Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-009139.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Beko Appliances Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009139.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009139.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.418.469.3-

076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2- F3 Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Ali Cagri Gonculer jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024tanggal

5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2024tanggal

29 November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

4. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1398/WPJ.06/2025 tanggal 25 September 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-11/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 057/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Ne. UR AIAN IR ABA AAS

Seri tu Ta AKIK

PN om _ EL Sic [LIL

) Powghes les Keg Pajak! Doser Pangeraan Papas VFR ada 635 Kl PAN Ta vad te SEA AP ND

2 | Pra Pasal 2" yang terutang 7 AGG quid G20 2255 Ch5 109 2.405 S04 G42

2) Kova Sak.

3 PPS Ui anggunc Pemeran 1 Tn D b Serorar masa Fang Ana ha cee 7 4 gas 24053 612

C. STP podok Elang aga 7 Da 1 d 4gtpancad saski san day Vesa Pajak : u 0

& ary legsean yang le ahd thayar a a 0

EOP Final alas Pergurgsaran vars Berek KEP Inah uibeyar L q) Q i 4 wan air U a no Sampangan etlebrer ke Manga Page... r 4 i

"tamah pide gang sapa Akrad lean aspect deed fey et Pag aoe A7 Jedd 12 253 2 ads gi, GA

4 Pak yarg Wworkgarsadhawar 1 OR u SUL Tha 0

SF marked aanriiedyat |.

iA Purga Pasal OS 2) Sup 124 E281 4 ty. Kenaikan Pasal U4 i3! Inul 5 KUS 1 4 pe Mang kar Pasa (9183 uga KU 1 g d keratin Pasal Bali US FP a 4 co Jantan sanks gimna debut _ , 124 667 81 I q

4 | lamah FPh yare rosin verse deaya 4 bas ee ON 2.1

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/TAX/BAI/X/ 2023 tanggal 20 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ne. Uraian “Wajib Pajak

Tg Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak —_— ° — 113.273.842.930

2 PPh Pasal 2E yang terutang 2.480.304.642

3 Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemeriniah Oo b Setoran masa 2.489.304.642 c STP (pokok kurang bayar) o cf Koanpciwsasi kelebiban dari NMlasa Pajak ....... o c Uang Tebusan yang telah dibayar oO

Fr PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersili yang telilh dibayar oO

= Lain-lain o ta Kosnpensasi kelebihan ke Masa Pajak ....... oO i Jumlah pajak yang dapat dikrcediikan (a+b+c+cd+c+f*+g-np 2.489.304.642

4 |Pagak yang tidak/kurang dibayar (2-3.1) o s Sanksi administratif a Bunga Pasal 13 (2) KUP o lb Kenaikan Pasal 13 (3) hurufb KUP tes co Kenaikan Pasal 13 (3) laueufd KUP Qo d Kenaikan pasal 18 ayat (3) UU PP Oo

£ Junalalh sanksi adaninisiratif fa —b &c&— ad ie

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

CPOE LDEekIT LT POLE II Led SULE KALA ae bt.

Ditambah/ .

Semul:. . . Menjadi (Rp) (Rp) (mp) a. Dasar Pengenaan Pajak 14.005.740.032 00 14.005.740. 02 h Pajak Penghasilan (PPh) Uu

— Terutare 2855758193 2.890.733.193 c. Kredit Pajak 2.484.715.0391 5.089.603 | 2.489.804.642

Kompensasi Masa/ Tahun d Pajak sebelumnya _ a an 8 ae . 0 f. PPh Kurang/tLebih) Bayar 371.038.154 (5.089.603) | 365.948.99) .

g. Sanksi Administrasi 124.863.811 0.795.343) | 123.068.498 h, Jumlah PPh yang masih 495001063 | (6.884.916) 489.017.048 harus filebih)| dibayar ee Tag an Nan

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 057/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 057/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 diterima pada tanggal 22 Juli 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai SKPKB PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember Pajak 2021 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp495.901.965,00 pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 377562M1RRILAOCT.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ali Cagri Gonculer jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: aPPh Ditanggung Pemerintah bSetoran Masa cSTP (pokok kurang bayar) dKompensasi kelebihan dari Masa Pajak eUang Tebusan yang telah dibayar PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang f telah dibayar glain-lain hKompensasi kelebihan ke Masa Pajak Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan i (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: aBunga Pasal 13 (2) KUP bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP eJumlah sanksi administratif (a+b+c+d)13.273.842.930 2.489.804.642 - 2.489.804.642 - - - - - - 2.489.804.642 -14.005.740.032 2 .855.753.193 - 2 .484.715.039 - - - - - - 2 .484.715.039 371.038.154 124.038.154 - - - 124.038.154731.897.102 365.948.551 - (5.089.603) - - - - - - (5.089.603) 371.038.154 124.038.154 - - - 124.038.154
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-495.076.308495.076.308

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 009/TAX/BAI/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: aPPh Ditanggung Pemerintah bSetoran Masa cSTP (pokok kurang bayar) dKompensasi kelebihan dari Masa Pajak eUang Tebusan yang telah dibayar PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang f telah dibayar glain-lain hKompensasi kelebihan ke Masa Pajak Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan i (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: aBunga Pasal 13 (2) KUP bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP eJumlah sanksi administratif (a+b+c+d)13.273.842.930 2.489.804.642 - 2.489.804.642 - - - - - - 2.489.804.642 -14.005.740.032 2 .855.753.193 - 2 .484.715.039 - - - - - - 2 .484.715.039 371.038.154 124.038.154 - - - 124.038.154731.897.102 365.948.551 - (5.089.603) - - - - - - (5.089.603) 371.038.154 124.038.154 - - - 124.038.154
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-495.076.308495.076.308

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianFiskus (Rp.)Ditambah / (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar f. Sanksi administrasi1 4.005.740.032 2 .855.753.193 2 .484.715.039 - 3 71.038.154 1 24.863.811- - 5 .089.603 - ( 5.089.603) ( 1.795.313)1 4.005.740.032 2 .855.753.193 2 .489.804.642 - 3 65.948.551 1 23.068.498
g. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar4 95.901.965( 6.884.916)4 89.017.049

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)13.273.842.93014.005.640.032731.797.102
2PPh Pasal 21 yang terutang2.489.804.6422.855.753.193365.948.551

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp731.797.102,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas SP2 Perubahan Nomor PRIN-P-00053/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 1 Februari 2023 (selanjutnya disebut Risalah Pembahasan), Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 “berdasarkan hasil pengujian yang berkesimpulan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum: Pasal 21 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh DPP PPh Pasal 21 pada SPT PPh Pasal 21 atas seluruh pembayaran kepada karyawan yang menjadi obyek PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi PPh Pasal 21 kepada Terbanding yang mana dari rekonsiliasi terdapat selisih dikarenakan Terbanding tidak memperhitungkan akun yang seharusnya menjadi DPP PPh 21 dan memperhitungkan beberapa akun yang seharusnya bukan DPP PPh

Pasal 21 dijadikan sebagai DPP PPh Pasal 21. Selain itu, Terbanding juga menambahkan GL akun dari Balance Sheet (BS) yaitu 1200202100- I/C Trade receivables-Arcelik/Koç (Include Management Service) yang merupakan penagihan atas penyediaan jasa tenaga kerja yang di-reimburse oleh Pemohon Banding kepada PT Home Appliances Indonesia (HAI) pada Tahun Pajak 2021.

bahwa terdapat perubahan bisnis dimana Pemohon Banding, dimana PT Home Appliance Indonesia (PT HAI) didirikan sebagai sister company yang menjalankan fungsi sebagai distributor dari Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan di Indonesia yaitu sesuai Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang yang mengatur bahwa, “Importir yang tidak bertindak sebagai Distibutor dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer.” Pengalihan fungsi distributor kepada PT HAI ini dilakukan bertahap selama Tahun Pajak 2021. Dikarenakan latar belakang ini, Pemohon Banding memiliki kerjasama kemitraan dengan PT Home Appliances Indonesia (HAI) untuk menyediakan jasa penyediaan tenaga kerja yang membantu operasional dari PT HAI;

bahwa dengan penyediaan jasa tenaga kerja kepada PT HAI, Pemohon Banding menagihkan biaya gaji dari jasa tenaga kerja dengan sistem reimbursement dan ditambah management fee sebesar 5% kepada PT HAI. Sesuai Pasal 5 dari perjanjian kerjasama kemitraan tersebut, disebutkan bahwa tenaga kerja yang memberikan jasa kepada PT HAI adalah karyawan Pemohon Banding sehingga kewajiban pelaporan dan pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sebagai berikut:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang

diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

……

bahwa selain tagihan reimbursement gaji dari tenaga kerja, Pemohon Banding menagihkan jasa management fee kepada PT HAI yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh PT HAI dan telah dikreditkan pada perhitungan PPh Badan tahun 2021 Pemohon Banding.

bahwa Terbanding telah mengakui kredit pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 atau tidak koreksi atas kredit pajak terkait jasa penyediaan tenaga kerja tersebut, sehingga dapat disimpulkan seharusnya Terbanding juga mengakui adanya transaksi reimbursement gaji dan jasa management fee yang diterima oleh Pemohon Banding. Hal ini mengakibatkan adanya koreksi ganda (double) yang dilakukan oleh Terbanding dengan menambahkan kembali sebagai DPP PPh Pasal 21; bahwa lebih lanjut, dari selisih rekonsiliasi terdapat juga Terbanding memperhitungkan sebagian jurnal yang dicatat GL akun Balance Sheet yaitu GL akun 1300101002- Other Receivable-Domestic Clearing dan 1200202100-I/C Trade receivables-Arcelik/Koç (Include Management Service) yang merupakan pembayaran atas gaji karyawan Pemohon Banding yang dipekerjakan pada PT HAI;

bahwa proses seluruh perhitungan gaji dan pembayaran gaji maupun perhitungan PPh 21 dilakukan oleh pihak ketiga yaitu PT ASA Indonesia. Pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT ASA Indonesia untuk membantu Pemohon Banding mulai dari perhitungan gaji karyawan sampai dengan mendistribusikan gaji masing-masing karyawan. PT ASA Indonesia melakukan perhitungan gaji masing-masing karyawan setiap bulannya lalu memberikan rincian gaji tersebut kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding mentransfer jumlah gaji karyawan kepada PT ASA Indonesia. Atas jasa

yang diberikan oleh PT ASA Indonesia, Pemohon Banding membayar jasa management fee kepada PT ASA Indonesia dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT ASA Indonesia sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi menjadi Objek PPh Pasal 21 mengakibatkan adanya koreksi ganda (double) yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi yang sama;

bahwa dari uraian dan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 adalah tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan dan kondisi sebenarnya karena sesuai Pasal 29 (2) UU KUP menyebutkan bahwa, “Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” sehingga koreksi Terbanding menjadi tidak tepat. Hal ini juga ditekankan dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan, “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”. Dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp365.948.551,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas SP2 Perubahan Nomor PRIN-P-00053/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 1 Februari 2023 (selanjutnya disebut Risalah Pembahasan), Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 “berdasarkan hasil pengujian yang berkesimpulan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum : Pasal 21 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp365.948.551,00 dengan alasan sebagaimana uraian pada poin 1 di atas;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak: a PPh Ditanggung Pemerintah b Setoran masa c STP (pokok kurang bayar) d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……. e Uang Tebusan yang telah dibayar f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g Lain-lain h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……. i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: a Bunga Pasal 13 (2) KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d Kenaikan pasal 18 ayat (3) UU PP e Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)13.273.842.930 2.489.804.642 0 2.489.804.642 0 0 0 0 0 0 2.489.804.642 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009139.10.2024/PAN/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00089/201/21/ 078/23 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 009/TAX/BAI/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti P-4. BPN NTPN377562M1RRILAOCT tanggal 29 Agustus 2023; Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh

Notaris Jessy Darmawan S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur tanggal 11 Februari 2025 a.n. Ali Cagri

Gonculer (asli);

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1604/PP/IKH/2024 tanggal

29 November 2023 a.n. Friska Evawati;

Bukti P-13. Paspor a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-14. KTP a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-15. KTP a.n. Friska Evawati;

Bukti P-16. NPWP a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Final Statement as of December 31, 2021;

Bukti P-19. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan

Dokumen;

Bukti P-20. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan;

Bukti P-22. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-23. Transfer Pricing Report;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. PendapatAkhir Nomor 335.PJ/WPJ.06/2025tanggal

29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 057/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak13.273.842.930,0014.005.640.032,00731.797.102,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/ 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00 adalah dengan alasan sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21 menurut PemeriksaRp14.005.740.032,00 DPP PPh Pasal 21 menurut Pemohon BandingRp13.273.842.930,00 Koreksi DPP PPh Pasal 21Rp 731.897.102,00 bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melaporkan DPP PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp13.273.842.930,00, sedangkan Biaya Gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp14.907.402.666,00. Atas selisih tersebut Pemohon Banding tidak melakukan Penyesuaian Fiskal Positif terhadap Biaya Gaji tersebut. Dalam proses pemeriksaan PPh Badan, tidak terdapat koreksi Biaya Gaji dan Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Gaji.

bahwa penelitian terhadap dan Laporan Keuangan dan Buku Besar Pemohon Banding, Pemeriksa telah memperhitungkan semua akun terkait Biaya Gaji

termasuk Biaya Gaji terkait karyawan PT HAI. Tidak terdapat dokumen pendukung terhadap akun yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 21 yaitu akun Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

bahwa dalam proses persidang Pengadilan Pajak memerintahkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil yang dituangkan dalam BA Uji Bukti sebagai berikut:

bahwa terhadap dokumen Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2021 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT ASA Indonesia mengenai Jasa perhitungan payroll karyawan, dengan Nomor P147/XI/PY/ASA/20 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa perjanjian kerjasama antara PT Home Appliance Indonesia dengan Pemohon Banding mengenai Jasa tenaga kerja tanggal 1 Januari 2021; Invoice dari PT ASA Indonesia ke Pemohon Banding Masa Januari s.d. Desember 2021 dan Invoice dari Pemohon Banding ke PT Home Appliance Indonesia Masa Januari s.d. Desember 2021, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

No AkunNama AkunPer Terbandingper Pemohon BandingselisihRemarks
6310120100Salary-Base Salary549.030.000553.230.000(4.200.000)Terbanding tidak memperhitungkan akun yang seharusnya menjadi DPP PPh Pasal 21
6310120106OER- Social Security Fund Contributio 7.427.1238.627.123(1.200.000)Terbanding tidak memperhitungkan akun yang seharusnya menjadi DPP PPh Pasal 21
6310120107Salary-Leave Pay Provision2.844.0002.844.0000
6310120200Salary-Bonus Provision0125.749.627(125.749.627)Terbanding tidak memperhitungkan akun yang seharusnya menjadi DPP PPh Pasal 21
6310120301OER- Health insurance25.347.34025.347.3400
6310120303Salary-Phone Allowance7.200.0007.200.0000
6310120401OER- Transportation Allowance72.000.00072.000.0000
6320120100Salary-Base Salary2.716.087.4652.716.087.4650
6320120104Salary-Housing Allowance938.740.169938.740.1690
6320120107Salary-Leave Pay Provision7.602.2907.602.2900
6320120200Salary-Bonus Provision0119.720.373(119.720.373)Terbanding tidak memperhitungkan akun yang seharusnya menjadi DPP PPh Pasal 21
6320120301OER- Health insurance4.950.0004.950.0000
6320120303Salary-Phone Allowance18.600.00018.600.0000
6320120401OER- Transportation Allowance186.000.000186.000.0000
6320120501Salary Expat- Flight Ticket allowance128.542.555128.542.5550
6320120502Salary Expat-Moving allowances75.498.043075.498.043Terbanding memperhitungkan beberapa akun yang seharusnya bukan DPP PPh Pasal 21
6340120100Salary-Base Salary75.000.00075.000.0000
6600700001Bank Charges940.0000940.000Terbanding memperhitungkan beberapa akun yang seharusnya bukan DPP PPh Pasal 21
6310120105Slry-13th Month Slry(68.183.277)33.726.342(101.909.619)Terbanding tidak memperhitungkan akun yang seharusnya menjadi DPP PPh Pasal 21
1300101002Other Receivable -Domestic Clearing (Include Management Service)4.038.786.2958.099.256.0271.009.975.635Terbanding memperhitungkan beberapa akun yang seharusnya bukan DPP PPh Pasal 21
1200202100I/C Trade receivables- Arcelik/Koç (Include Management Service)5.070.445.367
6320120106OER- SSFs146.797.662146.797.6620
6340120106OER- SSFs2.085.0002.085.0000
6320120105Salary-13th Month Salary066.323.658(66.323.658)Terbanding tidak memperhitungkan akun yang seharusnya menjadi DPP PPh Pasal 21
Jumlah objek per GL14.005.740.03213.338.429.631667.310.401
Objek yang telah dilapor pada SPT Masa PPh 2113.273.842.93013.273.842.930
selisih731.897.10264.586.701

bahwa berdasarkan invoice-invoice dari PT ASA Indonesia kepada Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti diketahui bahwa perhitungan gaji pegawai baik Pemohon Banding ataupun PT BAI atas perhitungan payroll tersebut dilakukan oleh PT ASA Indonesia selaku jasa penghitungan gaji/payroll karyawan Pemohon Banding yang terdiri dari gaji per bulan, PPh Pasal 21 per bulan, Jamsostek per bulan, estimasi BPJS serta gaji internship per bulan untuk setiap bulan yang ditagihkan.

bahwa berdasarkan invoice-invoice dari Pemohon Banding ke PT HAI yang disampaikan pada uji bukti diketahui bahwa Pemohon Banding merincikan tagihan antara lain terdapat informasi jumlah pegawai yang dipekerjakan kepada PT HAI pada bulan tersebut, jumlah gaji (THP)-nya, jamsostek, BPJS Kesehatan, gaji internship, Bank Charges dan management service untuk setiap bulan yang ditagihkan;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan pada saat uji bukti tersebut, Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 terkait akun-akun yang dilakukan ekualisasi sebesar Rp64.586.701,00 yang

Pemohon Banding setuju koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding belum dapat menjelaskan atas objek tersebut;

bahwa berdasarkan LHP dan LPK diketahui Pemohon Banding telah menjelaskan argumentasinya pada tanggapan SPHP dan SPUH, namun baru pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan perincian dokumen- dokumen pendukung secara terperinci dan lengkap untuk menjelaskan argumentasinya;

bahwa dalam proses uji bukti telah dilakukan pembuktian oleh Pemohon Banding dan diteliti oleh Terbanding dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00,00 berdasarkan hasil ekualisasi telah sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan serta diketahui bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 terkait akun-akun yang dilakukan ekualisasi sebesar Rp64.586.701,00 yang Pemohon Banding setuju koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding belum dapat menjelaskan atas objek tersebut.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data dan keterangan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00 atas koreksi a quo telah dilakukan uji bukti dan tetap dipertahankan oleh Terbanding dan disetujui oleh Pemohon Banding dengan nilai ekualisasi sebesar Rp64.586.701,00.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp731.897.102,00, sebesar Rp64.586.701,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebesar Rp667.310.401,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima sebagian Banding Pemohon Banding.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 Masa Januari - Desember 2021 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak731.897.102,0064.586.701,00667.310.401,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 14.005.740.032,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 667.310.401,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 13.338.429.631,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00089/201/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 atas nama PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2-F3 Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak13.338.429.631,00
2.PPh Terutang2.719.689.421,00
3.Kredit Pajak2.489.804.642,00
4.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) Bayar229.884.779,00
6Sanksi Administrasi77.310.251,00
7.Jumlah PPh yang masih harus dibayar307.195.030,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua Majelis,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.