Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 83 halaman

PUT-009159.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Aditya Palma Nusantara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009159.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009159.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITYA PALMA NUSANTARA, NPWP 01.689.518.7-211.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No 01 RT 005 RT 001, Pekanbaru, Riau, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Riduan Pangihutan Simbolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1468/PP/IKH/2024 tanggal 11

Desember 2024,

Berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 000403/SK-PPh-Badan- 2018/APN/IV/2025 tanggal 11 April 2025

2. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun, Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-259/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024, Berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 00110/SK-PPh-Badan- 2018/APN/I/2025 tanggal 28 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Budiyana/19730503 199212 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Tita Serlita/19760508 200501 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor: ST-3059/PJ.07/2025 tanggal 21 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 111/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001551/Banding-PPh Badan-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 133/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00071/Bantahan-SUB/PPh-Badan-2018/APN/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman 2 dari 28

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
30.934.889,0010.768.071.269,00 10.768.071.269,00 2.692.017.750,00 2.692.017.750,00 1.656.028.988,00
30.934.889,00 1.599.266.286,00 25.827.813,00
1.625.094.099,00

7. Jumlah PPh yang kurang bayar (5 – 6.e)1.035.988.762,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP452.519.891,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

Halaman 3 dari 28

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

e. Jumlah Sanksi Administrasi

452.519.891,00 (a+b+c+d)

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

9.1.488.508.653,00 (7+8.e)

Jumlah Kurang Bayar yang disetujui

10. berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil12.254.407,00 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukankeberatandenganSuratNomor001891/KEB- PPhBadan/2018/APN/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 4 dari 28

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001551/Banding-PPh Badan-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 (Melalui E- Taxcourt);

Halaman 5 dari 28

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001551/Banding-PPh Badan-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

2. bahwa bPemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa bSurat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang dikirimkan Terbanding tanggal 24 Juli 2024 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE nomor 470140002874124 ;

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagai Lampiran 1;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 40 tanggal 18 November 2022 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aditya Palma Nusantara Nomor AHU-AH.01.09-0078519 yang diterbitkan tanggal 22 November 2022 ;

Halaman 6 dari 28

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2018 (Lampiran 4) yang diterbitkan berdasarkan hasil Terbandingan Pajak oleh KPP Madya Pekanbaru dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1.0

Halaman 7 dari 28

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru (KPP MadyaPekanbaru)dengannomorsurat001891/KEB- PPhBadan/2018/APN/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak pada angka 1 di atas. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 2.0

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 8 dari 28

Tabel 3.0

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 4.0

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764

Menurut Terbanding

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa pembuktian terkait koreksi Peredaran Usaha atas mekanisme Penjualan TBS antara Pemohon Banding dengan plasma (KUD/KKPA) berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA;

b. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, harga jual TBS antara plasma (KUD/KKPA) dengan pihak afiliasi Pemohon Banding berada di bawah harga DISBUN atau harga yang ditetapkan okeh Tim Pokja Provinsi Riau;

c. bahwa terdapat fakta pada tahun pajak 2018 keseluruhan plasma (KUD/KKPA) dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya penjualan TBS atau penyerahan dari plasma ke pihak afiliasi tidak dipungut PPN;

Halaman 9 dari 28

d. bahwa berdasarkan penelitian atas Data, Fakta dan Dokumen yang terdapat pada Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA (KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha Tani) dengan nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian Kerjasama, diketahui bahwa terdapat klausa Hak dan Kewajiban masing masing Pihak yang mengikatkan diri pada Perjanjian Kerjasama tersebut; Dalam Perjanjian Kerjasama ini Pihak Pertama Pemohon Banding sedangkan Pihak Kedua KUD/KKPA Dengan Hak dan Kewajiban sebagai berikut:

e. bahwa Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan perubahannya yang digunakan Terbanding sudah tepat, yakni dengan melakukan mekanisme penjualan TBS yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tersebut terdapat indikasi Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) dari Pemohon Banding berupa pembelian TBS di bawah harga Disbun oleh pihak afiliasi Pemohon Banding, yang seharusnya dibeli dengan harga Disbun oleh Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon Banding mendapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh atas transaksi Penjualan TBS yang tidak dilakukan sesuai mekanisme Perjanjian Kerjasama;

f. bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya mengembalikan mekanisme penjualan TBS yang seharusnya terjadi antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA, sampai dengan pembahasan akhir Pemohon Banding tidak

Halaman 10 dari 28

memberikan bukti maupun sanggahan terkait adanya aturan lain atas mekanisme penjualan TBS tersebut;

g. bahwa dengan demikan Terbanding telah mendapatkan cukup bukti yang valid dan relevan berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri yang telah diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding yaitu data dan keterangan pada Perjanjian Kerjasama antara KUD/Plasma dengan Pemohon Banding dan juga berdasarkan pencatatan dan keterangan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sendiri yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

bahwa berdasar semua data, fakta dan dokumen tersebut di atas, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp125.524.072.764 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764 menurut Terbanding adalah keliru dan tidak benar karena tidak ada dasarnya;

2. bahwa sebelum masuk ke dalam pokok sengketa pembahasan koreksi, Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding ini bahwa KUD dan PT merupakan Badan Hukum yang mana dalam pembentukannya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda yaitu sebagai berikut:

Tabel 5.0

Perbedaan KUD dengan PT Berdasarkan Peraturan

NoKUDPerseroan Terbatas
1UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai perkoperasian.UU No. 40 Tahun 2007 Mengenai Perseroan Terbatas
2PP Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.10 Tahun 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi

Halaman 11 dari 28

4 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha

Kecil menengah No. 3 Tahun 2022

bahwa kedua badan hukum di atas memiliki bentuk dan kegiatan operasional yang berbeda, sehingga atas hal ini KUD (Plasma) tidaklah satu kesatuan dengan Pemohon Banding;

Penjelasan Materi Koreksi

3. Terbanding dalam melakukan koreksi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 6.0

Koreksi Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) menurut Terbanding

bahwa tidak ada Penjualan atau Pembelian TBS yang dilakukan oleh KUD ke Pemohon Banding atau sebaliknya. Yang sebenarnya terjadi adalah KUD menjual TBS langsung ke PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dengan dibuktikan voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dan jurnal dengan detail sebagai berikut:

Tabel 7.0

Jurnal Penjualan TBS KUD ke PT EMA dan PT PS menurut Pemohon Banding

Halaman 12 dari 28

bahwa pencatatan akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang bunga & perawatan KUD pada General Ledger Pemohon Banding memiliki esensi yang sama;

bahwa adapun penjelasan atas jurnal di atas sebagai berikut:

1. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding pada tabel di atas adalah untuk mengetahui dan memonitoring jumlah penyerahan TBS yang dilakukan KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu. Adapun dasar pencatatan jurnal tersebut adalah dokumen rekapitulasi permintaan dana operasional (RKO) dan Berita Acara Serah Terima TBS milik KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

2. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding terkait reklas akun dari uang muka TBS ke Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang nantinya atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan tersebut akan diperhitungkan dengan pengelolaan dana;

3. bahwa Jurnal ini dicatat karena terdapat adanya penggunaan persediaan pupuk yang diperlukan oleh pihak plasma;

bahwa Pemohon Banding dapat buktikan bahwa Akun Piutang Dagang KKPA

– KUD yang ada pada General Ledger bukanlah penyerahan TBS yang dilakukan Pemohon Banding (PT Aditya Palma Nusantara), melainkan KUD langsung kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa adapun dokumen pendukung untuk membuktikan hal tersebut berupa:

1. Dokumen Penyerahan TBS dari KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu (dari dokumen ini dapat dilihat jumlah kuantitas pada Berita Acara (BA) sama dengan yang dicatat pada General Ledger);

2. Voucher Pembayaran dan Bukti Transfer Pembayaran PT Eluan Mahkota dan Palma Satu kepada KUD;

3. Nota Timbang

bahwa atas selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan Bunga & Perawatan sebesar Rp3.297.186.359 dianggap sebagai keuntungan dan menambah jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah tidak benar karena selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan & Perawatan merupakan reklasifikasi antara penyerahan

Halaman 13 dari 28

TBS KUD ke PT Eluan Mahkota dan Palma Satu dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding serta untuk memonitoring jumlah penyerahan TBS KUD ke PT EMA/PS yang akan ditagih melalui Debit Note (DN) untuk Management Fee bagi KUD yang yang masih mempunyai sisa hutang kepada PT Pemohon Banding;

Berikut rincian koreksinya:

Tabel 8.0

Koreksi Penjualan Menurut Terbanding dan Penjelasan Menurut Pemohon

Banding

bahwa jadi, selisih sebesar Rp3.297.186.359 bukanlah suatu keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

4. bahwa pada Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018 bagian catatan atas Laporan Keuangan 7 Halaman 28 sebagaimana di bawah ini:

Halaman 14 dari 28

Tabel 9.0

Penjelasan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding atas selisih antara

akumulasi dana yang diterima dengan akumulasi penyaluran dana sehubungan

dengan Pengelolaan Kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) KUD

bahwa merupakan selisih antara akumulasi dana yang diterima dengan akumulasi penyaluran dana sehubungan dengan Pengelolaan Kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) KUD. Tabel di atas terkait pengelolaan dana; Dasar Hukum Dan Pencatatan Akuntansi

5. bahwa menurut Pemohon Banding Dasar Hukum atas koreksi peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding: yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) tidaklah tepat, Adapun penafsiran menurut Pemohon Banding atas Peraturan tersebut sebagai berikut:

“setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

bahwa pada elemen “Diterima atau Diperoleh” pada Frasa di atas bahwa elemen ini mengacu pada Timing of recognition yaitu cash accounting dan accrual accounting yang artinya pengakuan suatu penghasilan dapat diakui secara kas/tunai (Cash Accounting) atau suatu penghasilan yang masih

Halaman 15 dari 28

akan diterima ketika perusahaan sudah selesai bertransaksi tetapi belum mendapatkan pembayaran (accrual Accounting);

bahwa pada Penjelasan di atas bahwa pencatatan akuntansi yang dilakukan Pemohon Banding atas Piutang Dagang KKPA (sisi kredit) pada buku besar tidaklah terkait dengan pengakuan penghasilan dari penjualan karena apabila posisi Piutang Dagang KKPA berada pada sisi kredit maka seharusnya sisi Debit nya adalah Bank, tetapi secara de facto buku besar yang dicatat sisi debitnya adalah Uang Muka TBS, sehingga tidak terdapat Bank Masuk yang diperoleh atau diterima sebagaimana Undang-Undang Pajak penghasilan;

bahwa pada Elemen “Setiap Tambahan kemampuan Ekonomis” frasa di atas mengacu pada “The realized Income Concept” yaitu pada saat pengenaan pajak yang diundurkan dari saat ketika ada tambahan kemampuan ekonomis menjadi saat ketika terjadi realisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS sebagaimana mengacu pada pencatatan Piutang dagang KKPA. Oleh karena itu, tidak terjadi transaksi penjualan TBS maka tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa pada elemen “Dengan nama dan dalam bentuk apapun” frasa ini merupakan penerapan prinsip the “substance over form principle” yang artinya substansi atau hakikat ekonomi dari suatu penghasilan lebih utama daripada bentuk formal dari penghasilan tersebut;

bahwa dalam hal ini Terbanding dalam menafsirkan Piutang Dagang KKPA sebagai penjualan TBS tidaklah tepat. Terbanding harus melihat substansi pada Piutang Dagang KKPA tersebut tidaklah berkaitan dengan penjualan TBS;

6. bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan:

Halaman 16 dari 28

Pasal 29 ayat (2)

‘Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.” ***); Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas Pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas Pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;”

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

7. bahwa Pemeriksa Pajak dalam proses Pemeriksaan belum mengacu pada PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman 17 dari 28

bahwa sebaliknya dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha atas Piutang Dagang KKPA – KUD yang dianggap sebagai Penghasilan Usaha oleh Terbanding tidak mampu menunjukkkan dokumen atau bukti bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Pemohon Banding kepada KUD;

8. bahwa Terbanding dalam menyimpulkan temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, bukti yang kompeten adalah bukti yang valid;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan:

Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh;

Halaman 18 dari 28

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

9. bahwa berdasarkan angka 7, angka 8, dan angka 9 di atas Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan;

bahwa Terbanding dalam risalah pembahasan berpendapat bahwa arus uang dan arus barang tidak diterima oleh Pemohon Banding karena mekanisme transaksi yang dilakukan atas transaksi jual beli TBS dari hasil kebun plasma/KUD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yaitu dari yang seharusnya melalui Pemohon Banding menjadi transaksi langsung antara KUD/Plasma kepada PT EMA/Palma Satu. bahwa pada pendapat yang disampaikan Terbanding dalam risalah pembahasan mengandung “Anomali” terhadap Peraturan Perpajakan yaitu Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, padahal penggunaan metode tidak langsung yang dilakukan dengan beberapa pendekatan salah satunya adalah pendekatan Transaksi Tunai dan Bank, merupakan pendekatan yang untuk memastikan kebenaran perhitungan penghasilan bruto, dengan melihat sisi pengeluaran dan penerimaan tunai Pemohon Banding dalam suatu tahun diketahui melalui: data SPT, data bukti pemotongan/pemungutan PPh

Halaman 19 dari 28

Pihak lain, data rekening bank dan buku kas, sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, bukti arus dokumen dan arus uang berupa voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu koreksi atas peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

2. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405,00

Menurut Terbanding:

a. bahwa Berdasarkan perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding (PT Aditya Palma Nusantara) dengan KUD (KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha Tani) dengan nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian Kerjasama. Sebagaimana telah dijelaskan pada Koreksi Peredaran Usaha, berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD tersebut secara jelas menyatakan kewajiban KUD sebagai berikut: "KKPA berkewajiban mengawasi dan menjual seluruh hasil Tandan Buah segar (TBS) dari Kebun KKPA kepada Pemohon Banding sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim Pokja Propinsi Riau."

b. bahwa dengan demikan Terbanding telah mendapatkan cukup bukti yang valid dan relevan berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri yang telah diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding yaitu data dan keterangan pada Perjanjian Kerjasama antara KUD/Plasma dengan Pemohon Banding dan juga berdasarkan pencatatan dan keterangan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sendiri yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

c. bahwa berdasarkan penelitian pada data, fakta dan dokumen pada proses keberatan diketahui Pemohon Banding sampai dengan pembahasan akhir, tidak pernah memberikan/meminjamkan perubahan/addendum atas Perjanjian tersebut dan/atau dokumen/perjanjian lain yang menyatakan mekanisme Penjualan Langsung sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding;

Halaman 20 dari 28

d. bahwa Koreksi pada Harga Pokok Pembelian merupakan bagian tidak terpisahkan dari koreksi Peredaran Usaha untuk memberikan keadilan sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue;

e. bahwa Piutang Talangan Bunga & Perawatan merupakan pencatatan atas reklas uang muka TBS yang sebelumnya terbentuk dari penyerahan TBS dari KUD. Dengan demikian, menurut Terbanding pengeluaran pada akun piutang talangan bunga & perawatan merupakan pengeluaran yang paling sesuai dan berhubungan langsung dengan penyerahan TBS yang berasal dari hasil Kebun KUD tersebut;

f. bahwa berdasarkan semua data, fakta dan dokumen tersebut di atas, maka atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp122.226.886.405,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Piutang talangan bunga dan Perawatan yang dikoreksi negatif oleh Terbanding menjadi biaya yang terbentuk dari:

Tabel 10.0

Detail Koreksi HPP Terbanding

2. bahwa dalam Undang-Undang Pasal 28 ayat 5, Pemohon Banding dalam melakukan pembukuan dapat menggunakan stelsel kas atau stelsel akrual; bahwa stelsel Kas sendiri merupakan metode yang perhitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibiayai secara tunai. Secara sederhana penghasilan diakui apabila diterima secara tunai, di sisi biaya diakui apabila telah benar-benar dibayar;

Halaman 21 dari 28

bahwa Stelsel akrual sendiri, tidak mengakui kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. Metode ini berkaitan dengan persentase tingkat penyelesaian;

bahwa atas 2 (dua) penggunaan stelsel kas dan akrual hanya mengatur perbedaan waktu realisasi transaksi dan pembayaran atas transaksi tersebut; bahwa Penerapan prinsip matching cost against revenue yaitu harga pokok penjualan akan muncul jika terdapat penjualan, akan tetapi pada koreksi penyerahan TBS tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga oleh karena penjualan TBS tersebut bukanlah penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi negatif biaya piutang dana talangan tidaklah bisa dimunculkan;

3. bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan tersebut tidak didukung bukti- bukti yang kuat, kompeten dan valid sehingga tidak dapat meyakini biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Undang- Undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 Pasal 6 dikarenakan tidak ada pembayaran Bank keluar atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan KUD;

4. bahwa atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan KUD hampir secara keseluruhan dalam proses pencatatan buku besar Pemohon Banding merupakan reklas uang muka TBS dengan detail sebagai berikut:

Tabel 11.0

pencatatan buku besar Pemohon Banding yang merupakan reklas uang muka

TBS

5. bahwa berdasarkan pencatatan jurnal di atas dapat diambil kesimpulan penjualan dan pembayaran TBS KUD ke PT Eluan Mahkota/Palma Satu menjadi:

Halaman 22 dari 28

Tabel 12.0

bahwa tidak ada arus uang dan arus barang yang diterima oleh Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sehingga koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp125.524.072.764,00 berdasarkan prinsip Matching Cost Against Revenue tidak benar dan harus dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Terbanding atas:

- Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764,00

- Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405,00

adalah tidak benar dan tidak dapat kami terima;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Halaman 23 dari 28

Tabel 13.0

a

Halaman 24 dari 28

3. bahwa membatalkan Keputusan Terbanding KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 133/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding nomor: 001551/Banding-PPh Badan-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024√
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Paiak Nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024;√
hBukti Pembayaran;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak atas 50% (lima puluh persen) jumlah Pajak yang terutang yang diajukan Banding; dimana dalam SKPKB Pajak Penghasilan 00026/206/18/218/23√

Halaman 25 dari 28

tanggal 26 Juli 2023 terdapat jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah Rp1.488.508.653; Maka hal tersebut tidak memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
iSurat Banding ditandatangani oleh: Tovariga Triaginta Ginting
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, Apabila tidak ditemukan fakta dan bukti baru yang diungkapkan di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding, terpenuhi;

Halaman 26 dari 28

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00025/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 17 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJUMLAH RUPIAH MENURUT
Pemohon BandingSKPPembahasan Akhir (Disetujui)

1 Penghasilan Bruto atau

22.056.445.150 147.580.517.914 22.056.445.150 Peredaran Usaha/Bruto

2 Harga Pokok Penjualan12.988.628.492 135.215.514.897 12.988.628.492 3 Penghasilan Bruto atau Laba

9.067.816.65812.365.003.0179.067.816.658 Bruto

4 Pengurang Penghasilan Bruto

9.740.678.9479.740.678.9479.740.678.947 atau Biaya Usaha

5 Penghasilan neto dalam

(672.862.289)2.624.324.070(672.862.289) negeri

6 Penghasilan neto dalam

0 negeri lainnya:

a. Penghasilan dari Luar

(1.482.379.805)(1.482.379.805) (1.482.379.805) Usaha

b. Penghasilan

000 Jasa/Pekerjaan Bebas

c. Penghasilan Sehubungan

000 dengan Pekerjaan

d. Lain-lain000

e. Jumlah(1.482.379.805)(1.482.379.805) (1.482.379.805)

7 Fasilitas penanaman modal

berupa pengurang000 penghasilan neto

8 Penyesuaian Fiskal:0

a. Penyesuaian Fiskal Positif9.595.172.2559.633.154.5749.595.172.255

b. Penyesuaian Fiskal Negatif7.027.5707.027.5707.027.570

c. Jumlah9.588.144.6859.626.127.0049.588.144.685

9 Penghasilan neto luar negeri000 10 Jumlah Penghasilan Neto7.432.902.59110.768.071.2697.432.902.591 11 Zakat/sumbangan

keagamaan yang bersifat000 wajib

12 Kompensasi kerugian000 13 Penghasilan Tidak Kena

000 Pajak

14 Penghasilan Kena Pajak7.432.902.59110.768.071.2697.432.902.591 15 PPh Terutang1.656.028.9882.692.017.7501.656.028.988

Halaman 27 dari 28

16 Pengembalian/Pengurangan

PPh Pasal 24 yang telah000 diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh Terutang1.656.028.9882.692.017.7501.656.028.988 18 Kredit Pajak:0

a. PPh ditanggung

000 Pemerintah

b. Dipotong/Dipungut Pihak

0 Lain:

b.2. PPh Pasal 2230.934.88930.934.88930.934.889 b.3. PPh Pasal 23000 b.6. Jumlah30.934.88930.934.88930.934.889

c. Dibayar Sendiri:0 c.2. PPh Pasal 251.599.266.2861.599.266.2861.599.266.286 c.3. PPh Pasal 2925.827.81325.827.81325.827.813 c.7. Jumlah1.625.094.0991.625.094.0991.625.094.099

d. Diperhitungkan .................0 d.1. SKPPKP000

e. Jumlah Pajak yang dapat

1.656.028.9881.656.028.9881.656.028.988 dikreditkan

19 Pajak yang tidak/kurang

01.035.988.7620 bayar

20 Sanksi Administrasi0

0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.488.508.6530

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut di atas, diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor: 001891/KEB-PPhBadan/2018/APN/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 25 Oktober2023berdasarkanLPADnomorFORM- 05004563/BPS/KPP.021003/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 28 dari 28

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto10.768.071.269010.768.071.269
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak10.768.071.269010.768.071.269
PPh Terutang2.692.017.75002.692.017.750
Kredit Pajak1.656.028.98801.656.028.988
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.035.988.76201.035.988.762
Sanksi Administrasi452.519.8910452.519.891
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.488.508.65301.488.508.653

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar 125.524.072.764

Pokok sengketa:

UraianMenurutPokok Sengketa
PemohonTerbanding
Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha22.056.445.150147.580.517.914125.524.072.764

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Halaman 29 dari 28

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa

mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah

besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Halaman 30 dari 28

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya

….

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran- pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang

Halaman 31 dari 28

melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

….

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang

Halaman 32 dari 28

berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- Undang ini

(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman 33 dari 28

a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak

dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

(3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui

pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

(3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau

special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Halaman 34 dari 28

(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

(3e) Dihapus.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya

"Dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia

Halaman 35 dari 28

internasional, misalnya melalui metode penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to eguity ratio) melalui persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortizaion atau melalui metode lainnya."

Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan

a) bahwa berdasarkan penelitian atas data pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan pada SIDJP diketahui informasi sebagai berikut:

1) bahwa dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018, Wajib Pajak melaporkan penghasilan neto fiskal sebesar Rp7.432.902.591 dan PPh yang kurang dibayar sebesar Rp25.827.814;

2) bahwa dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018, Wajib Pajak melaporkan penghitungan penghasilan netto sebagai berikut:

Halaman 36 dari 28

b) bahwa berdasarkan Data dan Dokumen yang diberikan Wajib Pajak pada proses pemeriksan dan Penelitian Keberatan

1) bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara dengan KUD/KKPA (KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha Tani) dengan nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian Kerjasama, diketahui bahwa terdapat klausa Hak dan Kewajiban

Halaman 37 dari 28

masing – masing Pihak yang mengikatkan diri pada Perjanjian Kerjasama tersebut:

2) bahwa Laporan Keuangan Audit Wajib Pajak Tahun 2018 bagian Catatan atas Laporan Keuangan 7.Piutang dan Utang Piasma dijelaskan bahwa Piutang dan Utang Plasma di Tahun 2018 adalah sebagai berikut

Halaman 38 dari 28

3) bahwa Data Trial Balance dan General Ledger diperoleh informasi Rincian Penerimaan Penjualan Tandan Buah Segar oleh KUD dan Pengeluaran Talangan Bunga dan Perawatan sebagaimana rincian berikut:

Pendapat Terbanding

1. Koreksi atas Peredaran Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
22.056.445.150147.580.517.91422.056.445.150125.524.072.764

bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, dimana berdasarkan data, fakta-fakta dari dokumen serta keterangan, atas Koreksi Peredaran Usaha, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa pembuktian terkait koreksi Peredaran Usaha atas mekanisme Penjualan TBS antara Pemohon Banding dengan plasma (KUD/KKPA) berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara dengan KUD/KKPA;

Halaman 39 dari 28

2) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti, harga jual TBS antara plasma (KUD/KKPA) dengan pihak afiliasi Pemohon Banding berada dibawah harga DISBUN atau harga yang ditetapkan okeh Tim Pokja Provinsi Riau.

3) bahwa terdapat fakta pada tahun pajak 2018 keseluruhan plasma (KUD/KKPA) dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya penjualan TBS atau penyerahan dari plasma ke pihak afiliasi tidak dipungut PPN

4) bahwa berdasarkan penelitian atas Data, Fakta dan Dokumen yang terdapat pada Perjanjian Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara dengan KUD/KKPA (KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha Tani) dengan nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian Kerjasama, diketahui bahwa terdapat klausa Hak dan Kewajiban masing – masing Pihak yang mengikatkan diri pada Perjanjian Kerjasama tersebut.

Dalam Perjanjian Kerjasama ini Pihak Pertama Pemohon Banding sedangkan Pihak Kedua KUD/KKPA

Dengan Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

- PT. Aditya Palma Nusantara (PT. APN) berhak menerima dan membeli seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Pihak Kedua (KKPA) sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penetapan harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melalui petani.

- KKPA berkewajiban mengawasi dan menjual seluruh hasil Tandan Buah segar (TBS) dari Kebun KKPA kepada PT. APN sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim Pokja Propinsi Riau.

5) bahwa Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan perubahannya yang digunakan pemeriksa sudah tepat, yakni dengan melakukan mekanisme penjualan TBS yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tersebut terdapat indikasi Penghindaran Pajak (Tax avoidance) dari Pemohon Banding berupa pembelian TBS dibawah harga Disbun oleh pihak afiliasi Pemohon Banding, yang seharusnya dibeli dengan harga Disbun oleh Pemohon

Halaman 40 dari 28

Banding, dengan demikian Pemohon Banding mendapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh atas transaksi Penjualan TBS yang tidak dilakukan sesuai mekanisme Perjanjian Kerjasama;

6) bahwa koreksi pemeriksa pada dasarnya mengembalikan mekanisme penjualan TBS yang seharusnya terjadi antara Pemohon Banding dengan KUD/KKPA, sampai dengan pembahasan akhir Pemohon Banding tidak memberikan bukti maupun sanggahan terkait adanya aturan lain atas mekanisme penjualan TBS tersebut;

7) bahwa dengan demikan Terbanding telah mendapatkan cukup bukti yang valid dan relevan berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri yang telah diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding yaitu data dan keterangan pada Perjanjian Kerjasama antara KUD/Plasma dengan PT. APN dan juga berdasarkan pencatatan dan keterangan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sendiri yang telah diaudit oleh Auditor Independen.

bahwa berdasar semua data, fakta dan dokumen tersebut di atas, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764,00; telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405,00

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
12.988.628.492135.215.514.89712.988.628.492122.226.886.405

a. bahwa Berdasarkan perjanjian Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara (PT. APN) dengan KUD (KUD Sido Muncul, Murah Rezeki, Sari Mukti Sakti, dan Sari Usaha Tani) dengan nomor 6,7,8,9 tanggal 4 Desember 2004 tentang Perjanjian Kerjasama. Sebagaimana telah dijelaskan pada Koreksi Peredaran Usaha, berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Aditya Palma Nusantara dengan KUD tersebut secara jelas menyatakan kewajiban KUD sebagai berikut: “KKPA berkewajiban mengawasi dan menjual seluruh hasil Tandan Buah segar (TBS) dari Kebun KKPA kepada PT. APN sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim Pokja Propinsi Riau.”

Halaman 41 dari 28

b. bahwa dengan demikan Terbanding telah mendapatkan cukup bukti yang valid dan relevan berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri yang telah diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding yaitu data dan keterangan pada Perjanjian Kerjasama antara KUD/Plasma dengan PT. APN dan juga berdasarkan pencatatan dan keterangan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sendiri yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

c. bahwa berdasarkan penelitian pada data, fakta dan dokumen pada proses keberatan diketahui Pemohon Banding sampai dengan pembahasan akhir, tidak pernah memberikan/meminjamkan perubahan/addendum atas Perjanjian tersebut dan/atau dokumen/perjanjian lain yang menyatakan mekanisme Penjualan Langsung sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa Koreksi pada Harga Pokok Pembelian merupakan bagian tidak terpisahkan dari koreksi Peredaran Usaha untuk memberikan keadilan sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue;

e. bahwa Piutang Talangan Bunga& Perawatan merupakan pencatatan atas reklas uang muka TBS yang sebelumnya terbentuk dari penyerahan TBS dari KUD. Dengan demikian, menurut Terbanding pengeluaran pada akun piutang talangan bunga & perawatan merupakan pengeluaran yang paling sesuai dan berhubungan langsung dengan penyerahan TBS yang berasal dari hasil Kebun KUD tersebut;

bahwa berdasar semua data, fakta dan dokumen tersebut di atas, maka atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

IV.Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

a. bahwa Permohonan Pemohon Banding nomor 001551/Banding-PPh Badan- 2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Halaman 42 dari 28

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 telah benar, dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa/Tahun Pajak 2018;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak menyampaikan dokumen apapun;

Halaman 43 dari 28

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00071/Bantahan-SUB/PPh-Badan-2018/APN/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 menyatakan sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding atas

pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

1).Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp125.524.072.764 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764 menurut Terbanding adalah keliru dan tidak benar karena tidak ada dasarnya;

2. bahwa sebelum masuk ke dalam pokok sengketa pembahasan koreksi, Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding ini bahwa KUD dan PT merupakan Badan Hukum yang mana dalam pembentukannya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda yaitu sebagai berikut:

Tabel 2.0

Perbedaan KUD dengan PT Berdasarkan Peraturan

NoKUDPerseroan Terbatas
1UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai perkoperasian.UU No. 40 Tahun 2007 Mengenai Perseroan Terbatas
2PP Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.10 Tahun 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi

Halaman 44 dari 28

4 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha

Kecil menengah No. 3 Tahun 2022

bahwa kedua badan hukum di atas memiliki bentuk dan kegiatan operasional yang berbeda, sehingga atas hal ini KUD (Plasma) tidaklah satu kesatuan dengan Pemohon Banding;

PENJELASAN MATERI KOREKSI

3. Terbanding dalam melakukan koreksi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.0

Koreksi Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) menurut Terbanding

bahwa tidak ada Penjualan atau Pembelian TBS yang dilakukan oleh KUD ke Pemohon Banding atau sebaliknya. Yang sebenarnya terjadi adalah KUD menjual TBS langsung ke PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dengan dibuktikan voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu dan jurnal dengan detail sebagai berikut:

Tabel 4.0

Jurnal Penjualan TBS KUD ke PT EMA dan PT PS menurut Pemohon Banding

bahwa pencatatan akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang bunga & perawatan KUD pada General Ledger Pemohon Banding memiliki esensi yang sama;

bahwa adapun penjelasan atas jurnal di atas sebagai berikut:

Halaman 45 dari 28

1. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding pada tabel di atas adalah untuk mengetahui dan memonitoring jumlah penyerahan TBS yang dilakukan KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu. Adapun dasar pencatatan jurnal tersebut adalah dokumen rekapitulasi permintaan dana operasional (RKO) dan Berita Acara Serah Terima TBS milik KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

2. bahwa Jurnal yang dicatat oleh Pemohon Banding terkait reklas akun dari uang muka TBS ke Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang nantinya atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan tersebut akan diperhitungkan dengan pengelolaan dana;

3. bahwa Jurnal ini dicatat karena terdapat adanya penggunaan persediaan pupuk yang diperlukan oleh pihak plasma;

bahwa Pemohon Banding dapat buktikan bahwa Akun Piutang Dagang KKPA – KUD yang ada pada General Ledger bukanlah penyerahan TBS yang dilakukan Pemohon Banding (PT Aditya Palma Nusantara), melainkan KUD langsung kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa adapun dokumen pendukung untuk membuktikan hal tersebut berupa:

1. bahwa Dokumen Penyerahan TBS dari KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu (dari dokumen ini dapat dilihat jumlah kuantitas pada Berita Acara (BA) sama dengan yang dicatat pada General Ledger);

2. bahwa Voucher Pembayaran dan Bukti Transfer Pembayaran PT Eluan Mahkota dan Palma Satu kepada KUD;

3. bahwa Nota Timbang

4. bahwa atas selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan Bunga & Perawatan sebesar Rp3.297.186.359 dianggap sebagai keuntungan dan menambah jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah tidak benar karena selisih akun Piutang Dagang KKPA dengan Piutang Talangan & Perawatan merupakan reklasifikasi antara penyerahan TBS KUD ke PT Eluan Mahkota dan Palma Satu dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding serta untuk memonitoring jumlah penyerahan TBS KUD ke PT EMA/PS yang akan ditagih melalui Debit Note (DN) untuk Management

Halaman 46 dari 28

Fee bagi KUD yang yang masih mempunyai sisa hutang kepada PT Pemohon Banding;

Berikut rincian koreksinya:

Tabel 5.0

Koreksi Penjualan Menurut Terbanding dan Penjelasan Menurut Pemohon Banding

bahwa jadi, selisih sebesar Rp3.297.186.359 bukanlah suatu keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

5. Pada Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018 bagian catatan atas Laporan Keuangan 7 Halaman 28 sebagaimana di bawah ini:

Tabel 6.0

Penjelasan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding atas selisih antara

akumulasi dana yang diterima dengan akumulasi penyaluran dana sehubungan

dengan Pengelolaan Kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) KUD

bahwa merupakan selisih antara akumulasi dana yang diterima dengan akumulasi penyaluran dana sehubungan dengan Pengelolaan Kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) KUD. Tabel di atas terkait pengelolaan dana;

Halaman 47 dari 28

DASAR HUKUM DAN PENCATATAN AKUNTANSI

6. Menurut Pemohon Banding Dasar Hukum atas koreksi peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding: yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) tidaklah tepat, Adapun penafsiran menurut Pemohon Banding atas Peraturan tersebut sebagai berikut:

“setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

Pada elemen “Diterima atau Diperoleh” pada Frasa di atas bahwa elemen ini mengacu pada Timing of recognition yaitu cash accounting dan accrual accounting yang artinya pengakuan suatu penghasilan dapat diakui secara kas/tunai (Cash Accounting) atau suatu penghasilan yang masih akan diterima ketika perusahaan sudah selesai bertransaksi tetapi belum mendapatkan pembayaran (accrual Accounting);

bahwa pada Penjelasan di atas bahwa pencatatan akuntansi yang dilakukan Pemohon Banding atas Piutang Dagang KKPA (sisi kredit) pada buku besar tidaklah terkait dengan pengakuan penghasilan dari penjualan karena apabila posisi Piutang Dagang KKPA berada pada sisi kredit maka seharusnya sisi Debit nya adalah Bank, tetapi secara de facto buku besar yang dicatat sisi debitnya adalah Uang Muka TBS, sehingga tidak terdapat Bank Masuk yang diperoleh atau diterima sebagaimana Undang-Undang Pajak penghasilan; bahwa pada Elemen “Setiap Tambahan kemampuan Ekonomis” frasa di atas mengacu pada “The realized Income Concept” yaitu pada saat pengenaan pajak yang diundurkan dari saat ketika ada tambahan kemampuan ekonomis menjadi saat ketika terjadi realisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS sebagaimana mengacu pada pencatatan Piutang dagang KKPA. Oleh karena itu, tidak terjadi transaksi penjualan TBS maka tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis;

Halaman 48 dari 28

bahwa pada elemen “Dengan nama dan dalam bentuk apapun” frasa ini merupakan penerapan prinsip the “substance over form principle” yang artinya substansi atau hakikat ekonomi dari suatu penghasilan lebih utama daripada bentuk formal dari penghasilan tersebut;

bahwa dalam hal ini Terbanding dalam menafsirkan Piutang Dagang KKPA sebagai penjualan TBS tidaklah tepat. Terbanding harus melihat substansi pada Piutang Dagang KKPA tersebut tidaklah berkaitan dengan penjualan TBS;

7. bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan: Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. ***);

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas Pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas Pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman 49 dari 28

8. bahwa Pemeriksa Pajak dalam proses Pemeriksaan belum mengacu pada PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sebaliknya dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha atas Piutang Dagang KKPA – KUD yang dianggap sebagai Penghasilan Usaha oleh Terbanding tidak mampu menunjukkkan dokumen atau bukti bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Pemohon Banding kepada KUD;

9. bahwa Terbanding dalam menyimpulkan temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, bukti yang kompeten adalah bukti yang valid;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan:

Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

c) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut: iv) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari

Halaman 50 dari 28

pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

v) Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

vi) Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

d) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

4) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

10. bahwa berdasarkan angka 7, angka 8, dan angka 9 di atas Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan; bahwa Terbanding dalam risalah pembahasan berpendapat bahwa arus uang dan arus barang tidak diterima oleh Pemohon Banding karena mekanisme transaksi yang dilakukan atas transaksi jual beli TBS dari hasil kebun plasma/KUD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yaitu dari yang seharusnya melalui Pemohon Banding menjadi transaksi langsung antara KUD/Plasma kepada PT EMA/Palma Satu. bahwa pada pendapat yang disampaikan Terbanding dalam risalah pembahasan mengandung “Anomali” terhadap Peraturan Perpajakan yaitu Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, padahal penggunaan metode tidak langsung yang dilakukan dengan beberapa pendekatan salah satunya adalah pendekatan Transaksi Tunai dan Bank,

Halaman 51 dari 28

merupakan pendekatan yang untuk memastikan kebenaran perhitungan penghasilan bruto, dengan melihat sisi pengeluaran dan penerimaan tunai Pemohon Banding dalam suatu tahun diketahui melalui: data SPT, data bukti pemotongan/pemungutan PPh Pihak lain, data rekening bank dan buku kas, sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, bukti arus dokumen dan arus uang berupa voucher pengeluaran dari PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu koreksi atas peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp122.226.886.405 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Piutang talangan bunga dan Perawatan yang dikoreksi negatif oleh Terbanding menjadi biaya yang terbentuk dari:

Tabel 7.0

Detail Koreksi HPP Terbanding

2. bahwa dalam Undang-Undang Pasal 28 ayat 5, Pemohon Banding dalam melakukan pembukuan dapat menggunakan stelsel kas atau stelsel akrual; bahwa Stelsel Kas sendiri merupakan metode yang perhitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibiayai secara tunai. Secara sederhana penghasilan diakui apabila diterima secara tunai, di sisi biaya diakui apabila telah benar-benar dibayar;

bahwa Stelsel akrual sendiri, tidak mengakui kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. Metode ini berkaitan dengan persentase tingkat penyelesaian;

Halaman 52 dari 28

bahwa atas 2 (dua) penggunaan stelsel kas dan akrual hanya mengatur perbedaan waktu realisasi transaksi dan pembayaran atas transaksi tersebut; bahwa Penerapan prinsip matching cost against revenue yaitu harga pokok penjualan akan muncul jika terdapat penjualan, akan tetapi pada koreksi penyerahan TBS tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga oleh karena penjualan TBS tersebut bukanlah penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi negatif biaya piutang dana talangan tidaklah bisa dimunculkan;

3. bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan tersebut tidak didukung bukti-bukti yang kuat, kompeten dan valid sehingga tidak dapat meyakini biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 Pasal 6 dikarenakan tidak ada pembayaran Bank keluar atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan KUD;

4. bahwa atas Piutang Talangan Bunga & Perawatan KUD hampir secara keseluruhan dalam proses pencatatan buku besar Pemohon Banding merupakan reklas uang muka TBS dengan detail sebagai berikut:

Tabel 8.0

pencatatan buku besar Pemohon Banding yang merupakan reklas uang muka TBS

5. bahwa berdasarkan pencatatan jurnal di atas dapat diambil kesimpulan penjualan dan pembayaran TBS KUD ke PT Eluan Mahkota/Palma Satu menjadi:

Tabel 9.0

bahwa tidak ada arus uang dan arus barang yang diterima oleh Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sehingga koreksi Negatif Harga Pokok

Halaman 53 dari 28

Penjualan sebesar Rp125.524.072.764 berdasarkan prinsip Matching Cost Against Revenue tidak benar dan harus dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764

- Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405

adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2 Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE

nomor 470140002874124;

Bukti P-3 Salinan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 40 tanggal 18 November 2022

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aditya Palma Nusantara Nomor AHU-AH.01.09-0078519 yang diterbitkan tanggal 22 November 2022;

Halaman 54 dari 28

Bukti P-4 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-5 Salinan Surat Permohonan Keberatan nomor 001891/KEB-

PPhBadan/2018/APN/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023;

Bukti P-6 Bukti Bayar atas SKPKB PPh Badan Tahun 2018 nomor

00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 sebesar Rp12.254.407 yang dibayar pada tanggal 08 Agustus 2023 pada Bank BRI dengan NTPN B601E745AUGGA554;

Bukti P-7 Matriks sengketa;

Bukti P-8 Surat Kuasa Nomor 000403/SK-PPh-Badan-2018/APN/IV/2025

tanggal 11 April 2025 a.n. Riduan Pangihutan Simbolon;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1468/PP/IKH/2024 tanggal 11

Desember 2024 a.n. Riduan Pangihutan Simbolon;

Bukti P-10 Pakta Integritas a.n. Riduan Pangihutan Simbolon;

Bukti P-11 Bukti Bayar dan Lapor SPT PPh Badan 2018;

Bukti P-12 Perjanjian Management Fee 5% APN & KUD tanggal 2 Mei 2009; Bukti P-13 Akta Perjanjian Kerjasama KUD MR-APN Nomor 8 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Bukti P-14 Akta Perjanjian Kerjasama KUD SDM-APN Nomor 7 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Bukti P-15 Akta Perjanjian Kerjasama KUD SMS-APN Nomor 9 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Bukti P-16 Akta Perjanjian Kerjasama KUD SUT-APN Nomor 6 tanggal 4

Desember 2004 yang disahkan oleh Notaris Warman S.H.;

Bukti P-17 Penjelasantertulisnomor00839/Pentul-PPh-Badan-

2018/APN/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti P-18 Kontrak kerjasama dengan KUD;

Bukti P-19 Bukti Pembayaran Penjualan TBS KUD ke Pihak Afiliasi dan

Pemotongan PPh Pasal 22;

Bukti P-20 Laporan Audit Eksternal;

Halaman 55 dari 28

Bukti P-21 KesimpulanAkhirnomor00981/Pentul-PPh-Badan-

2018/APN/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 LHP;

Bukti T-3 KKP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001551/Banding-PPh Badan-2018/APN/IX/2024 tanggal 30 September 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang,

Halaman 56 dari 28

dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Peredaran Usaha22.056.445.150147.580.517.914125.524.072.764
2.Koreksi Harga Pokok Penjualan12.988.628.492135.215.514.897122.226.886.405

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh pada saat pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 125.524.072.764,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha senilai Rp125.524.072.764 didasarkan pada fakta adanya penjualan Tandan Buah Segar (TBS) oleh plasma (KUD/KKPA) langsung kepada PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Palma Satu (PS), dimana seharusnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 4 Desember 2004, penjualan TBS hasil kebun plasma (KUD/KKPA) hanya kepada Pemohon Banding, untuk kemudian Pemohon banding menjual kepada pihak-pihak yang membutuhkan; Dasar Hukum atas koreksi yang dilakukan Terbanding:

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):

- Pasal 4 ayat (1): Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

Halaman 57 dari 28

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

- Pasal 6 ayat (1): Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

Halaman 58 dari 28

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Pasal 9 ayat (1): Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Halaman 59 dari 28

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil

Halaman 60 dari 28

zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

bahwa menurut Terbanding, transaksi penjualan TBS oleh KUD/KKPA langsung kepada PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Palma Satu (PS), selaku pihak afiliasi Pemohon Banding, dicatat oleh Pemohon Banding dalam General Ledger dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018, pada akun Piutang Dagang KKPA dan Piutang Talangan Bunga & Perawatan;

bahwa menurut Terbanding, pencatatan oleh Pemohon Banding tersebut harus dipandang sebagai indikasi transaksi penjualan TBS dari plasma kepada Pemohon Banding, karena selisih antara piutang dan talangan dianggap sebagai keuntungan yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding, jurnal yang dicatat Pemohon Banding, meskipun diklaim sekadar “monitoring”, namun secara substansial mengindikasikan hubungan ekonomi dan keterlibatan Pemohon Banding dalam pengelolaan hasil kebun plasma, sehingga membuktikan adanya arus manfaat ekonomis yang memenuhi kriteria penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Halaman 61 dari 28

bahwa menurut Terbanding, dengan demikian penjualan TBS dari KUD/KKPA langsung kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, semestinya menjadi bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan untuk mengembalikan seluruh volume dan nilai penjualan TBS sebagai peredaran usaha yang seharusnya diterima Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, tidak pernah terjadi pembatalan atas Perjanjian Kerja Sama tanggal 4 Desember 2004, sementara notulen rapat tahun 2009 mengenai management fee Rp5/kg bukan merupakan addendum yang mengubah kontrak, sehingga ketentuan perjanjian 2004 tersebut tetap berlaku dan tetap mengikat sesuai asas pacta sunt servanda;

bahwa menurut Terbanding, dengan fakta seluruh plasma pada tahun 2018 tidak berstatus sebagai PKP menyebabkan penyerahan TBS kepada pihak afiliasi tidak dipungut PPN, sehingga hal tersebut memperkuat dugaan adanya penghindaran pajak melalui pengalihan arus barang dari skema yang semula telah diperjanjikan;

bahwa menurut Terbanding, untuk menentukan kembali penghasilan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU PPh, dan sesuai prinsip substance over form, maka secara substansi ekonomi, penjualan TBS KUD/KKPA merupakan penjualan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan menolak koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764 dengan alasan bahwa koreksi adalah keliru dan tidak benar, karena tidak terjadi transaksi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari KUD kepada Pemohon Banding, maupun sebaliknya, sehingga tidak terdapat peredaran usaha yang dapat dinilai sebagai penjualan atas TBS milik Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh transaksi penjualan TBS dilakukan KUD langsung kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu, sebagaimana dibuktikan melalui dokumen penyerahan TBS, voucher pembayaran, bukti transfer, dan nota timbang yang seluruhnya menunjukkan bahwa Pemohon

Halaman 62 dari 28

Banding tidak menjadi bagian dari pihak yang bertransaksi dalam penjualan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Berita Acara Serah Terima TBS milik KUD kepada EMA/PS, menunjukkan bahwa TBS secara fisik tidak pernah diserahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut menampilkan jumlah kuantitas TBS yang identik dengan angka pada General Ledger Pemohon Banding, sehingga menunjukkan bahwa pencatatan tersebut hanyalah pencatatan monitoring, bukan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan akuntansi yang oleh Terbanding ditafsirkan sebagai penjualan TBS sesungguhnya merupakan mekanisme monitoring internal, bukan transaksi penjualan yang menimbulkan penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun Piutang Dagang KKPA dan Piutang Talangan Bunga & Perawatan merupakan reklasifikasi dari uang muka TBS dan pencatatan internal untuk memonitor penggunaan dana talangan serta jumlah penyerahan TBS KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu; bahwa menurut Pemohon Banding, jurnal pencatatan dibuat semata-mata untuk mengetahui dan memonitor jumlah TBS yang diserahkan KUD kepada PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Palma Satu (PS), dimana pencatatan didasarkan pada Rekap Rencana Kebutuhan Operasional (RKO) KUD, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) TBS KUD kepada EMA/PS;

bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan bertujuan untuk menghubungkan uang muka TBS, mencatat biaya talangan plasma, memonitor jumlah TBS yang sudah dijual KUD ke EMA/PS, dan menjadi dasar penagihan management fee kepada KUD;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan fungsi tersebut, pencatatan pada akun Piutang dan Utang Plasma bukan merupakan piutang hasil penjualan, dan karenanya tidak dapat diperlakukan sebagai peredaran usaha.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp3.297.186.359 yang dijadikan dasar koreksi sebagai “keuntungan” oleh

Halaman 63 dari 28

Terbanding merupakan selisih rekonsiliasi akuntansi, bukan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima PT APN, karena tidak ada arus kas masuk yang diterima perusahaan, dan pencatatan tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai pengakuan pendapatan, sehingga pencatatan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih itu muncul karena penyesuaian biaya pupuk & perawatan, reklasifikasi uang muka TBS, penghitungan jumlah TBS untuk dasar penagihan Management Fee, dan faktor administrasi dalam pengelolaan dana plasma;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut menunjukkan bahwa angka yang dicatat bukan “penjualan oleh Pemohon Banding”, tetapi merupakan pencatatan administratif untuk keperluan pengawasan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Catatan atas Laporan Keuangan bagian Piutang dan Utang Plasma, auditor menjelaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan: akumulasi dana yang diterima plasma, akumulasi penyaluran dana, biaya kebun plasma yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, serta penghitungan kembali keuangan plasma/KKPA;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, pencatatan pada pos-pos ini merupakan administrasi pengelolaan dana KUD, bukan transaksi penjualan TBS oleh Pemohon Banding, sehingga selisih hasil reklasifikasi antara akun Piutang Dagang KKPA dengan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan bukan merupakan keuntungan.

bahwa menurut Pemohon Banding, bukti pembayaran menunjukkan bahwa pembayaran langsung dari EMA/PS kepada KUD, bukan kepada Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima arus kas dari transaksi penjualan TBS, sehingga tidak mungkin pencatatan dalam akun Piutang Dagang KKPA merupakan pencatatan penjualan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, bukti transfer membuktikan bahwa hubungan transaksi terjadi antara KUD dan EMA/PS, tanpa melibatkan Pemohon Banding sebagai penjual maupun penerima hasil penjualan;

Halaman 64 dari 28

bahwa menurut Pemohon Banding, Jurnal Akuntansi yang dilakukan tidak melibatkan akun Bank atau Kas, yang merupakan syarat mutlak adanya penjualan menurut prinsip akuntansi maupun Pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding, karena tidak ada pencatatan penerimaan uang, maka tidak ada realisasi penghasilan, sehingga menjadi bukti bahwa pencatatan ini bukan penjualan, melainkan monitoring aliran dana plasma. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan perbedaan mendasar antara KUD dan Pemohon Banding sebagai Perseroan Terbatas, yang merupakan dua bentuk badan hukum yang berbeda dan diatur oleh perundang-undangan yang berbeda, dimana KUD tunduk pada UU Perkoperasian beserta turunannya, sementara Perseroan Terbatas tunduk pada UU Perseroan Terbatas;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan bentuk hukum dan karakteristik operasional tersebut menyebabkan hubungan antara KUD sebagai plasma dan Pemohon Banding sebagai inti tidak dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan usaha yang mencampuradukkan pendapatan dan aktivitas masing-masing entitas, oleh karena itu hasil penjualan TBS oleh KUD kepada pihak ketiga tidak dapat dianggap sebagai peredaran usaha Pemohon Banding, sebab secara hukum maupun faktual Pemohon Banding tidak memiliki kontrol maupun hak atas hasil penjualan tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan oleh Terbanding tidak tepat, karena unsur utama ketentuan tersebut, yakni adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, tidak terpenuhi;

bahwa menurut Pemohon, pencatatan piutang pada sisi kredit akun Piutang Dagang KKPA tidak menunjukan adanya penerimaan, sebab sisi debitnya bukan Bank melainkan Uang Muka TBS, sehingga secara faktual tidak terdapat arus uang masuk;

bahwa menurut Pemohon, selain itu, prinsip realized income menegaskan bahwa penghasilan baru timbul ketika ada realisasi dalam bentuk penerimaan kas atau hak yang pasti, dimana dalam hal ini, Pemohon Banding tidak

Halaman 65 dari 28

melakukan penyerahan atau penjualan TBS, sehingga tidak terjadi penambahan kemampuan ekonomis;

bahwa menurut Pemohon, substansi ekonomi dari transaksi harus diutamakan (prinsip substance over form), dan substansi pencatatan piutang tersebut tidak mencerminkan kegiatan penjualan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Perjanjian Kerja Sama tahun 2004 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding sudah tidak berlaku sejak tahun 2009, karena dalam kontrak disebutkan bahwa perjanjian berlaku sampai fasilitas kredit KUD dinyatakan lunas oleh bank, sedangkan berdasarkan laporan audit independen, kredit tersebut telah dilunasi seluruhnya pada tahun 2009; bahwa menurut Pemohon Banding, sejak kredit dinyatakan lunas, tidak lagi terdapat kewajiban bagi KUD untuk menjual TBS kepada Pemohon Banding, dan tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membeli TBS dari KUD; bahwa menurut Pemohon Banding, dengan tidak berlakunya kontrak tersebut, maka transaksi penjualan TBS oleh KUD kepada EMA/PS adalah tindakan yang sah dan berada di luar kewenangan serta keterlibatan Pemohon Banding, karena kontrak sudah berakhir, sehingga Terbanding tidak dapat mendasarkan koreksinya pada ketentuan kontrak tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa tidak mampu menunjukkan bukti yang valid, relevan, dan kompeten sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 29 UU KUP, PMK 17/PMK.03/2013, serta PER-23/PJ/2013, karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding menerima arus barang maupun arus uang yang terkait dengan transaksi penjualan TBS yang dijadikan dasar koreksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, metode tidak langsung yang digunakan Pemeriksa menimbulkan anomali karena tidak mencerminkan fakta arus kas riil, mengingat tidak ada penerimaan tunai atau bank yang masuk ke rekening Pemohon Banding, terkait nilai Rp125.524.072.764 tersebut.

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha senilai Rp125.524.072.764 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Halaman 66 dari 28

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para

pihak dalam persidangan sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan Terbanding karena adanya perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma, yang menyatakan kewajiban Pemohon Banding untuk membeli seluruh TBS milik plasma, dan juga didasarkan adanya jurnal-jurnal pencatatan yang dilakukan Pemohon banding atas transaksi penjualan TBS plasma kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dengan masing-masing Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu KUD Sari Usaha Tani (Akta No.6), KUD Sido Muncul (Akta No.7), KUD Murah Rezeki (Akta No.8), dan KUD Sari Mukti (Akta No.9), dinyatakan pada pasal 5, bahwa Pemohon Banding mempunyai hak:

- menerima Manajemen Fee sebesar 10% dari nilai material satuan produksi pertanian (seperti pupuk dan agrochemical) yang diambil oleh Pihak Kedua;

- menerima dan membeli seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Pihak Kedua sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Tim Pengkajian dan penetapan harga resmi;

- memotong hasil penjualan TBS Pihak Kedua untuk biaya pengembalian kredit dan kebutuhan lainnya berdasarkan Rencana Kebutuhan Operasional (RKO), serta menyetorkan pengembalian kredit tersebut kepada Bank pelaksana;

- melaksanakan Pola Rencana Kebutuhan Operasional (RKO) Proposional yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen a quo, dinyatakan juga pada pasal 5, bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban:

- menyusun dan melaksanakan RKO Proposional setiap tahun bersama Pihak Kedua dengan bimbingan dan pengesahan dari Dinas Teknis terkait sampai kredit dinyatakan lunas;

Halaman 67 dari 28

- melaksanakan pembayaran pokok dan bunga kepada Bank pelaksana melalui rekening Pihak Kedua sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bank;

- menyetor simpanan/tabungan Pihak Kedua kepada Bank apabila hasil produksi melebihi jadwal angsuran kredit yang ditetapkan;

- menanggung beban bunga kelebihan dari 17% kepada Bank bila sewaktu- waktu terjadi kenaikan suku bunga kredit;

- menerapkan sistem pengelolaan teknis perkebunan dan manajemen kebun kepada Pihak Kedua;

- mengawasi hasil produksi TBS Pihak Kedua agar seluruhnya disetorkan dan dijual kepada Pihak Pertama;

- menyelesaikan hak-hak Pihak Kedua yang belum direalisasikan pada masa pengalihan oleh Pihak Pertama;

- memberikan laporan pelaksanaan RKO setiap bulan kepada Pihak Kedua, serta laporan triwulan bukti pengembalian kredit (bunga dan pokok) dari Bank berupa rekening koran;

- menyerahkan kebun kelapa sawit yang dibiayai kredit beserta sertifikatnya kepada Pihak Kedua.

- memberikan rekomendasi dukungan dan persetujuan atas permohonan penarikan sertifikat bagi kelompok tani yang sudah lunas kreditnya;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen a quo, terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk menerima dan membeli seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun pihak Koperasi Plasma;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen a quo, dinyatakan pada pasal 4, bahwa: ”Jangka waktu kerjasama ini berlaku mulai sejak perjanjian ditandatangani oleh kedua belajh pihak sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank dan akan dilanjutkan dengan perjanjian baru sampai kebun tidak produktif”;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, bahwa Pemohon Banding telah melunasi kredit Bank yang dinyatakan dalam Laporan Keuangannya;

Halaman 68 dari 28

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi dan keterangan para pihak dalam persidangan, meskipun kredit telah dinyatakan lunas oleh Bank, terbukti bahwa hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama tetap masih berlaku, termasuk di antaranya adalah monitoring yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas semua aktivitas KUD plasma;

bahwa sesuai asas hukum “pacta sunt servanda” maka perjanjian yang dibuat secara sah merupakan kesepakatan yang harus ditepati/ditaati oleh para pihak yang terlibat, sehingga perjanjian itu mengikat atau berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa terdapat jurnal-jurnal yang melibatkan akun-akun penghubung antara Pemohon Banding dan masing-masing KUD yang merupakan perwakilan dari para petani plasma dalam lingkup binaan Pemohon Banding, yaitu antara lain akun Uang Muka TBS, akun Piutang Dagang KKPA, dan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan;

bahwa atas keterangan Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat penyerahan TBS dari KUD (plasma) kepada Pemohon Banding, kemudian dari Pemohon Banding kepada pihak pembeli (afiliasi), Pengadilan Pajak menilai bahwa pernyataan tersebut tidak benar, karena pada faktanya terdapat pencatatan Uang Muka TBS pada sisi Debit dan pada sisi Kredit, yang dapat ditafsirkan sebagai transaksi bayangan atas penyerahan TBS dari KUD (plasma) kepada Pemohon Banding, kemudian dari Pemohon Banding kepada pihak pembeli;

bahwa atas keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jurnal akuntansi yang dilakukan tidak melibatkan akun Bank atau Kas, dan tidak terdapat arus uang berupa transfer dana dari pihak pembeli (afiliasi) kepada Pemohon Banding yang merupakan bukti adanya realisasi penjualan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak tepat;

bahwa adanya pembayaran atas suatu penjualan tidak harus dibuktikan hanya

Halaman 69 dari 28

dengan adanya arus kas atau bank, tetapi juga dapat berupa pengakuan hutang oleh pihak pembeli, atau dalam berbagai bentuk lainnya, misalnya dengan penyerahan aktiva lain kepada pihak penjual (barter), atau penyerahan sebagian saham, dan lain sebagainya;

bahwa atas keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa KUD dan Pemohon Banding merupakan dua bentuk badan hukum yang berbeda dan diatur oleh perundang-undangan yang berbeda, dimana perbedaan bentuk hukum dan karakteristik operasional tersebut menyebabkan hubungan antara KUD sebagai plasma dan Pemohon Banding sebagai inti tidak dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan usaha yang mencampuradukkan pendapatan dan aktivitas masing-masing entitas, sehingga penjualan TBS oleh KUD kepada pihak ketiga tidak dapat dianggap sebagai peredaran usaha Pemohon Banding karena secara hukum maupun faktual Pemohon Banding tidak memiliki kontrol maupun hak atas hasil penjualan tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak tepat; bahwa sesuai UU Pajak Penghasilan pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah: b. badan;

bahwa Penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b menyatakan: “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula

Halaman 70 dari 28

asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama”;

bahwa dengan demikian berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, koperasi disamakan kedudukannya dengan perseroan terbatas sebagai subyek pajak badan, sehingga pembedaan yang dimaksud oleh Pemohon Banding tidak relevan sebagai dalil dalam sengketa a quo;

bahwa keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa secara hukum maupun faktual Pemohon Banding tidak memiliki pengendalian maupun hak atas hasil penjualan Koperasi plasma, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa praktik pencatatan oleh Pemohon Banding atas transaksi yang dilakukan oleh Koperasi plasma meskipun dikatakan oleh Pemohon Banding sebagai alat monitoring, dalam faktanya hal tersebut menjadi bagian pencatatan hubungan hutang piutang Pemohon Banding dan koperasi plasma;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa pencatatan kegiatan usaha Koperasi Plasma dalam GL Pemohon banding merupakan bentuk pengendalian Pemohon Banding;

bahwa atas fakta bahwa Koperasi Plasma bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak terdapat faktur pajak dan tidak dilakukan pengenaan PPN atas penjualannya, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa atas penjualan telah dilaporkan dalam SPT PPh Koperasi Plasma dengan nilai yang sama dengan nilai koreksi Terbanding.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi dan keterangan para pihak dalam persidangan, terdapat fakta bahwa jurnal-jurnal yang dilakukan Pemohon Banding yang melibatkan akun Piutang Dagang KKPA dan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan menghasilkan selisih saldo yang berdampak pada penambahan nilai aktiva berupa piutang, yang dapat dimaknai sebagai penambahan kemampuan ekonomi;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa jurnal-jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilan saldo akun Piutang Dagang KKPA yang nilainya sama dengan

Halaman 71 dari 28

nilai akun Penjualan yang dicatat oleh masing-masing Koperasi Plasma dalam catatan akuntansinya;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa jurnal-jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilan saldo akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang nilainya sama dengan nilai akun Hutang Talangan Bunga & Perawatan yang dicatat oleh masing-masing Koperasi Plasma dalam catatan akuntansinya;

bahwa keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat arus uang berupa transfer dana dari pihak pembeli (afiliasi) kepada Pemohon Banding, pada faktanya terdapat penambahan kemampuan ekonomis berupa selisih saldo piutang antara akun Piutang Dagang KKPA dan akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi, Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil dan keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jurnal-jurnal dalam catatan akuntansi Pemohon Banding hanya sekedar monitoring atas kegiatan usaha Koperasi Plasma, telah terbukti bahwa hal tersebut tidak sesuai fakta dan kenyataan dalam praktik kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha senilai Rp125.524.072.764 telah sesuai dan didasarkan fakta nyata kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi dapat dipertahankan.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405 sebagai konsekuensi langsung dari koreksi Peredaran Usaha, dimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama tahun 2004 antara Pemohon Banding dan KUD/KKPA, diatur bahwa seluruh Tandan Buah Segar (TBS) wajib dijual kepada Pemohon Banding,

Halaman 72 dari 28

sehingga setiap penyerahan TBS dari kebun plasma harus dianggap sebagai penjualan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama tahun 2004 antara Pemohon Banding dan KUD/KKPA, secara tegas dinyatakan bahwa KKPA wajib menjual seluruh hasil TBS kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding berkewajiban menerima serta membeli seluruh hasil tersebut;

bahwa menurut Terbanding, akun Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang dicatat Pemohon Banding merupakan bentuk pengeluaran yang berkaitan dengan aktivitas mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa menurut Terbanding, melalui penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger, diperoleh petunjuk bahwa seluruh biaya pada akun talangan tersebut berasal dari kegiatan operasional kebun plasma yang menurut perjanjian menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan TBS oleh Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut harus diperlakukan sebagai HPP yang terkait langsung dengan perolehan pendapatan atas penjualan TBS.

Menimbang bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan TBS dilakukan langsung oleh KUD (Koperasi Plasma) ke afiliasi, sehingga tidak menimbulkan HPP bagi Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan perjanjian dan laporan audit, Pemohon Banding tetap mencatat transaksi plasma dalam neraca, termasuk pencatatan uang muka TBS dan piutang dagang KKPA;

bahwa menurut Terbanding, fakta adanya RKO (Rencana Kebutuhan Operasional) yang masih diajukan KUD kepada Pemohon Banding pada 2018 membuktikan bahwa relasi inti-plasma masih berlangsung, sehingga seluruh biaya talangan tetap merupakan biaya Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, tindakan Pemohon Banding yang melakukan offset piutang talangan tanpa diikuti arus kas menunjukkan ketidakkonsistenan pencatatan dan justru menguatkan dugaan bahwa Pemohon Banding menerima manfaat ekonomis dari kegiatan penyerahan TBS;

Halaman 73 dari 28

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan General Ledger yang menampilkan pencatatan piutang dagang plasma dan pengurangan piutang talangan, menunjukkan adanya transaksi penjualan TBS oleh plasma kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, lalu diteruskan oleh Pemohon Banding ke PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu sebagai afiliasi.

Menimbang bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa piutang talangan hanyalah “reklas uang muka TBS” yang tidak terkait dengan penjualan;

bahwa menurut Terbanding, pencatatan tersebut justru menunjukkan bahwa TBS telah diserahkan oleh KUD dan diterima secara substantif oleh Pemohon Banding, karena talangan itu merupakan biaya-biaya operasional kebun plasma yang dibebankan untuk menghasilkan TBS yang kemudian diperlakukan sebagai milik Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, dengan demikian pencatatan piutang talangan merupakan bukti bahwa terjadi hubungan ekonomi yang nyata yang harus diakui sebagai HPP;

bahwa menurut Terbanding, dengan demikian, biaya talangan merupakan komponen yang harus dikaitkan dengan pendapatan penjualan TBS sebagaimana prinsip matching cost against revenue;

bahwa menurut Terbanding, koreksi HPP dilakukan berdasarkan prinsip Matching Cost Against Revenue, yaitu dengan adanya pendapatan penjualan TBS yang belum dilaporkan, maka seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan tersebut harus dimunculkan sebagai HPP;

bahwa menurut Terbanding, koreksi negatif HPP bukanlah pengurangan biaya secara sepihak, tetapi merupakan penyesuaian akuntansi untuk memastikan kesesuaian antara pendapatan dan biaya, sehingga angka HPP dalam SPT mencerminkan biaya yang wajar dan benar;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama, laporan audit tahun 2018, serta catatan pembukuan Pemohon Banding, menunjukkan hubungan keuangan langsung antara Pemohon Banding dan plasma, dimana biaya talangan bunga & perawatan merupakan biaya yang secara langsung berhubungan dengan penyerahan TBS;

Halaman 74 dari 28

bahwa menurut Terbanding, Piutang Talangan Bunga & Perawatan yang dicatat Pemohon Banding adalah bentuk pengeluaran yang merefleksikan beban biaya operasional kebun plasma, dimana talangan ini berasal dari kegiatan pemeliharaan, operasional kebun, dan kebutuhan produksi TBS yang secara hukum dan substansi ekonomi merupakan kewajiban Pemohon Banding berdasarkan perjanjian.

Menimbang bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya addendum, perubahan perjanjian, atau dokumen lain yang menyatakan bahwa KUD diperbolehkan menjual TBS secara langsung kepada pihak ketiga, sebagaimana diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, karena tidak adanya bukti perubahan atas hal-hal yang diatur dalam perjanjian, maka perjanjian tahun 2004 tetap berlaku, sehingga seluruh arus TBS secara hukum tetap dianggap sebagai bagian dari hubungan penjualan KUD kepada Pemohon Banding, dan dengan tetap berlakunya perjanjian ini, maka biaya talangan bunga & perawatan yang terbentuk dari penyerahan TBS oleh plasma tetap harus diperhitungkan sebagai HPP.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas HPP senilai Rp122.226.886.405 dengan alasan bahwa yang dikoreksi tersebut bukan HPP, melainkan piutang talangan bunga dan perawatan kebun plasma yang dicatat dalam General Ledger;

bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan tersebut sebagai konsekuensi pembiayaan operasional plasma oleh Pemohon Banding, dimana biaya-biaya tersebut berasal dari pengeluaran untuk pupuk, perawatan, RKO, dan kebutuhan plasma lainnya yang dibebankan kepada KUD sebagai piutang, sehingga bukan biaya pembelian TBS;

bahwa menurut Pemohon Banding, HPP dapat muncul hanya jika terdapat proses pembelian barang (TBS) yang kemudian dijual oleh perusahaan, namun dalam faktanya Pemohon Banding tidak membeli TBS dari KUD, sehingga tidak menerima penyerahan fisik TBS, dan tidak membayar harga TBS;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penyerahan TBS langsung dilakukan dari KUD kepada PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu, sehingga

Halaman 75 dari 28

Pemohon Banding tidak memiliki dasar untuk mengakui HPP, karena tidak ada transaksi pembelian, maka tidak ada TBS yang masuk gudang Pemohon Banding, dan tidak ada arus barang atau arus uang masuk/keluar;

bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan talangan biaya bunga dan perawatan dalam General Ledger adalah reklasifikasi internal (rekonsiliasi) yang timbul dari offset antara uang muka TBS, biaya talangan, dan posisi piutang plasma;

bahwa menurut Pemohon Banding, reklasifikasi tersebut dilakukan untuk memantau total biaya kebun plasma yang kelak harus diganti oleh KUD ketika TBS dijual, bukan untuk mencatat HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding, struktur jurnal seperti (Dr) Piutang Talangan Bunga & Perawatan – (Cr) Uang Muka TBS tidak melibatkan akun Kas atau Bank, sehingga tidak menunjukkan adanya pembayaran harga pokok komoditas;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena itu, saldo piutang talangan bukan merupakan biaya untuk “memperoleh TBS”, melainkan administrasi keuangan plasma, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai HPP.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkan piutang talangan sebagai “pengeluaran” yang berhubungan langsung dengan perolehan TBS untuk dijual kembali oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada satu pun bukti bahwa Pemohon Banding membeli TBS dari KUD, tidak ada satu pun bukti bahwa Pemohon Banding menerima TBS secara fisik, dan tidak ada satu pun bukti arus uang keluar dari Pemohon Banding kepada KUD;

bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa piutang talangan merupakan biaya langsung penyerahan TBS adalah tidak benar;

bahwa menurut Pemohon Banding, piutang talangan merupakan biaya plasma yang harus ditagihkan kembali kepada KUD, bukan biaya perolehan TBS oleh APN;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, dasar koreksi Terbanding tidak sesuai dengan substansi ekonomi transaksi.

Halaman 76 dari 28

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Majelis dalam beberapa persidangan secara khusus meminta Pemohon Banding menjelaskan kapan dan di mana terjadi arus uang apabila benar Pemohon Banding melakukan pembelian TBS;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menunjukkan jurnal lengkap yang membuktikan bahwa selama tahun 2018 tidak ada pencatatan Kas/Bank keluar yang mengarah kepada pembayaran pembelian TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, ketiadaan arus uang ini menunjukkan bahwa APN tidak pernah membayar TBS, sehingga tidak mungkin muncul HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding, fakta demikian menegaskan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada transaksi riil, melainkan pada asumsi bahwa talangan biaya adalah HPP, padahal secara akuntansi, tanpa arus uang keluar, transaksi pembelian tidak pernah terjadi.

Manimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Laporan Audit Eksternal halaman 39 yang menerangkan bahwa pinjaman KUD kepada Bank Mandiri telah lunas tahun 2009, yang berarti Perjanjian Kerja Sama tahun 2004 otomatis berakhir sesuai klausul jangka waktunya;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan berakhirnya perjanjian tersebut, tidak ada lagi kewajiban KUD untuk menjual TBS kepada Pemohon Banding, dan tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membeli TBS dari KUD. Sejak itu, KUD bebas menjual TBS kepada pihak lain, termasuk PT Eluan Mahkota dan PT Palma Satu;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena tidak ada lagi hubungan jual beli TBS antara Pemohon Banding dan KUD, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban dan tidak memiliki dasar untuk mengakui HPP atas TBS. Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi HPP oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal pembuktian sebagaimana diatur dalam PMK 17/2013 (Pasal 8 huruf c) dan PER-23/PJ/2013 (Pasal 4 huruf c) yang mewajibkan pemeriksa menggunakan bukti kompeten yang valid, relevan, dan cukup;

Halaman 77 dari 28

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak dapat menunjukkan: (1) bukti pembelian TBS oleh Pemohon Banding, (2) bukti arus uang keluar Pemohon Banding untuk pembelian TBS, atau (3) bukti penyerahan barang dari KUD kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa juga tidak melakukan verifikasi arus uang sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013 tentang penggunaan teknik pemeriksaan tidak langsung;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena itu, koreksi HPP tidak memiliki dasar bukti yang sah, dan secara hukum wajib dikesampingkan.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 6 ayat (1) UU PPh memperbolehkan pengurangan biaya hanya jika: (a) biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan, dan (b) terdapat kaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam kasus a quo, Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan dari penjualan TBS, sehingga biaya talangan yang dicatat sebagai piutang plasma tidak berkaitan dengan perolehan pendapatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, satu-satunya penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah management fee Rp5/kg, yang sudah dilaporkan dalam SPT;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena piutang talangan bukan biaya yang menghasilkan penjualan atau menambah penghasilan, maka tidak dapat dikurangkan sebagai HPP ataupun biaya fiskal lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, koreksi HPP oleh Terbanding tidak hanya keliru secara faktual, tetapi juga bertentangan dengan syarat material Pasal 6 UU PPh.

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp122.226.886.405 yang ditolak oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

Halaman 78 dari 28

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan Terbanding karena adanya perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan koperasi plasma, yang menyatakan kewajiban Pemohon Banding membeli seluruh TBS milik plasma, dan juga didasarkan adanya jurnal-jurnal pencatatan yang dilakukan Pemohon banding atas transaksi penjualan TBS Koperasi Plasma kepada pihak afiliasi;

bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp122.226.886.405 merupakan koreksi negatif yang dilakukan Terbanding sebagai konsekuensi terhadap koreksi atas Peredaran Usaha senilai Rp125.524.072.764, yang didasarkan pada prinsip “matching cost against revenue”;

bahwa oleh karenanya, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan atas koreksi Harga Pokok Penjualan, sama dan sejalan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan dalam sengketa koreksi atas Peredaran Usaha;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi, Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil dan keterangan Pemohon Banding, telah terbukti tidak sesuai fakta dan kenyataan dalam praktik kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam catatan akuntansi dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp122.226.886.405 telah sesuai dan didasarkan fakta nyata kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”.

Halaman 79 dari 28

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan:”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa berdasarkan fakta, data, dan keterangan, serta alasan hukum yang menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi positif peredaran Usaha sebesar Rp125.524.072.764,00 dan atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp122.226.886.405,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan dipertahankan dan karenanya dengan kuasa Pasal 80 Undang-

Halaman 80 dari 28

Undang Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Peredaran Usaha125.524.072.7640125.524.072.764
2Koreksi Harga Pokok Penjualan122.226.886.4050122.226.886.405

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Peredaran Usaha menurut TerbandingRp147.580.517.914,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp147.580.517.914,00
2Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp135.215.514.897,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp135.215.514.897,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1. Penghasilan Netto10.768.071.269,00

2. Penghasilan Kena Pajak10.768.071.269,00

3. PPh yang terutang2.692.017.750,00

Halaman 81 dari 28

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh Terutang2.692.017.750,00

6. Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 2230.934.889,00

b.3. PPh Pasal 23

b.4. PPh Pasal 24

b.5. Lain-lain

30.934.889,00 1.599.266.286,00 25.827.813,00
1.625.094.099,00
452.519.891,00
1.035.988.762,00 452.519.891,00
1.488.508.653,00

b.6. Jumlah30.934.889,00

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22

c.2. PPh Pasal 251.599.266.286,00

c.3. PPh Pasal 2925.827.813,00

c.4. STP (pokok kurang bayar)

c.5. Jumlah1.625.094.099,00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.656.028.988,00

7. Jumlah PPh yang kurang bayar1.035.988.762,00

8. Sanksi Administrasi:

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP452.519.891,00

g. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

h. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

i. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

j. Jumlah Sanksi Administrasi452.519.891,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.488.508.653,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 82 dari 28

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00026/206/18/218/23 tanggal 26 Juli 2023, atas nama PT ADITYA PALMA NUSANTARA, NPWP 01.689.518.7-211.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No 01 RT 005 RT 001, Pekanbaru, Riau, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.488.508.653,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Halaman 83 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.