Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-009113.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Kenlee Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009113.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009113.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KENLEE INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bangun Tjipta R.D05 & R.D06 Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 54, RT.010/006, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10260 (domisili elektronik accounting@kenleeindonesia.com), dalam hal ini diwakili oleh Adhitya Yunardi, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Harri Razali

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1504/PP/IKH/2023tanggal09 November 2023

Surat Kuasa Khusus: 02/KI-HRTC/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdiyanto/197808171998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/19761002200212001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu H./198108162003121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1995/WPJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1525/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KEN/PAJAK/09/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1813/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/KEN/PAJAK-BDG/12/24 tanggal 02 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianTerbanding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.631.531.545
No.UraianTerbanding (Rp)
2.PPh Pasal 26 yang terutang363.153.154
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa0,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar363.153.154
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP154.267.460
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00
c. Jumlah sanksi administrasi154.267.460
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar517.420.614
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KEN/PAJAK/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang0,00
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa0,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00
c. Jumlah sanksi administrasi0,00
No.UraianPemohon Banding (Rp)
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.631.531.54503.631.531.545
b.Pajak Penghasilan (PPh) terutang363.153.1540363.153.154
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar363.153.1540363.153.154
f.Sanksi Administrasi154.267.4600154.267.460
g.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar517.420.6140517.420.614

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/KEN/PAJAK/09/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/KEN/PAJAK/09/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 Nomor: 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Peradilan Pajak:

a. Pengajuan Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan No.: KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterima tanggal 09 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Peradilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Peradilan Pajak: bahwa bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Adhitya Yunardi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 40 tanggal 10 Juni 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 Nomor: 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak03.631.531.5453.631.531.545
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
2PPh Pasal 26 yang terutang0363.153.154363.153.154
3Kredit Pajak0-
4Pajak yang kurang dibayar0363.153.154
5Sanksi Administrasi Bunga Ps 13 (2) KUP0154.267.460
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0517.420.614

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak ub. Kepala Kantor KPP PenanamanModalAsingEmpatdengansuratNomor 001/KEN/PAJAK/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak03.631.531.5453.631.531.545
2PPh Pasal 26 yang terutang0363.153.154363.153.154
3Kredit Pajak0-
4Pajak yang kurang dibayar0363.153.154
5Sanksi Administrasi Bunga Ps 13 (2) KUP0154.267.460
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0517.420.614

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak3.631.531.54503.631.531.545
2PPh Pasal 26 yang terutang363.153.1540363.153.154
3Kredit Pajak-0-
4Pajak yang kurang dibayar363.153.1540363.153.154
5Sanksi Administrasi Bunga Ps 13 (2) KUP154.267.4600154.267.460
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar517.420.6140517.420.614

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan Rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Masa Desember 20183.631.531.54503.631.531.545
Koreksi PPh Pasal 26363.153.1540363.153.154

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp3.631.531.545,00

Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan SPHP, terdapat obyek PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment atas koreksi penerapan PKKU, terkait transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

2) Hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (terkait koreksi PKKU) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00015/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, menyatakan Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding ridak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 sebesar Rp3.631.531.545 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pasal 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Ayat (2) Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;

b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;

c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;

d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang memiliki Hubungan Istimewa.

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013 aquo, pada Lampiran, Bab II Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d) Primary adjustment, secondary adjustment dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka pemeriksa pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat Koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas Kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa ketentuan di atas secara tegas mengatur bahwa Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi yang dilakukan pada tingkat laba

ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran penghindaran pajak tinggi;

bahwa faktanya, Pemeriksa tidak mengatribusikan koreksi transfer pricing yang dilakukannya ke jenis transaksi secara spesifik yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Pemeriksa justru menempatkan koreksi transfer pricing tersebut pada pos Koreksi Fiskal Positif Lainnya;

bahwa ketentuan diatas menyatakan secara tegas dengan menggunakan kata “HARUS”, yang tentu saja memiliki konsekuensi hukum, yakni koreksi transfer pricing yang tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik menjadi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum;

bahwa keharusan mengatribusikan koreksi transfer pricing ke jenis transaksi spesifik tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum pada paragraph ke-3 ketentuan di atas yang mengatur bahwa koreksi transfer pricing tersebut (primer dan sekunder) dapat digunakan untuk melakukan corresponding adjustment. Corresponding Adjustment merupakan koreksi yang dilakukan pada lawan transaksi yang bernilai kebalikannya. Sebagai contoh, apabila pos penjualan Pemohon Banding dikoreksi positif, maka pos pembelian pihak lawan transaksi (related party) akan dikoreksi negatif;

bahwa artinya, atribusi koreksi transfer pricing ke jenis transaksi secara spesifik tidak boleh tidak harus dilakukan oleh Terbanding. Apabila tidak diatribusikan pada transaksi yang spesifik dengan lawan transaksi yang jelas, maka corresponding adjustment menjadi tidak mungkin dilakukan. Dengan tidak dapat dilakukannya corresponding adjustment, maka koreksi transfer pricing tersebut akan mengakibatkan terjadinya pajak berganda;

3. Ketentuan Pasal 57 PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa Pasal 57 PP No. 74 Tahun 2011 mengatur tentang penyelesaian sengketa koreksi transfer pricing melalui MAP (Mutual

Agreement Procedure), sebagai berikut:

1. Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak Negara atau yurisdiksi mitra P3B;

2. Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:

a. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak b. Direktur Jenderal Pajak; atau c. Otoritas pajak Negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B;

3. Permintaan Pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:

a. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang- Undang;

b. Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang–Undang; atau c. Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang;

4. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meneliti permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan MAP;

5. Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang–Undang;

6. Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah DIrektur Jenderal Pajak menerbitkan Surat

Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan Banding atau Wajib Pajak mengajukan Banding tetapi dicabut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang;

7. Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan Putusan Banding diucapkan pelaksanaan MAP belum menghasilan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP;

8. Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, sengketa koreksi transfer pricing seharusnya dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara secara bersamaan, yaitu:

• Keberatan dan Banding;

• MAP (Mutual Agreement Prosedure) yang melibatkan; WP Dalam Negeri, WP Luar Negeri (Lawan Transaksi), Ditjen Pajak dan Otoritas Pajak Lawan Transaksi di Luar Negeri;

bahwa penyelesaian sengketa atas koreksi transfer pricing melalui MAP tentu saja memerlukan informasi-informasi dasar, antara lain meliputi:

• Transaksi APA yang dikoreksi;

• BERAPA nilai koreksinya;

• SIAPA lawan transaksinya;

• DI MANA domisili lawan transaksinya;

bahwa tanpa adanya informasi–informasi dasar tersebut, MAP tidak mungkin dapat dilakukan. Dengan demikian, koreksi transfer pricing yang tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik telah menyebabkan tidak dapat dilakukannya penyelesaian melalui MAP. Akibatnya, koreksi transfer pricing tersebut menimbulkan terjadinya pajak berganda dan melanggar prinsip-prinsip perpajakan

internasional;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas transfer pricing yang tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik merupakan koreksi yang tidak sah, sehingga harus dibatalkan demi hukum;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Obyek Pajak Penghasilan) Pasal 26 yang dilakukan Terbanding dengan alasan:

a. bahwa keberadaan koreksi sekunder (secondary adjustment) tidak dapat diterapkan dikarenakan koreksi primernya tidak meyakinkan. Pemohon Banding telah menyajikan Local File Transfer Pricing Document dimana data pembanding dan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan langkah-langkah penerapan kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam PER-32/2011 maupun OECD TP Guidelines;

b. bahwa Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi yang dilakukan pada tingkat laba ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran penghindaran pajak tinggi dan juga Pemeriksa tidak mengatribusikan koreksi transfer pricing yang dilakukannya ke jenis transaksi secara spesifik sehingga koreksi tersebut menjadi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum;

c. bahwa koreksi transfer pricing tersebut (primer dan sekunder) juga harus dilakukan corresponding adjustment akibat koreksi transfer pricing tidak diatribusikan pada transaksi yang spesifik dengan lawan transaksi yang jelas, maka corresponding adjustment menjadi tidak mungkin dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya pajak

berganda;

d. bahwa secondary adjustment juga memungkinkan terjadinya koreksi harga transfer berlebihan, ketika nilai koreksi badan besar maka koreksi sekundernya dapat lebih besar, ditambah jika ada penalty, padahal Pemohon Banding tidak mempunyai resiko penghindaran pajak yang tinggi karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasi maupun dengan pihak independen sesuai dengan harga pasar yang wajar;

e. bahwa Pasal 57 PP No. 74 Tahun 2011 mengatur tentang penyelesaian sengketa koreksi transfer pricing melalui MAP (Mutual Agreement Procedure) seperti tersebut diatas namun terhadap koreksi transfer pricing oleh pemeriksa pajak tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik sehingga menyebabkan tidak dapat dilakukannya penyelesaian melalui MAP. Akibatnya, koreksi transfer pricing tersebut menimbulkan terjadinya pajak berganda dan melanggar prinsip-prinsip perpajakan internasional;

f. bahwa Pemohon Banding juga dihadapkan pada risiko terkena double taxation, apabila koreksi harga transfer dianggap sebagai dividen dan dipotong PPh, sementara lawan transaksinya tidak bisa dikreditkan sehingga tidak sesuai dengan tujuan Undang undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 1 ayat 2 terutama mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Yang Masih Harus Dibayar menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, perhitungan PPh Pasal 26 Tahun 2018 yang kurang dibayar seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 terutang0
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4Pajak yang tidak/kurang bayar0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP0
e. Jumlah (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh Final 26 yang masih harus dibayar (4+5.e)0

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

bahwa demikian Surat Banding disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1813/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 001/KEN/PAJAK/09/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 14 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
1. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima tanggal 30 Juli 2024;V
7. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024.V
8. Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya
− Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
− Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
9. Surat Banding ditandatangani oleh Adhitya Yunardi bertindak selaku: *)
− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
UraianYaTidak
10. Penandatanganan surat Banding;
a. Berkedudukan di IndonesiaV
b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
11. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PenanamanModalAsingEmpatNomorLAP- 00417/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
abcde = d-c
1Dasar Pengenaan Pajak03.631.531.5453.631.531.545
NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
2PPh Terutang0363.153.154363.153.154
3Kredit Pajak000
4PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar0363.153.154363.153.154
5Sanksi Administrasi0154.267.460154.267.460
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0517.420.614517.420.614

B. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/KEN/PAJAK/2024 tanggal 22 Januari 2024, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05000578/BPS/KPP.070503/2024 tanggal 13 Februari 2024;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.631.531.54503.631.531.545
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang363.153.1540363.153.154
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar363.153.1540363.153.154
f.Sanksi Administrasi154.267.4600154.267.460
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar517.420.6140517.420.614

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.631.531.545

A. Menurut Pemohon Banding

1. Pasal 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ayat (2) Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka pemeriksa pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

3. bahwa koreksi Terbanding atas transfer pricing yang tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik merupakan koreksi yang tidak sah, sehingga harus dibatalkan demi hukum;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00417/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 11 Desember 2023 diketahui:

1) bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.631.531.545;

2) bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian terdapat secondary adjustment atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

3) bahwa dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 26 UU PPh;

b. bahwa koreksi atas secondary adjustment sebesar Rp3.631.531.545 terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (terkait koreksi PKKU) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Tahun Pajak 2018;

3. Pendapat Terbanding a. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00015/206/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

b. bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan

istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

c. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.631.531.545 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

VI. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 001/KEN/PAJAK/09/2024 tanggal 27 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT Kenlee Indonesia NPWP 01••••••••••000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/KEN/PAJAK-BDG/12/24 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengenai Surat Bantahan berkenaan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding nomor: S-1813/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 November 2024, maka bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan bantahan sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/KEN/PAJAK/09/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Oktober 2024, Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang diajukan banding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima tanggal 09 Agustus 2024;

e. bahwa Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

f. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adhitya Yunardi jabatan selaku Direktur;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding pemohon banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan ketentuan formal pada saat persidangan;

II. Bantahan Pemohon Banding bahwa Bantahan yang ingin Pemohon Banding sampaikan atas Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Ayat (2) Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;

b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;

c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;

d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan

e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013 aquo, pada Lampiran, Bab II Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d) Primary adjustment, secondary adjustment dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka pemeriksa pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat Koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas Kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa ketentuan di atas secara tegas mengatur bahwa Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi yang dilakukan pada tingkat laba ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran penghindaran pajak tinggi;

bahwa faktanya, Pemeriksa tidak mengatribusikan koreksi transfer pricing yang dilakukannya ke jenis transaksi secara spesifik yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Pemeriksa justru menempatkan koreksi transfer pricing tersebut pada pos Koreksi Fiskal Positif Lainnya;

bahwa ketentuan diatas menyatakan secara tegas dengan menggunakan kata “HARUS”, yang tentu saja memiliki konsekuensi hukum, yakni koreksi transfer pricing yang tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik menjadi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum;

bahwa keharusan mengatribusikan koreksi transfer pricing ke jenis transaksi spesifik tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum pada paragraph ke-3 ketentuan di atas yang mengatur bahwa koreksi transfer pricing tersebut (primer dan sekunder) dapat digunakan untuk melakukan corresponding adjustment. Corresponding Adjustment merupakan koreksi yang dilakukan pada lawan transaksi yang bernilai kebalikannya. Sebagai contoh, apabila pos penjualan Pemohon Banding dikoreksi positif, maka pos pembelian pihak lawan transaksi (related party) akan dikoreksi negatif; bahwa artinya, atribusi koreksi transfer pricing ke jenis transaksi secara spesifik tidak boleh tidak harus dilakukan oleh Terbanding. Apabila tidak diatribusikan pada transaksi yang spesifik dengan lawan transaksi yang jelas, maka corresponding adjustment menjadi tidak mungkin dilakukan. Dengan tidak dapat dilakukannya corresponding adjustment, maka koreksi transfer pricing tersebut akan mengakibatkan terjadinya pajak berganda;

3. Ketentuan Pasal 57 PP No.74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa Pasal 57 PP No. 74 Tahun 2011 mengatur tentang penyelesaian sengketa koreksi transfer pricing melalui MAP (Mutual Agreement Procedure), sebagai berikut:

1. Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak Negara atau yurisdiksi mitra P3B;

2. Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:

a. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;

b. Direktur Jenderal Pajak; atau c. Otoritas pajak Negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B;

3. Permintaan Pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:

a. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang- Undang;

b. Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang–Undang; atau c. Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang;

4. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meneliti permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan MAP;

5. Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang– Undang;

6. Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan Banding atau Wajib Pajak mengajukan Banding tetapi dicabut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang- undang;

7. Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan Putusan Banding diucapkan pelaksanaan MAP belum menghasilan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP;

8. Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan,

Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, sengketa koreksi transfer pricing seharusnya dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara secara bersamaan, yaitu:

• Keberatan dan Banding;

• MAP (Mutual Agreement Prosedure) yang melibatkan; WP Dalam Negeri, WP Luar Negeri (Lawan Transaksi), Ditjen Pajak dan Otoritas Pajak Lawan Transaksi di Luar Negeri;

bahwa penyelesaian sengketa atas koreksi transfer pricing melalui MAP tentu saja memerlukan informasi-informasi dasar, antara lain meliputi:

• Transaksi APA yang dikoreksi;

• BERAPA nilai koreksinya;

• SIAPA lawan transaksinya;

• DI MANA domisili lawan transaksinya;

bahwa tanpa adanya informasi–informasi dasar tersebut, MAP tidak mungkin dapat dilakukan. Dengan demikian, koreksi transfer pricing yang tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik telah menyebabkan tidak dapat dilakukannya penyelesaian melalui MAP. Akibatnya, koreksi transfer pricing tersebut menimbulkan terjadinya pajak berganda dan melanggar prinsip-prinsip perpajakan internasional;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas transfer pricing yang tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik merupakan koreksi yang tidak sah, sehingga harus dibatalkan demi hukum;

III. KESIMPULAN

1. bahwa keberadaan koreksi sekunder (secondary adjustment) tidak dapat diterapkan dikarenakan koreksi primernya tidak meyakinkan. Pemohon Banding telah menyajikan Local File Transfer Pricing Document dimana data pembanding dan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan langkah-langkah penerapan kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam PER-32/2011 maupun OECD TP Guidelines;

2. bahwa Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi yang dilakukan pada tingkat laba ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran penghindaran pajak tinggi dan juga Pemeriksa tidak mengatribusikan koreksi transfer pricing yang dilakukannya ke jenis transaksi secara spesifik sehingga koreksi tersebut menjadi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum;

3. bahwa koreksi transfer pricing tersebut (primer dan sekunder) juga harus dilakukan corresponding adjustment akibat koreksi transfer pricing tidak diatribusikan pada transaksi yang spesifik dengan lawan transaksi yang jelas, maka corresponding adjustment menjadi tidak mungkin dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya pajak berganda;

4. bahwa secondary adjustment juga memungkinkan terjadinya koreksi harga transfer berlebihan, ketika nilai koreksi badan besar maka koreksi sekundernya dapat lebih besar, ditambah jika ada penalty, padahal Pemohon Banding tidak mempunyai resiko penghindaran pajak yang tinggi karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasi maupun dengan pihak independen sesuai dengan harga pasar yang wajar;

5. bahwa Pasal 57 PP No. 74 Tahun 2011 mengatur tentang penyelesaian sengketa koreksi transfer pricing melalui MAP (Mutual Agreement Procedure) seperti tersebut diatas namun terhadap koreksi transfer pricing oleh pemeriksa pajak tidak diatribusikan ke jenis transaksi secara spesifik sehingga menyebabkan tidak dapat dilakukannya penyelesaian melalui MAP. Akibatnya, koreksi transfer pricing tersebut menimbulkan terjadinya pajak berganda dan melanggar prinsip-prinsip perpajakan internasional;

6. bahwa Pemohon Banding juga dihadapkan pada risiko terkena double taxation, apabila koreksi harga transfer dianggap sebagai dividen dan dipotong PPh, sementara lawan transaksinya tidak bisa dikreditkan sehingga tidak sesuai dengan tujuan Undang undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 1 ayat 2 terutama mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan

berkepastian hukum;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 Nomor: 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023, dengan ini Pemohon Banding nyatakan tidak setuju seluruhnya dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan oleh karena itu maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 Nomor: 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023, Pemohon Banding mohon dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding dari Terbanding dan selanjutnya Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/KI-HRTC/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama Harri Razali,

Bukti P-2. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Harri

Razali,

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Harri Razali,

Bukti P-4. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1504/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Harri Razali,

Bukti P-5. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Harri Razali,

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur PT Kenlee Indonesia atas nama Adhitya

Yunardi,

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Ken Lee Indonesia Nomor 20 tanggal 19 Desember 2023 Notaris

Sjach Rizal Firdaus, S.H., M.Kn.,

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

PT Ken Lee Indonesia Nomor 40 tanggal 10 Juni 2024 Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,

Bukti P-9. Matriks Perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 26,

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Sehubungan Sengketa Banding atas Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tanggal 04 Maret 2025,

Bukti P-11. Pendapat Akhir Nomor 009/KEN/PAJAK-BDG/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kenlee Indonesia Tahun

Pajak 012018 – 122018 Nomor LAP-00417/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 11 Desember 2023,

Bukti T-2.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor LAP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024,

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis Sehubungan Sengketa Banding atas Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tanggal 05 Februari 2025,

Bukti T-4.Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan – Transfer Pricing;

Bukti T-5.Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Akhir Sehubungan Sengketa Banding atas Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 Nomor S- 1464/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/KEN/PAJAK/09/2024 tanggal 27 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak03.631.531.5453.631.531.545

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 berdasarkan dalil dan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi sekunder (secondary adjustment) atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU); bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dilakukan terhadap SPT PPh Badan tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009114.15/2024/PP;

bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp3.631.531.545,00, kemudian didalilkan Terbanding sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00, Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi a quo seperti bantahan Pemohon banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi PKKU pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009114.15/2024/PP;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan dalil bantahan dan penjelasan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 adalah didasrkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding pada Pasal 27 PMK 22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 18 Maret 2020;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder ini harus dibatalkan demi hukum karena sengketa banding tersebut atas tahun pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa sebelum PMK tersebut berlaku (dibawah tahun pajak 2020) Terbanding tidak pernah melakukan koreksi PPh 26 (koreksi sekunder);

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 terkait dengan dengan koreksi Terbanding atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dilakukan terhadap SPT PPh Badan tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009114.15/2024/PP;

bahwa terkait dengan dengan koreksi Terbanding SPT PPh Badan tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009114.15/2024/PP Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Fiskal Positif terkait Koreksi PKKU (Transfer Pricing) sebesar Rp3.631.531.545,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp3.631.531.545,00 dengan melakukan perhitungan kewajaran laba bersih Pemohon Banding berdasarkan analisis PKKU;

bahwa dalam melakukan analisis PKKU, pada saat menghitung laba operasi (Profit Level Indicator), Terbanding berpendapat dan mendalilkan bahwa bunga pinjaman sebesar Rp697.147.946,00 seharusnya dimasukkan sebagai unsur biaya operasi untuk menghitung FCM;

bahwa dalam melakukan analisis PKKU, Terbanding melakukan eliminasi data perusahaan pembanding dengan alasan karena terdapat data pembanding yang mengalami kerugian Iebih dari satu tahun dan/atau fluktuasi keuangan yang signifikan dan terdapat data pembanding yang jenis kegiatannya berbeda dengan Wajib Pajak;

bahwa data Perusahaan Pembanding yang terdapat dalam TP Doc Pemohon Banding yang dieliminasi Terbanding (in casu Pemeriksa) beserta alasan eliminasi adalah sebagai berikut:

No.Company NameWAFCMUFCMUFCMUKeteranganAlasan Penolakan
FCMU201720162015
1DADA CORP.0,84%0,84%-0,73%-0,73%-0,34%-0,34%3,60%3,60%DitolakTidak sebanding.
Perusahaan
merupakan produsen
topi.
2OLIVE DES OLIVE CO. LTD.-1,10%0,04%3,10%-6,43%Diterima
3SOONGWON IND CO. LTD.-3,90%-1,89%0,97%-10,79%DitolakTidak sebanding.
Perusahaan bergerak
di bidang pembuatan
terpal
No.Company NameWAFCMUFCMUFCMUKeteranganAlasan Penolakan
FCMU201720162015
4BROWN LEATHER CO. LTD.1,85%1,14%1,18%3,23%Diterima
5BINH PHU JOINT STOCK COMPANY2,86%2,52%2,90%3,17%Diterima
6PCRG CO. LTD.4,05%0,89%6,24%5,01%Diterima
7SIAM UNICARE CO. LTD.1,39%1,58%1,83%0,76%Diterima
8RANA DENIM PRIVATE LIMITED4,12%3,56%3,42%5,38%Diterima
9BUKALUX CO. LTD.1,64%1,67%1,57%1,68%Diterima
10CANARY APPARELS PRIVATE LIMITED3,07%6,07%8,47%-5,34%Diterima
11GENMET 2 JOINT-10,89%-9,56%-20,94%-2,18%DitolakRugi 3 tahun
STOCK COMPANY
12CONG TY TNHH HUY THANHCONG TY TNHH2,38%1,65%3,96%1,53%DitolakTidak sebanding.
HUY THANHPerusahaan bergerak
di bidang
teknologi/alat industri.

bahwa berdasarkan data tersebut, Terbanding (in casu Pemeriksa) memperoleh hasil sebagai berikut:

No.Company NameWAFCMUFCMUFCMU
FCMU201720162015
1BROWN LEATHER CO. LTD.1,85%1,14%1,18%3,23%
2OLIVE DES OLIVE CO. LTD.-1,10%0,04%3,10%-6,43%
3BINH PHU JOINT STOCK COMPANY2,86%2,52%2,90%3,17%
4PCRG CO. LTD.4,05%0,89%6,24%5,01%
5SIAM UNICARE CO. LTD.1,39%1,58%1,83%0,76%
6RANA DENIM PRIVATE LIMITED4,12%3,56%3,42%5,38%
7BUKALUX CO. LTD.1,64%1,67%1,57%1,68%
8CANARY APPARELS PRIVATE LIMITED3,07%6,07%8,47%-5,34%
InterquartileWAFCMUFCMUFCMU
FCMU201720162015
Maximum4,12%6,07%8,47%5,38%
Quartile 11,58%1,24%2,37%-2,29%
Quartile 2 (Median)2,36%1,67%3,10%1,68%
Quartile 33,32%3,04%3,10%4,09%
Minimum-1,10%0,04%1,57%-6,43%
FCM menurut Pemeriksa1,34%

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa penghitungan yang dilakukan Terbanding terdapat kesalahan dan kemudian di revisi oleh Terbanding pada surat Terbanding tanggal 08 Juli 2025;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan terkait dengan eliminasi perusahaan pembanding yang tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan database Oriana, seluruh perusahaan pembanding yang tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding adalah perusahaan yang kegiatan bisnisnya membuat gaun;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut: Terkait Dengan Bunga Pinjaman Sebesar Rp697.147.946,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa bunga pinjaman sebesar Rp697.147.946,00 seharusnya dimasukkan sebagai unsur biaya operasi untuk menghitung FCM dalam melakukan analisis PKKU (Transfer Pricing); bahwa OECD TP Guidelines 2017 paragraph 2.83 yang menyatakan bahwa:

As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan transaksi yang dikendalikan dan (b) bersifat operasional yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode margin bersih transaksional;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak sepakat dengan Terbanding yang mendalilkan bahwa Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp697.147.946,00 seharusnya dimasukkan sebagai unsur untuk menghitung laba operasi (operating profit) yang diperhitungkan dalam mengukur nilai kewajaran dalam melakukan analisis PKKU (Transfer Pricing);

Terkait Dengan Perusahaan Pembanding Dalam Analisis PKKU

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding adalah bergerak di usaha yang sama atau sejenis dengan bisnis Pemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pembanding dalam analisis PKKU;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas dieliminasinya perusahaan pembanding Genviet 3 Joint Stock Company yang ditolak Terbanding dikarenakan rugi selama 3 tahun;

bahwa berdasarkan uraian di atas, analisis kesebandingan sehubungan dengan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan dan dengan mempertimbangkan kesalahan Terbanding dalam menghitung analisis kesebandingan PKKU, maka penghitungan menurut Pengadilan Pajak adalah berdasarkan perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah diperlihatkan kepada Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

ka pa PN oe Para . SL Tact oct. | ToT ul a mo . ee me oy - . £ 51714 LL av. - 1

Bp 13 114s ish 1.535, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas maka FCM Pemohon Banding menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) dengan memperhitungkan

bunga pinjaman sebesar Rp697.147.946,00 dan disepakati oleh Pengadilan Pajak diperoleh nilai sebesar 1,34%;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa FCM Pemohon Banding sebesar 1,34% adalah masih berada dalam range inter kuartil WA FCMU dengan Q1 sebesar 0.13% dan Q3 sebesar 2.77% dengan Q2 sebesar 1.50%;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Fiskal Positif terkait Koreksi PKKU (Transfer Pricing) sebesar Rp3.631.531.545,00 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang ada dan karenanya koreksi a quo tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi a quo adalah merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan Terbanding terhadap SPT PPh Badan tahun Pajak 2018 yang telah diputus dengan menyatakan bahwa koreksi a quo tidak dipertahankan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan juga berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 adalah juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam

Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang

harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.631.531.545,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (R p)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak3.631.531.54503.631.531.545

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.631.531.545
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.631.531.545
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianTerbanding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2.PPh Pasal 26 yang terutang0
3.Kredit Pajak0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT KENLEE INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bangun Tjipta R.D05 & R.D06 Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 54, RT.010/006, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10260 (domisili elektronik accounting@kenleeindonesia.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.