Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-009062.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Mulia Insani Bersama, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009062.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009062.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULIA INSANI BERSAMA, NPWP 21.133.696.1-451.000/

0211336961451000 NITKU 0211336961451000000000, beralamat di Jl. Raya Serang KM. 16,8 RT 005 RW 001, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Hanry Soegiharto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1660/PP/IKH/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Surat Kuasa Khusus: 004/PJK-MIB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Fajar Malvinas / 19820918 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP; Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2632/PJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 113/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/PJK- MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Nc | URAIAN | PEMBAHASAN

MAL BA PS SHIR ot _ oD Le OPT

6 Pergegs an Kena Pajaed Dasar Pesreraan Pajar | ben Tana aa FP 42

2 PPN Fing Pasa & Ip yang teturana Sp TA tan SPS

12 ng Paya

pe PPR ang yng Pere ts n: 0

D Seturan masa San Pan aa NAN. geni

Pe SIP pak kerang naa 7 5 0

Id Kompensas «@enran tan Mas Pa a« Ha | 0 e Uang Terusan yang leah Lia" " uy 0

PPP eal atas Pengungkasan Hata Bersih sang telan naya | 0 ara . u 0

Pon mpengas ee anrar en Masa Pajan 9 0

Pb Ya ae pa PAP Bobet Pane pee ga Agrees rare de

A Pan an dar ang nba P3 Lg “EMG OTL 0

So Sares. yim strat a Bunga Pasa TO KLIP | | B0 11D BBB 0

In Keramas Pasa ti somorte LP | 5 0 k Korawan Pasal 3.4 Sana KUP 7 0

Wd Kerawar Pasal 18 ayat.? UL PP | : 0 e Juan sacks arm statf tahi mS BAR 0

De Lumar DP jang mas rang abaya des Nan ~ : Kn agan 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jutnlab pajak yang terutang memurut surat ketetapan pajak pemOtongaeataw persian) sebesun a Rp. 331). 789 836 (Dua Rats Duu Puluh Juta Tah Sates Ling Adil Semtulan Ribu "ima Ratus Tapa Pilih Enjun Rumah) h. Jumlah parak yang terutang menurut perhitungan Wajih Pajak

SUBST oo cos Rp - iKihili

¢. Tumlah pajak yang terutang yamg disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

SENET le RPL - 1Mthalj d. Jumlah yang telah dihmasa sebesar Rp.4.- (Nini), tanggal - pada bank/pos persuasi. dengan NPK

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian (Dikurangi)

Rp) (Rp Rp

DI NN AA EA AN fe [Kredit Pajak cs ofa

Pajak Sebelumnya .

Ea Aa Pe or ngak ——— ofp nu

/ (lebih) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/PJK-MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PJK-MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 Pemohon Banding terima tanggal 19 Juli 2024;

d. Bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 Pemohon Banding lampirkan pada surat banding ini;

e. Bahwa jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp0,00;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Henry Kembaren jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mulia Insani Bersama Nomor 2 tanggal 13 September 2019;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

N oUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak142.017.0425.263.572.692
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.260.511157.907.181
3Kredit Pajak4.260.5114.260.511
4PPN yang tidak/kurang dibayar0153.646.670
5Sanksi Administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP067.112.866
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0220.759.536

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor Nomor 004/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan memohon agar koreksi yang diajukan Pemeriksa dapat dibatalkan dan perhitungan jumlah pajak yang masih/(lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak5.263.572.69205.263.572.692
bPPh Final Pasal 4 (2) yang terutang157.907.1810157.907.181
cKredit Pajak4.260.51104.260.511

d PPN yang tidak/kurang dibayar153.646.6700153.646.670

Sanksi Administrasi: - Kenaikan Pasal 13 e (3) KUP67.112.86667.112.866 fJumlah PPh yang masih harus dibayar220.759.536220.759.536

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak5.263.572.692142.017.0425.121.555.650

Bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum Koreksi

− Pasal 4 ayat (2) UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp5.121.555.650,00 berdasarkan hasil pengujian sehingga menyimpulkan terdapat Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp5.121.555.650,00 dengan alasan sebagai berikut: A. Alasan Yuridis

1. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019;

2. Bahwa atas pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 tersebut, Terbanding melakukan pemeriksaan dengan SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN- 00150/WPJ.08/KP.1304/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00399/RIK.SIS/KPP.0813/2023 tanggal 25 Juli 2023 Masa dan Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2019;

3. Bahwa kemudian Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 karena Terbanding melakukan pemeriksaan dan melakukan koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, tetapi kemudian mengalokasikan hanya pada Masa Pajak Desember 2019;

5. Bahwa UU KUP mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7 dan 10

7. “Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”.

10. “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:…”.

6. bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian terkait biaya tersebut sehingga dapat diketahui kapan transaksi tersebut terjadi;

7. bahwa sehingga menurut Pemohon Banding penerbitan surat ketetapan pajak dengan metode pengujian 1 (satu) Tahun Pajak 2019 yang kemudian hanya dialokasikan untuk Masa Pajak Desember 2019 saja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 UU KUP;

B. Alasan Material

1. bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pelayanan kesehatan terpadu yang memiliki rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa (d/h Rumah Sakit Mulia Insani);

2. bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan perbaikan/renovasi rumah sakit;

3. bahwa atas perbaikan/renovasi rumah sakit tersebut, Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding;

4. Bahwa biaya-biaya renovasi rumah sakit tersebut merupakan biaya pembelian bahan/barang pendukung terkait;

5. Bahwa atas biaya pembelian barang tersebut, Terbanding melakukan koreksi dan menganggap biaya tersebut sebagai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

6. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan Tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada Perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, transaksi pembelian barang tersebut bukan termasuk Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp5.121.555.650,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak142.017.042
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.260.511
3Kredit Pajak4.260.511
4PPN yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Bahwa sehingga perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah Nihil;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 004/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023;

4. Salinan Bermeterai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mulia Insani Bersama Nomor 17 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

5. SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019;

6. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS- 00399/RIK.SIS/KPP.0813/2023 tanggal 25 Juli 2023 Masa dan Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat BandingmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomorU- 009062.25.2024/PAN/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P.1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P.2.Salinan Surat Keberatan Nomor 004/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P.3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P.4.Salinan Bermeterai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa PT Mulia Insani Bersama Nomor 17 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P.5.SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019; Bukti P.6.SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

00399/RIK.SIS/KPP.0813/2023 tanggal 25 Juli 2023 Masa dan Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P.7.Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PJK-MIB/I/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P.8.Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PJK-MIB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P.9.Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1660/PP/IKH/2023 tanggal 1 Desember 2023;

Bukti P.10. Salinan Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 15 Januari 2025; Bukti P.11. Salinan Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 4 Februari 2025; Bukti P.12. Salinan Matriks Sengketa tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P.13. Salinan Profil Perusahaan;

Bukti P.14. Salinan Penjelasan Tertulis Nomor 001/PP-MIB/V/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P.15. Salinan SPT PPh Pasal 23/26;

Bukti P.16. Salinan Lampiran Pembelian Barang yang Tidak Dipotong PPh Pasal

23;

Bukti P.17. Salinan Bukti Invoice;

Bukti P.18. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 002/PJK-

MIB/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P.19. Salinan Bukti Rekening Koran Operasional;

Bukti P.20. Salinan Bukti Invoice Material;

Bukti P.21. Salinan Bukti Invoice Pendukung Multi Prima Sinergy Detail Lift Only; Bukti P.22. Salinan Bukti Dokumen Laporan Keuangan Penambahan Bangunan dan Aset;

Bukti P.23. Salinan Bukti Dokumen SP2DK PPh Final Kurang Bayar Tahun 2020; Bukti P.24. Salinan Bukti Rincian Penjelasan Rekonsiliasi PPh Final 4(2) dan PPh

23;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti T.2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Penjelasan Kesimpulan Akhir Nomor S-4406/PJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/PJK-MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 (2)142.017.042,005.263.572.692,005.121.555.650,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.121.555.650,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.121.555.650,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil equlisasi objek PPh Pasal 4 (2) dengan pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan, terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.121.555.650,00 yaitu berupa penambahan bangunan dan penambahan aset dalam penyelesaian.

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pengeluaran biaya terkait pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit yang bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2) tersebut.

3. bahwa atas dokumen yang diberikan tidak terdapat dokumen kontrak / perjanjian dan Dokumen Rencana Anggaran Biaya Konstruksi (RAB) Kontruksi dalam dokumen-dokumen yang dipinjamkan terkait pelaksanaan renovasi Rumah Sakit antara Pemohon Banding dengan pihak Pelaksana Konstruksi, sehingga tidak dapat diyakini bahwa pengeluaran biaya atas pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2).

4. bahwa terkait alasa Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan:

 bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Final Pasal 4 (2) sesuai yang tercatat dalam SPT PPh Final Pasal 4 (2) di Tahun Pajak 2019.

 bahwa dalam koreksi sebesar Rp5.121.555.650,00 tersebut terdapat pengeluaran biaya terkait pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit yang bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2),

 bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan tidak dapat menunjukan bukti terkait biaya-biaya pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2).

Selanjutnya Terbanding memberikan tanggapan bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui beberapa hal sebagai berikut:

 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pengeluaran biaya terkait pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit yang bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2):

 Tidak terdapat dokumen kontrak / perjanjian dan Dokumen Rencana

Anggaran Biaya Konstruksi (RAB) Kontruksi dalam dokumen-dokumen yang dipinjamkan terkait pelaksanaan renovasi Rumah Sakit antara Pemohon Banding dengan pihak Pelaksana Konstruksi, sehingga tidak dapat diyakini bahwa pengeluaran biaya atas pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2):

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Terbanding berpendapat:

a. bahwa koreksi atas equlisasi objek PPh Pasal 4 (2) dengan pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan, terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

b. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pengeluaran biaya terkait pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit yang bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2):

c. bahwa tidak terdapat dokumen kontrak / perjanjian dan Dokumen Rencana Anggaran Biaya Konstruksi (RAB) Kontruksi dalam dokumen-dokumen yang dipinjamkan terkait pelaksanaan renovasi Rumah Sakit antara Pemohon Banding dengan pihak Pelaksana Konstruksi, sehingga tidak dapat diyakini bahwa pengeluaran biaya atas pembelian barang langsung

dalam rangka renovasi Rumah Sakit tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2).

d. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atau dokumen terkait koreksi objek PPh Pasal 4 (2) pada pos laba rugi biaya atas biaya-biaya.

e. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan tidak dapat menunjukan bukti terkait biaya-biaya pembelian barang langsung dalam rangka renovasi Rumah Sakit yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2).

f. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding tersebut, maka terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp5.121.555.650 telah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.121.555.650,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa secara yuridis Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 karena Terbanding melakukan pemeriksaan dan melakukan koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, tetapi kemudian mengalokasikan hanya pada Masa Pajak Desember 2019, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 dan 10 Undang-undang KUP.

2. bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pelayanan kesehatan terpadu yang memiliki rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa (d/h Rumah Sakit Mulia Insani).

3. bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan perbaikan/renovasi rumah sakit. Atas perbaikan/renovasi rumah sakit tersebut, Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding.

4. bahwa Biaya-biaya renovasi rumah sakit tersebut merupakan biaya pembelian bahan/barang pendukung terkait dan biaya untuk jasa kontruksi sudah disetorkan oleh Pemohon Banding. Atas biaya pembelian barang tersebut,

Terbanding melakukan koreksi dan menganggap biaya tersebut sebagai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetorkan.

5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan transaksi pembelian barang tersebut tidak termasuk Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp.5.121.555.650 tidak tepat dan harus dibatalkan.

6. bahwa berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data laporan keuangan terdapat penambahan aset bangunan sebesar Rp4.379.621.961 dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp3.444.320.398. Total penambahan sebesar Rp7.823.942.359.

b. bahwa dari total penambahan aset bangunan dan aset dalam penyelesaian tersebut :

 sebesar Rp6.482.673.461 adalah vendor-vendor konstruksi yang memiliki subyek atas pemotongan PPh Final 4(2) atau PPh 23.

 Sebesar Rp1.341.268.898 adalah pembelian alat ataupun material yang bukan merupakan subyek atas PPh Final 4(2) atau PPh 23.

3. bahwa dari jumlah. sebesar Rp6.482.673.461:

a. Rp1.753.956.406 adalah pembelian alat ataupun material yang bukan merupakan subyek atas PPh Final 4(2) atau PPh 23 b. Rp2.781.513.309 telah dilaporkan dan dibayar PPh Final 4(2) dan PPh 23 nya.

c. bahwa dari jumlah Rp6.482.673.461,00 Pemohon Banding mengakui kekurangan pelaporan PPh Final 4(2) dan PPh 23 untuk tahun 2019 atas pekerjaan konstruksi dan atas penambahan bangunan dengan DPP sebesar Rp 1.947.203.746,00, namun atas kekurangan PPh Final 4(2) dan PPh 23 tahun 2019 tersebut telah Pemohon Banding bayar bersamaan dengan penerbitan SP2DK tahun 2020.

d. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran tersebut dikarenakan SP2DK yang diterima adalah SP2DK 2020 yang menjadi satu kesatuan proses penambahan aset bangunan kami (proses Aset in Progress sampai

dengan Reklass menjadi asset tetap). Proses renovasi dan pencatatan pengakuan menjadi aset tetap berlangsung selama 2018 – 2020.

e. bahwa total penambahan aset 2019-2020 yang dilaporkan pada SP2DK 2020 tersebut sebesar Rp2.136.415.605,00 dan PPh final yang kami lapor dan setor sebesar Rp74.774.546,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan Tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada Perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.121.555.650,00 karena berdasarkan hasil equlisasi objek PPh Pasal 4 (2) dengan pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan, terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding berupa penambahan bangunan dan penambahan aset dalam penyelesaian.

2. bahwa .Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.121.555.650,00 dengan alasan:

a. bahwa total penbambahan asset pada Neraca sebesar Rp7.823.942.359. terdiri dari penambahan aset bangunan sebesar Rp4.379.621.961 dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp3.444.320.398.

b. bahwa dari total penambahan aset sebesar Rp7.823.942.359 jumlah sebesar Rp6.482.673.461 merupakan vendor-vendor konstruksi yang memiliki subyek atas pemotongan PPh Final 4(2) atau PPh 23, dan jumlah sebesar Rp1.341.268.898 merupakan pembelian alat ataupun material yang bukan merupakan subyek atas PPh Final 4(2) atau PPh 23;

c. bahwa dari jumlah. sebesar Rp6.482.673.461 yang merupakan vendor- vendor konstruksi:

 jumlah sebesar Rp1.753.956.406 merupakan pembelian alat ataupun material yang bukan merupakan subyek atas PPh Final 4(2) atau PPh 23  jumlah sebesar Rp 2.781.513.309 telah dilaporkan dan dibayar PPh

Final 4(2) dan PPh 23 nya.

 Jumal sebesar Rp1.947.203.746,00 Pemohon Banding mengakui kekurangan pelaporan PPh Final 4(2) dan PPh 23 untuk tahun 2019, namun telah Pemohon Banding bayar bersamaan dengan penerbitan SP2DK tahun 2020

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bahwa jumlah penambahan aset pada Neraca sebesar Rp7.823.942.359,00

 jumlah sebesar Rp 3.095.225.304,00 (1.341.268.898 + 1.753.956.406) merupakan pembelian alat ataupun material yang bukan merupakan subyek atas PPh Final 4(2) atau PPh 23

 jumlah sebesar Rp 2.781.513.309 telah dilaporkan dan dibayar PPh Final

4(2) dan PPh 23 nya oleh vendor-vendor konstruksi yang memiliki subyek atas pemotongan PPh Final 4(2) atau PPh 23

 Jumal sebesar Rp1.947.203.746,00 telah disetor dan dilaporkan oleh

Pemohon Banding bersamaan dengan penerbitan SP2DK tahun 2020.

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.121.555.650,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)5.121.555.650,000,005.121.555.650,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp5.263.572.692,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.121.555.650,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp142.017.042,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00008/240/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023, atas nama PT MULIA INSANI BERSAMA,NPWP 21.133.696.1-451.000/ 0211336961451000 NITKU 0211336961451000000000, beralamat di Jl. Raya Serang KM. 16,8 RT 005 RW 001, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp142.017.042,00
PPh TerutangRp4.260.511,00
Kredit PajakRp4.260.511,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.