Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-009151.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009151.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 16D
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009151.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00291/207/18/057/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 September 2022
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025