Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-009141.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Beko Appliances Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009141.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009141.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.418.469.3-

076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2- F3 Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Ali Cagri Gonculer jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024tanggal

5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2024tanggal

29 November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

4. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1398/WPJ.06/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-11/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-435/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

No, URAIAN . _ . PEMBAHASAN

DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak 183.054.024 9,888,145 450 183,054.024

2 | PPn Pasal 26 yang terutang 26.877 .071 1.965.895.356 28.877 071

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa 28.87.07 1 36.877.740 28.870

¢. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 d, Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... 0 0 0 a. Uang Tebusan yang telah dibayar 9 0 0 t. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar ) 0 0

9. Lain-lain 0 0 0 n. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .......... 0 0 a i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+eot+atetftg-n} 2S UM 36.877.740 28.870

4 | Pajak yang tidak/kurang dihayar (2-3) 9 1.929.617.616 0

5 | Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 648,728,625 0 b, Kenaikan Pasal 13 (3) hurufb KUP 0 9 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 Q d. Kenaikan Pagal 18 ayat (3) UU PP 0 0 e. Jumlah sanksi administratif {a+b +c+d) 648 728.625 1

La (Jumlah PPhyangmasihharus dibayar'd#Be) OP ASMARA

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/TAX/BAI/X/ 2023 tanggal 20 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

mm ts | itp Ma

1}Perghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaar Pajak 9.368.145.450 263.050.718 (- 9.605.084.732

2|PPP Pasal 26 yang terutang 1.965.895.356 36.877.740 (-— 1.929.017.616

3| Kredit Pajak:

a, PPh Ditanggung Pemer ntah - - - b. Setoran masa 36.877.740 36.877.740 -

C. STP ipoko< kurarg bayari - - - d. Kompensasi keleb han dari Masa Pajak ...... : : :

e, Uang Tebusan yang telah d bayar - - - f. PPh F ralatas Pengung<apan harta Bersih yang telah dibaya’ - - - g. Lan-lain - : - h. Kompensasi keleb han «e Masa Pajak...... - - - i slip ah pajax yang dapat ci kreditkanfa -bec-d-erg- hi 36.877.740 36.877.740 -

4| Pajak yang t dak/kurang cibayar (2 - 3.il 1.929.017.616 - fe 1829,017.616

5]Sanksi Administrat f a. Bunga Pasal 13 (2! KJP 648.728.625 - | 548.728.625 b. Keraikan Pasal 13 j3i Furuf b KL? - - - c. Keraikan Pasal 13 (3) Furuf d KUP - - - d. Keraikan Pasal 18 ayat 93j UU Pp - : :

e. um ah sanksi administratif (a+ b-¢ + di 648.728.625 - |e 648,728,625

S[Juman PP yang masin harusdibayar(4+5.e) sd sven] sf 2.577, 746.241

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ Menjadi

Uralan (Dikurangi) (Rp) (Re) | (Rp3 a, Dasar Pengenuan Pajak 9.868.143.450 BG SGS avo lh 219

Lb Pajale Pernghasikn (PI 0

Perle i _l 88.8 97.958 | PAGO EGY | LSAT a

Gc. Kredit Pajak oo RA BATA I ou Wo WY PAT ad. Kompensasi Masa Tahu 5 i ty

Pajak sebelamnya Pan Kan 0 rf PPh Kuruime (Lebih Bayar LAN 1b IDOL SIB LAN ORG

Ro Sanka Adeninislies. Be TOR AOA Mara PIL SULP dein IPA:

hh “hrnlah PPN yen masil DAFT Tag 41 IESSUITI BAG UR Hk ©

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 059/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 diterima pada tanggal 23 Juli 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/078/23tanggal24Juli2023sebesar

Rp2.577.746.241,00 pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 61582745B1RBGMOG, 9410F0T6S7QKO4RB,5590E4ESRI46E5D3,dan 987F24ESRI46KJFF.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ali Cagri Gonculer jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: aPPh Ditanggung Pemerintah bSetoran Masa cSTP (pokok kurang bayar) dKompensasi kelebihan dari Masa Pajak eUang Tebusan yang telah dibayar f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar glain-lain hKompensasi kelebihan ke Masa Pajak i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: aBunga Pasal 13 (2) KUP bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP eJumlah sanksi administratif (a+b+c+d)183.054.024 28.877.071 - 28.877.071 - - - - - - 28.877.071 - - - - - -9.868.145.450 1.965.895.356 36.877.740 36.877.740 1.929.017.616 648.728.625 - - - 648.728.6259.685.091.426 1.937.018.285 - 8.000.669 - - - - - - 8.000.669 1.929.017.616 648.728.625 - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-2.577.746.2412.577.746.241

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 008/TAX/BAI/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: aPPh Ditanggung Pemerintah bSetoran Masa cSTP (pokok kurang bayar) dKompensasi kelebihan dari Masa Pajak eUang Tebusan yang telah dibayar f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar glain-lain hKompensasi kelebihan ke Masa Pajak i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: aBunga Pasal 13 (2) KUP bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP eJumlah sanksi administratif (a+b+c+d)183.054.024 28.877.071 - 28.877.071 - - - - - - 28.877.071 - - - - - -9.868.145.450 1.965.895.356 36.877.740 36.877.740 1.929.017.616 648.728.625 - - - 648.728.6259.685.091.426 1.937.018.285 - 8.000.669 - - - - - - 8.000.669 1.929.017.616 648.728.625 - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-2.577.746.2412.577.746.241

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianFiskus (Rp.)Ditambah / (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar f. Sanksi administrasi g. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar9 .868.145.450 1 .965.895.356 36.877.740 - 1 .929.017.616 6 48.728.625 2 .577.746.2418 .000.669 ( 6.400.536) - - ( 6.400.536) ( 2.152.501) ( 8.553.037)9 .876.146.119 1 .959.494.820 3 6.877.740 - 1 .922.617.080 6 46.576.124 2 .569.193.204

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)263.060.7189.876.146.1199.613.085.401
2PPh Pasal 26 yang terutang36.877.7401.973.896.0251.937.018.285

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut;

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 sebesar Rp9.613.085.401,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas SP2 Perubahan Nomor PRIN-P-00053/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 1 Februari 2023 (selanjutnya disebut Risalah Pembahasan), Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Dasar hukum : Pasal 26 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp9.613.085.401,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

KeteranganDPP PPh Pasal 26 per Risalah Pembahasan Akhir PemeriksaanDPP PPh Pasal 26 per SPUHDPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021Keterangan
aKoreksi dari GL Standard Charterd Bank Local Currency Clearing (1010210111)2.345.419.9312.345.419.9312.345.419.931
bKoreksi dari GL I/C Trade Payable – ASP Group (3200201100)29.479.90229.479.90229.479.902
cKoreksi dari Interest Loan352.228.825391.365.361-Terbanding telah menerima sanggahan pada proses keberatan
dKoreksi berupa Dividen atas transaksi afiliasi (secondary adjustment)7.238.167.5687.238.167.5687.238.167.568
eselisih lainnya (tidak teridentifikasi)8.2508.25018.000
Jumlah9.965.304.47610.004.432.7629.613.085.401

bahwa adapun alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 terdiri atas pos-pos di bawah ini:

Standard Charterd Bank Local Currency Clearing (1010210111) sebesar Rp2.345.419.931,00 bahwa dalam pembahasan akhir dilakukan koreksi oleh pihak Terbanding atas GL akun Standard Chartered Bank Local Currency Clearing yang dianggap sebagai objek PPh 26 sebesar Rp2.345.419.931,00 karena Terbanding mengambil akun akun neraca (Balance Sheet) dengan deskripsi lawan transaksi luar negeri tanpa meneliti lebih rinci transaksi terlebih dahulu.

bahwa jurnal yang dicatat dan dikoreksi Terbanding pada GL akun neraca (Balance Sheet) terdapat beberapa transaksi yaitu transaksi pembelian barang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26, sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2021 dan objek PPh Pasal 26 yang dapat dibuktikan adanya DGT/COD dari lawan transaksi yang berdomisili di Luar Negeri yang memiliki P3B.

bahwa akun ini merupakan saldo mutasi Charterd Bank Local Currency Clearing (1010210111) Pemohon Banding merupakan akun aktiva pada neraca sehingga jelas bukanlah merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

I/C Trade Payable – ASP Group (3200201100) sebesar Rp29.479.902,00 bahwa dalam pembahasan akhir dilakukan koreksi oleh tim Terbanding atas akun I/C Trade Payable – ASP Group (3200201100) yang di anggap sebagai objek PPh 26 adalah sebesar Rp29.497.902,00 karena Terbanding mengambil akun akun neraca (Balance Sheet) dengan deskripsi lawan transaksi luar negeri tanpa mengidentifikasi transaksi terlebih dahulu. Bahwa jurnal yang dicatat dan dikoreksi Terbanding pada GL akun neraca (Balance Sheet) terdapat beberapa transakasi diantaranya objek PPh Pasal 26 yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2021 dan transaksi objek PPh Pasal 26 yang dapat dibuktikan adanya DGT/COD dari lawan transaksi yang berdomisili di Luar Negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia;

bahwa akun ini merupakan saldo mutasi I/C Trade Payable – ASP Group (3200201100) Pemohon Banding merupakan akun aktiva pada neraca sehingga jelas bukanlah merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen atas transaksi afiliasi Rp7.238.167.568,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Objek PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada PPh

Badan Tahun Pajak 2021 yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan alasan tidak setuju dan pengajuan keberatan secara yuridis formal dan material formal;

Alasan Yuridis Formal bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum untuk melakukan secondary adjusment terhadap koreksi pada pos penyesuaian positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 menjadi dividen tidak memiliki dasar yang jelas. Terbanding melakukan koreksi sebagai objek pembayaran dividen PPh Pasal 26 hanya ke satu masa pajak yaitu Desember 2021 tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku;

Koreksi atas Objek 12 Masa Pajak (1 Tahun Pajak) dikenakan hanya pada Masa Pajak Desember 2021 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur sebagai berikut : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:…”;

bahwa dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa objek PPh Pasal 26 yang terutang yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya. Namun, dengan Terbanding melakukan koreksi hanya ke satu masa pajak yaitu Desember 2021 mengakibatkan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terbanding seharusnya mengikuti

peraturan dalam melakukan perhitungan SKP per masing-masing masa pajak;

bahwa tanpa mengurangi alasan banding atas seluruh jumlah koreksi yang diajukan banding, maka jika konsisten dengan objek sengketa pada PPh Badan maka Terbanding seharusnya melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 yang terutang di Masa Pajak Januari 2021 – Desember 2021 (12 (dua belas) masa pajak) dengan melakukan perhitungan SKP per masing-masing masa pajak. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat, tidak sesuai ketentuan dan seharusnya dibatalkan;

Pengenaan PPh Pasal 26 harus didasarkan pada Ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut "P3B") bahwa dalam melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang diklasifikasikan oleh Terbanding sebagai Dividen seharusnya Terbanding mempertimbangkan juga status pihak related party yang dikoreksi. Bahwa lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan atas rekonsiliasi objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding serahkan pada proses pemeriksaan. Atas hal ini Terbanding telah setuju dan mengakui seluruh objek telah dilaporkan. Dengan demikian, seharusnya tidak ada Objek PPh Pasal 26 yang belum Pemohon Banding laporkan pada Tahun 2021. Namun Terbanding melakukan koreksi pos penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan 2021 berdasarkan analisis Transfer Pricing menjadi objek dividen adalah tidak tepat dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas dividen seharusnya Terbanding mempertimbangkan juga status pihak afiliasi yang dikoreksi. Bahwa P3B merupakan ketentuan yang bersifat khsusus (lex spesialis) dibandingkan dengan ketentuan umum (lex generalis) yang berlaku pada yurisdiksi perpajakan masing-masing negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogate lex generalis”, maka posisi P3B lebih tinggi daripada ketentuan perpajakan dalam negeri termasuk ketentuan pemungutan PPh Pasal 26;

bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi- transaksi dengan vendor yang berada di Luar negeri dimana vendor tersebut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Dengan demikian, sesuai dengan hukum pajak internasional, maka perlakuan pajak transaksi dengan vendor yang berkedudukan di Luar Negeri juga harus berpedoman pada Tax Treaty seperti yang diatur pada P3B yang berlaku;

bahwa Tax Treaty merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) dari ketentuan umum (lex generalis) perpajakan negara yang ditandatangani antar dua negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogat lex generalis”, maka posisi Tax Treaty lebih tinggi daripada ketentuan pajak dalam negeri;

bahwa pada penjelasan Pasal 32A UU PPh mengatur bahwa P3B merupakan suatu perangkat hukum yang bersifat lex specialis sehingga bila terjadi perbedaan pengaturan antara ketentuan perpajakan domestik baik Indonesia maupun P3B, maka ketentuan dalam P3B yang harus diberlakukan (Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws), “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”;

bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh a quo, dinyatakan, ““Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara”;

bahwa kewajiban penggunaan P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku juga dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya dalam Pasal 4 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

1. “Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2. Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.”

bahwa disamping itu, perjanjian perpajakan internasional harus ditaati apabila terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, “Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur

dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.”;

bahwa dalam ketentuan P3B secara jelas tertulis definisi dari dividen pendapatan dari saham-saham kepemilikan maupun pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang- undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan. Bahkan dalam Undang-Undang Domestik-pun definisi dividen telah jelas merupakan bagian laba yang diterima pemegang saham;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas pengenaan pajak atas koreksi Secondary Adjustment yang berasal dari analisis Transfer Pricing yang dikoreksi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen harus mengikuti ketentuan khusus yang telah disepakati antar negara agar tercipta kepastian hukum bagi masing-masing Negara. Terbanding tidak dapat serta merta menggunakan ketentuan perpajakan dalam negeri dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 karena kedudukan P3B lebih tinggi dibandingkan ketentuan Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa pengenaan Pajak yang tidak berdasarkan ketentuan P3B akan menimbulkan dua kali pengenaan Pajak atas transaksi yang sama, yakni dikenakan pada PPh Badan sebagai koreksi fiskal positif atas biaya yang dikoreksi berdasarkan analisis Transfer Pricing dan koreksi pada PPh Pasal 26 atas objek dividen;

bahwa dalam ketentuan P3B secara jelas tertulis bahwa definisi dari dividen pendapatan dari saham-saham kepemilikan maupun pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-

undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan;

bahwa pemegang saham Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

LAMPIRAN V BUKA te LAMPIRAN -V <

3 1771-V :

2 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN o 2/0 2/4

© KEMPKTERIAN KELANGAN RI |. DAFTAR PEMEGANG SAHAMPEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN | =

LL DIRFKTORAT JENDFRAI PAJAK |-DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS a

AN able laba slefefalefa ale

OF prone PrMBukuAN tm sd 1

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBAGIKAN

Ng \AWA AL AMAT ype : MIT N ie egg In Ia nana

NN An

Pe | vensoef em] bahwa daftar Pemegang Saham di atas juga diuraikan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak akuntan publik independent dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa sesuai dengan audit report tahun 2021, penjualan dan pembelian pihak afiliasi hampir seluruhnya tidak kepada pemegang saham. Namun terdapat pembelian barang dari Arcelik A.S yang kepemilikan minority sebesar 0,98% pada tahun 2021;

PT BEKO APPLIANCES INDONESIA

NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS

AS OF DECEMBER 31. 2021 AND FOR THE YEAR THEN ENDED

Expressed ir mi ‘ons of Rusiah. uniess other.. ss stated:

18. RELATED PARTIES INFORMATION «cont uses:

b. Significant Balances and Transactions with Related Parties continued:

(ih Transactions 2021 2020

Sales Note 15.

=~ Home App ances nd 111.215 -

Purchase of inventories

Seko “kai Co.. Ltd.. Thailand 32.605 28 “58

Aree ik AS. Turke, 17.413 Oo 723

Beko Electrca Asp ances Co. .te.. China 1c 3322

Total 50,028 38,244 bahwa berdasarkan Article 10 P3B Indonesia – Thailand disebutkan, “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, mining shares, founders' shares or other rights (not being debt-claims), participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”, yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia adalah, “Istilah "dividen" seperti yang dimaksud dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham pertambangan, saham- saham pendiri atau hak-hak lain (bukan surat-surat piutang) yang ikut serta dalam pembagian laba, begitu juga pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen berkedudukan.”

bahwa dalam ketentuan yang Pemohon Banding kutip di atas secara jelas dapat disimpulkan bahwa semua entitas yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan pada Tahun Pajak 2021 tidak terdapat pembagian laba pemegang saham;

bahwa berdasarkan Article 10 P3B Indonesia – Turki disebutkan, “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other

rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and income derived from an investment fund and investment trust.”, yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia adalah, “Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham-saham pemilikan atau hak- hak lain yang bukan merupakan surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh Undang-Undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham, dan penghasilan yang diperoleh dari dana investasi dan "invesment trust".”;

bahwa dalam ketentuan yang Pemohon Banding kutip di atas secara jelas dapat disimpulkan bahwa semua entitas yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan pada Tahun Pajak 2021 tidak terdapat pembagian laba pemegang saham;

bahwa berdasarkan Article 10 P3B Indonesia – China disebutkan, “The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by thelaws of the Party of which the company making the distribution is a resident.”, yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia adalah, “Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham- saham atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham oleh perundang-undangan

Negara di mana perseroan yang melakukan pembayaran tersebut menjadi penduduknya.”;

bahwa sesuai ketentuan di atas, sangat jelas bahwa, dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan dan dibayarkan kepada pemegang saham, sedangkan koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam melakukan secondary adjustment dengan melakukan koreksi transfer pricing sebagai dividen, hendaknya Terbanding melihat dahulu kepada ketentuan domestik apakah pengertian dividen sesuai UU PPh termasuk pembayaran kepada bukan pemegang saham, karena tidak serta merta koreksi terkait kewajaran dapat menjadi dividen;

bahwa dalam Undang-Undang Domestikpun definisi dividen telah jelas merupakan bagian laba yang diterima pemegang saham. Tidak terdapat definisi bahwa rekarakterisasi koreksi transfer pricing atas pembelian dari afiliasi dapat menjadi objek dividen. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya disebutkan bahwa:

1. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. ….

b. ….

c. ….

d. ….

e. ….

f. ….

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;...

Penjelasannya

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10.bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11.pembagian berupa sisa hasil usaha kepada angota koperasi;

12.pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa sesuai ketentuan di atas, sangat jelas bahwa, dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan dan dibayarkan kepada pemegang saham, sedangkan koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, dari dasar dan uraian kami, DPP PPh Pasal 26 atas secondary adjustment pada masa pajak Desember 2021 seharusnya dibatalkan;

Alasan Material Formal bahwa pada Tahun Pajak 2021, terdapat perubahan bisnis dimana PT Beko Appliance Indonesia (Pemohon Banding) yang sebelumnya hanya menjalankan fungsi sebagai importir. Kemudian di tahun 2021, didirikan PT Home Appliance Indonesia (PT HAI) sebagai sister company yang menjalankan fungsi sebagai distributor dari Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan di Indonesia yaitu sesuai Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 66 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang yang mengatur bahwa, “Importir yang tidak bertindak sebagai Distibutor dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer.” Pengalihan fungsi distributor kepada PT HAI ini dilakukan bertahap selama Tahun Pajak 2021 sehingga fungsi distributor tidak sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dari latar belakang tersebut, pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menjalankan fungsi sebagai importir, penjualan produk ke PT Home Appliance Indonesia (PT HAI) sebagai sister company dan juga sebagai distributor. Hal tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran;

bahwa apabila dianalisa dengan adanya perubahan bisnis tersebut, pada tahun 2021 Pemohon Banding memperoleh gross margin tahun 2021 sebesar 11,22% dan PT HAI sebagai distributor dari Pemohon Banding yang menjual ke pengecer memperoleh gross margin sebesar 16,83% sehingga gross margin seharusnya yang digunakan adalah gross margin dari fungsi distributor yaitu sebesar 23,15%. Dengan gross margin sebesar 23,15% jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding maka gross margin 23,15% masih dalam kewajaran (arms length). Dengan demikian, dapat disimpulkan transaksi pembelian dan penjualan produk yang dilakukan dapat dinilai konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang ditetapkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Namun, jika hanya menggunakan gross margin Pemohon Banding sebesar 11,22% dimana Pemohon Banding tidak sepenuhnya berfungsi sebagai distributor, tentunya hal ini tidak sebanding dengan pembanding Pemohon Banding yang seluruhnya fungsinya adalah merupakan perusahaan distributor;

bahwa dengan adanya pengalihan fungsi distributor yang diperankan oleh PT HAI, atas pembelian Related Party PT BAI yang dijual ke PT HAI dengan gross margin sebesar 6,86%. Kemudian dari pembelian Related Party tersebut dijual oleh PT HAI kepada customer dengan gross margin sebesar 16,83% sehingga gross margin kumulatif yang seharusnya dari pembelian Related Party adalah sebesar 23,15%. Gross margin kumulatif sebesar 23,15% seharusnya dipertimbangkan untuk menggambarkan kondisi normal dari fungsi distributor secara keseluruhan yang dilakukan oleh PT BAI dan PT HAI di Indonesia. Dengan demikian, transaksi pembelian dan penjualan produk yang Pemohon Banding lakukan dapat dinilai konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang ditetapkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Namun, jika hanya menggunakan gross margin Pemohon Banding sebesar 8,14% dimana Pemohon Banding bukan sepenuhnya berfungsi sebagai distributor maka

menjadi tidak sebanding dengan perusahaan pembanding yang seluruh fungsinya adalah perusahaan distributor;

bahwa selain itu, pada TP Documentation Tahun Pajak 2021, perusahaan pembanding yang digunakan untuk melakukan analisa kewajaran atas transaksi pembelian dan penjualan barang adalah sebanyak 6 (enam) perusahaan pembanding. Namun Terbanding melakukan koreksi transfer pricing dengan menambah (add) 2 (dua) perusahaan pembanding. Terbanding menambah (add) 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Fine Appliance Co. Ltd (FINE) dan Napat Intercompany Ltd. (NAPAT) yang sudah ditolak oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding pada TP Documentation 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan (add) 2 (dua) perusahaan pembanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Fine Appliance Co. Ltd (FINE) bahwa dari hasil manual review website dari Fine Appliance Co. Ltd (FINE), diketahui bahwa FINE memiliki toko yang dapat disimpulkan FINE memiliki bisnis ritel. Namun berbeda dengan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak memiliki toko dalam melakukan penjualan. Dengan dasar bukti tersebut, pada saat analisa kewajaran yang diuraikan pada TP Documentation 2021, FINE telah dieliminasi (reject) karena dianggap tidak tepat sebagai perusahaan pembanding karena perbedaan kondisi salah satunya adalah tingkatan pasar (market level).

bahwa tingkatan pasar ritel tentunya tidak sebanding dengan tingkatan pasar grosir, dimana retailer menjual produknya langsung kepada konsumen akhir dan umumnya bersifat satuan. Sedangkan wholesaler (grosir) tidak menjual langsung kepada konsumen akhir, tetapi menjualnya kepada retailer dan umumnya dalam volume yang lebih besar dimana harga jualnya lebih murah karena membeli dalam

jumlah besar. Bisnis ritel memiliki kondisi (risiko, fungsi, aset, volume, tingkatan pasar, dan sebagainya) yang sangat berbeda dengan bisnis grosir karena bisnis ritel menjual langsung ke konsumen akhir, sedangkan bisnis grosir menjual kepada ritel. Hal ini juga didukung oleh UN Practical Manual (2017), par. B. 2.3.2.60, sebagai berikut: “The market level of the company is another key factor; for example, the price at the wholesale and retail levels would generally differ.” Sementara itu, FINE yang diajukan oleh Terbanding menjalankan bisnis ritel (menjual langsung ke konsumen), berbeda dengan bisnis kami yaitu distributor (tidak menjual langsung ke konsumen), dan oleh karena itu FINE tidak dapat diterima sebagai pembanding.

2) Napat Intercompany Ltd (NAPAT) bahwa dari hasil manual review, jika diteliti dari average GPM dari perusahaan pembanding NAPAT sebesar 60,31% adalah tidak mungkin perusahaan distributor mempunyai GPM sebesar itu. yang artinya, NAPAT selain mempunyai bisnis usaha distributor mempunyai bisnis usaha lain yang mengakibatkan tidak sebading dengan Pemohon Banding.

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menemukan website resmi dari NAPAT sehingga Pemohon Banding tidak dapat menganalisa lebih rinci kegiatan usaha atau aktivitas lainnya dari NAPAT. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila dalam melakukan manual review pada perusahaan pembanding yang tidak memiliki situs web maka perusahaan pembanding tersebut tidak dapat diterima atau digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran. Dengan dasar bukti tersebut, pada saat analisa kewajaran yang diuraikan pada TP Documentation 2021, NAPAT telah Pemohon Banding eliminasi (reject) karena dianggap tidak tepat sebagai perusahaan pembanding.

bahwa pada risalah pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding menyatakanbahwaNAPATmemilikiwebsite http://www.napatinter.com/. Namun website tersebut tidak dapat diakses oleh Pemohon Banding bahkan Terbanding tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai NAPAT tersebut kepada Pemohon Banding.

bahwa dengan koreksi Terbanding dengan menambah (add) 2 (dua) perusahaan pembanding yang telah Pemohon Banding tolak pada TP Documentation, mengakibatkan terbentuknya range kuartil baru. Dengan Profit Level Indicator (PLi) gross margin yang terbentuk, didapatkan nilai Median (Q2) sebesar 24,49%. Bahwa median sebesar 24,49% dapat diterapkan apabila Pemohon Banding melakukan penjualan langsung ke pengecer (wholesale) atau mempunyai fungsi distributor pada tahun 2021. Namun faktanya, terdapat perubahan bisnis dimana PT Beko Appliance Indonesia (Pemohon Banding) menjalankan fungsi sebagai importir dan juga menjalankan fungsi penjualan produk ke PT Home Appliance Indonesia (PT HAI) sebagai sister company dan juga sebagai distributor. Pada tahun 2021 perubahan bisnis tersebut masih dilakukan bertahap sehingga Pemohon Banding tidak sepenuhnya berfungsisebagaidistributor.Haltersebutseharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran sehingga median yang digunakan oleh Terbanding sebesar 24,49% adalah kesimpulan yang tidak sebanding, tidak sesuai fakta dan tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding.

bahwa dari uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi fiskal positif dari analisa transfer pricing adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Objek PPh Pasal 26 yang tidak ditemukan (tidak teridentifikasi) sebesar Rp18.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang belum dapat diidentifikasi sebesar Rp18.000,00 sehingga seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp1.937.018.285,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas SP2 Perubahan Nomor PRIN-P-00053/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 1 Februari 2023 (selanjutnya disebut Risalah Pembahasan), Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Dasar hukum: Pasal 26 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp1.937.018.285,00 dengan alasan sebagaimana uraian pada poin 1 di atas;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp.)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: aPPh Ditanggung Pemerintah bSetoran Masa cSTP (pokok kurang bayar) dKompensasi kelebihan dari Masa Pajak eUang Tebusan yang telah dibayar f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar glain-lain hKompensasi kelebihan ke Masa Pajak i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: aBunga Pasal 13 (2) KUP bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP eJumlah sanksi administratif (a+b+c+d)263.060.718 36.877.740 - 36.877.740 - - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

UB-435/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009141.13.2024/PAN/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 059/TAX/BAI/X/ 2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/TAX/BAI/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima tanggal 22 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ali Cagri Gonculer bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut Pemohon Banding merupakan direktur

Pemohon Banding berdasarkan Akte Nomor 31 tanggal

19 Juni 2023;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.613.085.401,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Bandung (sesuai Surat Banding) (Rp)Menurut surat ketetapan pajak (Rp)Jumlah Koreksi (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 26263.060.718,009.876.146.119,009.613.085.401,009.613.085.401,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang KUP.

2) Undang-Undang PPh.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015.

Tanggapan Terbanding

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.605.084.732,00.

Koreksi tersebut terdiri dari:

NoUraianJumlah (Rp)Keterangan
1)Local currency clearing2.374.917.832Koreksi positif
2)Pembayaran Bunga Pinjaman Ardutch BV(8.000.669)Koreksi negatif
3)Secondary adjustment atas koreksi transaksi afiliasi7.238.167.568Koreksi positif
Koreksi DPP PPh Pasal 269.605.084.732

Standard Chartered Bank Local Currency Clearing (1010210111) sebesar Rp2.345.419.931,00.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger, terdapat akun Standard Chartered Bank Local Currency Clearing sebesar Rp2.345.419.931,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 26 pada saat pencatatan biaya;

bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan juga Pemohon Banding telah mengakui bahwa akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 namun sampai saat ini Pemohon Banding tidak memberikan Bukti Potong dimaksud;

bahwa dengan demikian peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp2.345.419.931,00;

I/C Trade payable -ASP Group (3200201100) sebesar Rp29.479.902,00.

bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut merupakan akun pasiva yang digunakan untuk mencatat hutang antar Perusahaan terkait pembelian barang-barang dari beko Thai dan Arcelik;

bahwa menurut Pemeriksa, Pemeriksa telah memisahkan akun pencatatan hutang terkait pembelian barang dan jasa dan nilai sebesar Rp29.479.902,00 merupakan pencatatan hutang atas jasa yang merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa atas nilai tersebut merupakan pembelian barang yaitu seperti PIB maupun invoice;

bahwa dengan demikian Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp29.479.902,00;

Interset Loan Ardutch BV-USD 3M sebesar Rp 72.006.025,00.

bahwa koreksi Pemeriksa terhadap objek PPh Pasal 26 3 3 adalah berupa pembayaran bunga pinjaman (interest loan) kepada Ardutch BV sebesar USD5,037.50. Sumber data yang digunakan berasal dari data perhitungan bunga yang dibayarkan;

bahwa perbedaan perhitungan DPP PPh Pasal 26 antara Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah pada perbedaan kurs dan tarif PPh Pasal 26. Rinciannya adalah sebagai berikut:

yey Pek ta | th

Pine cw eT ae mon " Gani an, mee La Ty Es ni

Pita os Mr ari tis als SG Ans snl vi Ion.

NoInterest (USD)PemeriksaPemohon BandingKoreksi (Rp)
KursJumlah (IDR)KursJumlah (IDR)
15.037,5014.29472.006.025-80.006.694(8.000.669)

bahwa dari tabel di atas, diketahui bahwa Pemeriksa menggunakan kurs KMK yang berlaku sedangkan Pemohon Banding tidak menjelaskan kurs yang digunakan;

bahwa kurs KMK merupakan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang digunakan sebagai dasar konversi mata uang asing dalam menentukan besarnya pajak;

bahwa dengan demikian, Peneliti setuju dengan Pemeriksa bahwa perhitungan PPh Pasal 26 dengan menggunakan kurs KMK yang berlaku;

bahwa dalam menentukan PPh terutang Pasal 26 atas interest loan, Pemeriksa menggunakan tarif 20% sedangkan Wajib Pajak menggunakan tarif P3B 10%. Dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menjelaskan bahwa tarif 10% digunakan karena Wajib Pajak memiliki Certificate of Residence (CoR);

bahwa pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti CoR sehingga Peneliti setuju dengan Pemeriksa untuk menggunakan tarif 20% dalam penghitungan PPh Pasal 26 Terutang;

Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen atas transaksi afiliasi Rp7.238.167.568,00.

bahwa koreksi tesebut merupakan secondary adjustment hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Dalam pemeriksaan PPh Badan, terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.238.167.568,00;

bahwa sehubungan dengan koreksi pembelian HPP atas transaksi afiliasi (Transfer Pricing) sebesar Rp7.238.167.568,00 Pemohon Banding menjelaskan yang pada intinya bahwa tahun 2021 usaha Pemohon Banding adalah importir dan tidak sepenuhnya berfungsi sebagai distributor. Bahwa perusahaan pembanding FINE memiliki bisnis ritel sehingga berbeda market level dengan Pemohon Banding, sedangkan NAPAT dengan average GPM sebesar 60,30% menunjukkan selain mempunyai bisnis usaha distributor mempunyai bisnis usaha lain yang

tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dan website-nya tidak dapat diakses shingga tidak dapat diterima sebagai pembanding;

bahwa tahun 2021 s.d. tahun 2024 terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding atas penyerahan barang kepada perusahaan selain PT Home Appliance Indonesia, hal ini menunjukkan Pemohon Banding juga mendistribusikan barang secara langsung kepada retailer;

bahwa berdasarkan penelitian dan penelusuran kembali website PT Fine Appliance Co. Ltd. (FINE) http://www.fineappliances.co.kr/network/ office/storeOfficeView.do diketahui bahwa setiap stores (toko) yang terdapat dalam website tersebut dikelola oleh pihak yang berbeda dan memiliki entitas yang berbeda juga, seperti: Lotte Department Store, Shinsegae Department Store, Hyundai Department Store, yang menunjukkan entitas tersebut (FINE) tidak menjalankan bisnis ritel (menjual langsung ke konsumen). Dengan demikian entitas tersebut sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian dan penelusuran kembali pada website entitasNAPATLtdhttp://www.napatinter.com/index.php/our- product.html/ diketahui bahwa websaite tersebut dapat diakses. Dimana dalam website tersebut, Naphat Inter Company Limited menjalankan usaha distribusi peralatan elektronik rumah tangga dengan merek TURBORA dan STEINMAX dan telah ditunjuk sebagai distributor produk luar negeri terkemuka lainnya, termasuk mesin air Hot RHEEM boiler dari Amerika Pemanas air tenaga surya SOLAHART dari Australia. Filter air FAIREY dan DOULTON dari Inggris. Dari wbsite tersebut tidak diketahui adanya bisnis usaha selain tersebut di atas. Dengan demikian entitas tersebut sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa atas pembelian HPP atas transaksi afiliasi (Transfer Pricing);

bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan koreksi PPh Badan di atas, atas selisih tersebut diperlakukan sebagai Dividen dan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp9.605.084.732,00;

Koreksi PPh Terutang sebesar Rp1.929.017.616,00.

bahwa dalam menentukan PPh terutang Pasal 26 atas transaksi sebagaimana pada angka 2, terbanding menggunakan tarif 20% karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Certificate of Residence (CoR);

bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah meminta dokumen CoR melalui surat permintaan dokumen Nomor S-225/WPJ.06/2024 tanggal 5 April 2024 namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti CoR sehingga Terbanding menggunakan tarif 20% dalam penghitungan PPh Pasal 26 terutang. Perhitungan PPh Terutang antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianDPP (Rp)PPh Terutang (Rp)Koreksi (Rp)
TerbandingPemohon BandingTerbanding (20%)Pemohon Banding (10%)
1Pembayaran jasa kepada BEKO APAC IBC CO., LTD.154.674.659154.674.65923.201.19823.201.1980
2Pembayaran jasa kepada Ardutch BV28.379.36528.379.3655.675.8735.675.8730
3Pembayaran Bunga Pinjaman Ardutch BV72.006.02580.006.69414.401.2058.000.6696.400.536
4Local currency clearing2.374.917.8320474.983.5660474.983.566
5Secondary adjustment atas koreksi transaksi afiliasi7.238.167.56801.447.633.51401.447.633.514
Jumlah objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa9.868.145.450263.060.7181.965.895.35636.877.7401.929.017.616

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untukmempertahankankoreksiPPhTerutangsebesar Rp1.929.017.616,00;

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 059/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 81••••••••••000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-009141.13.2024/PAN/2025 tanggal 3 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 008/TAX/BAI/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti P-4. BPN NTPN 5590E4ESRI46E5D3 tanggal 30 Agustus 2023; Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh

Notaris Jessy Darmawan S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur tanggal 11 Februari 2025 a.n. Ali Cagri

Gonculer (asli);

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 017/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal

29 November 2023 a.n. Friska Evawati;

Bukti P-13. Paspor a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-14. KTP a.n. Friska Evawati;

Bukti P-15. NPWP a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. LPK;

Bukti P-18. Penjelasan Penutup Nomor L-25/009/APPEAL/IX/2025 tanggal

30 September 2025;

Bukti P-19. Daftar Lampiran Surat Penutup Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2021;

Bukti P-20. Audit Report Tahun Pajak 2021;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan 2021, Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-22. Detail Penjualan dan COGS Pemohon Banding dan PT HAI Tahun 2021;

Bukti P-23. Transfer pricing correction STTO (Excel);

Bukti P-24. Berita Acara Uji Bukti PPh Pasal 26 Masa Desember 2021; Bukti P-25. Daftar Lampiran Berita Acara Uji Bukti Pajak Penghasilan PPh

Pasal 26 Masa Desember 2021;

Bukti P-26. Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh Pasal 26 dan PPN JLN 2021; Bukti P-27. Pembuktian Belum Dilakukan Pemotongan Namun Ada DGT:

Invoice, Payment Slip, BPN PPN JLN, CoR atas nama BEKO APAC IBC CO., LTD untuk 2021 dan bukti pelaporan ke KPP (B.1 s.d, B.3);

Bukti P-28. Pembuktian Belum Dilakukan Pemotongan Namun ada DGT (Timming Different): Invoice, payment slip, CoR (C.1 & C.2); Bukti P-29. Pembuktian Sudah Dilakukan Pemotongan Pada Tahun 2020 dan

2021: Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 26, BPN PPN JLN, payment slip, CoR (D.1 s.d. D.6);

Bukti P-30. Pembuktian Bukan Objek PPh Pasal 26 - Pembelian Barang:

invoice, invoice pembelian, BC 2.8, BC 2.0, PO, payment slip, billing DJBC, Airwaybill, SPPB, packing list (E.1 s.d. E.3);

Bukti P-31. Pembuktian Bukan Objek PPh Pasal 26: Bank Statement, invoice, bukti potong, BPN PPN JLN, payment slip, CoR, capture jurnal SAP (F.1 s.d. F.4);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. PendapatAkhir Nomor 336.PJ/WPJ.06/2025tanggal

29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/ 078/23 tanggal 24 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 059/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak

terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak263.060.718,009.876.146.119,009.613.085.401,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c).Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d).Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e).pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a).meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b).meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c).meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d).meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e).melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan

dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.613.085.401,00.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.613.085.401,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.613.085.401,00 adalah dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.613.085.401,00, terdiri dari:

a. Standard Charterd Bank Local Currency Clearing (1010210111) sebesar Rp2.345.419.931,00.

b. I/C Trade Payable -ASP Group (3200201100) sebesar Rp29.479.902,00.

c. Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen atas transaksi afiliasi Rp7.238.167.568,00.

d. Objek PPh Pasal 26 yang tidak ditemukan (tidak teridentifikasi) sebesar Rp18.000,00.

bahwa Standard Chartered Bank Local Currency Clearing (1010210111) sebesar Rp2.345.419.931,00 bahwa menurut Terbanding Berdasarkan penelitian terhadap General Ledger, terdapat akun Standard Chartered Bank Local Currency Clearing sebesar Rp2.345.419.931,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 26 pada saat pencatatan biaya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan juga Pemohon Banding telah mengakui bahwa akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 namun sampai dengan proses penyelesaian upaya hukum keberatan Pemohon Banding tidak memberikan Bukti Potong dimaksud.

I/C Trade payable -ASP Group (3200201100) sebesar Rp29.479.902,00.

bahwa menurut Terbanding (Pemeriksa), Terbanding (Pemeriksa) telah memisahkan akun pencatatan hutang terkait pembelian barang dan jasa dan nilai sebesar Rp29.479.902,00 merupakan pencatatan hutang atas jasa yang merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa pada saat upaya hukum keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa atas nilai tersebut merupakan pembelian barang yaitu seperti PIB maupun invoice.

Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen atas transaksi afiliasi Rp7.238.167.568,00 bahwa menurut Terbanding koreksi a quo merupakan secondary adjustment hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Dalam pemeriksaan PPh Badan, terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.238.167.568,00.

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp9.613.085.401,00 yang terdiri dari:

bahwa koreksi atas Objek 12 (dua belas) Masa Pajak (1 (satu) Tahun Pajak) dikenakan hanya pada Masa Pajak Desember 2021. Bahwa dari rekonsiliasi objek PPh Pasal 26 yang dicatat pada GL selama tahun 2021 (12 (dua belas) bulan) dengan yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 (12 (dua belas) Masa Pajak) dan koreksi juga secondary adjustment analisa PKKU adalah dari transaksi Pemohon Banding selama 12 (dua belas) bulan/masa pajak, namun, dikoreksi oleh Terbanding hanya pada masa pajak Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding uraikan di bawah ini.

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding seharusnya melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 yang terutang di Masa Pajak Januari 2021 – Desember 2021 (12 (dua belas) Masa Pajak) dengan melakukan perhitungan SKP per masing-masing masa pajak. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat, tidak sesuai ketentuan dan seharusnya dibatalkan.

bahwa menurut Pemohon Banding P3B merupakan ketentuan yang bersifat khsusus (lex spesialis) dibandingkan dengan ketentuan umum (lex generalis) yang berlaku pada yurisdiksi perpajakan masing-masing negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogate lex generalis”, maka posisi P3B lebih tinggi daripada ketentuan perpajakan dalam negeri termasuk ketentuan pemungutan PPh Pasal 26. Sesuai dengan hukum pajak internasional, maka perlakuan pajak transaksi dengan vendor yang berkedudukan di Luar Negeri juga harus berpedoman pada Tax Treaty seperti yang diatur pada P3B yang berlaku. Bahwa Tax Treaty merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) dari ketentuan umum (lex generalis) perpajakan negara yang ditandatangani antar dua negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogat lex generalis”, maka posisi Tax Treaty lebih tinggi daripada ketentuan pajak dalam negeri.

bahwa menurut Pemohon Banding pada penjelasan Pasal 32A UU PPh mengatur bahwa P3B merupakan suatu perangkat hukum yang bersifat lex specialis sehingga bila terjadi perbedaan pengaturan antara ketentuan perpajakan domestik baik Indonesia maupun P3B, maka ketentuan dalam P3B yang harus diberlakukan (Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws). Kewajiban penggunaan P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku juga dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya dalam Pasal 4. Disamping itu, perjanjian perpajakan internasional harus ditaati apabila terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim telah memerintahkan untuk melakukan uji kebenaran materiil terhadap dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Belum Dilakukan Pemotongan Namun Ada DGT a.1. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000083 sebesar USD8.666,69 atau setara Rp121.576.327,00.

a.2. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengannomordokumen4300000128 sebesar USD8.059,38 atau setara Rp115.523.153,00.

a.3. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000171 sebesar USD34.090,07 atau setara Rp485.715.317,00.

b. Belum Dilakukan Pemotongan Namun ada DGT (Timming Different) b.1.Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Belum Dilakukan Pemotongan Namun ada DGT (Timming Different) Currency Clearing dengan Nomor dokumen 4300000085 sebesar USD22.215,95 atau setara Rp311.645.347,00.

1) Invoice ARCELIK A.S. atas nomor invoice ARE2020000061884 tanggal 30/09/2020 sebesar USD409,99

2) Invoice ARCELIK A.S. atas nomor invoice ARE2020000061711 tanggal 30/09/2020 sebesar USD1.328,96

3) CoR atas nama ARCELIK A.S. untuk 2021

4) Payment Slip atas invoice nomor ARE2020000061884, ARE2020000061711 dan 20/A25820 sebesar USD22,215.95 bahwa sedangkan atas sisanya merupakan pembelian barang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yaitu Invoice pembelian ke ARCELIK A.S. atas nomor invoice 20/A25820 sebesar USD20,477 b.2.Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000024 sebesar USD11.846,18 atau setara Rp167.291.754,00.

c. Sudah Dilakukan Pemotongan Pada Tahun 2020 dan 2021 c. 1. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000172 sebesar USD1.602,00 atau setara Rp22.828.500,00.

c. 2. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000173 sebesar USD2.837,50 atau setara Rp40.434.375,00.

1) Invoice KUZEY YEMINLI MALI MUSAVIRLIK atas nomor invoice K10••••••••••268 tanggal 23/08/2021 sebesar USD3.152,78

2) Bukti Potong PPh Pasal 26 nomor 3400000008 atas nomor invoice K10••••••••••268 sebesar Rp4.543.786,00.

3) BPN PPNJLN nomor 1C7D10T4RP5JAF33 atas nomor invoice K10••••••••••268 sebesar Rp4.509.106,00 dengan kurs KMK Nomor 50/KM.10/2021 sebesar Rp14.302,00.

4) Payment Slip atas invoice nomor K10••••••••••268 sebesar USD2,837.50.

5) CoR atas nama KUZEY YEMINLI MALI MUSAVIRLIK untuk 2021 dan bukti pelaporan ke KPP.

c. 3. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000187 sebesar USD8.436,71 atau setara Rp119.615.674,00.

c. 4. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000232 sebesar USD9.683,69 atau setara Rp139.057.788,00.

c. 5. Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000240 sebesar USD10.956,34 atau setara Rp157.617.907,00.

c. 6. Koreksi pada GL Akun 3200201100- I/C Trade Payables- ASP Group dengan nomor dokumen 6800001642 sebesar USD9.197,81 atau setara Rp131.473.496,00.

d. Bukan Objek PPh Pasal 26 – Pembelian Barang d.1.Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000085 sebesar USD22.215,95 atau setara Rp311.645.347,00.

d.2.Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000085 sebesar USD22.957,29 atau setara Rp322.044.864,00.

d.3.Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengan nomor dokumen 4300000085 sebesar USD24.357,12 atau setara Rp341.681.679,00.

e. Bukan Objek PPh Pasal 26 e.1.Koreksi pada GL Akun 1010210111-Standard Chartered Bank Local

Currency Clearing dengan nomor dokumen 2900001582 sebesar USD27,08 atau setara Rp387.244,00.

1) Bank Statement Standard Chartered Bulan November 2021 e.2.Koreksi pada GL Akun 3200201100- I/C Trade Payables- ASP Group

dengan nomor dokumen 4300000024 sebesar USD11.846,18 atau setara Rp168.547.449,00 e.3.Koreksi pada GL Akun 3200201100- I/C Trade Payables- ASP Group dengan nomor dokumen 6800001197 sebesar USD219,71 atau setara Rp3.130.868,00.

e.4.Koreksi pada GL Akun 3200201100- I/C Trade Payables- ASP Group

dengan nomor dokumen 6800000573 sebesar USD305,70 atau setara Rp4.445.184,00 bahwa berdasarkan proses Uji Bukti dan dituangkan pada BA Uji Bukti atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.345.419.931,00. Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon banding telah menyampaikan bukti transaksi atas obyek PPh Pasal 26 dengan bukti transaksi Standard Chartered Bank Local Currency Clearing (1010210111) sebesar Rp2.345.419.931,00. Berdasarkan proses pembuktian pada UJI Bukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukka bukti pemotongan PPh Pasal 26 Masa Desember 2021.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.345.419.931,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak setuju untuk dilakukan koreksi.

bahwa berdasarkan proses Uji Bukti dan dituangkan pada BA Uji Bukti atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember

2021 sebesar Rp29.479.902,00. Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon banding telah menyampaikan bukti transaksi atas obyek PPh Pasal 26 dengan bukti transaksi I/C Trade Payable -ASP Group (3200201100) sebesar Rp29.479.902,00. Berdasarkan proses pembuktian pada UJI Bukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukka bukti pemotongan PPh Pasal 26 masa Desember 2021.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp29.479.902,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak setuju untuk dilakukan koreksi.

bahwa berdasarkan proses Uji Bukti dan dituangkan pada BA Uji Bukti atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen atas transaksi afiliasi Rp7.238.167.568,00. Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon banding telah menyampaikan fakta berupa keterangan dan bukti bahwa koreksi terbanding yang dituangkan pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember untuk akumulasi perhitungan obyek selama satu tahun mulai Januari s.d. Desember 2021. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku SKPB untuk suatu masa pajak didasarkan pada obyek Pajak masa yang bersangkutan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen atas transaksi afiliasi Rp7.238.167.568,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak tidak setuju untuk dilakukan koreksi.

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah

pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang

di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00301/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 Nomor 00017/204/21/ 078/23 tanggal 24 Juli 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.876.146.119,002.637.978.551,007.238.167.568,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 9.876.146.119,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 7.238.167.568,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 2.637.978.551,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 atas nama PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2-F3 Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.637.978.551,00
2.PPh Pasal 26 yang Terutang523.392.955,00
3.Kredit Pajak36.877.740,00
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) Bayar486.515.215,00
6.Sanksi Administrasi163.615.066,00
7.Jumlah PPh yang masih harus dibayar650.130.281,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua Majelis,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.