Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-009188.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Nusautama Medicalindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009188.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Nusautama Medicalindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16F
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 32
- PMK 9/PMK.09/2013Pasal 13 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009188.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nusautama Medicalindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025