P U T U S A N
Nomor PUT-009153.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00015/207/18/091/23 tanggal 5 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009153.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, NPWP 01.346.494.6- 091.000 / 0013464946091000 NITKU: 0013464946091000000000, beralamat di Gedung Millenium Centennial Center lantai 53 - 61 Jalan Jend. Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Niko Kurniawan Bonggowarsito, Jabatan Direktur dan Sdr. Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa, jabatan Direktur Keuangan, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Nomor 117 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H, L.L.M Notaris di Jakarta,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Thio Margaret
Izin Kuasa Hukum: KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0050/01/ADMF.TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024,
2. Nama: Nikolas Handradjid
Izin Kuasa Hukum: KEP-1287/PP/IKH/2023 tanggal 30 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0055/01/ADMF.TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024,