PUTUSAN
Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/206/18/038/23 tanggal 19 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009157.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR ANTJOL, NPWP 013012281038000/0013012281038000
NITKU: 0013012281038000000000, beralamat di Jl Malaka Blok 2/1- 3 RT 009 RW 003 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Eka Leonard Gunawan jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Makmur Tridharma, S.H. nomor 59 tanggal 28 Mei 2024,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Riski Iman Saputra,
Jabatan: Karyawan,
| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 17 | |
|---|---|
| Februari 2025, | |
| 2. Nama : Erni Noviyanti, | |
Jabatan: Karyawan,
| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 17 | |
|---|---|
| Februari 2025, | |
| 3. Nama : Nita Nathania Putri, | |
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 17 Februari 2025,