P U T U S A N
NOMOR: PUT-009184.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor: 00906/201/21/062/23 tanggal 9 Agustus 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009184.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMANUSA GLOBAL LESTARI, NPWP 71.737.880.6-018.000, beralamat di Gedung Plaza Marein Lt.9 Sudirman Plaza Jl. Jend. Sudirman Kav 76-78 No. 1 Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Syafrianto jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Holy, jabatan: Direktur. (domisili elektronik: primanusagl@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Syafrianto
Izin Kuasa Hukum: KEP-458/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 053/TAX/PGL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik: kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili :
1. Nama: Elia Ernawati/NIP. 197501191995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama: Devid Wahyudi/NIP. 198310312009011008,