Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-009153.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009153.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00015/207/18/091/23 tanggal 5 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009153.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, NPWP 01.346.494.6- 091.000 / 0013464946091000 NITKU: 0013464946091000000000, beralamat di Gedung Millenium Centennial Center lantai 53 - 61 Jalan Jend. Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Niko Kurniawan Bonggowarsito, Jabatan Direktur dan Sdr. Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa, jabatan Direktur Keuangan, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Nomor 117 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H, L.L.M Notaris di Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Thio Margaret

Izin Kuasa Hukum: KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0050/01/ADMF.TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024,

2. Nama: Nikolas Handradjid

Izin Kuasa Hukum: KEP-1287/PP/IKH/2023 tanggal 30 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0055/01/ADMF.TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024,

3. Nama: Sukma Alam

Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0097/01/ADMF.TAX/XI/2024 tanggal 20 Novemver 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan / 19760702 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 19770621 199602 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-563/WPJ.19/2025 tanggal 18 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

174/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0079/01/ADMF.TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

387/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0004/01/ADMF.TAX/II/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00015/207/18/091/23 tanggal 5 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri51.597.016.13386.309.243.524
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)51.597.016.13386.309.243.524
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)51.597.016.13386.309.243.524
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)5.159.701.6138.630.924.341
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri5.159.701.6135.159.701.613
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.159.701.6135.159.701.613
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.159.701.6135.159.701.613
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)03.471.222.728
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.471.222.728
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.516.230.088
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)1.516.230.088
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)4.987.452.816
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0235/01/ADMF.TAX/X/2023 tanggal 3 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.471.222.728(53.895.599)3.417.327.129
Sanksi Bunga1.516.230.088(23.541.598)1.492.688.490
Sanksi Kenaikan000
Jumah Pajak yang masih harus Dibayar4.987.452.816(77.437.197)4.910.015.619

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0079/01/ADMF.TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, dimana surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 diterima pada tanggal 2 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Niko Kurniawan Bonggowarsito jabatan selaku Direktur dan Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 117 Tanggal 26 Juli 2024;

5. Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;

bahwa meskipun tidak terdapat kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai tercantum pada SKPKB PPN Nomor 00015/207/18/091/23 tanggal 5 September 2023 untuk Masa Pajak September 2018, namun Pemohon Banding telah membayarkan seluruh jumlah PPh Badan yang menjadi sengketa. Hal ini dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 September 2023 dengan NTPN No. BA6366AIT68BLUO1 sebesar Rp4.987.452.816,00;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 telah memenuhi persyaratan formal yang dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (“AYDA”)31.025.783.345-31.025.783.345
2Koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya3.147.487.942-3.147.487.942
TOTAL34.173.271.287

bahwa merujuk kepada keputusan keberatan di atas, pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebesar Rp34.173.271.287,00; bahwa alasan yang mendasari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding serta alasan pengajuan banding atas masing-masing perihal tersebut di atas adalah sebagai berikut:

III. Alasan Banding

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (“AYDA”) sebesar Rp31.025.783.345,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi penjualan AYDA sebesar Rp31.025.783.345,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Penyerahan AYDA kepada pihak ketiga termasuk satu kesatuan proses dari penyelesaian jaminan utang-piutang sebagaimana ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN bahwa pendapat Terbanding berikut senyata-nyatanya keliru dan tidak seharusnya digunakan sebagai dasar untuk menolak keberatan Pemohon Banding:

“ketika terjadi penjualan unit atas piutang yang sudah dihapuskan (write- off) dimana Pemohon Banding mencatatnya sebagai pendapatan lain-lain maka atas unit titip jual telah diambil alih (diakui/dikuasai) oleh Pemohon Banding sepenuhnya dalam arti sudah tidak terkait hubungan pembiayaan dengan debitur (piutang sudah dihapus)”

“Pemohon Banding mengakui sebagai pendapatan sebagaimana tercatat pada akun 69301 dan 691351, secara tidak langsung Pemohon Banding telah mengakui unit tersebut sebagai miliknya (bukan sekedar titip jual) sehingga penyerahan (penjualan) atas unit tersebut merupakan objek PPN”;

bahwa pendapatan lain-lain tersebut merupakan pemulihan dari piutang yang sudah dihapuskan dan bukan merupakan keuntungan atas penjualan agunan, sehingga tidak tepat jika diartikan bahwa penjualan AYDA tidak terkait dengan kegiatan pembiayaan Pemohon Banding;

bahwa pencatatan pemulihan piutang yang dihapus buku akibat dijualnya

AYDA justru membuktikan bahwa terdapat kaitan yang sangat erat antara agunan dengan pembiayaan dari Pemohon Banding, yaitu sebagai jaminan utang-piutang. Pemohon Banding telah mengklaim biaya saat menghapusbukukan piutang, namun disisi lain Pemohon Banding tetap mengakui pendapatan saat terjadi pemulihan (dalam hal ini penjualan AYDA);

bahwa jika Terbanding melihat dari sisi komersial bisnis pembiayaan, sangat beresiko apabila Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa disertai dengan agunan. Hal ini pun sejalan dengan salah satu aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 (“POJK No. 29/2014”) untuk memitigasi risiko pembiayaan, yaitu:

i. Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. ii. Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dengan cara:

a) mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit;

b) mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau

c) melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.

bahwa harus dilihat juga dari sudut pandang usaha dimana agunan sebenarnya baru memiliki fungsi sebagai mitigasi risiko pelunasan jaminan utang-piutang pada saat agunan tersebut dapat menggantikan/ melunasi piutang (pokok dan bunga) yang gagal dibayar oleh kreditur kepada Pemohon Banding yaitu pada saat telah dialihkan/ terjual kepada pihak ketiga;

bahwa agunan yang dijaminkan oleh debitur saja, tanpa dialihkan kembali ke pihak ketiga, menjadi tidak bermakna karena agunan tersebut bukan milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menerima manfaat apa pun dari agunan tersebut tanpa adanya pihak ketiga yang mengambil alih agunan tersebut. Hal ini sejalan dengan fungsi agunan pada

Penjelasan Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 (“POJK No. 35 Tahun 2018”) yang berbunyi:

“Yang dimaksud agunan adalah jaminan dari Debitur atas penyaluran pembiayaan yang berguna menjamin pelunasan pembiayaan dalam hal Debitur wanprestasi”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka penyerahan AYDA kepada pihak ketiga merupakan satu kesatuan proses yang tidak terpisahkan dari penyelesaian jaminan utang-piutang dan seharusnya masih termasuk dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding yang menyebutkan bahwa penyerahan AYDA kepada pihak ketiga termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak. Penyerahan AYDA kepada pihak ketiga seharusnya dilihat sebagai satu kesatuan proses bisnis pembiayaan yang mana jenis jasanya termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Transaksi penyerahan AYDA kepada pihak ketiga juga senyata-nyatanya tidak terpisahkan dari penyelesaian jaminan utang-piutang dan seharusnya masih termasuk dalam cakupan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN;

2) Pemohon Banding hanya dapat melakukan penjualan Jaminan Fidusia apabila Pihak Pemberi Fidusia/Debitur cidera janji bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding perihal Pemohon Banding berhak menjual objek jaminan fidusia dengan kekuasaan sendiri tanpa persetujuan Pemberi Fidusia. Bahwa pengikatan fidusia sudah disepakati dan disetujui oleh pihak debitur di awal pembiayaan. Pemohon Banding senyata-nyatanya hanya dapat melakukan eksekusi penjualan Jaminan Fidusia, apabila telah terdapat peristiwa wanprestasi/ gagal bayar pinjaman dari pihak debitur (setelah melalui sejumlah upaya penagihan oleh Pemohon Banding). Eksekusi penjualan Jaminan Fidusia yang dilakukan Pemohon Banding juga hanya semata-mata bertujuan untuk pelunasan utang debitur;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) mengatur sebagai berikut: Pasal 1 ayat (1) UU Jaminan Fidusia

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”

Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dioebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut di atas, dalam fidusia, Pemohon Banding bukanlah sebagai pemilik unit kendaraan (barang tarikan) yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, melainkan Pemohon Banding hanya sebagai penerima penyelesaian ekonomi dari penjualan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut jika konsumen melakukan wanprestasi (ingkar janji). Oleh karena itu, sama sekali tidak terdapat penyerahan yang terjadi dari pihak Pemohon Banding ke pihak ketiga; bahwa dalam akta jaminan fidusia juga secara jelas tertulis bahwa Pemberi Fidusia telah menerima sejumlah pinjaman pembiayaan dari Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian Pinjaman dengan Pemohon Banding. Dalam rangka memberikan kepastian pembayaran lunas kepada Pemohon Banding baik atas pokok maupun bunga sehubungan pinjaman pembiayaan tersebut, maka Pemberi Fidusia memberikan kuasa kepada Pemohon Banding atas jaminan fidusia tersebut dengan ketentuan apabila debitur tidak memenuhi salah satu kewajibannya dalam Perjanjian Pembiayaan (salah satunya yaitu wanprestasi);

bahwa dalam salah satu bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, yaitu berupa surat kuasa dari debitur kepada Pemohon Banding, sangat jelas bahwa terdapat kesepakatan terlebih dahulu antara Debitur dengan Pemohon Banding perihal Jaminan, dimana sangat jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding baru berhak untuk menjual Jaminan ketika Debitur tidak melunasi seluruh/ sebagian kewajibannya kepada Pemohon Banding (wanprestasi); bahwa debitur sendiri juga secara sadar dan setuju untuk memberikan kuasa kepada Pemohon Banding untuk membuat Akta Jaminan Fidusia dan mendaftarkan Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan pinjaman pembiayaan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan bukti kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan bahwa tidak pernah ada perpindahan tangan atas kepemilikan agunan atau jaminan dari debitur kepada Pemohon Banding. Contoh dokumen pembuktian memperlihatkan bahwa dari awal pembiayaan sampai dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) terbit, semuanya adalah atas nama debitur atau nasabah sebagai pemilik yang sah secara hukum. Pemohon Banding akan menyampaikan seluruh bukti-bukti tersebut di atas kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada saat proses persidangan mendatang;

3) Penyerahan dalam rangka kegiatan usaha dalam UU PPN tidak ditentukan berdasarkan frekuensi dan materialitas dari suatu aktivitas dalam satu buku bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding dan kegiatan sehari-hari Pemohon Banding harus dimaknai sebagai kegiatan usaha sehari-hari yang sesungguhnya (daily regular business activities) yang ditandai dengan frekuensi dan materialitas aktivitas usaha tersebut dalam satu tahun buku atau lebih, merupakan pendapat yang tidak tepat;

bahwa merujuk pada definisi Pengusaha yang diatur dalam Pasal 1 butir 14 UU PPN:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;

bahwa definisi perdagangan dalam Pasal 1 butir 12 UU PPN:

“Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.” bahwa dari definisi-definisi di atas, penyerahan dalam rangka kegiatan usaha dalam UU PPN tidak ditentukan berdasarkan frekuensi dan materialitas dari suatu aktivitas dalam satu buku, melainkan mengacu kepada kegiatan usaha yang umumnya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak mencari keuntungan dari pengambilalihan dan penjualan agunan, melainkan dari jasa pembiayaan. Pengambilalihan agunan hanya merupakan langkah terakhir yang ditempuh Pemohon Banding untuk mengurangi kerugian dari pembiayaan yang tidak tertagih dan tidak diharapkan terjadi. Bilamana diperhitungkan dengan sisa pokok pinjaman dan bunga berjalan, mayoritas hasil penjualan AYDA juga tidak cukup untuk melunasi seluruh pokok pinjaman dan bunga tersebut karena bergantung dari kondisi dari agunan itu sendiri pada saat dialihkan (misalnya usia agunan, kondisi aktual fisik agunan (ada atau tidaknya cacat), kondisi mesin, dll) dan harga pasar agunan saat itu yang sifatnya diluar kendali Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding umumnya pun masih harus menanggung kerugian;

bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan lini usaha tersendiri/ dikhususkan dalam kegiatan bisnis Pemohon Banding, melainkan merupakan satu kesatuan terhadap kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding yang tidak dapat

dipisahkan berdasarkan regulasi OJK. Aktivitas penjualan AYDA juga sangat jelas berbeda dari aktivitas perdagangan barang pada umumnya (misalnya adanya aktivitas pencarian supplier barang, pembelian stok barang dagang, pencatatan stok dan Harga Pokok Perolehan barang dagang, dan lain-lain) dan Pemohon Banding juga tidak mencari keuntungan dari penjualan AYDA tersebut. Eksekusi penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk pelunasan utang pembiayaan debitur apabila debitur cidera janji. Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan, yang berdasarkan Pasal 2 POJK No. 35 Tahun 2018 yaitu:

“Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

a. Pembiayaan Investasi;

b. Pembiayaan Modal Kerja;

c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau;

d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan”

Sehingga, penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Hal ini diperkuat oleh adanya Putusan-Putusan baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung dengan sengketa yang sama dengan hasil membatalkan koreksi ini;

4) Pemohon Banding tidak pernah sama sekali menjadi pemilik AYDA bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan pemilik AYDA yang mengakui unit tersebut sebagai harta miliknya (bukan sekedar titip jual) adalah tidak tepat. Berdasarkan faktur dan BPKB kendaraan yang telah kami sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, jelas terlihat bahwa Pemohon Banding baik secara juridis maupun administratif bukanlah pemilik dari unit agunan;

5) Kasus serupa pernah menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding pada Tahun Pajak 2016 dan Mahkamah Agung telah memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding

bahwa kasus PPN penjualan AYDA ini telah pernah menjadi sengketa untuk Tahun Pajak 2016 dan telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor.2481/B/PK/PJK/2022 tanggal 19 Mei 2022 dengan pertimbangan sebagai berikut:

“bahwa oleh karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Lembaga keuangan non bank yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, khususnya jasa pembiayaan konsumen (consumer financing), sehingga penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk dalam cakupan kegiatan usahanya, akan tetapi terkait dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang milik debitur. Oleh karena itu, koreksi positif atas DPP-Penyerahan BKP berupa unit agunan yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp24.532.669.309,00 tidak dapat dipertahankan”;

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, agar terdapat kepastian hukum dan tidak ada disparitas putusan, maka seharusnya tidak ada PPN yang dikenakan atas penjualan AYDA oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan seluruhnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan AYDA sebesar Rp31.025.783.345,00;

2. Koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan BKP Lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00 dengan alasan:

a) bahwa koreksi fiskal atas BKP Lainnya sebesar Rp2.404.278.893,00 (menggunakan nilai yang seharusnya) tersebut terdiri atas transaksi non-

pembelian barang sebesar Rp349.224.042,00 dan transaksi pembelian barang sebesar Rp2.055.054.351,00;

bahwa transaksi non-pembelian barang sebesar Rp349.224.042,00 bukanlah merupakan penyerahan BKP karena terdiri atas biaya-biaya jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan promosi, dimana Pemohon Banding dalam hal ini merupakan pihak penerima jasa. Sebagai contoh, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di daftar koreksi ini adalah adalah pembayaran perawatan website dan media sosial Pemohon Banding. Contoh lain dari transaksi non- pembelian barang yaitu biaya iklan, biaya internet, dan lain sebagainya; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut (apabila ada) karena pemanfaatan jasa tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding yang tidak terutang PPN, dan hal ini pun telah ditelusuri dan dikonfirmasi sendiri oleh Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam SPUH saat proses keberatan. Dengan demikian, atas transaksi non-pembelian barang sebesar Rp349.224.042,00 ini seharusnya tidak ada PPN terutang;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga sudah memberikan hampir seluruh bukti pendukung terkait koreksi non-pembelian barang;

b) Selanjutnya untuk koreksi objek BKP Lainnya sebesar Rp2.055.054.351,00 koreksi ini merupakan pembelian barang yang mana digunakan untuk kepentingan kegiatan promosi usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, secara substansi dijelaskan sebagai berikut:

bahwa biaya promosi berupa pembelian barang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding semata dan bukan termasuk dalam pengertian pemberian barang cuma-cuma. Biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding bukan merupakan pemberian cuma-cuma karena Pemohon Banding mengeluarkan biaya tersebut untuk pamrih yakni untuk mempertahankan/ meningkatkan penjualan Pemohon

Banding, yang mana dalam hal ini sangat berbeda dengan substansi pemberian cuma-cuma yang bersifat tanpa pamrih;

bahwa dalam mengeluarkan biaya promosi tersebut Pemohon Banding juga merupakan pembeli akhir dari barang/ jasa yang diterima dari pihak penjual barang/ penyedia jasa, dimana barang/ jasa yang diterima tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu untuk mempertahankan /meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

bahwa barang-barang promosi yang dikoreksi oleh Terbanding juga bukan merupakan barang yang diperoleh untuk tujuan diperjualbelikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehannya tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga tidak dapat dan tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang promosi tersebut karena Pemohon Banding menyerahkan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan jasa keuangan in casu Pajak Masukan atas perolehan barang-barang promosi. Dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan barang promosi ini, maka sesuai filosofi PPN, seharusnya tidak ada Pajak Keluaran yang harus dipungut atas pemberian barang promosi ini. Apabila Pemohon Banding diharuskan memungut PPN atas pemberian barang promosi sedangkan saat perolehan barang promosi, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang promosi tersebut maka PPN yang disetor ke negara oleh Pemohon Banding akan sebesar Pajak Keluaran, bukan sebesar nilai tambah, dan terjadi cascading effect bagi Pemohon

Banding sehingga pemungutan PPN a quo tidak sesuai dengan filosofi PPN;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan sampel dokumen sehubungan dengan biaya promosi ini selama proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa seluruh bukti pendukung tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada persidangan mendatang;

c) bahwa atas koreksi fiskal untuk pokok sengketa yang sama pada tahun pajak 2016, telah dibatalkan oleh Terbanding saat Pembahasan akhir. Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah memberikan Risalah Pembahasan Akhir untuk menjadi bahan pertimbangan dalam meneliti keberatan yang diajukan untuk tahun pajak 2018, mengingat koreksi yang dilakukan Terbanding juga sama. Namun Terbanding senyata-nyatanya tetap tidak mempertimbangkannya dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN beserta Penjelasaannya disebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, agar ada kepastian hukum dan tidak ada disparitas putusan, maka seharusnya tidak ada PPN yang terutang atas pemberian barang promosi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan seluruhnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas BKP Lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00;

IV.Kesimpulan dan Perhitungan Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan SKPKB seperti yang telah diuraikan di atas sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2018 adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon ef tet

1 | Daser Pengenaan Pajele:

2. Ate Penyerahan Saracig dan Jasa vang terutang PPM:

a.l. Eleper - ad. Penyerahan yang PPN -nya harus dipungut sendiri 51.597.716.153

2.3. Penyerahan vengz PPh-nya dipuneur cek Pemurgat PPN - ad. Panverahan yang PPK -na tidak cipaneut - a. penverahan vers dibebasken car: pengersar FPN -

2.5. Jumnlahial-a9t 53 tadt ats S1.597.016.152 bh. Atas Penyerahan Sarang dar Jasa vang tidak terutang PPX -

2. Jumlah Selurah Fanvershan ia. 8 + 91 51.5397.716.133

@. Arsa Imoor BKP Pemanfaasen EK? Tidel Send dari ver

Dasran Pabsar di dalam Daerah Pebean/Pemanfaaten JKP dari usr Dasran Pasearn 2! dalam Daerah Pebean/Pe-nunzacen oajas cleh Pemungut PEN Kesiatan Me-nbargan Sendiri'

Par Oayara kerubai Pajax klasukan bagi PAP vang belum melasukan penyerahan setelah jangka wastu tertentu oarakhir/ Percekar yang FPX-nva tidalr seharusrnva ditabaskar atau tidal: dipungua:'Tanggang jawab secara rentang Penibanarar PPN vers semula mendasatsan fasili-as d.1l. impor EKP -

AS. Pemarisatan SAP tidak terayud dari Luar Daerah

Pabsas di dalam Daersh Pasean ° d.3. Pemarfaatan JKP dari Luar Daerah Pebean di dalam -

TURE A Panai

2a Festus fas. Set fies Far Uut FP -

RE. Kamera Sfancsangun Tandan: - z2. Fama an xemceab Sk Bisiaukan fae. En Oa

Tan Galeria: Tanyarak as Teiralai jangan Tr -

TAMAN Tr

27. Farctishan Tang FP fds Tahasut 3 51an .

grea RSA AP ani at no Keen Arr FRM mss aera noe day ati Faqchtaa .

a. Gala op atm IS nba To. Rin Toa ata) onlin tee

Ata. 2 7 sista ata ie

= Pengurangan FPR huracs Barer

=. Fajet Pelan VERE KETAT LIP URAT SAT mandiri carlin nan -Stgts laser Ta

0. Diorama

Gi. FER ang i:isctss di muka Islam Misia Fak yang rams - bas FRISK IRE aS Sra Tin ha tan Eka -

Ii ST] pada Latah Paar

Lea Dtavat dangan PP Lan sare B.ft Ta. Bll

KS, Larson .

ce. Samia TIT ba tr bres TLE ELE TOL BLS

2.0 Diparmhivaimgicss:

Tel. PPLE PEP - z SULTTIS® pt pe Its Siverh urgen bf -z1 SLS OS 616

To SINAR perinsangan SFT matang Saver of: a - aa Katak PA crn an gan

= ick tipes asian be Alain Nagpal hesebietae a

Lt Dips elites be Kira Pat Baris pon earn -

I. Pan TUE - z PEN ang karang Zibnyar 2.7 II -

3 Sena Kimi

2 Exa Farsili 2s) nvr - a Hanahan F1 15 as Rr .

t. Henaikan Fasa lif murals RYE , -

Lo Wenatbam Sarat LI ho ane .

D0 rr a alat LoL Oo 1m .

: Buses Sain LI lf RUE 2 Fala 5 ‘af PP -

Ho Saal x5irarina ti -

IL (Jumleb FPS yang masih barus dibayar|¢- 5.2)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan SKPKB seperti yang telah diuraikan di atas:

bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, kami memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan penjelasan yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus banding ini;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

II. Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Rp31.025.783.345,00 a. Ketentuan Perpajakan yang terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 1

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan;

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini;

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa bell dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang

1A ayat (2) huruf b

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat ikian;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

I. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tern pat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau katering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagai berikut:

Jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana Iainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit;dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan e. jasa penjaminan;

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 1 angka 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;

Pasal 1 angka 2

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak balk yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani;

Pasal 15 ayat (2)

Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan Pasal 15 ayat (2)

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut

Pasal 15 ayat (3)

Apabila debitur cidera janji, Penermi Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan;

Penjelasan Pasal ayat (3)

Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh karena itu dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi;

Pasal 29 ayat (1)

Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak

Pasal 30

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.12/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan

Pasal 6 (1) Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

(2) Kebutuhan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi a. Pembiayaan kendaraan bermotor;

b. Pembiayaan alat-alat rumah tangga;

c. Pembiayaan barang-barang elektronik;

d. Pembiayaan perumahan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Pasal 1 angka 1

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa;

Pasal 18 ayat (1)

Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan; Pasal 18 ayat (2) a. Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

b. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit;

c. mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau d. melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan;

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Berdasarkan pengujian yang dilakukan terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan berupa penjualan Agunan Yang Diambil Alih setelah pengakuan penghapusan piutang (Write off) penjanjian penyerahan hak atas BKP termasuk dalam kategori Fidusia (jaminan);

2. bahwa berdasarkan pengujian tersebut diketahui terdapat pendapatan dicatat di akun 691301 dan 691351 yang merupakan pendapatan pemulihan piutang hapus buku. Data List penjualan AYDA setelah WO (write off) yang menjadi dasar perhitungan koreksi Objek PPN atas penjualan AYDA dengan rincian sebagai berikut:

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Penjualan AYDA Setelah WO
BulanJumlah
Jan-183 2.529.554.110
Feb-183 1.411.172.900
Mar-183 0.205.319.000
Apr-183 0.507.614.278
Mei-182 6.067.209.280
Jun-182 4.028.091.667
Jul-183 3.642.563.547
Agu-183 1.705.811.038
Sep-183 1.025.783.345
Okt-184 1.460.823.408
Nov-183 5.179.570.792
Des-184 4.245.094.733
Total3 92.008.608.098

bahwa Keterangan: SKPKB/ketetapan yang diterbitkan Pemeriksa untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2018, sedangkan Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2018 tidak diterbitkan skp karena telah daluwarsa penetapan;

3. bahwa Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 15/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding (PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk./ ADMF) bergerak di bidang jasa pembiayaan baik dalam bentuk pembiayaan konsumen, pembiayaan syariah, dan juga sewa pembiayaan (finance lease), dimana pada dasarnya ADMF menyalurkan jasa pembiayaan kepada para debiturnya dan memperoleh penghasilan bunga atas pemberian jasa tersebut; bahwa sebagai ilustrasi sederhana, seorang customer yang hendak membeli kendaraan bermotor dapat membayar uang muka nya terlebih dahulu kepada dealer dan mengangsur sisa pembayarannya kepada Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan. Adapun angsuran yang dibayar kepada Pemohon Banding akan menimbulkan biaya bunga yang harus debitur lunasi, sebagai imbal balik dari jasa pembiayaan yang telah diberikan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pembiayaan syariah, Pemohon Banding menyelenggarakan transaksi murabahah dan memperoleh marjin atas transaksi tersebut. Namun demikian, marjin tersebut secara substansi nya tetap dapat dipersamakan dengan bunga;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, sekali lagi Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pendapatan usaha Pemohon Banding berasal dari bunga yang diterima atas pinjaman yang diberikan kepada debitur (nasabah) dan bukan sebagai penjual barang jaminan b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang mengenakan PPN atas AYDA dengan alasan yang telah tertuang dalam surat keberatan Pemohon Banding;

c. bahwa Proses terjadinya AYDA bermula saat adanya kredit macet oleh debitur yang telah diusahakan penagihannya secara maksimal oleh tim penagihan Pemohon Banding. Pemohon Banding mulanya melakukan serangkaian prosedur penagihan terhadap debitur yang masih menunggak setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila dengan prosedur penagihan maksimal debitur masih belum membayar, maka Pemohon Banding akan meminta debitur untuk menitipkan kendaraan jaminan ke Pemohon Banding untuk dijual dalam rangka melunasi utang. Melalui Surat Kuasa Unit Titipan yang ditandatangani nasabah saat awal pembiayaan, Pemohon Banding akan melakukan penjualan kendaraan jaminan;

bahwa Pemohon Banding dengan dasar surat kuasa menjual jaminan tersebut semata-mata untuk menutupi kerugian akibat kredit macet yang diberikan kepada debitur bermasalah;

bahwa apabila Pemohon Banding berhasil melakukan penjualan dengan harga yang lebih besar dibanding kredit macet yang diberikan kepada debitur, Pemohon Banding akan mengembalikan sisa lebih tersebut kepada debitur;

d. Tahapan penjualan AYDA adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan penarikan barang jaminan karena konsumen tidak melunasi utangnya;

2. Pemohon Banding melakukan penjualan barang jaminan melalui sistem lelang internal (dengan mengundang rekanan-rekanan Pemohon Banding) atau melalui balai lelang; dan

3. Pemohon Banding menerima pelunasan hasil penjualan barang jaminan dan memperhitungkannya terhadap piutang pembiayaan konsumen;

4. bahwa Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemeriksa, berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA-433/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 15 Mei 224 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan pemeriksaan pada pembukuan Pemohon Banding dan ditemukan terdapat obiek PPN yang belum dilaporkan;

b. Terdapat data dari Pemohon Banding berupa penjualan AYDA setelah Write Off (WO);

c. Pemeriksa berpendapat barang tarikan tersebut telah berpindah kepemilikan (diambil alih) kepada Pemohon Banding akibat dari hutang yang tidak dilunasi, kemudian AYDA tersebut dijual oleh Pemohon Banding sehinqga merupakan objek PPN;

d. Pemohon Banding telah melakukan penghapusan piutang (write off) sehinqga secara tidak langsung telah mengakui peralihan atas jaminan fidusia tersebut sehingga bukan merupakan kuasa jual, tetapi sebagai pemilik barang akan melakukan penjuaian;

e. Walaupun KLU Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memberikan jasa pembiayaan, akan tetapi jika terdapat penyerahan BKP vanq terutang PPN maka tetap menjadi objek PPN;

5. Peneliti telah melakukan permintaan dokumen dan data kepada Pemohon Banding terkait koreksi AYDA dengan rincian sebagai berikut:

- Permintaan pertama melalui surat nomor S-53/WPJ.195/2024 tanggal 21 Februari 2024

bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoBuku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam serta Keterangan yang DimintaPemenuhan Buku, Catatan, Data, dan Informasi serta Keterangan
1.Akta dan Akta Perubahan Terakhir; • Akta No,131 tgl 13-11-1990 • Keputusan Kementerian Kehakiman Tahun 1991 • Akta PKR PT Adira Dinamika Multi Finance • Pemberitahuan Perubahan • 74 Oktober 2023 Akta RUPST • Pemberitahuan Perubahan 23 Oktober 2023Softcopy
2.Laporan Keuangan 31 Des 2018;Softcopy
3.SPT PPh Badan; • CTTR 2018Softcopy
4.SPT Masa PPN Masa Pajak September s.d. Desember 2018;Softcopy
5.Bukti Pendukung penjualan AYDA; • Rincian penjualan AYDA 2018 • Perjanjian pembiayaan 071216500542 • Dokumen Fidusia: - Akta jaminan fidusia 071216500542 - Sertifikat Fidusia 071216500542 - Surat Kuasa Fidusia 071216500542 • kwitansi 071216500542 • Bukti kerugian atas hasil penjualan pelelanganSoftcopy
6.Proses Penghapusan Piutang tak tertagih; • Proses penghapusan piutang tak tertagih • Proses penjualan motor jaminan 2018 - Form registrasi dealar rekanan - Tata Tertib dan Ketentuan Penjualan UTJ - Surat Kuasa Perwakilan Bidder - User Manual Guide - Form Penawaran UTJ Durable - Laporan Stok UTJ - BAST OUT UTJ - Surat pernyataan komitmen - Ketentuan penjualan UTJ - Proses pembiayaan AdiraSoftcopy
7.Penjelasan pencatatan AYDA dan WO;Softcopy
8.Bukti pendukung sehubungan dengan koreksi BKP Lainnya; • Invoice, FP, PO, Agreement, Proposal sehubungan dengan koreksi (13 files) • Daftar koreksi PPN BKP lainnyaSoftcopy
9.Tanda terima; • ADMF secara langsung (9 files) • Melalui PwC (15 files)Softcopy
10.Surat Kuasa dan Surat Tugas (19 files);Softcopy

c. Tanggapan Terbanding bahwa yang menjadi sengketa adalah penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Menurut Pemeriksa berdasarkan pengujian yang dilakukan terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan berupa penjualan Agunan Yang Diambil Alih setelah pengakuan penghapusan piutang (Write off) penjanjian penyerahan hak atas BKP termasuk dalam kategori Fidusia (jaminan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a.bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, Pemohon Banding harus memperhatikan resiko gagal bayar dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan AYDA atau pembebanan jaminan sendiri merupakan cara memitigasi resiko tersebut;

b.bahwa secara hukum hasil penjualan barang tarikan merupakan pelunasan piutang dan bukan pendapatan lainnya yang dikenakan PPN;

c. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Jaminan Fidusia, Pemohon Banding bukanlah sebagai pemilik unit kendaraan (barang tarikan) yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, melainkan unit kendaraan yang menjadi objek fidusia tersebut hanya sebagai jaminan jika konsumen melakukan wanprestasi (ingkar janji). Sehingga penarikan unit kendaraan yang dijaminkan adalah sebagai pemenuhan kewajiban (prestasi) konsumen/debitur yang telah lalai (cedera janji) tidak membayar hutangnya kepada Terbanding;

d.bahwa setiap debitur diharuskan untuk menyerahkan hak milik atas barang/kendaraan yang menjadi objek pembiayaan secara Fidusia kepada Terbanding secara kepercayaan, dalam hal ini untuk menjamin pelunasan hutang debitur kepada Terbanding dan bukan untuk memiliki Barang/Kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

e.bahwa Pemohon Banding sebagai pihak penerima jaminan Fidusia juga secara hukum dilarang untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dan hanya memiliki hak untuk melakukan eksekusi penjualan objek Fidusia tersebut;

f. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan permohonan penghapusan Fidusia dimaksud, maka seharusnya hak atas jaminan Fidusia tetap ada berlaku, dimana dengan tetap adanya hak ini Pemohon Banding sesungguhnya hanya menerima kuasa jual untuk melakukan penjualan jaminan kepada pihak ketiga guna melunasi piutangnya. Dengan dihapuskannya piutang secara akuntansi tanpa melakukan permohonan penghapusan Fidusia tidak serta merta membebaskan Terbanding dari ketentuan-ketentuan UU Jaminan Fidusia sebagaimana diutarakan di atas dan tidak merubah fakta transaksi bahwa penjualan AYDA adalah untuk pelunasan utang-piutang;

g.bahwa dalam memberikan pembiayaan, Terbanding melakukan mitigasi risiko pembiayaan, salah satunya dengan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 18 POJK No. 29/2014. Sehingga, Terbanding tidak termasuk dalam definisi pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;

h.bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam definisi pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;

i. bahwa dengan dihapuskannya piutang secara akuntasi tidak serta merta merubah fakta transaksi bahwa penjualan AYDA adalah untuk pelunasan utang-piutang, bukan merupakan kegiatan usaha jual beli suatu barang kena pajak, sehingga tidak memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah koreksi sebesar Rp31.025.783.345,00 atas penjualan AYDA merupakan Objek PPN yang merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak atau bukan Objek PPN karena tidak ada Penyerahan Barang Kena Pajak, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukti-bukti yang kompeten;

bahwa koreksi penjualan timbul dari adanya pendapatan yang dicatat di akun 691301 dan 691351 yang merupakan pendapatan dari penerimaan hasil penagihan atas piutang pembiayaan yang dihapusbukukan;

bahwa kronologis AYDA menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Apabila konsumen tidak melakukan pembayaran, Terbanding akan melakukan penagihan (mulai dari pengiriman SMS, telepon, dan kunjungan). Apabila konsumen tidak juga melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka Terbanding akan meminta konsumen untuk menitipkan kendaraan jaminan ke Terbanding untuk dijual dalam rangka melunasi utang;

b. Jika konsumen menyerahkan kendaraan jaminan untuk dititip jual, maka berdasaran Surat Kuasa Unit Titipan yang ditandatangani konsumen pada saat awal pembiayaan, Terbanding akan melakukan penjualan kendaraan jaminan untuk melunasi utang konsumen;

c. Penjualan barang tarikan dilakukan melalui balai lelang atau melalui lelang internal;

bahwa jurnal yang timbul terkait transaksi AYDA menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Barang jaminan berhasil ditarik Setelah Write off

Tidak ada jurnal b. Barang jaminan berhasil dijual

• Hasil penjualan < Saldo piutang Konsumen saat Write off

(Dr) Bank (Cr) Pemulihan Piutang Hapus Buku

• Hasil penjualan > Saldo piutang Konsumen (Dr) Bank (Cr) Pemulihan Piutang Hapus Buku (Cr) Uang Titipan Konsumen bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan barang jaminan ke dalam akun Pemulihan Piutang Hapus Buku yang dalam Trial Balance termasuk akun beban namun dicatat disisi Kredit sehingga menambah pendapatan.

Oleh karena itu penjualan barang jaminan yang dicatat dalam akun Pemulihan Piutang Hapus buku mempunyai sifat seperti pendapatan; bahwa ketika terjadi penjualan unit atas piutang yang sudah dihapuskan (write off) dimana Pemohon Banding mencatatnya sebagai pendapatan lain- lain maka atas unit titip jual telah diambil alih (diakui/dikuasai) oleh Pemohon Banding sepenuhnya dalam arti sudah tidak terkait hubungan pembiayaan dengan debitur (piutang sudah dihapus) sehingga pada saat unit tersebut dijual Pemohon Banding mengakui sebagai pendapatan sebagaimana tercatat pada akun 69301 dan 691351, secara tidak langsung Terbanding telah mengakui unit tersebut sebagai harta miliknya (bukan sekedar titip jual) sehingga penyerahan (penjualan) atas unit tersebut merupakan obyek PPN; Atas transaksi penjualan ini merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa penjualan unit agunan yang diambilalih (AYDA) yang dicatat sebagai pemulihan piutang hapus buku;

bahwa agunan berupa kendaraan bermotor yang ditarik (diambilalih) dan dijual oleh Pemohon Banding terbukti bahwa sebelum agunan berupa kendaraan bermotor dijual, Pemohon Banding telah menghapuskan piutang pembiayaan yang terkait dengan agunan berupa kendaraan bermotor tersebut. Bahwa dengan dihapuskannya piutang pembiayaan penjualan kendaraan bermotor yang diambilalih tersebut bukanlah untuk pelunasan utang-piutang melainkan sebenamya merupakan jual beli pada umumnya; bahwa atas berdasarkan penelitian atas transaksi AYDA dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) peristiwa sebagai berikut:

a. Penarikan agunan dari debitur, peristiwa ini merupakan penyerahan dalam rangka utang piutang yang bukan merupakan objek PPN.

b. Penjualan AYDA kepada pihak ketiga, peristiwa ini merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan dengan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dalam rangka pengadaan

kendaraan motor dengan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia yang dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999;

bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Debitur memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Kreditur untuk membuat Akta Jaminan Fidusia atas Jaminan serta mendaftarkannya di Kantor Pendaftaran Fidusia setempat jika dipandang perlu oleh Kreditur. Dalam hal telah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan dari seluruh kewajiban Debitur dilunasi atau Debitur wanprestasi berdasarkan perjanjian ini, Debitur bersedia melakukan penghapusan Jaminan Fidusia;

bahwa prosedur penghapusan piutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut

Penjelasan Proses Penagihan di ADMF

Hao Haa H-20 H-40 H+76 H+210

: ' H+2 sampai dengan H+20 : H-21 sampai dergar H-<0 : H-41 sampai dergar H-70 : H471 sampai dengan 44259 ce 5—5—5—5 5555» —

Jatuh Pergiriman Perzonil Person Penagihan Personil Penagihan Proses penagiban putang diserahkar ke Write off temps SMS untuk Penag har Internal akar Internal akar melakukan p hak eksterral yarg bekerja sama dengan piutang pelurasar mengingatkar Internal akar me akukan 7919 uc kunjurgar ke rasabah ADF utarg jauh empo — merelepor ataz janj bayar untuk meminta pelurasar nasahah pembayaran nasabah agar nasabah uang Jika salan" proses penagihan. rasabah me unasi meryerabkan kerdaraan jaminan untuk pembayaranrya Jika nasabah terus tidak Jika rasabah tidak juga dttp jual maka berdasarkar Surat Kuasa

Nasabah akar membayar maka membayar personil Unit Titipan yarg ditardatargari nasabah d minta membuat person! perag har penagihan interral akan saa: awal perrbiayaar AOMF akar janj kapar akan akan menginmkan mem nta nasabah Lntuk me akukan perjualar kendaraar jamiran me akukan Sura: Peringatan menitipkan kencaraan pembayaran jaminan ke ADMF untuk djual dalam rangka me unasi utans

Bercasarkan Surat Kuasa

Unit Titipan yang ditandatangani nazabah

Saa’ awal perbiayaar

ADMVF akan melakukan penjualan kendaraan jaminan bahwa Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa eksekusi barang tarikan dan penjualan AYDA dilakukan setelah H+210 dari jatuh tempo pelunasan utang nasabah;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;

bahwa sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun yang yang tidak berwujud) dan

benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain;

bahwa dengan adanya jaminan fidusia maka Kreditur (dalam hal ini Pemohon Banding) berhak menjual atas kekuasaan sendiri tanpa persetujuan dari pemberi Fidusia. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan demikian maka Kreditur (Pemohon Banding) telah mempunyai hak untuk menjual objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri;

bahwa hak menguasai barang jaminan baru dimiliki kreditur (penerima fidusia) pada saat debitur (pemberi fidusia) wanprestasi. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri; bahwa sesuai dengan Pasal 15 UU No. 42/1999, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewisdje), dan apabila debitur cidera janji, atas kuasa Pasal 15 UU no 42 tahun 1999 maka penerima Fidusia berhak menjual atas kekuasaan sendiri tanpa persetujuan dari pemberi Fidusia sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut:

ayat (2): Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;

ayat (3): Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh karena itu dalam Undang-Undang ini dipandang

perlu diatur secara khusus tentang eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi;

bahwa sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa: Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. bahwa pada saat inilah peralihan barang secara nyata terjadi, yaitu pada saat debitur menyerahkan barang jaminannya kepada kreditur (penerima fidusia) karena wanprestasi;

bahwa beralihnya kendaraan bermotor (objek jaminan fidusia) dari debitur kepada Pemohon Banding secara eksekusi barang kendaraan tarikan, telah memenuhi ketentuan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 612 KUH Perdata Sehingga, peristiwa tersebut telah menyebabkan beralihnya kepemilikan hak secara penuh baik secara yundis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia maupun fakta (penguasaan barang); Bahwa dalam Pasal 612 KUH Perdata disebutkan: Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci- kunci bangunan tempat barang- barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, teiah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya;

bahwa sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Hak menguasai barang jaminan apabiia debitur (pemberi fidusia) wanprestasi dilakukan kreditur (penerima fidusia) dengan cara:

a) pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b) penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c) penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;

bahwa titel eksekutorial adalah kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa dengan bantuan alat-alat negara, sedangkan yang dapat mempunyai kekuasaan eksekutorial adalah Grosse Keputusan Hakim, Grosse akta Hipotik dan Grosse Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh seorang Notaris;

bahwa pada saat debitur wanprestasi, kreditur mempunyai tanggungjawab atas barang jaminan dan mempunyai kuasa penuh untuk mengeksekusi barang jaminan, yaitu dengan cara menjual langsung kepada konsumen atau melalui perantara pihak ketiga untuk dijualkan. Sehingga, peristiwa jual beli barang jaminan yang terjadi disini sebenamya merupakan jual beli pada umumnya;

bahwa Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN mengatur bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

bahwa pada saat pengambilalihan agunan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN;

bahwa apabila agunan yang diambilalih diserahkan kepada pihak ketiga maka penyerahan tersebut bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang, sehingga penjualan agunan ini baik melalui lelang atau jual beli langsung kepada Pembeli merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding tidak termasuk dalam definisi pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN, Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a.bahwa di samping melakukan kegiatan usaha utama yaitu jasa pembiayaan, Terbanding juga melakukan kegiatan usaha lainnya salah satunya adalah penjualan AYDA atas piutang yang telah dihapuskan. Penjualan AYDA atas piutang yang telah dihapuskan merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business

activity, sehingga penjualan AYDA atas piutang yang telah dihapuskan merupakan kegiatan sehari-hari Terbanding dan kegiatan tersebut menjadi reguler business activities sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur;

b.bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

84/PMK.012/2006 tentang perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor dan tidak menyebutkan penjualan agunan yang diambilalih (AYDA), sehingga penjualan AYDA atas piutang yang telah dihapuskan bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN, melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; dan dalam penjelasannya yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa transaksi AYDA merupakan transaksi objek PPN dan penyerahannya terutang PPN telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d.bahwa menurut Peneliti, kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan perusahaan pembiayaan. Kegiatan sehari- hari Terbanding harus dimaknai sebagai kegiatan usaha sehari-hari yang sesungguhnya (daily regular bussiness activities), sehingga tidak terbatas

pada jenis usaha yang secara formal dinyatakan dalam peraturan, akta pendirian atau dokumen resmi perusahaan lainnya, tetapi Iebih ke aktivitas usaha aktual yang biasa dilakukan/terjadi dalam perusahaan, penafsiran tersebut Iebih melihat kebenaran material (substansi) dari pada-fakta formalnya, yang ditandai dengan frekuensi dan materialitas aktivitas usaha tersebut dalam satu tahun buku atau lebih;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding penjualan AYDA adalah untuk pelunasan utang-piutang, bukan merupakan kegiatan usaha jual beli suatu barang kena pajak, sehingga tidak memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dapat disampaikan sebagai berikut:

1) Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak bahwa BKP yang diserahkan Pemohon Banding dalam hal ini berupa kendaraan bermotor merupakan benda bergerak dan tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Penyerahan kendaraan bermotor dari Terbanding kepada pembeli (AYDA merupakan penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian jika AYDA dijual secara langsung kepada pembeli AYDA. Penyerahan tersebut juga dapat merupakan penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah jika AYDA diserahkan melalui lelang. Sehingga atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pemohon Banding kepada pembeli AYDA atau pemenang lelang AYDA terutang PPN. Jadi, syarat penyerahan BKP ini terpenuhi;

2) Penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia Pasal 1 angka 1 UU PPN merumuskan, “Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mwengenai kepabean"

“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di

Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan"

bahwa penjualan kendaraan bemotor kepada konsumen di dalam negeri, sehingga penyerahannya terjadi di dalam daerah pabean;

3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 dan 15 UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN maupun pengusaha yang menyerahkan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN adalah PKP. Terbanding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan yang kegiatan usahanya memberikan jasa pembiayaan. Terbanding juga telah dikukuhkan menjadi PKP pada tanggal 12 September 2014 sehingga ketentuan ini terpenuhi dan sampai dengan saat laporan ini dibuat, status sebagai Pengusaha Kena Pajak Terbanding belum dicabut;

bahwa pengertian lingkungan usaha dan kegiatan dalam UU PPN tidak mengacu kepada pengertian formal, tetapi sesuai dengan memori penjelasan yang datur dalam memori penjelasan UU PPN No. 8 tahun 1983 yang sampai sekarang belum dicabut pengertian lingkungan perusahaan dan kegiatan adalah kegiatan sehari-hari. bahwa Pengertian kegiatan sehari-hari dalam putusan Mahkamah Agung Atas Peninjauan Kembali Nomor 2057/B/PK/PJK/2017 menyatakan kegiatan sehari-hari Pengusaha Kena Pajak harus dimaknai sebagai kegiatan sehari-hari yang sesungguhnya (daily reguler business activitis) sehingga tidak terbatas usaha secara fomal dinyatakan dalam peraturan, akta pendirian atau dokumen perusahaan lainnya, tetapi lebih ke aktivitas usaha aktual yang bisa dilakukan/terjadi dalam perusahaan. Penafsiran tersebut lebih melihat kebenaran materiai (substansi) dari fakta formalnya;

bahwa pengertian penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dapat dipahami lebih lanjut sebagaimana penjelasan dalam bukunya Untung Sukardji, Pokok Pokok PPN Pajak Pertambahan

Nilai Indonesia Edisi Revisi 2012, PT Raja Grafindo Persada 2012 Hal 55, disebutkan sebagai berikut:

"Kegiatan usaha atau pekerjaan mengandung pengertian dalam rangka kegiatan usaha sehari hari pengusaha yang bersangkutan. Contoh Perusahaan yang kegiatan usahanya menghasilkan mebel, apabila pada suatu ketika menyerahkan sepatu, maka atas penyerahan sepatu tidak dikenai PPN karena dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usahanya sebagai pengusaha industri mebel. Tetapi apabila kegiatan menyerahkan sepatu dilakukan terus menerus, maka perusahaan ini kegiatan usaha atau pekerjaannya selain pabrikan mebel adalah pedagang sepatu sehingga menyerahkan sepatu juga di kenai PPN"; sehingga pengenaan PPN atas kegiatan operasional maupun non operasional dapat dilihat dengan dimensi pengulangan. Jika kegiatan tersebut terjadi pengulangan maka dikenakan pemungutan PPN meskipun di luar kegiatan operasional;

bahwa faktanya, kegiatan menjual kendaraan bermotor tarikan yang dilakukan Terbanding bukan kegiatan perusahaan pembiayaan, namun timbul dari usaha menyalurkan kendaraan dan melakukan tarikan kendaraan bermotor karena debitur cidera janji. Kegiatan ini dilakukan sehari-hari dan rutin terus menerus Bahwa dengan pengertian kegiatan sehan-hari dan fakta kegiatan menjual kendaraan/mobil tarikan, maka penjualan tersebut dapat diartikan sebagai penyerahan dalam lingkungan perusahaan dan kegiatan Usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penjualan barang jaminan yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, sehingga terutang PPN;

bahwa dengan demikian maka penjualan AYDA yang dilakukan Terbanding merupakan penyerahan BKP yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sehingga syarat penyerahan BKP yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya inipun terpenuhi;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding Penyerahan AYDA kepada pihak ketiga terrnasuk satu kesatuan proses dari penyelesaian jaminan utang-piutang sebagaimana ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa sama seperti yang telah dijelaskan dalam uraian di atas pada saat pengambilalihan agunan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN.

bahwa apabila agunan yang diambilalih diserahkan kepada pihak ketiga maka penyerahan tersebut bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang, sehingga penjualan agunan ini baik melalui lelang atau jual beli langsung kepada Pembeli merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding hanya dapat melakukan penjualan Jaminan Fidusia apabila Pihak Pemberi Fidusia/ Debitur cidera janji dapat dijelaskan:

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;

bahwa sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun yang yang tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain;

bahwa dengan adanya jaminan fidusia maka Kreditur (dalam hal ini Terbanding) berhak menjual atas kekuasaan sendiri tanpa persetujuan dari pemberi Fidusia. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan demikian maka Kreditur (Terbanding) telah mempunyai hak untuk menjual objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri. Bahwa Hak menguasai barang jaminan baru dimiliki kreditur (penerima fidusia) pada saat debitur (pemberi fidusia) wanprestasi. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri;

bahwa sesuai dengan Pasal 15 UU No. 42/1999, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewisdje), dan apabila debitur cidera janji, atas kuasa Pasal 15 UU no 42 tahun 1999 maka penerima Fidusia berhak menjual atas kekuasaan sendiri tanpa persetujuan dari pemberi Fidusia sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut:

ayat (2): Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

ayat (3): Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh karena itu dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.

bahwa sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa: Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. bahwa pada saat inilah peralihan barang secara nyata

terjadi, yaitu pada saat debitur menyerahkan barang jaminannya kepada kreditur (penerima fidusia) karena wanprestasi;

bahwa beralihnya kendaraan bermotor (objek jaminan fidusia) dari debitur kepada Pemohon Banding secara eksekusi barang kendaraan tarikan, telah memenuhi ketentuan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 612 KUH Perdata Sehingga, peristiwa tersebut telah menyebabkan beralihnya kepemilikan hak secara penuh baik secara yundis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia maupun fakta (penguasaan barang); Bahwa dalam Pasal 612 KUH Perdata disebutkan: Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci- kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang- barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, teiah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya;

bahwa sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Hak menguasai barang jaminan apabiia debitur (pemberi fidusia) wanprestasi dilakukan kreditur (penerima fidusia) dengan cara:

a) pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b) penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c) penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

bahwa titel eksekutorial adalah kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa dengan bantuan alat-alat negara, sedangkan yang dapat mempunyai kekuasaan eksekutorial adalah Grosse Keputusan Hakim, Grosse akta Hipotik dan Grosse Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh seorang Notaris;

bahwa pada saat debitur wanprestasi, kreditur mempunyai tanggungjawab atas barang jaminan dan mempunyai kuasa penuh untuk mengeksekusi barang jaminan, yaitu dengan cara menjual langsung kepada konsumen atau melalui perantara pihak ketiga untuk dijualkan. Sehingga, peristiwa jual beli barang jaminan yang terjadi disini sebenamya merupakan jual beli pada umumnya;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding penyerahan dalam rangka kegiatan usaha dalam UU PPN tidak ditentukan berdasarkan frekuensi dan materialitas dari suatu aktivitas dalam satu buku;

bahwa aktivitas penjualan AYDA oleh Pemohon Banding berdasarkan penelitian telah dilakukan terus menerus dan berulang-ulang;

bahwa dengan demikian kegiatan usaha bukan merupakan kegiatan kegemaran atau kegiatan lain yang tidak ada hubuingannya dengan usaha sehari-hari. Misal, seorang pengusaha memiliki kegiatan usaha menghasilkan tekstil, bila suatu saat perusahaan tersebut menyerahkan sepatu, maka atas penyerahan sepatu tidak dapat dikenakan PPN karena dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usahanya sebagai pengusaha industri tekstil. Akan tetapi, apabila apabila kegiatan penyerahan sepatu dilakukan secara terus menerus, maka perusahaan industri tekstil juga merupakan pedagang sepatu sehingga menyerahkan sepatu juga dikenakan PPN. Demikian pula atas kegiatan penjualan AYDA oleh perusahaan pembiayaan, meskipun penjualan AYDA tidak dalam rangka kegiatan usahanya tetapi karena dilakukan secara terus menerus maka penyerahan AYDA juga terutang PPN;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah sama sekali menjadi pemilik AYDA bahwa terjadi penjualan unit atas piutang yang sudah dihapuskan (write off) dimana Pemohon Banding mencatatnya sebagai pendapatan lain-lain maka atas unit titip jual telah diambil alih (diakui/dikuasai) oleh Terbanding sepenuhnya dalam arti sudah tidak terkait hubungan pembiayaan dengan debitur (piutang sudah dihapus) sehingga pada saat unit tersebut dijual Pemohon Banding mengakui sebagai pendapatan sebagaimana tercatat

pada akun 69301 dan 691351, secara tidak langsung Pemohon Banding telah mengakui unit tersebut sebagai harta miliknya (bukan sekedar titip jual) sehingga penyerahan (penjualan) atas unit tersebut merupakan obyek PPN. Atas transaksi penjualan ini merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa penjualan unit agunan yang diambilalih (AYDA) yang dicatat sebagai pemulihan piutang hapus buku;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat putusan Mahkamah Agung telah memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum dengan sistem peradilan civil law, sehingga semua argumentasi kita harus berdasarkan pada hukum yang berlaku pada saat ini (hukum positif), bukan berdasarkan pada buku-buku hukum dan yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung). Buku-buku hukum dan yurisprudensi hanya dijadikan sabagal bahan pertimbangan dalam mengambil suatu putusan;

b. bahwa sebagai penganut sistem hukum civil law, yang rnenjadi dasar/acuan hukum mengutamakan sumber hukum tertulis yang diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang undang yang tersusun secara sistematis yang mengikat untuk rnewujudkan kepastian hukum;

c. bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo.,S.H dalam bukunya “Mengenal Hukurn Suatu Pengantar” halaman 104-105 yang menyatakan sebagai berikut:

"Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaedah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-plhak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi putusan pengadilan hanya mengikat orang-orang tertentu saja dan tidak mengikat setiap orang secara umum seperti Undang-Undang. Putusan berisi kaedah-kaedah hukum putusan adalah hukum. Putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak untuk mengakui eksistensi putusan tersebut. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan

berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Setelah dilaksanakan putusan pengadilan itu hanyalah merupakan sumber hukum”

d. bahwa bardasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Pdt.Sus- Pailit/2016 pada halaman 90, dinyatakan bahwa DR. H. Harifin A. Tumpa, SH., M.H. dalam kata sambutannya sebagai Ketua Mahkamah Agung R1 tahun 2009 yang terdapat dalam buku "Yurisprudeasi Mahkamah Agung Republik Indonesia" menyatakan:

"Hukum yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang diajarkan di kampus dan di praktekkan di pengadilan. Hasil penelitian BPHN tahun 1995 menemukan bahwa putusan hakim yang dikategorikan sebagai hukum yurisprudensi harus memenuhi syarat: putusan atas suatu perisliwa yang belum jelas peraturan perundang-undangannya sudah berkekuatan hukum tetap, berulang kali dijadikan dasar hukum untuk pemutus perkara yang sama, putusan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan putusan itu telah dtbenarkan oleh Mahkamah Agung Rl. Jadi sejatinya yurisprudensi merupakan kaidah-kaidah hukum baru yang diciptakan hakim, bersifat kasuistis dan merupakan sumber hukum Indonesia".

e. bahwa dengan demikian, keberadaan putusan Hakim atas kasus sejenis (yurisprudensi) tidak dapat dijadikan acuan karena sumber hukum yang diakui dalam sistem hukum civil law adaIah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa sesuai dengan hasil uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-

bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau katering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jasa keuangan meliputi :

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan;

Pasal 16 D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”;

Penjelasan Pasal 16 D

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak; Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan

- Pasal 1 angka 1:

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa;

- Pasal 1 angka 4:

Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan;

- Pasal 1 angka 10:

Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang atau jasa dengan pembayaran secara angsuran;

- Pasal 2 ayat (1):

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

a. Pembiayaan Investasi;

b. Pembiayaan Modal Kerja;

c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau d. kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

- Pasal 2 ayat (2):

Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan;

- Penjelasan Pasal 2 ayat (2):

...

Yang dimaksud dengan kegiatan berbasis fee dalam ayat ini adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memasarkan produk-produk jasa keuangan antara lain, reksadana, asuransi mikro, atau produk-produk lain yang terkait dengan kegiatan jasa keuangan;

- Pasal 4 ayat (3):

Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan cara:

a. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);

b. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;

c. dan/atau d. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;

- Pasal 42:

(1) Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bank;

b. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;

c. lembaga keuangan mikro; dan/atau d. Perusahaan Pembiayaan.

(3) Dalam pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pihak yang memiliki dana;

(4) Dalam pembiayaan penerusan (channeling), pihak yang menerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan atau fee dari pengelolaan dana tersebut;

(5) Dalam pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber dana untuk pembiayaan ini harus berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan pihak lain;

(6) Risiko yang timbul dari pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional sesuai dengan besaran dana yang dikeluarkan;

- Pasal 43:

Sumber pendanaan Perusahaan Pembiayaan dapat berasal dari:

a. pinjaman dari bank, industri keuangan non bank, dan/atau badan usaha lain;

b. penerbitan obligasi;

b. penerbitan medium term notes;

c. pinjaman subordinasi;

d. penambahan Modal Disetor termasuk melalui penawaran umum saham; dan/atau e. sekuritisasi asset;

Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Objek PPN penyerahan BKP lainnya, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan terdapat penyerahan BKP lainnya berupa hadiah, plat nomor, mug, paying, kanebo, dsb kepada nasabah, dealer atau calon nasabah yang belum dibuatkan Faktur Pajak. Penyerahan tersebut telah memenuhi syarat penyerahan BKP (yang diserahkan adalah BKP dan penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean) sehingga terutang PPN;

2. bahwa koreksi tersebut berdasarkan hasil equalisasi antara SPT Masa PPN dengan daftar nominatif biaya promosi;

3. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya memberikan alasan sebagaimana dalam surat keberatan;

4. bahwa terkait adanya terdapat kekeliruan dalam pengalokasian nilai objek yang dibatalkan ke SKPKB untuk masing-masing masa pajak diuraikan sebagai berikut:

a. Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- 433/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 15 Mei 2024 memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi penyerahan BKP Lainnya pada saat pembahasan akhir dengan membagi rata (pro rata) koreksi yang dibatalkan ke dalam 4 (empat) masa yang akan diterbitkan ketetapan (SKP) karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan alokasi pembatalan koreksi tersebut pada saat pembahasan akhir. Jika pada akhirnya Pemohon Banding dapat membuktikan alokasi pembatalan koreksi tersebut maka pemeriksa setuju dengan pendapat Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding dapat memilah dan memberikan rincian alokasi nilai objek yang dibatalkan sesuai dengan masa pajak sebagai berikut:

Masa PajakAlokasi Koreksi yang dibatalkan (seharusnya dalamRp)Alokasi koreksi yang dibatalkan (per SKPKB) (dalam Rp)Selisih (dalam Rp)
September1.774.916.9471.031.707.398743.209.549
Oktober537.220.4901.031.707.398(494.486.908)
November875.369.2801.031.707.398(156.338.118)
Desember939.322.8761.031.707.398(92.384.523)
Total4.126.829.5934.126.829.592-

bahwa berdasarkan uraian di atas maka alokasi koreksi Pemeriksa yang dibatalkan disesuaikan dengan alokasi koreksi yang dibatalkan yang seharusnya sesuai perhitungan Pemohon Banding;

sehingga objek koreksi atas BKP Lainnya antara yang seharusnya dengan nilai yang tercantum dalam SKPKB adalah sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi BKP Lainnya (seharusnya) (dalam Rp)Koreksi BKP Lainnya (per SKPKB) (dalam Rp)Selisih (dalam Rp)
September2.943.234.3933.686.443.942(743.209.549)
Oktober2.932.244.5702.437.757.662494.486.908
November6.282.809.9526.126.471.834156.338.118
Desember1.906.645.0131.814.260.49092.384.523
Total14.064.933.92814.064.933.928-

dengan demikian maka koreksi atas BKP Lainnya masa pajak September 2018 adalah sebesar Rp2.943.234.393,00;

c. bahwa Terbanding setuju menggunakan data Pemohon Banding untuk melakukan pengujian koreksi atas BKP Lainnya, namun mengingat total jumlah koreksi koreksi Masa Pajak September-Desember 2018 adalah sama antara data Pemohon Banding dan Terbanding yaitu sebesar Rp14.064.933.928,00 maka pada saat proses keberatan tetap menggunakan koreksi BKP lainnya sesuai dengan SKPKB terkait;

5. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-433/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Terdapat penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP sehingga memenuhi sebagai syarat sebagai penyerahan yang terutang PPN;

b. Penyerahan BKP lainnya merupakan penyerahan barang-barang berupa hadiah, plat nomor polisi kendaraan, mug, payung, lap kanebo, dan sebagai nya kepada pihak lain sehingga terutang PPN;

c. Pemeriksa tetap berpendapat penyerahan BKP tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN selama tidak termasuk dalam negative list, termasuk juga penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

6. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Wajib Pajak, berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan

Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA-431/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a.Rincian koreksi BKP lainnya Pemohon Banding berikan dalam rincian lampiran 3 sebagaimana diminta oleh Penelaah, rincian tersebut merupakan perbandingan porsi koreksi yang benar atau seharusnya untuk setiap masa mulai dari September-Desember, dimana pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) terdapat porsi pembagian koreksi yang keliru oleh Pemeriksa;

b.bahwa koreksi fiskal yang dilakukan Pemeriksa diambil dari hasil screening daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding, dimana atas deskripsi berupa barang-barang (misalnya: hadiah, plat nomor, mug, payung, dll) yang tercantum dalam daftar nominatif dianggap sebagai terdapat ‘penyerahan BKP’ yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, terdapat biaya promosi selain barang yang juga dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa sebagai penyerahan BKP lainnya, seperti biaya agensi untuk menjaga brand value Pemohon Banding, pembayaran perawatan website dan media sosial Pemohon Banding, biaya pembuatan proposal, dan lain-lain;

c. bahwa objek yang dikoreksi tersebut senyata-nyatanya Merupakan biaya promosi berupa pembelian barang dan pembayaran jasa yang mana digunakan untuk kepentingan kegiatan promosi usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN;

d.bahwa biaya promosi berupa pembelian barang dilakukan oleh Pemohon

Banding untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding semata dan bukan termasuk dalam pengertian pemberian barang cuma-cuma. Biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding bukan merupakan pemberian cuma-cuma karena Pemohon Banding mengeluarkan biaya tersebut dengan pamrih yakni untuk mempertahankan/meningkatkan penjualan Pemohon Banding, yang mana dalam hal ini sangat berbeda dengan substansi pemberian cuma-cuma yang bersifat tanpa pamrih; sebagai contoh, Pemohon Banding telah melampirkan bukti terkait bahwa biaya promosi dimaksud memang dikeluarkan untuk kepentingan usaha

Pemohon Banding dan bukan merupakan pemberian cuma-cuma dalam permohonan surat keberatan;

e.bahwa dalam mengeluarkan biaya promosi tersebut Pemohon Banding juga merupakan pembeli akhir dari barang/ jasa yang diterima dari pihak penjual barang/ penyedia jasa, dimana barang/ jasa yang diterima tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu untuk mempertahankan /meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

bahwa barang-barang promosi yang dikoreksi oleh Pemeriksa bukan merupakan barang yang diperoleh untuk tujuan diperjualbelikan oleh Pemohon Banding Berdasarkan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehannya tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak dapat dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang promosi tersebut (apabila ada) karena perolehan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pembiayaan Wajib Pajak yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, penyerahan barang promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

f. bahwa terdapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang merupakan pembelian kepada lawan transaksi bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga untuk pembelian tersebut Pemohon Banding tidak mengkreditkan pajak masukan terkait dengan barang untuk promosi dan sesuai dengan prinsip PPN tidaklah adil jika Pemohon Banding diharuskan memungut pajak keluaran atas pemberian barang promosi tersebut;

g.bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan cadangan biaya promosi berdasarkan kegiatan promosi & pemasaran yang dilakukan. Misalnya tim marketing mengadakan program hadiah untuk diberikan

kepada pihak dealer, kemudian terkait hal ini tim accounting akan mencatat cadangan biaya promosi terkait program hadiah tersebut meskipun belum ada penerbitan invoice;

Hasil Penelitian bahwa yang menjadi sengketa adalah terdapat penyerahan BKP lainnya berupa hadiah tersebut telah memenuhi syarat penyerahan BKP (yang diserahkan adalah BKP dan penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean) sehingga terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi fiskal BKP Lainnya sebesar Rp2.943.234.393,00 tersebut terdiri atas transaksi non-pembelian barang sebesar Rp888.180.042,00 yang bukan merupakan penyerahan BKP karena terdiri atas biaya-biaya jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan promosi dan transaksi pembelian barang sebesar Rp2.055.054.351,00;

b. bahwa terkait transaksi non-pembelian barang sebesar Rp888.180.042,00 Pemohon Banding beralasan bahwa transaksi tersebut bukanlah merupakan penyerahan BKP karena terdiri atas biaya-biaya jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan promosi dimana Pemohon Banding dalam hal ini merupakan pihak penerima jasa dan Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut;

c. bahwa untuk transaksi pembelian barang sebesar Rp2.055.054.351,00 dilakukan untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding semata dan bukan termasuk dalam pengertian pemberian barang Cuma-Cuma karena Pemohon Banding mengeluarkan biaya tersebut untuk pamrih yakni untuk mempertahankan/meningkatkan penjualan Pemohon Banding, yang mana dalam hal ini sangat berbeda dengan substansi pemberian Cuma-Cuma yang bersifat tanpa pamrih;

d. bahwa Pemohon Banding merupakan pembeli akhir dari barang/jasa tersebut untuk mempertahankan/meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang promosi tersebut karena perolehan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding yang tidak terutang PPN;

f. bahwa Lawan transaksi atas pembelian barang tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah koreksi sebesar Rp2.943.234.393,00 atas penyerahan BKP Lainnya merupakan Objek PPN yang merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak atau bukan Objek PPN karena tidak ada Penyerahan Barang Kena Pajak, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukti-bukti yang kompeten;

bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi 63.605 berupa invoice, packaging slip, revisi purchase order, proposal;

- Transaksi 67.300 berupa invoice, faktur pajak, purchase order, proposal;

- Transaksi 67.578 berupa invoice, faktur pajak, purchase order, proposal; bahwa terkait pendapat Pemeriksa bahwa penyerahan BKP lainnya berupa hadiah, plat nomor, mug, paying, kanebo, dsb kepada nasabah, dealer atau calon nasabah telah memenuhi syarat penyerahan BKP, Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak bahwa transaksi sebesar Rp2.943.234.393,00 terdiri dari transaksi sebesar Rp888.180.042,00 berupa biaya sewa kendaraan, biaya advertising, biaya sewa kursi, biaya retainer brand & marketing communication agency, fee. Biaya-biaya ini merupakan pengeluaran dalam bentuk jasa, kemudian sebesar Rp2.055.054.351,00 merupakan pembelian barang elektronik untuk nasabah, pembuatan flyer, pembelian payung, standing banner, gelas, paket bingkisan, pengadaan LED, mug, jam dinding, T-shirt, goody bag;

bahwa dengan demikian maka tidak semua transaksi sebesar Rp2.943.234.393,00 memenuhi syarat penyerahan BKP;

2) Penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia bahwa pemberian barang-barang tersebut di atas kepada nasabah di dalam negeri sehingga penyerahan terjadi di dalam daerah pabean

3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 dan 15 UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN maupun pengusaha yang menyerahkan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN adalah PKP. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan yang kegiatan usahanya memberikan jasa pembiayaan. Pemohon Banding juga telah dikukuhkan menjadi PKP pada tanggal 12 September 2014 sehingga ketentuan ini terpenuhi dan sampai dengan saat laporan ini dibuat, status sebagai Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding belum dicabut;

b. bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa, Pemeriksa berpendapat bahwa penyerahan BKP tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN selama tidak termasuk dalam negative list, termasuk juga penyerahan

aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A UU PPN adalah sebagai berikut:

a) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering,dan d) Uang, emas batangan, dan surat berharga;

2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A UU PPN di atas barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada nasabah/dealer bukan termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

c. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp2.943.234.393,00 tersebut terdiri atas transaksi non-pembelian barang sebesar Rp888.180.042,00 dan transaksi pembelian barang sebesar Rp2.055.054.351,00 Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) bahwaterkaittransaksinon-pembelianbarangsebesar Rp888.180.042,00 Pemohon Banding beralasan bahwa transaksi tersebut bukanlah merupakan penyerahan BKP karena terdiri atas biaya- biaya jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan promosi dimana Pemohon Banding dalam hal ini merupakan pihak penerima jasa dan Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut,Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding berupa daftar koreksi PPN BKP Lainnya diketahui bahwa transaksi sebesar Rp888.180.042,00 terdiri dari biaya sewa kendaraan, biaya advertising, biaya sewa kursi, biaya retainer brand & marketing communication

agency, fee artis, biaya maintanance website dan sosmed, biaya siaran offair, biaya pos. Biaya-biaya ini merupakan pengeluaran dalam bentuk jasa. Kegiatan pemanfaatan jasa ini terkait dengan kegiatan promosi Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan penelusuran terhadap SPT Masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi pemanfaatan jasa tersebut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP:JKP DALAM NEGER

Ae Sara Parga 265 spon “cle Sat. Note Pencataan 225 SPS Ba ore gn Sa Ser Pasta Pajak

Poo 01 —0t 0th td ol id

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANS DAPAT D KREJ TKAN ATAS IMPOR SKF DAh SEMANFAATAN BKP TISAK BERMALLID JKP SARI LJAR CMERAA PAGEAN | FORM. -RIVTET

Nama Pensa PKO" = 2 conte eee

BKD Tgk Dengujus Sere" <P Bung Boa Rao a9 Sa

JUMLAH en na

DAFTAR 2BJAK NASLIKAK YANS SAPAT C KREDIT KSN SAS IMPOR BKP CAN PEMANFSASAN BKP TIDAK BERWUJIC IK? SAR LUAR CASKAP PABESN

JUWLAH a

DAFTAR PAJAK #ASUKAN VANS DAPAT DIKRES TKAN ATAS IM292 BKP DAN 2EMANFAATAN BKP TICAK BERWLJUD UK? SARILLAR SASRAK PABEAN 0 PERMULR AMAN | 3 a ULES Darshan Bowe a Ba an an ru ——w—— www c) bahwa Peneliti setuju atas biaya-biaya jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam koreksi objek BKP Lainnya;

2) bahwa terkait koreksi objek BKP Lainnya sebesar Rp2.055.054.351,00 merupakan pembelian barang yang mana digunakan untuk kepentingan kegiatan promosi usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa transaksi sebesar Rp2.055.054.351,00 merupakan biaya untuk pembelian barang elektronik untuk nasabah, pembuatan flyer, pembelian payung, standing banner, gelas, paket bingkisan, pengadaan LED, mug, jam dinding, T-shirt, goody bag. Transaksi

pembelian barang-barang ini merupakan pembelian barang terkait promosi Pemohon Banding;

b) bahwa menurut Pemohon Banding pembelian barang-barang tersebut bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma tapi bersifat pamrih untuk mempertahankan/meningkatkan penjualan Pemohon Banding; bahwa barang-barang tersebut termasuk ke dalam Barang Kena Pajak tersebut dan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa sesuai ketentuan penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang PPN, yang dimaksud dengan pemberian Cuma-Cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Dengan demikian yang menjadi penentu bahwa suatu penyerahan termasuk dalam kriteria pemberian Cuma-Cuma adalah bahwa yang diserahkan adalah barang;

bahwa pembelian barang elektronik untuk nasabah, pembuatan flyer, pembelian payung, standing banner, gelas, paket bingkisan, pengadaan LED, mug, jam dinding, T-shirt, goody bag memenuhi kriteria Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN karena yang diserahkan adalah barang kena pajak;

c) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi barang-barang promosi bukan merupakan barang yang diperoleh untuk tujuan diperjualbelikan oleh Pemohon Banding, Peneliti berpendapat sebagai berikut:

bahwa penjelasan Pasal 16D UU PPN menjelaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas:

1. pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan

2. pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN;

agar dapat dikreditkan Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran untuk perolehan barang-barang tersebut harus berhubungan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN; bahwa barang-barang tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding yang tidak terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas barang-barang tersebut;

bahwa Peneliti setuju barang-barang tersebut bukan merupakan barang yang diperoleh untuk tujuan diperjualbelikan, karena penyerahan barang-barang tersebut bukan karena adanya penjualan;

d. bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil dari pengujian dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa:

1) Untuk Masa Pajak September 2018 Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

• Transaksi 63.605 berupa invoice, packaging slip, revisi purchase order, proposal;

• Transaksi 67.300 berupa invoice, faktur pajak, purchase order, proposal

• Transaksi 67.578 berupa invoice, faktur pajak, purchase order, proposal

2) Dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa dapat dibuktikan terdapat biaya konsultasi brand dan komunikasi, pemasangan iklan dan sebesar Rp538.956.000,00 yang termasuk jasa dengan rincian sebagai berikut:

PT PILAR MATA ANGINBiaya Komunikasi Pemasaran176.000.000
PT. DAYACITA INOVASI INDONESIABiaya Komunikasi Pemasaran55.000.000
PT SUBURMITRA GRAFISTAMABiaya Pemasangan Iklan4.356.000
PT MNC TELEVISI NETWORKBiaya Pemasangan Iklan286.000.000
PT CAR CLASSIFIEDS INDONESIABiaya Pemasangan Iklan11.000.000
PT CAR CLASSIFIEDS INDONESIABiaya Pemasangan Iklan6.600.000
538.956.000

3) Dengan demikian maka pengeluaran atas jasa sebesar Rp538.956.000,00 bukan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya sebesar Rp538.956.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya menjadi sebagai berikut:

UraianPemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)Dibatalkan (Rp)
Penyerahan BKP Lainnya3.686.443.9423.147.487.942538.956.000

bahwa atas transaksi non pembelian lainnya Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung sehingga Peneliti tidak dapat menguji kebenaran alasan Pemohon Banding;

bahwa terkait pendapat atas koreksi fiskal untuk pokok sengketa yang sama pada tahun pajak 2016, telah dibatalkan oleh Terbanding dapat dijelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan alasan mutlak atas koreksi fiskal tersebut. Bahwa koreksi yang dilakukan merupakan professional judgement dari Terbanding;

bahwa sesuai dengan hasil uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi tersebut; bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesiimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor 0079/01/ADMF.TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00015/207/18/091/23 tanggal 5 September 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa seluruh ketentuan formal telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP

dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU PP;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)31.025.783.345-31.025.783.345
2Koreksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Lainnya3.686.443.942-3.686.443.942
TOTAL34.173.271.287-34.173.271.287

A. Koreksi DPP PPN atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Rp31.025.783.345,00

Dasar Hukum

- Pasal 1A ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 16D, UU No 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Perpajakan (“UU PPN”)

- Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

- Pasal 5A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010

- Penjelasan Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018

- Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 18 Peraturan OJK No 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

1. Dalam penjualan AYDA, perpindahan hak milik atas agunan terjadi dari Debitur kepada pembeli agunan, bukan dari Pemohon Banding. Agunan adalah barang milik Debitur yang tidak pernah dimiliki atau dibalik nama kepada Pemohon Banding, sedangkan Pemohon banding hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN

Pasal 1 angka (1) UU Fidusia yang menyatakan sebagai berikut:

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) mengatur sebagai berikut:

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”;

bahwa dalam UU Fidusia pun diatur jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur tidak pernah dialihkan ke Pemohon Banding. Jaminan fidusia menempatkan Pemohon Banding untuk mendapatkan hak atas pelunasan utama untuk melunasi utang debitur;

Pasal 15 ayat (3)

“(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”;

Secara hukum, hasil penjualan barang tarikan merupakan pelunasan piutang sesuai dengan Pasal 34 UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa:

“1) Dalam hal eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima fidusia wajib

mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.

2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.”

bahwa Pasal 33 UU 42 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa setiap janji yang memberi kewenangan kepada Pemberi Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera

janji, batal demi hukum. Hal ini mempertegas fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjadi pemilik barang tarikan. Dalam eksekusi jaminan fidusia, Pemohon Banding hanya berhak atas penyelesaian ekonomi dari penjualan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia; Sejak awal, barang yang menjadi agunan merupakan milik debitur, sedangkan Pemohon Banding hanya memberikan jasa pembiayaan. Begitu pula saat pembiayaan tersebut macet, Pemohon Banding hanya mengeksekusi hak untuk menjual agunan yang masih milik debitur untuk mendapatkan pelunasan dari pembiayaan. Sehingga hak milik dari agunan tersebut tidak pernah berpindah kepada Pemohon Banding karena sesuai Pasal 33 UU 42 Tahun 1999 di atas, akan batal demi hukum;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah memberikan sampel pendukung berupa perjanjian pembiayaan, dokumen fidusia yang terdiri dari akta jaminan fidusia, dan surat kuasa fidusia atas nama Aswar Wahab yang menyatakan bahwa jaminan berupa mobil masih dalam kepemilikan debitur yang dibuktikan dengan nama yang tertera dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”);

2. Secara substansi maupun formal, penjualan AYDA bukan merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN bahwa merujuk pada definisi Pengusaha yang diatur dalam Pasal 1 butir 14 UU PPN:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;

Sedangkan definisi perdagangan dalam Pasal 1 butir 12 UU PPN: “Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya” Definisi Usaha dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia:

“1) kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu: bermacam-macam -- telah ditempuhnya untuk mencukupi kebutuhan hidup; -- meningkatkan mutu pendidikan; 2) kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung);” bahwa dari definisi-definisi di atas, penyerahan dalam rangka kegiatan usaha dalam UU PPN tidak ditentukan berdasarkan frekuensi dan materialitas dari suatu aktivitas dalam satu buku, melainkan mengacu kepada kegiatan usaha yang umumnya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak mencari keuntungan dari pengambilalihan dan penjualan agunan, melainkan dari jasa pembiayaan. Pengambilalihan agunan hanya merupakan langkah terakhir yang ditempuh Pemohon Banding untuk mengurangi kerugian dari pembiayaan yang tidak tertagih dan tidak diharapkan terjadi;

bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan usaha perdagangan AYDA, melainkan merupakan satu kesatuan terhadap kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan regulasi OJK. Aktivitas penjualan AYDA juga sangat jelas berbeda dari aktivitas perdagangan barang pada umumnya (misalnya adanya aktivitas pencarian supplier barang, pembelian stok barang dagang, pencatatan stok dan Harga Pokok Perolehan barang dagang, dll) dan Pemohon Banding juga tidak mencari keuntungan dari penjualan AYDA tersebut. Eksekusi penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk pelunasan utang pembiayaan debitur apabila debitur cidera janji;

3. Penghasilan lain-lain yang diakui Pemohon Banding merupakan pengakuan pemulihan (recovery) dari hasil penjualan agunan atas piutang tak tertagih yang kerugiannya telah dibebankan sebelumnya, bukan penghasilan dari keuntungan penjualan AYDA sebagaimana pendapat Terbanding bahwa pada saat penghapusbukuan, kerugiannya telah diklaim oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan melalui biaya write-off,

maka pada saat terdapat pemulihan berupa pembayaran kembali atau penjualan agunan harus diakui sebagai penghasilan;

bahwa pengakuan pendapatan atas pemulihan piutang ini bukan karena Pemohon Banding mengakui adanya penjualan harta milik Pemohon Banding, melainkan merujuk pada pencatatan akuntansi secara umum dan Pasal 5A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK 57) yaitu:

“Apabila Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran”;

bahwa pada PMK-57 tersebut terdapat aturan bahwa segala biaya piutang tak tertagih yang telah dibiayakan, namun kemudian dibayarkan oleh debitur sebagian atau seluruhnya, maka diakui sebagai penghasilan oleh kreditur (Pemohon Banding) yang menekankan pada sifat Pajak Penghasilan adalah deductible – taxable dan non-deductible non-taxable. Sehingga konteks pendapat Terbanding keliru untuk menggunakan pendekatan pengakuan pendapatan atas pemulihan piutang hapus buku ini sebagai basis pemungutan PPN atas AYDA;

4. Perbandingan yang diberikan Terbanding atas pengusaha tekstil dengan produksi tekstil dan sepatu tidak sebanding dengan kegiatan pembiayaan dan eksekusi titip jual AYDA yang dilakukan Pemohon Banding bahwa pengusaha tekstil dengan produksi tekstil dan sepatu masih dalam satu lini usaha sejenis, yaitu perdagangan untuk produksi barang pakai, yang atas kegiatan usahanya masih dimungkinkan untuk memproduksi dan menyerahkan barang siap pakai atau barang jadi kepada konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan eksekusi titip jual AYDA yang dilakukan Pemohon Banding merupakan upaya untuk meminimalisir kerugian dari kegiatan usaha pembiayaannya;

bahwa gambaran pengusaha tekstil yang menjual sepatu tersebut tidak relevan apabila diaplikasikan terhadap usaha Pemohon Banding yang aturannya secara khusus, ketat, dan jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimana dikutip dari Pasal 2 ayat (1) POJK 29, bahwa kegiatan usaha pembiayaan adalah memberikan pembiayaan berupa pinjaman dengan harapan imbal balik berupa bunga yang berbunyi demikian: “Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

a. Pembiayaan Investasi;

b. Pembiayaan Modal Kerja;

c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau;

d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan”

bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding membantu menjualkan agunan debitur dalam upaya untuk meminimalisir kerugian yang bukan menjadi tujuan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Agunan ini sifatnya untuk mitigasi resiko atau jaga-jaga, sedangkan dalam ilustrasi Terbanding, pengusaha tekstil tersebut menyerahkan sepatu karena intensinya untuk mencari untung dalam penjualan sepatu tersebut;

bahwa dalam praktik bisnis pembiayaan pada umumnya sudah dikenal bahwa barang agunan dijual dengan harga murah dan seringkali menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan perusahaan pembiayaan lainnya tidak melihat agunan sebagai tujuan utama untuk mencari keuntungan, namun secepatnya untuk memulihkan piutang yang sudah tidak tertagih lagi sebagaimana telah diamanatkan dalam POJK;

bahwa apabila memperhitungkan pokok pembiayaan yang belum dilunasi, bunga berjalan, denda, dan biaya lainnya, pada dasarnya perusahaan pembiayaan pasti mengalami kerugian pada saat pembiayaan bermasalah; Penarikan agunan dan penjualan AYDA harus dilihat sebagai satu kesatuan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 29, UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pemohon Banding bukanlah sebagai

pemilik unit kendaraan (barang tarikan) yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Eksekusi yang dilakukan atas jaminan fidusia meliputi pelaksanaan titel eksekutorial dan penjualan objek jaminan fidusia yang menjadi satu kesatuan. Lebih lanjut Pasal 33 UU 42 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa setiap janji yang memberi kewenangan kepada Pemberi Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum. Hal ini mempertegas fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjadi pemilik barang tarikan. Dalam eksekusi jaminan fidusia, Pemohon Banding hanya berhak atas penyelesaian ekonomi dari penjualan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia;

bahwa Terbanding setuju sejak awal penyerahan agunan sudah menjadi penyerahan dalam rangka utang piutang yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) UU PPN, namun pada saat agunan dieksekusi, dimana hal ini berarti terdapat piutang macet yang diberikan oleh Pemohon Banding yang harus segera diselesaikan, salah satunya adalah melalui eksekusi agunan. Melalui fakta ini, Terbanding justru berdalil bahwa eksekusi agunan tidak lagi terkait dengan penyerahan dalam rangka utang piutang;

bahwa eksekusi AYDA sebagai salah satu opsi yang dapat dilakukan apabila piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding berstatus macet dan memiliki kemungkinan kecil atau bahkan tidak ada sama sekali untuk dibayarkan oleh kreditur kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding memisahkan fakta secara substansi bahwa AYDA merupakan bagian dari penyelesaian dalam rangka utang-piutang. Hal ini jelas berbeda dengan pengusaha yang dengan sengaja membeli harta yang kemudian untuk diperjual belikan kembali;

bahwa keliru apabila Terbanding mengatakan bahwa subtansi dari penyerahan AYDA seharusnya terutang PPN. Berdasarkan penjelasan di atas, maka secara substansi dapat disimpulkan bahwa:

- Penyerahan AYDA merupakan bagian dari penyerahan dalam rangka utang-piutang, eksekusi agunan hanya dilakukan apabila terdapat

piutang macet dan tidak tertagih lagi yang memiliki kemungkinan kecil untuk dibayar dan/atau sudah gagal bayar; serta

- Hal ini tidak dilakukan sebagai daily business activity, bahwa tidak akan eksekusi agunan apabila pembayaran dari debitur lancar, yang berarti eksekusi agunan hanyalah kasus luar biasa atau bukan yang utama dalam aktivitas usaha pembiayaan;

5. bahwa AYDA bukan milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan mengkreditkan pajak masukan atas AYDA tersebut bahwa dikutip dalam Node Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari situs web milik Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) bahwa selain memiliki kewajiban memungut:

“Apabila Anda sebagai pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat hak yang dapat Anda terima sebagai PKP. Hak PKP atas PPN adalah:

- Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP;

- Dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak;

- Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.” bahwa apabila Terbanding tetap berdalih bahwa penyerahan AYDA sama seperti jual-beli harta, maka sesuai dengan Pasal 16D UU PPN:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”;

bahwa Pasal 9 ayat (8) mengatur:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) dihapus.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) mengatur bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN di atas, terdapat beberapa pengecualian terhadap pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Pengecualian yang dimaksud adalah atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b), yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, penjualan barang agunan ini tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN karena tidak ada Pajak Masukan atas agunan tersebut yang dapat dikreditkan;

bahwa sesuai dengan poin (a) dan (b), serta mengingat perolehan agunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pemberian pembiayaan atau utang-piutang yang bukan termasuk dalam penyerahan barang kena pajak. Pada saat agunan diserahkan tidak ada Pajak Masukan yang dapat dipungut karena penyerahannya dianggap sebagai penyerahan dalam rangka utang-piutang;

bahwa tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi AYDA menurut UU PPN, bahwa apabila dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) pun penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN;

bahwa POJK 29 dan UU Fidusia justru secara jelas mengaitkan adanya jaminan atau agunan dan fidusia sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari utang-piutang antara debitur dan kreditur;

bahwa POJK 29 dan UU Fidusia justru secara jelas mengaitkan adanya jaminan atau agunan dan fidusia sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari utang-piutang antara debitur dan kreditur.

bahwa Pasal 7 POJK 239 menyebutkan bahwa utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa:

a. utang yang telah ada;

b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;

c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

bahwa Pasal 18 POJK 29 menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko. Mitigasi risiko pembiayaan dapat dilakukan dengan cara:

a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit;

b. mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan;

bahwa aturan ini untuk menjaga bahwa kepemilikan atau penguasaan benda tetap pada debitur, sifat agunan ini adalah sebagai jaminan yang melekat pada utang-piutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka (1) dan (2) UU Jaminan Fidusia yang disebutkan di atas;

6. Pengenaan PPN atas penjualan AYDA tidak sejalan dengan prinsip PPN. bahwa mengutip dari situ Badan Kebijakan Fiskal berikut:

https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430- pajak-pertambahan-nilai-ppn

bahwa sejalan dengan Penjelasan Umum dan Pasal UU PPN, karakteristik pemungutan PPN, di antaranya:

• Multi Stage Tax dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir.

• Non-duplikasi karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Kedua karakteristik tersebut menunjukkan bahwa PPN hanya dikenakan atas pertambahan nilai di tiap tingkatan jalur produksi dan distribusi dan menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan agar tidak ada duplikasi pengenaan PPN atas barang yang sama;

bahwa Pengenaan PPN atas penjualan AYDA tidak memenuhi kedua karakteristik tersebut, karena tidak ada pajak masukan yang dapat dikreditkan dan atas barang yang sama (barang tarikan) dikenakan PPN yang duplikatif, yaitu pada saat barang tersebut dijual kepada konsumen (yang juga merupakan debitur Pemohon Banding) dan pada saat barang tersebut dijual kembali karena debitur tidak dapat melunasi pembiayaannya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruhnya koreksi atas penjualan AYDA sebesar Rp31.025.783.345,00;

B. Koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021

Pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN

1. bahwa koreksi fiskal atas BKP Lainnya sebesar Rp2.404.278.893,00 (menggunakan nilai yang seharusnya) tersebut terdiri atas transaksi non- pembelian barang sebesar Rp349.224.042,00 dan transaksi pembelian barang sebesar Rp2.055.054.351,00;

a) bahwa transaksi non-pembelian barang sebesar Rp349.224.042,00 bukanlah merupakan penyerahan BKP karena terdiri atas biaya-biaya

jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan promosi, dimana Pemohon Banding dalam hal ini merupakan pihak penerima jasa. Sebagai contoh, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di daftar koreksi ini adalah adalah pembayaran perawatan website dan media sosial Pemohon Banding. Contoh lain dari transaksi non-pembelian barang yaitu biaya iklan, biaya internet, dan lain sebagainya;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut (apabila ada) karena pemanfaatan jasa tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding yang tidak terutang PPN, dan hal ini pun telah ditelusuri dan dikonfirmasi sendiri oleh Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam SPUH saat proses keberatan. Dengan demikian, atas transaksi non-pembelian barang sebesar Rp349.224.042,00 ini seharusnya tidak ada PPN terutang;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga sudah memberikan hampir seluruh bukti pendukung terkait koreksi non- pembelian barang;

b) bahwa untuk koreksi objek BKP Lainnya sebesar Rp2.055.054.351,00, koreksi ini merupakan pembelian barang yang mana digunakan untuk kepentingan kegiatan promosi usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, secara substansi dijelaskan sebagai berikut:

i. bahwa biaya promosi berupa pembelian barang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding semata dan bukan termasuk dalam pengertian pemberian barang cuma-cuma. Biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding bukan merupakan pemberian cuma-cuma karena Pemohon Banding mengeluarkan biaya tersebut untuk pamrih yakni untuk mempertahankan/ meningkatkan penjualan Pemohon Banding, yang mana dalam hal ini sangat berbeda dengan substansi pemberian cuma-cuma yang bersifat tanpa pamrih;

ii. bahwa dalam mengeluarkan biaya promosi tersebut Pemohon

Banding juga merupakan pembeli akhir dari barang/ jasa yang diterima dari pihak penjual barang/ penyedia jasa, dimana barang/ jasa yang diterima tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu untuk mempertahankan /meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

iii. bahwa barang-barang promosi yang dikoreksi oleh Terbanding juga bukan merupakan barang yang diperoleh untuk tujuan diperjualbelikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehannya tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga tidak dapat dan tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang- barang promosi tersebut karena Pemohon Banding menyerahkan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan jasa keuangan in casu Pajak Masukan atas perolehan barang-barang promosi. Dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan barang promosi ini, maka sesuai filosofi PPN, seharusnya tidak ada Pajak Keluaran yang harus dipungut atas pemberian barang promosi ini. Apabila Pemohon Banding diharuskan memungut PPN atas pemberian barang promosi sedangkan saat perolehan barang promosi, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang promosi tersebut maka PPN yang disetor ke negara oleh Pemohon Banding akan sebesar Pajak Keluaran, bukan sebesar nilai tambah,

dan terjadi cascading effect bagi Pemohon Banding sehingga pemungutan PPN a quo tidak sesuai dengan filosofi PPN;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan sampel dokumen sehubungan dengan biaya promosi ini selama proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa seluruh bukti pendukung tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada persidangan mendatang;

c) bahwa atas koreksi fiskal untuk pokok sengketa yang sama pada tahun pajak 2016, telah dibatalkan oleh Terbanding saat Pembahasan akhir. Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah memberikan Risalah Pembahasan Akhir untuk menjadi bahan pertimbangan dalam meneliti keberatan yang diajukan untuk tahun pajak 2018, mengingat koreksi yang dilakukan Terbanding juga sama. NamunTerbandingsenyata-nyatanyatetaptidak mempertimbangkannya dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN beserta Penjelasannya disebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, agar ada kepastian hukum dan tidak ada disparitas putusan, maka seharusnya tidak ada PPN yang terutang atas pemberian barang promosi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan seluruhnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas BKP Lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00;

III. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan

formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan bahwa berdasarkan seluruh dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi PPN Masa September 2018 Terbanding dengan total sebesar Rp34.173.271.287,00 tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka jumlah perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar yang seharusnya menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, dimana hasilnya menjadi sebagai berikut:

No.KeteranganJumlah (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri51.597.016.133
2Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
3Dasar Pengenaan Pajak51.597.016.133
4Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.159.701.613
5Dibayar dengan NPWP sendiri5.159.701.613
6PPN Kurang Bayar-
7Sanksi Administrasi-
Jumlah yang kurang (lebih) bayar-

bahwa demikian bantahan terhadap SUB ini Pemohon Banding sampaikan disertai alasan-alasan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan pendapat antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 46 dari UU PP, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan- keterangan dan penjelasan yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus banding ini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025; Bukti P-3.Skema alur pembiayaan dari awal hingga diterimanya uang jaminan;

Bukti P-4.Sampel Perjanjian Pembiayaan atas nama Aswar Wahab Nomor

071216500542;

Bukti P-5.Sampel Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat fidusia, dan Surat Kuasa

Fidusia;

Bukti P-6.Sampel Perhitungan Angsuran;

Bukti P-7.Bukti Penerimaan Uang Jaminan;

Bukti P-8.Tanda Terima Dokumen Keberatan dalam Bentuk Email dan Bukti

Penerimaan Surat Tanggapan SPUH;

Bukti P-9.Daftar Sampel Tambahan BKP Lainnya Bukan Pembelian Barang dan Bukti Pendukungnya;

Bukti P-10. SPT Masa Januari – Desember 2018;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 15 Juli 2025; Bukti P-12. Sampel Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”), Perjanjian

Pembiayaan, Surat Pesanan, dan Faktur Kendaraan Bermotor atas nama debitur Mohammad Abdul Ajid dan Mursidi ;

Bukti P-13. Kertas Kerja rincian koreksi dalam Pemeriksaan, Kronologis

Penyerahan Dokumen Pendukung BKP Lainnya, dan Kronologis Alokasi Tim Pemeriksa untuk sengketa koreksi BKP Lainnya;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti P-15. Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Lelang atas nama PT Mega

Armada Sudeco dan PT Adi Sarana Lelang;

Bukti P-16. Internal Memo Nomor MI-006/RIM/LAR/VII/2018 terkait Ketentuan

Penjualan Unit Titip Jual (“UTJ”) serta administrasinya;

Bukti P-17. Surat Keterangan Lunas yang Diterbitkan untuk Debitur;

Bukti P-18. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;

Bukti P-19. Putusan Mahkamah Agung No. 1083/B/PK/PjK/2022;

Bukti P-20. Putusan Mahkamah Agung No. 298/B/PK/PjK/2025;

Bukti P-21. Daftar Pembiayaan Konvensional dan Syariah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

241/WPJ.19/KP.0104/RIK.SIS/2023 tanggal 1 September 2023; Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1309/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti T-5.Surat Perintah Pemeriksaan;

Bukti T-6.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-7.Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan

Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-8.Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat

Pertemuan;

Bukti T-9.Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak;

Bukti T-10. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-11. Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-12. Tanda Terima Dokumen Pemeriksaan;

Bukti T-13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-15. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian

Surat Pemeritahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-16. Surat Tanggapan Surat Pemeritahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-17. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-18. Daftar Hadir Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-19. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-20. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-21. Risalah Pembahasan;

Bukti T-22. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor BA-431/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Bukti T-23. Daftar Pertanyaan Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Pemohon Banding Tahun Pajak 2018;

Bukti T-24. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor BA-433/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-25. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 5 Maret 2025; Bukti T-26. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juni 2025; Bukti T-27. Daftar Koreksi PPN BKP Lainnya;

Bukti T-28. Hasil Penelitian Terbanding atas dokumen Pemohon Banding yang

Disampaikan pada persidangan tanggal 21 Mei 2018;

Bukti T-29. Pendapat Akhir dengan Surat Nomor S-60/PJ/WPJ.19/2025 tanggal

18 Juli 2025;

Bukti T-30. Hasil Penelitian Dokumen Perjanjian Murabahah;

Bukti T-31. Hasil Penelitian file pdf berjudul Proses Pembiayaan Adiran contoh

PK 071216500542;

Bukti T-32. Hasil Penelitian file pdf berjudul Lampiran 5 Kuitansi 071216500542; Bukti T-33. Hasil Penelitian file pdf berjudul Akta Jaminan Fidusia 071216500542; Bukti T-34. Hasil Penelitian file pdf berjudul Lampiran 3 Sertifikat Fidusia dan

Surat Kuasa Fidusia;

Bukti T-35. Hasil Pembahasan dan Klarifikasi pada proses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Bukti T-36. Daftar Koreksi PPN BKP Lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00015/207/18/091/23 tanggal 5 September 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0079/01/ADMF.TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:51.597.016.13385.770.287.42034.173.271.287
Yang terdiri dari:
1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih31.025.783.345
2. Koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya3.147.487.942

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penjualan Agunan yang diambil alih sebesar Rp31.025.783.345,00;

bahwa menurut Terbanding terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan Pemohon Banding berupa penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) setelah dilakukan pengakuan penghapusan piutang (Write off) dan merupakan penyerahan hak atas BKP yang termasuk dalam kategori fidusia (jaminan); bahwa berdasarkan pengujian Terbandng dalam proses pemeriksaan, diketahui terdapat pendapatan dicatat Pemohon Banding pada akun 691301 dan 691351 yang merupakan pendapatan pemulihan piutang hapus buku;

bahwa data List penjualan AYDA setelah WO (write off) yang menjadi dasar perhitungan koreksi objek PPN atas penjualan AYDA dengan rincian sebagai berikut:

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Penjualan AYDA Setelah WO
BulanJumlah
Jan-183 2.529.554.110
Feb-183 1.411.172.900
Mar-183 0.205.319.000
Apr-183 0.507.614.278
Mei-182 6.067.209.280
Jun-182 4.028.091.667
Jul-183 3.642.563.547
Agu-183 1.705.811.038
Sep-183 1.025.783.345
Okt-184 1.460.823.408
Nov-183 5.179.570.792
Des-184 4.245.094.733
Total3 92.008.608.098

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang mengenakan PPN atas penjualan AYDA dengan alasan yang pada dasarnya sebagai berikut:

• bahwa penyerahan AYDA kepada pihak ketiga termasuk satu kesatuan proses dari penyelesaian jaminan utang-piutang sebagaimana ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN);

• bahwa Pemohon Banding senyata-nyatanya hanya dapat melakukan eksekusi penjualan Jaminan Fidusia, apabila telah terdapat peristiwa wanprestasi/ gagal bayar pinjaman dari pihak debitur (setelah melalui sejumlah upaya penagihan oleh Pemohon Banding). Eksekusi penjualan Jaminan Fidusia yang dilakukan Pemohon Banding juga hanya semata-mata bertujuan untuk pelunasan utang debitur;

• bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan lini usaha tersendiri/ dikhususkan dalam kegiatan bisnis Pemohon Banding, melainkan merupakan satu kesatuan terhadap kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

• bahwa Pemohon Banding baik secara yuridis maupun administratif bukanlah pemilik dari unit agunan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta hukum relevan terkait sengketa a quo:

• bahwa AYDA merupakan kendaraan bermotor tarikan milik debitur yang diambil alih oleh Pemohon Banding sebagai penerima jaminan fidusia karena debitur ingkar janji (wanprestasi);

• bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan AYDA sebagai pendapatan lain- lain pada akun 69301 dan 691351;

• bahwa penjualan unit AYDA dilakukan atas piutang kreditur yang sudah dihapuskan (write-off);

• bahwa penjualan unit AYDA oleh Pemohon Banding dilakukan melalui biro lelang atau penjualan langsung (dibawah tangan);

bahwa dalil koreksi Terbanding berkaitan dengan fakta hukum pada pokoknya diuraikan sebgai berikut:

• bahwa dengan dilakukannya pengakuan pendapatan lain-lain secara akuntansi atas penjualan unit AYDA, Pemohon Banding mengakui unit AYDA tersebut adalah milknya sehingga penyerahan (penjualan) atas unit tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

• bahwa apabila debitur cidera janji, Pemohon Banding sebagai penerima jaminan fidusia berhak untuk menjual objek jaminan fidusia (AYDA) atas kekuasaan sendiri tanpa persetujuan dari pemberi fidusia sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ( UU Jaminan Fidusia) yang mengatur bahwa apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Bahwa dalam hal ini, pemberi fidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia. Bahwa pada saat inilah terjadi peralihan barang secara nyata dari debitur kepada Pemohon Banding. Bahwa saat pengambilalihan objek jaminan fidusia tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN yang mengatur bahwa penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;

• bahwa penjualan AYDA sebenarnya merupakan jual beli pada umumnya. Bahwa penjualan AYDA melalui lelang atau penjualan langsung kepada pembeli merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

• bahwa kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yang harus dimaknai sebagai kegiatan usaha sehari- hari yang sesungguhnya sehingga tidak terbatas pada jenis usaha yang secara formal dinyatakan dalam peraturan, Akta Pendirian atau dokumen resmi Pemohon Banding lainnya. Bahwa dengan fakta kegiatan menjual kendaraan tarikan, maka penjualan AYDA tersebut dapat diartikan sebagai penyerahan dalam lingkungan dan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalil bantahan atas dalil koreksi Terbanding sesuai fakta hukum terkait dengan menyatakan sebagai berikut:

• bahwa dalam penjualan AYDA perpindahan hak milik atas agunan terjadi dari debitur ke pembeli agunan bukan dari Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

• bahwa secara substansi dan formal, penjualan AYDA bukan merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a UU PPN. Bahwa eksekusi penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk pelunasan utang pembiayaan debitur apabila debitur cidera janji;

• bahwa Penghasilan Lain-Lain yang diakui Pemohon Banding merupakan pengakuan pemulihan (recovery) dari hasil penjualan agunan atas piutang tak tertagih yang kerugiannya telah dibebankan sebelumnya, bukan penghasilan dari keuntungan penjualan AYDA sebagaimana pendapat Terbanding. Bahwa pada saat penghapusbukuan, kerugiannya telah diklaim oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan melalui biaya write-off, maka pada saat terdapat pemulihan berupa pembayaran kembali atau penjualan agunan harus diakui sebagai penghasilan;

• bahwa penyerahan AYDA merupakan bagian dari penyerahan dalam rangka utang-piutang, eksekusi agunan hanya dilakukan apabila terdapat piutang macet dan tidak tertagih lagi yang memiliki kemungkinan kecil untuk dibayar dan/atau sudah gagal bayar. Bahwa hal ini tidak dilakukan sebagai daily business activity. Bahwa tidak akan eksekusi agunan apabila pembayaran dari debitur lancar, yang berarti eksekusi agunan hanyalah kasus luar biasa atau bukan yang utama dalam aktivitas usaha pembiayaan;

• bahwa AYDA bukan milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan mengkreditkan pajak masukan atas AYDA tersebut, maka sesuai Pasal 16D UU PPN atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c, dengan demikian penjualan barang agunan dalam sengketa a quo ini tidak terutang PPN;

• bahwa mengingat perolehan agunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pemberian pembiayaan atau utang-piutang yang bukan termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak. Pada saat agunan diserahkan tidak ada Pajak Masukan yang dapat dipungut karena penyerahannya dianggap sebagai penyerahan dalam rangka utang piutang. Sehingga tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi AYDA menurut UU PPN, bahwa apabila dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak - pun, penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN;

• bahwa PPN hanya dikenakan atas pertambahan nilai di tiap tingkatan jalur produksi dan distribusi dan menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan agar tidak ada duplikasi pengenaan PPN atas barang yang sama. Bahwa pengenaan PPN atas penjualan AYDA tidak memenuhi kedua karakteristik tersebut, karena tidak ada pajak masukan yang dapat dikreditkan dan atas barang yang sama (barang tarikan) dikenakan PPN yang duplikatif, yaitu pada saat barang tersebut dijual kepada konsumen (yang juga merupakan debitur Pemohon Banding) dan pada saat barang tersebut dijual kembali karena debitur tidak dapat melunasi pembiayaannya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat yuridis sehingga Pengadilan Pajak memeriksa aspek yuridis dalil koreksi Terbanding dan dalil bantahan Pemohon Banding atas dalil koreksi Terbanding;

bahwa terkait dengan dalil penguasaan AYDA menurut Pengadilan Pajak setelah terjadinya kredit macet karena debitur cidera janji, Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap barang jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor yakni melakukan penjualan barang jaminan tersebut;

bahwa dalam tahapan melakukan penjualan barang jaminan fidusia didahului dengan melakukan penghapusan piutang yang tak tertagih (write off) selanjutnya mengakui secara akuntansi barang jaminan fidusia tersebut menjadi dibawah penguasaan Pemohon Banding dengan membukukannya sebagai AYDA;

bahwa dengan mengakui sebagai AYDA, menurut Pengadilan Pajak secara fisik dan yuridis kendaraan bermotor yang merupakan barang jaminan fidusia ada didalam penguasaan Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 1977 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), orang yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik benda tersebut. Prinsip ini dikenal dengan adagium bezit geldt als vol eigendom, yang berarti penguasaan (bezit) dianggap sebagai hak milik yang sempurna (eigendom);

bahwa menurut Pengadilan Pajak hanya Pemohon Banding yang berhak melakukan penjualan AYDA tersebut demikian juga dengan hasil penjualan AYDA ada dibawah kendali Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf A UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa kendaraan bermotor in casu AYDA yang dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak dan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam klasifikasi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN dan memenuhi definisi pengusaha sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 UU PPN yang melakukan usaha jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak UU PPN tidak mengharuskan pihak yang melakukan penyerahan adalah pemilik dari Barang Kena Pajak tetapi dinyatakan sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan;

bahwa terkait syarat kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf UU PPN khususnya untuk syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, Pengadilan Pajak menguraikan pendapatnya berikut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara gramatikal redaksi “penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha” berbeda maknanya dengan frasa “penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha”.

bahwa apabila frasanya berbunyi “dalam kegiatan usaha”, pernyataan tersebut merujuk pada aktivitas inti, utama, dan operasional yang dilakukan secara tetap dan terus menerus serta untuk memperoleh keuntungan;

bahwa sementara frasa "dalam rangka kegiatan usaha" memiliki makna yang lebih luas dan mencakup aktivitas operasional inti maupun aktivitas lain yang mendukung atau menunjang kegiatan usaha utama, namun mungkin bersifat insidental atau non-rutin;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai sengketa a quo, penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah merupakan usaha inti Pemohon Banding karena Pemohon Banding berusaha dalam bidang jasa pembiayaan. Bahwa penjualan AYDA a quo merupakan aktivitas dalam rangka kegiatan usaha dalam hal ini untuk menunjang usaha inti Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha sebagai salah satu syarat penyerahan barang yang dikenai pajak dipenuhi dalam penjualan AYDA oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait penggunakan norma pengecualian pengenaan PPN sesuai Pasal 16D UU PPN, menurut Pengadilan Pajak norma Pasal 16D UU PPN tidak dapat diterapkan karena penguasaan AYDA oleh Pemohon Banding sejak awal bertujuan untuk dilakukan penjualan dan bukan untuk dipertahankan sebagai aktiva dalam rangka operasional usaha Pemohon Banding;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan agunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pemberian pembiayaan atau utang- piutang yang tidak termasuk dalam penyerahan jasa kena pajak, menurut Pengadilan Pajak bahwa dalam siklus kegiatan usaha pembiayaan penjualan agunan tidak termasuk sebagai persyaratan dapat berlangsungnya proses pemberian fasilitas pembiayaan. Bahwa yang termasuk dalam siklus kegiatan pembiayaan adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang

yang telah diatur UU PPN dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b sebagai tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa demikian juga halnya apabila dihubungkan dengan norma tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ini penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan satu kesatuan dengan penjualan AYDA karena konteksnya dalam penjualan AYDA tidak terkait dengan proses pemberian fasilitas pembiayaan bagi debitur tetapi untuk kepentingan kreditur yakni sebagai mekanisme pelunasan utang dan mitigasi risiko ketika debitur (peminjam) mengalami wanprestasi atau gagal bayar (kredit macet);

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penjualan AYDA merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha sehingga memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Barang Kena Pajak in casu AYDA yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan kegiatan penjualan AYDA tidak termasuk dalam aktivitas yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak penjualan agunan yang diambil alih sebesar Rp31.025.783.345,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) terkait sengketa Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa terkait substansi transaksi, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sependapat dengan uraian fakta sebagaimana pendapat Pengadilan Pajak di atas, namun demikan mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda;

bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa banding ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya ditulis Undang- Undang PPN):

Pasal 1A (2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) yang mengatur, bahwa apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri;

bahwa perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal, misalnya dalam bentuk sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan/atau pembiayaan lain yang sejenis;

bahwa dalam skema pembiayaan, perusahaan pembiayaan menyediakan dana atau fasilitas pembiayaan kepada debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan;

bahwa debitur berkewajiban mengembalikan dana pembiayaan beserta imbal hasilnya secara angsuran sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Dengan demikian, hubungan hukum yang timbul antara perusahaan pembiayaan dan debitur adalah hubungan hutang-piutang/pembiayaan, bukan hubungan jual beli barang untuk tujuan perdagangan biasa;

bahwa perusahaan pembiayaan bukan pedagang barang pada umumnya, melainkan lembaga keuangan non-bank yang memperoleh penghasilan terutama

dari imbal jasa pembiayaan (bunga, margin, fee), sementara perolehan atau penguasaan barang oleh perusahaan pembiayaan (baik berupa objek pembiayaan, jaminan fidusia, maupun agunan lain) pada asasnya hanya berfungsi sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban debitur. Penjualan barang yang diperoleh melalui eksekusi jaminan di kemudian hari bukan merupakan tujuan utama kegiatan usaha, melainkan konsekuensi dari mekanisme penyelamatan atau penyelesaian pembiayaan bermasalah;

bahwa dalam praktik, peraturan perundang-undangan di bidang perusahaan pembiayaan dan pengawasan lembaga keuangan non-bank pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam pemberian, penilaian, dan penyelesaian pembiayaan. Dalam rangka itu, perjanjian pembiayaan selalu dibarengi dengan pemberian jaminan atau agunan dari debitur, baik berupa objek pembiayaan itu sendiri (misalnya kendaraan bermotor atau alat berat), maupun jaminan tambahan lainnya.

bahwa ketika debitur cidera janji dan pembiayaan dikategorikan bermasalah atau macet, perusahaan pembiayaan berwenang untuk melakukan tindakan penarikan, penguasaan, dan eksekusi atas objek jaminan atau objek pembiayaan yang dibebani jaminan fidusia atau bentuk jaminan lainnya. Objek yang ditarik dan dikuasai perusahaan pembiayaan tersebut pada pokoknya adalah agunan yang diambil alih (AYDA) yang dicatat sebagai aset yang bersifat sementara, yang wajib segera diselesaikan antara lain dengan cara dijual kepada pihak ketiga untuk menutup kewajiban debitur;

bahwa dalam praktik pengawasan, ketentuan internal maupun pengaturan otoritas (OJK) menempatkan AYDA sebagai aset non-produktif yang tidak boleh dimiliki secara permanen oleh perusahaan pembiayaan dan harus segera diselesaikan melalui penjualan atau mekanisme lain sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan AYDA oleh perusahaan pembiayaan bersifat sementara dan bersifat instrumen untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, bukan untuk tujuan investasi atau perdagangan barang sebagaimana pelaku usaha dagang biasa;

bahwa dalam perjanjian pembiayaan, penyerahan jaminan atau agunan oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan adalah perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk menjamin pelunasan kewajiban debitur. Pada saat perjanjian pembiayaan ditandatangani, objek pembiayaan atau jaminan pada prinsipnya masih merupakan milik debitur atau pihak terkait, yang hanya dibebani hak jaminan (misalnya fidusia, gadai, hipotik atau bentuk jaminan lain) untuk menjamin pembayaran kembali pembiayaan;

bahwa oleh karena itu, pada saat penyerahan jaminan atau pengikatan objek pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan, tidak terjadi penyerahan BKP dalam arti perpindahan hak milik yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) UU PPN. Yang terjadi adalah pemberian hak jaminan atas barang untuk menjamin pelunasan kewajiban debitur. Perusahaan pembiayaan tidak memperlakukan jaminan tersebut sebagai persediaan dagang, melainkan sebagai bagian dari skema jaminan hutang-piutang/pembiayaan;

bahwa ketika debitur kemudian wanprestasi dan pembiayaan menjadi macet, perusahaan pembiayaan dapat melaksanakan haknya untuk mengeksekusi jaminan, antara lain dengan cara menarik dan menguasai objek pembiayaan dan selanjutnya menjualnya kepada pihak ketiga. Namun demikian, tindakan penarikan, penguasaan dan penjualan tersebut harus dipandang sebagai rangkaian tindakan dalam rangka pelaksanaan hak jaminan untuk menyelesaikan hutang- piutang/pembiayaan, bukan sebagai kegiatan perdagangan biasa atas barang milik perusahaan pembiayaan;

bahwa Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. berpendapat transaksi penyerahan Agunan Yang Diambil Alih dari kreditur kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir merupakan satu rangkaian kegiatan perusahaan pembiayaan dalam rangka penyelesaian piutangnya sehingg termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dapat mempertimbangkan dalil Pemohon Banding yang menyatakan:

• bahwa penyerahan AYDA merupakan bagian dari penyerahan dalam rangka utang-piutang, eksekusi agunan hanya dilakukan apabila terdapat piutang macet dan tidak tertagih lagi yang memiliki kemungkinan kecil untuk dibayar dan/atau sudah gagal bayar. Bahwa hal ini tidak dilakukan sebagai daily business activity. Bahwa tidak akan eksekusi agunan apabila pembayaran dari debitur lancar, yang berarti eksekusi agunan hanyalah kasus luar biasa atau bukan yang utama dalam aktivitas usaha pembiayaan;

• bahwa AYDA bukan milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan mengkreditkan pajak masukan atas AYDA tersebut, maka sesuai Pasal 16D UU PPN atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c, dengan demikian penjualan barang agunan dalam sengketa a quo ini tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan AYDA dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp31.025.783.345,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak terkait sengketa Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih sebesar Rp31.025.783.345,00 berdasarkan suara terbanyak adalah tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) lainnya sebesar Rp3.147.487.942,00 bersumber dari transaksi non- pembelian barang sebesar Rp1.092.433.591,00 yang menurut dalil koreksi Terbanding menimbulkan penyerahan Jasa Kena Pajak dan transaksi pembelian barang sebesar Rp2.055.054.351,00 yang menjadi referensi penyerahan cuma- cuma Barang Kena Pajak;

bahwa sesuai fakta persidangan terdapat dinamika angka sengketa untuk DPP koreksi penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar Rp1.092.433.591,00 menurut para pihak sementara untuk koreksi penyerahan cuma-cuma barang kena pajak sebesar Rp2.055.054.351,00 dapat diterima oleh para pihak;

bahwa sesuai berkas banding Pemohon Banding, koreksi penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar Rp1.092.433.591,00, Pemohon Banding hanya mengakui nilai sebesar Rp349.224.042,00 sebagai nilai sengketa terkait non-pembelian barang sehingga tidak mengakui nilai sengketa sebesar Rp743.209.549,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya terkait transaksi non-pembelian barang yang dikonversi oleh Terbanding menjadi objek penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, secara substansi penyerahan Jasa Kena Pajak yang didalilkan Terbanding tidak terjadi secara konkret karena yang terjadi sebenarnya hanyalah perolehan jasa bagi Pemohon Banding dan bukan pemberian jasa oleh Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak tidak terbukti telah terjadi eksistensi pemberian jasa oleh Pemohon Banding yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa berkait dengan hal tersebut, menurut Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan untuk menentukan berapa nilai sengketa yang valid terkait objek koreksi penyerahan Jasa Kena Pajak karena tidak terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud;

bahwa selanjutnya untuk koreksi penyerahan BKP sebesar Rp2.055.054.351,00, Pemohon Banding mengakui bahwa nilai tersebut merupakan nilai pembelian barang yang digunakan untuk kepentingan kegiatan promosi. Bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa atas Pajak Masukan perolehan barang promosi tersebut tidak dikreditkan dengan dasar karena Pemohon Banding menyerahkan Jasa Pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding juga mengakui telah memberikan barang promosi tersebut ke pihak-pihak terkait untuk kepentingan kegiatan usaha dan bukan untuk pemberian barang cuma-cuma semata;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang promosi a quo, tidak ada bantahan dari Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemeriksaan terhadap sengketa a quo tidak terletak pada pemberian barangnya secara cuma-cuma tetapi pada status Pajak Masukan dari pembelian barang promosi tersebut;

bahwa secara prinsip, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan jika perolehan Barang Kena Pajak adalah digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang Pasal 9 ayat (5) UU PPN, yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang/jasa yang digunakan untuk "penyerahan yang tidak terutang PPN" tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa secara aturan pemberian cuma-cuma (Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN) memang dianggap sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN. Namun latar belakang di balik pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma atas Barang kena

Pajak adalah untuk mengoreksi atau membayar kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh pengusaha saat membelinya. Bahwa dalam sengketa a quo, Pajak Masukannya tidak pernah dikreditkan oleh Pemohon Banding (karena terkait dengan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN), maka tidak ada PPN Keluaran yang perlu dipungut saat Pemohon Banding saat memberikan barang promosi tersebut secara cuma-cuma;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, menurut Pengadilan Pajak apabila dikenakan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) lainnya yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan, maka akan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu Pemohon Banding dikenakan PPN 2 (dua) kali yaitu pada saat perolehan BKP a quo (Pasak Masukan) dan pada saat penyerahan BKP a quo (Pajak keluaran);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak objek PPN pemberian cuma-cuma sebesar Rp2.055.054.351,00 oleh Terbanding tidak dapat diterima sebagai objek penyerahan BKP yeng terutang PPN;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan JKP dan BKP sebesar Rp3.147.487.942,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp3.147.487.942,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih31.025.783.34531.025.783.3450
2. Koreksi atas Penyerahan BKP Lainnya3.147.487.94203.147.487.942
Jumlah34.173.271.28731.025.783.3453.147.487.942

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp85.770.287.420,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.147.487.942,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp82.622.799.478,00
Pajak Keluaran menurut Pengadilan PajakRp8.262.279.948,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan85.770.287.42082.622.799.478
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri8.577.028.7428.262.279.948
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.159.701.6135.159.701.613
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar3.417.327.1293.102.578.335
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan--
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar3.417.327.1293.102.578.335
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.492.688.4901.355.206.217
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar4.910.015.6194.457.784.552

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00015/207/18/091/23 tanggal 5 September 2023 atas nama PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, NPWP 01.346.494.6-091.000 / 0013464946091000 NITKU: 0013464946091000000000, beralamat di Gedung Millenium Centennial Center lantai 53 - 61 Jalan Jend. Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan82.622.799.478
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri8.262.279.948
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.159.701.613
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar3.102.578.335
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar3.102.578.335
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.355.206.217
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar4.457.784.552

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.