Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-009089.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Fuji Home Japan, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009089.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00114/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00125/203/18/904/23 tanggal 4 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009089.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fuji Home Japan, NPWP 72.519.740.4-063.000, beralamat di Jl. Tukad Batanghari No. 3 Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80225, yang diwakili oleh Ika Ayu Prassanty, jabatan: Direktur, (ikaprassanthy27.fhj@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suparna Wijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-538/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052-A/FHJ-SK03/XI.2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: Ferry Irawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052-A/FHJ-SK03/XI.2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-456/WPJ.11/2025 tanggal 28 April 2025,

2. Nama / NIP: Asih Fatmarini / 19770626 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-772/WPJ.11/2025 tanggal 30 Juni 2025,

3. Nama / NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-917/WPJ.11/2025 tanggal 28 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
20/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 052-A/FHJ-SK/XI.2024 tanggal
10 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
104/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 14 November 2024;

PT Fuji Home Japan

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor
00125/203/18/904/23 tanggal 4 September 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN PEMBAHASAN

- WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR (DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajakf Dasar Pengenaan Pajak i] 449 985.106 9

2 | PPh Pasal 23 yang terutang 9 62.375.882 9

3 | Kredit Pajak:

a. PPA Ditanggung Pernerintah 9 0 9 b. Setoran masa 9 0 9 c. STP (pokek kurang bayari 0 D 9 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak . ., .. .... 0 0 9

&. Uang Tebusan yarg telah dibayar Q g 9 f. PPh Final atas Pergungkapan Harta Bersih yang telah dibayar a 0 9

9. Lain-lain o 0 9 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .. ..... G 0 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan{at+b+c+d+e+f+g-h} G 0 Q

4 | Palak yang tidak/kurang dibayar (2-31) g 62.375 882 0

5 | Sanksi administratif.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP ! 27.245 786 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) hutuf b KUP : 0 9

C. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP : 0 0

4. Kengikan Pasal 18 ayat (3) UU PP : i] Q

&. Jumlah sanksi administratif fa “bc di . 27.245.786 9

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar(445e) oh“ ag62nbee| oo”

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003-B/FHJ-SK/XI/2023 tanggal 23 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Bunga Terkait Hutang0449.985.106449.985.106
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,
Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.17/2024
tanggal 16 Juli 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai
berikut:

PT Fuji Home Japan

i ani raga a / . Semula . Dilkkirangi NN ATenjaci

NN _ 0. Rp _ 0. ARP) | _ Rp

: papa” Peme: fag mee Pawn Pengenaan 49.985. 106 o 449.985.1506 i do. Praja Pemghasilar . — — | 7 . 7 . —

: . . : 24 2525 (Ph) Terutans 0) O2.375.882 ; QO} 62.375.3832 leo. Kredit Pajak | oO o oO a Hn - . - a A- d. Kompensasi Pel za mel oO oO oO

Payjak suhrclumovir . 7 1 7 .

- hg - 3 ge of oc. PPh Karang Fi 62.375.883 oO oO? 375 8832

. {Leisilh) Bayar | 0 if. Saarksi , .

: Acdaminisirasi ! — = se a - se

2? Beqs = ! 2,7 245.7 56

Burga Pasal 13 (2) 27 2AS. FEO 0 | ‘ ae *

; KUP cL 0. 0. — fo

8. sFurrriledla PPh yang mieasih dasar § $9 ,621.56068 Le: 89 621.6588 (lebbily) dibawar .

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 052- A/FHJ-SK/XI.2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 (secara elektronik melalui e- TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 052-A/FHJ-SK/XI.2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Bunga Terkait Hutang449.985.1060449.985.106

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. bahwa Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 8, dan angka 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PT Fuji Home Japan

di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan PEMB-00135/WPJ.17/KP.0404/RIK.SIS/2022 dan PRIN-00135/WPJ.17/KP.0404/RIK.SIS/2022, tanggal 9 Agustus 2022 diketahui bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan;

bahwa berdasarkan PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021, ketentuan Pasal 1 angka 3, jika pemeriksaan lapangan dilakukan, maka Tim Pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak. Yang dilakukan Tim PemeriksahanyamenyampaikanPEMB- 00135/WPJ.17/KP.0404/RIK.SIS/2022,PRIN- 00135/WPJ.17/KP.0404/RIK.SIS/2022, dan surat permintaan data. Tim Pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan di tempat kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa tim Pemeriksa melakukan prosedur sebagaimana layaknya pemeriksaan kantor, yaitu melakukan panggilan ke kantor DJP dengan nomor surat S-1321/KPP.1704/2022 tanggal 22 Agustus 2022, untuk memberikan keterangan: identitas Wajib Pajak, proses bisnis, pembukuan atau pencatatan, pelanggan dan supplier utama, transaksi khusus, klarifikasi temuan pemeriksa;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021, panggilan kepada Wajib Pajak ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan hanya dilakukan untuk jenis pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Lapangan tidak menggunakan surat panggilan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;

PT Fuji Home Japan

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding di Jl Tukad Batanghari No.3, Denpasar adalah jelas. Dokumen sumbernya atas suatu transaksi juga terdapat di lokasi tersebut;

bahwa dengan demikian, sangat mungkin kiranya, jika data-data yang diberikan pada saat dibawa ke KPP Madya Denpasar, terdapat data yang kurang. Hal ini tidak mungkin terjadi jika pemeriksaan lapangan benar- benar dilakukan dengan wewenang Tim Pemeriksa yang sangat luas dan bahkan sampai dengan penyegelan. Namun itu semua tidak dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Denpasar (Terbanding);

b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, wewenang DJP yang bisa dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Denpasar juga sangat luas, dapat meminta kepada lembaga keuangan, seperti perbankan, terkait transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap:

- S-1321/KPP.1704/2022 tanggal 22 Agustus 2022;

- S-97/RIKSIS/KP.1704/2023 tanggal 6 April 2023;

- S-104/RIK.SIS.1704/2023 tanggal 12 April 2023;

diketahui bahwa surat permintaan data tersebut tidak pernah menyebutkan:

- Rekening Koran Tahun 2015;

- Rekening Koran Tahun 2016;

- Rekening Koran Tahun 2017;

PT Fuji Home Japan

bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 202/PMK.03/2015, dokumen tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

d. bahwa akte nomor 123 tanggal 14 November 2016 merupakan akte perubahan yang sah;

bahwa berdasarkan Pasal 21 serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa Berita Negara (official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya. Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah Republik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Dengan demikian, karena sudah diumumkan dalam tambahan berita negara, maka semua pihak dianggap mengetahui akan keberadaan akte perubahan tahun 2016;

bahwa Akte Perubahan PT Fuji Home Japan dengan nomor 123 tanggal 14 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Eric Basuki, S.Kom., S.H., M.Kn. dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dengan SK nomor AHU-0021505.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal ditetapkan 16 November 2016 adalah akte yang sah;

bahwa untuk mengecek keaslian dan keabsahan Akte nomor 123 tanggal 14 November 2016 tersebut cukup dengan menggunakan Handphone dengan melakukan scan terhadap QRCode, yang ketika dilakukan akan diarahkan ke webiste resmi Kemenkumham dengan alamat:

PT Fuji Home Japan

https://ahu.go.id/sabh/perseroan/qrcode/?kode=NDAxNjExMTYzMTIzMDMzMl8xXzE2IE phbnVhcmkgMjAxN18xNiBOb3ZlbWJlciAyMDE2 bahwa SK nomor AHU-0021505.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal ditetapkan 16 November 2016 juga sudah mendapatkan legalisir;

bahwa Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;

bahwa dengan demikian, maka berdasarkan Akte Perubahan PT Fuji Home Japan dengan nomor 123 tanggal 14 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Eric Basuki, S.Kom., S.H., M.Kn. dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dengan SK nomor AHU- 0021505.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal ditetapkan 16 November 2016, dimana terjadi perubahan modal disetor dari Rp500.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000;

e. bahwa diketahui bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan kreditur adalah sebagai berikut:

KrediturKeteranganMata Uang
Sakura Home JapanBukan Pemegang SahamRupiah dan Yen
JEKBukan Pemegang SahamRupiah
Fuji TraderPemegang SahamYen
NishyamaBukan Pemegang SahamYen
Nishyama ExchangeBukan Pemegang SahamYen
Mandala Order HouseBukan Pemegang SahamRupiah
Lain-lainBukan Pemegang SahamRupiah

bahwa berdasarkan tabel tersebut, diketahui bahwa hanya Fuji Trader yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

PT Fuji Home Japan

bahwa Pasal 12 ayat (2) PP 94 tahun 2010 yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar hukum hanya mengatur mengenai bunga wajar atas pinjaman dari pemegang saham. Oleh karena itu, tidak tepat jika menggunakan dasar hukum tersebut untuk menentukan beban bunga wajar terkait pinjaman dari bukan pemegang saham;

bahwa dengan demikian, pinjaman kepada Sakura Home Japan, JEK, Nishiyama, Nishiyama Exchange, Mandala, dan lain-lain tidak dapat diterapkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 tahun 2010 karena mereka bukanlah Pemegang Saham dari Pemohon Banding;

bahwa bahkan pinjaman kepada Mandala merupakan uang pesanan rumah yang dicatat sebagai utang oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada, hanya Fuji Trader yang merupakan Pemegang Saham. Dengan demikian, Pasal 12 ayat (2) PP 94 tahun 2010 hanya bisa dilakukan terhadap Fuji Trader;

bahwa berdasarkan penelitian, pinjaman dari Fuji Trader menggunakan mata uang Yen;

bahwa dengan mengacu pada fakta di atas seharusnya penentuan bunga wajar terhadap pinjaman keada Fuji Trader dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:

• SukuBungaDasarJPY2018yangdiperolehdari https://tradingeconomics.com/japan/interest-rate adalah -0,1%

< cs ss

— Pe cs Calendar News Markets Indicators Count

Japan Interest Rate

Surin sebiitss Fercncasst Galosidar Sori Ce wricacd -

Jan 24. 2049 a > > 3

PT Fuji Home Japan

• JPY Lending Rate untuk tahun 2018 adalah sebesar 1,475% yang diperoleh dari https://www.ceicdata.com/en/indicator/japan/bank-lending-rate View Japan's Bank Lending Rate frem Jan 1971 te May 2024 in the chart:

bahwa dengan demikian, tingkat suku bunga wajar adalah 1,375% yang berasal dari (-0,1% + 1,475%);

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) KUP, menyatakan bahwa Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa adanya ketentuan pembukuan dalam mata uang Rupiah, tidak menjadikan adanya perubahan mata uang sebagai dasar pinjaman. Di dalam pembukuan akan dilakukan konversi ke Rupiah dari mata uang Yen, jika terdapat selisih kurs dengan periode tahun buku sebelumnya maka akan dicatat keuntungan/kerugian selisih kurs;

f. bahwa berdasarkan Pasal 1 UU PPh, menyatakan bahwa: Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak;

bahwa penggunaan diksi tahun pajak juga menjadikan adanya suatu kepastian dalam pengenaan pajak termasuk di dalamnya pemotongan pajak. Hal ini supaya adanya suatu kepastian dari pemotongan pajak. Sesuai dengan azas certainty dalam four maxim-nya Adam Smith. Di dalam

PT Fuji Home Japan

four maxim-nya adam smith juga dikemukan azas convenience of payment yang artinya pemotongan pajak dilakukan pada saat yang paling nyaman, yang diterjemahkan sebagai saat yang paling tepat untuk dilakukan pemotongan pajak adalah saat diterimanya pembayaran. Dimana ketika pemotong pajak melakukan kewajibannya, maka subjek pajak penerima penghasilan tidak akan merasa keberatan untuk dipotong pajak penghasilan atas uang/penghasilan-nya. Saat pemotongan tersebut merupakan saat terutangnya pajak. Pemotongan Pajak terjadi di jenis pajak PPh Pasal 21, 23, 15, 26, dan Final 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, menyatakan bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan”;

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa:

- Belum terjadi pembayaran bunga;

- Belum terjadi saat disediakan untuk dibayarkan;

- Belum jatuh tempo;

- saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian;

bahwa karena keempat hal tersebut belum terjadi di dalam tahun pajak 2018, maka dapat dikatakan pada tahun pajak 2018 belum terutang PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Penentuan saat terutangnya suatu pajak sangat penting supaya tidak terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation);

bahwa Terbanding (DJP) hanya menyajikan data berupa saldo utang. Padahal Terbanding (DJP) menerima data rekening koran 2018.

PT Fuji Home Japan

Terbanding (DJP) tidak dapat membuktikan kapan terjadinya pembebanan bunga dan pembayaran atas beban bunga;

bahwa sehingga belum terjadi saat adanya pemotongan Pajak PPh Pasal 23/26. Dengan konsep taxable-deductible maka juga dapat dikatakan bahwa beban bunga baru akan terjadi pada saat terjadinya pembayaran bunga pinjaman;

g. bahwa dengan demikian, beban bunga yang seharusnya dibayar berdasarkan berbagai keterangan tersebut seharusnya adalah NIHIL;

h. bahwa dengan demikian, perhitungan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 seharusnya adalah:

KI. cia — 3 Ta De iar)

-- atl ot - - JOU) SAB DRL At

SLIDES aoe eel oe -

Ia Nan na

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perhitungan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 seharusnya adalah:

urea Serva Rp: Menjadi Ro] Kereksii Ry

Dasar Pengenaan Pajak Jan Naa En

PPis Pasal 25 yang tentang I Soe oo. fo sasa

Ki edit Pajak ob lo.

Pajak yang tidak kwang dave [2A SSP ss

Sanksi adinis as! NN an

Tandah PPh sang masih harms dbavar IN ne bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

PT Fuji Home Japan

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-104/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 26A Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 29 Ayat (3) huruf a dan Ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

2) Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh);

3) Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

4) Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

Data dan Fakta

bahwa data/dokumen/informasi yang diperoleh pada proses keberatan adalah sebagaimana asalah sebagai berikut:

bahwa surat permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar nomor ND-6126/WPJ.17/2023 tanggal 18 Desember 2023 hal Permintaan Dokumen, Data, dan/atau Informasi Terkait Surat Permohonan Keberatan. data yang diminta sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Korespondensi dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;

4. Permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak;

5. Berita acara/bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak;

PT Fuji Home Japan

6. Pemberitahuan hasil pemeriksaan, undangan pembahasan akhir pemeriksaan, risalah pembahasan akhir, beserta bukti pendukung lainnya;

bahwa tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan surat pengantar nomor ND-2286/KPP.1704/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:

1. Berita Acara Permintaan Keterangan;

2. Laporan hasil Pemeriksaan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Berita Acara Peminjaman Dokumen;

5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

6. Risalah Pembahasan Akhir;

7. Surat Panggilan;

bahwa surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding nomor S-151/WPJ.17/2024 tanggal 13 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi sebagai berikut:

1. Akta Pendirian, Akta RUPS dan perubahannya;

2. Laporan keuangan tahun 2018;

3. Buku Besar/General Ledger Tahun 2018;

4. Neraca Saldo / Trial Balance Tahun 2018;

5. Penjelasan/kronologis atas seluruh akun piutang dalam neraca;

6. Penjelasan/kronologis seluruh akun hutang dalam neraca 2018;

7. Kontrak dan/atau perjanjian utang piutang yang masih berlangsung tahun 2018;

8. Rekening Koran tahun 2018;

bahwa surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua kepada Pemohon Banding nomor S-278/WPJ.17/2024 tanggal 18 April 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kedua untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi sebagai berikut:

PT Fuji Home Japan

1. Buku Besar / General Ledger Tahun 2018 dan softcopynya;

2. Neraca Saldo / Trial balance Tahun 2018 dan softcopynya;

bahwa surat tersebut direspon Pemohon Banding dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

NoJenis buku, catatan, data dan informasiBanyaknyaKeterangan
1Akta Pendirian, Akta RUPS dan perubahannya1 (satu) setVia email
2Laporan Keuangan Tahun 20181 (satu) setVia email
3Penjelasan/kronologis atas seluruh akun piutang dalam neraca 20181 (satu) setHardcopy dan email
4Penjelasan/kronologis atas seluruh akun utang dalam neraca1 (satu) setHardcopy dan email
5Rekening Koran Tahun 20181 (satu) setVia email

bahwa surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ketiga kepada Pemohon Banding nomor S-340/WPJ.17/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ketiga/tambahan untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi sebagai berikut: Laporan Keuangan berupa Laporan Rugi laba dan Neraca sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding Tahun 2018;

bahwa surat tersebut direspon Pemohon Banding dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

NoJenis buku, catatan, data dan informasiBanyaknyaKeterangan
1Surat Pernyataan Tentang Laporan Keuangan Update Tahun 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy
2Balance Sheet Edited 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy
3SPT Tahun 2019 Pembetulan kedua1 (satu) setHardcopy dan soft copy
4Balance Confirmation Sakura Home Japan1 (satu) setHardcopy dan soft copy
5Akta No.123 Penurunan Modal1 (satu) setHardcopy dan soft copy
6Tanah atas nama I Putu Eka Priadi1 (satu) setHardcopy dan soft copy
7Akta Pembelian Tanah dan Sewa Tanah1 (satu) setHardcopy dan soft copy
8Konfirmasi Hutang PT JEK1 (satu) setHardcopy dan soft copy
9Loan Agreement ke Mr. Nishiyama1 (satu) setHardcopy dan soft copy
10Konfirmasi Hutang PT Mandala Order House1 (satu) setHardcopy dan soft copy
11Konfirmasi Hutang PT Balkon Multi Bangunan1 (satu) setHardcopy dan soft copy
12Neraca Update Tahun 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy

bahwa atas pemenuhan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi oleh Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-28/WPJ.17/2024 tanggal 30 Mei 2024;

PT Fuji Home Japan

bahwa pada proses keberatan juga memanfaatkan data-data sebagai berikut:

NoJenis buku/catatan/dokumenBanyaknyaKeterangan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Berita Acara Permintaan Keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan Kertas Kerja Pemeriksaan Korespodensi dalam rangka pemeriksaan pajak Permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen kepada Wajib pajak Berita acara/bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak Pemberitahuan hasil pemeriksaan, undangan pembahasan akhir pemeriksaan, risalah pembahasan akhir, beserta bukti pendukung lainnya1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 setDokumen, Data, dan/atau Informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar sesuai Nota Dinas nomor ND- 2286/KPP.1704/2023 tanggal 27 Desember 2023

bahwa selain data dari KPP Madya Denpasar juga memanfaatkan data dan informasi dari Terbanding yaitu sebagai berikut:

NoJenis buku, catatan, data dan informasiBanyaknyaKeterangan
1Akta Pendirian, Akta RUPS dan perubahannya1 (satu) setHardcopy dan soft copy
2Laporan Keuangan Tahun 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy
3Penjelasan/kronologis atas seluruh akun piutang dalam neraca 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy
4Penjelasan/kronologis atas seluruh akun utang dalam neraca1 (satu) setHardcopy dan soft copy
5Rekening Koran Tahun 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy
6Surat Pernyataan Tentang Laporan Keuangan Update Tahun 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy
7Balance Sheet Edited 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy
8SPT Tahun 2019 Pembetulan kedua1 (satu) setHardcopy dan soft copy
9Balance Confirmation Sakura Home Japan1 (satu) setHardcopy dan soft copy
10Akta No.123 Penurunan Modal1 (satu) setHardcopy dan soft copy
11Tanah atas nama I Putu Eka Priadi1 (satu) setHardcopy dan soft copy
12Akta Pembelian Tanah dan Sewa Tanah1 (satu) setHardcopy dan soft copy
13Komisaris Hutang PT JEK1 (satu) setHardcopy dan soft copy
14Loan Agreement ke Mr. Nishiyama1 (satu) setHardcopy dan soft copy
15Konfirmasi Hutang PT Mandala Order House1 (satu) setHardcopy dan soft copy
16Konfirmasi Hutang PT Balkon Multi Bangunan1 (satu) setHardcopy dan soft copy
17Neraca Update Tahun 20181 (satu) setHardcopy dan soft copy

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan/kronologi atas akun piutang dan utang yang tercantum dalam neraca tahun 2018 sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan surat yang disampaikan sebelumnya tertanggal 23 November 2023 No. OII-B/FHJ-SK/XI/2023 mengenai kronologi kondisi perusahaan atas nominał yang tercatat pada laporan keuangan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjabarkan detailnya dikarenakan kondisi data GL (General Ledger) yang tidak Terbanding miliki;

PT Fuji Home Japan

b) bahwa Modal dasar yang seharusnya disetorkan, dari pemegang saham tidak pernah menyetorkannya sehingga Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai piutang pemegang saham. Berdasarkan Akta No. 123 tanggal 14 November 2016 mengenai perubahan modal yang disetorkan dari Rp500.000.000.000 menjadi Rp2.000.0000.000 dimana itu hanya dilakukan secara akta dan perusahaan tidak ada melakukan pengembalian dana tersebut;

c) bahwa pemilik perusahaan (Nishiyama Yoshiyuki) kemudian memberikan pinjaman kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha secara bertahap di tahun 2015 dan 2016 sejumlah Y 908.046.000, sehingga Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai hutang. Sampai sekarangpun perusahaan tidak bisa melunasi hutang tersebut;

d) bahwa selain itu Pemohon Banding juga memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sakura Home Japan dan PT Lenon Japan Lombok dimana para pemegang sahamnya sama dan bergerak dibidang usaha yang sama. Sehingga perputaran uang dari Pemohon Banding, PT Sakura Home Japan dan PT Lenon Japan Lombok dianggap sama, maka dari itu timbulah hutang-piutang antara perusahaan tersebut;

e) bahwa pada awalnya perusahaan yang didirikan pertama kali adalah PT Sakura Home Japan menurut Akta No. 16 tanggal 23 Juli 2014 yang bergerak di bidang real estate dan memiliki 32 unit property (Fuji Home Residence) untuk dijual kembali yang berlokasi di Jl. Tukad Balian kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Property tersebut telah terjual semua di Tahun 2020;

f) bahwa berdasarkan akta No. 195 tanggal 12 Februari 2018 didirikan PT Lenon Japan Lombok yang berlokasi di Lombok Tengah yang bergerak di bidang real estate dan memiliki Property berupa tanah untuk dijual kembali. Namun sampai saat ini tanah tersebut belum terjual;

g) bahwa Berdasarkan akta No.9 tanggal 11 Desember 2014 didirikan Pemohon Banding yang semula Bernama PT York Japan First di Jakarta dengan bentuk virtual company. Di tahun 2015 perusahaan juga membeli beberapa property berupa tanah yang terletak di daerah Bintaro dan

PT Fuji Home Japan

Banyuwangi untuk dijual kembali. Tanah yang berada di daerah bintaro tersebut sudah terjual di Tahun 2020, dan sampai saat ini tersisa tanah di daerah Banyuwangi;

h) bahwa berdasarkan akta No.223 tanggal 19 Desember 2016 Pemohon Banding merubah tempat kedudukannya dari Jakarta ke Denpasar Bali, dan kembali membeli Property berupa tanah di daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2017 seluas 19.954m2 dan sudah dipecah menjadi 62 kavling. Sampai saat ini tersisa 26 kavling yang belum terjual. Atas penjualan tersebut telah digunakan untuk mengembalikan pokok hutang atas pinjaman dari Pemilik perusahaan (Nishiyama Yoshiyuki) dimana sisa hutang saat ini Y609.043.852 atau setara dengan Rp83.116.214.482;

i) bahwa atas SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) yang diterbitkan sepertinya terjadi kesalahan atas perhitungan bunga yang langsung dihitung 10% per-bulan, dimana seharusnya menurut Pemohon Banding, bunga tersebut dihitung 10% per-tahun dan juga atas pinjaman shareholder dalam Yen Jepang, bunga yang dikalkulasikan berdasarkan bunga Indonesia, yaitu sekitar 10% dibandingkan dengan bunga Yen Jepang di 2%. Sehingga bila dirangkum, point yang diajukan keberatan adalah:

a. PPh Badan

- Modal disetor adalah 12M sejak tahun 2016, hanya pencatatan salah di financial statement, dan telah dibenarkan di tahun 2019. Jadi Sisi debit 50 M sebagai piutang dan 50 M sebagai modal disetor walaupun seharusnya dicatat 12M;

- Perhitungan 10% yang salah dimana 10% per tahun dikalkulasikan per bulan;

- Perhitungan pinjaman dari shareholder adalah dalam JPY, sehingga bunga juga seharusnya dalam JPY, bukan IDR, dan dari yang kita lihat bunga tertinggi JPY adalah 2%;

b. PPh Pasal 23

- Berdasarkan perhitungan SPHP yang ada hanya perhitungan bunga yang Pemohon Banding perbaiki dari per bulan menjadi 10%

PT Fuji Home Japan

pertahun. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada PPh 23 terutang;

c.. PPh Pasal 26

- Perhitungan interest rate yang digunakan seharusnya per-anum. Selain itu menurut Pemohon Banding rate interest yang digunakan seharusnya % JPY bukan %IDR sesuai dengan perjanjian yang ada;

bahwa koreksi dilakukan pemeriksa bersumber pada neraca tahun 2018 dimana tercantum utang yang dimiliki Pemohon Banding;

TT ST. Ss) AGE JSPAN

MERASA

PCR 11 CE9EMBER 2018

Bele 7 Bare ea ar T TU TA ar T — -

Papan me sat — . or er P5 ee Gores Ss Jaran ' a | oU a —— S5. — Na aa " ATA SES sar

Rae | ee | eit. se! — se et . tL Tew es Ta

Eris Cases TS oo es aj 00 ban Lara Asta tar ten ana antar sinar D En lea pe [eet Tn bee : br Dean HA ae tata

Chase EA ae bad T AA aa — Ih gece mn het oo an pur ate 2a

Eh wee det - — Fee _ — Juta Sige Se FFA ur WERT Sse unyu o———o0 FSS aed Leena gece re Tahan pe ea Ne = EEG 7 . Felat Anang Loe " Tae Ses dpt IE an A gh Oo) 1 . - 1

Pata an tt eco CAT PA got” a a are Hn oi

Pa Ryde eee POR Tana Aa ang arghana OO A5 eu ae

Pe: i, CORBSEOE Beat. pA eps Ai aa TE _i - KEPALA ET E

Da Anng bangga - er am ~ 1 .

batangan ome yosae | et Cae? _ re — —.

entar Landa an antar aan aa — By AI

Toral kt va tar ar 1 ara aga got ara Jaana Ap Sate oa sta Saat a- Riva tei ea Seo: = meters Tote hi ——i — na Da ae tan 65. Am nanah

Tanah As ac" der ci Falah DT FAS 164 S45.535

Wecreicea. cen SCS ata ik oe ————————— ' a “——O— ee en aa a parpol -- -— — — 1 9?.——

An ara: Ka most ee = _ -_— — ———

Pn eng dentalaa 7 ana AE oe Pernt re ieee ete - Ja ihe Haney Danger tases eo, LL 1

Pem Reeve toes 24 OA Ere ras a —-

——— »- — 5 — {0 eee

HUMPS AR, 29 Ana 2779 wisi. 2 oF tty tee Avo ABS

DebiturAkhir 2017Akhir 2018Rata-rata selama 2018
Sakura Home Japan38.428.656.22650.905.928.95244.667.292.589
JEK475.821.0003.557.322.3872.016.571.694
Fuji Trader124.025.146124.025.146124.025.146
Nishiyama1.678.605.5421.678.605.5421.678.605.542
Nishiyama Exchange168.101.843.039168.101.843.039168.101.843.039
Mandala Order House787.408.501787.408.501787.408.501

bahwa adapun rincian rata-rata utang adalah sebagai berikut:

BlnSakuraJEKFuji TraderNishiyamaNishiyama ExchangeMandalaLain-lain
HomeOrder
JapanHouse
13.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
23.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
33.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
43.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
53.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
63.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
73.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
83.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
93.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
103.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
113.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
123.722.274.382168.047.64110.335.429139.883.79514.008.486.92065.617.37550.242.564
44.667.292.5892.016.571.694124.025.1461.678.605.542168.101.843.039787.408.501602.910.772

PT Fuji Home Japan

bahwa terkait Biaya Bunga Hutang kepada pihak lain yang tercantum dalam neraca, Pemeriksa menggunakan besaran suku Bunga Bank Persero- Investasi berdasarkan data Biro Pusat Statistik untuk mendapatkan suku bunga per-bulannya, data bersumber dari link di bawah ini:

https://www.bps.go.id/indicator/13/383/6/suku-bunga-kredit-rupiah-menurut-kelompok-bank.html bahwa besarnya biaya bunga didapat sebagai berikut:

Bulantarif suku bungaBiaya Bunga
Jan10,26%1.863.717.520
Feb10,22%1.856.451.565
Mar10,17%1.847.369.120
Apr10,07%1.829.204.232
Mei10,01%1.818.305.299
Jun10,06%1.827.387.744
Jul10,06%1.827.387.744
Agus10,05%1.825.571.255
Sept10,07%1.829.204.232
Okt10,06%1.827.387.744
Nop10,34%1.878.249.430
Des10,34%1.878.249.430
Jumlah22.108.485.315

bahwa objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

“nlah SEje& Pajak men Ferme ika! z5 III PR bahwa perhitungan Biaya Bunga yang merupakan objek PPh pasal 23 adalah Hutang dari Sakura Home Japan, JEK, Mandala Order House dan lain-lain;

PT Fuji Home Japan

bahwa adapun Rincian Biaya Bunga adalah dengan rincian berikut:

Rincian Biaya Bunga adalah Sebagai berikut selama 2018:
BlnSakura Home JapanJEKMandala Order HouseLain-lainSuku BungaSakura Home JapanJEKMandala dll
13 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,26%3 81.905.3521 7.241.68811.887.230
23 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,22%3 80.416.4421 7.174.46911.840.886
33 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,17%3 78.555.3051 7.090.44511.782.956
43 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,07%3 74.833.0301 6.922.39711.667.096
53 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,01%3 72.599.6661 6.821.56911.597.580
63 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
73 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
83 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,05%3 74.088.5751 6.888.78811.643.924
93 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,07%3 74.833.0301 6.922.39711.667.096
103 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
113 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,34%3 84.883.1711 7.376.12611.979.918
123 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,34%3 84.883.1711 7.376.12611.979.918
4 4.667.292.5892 .016.571.694787.408.5016 02.910.7724.530.380.151204.530.784141.013.132
Rincian Biaya yang menjadi Obyek selama Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
BlnsewaBiaya IklanBiaya KonsultasiBiaya Perbaikan
11 1.200.0009 .694.0005 4.005.0002.508.500
21 3.120.0007 .532.5005 4.005.0001.950.000
31 1.116.0001 1.986.0005 4.005.0003.192.500
41 03.565.0003 .423.0505 4.005.0006.420.830
53 4.428.5008 .403.0005 4.005.0004.674.582
68.079.0005 .515.7005 4.005.0003.808.582
71 05.239.0001 9.612.600-2.462.291
82 1.750.0001 3.000.0003 9.000.0002.312.291
93 5.750.0003 .000.000-7.812.582
10-106.260.000-9 00.000
112 1.000.000109.714.750-1.000.000
12-107.975.000-3.100.000
3 65.247.500406.116.600363.030.0004 0.142.158

bahwa objek PPh Pasal 23:

No.MasaBiaya BungaSewaBiaya IklanBiaya KonsultasiBiaya PerbaikandOb jek PPh ps 23
1Januari4 11.034.26911.200.0009.694.0005 4.005.0002.508.500488.441.769
2Februari4 09.431.79713.120.0007.532.5005 4.005.0001.950.0004 86.039.297
3Maret4 07.428.70611.116.0001 1.986.0005 4.005.0003.192.5004 87.728.206
4April4 03.422.5241 03.565.0003.423.0505 4.005.0006.420.8305 70.836.404
5Mei4 01.018.81434.428.5008.403.0005 4.005.0004.674.5825 02.529.896
6Juni4 03.021.9058.079.0005.515.7005 4.005.0003.808.5824 74.430.187
7Juli4 03.021.9051 05.239.0001 9.612.600-2.462.291530.335.796
8Agustus4 02.621.28721.750.0001 3.000.00039.000.0002.312.291478.683.578
9September4 03.422.52435.750.0003.000.000-7.812.582449.985.106
10Oktober4 03.021.905-106.260.000-9 00.000510.181.905
11November4 14.239.21521.000.000109.714.750-1.000.0005 45.953.965
12Desember4 14.239.215-107.975.000-3.100.000525.314.215
Total4.875.924.0673 65.247.500406.116.600363.030.0004 0.142.1586.050.460.325

bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan dan penetapan dimulai masa Agustus 2018 dikarenakan masa Januari sampai dengan Juli 2018 telah daluwarsa penetapan;

PT Fuji Home Japan

Tanggapan Terbanding

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) huruf a dan ayat (3a) UU KUP;

2. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh);

3. Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

4. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas pemeriksaan diperoleh data bahwa Pemeriksa pajak telah melakukan pemeriksaan di tempat kegiatan usaha Pemohon Banding, hal ini dapat dilihat dari adanya Surat Tugas Nomor ST-359/KPP.1704/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan agenda Pemeriksaan atas SP2 Nomor PRINT-00135/WPJ.17/KP.0404/RIKSIS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 dengan lokasi di Jalan raya Kuta, Pujut, Lombok Tengah Jl. Panji Anom raya No.22, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota mataram, Nusa Tenggara Timur pada hari Senin dan Selasa tanggal 12 s.d 13 Juni 2023. Pemeriksa melakukan kunjungan kerja juga didampingi oleh Account Representative dengan Surat Tugas Nomor ST-358/KPP.1704/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan agenda Petugas Pendamping Pemeriksaan atas SP2 Nomor PRINT-00135/WPJ.17/KP.0404/RIKSIS/2022 tanggal 9 Agustus 2022. Dan telah dibuat juga Laporan Pelaksanaan Surat Tugas Nomor LAP- 183/LHKlKPP.170407/2023 Tanggal 16 Juni 2023;

bahwa dengan screenshoot ST dan foto-foto kunjungan ke Lokasi Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Fuji Home Japan

RE ME LIA CRUSE BELLI SLE ES bole CA Lb Lee

. TETEK LAS SIP LAS ce sate SP LS “ata Pelee ee Fe LKS ce. el oe - an Lo — Pen asam 1:

-- : Poe oe ee - aes : : Se tus Kek an mai m

L og Ta

Lut Aa, -

KERAS 4S “LRA “RUA EAS KL3LELIK SOEs 2S

KS a ee hs ee a i ee es Pe Lae i te 5.

Sa SP —LLS AGS Pelt ve tt alee AS me -- a 2 - a =

. . -. - smwes 5 -- Ses --- oto - +.

. id = age AK Be 2. wo: ~_ — we

- 7 - = - ok - Imo Th - 7 - or z = = mee

. - 2-1 " i Ame 5 SS re se - Bon ft i - = i - -

Lone, Sie mote

Bla. eer

BA ha

PT Fuji Home Japan

4. 0a Pree eee nee ep SA gc eee Tan. TP

Sew Eo ee ee ee

Meter mi ee ee er ee an ee | B1 SEA Ta

. ee. eo

We a Em LI ma AA Teman am aa at Ia Oi ta beta

. aa Sy

- ne Ha 5

. Beet ace re

Da Ml owt A= ee BS Te

Nani 1... Kg en Pr,

. Har 3 . : a hk

- -- ee ee Oe IE we eee Pe ee er rin. - oe Tan mr a ae eee ac fk - eee AAS nana MET TEH LAH sete “+ see ee ~ one

- 21 225 LM LE AM nh

Pa .. aman eet ee Lena

PT Fuji Home Japan

Hana

Ti room oe mee ee

. ra me eee ST ee ee ts Wat age oat En: ee eae age!

T- A00 be 5 | a Rea eed wee. Os

4 : ee ae a - pee hari La Pa - ay Toa . .

Tai 9 =H, ape. = ia A0 Pa z 0

PN Aa Henit-AKa - - pa Or i AL YP - Pap

Ae (0 we JAP AH! TA

TT PRS AM xx 1 - . ee :

an engan Sana rani “5 pe a we an an up. mt ua - aw pe aoa a maa Lin -=

- al | 4 oF

Se hama Tagp oh FETS bang fe eee

"oad als SA “Rt Erik see GF | EAT aa

PT Fuji Home Japan

! i Ss . es ae 7 a i= woes. oe we ey

3 27 : Ta aa — . BN RA ag aa e i _ ie wailing 7 ae oe Pat oe Me ban See es vt a es a Mean > ree

Pa vo Ti ae i ANN, —. LE Pat, 0 Ta pa

—— —_ Ae . i | TIP in fen ee a Se aa ki bahwa sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak melakukan kunjungan ke lapangan lokasi usaha Pemohon banding tidak terbukti;

bahwa dalam proses Keberatan Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan direksi tentang Laporan Keuangan Update Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan bahwa “Laporan Keuangan Update Tahun 2018 merupakan Laporan Keuangan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, dimana posisi neraca telah disesuaikan dengan nilai yang benar dan tidak ada perubahan di posisi rugi laba yang telah dilaporkan” sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP yaitu “Pembukuan atau pencatatan tersebut diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”. Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik dalam penyusunan laporan keuangan dan tidak memenuhi permintaan/peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan (tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

bahwa Laporan Neraca sesuai SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018:

PT Fuji Home Japan

ae Er na

PCR 38 GEESE Wolk 2u12

TR 7 Pare

Mana ar oo Un T —

Kanaan — _ J ET ja ee jasa Mg oo Intan 1 Gr aga ey asa | oo .

a - | mT ae — Aa GET IE . Arie TES Sar maap en — Tee tee re i fee ee: . " Ipa Hah Ta

Eres CITES 1 TS aa .. Ha er Aan JA aragan en en bea Pa Pn Tea Pe [eee yea Bee RR ge

Coyne Lai TnI Y A1 ami — IL jp Sanwa peo he oe _. pur ae TE

En ves Srna _ hr — TO Ita FA MEA mo! VER Gea nage a rs 2 ng ee Tenan Geet

Ka ape Tenaya ke a Zeent 0 reda Ageng Liem: 7 TEE EGS ADE ETE

Montane on Bacaan There oat: . —

Farin bat tice ba Eisen oot” 77 Ho! ages ag . ... t ar AT ck nine ety — ara Ta oe 7 eevee neces Pade GR: Sena et Pa PE Ir ang ar gha Pan jara T Du gus ar aie i CSS SDE rein pare seta ae _i 23S GH =H OMA

Daan bangs NGS BOE TO. Lt sg: 0

AN Ia bai me apa — ke PN

Petnews testa eau: Sane o——— pees [tla OU Tan aaa

Tor Sena Lancar 1 SEA 929 201 273 (Ear an ar) 4 Sa aa

. 4 _ — ova Sirah a _ BOE rete ie H eine Feta 1 eran te ae tan : eee Caer .

Tara Aj it" Asi hi Baba CE A59 124 ME. S1S

Pelan Leto biar Start a _ TS ed ork ~ . — ! SS “— er das aan -_— jar ana -- .-— —-—w—— IU a

Firman ee Tr —

Pr . - wi inl ah an _ _. a

Sea por ae wag ee 7 _ — —O

An Pony entalaa” : Mang aa oo TS TO

Se Weecrp os tre _ eet wee - —— — . — Lt —

Dee Beaty Dangtpar Ta Ea, 1

[rebst Ackws esp ea ppt B2 OTOT —w— a = —

MEMPASAR, 29 ampat 25an

Pan Menahan opa as eens foot eer sso anos tea LER ASS ehTe bahwa Surat Pernyataan Direksi:

cory - PN AN DE JA SN KN PN cle 2 oe Presets re thot -

1. wet

Boar " stot bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a dinyatakan “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.”;

PT Fuji Home Japan

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemeriksa telah mengirimkan surat permintaanpeminjamandokumendengansuratnomorS- 1321/KPP.1704/2022 tanggal 22 Agustus 2022;

OF) DAFTAR BUKU. CATATAN, DANJAL AL ISELIN, AMEE DIP NJAM

Mervatathar nko pec SA gee Pe AE Laba RA PA MA toa Tobe ue ptmpett Catt ata

: PE eS EN : Ba Eat yah me Lids *

Pn KA TN Ea NN ee

MAAN Har Le “1

Ta aan BN at

! Hem saga be

- Data Tik Tenan - '

: ao Serve: bem ro A West 2. ete PA P3 KE aan - ' - ma Snake ore mist deed at IN INN rs SN Da -

: “8 Poke teckoi ar weceacie oa ek - vA Tatattet eps at be bathing ne Re At SA ek an Or - ve Bk ene chee INK -

Ta. ata Pai oo pak ra AA | .

Ta Maa Wag ban an al “and nan oreo PE anang - te Kar Haag Tiar ar check I.

a Hama Pits abst - va Hanana Fa Poort aan Stu cba ible “ th tenthocieys Gara Kap acevabee bit B t2e7 - ae Pen anna Seyg@k Tan cee garni api, ES 1 .

hi ite Aa. ipar das? lang SLIN i ba ae Tad SARI py Ham RS Doris DR » ot

2. | Doketn Kondang la nas, - .

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen sehingga Tim Pemeriksa mengirimkan peringatan I dengan surat nomor S- 97/RIKSIS/KP.1704/2023 tangal 6 April 2023 dan Peringatan II dengan surat nomor S-104/RIKSIS.1704/2023 tanggal 12 April 2023;

bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhi Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 22 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding Kepada Tim Pemeriksa Pajak. Buku, Catatan dan Dokumen yang tidak diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding hanya berupa Jenis/Nama Buku, Catatan dan Dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan berupa: General Ledger dan Perjanjian Hutang Piutang dengan Sakura Home Japan, JEK, Nashiyama, Fuji Trader dan Mandala sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yaitu pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

PT Fuji Home Japan

DAFTAR RUKU CATATAN. DOKUMEN YANG RELUM DIPINJAMKAN

DALAM HANGKA PEMERIKSAAN

4 Cittwral aiken serdlanarhk Sat ea Ana ver tea uuu i

2 Peo daan dans Kon ubecua:

weiss bi. roid an

Ea 2 MAN II aa

Dennou og ammtodpa °°

EA sph, TP 2

Woonike ery Pevertan 0. 7 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tidak mempertimbangkan Laporan Keuangan Update 2018 yang diberikan oleh Pemohon Banding dan tetap menggunakan dasar perhitungan pajak dari Laporan Keuangan Neraca dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa adanya akta nomor 123 tanggal 14 November 2016, Terbanding tidak meyakini kebenarannya karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam surat nomor 012/B/FHJ-SK/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 menyatakan modal dasar yang seharusnya disetorkan dari pemegang saham tetapi tidak pernah disetorkan sehingga Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai piutang pemegang saham;

Win. Kepala kans Wilayah ldirekernca: Jendral Pajak Itali

Gedung Ketan Mega IL IL Kepen Vancular Sama 4

Ven pusas

Saya yang bestanga tunuan disawah ini:

Karat Pika Agu Praszaniy

Ja'natan 1 Dareksnir PI Peni Heat Japon

Tenpsi'Tanggal Lahir: Lerpasur, ST-OI- ABS alan pi. din. datar Cig. Teman Asa 2

Sau. KTI DST UI T HULU

Dengan ini Semtaksud untk esl kan penjelasan terkait akun Piutang tac Lg eng cerecantim pode

Sees Tahi 2008 Berdasarkan surat sace saya sampurkan sebelininya terangaal 2S Moperher 2074

Ta PHI SK 2G22 eagenar krenelogi hresisi penasahaan aces Sarcinel yang, teteatat pada

Japan kenangan tersebut kunci tidus dapa menjanarkan ceniinya cikarenakan kondisi date CL (Uae! dosatsre. waras tidak keni miliki.

Tapi dani kan: ingin miceieclasnan aieagens. amdal dasar kang achanrcanea slisccorken terseban Sari berrieearis seher tidak perna mensetorkannga senisgpa kami elahckan cengalaran sebawai piularg memegang cali Desdasaikan Akra Sali senam! i= Member SA mengenai serubalaun modal yani disetorkan dari Mp3 UC ee AD 0015 sa ajai RA Lalai GOOD O06 Siasa Jan anys dilakukan sewaan ahi da merusalwan odak ada melakukan pengen baliar cana terse mail.

Pengtk perusahan OS shiyana Teshikukiy kernadia ear kan pinjacnan Repo perusahsan ustuk sr lakukan Kogialan asa seca bemrahap di cebun Debs can 2916 sej on la SERIAL ASI) selina kan metakakas enalaran sebarai hang. Sari Sekaran pun perisai lidak bits melanasi ulang teres bur

Selain it PT Kaji Rese Japon ji ta aer ilisi huge SN desi cheng IMI Saka ben Japan dan PT

L2noa Japan Loaniioh Sinana para pega selnya sarin dan Eergesun dibidang useahe kang suga

Selig permulaan yen dari PT Fool Dame Japan, FT. Sakura Mane Japan den PV. Lemon Japan | She dianktap sarta. wana dari ito timibu Is li urea nyg- pues arab perusat Ian be se bk,

Pada awalnya pori sa AAN yang didirikan serta kai actaleh IA Sekaura 7 kamp Je ppc. Akta Mo. LG sengzual 23 Jul: 2U14 yang Leigerak Mi pian mu osrate dar mem. wk. Bumil pare Fi Home

Jala> Tukad Batarghari No.3, Farjer Denpasar 20225, Bai — bones

Tip: +62 951- AP935S1 Fax + 62 5GE- 4724565

Website vec sandi Las AG core 4 Email sinc ttn lewis ane ot 5

PT Fuji Home Japan

bahwa Akta nomor 123 tanggal 14 November 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT Fuji Home Japan dimana terdapat disebutkan bahwa:

bahwa dalam Rapat RUPS tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat menyetujui dan mengesahkan:

• Terdapat penurunan modal dasar Pemohon Banding dari Rp2.000.000.000.000 menjadi Rp48.000.000.000;

• Terdapatpenurunanmodalditempatkandandisetordari Rp500.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000;

bahwa Akta tersebut dibuat tahun 2016 jauh sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 tanggal 27 Januari 2020. Pada Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 di Laporan Keuangan Neraca masih menggunakan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar Rp500.000.000.000 sesuai dengan akta sebelumnya yaitu Akta nomor 9 tanggal 10 April 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT YORK JAPAN FIRST yang kemudian terdapat perubahan nama menjadi PT FUJI HOME

PT Fuji Home Japan

JAPAN sesuai dengan Akta nomor 9 Tahun 2015 tanggal 14 Januari 2015 dan pada akta tersebut struktur Modal Ditempatkan dan Disetor tidak ada perubahan;

bahwa pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding menggunakan data modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp500.000.000.000 dan Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan 2018 sampai dengan dilakukannya pemeriksaan sehingga Pemeriksa menggunakan data Modal Ditempatkan dan Disetor sesuai dengan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dan tertuang pada Laporan Keuangan Neraca Tahun 2018 (lampiran pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018);

bahwa hutang-hutang kepada pihak ketiga tidak memenuhi kriteria pinjaman tanpa bunga dari pemegangsaham yang diterima oleh Pemohon banding berbentuk Perseroan Terbatas karena Hutang-Hutang tersebut bukan diberikan oleh Pemegang Saham, hal ini dibuktikan dengan daftar Pemegang Saham yang dicantumkan dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

bahwa sehingga hutang-hutang kepada pihak ketiga yang terdapat pada neraca atas Biaya Bunnganya dihitung dengan menggunakan suku bunga wajar;

bahwa Pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Pasal 12 ayat (1):

NoUraianTerpenuhi
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: Fakta: Pemberi pinjaman bukan merupakan pemegang saham Pemohon Bandingtidak

PT Fuji Home Japan

(1)Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;tidak
Fakta: Sumber dana tidak diketahui
(2)Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;tidak
Fakta Sesuai data neraca Pemohon Banding tahun 2018 diketahui bahwa tidak ada modal yang distorkan secara kepada Pemohon Banding
(3)Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dantidak
Fakta Tidak diketahui secara spesifik kondisi kreditur. Tidak terdapat data kondisi keuangan kreditur
(4)Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.tidak
Fakta: Sesuai neraca Pemohon Banding tahun 2018 diketahui ratio likuiditas Wajib Pajak sebesar 220% sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak sedang Mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas Hutang Pemohon Banding, yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) dan data pemegang saham yang diperoleh dari SPT Tahunan tahun 2018 dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut:

• bahwa para pemberi hutang yang berasal dari dalam negeri tersebut bukan merupakan para pemegang saham Pemohon Banding;

• bahwa Hutang yang diberikan oleh para peminjam yang berasal dari dalam negeri seharusnya dikenakan bunga wajar tahun 2018 dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Pasal 12 ayat (1);

• bahwa tidak terdapat data yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesuliatan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Atas dasar fakta tersebut hutang dalam negeri dikenakan bunga wajar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) huruf d;

• bahwa atas hasil pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) dapat diperoleh kesimpulan bahwa hutang Pemohon Banding memenuhi unsur hutang yang seharusnya dikenakan bunga;

PT Fuji Home Japan

bahwa sehingga untuk perhitungan Bunga, Terbanding dasarnya sama dengan yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu menggunakan besaran suku Bunga Bank Persero-Investasi berdasarkan data Biro Pusat Statistik untuk mendapatkan suku bunga per-bulannya, data bersumber dari link di bawah ini: https://www.bps.go.id/indicator/13/383/6/suku-bunga-kredit-rupiah-menurut-kelompok-bank.html

Suku Bunga Kredit Rupiah Menurut Kelompok Bank - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Indonesia (bps.go.id) bahwa sehingga diperoleh perhitungan biaya bunga sebagai berikut:

BlnSakura Home JapanJEKMandala Order HouseLain-lainSuku BungaSakura Home JapanJEKMandala dll
13 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,26%3 81.905.3521 7.241.68811.887.230
23 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,22%3 80.416.4421 7.174.46911.840.886
33 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,17%3 78.555.3051 7.090.44511.782.956
43 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,07%3 74.833.0301 6.922.39711.667.096
53 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,01%3 72.599.6661 6.821.56911.597.580
63 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
73 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
83 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,05%3 74.088.5751 6.888.78811.643.924
93 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,07%3 74.833.0301 6.922.39711.667.096
103 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
113 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,34%3 84.883.1711 7.376.12611.979.918
123 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,34%3 84.883.1711 7.376.12611.979.918
4 4.667.292.5892 .016.571.694787.408.5016 02.910.7724.530.380.151204.530.784141.013.132
Rincian Biaya yang menjadi Obyek selama Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
BlnsewaBiaya IklanBiaya KonsultasiBiaya Perbaikan
11 1.200.0009 .694.0005 4.005.0002.508.500
21 3.120.0007 .532.5005 4.005.0001.950.000
31 1.116.0001 1.986.0005 4.005.0003.192.500
41 03.565.0003 .423.0505 4.005.0006.420.830
53 4.428.5008 .403.0005 4.005.0004.674.582
68.079.0005 .515.7005 4.005.0003.808.582
71 05.239.0001 9.612.600-2.462.291
82 1.750.0001 3.000.0003 9.000.0002.312.291
93 5.750.0003 .000.000-7.812.582
10-106.260.000-9 00.000
112 1.000.000109.714.750-1.000.000
12-107.975.000-3.100.000
3 65.247.500406.116.600363.030.0004 0.142.158

PT Fuji Home Japan

Objek PPh Pasal 23

No.MasaBiaya BungaSewaBiaya IklanBiaya KonsultasiBiaya PerbaikandOb jek PPh ps 23
1Januari4 11.034.26911.200.0009.694.0005 4.005.0002.508.5004 88.441.769
2Februari4 09.431.79713.120.0007.532.5005 4.005.0001.950.0004 86.039.297
3Maret4 07.428.70611.116.0001 1.986.0005 4.005.0003.192.5004 87.728.206
4April4 03.422.5241 03.565.0003.423.0505 4.005.0006.420.8305 70.836.404
5Mei4 01.018.81434.428.5008.403.0005 4.005.0004.674.5825 02.529.896
6Juni4 03.021.9058.079.0005.515.7005 4.005.0003.808.5824 74.430.187
7Juli4 03.021.9051 05.239.0001 9.612.600-2.462.2915 30.335.796
8Agustus4 02.621.28721.750.0001 3.000.0003 9.000.0002.312.2914 78.683.578
9September4 03.422.52435.750.0003.000.000-7.812.5824 49.985.106
10Oktober4 03.021.905-106.260.000-9 00.0005 10.181.905
11November4 14.239.21521.000.000109.714.750-1.000.0005 45.953.965
12Desember4 14.239.215-107.975.000-3.100.0005 25.314.215
Total4.875.924.0673 65.247.500406.116.600363.030.0004 0.142.1586.050.460.325

bahwa penetapan dilakukan mulai Masa Pajak Agustus-Desember 2018 karena alasan daluwarsa;

bahwa terkait perhitungan tingkat suku bunga wajar menurut Pemohon Banding adalah 1,375% yang berasal dari (-0,1% + 1,475%) bukan %IDR (rata-rata sekitar 10,34%);

bahwa Pinjaman tersebut digunakan di Indonesia dan berkorelasi dengan Pendapatan Bunga atas Piutang kepada Pemegang Saham sehingga suku bunga yang digunakan adalah suku bunga Indonesia (IDR) sebesar rata-rata sekitar 10,34% sesuai data data Biro Pusat Statistik untuk mendapatkan suku bunga per-bulannya, data bersumber dari link di bawah ini:

https://www.bps.go.id/indicator/13/383/6/suku-bunga-kredit-rupiah-menurut-kelompok-bank.html

PLS L S5 222225225222 222 255552222222 2 222222222222 2222222252 222252222222 2 252222522222 2252252 n - == -------- tooo 222 2222 222 222 222222222252 eee 22225 252 222222222 222 222 ee ee eee ee ee ee ee ee + bahwa Koreksi Terbanding berbasis kewajaran transaksi alifiasi sehingga penetapan PPh Terutang tidak didasarkan pada adanya:

- pembayaran bunga;

- saat disediakan untuk dibayarkan; atau

- saat jatuh tempo pembayaran;

PT Fuji Home Japan

bahwa dalam transaksi utang piutang yang berlaku umum antar pihak-pihak yang tidak berelasi Biaya Bunga diperhitungkan setiap bulan sesuai tingkat suku bunga wajar;

bahwa Terbanding berpendapat tingkat suku bunga wajar sesuai dengan perhitungan terbanding dalam menghitung pendapatan bunga ataupun biaya bunga sesuai perhitungan yang telah diuraikan di atas;

bahwa sehingga diperoleh perhitungan biaya bunga sebagai berikut:

BlnSakura Home JapanJEKMandala Order HouseLain-lainSuku BungaSakura Home JapanJEKMandala dll
13 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,26%3 81.905.3521 7.241.68811.887.230
23 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,22%3 80.416.4421 7.174.46911.840.886
33 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,17%3 78.555.3051 7.090.44511.782.956
43 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,07%3 74.833.0301 6.922.39711.667.096
53 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,01%3 72.599.6661 6.821.56911.597.580
63 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
73 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
83 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,05%3 74.088.5751 6.888.78811.643.924
93 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,07%3 74.833.0301 6.922.39711.667.096
103 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,06%3 74.460.8031 6.905.59311.655.510
113 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,34%3 84.883.1711 7.376.12611.979.918
123 .722.274.382168.047.6416 5.617.3755 0.242.56410,34%3 84.883.1711 7.376.12611.979.918
4 4.667.292.5892 .016.571.694787.408.5016 02.910.7724.530.380.151204.530.784141.013.132
Rincian Biaya yang menjadi Obyek selama Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
BlnsewaBiaya IklanBiaya KonsultasiBiaya Perbaikan
11 1.200.0009 .694.0005 4.005.0002.508.500
21 3.120.0007 .532.5005 4.005.0001.950.000
31 1.116.0001 1.986.0005 4.005.0003.192.500
41 03.565.0003 .423.0505 4.005.0006.420.830
53 4.428.5008 .403.0005 4.005.0004.674.582
68.079.0005 .515.7005 4.005.0003.808.582
71 05.239.0001 9.612.600-2.462.291
82 1.750.0001 3.000.0003 9.000.0002.312.291
93 5.750.0003 .000.000-7.812.582
10-106.260.000-9 00.000
112 1.000.000109.714.750-1.000.000
12-107.975.000-3.100.000
3 65.247.500406.116.600363.030.0004 0.142.158

Objek PPh Pasal 23

No.MasaBiaya BungaSewaBiaya IklanBiaya KonsultasiBiaya PerbaikandOb jek PPh ps 23
1Januari4 11.034.26911.200.0009.694.0005 4.005.0002.508.5004 88.441.769
2Februari4 09.431.79713.120.0007.532.5005 4.005.0001.950.0004 86.039.297
3Maret4 07.428.70611.116.0001 1.986.0005 4.005.0003.192.5004 87.728.206
4April4 03.422.5241 03.565.0003.423.0505 4.005.0006.420.8305 70.836.404
5Mei4 01.018.81434.428.5008.403.0005 4.005.0004.674.5825 02.529.896
6Juni4 03.021.9058.079.0005.515.7005 4.005.0003.808.5824 74.430.187
7Juli4 03.021.9051 05.239.0001 9.612.600-2.462.2915 30.335.796
8Agustus4 02.621.28721.750.0001 3.000.0003 9.000.0002.312.2914 78.683.578
9September4 03.422.52435.750.0003.000.000-7.812.5824 49.985.106
10Oktober4 03.021.905-106.260.000-9 00.0005 10.181.905
11November4 14.239.21521.000.000109.714.750-1.000.0005 45.953.965
12Desember4 14.239.215-107.975.000-3.100.0005 25.314.215
Total4.875.924.0673 65.247.500406.116.600363.030.0004 0.142.1586.050.460.325

bahwa penetapan dilakukan mulai Masa Pajak Agustus-Desember 2018 karena alasan daluwarsa;

PT Fuji Home Japan

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00114/KEB/PJ/WPJ.17/2024 Tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003-B/FHJ-SK/XI/2023

Tanggal 23 November 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak 00125/203/18/904/23 tanggal 4 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 138 tanggal 23 Mei 2019; Bukti P-5. Fotokopi Rekening Koran tahun 2015;

Bukti P-6. Fotokopi Rekening Koran tahun 2016;

Bukti P-7. Fotokopi Rekening Koran tahun 2017;

Bukti P-8. Fotokopi Akte Perubahan PT Fuji Home Japan dengan nomor

123 tanggal 14 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Eric Basuki, S.Kom., S.H., M.Kn dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dengan SK nomor AHU- 0021505.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal ditetapkan 16 November 2016;

Bukti P-9. Fotokopi SPT Tahunan 2016 Pembetulan Ke-1 dengan Bukti

Penerimaan Elektronik nomor 22404706433242702641 Tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-10. Fotokopi SPT Tahunan 2017 Pembetulan Ke-1 dengan Bukti

Penerimaan Elektronik nomor 24404706546242702651 Tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor FHJ-SK3/V.2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-13. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor FHJ-SK6/VI.2025 tanggal 26 Juni 2025;

PT Fuji Home Japan

Bukti P-14. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 031-A/FHJ-SK/VII.2025 tanggal
29 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Berita Acara Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
Bukti T-5. Sofkopi Tanggapan Tertulis atas Surat Pemberitahuan Untuk
Hadir;
Bukti T-6. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal Maret 2025;
Bukti T-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2025;
Bukti T-9. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025;
Bukti T-10. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1549/WPJ.11/2025 tanggal 24
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00114/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor
00125/203/18/904/23 tanggal 4 September 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;

PT Fuji Home Japan

Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 052-A/FHJ-SK/XI.2024 tanggal 10 Oktober 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0449.985.106449.985.106
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Fuji Home Japan

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak September 2018, yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp449.985.106, adalah koreksi atas Biaya Bunga terkait utang yang menurut Terbanding seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menolak koreksi ini karena nilai yang benar seharusnya adalah Nihil. Bantahan Pemohon Banding didasarkan pada argumen bahwa sebagian besar pihak pemberi pinjaman, seperti Sakura Home Japan, JEK, dan Mandala Order House, bukanlah pemegang saham Pemohon Banding, sehingga ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP-94/2010) mengenai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak relevan diterapkan. Untuk pinjaman dari Fuji Trader Co., Ltd. yang merupakan pemegang saham, Pemohon Banding berpendapat bahwa suku bunga wajar seharusnya dihitung berdasarkan mata uang Yen (JPY) sebesar 1,375%, bukan Rupiah (IDR) seperti yang diterapkan Terbanding. Selain itu, Pemohon Banding juga menegaskan bahwa belum terjadi pembayaran bunga, penyediaan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran pada Tahun Pajak 2018, sehingga PPh Pasal 23 belum terutang sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh. Pemohon Banding menganggap koreksi Terbanding bersifat asumtif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan konsep taxable-deductible;

Menimbang bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya berdasarkan saldo utang yang tercatat di Neraca Pemohon Banding pada tahun 2018. Terbanding berargumen bahwa koreksi ini merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan Pasal 25/29. Dalam perhitungannya, Terbanding secara konsisten menggunakan suku bunga Rupiah rata-rata sekitar 10,34% berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Terbanding juga mendasarkan koreksi pada Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) PP-94/2010, karena pinjaman tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan

PT Fuji Home Japan

usahanya, dengan menunjukkan rasio likuiditas sebesar 220% dan adanya pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada pemegang saham. Selain itu, Terbanding juga meragukan kebenaran akta perubahan modal tahun 2016 yang diajukan Pemohon Banding, karena Laporan Keuangan Neraca pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding masih menggunakan data modal ditempatkan dan disetor yang lama (Rp500 miliar) dan Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT untuk tahun 2018 hingga pemeriksaan selesai;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp449.985.106 merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa isu hukum utama dalam sengketa ini adalah mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) UU PPh, pemotongan pajak atas bunga baru dapat dilakukan pada saat penghasilan tersebut (i) dibayarkan, (ii) disediakan untuk dibayarkan, atau (iii) telah jatuh tempo pembayarannya. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPh Pasal 23 adalah pajak yang bersifat pemotongan (withholding tax), yang kewajibannya timbul akibat adanya peristiwa ekonomi yang nyata. Dalam persidangan, Pemohon Banding secara konsisten menyatakan bahwa sepanjang Tahun Pajak 2018 tidak pernah terjadi pembayaran bunga, tidak ada pencatatan beban bunga secara akrual yang disediakan untuk dibayar, serta tidak ada perjanjian yang menetapkan jatuh tempo pembayaran. Terbanding tidak mampu menyajikan bukti yang cukup untuk menyanggah dalil Pemohon Banding ini. Koreksi yang dilakukan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi bahwa bunga seharusnya terutang, bukan pada bukti bahwa bunga telah terutang sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, unsur objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam undang-undang tidak terpenuhi;

PT Fuji Home Japan

Menimbang bahwa terkait dasar hukum yang digunakan Terbanding, yaitu Pasal 12 Ayat (1) PP-94/2010, Pengadilan Pajak menilai penerapannya tidak tepat. Ketentuan tersebut secara spesifik mengatur tentang perlakuan atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti bahwa sebagian besar pihak pemberi pinjaman, seperti PT Sakura Home Japan dan PT JEK, bukanlah pemegang saham, melainkan mitra usaha dengan transaksi yang bersifat uang muka penjualan. Terbanding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan para kreditur tersebut. Dengan demikian, memaksakan penerapan ketentuan khusus untuk pemegang saham kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah suatu kekeliruan dalam penerapan hukum;

Menimbang bahwa lebih lanjut, bahkan untuk pinjaman dari Fuji Trader Co., Ltd. yang merupakan pemegang saham, metode perhitungan Terbanding yang menggunakan suku bunga rata-rata Rupiah (IDR) untuk pinjaman yang berdenominasi Yen (JPY) adalah tidak sejalan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Seharusnya, penentuan tingkat bunga wajar dilakukan dengan membandingkan kondisi atau data yang sebanding, termasuk mata uang pinjaman. Penggunaan suku bunga IDR yang secara inheren lebih tinggi daripada suku bunga JPY menghasilkan nilai koreksi yang tidak wajar dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa atas koreksi negatif terhadap Biaya Bunga (sengketa Nomor 009000.15/2024/PP) yang merupakan koreksi primer dari koreksi DPP PPh Pasal 23 ini Pengadilan Pajak menilainya sebagai koreksi yang tidak didukung oleh bukti yang cukup dan argumentasi hukum yang tepat sehingga koreksi tersebut tidak dipertahankan. Dengan tidak dipertahankannya koreksi primer, maka koreksi sekunder DPP PPh Pasal 23 dalam sengketa ini tidak memiliki pijakan fakta dan hukum yang kuat;

PT Fuji Home Japan

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan bukti faktual yang kuat. Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 yang timbul pada masa pajak yang disengketakan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp449.985.106 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

PT Fuji Home Japan

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak449.985.1060449.985.106

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp449.985.106 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp449.985.106 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0

PT Fuji Home Japan

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar0 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Fuji Home Japan

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00125/203/18/904/23 tanggal 4 September 2023, atas nama PT Fuji Home Japan, NPWP 72.519.740.4-063.000, beralamat di Jl. Tukad Batanghari No. 3 Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80225, (ikaprassanthy27.fhj@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Fuji Home Japan

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Fuji Home Japan

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.