P U T U S A N
Nomor PUT-009113.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01813/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/057/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009113.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KENLEE INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bangun Tjipta R.D05 & R.D06 Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 54, RT.010/006, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10260 (domisili elektronik accounting@kenleeindonesia.com), dalam hal ini diwakili oleh Adhitya Yunardi, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Harri Razali
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1504/PP/IKH/2023tanggal09 November 2023
Surat Kuasa Khusus: 02/KI-HRTC/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdiyanto/197808171998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,