti, Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

7) Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi biaya royalty sebesar Rp4.190.022.901,00. Bahwa perusahaan yang berproduksi dengan sistem contract Manufacturing biasanya memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan baku, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Dalam kontrak perjanjian pembayaran royalti antara Wajib Pajak dan Induk perusahaan, dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know- how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha

dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasar tertentu, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh customer (based on job order);

8) Berdasarkan uraian di atas, koreksi Harga Pokok Penjualan yang dipertahankan oleh Terbanding, sebagai berikut:

9) bahwa atas koreksi kewajaran transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp7.969.702.669,00 dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

10) bahwa Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 (kewajaran harga) diatribusi seluruhnya kepada pembelian dengan jumlah terbesar. Berdasarkan analisis transaksi afiliasi diketahui bahwa transaksi pembelian dengan pihak afiliasi sebagai berikut:

MITRA , JENIE HUBUNSAN -

JENIS TRAN SAK 51 TRI NA KI MIL IJUY La H ISTRY Evid KETERANG AN

LE (Se

Be [sites] peer owe

Slee >.

11) bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN atas Asahashi Kasei Plastics Singapore Pte. Ltd sehingga PPh Pasal 26 dividen terutang atas koreksi tersebut dikenakan tarif 20%;

12) bahwa koreksi kewajaran harga terkait royalty sebesar Rp4.190.022.901,00 merupakan koreksi atas eksistensi pembayaran royalti kepada Nippon Pigment Co. Ltd dan Wajib Pajak menyampaikan SKD WPLN tersebut sehingga PPh Pasal 26 dividen terutang atas koreksi tersebut dikenakan

tarif 10% sesuai dengan Pasal 10 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang;

14. bahwa Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh : UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4) bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

5) bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

6) bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

7) bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

8) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,

atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

9) bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

10) bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

11) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

12) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum

Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

13) bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

15. Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

2) OECD Model Commentary on Article 10:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly

speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b. paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

Menimbang bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan sebagai berikut:

1. Terdapat Cacat Formal atas Koreksi Terbanding PPh Pasal 26 Masa Desember 2020

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) menerbitkan Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 terkait penyesuaian sekunder/secondary adjustment atas koreksi kewajaran pembelian saja. Namun, pada Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-0500/KEB/PJ/WPJ.22/2023, Terbanding (Peneliti Keberatan) mengeluarkan putusan atas yang tidak disengketakan dengan melakukan penyesuaian sekunder/secondary adjustment PPh 26 atas koreksi royalti. Hal ini dapat dilihat dari SPHP dan Risalah Pembahasan pada proses pemeriksaan dilakukan:

[ppp pasa 25

Ot ex Pajar iSmiggsanar Pasal 22 ayal at beasan Mentes Kenangan Na AO Me OM. yang snenyatakan bariwal

Mos arut SE TAP Re £273 567 na i seleb anta aral fatsakes gang H penganut Dag AN SE eve pan SAK gede TN ip ear MAN

Gout Denernsa Re ee ert ngan Jan Pesaran Usaha deraarina Pan asa yang Emarg an tabungan reer pang setan deer Pansip

- . . Kewaydiar dan Keazmay cata dunugar sehagal An Gen pang tie ai Cada heey nastan sesi dengan

Fp Ve bso oa wf peraturan peran tang La dangan Lelang pe paras

1 | Selai antara Targa atau ag] farstks angs dergan Par ata. tuba Wajar rierpanay kare pernes] primary adusment. Agabla bares gemer Alakakan pada urykat ate maka Peneasa Pajak barus

, Tmangars An komite Ita tecepal pada transa SI Af asi yang PEMEKI es per gundanan apk nga

. Baba titan Pasa: 28 lal Pot

, | Pasal (dapat ile sasa das Dasa logat phi Uu 9"

Pasal Bayat di Lu beh

‘ PMK JE ME PLT

POR IBS 3

, Dae Treaty baa)

Dimana nilai koreksi atas Harga Pokok Penjualan pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 secara keseluruhan pada proses pemeriksaan adalah Rp23.828.670.359,00, dengan rincian:

• Koreksi kewajaran pembelian sebesar Rp19.638.647.458,00;

• Koreksi royalti sebesar Rp4.190.022.901,00;

1) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebesar Rp 20.848.676.801,- sehingga dilakukan penyesuaian (TP adjustment)

Koreksi primer sebesar Rp 19.638.647.458,-. Koreksi positif tersebut dilakukan/diatribusikan pada Koreksi Fiskal Positif dengan hubungannya kepada penjualan yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (pos Pembelian)

Berdasarkan eksistensi penyerahan harta tak berwujud yang tidak memiliki bukti yang cukup dan kompeten, menurut pemeriksa nilai royalti wajar adalah 0 (nol atau nihil), maka koreksi atas biaya royalti adalah sebesar Rp. 4.190.022.901.

bahwa berdasarkan hasil tangkapan layar dari SPHP di atas, dapat menunjukkan bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas PPh 26 atas koreksi pembelian yang sebesar Rp19.638.647.458,00 dan tidak ada koreksi terkait biaya royalti. Oleh karena itu, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa terdapat cacat formal dimana berdasarkan pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”;

Melihat bahwa tidak ada spesifik subjek yang ditujukan pada ketentuan di atas, maka ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi Pemohon Banding namun juga Terbanding (Peneliti) sebagai pihak yang menelaah pengajuan keberatan ini. Dalam hal ini, pokok materi atas koreksi PPh Pasal 26 atas biaya royalti bukan merupakan alasan keberatan yang diajukan dan juga tidak menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, oleh karena itu seharusnya masalah biaya royalti ini tidak menjadi sengketa dalam keputusan keberatan dan Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan koreksi ini seharusnya tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pokok materi dari koreksi ini karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

2. Terbanding Keliru dalam Memberikan Artian Dividen Dasar Hukum yang Diterapkan Tidak Tepat dan Tidak Berdasarkan Bukti Kompeten Yang Cukup Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Yang Berlaku bahwa Terbanding mengenakan koreksi atas PPh 26 dengan dasar hukum sebagai berikut:

• Pasal 26 UU PPh;

• Pasal 18 ayat 3 UU PPh;

Dalam hal ini, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa direklasifikasikan sebagai pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran tersebut;

Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b………..”;

(1) Pengertian Dividen Menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan bahwa Dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian dan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Pembelian dan pembayaran royalti tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, namun ditentukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi berdasarkan hasil negosiasi dan tanpa mempertimbangkan posisi laba;

(2) Pengertian Dividen Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pengertian dividen juga dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang bertuliskan sebagai berikut:

Pasal 71 ayat (2)

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS; Penjelasan Pasal 71 ayat (2) mengenai Seluruh Laba Bersih adalah sebagai berikut:

”Seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya;

Pasal 71 ayat (3)

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

Penjelasan Pasal 71 ayat (3)

Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif;

Berdasarkan Pasal 71 UUPT telah dinyatakan dengan tegas bahwa dividen berasal dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam UUPT tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa transaksi pembelian dan pembayaran royalti merupakan dividen atau pembagian laba. Transaksi pembelian dan pembayaran royalti dengan pihak mana pun termasuk dengan pihak afiliasi sekalipun tidak dapat dikategorikan sebagai pembagian laba. Selain itu, ketentuan dalam UUPT menegaskan bahwa dividen dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS. Bahwa transaksi yang dianggap sebagai dividen oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan UUPT dan tidak terdapat mekanisme RUPS pada Pemohon Banding yang menyatakan adanya pembagian laba atau pembagian dividen;

bahwa reklasifikasi koreksi terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan fakta dan bukti-bukti yang kompeten terlebih lagi melanggar ketentuan maupun definisi

dari dividen itu sendiri berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas di atas;

Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan berbunyi sebagai berikut: “Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a) untuk perusahaan yang tidak go-public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b) untuk perusahaan yang go-public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur”;

Sebagaimana penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan. Dalam sengketa yang Pemohon Banding hadapi, pada kenyataannya tidak terdapat pembagian dividen kepada pihak afiliasi. Terbanding telah memaksakan koreksinya dan menjadikannya sebagai koreksi dividen meskipun pada kenyataannya tidak terdapat pembayaran dividen kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak berdasar dan bertentangan pada ketentuan perpajakan;

Oleh karena itu, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi maupun merefleksi natur dari transaksi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh maupun UUPT. Sehingga, dapat dinyatakan bahwa pernyataan Terbanding bahwa transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi merupakan dividen terselubung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemeriksa menggunakan pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut sebagai dasar koreksi obyek PPh Pasal 26: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Adapun penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“…………………………………….

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”;

Dari kutipan di atas, harus terdapat alasan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi. Namun, hingga surat penjelasan ini disusun, tidak terdapat alasan Terbanding dalam melakukan koreksi primer dan sekunder;

Sebagai tambahan, penjelasan pasal 18 (3) dari UU No. 36 tahun 2008 secara jelas tidak menyebutkan mengenai selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; berbeda jika mengacu pada penjelasan pasal 18 (3) dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 tahun 2021 yang secara jelas disampaikan:

“…

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Sehingga, jika koreksi sekunder dilakukan berdasarkan pasal 18 (3) dari UU No. 36 tahun 2008, hal tersebut tidak berdasar. Jika pun Terbanding menggunakan dasar hukum dari UU HPP, undang-undang tersebut pun baru berlaku mulai untuk tahun pajak 2022;

3. Terbanding Tidak Konsisten dalam Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 26 bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak menjelaskan mengenai penerbitan SKP, yaitu sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Pasal 3:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang

dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa perlu diketahui, koreksi yang disengketakan terkait koreksi pada PPh Badan, SKP yang disengketakan hanya 1 SKP yaitu SKP Masa Desember 2020. Dengan demikian, Terbanding hanya menerbitkan SKP untuk bagian Tahun Pajak atas SPT Masa PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak secara penuh (12 bulan);

bahwa perlu diketahui bahwa transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dilakukan selama satu tahun pajak penuh (Januari 2020 – Desember 2020). Hal ini dapat diartikan bahwa transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tidak hanya terjadi pada bulan Desember 2020. Oleh karena itu, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan penerbitan SKP terhadap Pemohon Banding;

4. Tidak Terdapat Indikasi Pengalihan Laba pada Transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi bahwa berdasarkan Bab I Bagian A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22), dinyatakan sebagai berikut: “Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan

pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas”;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam PER-22 di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha dapat terjadi karena perusahaan multinasional yang melakukan transaksi tersebut beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Hal ini dikuatkan dalam penjelasan dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa...”; Pada persidangan sebelumnya, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di Singapura sehingga terdapat indikasi penghindaran pajak. Atas transaksi royalti, Terbanding tidak memberikan penjelasan indikasi penghindaran pajak sebagaimana permintaan Majelis Hakim yang Terhormat; Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi royalti yang dikoreksi Terbanding dalam proses keberatan dilakukan dengan Nippon Pigment Co Ltd yang berada di Jepang. Pemohon Banding menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan di Jepang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia berdasarkan gambar di bawah ini:

Sumber: https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CTS_CIT bahwa berdasarkan data dari website OECD di atas, diketahui bahwa tarif pajak di Jepang pada tahun pajak 2020 adalah sebesar 23,2%. Sedangkan untuk tahun pajak yang sama, 2020, tarif pajak badan di Indonesia adalah sebesar

22%. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada indikasi penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding atas transaksi royalti karena transaksi royalti dilakukan kepada pihak afiliasi yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan tarif pajak di Indonesia. Tidak terdapat indikasi penghindaran pajak antara transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di Jepang dimana memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia;

5. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan pada PPh BadanTahun 2020 sebesar Rp7.969.702.669,00 Bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan (“HPP”) sebesar Rp7.969.702.669,00 terbagi atas 2 (dua) jenis koreksi utama yaitu:

Koreksi Kewajaran Harga Terkait PembelianRp3.779.679.768,00

Koreksi Kewajaran Harga Terkait RoyaltiRp4.190.022.901,00

Total Koreksi Harga Pokok PenjualanRp7.969.702.669,00;

(1) Koreksi Kewajaran Harga Terkait Pembelian sebesar Rp 3.779.679.669

• Terbanding tidak konsisten atas koreksi kewajaran atas harga pembelian pada proses pemeriksaan dan keberatan

Pada proses pemeriksaan, Terbanding hanya melakukan koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan atas koreksi kewajaran harga terkait pembelian mengenai penyesuaian Laporan Keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana berdasarkan Risalah Pembahasan di bawah ini:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak daiam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut. dengan penjelasan sebagai berikut:

Terdapat 4 poin tanggapan Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa adalah sebagai berikut:

a. Penggunaan multiple years data ini juga tidak sesuai dengan PER-22!P4/2013, pedoman OECO, dan UN TP Manual penggunaan muitigle years data dalam pedoman tersebut digunakan pada data pembanding eksternal, bukan pada data laporan keuangan wajib pajak untuk dasar penyesuaian.

b. Perusahaan memproyeksikan kinerja keuangan pada tahun 2020 dan dari proyeksi tersebul menghasilkan NCPM 2,624. Dari analisa tersebul, pemeriksa belum menerima bukti bahwa rapat/pertemuan perhitungan proyeksi tersebut benar-benar dilakukan dan dilakukan pada waktu sebelum tahun pajak dimulai,

Selain itu dasar perimbangan'kellmuan bagaimana perhitungan tersebut dilakukan. belum dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak.

¢. Penyesuaian Wajib Pajak tidak dilakukan secara Reasonably layak) dan Accurate (akurat) karena penyesuaian yang dilakukan oleh tidak secara tapat memperbaiki keadaan-keadaan yang mempengaruhi kesebandingan.

Namun, pada proses keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) menerima penjelasan Pemohon Banding terkait penggunaan Laporan Keuangan yang telah disesuaikan dikarenakan pada tahun 2020

terdapat force majeur, yaitu pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sudah seharusnya bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian dari tim Pemeriksa dan koreksi kewajaran harga terkait pembelian sudah tidak menjadi sengketa. Namun, Terbanding melakukan perubahan sengketa dengan melakukan koreksi atas perusahaan pembanding yang terdapat dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding;

Perlu diketahui, dalam hasil pemeriksaan pajak tahun 2020 tidak ada koreksi sehubungan dengan perusahaan pembanding. Terbanding pada proses pemeriksaan telah setuju dengan seluruh set perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding seperti yang ada di dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding tahun 2020. Hal ini dapat dilihat dari SPHP pada proses pemeriksaan dilakukan:

Bortasanan pengupan dari menunit Lampuran Peraturan Drektur denderal Paya Nomor PER 2242013 Tentang Pedoman Pemenksaan

Terhadap Wand Pajak yang Mempunya: Hubungan Istimewa Bat II Metada Pemeriksaan anshe Preing Serut D Metode Laba Bersih

Transaksiopal (INMM3 NPM Wapb Pajak dibawah bentang vange) Jt NUPM gala pembanding dan WP Gelingga dapat disimpulian transaksi ahhasi Wajib Pajak dengan related party belan: memenuts pans p kewgaran dan kelaznian usaha (Aru Lenglh Pangple AP), sehingga Mah ak ai! penlyesudia Sesdat PUNSIF Kewajalan dap ease Usaha AMS Length Pamaplc

Atas hal tersebut, menunjukkan bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah setuju dengan set data pembanding dari Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga bermaksud untuk mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan asal 2 ayat 4 yang menyatakan:

“ 4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”; Melihat bahwa tidak ada spesifik subjek yang ditujukan pada ketentuan di atas, maka ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi Pemohon Banding namun juga Terbanding/Peneliti sebagai pihak yang menelaah pengajuan keberatan ini. Dalam hal ini, pokok materi atas perbedaan perusahaan pembanding bukan merupakan alasan keberatan yang diajukan dan juga tidak menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding dalam proses pemeriksaan, oleh karena itu seharusnya masalah pemilihan perusahaan pembanding ini tidak menjadi sengketa dalam keputusan keberatan dan Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan koreksi ini seharusnya tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pokok materi dari koreksi ini karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

• Pemohon Banding telah tepat dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding

Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah melalui proses pencarian dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat, sesuai dengan kriteria pencarian dan seleksi manual yang diatur di dalam PER-22/PJ/2013 (PER-22), Bab II, Bagian B, Paragraf 3, Sub paragraf b, sebagai berikut:

“Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, b) wilayah (region), c) ketersediaan data, d) indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak; Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada

lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”; Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menerapkan kriteria-kriteria yang tepat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor-faktor kesebandingan seperti fungsi, risiko, aset, serta faktor kualitatif dan kuantitatif lainnya telah diperhatikan oleh Pemohon Banding secara tepat;

Berikut merupakan kriteria pencarian yang digunakan oleh Pemohon Banding:

DeskripsiPemohon Banding
DatabaseTPCatalyst
Data updateRilis 118, update Januari 2020
Kriteria pencarianPemohon Banding
Status legalAktif
Lokasi geografisFar East and Central Asia
IndependensiA+, A, A-
Jenis AkunC1 (Companies with consolidated accounts only) C2/ U2 (Companies with both type of account) U1 (Companies with unconsolidated accounts only)
Kode Industri (US SIC)2816 (Inorganic pigments) 2821 (Plastic materials, synthetic resins and nonvulcanizable elastomers) 3082 (Unsupported plastics profile shapes)
3083 (Laminated plastics plate, sheet, and profile shapes) 3087 (Custom compounding of purchased plastics resins)
Kode Industri (NAICS)325130 (Synthetic Dye and Pigment Manufacturing) 325211 (Plastics Material and Resin Manufacturing) 325991 (Custom Compounding of Purchased Resins) 326121(Unlaminated Plastics Profile Shape Manufacturing) 326130 (Laminated Plastics Plate, Sheet (except Packaging), and Shape Manufacturing)
Kode Industri (NACE Rev.2)2012 (Manufacture of dyes and pigments) 2016 (Manufacture of plastics in primary forms) 2221 (Manufacture of plastic plates, sheets, tubes and profiles) 2229 (Manufacture of other plastic products)

Pemohon Banding sampaikan juga tangkapan layar dari database TPCatalyst terkait dengan kriteria pencarian perusahaan pembanding berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, sebagai berikut: Search step Inch /Excl. Step result

AN companies in the scope of analysis 7,438,347

Status Active 6,054, 408

World regionslountrysRegion in country Address of incorparation only: tar bast and Centra! Asia 9.483.887

BvD independence indicator A+, A, Ap 224,587

Consolidation code CL fconsohduted decounts with no unconsolduted| 2.438 347 companions, C2 (consolidated accounts with an unconsalidated campanian, UL funconsatidated accounts with so consolidated companion), U2 funcursolduted uu uts arth a consolduted

COM PEMA!

US SIC TAN codes! 2816 - Inorganic piaments, 2821 - Piusti materials 17,860 synthetic resins and nanvulcanizahle elastamers, BOB -

Unsupported plastics profile shapes, 3083 - Laminated plastics plate, sheet and profile shares, 308% Custom compounding of purehused ulustios resins

NAICS 2017 YAH codes} 325130 - Sunthetic Ove und Piurient Mlusufueturing 20154

325241 - Plastics Material and Resin Manufacturing,

BASSG Dusta Camnaunding of Purchased Resins,

325121 Untaminated Plastics Pratle Shape

MMasufactuning, 326130 - Lunvnated Plastics Pluie, Sheer fexceat Puckuuinds und Shuce Munufuc turing

NACE Rev. 2 YAN codes} 2012 - Manufacture af dyes and plaments, 2016 - 106, 327

Munufacture of plastics in pririary Poris, 2224 -

Manufacture of plastic nites, sheets, tuhes and propties 2229 - Manufacture af other plastic products

Yeurs with available Gecuunts 2015, 2015 5025

Yeurs with avutaeble gecuunts 207, 2018 1, SO, 212

Yeurs with avalible vecounts 2017, 2019 5,037

Yeurs with avaliable gecounts 2015, 2027 2,433,458

Yeurs with avalible vecournts 2015, 2018 4,645,613

Boolean search land Dana Band dana Sand Gor Zr Shand or {ort l or i2er 23}

TOTAL 1,486

Note: access to Asia Pacific and Middle Fast companies - Al companies, with consolidated accounts sourced from

Diketahui bahwa berdasarkan kriteria pencarian di atas, Pemohon Banding menemukan sebanyak 1.486 populasi perusahaan pembanding. Kemudian, Pemohon Banding melakukan seleksi manual untuk menganalisis kesesuaian perusahaan pembanding yang tersedia

dengan perusahaan Pemohon Banding. Seleksi manual telah dilakukan dengan menolak perusahaan yang memiliki fungsi dan/atau produk yang berbeda dengan perusahaan Pemohon Banding;

Setelah dilakukan seleksi manual, Pemohon Banding menerima 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang terdapat di dalam Dokumen Lokal Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanKegiatan Usaha Perusahaan Pembanding
1.DAINICHISEIKA COLOR & CHEMICALS MFG. CO.,LTD.This company is engaged in the manufacture and marketing of organic and inorganic pigments. It was incorporated in 1931 and has its registered head office located in Tokyo, Japan. The company provides coloring agents for plastics, textile dyes for synthetic and natural fibers and resins and colorants for artificial leathers and printing inks. It is also active in the manufacture of coating materials for buildings and adhesives, as well as printing machinery and other related products. Among its products are: Organic pigments (Copper phthalocyanine, Insoluble azo, Dye lake, Polycyclic); Inorganic pigments (Metal oxide complex, Lead chromate, Molybdate orange and red, Milori blue, Transparent iron oxide); and Prepared pigments (Color masterbatch for rubber, Aqueous fine color, Beaded colors in acrylic resin, Prepared pigments for paint). These products are marketed to a wide range of customers in the country. The company, through its subsidiary companies, has active operations in Brazil and in the United States Website: The company is engaged in Manufacturing and sales of:
inorganic, organic, and processed pigments colorants for plastics and textiles printing inks, coating agents, and related equipment synthetic leather materials and other polyurethane polymers derived from natural substances functional materials and CCM systems
2.TOKYO PRINTING INK MFG. CO., LTD.The company is primarily engaged in the manufacture and wholesale trade of specialty chemicals including printing inks, color and additive concentrates and compounds. The company was established in December of 1923 and has its registered headquarters located in Kita-ku, Japan. The company produces offset inks, gravure inks, color and additive concentrates, compounds, toners, colorants, adhesives, and other related civil engineering and agricultural materials. The company supplies its products to the following industries: agricultural, automotive, civil engineering, clothing, construction, copiers and printers, electronics, marine and printing sectors. The company has a branch office located in California. The company is a member of the Japan Federation of Printing Industries (JFPI), which is involved in the development of Japanese printing industry. Website: The company does Manufacture and sales of offset inks, gravure inks, inkjet inks, Printing materials, sales of printing machines, Masterbatches, manufacturing and sales of resin compounds, Industrial materials, manufacturing and sales of packaging materials, Sales of purchased products.
3.TITAN KOGYO,LTD.The company is primarily engaged in the manufacture and distribution of chemical products in Japan and China. It was established in June in the year 1936 and has its registered head office located in Ube, Japan. It offers titanium oxide, iron oxide and other related chemical products. The company works through its subsidiary, which is engaged in the production and internal distribution services. Through its affiliate in China, the company also manufactures and distributes titanium oxide in the Chinese market. The company is a member of the Japan Cosmetic Suppliers Association (JCSA). Website: The company is engaged in manufacturing chemical products for coloring, paint, pigment, etc.
4.GUANGDONG XIANGLI PLASTIC PRODUCTS CO., LTD.The company is engaged in the manufacture of plastics. Its registered head office is located in Yunfu, China. The company's business operation specialized in processing new or used or recycled plastics resins into intermediate or final products, using the following processes: compression molding, extrusion molding, injection molding, blow molding, and casting. It produces injection molded plastic, electroplated nameplates, injected molded plastic bezels and faceplates, overlays, and other related plastic products. The company is also equipped with state-of-the-art technology, as well as employs professional staff to produce plastic products with quality. These plastic products are manufactured in compliance with the standards and other technical specification that guarantees top quality and durability Wesbite: Guangdong Xiangli Plastic Co., Ltd. was founded in
1987 and is now a subsidiary of Xiangli Group. It is an enterprise dedicated to the development and production of modified plastics. The company manufactures thermoplastic elastomer, low smoke halogen free, and pvc series.
5.FOSHAN SUXING MASTERBATCH CO., LTD.This company is engaged in the manufacture, marketing and sale of plastics in primary forms and synthetic resins. Its business was established in September 2002. The company has a registered head office based in Foshan City, Guangdong Province, China.The company offers wide range of products such as anti-static masterbatch, slipping agent, anti-static slipping agent, anti-blocking masterbatch, and mat compound. It is also involved in the distribution of laminated plastics plate, sheet, profiles, rods, and tubes; foam products, bottles, plumbing fixtures, and resilient floor coverings. In 2006, the company passed ISO9001:2000 quality system management certification, to upgrade the production and operation. Website: The company has an annual output of 35,000 tons of antistatic masterbatch, slip masterbatch, anti-blocking masterbatch, pearlescent masterbatch and matting material for BOPP film, the products are sold all over the country.
6.WORLD PIGMENT INDUSTRIES CO LTDThe company is a Thailand- based enterprise which is engaged in the manufacture of color concentrates for plastic industrial use. It conducts its business from its registered head office located in Bangkok, Thailand. It was established in the year 1970.The company offers solutions to enhance color
appearance and material performance for all kinds of plastics, rubber and silicone, by tailor-making for each customer's requirements with speed, consistent quality, and cost performance. Its color concentrates are parts of numerous plastic and rubber products, furniture, toys, packaging, automotive parts and engineering plastic equipment which are exported worldwide. The company's production facilities are ISO 9001:2000 certified. Website: The company manufactures color concentrates for plastic industrial use. Our products have been approved by the U.S. Underwriter Laboratories (UL) since 1988 for their safety as parts of plastic products for export to the US. Our production facilities are ISO 9001:2000 certified, and BOI privileges granted by the Board of Investment. Today our color concentrates are parts of numerous plastic and rubber products, furniture, toys, packaging, automotive parts and engineering plastic equipment which are exported worldwide. Website: The company is engaged in the manufacture of masterbatches and compounding products for polymers industry.
7.COLOR PIGMENT (M) SDN BHDThe company is an integrated masterbatch and industrial pigment company in Malaysia. It was established in the year 1989. The registered business office of the company is located in Selangor, Malaysia. The company is a leading Malaysian ISO certified manufacturer and OEM supplier of white, coloured and calcium carbonate masterbatch, dry powder colour pigments and performance
additives for the polymer industry. It also provides material research and development, technical support, and compounding services. The company is represented by its state-of-the-art, integrated manufacturing facility located in Puchong and employs a total of 70 employees. It operates a total of six production lines and utilizes both single and twin screw extrusion as well as kneading processes stringently monitored round the clock persuant to the ISO 9001:2000 standard and backed by a competent in-house technical and quality control team. Website: The company is engaged in the manufacture of masterbatches and compounding products for polymers industry
8.ETERNAL SHOWA HIGHPOLYMER CO LTDThis company is an entity based in Thailand that is engaged in the manufacture of plastic products, specializing in injection molding of plastics. It was incorporated in 1996. The registered business office of the company is located in Sathorn, Bangkok, Thailand. The company is principally involved in manufacturing laminated plastic plates, sheets, unsupported plastic profile shapes, and unsupported plastic film or sheets. It is also active in producing injection molded plastic nameplates, chrome and gold electroplated nameplates, injected molded plastic bezels and faceplates, membrane switches and graphic overlays, flexible circuits, and other related plastic products. The company has its active operations within the country. Website: Eternal Showa Highpolymer Co., Ltd., a joint venture company between Eternal Resin Co., Ltd. and
Showa Denko K.K. (Japan) was established in July 1997 where its plant is located in Bangsaotong, Samutprakarn. Showa Denko K.K. is which a major Japanese synthetic resin producer and a member of the Showa Denko Group which also ranks among Japan's leading producers in polymer emulsions since its foundation in 1937. Eternal Showa Highpolymer Co., Ltd. is focused on manufacturing and marketing plastic Bulk Molding Compounds (BMC) in Thailand and other Asian countries.
9.A.C.PLAST COMPANY LIMITEDWebsite: The company is engaged in the manufacture of compound pellets including PVC compound, resin, and raw materials for plastic products

• Terbanding tidak tepat dalam melakukan penolakan perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding melakukan penolakan atas 4 (empat) perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding. Berikut alasan Terbanding dan tanggapan dari Pemohon Banding atas penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding;

No.Perusahaan PembandingAlasan Penolakan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
1Guangdong Xiangli Plastic Products Co LtdFungsi tidak sebanding (melakukan fungsi R&D)Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba
operasi andal untuk diterapkan.
2Foshan Suxing Masterbatch Co LtdFungsi tidak sebanding (melakukan fungsi R&D)Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk d iterapkan.
3Color Pigment (M) Sdn BhdTidak terdapat data keuangan 2018Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-22/PJ/2013 huruf B no. 2a dinyatakan bahwa dalam mempertimbangkan ketersediaan pembanding maka faktor-faktor yang diperhatikan terbagi atas 5 (lima) sebagai berikut: “Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu: 1) Karakteristik barang atau jasa, 2) Analisis fungsi, aset, dan risiko, 3) Ketentuan kontrak, 4) Ketentuan ekonomi, dan 5) Strategi bisnis." Berdasarkan ketentuan di atas dapat dinyatakan bahwa kurangnya data keuangan dalam 1 tahun dalam pendekatan multiple years tidak memenuhi salah satu atau bagian dari faktor-faktor tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar
penolakan. Selain itu, perlu Pemohon Banding klarifikasi bahwa dalam menerapkan pendekatan multiple analysis, Pemohon Banding telah menggunakan perhitungan rata-rata tertimbang dan bukan rata-rata sederhana. Melalui hal ini, maka penolakan karena kurangnya informasi mengenai data keuangan tahun 2018 menjadi tidak relevan karena pendekatan rata-rata tertimbang diterapkan untuk menghasilkan perhitungan multiple years yang andal.
Fungsi tidak sebanding (melakukan fungsi R&D)Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk d iterapkan.
4A.C. Plast Company LimitedTidak terdapat data keuangan 2018Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-22/PJ/2013 huruf B no. 2a dinyatakan bahwa dalam mempertimbangkan ketersediaan pembanding maka faktor-faktor yang diperhatikan terbagi atas 5 (lima) sebagai berikut: “Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima)
faktor kesebandingan, yaitu: 1) Karakteristik barang atau jasa, 2) Analisis fungsi, aset, dan risiko, 3) Ketentuan kontrak, 4) Ketentuan ekonomi, dan 5) Strategi bisnis." Berdasarkan ketentuan di atas dapat dinyatakan bahwa kurangnya data keuangan dalam 1 tahun dalam pendekatan multiple years tidak memenuhi salah satu atau bagian dari faktor-faktor tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar penolakan. Selain itu, perlu Pemohon Banding klarifikasi bahwa dalam menerapkan pendekatan multiple analysis, Pemohon Banding telah menggunakan perhitungan rata-rata tertimbang1 dan bukan rata-rata sederhana. Melalui hal ini, maka penolakan karena kurangnya informasi mengenai data keuangan tahun 2018 menjadi tidak relevan karena pendekatan rata-rata tertimbang diterapkan untuk menghasilkan perhitungan multiple years yang andal.
Fungsi tidak sebanding (melakukan fungsi R&D)Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba

operasiandaluntuk diterapkan.

Berdasarkan database TPCatalyst Pemohon Banding, perusahaan pembanding tidak memiliki biaya R&D atau ditandai dengan “n.a.” setiap tahunnya. Namun, Terbanding menyatakan bahwa istilah “n.a.” tidak dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki R&D. Namun, dalam proses pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menolak perusahaan pembanding yang memiliki biaya R&D sebagaimana dalam bukti sampel perusahaan pembanding yang telah Pemohon Banding tolak karena adanya biaya R&D dan membandingkannya dengan perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding karena alasan yang sama. Dan dari dokumen pendukung tersebut, dapat dibuktikan bahwa dalam proses penyusunan TP Dokumentasi, Pemohon Banding telah menolak perusahaan yang memiliki R&D;

Perlu diketahui bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan laporan keuangan aktual dari perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding. Oleh karena itu, argumen Terbanding bahwa data biaya R&D perusahaan pembanding dinyatakan ‘n.a.’ belum tentu berarti perusahaan pembanding tidak memiliki R&D hanya asumsi yang tidak disertai bukti pendukung;

Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung pada persidangan tanggal 24 April 2024 dan 31 Juli 2024;

(2) Koreksi Kewajaran Harga Terkait Royalti

• Royalti yang diterima Pemohon Banding memiliki eksistensi dan memperoleh manfaat atas penggunaan royalti

Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti secara komprehensif atas eksistensi dan manfaat dari royalti yang disediakan. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti bahwa IP telah benar-benar terjadi dan diterima oleh Pemohon Banding. Beberapa bukti eksistensi tersebut seperti salinan perjanjian lisensi teknologi, rincian perhitungan biaya royalti, rekonsiliasi atas biaya royalti termasuk SPT Masa PPh Pasal 26 terkait, invoice bukti

pembayaran atas royalti sebagaimana yang telah diserahkan pada persidangan tanggal 24 April 2024;

Pemohon Banding juga telah menunjukkan secara langsung dokumen panduan formula asli atas teknologi informasi yang disediakan, serta hasil pengujian kewajaran atas transaksi royalti ini, telah ditunjukkan secara langsung pada saat proses Keberatan, Pemeriksaan, dan pada saat persidangan pada tanggal 31 Juli 2024.

Berikut penjelasan Pemohon Banding atas eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding atas penggunaan IP.

a. Terkait Kepemilikan IP oleh NPJ bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan yang Pemohon Banding terima dari Terbanding, Terbanding sendiri mengakui atas kepemilikan IP ada pada pihak afiliasi Pemohon Banding sebagaimana pada gambar di bawah ini.

NO FUNGSI / ASET / RISIKO | Wajib Pajak | pihak | Ketiga

A. | Aset Tak Berwujud 0 ;

4. | Pemilik know-how terkait produksi XXX [oo

2. | Pemilik paten atas produk [XXX an

3. | Lisensi atas know-how dil a | XXX NA

4 | Pemiliktrademark PK

Lisensi atas trademark — ~ XK

B | AsetBerwujud ”— PEN .

1. | Pemilik peralatan mesin pabrik XXX

BN fasilitas produksi XXX

, 3. Pemiliktanah

4 | Pemilik bangunan OO

6. ! Pemilik persediaan XXX Na bahwa berdasarkan gambar di atas, sudah jelas bahwa Terbanding mengakui kepemilikan IP oleh NPJ sehingga pernyataan Terbanding bahwa Terbanding tidak memperoleh informasi atas kepemilikan IP tersebut tidak konsisten dan keliru. Pemohon Banding juga memberikan informasi atas kepemilikan IP pada TP Dokumentasi

Pemohon Banding yang telah diserahkan pada tahap pemeriksaan dan keberatan;

b. Terkait Manfaat yang Diterima Pemohon Banding atas Penggunaan IP bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa Technical Information terkait informasi teknikal mengenai pengetahuan teknologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan teknologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu NPJ;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa atas penggunaan IP tersebut, Pemohon Banding menerima manfaat ekonomis secara nyata, dimana apabila Pemohon Banding tidak disediakan oleh NPJ, maka Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi dalam hal penciptaan dan pengembangan produk. Manfaat dan kegunaan Intellectual Property (“IP”) yang secara garis besar telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yaitu sebagai berikut:

PenggunaanManfaat
NPJ memberikan lisensi kepada NPI untuk menggunakan informasi teknis mengenai teknologi pewarnaan dan pencampuran resin sintetis serta teknologi produksi pewarna untuk resin sintetis.Meningkatkan efisiensi proses produksi Pemohon Banding. Memastikan kualitas proses produksi Pemohon Banding sesuai dengan standar NPJ dan Pemohon Banding mampu mempertahankan kelebihannya dibandingkan pesaing Menyediakan komposisi warna khusus dan unik sebagai bentuk competitive advantage dibanding pesaing lainnya Melalui produk unik yang ditawarkan oleh hanya Pemohon Banding akan menjaga ketergantungan permintaan pelanggan terhadap Pemohon Banding, sehingga memberikan keuntungan secara komersial maupun ekonomis

c. Terkait Nilai Harta atas Know-How bahwa berdasarkan Pasal 4 atas Perjanjian Lisensi atas Pemohon Banding dan NPJ, disebutkan bahwa dasar perhitungan royalti didasarkan penjualan Pemohon Banding kepada pembeli dengan rumusan sebagai berikut:

• Barang olahan dengan pewarna standard

USD0,01/kg

• Barang olahan dengan senyawa komposit dan pewarnanya USD0,02/kg

• Pewarna (konsentrat warna dan warna kering)

USD0,10/kg bahwa berdasarkan Pasal 4 di atas, dapat diketahui dasar nilai biaya royalti yang dibayarkan kepada NPJ selaku pemilik merek dan pemberi lisensi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta yang ada, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dan NPJ tidak tercantum informasi mengenai berapa nilai dari harta tidak berwujud tersebut adalah tidak tepat;

d. Terkait Eksistensi atas Penggunaan IP bahwa Pemohon Banding yang bergerak dalam bisnis produksi pewarna dan campuran plastik, Pemohon Banding memerlukan pengetahuan khusus (know-how) untuk tujuan memproduksi dan menjual produk Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding bukanlah pemilik dari hak kekayaan intelektual (IP) atau pengetahuan khusus tersebut, dan Pemohon Banding tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan akan know-how menjadi hal yang sangat penting bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada persidangan tanggal 31 Juli 2024 atas dokumen know-how asli atas produksi produk Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa adanya eksistensi dari biaya royalti dari pihak afiliasi;

• Koreksi Terbanding atas biaya royalti tidak konsisten bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 005727.15/2018/PP/M.VB Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2015 yang telah memutus sengketa yang sama yaitu mengenai

eksistensi royalti terhadap perjanjian yang sama di tahun pajak 2015. Dalam hal ini Pemohon Banding mencoba untuk mengutip kembali pendapat Majelis Hakim yang menegaskan sebagai berikut:

Ibahwa Majelis berbendasat bahwa dalam transaksi atas pembayaran royalti telah

Wibuklikan dengan adanya perjarfanjagreemenl, invoice, bukti-bukti dokumen yang

Imenunjukken lelah terjadi pemberian know how, dan bukti-bukti Irsnsaksi keuangan terkait pembayaran biaya royal, menurut Majets, dakumen-dekumen tersebut dapat

Inembuktikan telah terjadi pemanfaatan know now dan terjadi pembayaran sesbai dengan kosopakatan yang. telah Cisepakali dala. agreement:

tahwa dalam lapo:an keuangan Pemohon Banding telah monuniukkan bahwa biaya foyalli yang cisongketakan, dibebankan sebagai ursurkomponen dari pembentuk harga fokok penjualan daa menjadi bayiar dar! pembentuk harga jual produs Perishon Bardirg kepada pelanggan, hal ini menunjukkan bahwa biaya coyalli yang disayarkan olch

Pemohon Banding merupakan biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan dan mempercich penghasilar. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh;

bahwa menurut Maelis, dalam sengketa mengena koreksi biaya royalti scbesar

SD260,585.00 ini tdak terdapat persengketaan mengenai kewajaran besarnya nilai pembayaran royalty, baik di dalam alasan koreksi Terbansing maupun dalam bantahan

Rant argumenlasi Pemonon Banding, serta berdasarkan uraian di atas dapat diyakini hanwa terdapat 2ksistensi pemanfaulen biaya royalti dan eksitensi telah terjadi pemberian

Pow how, maka alasan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar 1150261, 585.00, idak dapat dipertahankar.

bahwa selain bukti dan eksistensi yang memang nyatanya tersedia, terkait biaya royalti yang menjadi sengketa juga pernah diputuskan dalam sengketa sebelumnya pada Tahun Pajak 2015 atas sengketa dan dalil koreksi yang sama. Sehingga, demi kepastian hukum, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan ulang putusan pengadilan pajak sebelumnya; Status pemeriksaan atau koreksi atas biaya royalti Pemohon Banding 2015 – 2019 sebagai berikut:

TahunPenjelasan
2015Koreksi atas biaya royalti dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan tersebut.
2016Tidak terdapat pemeriksaan atas PPh Badan
2017Tidak terdapat pemeriksaan atas PPh Badan
2018Terdapat koreksi atas PPh Badan namun tidak ada koreksi biaya royalti
2019Tidak terdapat pemeriksaan atas PPh Badan

bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas biaya royalti dan secara tidak langsung telah mengakui adanya eksistensi dan manfaat atas biaya royalti sejak tahun 2015 – 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan di PPh Badan;

Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 1 angka 34

Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau Bayar e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan :

…Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak…; Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan : Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau Bayar e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada: ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan · pajak.;

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Pasal 2 ayat (5)

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi terkait Constructive Deviden dari koreksi HPP di PPh Badan;

bahwa sebagaimana sengketa Harga Pokok Penjualan di PPh Badan, koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp7.969.702.669,00 ini terdiri dari koreksi atas pembelian afiliasi sebesar Rp3.779.679.768,00 dan koreksi atas Royalty sebesar Rp4.190.022.901,00 bahwa dalam pemeriksaan sengketa di PPh Badan, atas koreksi HPP terkait pembelian afiliasi, Pengadilan Pajak telah memutuskan koreksi Terbanding sebesar Rp3.779.679.768,00 tidak dapat dipertahankan, dengan pokok-pokok pertimbangan hukum sebagai berikut :

- bahwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perubahan dalam proses keberatan yang berbeda dengan proses pemeriksaan terdiri dari 3 unsur yaitu terkait formula penghitungan NCPM, sumber pengujian data keuangan pihak yang diuji (tested party) dan tentang penolakan data pembanding;

- bahwa terkait penghitungan Net Cost Plus Margin (NCPM) oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, penerapan formula tersebut untuk mendapatkan koreksi dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut :

Perhitungan ALP menurut Tim Pemeriksa :
Sales697.912.580.145
NCPM menurut Tim Pemeriksa (quartile-2)*3,00% x
Operating profit wajar pembanding (quartile-2)20.937.377.404
Operating profit setelah penyesuaian(2.891.292.955)
Koreksi Metode TNMM23.828.670.359

- bahwa sesuai penjelasan tertulis Terbanding sebelumnya, besaran NCPM quartil 2 sebesar 3% tersebut diperoleh dari NCPM rata-rata tertimbang 3 tahun

2016, 2017 dan 2018 dari 9 perusahaan pembanding. Sedangkan dalam keberatan, Peneliti keberatan menghitung koreksi sebagai berikut :

1353 Opergsiane,

Wet Cost Pius 3» www

Bigys Orerzsianal + Heras Posox Penjual: :

Laba Operasional Wajar = Net Cost Plus x (Opex + HPP)

= 3,04%x(917.611.939.354+46.104.094.000

= Rp29.296.967.414

Proyeksi Laba Operasional Wajar Q2Rp29.296.967.414
Proyeksi Laba Operasional setelah PenyesuaianRp25.517.287.646
Koreksi Kewajaran Harga Menurut Tim PenelitiRp3.779.679.768

- bahwa dalam keberatan koreksi diperoleh dengan menggunakan formula NCPM yaitu Laba Operasional dibagi dengan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional Proyeksi keuangan Pemohon Banding tahun 2020. Selanjutnya digunakan margin NCPM Q2 3,04% yang berasal dari NCPM data pembanding tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk 5 perusahaan pembanding;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan formula NCPM Terbanding dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat kekeliruan yang bersifat fatal yaitu tidak memperhitungkan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional sebagaimana seharusnya dalam menerapkan rasio NCPM sebagai Indikator Tingkat Laba; sehingga seharusnya dalam proses keberatan Terbanding membatalkan koreksi dalam surat ketetapan pajak tersebut;

- bahwa selain itu Terbanding dalam pemeriksaan menggunakan data keuangan Laporan Keuangan Aktual tahun 2020 tanpa penyesuaian dampak pandemi, sedangkan Terbanding dalam keberatan menggunakan acuan proyeksi laporan keuangan 2020 sebagaimana halnya Pemohon Banding;

- bahwa pendapat Peneliti Keberatan sebagaimana tercantum dalam laporan Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan Tahun 2020 yang merupakan tahun terjadinya pandemi Covid 19 seharusnya dilakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam OECD Guidelines on The Transfer Pricing Implications of the

Covid 19 Pandemic, sebagaimana tampilan Laporan Penelitian Keberatan di bawah ini :

Bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/KMK.03/2016,

Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan

Transaksi Afiliasi sementara dalam TP Documentation Wajib Pajak tidak terdapat kebijakan penentuan harga (formula penentuan harga) baik untuk harga penjualan maupun pembelian.

2. Bahwa Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemeriksa yang menggunakan Laporan Keuangan actual 2020 tanpa penyesuaian atas dampak pandemic Covid-19 terhadap Wajib Pajak yang ditambah dengan koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan, di bandingkan dengan rentang kewajaran rata-rata tertimbang NCPM Perusahaan

Pembanding tahun 2016 s.d. 2018 yang keadaannya tidak terdampak

Covid-19.

3. Bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemic Covid-19

Nomor OCOO8/206/20431/220

\ Tahun Pajak 2020 ini, berdasarkan Paragraf 12 OECD 2020 Guidance on The Transfer

Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic:

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Terbanding dalam proses keberatan hendak memperbaiki dan memperkuat koreksi Terbanding dalam proses pemeriksaan, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian atas Laporan Keuangan aktual 2020 yang digunakan Pemeriksa, sebagaimana pendapat Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan tersebut di atas dan bukannya malah menggantinya dengan menggunakan proyeksi laporan keuangan Tahun 2020. Pengadilan Pajak berpendapat perubahan ini merupakan perubahan yang bersifat pokok dan menentukan yang seharusnya tidak dilakukan dalam proses keberatan;

- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan perubahan dalam penelitian keberatan merupakan perbaikan atas kekeliruan Terbanding dalam proses pemeriksaan, dimana hal itu bersifat fundamental dan menentukan

(decisive), sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dalam proses keberatan;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Keberatan sedemikian tidak sesuai dengan maksud Pasal 1 angka 34, Pasal 25 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka (2) , Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 202 Tahun 2015 serta tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan yaitu asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

- bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi harga pokok penjualan atas koreksi kewajaran harga pembelian sebesar Rp3.779.679.669,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya dalam pemeriksaan sengketa koreksi Biaya Royalti di PPh Badan, Pengadilan Pajak telah memutuskan koreksi Terbanding sebesar Rp4.190.022.901,00 tidak dapat dipertahankan, dengan pokok-pokok pertimbangan hukum sebagai berikut :

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada pokoknya koreksi Terbanding terkait Biaya Royalti disebabkan tidak terdapat eksistensi dan manfaatnya bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding berproduksi dengan sistem contract Manufacturing biasanya memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan baku, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Sedangkan dalam kontrak perjanjian pembayaran royalti antara Pemohon Banding dan Induk perusahaan dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know-how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasar tertentu, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh customer (based on job order);

- bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa Technical Information terkait informasi teknikal mengenai pengetahuan teknologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan teknologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu NPJ. Apabila Pemohon Banding tidak menggunakan teknologi yang disediakan oleh NPJ, maka Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi dalam hal penciptaan dan pengembangan produk. Manfaat dan kegunaan Intellectual Property (“IP”) yang secara garis besar telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yaitu sebagai berikut:

PenggunaanManfaat
NPJ memberikan lisensi kepada NPI untuk menggunakan informasi teknis mengenai teknologi pewarnaan dan pencampuran resin sintetis serta teknologi produksi pewarna untuk resin sintetis.Meningkatkan efisiensi proses produksi Pemohon Banding. Memastikan kualitas proses produksi Pemohon Banding sesuai dengan standar NPJ dan Pemohon Banding mampu mempertahankan kelebihannya dibandingkan pesaing Menyediakan komposisi warna khusus dan unik sebagai bentuk competitive advantage dibanding pesaing lainnya Melalui produk unik yang ditawarkan oleh hanya Pemohon Banding akan menjaga ketergantungan permintaan pelanggan terhadap Pemohon Banding, sehingga memberikan keuntungan secara komersial maupun ekonomis

- bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audit Pemohon Banding Tahun 2020 diketahui jenis usaha Pemohon Banding di bidang industri pembuatan pewarna dan senyawa plastic, sebagaimana tampilan di bawah ini :

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company's

Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Articles of Association. the scope of its activities is meliputi usaha di bidang industri pembuatan to engage mainly in manufacturing of pigment and pewarna dan senyawa plastik. Perusahaan plastic compound. The Company started memulai usahanya secara komersial pada tahun commercial operations in 1995. The Company's 1995. Produk Perusahaan dipasarkan di dalam products are marketed both domestically and maupun luar negeri, termasuk USA. Eropa dan internationally. including USA, Europe and Asia.

Asia. Perusahaan memiliki rata-rata jumlah The Company had average total number of karyawan 195 karyawan pada tahun 2020 employees of 195 in 2020 (2019: 229).

(2019: 229 karyawan).

- bahwa berdasarkan dokumen Lokal Penentuan harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2020 diketahui jenis usaha Pemohon Banding di bidang produksi pewarna dan campuran plastik dengan produk jasa, sebagaimana tampilan di bawah ini :

PT Nipissur ndonesia NP atau Perusahaan } tela’ did rixen percasatkan perungarg-Lrgangas IPGoles &

pada tanggal 28 April 1953dan memulai operas! komersia "ya paca ranun 1995. Sebagai anak perosav ean

Nionen P gment:S) Pre. te, dengan ent tas rduk utara Perusahaan ada ab Nipaar Pigreent Ca. Lte. ai

Indosesia (secara rolex: bersama arak perusahsarrya disesut dengan “N ape P arent Grown’), NP pergerak cib uang procu<s pewarra dan yarmparas plast k. Kantor dan pebrik NP terda'tar dd Kawasan sicusti

MV 2200, Clotung, .dWa Barat Selanya tahur puku yag beraksi pada 31 Desens 20001 FY2020 4,

Perusahaa” mempexer akan 295 karyawan

N°| merugaka> bagiar dari N 9907 Pigrent Grea yarg terutama bergerak ca.am 5 dang produksi cas senjaslan orad.is< senyawa bese dan 2at vewer nd resi, Nippor Pigtrent Grogp me iki] divis saka utara,

2.1.3. Produk/jasa

NPI mermpsocuks pewarna can campuran plastik. Produk Perusasear c pasarkan do malam can luas neger mencakup AS, Frong, can Asta. Produk NPI diartaranya e Pewarna utuk semua resp tresrins imencakuo erg Seering past cs) can fat pewarna e Campuran Resin Kompas IBeroasa jesis poder “Iler, <aret, Sr, cl

0 Pelet Berwarna e Co'or Master Baten

@ Za: Pewarra urtuk Pengo akan

- bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dokumen kontrak Perjanjian Lisensi teknologi, yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang membuktikan adanya kewajiban Pemohon Banding untuk membayar Royalti beserta perhitungan biaya Royalti sebagai mana tampilan di bawah ini;

- bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan rincian perhitungan dan bukti pembayaran Royalti kepada Nippo Pigmnet Co Ltd dimaksud;

- bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya dan menghasilkan produknya, Pemohon Banding memerlukan teknologi/know how dari afiliasinya sehingga sudah sewajarnya membayar Royalti sesuai kontrak;

- bahwa oleh karena itu Pengadilan pajak berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan terkait Biaya Royalti sebesar Rp4.190.022.901,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa dengan demikian dalam pemeriksaan sengketa di PPh Badan atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.969.702.669,00 tersebut di atas Pengadilan Pajak sudah menetapkan koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus koreksi Harga Pokok Penjualan di PPh Badan secara mutatis mutandis juga diberlakukan terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 ini;

bahwa selain hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak memeriksa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) hanya menerbitkan Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 untuk Desember 2020 terkait penyesuaian sekunder atas koreksi kewajaran pembelian.Namun,dalamSuratKeputusanKeberatanNomor KEP-0500/KEB/PJ/WPJ.22/2023, Terbanding (Peneliti Keberatan) juga melakukan penyesuaian sekunder PPh 26 atas koreksi royalti, yang tidak disengketakan sebelumnya;

bahwa dengan demikian secara keseluruhan Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.969.702.669,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.174.938.244,00

bahwa sebagaimana disebutkan dalam alasan koreksi Biaya Royalti tersebut di atas, Terbanding mengenakan Obyek PPh Pasal 26 atas Royalti dengan alasan pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak afiliasi yang atas transaksi pembayaran Royalti tersebut tidak diakui eksistensi dan manfaatnya. Dengan demikian Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang tatacara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 26 atas Biaya Royalti sebesar Rp4.190.022.901,00 dengan tarif sebesar 10% sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Jepang, sesuai bukti SPT Masa PPh Pasal 23/26 Januari sampai Desember 2020 dan bukti pembayarannya yang disampaikan dalam persidangan, dengan rekapitulasi sebagai berikut;

ian mann He na

Maa HA 053 434

Ain RA tama PRA Tah

1 ' i — —ungah PPh var

Hau Puja Lai GPE Pak

- Pate milan ae " Pemda ke

AA OO oo ATbabessraho TO TT AR NE i . "at 2 -- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 terutang ini berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 di atas yang sudah dinyatakan tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak juga berpendapat atas koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.174.938.244,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil , argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaJumlah SengketaSengketa Tidak dapat dipertahankanSengketa Dipertahankan
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 267.969.702.669,007.969.702.669,000,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang1.174.938.244,001.174.938.244,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp8.383.827.674,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp7.969.702.669,00 Menurut Pengadilan PajakRp 414.125.005,00 PPh Pasal 26 yang terutang:

Menurut TerbandingRp1.216.350.744,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp1.174.938.244,00 Menurut Pengadilan PajakRp 41.412.500,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT NIPPISUN INDONESIA, NPWP 01.081.594.2-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100. Jl. Sulawesi Blok I No1-1, Cikarang Barat, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp414.125.005,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp 41.412.500,00

Kredit pajakRp 41.412.500,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.