Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009164.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITYA PALMA NUSANTARA, NPWP 01.689.518.7-211.000,

beralamat di Jl. OK. M. Jamil No 01 RT 005 RT 001, Kota Pekanbaru, Riau, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Riduan Pangihutan Simbolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1468/PP/IKH/2024 tanggal 11

Desember 2024,

Berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 000408/SK-PPh-Badan- 2018/APN/IV/2025 tanggal 11 April 2025

2. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-259/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024, Berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 00115/SK-PPh-Badan-2018/ APN/I/2025 tanggal 28 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Budiyana/19730503 199212 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Tita Serlita/19760508 200501 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor: ST-3059/PJ.07/2025 tanggal 21 Juli 2025,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 111/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001556/Banding-PPN-Nov-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 135/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00075/Bantahan-SUB/PPN-Okt-2018/APN/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor

Halam Halaman 2 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 2 dari

00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding

1Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

a. 1. Ekspor0,000,00

a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 1.411.790.600,00 10.151.559.808,00 sendiri

a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh0,000,00 Pemungut PPN

a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00

a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan0,000,00 PPN

a. 6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)1.411.790.600,00 10.151.559.808,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang0,000,00 PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (e.6+b)1.411.790.600,00 10.151.559.808,00

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak

seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggungjawab

secara Renteng:

d. 1. Impor BKP0,000,00

d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar0,000,00 Daerah Pabean

d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00

d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00

d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00

d. 6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut0,000,00 Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

d. 7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya0,000,00 dibebaskan atau dipungut

d. 8. Tanggungjawab secara Renteng0,000,00

d. 9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.60,000,00 atau d.7 atau d.8)

2.Penghitungan PPN Kurang Bayar

Halam Halaman 3 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 3 dari

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif141.179.060,00 1.015.155.980,00 x 1.a.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak0,000,00 yang sama

b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan315.343.497,00315.343.497,00

b. 3. STP (pokok kurang bayar)0,000,00

b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00

b. 5. Lain-lain0,000,00

b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)315.343.497,00315.343.497,00

c. Diperhitungkan

c. 1. SKPPKP0,000,00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)315.343.497,00315.343.497,00

e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a–d)(174.164.437,00)699.812.483,00

3.Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya174.164.437,00174.164.437,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karena pembetulan)0,000,00

c. Jumlah (a+b)174.164.437,00174.164.437,00

4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0,00873.976.920,00

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00305.678.093,00

b. Kenaikan Pasal 13(2a) KUP0,000,00

c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,000,00

d. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP0,000,00

e. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP0,000,00

f.Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9(4f) PPN0,000,00

g. Jumlah ( a+ b + c + d + e + f)0,00305.678.093,00

6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0,00 1.179.655.013,00

7.Jumlah Kurang/(lebih) Bayar yang Disetujui Wajib Pajak0,00 Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukankeberatandenganSuratNomor001896/KEB-PPN- Nov/2018/APN/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halam Halaman 4 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 4 dari

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar873.976.9200873.976.920
b. Sanksi Bunga305.678.0930305.678.093
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.179.655.01301.179.655.013

Halam Halaman 5 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 5 dari

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001556/Banding-PPN-Nov-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001556/Banding-PPN-Nov-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilban Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang dikirimkan Terbanding tanggal 24 Juli 2024 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE nomor 470140002879624 .

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan

Halam Halaman 6 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 6 dari

selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 40 tanggal 18 November 2022 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aditya Palma Nusantara Nomor AHU-AH.01.09-0078519 yang diterbitkan tanggal 22 November 2022 ;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak November 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Terbandingan Pajak oleh KPP Madya Pekanbaru dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1.0

Halam Halaman 7 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 7 dari

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru (KPP MadyaPekanbaru)dengannomorsurat001896/KEB-PPN- Nov/2018/APN/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak pada angka 1 di atas. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 2.0

Halam Halaman 8 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 8 dari

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3.0

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 4.0

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp8.739.769.208,00

Menurut Terbanding

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa pembuktian terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri atas mekanisme Penjualan TBS antara Pemohon Banding dengan plasma (KUD/KKPA) berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA;

b. bahwa terdapat fakta pada tahun pajak 2018 keseluruhan plasma (KUD/KKPA) dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya penjualan TBS atau penyerahan dari plasma ke pihak afiliasi tidak dipungut PPN;

Halam Halaman 9 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 9 dari

c. bahwa berdasarkan penelitian atas Data, Fakta, dan Dokumen yang terdapat pada Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA (KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha Tani) dengan nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian Kerjasama, diketahui bahwa terdapat klausa Hak dan Kewajiban masing-masing Pihak yang mengikatkan diri pada Perjanjian Kerjasama tersebut;

Dengan Hak dan Kewajiban sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berhak menerima dan membeli seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Pihak Kedua (KKPA) sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penetapan harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melalui petani. Pemohon Banding berhak Memotong hasil penjualan TBS pihak kedua (KKPA) untuk biaya pengembalian kredit;

- bahwa KKPA berkewajiban mengawasi dan menjual seluruh hasil Tandan Buah segar (TBS) dari Kebun KKPA kepada PT APN sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim Pokja Propinsi Riau;

a. bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya mengembalikan mekanisme penjualan TBS yang seharusnya terjadi antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA sesuai dengan perjanjian kerja sama yang eksis, sampai dengan pembahasan akhir Pemohon Banding tidak memberikan bukti maupun sanggahan terkait adanya aturan lain atas mekanisme penjualan TBS tersebut;

b. bahwa dengan demikian Terbanding telah mendapatkan cukup bukti yang valid dan relevan berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri yang telah diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding yaitu data dan keterangan pada Perjanjian Kerjasama antara KUD/Plasma dengan Pemohon Banding dan juga berdasarkan pencatatan dan keterangan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sendiri yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

c. bahwa koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2018 sebesar Rp8.739.769.208,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Halam Halaman 10 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 10 dari

Menurut Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penjualan TBS sebesar Rp8.739.769.208,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding hanya didasarkan pada Analisa

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penjualan TBS sebesar Rp8.739.769.208,00 hanya didasarkan pada analisa, karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021;

Pasal 4

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: ***)

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa tidak ada Penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 UU PPN atas penjualan TBS dari Pemohon Banding kepada KUD atau sebaliknya; bahwa yang sebenarnya terjadi adalah KUD menjual TBS langsung ke PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dengan dibuktikan voucher pengeluaran dari PT

Halam Halaman 11 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 11 dari

Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa analisa koreksi DPP penyerahan PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi penjualan yang berasal dari sengketa PPh Badan atas Peredaran Usaha;

bahwa Terbanding kemudian mendistribusikan koreksi berdasarkan Tabel 5.0 di bawah ini kedalam SKPKB PPN Masa Pajak Juli sampai dengan desember 2018 sebagai berikut:

Tabel 5.0

Koreksi DPP Penyerahan PPN menurut Terbanding

b) Koreksi yang dilakukan Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan

DASAR HUKUM PEMERIKSAAN DAN METODE AKUNTANSI

1. bahwa menurut Pemohon Banding Dasar Hukum atas koreksi peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding: yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) tidaklah tepat, Adapun penafsiran menurut Pemohon Banding atas Peraturan tersebut sebagai berikut:

“setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

bahwa pada elemen “Diterima atau Diperoleh” pada Frasa di atas bahwa elemen ini mengacu pada Timing of recognition yaitu cash accounting dan accrual accounting yang artinya pengakuan suatu penghasilan dapat diakui secara kas/tunai (Cash Accounting) atau suatu penghasilan yang masih akan

Halam Halaman 12 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 12 dari

diterima ketika perusahaan sudah selesai bertransaksi tetapi belum mendapatkan pembayaran (accrual Accounting);

bahwa pada Penjelasan di atas bahwa pencatatan akuntansi yang dilakukan Pemohon Banding atas Piutang Dagang KKPA (sisi kredit) pada buku besar tidaklah terkait dengan pengakuan penghasilan dari penjualan karena apabila posisi Piutang Dagang KKPA berada pada sisi kredit maka seharusnya sisi Debit nya adalah Bank, tetapi secara de facto buku besar yang dicatat sisi debitnya adalah Uang Muka TBS, sehingga tidak terdapat Bank Masuk yang diperoleh atau diterima sebagaimana Undang-Undang Pajak penghasilan; bahwa pada Elemen “Setiap Tambahan kemampuan Ekonomis” frasa di atas mengacu pada “The realized Income Concept” yaitu pada saat pengenaan pajak yang diundurkan dari saat ketika ada tambahan kemampuan ekonomis menjadi saat ketika terjadi realisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS sebagaimana mengacu pada pencatatan Piutang dagang KKPA. Oleh karena itu, tidak terjadi transaksi penjualan TBS maka tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa pada elemen “Dengan nama dan dalam bentuk apapun” frasa ini merupakan penerapan prinsip the “substance over form principle” yang artinya substansi atau hakikat ekonomi dari suatu penghasilan lebih utama daripada bentuk formal dari penghasilan tersebut;

bahwa dalam hal ini Terbanding dalam menafsirkan Piutang Dagang KKPA sebagai penjualan TBS tidaklah tepat. Terbanding harus melihat substansi pada Piutang Dagang KKPA tersebut tidaklah berkaitan dengan penjualan TBS;

2. bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan: Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. ***);

Halam Halaman 13 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 13 dari

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

bahwa petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan belum mengacu pada PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sebaliknya dalam melakukan koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak atas Piutang Dagang KKPA – KUD yang dianggap sebagai Objek PPN oleh Terbanding tidak mampu menunjukkkan dokumen atau bukti bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Pemohon Banding kepada KUD;

4. bahwa Terbanding dalam menyimpulkan temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, bukti yang kompeten adalah bukti yang valid;

Halam Halaman 14 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 14 dari

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan:

Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

i) Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

ii) Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

a) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

Halam Halaman 15 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 15 dari

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

5. bahwa berdasarkan angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa arus uang dan arus barang tidak diterima oleh Pemohon Banding karena mekanisme transaksi yang dilakukan atas transaksi jual beli TBS dari hasil kebun plasma/KUD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yaitu dari yang seharusnya melalui PT APN menjadi transaksi langsung antara KUD/Plasma kepada PT EMA/Palma Satu. bahwa pada pendapat yang disampaikan Terbanding dalam risalah pembahasan mengandung “Anomali” terhadap Peraturan Perpajakan yaitu Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, padahal penggunaan metode tidak langsung yang dilakukan dengan beberapa pendekatan salah satunya adalah pendekatan Transaksi Tunai dan Bank, merupakan pendekatan yang untuk memastikan kebenaran perhitungan penghasilan bruto, dengan melihat sisi pengeluaran dan penerimaan tunai Pemohon Banding dalam suatu tahun diketahui melalui: data SPT, data bukti pemotongan/pemungutan PPh Pihak lain, data rekening bank dan buku kas, sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

c)Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan fakta

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Penyerahan yang terutang PPN adalah keliru dan tidak benar dikarenakan tidak ada dasarnya;

bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan rincian sebagai berikut:

Halam Halaman 16 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 16 dari

Tabel 6.0

Koreksi Penjualan Menurut Terbanding dan Penjelasan Menurut Pemohon Banding

bahwa tidak ada Penjualan atau Pembelian TBS yang dilakukan oleh KUD ke Pemohon Banding atau sebaliknya. Yang sebenarnya terjadi adalah KUD menjual TBS langsung ke PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dengan dibuktikan voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dan jurnal dengan detail sebagai berikut:

Tabel 7.0

Jurnal Penjualan TBS KUD ke PT EMA dan PT PS menurut Pemohon Banding

bahwa pencatatan akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang bunga & perawatan KUD pada General Ledger Pemohon Banding memiliki esensi yang sama;

bahwa adapun penjelasan atas jurnal di atas sebagai berikut:

1. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding pada tabel di atas adalah untuk mengetahui dan memonitoring jumlah penyerahan TBS yang dilakukan KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu, Adapun dasar pencatatan jurnal tersebut adalah dokumen rekapitulasi permintaan dana

Halam Halaman 17 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 17 dari

operasional (RKO) dan Berita Acara Serah Terima TBS milik KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

2. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding terkait reklas account dari uang muka TBS ke Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang nantinya atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan tersebut akan diperhitungkan dengan pengelolaan dana;

3. bahwa Jurnal ini dicatat karena terdapat adanya penggunaan persediaan pupuk yang diperlukan oleh pihak plasma;

bahwa Pemohon Banding dapat buktikan bahwa Account Piutang Dagang KKPA

– KUD yang ada pada General Ledger bukanlah penyerahan TBS yang dilakukan Pemohon Banding (PT Aditya Palma Nusantara), melainkan KUD langsung kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa adapun dokumen pendukung untuk membuktikan hal tersebut berupa:

1. Dokumen Penyerahan TBS dari KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu (dari dokumen ini dapat dilihat jumlah kuantitas pada BA sama dengan yang dicatat pada General Ledger);

2. Voucher Pembayaran dan Bukti Transfer Pembayaran PT Eluan Mahkota dan Palma Satu kepada KUD;

3. Nota Timbang;

bahwa atas selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan Bunga & Perawatan sebesar Rp3.297.186.359,00 dianggap sebagai keuntungan dan menambah jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah tidak benar karena selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan & Perawatan merupakan reklasifikasi antara penyerahan TBS KUD ke PT Eluan Mahkota dan Palma Satu dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding serta untuk memonitoring jumlah penyerahan TBS KUD ke PT EMA/PS yang akan ditagih melalui Debit Note (DN) untuk Management Fee bagi KUD yang yang masih mempunyai sisa hutang kepada Pemohon Banding; bahwa berikut detail koreksi atas Peredaran usaha:

Halam Halaman 18 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 18 dari

Tabel 8.0

Koreksi Penjualan Menurut Terbanding dan Penjelasan Menurut Pemohon Banding

bahwa jadi, selisih sebesar Rp3.297.186.359,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang didistribusikan ke koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp8.739.769.208,00 bukanlah suatu keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, bukti arus dokumen dan arus uang berupa voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp8.739.769.208,00 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp8.739.769.208,00

adalah tidak benar dan tidak dapat kami terima;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Halam Halaman 19 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 19 dari

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

3. bahwa membatalkan Keputusan Terbanding KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Halam Halaman 20 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 20 dari

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 135/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001556/Banding-PPN-Nov-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulanV

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

(Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020)

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karenaV keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) SuratV

Banding

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelasV

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaV

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024

g. Surat banding dilampiri salinan Surat Keputusan yangV

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Halam Halaman 21 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 21 dari

Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli

2024

h. Bukti Pembayaran:

Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atasV

pajak yang terutang, dimana dalam Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 terdapat

jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah

Rp1.179.655.013,00;

Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta

Ginting bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaV

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di IndonesiaV

- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatV penandatanganan surat banding

k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakanV objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Halam Halaman 22 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 22 dari

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00097/207/18/218/23
tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00025/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 17
Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:
URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
Pemohon BandingTerbandingKOREKSI
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak :
Dasar Pengenaan Pajak :
a.a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN:
a.1.a.1.Ekspor000
Ekspor
a.2.Penyerahan yang PPN-1.411.790.60010.151.559.8088.739.769.208
nya harus dipungut
sendiri
a.3.Penyerahan kepada000
Pemungut PPN
a.4.Penyerahan yg PPN-000
nya tidak dipungut
a.5.Penyerahan yg000
dibebaskan dari
pengenaan PPN
a.6.Jumlah1.411.790.60010.151.559.8088.739.769.208
a.6.(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b.Atas Penyerahan Barang dan000
Jasa yg tidak terutang PPN:
c.Jumlah seluruh penyerahan1.411.790.60010.151.559.8088.739.769.208
(a.6+b)
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.a.Pajak Keluaran yang harus141.179.0601.015.155.980873.976.920
dipungut/dibayar sendiri (tarif
x 1.a.2 atau 1.d.7)
b.Dikurangi :0
Dikurangi :
b.1.b.1.PPN yg disetor dimuka000
dalam Masa Pajak yg
sama
b.2.Pajak Masukan yg315.343.497315.343.4970
dapat diperhitungkan
b.3.STP (pokok kurang000
bayar)
b.4.Dibayar dengan NPWP000
sendiri
b.5.Lain-lain000
Lain-lain
b.6.Jumlah315.343.497315.343.4970
(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

Halam Halaman 23 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 23 dari

c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP000
c.1.SKPPKP
d.Jumlah pajak yg dapat315.343.497315.343.4970
diperhitungkan (b.6-c.1)
e.Jumlah perhitungan PPN1.185.320.063
Kurang Bayar (a-d)(174.164.437)699.812.483
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa174.164.437174.164.4370
Pajak berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa000
Pajak……..(karena
pembetulan)
c.Jumlah (a+b)174.164.437174.164.4370
c.Jumlah (a+b)
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar0873.976.920873.976.920
(2e + 3c)
5.Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP305.678.093305.678.093
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.00
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)305.678.093305.678.093
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
6.Jumlah PPN Yang Masih Harus01.179.655.0131.179.655.013
6.Dibayar (4 + 5.h)
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan
dengan surat nomor 001896/KEB-PPN-Nov/2018/APN/X/2023 tanggal 06
Oktober 2023 yang diterima KPP Madya Pekanbaru pada tanggal 25 Oktober
2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-
05004568/BPS/KP.021003/2023 tanggal 25 Oktober 2023;
3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli
2024 dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar873.976.9200873.976.920
b. Sanksi Bunga305.678.0930305.678.093
c. Sanksi Kenaikan000

Halam Halaman 24 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 24 dari

d. Jumlah Pajak yang masih

1.179.655.01301.179.655.013 harus / (lebih) dibayar

III. ANALISA POKOK SENGKETA
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan,
berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,
surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa
atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:
Koreksi atas DPP – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar
Rp8.739.769.208,00
Menurut Terbanding:
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal 12
(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan
oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Pasal 25 ayat (1) huruf a
Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 26a
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Pemohon

Halam Halaman 25 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 25 dari

Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatannya;
(3) Apabila Pemohon Banding tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;
(4) Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan
pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat
pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal 7
(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai;
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk
dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang

Halam Halaman 26 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 26 dari

Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 7
(3) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai;
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk
dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015
Pasal 2 ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak
atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 17 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas
keberatan yang diajukan;
Pasal 17 ayat (2)
Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;
Pasal 17 ayat (3)
Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah
besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Keberatan.
Data dan Fakta

Halam Halaman 27 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 27 dari

bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan serta hasil
pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding diperoleh
informasi sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam SIDJP, Aplikasi Portal DJP dan
Approweb diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) bahwa PT Aditya Palma Nusantara NPWP 016895187211000 /
0016895187211000 terdaftar sebagai Pemohon Banding sejak tanggal 20
Januari 2010 dan dikukuhkan menjadi PKP sejak tanggal 22 Januari 2010.
Saat ini administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya
Pekanbaru dan bergerak dibidang usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan
dan Penggalian Lainnya;
2) bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN diketahui Pemohon
Banding menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018;
b) bahwa Tim Peneliti (Terbanding) telah mengirimkan kepada Pemohon Banding
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-
43/WPJ.02/2024 tanggal 25 April 2024, tetapi sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dalam surat tersebut Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian
permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang diminta
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Data,
Dokumen, Informasi, dan/atau Keterangan nomor BA-211/WPJ.02/2024 tanggal
23 Juli 2024 sehingga Penelaah Keberatan dalam melakukan penelitian
keberatan Pemohon Banding hanya menggunakan data, dokumen, informasi
dan/atau keterangan yang tersedia;
bahwa berdasarkan Data dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada
proses pemeriksan dan Penelitian Keberatan
a) Perjanjian Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara dengan KUD/KKPA
(KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha Tani) dengan
nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian Kerjasama, diketahui
bahwa terdapat klausa Hak dan Kewajiban masing – masing Pihak yang
mengikatkan diri pada Perjanjian Kerjasama tersebut, berikut kutipannya:

Halam Halaman 28 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 28 dari

Halam Halaman 29 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 29 dari

bahwa berdasarkan kutipan perjanjian kerja sama di atas, jelas bahwa hak dan
kewajiban dari Pemohon Banding dan KUD TBS dari KUD harus dijual
seluruhnya ke Pemohon Banding, Pemohon Banding memotong atas penjualan
TBS tersebut untuk biaya pengembalian kredit dan keperluan lainnya, karena
pihak WP selaku afalis kepada bank pemberi pinjaman;
b) bahwa Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018 bagian Catatan
atas Laporan Keuangan 7.Piutang dan Utang Piasma dijelaskan bahwa Piutang
dan Utang Plasma di Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
c) bahwa Data Trial Balance dan General Ledger diperoleh informasi Rincian
Penerimaan Penjualan Tandan Buah Segar oleh KUD dan Pengeluaran
Talangan Bunga dan Perawatan sebagaimana rincian berikut:
Pendapat Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Terbanding melakukan
penelitian dengan hasil sebagai berikut:
a) bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas Penyerahan yang PPN-nya
Dipungut Sendiri yang dilakukan oeh Pemohon Banding untuk Masa Pajak

Halam Halaman 30 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 30 dari

November 2018 yang didasarkan pada koreksi atas mekanisme Penjualan TBS
antara Pemohon Banding dengan plasma (KUD/KKPA) berdasarkan Perjanjian
Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara dengan KUD/KKPA;
b) KUD/KKPA nya Pemohon Banding menjual langsung hasil kebun berupa TBS
kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu yang merupakan afiliasi dari
Pemohon Banding;
c) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti (Terbanding),
harga jual TBS antara plasma (KUD/KKPA) dengan pihak afiliasi Pemohon
Banding berada dibawah harga DISBUN atau harga yang ditetapkan okeh Tim
Pokja Provinsi Riau;
d) bahwa terdapat fakta pada tahun pajak 2018 keseluruhan plasma (KUD/KKPA)
dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh
karenanya penjualan TBS atau penyerahan dari plasma ke pihak afiliasi tidak
dipungut PPN;
e) bahwa berdasarkan penelitian atas Data, Fakta dan Dokumen yang terdapat
pada Perjanjian Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara dengan
KUD/KKPA (KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha
Tani) dengan nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian
Kerjasama, diketahui bahwa terdapat klausa Hak dan Kewajiban masing –
masing Pihak yang mengikatkan diri pada Perjanjian Kerjasama tersebut;
bahwa dalam Perjanjian Kerjasama ini Pihak Pertama Pemohon Banding
sedangkan Pihak Kedua KUD/KKPA
bahwa dengan Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
- bahwa PT. Aditya Palma Nusantara (PT. APN) berhak menerima dan membeli
seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Pihak Kedua
(KKPA) sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim dan Kelompok Kerja
Pengkajian dan Penetapan harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS)
kelapa sawit melalui petani. PT. Aditya Palma Nusantara (PT. APN) berhak
Memotong hasil penjualan TBS pihak kedua (KKPA) untuk biaya
pengembalian kredit;

Halam Halaman 31 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 31 dari

- bahwa KKPA berkewajiban mengawasi dan menjual seluruh hasil Tandan
Buah segar (TBS) dari Kebun KKPA kepada PT. APN sesuai harga yang
ditetapkan oleh Tim Pokja Propinsi Riau;
f) bahwa koreksi pemeriksa pada dasarnya mengembalikan mekanisme penjualan
TBS yang seharusnya terjadi antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA
sesuai dengan dengan perjanjian kerja sama yang eksis, sampai dengan
pembahasan akhir Pemohon Banding tidak memberikan bukti maupun
sanggahan terkait adanya aturan lain atas mekanisme penjualan TBS tersebut;
g) bahwa berdasarkan bukti bahwa pada tahun pajak 2018 keseluruhan plasma
(KUD/KKPA) dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, sehingga penyerahan TBS dari KKPA/KUD kepada pihak afiliasi
tidak terutang PPN. Dengan mengikuti alur transaksi yang sebenarnya sesuai
dengan perjanjian kerja sama, TBS yang dibeli PT. APN dari KUD/KKPA akan
diserahkan pihak PT APN kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu sebagai
pihak afiliasi dan terutang PPN, sehingga terbukti bahwa PT. APN melakukan
Penghindaran Pajak (Tax avoidance) atas penyerahan TBS;
h) bahwa dengan demikan Terbanding telah mendapatkan cukup bukti yang valid
dan relevan berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri yang telah
diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding yaitu data dan keterangan pada
Perjanjian Kerjasama antara KUD/Plasma dengan PT. APN dan juga
berdasarkan pencatatan dan keterangan pada Laporan Keuangan Pemohon
Banding sendiri yang telah diaudit oleh Auditor Independen;
i) bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti (Terbanding) terhadap sengketa
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, Tim Peneliti (Terbanding)
berpendapat koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding telah tepat;
j) bahwa koreksi DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk
Masa Pajak November 2018 sebesar Rp8.739.769.208,00 telah sesuai fakta dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga alasan
keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;
IV. Kesimpulan Dan Usul
1. Kesimpulan

Halam Halaman 32 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 32 dari

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Permohonan Pemohon Bandingnomor 001556/Banding-PPN-Nov- 2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak November 20181616 atas

Halam Halaman 33 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 33 dari

nama PT Aditya Palma Nusantara NPWP 016895187211000/0016895187211000 NITKU: 0016895187211000000000.

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak menyampaikan dokumen pendukung apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00075/Bantahan-SUB/PPN-Okt-2018/APN/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 menyatakan sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Koreksi DPP – Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp8.739.769.208

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas DPP Penyerahan sebesar Rp8.739.769.208 dengan alasan sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding hanya didasarkan pada Analisa

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penjualan TBS sebesar Rp8.739.769.208 hanya didasarkan pada analisa, karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021;

Halam Halaman 34 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 34 dari

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: ***)

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa tidak ada Penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 UU PPN atas penjualan TBS dari Pemohon Banding kepada KUD atau sebaliknya; Yang sebenarnya terjadi adalah KUD menjual TBS langsung ke PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dengan dibuktikan voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa analisa koreksi DPP penyerahan PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi penjualan yang berasal dari sengketa PPh Badan atas Peredaran Usaha;

Terbanding kemudian mendistribusikan koreksi berdasarkan Tabel 2.0 di bawah ini ke dalam SKPKB PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2018 sebagai berikut:

Halam Halaman 35 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 35 dari

Tabel 2.0

Koreksi DPP Penyerahan PPN menurut Terbanding

b) Koreksi yang dilakukan Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan

DASAR HUKUM PEMERIKSAAN DAN METODE AKUNTANSI

1. bahwa Menurut Pemohon Banding Dasar Hukum atas koreksi peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding: yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) tidaklah tepat, Adapun penafsiran menurut Pemohon Banding atas Peraturan tersebut sebagai berikut:

“setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

bahwa pada elemen “Diterima atau Diperoleh” pada Frasa di atas bahwa elemen ini mengacu pada Timing of recognition yaitu cash accounting dan accrual accounting yang artinya pengakuan suatu penghasilan dapat diakui secara kas/tunai (Cash Accounting) atau suatu penghasilan yang masih akan diterima ketika perusahaan sudah selesai bertransaksi tetapi belum mendapatkan pembayaran (accrual Accounting);

bahwa pada Penjelasan di atas bahwa pencatatan akuntansi yang dilakukan Pemohon Banding atas Piutang Dagang KKPA (sisi kredit) pada buku besar tidaklah terkait dengan pengakuan penghasilan dari penjualan karena apabila posisi Piutang Dagang KKPA berada pada sisi kredit maka seharusnya sisi Debit nya adalah Bank, tetapi secara de facto buku besar yang dicatat sisi

Halam Halaman 36 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 36 dari

debitnya adalah Uang Muka TBS, sehingga tidak terdapat Bank Masuk yang diperoleh atau diterima sebagaimana Undang-Undang Pajak penghasilan; bahwa pada Elemen “Setiap Tambahan kemampuan Ekonomis” frasa di atas mengacu pada “The realized Income Concept” yaitu pada saat pengenaan pajak yang diundurkan dari saat ketika ada tambahan kemampuan ekonomis menjadi saat ketika terjadi realisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS sebagaimana mengacu pada pencatatan Piutang dagang KKPA. Oleh karena itu, tidak terjadi transaksi penjualan TBS maka tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa pada elemen “Dengan nama dan dalam bentuk apapun” frasa ini merupakan penerapan prinsip the “substance over form principle” yang artinya substansi atau hakikat ekonomi dari suatu penghasilan lebih utama daripada bentuk formal dari penghasilan tersebut;

bahwa dalam hal ini Terbanding dalam menafsirkan Piutang Dagang KKPA sebagai penjualan TBS tidaklah tepat. Terbanding harus melihat substansi pada Piutang Dagang KKPA tersebut tidaklah berkaitan dengan penjualan TBS;

2. bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan: Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. ***);

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

Halam Halaman 37 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 37 dari

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan belum mengacu pada PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sebaliknya dalam melakukan koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak atas Piutang Dagang KKPA – KUD yang dianggap sebagai Objek PPN oleh Terbanding tidak mampu menunjukkkan dokumen atau bukti bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Pemohon Banding kepada KUD;

4. bahwa Pemeriksa Pajak dalam menyimpulkan temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, bukti yang kompeten adalah bukti yang valid;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan:

Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

Halam Halaman 38 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 38 dari

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

Halam Halaman 39 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 39 dari

5. bahwa berdasarkan angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa arus uang dan arus barang tidak diterima oleh Pemohon Banding karena mekanisme transaksi yang dilakukan atas transaksi jual beli TBS dari hasil kebun plasma/KUD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yaitu dari yang seharusnya melalui PT APN menjadi transaksi langsung antara KUD/Plasma kepada PT EMA/Palma Satu. bahwa pada pendapat yang disampaikan Terbanding dalam risalah pembahasan mengandung “Anomali” terhadap Peraturan Perpajakan yaitu Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, padahal penggunaan metode tidak langsung yang dilakukan dengan beberapa pendekatan salah satunya adalah pendekatan Transaksi Tunai dan Bank, merupakan pendekatan yang untuk memastikan kebenaran perhitungan penghasilan bruto, dengan melihat sisi pengeluaran dan penerimaan tunai Pemohon Banding dalam suatu tahun diketahui melalui: data SPT, data bukti pemotongan/pemungutan PPh Pihak lain, data rekening bank dan buku kas, sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

c) Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan fakta

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Penyerahan yang terutang PPN adalah keliru dan tidak benar dikarenakan tidak ada dasarnya;

bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan rincian sebagai berikut:

Halam Halaman 40 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 40 dari

Tabel 3.0

Koreksi Penjualan Menurut Terbanding dan Penjelasan Menurut Pemohon Banding

bahwa tidak ada Penjualan atau Pembelian TBS yang dilakukan oleh KUD ke Pemohon Banding atau sebaliknya. Yang sebenarnya terjadi adalah KUD menjual TBS langsung ke PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dengan dibuktikan voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dan jurnal dengan detail sebagai berikut:

Tabel 4.0

Jurnal Penjualan TBS KUD ke PT EMA dan PT PS menurut Pemohon Banding

bahwa pencatatan akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang bunga & perawatan KUD pada General Ledger Pemohon Banding memiliki esensi yang sama;

bahwa adapun penjelasan atas jurnal di atas sebagai berikut:

1. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding pada tabel di atas adalah untuk mengetahui dan memonitoring jumlah penyerahan TBS yang dilakukan KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu, Adapun dasar pencatatan jurnal tersebut adalah dokumen rekapitulasi permintaan dana

Halam Halaman 41 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 41 dari

operasional (RKO) dan Berita Acara Serah Terima TBS milik KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

2. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding terkait reklas account dari uang muka TBS ke Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang nantinya atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan tersebut akan diperhitungkan dengan pengelolaan dana;

3. bahwa Jurnal ini dicatat karena terdapat adanya penggunaan persediaan pupuk yang diperlukan oleh pihak plasma;

bahwa Pemohon Banding dapat buktikan bahwa Account Piutang Dagang KKPA

– KUD yang ada pada General Ledger bukanlah penyerahan TBS yang dilakukan Pemohon Banding (PT Aditya Palma Nusantara), melainkan KUD langsung kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa adapun dokumen pendukung untuk membuktikan hal tersebut berupa:

1. Dokumen Penyerahan TBS dari KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu (dari dokumen ini dapat dilihat jumlah kuantitas pada BA sama dengan yang dicatat pada General Ledger);

2. Voucher Pembayaran dan Bukti Transfer Pembayaran PT Eluan Mahkota dan Palma Satu kepada KUD;

3. Nota Timbang;

bahwa atas selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan Bunga & Perawatan sebesar Rp3.297.186.359 dianggap sebagai keuntungan dan menambah jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah tidak benar karena selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan & Perawatan merupakan reklasifikasi antara penyerahan TBS KUD ke PT Eluan Mahkota dan Palma Satu dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding serta untuk memonitoring jumlah penyerahan TBS KUD ke PT EMA/PS yang akan ditagih melalui Debit Note (DN) untuk Management Fee bagi KUD yang yang masih mempunyai sisa hutang kepada Pemohon Banding; bahwa berikut detail koreksi atas Peredaran usaha:

Halam Halaman 42 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 42 dari

Tabel 5.0

Koreksi Penjualan Menurut Terbanding dan Penjelasan Menurut Pemohon Banding

bahwa jadi, selisih sebesar Rp3.297.186.359 yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang didistribusikan ke koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp8.739.769.208 bukanlah suatu keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, bukti arus dokumen dan arus uang berupa voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp8.739.769.208 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp8.739.769.208 adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Halam Halaman 43 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 43 dari

bahwa dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2 Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE

nomor 470140002879624;

Bukti P-3 Salinan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 40 tanggal 18 November 2022

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aditya Palma Nusantara Nomor AHU-AH.01.09-0078519 yang diterbitkan tanggal 22 November 2022;

Bukti P-4 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak November 2018;

Bukti P-5 Salinan Surat Permohonan Keberatan nomor 001896/KEB-PPN-

Nov/2018/APN/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023;

Bukti P-6 Matriks sengketa;

Bukti P-7 Surat Kuasa Nomor 000408/SK-PPN-Nov-2018/APN/IV/2025 tanggal

11 April 2025 a.n. Riduan Pangihutan Simbolon;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1468/PP/IKH/2024 tanggal 11

Desember 2024 a.n. Riduan Pangihutan Simbolon;

Bukti P-9 Pakta Integritas a.n. Riduan Pangihutan Simbolon;

Bukti P-10 Bukti Bayar dan Lapor SPT PPN Masa November 2018;

Bukti P-11 Perjanjian Management Fee 5% APN & KUD tanggal 2 Mei 2009; Bukti P-12 Akta Perjanjian Kerjasama KUD MR-APN Nomor 8 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Bukti P-13 Akta Perjanjian Kerjasama KUD SDM-APN Nomor 7 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Halam Halaman 44 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 44 dari

Bukti P-14 Akta Perjanjian Kerjasama KUD SMS-APN Nomor 9 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Bukti P-15 Akta Perjanjian Kerjasama KUD SUT-APN Nomor 6 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Bukti P-16 Kesimpulan Akhir nomor 00985/Pentul-PPNNov-2018/APN/VIII/2025

tanggal 5 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001556/Banding-PPN-Nov-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk

Halam Halaman 45 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 45 dari

satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri1.411.790.600,0010.151.559.808,008.739.769.208,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp8.739.769.208,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk masa pajak November 2018 senilai Rp8.739.769.208,00 didasarkan pada fakta adanya penjualan Tandan Buah Segar (TBS) oleh plasma (KUD/KKPA) langsung kepada PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Palma Satu (PS), dimana seharusnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 4 Desember 2004, penjualan TBS hasil kebun plasma (KUD/KKPA) hanya kepada Pemohon Banding, untuk kemudian Pemohon banding menjual kepada pihak-pihak yang membutuhkan;

Halam Halaman 46 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 46 dari

bahwa secara keseluruhan dalam tahun pajak 2018, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri mencakup 6 masa pajak, yaitu masa pajak Juli s.d. Desember 2018 sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

- Pasal 12:

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)

- Pasal 1A ayat (1): Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajakadalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

- Pasal 4 ayat (1): Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

- Pasal 11 ayat (2): Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal

Halam Halaman 47 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 47 dari

pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

- Pasal 7

(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa menurut Terbanding, transaksi penjualan TBS oleh KUD/KKPA langsung kepada PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Palma Satu (PS), selaku pihak afiliasi Pemohon Banding, dicatat oleh Pemohon Banding dalam General Ledger dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018, pada akun Piutang Dagang KKPA dan Piutang Talangan Bunga & Perawatan;

bahwa menurut Terbanding, pencatatan oleh Pemohon Banding tersebut harus dipandang sebagai indikasi transaksi penjualan TBS dari plasma kepada Pemohon Banding, karena selisih antara piutang dan talangan dianggap sebagai keuntungan yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding, penyerahan TBS tersebut merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Penyerahan yang terutang PPN), sesuai dengan Pasal 1A ayat 1 huruf a UU PPN yaitu: Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa menurut Terbanding, terdapat fakta pada tahun pajak 2018 keseluruhan

Halam Halaman 48 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 48 dari

plasma (KUD/KKPA) dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga oleh karenanya penjualan TBS atau penyerahan dari plasma ke pihak afiliasi tidak dipungut PPN;

bahwa menurut Terbanding, koreksi Terbanding pada dasarnya mengembalikan mekanisme penjualan TBS yang seharusnya terjadi antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA;

bahwa menurut Terbanding, dengan mengikuti alur transaksi yang sebenarnya sesuai dengan perjanjian kerja sama, TBS yang dibeli Pemohon Banding dari KUD/KKPA akan diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu sebagai pihak afiliasi dan terutang PPN, sehingga terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan Penghindaran Pajak (Tax avoidance); bahwa menurut Terbanding, jurnal yang dicatat Pemohon Banding, meskipun diklaim sekadar “monitoring”, namun secara substansial mengindikasikan hubungan ekonomi dan keterlibatan Pemohon Banding dalam pengelolaan hasil kebun plasma, sehingga membuktikan adanya arus barang yang memenuhi kriteria penyerahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Terbanding, dengan fakta seluruh plasma pada tahun 2018 tidak berstatus sebagai PKP menyebabkan penyerahan TBS kepada pihak afiliasi tidak dipungut PPN, sehingga hal tersebut memperkuat dugaan adanya penghindaran pajak melalui pengalihan arus barang dari skema yang semula telah diperjanjikan; bahwa menurut Terbanding, dengan demikian penjualan TBS dari KUD/KKPA langsung kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, semestinya menjadi bagian dari penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan untuk mengembalikan seluruh volume dan nilai penjualan TBS sebagai penyerahan yang secara substansi, sesuai prinsip substance over form, merupakan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, tidak pernah terjadi pembatalan atas Perjanjian Kerja Sama tanggal 4 Desember 2004, sementara notulen rapat tahun 2009 mengenai management fee Rp5/kg bukan merupakan addendum yang mengubah kontrak, sehingga ketentuan perjanjian 2004 tersebut tetap berlaku dan tetap mengikat sesuai asas pacta sunt servanda;

Halam Halaman 49 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 49 dari

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya addendum, perubahan perjanjian, atau dokumen lain yang menyatakan bahwa KUD diperbolehkan menjual TBS secara langsung kepada pihak ketiga, sebagaimana diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, karena tidak adanya bukti perubahan atas hal-hal yang diatur dalam perjanjian, maka perjanjian tahun 2004 tetap berlaku, sehingga seluruh arus TBS secara hukum tetap dianggap sebagai hubungan penjualan TBS milik KUD kepada Pemohon Banding, dan kemudian penjualan TBS tersebut kepada pihak pembeli (afiliasi).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak November 2018 senilai Rp8.739.769.208,00 dengan alasan bahwa koreksi adalah keliru dan tidak benar, karena tidak terdapat penjualan TBS kepada pembeli (afiliasi) yang dapat dinilai sebagai penyerahan TBS oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh transaksi penjualan TBS dilakukan oleh KUD langsung kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu, sebagaimana dibuktikan melalui dokumen penyerahan TBS, voucher pembayaran, bukti transfer, dan nota timbang yang seluruhnya menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menjadi bagian dari pihak yang bertransaksi dalam penjualan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Berita Acara Serah Terima TBS milik KUD kepada EMA/PS, menunjukkan bahwa TBS secara fisik tidak pernah diserahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut menampilkan jumlah kuantitas TBS yang identik dengan angka pada General Ledger Pemohon Banding, sehingga menunjukkan bahwa pencatatan tersebut hanyalah pencatatan monitoring, bukan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan akuntansi yang oleh Terbanding ditafsirkan sebagai penjualan TBS sesungguhnya merupakan mekanisme monitoring internal, bukan transaksi penjualan yang menimbulkan penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun Piutang Dagang KKPA dan Piutang

Halam Halaman 50 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 50 dari

Talangan Bunga & Perawatan merupakan reklasifikasi dari uang muka TBS dan pencatatan internal untuk memonitor penggunaan dana talangan serta jumlah penyerahan TBS KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa menurut Pemohon Banding, jurnal pencatatan dibuat semata-mata untuk mengetahui dan memonitor jumlah TBS yang diserahkan KUD kepada PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Palma Satu (PS), dimana pencatatan didasarkan pada Rekap Rencana Kebutuhan Operasional (RKO) KUD, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) TBS KUD kepada EMA/PS;

bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan bertujuan untuk menghubungkan uang muka TBS, mencatat biaya talangan plasma, memonitor jumlah TBS yang sudah dijual KUD ke EMA/PS, dan menjadi dasar penagihan management fee kepada KUD;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan fungsi tersebut, pencatatan pada akun Piutang dan akun Utang Plasma bukan merupakan piutang hasil penjualan, dan karenanya tidak dapat diperlakukan sebagai penyerahan oleh Pemohon Banding. Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, angka yang dicatat bukan “penjualan oleh Pemohon Banding”, tetapi merupakan pencatatan administratif untuk keperluan pengawasan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Catatan atas Laporan Keuangan bagian Piutang dan Utang Plasma, auditor menjelaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan: akumulasi dana yang diterima plasma, akumulasi penyaluran dana, biaya kebun plasma yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, serta penghitungan kembali keuangan plasma/KKPA;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, pencatatan pada pos-pos ini merupakan administrasi pengelolaan dana KUD, bukan transaksi penjualan TBS oleh Pemohon Banding, sehingga selisih hasil reklasifikasi antara akun Piutang Dagang KKPA dengan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan bukan merupakan keuntungan.

bahwa menurut Pemohon Banding, bukti pembayaran menunjukkan bahwa pembayaran langsung dari EMA/PS kepada KUD, bukan kepada Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima arus kas

Halam Halaman 51 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 51 dari

dari transaksi penjualan TBS, sehingga tidak mungkin pencatatan dalam akun Piutang Dagang KKPA merupakan pencatatan penjualan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, bukti transfer membuktikan bahwa hubungan transaksi terjadi antara KUD dan EMA/PS, tanpa melibatkan Pemohon Banding sebagai penjual maupun penerima hasil penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Jurnal Akuntansi yang dilakukan tidak melibatkan akun Bank atau Kas, yang merupakan syarat mutlak adanya penjualan menurut prinsip akuntansi maupun Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena tidak ada pencatatan penerimaan uang, maka tidak ada realisasi penghasilan, sehingga menjadi bukti bahwa pencatatan ini bukan penjualan, melainkan monitoring aliran dana plasma.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan perbedaan mendasar antara KUD dan Pemohon Banding sebagai Perseroan Terbatas, yang merupakan dua bentuk badan hukum yang berbeda dan diatur oleh perundang-undangan yang berbeda, dimana KUD tunduk pada UU Perkoperasian beserta turunannya, sementara Perseroan Terbatas tunduk pada UU Perseroan Terbatas;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan bentuk hukum dan karakteristik operasional tersebut menyebabkan hubungan antara KUD sebagai plasma dan Pemohon Banding sebagai inti tidak dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan usaha yang mencampuradukkan pendapatan dan aktivitas masing-masing entitas, oleh karena itu hasil penjualan TBS oleh KUD kepada pihak ketiga tidak dapat dianggap sebagai peredaran usaha Pemohon Banding, sebab secara hukum maupun faktual Pemohon Banding tidak memiliki kontrol maupun hak atas hasil penjualan tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding, substansi ekonomi dari transaksi harus diutamakan (prinsip substance over form), dan substansi pencatatan piutang tersebut tidak mencerminkan kegiatan penjualan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Perjanjian Kerja Sama tahun 2004 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding sudah tidak berlaku sejak tahun 2009, karena dalam kontrak disebutkan bahwa perjanjian berlaku sampai fasilitas kredit

Halam Halaman 52 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 52 dari

KUD dinyatakan lunas oleh bank, sedangkan berdasarkan laporan audit independen, kredit tersebut telah dilunasi seluruhnya pada tahun 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding, sejak kredit dinyatakan lunas, tidak lagi terdapat kewajiban bagi KUD untuk menjual TBS kepada Pemohon Banding, dan tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membeli TBS dari KUD;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan tidak berlakunya kontrak tersebut, maka transaksi penjualan TBS oleh KUD kepada EMA/PS adalah tindakan yang sah dan berada di luar kewenangan serta keterlibatan Pemohon Banding, karena kontrak sudah berakhir, sehingga Terbanding tidak dapat mendasarkan koreksinya pada ketentuan kontrak tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa tidak mampu menunjukkan bukti yang valid, relevan, dan kompeten sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 29 UU KUP, PMK 17/PMK.03/2013, serta PER-23/PJ/2013, karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding menerima arus barang maupun arus uang yang terkait dengan transaksi penjualan TBS yang dijadikan dasar koreksi.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak bulan November 2018 senilai Rp8.739.769.208,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dilakukan Terbanding karena adanya perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan koperasi plasma, yang menyatakan kewajiban Pemohon Banding membeli seluruh TBS milik plasma, dan juga didasarkan adanya jurnal-jurnal pencatatan yang dilakukan Pemohon banding atas transaksi penjualan TBS plasma kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dengan masing-masing Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu KUD Sari Usaha Tani (Akta No.6), KUD Sido Muncul (Akta No.7), KUD Murah Rezeki (Akta No.8), dan KUD Sari

Halam Halaman 53 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 53 dari

Mukti (Akta No.9), dinyatakan pada pasal 5, bahwa Pemohon Banding mempunyai hak:

- menerima Manajemen Fee sebesar 10% dari nilai material satuan produksi pertanian (seperti pupuk dan agrochemical) yang diambil oleh Pihak Kedua;

- menerima dan membeli seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Pihak Kedua sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Tim Pengkajian dan penetapan harga resmi;

- memotong hasil penjualan TBS Pihak Kedua untuk biaya pengembalian kredit dan kebutuhan lainnya berdasarkan Rencana Kebutuhan Operasional (RKO), serta menyetorkan pengembalian kredit tersebut kepada Bank pelaksana;

- melaksanakan Pola Rencana Kebutuhan Operasional (RKO) Proposional yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen a quo, dinyatakan juga pada pasal 5, bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban:

- menyusun dan melaksanakan RKO Proposional setiap tahun bersama Pihak Kedua dengan bimbingan dan pengesahan dari Dinas Teknis terkait sampai kredit dinyatakan lunas;

- melaksanakan pembayaran pokok dan bunga kepada Bank pelaksana melalui rekening Pihak Kedua sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bank;

- menyetor simpanan/tabungan Pihak Kedua kepada Bank apabila hasil produksi melebihi jadwal angsuran kredit yang ditetapkan;

- menanggung beban bunga kelebihan dari 17% kepada Bank bila sewaktu-waktu terjadi kenaikan suku bunga kredit;

- menerapkan sistem pengelolaan teknis perkebunan dan manajemen kebun kepada Pihak Kedua;

- mengawasi hasil produksi TBS Pihak Kedua agar seluruhnya disetorkan dan dijual kepada Pihak Pertama;

- menyelesaikan hak-hak Pihak Kedua yang belum direalisasikan pada masa pengalihan oleh Pihak Pertama;

- memberikan laporan pelaksanaan RKO setiap bulan kepada Pihak Kedua, serta laporan triwulan bukti pengembalian kredit (bunga dan pokok) dari Bank berupa rekening koran;

Halam Halaman 54 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 54 dari

- menyerahkan kebun kelapa sawit yang dibiayai kredit beserta sertifikatnya kepada Pihak Kedua.

- memberikan rekomendasi dukungan dan persetujuan atas permohonan penarikan sertifikat bagi kelompok tani yang sudah lunas kreditnya;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen a quo, terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk menerima dan membeli seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun pihak plasma (KUD);

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen a quo, dinyatakan pada pasal 4, bahwa: ”Jangka waktu kerjasama ini berlaku mulai sejak perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank dan akan dilanjutkan dengan perjanjian baru sampai kebun tidak produktif”;

bahwa sesuai asas hukum “pacta sunt servanda” perjanjian yang dibuat secara sah merupakan kesepakatan yang harus ditepati/ditaati oleh para pihak yang terlibat, sehingga perjanjian itu mengikat atau berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding telah melunasi kredit Bank yang dinyatakan dalam Laporan Keuangannya; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa terdapat jurnal-jurnal yang melibatkan dua akun penghubung antara Pemohon Banding dan masing-masing KUD yang merupakan perwakilan dari para petani plasma dalam lingkup binaan Pemohon Banding, yaitu akun Piutang Dagang KKPA dan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa jurnal-jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilan saldo akun Piutang Dagang KKPA yang senilai dan sejalan dengan nilai akun Penjualan yang seharusnya dicatat oleh masing-masing KUD dalam catatan akuntansinya;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa jurnal-jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilan saldo akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang senilai dan sejalan dengan nilai akun Hutang Talangan Bunga & Perawatan yang seharusnya dicatat oleh masing-masing KUD dalam catatan akuntansinya;

Halam Halaman 55 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 55 dari

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi dan keterangan para pihak dalam persidangan, meskipun kredit telah dinyatakan lunas oleh Bank, terbukti bahwa hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama tetap masih berlaku; bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jurnal akuntansi yang dilakukan tidak melibatkan akun Bank atau Kas yang merupakan syarat mutlak adanya penjualan, dan karena tidak ada pencatatan penerimaan uang maka tidak ada realisasi penyerahan, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak tepat;

bahwa adanya pembayaran atas suatu penyerahan tidak selalu dibuktikan dengan adanya arus kas atau bank, tetapi juga dapat berupa pengakuan hutang oleh pihak pembeli, atau dalam berbagai bentuk lainnya, misalnya adanya penyerahan barang lain kepada pihak penjual (barter);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi dan keterangan para pihak dalam persidangan, terdapat fakta bahwa jurnal-jurnal yang dilakukan Pemohon Banding yang melibatkan akun Piutang Dagang KKPA dan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan menghasilkan selisih saldo yang berdampak pada penambahan nilai aktiva berupa piutang, yang dapat dimaknai sebagai penambahan kemampuan ekonomi;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi, keterangan Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat penyerahan TBS dari KUD (plasma) kepada Pemohon Banding dan dari Pemohon Banding kepada pihak pembeli (afiliasi), pada faktanya terdapat pencatatan Uang Muka TBS pada sisi Debit dan pada sisi Kredit, yang dapat dimaknai sebagai transaksi bayangan atas penyerahan TBS dari KUD (plasma) kepada Pemohon Banding, kemudian dari Pemohon Banding kepada pihak pembeli;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi, keterangan Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat arus uang berupa transfer dana dari pihak pembeli (afiliasi) kepada Pemohon Banding, pada faktanya terdapat penambahan kemampuan ekonomis berupa selisih saldo piutang antara akun Piutang Dagang KKPA dan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi, Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil dan keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jurnal-

Halam Halaman 56 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 56 dari

jurnal dalam catatan akuntansi Pemohon Banding hanya sekedar monitoring atas kegiatan usaha KUD (plasma), telah terbukti bahwa hal tersebut tidak sesuai fakta dan kenyataan dalam praktik kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk masa pajak bulan November 2018 senilai Rp8.739.769.208,00 telah sesuai fakta dan kenyataan dalam praktik kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan:”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak

Halam Halaman 57 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 57 dari

terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa berdasarkan fakta, data, dan keterangan, serta alasan hukum yang menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi positif DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp8.739.769.208,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan dipertahankan dan karenanya dengan kuasa Pasal 80 Undang-Undang Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri8.739.769.2088.739.769.2080

Halam Halaman 58 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 58 dari

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurut TerbandingRp10.151.559.808
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
DPP atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp10.151.559.808

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

a. 1. Ekspor0,00

a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 10.151.559.808,00 sendiri

a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh0,00 Pemungut PPN

a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00

a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan0,00 PPN

a. 6. Jumlah10.151.559.808,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang0,00 PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan10.151.559.808,00

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud

dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Halam Halaman 59 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 59 dari

Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak

seharusnyadibebaskanatau

dipungut/Tanggungjawab secara Renteng:

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.015.155.980,00

b. Dikurangi:

b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yan0,00 sama

b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan315.343.497,00

b. 3. STP (pokok kurang bayar)0,00

b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00

b. 5. Lain-lain0,00

b. 6. Jumlah315.343.497,00

c. Diperhitungkan

c. 1. SKPPKP0,00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan315.343.497,00

e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar699.812.483,00

3. Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya174.164.437,00

4. PPN yang kurang dibayar873.976.920,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP305.678.093,00

b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,00

c. Jumlah Sanksi Administrasi305.678.093,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.179.655.013,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halam Halaman 60 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 60 dari

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00097/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023, atas nama PT ADITYA PALMA NUSANTARA, NPWP 01.689.518.7- 211.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No 01 RT 005 RT 001, Pekanbaru, Riau, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.179.655.013,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasan 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Halam Halaman 61 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-009164.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara

n 61 dari

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.