Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 206 halaman

PUT-009192.15/2023//PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Nippisun Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009192.15/2023//PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009192.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIPPISUN INDONESIA, NPWP 01.081.594.2-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100. Jl. Sulawesi Blok I No1-1, Cikarang Barat, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520, dalam hal ini diwakili oleh Nobuyuki Imura jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dany Hamdan Karim;

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

2. Nama: M.D Menuk Sudaryanti;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 05 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

3. Nama: Irene Theodora Simatupang;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2022 tanggal 30 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

4. Nama: Randy Ardiano;

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/ACC/NPI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/ 197908132000122001;

2. Nama/NIP: Budiyanto /198012282002121002;

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah /197906062000121003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding - DJP;

Surat Tugas: ST-4051/PJ.07/2024 tanggal 2 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1468/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-191/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 040/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-408/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 07 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 030/NPI/ACC/I/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022,

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

i Bertahan UM page ! zl 5

" Maman ata

I Pi Me ah Pata " KDI " Na

NN DL ali SR: PEN vsti i 7

ROP leben PEN: ai 1 al

: i we EE 1

PN | MANTAN NN SNN A ta - :

: KN SI Na 1

Ho KTP

Menimbang bahwa atas SKPKB a quo, Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 Juni 2022, Terbanding membetulkan kesalahan tulis atas SKPKB Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto694.955.893.369697.912.580.1452.956.686.776
2Harga Pokok Penjualan666.532.525.866642.703.855.507(23.828.670.359)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1- 2)28.423.367.50355.208.724.638
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha34.271.347.23434.271.347.234
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(5.847.979.731)20.937.377.404
6Penghasilan dari luar usaha(10.977.569.835)(10.977.569.835)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif7.171.972.68511.103.865.1313.931.892.446
Penyesuaian Fiskal Negatif(23.351.021)(23.351.021)
Jumlah (a - b)7.195.323.70611.127.216.152
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6 - 7 + 8.c. + 9)(9.630.225.860)21.087.023.721
11Kompensasi Kerugian00
12Penghasilan Kena Pajak (10 - 11)021.087.023.000
13PPh Terutang (tarif x 12) atau NIHIL04.639.145.060
14Kredit Pajak PPh Pasal 224.310.112.0004.310.112.000
15Pajak yang tidak/ kurang dibayar(4.310.112.000)329.033.060
16Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0104.237.673
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4.310.112.000)433.270.733

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 077/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

‘ 7 Jumlah Bupiah Menurut

No Uraian Wajib Pajak SKPKB Permohonan Koreksi yang

Keberatan seharusnya dibatalkan

Perper gg Mage noe pa bes: yu

Peryer OB 2s ik ak os , 1 1 .

2 atasi Ang te . 0 wa 5

TIK TA BANK AI | 0 .

bree,

He sures PPA yang mast batas bana TP ON un Lon BAN ee SA IN pin Sb et TA)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto21.087.023.721(15.858.967.690)5.228.056.031
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak21.087.023.721(15.858.967.690)5.228.056.031
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.639.145.060(3.488.972.740)1.150.172.320
Kredit Pajak4.310.112.00004.310.112.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar329.033.060(3.488.972.740)(3.159.939.680)
Sanksi Administrasi104.237.673(104.237.673)0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar433.270.733(3.593.210.413)(3.159.939.680)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 040/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 040/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan No. KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 3 Juli 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh oleh Nobuyuki Imura dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 13 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 Tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan melalui Keputusan Terbanding No. KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 pada tanggal 21 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Bekasi dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto694.955.893.369697.912.580.1452.956.686.776
2Harga Pokok Penjualan666.532.525.866642.703.855.507(23.828.670.359)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)28.423.367.50355.208.724.638
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha34.271.347.23434.271.347.234
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(5.847.979.731)20.937.377.404
6Penghasilan dari luar usaha(10.977.569.835)(10.977.569.835)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif7.171.972.68511.103.865.1313.931.892.446
Penyesuaian Fiskal Negatif(23.351.021)(23.351.021)
Jumlah (a - b)7.195.323.70611.127.216.152
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6 - 7 + 8.c. + 9)(9.630.225.860)21.087.023.721
11Kompensasi Kerugian00
12Penghasilan Kena Pajak (10 - 11)021.087.023.000
13PPh Terutang (tarif x 12) atau NIHIL04.639.145.060
14Kredit Pajak PPh Pasal 224.310.112.0004.310.112.000
15Pajak yang tidak/ kurang dibayar(4.310.112.000)329.033.060
16Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0104.237.673
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4.310.112.000)433.270.733

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 077/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto694.955.893.369697.912.580.1452.956.686.776
2Harga Pokok Penjualan666.532.525.866642.703.855.507(23.828.670.359)
3Penyesuaian Fiskal Positif7.171.972.68511.103.865.1313.931.892.446

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 Tanggal 27 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto21.087.023.721(15.858.967.690)5.228.056.031
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak21.087.023.721(15.858.967.690)5.228.056.031
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.639.145.060(3.488.972.740)1.150.172.320
Kredit Pajak4.310.112.00004.310.112.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar329.033.060(3.488.972.740)(3.159.939.680)
Sanksi Administrasi104.237.673(104.237.673)0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar433.270.733(3.593.210.413)(3.159.939.680)

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Negatif dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto697.912.580.145694.955.893.3692.956.686.776
2Harga Pokok Penjualan658.562.823.197666.532.525.8667.969.702.669
3.Penyesuaian Fiskal Positif11.103.865.1317.171.972.6853.931.892.446

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 jo huruf F angka 3 huruf a SE-65/PJ/2013 bahwa teknik pemeriksaan yang dapat digunakan Terbanding antara lain dengan ekualisasi atau rekonsiliasi;

2. bahwa Terbanding memanfaatkan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen telah Terbanding lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013;

3. bahwa berdasarkan ekualisasi dengan data penyerahan dalam SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding melaporkan adanya penyerahan sebesar Rp697.912.580.145,00 sementara berdasarkan nilai Penjualan dalam Laporan Keuangan dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melaporkan sebesar Rp694.955.893.369,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.956.686.776,00;

4. bahwa dalam surat Tanggapan atas SPHP Nomor nomor 025/ACC/NPI/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 Pemohon Banding menyampaikan bahwa "setelah dilakukan pengecekan, jumlah selisih tersebut diketahui salah satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan Scrap";

5. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan keberatannya atas koreksi sebesar Rp2.956.686.776,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan Penjualan barang bekas atau scrap sales dan Penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore;

6. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak memberikan perincian nilai penjualan barang bekas atau scrap sales dan penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore;

7. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2020 diketahui penjualan bersih Rp694.955.893.369,00 dan kerugian lain-lain bersih sebesar Rp7.586.044.173,00;

LL KIP SISA MODE SA ae LAMA PS oe

PER SrA SL BOXCAR FORE PE PRS LL

[a en A ew a Tek BELA ti GT 23 IE Serat ES rert

Lamo rere)

Pre SUA era GEES ed 15 Lt Ah SSS Been

BEBAN el ed ed a ee ee a Te ore SSeS SDS Sab

LADA KOTOR 22 aza aor soa

Bemis cer sutas 1. 119 2D aos rea

BB KA KPAI BATA MA Era 15 (20 A45 A53 aS

Beo pure. ta 1A SFO OS

PELAT AAA Bea pa 2A SGI c-21

Boe ea erg an: ae — erst ta AT Se Da trae

PRLS LABA SF ORE RLS Fo Ae TAS S20 Sto tee:

BSE RPS Pe =o Sorta Fra tse

PR Lee SF RS TF eae PE Re Le TA en

Pa ee ee eee ere eet oa

Frans mn yams teste ek ees ee an anta 3 Dara ha LN reg

Duo Soe RKA Rea NA, KAI DA a

Peran pemarah na fea KR LM pag

Ta areas aa not eae Cees Heri

Soars PPI MA ST LN Lace a a —

AL ena AA RL AI LADA ROR HENS

TR AJI BESI Ara 3S WPS AS 5 ar

8. bahwa kerugian lain-lain bersih sebesar Rp7.586.044.173,00 adalah terdiri atas

• Kerugian Kurs Rp5.031.178.066,00; dan

Kerugian lain-lain bersih sebesar Rp2.554.866.107,00

193. KEUNTUNGAN OAN KERUGIAN LAIN-LAIN -

BERSIH 2020 iRero@ant Keuntungan kurs mata Yarc as ng - mersih 150431 17A C863

Boruc gan ten alan aset feta 1Catatan Gi -

Lana aa - wersih [2 S54 Eno 197)

Bers hk if SE ees 1 TN

9. bahwa sehubungan dengan Nota Dinas Pembahasan dan Klarififikasi Sengketa Perpajakan Nomor ND-660/WPJ.226/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-181/WPJ.2264/2023 tanggal 9 Mei 2023, atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 ini

Terbanding memberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding hanya menjelaskan bahwa salah satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan Scrap, sesuai dengan tanggapan SPHP dan tidak dapat menunjukkan jawaban menyeluruh maupun bukti valid atas sanggahan tersebut dalam pembahasan akhir;

10. bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarififikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-93/WPJ.226/2023 tanggal 6 Mei 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-183/WPJ.2264/2023 tanggal 10 Mei 2023, atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 ini Pemohon Banding memberikan tanggapan terkait kerugian lain-lain bersih sebesar Rp2.554.866.108,00 adalah:

bahwa penjelasan WP: Dalam SPT Tahunan Badan 2020, NPI sudah

COANAME COAMAPPING PLJumlah (dalam Rupiah)
63000201-300TAX PENALTYKeuntungan (kerugian) lain- lain – bersih328,300,971
68100101-101BAD DEBTS EXPENSE NPI1Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih53,744,686
68100101-102BAD DEBTS EXPENSE NPI2Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih3,310,816
74000101-301OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1 )Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih2,220,524,815
74000101-302OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 2 )Keuntungan (kerugian) lain- lain - bersih(51,015,180)
Total2,554,866,108

melakukan koreksi fifiskal atas tax penalty, Bad Debts Expense NPI1 dan Bad Debts Expense NPI2;

11. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan rekonsiliasi atas selisih pelaporan peredaran usaha/penyerahan sebesar Rp2.956.686.776,00 antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Pemohon Banding memberikan Faktur Pajak, Journal Voucher, Nota Debit, dan General Ledger atas akun Nomor 74000101-301-Other Income/Expense sebesar Rp1.608.886.960,00;

12. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited dan penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-183/WPJ.2264/2023 tanggal 10 Mei 2023, serta data Faktur Pajak, Journal Voucher, Nota Debit, dan General Ledger atas akun Nomor 74000101-301-Other Income/Expense sebesar Rp1.608.886.960,-. Terbanding berpendapat bahwa nilai yang terdapat dalam akun Nomor 74000101-301-Other Income/Expense sebesar

Rp1.608.886.960,- belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 karena Penjelasan/perincian yang diberikan oleh Pemohon Banding atas kerugian sebesar Rp2.554.866.107,00 tidak menjelaskan dan menunjukkan bahwa dalam nilai bersih kerugian tersebut terdapat penghasilan lain-lain berupa penjualan scrap dan reimbursement sebesar Rp2.956.686.776,00;

13. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih lebih peredaran usaha/penyerahan sebesar Rp2.956.686.776,00 dalam SPT Masa PPN sebagai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha/penghasilan lain-lain;

14. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih lebih peredaran usaha/penyerahan sebesar Rp2.956.686.776,00 dalam SPT Masa PPN sebagai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha/penghasilan lain-lain;

15. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pada Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 dengan rincian atau rekonsiliasi sebagai berikut:

Rekonsiliasi

Peredaran usaha per SPT Tahunan PPh Badan694,955,893,369 Peredaran usaha per SPT Masa PPN697,912,580,145 (2,956,686,776) a) Pemakaian Sendiri sebagai sample(187,790,288) b) Pembayaran reimbursement ke luar negeri(5,103,524,813) c) Penjualan Scrap(114,459,944) d) Ekspor tidak dilaporkan di SPM PPN2,656,040,557 e) Pembatalan penyerahan secara pembukuan46,885,500 f) Lain-lain(253,837,788) (2,956,686,776) (0) bahwa adapun alasan utama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Pemakaian sendiri sebagai sample

Di dalam total penyerahan SPT Masa PPN, terdapat faktur pajak yang diterbitkan karena penyerahan barang berupa sample barang. Terkait penerbitan faktur pajak, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak atas nama dan NPWP penjual dan pembeli dalam faktur pajak adalah PT Nippisun Indonesia. Dikarenakan tidak ada penerimaan peredaran usaha dari penerbitan faktur pajak atas sample, maka faktur pajak tersebut seharusnya tidak menjadi penambah peredaran usaha Pemohon Banding. Selain itu, dalam hal ini, seharusnya angka pendapatan dan biaya pemakaian sample adalah sama (offset). Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung pada saat proses keberatan;

b) Pembayaran reimbursement ke luar negeri

Pembayaran reimbursement ke luar negeri adalah transaksi dengan Asahi Kasei Singapore merupakan penggantian biaya expatriate (pegawai asing) dari Asahi Kasei Singapore yang bekerja untuk Pemohon Banding. Adapun penggantian tersebut merupakan penggantian atas biaya-biaya penunjang keberadaan expatriate tersebut berada di Indonesia, seperti biaya sewa tempat tinggal, dan lain-lain. Atas biaya-biaya tersebut Pemohon Banding tagihkan kepada Asahi Kasei Singapore sesuai dengan jumlah biaya sebenarnya dan juga sesuai dengan dokumen pendukung yang ada; Dikarenakan Pemohon Banding menagihkan biaya penggantian ini- kepada Asehi Kasei, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak. Sesuai dengan sifat dari transaksi ini, Pemohon Banding tidak mencatat biaya reimbursement sebagai penghasilan peredaran usaha melainkan dicatat di akun Penghasilan lain-lain, yakni akun 74000101-301 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1) dan 74000101-302 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 2). Oleh karena itu, seluruh faktur pajak keluaran dengan nama pembeli “Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd.” Seharusnya tidak diperlakukan sebagai penghasilan di peredaran usaha karena sudah dicatat di akun Other Income;

c) Penjualan scrap

Dari daftar faktur pajak keluaran yang diterbitkan Pemohon Banding, terdapat faktur pajak yang tidak berkaitan dengan peredaran usaha Pemohon Banding. Atas faktur pajak dari penjualan scrap ini dicatat bukan sebagai peredaran

usaha, melainkan dicatat sebagai akun 74000101-301 - OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1) dan 74000101-302 - OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 2);

d) Ekspor yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN

Terdapat jumlah ekspor pada masa November 2020 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. Ekspor ini terkait penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tarif PPN yang diterapkan adalah 0%. Menurut Pemohon Banding atas hal ini tidak ada kerugian bagi Negara karena PPN Keluaran yang harus dipungut adalah sebesar Rp 0;

e) Pembatalan Penyerahan secara pembukuan

Selama tahun pajak 2020, terdapat penjualan yang dibatalkan, namun Pemohon Banding hanya mencatat pembatalan secara pembukuan saja;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan rekonsiliasi di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Terhormat membatalkan koreksi Terbanding. Sebagai informasi Pemohon Banding telah menyampaikan rekonsiliasi dan dokumen pendukung selama proses keberatan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 7.969.702.669,00 bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan (“HPP”) sebesar Rp7.969.702.669,00 terbagi atas 2 (dua) jenis koreksi utama yaitu:

Koreksi Kewajaran Harga Terkait Pembelian - Rp 3.779.679.768,00

Koreksi Kewajaran Harga Terkait Royalti- Rp 4.190.022.901,00

Total Koreksi Harga Pokok Penjualan- Rp 7.969.702.669,00 bahwa berikut adalah rincian penjelasan terkait

Menurut Terbanding a. bahwa Terbanding, dalam hal ini Peneliti Keberatan, tidak sependapat dengan Tim Pemeriksa yang menggunakan Laporan Keuangan aktual 2020 tanpa penyesuaian atas dampak pandemi Covid-19 terhadap Pemohon Banding yang ditambah dengan koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan, di bandingkan dengan rentang kewajaran rata-rata tertimbang NCPM Perusahaan Pembanding tahun 2016 s.d. 2018 yang keadaannya tidak terdampak Covid-19;

b. bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemi Covid-19 ini, berdasarkan Paragraf 12 OECD 2020 Guidance on The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic:

[Terjemahan Bebas:] “Pendekatan potensial lain yang dapat digunakan dalam menetapkan harga transfer adalah membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan yang benar-benar dicapai, untuk memperkirakan dampak spesifik COVID-19 terhadap pendapatan, biaya, dan margin. Hasil keuangan yang akan dicapai oleh Pemohon Banding dalam transaksi terkendali 'tetapi untuk' dampak COVID-19 dapat memberikan informasi yang berguna, terutama ketika menilai dampak keuangan dari COVID-19 (misalnya pengurangan volume penjualan atau peningkatan biaya operasional) dan menentukan, berdasarkan persyaratan kontrak dan asumsi risiko para pihak, setiap dampak yang dihasilkan yang tepat pada harga antar perusahaan. Analisis ini dapat mencakup:

1. Persiapan analisis laba rugi terperinci yang menunjukkan perubahan pendapatan dan pengeluaran, dengan penjelasan untuk varians akibat COVID-19 — ini mungkin termasuk analisis varians dari hasil yang dianggarkan (pra-COVID) versus hasil aktual;

2. Rincian profitabilitas, disesuaikan dengan di mana hasilnya jika COVID-19 tidak terjadi — ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba Pemohon Banding terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung Oleh bukti;

3. Alasan dan bukti untuk setiap peningkatan alokasi biaya atau pengurangan penjualan (dan perubahan selanjutnya dalam margin operasi) kepada pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, dengan mempertimbangkan fungsi, aset, dan profil risikonya; dan;

4. Bukti bantuan pemerintah apa pun yang diberikan atau memengaruhi pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, pengaruhnya dan perlakuan akuntansinya;

g. bahwa Terbanding dalam melakukan analisis menggunakan dasar laporan keuangan proyeksi tahun 2020 karena dalam Pasal 3 PMK 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer dibuat pada saat dilakukan transaksi afiliasi dengan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi, data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi adalah laporan keuangan proyeksi tahun 2020;

h. bahwa dalam rangka pengujian Laporan Keuangan Proyeksi 2020 yang tersaji di TP Documentation, kepada Pemohon Banding telah dimintakan Perincian Laporan Keuangan Proyeksi/Budget dan Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2016 s.d. 2019 untuk melihat kewajaran laporan keuangan budget 2020:

i. bahwa Pemohon Banding membuat Proyeksi di tahun 2020 dengan hasil NCPM sebesar 2,02%. Menurut Terbanding Laporan Keuangan proyeksi yang dibuat Pemohon Banding dinilai konsisten dengan data laporan keuangan aktual 2016-2019;

j. bahwa terjadinya pandemi Covid-19 berdampak pada industri secara global, terutama pada industri manufaktur. Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya telah menjelaskan Gambaran industri resin Plastik Global dan Asia Pasifik yang mana Pandemi Covid-19 berdampak cukup besar pada industri Plastik dan resin di mana turunnya perekonomian di berbagai negara karena terhentinya kegiatan bisnis di beberapa industri terutama transportasi dan rantai pasokan;

k. bahwa Industri Otomotif adalah sebagai salah satu sumber pendapatan utama Pemohon Banding. Pada tahun 2020 industri otomotif mengalami penurunan sebesar 48,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data statistik dari asosiasi otomotif Gaikindo, penjualan mobil terendah terjadi pada bulan Mei 2020 dengan tingkat hasil penurunan sebesar 98% dibandingkan dengan tahun 2019;

l. bahwa total penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp266.313.809.296,00 sekitar 38,32% dari total penjualan Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar Rp694.955.893.369,00. Bahwa hampir 62%

penjualan Pemohon Banding adalah kepada independen. Bahwa dampak akibat pandemi Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia terutama terhadap industri otomotif seperti yang di jelaskan di atas berpengaruh signifikan terhadap penjualan Pemohon Banding. Bahwa customer utama Pemohon Banding adalah PT Toyota Tsusho Indonesia yang memproduksi Automotive materials;

m. bahwa pada tahun 2020 penjualan Pemohon Banding turun hingga 46,58% dibandingkan tahun 2020. Hal ini sejalan dengan menurunnya penjualan otomotif sebesar 48,35% pada tahun 2020 sebagaimana dijelaskan di atas;

n. bahwa pada tahun 2020 karena menurunnya penjualan, maka Pemohon Banding berusaha menurunkan operating expense-nya sampai 31,5% dibandingkan tahun 2019. Bahwa tidak ada peningkatan biaya yang menyebabkan NCPM Pemohon Banding turun. Jadi penurunan NCPM aktual pada tahun 2020 secara garis besar disebabkan oleh menurunnya penjualan;

o. bahwa Terbanding melakukan adjustment dengan mengeluarkan biaya royalti dalam melakukan analisis TNMM karena berdasarkan TP Documentation biaya royalti dianalisis menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

p. bahwa sebagaimana dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing, Pemeriksa mengakui rentang kewajaran NCPM perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding namun tanpa dilakukan manual searching atas perusahaan pembanding tersebut;

q. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan lampiran TP Documentation dan kerta kerja Analisis TNMM-nya yang menunjukkan data perusahaan pembanding yang diterima dan ditolak oleh Pemohon Banding;

r. bahwa rata-rata tertimbang 3 tahun (2016-2018) NCPM Perusahaan Pembanding menurut Pemohon Banding:

Rataz :

Mama Perusahaan Nepara MCP 2018 NCPR 2017 NCPM 2016 Tertimhbang -

, 3 Tahun

LA MEI TEA COLOR A DREW APS MEG OTS TS FANS 5 353 Ba Bia ea

TRE DERAS Ihe os. LL Or PAR 2.25% zat: SG Los

Dana RESET Ere EPARG Laga LIA Sana Bis

Kah DAK KISI LAST CT PET CL NS LTE DNR 2% 2.82% aza en

FOSRAN SL uh WASTE IS TOU TT TOSGEDY ‘ers DES Isa La

MS RR KIS LE SS TTS TAS LAND Lil 3.2573 15585 ladies

COL Arey HA nD leh Rott KAA BA ba EA na Ta

FURS A. TEA HSPA SES OS Tn THA LANG SE BA kn: kaka aOR

SC PLAS CORR AD LTE TIAILASS Pee. LE Zt: LiFe eee is mm mm

Hua bawah 21K 135% 135% 141% bfrecian Aoi 222% 22% 3.00%

Kurerté tas. 5.24% 2.655. 5.52% 453%

s. bahwa hasil Penelitian atas kertas kerja TP Documentation Pemohon Banding dan manual searching yang dilakukan Terbanding diperoleh kesimpulan:

a. Dalam melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi, Pemohon Banding membandingkan data proyeksi 2020 dengan perusahaan pembanding dengan data keuangan rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 yang telah dicari dengan menggunakan Database TP Catalyst. Dengan terjadinya pandemi Covid-19 maka Terbanding berpendapat bahwa data proyeksi dapat digunakan untuk menganalisis apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah Wajar;

b. Terdapat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dengan alasan:

• Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat;

• Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding yakni ada yang fokus pada Research and Development, maupun memiliki R&D Center Ho Hama Perusahaan Hogara Alamat Webeltp Diterima) Alasan

Ditolak

1 [Bain'chiseika Soler & Japan Tenda oe orc et ri [Sosanding

Crerieals wig Gn | id ‘ “

Pe Na

4 [Gyargdorag Mangli #lastic em husada ect eek (focusinc in R&D, Fae Tidak

Pendeta Ge. id . .

serardirg

So [Postar Suci Masterbatch | Chea Dorany Agt ar 25 |Meriik Ral Cerner, FAN

Co. td. . . .

Tidak sebard rig

& [Wodd #igmect inqusties Go) amat De yor die amen. sem Sebancinr

7 [Eno Pigrert (Mi Sdh Bas 4 Wye Jogoapus Gangnam ARK | Tidak terdapat data keuangan

718 sarraaat RRI dai

Technical 5uopert{Seriac,

Fis hidak senangirn

& JEtemal Shows Hignpolymer | beat! Jeong sana sebancing

Gn ltd "

9 [AC Sami Sampang. mer | Tesi! herpes Aemesagplas coats | Sirsak | idak terdepar data keuangan 2016, terdapat RAD. FAR c. Berdasarkan data keuangan yang tersedia maka NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Terbanding adalah sebagai berikut:

Rata2

Nama Perusahaan Negara NCPM NCPM NeoPM Tertimbang 2018 2017 2016

0 ee 3 Tahun

IDAINICHISEIKA COLOR & JEPANG 5.390% Bare 8.25% | FF OS

CHEMICALS MFG. CO LTD | i

TOKYO PRINTING INK MFG JEPANG pas) a.Srss| 2.76% 3.0D% (WORLD PIGMENT INDUSTRIES [THAILAND ico itm _ ! .

TAN KOGYO Lip TIEPANG 7.36% 1.14% O.60%5: 3.04%

HIGHPOLYMER CO LTD H i d. Dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% maka koreksi dapat dihitung sebagai berikut:

• Atas biaya Royalti, Terbanding mengeluarkan biaya tersebut dari perhitungan NCPM karena dalam TP Doc-nya Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CUP, sehingga dilakukan analisis tersendiri;

• Proyeksi biaya Royalti yang dikeluarkan oleh Terbanding sebesar tarif efektif Royalti (0,60%) x Proyeksi Penjualan = 0,60% x Rp989.233.321.000,00 = Rp5.935.399.926,00;

: - - Proyeksi 2020 cfm 5 Proyeksi 2020 cfm

Deskripsi ¥ WE Adjustment | tai Peneliti

Penjualan Bersih 259.233 321.000 o 989.233.321.000

Harga Pokok

Penjualan _ 923.547.339.260 . (5.955.399.9264) | 917.611.9398 354

Laba Bruto 65.6595.987.720 | : T1.621.381 648

Biaya Cperasianal: | I :

- Penjualan 24.976.280.000 | D 24 76.220.000

— Administrasi Umum Gi 21 127.814.006

Laba Operasional | 19581387 720 | 5.995.399 926 | 25517.287.546

NCPM I 2.02% : 2,657.

• NCPM sebelum penyesuaian sebesar 2,02% maupun setelah Penyesuaian sebesar 2,65% berada di luar rentang interkuartil wajar menurut Terbanding 3,00% s.d. 4,95%;

• Perhitungan Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Terbanding dengan NCPM sebesar 3,04% (Q2)

Laba Operasional Wajar = Net Cost Plus x (Opex + HPP)

= 3,04% x (Rp 917.611.939.354+Rp 46.104.094.000) = Rp29.296.967.414

Proyeksi Laba Operasional Wajar Q2Rp 29.296.967.414,00 Proyeksi Laba Operasional setelah PenyesuaianRp 25.517.287.646,00 Koreksi Kewajaran Harga

Menurut TerbandingRp 3.779.679.768,00

e. Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 diatribusi seluruhnya kepada pembelian dan untuk Biaya Royalti dilakukan analisis terpisah;

t. bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan Pos Biaya Royalti, Terbanding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

u. bahwa perusahaan yang memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan baku, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Dalam kontrak perjanjian pembayaran royalti antara Pemohon Banding dan Induk perusahaan, dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know-how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasar tertentu, tetapi semata- mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh customer (based on job order). Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi biaya royalti sebesar Rp4.190,022.901,00;

v. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Harga Pokok yang dipertahankan oleh Terbanding:

Koreksi Kewajaran Harga terkait Pembelian Rp3.779.679.768,00

Koreksi Kewajaran Harga terkait RoyaltiRp4.190.022.901,00

Koreksi HPP yang dipertahankanRp7.969.702.669,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.969.702.669,00 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Kewajaran Harga Terkait Pembelian - Rp 3.779.679.768,00

Koreksi Kewajaran Harga Terkait Royalti- Rp 4.190.022.901,00

Total Koreksi Harga Pokok Penjualan- Rp 7.969.702.669,00 bahwa adapun alasan utama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menolak beberapa perusahaan pembanding Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) Pemohon Banding tahun pajak 2020 dengan alasan sebagai berikut:

- Tidak ada koreksi perusahaan pembanding pada proses pemeriksaan;

- Alasan penolakan perusahaan pembanding kurang tepat dan Pemohon Banding mencoba untuk membuktikan hal tersebut;

- Laba Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga penyesuaian seharusnya tidak dilakukan.

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi pada royalti dengan alasan sebagai berikut:

- Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, pemahaman yang baik tentang usaha Pemohon Banding perlu diperhatikan;

- Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Pemohon Banding di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

- Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer aset tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut;

- Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer;

a. Koreksi Kewajaran Harga Terkait Pembelian bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding yang menolak beberapa perusahaan pembanding Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) Pemohon Banding tahun pajak 2020 tidak tepat, berikut penjelasan secara rinci atas alasan Pemohon Banding:

i. Tidak ada koreksi atas perusahaan pembanding pada proses pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2020, dapat dilihat bahwa tidak ada koreksi perusahaan pembanding yang menjadi pokok materi dalam koreksi ini. Dengan kata lain, Pemeriksa telah setuju dengan seluruh set perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding seperti yang ada di dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) Pemohon Banding tahun 2020. Hal ini dapat dilihat dari SPHP dan Risalah Pembahasan (Lampiran TP-1) pada proses pemeriksaan dilakukan: Berdasarkan pengupan dan menurut Lampran Peraturan Direktur Jenderal Papik Nomor PER 27/7013 Tentang Pedoman Pemienksaan

Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab Ill Metode Pemenksaan Transfer Pricing. huruf A. Metode Laha Rersihi

Transaksionat (TNMMy, NCPM Wayb Pajak dibawah rentang grange} G1 NCPM data pembanding dan WP, setungga dapat disimpulkan transaksi ahhasi Warib Pajak dengan telated party belum memenuhi pansip kewajaran dan kelaziman usaha (Amis Length Principle # ALP), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai pansip kewajaran dan kelaraman usaha (Aris Length Pancigles

Berdasarkan hasil tangkapan layar atas SPHP di atas membuktikan bahwa Pemeriksa telah setuju dengan set data pembanding dari Pemohon Banding;

Selain itu, Pemohon Banding juga bermaksud untuk mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 2 ayat 4 yang menyatakan: “ 4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”; Melihat bahwa tidak ada spesifik subjek yang ditujukan pada ketentuan di atas, maka ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi Pemohon Banding namun juga Terbanding/Peneliti sebagai pihak yang menelaah pengajuan keberatan ini. Dalam hal ini, pokok materi atas perbedaan perusahaan pembanding bukan merupakan alasan keberatan yang diajukan dan juga tidak menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, oleh karena itu seharusnya masalah pemilihan perusahaan pembanding ini tidak menjadi sengketa dalam keputusan keberatan dan Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan koreksi ini seharusnya tidak dapat dilakukan;

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pokok materi dari koreksi ini karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yag berlaku;

ii. Alasan penolakan perusahaan pembanding kurang tepat dan Pemohon

Banding mencoba untuk membuktikan hal tersebut

Tanpa mengurangi bobot penjelasan pada poin (i), melalui Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding telah keliru dalam menolak 4 (empat) dari 9 (sembilan) perusahaan pembanding dari Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding buktikan alasan kekeliruan tersebut:

Sebelum membuktikan lebih jauh mengenai 4 (empat) perusahaan pembanding yang seharusnya tidak ditolak, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam pencarian perusahaan-perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukannya secara cermat dan komprehensif dengan langkah-langkah yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2020, dapat dilihat bahwa pangkalan data yang digunakan adalah TP Catalyst yang dipublikasikan oleh Bureau van Dijk dan merupakan pangkalan data yang umum digunakan. Melalui hasil penelusuran Pemohon Banding, ditemukan sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingAlasan Penolakan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
1GUANGDONG XIANGLI PLASTIC PRODUCTS CO., LTD.Focusing in R&D, FAR tidak sebandingBerdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk diterapkan. Bukti tangkapan layar secara aktual dari database TP Catalyst terhadap perusahaan ini dapat dilihat pada (Lampiran TP-2a)
2FOSHAN SUXING MASTERBATCH CO., LTD.Memiliki R&D Centre, FAR tidak sebandingBerdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk diterapkan. Bukti tangkapan layar secara aktual dari database TP Catalyst terhadap perusahaan ini dapat dilihat pada (Lampiran TP-2b)
3COLOR PIGMENT (M) SDN BHDTidak terdapat keuangan 2018, terdapat R&D, dan Technical Support (Service), FAR tidak sebandingBerdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER- 22/PJ/2013 huruf B no. 2a dinyatakan bahwa dalam mempertimbangkan ketersediaan pembanding maka faktor- faktor yang diperhatikan terbagi atas 5 (lima) sebagai berikut: “Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu: Karakteristik barang atau jasa, Analisis fungsi, aset, dan risiko, Ketentuan kontrak, Ketentuan ekonomi, dan Strategi bisnis. Berdasarkan ketentuan di atas dapat dinyatakan bahwa kurangnya data keuangan dalam 1 tahun dalam pendekatan multiple years tidak memenuhi salah satu atau bagian dari faktor-faktor tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar penolakan. Selain itu, perlu Pemohon Banding klarifikasi bahwa dalam menerapkan pendekatan multiple analysis, Pemohon Banding telah menggunakan perhitungan rata-rata tertimbang1 dan bukan rata-rata sederhana. Melalui hal ini, maka penolakkan karena kurangnya informasi mengenai data keuangan tahun 2018 menjadi tidak relevan karena pendekatan rata-rata tertimbang diterapkan untuk menghasilkan perhitungan multiple years yang andal. Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa,

1 Rata-rata tertimbang memberikan representasi yang lebih akurat dalam situasi di mana nilai memiliki signifikansi yang bervariasi dan mencerminkan kepentingan relatifnya. Dengan demikian, rata-rata tertimbang akan menyamakan frekuensi nilai dalam kumpulan data, dengan kata lain hal ini dapat mengatasi perbedaan ketersediaan informasi tahun yang tercakup (baik tersedia maupun tidak tersedia informasi keuangan tahun 2018)

maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk diterapkan. Bukti tangkapan layar secara aktual dari database TP Catalyst terhadap perusahaan ini dapat dilihat pada (Lampiran TP-2c)
4A.C.PLAST COMPANY LIMITEDTidak terdapat keuangan 2018 dan terdapat R&D, FAR tidak sebandingBerdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER- 22/PJ/2013 huruf B no. 2a dinyatakan bahwa dalam mempertimbangkan ketersediaan pembanding maka faktor- faktor yang diperhatikan terbagi atas 5 (lima) sebagai berikut: “Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu: Karakteristik barang atau jasa, Analisis fungsi, aset, dan risiko, Ketentuan kontrak, Ketentuan ekonomi, dan Strategi bisnis. Berdasarkan ketentuan di atas dapat dinyatakan bahwa kurangnya data keuangan dalam 1 tahun dalam pendekatan multiple years tidak memenuhi salah satu atau bagian dari faktor-faktor tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar penolakkan. Selain itu, perlu Pemohon Banding klarifikasi bahwa dalam menerapkan pendekatan multiple analysis, Pemohon Banding telah menggunakan perhitungan rata-rata tertimbang dan bukan rata-rata sederhana. Melalui hal ini, maka penolakan karena kurangnya informasi mengenai data keuangan tahun 2018 menjadi tidak relevan karena pendekatan rata-rata tertimbang diterapkan untuk menghasilkan perhitungan multiple years yang sudah andal dan mengatasi kekurangan data tersebut. Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk diterapkan. Bukti tangkapan layar secara aktual dari database TP Catalyst terhadap perusahaan ini dapat dilihat pada (Lampiran TP-2d)

iii. Laba Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga penyesuaian seharusnya tidak dilakukan

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka seharusnya tidak ada perusahaan pembanding dari Pemohon Banding yang seharusnya ditolak. Perlu Pemohon Banding sampaikan secara tingkat laba, Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dijelaskan pada dokumen lokal tahun pajak 2020;

Hasil pengujian menunjukkan tingkat NCPM Pemohon Banding sebesar 2,02% ataupun setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding sebesar 2,65% berada di dalam rentang kewajaran perusahaan –

perusahaan pembanding sebesar 1,41% - 4,93% dengan median sebesar 3,00%. Sehingga disimpulkan bahwa harga yang dikenakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Hal ini tentunya didasari dengan peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2011 ("PER-32") pasal 20 yang menyatakan bahwa:

“(1) …;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa”;

Pedoman OECD Paragraf 3.60 juga lebih lanjut menyatakan bahwa:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm's length range, no adjustment should be made”;

[Terjemahan tidak resmi:

"Jika kondisi yang relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau marjin) berada dalam rentang kewajaran, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan"];

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan ulang koreksi yang dilakukan karena transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Koreksi Kewajaran Harga Terkait Royalti bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap biaya jasa royalti karena dianggap tidak dapat dibuktikan eksistensinya tidaklah tepat. Bahwasannya Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti secara komprehensif atas eksistensi dan manfaat dari royalti yang disediakan. Bahkan Pemohon Banding juga sudah menyampaikanPutusanPengadilanPajakNo. PUT-005727.15/2018/PP/M.VB Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2015 (Lampiran TP-3) yang memuat sengketa yang sama yaitu mengenai eksistensi royalti terhadap perjanjian yang sama. Dalam hal ini Pemohon

Banding mencoba untuk mengutip kembali pendapat Majelis Hakim yang menegaskan bahwa:

bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam transaksi atas pembayaran royalti telah dibuktikan dengan adanya perjanjian/agreement, invoice, bukti-bukti dokumen yang menunjukkan telah terjadi pemberian know how, dan bukti-bukti transaksi keuangan terkait pembayaran biaya royalti, menurut Majelis, dokumen-dokumen tersebut dapat hembuktikan telah terjadi pemanfaatan know how dan terjadi pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang-telah disepakati dalam agreement:

banwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa biaya royalti yang disengketakan, dibebankan sebagai unsur/komponen dari pembentuk harga pokok penjualan dan menjadi bagian dari pembentuk harga jual produk Pemohon Banding « kepada pelanggan, hal ini menunjukkan bahwa biaya royalti yang dibayarkan oleh

Pemohon Banding merupakan biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan dan memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh, ahwa menurut Majelis, dalam sengketa mengenai koreksi biaya royalti sebesar

'WSD260,585.00 ini tidak terdapat persengketaan mengenai kewajaran besarnya nilai pembayaran royalty, baik di dalam alasan koreksi Terbanding maupun dalam bantahan san argumentasi Pemohon Banding, serta berdasarkan uraian di atas dapat diyakini hahwa terdapat eksistensi pemanfaatan biaya royalti dan eksitensi telah terjadi pemberian

Know how, maka alasan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar USD260,585.00, tidak dapat dipertahankan.

bahwa selain bukti dan eksistensi yang memang nyatanya tersedia, hal ini juga pernah diputuskan dalam Permohonan Banding sebelumnya atas sengketa yang sama. Sehingga, demi kepastian hukum, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan ulang putusan pengadilan pajak sebelumnya;

bahwa selain itu, sebagaimana yang dijelaskan pada poin b (i) di atas bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 2 ayat 4 yang menyatakan:

“ 4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”;

bahwa untuk koreksi atas royalti, Pemohon Banding melihat adanya perbedaan pokok materi atas bukti eksistensi yang dibahas pada saat pemeriksaan dengan pokok materi yang disampaikan pada tahap keberatan ini menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pokok materi yang disampaikan pada tahap keberatan seharusnya tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan dan Pemohon Banding berpendapat bahwa

pokok materi yang disampaikan pada tahap keberatan yang menjadi alasan dilakukannya koreksi seharusnya tidak dapat dilakukan;

bahwa selain itu Pemohon Banding juga mencoba jelaskan secara lebih mendetil atas kekeliruan koreksi ini;

i. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, pemahaman yang baik tentang usaha Pemohon Banding perlu diperhatikan;

bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa Technical Information terkait informasi teknikal mengenai pengetahuan teknologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan teknologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu Nippon Pigment Co Ltd (“NPJ”);

bahwa manfaat dan kegunaan Intellectual Property (“IP”) yang secara garis besar telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yaitu sebagai berikut:

Manfaat dan penggunaan informasi teknis

Jenis IPPenggunaanManfaat
Informasi TeknisNPJ memberikan lisensi kepada NPI untuk menggunakan informasi teknis mengenai teknologi pewarnaan dan pencampuran resin sintetis serta teknologi produksi pewarna untuk resin sintetis.Meningkatkan efisiensi proses produksi Pemohon Banding. Memastikan kualitas proses produksi Pemohon Banding sesuai dengan standar NPJ dan Pemohon Banding mampu mempertahankan kelebihannya dibandingkan pesaing. Menyediakan komposisi warna khusus dan unik sebagai bentuk competitive advantage dibanding pesaing lainnya Melalui produk unik yang ditawarkan oleh hanya Pemohon Banding akan menjaga ketergantungan permintaan pelanggan terhadap Pemohon Banding, sehingga memberikan keuntungan secara komersial maupun ekonomis

bahwa atas IP tersebut tentunya juga memberikan manfaat secara ekonomis yang nyata, di mana jika tidak ada IP yang disediakan oleh

Pemohon Banding, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang tinggi dalam hal penciptaan dan pengembangan produk. Selain itu, nilai penjualan yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun (sebelum adanya pandemi Covid-19) juga dirasakan oleh Pemohon Banding sebagai salah satu manfaat ekonomis;

Penjualan Pemohon Banding 2017-2019

Deskripsi201720182019
Penjualan Bersih1.267.870.804.9301.294.611.160.1431.300.971.967.185

bahwa sebagai tambahan, manfaat dari IP ini tentunya juga memberikan manfaat yaitu dengan minimnya risiko gagal produksi karena kualitas yang terstandarisasi;

bahwa keberadaan dan kepemilikan IP ini juga cukup jelas dilihat Dokumen Lokal dan Dokumen Induk tahun 2020, di mana NPJ, yang berlokasi di Jepang, merupakan pemilik dan pemegang IP tersebut;

ii. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Pemohon Banding di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai harta tidak berwujud (atau IP) tidak selamanya harus tercatat dan memiliki nilai dalam neraca. Dengan tidak adanya nilai yang tercantum, bukan berarti dianggap tidak ada eksistensi atas penggunaan IP;

bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideline 2017 paragraf 9.55, menyebutkan sebagai berikut:

“Transfers of intangibles or rights in intangibles raise difficult questions both as to the identification of the intangibles transferred and as to their valuation. Identification can be difficult because not all valuable intangibles are legally protected and registered and not all valuable intangibles are recognised or recorded for accounting purposes; …

An essential part of the analysis of a business restructuring is to identify with specificity the relevant intangibles or rights in intangibles that were transferred (if any), whetherindependent parties would have remunerated their transfer, and what their arm’s length value is”; Terjemahan bebas:

“… bagian esensi dari analisa restrukturisasi usaha ialah untuk mengidentifikasi dengan detil aset tak berwujud atau hak penggunaan aset tak berwujud relevan yang diserahkan (jika ada), apakah pihak independen akan meremunerasikan penyerahan tersebut dan apakah nilainya wajar”;

bahwa mengacu pada penjelasan atas, bahwa terdapat kemungkinan harta tak berwujud walaupun memiliki nilai namun tidak dicatat dalam neraca perusahaan untuk kepentingan akuntansi. Harta tidak berwujud tidak harus semata-mata mengacu pada aset fisik atau aset finansial. Aset tidak berwujud yang penting dipertimbangkan untuk tujuan transfer pricing tidak selalu diakui sebagai aset tidak berwujud untuk tujuan akuntansi. Misalnya, biaya-biaya terkait dengan pengembangan aset tidak berwujud internal melalui pengeluaran seperti penelitian dan pengembangan dan periklanan kadang-kadang dibebankan alih-alih dikapitalisasi untuk tujuan akuntansi dan oleh karena itu, aset tidak berwujud yang dibiayakan melalui beban tersebut tidak selalu terlihat dalam neraca. Namun, aset tidak berwujud tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomis yang signifikan dan dapat dipertimbangkan untuk tujuan transfer pricing; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak berkontribusi atas IP tersebut dan hanya sebatas mengeksploitasi IP yang diterima. Hal ini juga telah secara implisit dan eksplisit disampaikan dalam Dokumen Lokal dan Dokumen Induk. Pemohon Banding yang sebagian besar penjualannya dilakukan dengan pihak independen juga tidak memiliki transfer IP dari/kepada pihak independen dan tidak berkontribusi apapun untuk pengembangan IP apapun;

iii. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer aset tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut;

bahwa selama proses Keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti bahwa IP telah benar-benar terjadi dan diterima oleh Pemohon Banding. Beberapa bukti eksistensi tersebut seperti salinan perjanjian lisensi teknologi, rincian perhitungan biaya royalti, rekonsiliasi atas biaya royalti termasuk SPT Masa PPh Pasal 26 terkait, Invoice bukti pembayaran atas royalti, menunjukkan secara langsung dokumen panduan formula asli atas teknologi informasi yang disediakan, serta hasil pengujian kewajaran atas transaksi royalti ini, telah disampaikan pada saat proses Keberatan;

bahwa dengan adanya penerimaan pajak atas pemotongan PPh Pasal 26 yang tetap diakui, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini tidak konsisten, karena secara tidak langsung keberadaan dari IP yang disediakan kepada Pemohon Banding juga sudah diakui. Atas pembayaran biaya royalti kepada NPJ, Pemohon Banding sudah memenuhi kewajibannya dalam memotong pajak penghasilan atas semua biaya royalti yang dibebankan dari NPJ tersebut yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 26. Kemudian atas pemotongan pajak penghasilan tersebut, sudah diakui oleh Terbanding dan tidak ada koreksi yang dilakukan;

bahwa dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa langkah yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dan secara tidak langsung sudah mengakui Objek PPh Pasal 26 yaitu royalti kepada NPJ dan oleh karena itu mohon kiranya Majelis Hakim mempertimbangkan kembali atas koreksi pembayaran royalti karena secara eksistensi telah dapat dibuktikan dan secara pemenuhan pajaknya juga sudah dipenuhi Pemohon Banding;

iv. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer bahwa mengacu pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 bahwa pengujian telah dilakukan dan tarif royalti efektif berada di bawah rentang kuartil perjanjian pembanding. Sehingga, tarif royalti yang dibebankan sehubungan dengan informasi teknis yang disediakan oleh

NPJ tidak menyebabkan kerugian perpajakan dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa selain itu, tanpa mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding terkait dengan koreksi royalti di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapatan Peneliti Keberatan yang menyampaikan bahwa Know How yang diperoleh bukan untuk tujuan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik adalah kurang tepat, bahwa yang diperoleh oleh Pemohon Banding ialah Technical Information/ informasi teknis. Berikut penjelasan singkat Pemohon Banding:

1. Sebagaimana yang disampaikan dalam perjanjian bahwa royalti dibayarkan atas informasi teknis (atau Technical Information) yang merupakan informasi teknis atas kegiatan produksi, bukan untuk memperoleh posisi pasar;

2. Pada saat pertemuan, Peneliti Keberatan juga telah melihat Technical Information yang dimaksud, yaitu blueprint atas formula produksi. Tanpa adanya informasi tersebut, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk melakukan proses produksi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp4.190.022.901,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.931.892.446,00

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan daftar aktiva diketahui bahwa terdapat aktiva-aktiva yang tahun perolehannya sebelum tahun 2012 yang masih dibebankan penyusutannya oleh Pemohon Banding padahal Pemohon Banding menyatakan secara fifiskal penyusutannya sebesar 12,5% (atau dengan masa manfaat 8 tahun). Bahwa seharusnya atas aktiva yang perolehannya sebelum tahun 2012 pada tahun 2020 sudah tidak ada lagi penyusutannya. Dengan demikian menurut Terbanding masa manfaat aktiva tersebut adalah 16 tahun (dimasukkan dalam kelompok 3 sebagaimana di jelaskan di bawah ini);

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka sesuai gambar/foto fifisik dan peruntukannya (kegiatan usaha Pemohon

Banding) maka aktiva-aktiva yang dikoreksi oleh Terbanding sudah tepat dimasukkan ke dalam kelompok 3 dengan tarif penyusutan 6,25%, dengan penjelasan jenis usaha (industri kimia) dan jenis harta yaitu: Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya misalnya bahan plastik.

4 Industri kimia a Mesin peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kinua anorganis, persenyawaan organis dan anorgamis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimta organis, produk tarmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, peinis, minyak eters dan resinoida-resinonida wanyi- wangian, Obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy pireforis, barang fotografi dan sinematografi.

b. Mesin yang mengolah £ menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).

3. bahwa berdasarkan uraian di atas maka Terbanding berpendapat untuk mempertahankankoreksipenyesuaianfifiskalpositifsebesar Rp3.931.892.446,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari biaya penyusutan aktiva Tetap, dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding mengelompokkan aktiva tetap sebagai Kelompok 2 dengan tarif penyusutan 12,5% (tarif dari metode garis lurus/straight line), yakni:

a. Pemohon Banding telah mengelompokkan aktiva tetap yang dikelompokkan ke Kelompok 2 sesuai dengan pengelompokkan aktiva tetap dari tim Pemeriksa/Peneliti. Wajib Pajak menghitung aktiva Kelompok 2 ini dengan tarif penyusutan 25% dengan menggunakan metode Saldo Menurun atau Double Declining Method;

b. Dalam pelaporan depresiasi aktiva tetap dalam Lampiran 1A – SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mengakui terdapat kesalahan penulisan kode pada “Metode Penyusutan/Amortisasi Komersial/Fiskal. Di Lampiran 1A, Pemohon Banding menuliskan kode “1” pada metode penyusutan komersial dan fiskal di mana arti dari kode “1” adalah metode Garis Lurus. Akan tetapi, faktanya dan berdasarkan hitungan depresiasi yang telah disampaikan pada pemeriksaan, Pemohon

Banding menggunakan metode Saldo Menurun . Pemohon Banding menyadari bahwa kode yang seharusnya digunakan adalah kode “2”;

c. Dikarenakan ada kesalahan penulisan kode metode penyusutan/amortisasi di Lampiran 1A SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding seharusnya menerapkan Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun atau tarif penyusutan 12,5% dengan menggunakan metode Garis Lurus. Dari pernyataan Terbanding, aktiva-aktiva tetap tersebut sudah selaras dengan pernyataan Tim Pemeriksa/Peneliti bahwa masa manfaat aktiva-aktiva tersebut adalah 8 tahun tapi tidak selaras dengan metode dan tarif penyusutan yang dipakai oleh Terbanding;

d. Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat human error dalam penginputan data atau informasi di SPT Tahunan PPh Badan, namun Pemohon Banding dapat memastikan bahwa metode penyusutan yang harusnya terlapor di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 adalah metode Saldo Menurun karena Pemohon Banding pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 melaporkan dengan metode penyusutan Saldo Menurun bukan Garis Lurus. Pemohon Banding sampaikan Lampiran 1A SPT Tahunan PPh Badan 2019;

2. Terbanding mengelompokan aktiva tetap sebagai Kelompok 3 dengan tarif 6,25% a. Pemohon Banding telah mengelompokkan aktiva tetap yang tahun perolehannya sebelum tahun 2012 ke Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, tarif 12,5% dengan metode Saldo Menurun atau Double Declining Method;

b. Dalam pelaporan depresiasi aktiva tetap dalam Lampiran 1A – SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mengakui terdapat kesalahan penulisan kode pada “Metode Penyusutan/Amortisasi Komersial/Fiskal. Di Lampiran 1A, Pemohon Banding menuliskan kode “1” pada metode penyusutan komersial dan fiskal di mana arti dari kode “1” adalah metode Garis Lurus. Akan tetapi, faktanya dan berdasarkan hitungan depresiasi yang telah disampaikan pada pemeriksaan, Pemohon

Banding menggunakan metode Saldo Menurun. Pemohon Banding menyadari bahwa kode yang seharusnya digunakan adalah kode “2”;

c. Dikarenakan ada kesalahan penulisan kode metode penyusutan/amortisasi di Lampiran 1A SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding seharusnya menerapkan Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun atau tarif penyusutan 6,25% sesuai metode Garis Lurus. Dari pernyataan Terbanding, aktiva-aktiva tetap tersebut sudah selaras dengan pernyataan Tim Pemeriksa/Peneliti bahwa masa manfaat aktiva- aktiva tersebut adalah 16 tahun tapi tidak selaras dengan metode dan tarif penyusutan yang dipakai oleh Tim Pemeriksa/Peneliti;

d. Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat human error dalam penginputan data atau informasi di SPT Tahunan PPh Badan, namun Pemohon Banding dapat memastikan bahwa metode penyusutan yang harusnya terlapor di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 adalah metode Saldo Menurun karena Pemohon Banding pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 melaporkan dengan metode penyusutan Saldo Menurun bukan Garis Lurus;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Terhormat untuk membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas depresiasi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp3.931.892.446,00;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi untuk tahun pajak 2020 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak

terdapat alasan atau dasar hukum yang tepat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 dari UU Pengadilan Pajak No.14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-408/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 07 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 040/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2023, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undangdan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti surat kuasa khusus dan keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-00211/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 17 Juni 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 077/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 16 September 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM-05008489/WPJ.22/KP.0703/2022 tanggal 16 September 2022;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingFiskus (SKP)SK KeberatanKoreksi diajukan Banding
1 2 3Peredaran Usaha Harga PokokPenjualan Penyesuaian Fiskal Positif694.955.893.369 666.532.525.866 7.171.972.685697.912.580.145 642.703.855.507 11.103.865.131697.912.580.145 666.532.525.866 11.103.865.1312.956.686.776 (7.969.702.669) 3.931.892.446

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana dibahas disurat banding;

Menurut Terbanding

1. Peredaan Usaha

a. Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00211/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 17 Juni 2022.Pengujian bersumber dari:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN , Faktur Pajak , Kontrak/Perjanjian Kerja;

- Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya; Pengujian yang dilakukan:

Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen; Simpulan:

No.URAIANRefMENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)PEMERIKSA (Rp)
1. 2.Penjualan Ekspor Penjualan Lokal18.009.954.224 676.945.939.14518.009.954.224 679.902.625.9210 2.956.686.776
Jumlah694.955.893.369697.912.580.1452.956.686.776

bahwa berdasarkan hasil pengujian equalisasi PPh Badan dengan Objek Penyerahan PPN disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 Jo SE- 65/PJ/2013;

b. Menurut Keberatan Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding nilai Peredan Usaha adalah sebesar Rp694.955.893.369,00;

bahwa jumlah penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN selama tahun pajak 2020 adalah tidak semuanya terkait dengan penjualan Pemohon Banding, melainkan juga terdapat penyerahan selain penjualan yaitu:

- Penjualan barang bekas atau scrap sales bahwa atas penjualan barang bekas atau scrap sales dicatat pada kelompok Penghasilan Lain-lain, bukan merupakan penyerahan yang dicatat sebagai peredaran usaha di SPT Tahunan Badan;

- Penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian bisnis pemasaran dengan pihak Asahi Kasei Singapore Pte.Ltd. sebagaimana Asahi Kasei Singapore menempatkan pegawainya (expatriate) di tempat Pemohon Banding. Atas biaya terkait expatriate berupa biaya gaji, biaya sewa kendaraan, tempat tinggal dan lain-lain ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding. Kemudian, Pemohon Banding melakukan penagihan atas biaya-biaya tersebut kepada Asahi Kasei Singapore dengan penambahan margin 5%. Untuk melakukan pemungutan PPN atas biaya reimbursement ini, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak akan tetapi penagihan biaya reimbursement ini tidak dicatat sebagai penjualan bagi Pemohon Banding, melainkan dicatat di kelompok Penghasilan Lain-lain;

c. Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan)

1) Dasar hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

ayat (3), pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

ayat (5), Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) ……….. dst;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 13 a. ayat (1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ayat (8), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau

ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

2) Data dan Fakta a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pos peredaran usaha diketahui terdapat koreksi peredaran usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT WPRp 694.955.893.369

Menurut PemeriksaRp 697.912.580.145

KoreksiRp2.956.686.776 b) bahwa koreksi pemeriksan sebesar Rp2.956.686.776,- adalah atas penjualan lokal yang mana berdasarkan ekulisasi terhadap SPT Masa PPN terdapat selisih penyerahan sebesar Rp2.956.686.776,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c) bahwa dalam surat Pemohon Banding nomor 025/ACC/NPI/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal surat tanggapan atas SPHP Nomor SPHP-00190/WPJ.22/KP.0705/RIKSIS/2022 tanggal 31 Mei 2022 Pemohon Banding menyampaikan:

L.1 Koreksi atas Peredaran Usaha sehosar Rp 2.956.6586_7 76,-

MoOnurur Wajih Pajak

Woe. 1 Tha

teu obs: : pon merasa alas Peredaran Usaha sebesar lip 2.955.656.570.

seharusnya dilsatadkan, dan maho dapal dilakukan pengkajian ulang, d) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan keberatannya atas koreksi sebesar Rp2.956.686.776,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan Penjualan barang bekas atau scrap sales dan Penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore;

e) bahwa dalam surat keberannya Pemohon Banding tidak memberikan perincian nilai penjualan barang bekas atau scarp sales dan penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore;

3) Hasil Penelitian a) bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1 ) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 jo huruf F angka 3 huruf a bahwa teknik pemeriksaan yang dapat digunakan Terbanding (Tim Pemeriksa) antara lain dengan ekualisasi atau rekonsiliasi;

b) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) memanfaatkan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen telah Terbanding (Tim Pemeriksa) lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE- 65/PJ/2013, dan diperoleh hasil:

No.PERKIRAANRef.M E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1 2 3Peredaran Usaha - berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung Peredaran Usaha - berdasarkanequalisasidengan SPT Masa PPN Peredaran Usaha - berdasarkan pengujian arus piutangB-1 B-1a B-1b694.955.893.369 694.955.893.369 694.955.893.369694.955.893.369 697.912.580.145 694.955.893.3692.956.686.776

c) bahwa berdasarkan ekualisasi dengan data penyerahan dalam SPT Masa PPN diketetahui Pemohon Banding melaporkan adanya penyerahan sebesar Rp697.912.580.145,00 sementara berdasarkan nilai Penjualan dalam Laporan Keuangan dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2020,PemohonBandingmelaporkansebesar Rp694.955.893.369,00sehinggaterdapatselisihsebesar Rp2.956.686.776,00;

d) bahwa dalam surat Tanggapan atas SPHP Nomor nomor 025/ACC/NPI/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022Pemohon Banding menyampaikan bahwa “setelah dilakukan pengecekan, jumlah selisih tersebut diketahui salah satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan Scrap”;

e) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan keberatannya atas koreksi sebesar Rp2.956.686.776,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan Penjualan barang bekas atau scrap sales dan Penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore.

f) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak memberikan perincian nilai penjualan barang bekas atau scarp sales dan penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore;

g) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2020 berikut ini: 5S LES SLS OS .

SEB. Deed oa. FS EF Le a 5 KR FB SF EEE EE EEE SI

NP Da Ti

Sarat zr La. 7 en ES

Slret Ltt act LAT BIT TBE ve Diva l PI 5S

Sarat 2ucla Ti Beta IRI

Soc rcnt EU DAT re ne are

TVDLTILT GET “ITL aT BC] BO rrr "2 “TF oEe Lite TE

SI --i- fib. S5 ATI TI Tit

SI -E- SESI - “IS ES A55. NAN Sa UN ANA

Soc rctag Enarniretit ge

TIE+DOE JET TAK Fe av lie Az + Ag+ AT roc ET ADE CLS

Penguat Ii sie Tan TA BO

TEA DoT IT Ag FT KAA ET

DIPA ik pi hi Map ibe

Ha At CITIcTEE av INA ae sa

2521555 SLD EL Ta E-E EF

ATRL IEE ET AAD FIICET KILAS SET ET TA AK AT

SAS ET VETS LA TS IST AS IST ALIS TAS SET

Catatan atas Laporan Keuangan:

“5 PENJIUALAY BERS H

SD tt ee

— ede LIL SSL" S.T ES

Sa RW 2 btu SSI ESL: SI IT TI leet maa LI 2b ele Tet ET en BNN Di SL 2555 eS 38

Pet bb SL ee ae a TEA an i ar a mala SA Ls Le en a a

Tt Se To RAL Pee at

PF. TI IS ATT STA KATA Lie: a

Tt LA Len BA bela — 3 5-1 TR ar aa | BREW STONY Ose MOE RUG LSP -L I -

EBErRS 4H

Wor LL et SSS (Fab ISS

Sl TA LES Ir IE

Tart Sri r1tr St -

50 - OT = S5- 522 7°77

Dengan demikian dapat diketahui:

a. Total Penjualan sebesar Rp694.955.893.369,00;

b. Kerugian Lain-lain Bersih Rp7.586.044.173,00 yang terdiri dari

• Kerugian Kurs Rp5.031.178.066,00 dan

• Kerugian Lain-lain bersih sebesar Rp2.554.866.107,00;

h) bahwa sehubungan dengan Nota Dinas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor ND-660/WPJ.226/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-181/WPJ.2264/2023 tanggal 9 Mei 2023,atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 ini Terbanding (Tim Pemeriksa) memberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding hanya menjelaskan bahwa salah

satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan Scrap, sesuai dengan tanggapan SPHP dan tidak dapat menunjukkan jawaban menyeluruh maupun bukti valid atas sanggahan tersebut dalam pembahasan akhir;

i) bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-93/WPJ.226/2023 tanggal 6 Mei 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-183/WPJ.2264/2023 tanggal 10 Mei 2023, atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 ini Pemohon Banding memberikan tanggapan terkait penghasilan/(kerugian) lain-lain bersih sebesar Rp(2.554.866.107,00) yang tersaji dalam Laporan Keuangan (Audited) dengan rincian:

Rincian COA terkait Lain-lain bersih adalah sebagai berikut:

COANAME COAMAPPING PLJumlah (dalam Rupiah)
63000201-300TAX PENALTYKeuntungan (kerugian) lain- lain – bersih328,300,971
68100101-101BAD DEBTS EXPENSE NPI1Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih53,744,686
68100101-102BAD DEBTS EXPENSE NPI2Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih3,310,816
74000101-301OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1 )Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih2,220,524,815
74000101-302OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 2 )Keuntungan (kerugian) lain- lain - bersih(51,015,180)
Total2,554,866,108

Dalam SPT Tahunan Badan 2020, NPI sudah melakukan koreksi fiskal atas tax penalty, Bad Debts Expense NPI1 dan Bad Debts Expense NPI2 sedangkan rincian General Ledger (“GL”) atas Other Income/Expense (NP1) dan Other Income/Expense (NP1) dalam excel format sudah diberikan ke Peneliti via email tanggal 13 April 2023. Akan tetapi, kami lampirkan kembali rincian GL atas COA 74000101-301 dan COA 74000101-302 (lihat Lampiran 6). Referensi bukti pendukung kami berikan secara sample (Lampiran 6a dan Lampiran 6b);

j) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan rekonsiliasi atas selisih pelaporan peredaran usaha/penyerahan sebesar Rp2.956.686.776,00 antara SPT Tahunann PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Pemohon Banding memberikan Faktur Pajak, Journal Voucher, Nota

Debit, dan General Ledger atas akun Nomor 74000101-301-Other Income/Expense sebesar Rp1.608.886.960,-. (Lampiran 6 dan Lampiran 6a BA-183/WPJ.2264/2023 tanggal 10 Mei 2023):

74000101-301OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1 )

2020

SourceDoc. DateReferenceSeq.Batch-EntryDebitsCreditsNet ChangeDaftar Dokumen Pendukung - BAPK
01GL-JE31/01/2020CV. Mega Kurnia Jaya>>A200104>>Sold scrap11561185-8384.785Scrap_1
01GL-JE31/01/2020CV. Ramajaya>>A200101>> sold scrap11561185-107.575.300Scrap_2
01GL-JE31/01/2020Asahi Kasei Singapore>>DN/003/NPI/I/020>>reimbur1 1561185-1139.588.0821
01GL-JE31/01/2020Asahi Kasei Singapore>>DN/011/NPI/I/2020/reimburs1 1561185-2199.885.3122
01GL-JE31/01/2020Asahi Kasei Singapore>>DN/013/NPI/I/2020>>Reimb115 61185-395.861.1063
03GL-JE31/03/2020MCPP COMPOUNDS:DN/001/NPI/III/2020 trial cost11981246-1726.868.1914
06GL-JE30/06/2020Asahi-S : DN/011/NPI/VI/2020 - reimburs Inoue13361358-594.263.7715
06GL-JE30/06/2020Asahi - S : DN/012/NPI/VI/2020 - reimburs Takami13361358-6108.124.1396
06GL-JE30/06/2020Asahi - S : DN/013/NPI/VI/2020 - reimburs Fujimoto13361358-776.897.5047
07GL-JE31/07/2020Asahi-S : DN/011/NPI/VII/2020 reimburs Fujimoto13481395-959.400.3268
07GL-JE31/07/2020Asahi - S : DN/010/NPI/VII/2020 reimburs Takami13481395-1072.337.5089
07GL-JE31/07/2020Asahi-S : DN/009/NPI/VII/2020 reimburs Inoue13481395-1181.741.67310
11GL-JE30/11/2020Asahi - S : DN/006/NPI/XI/2020 reimburs Takami15221550-12138.240.97211
11GL-JE30/11/2020Asahi - S : DN/005/NPI/XI/2020 reimburs Fujimoto15221550-1366.029.84312
11GL-JE30/11/2020Asahi - S : DN/007/NPI/XI/2020 reimburs Inoue15221550-14111.870.74913
12GL-JE30/12/2020Asahi - S : DN/010/NPI/XII/2020 reimburs Inoue15471588-11113.566.47314
12GL-JE30/12/2020Asahi - S : DN/011/NPI/XII/2020 reimburs Takami15471588-12135.767.41815
12GL-JE30/12/2020Asahi - S : DN/012/NPI/XII/2020 reimburs Fujimoto15471588-1375.526.20816
01BK-EN13/01/2020Berkah Lautan : sold garbage inv 200102SU - BERK115 11192- 8318.600Scrap_3
01BK-EN13/01/2020Berkah Lautan : sold garbage inv 200103SU - BERK115 11192- 8199.000Scrap_4
01BK-EN29/01/2020Berkah Lautan : sold garbage inv 200104SU - BERK115 11192- 23227.400Scrap_5
01BK-EN29/01/2020Berkah Lautan : sold garbage inv 200105SU - BERK115 11192- 23259.400Scrap_6
01BK-EN29/01/2020Berkah Lautan : sold garbage inv 200106SU - BERK115 11192- 23232.600Scrap_7
01BK-EN29/01/2020Berkah Lautan : sold garbage inv 200107SU - BERK115 11192- 23241.600Scrap_8
01GL-JE28/01/2020CV. Ramajaya>>200101SC>>sold srcap11561185-62.745.000Scrap_9
01GL-JE28/01/2020CV. Ramajaya>>200102SC>> sold scrap11561185-7168.000Scrap_10
01GL-JE28/01/2020PT. Berkah Lautan Persada>>200108SU>>sold scra11561185-9246.000Scrap_11
02GL-JE28/02/202011841224-4320.000Scrap_12

Jumlah1.608.886.960 k) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited dan penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan dalam dalam Berita Acara Nomor BA-183/WPJ.2264/2023 tanggal 10 Mei 2023, serta data Faktur Pajak, Journal Voucher, Nota Debit, dan General Ledger atas akun Nomor 74000101-301-Other Income/Expense sebesar Rp1.608.886.960,00 Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa nilai yang terdapat dalam akunNomor74000101-301-OtherIncome/Expensesebesar Rp1.608.886.960,00 belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang mana:

• Dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2020 penghasilan (kerugian) lain-lain bersih Pemohon Banding sebesar Rp(7.586.044.173,00) yang terdiri dari Kerugian selisih kurs sebesar Rp(5.031.178.066,00) dan Lain- lain bersih sebesar Rp(2.554.866.107,00)

COANAME COAMAPPING PLJumlah (dalam Rupiah)
63000201-300TAX PENALTYKeuntungan (kerugian) lain- lain – bersih328,300,971
68100101-101BAD DEBTS EXPENSE NPI1Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih53,744,686
68100101-102BAD DEBTS EXPENSE NPI2Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih3,310,816
74000101-301OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1 )Keuntungan (kerugian) lain- lain – bersih2,220,524,815
74000101-302OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 2 )Keuntungan (kerugian) lain- lain - bersih(51,015,180)
Total2,554,866,108

“3 BREW EYTOUM SAY DAY KESUSIAR LAIK-LAIK -

BERS 4

Wis a wT Gb me vb LTE ov SIS (FE Lit

SRL WI what LE. ISS techn "Iin TE -

-£5- Sr tr Sm SSS 7 7"

• Penjelasan/perincian yang diberikan oleh Pemohon Banding atas Lain- lain bersih sebesar Rp(2.554.866.107,00) tidak menjelaskan dan menunjukkan bahwa dalam nilai bersih kerugian tersebut terdapat penghasilan lain-lain berupa penjualan scrap dan reimbursement sebesar Rp2.956.686.776,00. Bahwa Pemohon Banding memberi perincian atas lain-lain bersih Rp(2.554.866.107,00) sebagai berikut: Terlihat bahwa yang merupakan penghasilan dari luar usaha hanya akun 740000101-302 sebesar Rp51.015.180,00;

• Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih lebih peredaran usaha/penyerahan sebesar Rp2.956.686.776,00 dalam SPT Masa PPN sebagai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha/penghasilan lain-lain.

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00;

2. Harga Pokok Penjualan a. Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa)

Pengujian bersumber dari:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN , Faktur Pajak , Kontrak/Perjanjian Kerja;

- Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya;

Pengujian yang dilakukan:

Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen.

Simpulan:

No.URAIANRefMENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)PEMERIKSA (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.Pembelian Bahan/Barang Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb Biaya Transportasi Biaya Penyusutan dan Amortisasi Biaya Sewa Biaya Bunga Pinjaman Biaya Sehubungan dengan Jasa Biaya Piutang Tak Tertagih Biaya Royalti Biaya Pemasaran/Promosi Biaya Lainnya Persediaan Awal Persediaan Akhir (-/-)579.237.425.588 23.937.603.326 5.578.813.374 12.032.858.485 0 0 3.968.043.008 0 4.190.022.901 0 22.900.747.050 127.927.722.506 113.240.710.372559.598.778.130 23.937.603.326 5.578.813.374 12.032.858.485 0 0 3.968.043.008 0 0 0 22.900.747.050 127.927.722.506 113.240.710.37219.638.647.458 0 0 0 0 0 0 0 4.190.022.901 0 0 0 0
Harga Pokok Penjualan (Jumlah 1 s.d. 12 dikurangi 13)666.532.525.866642.703.855.50723.828.670.359

bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operatingprofitwajarPemohonBandingadalahsebesar Rp20.848.676.801,00 sehingga dilakukan penyesuaian (TP adjustment) koreksi primer sebesar Rp19.638.647.458,00. Koreksi positif tersebut dilakukan/diatribusikan pada Koreksi Fiskal Positif dengan hubungannya kepada penjualan yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (pos Pembelian); bahwa berdasarkan eksistensi penyerahan harta tak berwujud yang tidak memiliki bukti yang cukup dan kompeten, menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) nilai royalti wajar adalah 0 (nol atau nihil), maka koreksi atas biaya royalti adalah sebesar Rp4.190.022.901,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

- OECD Transfer Pricing Guidelines;

b. Menurut Keberatan Pemohon Banding

1. Koreksi atas penyesuaian kembali oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebesar Rp19.638.647.458,00 a. bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah kurang tepat dalam menafsirkan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding didalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020. Penggunaan NCPM sebagai indikator tingkat laba dan penggunaan data beberapa tahun / multiple years data untuk menguji kesebandingan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);

b. bahwa proyeksi laporan keuangan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, secara eksplisit guna memperkuat hasil analisis;

c. bahwa kondisi 2020 yaitu pandemi Covid-19 memiliki pengaruh signifikan dalam bisnis, tidak terkecuali bisnis Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) karena dilakukan tanpa alasan dan tidak dilakukan secara Reasonably (layak) dan Accurate (akurat). Selain itu, dasar hukum yang digunakan tidak tepat;

2. Koreksi pada biaya Royalti karena bukti eksistensi yang dianggap kurang memadai dan memiliki nilai koreksi sebesar Rp4.190.022.901,00 a. bahwa pemanfaatan dan bukti penyerahan atas harta tidak berwujud / Intellectual Property (“IP”) berupa informasi teknikal mengenai pengetahuan teknologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan teknologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis, telah benar- benar dilakukan dan Pemohon Banding juga menerima manfaat ekonomis atas harta tak berwujud tersebut;

b. bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa know-how terkait informasi teknikal mengenai

pengetahuan tekhnologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan tekonologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu Nippon Pigment Co Ltd (“NPJ”);

c. bahwa adapun manfaat yang secara khusus diperoleh Pemohon Banding atas royalti IP yang dibayarkan berupa:

• Perbantuan dukungan tenaga kerja teknikal dari pihak afiliasi untuk terlibat dalam hal produksi dan teknologi agar produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Grup;

• Dukungan dalam hal pengambilan keputusan mempertimbangkan pengenalan peralatan produksi yang baru seperti percobaan produksi, negosiasi dengan produsen dan hal lainnya;

• Dukungan dalam hal menjawab keluhan dari pelanggan dan penjelasan serta menyediakan solusi dari permintaan pelanggan;

• Biaya royalti juga termasuk dalam hal dukungan dari system teknologi informasi yang digunakan sehari-hari seperti penggunaan alat komunikasi email, telepon, dan biaya perjalanan terkait penyelesaian masalah teknikal dan control kualitas dalam local;

• Dukungan konsultasi dan perbantuan teknikal lainnya kepada perusahaan lokal (Pemohon Banding);

• Hak penggunaan lisensi atas trademark/ merek yang teregistrasi (yaitu merek NIPPISUN, NIPPISUN COLOUR, dan logo perusahaan);

d. bahwa selain itu, nilai penjualan yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun (sebelum adanya pandemi Covid-19) juga dirasakan oleh Pemohon Banding sebagai salah satu manfaat ekonomis;

e. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai harta tidak berwujud (atau IP) tidak selamanya harus tercatat dan memiliki nilai dalam neraca. Dengan tidak adanya nilai yang tercantum, bukan berarti dianggap tidak ada eksistensi atas penggunaan IP;

f. bahwa langkah yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa) kurang konsisten dan secara tidak langsung sudah mengakui Objek PPh Pasal 26 atas royalti kepada NPJ;

bahwa mengacu pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 bahwa pengujian telah dilakukan dan tarif roaylti efektif berada dibawah rentang kuartil perjanjian pembanding. Sehingga, tarif royalti yang dibebankan sehubungan dengan informasi teknis yang disediakan oleh NPJ tidak menyebabkan kerugian perpajakan dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia;

c. Menurut Peneliti Keberatan

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat

pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

ayat (3), pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

ayat (5), Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) Huruf a, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Angka 1, biaya pembelian bahan;

Angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Angka 3, bunga, sewa, dan royalti;

Angka 4, biaya perjalanan;

Angka 5, biaya pengolahan limbah;

Angka 6, premi asuransi;

Angka7, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Angka 8, biaya administrasi; dan

Angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) Angka 1, cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) Angka 2, cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) Angka 3, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) Angka 4, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(e) Angka 5, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan (f) Angka 6, cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d) Huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a)Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling

rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b)Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib

Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (c)terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015 antra lain mengatur:

Pasal 13 a. ayat (1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ayat (8), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentanga Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi

dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 2 ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau c. laporan per negara;

Pasal 3 (1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 4 (1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

(2)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Pasal 5 (1)Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2)Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

(3)Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga

Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur:

Pasal 14 a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

c. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

d. Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

e. Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

f. Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan :

a) kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b) kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c) perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

Pasal 17 (1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2)Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang;

(3)Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles);

(4)Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa;

(5)Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi;

(6)Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional;

(7)Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara

Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

(8)Transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara

Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; dan b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukanantara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding;

(9)Dalam melakukan Analisis Kesebandingan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) harus dipertimbangkan antara lain:

a. keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas Harta Tidak Berwujud;

b. eksklusifitas hak yang dialihkan; dan c. keberadaan hak pihak yang memperolah Harta Tak Berwujud untuk turut serta dalam pengembangan harta dimaksud;

Pasal 20 a. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

c. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

d. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat JenderalPajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

g) Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur:

“………;

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari

1) menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak,

2) memilih metode transfer pricing, dan

3) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

…………..

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan;

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a) perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut;

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, b. wilayah (region), c. ketersediaan data, d. indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual

screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya;

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll; Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi;

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous);

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan;

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

…………”;

2) Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pos Harga Pokok Penjualan diketahui terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT WPRp666.532.525.866

Menurut PemeriksaRp642.703.855.507

KoreksiRp23.828.670.359

2) bahwa daftar Transaksi Afiliasi menurut halaman 13 Transfer Pricing Document Tahun 2020 (Local File) yang diberikan oleh Pemohon Banding:

Penjelasan:

- Selama Tahun 2020, Pemohon Banding membeli bahan baku dari pihak afiliasi dan pihak ketiga dengan total pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp258.126.815.626,00 yakni 44,56% dari total pembelian. Pemohon Banding juga menjual produknya kepada pelanggan afiliasi dan pihak ketiga;

- Total penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp266.313.809.296, sekitar 38,32% dari total penjualan;

- Pemohon Banding mengadakan Perjanjian Lisensi Teknologi dengan Nippon Pigment Co. Ltd., Jepang terkait dengan teknologi pewarnaan dan pencampuran serta produksi pewarna resin sintetis. Sebagai kompensasinya, Nippon Pigment Co. Ltd., Jepang membebankan tarif royalti kepada Perusahaan, yang dihitung setiap bulan, dan pembayaran kepada Nippon Pigment Co. Ltd dilakukan setiap enam bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni, dan dari 1 Juli hingga 31 Desember, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan harga per kilogram setiap produk yang dijual Perusahaan;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam hal Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

1. Analisis rantai supply menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan analisis rantai supply menurut Terbanding (Tim Pemeriksa):

T NT NO. XI TN

DESKRIPSI | R&D A Pembelian ?| Produksi PN Pemasaran A Distribusi a

LL. Lo. Lo. Lo... Lo... 0000000

Sep pe

2. Analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan analisis FAR menurut Terbanding (Tim Pemeriksa):

NOFUNGSI / ASET / RISIKOWajib PajakPihak AfiliasiPihak Ketiga
IFUNGSI
APembelian Bahan Baku
1.Pemilihan PemasokXXXX
2.PenjadwalanXXX
3.Pengawasan kualitas materialXXXXXX
4.Pembelian material imporXXX
5.Pembelian material lokalXXX
6.Distribusi material impor
7.Negosiasi harga atas material imporXXXXXX
8.Negosiasi harga atas material lokalXXXXXX
9.Pemilik bahan bakuXXX
BKonsinyasi Bahan Baku
1.Pemilik bahan baku
2.Penanggung jawab pengadaan bahan baku
3.Pihak yang menanggung risiko kenaikan harga bahan baku
4.Kontrak pengadaan bahan baku
CRiset / Penelitian dan Pengembangan
1.Penelitian fundamentalXXX
2.Pengumpulan informasiXXX
3.Penelitian atas pengembangan produk
4.Penentuan desain produkXXXX
5.Penentuan spesifikasi produkXXXX
6.Percobaan produksi (trial manufacturing)
7.Pengembangan produk
8.Pengembangan material dan teknologi
DPerencanaan Produksi
1.Membangun saluran produksi
2.Perbaikan efisiensi manufaktur/pabrikanXXX
3.Penanggung risiko atas ketidakefisienan lini produksi
4.Perbaikan lini produksiXXX
EProses Produksi/Pengolahan
1.Memproduksi produkXXX
2.Penjadwalan produksiXXX
3.Desain produkXXXX
4.Pemaketan dan pelabelanXXX
5.Penyempurnaan produk yang diproduksi
6.Mengumpulkan informasi atas produk pesaing
FKepemilikan Barang/Produk
1.Siapa pemilik barang jadi?XXX
2.Invoice dibuat atas nama siapa?XXX
GPerakitan dan Pengemasan
1.Pihak yang melakukan perakitan atas produk yang dijualXXX
2.Pihak yang melakukan pengemasan (packaging)XXX
HPerdagangan dan Logistik
1.Pihak yang mengawasi persediaan barang jadiXXX
2.Pihak yang menyimpan persediaan barang jadiXXX
IPenetapan Harga Jual
1.Pihak yang melakukan negosiasi hargaXXXXXX
2.Pihak yang menentukan harga jualXXX
JInvoicing dan Penagihan
1.Pihak yang menerbitkan Faktur PenjualanXXX
2.Pihak yang melakukan penagihanXXX
3.Pihak yang menanggung risiko piutang tak tertagihXXX
KPemasaran, Pengiklanan dan Promosi
1.Analisis PasarXXX
2.Penelitian PasarXXX
3.Penetrasi Pasar (diskon, rabat, dsb)
4.Menentukan strategi pasarX
5.Yang melakukan kegiatan pameran
6.Melayani pelanggan
7.Pengiklanan dan promosi
8.Mempromosikan trademark atas produk Indonesia
LQuality Control (QC)
1.Menguji kualitas produkXXX
2.Troubleshooting setelah produksiXXX
3.Menentukan prosedur standar operasi atas quality controlXXX
MPenjualan dan Distribusi
1.Negosiasi hargaXXXXXX
2.Menerima pesanan dari pelangganXXX
3.Administrasi penjualanXXX
4.Personil penjualan
5.Penandatanganan kontrak penjualanXXX
6.Distribusi produk/pengirimanXXX
7.Penanggung biaya transportasi
NLain-lain
1.Human research and developmentXXX
2.Umum dan administrasiXXX
3.Pelayanan purna jualXXX
4.Garansi produk dan penanggung biaya garansiXXX
5.Menerima klaim produkXXXXXX
6.TransportasiXXX
7.ManajemenXXX
8.KeuanganXXX
IIASET
A.Aset Tak Berwujud
1.Pemilik know-how terkait produksiXXX
2.Pemilik paten atas produkXXX
3.Lisensi atas know-how dllXXX
4Pemilik trademarkXXX
5.Lisensi atas trademarkXXX
BAset Berwujud
1.Pemilik peralatan mesin pabrikXXX
2.Pemilik fasilitas produksiXXX
3.Pemilik tanah
4.Pemilik bangunan
5.Pemilik teknologi terkait produksiXXX
6.Pemilik persediaanXXX
IIIRISIKO
1.Pihak yang menanggung risiko R&DXXX
2.Pihak yang menanggung risiko keuangan
3.Pihak yang menanggung risiko atas bahan baku imporXXXXX
4.Pihak yang menanggung risiko atas bahan baku lokalXXXXX
5.Pihak yang menanggung risiko atas ketidakefisienan lini produksiXXX
6.Pihak yang menanggung risiko atas jadwal produksiXXX
7.Pihak yang menanggung risiko atas kegagalan produksiXXX
8.Pihak yang menanggung risiko pasarXXXX
9.Pihak yang menanggung kerugian investasi
10.Pihak yang menanggung risiko persediaanX
11.Pihak yang menanggung risiko nilai tukar/valasXX
12.Pihak yang menanggung risiko kerusakan produk dan garansiXXXXXX
13.Pihak yang menanggung risiko piutang tak tertagihXX

3. Berdasarkan analisis FAR tersebut di atas, karakteristik usaha menurut Pemohon Banding sebagai produsen kontrak telah sesuai dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang mengkarakterisasikan usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturing;

4. Berdasarkan hasil identifikasi ketersediaan data pembanding diketahui:

No.Ketersediaan Pembandingcfm. Wajib Pajakcfm. PemeriksaKeterangan
1. 2.Internal EksternalTidak tersedia TersediaTidak tersedia Tersedia- TP Catalyst
Ter Pebanding (Tim mohon BanPemerik ding dalsa) mene am Penrima metod erapan Prie yang digu nsip Kewanakan oleh jaran dan
Kel me Pe tahaziman Us a tode Compa manfaatan H apan pengujha : T ransactionalNet MarginMethode (TNMM) dan
rable UncontrolledPrice (CUP) untuk Royalti terkait
arta Tak ian KewajBerwuju aran dand sepanjan Kelazimang memenu Usaha;hi seluruh
NOJENIS TRANSAKSIMITRA TRANSAKSINILAI/JUMLAHJENIS HUB UNGAN ISTIMEWAMETODEKETERANGAN
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)
1Penjualan Harta Berwujud
PT Toyota Tsusho Indones ia252.523.688.992PengendalianTNMMPenjualan Barang Jadi
Toyota Tsush o Asia Pasific Pte., Ltd11.480.133.228PengendalianTNMMPenjualan Ba rang J adi
As ahi Kas ei
Plastics Singapore Pte., Ltd.2 .246.644.340PengendalianTNMMPenjualan Barang Jadi
Asahi K asei46.286.448Pemegang SahamTNMMPenjualan Barang Jadi
Corpor ation
Nippon Pigmen t (M) Sdn., B hd.15.574.570PengendalianTNMMPenjualan Barang Jadi
Nippon P igment (S )
Pte., Ltd.1.481.718Pemegang SahamTNMMPenjualan Barang Jadi
Nippon P igment Co., Ltd.7 . 9 24.255.962Perusahaan IndukTNMMPembe lian Bah an Baku
PT Toyota Tsusho Indone sia33.158.713.863PengendalianTNMMPembelian Bahan Baku
Toyota Tsusho AsiaPembelian Bahan
Pasific Pte., Ltd96.305.672.522PengendalianTNMMBaku
Asah i KaseiPembelian Bahan
Plastic s Singap ore Pte. , Ltd.1 2 0.695.505.808Pengenda lianTNMMBa ku
Nippo n Pigment (M)Pembelian Bahan
Sdn., B hd.42.667.472PengendalianTNMMBak u
5Pembayaran Jasa
6Penyerahan /
Perolehan Instrumen
Keuangan Seperti Saham dan Obligasi
7Lain-lain
Sd , dau
2Pembelian Barang ModalT erm asukAktiva
Tetap
3PemanfaatanHartaTak BerwujudNippon Pigment Co., Ltd.4 .190.022.901Perusahaan IndukCUPBeban royalti
4Peminjaman Uang
Terbanding (Tim Pemeriksa) menerima Net Cost Plus Mark-up
(N BaCPM) sebag nding untukai indikat membandor tingkat ingkan tralaba (PLI) nsaksi afiliayang dipilih si yang ditinPemohon jau;
Untuk menggambarkankondisilaba Perusahaan dalam situasi

normal sebelum terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19 dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif

penentuan harga transfer di Indonesia Pemohon Banding menggunakan data Proyeksi Laporan Keuangan tahun 2020;

8. Pada tahun 2020 telah terjadi pandemic covid-19 sehingga pada tahun 2020 kondisi keuangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NCPM actual Tahun 2020 adalah sebesar -0,83%;

9. Menurut Pemohon Banding, dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha, hasil rata-rata tertimbang 3 tahun indikator laba (2018-2020) digunakan karena dianggap andal dalam menggambarkan pengaruh dari setiap pengaruh bisnis, ekonomi, dan siklus terhadap profitabilitas keuangan Pihak yang Diuji;

10. Dalam halaman 35 TP Documentation Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan sebagai berikut:

Jadi, menurut Pemohon Banding transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya telah sesuai dengan PKKU karena:

• rata-rata NCPM (Tahun 2018-2020) sebesar 1,69% telah berada dalam rentang interkuartil NCPM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2016 s.d. 2018, dan;

• proyeksi Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan NCPM sebesar 2,02% berada telah berada dalam rentang interkuartil NCPM rata- rata tertimbang perusahaan pembanding tahun 2015 s.d. 2017;

11. Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) dalam KKP, hasil akhir kandidat pembanding adalah sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan PembandingNCPM Rata-Rata 2015-2017NCPM Rata-Rata 2016-2018
1Data Belum diberikan
2
3
4
5
6
7
8
Kuartil Bawah1,52%1,41%
Median2,47%3,00%
Kuartil Atas6,22%4,93%

*) Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) pada saat pemeriksaan

Pemohon Banding belum memberikan data Nama Perusahaan pembanding dan data keuangannya;

4) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak menerima analisis akhir yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam PKKU, Terbanding (Tim Pemeriksa) berpendapat:

yang ada ....”;

1) OECD Transfer Pricing Guidelines bagian A.6 Comparability adjustments Paragraf 3.47 menyatakan:

“.... To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences ....";

Terjemahan bebas:

“.... Untuk menjadi sebanding berarti bahwa tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang sedang dibandingkan dapat mempengaruhi secara material kondisi yang sedang diperiksa dalam metodologi atau

bahwa penyesuaian yang layak akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi pengaruh perbedaan;

bahwa sesuai dengan paragraf tersebut dan 15 paragraf lainnya yang juga menyatakan reasonably accurate adjustments, Penyesuaian yang dilakukan seharusnya Reasonably (layak) dan Accurate (Akurat) untuk digunakan sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

2) OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.50 menyatakan: “Comparability adjustments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to make the adjustment;

Terjemahan bebas:

Penyesuaian kesebandingan harus dipertimbangkan jika (dan hanya jika) mereka diharapkan dapat meningkatkan keandalan hasil. Pertimbangan yang relevan dalam hal ini termasuk materialitas perbedaannya dimana penyesuaian dapat dipertimbangkan, Kualitas dari subyek data pada penyesuaian, tujuan dari penyesuaian, dan keandalan dari pendekatan yang dilakukan untuk membuat penyesuaian;

bahwa sesuai dengan paragraf tersebut, Penyesuaian yang dilakukan seharusnya mempertimbangkan data yang berkualitas dan Keandalan Pendekatan untuk digunakan sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

3) Berdasarkan OECD TPG di atas maka Terbanding (Tim Pemeriksa) menguji apakah data yang digunakan Pemohon Banding berkualitas dan pendekatan yang digunakan andal untuk menjadi penyesuaian, dengan mempertimbangkan data sebagai berikut:

• Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan (Job Order System) bukan

perusahaan yang produksinya bersifat massa (Mass Order System). Dalam menentukan harga pokok produksi, perusahaan Job Order System tidak menggunakan harga pokok standar dan harga pokok aktual dalam menentukan biaya produk dan harga produk;

• Pemohon Banding dalam pembukuannya tidak menggunakan sistem pencatatan spread anggaran dan spread aktual ataupun variance biaya yang digunakan dalam menghitung laba rugi pada periode berjalan seperti yang dinyatakan dalam Transfer Pricing Document Pemohon Banding;

• Pemohon Banding memiliki karakteristik Routine Manufacturer seharusnya tidak mengalami kerugian dalam waktu yang lama. Berdasarkan Chapter IX Paragraf 9.2 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

"When performing transfer analyses, the activity performed by an entity may lead it to be characterized as limited risk, where it has relatively lower level of function and risks";

Terjemahan bebas:

"Saat melakukan analisis transfer pricing, aktivitas yang dilakukan oleh sebuah entitas dapat menunjukkan sebagai karakter sebagai resiko terbatas, dimana itu memiliki resiko dan fungsi relatif lebih rendah";

MakaPerusahaandengankarakteristikRoutine Manufacturer/Contract Manufacturer yang memiliki resiko yang relatif rendah tidak sewajarnya mengalami kerugian;

• Tidak ada kepastian atau bukti bahwa secara teori keilmuan perhitungan tersebut meningkatkan Tingkat Kesebandingan Data Pembanding. Bahwa analisis yang dilakukan Pemohon Banding untuk menyesuaikan data keuangan menjadi nilai data yang di proyeksi sendiri oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat yang secara teori juga digunakan pada perusahaan lain pada umumnya;

4) Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) penyesuaian yang dibuat Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena penyesuaian tersebut tidak berdasar kepada relevansi dan penyesuaian tidak dapat dibuktikan;

3) Hasil Penelitian a) bahwa berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b) bahwa pos Harga Pokok Penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebesar Rp23.828.670.359,00 merupakan koreksi sehubungan dengan adanya analisis transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

c) bahwa dalam Transfer Pricing Document Tahun 2020 tidak terdapat kebijakan (formula) untuk penentuan harga baik untuk transaksi penjulan maupun pembelian, dalam TP Document WP menyebutkan bahwa kebijakan harga selama 5 tahun berdasarkan negosiasi antara para pihak terkait;

d) bahwa metode dan PLI yang dipilih Pemohon Banding telah sesuai dengan metode dan PLI yang dipilih Terbanding (Tim Pemeriksa) dalam melakukan analisis Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yaotu dengan Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagai Indikator Tingkat Laba (PLI), yaitu dengan membandingkan laba operasional dengan total biaya:

553 Operasiane,

Met Cast Pius 3 —w—

Bisy2 coserasioral + Harzs Posos Penjual:

e) bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan diketahui dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding belum memberikan data keuangan terkait data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding namun Terbanding (Tim Pemeriksa) tetap menerima data rentang nilai wajar (interkuartil) yang disajikan dalam halaman 31 dan 35 TP Documentation Tahun 2020 yang Pemohon Banding berikan:

• Rentang Interkuartil data perusahaan menurut Pemohon Banding: SL OP Kb Le et 2a at eT eB UL TE ee . Il

• Rentang Interkuartil perusahaan pembanding menurut Terbanding (Tim Pemeriksa):

No.Nama Perusahaan PembandingNCPM Rata-Rata 2015-2017NCPM Rata-Rata 2016-2018
1Data Belum diberikan
2
3
4
5
6
7
8
Kuartil Bawah1,52%1,41%
Median2,47%3,00%
Kuartil Atas6,22%4,93%

f) bahwa berdasarkan Analisis Akhir dalam halaman 35 TP Documentation Tahun 2020 tersebut diketahui:

• Terdapat 9 (sembilan) perusahaan pembanding

• NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun 2016 s.d. 2018 atas 9 (sembilan) perusahaan pembading yang diterima:

Q1 = 1,41%;

Q2 = 3,00 %;

Q3 = 4,93%;

• NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun 2015 s.d. 2017 9 (sembilan) perusahaan pembading yang diterima:

Q1 = 1,52%;

Q2 = 2,47 %;

Q3 = 6,22%;

g) bahwa menurut Pemohon Banding transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

1. Pada tahun 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian yang disebabkan terjadinya pandemic covid-19 oleh sebab itu dalam melakukan analisis maka Pemohon Banding menggunakan proyeksi laporan keuangan Perusahaan telah mencerminkan kegiatan Perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dalam keadaan yang normal. Menurut Pemohon Banding proyeksi keuangan Perusahaan tahun 2020 adalah indikator tidak terdistorsinya kinerja Perusahaan disaat kondisi luar biasa khususnya bencana pandemi Covid-19;

2. Mengacu pada paragraf 1.129 Pedoman OECD yang telah direvisi: “… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons …” Pemohon Banding dalam TP Documentationnya menyatakan :

Mengacu paca parapra! di atas, perusahaan berafiliasi mamang dapat menealam kerugian akibat taktor bencana gender Covid-19 pada #7202), Efek pandenni berdampak pada indusiri secara global, terutama paca

Inctstri manufaktur seperti Pl. Daya bali yang merosot secara sianifikan pada hampir seluruh industri dan berbagai produk, tak terkecuali procuk ctomotfcan produk bertahan plastik yang men aci target dan pendaratan utama MPI. Sebagaimana cyelesken pada bagian 2.2 bahwa penurunan ini disengaruhi oleh permintaan domestik yang jupa tertekan dan tercermin pada MPI yang mana penjualan lokal yang memezang procera! hingga 685 dari keseluruhan pen ualan, merosot hingga 5454 pada #Y2020 cibancing tahun sebelumnya. Situasi ini secara langsung bercampas paca performa Serusahaan dimana tingkat penjualan tidak lagi cukup untuk menutup biaya operasional Perusahaan.

Selain tu, penyebab lainnya tslah melemahnya industri otomotis, sebagai salah satu sumbar pendasatan utara

NL, yang mengalani dampak saibet pandem! Covia-1? yang cukup seniikan di Indonesia. Samar dengan kuartal kedua HF2020, industri Ini mengalami penurunan sebesar 40% cibandingkan cengan tahun sebalumnya.

Berdasarkan data statistik can asosiasi cco. Gaikinca, pen yalan mobil terendan terjadi pada bulan Mei 2029 cengen tingka: hasil penurunan sebesar 96% dibardingken cengen tahun lalu. Sampek cen pander ini

Diperkirakan skan berpengaruh hingga periode yar2 akan datang."

Hal-hal “ersebut menyebabkan penurunan pendaratan dan laba KI pada FYZI20, Grafik beriku: menunjukan fluktuasi perjualan NS sebegai produsen untuk procuk pewarna dan campuran plastik dalam beberapa tahun terakhir, dimana sebelum pandemi Covia-15, NPI membukukan pendapatan yang cenderung stabil can mengalarni penurunan signiiken paca 12920:

Cembar 4: Grafik penualan th? 2017-2020

Panjua.an NPI tahur 2017-2020

GEC Coo oT

KAA PU MA ee oe ee en HE ca) He

Sajan Ir

Untick mengantisisasi kerugian yang dalam, NS bahkan telah melakukan etisiensi dan procuktrvitas karyawan, membstas umlah belanja modal, dan efisiensi biaya, namun nam peknya tidak mamberikan kontribusi yang sienifikan pada tingkat laba. Jpaya ini capat cilihst bahwa penurunan harga pokok penjualan cen bisya onerasianal terbilang konsisten dergan penurunan pen uslan pada -¥2020, jika dibandinekan dengan tahun cebelumnya, yaitu berkisar 4534.

3. Berdasarkan laporan keuangan budget (proyeksi) tahun 2020 di bawah ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa NCPM Proyeksi 2020 sebesar 2,02% berada di dalam rata-rata tertimbang NCPM tahun 2015 s.d. 2017 perusahaan pembanding (diantara Q1 =1,52% s.d. Q3= 6,22%);

Per ualar Bere b 89 242.321 000 biaya cperas cua’ beber pen agan (45. 204.084 3G)

Ua eels is asi Guar

NCPM 2,02%

Suge: Kerja keagenan powers) MOL mada NYA

4. bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2018 s.d. 2020 di bawah ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun Pemohon Banding sebesar 1,69%, berada di dalam rata-rata tertimbang NCPM tahun 2016 s.d. 2018 perusahaan pembanding (diantara Q1 =1,41% s.d. Q3= 4,93%)

Deskripsi Jumlah (dalam Rupiah) aot ening 2018 219” | X0 (2018-2020)

Laba bruto 72.124.674.764 23.257.979,346 28.423, 357.503 2.968.657.035

Laba operasional 22303000575 28207803534 Sean 18250250793

Inn ta AA rian h) bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa know-how terkait informasi teknikal mengenai pengetahuan tekhnologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan tekonologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu Nippon Pigment Co Ltd (“NPJ”) dan dengan tarif yang telah wajar;

i) bahwa menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines bagian A.6 Comparability adjustments Paragraf 3.47 maka penyesuaian yang dilakukan seharusnya Reasonably (layak) dan Accurate (Akurat) untuk digunakan sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan, dan sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.50 maka Penyesuaian yang dilakukan seharusnya mempertimbangkan data yang berkualitas dan Keandalan Pendekatan untuk digunakan sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

j) bahwa menurut Terbanding (Tim Pemeriksa), analisis yang dilakukan Pemohon Banding untuk menyesuaikan data keuangan menjadi nilai data yang di proyeksi sendiri oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat yang secara teori juga digunakan pada perusahaan lain pada umumnya, maka penyesuaian tidak dapat digunakan karena penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak berdasar kepada relevansi penyesuaian dan tidak dapat dibuktikan;

k) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menolak proyeksi laporan keuangan 2020 Pemohon Banding dan menggunakan Laporan keuangan aktual tahun 2020 dengan menambahakan koreksi peredaran usaha hasil ekualisasi sebesar Rp2.956.686.776,00 dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding:

UraianSebelum PenyesuaianPenyesuaian*Setelah Penyesuaian
Sales694.955.893.3692.956.686.776697.912.580.145
COGS665.508.797.330665.508.797.330
Gross Profit29.447.096.03932.403.782.815
Opex35.295.075.77035.295.075.770
Operating Profit(5.847.979.731)(2.891.292.955)
NCPM-0,83%-0,41%

bahwa NCPM menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) setelah Penyesuaian sebesar -0,41% dan tidak terdapat dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 perusahaan pembanding:

Perhitungan ALP menurut Tim Pemeriksa :
Sales697.912.580.145
NCPM menurut Tim Pemeriksa (quartile-2)*3,00% x
Operating profit wajar pembanding (quartile-2)20.937.377.404
Operating profit setelah penyesuaian(2.891.292.955)
Koreksi Metode TNMM23.828.670.359

bahwa menurut Terbanding (Tim Peneliti), berdasarkan perhitungan di atas diketahui Terbanding (Tim Pemeriksa) telah salah menerapkan perhitungan Operating Profit dengan Indikator Tingkat Laba Net Cost Plus Margin. Operating Profit seharusnya dihitung dengan:

-3LE LTRS Sit

Hee tee N: -—

= Bb f Eri Si: SST Tere Ct LL bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menghitung Operating Profit dengan mengalikan NCPM dengan Penjualan seharusnya Terbanding (Tim Pemeriksa) mengalikan NCPM dengan Nest Cost;

l) bahwa Pemohon Banding menyampaikan Proyeksi (budget) Laporan Keuangan Tahun 2020 analisis laba rugi terperinci yang menunjukkan perubahan pendapatan dan biaya, dengan penjelasan untuk varian akibat COVID-19 termasuk analisis varians dari hasil yang dianggarkan (pra-COVID) versus hasil actual Terlampir dalam folder Data 1- File PDF dengan nama “Data Lain 2 - Laporan keuangan budget FY2020” dengan tangakapan layar berikut ini:

m)bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat:

1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/KMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi sementara dalam TP Documentation Pemohon Banding tidak terdapat kebijakan penentuan harga (formula penentuan harga) baik untuk harga penjualan maupun pembelian;

2. Terbanding (Tim Peneliti) tidak sependapat dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang menggunakan Laporan Keuangan actual 2020 tanpa penyesuaian atas dampak pandemic Covid-19 terhadap Pemohon Banding yang ditambah dengan koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan, di bandingkan dengan rentang kewajaran rata-rata tertimbang NCPM Perusahaan Pembanding tahun 2016 s.d. 2018 yang keadaannya tidak terdampak Covid-19;

3. bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemic Covid-19 ini, berdasarkan Paragraf 12 OECD 2020 Guidance on The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic:

Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and margins. The financial outcomes that taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for’ the impact of COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g. reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices. This analysis may include:

• The preparation of a detailed profit and loss analysis showing changes in revenue and expenses, with an explanation for variances resulting from COVID-19 – this may include a variance analysis of budgeted (pre- COVID) versus actual results;

• Details of profitability, adjusted to where the outcome would have been if COVID-19 had not occurred – this should consider all factors that have a positive or negative impact on the profits of the taxpayer to a controlled transaction and should be supported by evidence;

• The rationale and evidence for any increased allocation of costs or a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) to the tested party in the controlled transaction, taking into consideration its function, asset and risk profile; and

• Any evidence of any government assistance provided or affecting the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment;

Terjemahan Bebas:

Pendekatan potensial lain yang dapat digunakan dalam menetapkan harga transfer adalah membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan yang benar-benar dicapai, untuk memperkirakan dampak spesifik COVID-19 terhadap pendapatan, biaya, dan margin. Hasil keuangan yang akan dicapai oleh wajib pajak dalam transaksi terkendali 'tetapi untuk' dampak COVID-19 dapat memberikan informasi yang berguna, terutama ketika menilai dampak keuangan dari COVID-19 (misalnya pengurangan volume penjualan atau peningkatan biaya operasional) dan menentukan, berdasarkan persyaratan kontrak dan asumsi risiko para pihak, setiap dampak yang dihasilkan yang tepat pada harga antar perusahaan. Analisis ini dapat mencakup:

• Persiapan analisis laba rugi terperinci yang menunjukkan perubahan pendapatan dan pengeluaran, dengan penjelasan untuk varians akibat COVID-19 – ini mungkin termasuk analisis varians dari hasil yang dianggarkan (pra-COVID) versus hasil aktual;

• Rincian profitabilitas, disesuaikan dengan di mana hasilnya jika COVID- 19 tidak terjadi – ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba wajib pajak terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung oleh bukti;

• Alasan dan bukti untuk setiap peningkatan alokasi biaya atau pengurangan penjualan (dan perubahan selanjutnya dalam margin operasi) kepada pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, dengan mempertimbangkan fungsi, aset, dan profil risikonya; dan

• Bukti bantuan pemerintah apa pun yang diberikan atau memengaruhi pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, pengaruhnya dan perlakuan akuntansinya;

4. Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan analisis menggunakan dasar laporan keuangan proyeksi tahun 2020 karena dalam Pasal 3 PMK 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer dibuat pada saat dilakukan transaksi afiliasi dengan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi, data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi adalah laporan keuangan proyeksi tahun 2020;

5. Dalam rangka pengujian Laporan Keuangan Proyeksi 2020 yang tersaji di TP Documentation, kepada Pemohon Banding telah dimintakan Perincian Laporan Keuangan Proyeksi/Budget dan Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2016 s.d. 2019 untuk melihat kewajaran laporan keuangan budget 2020;

DeskripsiJumlah (dalam Rupiah)
2016201720182019Proyeksi 2020 WPRealisasi 2020
Penjualan Bersih1 .197.399.323.7431.267.870.804.9301.294.611.160.1431.300.971.967.185989.233.321.000694.955.893.369
Harga Pokok Penjualan1 .123.104.183.5451.200.169.417.7371.222.386.485.8791.212.714.037.839923.547.339.280666.532.525.866
Laba Bruto74.295.140.19867.701.387.19372.224.674.2648 8.257.929.34665.685.981.72028.423.367.503
Biaya Operasional :
- Penjualan22.352.140.92324.767.985.82826.872.433.0972 5.589.180.43424.976.280.00013.828.395.783
- Administrasi Umum19.744.430.42221.138.343.26322.959.212.5922 4.460.945.37821.127.814.00020.442.951.451
Laba Operasional32.198.568.85321.795.058.10222.393.028.5753 8.207.803.53419.581.887.720(5.847.979.731)
NCPM2,76%1,75%1,76%3,03%2,02%-0,83%
Kenaikan/(Penurunan) Penjualan5,89%2,11%0,49%-23,96%-46,58%
GPM6,20%5,34%5,58%6,78%6,64%4,09%
Kenaikan/(Penurunan) Opex9,05%8,55%0,44%-7,9%-31,5%
Opex/sales2,69%1,72%1,73%2,94%1,98%-0,84%

Berdasarkan data tersebut di atas diketahui:

Laba Operasional 2016 s.d. 2019114.594.459.064

=

HPP dan Opex 2016 s.d. 20194.946.258.796.937

Rata-rata NCPM 2016 s.d. 2019= 2,32%

Pemohon Banding membuat Proyeksi di tahun 2020 dengan hasil NCPM sebesar 2,02%. Menurut Tim Penelliti Laporan Keuangan budget yang dibuat Pemohon Banding dinilai konsisten dengan data laporan keuangan aktual 2016-2019;

6. Terjadinya pandemi Covid-19 berdampak pada industri secara global, terutama pada industri manufaktur. Pemohon Banding dalam TP Documentaion-nya telah menjelaskan Gambaran industri resin plastik Global dan Asia Pasifik yang mana Pandemi Covid-19 berdampak cukup besar pada industri plastik dan resin dimana turunnya perekonomian di berbagai negara karena terhentinya kegiatan bisnis di beberapa industri terutama transportasi dan rantai pasokan;

7. Industri Otomotif adalah sebagai salah satu sumber pendapatan utama Pemohon Banding. Pada tahun 2020 industri otomotif mengalami penurunan sebesar 48,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data statistik dari asosiasi otomotif Gaikindo, penjualan mobil terendah terjadi pada bulan Mei 2020 dengan tingkat hasil penurunan sebesar 98% dibandingkan dengan tahun 2019;

8. Penjelasan Pemohon Banding telah sesuai dengan data berikut ini:

• Plastic News, 2020 plastics industry talent trends https://www.plasticsnews.com/perspective/2020-plastics-industry-talent- trends;

• The business research company, Global Plastic Material And Resins Market Trends And Strategies Of Major Players In The Plastic Material And Resins Market 2021-2030 https://www.thebusinessresearchcompany.com/press-release/global- plastic-material-and-resins-market-2021 ;

• Allied Market Research, Plastic Resins Market - Global Opportunity Analysis and Industry Forecast 2020-2027 ;

• Badan Pusat Statistik, Ekonomi Indonesia 2020 Turun sebesar 2,07 Persen (c-to-c) https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi- indonesia-2020-turun-sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html;

• Bisnis Tempo, Pandemi Corona, Utilitas Industri Manufaktur Anjlok 50 Persen https://bisnis.tempo.co/read/1339817/pandemi-corona-utilitas- industri-manufaktur-anjlok-50-persen ;

• Ekonomi Bisnis, Resesi Indonesia, Industri Plastik Dipastikan Tumbuh Negatif https://ekonomi.bisnis.com/read/20201008/257/1302548/resesi- indonesia-industri-plastik-dipastikan-tumbuh-negatif ;

• Katadata, Efek Pandemi Covid-19, Industri Plastik Diperkirakan Hanya Tumbuh 4% https://katadata.co.id/agungjatmiko/berita/5e9a41c92b1cf/efek- pandemi-covid-19-industri-plastik-diperkirakan-hanya-tumbuh-4 ;

• Tokoplas, Prospek dan Tantangan Industri Plastik di Masa Pandemi https://tokoplas.com/news/industri-plastik-di-masa-pandemi/ ;

• Industri Otomotif Terpukul, Penjualan Mobil April Anjlok 90% https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/05/15/industri- otomotif-terpukul-penjualan-mobil-april-anjlok-90 ;

• Membandingkan dengan data 2019, penjualan mobil pada 2020 turun 48,35 persen. Penjualan mobil di Indonesia pada 2020 mulai anjlok drastis pada April 2020 https://www.gaikindo.or.id/wabah-resesi-ekonomi-dan-turunnya- penjualan-mobil-48-persen-pada-2020/ ;

9. Totalpenjualankepadapihakafiliasiadalahsebesar Rp266.313.809.296,00, sekitar 38,32% dari total penjualan Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar Rp694.955.893.369,00. Bahwa hampir 62% penjualan Pemohon Banding adalah kepada independen. Bahwa dampak akibat pandemi Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia terutama terhadap industri otomotif seperti yang di jelaskan di atas berpengaruh signifikan terhadap penjualan Pemohon Banding. Bahwa customer utama Pemohon Banding adalah PT Toyota Tsusho Indonesia yang memproduksi Automotive materials;

TOYOTA TSUSHO INDONESIA

RY WK ay a OS

A thet YA

10. Pada tahun 2020 penjualan Pemohon Banding turun hingga 46,58% dibandingkan tahun 2020. Hal ini sejalan dengan menurunnya menurunnya penjualan otomotif sebesar 48,35% pada tahun 2020;

PT. NIPPISUN INDONESIA

REKAP SALES 2020 (IDR)

Jumlah

Pelanggan Jenis Industri (Dalam Rupiah) 2018 .09 | —

ASAHI KASEI PLASTICS (S'xgapore) Na 812,469 | 865,9°8,45 2,246, 644,340

PT Toyota Tsusho Indonesia ~ 093.6 12,438,363 | 665.696, 154,002 252,523, 688,902

Asahi <asei Corpraton rr I—A -

Nippor Pigment MM) Sen, Bhd Po 7,286,753 127 972.661

Nippor Parent‘) Pe Li Ld :

Acha tama Plasindo, PT

Nagas Impor Ekspor PT

Sarkyolrdonesia MematoralTraang.P: | OIndusinOtometl [= | Tasepmmaw| oo 72546585916] oo asotesseon

Paragan Plastik Indones'a, PT Incastri O:omotf

Sansyu Precision Indonesia, PT Incusiri Ciomot f

Tecrne Indonesia, PT Industri Otomotif 12,662,642,933 7,230, 787,562

Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia. PT

[isubishiCoroorefior Indonesia, PT stn tomate Ta 992.000]

Moriroku Chemicals Irdonesia , P™ | IndustiGtomotf [i 329,625 006 175,899,000

Tamano Indonesia, PT - 3,189,392.252 1,860,806, 100

Wira Utama, CV 956,845,655 1,039,272.515 123,024,159

IK-Precision Indonesia, PT 5,585,420, 145

Niec Sankyo Prec'sien Indoresia P™

Surya Techrology Industri, PT 4,299,510,590

Progress Tayo (Indonesia), PT Industri Otomotif 444,036,754

Techno Indones a, PT

Penjualan utama Pemohon Banding mayoritas adalah kepada peusahaan industry otomotif yang terimbas kegiatan usahanya akibat pandemi covid-19;

11. Pada tahun 2020 karena menurunnya penjualan, maka Pemohon Banding berusaha menurunkan operating expensenya sampai 31,5% dibandingkan tahun 2019. Bahwa tidak ada peningkatan biaya yang menyebabkan NCPM Pemohon Banding turun. Jadi penurunan NCPM secara garis besar disebabkan oleh menurunnya penjualan;

12. Berdasarkan analisis di atas maka Tim Peniliti sependapat dengan Pemohon Banding dalam menilai kewajaran harga transfer menggunakan data proyeksi laporan keuangan. Namun Terbanding (Tim Peneliti) akan melakukan adjustment atas biaya royalti, yang berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding dianalisis dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Terbanding (Tim Peneliti) mengeluarkan biaya royalti dari harga pokok penjualan dalam menghitung NCPM;

13. Sebagaimana dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing yang dibuat Terbanding (Tim Pemeriksa) rentang kewajaran NCPM perusahaan pembanding yang diyerima oleh Pemohon Banding namun tanpa dilakukan searching manual atas peruhsaan pembanding tersebut karena menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) Data belum diberikan

No.Nama Perusahaan PembandingNCPM Rata-Rata 2015-2017NCPM Rata-Rata 2016-2018
1Data Belum diberikan
2
3
4
5
6
7
8
Kuartil Bawah1,52%1,41%
Median2,47%3,00%
Kuartil Atas6,22%4,93%

14. Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan lampiran TP Documentation yang menunjukkan data pembading yang diterima dan ditolak oleh Pemohon Banding:

Informasi Keuangan dari Perusahaan Pembanding yang Diterima

USD "900

Ds MICHBEIKA COLOR & CHEMICALS MFG. CO.,LTD.

GUANGGONG XIANGU PLASTIC PRODUCTS 00., LTO.

FOSHAN SUXING MASTERBATCH CO., LTD.

WORLD PIGMENT INDUSTRIES CO LTD

COLOR PIGMENT (IM) SDM BHD

ETERNAL SHOWA HIGHPOLYMER CO LTO bee alk feos -

A.C.PLAST COMPANY UMITED wee tL,

Rata-rata tertimbang 3 tahun (2016-2018) NCPM Perusahan Pembanding menurut Pemohon Banding:

tata

Sarma SErUSA Naa “egata SOY 2018 NCOY 2017 SCOY 2016 Ter risaig

3 Tanya

Tw vw“ ww

Kuartil bawah 223% 1.30% 135% 141%

Median 3.60% 282% 1.289 3.00%

Kuartil atas 5.28% 46 5.52% 4.93%

Kriteria seleksi yang dilakukan Pemohon Banding:

SearchstepIncl./Excl.Stepresult All companies in the scope of analysis7,438,347 StatusActive6,654,408 World region/Country/Region in country Address of incorparation only: Far East and Central6,483,887 BvD Independence indicatorA+, A, A-224,687 Consolidation codeC1 (consolidated accounts with no unconsolidated7,438,347 US SIC (All codes)2816 - Inorganic pigments, 2821 - Plastic materials,17,960 NAICS 2017 (All codes)325130 - Synthetic Dye and Pigment Manufacturing,20,154 NACE Rev. 2 (All codes)2012 - Manufacture of dyes and pigments, 2016 -106,327 Years with available accounts2018, 20199,025 Years with available accounts2017, 20181,901,212 Years with available accounts2017, 20199,037 Years with available accounts2016, 20172,433,488 Years with available accounts2016, 20181,645,613 Boolean search1 and 2 and 3 and 4 and 5 and (6 or 7 or 8) and (9 or 10 or 11 or 12 or TOTAL

Note: access to Asia Pacific and Middle East companies - All companies, with consolidated accounts sourced from local registry filings preferred

NoNama PerusahaanNegaraAlamat WebsiteGambaran LengkapD&B Hoovers/InternettneiciffusnI noitamrofnI laicnaniFD&R nataigeK nakifingis gnaygnay kat dujuwreb nakifingis atraHgnay iadamem isamrofnI fitatilauk kaditrasap/kudorP adebrebadebreb isgnuFaynniaLDiterima / DitolakKomentar
1DAINICHISEIKA COLOR & CHEMICALS MFG. CO.,LTD.JAPANwww.daicolor.co.jpThis company is engaged in the manufacture and marketing of organic and inorganic pigments. It was incorporated in 1931 and has its registered head office located in Tokyo, Japan. The company provides coloring agents for plastics, textile dyes for synthetic and natural fibers and resins and colorants for artificial leathers and printing inks. It is also active in the manufacture of coating materials for buildings and adhesives, as well as printing machinery and other related products. Among its products are: Organic pigments (Copper phthalocyanine, Insoluble azo, Dye lake, Polycyclic); Inorganic pigments (Metal oxide complex, Lead chromate, Molybdate orange and red, Milori blue, Transparent iron oxide); and Prepared pigments (Color masterbatch for rubber, Aqueous fine color, Beaded colors in acrylic resin, Prepared pigments for paint). These products are marketed to a wide range of customers in the country. The company, through its subsidiary companies, has active operations in Brazil and in the United States.Website: The company is engaged in Manufacturing and sales of: -inorganic, organic, and processed pigments -colorants for plastics and textiles -printing inks, coating agents, and related equipment -synthetic leather materials and other polyurethane -polymers derived from natural substances -functional materials and CCM systemsDiterima
2TOKYO PRINTING INK MFG. CO., LTD.JAPANwww.tokyoink.co.jpThe company is primarily engaged in the manufacture and wholesale trade of specialty chemicals including printing inks, color and additive concentrates and compounds. The company was established in December of 1923 and has its registered headquarters located in Kita-ku, Japan. The company produces offset inks, gravure inks, color and additive concentrates, compounds, toners, colorants, adhesives, and other related civil engineering and agricultural materials. The company supplies its products to the following industries: agricultural, automotive, civil engineering, clothing, construction, copiers and printers, electronics, marine and printing sectors. The company has a branch office located in California. The company is a member of the Japan Federation of Printing Industries (JFPI), which is involved in the development of Japanese printing industry.Website: The company does Manufacture and sales of offset inks, gravure inks, inkjet inks, Printing materials, sales of printing machines, Masterbatches, manufacturing and sales of resin compounds, Industrial materials, manufacturing and sales of packaging materials, Sales of purchased productsDiterima
3TITAN KOGYO,LTD.JAPANwww.titankogyo.co.jpThe company is primarily engaged in the manufacture and distribution of chemical products in Japan and China. It was established in June in the year 1936 and has its registered head office located in Ube, Japan. It offers titanium oxide, iron oxide and other related chemical products. The company works through its subsidiary, which is engaged in the production and internal distribution services. Through its affiliate in China, the company also manufactures and distributes titanium oxide in the Chinese market. The company is a member of the Japan Cosmetic Suppliers Association (JCSA).Website: The company is engaged in manufacturing chemical products for coloring, paint, pigment, etcDiterima
4GUANGDONG XIANGLI PLASTIC PRODUCTS CO., LTD.CHINAwww.gdxlsl.comThe company is engaged in the manufacture of plastics. Its registered head office is located in Yunfu, China. The company's business operation specialized in processing new or used or recycled plastics resins into intermediate or final products, using the following processes: compression molding, extrusion molding, injection molding, blow molding, and casting. It produces injection molded plastic, electroplated nameplates, injected molded plastic bezels and faceplates, overlays, and other related plastic products. The company is also equipped with state-of-the-art technology, as well as employs professional staff to produce plastic products with quality. These plastic products are manufactured in compliance with the standards and other technical specification that guarantees top quality and durability.Wesbite: Guangdong Xiangli Plastic Co., Ltd. was founded in 1987 and is now a subsidiary of Xiangli Group. It is an enterprise dedicated to the development and production of modified plastics. The company manufactures thermoplastic elastomer, low smoke halogen free, and pvc seriesDiterima
5FOSHAN SUXING MASTERBATCH CO., LTD.CHINAwww.fssxml.comThis company is engaged in the manufacture, marketing and sale of plastics in primary forms and synthetic resins. Its business was established in September 2002. The company has a registered head office based in Foshan City, Guangdong Province, China.The company offers wide range of products such as anti-static masterbatch, slipping agent, anti-static slipping agent, anti-blocking masterbatch, and mat compound. It is also involved in the distribution of laminated plastics plate, sheet, profiles, rods, and tubes; foam products, bottles, plumbing fixtures, and resilient floor coverings.In 2006, the company passed ISO9001:2000 quality system management certification, to upgrade the production and operation.Website: The company has an annual output of 35,000 tons of antistatic masterbatch, slip masterbatch, anti-blocking masterbatch, pearlescent masterbatch and matting material for BOPP film, the products are sold all over the country.Diterima
6WORLD PIGMENT INDUSTRIES CO LTDTHAILANDwww.worldpigment.comThe company is a Thailand-based enterprise which is engaged in the manufacture of color concentrates for plastic industrial use. It conducts its business from its registered head office located in Bangkok, Thailand. It was established in the year 1970.The company offers solutions to enhance color appearance and material performance for all kinds of plastics, rubber and silicone, by tailor-making for each customer's requirements with speed, consistent quality, and cost performance. Its color concentrates are parts of numerous plastic and rubber products, furniture, toys, packaging, automotive parts and engineering plastic equipment which are exported worldwide. The company's production facilities are ISO 9001:2000 certified.Website: The company manufactures color concentrates for plastic industrial use. Our products have been approved by the U.S. Underwriter Laboratories (UL) since 1988 for their safety as parts of plastic products for export to the US . Our production facilities are ISO 9001:2000 certified, and BOI privileges granted by the Board of Investment. Today our color concentrates are parts of numerous plastic and rubber products, furniture, toys, packaging, automotive parts and engineering plastic equipment which are exported worldwide.Diterima
7COLOR PIGMENT (M) SDN BHDMALAYSIAwww.colorpigment.comThe company is an integrated masterbatch and industrial pigment company in Malaysia. It was established in the year 1989. The registered business office of the company is located in Selangor, Malaysia. The company is a leading Malaysian ISO certified manufacturer and OEM supplier of white, coloured and calcium carbonate masterbatch, dry powder colour pigments and performance additives for the polymer industry. It also provides material research and development, technical support, and compounding services. The company is represented by its state-of-the-art, integrated manufacturing facility located in Puchong and employs a total of 70 employees. It operates a total of six production lines and utilizes both single and twin screw extrusion as well as kneading processes stringently monitored round the clock persuant to the ISO 9001:2000 standard and backed by a competent in-house technical and quality control team.Website: The company is engaged in the manufacture of masterbatches and compounding products for polymers industryDiterima
8ETERNAL SHOWA HIGHPOLYMER CO LTDTHAILANDwww.eshp.co.thThis company is an entity based in Thailand that is engaged in the manufacture of plastic products, specializing in injection molding of plastics. It was incorporated in 1996. The registered business office of the company is located in Sathorn, Bangkok, Thailand. The company is principally involved in manufacturing laminated plastic plates, sheets, unsupported plastic profile shapes, and unsupported plastic film or sheets. It is also active in producing injection molded plastic nameplates, chrome and gold electroplated nameplates, injected molded plastic bezels and faceplates, membrane switches and graphic overlays, flexible circuits, and other related plastic products. The company has its active operations within the country.Website: Eternal Showa Highpolymer Co., Ltd., a joint venture company between Eternal Resin Co., Ltd. and Showa Denko K.K. (Japan) was established in July 1997 where its plant is located in Bangsaotong, Samutprakarn. Showa Denko K.K. is which a major Japanese synthetic resin producer and a member of the Showa Denko Group which also ranks among Japan's leading producers in polymer emulsions since its foundation in 1937. Eternal Showa Highpolymer Co., Ltd. is focused on manufacturing and marketing plastic Bulk Molding Compounds (BMC) in Thailand and other Asian countries.Diterima

15. Hasil Penelitian atas kertas kerja TP Documentation Pemohon Banding dan manual searching yang dilakukan Terbanding (Tim Peneliti) diperoleh kesimpulan:

a. Dalam melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi, Pemohon Banding membandingkan data proyeksi 2020 dengan perusahaan pembanding dengan data keuangan rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 yang telah dicari dengan menggunakan Data Base TP Catalyst. Dengan terjadinya pandemic covid-19 maka Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa data proyeksi dapat digunakan untuk menganalisis apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah Wajar;

b. Terdapat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding (Tim Peneliti) dengan alasan:

• Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat;

• Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding memiliki Research and Development baik focus dalam R&D dan memiliki R&D Center;

NoNama PerusahaanNegaraAlamat WebsiteGambaran LengkapD&B Hoovers/InternetDiterima / DitolakAlasan
1DAINICHISEIKA COLOR & CHEMICALS MFG. CO.,LTD.JAPANwww.daicolor.co.jpThis company is engaged in the manufacture and marketing of organic and inorganic pigments. It was incorporated in 1931 and has its registered head office located in Tokyo, Japan. The company provides coloring agents for plastics, textile dyes for synthetic and natural fibers and resins andWebsite: The company is engaged in Manufacturing and sales of: -inorganic, organic, and processed pigments -colorants for plastics and textilesDiterimaSebanding
2TOKYO PRINTING INK MFG. CO., LTD.JAPANwww.tokyoink.co.jpThe comp an y is prim arily eng aged in the m anu fa ctu re a nd wholesale trade of specialty chemicals including printing inks, color and additive concentrates and compounds. TheWebsite: The compan y does Manufacture and sales of offset inks, gravure inks, inkjet inks, PrintingDiterimaSebanding
3TITAN KOGYO,LTD.JAPANwww.titankogyo.co.jpThe comp any is primarily en gaged in th e m anuf actu re a nd distribution of chemical products in Japan and China. It was established in June in the year 1936 and has its registeredWebsite: T he co m pany is e ngaged in manufacturing chemical products for coloring, paint, pigment, etcDiterimaSebanding
4GUANGDONG XIANGLI PLASTIC PRODUCTS CO., LTD.CHINAwww.gdxlsl.comThe company is engaged in the manufacture of plastics. Its registered head office is located in Yunfu, China. The company's business operation specialized in processing new or used or recycled plastics resins into intermediate or final products, using the following processes: compression molding, extrusion molding, injection molding, blow molding,Wesbite: Guangdong Xiangli Plastic Co., Ltd. was founded in 1987 and is now a subsidiary of Xiangli Group. It is an enterprise dedicated to the development and production of modified plastics. The companyDitolakFocusing in R&D, FAR Tidak sebanding
5FOSHAN SUXING MASTERBATCH CO., LTD.CHINAwww.fssxml.comThis company is engaged in the manufacture, marketing and sale of plastics in primary forms and synthetic resins. Its business was established in September 2002. The company has a registered head office based in Foshan City,Website: The company has an annual output of 35,000 tons of antistatic masterbatch, slip masterbatch, anti- blocking masterbatch, pearlescentDitolakMemiliki R&D Center, FAR Tidak sebanding
6WORLD PIGMENT INDUSTRIES CO LTDTHAILANDwww.worldpigment.comThe compan y is a Tha iland-based enterpris e whic h is engaged in the manufacture of color concentrates for plastic industrial use. It conducts its business from its registered head office located in Bangkok, Thailand. It was established in the year 1970.The company offers solutions to enhance color appearance and material performance for all kinds of plastics, rubber and silicone, by tailor-making for each customer's requirements with speed, consistent quality, andWebsite: The com pany m anufactu res color concentrates for plastic industrial use. Our products have been approved by the U.S. Underwriter Laboratories (UL) since 1988 for their safety as parts of plastic products for export to the US . Our production facilities are ISO 9001:2000 certified, and BOI privilegesDirerimaSebanding
7COLOR PIGMENT (M) SDN BHDMALAYSIAwww.colorpigment.comcost performance Its color concentrates are parts of The company is an integrated masterbatch and industrial pigment company in Malaysia. It was established in the year 1989. The registered business office of the company is located in Selangor, Malaysia. The company is a leading Malaysian ISO certified manufacturer and OEM supplier of white, coloured and calcium carbonate masterbatch, dry powder colour pigments and performance additives for the polymer industry. It also provides material research andgranted by the Board of Investment Website: The company is engaged in the manufacture of masterbatches and compounding products for polymers industryDitolakTidak terdapat data keuangan 2018 terdapat R&D dan Technical Support (Service), FAR tidak sebanding
8ETERNAL SHOWA HIGHPOLYMER CO LTDTHAILANDwww.eshp.co.thThis company is an entity based in Thailand that is engaged in the manufacture of plastic products, specializing in injection molding of plastics. It was incorporated in 1996. The registered business office of the company is located inWebsite: Eternal Showa Highpolymer Co., Ltd., a joint venture company between Eternal Resin Co., Ltd. and Showa Denko K.K. (Japan) wasDiterimaSebanding
9A.C.PLAST COMPANY LIMITEDTHAILANDhttps://www.acplast.co.tWebsite: Th e com pany i s enga ge d in the manufacture of compound pellets including PVC compound, resin, and raw materials for plastic products .DitolakTidak terdapat data keuangan 2018, terdapat R&D, FAR tidak sebanding
h/

c. Berdasarkan data keuangan yang tersedia maka NCPM rata-rata tertimbang 3 Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

Nama PerusahaanNegaraNCPM 2018NCPM 2017NCPM 2016Rata2 Tertimbang 3 Tahun
DAINICHISEIKA COLOR & CHEMICALS MFG. CO.,LTD.JEPANG5,39%8,47%8,25%7,37%
TOKYO PRINTING INK MFG. CO., LTD.JEPANG2,85%3,37%2,76%3,00%
WORLD PIGMENT INDUSTRIES CO LTDTHAILAND1,51%1,36%1,35%1,41%
TITAN KOGYO,LTD.JEPANG7,36%1,14%0,60%3,04%
ETERNAL SHOWA HIGHPOLYMER CO LTDTHAILAND5,08%3,64%6,14%4,95%
Kuartil bawah2,85%1,36%1,35%3,00%
Median5,08%3,37%2,76%3,04%
Kuartil atas5,39%3,64%6,14%4,95%

d. NCPM Proyeksi Tahun 2020 sebesar 2,02% menurut Pemohon Banding berada diluar rentang kewajaran hasil penelitian (Q1 =3,00%, Q2=3,04% dan Q3=4,95%). Dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% maka koreksi dapat dihitung sebagai berikut:

• Atas biaya Royalti, Terbanding (Tim Peneliti) mengeluarkan biaya tersebut dari perhitungan NCPM karena dalam TP Doc-nya Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CUP, sehingga dilakukan analisis tersendiri;

• Proyeksi biaya Royalti yang dikeluarkan oleh Terbanding (Tim Peneliti) sebesar tarif efektif Royalti (0,60%) x Proyeksi Penjualan = 0,60% x Rp989.233.321.000= Rp5.935.399.926,00

Desk ripsiProyeksi 2020 cfm WPAdjustmentProyeksi 2020 cfm Peneliti
Penjualan Bersih989.233.321.0000989.233.321.000
Harga Pokok Penjualan923.547.339.280(5.935.399.926)917.611.939.354
Laba Bruto65.685.981.72071.621.381.646
Biaya Operasional :
- Penjualan24.976.280.000024.976.280.000
- Administrasi Umum21.127.814.000021.127.814.000
Laba Operasional19.581.887.7205.935.399.92625.517.287.646
NCPM2,02%2,65%

NCPM sebelum penyesuaian sebesar 2,02% maupun setelah Penyesuaian sebesar 2.65% berada di luar rentang interkuartil wajar menurut Terbanding (Tim Peneliti) 3,00% s.d. 4,95%;

• Perhitungan Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Terbanding (Tim Peneliti):

S3 (3peresiane.

Met Cas Pius = m—-

Bizys cssrasioral + Har2s Foran Penjusles

Laba Operasional Wajar = Net Cost Plus x (Opex + HPP)

=3,04%x(917.611.939.354+46.104.094.000 = Rp29.296.967.414

Proyeksi Laba Operasional WajarRp29.296.967.414
Q2
Proyeksi Laba Operasional setelahRp25.517.287.646
Penyesuaian
Koreksi Kewajaran Harga MenurutRp3.779.679.768
Tim Peneliti

Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 diatribusi seluruhnya kepada pembelian dan untuk Biaya Royalti dilakukan analisis terpisah;

e. Berdasarkan penelitian terhadap kertas kerja atas biaya Royalti Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013:

1. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

Berdasarkan Technology License Agreement dan master file Pemohon Banding, tidak terdapat informasi apakah harta berwujud tersebut didaftarkan sebagai IP yang dimiliki secara resmi dan/atau didaftarkan oleh pemberi lisensi. Sampai dengan saat tanggal laporan ini dibuat, Terbanding (Tim Pemeriksa) belum menerima bukti penyerahan harta tidak berwujud tersebut;

2. jenis harta tidak berwujud;

Berdasarkan Technology License Agreement, Jenis harta tidak berwujud tersebut adalah Know-How atas pengetahuan tekhnologi untuk pewarnaan dan peracikan sintetis;

3. nilai harta tidak berwujud;

Berdasarkan Technology License Agreement, tidak tercantum informasi mengenai berapa nilai dari harta tidak berwujud tersebut. Terbanding (Tim Pemeriksa) juga hingga saat ini belum menemukan dokumen, data, dan/atau informasi yang valid atas nilai harta tidak berwujud tersebut;

4. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

Berdasarkan Technology License Agreement dan master file Pemohon Banding, tidak ada informasi apakah harta berwujud

tersebut didaftarkan sebagai IP yang dimiliki dan/atau didaftarkan oleh pemberi lisensi;

5. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis; Berdasarkan Technology License Agreement dan master file Pemohon Banding, tidak ada bukti Nippon Pigment Co., Ltd. adalah economic owner atas IP tersebut;

6. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud; Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan dari informasi teknis yang diberikan;

7. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi(Development,Enhancement,Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud;

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa bukti fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Nippon Pigment Co., Ltd. terkait DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation) atas IP tersebut.

8. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat atas pemakaian IP tersebut;

9. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup Berdasarkan eksistensi penyerahan harta tak berwujud yang tidak memiliki bukti yang cukup dan kompeten, menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) nilai royalti wajar adalah 0 (nol atau nihil), maka koreksi atas biaya royalti adalah sebesar Rp4.190.022.901,00;

f. Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat untuk mempertahankan koreksi biaya royalty sebesar Rp4.190.022.901,00. Bahwa perusahaan yang berproduksi dengan sistem contract Manufacturing biasanya memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan baku, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Dalam kontrak

perjanjian pembayaran royalti antara Pemohon Banding dan Induk perusahaan, dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know-how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasar tertentu, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh customer (based on job order).

16. Dengan demikian koreksi Harga Pokok yang dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti):

Koreksi Kewajaran Harga terkaitRp3.779.679.768
Pembelian
Koreksi Kewajaran Harga terkait RoyaltiRp4.190.022.901
Koreksi HPP yang dipertahankanRp7.969.702.669

3. Penyesuaian Fiskal Positif a. Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00211/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 17 Juni 2022: Pengujian bersumber dari:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN , SPT PPh Masa Potput;

- Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya; Pengujian yang dilakukan:

Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

Simpulan:

No.URAIANRefMENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)PEMERIKSA (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Biayayangdibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan Jumlah yang melebihi kewajaran yangdibayarkankepadapemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan Pajak Penghasilan Gaji yang dibayarkan kepada anggotapersekutuan,firma/cvyang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi Administrasi Selisihpenyusutankomersialdiatas penyusutan fiskal Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal Biaya yang ditangguhkan pengakuannya Penyesuaian fiskal positif lainnya0 1.769.245.383 0 0 0 2.299.375.175 0 0 729.399.470 0 0 2.373.952.6570 1.769.245.383 0 0 0 2.299.375.175 0 0 3.947.570.447 0 0 2.373.952.6570 0 0 0 0 0 0 0 3.218.170.977 0 0 0
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif7.171.972.68510.390.143.6623.218.170.977

Penjelasan:

Pemohon Banding memiliki line set mesin untuk melakukan kegiatan produksinya. Di dalam komponen mesin tersebut, Pemohon Banding menghitung penyusutan ke dalam Golongan 2 yang seharusnya disusutkan ke dalam Golongan 3. Koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) adalah sebesar Rp3.931.892.446,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 11 UU PPh;

- Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 96/PMK.03/2009;

b. Menurut Keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) atas biaya penyusutan aset tetap secara fiskal sebesar Rp3.931.892.446,00 dengan dasar perbedaan penerapan masa manfaat umur ekonomis. Koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dilakukan

atas aset tetap yang tahun perolehannya adalah tahun 2020 dan tahun sebelum 2020;

bahwa KPP Madya Bekasi telah melakukan pemeriksaan pajak kepada Pemohon Banding untuk tahun pajak 2016, 2017 dan 2018 dan pada pemeriksaan pajak untuk tahun-tahun tersebut KPP Madya Bekasi tidak melakukan koreksi biaya penyusutan fiskal atas asset berupa mesin tersebut sehingga apabila untuk tahun pajak 2020 Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas asset berupa mesin tersebut maka akan terdapat inkonsistensi pemeriksa pajak dalam melakukan koreksi pajak;

c. Menurut Peneliti Keberatan

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 11 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pemohon Banding diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan;

(5) Apabila Pemohon Banding melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut;

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Tarif Penyusutan

Kelampok Harte Mesa selbagaimeana

Sernsujud Mantfaat dimaksuc dalan

I. Sokan bengunan

Kelomyck 1 tahun 2535 sos

Kelomyck 2 tahun 12.5% 2555

Kelomyck 3 18 tahun 6.2576 12,534

Kelomyck = Oo tahun St 105%

HW. Bensunan

Permansn S tahun Sto

Tidak Permenern 10 tahun 1 GA (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis- Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Pasal 1 (1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdenganUndang-UndangNomor 36Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 2 (1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);

(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya;

(3) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan;

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Pemohon Banding menggunakan masa manfaat jenis- jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 PENS ERP PAT BEE LT LS YANG PETS SL IE DAT ABA KI ke MATIK 1

Panai Tenar Seal | pens. Lara

I 1 BARA penis aka a Siete dan geealalen cla Ses aa retan tetas mip

£ Leura. Rages. kenaiar alan sepeniangan carey. Park at barian stare benua

Po. Mean Kater sepert ince Tek, mesin Tudung, Muplikator, mesin

' fiteke pi messi akar ing pemakan Rasaqeater, pereretas

It ser dai Sejenak

' ' Pelet ka Dara DUA a seperti erna ma fara ete cd cde uw aa meter Sepele alan bee ak .

: Aa ea lemnmkapan biss gheeded Ia ee kasta jaka warigr

Ta sara kaalari

4 eal apa otk aaah, akan ca antara i | 1 Dat bat kerna bsa Seng anta preset Pelepasan apes

. seluber vlan Se pean sa .

PST Setan peer kebunan Alat aan lperak kan badan (er amen engan angkuh greta alan kelautan peternakan, P Lag beau aa fgets — — ——— — aa ——. --

Ff 3 Ba ia alan d Sina tingan pang dapat dipredahopesdab kaw swat Toulon, pure alt fo union . karat pene, penydien poles AA separ .

1 Pra napas Wan | Sie taker us. daan Irta Manga in ciraban Gebang a bare tita

Peras baruan

. TO] eds an Pie ce cnercney Tender Dena ne Gone Bagan test: 26 se) Ann |S

Readuktees Dye pee kar

Trestedaay Wanker) Art oa alam aa jaw la ehouimikast | Keo cise Tenan Me PAN TT

HN eee Kon PO PARIS EN EP RP PL KA tk

. Pott ai mata a ee de aa ea ana En ee Sc oT

: tanam fee seh cath aan menatap sete ee nal Dahan

PP Pend ceca bere buahan Boat Sra Pangan anne cet ngs Iii Tren drags an Ing alien ear,

' Pagar es Badi BA ame Peran oo fretesar mma sine cetera: aan dager,

: | drow ee adira Gg. te sree PML iio be Doo Gf Of ga

Pht ke ae nt ce ce eg ire la ce aa PIER AAN,

' aa . PN jeng tere ergs rts dss ee Panen, ey ate font MN ue To Pata Deretan Chea beatae Banting Maclamra AE La an Kata Dealer tee

Vastedt Act TIalam noo cor . . Mae Too 7 ro barns. nee

Hal MS LAILA BERANI PP AR TERM ASTOR DAD ARE KETA PIO 3

0. op an — ee

Siaran | Tents DosaTie f Tenis Harta

: Merr naa ae) Nes mna Kang “dipakai dala lelang pertanlunpan ermnasok

[ove ae Anin agan jom rie yang mengalah pneduh penari

: Pi Perma talhat, Aa Kasat wang mengelal wetpbastkan pucelubopreduk tekstil pertanian uan Uamlnya kain Ratan, pertra. serat setat Turatan. wal dar hulu pencelupan hewn Linn, ena cae, pesenaslane, kain kai bul, tale

Bo Setin abu vanig pecpearate an Anh nan denagn tatanan Sindehing,

Bs drerin cp karang aga See satya r 2 han naa — TT Sa any mesa ah Teas hastisar preittn — proiduk hapa, j bearer, Durrant aga snag an pul dar bali ey aan Tanya,

Lo . ein pera layan pemgnssapan bayi

1 Inedustri kami. a Seon ee ralatian Peng, wecthwdal £ menphasilkan panik industri

1 Reva ari rae asri ary cd PL Lan Long nk ena andai Kita

#nseinga baban kena uses, Permen aer organi dan arerysanis dat logan ul eh teri rains akan oop Lahan hari erm. produ tans pupuk. ober chop bat pewarna,

Pal (ans. ak het an resend enda wangi angan, abal berantakan alan obat qian, sabwan. alergen dan

Ikut orgamia jas lasrsaki Lainnya. eat alta. perekat. Lahan

Peel. prntek puteleboik. korek apa. aw jErutaris. barang

Meterai Wan Smu nagari

Pe Nis kang anne dar menghasilkar pealuh usdustri lainnya

! Asas alambar tein Boba plastik cet alat eter dari selalogsa, baret stitebs. hara isrean. kalil sama tapa dam kulit mentah).

E Tradisi aussi Mew Yanp nagnpasiIk an $ainiapaneduhsi nm sin a-nongah dan hernk

. anisa mesin mebil eer kapat).

1 Pr arispo tts share [ow Req pemuas, bapa Lisan. kapal kh asus dibuat untuk

Pa arah Pama Uban Ternary: Patan tebe ata: sarana laa amalan hatu- h i \ Pata. bop Tan hang aie Senen? anesuk kapal pcodiapin

. dad hapal tanki bajal penanghapan alan alan sejerusnya. wang pamannya bara shahas TELAT San pes dengan TAKE MAS

Po Kepaldibiat Khare tok anenygela ali teeenlorang kapak kapal

Sinar. kapal penunbasi =. bakarar. kajsal Rerok, kian terapung dan

Me Kay nana Praya Les bs ates PA TAK sanpai

. . Dark Lerapuriy, elo Werahut Laver pahit abi Lanpa meter vane em puny berat di alas SS be

= Tensi 1 Pena SG RAL Tara cas gost Tebar dan kendal perah jaga peas TENS ERA PA BEM YAN DEBAPAS UR DAA MPR REMIK 4 sued Jere bedi Teri's Para

! 7 | Papan (Lam | wo Terkel ap dari tenader abe tel

Pecpeyuadipee sre - .

pug if wee Pok has re makar deers bathe cheer eloonpeaiin

' Peak atas pe hone a il Reece edi peterpan chk patang, Teams Kesan khas desa le ape ep an dinar lemas ala aiab atau

I H Seber ap ala Pena pn Panin

i: “ kapal petuanipen oo Kapal paran hapal khusus liat ntuk meta ban ban leery, barang bet bedi asa HN pori, batu

7 . batuan lap pam bera elas secre teres apa! peruliosia lan i Basa he Tatu Ih to kapel chant biara tub iergbela atu nusa, kapat kapat

. , shatr bab pera aa kesah hapal ea Sea Meat hap slave banter pr aga uerat diastase Teras Tn i | | Bo Duk hel terapung

2) Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku diketahui:

a) Berdasarkan penjelasan kegiatan usaha Pemohon Banding diketahui:

Mohon dijelaskan secara singkat mengenai kegiatan usaha dan proses bisnis dari PT Nippisun Indonesia untuk tahun pajak 29207

Jawahan:

PT Kipissun Indonesia (“NPI atau “Perusahaan” atau “Wajik Pajak] merupakan Perusahaan Manufaktur yang menyediakan proses pewarnaan biji plastik, yang mana produk perusahaan dipasarkan di dalam dan luar negeri. Jenis-jenis produk yang diproduksi antara lain:

- Pewarnaan untuk semua Jenis Resin imencakup engineering plastics: dan zat pewarna

- Pencampuran Kompasisi Resin #Berbagai jenis powder filler, karet, GF dil

- Pewarnaan Pelet

- Pewarnaan Master Batch

- Zat Pewarnaan untuk Pengolahan Biji plastik

RAW RATER AL MIS so EOS ar Sop er pedis: La)

MAREE acne anenngnnn angen scnensenns eval...

K XEDO SATERIAL STAGG 5G FLOOR

SIS _ ee aa ee

BEBAN popes FYE REC PSI SL IS

Pa S.I

+ EXTUSION FLOOR | [al — er ‘i a

= Sie wet a ere 7 eine oF l A ——— wt ioe oe ee ' 5 ry Lin b) Dalam lampiran yang dijadikan pembuktian oleh Pemohon Banding diketahui:

ODE Aad! MASP 1 b001

MEU A Tw Screw extruder

Tipe Aset EES

Keterangar

Melong pengetatan ace ah Sa oo Mes sun Tout pel ce

c) Berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui metode penyusutan Pemohon Banding adalah Garis Lurus (GL):

ta hua

LAMPIRAN KHUSUS 1A

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN

B2 0 2 0

LAPT SE PEMULA JAN AOR nl LA oes COTE MAA EE es PP d) Daftar Penyusutan dan koreksi Biaya Penyusutan:

KELOMPOK / JENIS HARTAKode AssetBULAN / TAHUN PEROLEHANHARGA PEROLEHAN (RUPIAH)NILAI SISA BUKU FISKAL AWAL TAHUN (RUPIAH)METODE PENYUSUTAN / AMORTISASIPENYUSUTAN / AMORTISASI FISKAL TAHUN INI (RUPIAH)CATATANSelisih menurut PemeriksaKoreksiKelompok Kelompok Asset per Asset per (K : 2)
KOMERSIALFISKAL

MachineAgu-0723.013.4714.393.88711549.236 Parts of Niigata Injection Molding Model C274.618274.618,0012,50%6,25% MachineJan-068.567.7761.321.23711165.155 Roll Pallet82.57882.577,5012,50%6,25% MachineAgu-1112.730.8484.146.59811518.325 Weighing model : HV-60KGV259.163259.162,5012,50%6,25% MachineJan-1144.510.40613.382.401111.672.800 Vibrator Uk.800 x 275 x 550 mm836.400836.400,0012,50%6,25% MachineApr-10122.210.48533.298.829114.162.354 Electrical Works for Renew Machine Extru2.081.1772.081.177,0012,50%6,25% MachineNov-09410.829.595105.827.5821113.228.448 Pelletizer Model DSK-56.614.2246.614.224,0012,50%6,25% MachineSep-0912.485.7163.147.82511393.478 Funnel for Material196.739196.739,0012,50%6,25% MachineSep-0920.499.3225.168.16811646.021 PLC Mitsubishi 30 I/O Type FX1S-30MR-ES/323.011323.010,5012,50%6,25% MachineAgu-096.091.0291.518.94311189.868 Funnel for Material SUS 30494.93494.934,0012,50%6,25% MachineApr-11681.539.547212.228.4031126.528.550 Strograph Cat no.260 brand : Toyoseiki13.264.27513.264.275,0012,50%6,25% MachineSep-113.122.834.8481.028.324.15111128.540.519 Mecha Tron Feeder (F12)64.270.26064.270.259,5012,50%6,25% MachineOkt-11163.730.60654.501.193116.812.649 Install Machinary - Mecha Tron Feeder3.406.3253.406.324,5012,50%6,25% MachineFeb-1118.415.2975.602.61611700.327 Aunning Tumbler350.164350.163,5012,50%6,25% MachineMar-1124.446.5917.525.06011940.632 Sub Cathcher Tank470.316470.316,0012,50%6,25% MachineApr-1185.094.26326.497.977113.312.247 Catcher Tank F81.656.1241.656.123,5012,50%6,25% MachineMei-11436.227.653137.400.7351117.175.092 Tank Capacity 300 l for New Machine8.587.5468.587.546,0012,50%6,25% MachineJun-1115.422.7244.912.97211614.121 Kanetec Tesla Meter TM-701307.061307.060,5012,50%6,25% MachineJul-11404.873.240130.423.1771116.302.897 Fire Hydrant System8.151.4498.151.448,5012,50%6,25% MachineAgu-116.502.5872.117.97511264.747 Motor 1 LA7113-2AA10 (4kw,2P,B3) 42 pole132.374132.373,5012,50%6,25% MachineApr-114.304.809.1101.340.498.52911167.562.316 Twin Screw Extruder Compounding Line m83.781.15883.781.158,0012,50%6,25% MachineSep-11148.561.75948.920.181116.115.023 Procurement of Floor Plate3.057.5123.057.511,5012,50%6,25% MachineApr-1034.166.0299.309.257111.163.657 Electrical Works for Telephone System581.829581.828,5012,50%6,25% MachineJun-0950.278.67412.262.616111.532.827 Parts of Twin Screw Extruder for TEX44? II766.414766.413,5012,50%6,25% MachineJul-093.795.508936.09911117.012 Drill Type 6016 Makita58.50658.506,0012,50%6,25% MachineJun-09122.700.48029.925.786113.740.723 Newlong Sewing Machine Model B-2(DS-C1.870.3621.870.361,5012,50%6,25% MachineJun-097.293.2791.778.78011222.347 Barcode Printer TSC Thermal TTP 245111.174111.173,5012,50%6,25% MachineMei-0916.411.9963.957.79611494.724 Box Stainless (80 x 130)247.362247.362,0012,50%6,25% MachineApr-0915.423.5313.677.15911459.645 AND Scale 210 gr (0.01 kg)229.823229.822,5012,50%6,25% MachineFeb-08154.317.64931.452.261113.931.533 Parts of Twin Screw Extruder TEX441.965.7671.965.766,5012,50%6,25% MachineApr-0918.012.4844.294.39711536.800 AND Scale 30 Kg (0.01 kg)268.400268.400,0012,50%6,25% MachineAgu-09122.700.48030.598.276113.824.784 Newlong Sewing Machine Model B-2(DS-C1.912.3921.912.392,0012,50%6,25% MachineJun-09412.370.616100.574.2991112.571.787 Parts of Twin Screw Extruder for TEX44? II6.285.8946.285.893,5012,50%6,25% MachineAgu-094.596.8281.146.32811143.291 Semi Auto Step Sealer Model PFS GPSIS-6071.64671.645,5012,50%6,25% MachineJun-0973.833.93818.007.579112.250.947 Replace Shaft of DC Motor1.125.4741.125.473,5012,50%6,25% MachineFeb-09227.936.18853.093.518116.636.690 Parts of Vent Extruder Model DMG-653.318.3453.318.345,0012,50%6,25% MachineJan-0916.413.8803.778.33011472.291 Electric Works for Maintenance LVMBD Wo236.146236.145,5012,50%6,25% MachineJul-085.129.876189.5781147.395 A/C Compressore 2.5PK Panasonic23.69823.697,5025,00%12,50% MachineApr-084.756.931163.2391140.810 A/C Panasonic 1PK20.40520.405,0025,00%12,50% MachineSep-0916.007.3004.035.66611504.458 Spare Parts for Niigata IMM Model CN50A2252.229252.229,0012,50%6,25% MachineJan-0876.739.06015.456.569111.932.071 Bag Closing Machine Mfg AH13465, AH1346966.036966.035,5012,50%6,25%

Dst (sebagaimana dalam File Excel terlampir);

3) Hasil Penelitian a. bahwa berdasarkan daftar aktiva diketahui bahwa terdapat aktiva- aktiva yang tahun perolehannya sebelum tahun 2012 yang masih dibebankan penyusutannya oleh Pemohon Banding padahal Pemohon Banding menyatakan secara fiskal penyusutannya sebesar 12,5% (atau dengan masa manfaat 8 tahun), seharusnya pada tahun 2020 sudah tidak ada biaya penyusutannya. Dengan demikian menurut Terbanding (Tim Peneliti) masa manfaat aktiva tersebut adalah 16 tahun (masuk dalam kelompok 3 sebagaimana di jelaskan di bawah ini);

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka berdasarkan gambar/foto fisik dan peruntukannya (kegiatan usaha Pemohon Banding) aktiva-aktiva yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sudah tepat dimasukkan ke dalam kelompok 3 dengan tarif penyusutan 6,25%, yaitu:

• mesin yang mengolah/memproduksi produk industri yang ada hubungannya dengan industry kimia obat pewarna, cat;

• mesin yang mengolah/memproduksi produk industri lainnya misalnya bahan plastic;

Mohon dijelaskan secara singkat mengenai kegiatan usaha dan proses bisnis dari PT Nippisun Indonesia untuk tahun pajak 20207

Jawaban:

PT Nipissun Indonesia "NPF atau “Perusahaan” atau “Wajib Pajaki merupakan Perusahaan Manufaktur yang menyediakan proses pewarnaan biji plastik, yang mana produk perusahaan dipasarkan di dalam dan luar negeri. Jenis-jenis produk yang diproduksi antara lain:

- Pewarnaan untuk semua Jenis Resin mencakup engineering plastics: dan zat pewarna

- Pencampuran Kompasisi Resin ‘Berbagal jenis powder filler, karet, GF all.

- Pewarnaan Pelet

- Pewarnaan Waster Batch

- Zat Pewarnaan untuk Pengolahan Biji plastik

• Sesuai dengan Lampiran III PMK-96/2009 : Jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 3 angka 4

wa —_—_—-.. -- =. —- so ee a ti —

T asi kumi a Mean peralatan an: menyalah £ menyhaslkan prnduk inclustri kana dar industri pang ala Bulungan dengan industri kimla iman bahan kami aergamis, pereratsari urpalhis dan anerpatis alan beypem muha etter cube aki stop bahan kana ona. prsdun atasi DOpuk. Sbal up chat pow ama, pal pas, rin ak cela dan mend tenda Wang angin, Obat hecanthhan alan obat iis, sabun. detergent dan hatin organs pembotah lainya, 21 albumin, perekat. bahan peledak. produk peslebuik. kocek apv alas piruturis, barang foe ret adan sinema srt

PP Mba Kang mis: ah menghasikan paduk id ystri lainnya

Malaya Gamat Dita bats plastik, valet LI eter dati seInloga, halet sittlebs. httet Iran, KULUL Samuaih, anpat dat kulit errhp, c. bahwa Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat pengelompokan aktiva menurut Pemohon Banding sebagai Jenis Usaha Industri semi konduktor adalah tidak tepat;

d. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK-96/2009, maka Pemohon Banding dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Banding harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan. Dalam hal permohonan ditolak, Pemohon Banding menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009;

e. bahwa tidak terdapat permohonan penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Pajak;

f. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.931.892.446,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka perhitungan PPh dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/431/22 Tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, perhitungannya menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
WP (SuratFiskusPeneliti
Keberatan)Keberatan
1Penghasilan Bruto atau694.955.893.369697.912.580.145697.912.580.145
Peredaran Usaha/Bruto
2Harga Pokok Penjualan666.532.525.866642.703.855.507658.562.823.197
3Penghasilan Bruto atau28.423.367.50355.208.724.63839.349.756.948
Laba Bruto (1-2)
4Pengurang Penghasilan34.271.347.23434.271.347.23434.271.347.234
Bruto atau Biaya Usaha
5Penghasilan netto dalam20.937.377.404
negeri (3-4)(5.847.979.731)5.078.409.714
6Penghasilan neto dalam
negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar(10.977.569.835)(10.977.569.835)(10.977.569.835)
usaha
b. Penghasilan000
jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan000
sehubungan dengan
pekerjaan
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(10.977.569.835)(10.977.569.835)(10.977.569.835)
7Fasilitas penanaman000
modal berupa
pengurangan
penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal7.171.972.68511.103.865.13111.103.865.131
Positif
b. Penyesuaian Fiskal
Negatif(23.351.021)(23.351.021)(23.351.021)
c. Jumlah (a – b)7.195.323.70611.127.216.15211.127.216.152
9Penghasilan neto luar000
negeri
10Jumlah penghasilan neto
(5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)(9.630.225.860)21.087.023.7215.228.056.031
11Zakat/sumbangan000
keagamaan yang bersifat
wajib
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan tidak kena000
pajak (PTKP)
14Penghasilan kena pajak(9.630.225.860)21.087.023.7215.228.056.031
(10 – 11 – 12 – 13)
15PPh Terutang ((tarif x 15)04.639.145.0601.150.172.320
atau NIHIL)
16Pengembalian PPh Pasal000
24 yang telah
diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang04.639.145.0601.150.172.116
(15+16)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung000
pemerintah
b. Dipotong / dipungut
oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 +000
b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 224.310.112.0004.310.112.0004.310.112.000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok000
kurang bayar)
c.5. Fiskal Luar000
Negeri
c.6. Jumlah4.310.112.0004.310.112.0004.310.112.000
(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang4.310.112.0004.310.112.0004.310.112.000
dapat dikreditkan ((a +
b.6 + c.7 – d.1)
19Pajak yang tidak/kurang329.033.060
dibayar (17-18e)(4.310.112.000)(3.159.939.680)
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2)0104.237.6730
KUP
21Jumlah PPh yang masih(4.310.112.000)433.270.733(3.159.939.680)
harus/(lebih) dibayar
(19+20)

IV. Simpulan Dan Usul

1. Simpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 040/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undangdan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Nippisun Indonesia NPWP 01.081.594.2-431.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 030/NPI/ACC/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana dibahas disurat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan yang menandatangani surat banding. Oleh karena itu, untuk menyanggah pendapat Terbanding terkait keberadaan penandatangan surat banding, berikut ini Pemohon Banding sampaikan bukti keberadaan Bapak Nobuyuki Imura selaku Presiden Direktur pada saat penandatanganan surat banding dilakukan tanggal 25 September 2023. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut :

“Ayat 2:

Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima”; “Ayat 3:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”;

bahwa dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menerima SUB dari Panitera Pengadilan Pajak melalui pos pada tanggal 22 Desember 2023. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka surat bantahan atas SUB di atas telah disampaikan dalam tenggang waktu yang telah disyaratkan oleh Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Peredaran Usaha697.912.580.145694.955.893.3692.956.686.776
Harga Pokok Penjualan658.562.823.197666.532.525.8667.969.702.669
Penyesuaian Fiskal Positif11.103.865.1317.171.972.6853.931.892.446

bahwa berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding dan ringkasan tanggapan Terbanding terkait materi yang disengketakan:

a. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 Menurut Terbanding bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pada Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00; Pada dasarnya, pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding adalah sama dengan Surat Pemberitahuan untuk Hadir atau “SPUH” dalam proses Keberatan dan tidak terdapat tambahan pendapat. Oleh karena itu, Pemohon Banding sampaikan kembali alasan / pendapat Pemohon Banding tetap sejalan dengan surat banding yang disampaikan;

bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada huruf J halaman 22 dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan rekonsiliasi atas peredaran usaha pada saat proses keberatan. Pemohon Banding telah menyampaikan rekonsiliasi atas peredaran usaha tersebut beserta dokumen pendukung kepada Tim Peneliti Keberatan / Terbanding pada proses keberatan yang diserahkan bersamaan dengan tanggapan SPUH Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.969.702.669,00 bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan (“HPP”) yang dipertahankan sebesar Rp 7.969.702.669,00 terbagi atas 2 (dua) jenis koreksi utama yaitu:

Koreksi Kewajaran Harga Terkait Pembelian - Rp 3.779.679.768

Koreksi Kewajaran Harga Terkait Royalti- Rp 4.190.022.901

Total Koreksi Harga Pokok Penjualan- Rp 7.969.702.669 bahwa berikut adalah rincian penjelasan terkait

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana dibahas di banding;

bahwa dari penjelasan yang disampaikan diatas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembelian dan royalti, dengan total sebesar Rp7.969.702.669,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

c. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.931.892.446,00

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana dibahas di banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan permohonan penetapan masa manfaat karena masa manfaat atas penyusutan aset tetap tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui surat bantahan atas SUB ini, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menghitung biaya depresiasi fiskal secara benar dan selalu konsisten dengan tahun-tahun pajak sebelumnya. Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi fiskal karena koreksi ini menyebabkan ketidakkonsistenan biaya depresiasi fiskal Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding menyadari dan mengakui bahwa terdapat kesalahan input jenis metode

penyusutan secara fiskal dan komersial pada SPT Tahunan PPh Badan, namun tidak terdapat kesalahan dalam perhitungan biaya depresiasi fiskal. Pemohon Banding merasa tidak adil apabila kesalahan pengisian tersebut menjadi acuan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal, tanpa mempertimbangkan biaya penyusutan yang telah dihitung secara benar dan konsisten;

bahwa dari penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif pada depresiasi fiskal sejumlah Rp3.931.892.446,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Trerbanding No. KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat Pemohon Banding Nomor 040/ACC/NPI/IX/2023;

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan demi keadilan hokum;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

V. Penutup bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S-408/SUB/WPJ.22/2023 ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 dari UU Pengadilan Pajak No.14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 Tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 077/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Pajak

Penghasilan Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-4 FotokopiKeputusanDirekturJendralPajakNomor

KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 pada tanggal 21 Juni 2023; Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta No. 12 tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-6 Bukti Setoran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-7 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 15 Juli 2022;

Bukti P-8 Fotokopi akta pendirian Nomor 196 tanggal 28 April 1993

Bukti P-9 Salinan SPHP dan Risalah atas Pemeriksaan Tahun Pajak 2020; Bukti P-10 Bukti tangkapan layar dari database TP Catalyst terhadap Perusahaan- perusahaan pembanding yang ditolak;

Bukti P-11 Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005727.15/2018/PP/M.VB

Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2015;

Bukti P-12 Bukti keberadaan Bapak Nobuyuki Imura sebagai Presiden Direktur pada saat penandatanganan Surat Banding;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus atas nama Dany Hamdan Karim;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus atas nama M.D Menuk Sudaryanti;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus atas nama Randy Ardiano;

Bukti P-17 Pakta Integritas Dany Hamdan Karim selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-18 Pakta Integritas M.D Menuk Sudaryanti selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-19 Pakta Integritas Irene Theodora Simatupang selaku Kuasa Hukum; Bukti P-20 Pakta Integritas Randy Ardianoselaku Kuasa Hukum;

Bukti P-21 Pakta Integritas Nobuyuki Imura jabatan Direktur,selaku Pemohon

Banding beserta fotokopi passport dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22 SPT PPh Badan 2020;

Bukti P-23 Matrik sengketa;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis nomor 139/NPI/IV/24 tanggal 24 April 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

Lampiran - 1: Faktur Pajak atas Pemakaian Sendiri atas Sample Lampiran - 2: Bukti Penagihan atas Reimbursement kepada

Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd;

Lampiran - 3: Faktur Pajak atas Penjualan Scrap;

Lampiran - 4: Audit Report Pemohon Banding Tahun 2020; Lampiran - 5: Dokumen TP Dokumentasi Pemohon Banding

Tahun 2020;

Lampiran - 6A : Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas

Sengketa PPh Badan Tahun 2020;

Lampiran - 6B : Risalah Pembahasan atas Sengketa PPh Badan

Tahun 2020;

Lampiran - 7: Tangkapan Layar atas Perusahaan Pembanding dari Database TPCatalyst;

Lampiran - 8A : Perjanjian Lisensi Teknologi antara Pemohon

Banding dengan Nippon Pigment Co., Ltd.; Lampiran - 8B : Rincian Perhitungan Biaya Royalti;

Lampiran - 8C : Rekonsiliasi atas Biaya Royalti Termasuk SPT

Masa PPh Pasal 26;

Lampiran - 8D : Bukti Pembayaran atas Biaya Royalti;

Lampiran - 8E : PutusanPengadilanPajakNo.PUT-

005727.15/2018/PP/M.VB Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2015;

Lampiran - 9A : SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Lampiran - 9B : SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Lampiran - 9C : SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

Lampiran - 9D : SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis nomor Surat: 193/NPI/V/24 tanggal 29 Mei 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

Lampiran – 1 :Kontrak/Perjanjian antara Pemohon Banding dan Asahi

Singapore Pte Ltd;

Lampiran – 2 :Jurnal Voucher, Perhitungan, Faktur Pajak;

Lampiran – 3 :Receipt Voucher, Bukti Bayar yang dilakukan oleh pembeli, Bukti Pengiriman atas penjualan scrap (Delivery Order), dan Faktur Pajak;

Lampiran – 4 :Perbandingan koreksi Terbanding terhadap Harga

Pembelian;

Bukti P-26 Penjelasan tertulis nomor 246/NI/JL/VII/24 tanggal 03 Juli 2024 dengan lampiran sebagai berikut;

Lampiran– 1 : Lampiran TP Dokumentasi Pemohon Banding terkait pencarian perusahaan pembanding;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis nomor 344/NPI/VII/24 tanggal 31 Juli 2024 dengan lampiran sebagai berikut;

Lampiran– 1 : Detail General Ledger Akun 74000101-301 – Other

Income / Expense (NPI 1) terkait Transaksi; Lampiran– 2 : Reimbursement Ke Luar Negeri Tahun 2020

Detail General Ledger Akun 74000101-301 – Other; Lampiran– 3 : Income / Expense (NPI 1) terkait Transaksi

Reimbursement Ke Luar Negeri Tahun 2019; Lampiran– 4 : Detail General Ledger Akun 74000101-301 – Other

Income / Expense (NPI 1) terkait Transaksi; Lampiran– 5 : Penjualan Scrap Tahun 2020;

Detail General Ledger Akun 74000101-302 – Other Income / Expense (NPI 1) terkait Transaksi Penjualan Scrap Tahun 2020;

Perbandingan perusahaan pembanding yang telah ditolak oleh Pemohon Banding dikarenakan terdapat

biaya R&D dengan perusahaan pembanding yang telah diterima Pemohon Banding;

Bukti P-28 Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa;

Bukti T-2 LPK PPh Badan;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 KKP

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 24 April 2024;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 29 Mei 2024;

Bukti T-7 Laporan Rugi Laba;

Bukti T-8 SPT Induk dan Lampiran;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis sidang tanggal 03 Juli 2024;

Bukti T-10 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022, sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomor KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 040/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto697.912.580.145,00694.955.893.369,002.956.686.776,00
2Harga Pokok Penjualan658.562.823.197,00666.532.525.866,007.969.702.669,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif11.103.865.131,007.171.972.685,003.931.892.446,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00

Menimbang bahwa pokok-pokok alasan dan dasar koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan ekualisasi dengan data penyerahan dalam SPT Masa PPN diketetahui Pemohon Banding melaporkan adanya penyerahan sebesar Rp697.912.580.145,00 sementara berdasarkan nilai Penjualan dalam Laporan Keuangan dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melaporkan sebesar Rp694.955.893.369,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.956.686.776,00;

2. bahwa dalam surat Tanggapan atas SPHP Nomor nomor 025/ACC/NPI/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 Pemohon Banding menyampaikan bahwa “setelah dilakukan pengecekan, jumlah selisih tersebut diketahui salah satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan Scrap”;

3. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan keberatannya atas koreksi sebesar Rp2.956.686.776,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan Penjualan barang bekas atau scrap sales dan Penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore;

4. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak memberikan perincian nilai penjualan barang bekas atau scarp sales dan penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei Singapore. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih lebih peredaran usaha/penyerahan sebesar Rp2.956.686.776,00 dalam SPT Masa PPN sebagai penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha/penghasilan lain-lain;

5. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan rekonsiliasi atas perbedaan tersebut, namun demikian sesuai dengan dokumen risalah pembahasan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen atau menunjukkan faktur penyerahan mana yang disebut Pemohon Banding sebagai penyerahan scrap tersebut;

A. Pokok masalah koreksi

Peredaran Usaha

Menurut Wajib Pajak Rp 694,955 893,369

Menurut Pemeriksa Rp 697 912 580,145

Koreksi Rp 2,956,686,776

1) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pengujian egualisasi PPh Badan dengan Objek Penyerahan PPN disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak

Dasarhukum: - Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Berdasarkan pengujian arus piutang, wajib pajak mencoba mengkaji ulang data tersebut sesuai dengan metode yang dilakukan pemeriksa atas nomor akun Piutang dengan total di sebelah kredit sesuai data pemeriksa adalah RP. 694.955.893. 369, -

Setelah dilakukan pengecekan, jumlah selisih tersebut diketahui salah satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan

Scrap.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.956.686.776,- seharusnya dibatalkan, dan mohon dapat dilakukan pengkajian ulang.

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti dokumen atau menunjukkan faktur penyerahan mana yang disebut Wajib Pajak sebagai penyerahan scrap tersebut.

4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

6. bahwa pengujian equalisasi peredaran usaha pada PPh Badan dengan Objek Penyerahan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN merupakan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/Pj/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Teknik Pemeriksaan ini bukan termasuk penggunaan metode tidak langsung karena teknik ini tidak menggunakan pendekatan tertentu dalam menghitung peredaran usaha. Sesuai dengan surat Keberatan Pemohon Banding nomor 077/ACC/NPI/IX/2022 tanggal 16 September 2022, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

Perlu kami informasikan bahwa jumlah penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN selama tahun pajak 2020 adalah tidak semuanya terkait dengan penjualan Wajib Pajak, melainkan juga terdapat penyerahan selain penjualan yaitu:

- Penjualan barang bekas atau scrap sales

Atas penjualan barang bekas atau scrap sales dicatat pada kelompok Penghasilan Lain- lain, bukan merupakan penyerahan yang dicatat sebagai peredaran usaha di SPT

Tahunan Badan.

- Penerimaan atas pembayaran reimbursement kepada pihak Asahi Kasei

Singapore

Wajib Pajak melakukan perjanjian bisnis pemasaran dengan pihak Asahi Kasei Singapore

Pte.Ltd. sebagaimana Asahi Kasei Singapore menempatkan pegawainya (expatriate) di tempat Wajib Pajak. Atas biaya terkait expatriate berupa biaya gaji, biaya sewa kendaraan, tempat tinggal dan lain-lain ditanggung terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.

Kemudian, Wajib Pajak melakukan penagihan atas biaya-biaya tersebut kepada Asahi

Kasei Singapore dengan penambahan margin 5%. Untuk melakukan pemungutan PPN atas biaya reimbursement ini, Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak akan tetapi penagihan biaya reimbursement ini tidak dicatat sebagai penjualan bagi Wajib Pajak, melainkan dicatat di kelompok Penghasilan Lain-lain.

Sedangkan sesuai dengan surat Banding Pemohon Banding nomor 040/ACC/NPI/IX/2023 tanggal 25 September 2023, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

7. bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana dikutip dari surat banding Pemohon Banding adalah bahwa atas transaksi penjualan scrap senilai Rp114.459.944,00 dan reimbursement dari pihak afiliasi di luar negeri senilai Rp5.103.524.813,00 tersebut sudah di catat oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain pada akun Other Income;

b) Pembayaran reimbursement ke luar neges:

Ko Ke, ' 4 1 pa tbo eh t v IL ANA)

Uap hn Q

WoL a ae als 8.

La KD po

. nA , uu TN kl

Ma LN tt au MN

c| Penjualan scrap po du tan ko ovo todas

Hi vb a ‘

, tatu Yb Tag : :

eon Cek

8. Hasil penelitian Terbanding pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 dibandingkan dengan Laporan Laba Rugi yang dilampirkan pada SPT Tahunan tersebut menunjukkan bahwa penghasilan dari luar usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah sebesar Rp23.351.021,00 yang menunjukkan nilai ini jauh di bawah nilai penghasilan lain-lain sebagaimana penjelasan pada poin 3 di atas;

9. bahwa nilai penghasilan lain-lain sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Rugi Laba Pemohon Banding merupakan pendapatan bunga bank dan bukan merupakan penjualan scrap meupun reimbursement dari pihak afiliasi di luar negeri;

- LAMPIRAN - | ae

3. 1711 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN ( 9 9

: z2 0 2 0

Seram SENG-ITJNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL FN IN PE BNN

2 SEKTIES7 LENDERS ea te r

Lg C1081 554 283° O00 re PT, NIPPISJN INDONES A fin nara ar 01-2020 12-2020 a '''' '' , , , ,.,. . .-.?-.e. .? XX

DE SIN PESL RK ISL ST

PAC CONTI STAR SEE Ko bagan

PA TEE ST0e PLT 2 SERED TIK KAA, Sri

AL IL AI.

(PAS is ee “aris ALS BNN

Ce CUE naas SI da

Mat OR Dans SDandactirisl Wee BILA ia

Pia Carla Besi BILA, AR

Penata CO Sieteels Inang P43 4R 257 NASA

LAS 0 CFL SAE NS wes, ese

CSS Pe Pd badass 2M SSR) dentro

SPP WEP Stet WIE SAD ie nd Do Um

IFSC RE TE pd fas PTO Ra COPE BODES Pie Peed Re kT ny

KAK AE DT GPE A Da POLS

Fevatost Tove STATA Te

Lroteese Bayah Caca te. ThE

Foose Chi Wispunsa Pp Wc. oT

Lana Gh Dardak (EA, IE TA

Bag Peaialis PIN Seal

Micha. rs WSS DLL

Siam Bhs elo Has

Pav CME CELL er) CEN TINCT APE SNES URS DAL Lagi

POST AD CL EA TING APE SE URSA ADL ZT Tarip

CEPEIAA CORT ED Sa IS TONE,

Vivek Tarra ia oe eee ee ed

Pama fea Devaqeraiit DI Asas pal

Petit AA Pora ana Po Inna Hime heer = DEO San Ah

TOPE A OR ERE re tab K wb scl dsc cat mt tn. tre BIS

LEC eR rE ees EE Pk PS t crate bay Pen SIS Saeed. F1)

IEEE PKI TE CaP SESE, LOT OL bE

PILCRE TD SP oP S72 OF PERS ET IRE TA Mn. 515.8 An.

LAB EK KI Lo LA Wage

BELI Dan rl baa. FPS. it ane

CRVELITLE C CONTRI ELIS SER SNe OPEL Btn STL TT “EL PS OH ATE i ee ee dg

Bekasi TR April Sih

Persada Die ty ©

eo TRAIL VANS BERAS DESEY So Ln FIS THE Ene EIDE MES EV ES st Li

10. Pada persidangan tanggal 31 Juli 2024 hal ini disanggah kembali oleh Pemohon Banding bahwa nilai tersebut termasuk dalam akumulasi nilai akun other income yang bernila negative, namun demikian Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas akun tersebut sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidaksetujuan nya atas dalil terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut :

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pada Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 dengan rincian atau rekonsiliasi sebagai berikut:

Rekonsiliasi

Peredaran usaha Per SPT Tahunan PPh Badan694.955.893.369 Peredaran usaha Per SPT Masa PPN697.912.580.145 (2.956.686.776) a. Pemakaian Sendiri(127.756.312) b. Penyerahan atas Sample(60.033.976) c. Pembayaran reimbursement ke Luar Negeri(5.103.524.813) d. Penjualan Scrap(114.459.944) e.Ekspor yang tidak dilaporkan di SPM PPN2.656.040.557 f. Lain-lain(206.952.288) (2.956.686.776)

0

Adapun alasan utama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemakaian Sendiri sebesar Rp127.756.312,00

Dalam total penyerahan di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, terdapat faktur pajak yang diterbitkan terkait pemakaian sendiri. Atas hal ini, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak atas pemakaian sendiri tersebut dengan nama dan NPWP PT Nippisun Indonesia (Pemohon Banding) pada bagian penjual dan pembeli dalam faktur pajak. Terkait bukti atas transaksi ini telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 24 April 2024. Dikarenakan pemakaian sendiri bukan merupakan penjualan bagi Pemohon Banding, oleh karena itu, faktur pajak tersebut seharusnya tidak menjadi penambah peredaran usaha Pemohon Banding;

Bahwa dalam hal ini, penerbitan faktur pajak atas pemakaian sendiri, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah;

b. Penyerahan atas Sample sebesar Rp60.033.976,00

Di dalam total penyerahan SPT Masa PPN, terdapat faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan barang berupa sample. Dalam hal ini, Pemohon Banding memberikan sample barang kepada pembeli untuk mendapat approval sebelum proses produksi dilakukan oleh Pemohon Banding. Berikut adalah contoh penyerahan atas sample:

Narra Pembeli Faktur Pajak Jumlah (Rp) |dentirikas

Narra Nomor

- Tanggal - Jurrlak (Rp) v

PT. SUNSHINE TECHNICA INGONESIA O10.062-20. 24690784 OTC 165.660|Pesyerahas Samole

PT. SLINSHINE TECHNICA INDONESIA ATGO02-7C B4E87779 capac] ssa7tana| 0000

PT. SUNSHINE TECHNICA INGONESIA 079.002-20,34887782 cares] 000 assp3aoa| 00

PT. SUNSHINE TECHNICA INDONESIA 070.062-20.34680771 Ia nan

Nama Pemoei Faxter Pajak Jurslah (Rp) Identif kasi

Nama Nomor

: Targga - Jurclah (Rp) "

Po. NABATA INDCNES A M2002-20.34688026 03/35/2020 9 512.600 Senyerahan Sample

PT. NABATA INDCNES A 918,002-20, 34588086 aei3f2a2e] akan

PT, NABATA INCGNES A 216.012 20.38688070 08/03/2520 2 756,266 Senyerahan Sample .

Po. NABATA INDUNES A 110.002-20, 34688" 22 Gefesieaee] 138028838

Po. NABATA INDCNES A 110.092-20,34688 750 egfesvzazg] 0000 sassaane

PT. NABATA INDCNES A 910,002-20,34688205 sayesj2020f 0 3s04ss000l

Po. NABATA INDONFS A 216.002-70,34588273 oo ameapora|l 38. 708.900.

PT, NABATA INCGNES A 216.012 20.3468R248 [23/03/2028 33 090,006

P7. MABATA INGONES A 910,002-30,34688312

PT. SABATA INGONES A M2.092-20.34628379 28/032920| age

Po. NABATA INDGNES A 110.092-20,34688380 zaponfanae| 558.000

PT. \ABATA INDENES A 910,002-20, 34689302 coyoszaze] sessed

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa transaksi penyerahan atas sample barang tersebut bernilai jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan transaksi penjualan Pemohon Banding. Dikarenakan sample barang bukan merupakan penjualan bagi Pemohon Banding, maka nilai yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak menjadi penambah peredaran usaha Pemohon Banding;

c. Pembayaran reimbursement ke luar negeri sebesar Rp5.103.524.813,00 bahwa pembayaran reimbursement ke luar negeri sebesar Rp5.103.524.813,00 merupakan biaya penggantian biaya expatriate (pegawai asing) dari Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd. Adapun penggantian tersebut merupakan biaya penggantian atas biaya-biaya penunjang keberadaan expatriate tersebut selama berada di Indonesia. Biaya-biaya tersebut Pemohon Banding tagihkan kepada Asahi Kasei Singapore sesuai dengan jumlah biaya yang sebenarnya, ditambah mark-up sebesar 5%. Terkait bukti atas perjanjian tersebut ini telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 29 Mei 2024;

Dapat Pemohon Banding sampaikan juga, terkait pembayaran reimbursement ke luar negeri telah kami telah kami catat dengan rincian sebagai berikut:

NoAkunJumlah
174000101-301 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1) Tahun 20204.434.833.366
274000101-301 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1) Tahun 2019668.691.447
Total5.103.524.813

Sesuai dengan sifat dari transaksi ini, Pemohon Banding mencatat nilai tersebut pada akun Other Income/Expense yang merupakan bagian dari komponen Keuntungan/(Kerugian) Lain-lain dan bukan pada peredaran usaha, berikut adalah contoh pencatatannya jurnalnya:

Contoh Jurnal Pencatatan Other Income/Expense Tahun 2019

PT. NIPPISUN INDONESIA

JOURNAL VOUCHER

Page 1 of 1

Description: Batch Nc : 000854 - 00013

ASAHI KASEI SINGAPORE >> MARKETING FEE MARCH Ref. No. :

Date: 31-Mar-2019

Rate USD 14189.00

AIC CODE AIC NAME DESCRIPTION SOURCE DEBIT CREDIT

11043000001 OTHER RECEIVABLE ASAHI KASEI SINGAPORE >> 21,876.72 310.408 780.08 (NPI 1) MARKETING FEE MARCH

74000101301 OTHER INCOME : ASAHI KASEI SINGAPORE >> (21,876.72) 310.408 780.08

EXPENSE {NPI 1 } MARKETING FEE MARCH

PT. NIPPISUN INDONESIA

JOURNAL VOUCHER

Page 1 of 1

Description: Batch Nc : 000881 - 00001

DN/O8/IV19>> Asahi Kasei Singapore?» marketing fee Apr 19 Ref. No. :

Date: 30-Apr-2019

Rate: USD 14052.00

A/C CODE AIC NAME DESCRIPTION SOURCE DEBIT CREDIT

11043000001 OTHER RECEIVABLE | DN‘08/IV19>> Asahi Kasei 24,645.53 346.318 987,56 (NPI 1} Singapore>> marketing fee Apr 19

74000101301 OTHER INCOME / DN:08:IV192» Asahi Kasei (24 645.53) 346.318.987.56

EXPENSE (NPI 1 ) Singapore>> marketing fee Apr 19

Contoh Jurnal Pencatatan Other Income/Expense Tahun 2020

PT. NIPPISUN INDONESIA Jef

JOURNAL VOUCHER

Page 1 of 1

Description: Batch Ne : 001185 - 00001

Asahi Kasei Singapore>>DN/008/NPI/I/020>>reimburs inoue Ref. No. :

Date 1 31-Jan-2020

Rate 1 13642.00

AIG CODE AIC NAME DESCRIPTION SOURCE DEBIT CREDIT

11043000001 OTHER RECEIVABLE | Asahi Kasei USD 414,255.45 153.546.848,90 (NPI 1) Singapore>>DN/OOG/NPI/1/020>>r eimburs inoue

21014006000 TAX PAYABLE VAT Asahi Kasei USD (1,023.22) 13.958.787.24

OuT Singapore» »DN/00Y/NPI/1/0202 21 eimburs inoue

74000101301 OTHER INCOME / Asahi Kasei USD (10,232.23) 139.588.081,66

EXPENSE (NPI 1) Singapore>>DN/OOQ/NPHI/020>>¢ eimburs inoue

FT. HIPPISUN INDONESIA , ;

JOURNAL VOUCHER

Page 1 of 1

Description: Batch Ne : 001185 - 00002 .

Asahi Kasei Singapore>>DN/01 1/NPI/I/2020/reimburs Takami Ref. No. :

Date 1 31-Jan-2020

Rate 1 13642.00

AiC CODE AIC NAME DESCRIPTION SOURCE DEBIT CREDIT

11043000001 |OTHER RECEIVABLE | Asahi Kasei USD 16,117.42 219.873.843,64 (NPI 1) Singapore>>DN/01 4/NPI//2020/rei mburs Takami

21014006000 | TAX PAYABLE VAT Asahi Kasei USD (1,465.22) 19.988.531,24

OUT Singapore»2DN/011/NPI/1/2020/rei mburs Takami

74000101301 OTHER INCOME / Asahi Kasei USD (14,652.20) 199.885.312,40

EXPENSE (NP! 1) Singapore>>ON/01 1/NPI//2020/rei mburs Takami

PT. RIPPISUN INDONESIA 3

JOURNAL VOUCHER

Page 1 of 1

Description: Batch No : 001185 - 00003

Asahi Kasei Singapore>>DN/013/NP/I/2020>>Reimburs Fujimoto Ref. No. :

Date 1 31-Jan-2020

Rate 1 13642.00

Aic CODE AIC NAME DESCRIPTION SOURCE DEBIT CREDIT

11043000001 OTHER RECEIVABLE | Asahi Kasei usD 7,729.60 105.447.203.20 (NPI1) Singapore=>DN/0143/NPVI/2020>>

Reimburs Fujimoto

21014006000 TAX PAYABLE VAT Asahi Kasei USD (702.69) 9.586.096.98

OUT Singapore>>DN/013/NPVI/2020>>

Reimburs Fujimoto

74000101301 OTHER INCOME / Asahi Kasei USD (7,026.91) 95.861.106,22

EXPENSE (NPI 1) Singapore>>ON/013/NPI/2020>>

Reimburs Fujimoto

bahwa berdasarkan penjelasan dan contoh jurnal-jurnal di atas, seluruh faktur pajak keluaran dengan nama pembeli “Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd” seharusnya tidak diperlakukan sebagai penghasilan di peredaran usaha karena sudah dicatat pada akun Other Income yang merupakan bagian dari komponen Keuntungan/(Kerugian) Lain-lain pada Audit Report dan telah kami laporkan dalam SPT PPh Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Berikut adalah tangkapan layar terkait pencatatan Keuntungan/Kerugian Lain-lain yang telah kami laporkan di dalam Audit Report Tahun 2020: P.T NIPPISUN INDONESIA P.T. VIPPISUN INDONESIA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS

4] DESEMBER 2029 DECEMBER 31. 2020

DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEAR THEN ENDED

PADA TANGGAL TERSEBUT #Lanjutan Continued)

19. KEUNTUNGAN DAN KERUSIAN LAIN-LAIN - 19, OTHER GAINS AND LOSSES - NET

BERSIH ele) 2119

Hp Hp (Kuan Kbunlunga n kl (Loss Gein on fen male Leng ein buih (LI 6. Ob Lp 115.042 bechenge nel

Keuntungan PR TL En 2 SL Gein unszle al prope y. plen

Weep (Cele 9) end fet dda end equipment Hole Si

Lain Izin bw sih (2.$54.666.1) PAG 226 Oe nel

Bersih 12.206.244 1/8 Yas beg Ab

Other Income FY 2020

Di dalam jumlah Lain-lain bersih sebesar Rp2.554.866.107,00 tersebut, terdiri akun-akun yang merupakan komponen Keuntungan/Kerugian Lain- lain. Berikut adalah tangkapan layar atas komponen tersebut:

COA Nama Akun MAPPPINGPL =. 10"

52000201-300 (TAX PENALTY Keurcurgar iksrugieri l2ir-leir - be 328,300,971

68200.0%-20. [BAD DEBTS EXPENSE NPI: Keurcurger lkeruglerileir-teir-bs| 53,744.68

68090201-102 (BAD DEBTS EXPENSE NPI2 Keurturger (kerugaribir-sir-bs| 3,310,815

14090291391 JOTEERINCOKE EXPENSE INPI Keurturger kendari kkindair-bel 2220524815

14900101309 [OTHER INCOWE EXPENSE INPI 21 Keurcurger ikerugleri lsirdlain-bal (51.015.180)

14000201-311 |LOSS & SAINON DISPOSAL OF ASSETS INP: Keursurgar tkerugiar lair-kin-be] =

TPQOOONO-CO0 |CROSSING ENTRY Keurcurger (ker gier? lair-lair - be -

Total | 255405408 bahwa nilai sebesar Rp 4.434.833.366 merupakan bagian dari akun 74000101-301 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1) senilai Rp2.220.524.815,00

Other Income FY 2019

Di dalam jumlah Lain-lain bersih sebesar Rp7.194.776.227,00 tersebut, terdiri akun-akun yang merupakan komponen Keuntungan/Kerugian Lain- lain. Berikut adalah tangkapan layar atas komponen tersebut:

COA Nama Akun MAPPPING PL 2019 .

63000201-300 /TAX PENALTY Keunturgar (kerugiani lain-lain - be 916.645

68190101-101 (BAD DEBTS EXPENSE N2l1 Keunturgar (kerugiani lain-lain-bel =

6890101-102 (BAD DEBTS EXPENSE N212 Keunturgar (kerugianilain-lain-bel si

74000201-301 JOTHER INCOVE / EXPENSE (NPI 1 j Keunturgar (kerugian) lain-lain-bel —— (5.023.497.530)

74000201-302 JOTHER INCOVE / EXPENSE (NPI 2 } Keunturgar (kerugian) lair-lain-bel __(2.172.195.342))

77000000-000 [CROSSING ENTRY Keunturgan (kerugian) lainslain-be| =

Total bahwa nilai sebesar Rp 668.691.447 merupakan bagian dari akun 74000101-301 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1) senilai Rp5.023.497.530,00

Dari penjelasan di atas, penggantian atas biaya reimbursement luar negeri bukan merupakan penjualan dimana pemohon banding melakukan pencatatan pada akun Other Income/Expense dan telah menerbitkan faktur pajak atas nilai penggantian tersebut. Oleh karena itu, seluruh faktur pajak sehubungan dengan reimbursement luar negeri seharusnya tidak diperlakukan sebagai penghasilan di peredaran usaha karena sudah dicatat di akun Other Income;

Terkait dokumen pendukung di atas telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 31 Juli 2024;

d. Penjualan scrap sebesar Rp114.459.944,00

Dari seluruh faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding, terdapat faktur pajak yang tidak berkaitan dengan peredaran usaha Pemohon Banding. Di antaranya adalah faktur pajak atas penjualan scrap. Terkait bukti atas transaksi tersebut ini telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 29 Mei 2024;

Dapat Pemohon Banding sampaikan juga, terkait penjualan scrap telah Pemohon Banding catat dengan rincian sebagai berikut:

NoAkunJumlah
174000101-301 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1)2 5.627.554
274000101-302 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 2)8 8.832.390
Total114.459.944

bahwa berdasarkan atas transaksi penjualan scrap ini, Pemohon Banding mencatat nilai tersebut dalam akun Other Income/Expense yang merupakan bagian dari komponen Keuntungan/(Kerugian) Lain-lain dan bukan pada peredaran usaha, berikut adalah contoh pencatatannya jurnalnya:

PT NIFPISUN INDONESIA NN

JOURNAL VOUCHER

Pans f1

Description: Batch Nc. 791 vee we NN

Oy 457 a ayge ALL es sedan Ref. No.

Date tone Blea

Rate poe

AIC CODE AIC NAME DESCRIPTION SOURCE DEBIT CREDIT “NE ae

ae foe ee us: se | "3 00

L ae i bahwa berdasarkan jurnal di atas, seluruh faktur pajak keluaran terkait penjualan scrap seharusnya tidak diperlakukan sebagai penghasilan di peredaran usaha karena sudah dicatat pada akun Other Income/Expense yang merupakan bagian dari komponen Keuntungan/(Kerugian) Lain-Lain di dalam Audit Report dan telah kami laporkan dalam SPT PPh Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Berikut adalah tangkapan layar terkait pencatatan keuntungan/kerugian lain- lain yang telah kami laporkan di dalam Audit Report Tahun 2020:

P.T NIPPISUN INDONESIA P.T. VIPPISUN INDONE SIA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS

H DESEMBER 2020 DECEMSER 31. 2020

DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR ANG FOR THE YEAR THEN ENCED

PADA TANGGA. TERSEBUT (Lanjutan! Continued

19. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LAIN-LAIN - 19. OTHER GAINS AND LOSSES - NET

BERSIH

21 aay

Kp Kp

TR uga Ke uinlunge 0 Kus (Lossd Gein an foe eign

Mele Leng zing bee sih is TE 6.066) LA 115.043 exchenge nel

Keuntungan punjug En sil alan she of properly. pleril lnlep (Lalelan gt eg Te gag end equipment (Hole 51

Lain gin’ be sih (2.264 BBB 17) A194 76226 Olhe nel bw sih (75560441731 945621119 Hu

Di dalam jumlah Lain-lain bersih sebesar Rp2.554.866.107,00 tersebut, terdiri akun-akun yang merupakan komponen keuntungan/kerugian lain-lain. Berikut adalah tangkapan layar atas komponen tersebut:

COA Nama Akun MAPPPING PL ; 2020 -

63000201-300 (TAX PENALTY Keuntungan Ikerugiani lair-lair - be 328.300.971

68100101-101 (BAD DEBTS EXPENSE NPI1 Keuntungan (kerugiani lair-lair - bel 53.744.686

58100101-102 (BAD DEBTS EXPENSE NPI2 Keuntungan (kerugiani lair-lair-be| 3.310.816

74000101-301 JOT-ER INCOME / EXPENSE (NPI 1} Keuntungan (kerugiani lair-lair-bel 2.220.524.815

74000101-302 JOTI-ER INCONVE / EXPENSE [NPI 2} Keuntungan ikerugianilair-lain-be| ___(51.015.180)]

74000201-301 |LOSS & GA VON DISPOSAL OF ASSETS (NPI : | Keuntungan ikerugianilair-lain-be| —-

77000000-000 |CROSSING ENTRY Keuntungan ikerugiani lain-lair - be -

Total | 2.554.866.108 bahwa nilai sebesar Rp 25.627.554 merupakan bagian dari akun 74000101- 301 – OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 1) senilai Rp 2.220.524.815. COA Nama Akun MAPPPING PL ; 20202

63000207-300 {TAX PENALTY Keuntungar ikerugiani lain-lain - be 328.300.971 eee DEBTS EXPENSE NP 1 Keunsungar (kerugian) lain-lain - bel 53.744.686

68100101-102. [BAD DEBTS EXPENSE NP 2 Keuntungar ikerugianj ain-lain-bel 3,310,816

7400010:-301 (OTHER INCOME / EXPENSE INPI 1j Keuncungar ikerugiani lain-lain-be| 2.220.524.815 ae ag INCOME / EXPENSE INPI 2 | Keuntungar Ikerugianj Iain-lain-bel (51.015.180)

7400020:-301 |LOSS & GAINONDIS2OSAL OFASSETS NPI} Keunungar (kerugianjlaindain-bel =~

77900000-000 |CROSSING ENTRY Keuncungar ikeruglani lain-lain - be

Total | _-2.554,866.108

Nilai sebesar Rp88.832.390,00 merupakan bagian dari akun 74000101-302

– OTHER INCOME / EXPENSE (NPI 2) senilai Rp (51.015.180,00); Oleh karena itu, seluruh faktur pajak sehubungan dengan penjualan scrap seharusnya tidak diperlakukan sebagai penghasilan di peredaran usaha karena sudah dicatat di akun Other Income;

Terkait dokumen pendukung di atas telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 31 Juli 2024;

e. Ekspor yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp2.656.040.557,00;

Terdapat ekspor pada masa November 2020 yang belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN. Ekspor ini terkait penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tarif PPN yang diterapkan adalah 0%;

f. Lain-Lain Sebesar Rp206.952.288,00 bahwa atas nilai sebesar Rp206.952.288,00, Pemohon Banding belum dapat menelusuri selisih nilai ekualisasi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Peredaran usaha ini lebih terkait dengan aspek pembuktian;

Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Peredaran usaha sebesar Rp2.956.686.776,00 ini berasal dari ekualisasi antara peredaran usaha yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan DPP PPN yang dilapor oleh Pemohon Banding Januari sampai Desember 2020, dimana jumlah DPP PPN lebih besar dari Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa selisih koreksi Peredaran Usaha dimaksud menurut Pemohon Banding berasal dari :

a. Pemakaian Sendiri sebesar Rp127.756.312,0,0 bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak atas pemakaian sendiri dengan nama dan NPWP PT Nippisun Indonesia pada bagian penjual dan pembeli. Karena pemakaian sendiri bukan penjualan, faktur pajak tersebut seharusnya tidak menambah peredaran usaha Pemohon Banding. Penerbitan faktur pajak ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;

b. Penyerahan atas Sample sebesar Rp60.033.976,00 bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak atas penyerahan sample barang kepada pembeli untuk mendapatkan persetujuan sebelum proses

produksi dilakukan. Dikarenakan sample barang bukan merupakan penjualan, nilai dalam faktur pajak tersebut tidak menambah peredaran usaha Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Pembayaran reimbursement ke luar negeri sebesar Rp5.103.524.813,00 bahwa Pemohon Banding menagihkan biaya penggantian atas biaya expatriate dari Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd dengan mark-up 5%. Pembayaran reimbursement ke luar negeri ini dicatat oleh Pemohon Banding pada akun Other Income/Expense dan bukan pada peredaran usaha. Oleh karena itu, faktur pajak atas nama Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd tidak seharusnya diperlakukan sebagai penghasilan di peredaran usaha karena atas transaksi tersebut adalah biaya penggantian atas biaya reimbursement ke luar negeri yang telah dicatat dalam akun Other Income/Expense sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Penjualan scrap sebesar Rp114.459.944,00 bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan scrap yang dimana atas transaksi tersebut dicatat oleh Pemohon Banding didalam akun Other Income/Expense, bukan pada peredaran usaha. Oleh karena itu, faktur Pajak terkait penjualan scrap tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan di peredaran usaha karena sudah dicatat di akun Other Income/Expense sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. Ekspor yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp2.656.040.557,00 bahwa terdapat ekspor pada masa November 2020 yang belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN. Ekspor ini terkait penyerahan Barang Kena Pajak yang dimana tarif PPN yang diterapkan adalah 0%;

f. Lain-Lain Sebesar Rp206.952.288,00 bahwa atas nilai sebesar Rp206.952.288,00, Pemohon Banding belum dapat menelusuri selisih nilai ekualisasi tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari rekonsiliasi SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2020 dengan Peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menjelaskan selisih dari angka koreksi Rp2.9956.686.776,00 sehingga seharusnya selisihnya bernilai nol (0). Dari unsur-unsur rekonsiliasi tersebut, untuk mendapatkan nilai Peredaran Usaha yang seharusnya terdapat unsur-unsur yang harus dikurangkan dari SPT Masa PPN

karena karakteristiknya bukan termasuk bagian dari Peredaran Usaha seperti huruf a, b, c, d dan e, namum terdapat unsur yang seharusnya menambah jumlah DPP PPN yaitu huruf e Ekspor yang tidak dilapotkan di SPT Masa PPN Masa Novemver 2020 sebesar Rp2.656.040.557,00;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding telah menjelaskan salah satu unsur kekeliruan dari equalisasi Terbanding diketahui salah satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan scrap, sebagaimana tampilan screen shoot di bawah ini :

- Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pengujian egualisasi PPh Badan dengan Objek Penyerahan PPN disimpulkan bahwa terdapat Peredaran

Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak

Dasar hukum: - Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Berdasarkan pengujian arus piutang. wajib pajak mencoba mengkaji ulang data tersebut sesuai dengan metode yang dilakukan pemeriksa atas nomor akun Piutang dengan total di sebelah kredit sesuai data pemeriksa adalah RP.

694 955.893.369,-

Setelah dilakukan pengecekan. jumlah selisih tersebut diketahui salah satunya adalah transaksi penerimaan bank atas penjualan Scrap

Berdasarkan penjelasan di atas. koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.956.686.776.- seharusnya dibatalkan, dan mohon dapat dilakukan pengkajian ulang.

- Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut. karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti dokumen atau menunjukkan faktur penyerahan mana yang disebut Wajib Pajak sebagai penyerahan scrap tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya Terbanding tidak dapat menerima rekonsiliasi Pemohon Banding karena di dalam unsur rekonsiliasi terdapat penerimaan penghasilan dari Penjualan scrap sebesr Rp.114.459.944,00 dan reimbursement dari pihak afiliasi di luar negeri sebesar Rp5.103.524.813,00 yang menurut Pemohon Banding dicatat sebagai Penghasilan Lain-lain (bukan sebagai Peredaran Usaha), namun jumlahnya tidak sesuai dengan data Pengahsilan Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 yang mencatat jumlah sebesar Rp23.351.021,00 saja;

bahwa menurut buku besar dan laporan keuangan audit Pemohon Banding jumlah Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp23.351.021,00 yang dicatat dalam SPT Tahunan PPh Badan merupakan penghasilan bunga bank saja;

bahwa berikut Pengadilan Pajak menutip kembali isi Laporan Laba Rugi dari laporan keuangan audit Pemohon Banding yang juga sudah diketahui faktanya oleh Terbanding dan tercantum dalam penjelasan tertulis Terbanding sebagai berikut :

ba AAL NAS BER S3 GESSVies una FIS WHE SAS SDSS SESEVEES an LS

BEBAR PL PERLAK Ta ELE ae Eo SUL SEE 5 AS SST UT mn san (Pod: a SESE LA TE EL NE Soha Lis LISS “1.0: T BEFORE Tax os oss yang bos. gear ccs. ge Peas tar im TDN USD Ga Bt ss So eevee Terang ar bocirevece Dn SET ES IS Tow Ob Ta rina bahwa Pemohon Banding mendalilkan nilai Pendapatan Luar Usaha dalam laporan keuangan menunjukkan nilai negatif yang merupakan hasil perhitungan penghasilan luar usaha dan biaya luar usaha;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, diketahui alasan terbanding mempertahankan nilai koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai akun other income yang bernilai negatif;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menunjukka selain terdapat Penghasilan Luar Usaha sbeesar Rp23.351.021,00 jug aterdapat Biaya Luar Usaha sebesar Rp11.000.920.856,00 sehingg amenghasilkan nilai Penghasilan Luar Usaha Neto (Rp10.977.589.835,00) sebagaimana di bawah ini :

jg) NP wp oli) [oleh] (efek)

E] wewonaa folrLl lesu ino ul

Q| PERIODEPEMBLKUAN [oy]. 73 Ke 2| 2]o

Ss naa T= fT

: | PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI *

Pod FERBUARAN USABA cece ie nie et ee acne ess enim aman ena | | $44 655,269,769

Am PPA

Low CUNGHASLAN ACTS DARI UBANIA (NB DS to aan mena ketan ta an mma aa | (8d? 979.791) e PENGSASILAN DAR LOMA USAHA 0. Na 23 350.027 ho BIAYA SARI LUAS AMA ce cee naa mean ama ent cee epee T1000. 520.56

Yg PENGPASILAN NETO DARI USS Sama pes 1) - . 1G In aT? au 835)

bahwa demikian pula dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan mengenai kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan pada pos Laporan Laba Rugi menunjukkan Penghasilan (Beban) Lain mencatatankan Rugi sebesar (Rp10.977.589.835,00), sebagai berikut :

Ko PERL ARH THOUS THE: LEMAK MISA

BAT! pangi AAT UT : Pre Lamers ERG 5 nn

: SPT Lala PAJAK PEN OP ASILAN WAJIB BAR BAGAN TAduN BAJAK

TRANSKRIP KUTIPAM ELEMEN-ELEMEN 2 | iB)

DARI LAPORAN KEUANGAN

Wa TA ROTE PET EEE EET TA EFT TTT sO Kara yp aL ay a . YAAA AILAL RUP LAI [ve UPAH makai TRUK nj

Poona HAM UL DADE ahh Kosan gto) Do Dia MA dao Ses 1 ev aan

2 neh Sak Un IE UAS, b gp [PAs brace Hi sand wate “4 Ea Ta

! ee (Pere rec ees We Mey AA

Poe EL RSA san, te | ee en ag eo MA bala :

4 ae A a nu MM SAL La UAN Bana Dora Segan . es EM

NOOR TART A Mah Peer ALI. ga: Vie “ae ral Bo ew ae atk tale :

TER PA bear PAN Aren EEL AR TT Tr “ riers ie Tap per ety ean 7 pr | Bo ae at ane 5 ama wh “TI PART mar ety

+ PP ee PIN TA i GU a eyo TA Ste uk ut what hee Mate

—- eee mm ’ po. — ————— paman :

Pa era Haag an Pt Pr AT apa a Penida ai AT ye | 1 “ ~ “Oia LAM KAIN doP AR ATT : :

F re a a - HSE Neh mama $n

= Rea Ca DAS ee Ba BUSA ee ae P3 Lan

HL PLAN Mina PIPPI Le ! Wa pakatee. Et fo oe han u!

Han bat AY ed Ara BAG Goa A Dette Cy ia ts - —— -- et ' renin: a re —

- ben: Ue DE PAM a POA aS jaka Dati, AAL AME: Peles alt, ia

PENA Te Ire oa [sl Wl eee * hoon aw PAP anno S ea reso) OA ia MUAT PAIN Oa eh - “———— . - os . poet. . ——- 4 . .

Be ea BA ah SEA SAN, Pari SORE TEDW) GD KLNYAS GET Lan io ANA PT TA a

Io Lb na Paha SI Sera NT AS ale ai Tuna, Afra af dy) SL Sat

Pa - ef ee _— — a,

‘ Br. dees DAN AG pany a ‘| i? ‘ILE SAM MDa at ey he) 1 -

Pa Ana NA SERA al GD) amanah tae ada ara sus TT Oma Er

Pa 0 PA TA Lah i paten pete! WP LI AA Delta tal ed SAD TN AA Pac Aa Jensen Jar JEnJITAS be H 2]

JUVLEH ARTIS Pa EP NAN. | JU. aa MET i aber: ai) po bb -sL-i it. es rr el

Wo RV SMEA DOR, LARA ARAL Tae

Man, . Na “, Tb ala 4D AGRA OA LY" I

PP nan AE BE 5 woo TTT | FE DSA yn! i Pet EP NA MEA . mt Sea Hak thd odd :

. ab 2 RT a mete Pe eA yag

: Baas forte at ota. Ie fe] add IE

. one — ore — SL ———- - La —

UWS Ula NIK TT nen -- FAD SAD AR, an Se OND laila DALAM nan LA YA : 7

, an ee -- . An -- i

. 5200 LACT Tap IM PASSES Aka | ue

POP aR ARIIWES Sehun | SRO “Iga ue

#1 Bs ID PARA WM AAL 1 Sali 05 Sb :

7 Ba DO RAR SCR ab AL tg HA ate. .

KO BSA GA AIK PERLAK 1 Ih 60.552 bah ah yl Lamping ny FHM OE

Tap tener angan “AGE en Lari a ee soe eee eee r —A

Some ON MALAKA, DARA EA ab ddtatt az

Ma eS [tes ba Diah | 2 Pa ara ra) i ee ee ee an | ATAS SAS) bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak tepat apabila Terbanding hanya melihat pada pos Penghasilan Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp23.351.021,00 yang sesungguhnya hanya merupakan penghasilan bunga bank, seharusnya Terbanding juga melihat unsur-unsur dalam pos Biaya Luar Usaha;

bahwa khusus untuk unsur rekonsilaisi berupa akun penghasilan dari penjualan scrap dan reimbursemen dari pihak afiliasi, terbukti Pemohon Banding telah mencatatnya di dalam Penghasilan Luar Usaha yang secara keseluruhan setelah memperhitungkan unsur-unsur Biaya Luar Usaha menghasilkan saldo negatif; bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, dari dalil Pemohon Banding di atas terdapat 6 unsur rekonsiliasi DPP PPN dan SPT Tahunan PPh Badan sebagai berikut :

Rekonsiliasi

Peredaran usaha Per SPT Tahunan PPh Badan694.955.893.369 Peredaran usaha Per SPT Masa PPN697.912.580.145 (2.956.686.776) a. Pemakaian Sendiri(127.756.312) b. Penyerahan atas Sample(60.033.976) c. Pembayaran reimbursement ke Luar Negeri (5.103.524.813) d. Penjualan Scrap(114.459.944) e.Ekspor yang tidak dilaporkan di SPM PPN2.656.040.557 f. Lain-lain(206.952.288) (2.956.686.776)

0 bahwa dari rekonsilisi di atas terdapat salah satu unsur dari DPP PPN yaitu Lain-lain sebesar Rp206.952.288,00 yang tidak dapat ditelusuri oleh Pemohon Banding, yang seharusnya dikeluarkan dari DPP PPN. Dengan demikian karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan menyanggah bagian koreksi sejumlah sebesar Rp206.952.288,00 maka Pengadilan Pajak berpendapat nilai tersebut merupakan bagian peredaran usaha di PPh Badan;

bahwa berdasarkan fakta=fakta dan pertimbangan di atas maka Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.956.686.776,00, koreksi sebesar Rp206.952.288,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp2.749.734.488,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.969.702.669,00

Menimbang bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan

serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b) bahwa pos Harga Pokok Penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebesar Rp23.828.670.359,00 merupakan koreksi sehubungan dengan adanya analisis transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

c) bahwa dalam Transfer Pricing Document Tahun 2020 tidak terdapat kebijakan (formula) untuk penentuan harga baik untuk transaksi penjulan maupun pembelian, dalam TP Document WP menyebutkan bahwa kebijakan harga selama 5 tahun berdasarkan negosiasi antara para pihak terkait;

d) bahwa metode dan PLI yang dipilih Pemohon Banding telah sesuai dengan metode dan PLI yang dipilih Terbanding (Tim Pemeriksa) dalam melakukan analisis Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yaitu dengan Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagai Indikator Tingkat Laba (PLI), yaitu dengan membandingkan laba operasional dengan total biaya: wang Operssian, het Casi Pius = inom ecaresiora) a Heres Peto Penjusles i arzs Fera 57

Biays crerzsional + Hargz3 Poxos Penjua e) bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan diketahui dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding belum memberikan data keuangan terkait data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding namun Terbanding (Tim Pemeriksa) tetap menerima data rentang nilai wajar (interkuartil) yang disajikan dalam halaman 31 dan 35 TP Documentation Tahun 2020 yang Pemohon Banding berikan;

f) Bahwa berdasarkan Analisis Akhir dalam halaman 35 TP Documentation Tahun 2020 tersebut diketahui:

• Terdapat 9 (sembilan) perusahaan pembanding

• NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun 2016 s.d. 2018 atas 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang diterima:

Q1 = 1,41%;

Q2 = 3,00 %;

Q3 = 4,93%;

• NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun 2015 s.d. 2017 9 (sembilan) perusahaan pembading yang diterima:

Q1 = 1,52%;

Q2 = 2,47 %;

Q3 = 6,22%;

g) bahwa menurut Pemohon Banding transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

h) bahwa berdasarkan laporan keuangan budget (proyeksi) tahun 2020 Pemohon Banding berpendapat bahwa NCPM Proyeksi 2020 sebesar 2,02% berada di dalam rata-rata tertimbang NCPM tahun 2015 s.d. 2017 perusahaan pembanding (diantara Q1 =1,52% s.d. Q3= 6,22%);

i) bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2018 s.d. 2020 di bawah ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa NCPM rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun Pemohon Banding sebesar 1,69%, berada di dalam rata-rata tertimbang NCPM tahun 2016 s.d. 2018 perusahaan pembanding (diantara Q1 =1,41% s.d. Q3= 4,93%)

Deskripsi Jumlah (dalam Ruplah) Fata-ata erimang ang 2019 | 202) (2008-2020)

Laba bruto PAT. Ba 257970, A5 28423.367.903 62,968.057.038

Laba operasional 22392.028,575 38207803534 (5.847.979.7391) ! 19.2511950, 793

IN IA AA ti AA j) bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa know-how terkait informasi teknikal mengenai pengetahuan tekhnologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan

tekonologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu Nippon Pigment Co Ltd (“NPJ”) dan dengan tarif yang telah wajar;

k) bahwa menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines bagian A.6 Comparability adjustments Paragraf 3.47 maka penyesuaian yang dilakukan seharusnya Reasonably (layak) dan Accurate (Akurat) untuk digunakan sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan, dan sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.50 maka Penyesuaian yang dilakukan seharusnya mempertimbangkan data yang berkualitas dan Keandalan Pendekatan untuk digunakan sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

l) bahwa menurut Terbanding (Tim Pemeriksa), analisis yang dilakukan Pemohon Banding untuk menyesuaikan data keuangan menjadi nilai data yang di proyeksi sendiri oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat yang secara teori juga digunakan pada perusahaan lain pada umumnya, maka penyesuaian tidak dapat digunakan karena penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak berdasar kepada relevansi penyesuaian dan tidak dapat dibuktikan;

m) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menolak proyeksi laporan keuangan 2020 Pemohon Banding dan menggunakan Laporan keuangan aktual tahun 2020 dengan menambahakan koreksi peredaran usaha hasil ekualisasi sebesar Rp2.956.686.776,00 dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding:

Penyesuaian Penyesuaian coes—T sensoererasof 01 065508701330:

GrssProt | 20417o000s0|———————— 32403:7e2.6151

Ope” 35285075770 352852075770

'OneatngPott | (S.ea7.97073n] | peora02ssn)

DA Da Nan

INcpm |] D0

NCPM menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) setelah Penyesuaian sebesar - 0,41% dan tidak terdapat dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 perusahaan pembanding:

Perhitungan ALP menurut Tim Pemeriksa :
Sales697.912.580.145
NCPM menurut Tim Pemeriksa (quartile-2)*3,00% x
Operating profit wajar pembanding (quartile-2)20.937.377.404
Operating profit wajar pembanding (quartile-2)20.937.377.404
Operating profit setelah penyesuaian(2.891.292.955)
Koreksi Metode TNMM23.828.670.359

n) bahwa menurut Terbanding (Tim Peneliti), berdasarkan perhitungan di atas diketahui Terbanding (Tim Pemeriksa) telah salah menerapkan perhitungan Operating Profit dengan Indikator Tingkat Laba Net Cost Plus Margin. Operating Profit seharusnya dihitung dengan:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menghitung Operating Profit dengan mengalikan NCPM dengan Penjualan seharusnya Terbanding (Tim Pemeriksa) mengalikan NCPM dengan Nest Cost;

o) bahwa Pemohon Banding menyampaikan Proyeksi (budget) Laporan Keuangan Tahun 2020 analisis laba rugi terperinci yang menunjukkan perubahan pendapatan dan biaya, dengan penjelasan untuk varian akibat COVID-19 termasuk analisis varians dari hasil yang dianggarkan (pra-COVID) versus hasil actual Terlampir dalam folder Data 1- File PDF dengan nama “Data Lain 2 - Laporan keuangan budget FY2020”;

p) bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat:

• bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/KMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi sementara dalam TP Documentation Pemohon Banding tidak terdapat kebijakan penentuan harga (formula penentuan harga) baik untuk harga penjualan maupun pembelian;

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tidak sependapat dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang menggunakan Laporan Keuangan actual 2020 tanpa penyesuaian atas dampak pandemic Covid-19 terhadap Pemohon Banding

yang ditambah dengan koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan, di bandingkan dengan rentang kewajaran rata-rata tertimbang NCPM Perusahaan Pembanding tahun 2016 s.d. 2018 yang keadaannya tidak terdampak Covid-19;

• bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemic Covid-19 ini, berdasarkan Paragraf 12 OECD 2020 Guidance on The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic;

• bahwa Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan analisis menggunakan dasar laporan keuangan proyeksi tahun 2020 karena dalam Pasal 3 PMK 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer dibuat pada saat dilakukan transaksi afiliasi dengan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi, data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi adalah laporan keuangan proyeksi tahun 2020;

• Tim Peniliti sependapat dengan Pemohon Banding dalam menilai kewajaran harga transfer menggunakan data proyeksi laporan keuangan. Namun Terbanding (Tim Peneliti) akan melakukan adjustment atas biaya royalti, yang berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding dianalisis dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Terbanding (Tim Peneliti) mengeluarkan biaya royalti dari harga pokok penjualan dalam menghitung NCPM;

• bahwa sebagaimana dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing yang dibuat Terbanding (Tim Pemeriksa) rentang kewajaran NCPM perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding namun tanpa dilakukan searching manual atas perusahaan pembanding tersebut karena menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) Data belum diberikan;

NCPM rata-rata tertimbang 2016 s.d. 2018

Q1 = 1,41%;

Q2 = 3,00 %;

Q3 = 4,93%;

• bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan lampiran TP Documentation yang menunjukkan data pembading yang diterima dan ditolak oleh Pemohon Banding.

Rata-rata tertimbang 3 tahun (2016-2018) NCPM Perusahan Pembanding menurut Pemohon Banding:

Rata?

Sama Jerusaiaay Segara “CIN 2018 NCO 3017 NCA 2010 Ter radang

3 Taun

Kuartil bawah 2.23% 1.36% 135% 141%

Median 3.60% 2.82% 2.28% 3.00%

Kuartil atas 5216 264% 5.52% 4338

• bahwa hasil Penelitian atas kertas kerja TP Documentation Pemohon Banding dan manual searching yang dilakukan Terbanding (Tim Peneliti) diperoleh kesimpulan:

a. bahwa dalam melakukan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi, Pemohon Banding membandingkan data proyeksi 2020 dengan perusahaan pembanding dengan data keuangan rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d. 2018 yang telah dicari dengan menggunakan Data Base TP Catalyst. Dengan terjadinya pandemic covid-19 maka Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa data proyeksi dapat digunakan untuk menganalisis apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah Wajar;

b. Bahwa terdapat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding (Tim Peneliti) dengan alasan:

a) Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat;

b) Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding memiliki Research and Development baik fokus dalam R&D dan memiliki R&D Center;

c. bahwa berdasarkan data keuangan yang tersedia maka NCPM rata- rata tertimbang 3 Tahun atas perusahaan pembanding yang diterima Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

Rata2

Nama Perusahaan Negara NCPM 2018 NCPM 2017 NCPM 2016 Tertimbang

3 Tahun

EERNAL SHOWA HIGHPOLYIVER CO LD 3 22an Bel: eee 123%

: Kuartil bawah 2,85 1,36% 135%: 3,00%

Median 5,084 3,37% 27616: 3,04%

Co Kuartil atas 5,394 3,649 614% 4,95% d. bahwa NCPM Proyeksi Tahun 2020 sebesar 2,02% menurut Terbanding berada di luar rentang kewajaran hasil penelitian (Q1 =3,00%, Q2=3,04% dan Q3=4,95%). Dengan menggunakan rentang kewajaran Q2 sebesar 3,04% maka koreksi dapat dihitung sebagai berikut:

a) Bahwa atas biaya Royalti, Terbanding (Tim Peneliti) mengeluarkan biaya tersebut dari perhitungan NCPM karena dalam TP Doc-nya Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CUP, sehingga dilakukan analisis tersendiri;

b) Proyeksi biaya Royalti yang dikeluarkan oleh Terbanding (Tim Peneliti) sebesar tarif efektif Royalti (0,60%) x Proyeksi Penjualan = 0,60% x Rp989.233.321.000,00= Rp5.935.399.926,00

Desk ripsiProyeksi 2020 cfm WPAdjustmentProyeksi 2020 cfm Peneliti
Penjualan Bersih989.233.321.0000989.233.321.000
Harga Pokok Penjualan923.547.339.280(5.935.399.926)917.611.939.354
Laba Bruto65.685.981.72071.621.381.646
Biaya Operasional :
- Penjualan24.976.280.000024.976.280.000
- Administrasi Umum21.127.814.000021.127.814.000
Laba Operasional19.581.887.7205.935.399.92625.517.287.646
NCPM2,02%2,65%

bahwa NCPM sebelum penyesuaian sebesar 2,02% maupun setelah Penyesuaian sebesar 2.65% berada di luar rentang interkuartil wajar menurut Terbanding (Tim Peneliti) 3,00% s.d. 4,95%;

c) Perhitungan Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran Harga menurut Terbanding (Tim Peneliti):

2353 Operssians:

niet Cas! Pius 3 —

Bisys oseresidral + Haras Fsxox Penjual:

Laba Operasional Wajar = Net Cost Plus x (Opex + HPP)

= 3,04%x(917.611.939.354+46.104.094.000

= Rp29.296.967.414

Proyeksi Laba Operasional Wajar Q2Rp29.296.967.414
Proyeksi Laba Operasional setelahRp25.517.287.646
Penyesuaian
Koreksi Kewajaran Harga Menurut TimRp3.779.679.768
Peneliti

Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,00 diatribusi seluruhnya kepada pembelian dan untuk Biaya Royalti dilakukan analisis terpisah;

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap kertas kerja atas biaya Royalti Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan langkah-langkah pengujian terkait royalti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013:

1. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

Berdasarkan Technology License Agreement dan master file Pemohon Banding, tidak terdapat informasi apakah harta berwujud tersebut didaftarkan sebagai IP yang dimiliki secara resmi dan/atau didaftarkan oleh pemberi lisensi. Sampai dengan saat tanggal laporan ini dibuat, Terbanding (Tim Pemeriksa) belum menerima bukti penyerahan harta tidak berwujud tersebut;

2. jenis harta tidak berwujud;

Berdasarkan Technology License Agreement, Jenis harta tidak berwujud tersebut adalah Know-How atas pengetahuan tekhnologi untuk pewarnaan dan peracikan sintetis;

3. nilai harta tidak berwujud;

Berdasarkan Technology License Agreement, tidak tercantum informasi mengenai berapa nilai dari harta tidak berwujud tersebut. Terbanding (Tim Pemeriksa) juga hingga saat ini belum

menemukan dokumen, data, dan/atau informasi yang valid atas nilai harta tidak berwujud tersebut;

4. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

Berdasarkan Technology License Agreement dan master file Pemohon Banding, tidak ada informasi apakah harta berwujud tersebut didaftarkan sebagai IP yang dimiliki dan/atau didaftarkan oleh pemberi lisensi;

5. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis; Berdasarkan Technology License Agreement dan master file Pemohon Banding, tidak ada bukti Nippon Pigment Co., Ltd. adalah economic owner atas IP tersebut;

6. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud; Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan dari informasi teknis yang diberikan;

7. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud;

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa bukti fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Nippon Pigment Co., Ltd. terkait DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation) atas IP tersebut;

8. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat atas pemakaian IP tersebut;

9. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup Berdasarkan eksistensi penyerahan harta tak berwujud yang tidak memiliki bukti yang cukup dan kompeten, menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) nilai royalti wajar adalah 0 (nol atau nihil), maka koreksi atas biaya royalti adalah sebesar Rp4.190.022.901,00;

f. Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat untuk mempertahankan koreksi biaya royalty sebesar Rp4.190.022.901,00. Bahwa perusahaan yang berproduksi dengan sistem contract Manufacturing biasanya memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan baku, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Dalam kontrak perjanjian pembayaran royalti antara Pemohon Banding dan Induk perusahaan, dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know-how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasar tertentu, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh customer (based on job order);

• Dengan demikian koreksi Harga Pokok yang dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti):

Koreksi Kewajaran Harga terkait PembelianRp3.779.679.768
Koreksi Kewajaran Harga terkait RoyaltiRp4.190.022.901
Koreksi HPP yang dipertahankanRp7.969.702.669

q) bahwa sehubungan dengan pertanyaan Majelis Hakim terkait dengan risiko adanya penghindaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

• Daftar transaksi pembelian dari filiasi menurut halaman 14 Transfer Pricing Document Tahun 2020 (Local File) yang diberikan oleh Pemohon Banding: Sp ten - po rk 1 :

. cob he ea ven pacu 1 vee rk MA 2562 me kan ee caste

1 , re Pekat

Dame Intan Letigsataaeeictar Div sala nercesal 22 158.727 862 come fuse aor 2 Dinar sanangatasi 0 Visvboirs mervagai BE Pls Ll vel bea raga ae ser gendan Per ech. aa ped sos

-4 era sung tse , a srecig ps are arora

Nope ten , sedara tat = padu 1 1

• Rincian Pembelian dari Afiliasi Pemohon Banding

NoPenjualNegaraJumlah Pembelian (Rupiah)Porsi Pembelian
1Nippon Pigment Co LtdJepang7.924.255.9623,06%
2PT Toyota Tsusho IndonesiaIndonesia33.158.713.86312,85%
3Toyota Tsusho Asia Pacific Pte LtdSingapura96.305.672.52237,31%
4Asahi Kasei Plastics Singapore Pte LtdSingapura120.695.505.80846,76%
5Nippon Pigment (M) Sdn., BhdMalaysia42.667.4720,02%
Jumlah258.126.815.627100,00%

• bahwa berdasarkan tabel di atas, jumlah transaksi pembelian terbesar adalah kepada Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd dan Toyota Tsusho Asia Pacific Pte Ltd yang keduanya berkedudukan di Singapura. Jika dijumlahkan maka total transaksi pembelian kepada keuda pihak afiliasi tersebut adalah sebesar Rp217.001.178.330,00 atau 84,07%. Singapura merupakan negara dengan tarif PPh badan sebesar 17% yang lebih rendah daripada tarif PPh Badan di Indonesia yang sebesar 22%;

• bahwa ketentuan pada Lampiran Bab II huruf B angka 3 poin d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/Pj/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

• bahwa atribusi atas koreksi pada tingkat laba yang telah diuraikan sebelumnya dilakukan terhadap transaksi pembelian dengan nilai pembelian terbesar (vide Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 Nomor LAP-5242/WPJ.226/2023 tanggal 26 Juni 2023 halaman 25) yaitu Asahi Kasei Plastics Singapore Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Dengan demikian telah jelas bahwa terdapat risiko penghindaran pajak oleh Pemohon Banding yang dilakukan dengan melakukan pembelian yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kepada pihak afiliasi di Singapura yang tarif pajaknya lebih rendah;

r) bahwa pada persidangan tanggal 29 Mei 2024 Majelis Hakim menanyakan perihal cara perolehan data pembanding beserta dengan profil data pembanding tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

• Berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan diketahui dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding belum memberikan data keuangan terkait data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding namun Tim Pemeriksa tetap menerima data rentang nilai wajar (interkuartil) yang disajikan dalam halaman 31 dan 35 TP Documentation Tahun 2020.

pve [ NSeoncanane [ST o eae" | Nese

Pembanding 2015-2017 2016-20153 iberi

Data Belum diberikan

• Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan lampiran TP Documentation yang menunjukkan data pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding:

Informasi Keuangan dari Perusahaan Pembanding yang Diterima

USD '000

DAINICHISEIKA COLOR & CHEMICALS MPG, CO.,LTD.

TAN KOS, LTD. J

GUANGDONG XLANGLI PLASTIC PRODUCTS G5. LTO

FOSHAN SUXING MASTERBATCH CO., LTD.

WORLD FISMENT INDUSTRIES CO LTD

COLOR PIGMENT IM) SDN BHD

ETERNAL SHOWA HIGHPOLYMER CO LTO

A.C.FLAST COMPANY LIMITED

Pa Rn . . Oo.: "

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan atau menanggung fungsi R& D (sesuai TP Doc hal 6)

NI baras'ak bidang psukst pasraraa nan s21rpJ31 pat: kal asta’ rilmnesa. Ne atukan figs senetapan22rg2s jadual, sa anggaran out, per peda) produk 22 5udarger det lege: k,perer-uae aRig2 dal Senyualar der ltr Ku, danerarar tara dar fungsi yui Fa mya lan menanggarg rte produk, jasa wD aN ag serep kawah dar gaan reek dar punare tas orasikrad" \" (ek megcadan fungsi emtusunat stem gn sala ri ca per ge banyan porverakrpar dan pe gkala dr dar Ti gocuks egy perikanan dan press tap nota rugarg io: EBD Berdasar ls par lata, age camp vite, dev tikoseneditangsuru, MPI das cicaracrlssikan sebaya peousan kok

• bahwa terdapat perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding (Tim Peneliti) dengan alasan:

• Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat;

• Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding memiliki Research and Development baik focus dalam R&D dan memiliki R&D Center;

No Nama Perusahaan Negara Mamat Website P| Gambaran Lengkap Py D&B Hooversintemet Pt Diterima / Ditolak Pt Ahsan P

Pee NE AR Conia naga un na aa here ha jan Fenny RSI SAR

In — | fees - : / :

poe DFR Dee LEE TI Sa Sa 1 Tdpogaka daa

• Profil Singkat Perusahaan Pembanding tersebut adalah sebagai berikut :

1) Dainichiseika Color & Chemicals Mfg. Co.,Ltd. (diterima)

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan pemasaran pigmen organik dan anorganik. Berdiri sejak 1931 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Tokyo, Jepang. Perusahaan ini menyediakan bahan pewarna untuk plastik, pewarna tekstil untuk serat dan resin sintetis dan alami serta resin dan pewarna untuk kulit buatan serta tinta cetak. Perusahaan ini juga aktif dalam pembuatan bahan pelapis untuk bangunan dan perekat, serta mesin cetak dan produk terkait lainnya. Diantara produknya adalah: Pigmen organik (Tembaga phthalocyanine, Insolven azo, Dye lake, Polycyclic); Pigmen anorganik (Kompleks oksida logam, Timbal kromat, Molibdat oranye dan merah, Biru milori, Oksida besi transparan); dan Pigmen olahan (Masterbatch warna untuk karet,

Warna halus encer, Warna manik-manik dalam resin akrilik, Pigmen olahan untuk cat).

2) Tokyo Printing Ink Mfg. Co., Ltd. (diterima)

Perusahaan ini terutama bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan grosir bahan kimia khusus termasuk tinta cetak, warna dan konsentrat dan senyawa aditif. Perusahaan ini didirikan pada bulan Desember 1923 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Kita-ku, Jepang. Perusahaan ini memproduksi tinta offset, tinta gravure, konsentrat warna dan aditif, senyawa, toner, pewarna, perekat, dan bahan teknik sipil dan pertanian terkait lainnya. Perusahaan memasok produknya ke industri berikut: pertanian, otomotif, teknik sipil, pakaian, konstruksi, mesin fotokopi dan printer, elektronik, sektor kelautan dan percetakan. Perusahaan ini memiliki kantor cabang yang berlokasi di California. Perusahaan ini merupakan anggota Federasi Industri Percetakan Jepang (JFPI), yang terlibat dalam pengembangan industri percetakan Jepang;

3) Titan Kogyo,Ltd (diterima)

Perusahaan ini terutama bergerak di bidang manufaktur dan Distribusi produk kimia di Jepang dan China. Didirikan pada bulan Juni tahun 1936 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Ube, Jepang. Perusahaan menawarkan titanium oksida, oksida besi dan produk kimia terkait lainnya. Perusahaan ini bekerja melalui anak perusahaannya yang bergerak di bidang produksi dan jasa distribusi internal. Melalui afiliasinya di Tiongkok, perusahaan juga memproduksi dan mendistribusikan titanium oksida di pasar Tiongkok. Perusahaan ini adalah anggota Asosiasi Pemasok Kosmetik Jepang (JCSA);

4) Guangdong Xiangli Plastic Products Co., Ltd. (ditolak)

Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan plastik. Perusahaan berkantor pusat terdaftar berlokasi di Yunfu, Cina. Operasi bisnis perusahaan mengkhususkan diri dalam pemrosesan baru atau resin plastik bekas atau daur ulang menjadi perantara atau produk akhir, menggunakan proses berikut: kompresi cetakan, cetakan ekstrusi,

injeksi, pencetakan tiup, dan pengecoran. Perusahaan ini memproduksi plastik cetakan injeksi, papan nama berlapis listrik, bezel dan pelat muka plastik cetakan injeksi, lapisan luar, dan produk plastik terkait lainnya. Perusahaan ini juga dilengkapi dengan teknologi tercanggih, serta mempekerjakan tenaga profesional sehingga menghasilkan produk plastik yang berkualitas. Produk plastik ini diproduksi sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya yang menjamin kualitas dan daya tahan terbaik;

Wesbite: Guangdong Xiangli Plastic Co., Ltd. didirikan pada tahun 1987 dan sekarang menjadi anak perusahaan dari Xiangli Group. Ini adalah perusahaan yang didedikasikan untuk pengembangan dan produksi plastik yang dimodifikasi. Perusahaan ini memproduksi elastomer termoplastik, bebas asap halogen rendah, dan seri pvc.

Land WO ast, st

Lin Wom mt te tt vi RG ite ap a, KY WO

Ie "ihe et %G if x ts 87

5) Foshan Suxing Masterbatch Co., Ltd (ditolak)

Perusahaan ini bergerak dalam bidang manufaktur, pemasaran dan penjualan plastik dalam bentuk asal dan resin sintetis. Perusahaan ini didirikan pada bulan September 2002. Perusahaan memiliki kantor pusat terdaftar yang berbasis di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, Cina. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk seperti masterbatch anti-statis, agen slipping, agen slip anti-statis, anti-statis.

memblokir masterbatch, dan senyawa mat. Perusahaan ini juga terlibat
dalam distribusi pelat, lembaran, profil, batang, dan tabung plastik
laminasi; produk busa, botol, perlengkapan pipa, dan penutup lantai
yang tahan banting. Pada tahun 2006, perusahaan lulus sertifikasi
manajemen sistem mutu ISO9001:2000, untuk meningkatkan produksi
dan operasi;
Situs web: Perusahaan ini memiliki produksi tahunan sebesar 35.000 ton
masterbatch antistatis, masterbatch slip, masterbatch anti-pemblokiran,
masterbatch mutiara, dan bahan anyaman untuk film BOPP, produknya
dijual di seluruh negeri.
Berdasarkan informasi dari situs
http://www.fssxml.com/about/?107.html diperoleh informasi bahwa
Suxing Company selalu mementingkan penelitian dan pengembangan
produk baru dan inovasi teknologi.

6) World Pigment Industries Co Ltd (diterima)

Perusahaan ini merupakan perusahaan yang berbasis di Thailand yang bergerak dalam bidang pembuatan konsentrat warna untuk keperluan industri plastik. Perusahaan menjalankan bisnisnya dari kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1970. Perusahaan ini menawarkan solusi untuk meningkatkan tampilan warna dan kinerja material untuk semua jenis plastik, karet, dan silikon, dengan membuat khusus untuk setiap kebutuhan pelanggan dengan kecepatan, kualitas yang konsisten, dan kinerja biaya. Konsentrat

warnanya merupakan bagian dari berbagai produk plastik dan karet, furnitur, mainan, kemasan, suku cadang otomotif, dan peralatan plastik rekayasa yang diekspor ke seluruh dunia. Fasilitas produksi perusahaan bersertifikat ISO 9001:2000;

Website: Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan masterbatch dan produk peracikan untuk industri polimer;

7) Color Pigment (M) Sdn Bhd (ditolak)

Perusahaan ini merupakan perusahaan masterbatch dan pigmen industri terintegrasi di Malaysia. Didirikan pada tahun 1989. Kantor bisnis terdaftar perusahaan berlokasi di Selangor, Malaysia. Perusahaan ini adalah produsen terkemuka bersertifikasi ISO di Malaysia dan pemasok OEM untuk masterbatch putih, berwarna dan kalsium karbonat, pigmen warna bubuk kering, dan aditif kinerja untuk industri polimer. Perusahaan juga menyediakan penelitian dan pengembangan material, dukungan teknis, dan layanan penggabungan. Perusahaan ini diwakili oleh fasilitas manufaktur terintegrasi dan canggih yang berlokasi di Puchong dan mempekerjakan total 70 karyawan. Perusahaan ini mengoperasikan total enam jalur produksi dan menggunakan ekstrusi sekrup tunggal dan ganda serta proses pengadukan yang dipantau secara ketat sepanjang waktu sesuai dengan standar ISO 9001:2000 dan didukung oleh tim teknis dan kontrol kualitas internal yang kompeten;

Website: Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan masterbatch dan produk peracikan untuk industri polimer;

Berdasarkan informasi dari situs https://colorpigment.com/site/about-us/ diperoleh informasi bahwa perusahaan memiliki pengalaman yang luas, pengetahuan teknis, dan penelitian dan pengembangan yang konsisten. Perusahaan juga fokus pada pengembangan kustomisasi produk yang dipasarkan;

» Color Pamert Mi Sen Bnd 2 sv fl pena ab anna listuatches a55 temp qui fie ar #5 ir

TN.: IEEE Latah SR BE SEE cis grange ueied 2: odie sot eng a03 pp Sore le put ME EN NN EP one sure sues AP AT TALI srent seme. LET feos os sing

. Ng ho ie Pan nan lab en ana expe cre tr PEN SAT Rb tr aw Karaan an nan ans

MEA, i be ists expat p Ora : a pe ays sally ys vegeta tere aan sg MAPAN ences, Tern hc? AGAN gage En vars MEI gece SNN ss

{up Will ‘ mS Meare ATT adat Pet Eman

8) Eternal Showa Highpolymer Co Ltd (diterima)

Perusahaan ini merupakan entitas yang berbasis di Thailand yang bergerak dalam bidang pembuatan produk plastik, dengan spesialisasi injection molding plastik. Didirikan pada tahun 1996. Kantor bisnis terdaftar perusahaan berlokasi di Sathorn, Bangkok, Thailand. Perusahaan ini terutama terlibat dalam pembuatan pelat, lembaran, bentuk profil plastik tidak didukung, dan film atau lembaran plastik tidak didukung. Perusahaan ini juga aktif dalam memproduksi papan nama plastik cetakan injeksi, papan nama berlapis krom dan emas, bezel dan pelat muka plastik cetakan injeksi, sakelar membran dan lapisan grafis, sirkuit fleksibel, dan produk plastik terkait lainnya. Perusahaan ini memiliki operasi aktif di dalam negeri;

9) A.C.Plast Company Limited (ditolak)

Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan pelet majemuk yang meliputi kompon PVC, resin, dan bahan baku produk plastik.

Berdasarkan website https://www.acplast.co.th/research/ diperoleh informasi bahwa A.C.Plast Company Limited memiliki tim R & D untuk menciptakan dan mengembangkan berbagai formula agar setiap pelet PVC memiliki kualitas yang memenuhi standar dan kebutuhan pelanggan;

bP So ta yan ‘ - - -— - La

To we - mt pa

, “ . ° "- ra . . OG OC

. ed “a La Ta - WR so, as ~ oo. . tle tee

PSP wy ee “3 . - . - a . . 4 . » | | hdmi

J p Vv , "

s) Bahwa pada persidangan tanggal 29 Mei 2024 Pemohon Banding dalam Lampiran Surat Penjelasan Tertulisnya menyatakan bahwa:

“Terbanding dalam proses keberatan mengabulkan Keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi pada proses Pemeriksaan yang menolak penyesuaian Pemohon Banding dan menggunakan Laporan Keuangan Aktual. Hal ini dikarenakan faktanya pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak negatif pada penjualan Pemohon Banding.

Namun, Terbanding dalam proses keberatan kemudian membuat koreksi baru yang tidak pernah menjadi sengketa dan tidak Pemohon Banding ajukan dalam surat keberatan terkait perusahaan pembanding… “;

Corsara ig salam croses cenoratas Tevgaculkar <eoeratay Fercscer Sanorg sam oa nyalalkar <oees ata crises Povorssasqyary arselan poryosi aan Souiscor Bacdirg das mnngg asset Lapar KeLargar Asa. 2 7 sisarg dasar Seslanga pada lah 2529 ler adi Par seri GOR De" 2 yang TEE car sarvrah wegal‘ casa poate 21 Seras 3355 9

Kaur. Tehsacirg daa pases cobaralan cemas av cero. harks va gang cee ceciac cen as scagecla spa sak Serasar Sansirg ajaa salar Sal acccvatan terkait pesusahsar serang sg sesagai bocik

No Naina Perusahaan Negara Alanut Website Dhea Manan

Ditokak.

Po [Dates aces DA Poteet Perpaduan Ll.

Page ca Wap Ton .

Bo Pee copay S3 Mp BP ea eat togel ar ag Dhea [fs arity

I Kasar

Bo ce Manga bang BN aww ay Et She kl md Veter i Alt

Do. ote :

riser ade,

Sofie Foqrec th doc ter | Begg fos hung an a i cee lepe: Sate Layangan

* Sa pal RRL ten echr La Suopert Seratet,

FP Adee sebavars

Ae semena Wik ett Lama [octane s

En 4 TT *

3 MEP Ak Sop asean LE face dévetdele seuaigan

: Pena RAS Na bahwa berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

• bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut menurut Terbanding tidak tepat karena telah menggiring opini bahwa Terbanding pada proses keberatan telah menambah sengketa baru. Faktanya adalah, sengketa yang diteliti oleh Peneliti Keberatan pada proses Keberatan adalah koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajak pada pos Harga Pokok Penjualan terkait dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

• Peneliti Keberatan dalam hal ini tidak menambah sengketa baru dan telah

sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU KUP :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Menimbang bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

1. Koreksi Terbanding pada pos Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp7.969.702.669,00 sebagai berikut:

• Koreksi Kewajaran Harga Pembelian sebesar Rp3.779.679.669,00; dan

• Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp4.190.022.901,00

2. Koreksi Kewajaran Harga Pembelian sebesar Rp3.779.679.669,00

1) Terbanding tidak konsisten atas koreksi kewajaran atas harga pembelian pada proses pemeriksaan dan keberatan

Pada proses pemeriksaan, Terbanding hanya melakukan koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan atas koreksi kewajaran harga terkait pembelian mengenai penyesuaian Laporan Keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana berdasarkan Risalah Pembahasan di bawah ini:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut. dengan penjelasan sebagai berikut:

Terdapat 4 poin tanggapan Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa adalah sebagai berikut a. Penggunaan multiple years data ini juga tidak sesuai dengan PER-221PJ/2013, pedoman OECD, dan UN TP Manual penggunaan multiple years data dalam pedoman tersebut digunakan pada data pembanding eksternal, bukan pada data laporan keuangan wajib pajak untuk dasar penyesuaian.

b. Perusahaan memproyeksikan kinerja keuangan pada tahun 2020 dan dari proyeksi tersebul menghasilkan NCPM 2,029. Dari analisa tersebut. pemeriksa belur menerima bukti bahwa rapat/pertemuan perhitungan proyeksi tersebut benar-benar dilakukan dan dilakukan pada waktu sebelum tahun pajak dimulai.

Selain itu dasar pertmbangan/kellmuan bagaimana perhitungan tersebut dilakukan, belum dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak, c. Penyesuaian Wapb Pajak tidak dilakukan secara Reasonably {layak) dan Accurate (akurat) karena penyesuaian yang dilakukan oleh tidak secara tepat memperbaiki keadaan-keadaan yang mempengaruhi kesebandingan.

Namun, pada proses keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) menerima penjelasan Pemohon Banding terkait penggunaan Laporan Keuangan yang telah disesuaikan dikarenakan pada tahun 2020 terdapat force majeur, yaitu pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sudah seharusnya bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian dari tim Pemeriksa dan koreksi kewajaran harga terkait pembelian sudah tidak menjadi sengketa. Namun, Terbanding melakukan perubahan

sengketa dengan melakukan koreksi atas perusahaan pembanding yang terdapat dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding.

Perlu diketahui, dalam hasil pemeriksaan pajak tahun 2020 tidak ada koreksi sehubungan dengan perusahaan pembanding. Terbanding pada proses pemeriksaan telah setuju dengan seluruh set perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding seperti yang ada di dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding tahun 2020. Hal ini dapat dilihat dari SPHP pada proses pemeriksaan dilakukan:

Berdasarkan pengupan dan menurut Lampuran Peratutas Crektue Jenderal Pajak Nomor PER 2502013 Tentang Pedoman Pemeaksaan

Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyar Hubungan Istimewa (Ban III Metnde Pemetaan Tansta Pnsina Garut D Metode Laba Bersih

Iransak sonal (INMM NPM Wajo Pajak chbawah tentang :ranye) G! NPM data pembanding dan WP ehingga dapat disimpula an transaksi ahhasi Wajib Pajak dengan telated party belum memenuh: prns:p kewajaran dan kelaznan usaha (Amis Length Principle. ALP), sehingga ditanukan penyesudidt Sesun pinsip kewajaran dan kebagian Usaha Amis cength Panciple:

Atas hal tersebut, menunjukkan bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah setuju dengan set data pembanding dari Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga bermaksud untuk mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan asal 2 ayat 4 yang menyatakan: “ 4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”;

Melihat bahwa tidak ada spesifik subjek yang ditujukan pada ketentuan di atas, maka ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi Pemohon Banding namun juga Terbanding/Peneliti sebagai pihak yang menelaah pengajuan keberatan ini. Dalam hal ini, pokok materi atas perbedaan perusahaan pembanding bukan merupakan alasan keberatan yang diajukan dan juga tidak menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, oleh karena itu seharusnya masalah pemilihan perusahaan pembanding ini tidak menjadi sengketa dalam keputusan keberatan dan Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan koreksi ini seharusnya tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pokok materi dari koreksi ini karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

2) Pemohon Banding telah tepat dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding bahwa Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah melalui proses pencarian dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat, sesuai dengan kriteria pencarian dan seleksi manual yang diatur di dalam PER-22/PJ/2013 (PER-22), Bab II, Bagian B, Paragraf 3, Sub paragraf b, sebagai berikut:

“Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, b) wilayah (region), c) ketersediaan data, d) indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya;

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menerapkan kriteria-kriteria yang tepat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor-faktor kesebandingan seperti fungsi, risiko, aset, serta faktor kualitatif dan kuantitatif lainnya telah diperhatikan oleh Pemohon Banding secara tepat;

Berikut merupakan kriteria pencarian yang digunakan oleh Pemohon Banding:

DeskripsiPemohon Banding
DatabaseTPCatalyst
Data updateRilis 118, update Januari 2020
Kriteria pencarianPemohon Banding
Status legalAktif
Lokasi geografisFar East and Central Asia
IndependensiA+, A, A-
Jenis AkunC1 (Companies with consolidated accounts only) C2/U2 (Companies with both type of account) U1 (Companies with unconsolidated accounts only)
Kode Industri (US SIC)2816 (Inorganic pigments) 2821 (Plastic materials, synthetic resins and nonvulcanizable elastomers) 3082 (Unsupported plastics profile shapes) 3083 (Laminated plastics plate, sheet, and profile shapes) 3087 (Custom compounding of purchased plastics resins)
Kode Industri (NAICS)325130 (Synthetic Dye and Pigment Manufacturing) 325211 (Plastics Material and Resin Manufacturing) 325991 (Custom Compounding of Purchased Resins) 326121(Unlaminated Plastics Profile Shape Manufacturing) 326130 (Laminated Plastics Plate, Sheet (except Packaging), and Shape Manufacturing)
Kode Industri (NACE Rev.2)2012 (Manufacture of dyes and pigments) 2016 (Manufacture of plastics in primary forms) 2221 (Manufacture of plastic plates, sheets, tubes and profiles) 2229 (Manufacture of other plastic products)

Pemohon Banding sampaikan juga tangkapan layar dari database TPCatalyst terkait dengan kriteria pencarian perusahaan pembanding berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, sebagai berikut:

Search step Incl. /Exel, Step result

Al companies in the scape of analys!s 7,438,347

Status Active 6,654,408

World region Country Region in country Address of incorparatian andy Far East and Central Asia 6,483,887

Consalidation cade Cl fcansatidated accounts with no unconsolidated 2,438 347 companion), C2 'consoliaated accounts with an unconsolidated companion), UL fuaconsolidated accounts with na consalidated companian) U2 funcansalidated accounts with a consolidated companion}

US SIC TAM codes} 2816 - inorganic piaments, 2821 - Plastic materials, 17,960 synthetic resins and nanvulcanizanle elastomers, 3082 -

Unsupported plastics profile shapes, 3083 - Laminated plastics plate, sheet, and profile shapes, 3087 - Custom compounding of purchased plastics resins

NAICS 2017 (All codes} 325130 - Synthetic Dve and Pigment Manufacturing, 20,154

325211 - Plastics Maternal and Resin Wanufacturina,

325991 - Custom Compounding of Purchased Resins,

326121 - Uniaminated Plastics Profile Shape

Manufacturing, 326130 - Laminated Plastics Plate, Sheet

MACE Rey, 2 AH codes} 2012 - Manufacture of dyes and pigments, 2016 - 106,327

Manufacture of plastics in primary forms, 2221 -

Manutacture of plastic plates, sneets, tubes and profiles, 2224 - Manufacture af ather plastic products

Years with available accounts 2018, 2015 8,025

Years with avatianle accounts 2017, 2018 901212

Years with avaiable accounts 2017, 2018 8,037

Years with avallapie accounts 2015, 2017 2,433,488

Years with avatianle accounts 2016, 2018 1,645,613

Boolean search Land 2and Band Land Sand Car 7 or Sr and Bor lori or 12 or 13!

TOTAL 1,486

Note: access to Asia Pacific and Middle East companies - All companies, with consolidated accounts sourced from

Diketahui bahwa berdasarkan kriteria pencarian di atas, Pemohon Banding menemukan sebanyak 1.486 populasi perusahaan pembanding. Kemudian, Pemohon Banding melakukan seleksi manual untuk menganalisis kesesuaian perusahaan pembanding yang tersedia dengan perusahaan Pemohon Banding. Seleksi manual telah dilakukan dengan menolak perusahaan yang memiliki fungsi dan/atau produk yang berbeda dengan perusahaan Pemohon Banding;

Setelah dilakukan seleksi manual, Pemohon Banding menerima 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang terdapat di dalam Dokumen Lokal Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanKegiatan Usaha Perusahaan Pembanding
1.DAINICHISEIKA COLOR & CHEMICALS MFG. CO.,LTD.This company is engaged in the manufacture and marketing of organic and inorganic pigments. It was incorporated in 1931 and has its registered head office located in Tokyo, Japan. The company provides coloring agents for plastics, textile dyes for synthetic and natural fibers and resins and colorants for artificial leathers and printing inks. It is also active in the manufacture of coating materials for buildings and adhesives, as well as printing machinery and other related products. Among its products are: Organic pigments (Copper phthalocyanine, Insoluble azo, Dye lake, Polycyclic); Inorganic pigments (Metal oxide complex, Lead chromate, Molybdate orange and red, Milori blue, Transparent iron oxide); and Prepared pigments (Color masterbatch for rubber, Aqueous fine color, Beaded colors in acrylic resin, Prepared pigments for paint). These products are marketed to a wide range of customers in the country. The company, through its subsidiary companies, has active operations in Brazil and in the United States Website: The company is engaged in Manufacturing and sales of: inorganic, organic, and processed pigments colorants for plastics and textiles printing inks, coating agents, and related equipment synthetic leather materials and other polyurethane polymers derived from natural substances functional materials and CCM systems
2.TOKYO PRINTING INK MFG. CO., LTD.The company is primarily engaged in the manufacture and wholesale trade of specialty chemicals including printing inks, color and additive concentrates and compounds. The company was established in December of 1923 and has its registered headquarters located in Kita-ku, Japan. The company produces offset inks, gravure inks, color and additive concentrates, compounds, toners, colorants, adhesives, and other related civil engineering and agricultural materials. The company supplies its products to the following industries: agricultural, automotive, civil engineering, clothing, construction, copiers and printers, electronics, marine and printing sectors. The company has a branch office located in California. The company is a member of the Japan Federation of Printing Industries (JFPI),
which is involved in the development of Japanese printing industry. Website: The company does Manufacture and sales of offset inks, gravure inks, inkjet inks, Printing materials, sales of printing machines, Masterbatches, manufacturing and sales of resin compounds, Industrial materials, manufacturing and sales of packaging materials, Sales of purchased products.
3.TITAN KOGYO,LTD.The company is primarily engaged in the manufacture and distribution of chemical products in Japan and China. It was established in June in the year 1936 and has its registered head office located in Ube, Japan. It offers titanium oxide, iron oxide and other related chemical products. The company works through its subsidiary, which is engaged in the production and internal distribution services. Through its affiliate in China, the company also manufactures and distributes titanium oxide in the Chinese market. The company is a member of the Japan Cosmetic Suppliers Association (JCSA). Website: The company is engaged in manufacturing chemical products for coloring, paint, pigment, etc.
4.GUANGDONG XIANGLI PLASTIC PRODUCTS CO., LTD.The company is engaged in the manufacture of plastics. Its registered head office is located in Yunfu, China. The company's business operation specialized in processing new or used or recycled plastics resins into intermediate or final products, using the following processes: compression molding, extrusion molding, injection molding, blow molding, and casting. It produces injection molded plastic, electroplated nameplates, injected molded plastic bezels and faceplates, overlays, and other related plastic products. The company is also equipped with state-of-the-art technology, as well as employs professional staff to produce plastic products with quality. These plastic products are manufactured in compliance with the standards and other technical specification that guarantees top quality and durability Wesbite: Guangdong Xiangli Plastic Co., Ltd. was founded in 1987 and is now a subsidiary of Xiangli Group. It is an enterprise dedicated to the development and production of modified plastics. The company manufactures thermoplastic elastomer, low smoke halogen free, and pvc series.
5.FOSHAN SUXING MASTERBATCH CO., LTD.This company is engaged in the manufacture, marketing and sale of plastics in primary forms and synthetic resins. Its business was established in September 2002. The company has a registered head office based in Foshan City, Guangdong Province, China.The company offers wide range of products such as anti-static masterbatch, slipping agent, anti-static slipping agent, anti-blocking masterbatch, and mat compound. It is also involved in the distribution of laminated plastics plate, sheet, profiles, rods, and tubes; foam products, bottles, plumbing fixtures, and resilient floor coverings. In 2006, the company passed ISO9001:2000 quality system management certification, to upgrade the production and operation. Website: The company has an annual output of 35,000 tons of antistatic masterbatch, slip masterbatch, anti-blocking masterbatch, pearlescent masterbatch and matting material for BOPP film, the products are sold all over the country.
6.WORLD PIGMENT INDUSTRIES CO LTDThe company is a Thailand-based enterprise which is engaged in the manufacture of color concentrates for plastic industrial use. It conducts its business from its registered head office located in Bangkok, Thailand. It was established in the year 1970.The company offers solutions to enhance color appearance and material performance for all kinds of plastics, rubber and silicone, by tailor-making for each customer's requirements with speed, consistent quality, and cost performance. Its color concentrates are parts of numerous plastic and rubber products, furniture, toys, packaging, automotive parts and engineering plastic equipment which are exported worldwide. The company's production facilities are ISO 9001:2000 certified. Website: The company manufactures color concentrates for plastic industrial use. Our products have been approved by the U.S. Underwriter Laboratories (UL) since 1988 for their safety as parts of plastic products for export to the US. Our production facilities are ISO 9001:2000 certified, and BOI privileges granted by the Board of Investment. Today our color concentrates are parts of numerous plastic and rubber products, furniture, toys, packaging, automotive parts and engineering plastic equipment which are exported worldwide.
Website: The company is engaged in the manufacture of masterbatches and compounding products for polymers industry.
7.COLOR PIGMENT (M) SDN BHDThe company is an integrated masterbatch and industrial pigment company in Malaysia. It was established in the year 1989. The registered business office of the company is located in Selangor, Malaysia. The company is a leading Malaysian ISO certified manufacturer and OEM supplier of white, coloured and calcium carbonate masterbatch, dry powder colour pigments and performance additives for the polymer industry. It also provides material research and development, technical support, and compounding services. The company is represented by its state-of-the-art, integrated manufacturing facility located in Puchong and employs a total of 70 employees. It operates a total of six production lines and utilizes both single and twin screw extrusion as well as kneading processes stringently monitored round the clock persuant to the ISO 9001:2000 standard and backed by a competent in-house technical and quality control team. Website: The company is engaged in the manufacture of masterbatches and compounding products for polymers industry
8.ETERNAL SHOWA HIGHPOLYMER CO LTDThis company is an entity based in Thailand that is engaged in the manufacture of plastic products, specializing in injection molding of plastics. It was incorporated in 1996. The registered business office of the company is located in Sathorn, Bangkok, Thailand. The company is principally involved in manufacturing laminated plastic plates, sheets, unsupported plastic profile shapes, and unsupported plastic film or sheets. It is also active in producing injection molded plastic nameplates, chrome and gold electroplated nameplates, injected molded plastic bezels and faceplates, membrane switches and graphic overlays, flexible circuits, and other related plastic products. The company has its active operations within the country. Website: Eternal Showa Highpolymer Co., Ltd., a joint venture company between Eternal Resin Co., Ltd. and Showa Denko K.K. (Japan) was established in July 1997 where its plant is located in Bangsaotong, Samutprakarn. Showa Denko K.K. is which a major Japanese synthetic resin producer and a member of the Showa Denko Group which also ranks among Japan's
leading producers in polymer emulsions since its foundation in 1937. Eternal Showa Highpolymer Co., Ltd. is focused on manufacturing and marketing plastic Bulk Molding Compounds (BMC) in Thailand and other Asian countries.
9.A.C.PLAST COMPANY LIMITEDWebsite: The company is engaged in the manufacture of compound pellets including PVC compound, resin, and raw materials for plastic products

3) Terbanding tidak tepat dalam melakukan penolakan perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding melakukan penolakan atas 4 (empat) perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding. Berikut alasan Terbanding dan tanggapan dari Pemohon Banding atas penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding.

No.Perusahaan PembandingAlasan Penolakan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
1Guangdong Xiangli Plastic Products Co LtdFungsi tidak sebanding (melakukan fungsi R&D)Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk diterapkan.
2Foshan Suxing Masterbatch Co LtdFungsi tidak sebanding (melakukan fungsi R&D)Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk d iterapkan.
3Color Pigment (M) Sdn BhdTidak terdapat data keuangan 2018Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER- 22/PJ/2013 huruf B no. 2a dinyatakan bahwa dalam mempertimbangkan ketersediaan pembanding maka faktor-faktor yang diperhatikan terbagi atas 5 (lima) sebagai berikut: “Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu: 1) Karakteristik barang atau jasa, 2) Analisis fungsi, aset, dan risiko, 3) Ketentuan kontrak, 4) Ketentuan ekonomi, dan 5) Strategi bisnis." Berdasarkan ketentuan di atas dapat dinyatakan bahwa kurangnya data keuangan dalam 1 tahun dalam pendekatan multiple years tidak memenuhi salah satu atau bagian dari faktor-faktor tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar penolakan. Selain itu, perlu Pemohon Banding klarifikasi bahwa dalam menerapkan pendekatan multiple analysis, Pemohon Banding telah menggunakan perhitungan rata- rata tertimbang dan bukan rata- rata sederhana. Melalui hal ini, maka penolakan karena kurangnya informasi mengenai data keuangan tahun 2018 menjadi tidak relevan karena pendekatan rata-rata tertimbang diterapkan untuk menghasilkan perhitungan multiple years yang andal.
Fungsi tidak sebanding (melakukan fungsi R&D)Berdasarkan informasi yang diakses pada pangkalan data TP Catalyst, Perusahaan ini tidak memiliki biaya Research & Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat.
Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa, maka perbandingan tingkat laba operasi andal untuk d iterapkan.
4A.C. Plast Company LimitedTidak terdapat data keuangan 2018Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-22/PJ/2013 huruf B no. 2a dinyatakan bahwa dalam mempertimbangkan ketersediaan pembanding maka faktor-faktor yang diperhatikan terbagi atas 5 (lima) sebagai berikut: “Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu: 1) Karakteristik barang atau jasa, 2) Analisis fungsi, aset, dan risiko, 3) Ketentuan kontrak, 4) Ketentuan ekonomi, dan 5) Strategi bisnis." Berdasarkan ketentuan di atas dapat dinyatakan bahwa kurangnya data keuangan dalam 1 tahun dalam pendekatan multiple years tidak memenuhi salah satu atau bagian dari faktor-faktor tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar penolakan. Selain itu, perlu Pemohon Banding klarifikasi bahwa dalam menerapkan pendekatan multiple analysis, Pemohon Banding telah menggunakan perhitungan rata- rata tertimbang1 dan bukan rata- rata sederhana. Melalui hal ini, maka penolakan karena kurangnya informasi mengenai data keuangan tahun 2018 menjadi tidak relevan karena pendekatan rata-rata tertimbang diterapkan untuk menghasilkan perhitungan multiple years yang andal.

Fungsi tidakBerdasarkaninformasiyang sebandingdiakses pada pangkalan data TP (melakukanCatalyst, Perusahaan ini tidak fungsi R&D)memiliki biaya Research &

Development (R&D) sama sekali setiap tahunnya, sehingga alasan bahwa perusahaan ini berfokus pada fungsi R&D tidak tepat. Selain itu, dengan tidak adanya biaya R&D dari perusahaan pembanding ini, maka secara struktur laporan keuangan yang dibandingkan juga dapat dikatakan serupa,makaperbandingan tingkat laba operasi andal untuk diterapkan.

bahwa berdasarkan database TPCatalyst Pemohon Banding, perusahaan pembanding tidak memiliki biaya R&D atau ditandai dengan “n.a.” setiap tahunnya. Namun, Terbanding menyatakan bahwa istilah “n.a.” tidak dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki R&D. Namun, dalam proses pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menolak perusahaan pembanding yang memiliki biaya R&D sebagaimana dalam bukti sampel perusahaan pembanding yang telah Pemohon Banding tolak karena adanya biaya R&D dan membandingkannya dengan perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding karena alasan yang sama. Dan dari dokumen pendukung tersebut, dapat dibuktikan bahwa dalam proses penyusunan TP Dokumentasi, Pemohon Banding telah menolak perusahaan yang memiliki R&D;

Perlu diketahui bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan laporan keuangan aktual dari perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding. Oleh karena itu, argumen Terbanding bahwa data biaya R&D perusahaan pembanding dinyatakan ‘n.a.’ belum tentu berarti perusahaan pembanding tidak memiliki R&D hanya asumsi yang tidak disertai bukti pendukung; Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung pada persidangan tanggal 24 April 2024 dan 31 Juli 2024;

3. Koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp4.190.022.901,00

1) Royalti yang diterima Pemohon Banding memiliki eksistensi dan memperoleh manfaat atas penggunaan royalti

Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti secara komprehensif atas eksistensi dan manfaat dari royalti yang disediakan. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti bahwa IP telah benar-benar terjadi dan diterima oleh Pemohon Banding. Beberapa bukti eksistensi tersebut seperti salinan perjanjian lisensi teknologi, rincian perhitungan biaya royalti, rekonsiliasi atas biaya royalti termasuk SPT Masa PPh Pasal 26 terkait, invoice bukti pembayaran atas royalti sebagaimana yang telah diserahkan pada persidangan tanggal 24 April 2024;

Pemohon Banding juga telah menunjukkan secara langsung dokumen panduan formula asli atas teknologi informasi yang disediakan, serta hasil pengujian kewajaran atas transaksi royalti ini, telah ditunjukkan secara langsung pada saat proses Keberatan, Pemeriksaan, dan pada saat persidangan pada tanggal 31 Juli 2024;

Berikut penjelasan Pemohon Banding atas eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding atas penggunaan IP.

a. Terkait Kepemilikan IP oleh NPJ

Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan yang Pemohon Banding terima dari Terbanding, Terbanding sendiri mengakui atas kepemilikan IP ada pada pihak afiliasi Pemohon Banding sebagaimana pada gambar di bawah ini.

NO FUNGSI / ASET / RISIKO | Wajib Pajak penak, | Kabah

A Aset Tak Berwujud _ .

1. | Pemilik know-how terkait produksi fj XXX

2. Pemilik paten atas produk ! XXX

3. “Lisensi atas know-how dii | XXX

4 “Pemiliktrademark ———————————————— DT KKX

5. | Lisensi atas trademark — ot XK AA

LB Aset Berwujud Se —

1. Pemilik peralatan mesin pabrik XXX oa “Pare tasitas preaukst | i 77

H 3. '"Pemiliktanah ©... oO

4 Pemilik bangunan ee i | ~ s5. Pemilik teknologi terkait produksi j XXX i

6. ' Pemilik persediaan XXX —

Berdasarkan gambar di atas, sudah jelas bahwa Terbanding telah mengakui kepemilikan IP oleh NPJ sehingga pernyataan Terbanding bahwa Terbanding tidak memperoleh informasi atas kepemilikan IP tersebut tidak konsisten dan keliru. Pemohon Banding juga memberikan

informasi atas kepemilikan IP pada TP Dokumentasi Pemohon Banding yang telah diserahkan pada tahap pemeriksaan dan keberatan;

b. Terkait Manfaat yang Diterima Pemohon Banding atas Penggunaan IP Pemohon Banding telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa Technical Information terkait informasi teknikal mengenai pengetahuan teknologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan teknologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu NPJ;

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa atas penggunaan IP tersebut, Pemohon Banding menerima manfaat ekonomis secara nyata, dimana apabila Pemohon Banding tidak disediakan oleh NPJ, maka Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi dalam hal penciptaan dan pengembangan produk. Manfaat dan kegunaan Intellectual Property (“IP”) yang secara garis besar telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yaitu sebagai berikut:

PenggunaanManfaat
NPJ memberikan lisensi kepada NPI untuk menggunakan informasi teknis mengenai teknologi pewarnaan dan pencampuran resin sintetis serta teknologi produksi pewarna untuk resin sintetis.Meningkatkan efisiensi proses produksi Pemohon Banding. Memastikan kualitas proses produksi Pemohon Banding sesuai dengan standar NPJ dan Pemohon Banding mampu mempertahankan kelebihannya dibandingkan pesaing Menyediakan komposisi warna khusus dan unik sebagai bentuk competitive advantage dibanding pesaing lainnya Melalui produk unik yang ditawarkan oleh hanya Pemohon Banding akan menjaga ketergantungan permintaan pelanggan terhadap Pemohon Banding, sehingga memberikan keuntungan secara komersial maupun ekonomis

c. Terkait Nilai Harta atas Know-How bahwa berdasarkan Pasal 4 atas Perjanjian Lisensi atas Pemohon Banding dan NPJ, disebutkan bahwa dasar perhitungan royalti didasarkan penjualan Pemohon Banding kepada pembeli dengan rumusan sebagai berikut:

• Barang olahan dengan pewarna standard

USD0,01/kg

• Barang olahan dengan senyawa komposit dan pewarnanya

USD0,02/kg

• Pewarna (konsentrat warna dan warna kering)

USD0,10/kg

Berdasarkan Pasal 4 di atas, dapat diketahui dasar nilai biaya royalti yang dibayarkan kepada NPJ selaku pemilik merek dan pemberi lisensi oleh Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan fakta yang ada, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dan NPJ tidak tercantum informasi mengenai berapa nilai dari harta tidak berwujud tersebut adalah tidak tepat.

d. Terkait Eksistensi atas Penggunaan IP bahwa Pemohon Banding yang bergerak dalam bisnis produksi pewarna dan campuran plastik, Pemohon Banding memerlukan pengetahuan khusus (know-how) untuk tujuan memproduksi dan menjual produk Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding bukanlah pemilik dari hak kekayaan intelektual (IP) atau pengetahuan khusus tersebut, dan Pemohon Banding tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan akan know-how menjadi hal yang sangat penting bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada persidangan tanggal 31 Juli 2024 atas dokumen know-how asli atas produksi produk Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa adanya eksistensi dari biaya royalti dari pihak afiliasi;

2) Koreksi Terbanding atas biaya royalti tidak konsisten bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 005727.15/2018/PP/M.VB Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2015 yang telah memutus sengketa yang sama yaitu mengenai eksistensi royalti terhadap perjanjian yang sama di tahun pajak 2015. Dalam hal ini Pemohon Banding mencoba untuk mengutip kembali pendapat Majelis Hakim yang menegaskan sebagai berikut:

bahwa Majelis barpendacat bahwa dalam transaksi atas pembayaran royalti Ialah

Yipuktikan dengan adanya perjarjanagreerenl, Invoice, bukti-bukti dokumen yang nenunjukkan telah terjadi pemberian know how, dan bukti-bukti transaksi keuangan berkait pernbsayaran biaya royalti, menurut Majens, dakumen-dokumen jlerscbut dapat

"embuktikan telah terjadi pemanfaatan know now dan terjadi pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakali dalar agreemeni:

tanwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding telah monunukkan barwa biaya oyalti yang cisongketakan, dibebankan sebagai ursurkomponen dari perbenti harga bokok peniualan dan menjadi bagiar Jari pembentuk harga jual produs Pemohen Bardirg kepada eo.anggan, hal ini menunjukkan hahwa biaya coyalli yang dibayarkan olch

Pamohon Banding merupakan biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan dan mempercloh penghasilar. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh, awa menurut Majelis. dalam sengketa mengena: koreksi biaya royalti sebesar

WSD260,585.00 ini tdak terdapat persengketaan mengenai kewajaran besarnya nilai pembayaran royalty, baik di dalarn alasan koreksi Terbanding maupun dalam bantahan an argurenlasi Pemenon Banding, serta berdasarkan uraian di alas depat diyakini

Baqawa tordapal 2ksistensi pemanfaalan biaya rayalti dan eksitenst lelah terjadi pemberian how how, maka alasan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar US0264,585.00, tidak dapat dipertahankar.

bahwa selain bukti dan eksistensi yang memang nyatanya tersedia, terkait biaya royalti yang menjadi sengketa juga pernah diputuskan dalam sengketa sebelumnya pada Tahun Pajak 2015 atas sengketa dan dalil koreksi yang sama. Sehingga, demi kepastian hukum, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan ulang putusan pengadilan pajak sebelumnya;

Status pemeriksaan atau koreksi atas biaya royalti Pemohon Banding 2015

– 2019 sebagai berikut:

TahunPenjelasan
2015Koreksi atas biaya royalti dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan tersebut.
2016Tidak terdapat pemeriksaan atas PPh Badan
2017Tidak terdapat pemeriksaan atas PPh Badan
2018Terdapat koreksi atas PPh Badan namun tidak ada koreksi biaya royalti
2019Tidak terdapat pemeriksaan atas PPh Badan

bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas biaya royalti dan secara tidak langsung telah mengakui adanya eksistensi dan manfaat atas biaya royalti sejak tahun 2015

– 2019;

3) Tidak Terdapat Indikasi Pengalihan Laba pada Transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi bahwa berdasarkan Bab I Bagian A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap

Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22), dinyatakan sebagai berikut:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.” Berdasarkan ketentuan dalam PER-22 di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha dapat terjadi karena perusahaan multinasional yang melakukan transaksi tersebut beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda;

Hal ini dikuatkan dalam penjelasan dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa...”;

Pada persidangan sebelumnya, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan pihak afiliasi Pemohon

Banding yang berada di Singapura sehingga terdapat indikasi penghindaran pajak. Atas transaksi royalti, Terbanding tidak memberikan penjelasan indikasi penghindaran pajak sebagaimana permintaan Majelis Hakim yang Terhormat.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi royalti yang dikoreksi Terbanding dalam proses keberatan dilakukan dengan Nippon Pigment Co Ltd yang berada di Jepang. Pemohon Banding menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan di Jepang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia berdasarkan gambar di bawah ini:

Sumber: https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CTS_CIT bahwa berdasarkan data dari website OECD di atas, diketahui bahwa tarif pajak di Jepang pada tahun pajak 2020 adalah sebesar 23,2%. Sedangkan untuk tahun pajak yang sama, 2020, tarif pajak badan di Indonesia adalah sebesar 22%. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada indikasi penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding atas transaksi royalti karena transaksi royalti dilakukan kepada pihak afiliasi yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan tarif pajak di Indonesia. Tidak terdapat indikasi penghindaran pajak antara transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di Jepang dimana memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan para pihak di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 1 angka 34

Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau Bayar e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan :

…Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak…; Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan : Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau Bayar e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada: ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan · pajak;

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Pasal 2 ayat (5)

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan atas koreksi HPP terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk pos pembelian

sebesar Rp3.779.679.669,00 dan kemudian melakukan pemeriksaan atas koreksi Biaya Royalti sebesar Rp4.190.022.901,00;

bahwa Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian untuk memeriksa dalil Pemohon Banding terkait koreksi Biaya pembelian afiliasi, yang pada pokoknya menyatakan pada proses keberatan Terbanding melakukan perubahan sengketa atas koreksi terkait pembelian afiliasi yang terdapat perubahan koreksi dibandingkan dengan ketika pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas selain melakukan koreksi atas data pembanding, dinyatakan pula pada proses keberatan Terbanding memperbaiki kesalahan perhitungan Net Cost Plus Margin (NCPM) pada proses pemeriksaan; bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding di atas, perhitungan kewajaran (arm’s length price) untuk Indikator Tingkat Laba dengan NCPM pada proses pemeriksaan sehingga mendapatkan koreksi adalah sebagaimana berikut :

Perhitungan ALP manurut Pemeriksa :

Sales 897 .912.580,145

NCPM manundt Pemeriksa (guantile-2)" 4.00% x

Oporating profit wajar pembanding {quartile-2} 20,937 377,404

Operating profit selelah penyesuaian (2,891,297 955)

Koraksi Matode TAMMY 23,828 670,359

Koreksi Royalty oleh pemenksa " 4 190 022, 201

Koreksi Primer 19,648 B47 458 bahwa dalam proses keberatan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP 5250/WPJ 226/2023 tanggal 27 Juni 2023, Terbanding memperbaiki formula penghitungan NCPM menjadi sebagai berikut :

e Perhitungan Laba Operasional hasil Analisis Kewajaran

Harga menurut Tim Peneliti:

Laba Operasional

Net Cost Plus 8 —————-

Biaya operasional + Harga Pokok Penjualan

Laba Operasional Wajar = Net Cost Plus x (Opex + HPP)

=3,04%x Ce (Rp917.611.939.354#Rp46.104.094.000) vy

= Rp29.296.967.414

Proyeksi Laba Operasional Wajar Q2 Rp 29.296.967.414~

Proyeksi Laba Operasional setelah Penyesuaian Rp 25.517.287.646 V

Koreksi Kewajaran Harga Menurut Tim Peneliti Rp 3.779.679.768 v

Koreksi pada tingkat laba sebesar Rp3.779.679.768,- diatribusi seluruhnya kepada pembelian dan untuk Biaya Royatti dilakukan analisis terpisah.

bahwa berdasarkan Penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Penelitian Keberatan diketahui fakta hukum selain memperbaiki formula perhitungan NCPM tersebut di atasTerbanding juga mengubah penggunaan sumber data keuangan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party) dimana dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemeriksa menggunakan laporan keuangan aktual tahun 2020, sedangkan Terbanding dalam proses keberatan sependapat dengan Pemohon Banding yang menggunakan proyeksi laporan keuangan tahun 2020. Berikut tampilan simpulan Terbanding tersebut dalam keberatan sebagaimana tercantum dalam laporan penelitian keberatan :

12. Berdasarkan analisis di atas maka Tim Peniliti sependapat dengan

Wajib Pajak dalam menilai kewajaran harga transfer menggunakan data proyeksi laporan keuangan. Namun Tim Peneliti akan melakukan adjustment atas biaya royalti, yang berdasarkan TP Documentation

Wajib Pajak dianalisis dengan menggunakan Metode Comparable

Uncontrolled Price (CUP). Tim Peneliti mengeluarkan biaya royalti dari harga pokok penjualan dalam menghitung NCPM. , bahwa selain itu dalam laporan penelitian keberatan diketahui pula Terbanding menolak 3 data pembanding Pemohon Banding sebagaimana kutipan dalam Laporan Penelitian Keberatan di bawah ini :

P. bana terdapat perusanaan pembanding yang allolas Gieh Im

Peneliti dengan alasan:

. Data keuangan perusahaan pembanding untuk 2018 tidak tersedia pada saat TP Doc dibuat.

s Terdapat perusahaan yang FAR tidak sebanding memiliki

Research and Development baik focus dalam R&D dan memiliki R&D Center.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat 3 unsur perubahan yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan sebagai dasar penerbitan Keputusan Keberatan yang berbeda dengan SKPKB hasil pemeriksaan, yaitu terkait formula penghitungan NCPM, sumber pengujian data keuangan pihak yang diuji (tested party) dan penolakan data pembanding;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 34 UU KUP, Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 202 Tahun 2015 menyebutkan Wajib Pajak yang tidak setuju atas suatu surat ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan. Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP menyebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya surat keberatan merupakan salah satu upaya

hukum Wajib Pajak atas produk ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan pajak, sehingga semestinya keputusan keberatan merupakan hasil penilaian atas surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh wajib Pajak;

bahwa di dalam Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 202 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyebutkan, “Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 202 Tahun 2015 di atas yang sebenarnya ditujukan untuk Wajib Pajak yang hendak mengajukan keberatan, namun demi aspek keadilan ketentuan tersebut hendaknya juga ditafsirkan diberlakukan setara untuk fiskus/Terbanding dalam menjawab surat keberatan Wajib Pajak melalui keputusan keberatan. Artinya muatan atau isi keputusan keberatan harus menjawab surat keberatan Wajib Pajak yang tidak setuju atas muatan materi koreksi pajak dalam surat ketetapan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ( UU AP) disebutkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Dalam bagian Penjelasan disebutkan maksud dari asas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan asas ketidakberpihakan maksudnya asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Selanjutnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan dimaksudkan sebagai asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Keputusan Keberatan harus mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut di atas; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan UU KUP dan PMK tersebut di atas, norma hukum yang terkandung di dalam proses keberatan adalah Keberatan merupakan bentuk pelaksanaan hak Wajib Pajak yang tidak setuju atas surat ketetapan pajak dan bukan merupakan proses pemeriksaan tahap kedua; bahwa walaupun proses keberatan bukan merupakan bentuk pemeriksaan pajak lanjutan, Pengadilan Pajak juga berpendapat dalam proses keberatan masih dimungkinkan untuk mengubah dan atau memperbaiki koreksi pajak dalam pemeriksaan namun sifatnya terbatas dalam rangka memperjelas koreksi yang ada dan atau memberikan keadilan bagi Wajib Pajak. Dalam keputusan keberatan tidak diperkenankan untuk menambah jenis koreksi yang baru atau melakukan perubahan/perbaikan terhadap hal-hal yang bersifat pokok/menentukan (decisive). Perubahan dalam proses keberatan untuk memperjelas koreksi yang ada dalam pemeriksaan dapat dilakukan dengan penambahan argumentasi/dalil atas data dan informasi yang sudah ada/sudah tersedia dalam proses pemeriksaan (bukan menambahkan data yang tidak ada dalam pemeriksaan) atau untuk menambahkan dasar hukum yang digunakan. Selanjutnya perubahan yang terkait dengan aspek keadilan bagi Wajib Pajak sebagai contoh peneliti keberatan melakukan dengan melakukan penyesuaian koreksi yang berkaitan dengan koreksi lainnya yang belum dilakukan dalam pemeriksaan, misalnya memperhitungkan kredit pajak yang seharusnya tetapi belum diperhitungkan dalam pemeriksaan atau menambahkan biaya atas koreksi tambahan pada Peredaran Usaha atau Penghasilan Luar Usaha yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Terbanding menerbitkan keputusan keberatan diluar alasan keberatan Wajib Pajak serta di luar jenis dan alasan koreksi dalam pemeriksaan maka hal tersebut termasuk pelanggaran atas asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tersebut di atas, khususnya asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan; bahwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perubahan dalam proses keberatan yang berbeda dengan proses pemeriksaan terdiri dari 3 unsur yaitu terkait

formula penghitungan NCPM, sumber pengujian data keuangan pihak yang diuji (tested party) dan tentang penolakan data pembanding;

bahwa terkait penghitungan Net Cost Plus Margin (NCPM) oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, penerapan formula tersebut untuk mendapatkan koreksi dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut :

Perhitungan ALP menurut Tim Pemeriksa :
Sales697.912.580.145
NCPM menurut Tim Pemeriksa (quartile-2)*3,00% x
Operating profit wajar pembanding (quartile-2)20.937.377.404
Operating profit setelah penyesuaian(2.891.292.955)
Koreksi Metode TNMM23.828.670.359

bahwa sesuai penjelasan tertulis Terbanding sebelumnya, besaran NCPM quartil 2 sebesar 3% tersebut diperoleh dari NCPM rata-rata tertimbang 3 tahun 2016, 2017 dan 2018 dari 9 perusahaan pembanding. Sedangkan dalam keberatan, Peneliti keberatan menghitung koreksi sebagai berikut :

23 Operssian,

Met Cost Plus = Xx ———-

Bigys orerzsional + Haras Poxos Penjual::

Laba Operasional Wajar = Net Cost Plus x (Opex + HPP)

= 3,04%x(917.611.939.354+46.104.094.000

= Rp29.296.967.414

Proyeksi Laba Operasional Wajar Q2Rp29.296.967.414
Proyeksi Laba Operasional setelahRp25.517.287.646
Penyesuaian
Koreksi Kewajaran Harga Menurut TimRp3.779.679.768
Peneliti

bahwa dalam keberatan koreksi diperoleh dengan menggunakan formula NCPM yaitu Laba Operasional dibagi dengan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional Proyeksi keuangan Pemohon Banding tahun 2020. Selanjutnya digunakan margin NCPM Q2 3,04% yang berasal dari NCPM data pembanding tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk 5 perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan formula NCPM Terbanding dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat kekeliruan yang bersifat fatal yaitu tidak

memperhitungkan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional sebagaimana seharusnya dalam menerapkan rasio NCPM sebagai Indikator Tingkat Laba; sehingga seharusnya dalam proses keberatan Terbanding membatalkan koreksi dalam surat ketetapan pajak tersebut;

bahwa selain itu Terbanding dalam pemeriksaan menggunakan data keuangan Laporan Keuangan Aktual tahun 2020 tanpa penyesuaian dampak pandemi, sedangkan Terbanding dalam keberatan menggunakan acuan proyeksi laporan keuangan 2020 sebagaimana halnya Pemohon Banding;

bahwa pendapat Peneliti Keberatan sebagaimana tercantum dalam laporan Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan Tahun 2020 yang merupakan tahun terjadinya pandemi Covid 19 seharusnya dilakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam OECD Guidelines on The Transfer Pricing Implications of the Covid 19 Pandemic, sebagaimana tampilan Laporan Penelitian Keberatan di bawah ini :

Bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/KMK.03/2016,

Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan

Transaksi Afiliasi sementara dalam TP Documentation Wajib Pajak tidak terdapat kebijakan penentuan harga (formula penentuan harga) baik untuk harga penjualan maupun pembelian.

2. Bahwa Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemeriksa yang menggunakan Laporan Keuangan actual 2020 tanpa penyesuaian atas dampak pandemic Covid-19 terhadap Wajib Pajak yang ditambah dengan koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan, di bandingkan dengan rentang kewajaran rata-rata tertimbang NCPM Perusahaan

Pembanding tahun 2016 s.d. 2018 yang keadaannya tidak terdampak

Covid-19.

3. Bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemic Cevid-19

Nomer OGOOB/206/20/4322

4 Tahun Pajak 2920 ini, berdasarkan Paragraf 12 OECD 2020 Guidance on The Transfer

Pricing implications of the COVID-19 Pandemic:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Terbanding dalam proses keberatan hendak memperbaiki dan memperkuat koreksi Terbanding dalam proses pemeriksaan, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian atas Laporan Keuangan aktual 2020 yang digunakan Pemeriksa, sebagaimana pendapat

Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan tersebut di atas dan bukannya malah menggantinya dengan menggunakan proyeksi laporan keuangan Tahun 2020. Pengadilan Pajak berpendapat perubahan ini merupakan perubahan yang bersifat pokok dan menentukan yang seharusnya tidak dilakukan dalam proses keberatan;

bahwa namun Pengadilan Pajak berpendapat atas perubahan data pembanding dalam proses keberatan dimana terdapat sebagian data pembanding dalam proses pemeriksaan yang ditolak karena menurut penilaian Terbanding tidak cocok digunakan sebagai perusahaan pembanding,hal tersebut masih dapat diperkenankan karena data tersebut sudah tersedia pada proses pemeriksaan. Perubahan penggunaan data pembanding dalam proses keberatan tersebut semata-mata karena perbedaan penilaian/pertimbangan secara professional (professional judgement) belaka. Namun apabila Terbanding dalam proses keberatan menambah data pembanding, yang sebelumnya tidak ada dari daftar perusahaan pembanding yang dipilih dan ditetapkan pemeriksa, maka hal tersebut tidak dapat diperkenankan, karenaproses keberatan bukan merupakan pemeriksaan tahap kedua dan Terbanding tidak dapat bertindak sebagai pemeriksa pajak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan perubahan yang bersifat fundamental dan menentukan (decisive) sebagai langkah perbaikan atas kekeliruan Terbanding dalam proses pemeriksaan,. Hal itu tidak dapat dibenarkan sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dalam proses keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Keberatan sedemikian tidak sesuai dengan maksud Pasal 1 angka 34, Pasal 25 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka (2) , Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 202 Tahun 2015 serta tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan yaitu asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan; bahwa selanjutnya terhadap dalil Tergugat yang menyatakan Peneliti Keberatan tidak menambah sengketa baru dan telah sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) UU KUP yang menyatakan Keputusan Keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya

atau sebagian atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar, Pengadilan Pajak berpendapat hasil keputusan keberatan tidak boleh keluar dari pokok sengketa yang tertuang dalam surat ketetapan pajak dan diajukan keberatan oleh wajib Pajak. Bahkan sekalipun keputusan keberatan dapat berupa “Menambah” besarnya Pajak yang masih harus dibayar, Pengadilan Pajak berpendapat, penambahan pajak dimaksud bukan sebagai akibat bertambahnya jenis koreksi di keberatan, tetapi penambahan pajak diperkenankan hanya terbatas sebagai akibat kesalahan penerapan tarif pajak dan atau kesalahan hitung saja. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum perpajakan, ketika dalam proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk di dalamnya apabila berlanjut sampai proses banding dan Peninjauan Kembali;

bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi harga pokok penjualan atas koreksi kewajaran harga pembelian sebesar Rp3.779.679.669,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan atas koreksi HPP terkait Biaya Royalti sebesar Rp4.190.022.901,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada pokoknya koreksi Terbanding terkait Biaya Royalti disebabkan tidak terdapat eksistensi dan manfaatnya bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding berproduksi dengan sistem contract Manufacturing biasanya memproduksi atau menghasilkan barang berdasarkan spesifikasi, ukuran, jenis bahan baku, yang sudah ditetapkan oleh yang memberi kontrak kerja (based on job order). Sedangkan dalam kontrak perjanjian pembayaran royalti antara Pemohon Banding dan Induk perusahaan dinyatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan atas know-how yang diberikan. Know-how dalam kewajaran dan kelaziman usaha dimaksudkan agar sebuah perusahaan mendapatkan posisi dan pangsa pasar yang baik sehingga dirinya bersedia membayar royalti atas penggunaan know-how pihak lain tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memproduksi barang dalam rangka memperoleh posisi dan pangsa pasar tertentu, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi pesanan yang telah ditetapkan oleh customer (based on job order);

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menerima manfaat atas harta tidak berwujud berupa Technical Information terkait informasi teknikal mengenai pengetahuan teknologi untuk pewarnaan dan peracikan resin sintetis dan teknologi untuk memproduksi pewarna resin sintetis dari pihak afiliasi yaitu NPJ. Apabila Pemohon Banding tidak menggunakan teknologi yang disediakan oleh NPJ, maka Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi dalam hal penciptaan dan pengembangan produk. Manfaat dan kegunaan Intellectual Property (“IP”) yang secara garis besar telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yaitu sebagai berikut:

PenggunaanManfaat
NPJ memberikan lisensi kepada NPI untuk menggunakan informasi teknis mengenai teknologi pewarnaan dan pencampuran resin sintetis serta teknologi produksi pewarna untuk resin sintetis.Meningkatkan efisiensi proses produksi Pemohon Banding. Memastikan kualitas proses produksi Pemohon Banding sesuai dengan standar NPJ dan Pemohon Banding mampu mempertahankan kelebihannya dibandingkan pesaing Menyediakan komposisi warna khusus dan unik sebagai bentuk competitive advantage dibanding pesaing lainnya Melalui produk unik yang ditawarkan oleh hanya Pemohon Banding akan menjaga ketergantungan permintaan pelanggan terhadap Pemohon Banding, sehingga memberikan keuntungan secara komersial maupun ekonomis

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audit Pemohon Banding Tahun 2020 diketahui jenis usaha Pemohon Banding di bidang industri pembuatan pewarna dan senyawa plastic, sebagaimana tampilan di bawah ini :

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company's

Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Articles of Association, the scope of its activities is meliputi usaha di bidang industri pembuatan to engage mainly in manufacturing of pigment anc pewarna dan senyawa plastik. Perusahaan plastic compound. The Company started memulai usahanya secara komersial pada tahun commercial operations in 1995. The Company's 1995, Produk Perusahaan dipasarkan di dalam products are marketed both domestically and maupun luar negeri, termasuk USA, Eropa dan internationally, including USA, Europe and Asia.

Asia. Perusahaan memiliki rata-rata jumlah The Company had average total number of karyawan 195 karyawan pada tahun 2020 employees of 195 in 2020 (2019: 229).

(2019: 229 karyawan), bahwa berdasarkan dokumen Lokal Penentuan harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2020 diketahui jenis usaha Pemohon Banding di bidang produksi pewarna dan campuran plastic dengan produk jasa, sebagaimana tampilan di bawah ini :

PT Nipissup ndenesis (NP aleu “Perusahasa ptelas da rican pe casa kan perunsasg-urcangan Ircoresia paca rasegal 23 April 1S 93dan memulai operas komersia sya naga tanun 1995. Sebagai anak persasaan

Nippon ¥ gmertiSi Pre. to. ceegan ert tas rduk utara Perusahaan aca ab Nippon Pement Ce. te. ai

Indosesia (secara kelext oersarsa arak pecusaqsarpya cisebut aergaa "No9a7 ° ement Group, NP berecra<

eiboard procuks pewarva dan campuras plastis. Keuter can oabrix NPI terdaftar ¢ Kawasan “Gust l

MV 2100, Clatturg, Lawa Barat. Se ama Tanu baku yang perakti pada 31 Deserve 2020 VEY 20204,

Perusahaan rem sexerakar 195 karyawan

NPI merupaka» bagian dari N 9907 Pigment Group yarg terutama bergersk cs am sidare oroduxsi dasi pen adlan prodak senyawa res dan vat pewarna resin, \ppor Pigmert Group meoiki id visi usaha utara,

2.1.3. Produk/jasa

NY memproduks sewara car camporan olastik. Produk Perasargan cipasarkas do dalam Ga» car neger, miencakuo AS, Praga, aan Asia. Produc NSI ciastararya e = Pewares urtus semua resin thermos imencaxio erg "eering past csi can rar pewarra

® Caripuran Res » Kompas tiBersagai es poder tiller, karet, GS cht

0 Pelet Berwarna e Coler Waster Barca

6 Zar Pewarsa Urtux Penga ahan bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dokumen kontrak Perjanjian Lisensi teknologi, yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang membuktikan adanya kewajiban Pemohon Banding untuk membayar Royalti beserta perhitungan biaya Royalti sebagai mana tampilan di bawah ini;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan rincian perhitungan dan bukti pembayaran Royalti kepada Nippo Pigmnet Co Ltd dimaksud; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya dan menghasilkan produknya, Pemohon Banding memerlukan teknologi/know how dari afiliasinya sehingga sudah sewajarnya membayar Royalti sesuai kontrak;

bahwa dalam persidangan tanggal 24 April 2024 Pemohon Banding sudah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Januari sampai Desember 2020 dan bukti pembayaran PPh Pasal 26 dengan rincian sebagaimana di bawah ini : Cha ajaran KALI

Pegat an trate 95 073 wad (ia SP Masa Bb eR — — Ay

Mama Pajak " Hilai GPE —arit Raabe surah PPh yua

1 Dep

Tee tes - TAS ET " 1 oe 7

a oT LEE SE LY: Aa ra i a wee ae PAT TE a, ALTA .

Wey Por eat oy .

bahwa oleh karena itu Pengadilan pajak berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan terkait Biaya Royalti sebesar Rp4.190.022.901,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak untuk keseluruhan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.969.702.669,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.931.892.446,00

Menimbang bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding antara lain menyebutkan sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui metode penyusutan yang digunakan adalah Garis Lurus;

b. Berdasarkan daftar aktiva diketahui bahwa terdapat aktiva-aktiva yang tahun perolehannya sebelum tahun 2012 yang masih dibebankan penyusutannya oleh Pemohon Banding padahal Pemohon Banding menyatakan secara fiskal penyusutannya sebesar 12,5% (atau dengan masa manfaat 8 tahun), seharusnya pada tahun 2020 sudah tidak ada biaya penyusutannya. Dengan demikian menurut Terbanding (Tim Peneliti) masa manfaat aktiva tersebut adalah 16 tahun (masuk dalam kelompok 3 sebagaimana di jelaskan di bawah ini);

c. Daftar Penyusutan dan koreksi Penyusutan sebagaimana file KKP Pemeriksa sebagai berikut :

Feces Assetper Asset per

0. To 1 Ke

Ware te Pi aan Lan itt 425] as 225] 1 1 SAI Bech ta Agta fcr Berea Magetan at ana Dan NN anna JASA 6.25% var: fed Dan Board Ian 1 : Gangdelirsta Macan Maa Tas dansa saman | oganapaa Donat 525

Walt te ar BA LIL Gu 1 1 eis daphevctes gaa Mara AL B50 ren BELI EA 6.25% ate hey 22 mag 25525 78 1 : EMI T2Phes cre len re Mana Voge BAC panas) asam ons 525

Marne Pn ngan Haa ye 1 : pan ella og len van fe Wve EA panam | oo LSEHMI| its 6.25%

Mace: a8 Sangar ee ss 1 : Dp Ta ian See TR samsat) samaan Dona 5251:

d. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka berdasarkan gambar/foto fisik dan peruntukannya (kegiatan usaha Pemohon Banding) aktiva-aktiva yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sudah tepat dimasukkan ke dalam kelompok 3 dengan tarif penyusutan 6,25%, yaitu:

1) mesin yang mengolah/memproduksi produk industri yang ada hubungannya dengan industry kimia obat pewarna, cat;

2) mesin yang mengolah/memproduksi produk industri lainnya misalnya bahan plastic;

Mehon dijelaskan secara singkat mengenai kegiatan usaha dan proses bisnis dari PT Nippisun Indonesia untuk tahun pajak 29207

Jawaban:

PT Kipissun Indonesia {NPI atau "Perusahaan" atau “Wajik Pajaki merupakan Perusahaan Manufaktur yang menyediakan proses pewarnaan biji plastik, yang mana produk perusahaan dipasarkan di dalam dan luar negeri. Jenis-jenis produk yang diproduksi antara lain:

- Pewarnaan untuk semua Jenis Resin imencakup engineering plastics; dan zat pewarna

- Pencampuran Kompasisi Resin iBerbagaf jenis powder filler, karet, GF dll.)

- Pewarnaan Pelet

- Pewarnaan Waster Batch

- Zat Pewarnaan untuk Pengolahan Biji plastik e. Sesuai dengan Lampiran III PMK-96/2009 : Jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 3 angka 4 :

- - ee —. —- Sow ee —_—_——— ah te es Ai —_—

Naa “ Teel istri kum. at Ale meralatan Ya menyalah Fi men hasilkan pandok iticlustri lamar industri Kart la bu Lung alga tudosbi kimia

: Musi baba Reet ere iis. Perera ben armas dan ee alan heya Inda esate cata kt ehap bahan

. . kana nusa prague batasi Dapuk, Ant elup what pose alia eal pagi, nak elsa dan reside tesamonda warga manah, obat heathen alan Obat ian, saban. alelengend alan

Ibu arpania jas bah laanya, cal alba, perekat. bahan peledak, vredek poooleboik, kocek api ala miretoris, barang balap dan amat andi h Ba Telan Pe Kang nunemnlah menghasilkan palu udusbi lainnya fioealtya damar tarian, bahas plastik esletoadbal eter dart selnlesa karet aindebs, hat 1 beri. Rael sama tanpaladat hulil nendahi f. bahwa Terbanding berpendapat pengelompokan aktiva menurut Pemohon Banding sebagai Jenis Usaha Industri semi konduktor adalah tidak tepat;

g. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK-96/2009, maka Pemohon Banding dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Banding harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan. Dalam hal permohonan ditolak, Pemohon Banding menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009;

h. bahwa tidak terdapat permohonan penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Pajak;

i. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.931.892.446,00;

Menimbang bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Terbanding mengelompokkan aktiva tetap sebagai Kelompok 2 dengan tarif penyusutan 12,5% (tarif dari metode garis lurus/straight line), yakni:

Pemohon Banding telah mengelompokkan aktiva tetap yang dikelompokkan ke Kelompok 2 sesuai dengan pengelompokan aktiva tetap dari tim Pemeriksa/Peneliti. Wajib Pajak menghitung aktiva Kelompok 2 ini dengan tarif penyusutan 25% dengan menggunakan metode Saldo Menurun atau Double Declining Method;

Dalam pelaporan depresiasi aktiva tetap dalam Lampiran 1A – SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mengakui terdapat kesalahan penulisan kode pada “Metode Penyusutan/Amortisasi Komersial/Fiskal. Di Lampiran 1A, Pemohon Banding menuliskan kode “1” pada metode penyusutan komersial dan fiskal di mana arti dari kode “1” adalah metode Garis Lurus. Akan tetapi, faktanya dan berdasarkan hitungan depresiasi yang telah disampaikan pada pemeriksaan, Pemohon Banding menggunakan metode Saldo Menurun. Pemohon Banding menyadari bahwa kode yang seharusnya digunakan adalah kode “2”;

Dikarenakan ada kesalahan penulisan kode metode penyusutan/amortisasi di Lampiran 1A SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding seharusnya menerapkan Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun atau tarif penyusutan 12,5% dengan menggunakan metode Garis Lurus. Dari pernyataan Terbanding, aktiva-aktiva tetap tersebut sudah selaras dengan pernyataan Tim Pemeriksa/Peneliti bahwa masa manfaat aktiva-aktiva tersebut adalah 8 tahun tapi tidak selaras dengan metode dan tarif penyusutan yang dipakai oleh Terbanding;

Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat human error dalam penginputan data atau informasi di SPT Tahunan PPh Badan, namun Pemohon Banding dapat memastikan bahwa metode penyusutan yang harusnya terlapor di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 adalah metode Saldo Menurun, hal ini sejalan dan konsisten dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018, 2019 dan SPT PPh Badan Tahun 2021 & 2022 melaporkan dengan metode penyusutan Saldo Menurun bukan Garis Lurus;

Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2018 – 2022 pada persidangan tanggal 24 April 2024 dan 29 Mei 2024;

b. Terbanding mengelompokkan aktiva tetap sebagai Kelompok 3 dengan tarif penyusutan 6,25%:

Wajib Pajak telah mengelompokkan aktiva tetap yang tahun perolehannya sebelum tahun 2012 ke Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, tarif 12,5% dengan metode Saldo Menurun atau Double Declining Method;

Dalam pelaporan depresiasi aktiva tetap dalam Lampiran 1A – SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mengakui terdapat kesalahan penulisan kode pada “Metode Penyusutan/Amortisasi Komersial/Fiskal. Di Lampiran 1A, Pemohon Banding menuliskan kode “1” pada metode penyusutan komersial dan fiskal di mana arti dari kode “1” adalah metode Garis Lurus. Akan tetapi, faktanya dan berdasarkan hitungan depresiasi yang telah disampaikan pada pemeriksaan, Pemohon Banding menggunakan metode Saldo Menurun. Pemohon Banding menyadari bahwa kode yang seharusnya digunakan adalah kode “2”;

Dikarenakan ada kesalahan penulisan kode metode penyusutan/amortisasi di Lampiran 1A SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding seharusnya menerapkan Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun atau tarif penyusutan 6,25% sesuai metode Garis Lurus. Dari pernyataan Terbanding, aktiva-aktiva tetap tersebut sudah selaras dengan pernyataan Tim Pemeriksa/Peneliti bahwa masa manfaat aktiva-aktiva tersebut adalah 16 tahun tapi tidak selaras dengan metode dan tarif penyusutan yang dipakai oleh Tim Pemeriksa/Peneliti;

Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat human error dalam penginputan data atau informasi di SPT Tahunan PPh Badan, namun Pemohon Banding dapat memastikan bahwa metode penyusutan yang harusnya terlapor di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 adalah metode Saldo Menurun, hal ini sejalan dan konsisten dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018, 2019 dan SPT PPh Badan Tahun 2021 & 2022 melaporkan dengan metode penyusutan Saldo Menurun bukan Garis Lurus;

Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2018 – 2022 pada persidangan tanggal 24 April 2024 dan 29 Mei 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini merupakan sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11 A;

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I. Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 II. Bangunan Permanen Tidak Permanen4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 20 tahun 10 tahun25% 12,5% 6,25% 5% 5% 10%50% 25% 12,%% 10%

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan tulis dalam SPT tahunan PPh Badan Tahun 2020 yang tercantum kode 1 sebagai metode Garis Lurus yang seharusnya menggunakan kode 2 yaitu metode Saldo Menurun sebagaimana halnya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun-tahun sebelum maupun sesudahnya;

bahwa menurut Laporan keuangan audit secara komersial penyusutan aktiva Pemohon Banding dilakukan dengan metode garis lurus, sebagaimana kutipan di bawah ini :

h. Aset Tetap h. Property, Plant and Eguipment

Aset tetap dicatat berdasarkan biaya Property, plant and eguipment are stated at perolehan setelah dikurangi akumulasi cost. less accumulated depreciation and any penyusutan dan akumulasi kerugian accumulated impairment losses penurunan nilai

Penyusutan diakui dengan metode garis Depreciation is recognized so as to write-off lurus setelah memperhitungkan nilai residu the cost of assets less residual values using berdasarkan taksiran masa aset tetap the straight-line method based on the sebagai berikut: estimated useful lives of the assets as follows:

Tahun/ Year

Bangunan 20 Buildings

Instalasi listrik dan telepon 8 Electrical and telephone installations

Mesin dan peralatan pabrik 4-8 Machinery and factory equipment

Kendaraan 4-8 Motor vehicles

Peralatan kantor 4-8 Office equipment

Perkakas dan perabot kantor 4 Office furniture and fixtures

bahwa untuk mengetahui penghitungan penyusutan secara fiskal, Pengadilan Pajak melakukan penelitian tabel perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020nya, apakah menggunakan metode Saldo Garis Lurus sesuai Pasal 11 ayat 1 UU PPh ataukah menggunakan Saldo Menurun sesuai Pasal 11 ayat 2 UU PPh, dengan masa manfaat dan persentase tarif sebagaimana tercantum dalam tabel Pasal 11 ayat (6) UU PPh tersebut di atas;

bahwa berikut tabel perhitungan penyusutan dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020. Untuk aktiva Kelompok 1 berupa Office Equipment sebagaimana tampilan di bawah ini :

bahwa dari kutipan daftar perhitungan penyusutan dan amortisasi di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 di atas tercantum metode penyuustan yang digunakan secara komersial dan fiskal menggunakan Metode Garis Lurus (GL). Namun penelitian Pengadilan Pajak atas aktiva Kelompok 1 berupa Office Equipment yang masih terdapat Nilai Sisa Bukunya pada awal tahun, yaitu pada lima baris terbawah dari tabel, perhitungan jumlah Penyusutan Fiskal tahun ini (2020) adalah sebesar

50% dari Nilai Sisa Buku Awal tahun. Perhitungan penyusutan Aktiva kelompok 1 dengan menggunakan tarif 50% dari Nilai Sisa Buku merupakan penyusutan dengan metode Saldo Menurun;

bahwa misalnya dari daftar SPT Tahunan di atas, Aktiva Office Equipment yang terdapat pada baris paling bawah tabel penyusutan SPT tercantum Harga Perolehan Rp3.226.135,00 dengan tahun perolehan April 2016. Dengan metode Saldo Menurun maka jumlah Nilai Sisa Buku awal tahun nya sebesar Rp327.654,00 maka jumlah penyusutan tahun ini (2020) adalah 50% x Rp327.654,00 (NSB) yaitu sebesar Rp163.827,00 sudah sesuai dengan SPT Tahunan tersebut di atas. Sedangkan apabila menggunakan Metode Garis Lurus, sesuai tabel pasal 11 ayat (6) UU PPh secara sederhana formulanya adalah tarif 25% dari Harga Perolehan. Dalam contoh ini harga perolehan Rp3.226.135,00 maka besarnya penyusutan tahun ini akan sebesar 25% x Rp3.226.135,00 = Rp806.533,00;

bahwa berdasarkan daftar perhitungan penyusutan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 di atas, Pengadilan Pajak meyakini metode penyusutan fiskal yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk Aktiva non bangunan adalah menggunakan metode Saldo menurun walaupun di dalam SPT Tahunan tertulis metode Garis Lurus (GL);

bahwa untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 Pemohon Banding telah mengisi daftar penyusutannya dengan benar, sebagaimana kutipan di bawah ini : LAMP IKAN KAYOUS IA

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN isHUNPAGaK

DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL vey 0 ' 8 HA Min. | JAYA CAJIE PAJAK PH Ke Kei ds

DAFTAR PENYUSUTAN FISKAL | lega onta cereuepyg KIS SMP Kanparta 05 AN Tally PAR eas cay So ay TAN PEN YSU TAN vases bahwa dalil Terbanding yang menyatakan terdapat aktiva yang tahun perolehannya sebelum tahun 2012 dengan penyusutan fiskal 12,5% masih terdapat beban penyusutannya, Pengadilan Pajak berpendapat untuk metode Saldo Menurun, tarif 12,5% digunakan untuk aktiva kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun sehingga masih memiliki penyusutan untuk tahun pajak 2020 ini;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi fiskal positif terkait biay apenyusutan sebesar Rp3.931.892.446,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalil , argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaJumlah SengketaSengketa Tidak dapat dipertahankanSengketa Dipertahankan
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.956.686.776,002.749.734.488,00206.952.288,00
2.Harga Pokok Penjualan7.969.702.669,007.969.702.669,000,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif3.931.892.446,003.931.892.446,000,00
14.858.281.891,0014.651.329.603,00206.952.288,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto Menurut TerbandingRp 5.228.056.031,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp14.651.329.603,00 Penghasilan neto Menurut Pengadilan Pajak (rugi)(Rp 9.423.273.572,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/431/22 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 Juni 2022, atas nama PT NIPPISUN INDONESIA, NPWP 01.081.594.2-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100. Jl. Sulawesi Blok I No1-1, Cikarang Barat, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto (rugi)(Rp9.423.273.572,00) Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena Pajak(Rp9.423.273.572,00) PPh terutangRp0,00 Kredit pajakRp4.310.112.000,00 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang Rp4.310.112.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.