P U T U S A N
Nomor PUT-009163.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00096/207/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009163.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADITYA PALMA NUSANTARA, NPWP 01.689.518.7-211.000,
beralamat di Jl. OK. M. Jamil No 01 RT 005 RT 001, Kota Pekanbaru, Riau, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Riduan Pangihutan Simbolon,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1468/PP/IKH/2024 tanggal 11
Desember 2024,
Berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 000407/SK-PPh-Badan- 2018/APN/IV/2025 tanggal 11 April 2025
2. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun, Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-259/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024, Berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 00114/SK-PPh-Badan-2018/ APN/I/2025 tanggal 28 Januari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;