Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 66 halaman

PUT-009162.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009162.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aditya Palma Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 · Pasal 4A
  • UU KUPPasal 13A · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009162.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aditya Palma Nusantara
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00095/207/18/218/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
7 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum