Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-009099.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009099.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009099.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-123.001, beralamat di Jalan Listrik No 6, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 111/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

2. Nama: Dicky Hertanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 144/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2763/PJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 75/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 084/Fin/NM/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 242/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 16 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/Fin/NM/I/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (--snzhasilan “sna Sajak: agar Fan anaan Sajak Re SOP Sp TA

2 y= oh Sagal 2? an: terutan: =f Sana bean PANEN

+ Isrezit Sajak a -7h titan: sung psmerintah 8 LA he Setiran Masa =p de dal Sepa

1 STS pekek kuran: ba, ar: =f LA

> simpengasi kelebihan jari masa pajak 8 LA

= Lan, Tebusan Lan, telah jika. ar 8 LA f = h “inal atas -anjUnzkapan -arta Sersih Lan: telah jika. ar 8 LA

2 —ain-lain =f LA ho sampengasi kelebihan ks [aga “ajak 8 LA i umah pajak Lang japat jikraritkan ata ta Hfa ah: =p Ap dal seni

4 |Fajak Lan: tisak kran: ba.ar 2-7 i: =f en es

7 Sanksi Arministrasi a Sunja sasa 1! 5: st =f Tae Tas th senaikan asal 1? 2: huruf ps5 =f Sane

1 osenaikan asal 1? 2: hurut: s5 =f are

> senaikan sasal If a.at 7:1. 77 =f Ba

= Lumlah Sanksi Az ministrasi 3454241: =f Tae ERA

£ Lumlah ==h van masih harus sibs. ar 447 =: a Tense

[7 Jeuniah kurang lebih ba.ar ang Tiastului beri aparkan Sembahasan Akhir -asil Samariksaan Sp

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 066/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemonan Banding {Rp}

2 freed: Pajak save Alm as

© mar Soo ag mas “rar.s basa --f el oo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: =. Ditam kah: ated

Br IR (Pe a |DasarPengenaan Pajak ooo | 6 663 BIT OO) en Ll... 016 663 6S 7 oo ee aE Penghasilan (PPA ee ee a eo BSA Dream dd af tt BAB S42 00 re dit Page de 2 Oo | de AON 22 AA

4, [eomeens asi Masa Pajak see tg eee EE

Be IPP Kurangibebihn: BAWAK.......iooooooooooooodoco BIN ND of a ae g Jumlah PPh yang masih harus “lebih: dikayar 1720020 00 000 1720 02000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 084/Fin/NM/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 (Online/E- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 084/Fin/NM/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 diterima pada tanggal 24 Juli 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 25; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 sebesar Rp1.720.020,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 25 Oktober 2023 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.720.020,00 berdasarkan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN: 70CEA745H4H2LHQG;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Chandra Wuisantono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 1 988 80? 700 00 2 0148 683 837 00 69 655 937 00.

2 (PPh Pasal 25 yangterutang ... 42 461 225 00 43 848 342 00 .

1 IkredtPajak 0.

a PPh ditanggung pemenntah 0.00 0.00 .

..Ib. Setoran masa 42.431 223 00 42.451.223 00 .

Cc. STP (pokok kurang bayar D 00 0 00 d. Kompensasi kelebihan dari I.lasa Pajak 0.00 0 00 7

&. Wang Tebusan yang telah dibayar 0.00 0.00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0.00 0.00 .

g Lain-lain 000 D 00 7 h_ Kompensasi kelebihan dari I.lasa Pajak 0.00 0 00 .

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 'atb tc #dtetftg- hi 42.431 223 00 42 481.223 00 . .

4 Pajak yang tdak kurang dibayari 2 - 31i 0 00 1171190010

4 |Sanksi Administrasi an 0 7 a Bunga Pasal 12121 KUP 0.00 222 901.00 b. Kenaikan Pasal 1313) huruf b KLIP 0.00 . 0.00 .

c Kenaikan Pasal 1313) huruf d KUP ooo] 000 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (31 JULI PP 0.00 . 0.00 .

& Jumlah sanksi administasi iatbte td) 9 00 322.901 00

CE umiah PPh yang masih harus dibayar i4# Sel bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 066/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Chandra Wuisantono selaku Direktur sesuai Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 1 938 807.700 00 2 O18 A83 837.00 6G 625 937 DO

2 |PPh Pasal 23 yang terutang 42 451 223 00 35 448 342 00 .

3 (Kredit Pajak .

a PPh ditanggung pemenntah 0.00 0.00 .

b. Setoran masa 42 451,223.00 42 43122300 .

c STP fpokok kurang bayari | 000 0.00 d. Kompensasi kelebihan dari I'asa Pajak . . 0.00 0.00 7

& Wang Tebusan yang telah dibayar 0.00 0.00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar . 0.00 0.00 .

9g. bam-lamn ee ee 9.00 0.00 wo h_ Kompensasi kelebihan dari [asa Pajak | 0 00 0 0D .

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb tc tdtetftg-hi 42 451.223 00 42 43122300 .

4 Pajak yang tdak kurang dibasar( 2-3 i) | D 00 1.197 119.00

4 (Sanksi Administrasi a an 7 a Bunga Pasal 135121 KUP | D 00 522 901,00 b. Kenaikan Pasal 18/3) huruf b KUP 0.00 0.00 .

c Kenaikan Pasal 1351 huruf d KUP 0 00 0.00 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (N ULI PP 0.00 0.00 1 e. Jumlah sanksiadministras! jatbte tdi 0 00 £22 901.00

[a Numiah Ph yang masih harus dibayari4+ Se bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1 IPenghasilan Kena Pajak 1.956.807.700.00 2.016.663.637.00 2.016.663.637.00

2 IPPh Terutang 42.451.223.00 43.648. 342.00 43.648 342.00

3 (Kredit Pajak: 42.451.223.00 42.451.223.00 42 451.223.00

4 |Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya 0.00 0.00 0.00

5 |Pajak Kurang: (Lebih) Bayar 0.00 1,197.119.00 1.197.119.00

6 |Sanksi Administrasi: 0.00 522.901.00 522.901.00

7 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0.00 1.720.020.00 1.720.020.00

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp59.855.937,00

1. Menurut Terbanding:

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum:

a. Pasal 23 UU PPh b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP c. PMK 141/PMK.03/2015

Dasar dilakukan koreksi:

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 tahun pajak 2018 (April 2018 – Maret 2019) sebesar Rp4.841.013.528,00 dengan rincian sebagai berikut:

TPR 1h Fe LATEN IE - PoGLiiiz POL III -

IP MPN ANTENA 3 - Tara Na Na fiogite Fel 7 NN A IE - PET IL OIL 7 SEL Tis: 7

ZPoI Ti Fel 7 8 ATE AIS - - Ing ist Pa iTi ist

Sapta orcs ea 217 An Sena

PELET fi .o5E LTE 5 Fi 213.950 fi SID ITI -

TIP GLI SEA TENT BSapfet PPT LIL OP II ES LIP il

PinleGl LM SL TES PS 5 - Pap Git P2207 IIS

An SEMAR It

Sikurangi SKP Jalussarza ISS 533

Kersksi | snurut Pemsrik za 4.847.012 528 bahwa selanjutnya, Terbanding mengalokasikan sebagian koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut untuk masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp59.855.937,00;

SPUH

Hasil Penelitian bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap,dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan

peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana yang di dalilkan Pemohon Banding dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 066/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh Terbanding pada proses penelitian keberatan, diketahui bahwa hasil pemeriksaan terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding adalah benar sehingga menurut Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak tetap dipertahankan;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp59.855.937,00 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17");

bahwa Pasal 8 PMK-17 menyebutkan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan termasuk: (c) temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Pemeriksa dapat melakukan pengujian dengan beberapa pendekatan. Pedoman ini adalah hanya sebagai sarana pendukung penggunaan Metode Langsung atau alat bantu untuk

melakukan identifikasi masalah. Namun bukan berarti bahwa hasil dari penggunaan metode tersebut dapat digunakan dalam menentukan koreksi biaya dan PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan koreksi atas biaya yang “dianggap” belum dikenakan PPh Pasal 23. Lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 25 UU KUP dinyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Namun, koreksi yang muncul merupakan asumsi dari Terbanding atas biaya yang dianggap belum dikenakan PPh Pasal 23 dengan benar;

bahwa metode yang digunakan Terbanding adalah hanya menyandingkan deskripsi dalam general ledger dari akun-akun di atas dan apabila atas deskripsi tersebut, Terbanding “menganggap” deskripsinya akun tersebut sepertinya adalah biaya berupa jasa, maka dijadikan dasar koreksi bahwa Objek Pajak PPh Pasal 23 tersebut belum disetor dan dilapor dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan ini keliru dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena selisih lebih Objek Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding dengan Objek Pajak PPh Pasal 23 yang dicatat dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding tidak dapat serta merta dapat dianggap sebagai PPh 23 yang belum dilaporkan. Seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan fakta-fakta dan bagaimana transaksi seharusnya dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; bahwa bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding telah jelaskan dalam proses Pemeriksaan bahwa selisih tersebut terjadi karena fakta bahwa beberapa transaksi dengan suatu deskripsi pada general ledger yang dianggap Pemeriksa terutang PPh Pasal 23 adalah transaksi pembelian barang (tanpa jasa);

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 UU PPh jo. PMK- 141/PMK.03/2015;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp59.855.937,00 di Masa Pajak Desember 2018 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

“No Uraian Jumlah a. FFh Jintan HE, la Ta healt Ta i Le GP ank ko te eel

—~ cy Kampensas eet shies an chart Telan Bana . ,

! wo bag Vena vie belts lisa

-— LOTR Besa aa TA Satu Ina hana Sars sat an no citar — ~~ oe

. , Ih Be Lisi sah Data pa Lo Keane Hain nan !

" ; Menpar aa Landak kara cleaver [2 4: | 5

H ao tn Enea XI WL Kan L _ ~ _ oe

mh Mombasa CDR ear Po Nil: , ae Ketiak: Yana TEE Sapta, RU | _ —_ _ TO _.

TO) Remaritan Bes. dean Ip UL oF

Mann man dini ang tata pe laesadi ~ . 5 ~ .

A Jumlah PPh pang masih barus dihayar [4+ 5.0)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-242/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 084/Fin/NM/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 23 Juli 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024.√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena
tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
i.Surat banding ditandatangani oleh Chandra Wuisantono jabatan Direktur, bertindak selaku:
• Wajib Pajak
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√
j.Penandatanganan surat banding:
• Berkedudukan di Indonesia√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 066/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006231/BPS/KPP.010803/2023 tanggal 30 Oktober 2023; bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Barding Rai iRp’ "MP!

DPP Pajak Pengaasilan Pasal 23 | 1.955.897 "oo oo | 2.019.893 697 00] 59.855 937 00

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp59.855.937,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2)

Pasal 25 ayat (1)

Pasal 28 ayat (7)

Pasal 29 ayat (1)

Pasal 31 ayat (1) b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 23 ayat (1)

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023, diketahui terdapat koreksi pemeriksa pajak atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp4.841.013.528,00:

Menurut Pemchan Menurut .

(Re the ABS

DPF Pajak Pengaasilan Sazal 22 | 20.519 455 S25 CC | 2551487 S53 CC | 4.941.915 325 oF bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 dasar koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP, tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, dan pendapat pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir atas koreksi objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

1) Dasar Korcksi pemeriksa pajak yang Larcantym dalam PHP

Berdasarkan tasil peng. simpulkan chee Pajak Senghaslan Pagel 2% TRMUPLE pererinua ecbesar Rema any seq ees schindga Sedanal ecreks: sabes RoW 21 ga7 hak

Ring AKu yarg terdapat kcreks.: a — eg

Re Secu Marni akan Menata Mena Darma ase ET Pe rerikva

3b10132 FAC AMATIL MAN PTT AL LL ap oo Wee 8S! TSR Sees 265

532007 PAC TV MAIN SME Sain - bo Lies AL fag nes

Fen LOY SISINST NANCE! SIA Tila p

SU ROL SU NA VTL VIBES, kar kena ELF it ahicg Sab EP ita

FAC 1 MAIN TCR ah SE TLSNITLAT 2,

SZLC105 C.F ITS TERT NEL TER BA Ina

Fach WAS TERPS == ML Al

SAINT LOU PRIEST Laser un LEBAT han Wal Lae Fur

55434 IP TACIT y TAS ES UANGT Lari ala 5 KT ERE pag EN Papa Naa LLCO Map batal PA STE ore b LOPAP TFRA

BALL OF PCP Paki tt yy 32 825.0... Me Ble aa: 12,63) 5.1!

5509195 FACIL TY MAI KMS YCE = THT A . TA ALAM 48,172,589

SE LOSS wea ISIS SALA AI ae ae B17 104, 42% SIS 2PG Me

ERPUEN SIP WARE LT TA MA Seri THEE ae ANS td

SHHUQUO TIDES RIPTIONS & PCA TALE . 100, 452.8001 TNL EL Tah

FG 00K) 2UGIT TTS ALAN LAMA ar gg TE ASS an

SIK IS - PA SEP

SELLER SSL TE, COOKIE TTT CORE CAN Yeas Tia abe ee

5192122 PD BA PERSDS ee ear AA

MELATI PETS ITA Ho LA PEMSIA IL Loh SAOS 82.529, IA

PELTED SU Te BANE SLATE [CE

240300 [TOR THES 0 - Nae AE 97 ee ee

Aurilal IR UR TAM ARCAS 13 ot ane

Gesartivain oo Pasal 4g CU Pr

Pasal “Dayat Gh: Kut

- PMK ATPM 2a

2 Tanggapan Wajih Pajak atat SPHP

Wala Palak perdasarkan seat tanggapan en MSN OTC Soy ones teregai 4: 79 2022 menyatakan

Waa Park tak setuy dengar korors, terkan dengan Gbjsk PP Fesal 2% gelees: RSS S8 843 desir nagih sohaga

Sara

Warp Pajak sempaisan teras dahulu peka cre; shy PR Sargl ow. mengsut Dera sucesar Kelar. Gey

Morepak ar mila yang Sudah tenrasuk "PA schingua sungrasnya 0 a: PP tersesit bers ikehiarkat sebaga ana 24 hiLiagan

4 sawah :.

Sai Paya Samss can terlobih derita colwa alat 226 PPP Bosal 22 sei rab Pernik sa sehesar Rp DS TS AJA

Wetaralan' s yaru aistuhh nasi k PPN bangga seharys tya rar PEN werenut 29715 ¢ sel yArA SA seba mers pera tnya di bawah un.

Objek PPh Fusal 235) Cfm. SPA f Chin Pemarike:: Sebarusnya

Penurul Pein rilcsn dilatar (dalam Kupiais}

Ruglat)

Lain hice pmo BBP PC LA ANA

Le Mei PERAN Aa PEG RE

Be wa Wajib Perek te a elacerac: pair." obiek PPh aaa 79 peda SPT Wasa KPI Pasar 23, Bowesarser perataan akun gereal lesger Jan SPI APH Peso 23 (Larig ran - GTA, Okjok Ph Basal 22 serasa ar pratuh Parseriksa Li atas dapat

Si alascon sebaga cer but.

Keterangan Kiki Malam Penjo ime Karekal

Ruplah ee

Ch jek PPT

Pasal 23 - Lap en an Tn Aa Weaph Parah telah malagurkan aren!

Fajas PT: Fasc. 23 a15 asa pols SET

. . . . . Misa PP Fabel 2

, Materia ZL S0G.000) Pee spit ad Sen lat brags merupakan

Ta . . ranjek “Pa kesel 3 usual! Abra, MANA SA Hua Gopek Pu Pasal 2 kara

OX —- 2 | peeramalean a abs a

Ponnatatigaa BMA Eee fy Baja na melebar, tht Pelaparan permata des nalapotkas Olesi

Hera Masa PA AK PPh Sa. 22. pan nerhee budi — _. — Man Falak fod tangs pitak 2913)

Sul La. 4 AG :

Pagal 23 -

Reval — | 8. —

Saya PER BO NT alain Ose. Ph Parah 25 Bapa bon kerdatarLan Bian Feegagan thas YP Samar £ LiF kui Pet a

Mepiita tamat transaksi Valli Pa ak saban Deccbedan sofbware kumanter

Wes ead uaeT VSD Tek lean

Mevpibhay arian PRL Bass] 24,

1 — Lamp # EM

Bahwa Wajib Pajak telah memberkan penjelasan karoesi sh ex 2 Pasal 29 sebagain ana Wa Vaib Pajak urtkan ci atas.

Wajib Pajek trates kepada Perserikau unik dapat mer purin nangkar Pen glayan sena cokurces mescukling yang ’Veib Pajak kembali akan Wajib Pajak sempatkan pada pambahasa: ashic kasi pomesesaan idles 1g cor erence}.

Berdasarkan ura an Wai Fejak dias, tho kiranya Pana isna dapat Mericetinkgngka? fe elazar Yugi 5 Faye vergebuk dan membatalkan keaksinya.

3 Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Perkasa Terpertalerkar koreksi sebecar Hp4 9240070 526 dar membatu kam kcraks sebesas pd 274274320 2 kerengan dalam pencatatatan ¢ gereral ladgeri susu besari termasuk PPN yang cin ayakar serta koreas alas (arek royal yang per belian

Sofware yard bersatu seperi entisirus das niosoft cleh ‘wal D papa utuk Sig. "9ran sendin Objek paps sere koraks untuk masa yang yang telah dalyarga pe12mp37.

bahwa pemeriksa pajak melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp59.855.937,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa perhitungan DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 yang tercantum dalam SKPKB nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:

CPP PPh Pasal 23 cfm SPT Masa Cesember 2018 Lo 1.956.007 700.00

CPP PPh Pasal 23 cfm SKPKB Masa Desember 2018 > 20656353 00

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 : 659.055.5997. 00 bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang pemeriksa pajak untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi pemeriksa pajak atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.841.013.528,00;

bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp59.855.937,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018; bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa Pajak nomor BA-336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024 diketahui Pemohon Banding tidak memberikan bukti detail terkait transaksi yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 23;

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-461/WPJ.01/2024 tanggal 26 April 2024; bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada proses keberatan dengan Pemohon Banding nomor BA- 372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024 diketahui hal sebagai berikut: Pertanyaan a, Jelaskan seisi Ob'ek PPM Pasal 23 yang ditetapkan Pemarksa yang menurut Wajib Pajak adalah transaksi pembelian barang (tanpa jasa) disertai bukti pendukurg berupa konak. involea. faktur sajak, buki

= — _ Sembayaran. Ce —

Jawabar! Dati, serhitungan transaksi pembelian barang (tarpa jasa! disetal dokumen

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi melalui surat nomor 02/PTNM-05/2024 tanggal 31 Mei 2024

Pa rt TEE

Pepe la et Maia aan Cet De mara Konate Haa teed Ta Ie -

CD faa. cet aces ating HA me ana ap tan We ar wor Tatan Sa bata ba Pa ee Tf

Maning et ee Dares Roce ae PT Beek sent Bsn babs Ta Faar 2o16 soe te om Pt. ep Ma

- LA cer

"ane Up aan Hana West aa os BAAK etna. Karan oa

Sees Tip; Sb Soa alte ENI

Solace at CED acm tar Ao Pele here Peta SA Teten

Tar agrar Anta

TAIL en ace, Ti bahwa sesuai dengan surat balasan Pemohon Banding nomor 02/PTNM- 05/2024 tanggal 31 Mei 2024 dapat diketahui, Pemohon Banding hanya menyampaikan data perhitungan gaji dokter Masa Desember 2018 dan pdf slip gaji dokter Masa Pajak Desember 2018, namun tidak ada menyerahkan dokumen terkait sengketa objek PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi yang kedua dengan surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024;

bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi sebagaimana diminta dalam surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Peminjaman Dokumen Nomor BA-488/WPJ.016/2024 tanggal 28 Mei 2024;

bahwa berdasakan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang kompeten yang menjelaskan alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23, sehingga koreksi atas DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Pemeriksa Pemaaan Terbanding ip Bandirg (Rp

CPP Pajak Penghasilan Pasal 51 | 2.016663 637.00) 1955 007 TCL GO | 2218 663.637.00

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

1. Surat banding Nomor 084/Fin/NM/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang

Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.651.668.4-123.001 / 0016516684058000 NITKU 0016516684058000000001;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/Fin/NM/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Sengketa Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB adalah sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, SUB Terbanding hanya menulis ulang pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (BAPK) No. BA- 372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024. Secara garis besar, Terbanding dalam SUB-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding, sehingga bantahan Pemohon Banding tetap konsisten dengan isi surat permohonan Banding sebagai berikut: Sengketa: Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp59.855.937 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar sebesar Rp59.855.937 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17");

Pasal 8 PMK-17 menyebutkan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan termasuk: (c) temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Pemeriksa dapat melakukan pengujian dengan beberapa pendekatan. Pedoman ini adalah hanya sebagai sarana

pendukung penggunaan Metode Langsung atau alat bantu untuk melakukan identifikasi masalah. Namun bukan berarti bahwa hasil dari penggunaan metode tersebut dapat digunakan dalam menentukan koreksi biaya dan PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan koreksi atas biaya yang “dianggap” belum dikenakan PPh Pasal 23. Lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 25 UU KUP dinyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Namun, koreksi yang muncul merupakan asumsi dari Terbanding atas biaya yang dianggap belum dikenakan PPh Pasal 23 dengan benar;

bahwa metode yang digunakan Terbanding adalah hanya menyandingkan deskripsi dalam general ledger dari akun-akun di atas dan apabila atas deskripsi tersebut, Terbanding “menganggap” deskripsinya akun tersebut sepertinya adalah biaya berupa jasa, maka dijadikan dasar koreksi bahwa Objek Pajak PPh Pasal 23 tersebut belum disetor dan dilapor dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan ini keliru dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena selisih lebih Objek Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding dengan Objek Pajak PPh Pasal 23 yang dicatat dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding tidak dapat serta merta dapat dianggap sebagai PPh 23 yang belum dilaporkan. Seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan fakta-fakta dan bagaimana transaksi seharusnya dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sebagaimana yang Pemohon Banding telah jelaskan dalam proses Pemeriksaan bahwa selisih tersebut terjadi karena fakta bahwa beberapa transaksi dengan suatu deskripsi pada general ledger yang dianggap Pemeriksa terutang PPh Pasal 23 adalah transaksi pembelian barang (tanpa jasa);

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 UU PPh jo. PMK- 141/PMK.03/2015;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp59.855.937 di Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibatalkan seluruhnya;

III. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan simpulan sebagai berikut:

1. bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding diterbitkan dengan alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar, seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding
(Rp,00)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.956.807.700
2PPh Pasal 23 yang terutang42.451.223
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Setoran masa42.451.223
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)42.451.223
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i)-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP
NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding
(Rp,00)
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e)-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 13 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingKEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3.Surat Keberatan Surat Nomor 066/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.720.020,00 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-5.Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus a.n. Novita Fitriawatie dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Dicky Hertanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bambang Suprijanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-9.Pakta Integritas a.n. Chandra Wuisantono, jabatan Direktur selaku pemberi kuasa;

Bukti P-10. Akta Nomor 42 tanggal 4 Februari 1992 tentang Perseroan

Terbatas PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Adam Kasdamadji, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025 perihal: Kesimpulan

Akhir terkait dengan Permohonan Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-531/PJ.07/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-567/PJ.07/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-5.LPK;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-839/PJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-1199/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-1736/PJ.07/2025 tanggal 29 April 2025; Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-2000/PJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-2386/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025; Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2763/PJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025; Bukti T-12. Surat Nomor: S-4539/PJ.07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Hal:

Kesimpulan akhir sehubungan sidang banding, yang dilampiri:

a. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku (softcopy);

b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

c. Tanggapan SPHP;

d. Rincian Koreksi PPh Pasal 23;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 084/Fin/NM/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.956.807.700,002.016.663.637,0059.855.937,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023, diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian atas pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan, disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2018 s.d. Maret 2019 sebesar Rp4.841.013.528,00 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Obes Pa sk mer rut Pemerasaa "

Pos-a5 Laporen Rugi Laba

S20OU SSS - PHARMACY ap 2080 009

2 B730°90 GGGS - MECISAL SUPPUES ape Tar OFC OOo

3 Sanga CCS - HOUSEKEEFIKG SUPO IES =r “FE a

4 2940290 OGOG5- LAUNDRY & TOILETRIES idee 1346 791759 a =*60*-50 Gina » LAB Ag LA pt aso

5 2s9g"20 MANTENAMOE - AOSPIA SOFFIGR ICOKRACTI 3g 323 as? 000

? SO FASLITY MAINTENANCE - Ava ap “62 423 760 a £270102 — FAGILITY MAINTENANCE - FLPOTRIC AL ar 442 O95 PBB

2 £aid7aa = FACILITY MAINTENANCE - SHE ap 85 125 544

15 ESA Ko PACITY MAINTENANCE «SAI TING POLISI GS Chal WORKS ap SUE a28.a0g

15 SMS FAC LITY MAINTENANCE - FURMITLRE 2 CaS ENR ae 301 728.000

12 E210 06 FAC LITY MAINTENANCE - IGO MERIAL #TUIPMENT na 2 par AlS.ES8

14 estes? Fac LITY MAINTENARKCE - CAFETER A 2 KITCHEN Re GB 728.350

14 5310719 Fac LITY MAINTENANCE - COMPUTER & OFFICE EQUPR ENT Ru S.308.200

15 31699 Pac LIT? MAINT SHAME - OTHER ESRF AT Ra 94.42.50

Is EA1C290 MA KTENARCE - HNSOITAN #0 FIP IK OM SoM TRAD Ty Ro 594.415.290

17 SC 9O GROLKP3 G4AADEBRING Ra a4 Ab Peo

18 Esicho0 WASTE OIPOSAL-SLINMIAL an 3 917 424 225 “a Ss20500 OOMPAY YVEYICLES - WAINTEYANSS mo 44 Sar 509

=u 20600 FORTE LICENSE ap 24405000 z= E35C421 COM MUANCUATICNWN - INTERNET £ MSL am ate 926.480

2 ESECEIG oo SSURIER SERVICES & POSTAGES Ap 205 Ya" Ta

Pi 5361890 RENT - OTFERS oe 22107 400 a4 SS80200 SUBSGAIF IONS & PER ONCALS Aa tent? 800

2S ESB? doc FERMIT 4 ICRNSE Ro 543 feed pa Esa“ Soc ANT PRES Ra 1 B28 fea FAR

Png CskzSd0 MISCELLANEOUS EXPENSES Ra 2o.020.000 ah sgtad4 = SRIRTING - PAPER IKSEST BC OKLET &:5L ERSYBASKERS Ra AT ga? 456 z3 S3SC2) oo MARKETING EVERTS & EALTP SAMFAISNS Sp YI srr goo

29 5502192 IPO EXPERSSS ap 5 396 047 44 a" SSAC HROF OOM R Bl Tio Ae PT aCe Las) a? #5120 RESET YENT RAPER SES Re 205 770 0000 az frac od = GUTS OL ACE BUR ISNT SURVIGES ap 4.113 960 260

Ag RPaCaON MUTSOLACE SEGJRITT ae 147 Ge.

25 E62 MA KTENAKCE - EOU PMERT AON CONTRACT 2p FS 225 600

3 5370210 LEGAL 2 ARRANGS ANT FIKANGE FEE ae 1 592 542.950 i “SEG od IT RARER tps 1032 000

42 TOY WORK IN PROGRESS Rp 27 352 COD pes) BACs] | PEST SCM ASL ay SIT ac 25869) CASE tes * 2 CI a? 2520399 CORSE EGP URE MBEAN TES AI ifn Ale (4a COT

Fagan Posy at Pa BN aa PA 3 PN Bp

Deed da1 Dale Peraga Apa hu itn ALA UAT SER! ee" Objet Parah mec un Peeks a ns Be I why 355

Gek pak Mean SEL WE ity PU ATH Sa Bes

Kavaks Tinjak Sank Pas eta ng Sa

2. bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pemeriksaan dan keberatan didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa PT Nusautama Medicalindo merupakan Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

b. bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

c. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan pemeriksa yang dituangkan dalam Berita AcaraPembahasanSengketaPerpajakannomorBA- 336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024;

d. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024;

e. bahwa untuk dapat melakukan pengujian terhadap alasan keberatan Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan permintaan peminjaman dokumen berupa faktur pajak, invoice, dokumen perjanjian/kontrak, dan bukti pembayaran terkait koreksi PPh Pasal 23 melalui surat nomor S-461/WPJ.01/2024 tanggal 26 April 2024 dan S-572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024;

f. bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi sebagaimana diminta sesuai dengan surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024.

3. bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju atas metode yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi DPP/ Objek PPh Pasal 23 serta menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 UU PPh jo. PMK- 141/PMK.03/2015 namun tidak dilampiri dengan dokumen pembuktian yang dapat mendukung alasan bandingnya.

4. bahwa pada saat persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian sehingga memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membantah dalil koreksi Terbanding dengan disertai dokumen pembuktian. Namun demikian, dari 3 (tiga) kali kesempatan persidangan pembuktian yang diberikan oleh Majelis Hakim, Pemohon Banding tetap tidak dapat menyampaikan

dokumen pembuktian untuk mendukung dalil yang disampaikannya pada surat banding maupun penjelasan tertulis persidangan.

5. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui bahwa terdapat koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.841.013.528,00. karena berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan teknik ekualisasi terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan kronologis sebagai berikut:

a. Kronologis surat-menyurat pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Ne. _ KrondlogisPemenksaan Nomor |” Tanggal — Keterangan

Ma TT - oa

‘ Permrbertakuan pemenksaan d sampa.«ar <epaca and Pajak San OR ESTER PE eee als te OS

2 |e emberitanuan Perserjarger Jancka Waktu Caren ssaan '

j 3 Pemesesaan d tempa: 4Va kb Maja ' Pesemuai vengan Wal 5 an ama

Paja-

4 hang Peminjaman Losmen Waib Paar a. Surat Peminamar Guku Satatar dan Darurisa BASE ASISIKPS ST Ok SAPI Panjang jb Surat Peringatan | BA RURIKSIS KPPS 0BA 2053 In AeO na

© Surat Perngatar SABAR KS KEP OUR Ce eng amabnana

, Berta Acara Pemeruhan T dak C.penuai caer amar | Ananta “ Buku. Catatan dae Dok sen daram rangka demerksase a Surat Pemberitahuan ras | Pemeriksaan SPH?) oT

6 Tanggapan Wears Pak atas GPs

7 Indargas Pembahasan Akh, Tagana TU ePngs | gn Tn

4 Risalat Pembahasar pe Ee

3 Permohonan Quality Assurance ITA

19 Risalan Tim GA

14 Benta Acara Pembanasan Anh 2 aa am

Boe ae —— ne — ee b. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan buku, catatan, dan dokumen selama pemeriksaan sebagai berikut:

Nan PP PR PR RAP

. FP Keluaran, dar FO Masukar bese ta “Je 08V-nva “

, 5 bukti setosan modal ava Su Lk, akta pembasian dey Jer .

3 [riowchan produks ‘SOP yang seraaitan kegiatar. Usara >

i 4 Daftar Akun, Susu Besar Geners! edecer jar Sub cedger, oo in Balance .

Iserta Jouma dan softcap, nya

5 Daftar rewvasifikaasi-sekossili2s anor daan dani genslalenggr ke arcrar “ (keuangan

5 Vapaing General edger sesuaryeru deanoman d SFT Tunas sey Lunorar .

KeLasgan

" Surat perjanjian buteng danasa pidsk bare? a: nya Wee ol. penuaan “

Pokostbunga

3 (Salur ah tekeri y saran cunt Gro Penngaangas a Daftar aktiva tetap dan aktiva lain merusahase dan per agan cere asutan Ka

Kemersia gen fisksl c Bcukt oerciehan aktiva tetap can cata lair ~

14 Perhitungan labairugi selisih kars “

12 Rincian dar kti pendukung afas perdanatas Binaan pedjuaar aetva Sewa “1

"ruangan sewa alkes, ambularce, Gaon Table, pendapatar pendic han dar i jatihar, seminar), pesdapatan bay nasil \Pencapater ain - ain atas kerja sama | , loperasy Penghasilan jaya ‘esiltas 2S (ronisen/NIRLG! can penghasilan lan

Seperu pendaftaran pasien (buku ossien, Kartu pas'er belang pasrer: kom 3 dari industri (obat dar susu ae - a7 biaya ads cesiue coat dae lain - kari !

‘dan sebagainya , “3 |Rincian dan bukti penu..sung atas sang oka dan bisya cloavar cim na . ‘

14 'DaftarRincian pembayaran galWPayro" perhitingan PPP Masa 2 atas ya v 1

Ikaryawas der Kena bayu uli !

13 'Rekorisilias: ob;ex PPh Pasal?| 22/26, 4/2, venga masa d apcrar keLangar

18 Rekorsihasi Peredarar ssana dar penyerahan BKPM. AP na an keuaran SE “

17. Tranfer Pncing Documentation ‘rresterilo skal dan indux’ Jar cata peng...» 2 . Senayan “8. Jesaer-siutas Kepem! than sar ain sanga dangan _tuniate sharebolde- ¥

' 19. lAontran, rinciar transa-s,, Dukti vangaxs dan perikurcan karsarsi afitasi " H

! z9 Ste Plan HGB PBB. zin Lokasi iB dan penzisar lainnya y

3 Rincian perbitungar share ceridasatan ke dokter, sarpe! okt sembakarar ¥ penghasilan dckter Sip gaji bur vansfer perhitungar s' are perdapatan peran,ani

22 | ircian Dergnasian rawat nan (Opa: dan Pereng*apar weris, cavsren raat “

Inap perinjang medis das Olag” cstik, jasa medis, aboratsnu mM, edm dar anya z2 Rincian perghas lar rawatjalas Ubat pedengkapan ved: ayanan pce pan , penunjang medis dan diagnos: k, jasa Ted's Layang? (SD LaboratsrLm adm aan lainnya,

28 Rincian penyesusian taka nositi" dan penyesva an fskal secant . 1

25 |Rincian penghasilan ,ang cikenazar PEP sers fat final 1 oY c. Sebagai tambahan, berdasarkan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen berupa Softcopy yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan melalui email pada tanggal 23 Januari 2023, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa file dan/ atau dokumen di antaranya adalah berupa SPT Tahunan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23, SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), Akte Pendirian dan Akte Perubahan, Struktur Organisasi, Laporan Keuangan Audit, Chart of Account (CoA), General Ledger (GL), Trial Balance (TB), Rekening Koran, listing asset, perhitungan

PPh 21 dokter dan karyawan, ekualisasi PPh 21, ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2), ekualisasi PPN, ekualisasi PPh 23 dan PPh 26, serta TP Documentation (Local File) dengan jumlah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) file/ dokumen.

d. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos- pos neraca dengan hasil sebagai berikut:

Ojek Pajak menunit Pemeriksa :

Pas-Pas Laporan Rugi Lasa

1 E2000 «COGS - PHARMACY Re 2,000,000

é £1s0100 SSGS - MEDICAL SUPPLIES Rp 120,000,000

2 fid0200 COGS - HOUSEKEEPING SUPPLIES Rp 176,323,800

4 £140300 COGS-LAUNDRY & TCILETTRIES Rp 1.344.793, 750

& 6160100 SSGS - LB Rp 1.444.741 450

4 S310100 — MEAINTENANSE - HOSPITAL SFFICE -(SONTREST: Rp 223.427, 000

Fi S310101 FACILITY MEINTENENSE - HFES Rp 183.423, 750

8 S012 FACILITY MEINTENENSE - ELECTRICAL Rp 142.295, 766

9 S310102 = FACILITY MEAINTENENSE - PHE Re 85 129,544

1G F0 04 = FACILITY MAINTEMENSE - PAINTING $ POUSHING ' SIFIL TO RKS Re 508 325,409

1 EMO108 FACILITY MAINTEMANSE - FURNITURE £ SERPENTRT Re 301.785, 000

12 #0105 FASILITT MAINTEMENSE - BIS MEDICAL EQUIPLIENT Re 2,280,323, 698

15 SHOW? | FACILITY MAINTENENSE - CAFETERIA & KITCHEN Re 51.729, 950

14 210108 = FACILITY MAINTENANCE - COMPUTER & SFFISE EQUIPMENT Re 96606, 300

18 #0100 | FACILITY MEAINTENENSE - OTHER EQUIPMENT Re 58.472 550

15 FR0200 MAINTENANCE - HOSPITALOFFICE iNSH-SSNTRECT: Re 324,315,800

17 f210s00 GROUND £ GARDENING Rp 21210, 025

18 ESIOS00 WASTE DISPSSEL-SLIMISEL Rp 3.017. 584 325

1g Ss20800 SSMPEANY YEHIGLES - MAINTENANSE Rp 44.888, 500

20 Ss20800 SSFTSARE LICENSE Rp FEB. 789, 878

41 Ss60401 COM MUNIGETION INTERNET & MPLS Rp 400,325,450

ZZ Ssh0800 COURIER SERVICES & POSTAGES Rp 226,341,900

23 £361300 RENT - STHERS Rp 221.913, 400

24 E380200 SUPSSRIPTISHS & PERISDISELS Re 100.122 500

28 6381400 PERMIT £ LICENCE Re 530.528.000

25 E381Z00 AUDIT FEES Re 1.948.894. 792

2? 6382500 WISCELLANESUS EXPENSES Re 2°.020,000

28 ees0004 PRINTING - PAPER INSERTS/BS SKLETS:FLIE RS/BE NNERS Re 130.247.4965

24 eeeoote — MERKETING EYENTS & HEALTH CAMPAIGNS Re 741.972.900

30 5382302 IPS EXPENSES Re 6.396.047.4394

31 £260300 HRDF CONTRIBUTISH Rp 21.806.100 se 5281600 RECRUITMENT EXPENSES Re 255, 770,000

3 3290100 8 SUTSSURCE SUPPORT SERVICES Re 4.179.969 250

Sd F200s00 SUTSSURCE SECURITY Re 1.041.550. 000 pa Ss20200 — MEINTEMENSE - EQUIPMENT MSM SSNTRA ST. Re 70.225.000

38 Es72200 LEGAL £ ARRENGEMENT FINANCE FEE Re 1.482.543 950 cts 1180100 = IT HARDY. ARE Rp 1.080.000

38 1191100 «| “ORK IN PROGRESS Re 27,090,000 pe) ES1OdOo PEST CONTRSL Re £000,000

40 280000 OTHER? Re 1,800,000

41 ES20300 COMPUTES SOFTWA SE MA NTENANCE (CONTRACT Rep 34 740007

Jumlah Ssjak Pajak menurut Pemeriksa : Rp 280.832.841.673

Osjek Pajak tenunt SPT vP Re 20,319. 463.825

Kareksi S jak: Pajak: Re 6.212. 387.048 e. bahwa hasil pengujian tersebut diberitahukan kepada Pemohon Banding melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan nomor S-00415/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 15 Juni 2023 untuk diberikan tanggapan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

f. Pada SPHP tersebut, Terbanding telah merinci akun yang menjadi sumber koreksi objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

Mie nurut Menurut

5310102 FACILITY MAINTENANCE - ELECTRICAL 741,876,000 247,595,765 10,769,765

5310103 FACIUTY MAINTENANCE - Etc - B5, 179,574 BS, 179 54

FACILITY MAINTENANGE - PAINTING #

5310104 POUSHING / CIVIL WORKS 5.440, 000 505, 275 478 5R6, 275,400

FACIUTY MAINTENANCE - FURNITURE &

4210103 CARPENTAY 7,550,000 304, 725,000 294, 235,000

FACILAY MAIN FENANCE - BIO MEBICAL

5310108 FOUIPMENT 1,457, (x83, 900 2, 280, 553,698 929,269, 798

531010 FACKUIY MAIN IENANCE~ CAFETERIA & 54,324,200 61, 725,040 10,454, 750

FAT TT MAINTEALANCE -COMPUTFA RE

5210102 OF FICE EQUIPMENT 2,875,000 95, 506300 13,681,300

5310109 TACILITY MAINTENANCL - OTHER - 3E,A72,550 48,472,550

5310500 WASTE DISPOSALCHU NICAL 2,672,106, 500 BAM, 384, 305 245, 275,025

5320600 SOFTWARE LICENSE $4,400,000 722, 755,878 734,355,878

5180200 SUBSCRIP HONS & PESICDICALS “ 100, 152,500 100), 257,500

S381500 AUDIT FEES 3,241,517,200 LEAS 56d 7a? (1,492,972 008)

PRINTING PAPER

5540004 IMS ERTS/ BOOK LETS FERS BANNERS : 130, 47,936 130,347,495

5382307 IPO EXPENSES - 5,306, 047.434 5,396, 047,434

5261600 RECRUIIMEN] EXPENSES 163,250,000 255,770,000 ar 520,000

COMPUTER SOT WARE VAIN TIPLANICE

5320300 {CONTRACT} 944,749,007 934,745,007 lumiah OF Re 845.8No JANJI, ILMK KITA Aa7 HAS g. Atas pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 063/DDTC- 1C/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan tanggapan terkait koreksi objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

3.1.2, Tanggapan Wajih Pajak

Wait Iijak tulak setuju cosean karcks, werkat Jenaan OBjes SPI Pasal 23

Selang MU SEF S48 ena son seba Toer.

Veaiio Pajek srikandi dala aa ana ab ck PPh Pasa. BE an ul

Pernik sebar Rpt? 27S G48 magsupasan ola gang salah tormisuk

PEN Soren sentosa Sala PPM tersesat sana die se bang ru pelumas i beri oni

Ohjek PPh Pasal 231 Cfm. SPHP| Cim. Pemeriksa Scharusnya.

Menurut Pemeriksa | (dalam (dalam Rupiah)

Rupiah)

Lain Han LEE AN TABS en

Rowen: Fahy FAM? TART EST

Boles Wah Papas telas melapeckes securus abjes PPh Pesal 25 pada SPT Maag

Meh Basa SL Berdasarkan persanc ngan ales peseru tear hin SPT PPh Pagal

23 (Lampiran - CA, Ah uk PPI Pasal 23 seberang menes Pemer besa di

Bus luna alien Selasa beri,

~ Keterangan ay Nilai (dalam oS Penjelasan Koreksi :

Rupiah)

Ohjek PPh 0 os ~ a

Pasal 23 - Lain .

Ina a _ Feb FTA. Wah Panjat tuak mielasioraan Sibick

Paiak PPh Pasal 23 clos asn gila Se]

Mis PPh Pasa. 24

Material 22 S000 Pembelian material bagan merupasan

Ch el PRS Bosal lurial Arua © TEBNSAS PAN? ulin (laju PP Posi 23 karena”

MEI PE PES AG can Pelaanraa Seen aa antapani yuk

Beda Masi Pack PPh Pasal 28, namun bernada

Pajak Masa Baja (Sukan Gisun pick 208}

Total D0 13894494336

FEET www www www.

Ohjek PPh

Pasal 23 -

Royall ae ;

Reval TER FSUSTS Buka Chek PPh Pasal 23 - Royelti

Arora headasarsan Surat Pesegasan

Gan DEP Messer: S12 PLad gets

Wepacd lawan Uansks? Wajib Patol

Sola sieiBelan sasa koral aleh cod uses (Aa Baja bukan

Terusan ohjsk PPh Pasal 8 iLampiran - L1.i

Saras WA ayak lah meraberikan pemelasan kargesi objek UMS Pasar 25 sekaga mana culah Wail Polak uraikan dicts. Ward Pajak moh kena

Pemeriksa anu dapa mampertimaangkan nenelasas seria alokeun perelakung yarn Wajia Sajak kembar? akan Wih Pasal sestpaikan pada jean bahasan acthir Sasa pemeriksa Gti cine,

Rervesarke: cai Wajin Watak di nga mehor Kiranya Pemerikess alam

Memaerlisengkan penjelasan “apa Pajak cersek korg sins bahwa rincian Lampiran – C.1 yang dimaksud oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP adalah berupa dokumen sebagai berikut:

— KL. Dokumen Pembuktian Koreksi PPh Pasal 23:

LI. Persandingan akun rencral ledger dan SPT PPS Dagal 23 neserta 1 Sur contoh dokumen nemhuxananya.

- Salinan SPT Masa PPS Pasal 23;

7 Sactnan Sural Penegasas DIP Namur: 8-122 {WPL 30 s201§ h. bahwa berdasarkan tanggapan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada saat pembahasan akhir Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp4.841.013.528,00 dan membatalkan koreksi sebesar Rp3.372.374.320,00 dikarenakan (1) dalam pencatatan di General Ledger (Buku Besar) termasuk PPN yang dibiayakan; (2) objek royalti terkait pembelian software yang bersifat umum seperti antivirus dan produk Microsoft untuk digunakan sendiri, (3) serta koreksi untuk masa pajak yang telah daluarsa penetapannya sehingga rincian koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

aa Pe | Dalan ihe SF a= TEME SERED 0 Fercar sae Akhir

Ex Sr: Saman tli ets a PRL TTS MEDIA SLSR LES aaa IE . ‘DEI KT IN IS -

DO PRO IOS. NI AH TELET Es a Lana Mean LESTE TE -

PO PPU ME WTE\eVTE- ADE ITA GE TE. TIA TES IT ze Kena - prana mean -

— AR TSI VATE ACE AI kata TEE SI . “ER SDR ET BASE a

$ EDO19Z FACILITY MAM TERANSE - ELECTRICAL Be 152,595,765 - 162 286,785 131,828,000 10,769,765

5 £20192 FACILITY MAM TERANSE - PoE 3g 8§,425,5¢e - BE ang - $5,125,525

19 E2012 FACILITY MAN TEKANZE PANTING FILESIK3 OIL WORKS 2g 595325409 - Ega OE 2S 9,159,259 586,975,209

IL E2O12E | FACILITY MAM TER ANCE - FURNITURE 2 CARFENTRY a BOL 785,000 - 201,736,900 2,580,000 258,235,000

IL €29102 FADILITY MAN TEKANSE - BID MEDICAL EQUIPMENT Re 2,290,353,538 - 2,289, #3265 1,351,283,323 929,265,208

IP £29197 FACILITY MAN TENANCE - CAFETERIA & RITS“ES, 2g €1,725,35¢ - 210189 51,335,200 10,398,750

IL EPS FACILITY MAP TERANCE - COMP. TER 2 SFFICE EQUIFMEST 3g 95,506,300 - 3605, X1 93,835,000 12,881,305

18 E2910 FACILITY MAN TENANCE - STFES ESIFMENT 2g 39272552 - 29,472,280 - 3271562

HP EPS UA VTE NIE. SIEFITAL OFFICE NOS TRAGT ze BENAR Berang Ea -

13 £29603 WASTE DIEFCEAL-CLINICAL Be 3.017,384,225 - 2.9°7 284,205 2E72 108.500 35,275,095 cE FPA COMPANY EHICLES VAITE ATE Fe 22228527 . SS HERG SM ITl -

IL FDR SIFT =86 TENSE Fe TERTATA Tis RA ES Fa SEL un Pa Nan :

IL EB TOU TAT INTESSET § ELE 2g aan : SHES INES AEC - fp BPN KQ SENT. TEE Be SAAT - Ii Pig BSE - le £26903 SUBS CRIF TIONS 2 FESISSICALS 3g 102182523 - ta ena - 160,182,500 ch 6251803 AUDIT FEES Ae 1222532753 . “$65 656,732 331,517 200 ERA

a FPL ETE} VEILS EF SES Se 23222000 . CERIO SI "

IS FE29UIS FRINTINS- FAFES INSERTS BII LETS =LIERS BAN ERS Rc 1347586 - TIRTA - TRE? 436 at PERM Vase ETS EVE NTE 2 BA TE DANA SE Fe LL - MEI TAN -

29 S232Nl IFC BxFELSES re 5,396,047 235 : ELE JET 226 : 5,398.067,¢35 pt FIK 5ADE ISNTR ELT. Re ILM IS - SEG Lin -

IL FIM) SECRUITMERT EXPEKSES 3c SSC : Senang ISI IK EES $2520.00

3: FIK DATEL STE SEAT BEP TES kaga DUA - Ne ne 3 LLP oe 257 - is PKK D_LTEL SIE SEL. SIT kaga MINSENIN - TRI LIL Eg 222 -

2e BRM ae TEN ANTE ELLIPMENT MIN DOTS IT Fc TE . TE TEE - it EPINI £34. 2 FRA SEMEN TN MIE FEE Fe LELE - TEL Est eo LEAN :

at aes Dee FEE Be SUED ISS - Pe NN Sen - it ARA PETI SIL aa SN - FX R002 -

410 220200 COMPLOERSCF WARE MA NTEMANTE ISON RA cid $35,743,007 - 24,785,007 - BANI

Fer ee 3137 55", Fe : LKS CDimetre . 1.223 41,875)

Fer, v3ie Da oxz Sersan Anil. Fe : DATA Se? (SEED AEE : V2 13 782,568)

Dignity pat alas sr waras kata -

Oagze a7 aie EE lan Ee .

Teja. Fags Mes SET Fe KASIR Dn er ys et] naa

Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp4.841.013.528,00 tersebut kemudian dirinci dan dialokasikan oleh Terbanding ke masing-masing masa pajak selama tahun pajak 2018 berdasarkan detil transaksi pada dokumen GL yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Ori | san manah oh

Pesci | osewal sear s2 | eee] ete

Lai oo red ar

DAbaman | ep Te | getar

Dalaman | eve | Tet ate] atasan pesen | sae a] sree] oh sasa | gentase| sais

Pifissciveri | ancu| pasar) Ge i

Poifee fh | ssepsta|l ciate]

Oa: | | pees} 0

Picfiweers | sesnsa| pam ta| fie de ie

Pofeemah 00 Do anesdssaza] ancangan gan | 4 ba ues 528

6. bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 nomor 00028/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 dengan alasan ketidaksetujuan yang pada intinya menyatakan tidak setuju atas metode yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi DPP/ Objek PPh Pasal 23 serta menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan

pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 UU PPh jo. PMK-141/PMK.03/2015 namun tidak dilampiri dengan dokumen pembuktian yang dapat mendukung alasan keberatannya.

7. bahwa pada saat proses penelitian keberatan, berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa Pajak nomor BA-336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti detail terkait transaksi yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 23

Pertanyaan 1! Asatah Wa Pajak memberikan pene csan diratar Su'sti Terkait xoreks! Obies PPP Pase! 29 dalam -oses Dmserksaar?

Jawaban 1 Warb Pajak tidak membarikan bukti cma arker tronsehksi yng

Penimasar | menjadi koreksi Objak PPh Pac. 23 scport invcice, bul! pembryaran fagihan dan pemotongan PPP,

Pertanyaan | | Apakah ada dokumen yor> ditnitia kepada vwajio Pain yarn tidak

— dipenuhi oleh wis Sek at arm non, ru pomerica aan?

Jawotan/Penjalaran va

8. bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-461/WPJ.01/2024 tanggal 26 April 2024 yang di antaranya meminta peminjaman dokumen berupa faktur pajak, invoice, dokumen perjanjian/kontrak, dan bukti pembayaran terkait koreksi PPh Pasal 23 kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

Mo, Jeris Suku, Catatan, Data, ca" |i-firmas, | Koterer tan

I. Data Perpajakan:

i 1 Kertas Kerta Perhiimgan FP Pasal vo terkest | Tahu. 2918 dun 2D

I , koreksi, Bukti Potong PP3 Pasal 21, dan ren anjia.

Konsultasi decter

7, Faks Pajak, Invoice, Dpt umern Peranfawkoneak. Tan 2018 dan 20d

21 Bukt Pembayamn tersait koreisi PPh Pasal 23

3. Faktur Pajak, Inyo.se, Dekumer Perankan Karmrak, Ta 207g dan Bukti Pembayaran tersail kareisi PPh & 12)

9. bahwa pada saat proses penelitian keberatan, berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa Pajak nomor BA-336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti detail terkait transaksi yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 23

Pertanyaan 0S YAsatah Was Pajak memberkan Pent’ csan diare bugi Lerkait xoreks? Ob'ax PPr Page! 29 dalam asas Dmmerksaar?

Jamban |: 1 Warb Pajak tidak membarikan bukti oma arker Gonsaksi vena

Penistasar | menjadi koreksi Objak PPh Paes. 23 scport invcice, bukti pembryaran otogihen dan pemounga PPh,

Pertanyaan | | Apakah ada dokumen yor> ditnitia kepada vwajio Pajan yang tidak

— dipenuhi oleh wis Sek at arm non, ru pomerica aan?

Jawesan{Penjalagan iva

10. Bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan hasil di antaranya sebagai berikut:

Pertanyaan 3, Jelaskan selisit Obek PP Pasal 23 yang ditetapkar Pemeriksa yang menurut Wajib Pajak adalah transaksi pembelian barang (tanpa jasa) “disertai bukti pendukurg berupa kontrak. invoice, faktur 2ajzk, bukti

. pembayaran. 0. _ a

Jawabary Dati, perhitungan transaksi pembelian barang (tarpa jasa! dise‘tai doxumen

Penjelasan.” pendukung akan diberikan paling lame tanggai 51 Mei 2024. PN

11. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi melalui surat nomor 02/PTNM- 05/2024 tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut:

Pee erat

Buse de at aa Demeter tage et Kandis Bea cet ta anna.

Ata pga aches Vig SA sane Wane Mar wt dara arcadia Peg enc Te

MA Pa Pn pa PUT Peran nana Bane aes Taat Kant ISIS ran Bo Mean na Weer an Ws Pak lau Kam 1 acid fart GSP ba PE EA

Slee Pb wre ten Bibi Phere Bete

Monette Ata oa a Ty bahwa sesuai dengan surat Pemohon Banding nomor 02/PTNM-05/2024 tanggal 31 Mei 2024 tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan data perhitungan gaji dokter Masa Juli 2018 dan pdf slip gaji dokter Masa Pajak Juli 2018, namun tidak

menyerahkan dokumen pembuktian terkait sengketa objek PPh

Pasal 23;

12. bahwa Terbanding kemudian mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi yang kedua dengan surat nomor S- 572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024.

13. bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi sebagaimana diminta dalam surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Peminjaman Dokumen Nomor BA-488/WPJ.016/2024 tanggal 28 Mei 2024;

14. bahwa berdasakan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang kompeten yang menjelaskan alasan keberatan Pemohon Banding;

15. bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23, sehingga koreksi atas DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tetap dipertahankan;

16. bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dengan alasan ketidaksetujuan yang sama persis dengan alasan ketidaksetujuannya pada surat keberatan dan surat banding yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Pemeriksa dapat melakukan pengujian dengan beberapa pendekatan. Pedoman ini adalah hanya sebagai sarana pendukung penggunaan Metode Langsung atau alat bantu untuk melakukan identifikasi masalah. Namun bukan berarti bahwa hasil dari penggunaan metode tersebut dapat digunakan dalam menentukan koreksi biaya dan PPh Pasal 23 Pemohon Banding.

b. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan koreksi atas biaya yang "dianggap" belum dikenakan PPh Pasal 23.

c. Metode yang digunakan Terbanding adalah hanya menyandingkan deskripsi dalam general ledger dari akun-akun di atas dan apabila atas deskripsi tersebut, Terbanding "menganggap" deskripsinya akun tersebut sepertinya adalah biaya berupa jasa, maka dijadikan dasar koreksi bahwa Objek Pajak PPh Pasal 23 tersebut belum disetor dan dilapor dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding Pemohon Banding;

d. Menurut Pemohon Banding, pendekatan ini keliru dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena selisih lebih Objek Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding dengan Objek Pajak PPh Pasal 23 yang dicatat dalam SPT PPh Pasal 23 Wajib Pajak tidak dapat serta merta dapat

dianggap sebagai PPh 23 yang belum dilaporkan. Seharusnya Terbanding mempertimbangkan fakta-fakta dan bagaimana transaksi seharusnya dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sebagaimana yang Pemohon Banding telah jelaskan dalam proses Pemeriksaan bahwa selisih tersebut terjadi karena fakta bahwa beberapa transaksi dengan suatu deskripsi pada general ledger yang dianggap Pemeriksa terutang PPh Pasal 23 adalah transaksi pembelian barang (tanpa jasa);

e. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan melaporkan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 UU PPh jo. PMK- 141/PMK.03/2015;

Sehubungan dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan antara lain mengatur sebagai berikut:

E. Pengertian

2. Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

3. Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos- pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

4. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

6. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

F. Materi

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode

Langsung tidak dapat diterapkan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metoda Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth)

3. Teknik Pemeriksaan

a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) anallsis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

11) inspeksi;

12) pengujian kabenaran flsik;

13) pengujian kebenaran penghltungan matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling);

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya.

b. bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan prosedur permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen serta permintaan keterangan kepada Pemohon Banding sebagai bahan untuk melakukan pengujian melalui penyampaian beberapa surat sebagai berikut:

1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-45/RIKSIS/KPP.0706/PaPj/2023 tanggal 26 Januari 2023

2) SuratPermintaanKeterangan/BuktinomorS- 46/RIKSIS/KPP.0706/ PaPj/2023 tanggal 27 Januari 2023

3) Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 9 Februari 2023

4) Surat Peringatan I nomor S-184/RIKSIS/KPP.070604/2023 tanggal 30 Maret 2023

5) Surat Peringatan II nomor S-260/RIKSIS/KPP.070604/2023 tanggal 23 Mei 2023

6) Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan tanggal 12 Juni 2023

Dengan demikian terbukti bahwa Terbanding telah melaksanakan prosedur permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen serta permintaan keterangan secara patut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015;

c. berdasarkan bukti peminjaman yang ada, terkait koreksi PPh Pasal 23 pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti di antaranya berupa perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 23 dengan biaya di laporan keuangan, Buku Besar (GL), dan SPT Masa PPh Pasal 23 namun tanpa didukung dengan bukti konkret berupa dokumen sumber (underlying document) seperti kontrak/ perjanjian, invoice, Faktur Pajak, bukti potong, bukti pembayaran maupun dokumen lain yang mendasari pencatatan dan pelaporan biaya tersebut baik pada pembukuan maupun pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Dengan demikian, merujuk pada pengertian Metode Langsung sebagaimana dimaksud pada butir E angka 3 SE- 65/PJ/2013, maka dapat disimpulkan bahwa Metode Langsung tidak dapat diterapkan dalam rangka pengujian pemeriksaan a quo sehingga sesuai ketentuan butir F angka 2 huruf b dan c SE- 65/PJ/2013 pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan Metode Tidak Langsung. Berdasarkan fakta di atas, maka Terbanding melakukan pengujian dengan menggunakan Metode Tidak Langsung dan teknik ekualisasi sebagaimana telah diuraikan dalam bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah Terbanding sampaikan pada saat persidangan;

d. berdasarkan data dan dokumen yang tersedia serta berdasarkan nomenklatur penamaan akun yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya diindikasikan merupakan jasa sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, Terbanding kemudian melakukan

pengujian dengan metode tidak langsung dan menggunakan teknik ekualisasi akun-akun tersebut dengan objek yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan hasil rincian akun yang menjadi sumber koreksi PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

Me nurut Menurut

Mohkun ”——————/ONamgAkun 0 WISPT Pemeriksa SOM

5310102 FACILITY MAINTENANCE - ELECTRICAL 141,876,000 147,595, 765 10, 769,765

5310103 FACIUTY MAINTENANCE - Pic - B5179, 544 BS, 176,544

FACILITY MAINTENANGE- PAINTING #

5310104 POUSHING | CIVIL WORKS 5,450,000 595,575,404 5R6,875,409

FACIUTY MAINTENANCE - FURNITURE &

5210105 CABRPENTAY 2,550,000 304, 725,000 204), 235,000

FACILAY MAINTENANCE - BIO MEDICAL

5310108 FOUIPMENT 7,35) 083,900 2.281, 555,693 915, 265, 738

531010 kACILIY MAINTENANCE - CAFEFERIA & 51,325, 200 61, (25,040 10,394,750

FACIATY MAINTENANCE - COMPUTER R

5310102 OF FICE BGQUIPMENT 22,875,000 25, 506,500 17,681,300

5310108 TACILITY MAINTENANLL - OTHULR - 3E,Ay2, 550 28,473,850

5210500 WASTE DISPOSALCU NICAL 2,672,108, 500 IA, 384, 305 295 275,825

5320600 SOFTWARE LICENSE $4,400,000 FEE, 755,878 734,289,878

5280200 SUBSCRIP HONS & PERICHICALS - 160. 157,500 160,252,500

5381500 AUDIT FEES 3,241,517,200 4,808,564 792 (1,492,922,008)

PRINTING PAPER

5540004 INS ERES/ BOOK LET S/F ERS BANNERS . 130, 247,495 130,342,495

5382307 | PO EXPENSES - 5,306,047 434 5395047434

5261600 RECRUIIMEN] EXPENSES 164,750,000 255, 770.000 87 520.000

COMPUTER SOCTWWARE MAINTIPLAN ICE

5320300 {CONTRACT} 944,749,007 038. 49.007 lumiah F858. 345,800 JADI, IL MAK KITA SEL BAS e. bahwa temuan hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui SPHP nomor S- 00415/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 15 Juni 2023 untuk diberikan tanggapan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

f. bahwa atas pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 063/DDTC- 1C/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan dilampiri dokumen berupa salinan SPT Masa PPh Pasal 23, persandingan akun general ledger dan SPT PPh Pasal 23, dan salinan S-112/WPJ.30/2016. Dalam tanggapannya,PemohonBanding menyampaikanalasan ketidaksetujuan atas koreksi Objek PPh Pasal 23 dalam SPHP yang pada intinya bahwa nilai objek PPh Pasal 23 cfm SPHP sebesar Rp16.072.733.648,00 merupakan nilai termasuk PPN sehingga

seharusnya nilai PPN tersebut dikeluarkan dari perhitungan objek PPh Pasal 23 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

Objok PP Pasal 23) Chm. SPHP| Cam, Pemorilaa Seharusnya!

Menurut Pemeriksa Lala (dalam Raplah)

: Rurplah)

Lain-lain 1S,287 425.770 13014336

Reyatet TSS 7 OUT TaRTaRa 7a

1) Atas Objek PPh Pasal 23 lain-lain sebesar Rp13.894.494.336,00 dengan penjelasan:

a) sebesar Rp7.864.774.211,00 telah dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 23 atas Jasa pada SPT Masa PPh Pasal 23;

b) sebesar Rp221.500.000,00 merupakan pembelian material yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

c) sebesar Rp5.603.477.097,00 merupakan jurnal akrual yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d) sebesar Rp204.743.029,00 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 namun berbeda masa pajak (bukan tahun pajak 2018);

2) Objek PPh Pasal 23 atas Royalti sebesar Rp788.789.878,00; Nilai tersebut merupakan pembelian software komputer oleh end user (Pemohon Banding) sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan S-112/WPJ.30/2016;

g. Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut faktanya hanya bersifat naratif tanpa dilampiri dengan bukti konkret berupa dokumen sumber (underlying document) seperti kontrak/ perjanjian, invoice, Faktur Pajak, bukti potong, bukti pembayaran maupun dokumen lain sehingga tidak dapat diuji kebenaran alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding untuk menyimpulkan bahwa transaksi yang tercermin dalam akun-akun tersebut:

1) objek/ bukan objek PPh Pasal 23;

2) apabila merupakan objek PPh Pasal 23, atas transaksi tersebut sudah/ belum dilakukan pemotongan dan pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 23;

3) apabila merupakan objek PPh Pasal 23, atas transaksi tersebut sudah/ belum terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam kontrak/ perjanjian/ faktur yang mendasari transaksi tersebut (Pasal 15 ayat (3) PP nomor 94 tahun 2010 beserta memori penjelasannya); atau

4) apabila bukan merupakan objek PPh Pasal 23, maka barang/ material apa yang dibeli oleh Pemohon Banding dalam transaksi yang bersangkutan.

h. Berdasarkan tanggapan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp4.841.013.528,00 dan membatalkan koreksi sebesar Rp3.372.374.320,00 dikarenakan (1) dalam pencatatan di General Ledger (Buku Besar) nilainya termasuk PPN yang dibiayakan; (2) objek royalti terkait pembelian software yang bersifat umum seperti antivirus dan produk Microsoft untuk digunakan sendiri (S- 112/WPJ.30/2016), (3) serta koreksi untuk masa pajak yang telah daluarsa penetapannya sehingga rincian akun yang menjadi sumber koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

pon sn ee SE ee tec | mantel) meter

Ea ec eee ss 2255.90 pie EAD TE DE EATING 20. Sh Ses | paste) petasan) ses 27s.ac9.8

[tos Fac TTR CE ERM RB casan PC assccoc |Site itt] ses 25,000.00 (ino Esa MA EA ICE CAFETER = Tre | Oman sal os 352,750.00

[22279 [Fac VAITENA ICE Sores eave Testa | a 250.00 jiran (seeseme TS ATER CTA ee 2500.90 pesat: [PSS PAPER Lensa S esse ess PE sis] oe 57,996.22

Jes [EEE SES EE | 5 27.54.90 pan pas “eT ere ses esc |p| sz s20.000.90 (pns [roves scaTaaseve NTENANCE conan Pe |e w8,007.23

[Parveen PN ee | 2 2.874.623]

Pavers ents sasa Besasasasaan ere ee eae] aes 780.567. 55)]

Lo umah ee —SSCSC*dé«C7,804, 945,800 | 12,645,959,328 | 4,841,013,528 i. Berdasarkan uraian pada huruf a s.d. huruf h di atas dapat disimpulkan bahwa:

1) Selama pemeriksaan, Terbanding telah melaksanakan prosedur permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen serta

permintaan keterangan secara patut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 namun hanya dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding;

2) Berdasarkan buku, catatan, dokumen serta keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding disimpulkan bahwa Metode Langsung tidak dapat diterapkan dalam rangka pengujian pemeriksaan a quo sehingga sesuai ketentuan butir F angka 2 huruf b dan c SE-65/PJ/2013 pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan Metode Tidak Langsung dan teknik ekualisasi.

3) Terbanding telah memberikan kesempatan/ hak kepada Pemohon Banding untuk memberikan klarifikasi/ tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan dalam SPHP namun kenyataannya Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan yang bersifat naratif tanpa didukung dengan bukti/ dokumen yang cukup dan memadai sehingga tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut;

4) Dengan demikian, terbukti bahwa Terbanding tidak serta merta menetapkan hasil pengujian dengan Metode Tidak Langsung dan teknik ekualisasi tersebut sebagai koreksi akhir/ final dalam pemeriksaan sebagaimana alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding;

j. bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-461/WPJ.01/2024 tanggal 26 April 2024 yang di antaranya meminta peminjaman dokumen berupa faktur pajak, invoice, dokumen perjanjian/kontrak, dan bukti pembayaran terkait koreksi PPh Pasal 23 kepada Pemohon Banding, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/ atau informasi tersebut;

k. bahwa pada saat persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian sehingga memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membantah dalil koreksi Terbanding dengan disertai dokumen pembuktian. Namun demikian, dari 3 (tiga) kali kesempatan persidangan pembuktian yang diberikan oleh Majelis Hakim, Pemohon Banding tetap tidak dapat menyampaikan dokumen pembuktian untuk mendukung dalil yang disampaikannya pada surat banding maupun penjelasan tertulis persidangan;

l. bahwa apabila dihitung dari saat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan persidangan banding terakhir pada tanggal 26 Juni 2025, maka Pemohon Banding sebenarnya telah memiliki waktu lebih dari cukup untuk mengumpulkan kemudian menunjukkan dokumen/ bukti tersebut pada saat persidangan untuk mendukung dalilnya, namun kenyataannya hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas transaksi yang tercermin dalam akun-akun yang menjadi sumber sengketa a quo bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh Pasal 23 yang sudang dilakukan pemotongan dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”)/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp760.920.371 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- Bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka Menteri

Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17").

Pasal 8 PMK-17 menyebutkan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan termasuk: (c) temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

- Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Pemeriksa dapat melakukan pengujian dengan beberapa pendekatan. Pedoman ini adalah hanya sebagai sarana pendukung penggunaan Metode Langsung atau alat bantu untuk melakukan identifikasi masalah. Namun bukan berarti bahwa hasil dari penggunaan metode tersebut dapat digunakan dalam menentukan koreksi biaya dan PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan koreksi atas biaya yang “dianggap” belum dikenakan PPh Pasal 23. Lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 25 UU KUP dinyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Namun, koreksi yang muncul merupakan asumsi dari Terbanding atas biaya yang dianggap belum dikenakan PPh Pasal 23 dengan benar;

3. Metode yang digunakan Terbanding adalah hanya menyandingkan deskripsi dalam general ledger dari akun-akun di atas dan apabila atas deskripsi tersebut, Terbanding “menganggap” deskripsinya akun tersebut sepertinya adalah biaya berupa jasa, maka dijadikan dasar koreksi bahwa

Objek Pajak PPh Pasal 23 tersebut belum disetor dan dilapor dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding, pendekatan ini keliru dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena selisih lebih Objek Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding dengan Objek Pajak PPh Pasal 23 yang dicatat dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding tidak dapat serta merta dapat dianggap sebagai PPh 23 yang belum dilaporkan. Seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan fakta-fakta dan bagaimana transaksi seharusnya dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sebagaimana yang Pemohon Banding telah jelaskan dalam proses Pemeriksaan bahwa selisih tersebut terjadi karena fakta bahwa beberapa transaksi dengan suatu deskripsi pada general ledger yang dianggap Pemeriksa terutang PPh Pasal 23 adalah transaksi pembelian barang (tanpa jasa). Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 UU PPh jo. PMK-141/PMK.03/2015;

4. Lebih lanjut, Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa Terbanding tidak memberikan rincian atas koreksi PPh Pasal 23. Angka koreksi yang digunakan oleh Terbanding secara langsung mengurangi saldo dalam trial balance Pemohon Banding dengan merujuk pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah daluwarsa, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut.

TPR 1h Fe LATEN IE - PoGLiiiz POL III -

IP MPN ANTENA 3 - Tara Na Na fiogite Fel 7 NN A IE - PET IL OIL 7 SEL Tis: 7

ZPoI Ti Fel 7 8 ATE AIS - - Ing ist Pa iTi ist

Sapta orcs ea 217 An Sena

PELET fi .o5E LTE 5 Fi 213.950 fi SID ITI -

TIP GLI SEA TENT BSapfet PPT LIL OP II ES LIP il

PinleGl LM SL TES PS 5 - Pap Git P2207 IIS

An SEMAR It

Sikurangi SKP Jalussarza ISS 533

Kersksi | snurut Pemsrik za 4.847.012 528

5. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagaimana uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa setelah mempelajari dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur: Pasal 28

1) Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan;

3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, antara lain mengatur:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan programPemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ atau program;

y. instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan

udara;

ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar

ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh

lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis; aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

av. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan,

dan/atau perhutanan

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15

Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode tidak langsung sebagai dasar Terbanding melakukan koreksi atas Obyek PPh Pasal 23 yaitu menyandingkan/equalisasi biaya-biaya di SPT Tahunan PPh Badan dengan Obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengujian metode tidak langsung merupakan praktek pengujian yang lazim dilakukan dalam bidang audit/pemeriksaan. Namun pengujian dengan metode tidak langsung tersebut baru dapat dilakukan apabila metode langsung tidak dapat dilakukan karena keterbatasan data dan pembukuan dari Wajib Pajak/Pemohon Banding; bahwa berdasarkan kronologis timbulnya koreksi dimulai dari proses pemeriksaan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 diperoleh dengan metode tidak langsung karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti terkait dengan koreksi, dan Terbanding telah menerbitkan Surat Peringatan I dan II serta Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan dokumen sesuai prosedur pemeriksaan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015;

- Walaupun koreksi Obyek PPh Pasal 23 diperoleh dengan metode tidak langsung yaitu melalui equalisasi Obyek PPh Pasal 23 berdasarkan laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan dengan Obyek PPh Pasal 23 menurut SPT Masa PPh Pasal 23 masa April 2018 sampai dengan Maret 2019 (sesuai tahun buku yang digunakan Pemohon Banding), dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menanggapi temuan Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Dengan adanya tanggapan Pemohon Banding dimaksud Terbanding telah mengurangi jumlah koreksi dari sebelumnya sejumlah Rp8.213.387.848,00 menjadi sebesar Rp4.841.013.528,00;

- Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding sudah mengetahui rincian koreksi yang menjadi sengketa Obyek PPh Pasal 23 tersebut yaitu sebagai berikut:

iy BRA Menara a.) Femibarasan Akh r

Log: Raja seru Pemain

Fos-Fr: Lacwar Ruz Late

1 EDR? TOGEL FaP et Be Leni - lucie Langsa -

2 BRIS ISSI ETI-L IL AF JSI Fe Kiki - Hanan att 1.20 222 -

: PORN TITIP IE SER Lan za Fe LTE S33 202 - Tatapan 156,323 222 -

So EM INN NIS ATI LET SES =: 255733 782 : ma EE TED LESTE TSC -

: PPID MAN TENANIE -SS8(4 SES IE. II sat Er RESIT ID - Ria HEATON :

TAP PRIMA TENAN IE sac Er LEbS23 TAI - Jepara 722 183,223 782 :

S$ ENDIGL FACLITY MAINTE ANCE - ELESTRICAL Re 121535,7E5 - Yan ESE TRE 151, 82.222 12,763, 7ES

Bo E2M9NII FACLITY MAIN TEN ANSE - FRE Re 2512952 - SE ‘TE see - $5,199,526

Yo EMO126 | FACLITY MAINTENANCE - PAINTING. POLISSIRE Clvk 5 PhS Re 535,328,209 - se EE $650,000 SSE, 878,205

KO €210198 FACLIT) MAIMTEN ANSE - SLANITUSE & CASFEKT 4 Re 301,788,000 - nav 736,909 2850000 288,235,000

HD 6210192 FACILITY MAINTE ANCE - BIS MEDISAL EQUIPMENT Re 2,280,353,698 : 2,280 262,288 1,351,083, 902 $28,268,758 “3 E2197 | FACKITY MAIR TE ANCE - CASETERIA 4 KITI-EK Rc 51,725,850 " ada 49 $1,335,202 10,394,780 fe £219193 FACLITI RSI TE ANCE - CONE, TES 2 CFFISE ECL IFMENT Re 25.528.302 : 36 £08,202 $2,835,002 12,881,300 ff E2IQ19 FACLITI MA TENANCE» CTHES EQLIFMENT Re 38272552 - 29 02,89 - 38,272,856

IPO EPO VENTE NaI. SISA TES Ie NIM EAST Bs BELBLS EDT - Be PE BOT IRI RID - (7 EERIE an katana Be 22323 - lore ile IAIN - “3 F280 WASTE DISFISAL-CLIMICAL Re 3,017, 385,325 - 207 284 21 272,108.80 35,275,525 “20 ERECT TIVES Be LEE IL TENA VCE Be IL 33R E00 - se GE 602 LN - li fhgsG? Bra se cE Ee 2 788,723 272 736,383.273 fet nt an Ma -

Do Anta DIMANA INTERNET AI. ti 201235482 - dasar =X 225 282 - il um DLS $5 S85 ang anatara 25 225241996 - Sree: LEB EID -

IP Apn SENI TE Fr 281613129 - Ina InaBan -

Iso £28920] SLBE TPP IDG & PESISIIALS Re 122151520 - “09 °82,609 : 102,182,600

If 0 GPPADD SEE TE LIENIE 25 5iO525 202 - ma ERS SIE 200 :

1 £23°60) ALDIT FEES Re 13858552792 - 1,929 £54,752 3,341,517 .222 11,482,222, 48)

Io Ke MELE EDL 2 BFE EES Fe 28020200 - Ia para Sana -

IS Kemas FAN TKI - PAPER MSEPTS/BOSLETS-FLIEPS BANK EPS Pe 130,357,496 - 123,267 462 - 130,357,296 fi Kan MEP ETIS 2.2. TE 6 ABALTH OSN PNG z5 TLETA RIC : Tia LED B22 -

2) EISTOT FO EMFEMIES Re 5.396, SME : £282.72 : Banana

Bo KEK | SSIS SN BETA Fe 2Ld08.200 - Ing CG Kain -

22 FLS1EO9 REOSUITMENTESPENSES Pe 258,770,000 - ree ma.ana 163,250,002 $2,820,205

DE £QGOTD SUTSI RCE TUPSIST seevites Be 2 AGENDA - Sain 218388351 -

23 FIK T.TSL.50E FSluRITY Fo BEE : Ist 3K Lage -

BE EPONA USE ELIIEVENT MIN DSN TEALT Er Tni - “LIE KG TLIO :

BP FETLMBG LEGAL 2 LES A EEVENTE Nan TE FEE Fe LESMELa3E2 - “SL Ee? 3 LES 352 -

PEED TRAST SSE Fe Lana - “In 2.080050 -

BB tetang Deer, RRDSRESE Fr Ingaaaai - Inap Sean -

2 PE FEAT Fo BIL IIT : PMI ENG - “1 £220209 COMPLOER SCP ARE MA NTEMAMSE (CON RAST Pe $34,729,007 - 324,723,997) - $34,763,007

Far, selaac Ry Re - IL Mara - 2 229,201,875)

Pec se par Talia Sereiscar Arr... Er Lali TED SE? Tail: - (118, 782,568)

Fa 513 ‘e302 Fe :

Dosctecg sets: aigcae an ara cet 7-3 Ro -

Doreermarges> pecszal ice. SEC Feccctin gan la Fo -

Dana FF la Be . .

ITA, w “"f en

- Dari akun-akun yang menjadi koreksi Obyek PPh Pasal 23 di atas diketahui biaya tersebut berkaitan dengan pembayaran atas jasa-jasa, yang sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh Pemohon Banding maka biaya- biaya dimaksud merupakan Obyek PPh Pasal 23;

- Selama proses pemeriksaan. proses keberatan dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti terkait selisih koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan pajak berpendapat koreksi Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp59.855.937,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang- undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk menolak Banding Pemohon Banding;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak59.855.93759.855.9370

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Terbanding: Rp 2.016.663.637,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp2.016.663.637,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.016.663.637
2.PPh Pasal 23 yang terutang43.648.342
3.Kredit Pajak:42.451.223
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar1.197.119
5.Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP522.901
6.Jumlah PPh Yang Masih Harus /Lebih (Dibayar)1.720.020

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak, Banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-123.001, beralamat di Jalan Listrik No. 6 Medan Petisah, Kota Medan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp1.197.119,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp522.901,00

- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp1.720.020,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.