P U T U S A N
Nomor PUT-009060.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009060.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULIA INSANI BERSAMA, NPWP 21.133.696.1-451.000/
0211336961451000 NITKU 0211336961451000000000, beralamat di Jl. Raya Serang KM. 16,8 RT 005 RW 001, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Hanry Soegiharto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1660/PP/IKH/2023 tanggal 1 Desember 2023,
Surat Kuasa Khusus: 003/PJK-MIB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Fajar Malvinas / 19820918 200901 1 006,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,
Jabatan: Penelaah Keberatan,