Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-009060.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Mulia Insani Bersama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009060.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009060.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULIA INSANI BERSAMA, NPWP 21.133.696.1-451.000/

0211336961451000 NITKU 0211336961451000000000, beralamat di Jl. Raya Serang KM. 16,8 RT 005 RW 001, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Hanry Soegiharto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1660/PP/IKH/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Surat Kuasa Khusus: 003/PJK-MIB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Fajar Malvinas / 19820918 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP; Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2632/PJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 14/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PJK- MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 250.SUB/WPJ.08/2024 tanggal 19 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

" i _ Tn _ Ura. AA BA AD BILA rai LIBAIAK | MAP Pelan hee. VIAL AL AKHIR

: ae ee

1 Peng asalan Aiuto tau Purastaran LE Anal . sa NI LAI HAL ep a am BB SH

2 Kar pi ekok Penny ba | TEMA da4 SE 41d 44d AI

3 Pegagan Boog aban Bata Hare lh BA PA BN aaa Hae | Tat da RAL RM ood Pereporan Pee ekin Abobo habe arg Una Sa HD? dads ae PER ae PA HA Ah

" Veet ahn tele aan crn: bait 2 Hea gets JaH | Bae dad ce

4 [heat eek Cite lahan nego bapa

Pengolahan HGB PA Ada TN or Di MAN a! AM

Bo Pra Parah pad panai an aa n | v 4

Penge Sasa aan lengan pra L 5 LN

: lhe Latte - Pa | 4 wooo teal fae det tt Pf gag fat acide | Ii dAs ay aOR: [ed ALAN

7 | HAULS (CREE mE apa fal fateh ne pa abe cade n 1 2

Bo ee Tina ee AA Pak Beat BE WAL AA Se EM ROUTE EIN IIA

I Pinyin tatk ln Parka Manja Te Sh GGG Wee DS aa Je AG

Shhh na be BASA WA aa ar ee Pa Ae

Mo Peng oa bath Met anji Pi - a

I dea ab pare badan pede pie dea 2s thar Ai : Cre Peres oe de er 3 een Ms Fe

V1 Pak sear bata Pasaran ply Tan Salon pl Hi " | 2

Teo Boa pasangan Baris aa ya 5 0

TU) Pen gharahone Tebak barat Bapak PI " : a

VE Dene Par dln basa papah TIGA 11) ar ied Bee PPA PAN nicl | elu SN AA

Te OPT Levitin; phat 1h Tike h Sea ML Tne) DB

Ie Pena alan PE Panah a qi Bela gap Batan ka Gabi bal " | " LE)

1? Phanlah IT Tentang {1 181 Peete ery KA AG ALA IP AN gest Tin A’? 1100

18 rest Pajak ‘

AP gg pra Lal: | 1 a eT ae ali Poalak Lan ho PE al . uy ee ana 3 Aa 5 i oe ee eee | a 5 ha G hea PE Pasal | ba Q

Pa laa x ul Ir)

TA MAN TT PUT SA HN MANA te tee tek ote Sh - D

Pama bar ta !

PPR Dara aut a ol fi]

{OPE Marah at Tui wig Aq eT re Ye HN

Pit anal Ad NYA HA aa SHA | aac ARG

. So LD Rokok ka, ge: he - oH et Tams Lana | | _ 1 penak i pa Ao INN ee | TAMA fil? EN goa?

. Dapat bapa Byte

Pe MPI 1 , 0

P LIA PL MTI ALAN AKU EME PA PENUAAN Dpt LAGI TIKAR» NN dete kot Tb TSB HP SAN | Taha? an? ‘Pag WF

TE (Ik polri Telak kong alta TPA et ANA sat Iii 193

Peer ee eee ee ht Pena Pail TA KL AI: PP Maan eS BA Hap tA ty Pasal boru REP | 1 0

Le Dana LA KP hat 0 id Kernkan Pad LA fie 1 LF]

Bo Jumlal names NIA PETRA HP LIE ToT DN II NAGA bs tn 2 TMP Ba Da Bae | Sy We

PAN BANI PALI LAN i KP TE PAKA RIBET KAGET Ir TNI ie ag : a ala 171 941 ss

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersehut di atas maka a Jemlah sajak yang terutang menurut surat ketetanan marak pemotongaratan Pepanaapan sebesar . Ra SGU] BSB as (Lema Miley Sevan deans Serah an Palak Sati Suga brary Batas Peer Rta Parpat bees Serb ar Pato Pept f b Jumlah parak vary terutang menurt perhtun gen Wih Paak sebesar Rp - Neh

20 Jumlah parah sarge tentang yang disetuta dahan pembahasan abhi basil pemeriksaan sehesar Rp APL Gd Ras Beats Lane Pura Satu Tata Seve Rates Sangar Potah Sata Bide Qe apaa Ratus Larpat Pali Lam Kapan

Turalah vang telah dilunasi sebesar Rp 17 LOL SAS, tangal 6 Oktober 2023, pada bank pos persepsi Bank Central Asia, dengan NTPN

SDC ATINUTVURAH

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

8 1 Intambah i Mentadi

Uraian Sernula (Dikurangi Tera:

Kp Rp Rp

Penghasilan Neto moga san us3| (125.421.255i| 22.311 B27.798

Ib. | Kompensasi kerugian 0 u

Penghasilan Kena Pajak 22.437.299.053| (125.121.255j[ 22.311, 827.798 d. (Pajak Penghasilan — (Pt a ; IN 0.

ral engRasvan (PPB Boa 319.250 (31.353.300: 5.377.956 G5

. Ferulang e, [Kredit Pajak 1.189.207 50% Q 1.439 207.507

[Pre Kurang f (Lebih) Bayar S170 104 743 (31.355.300) 4.138.749 4-13 lg. (Sanksi Administrasi TS821501.751[ (13,645.905) 1.807.805, 756 an. Jumlah PPh yang masih _ a ari na .

Ra 5 " S5 991.606.194 A3 US. 205 34446555 104 harus / Gebih) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PJK-MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PJK-MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 Pemohon Banding terima tanggal 19 Juli 2024;

d. Bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 Pemohon Banding lampirkan pada surat banding ini;

e. Bahwa jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 sebesar Rp171.941.845,00;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Henry Kembaren jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mulia Insani Bersama Nomor 2 tanggal 13 September 2019;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus

2023 Tahun Pajak 2019, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto68.508.387.83884.710.126.309
2Harga Pokok Penjualan35.933.814.44435.933.814.444
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto32.574.573.39448.776.311.865
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.700.297.64624.700.297.646
5Penghasilan neto dalam negeri7.874.275.74824.076.014.219
6Penghasilan dari luar usaha(7.282.747.498)(7.282.747.498)
7Penyesuaian Fiskal Positif6.019.500.3316.019.500.331
8Penyesuaian Fiskal Negatif375.517.999375.517.999
9Jumlah Penghasilan Neto6.235.510.58222.437.249.053
10Kompensasi Kerugian00
11Penghasilan Kena Pajak6.235.510.58222.437.249.053
12Jumlah PPh Terutang1.558.877.5005.609.312.250
13Kredit Pajak1.558.877.5001.439.207.507
14Pajak yang kurang/(lebih) dibayar04.170.104.743
15Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP01.821.501.751
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar05.991.606.494

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat Nomor Nomor 001/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan memohon agar koreksi yang diajukan Terbanding dapat dibatalkan dan perhitungan jumlah pajak yang masih/(lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp171.941.845,00;

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aJumlah Penghasilan Neto22.437.249.053(125.421.255)22.311.827.798
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak22.437.249.053(125.421.255)22.311.827.798
dJumlah PPh Terutang5.609.312.250(31.355.300)5.577.956.950
eKredit Pajak1.439.207.50701.439.207.507
fPajak yang kurang/(lebih) dibayar4.170.104.743(31.355.300)4.138.749.443
gSanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP1.821.501.751(13.695.995)1.807.805.756
hJumlah PPh yang masih harus dibayar5.991.606.494(45.051.295)5.946.555.199

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha84.584.705.05468.508.387.83816.076.317.216

Bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum Koreksi

− Pasal 4 ayat (1) UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

− Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp16.076.317.216,00 yang merupakan Rate Package Difference (Discount) karena dari hasil pemeriksaan dan hasil dari berita acara pemberian keterangan disebutkan bahwa tidak ada benefit yang diperoleh perusahaan atas pemberian discount tersebut;

Bahwa discount tersebut berasal dari tagihan piutang yang tidak/belum dilunasi oleh BPJS sehingga Terbanding berpendapat bahwa discount tersebut merupakan penghapusan piutang yang seharusnya secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp8.954.587.853,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pelayanan kesehatan terpadu yang memiliki rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa (d/h Rumah Sakit Mulia Insani);

2. Bahwa dalam menjalankan usaha, Pemohon Banding melayani pasien pembayaran pribadi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), asuransi swasta, dan jaminan perusahaan;

3. Bahwa di dalam kasus ini, yang menjadi sengketa adalah penghasilan Pemohon Banding terkait dengan pelayanan pasien pembayaran BPJS Kesehatan;

4. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rate Package Difference (Discount) yang terjadi dalam transaksi dengan BPJS Kesehatan;

5. Bahwa Pemohon Banding mengakui pendapatan berdasarkan metode accrual basis yang dihitung berdasarkan tarif aktual dengan acuan pendekatan biaya yang tercantum di tagihan terhadap pasien yang melakukan pelayanan;

6. Bahwa setiap periode bulan, atas akumulasi pendapatan tersebut di klaim ke pihak BPJS Kesehatan dengan proses verifikasi dan perhitungan ulang sesuai nilai coding INA-CBG’s (besaran pembayaran klaim oleh BPJS

Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit);

7. Bahwa hasil verifikasi dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan menjadi ketetapan perhitungan dan pembayaran tagihan (klaim) oleh BPJS Kesehatan kepada Pemohon Banding. Pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari BPJS Kesehatan biasanya melebihi batas waktu ketentuan pembayaran 1 (satu) bulan atau sesuai dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan;

8. Bahwa selisih penyesuaian (adjustment) atas pembayaran tagihan (klaim) oleh BPJS Kesehatan yang lebih kecil dari pada nilai tagihan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut yang dijadikan acuan atau perhitungan nilai Rate Package Difference (Discount);

9. Bahwa dengan demikian, Rate Package Difference (Discount) pada dasarnya bukan merupakan diskon, namun penyesuaian atas pendapatan Pemohon Banding yang sebenar-benarnya terkait dengan pelayanan pasien pembayaran BPJS Kesehatan. Rate Package Difference (Discount) juga bukan merupakan penghapusan piutang Pemohon Banding kepada BPJS Kesehatan ataupun kepada pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan;

10. Bahwa sehingga pendapatan Pemohon Banding atas pelayanan pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan pembayaran tagihan (klaim) dari BPJS Kesehatan (riil pendapatan) dan bukan berdasarkan pencatatan tagihan terhadap pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan yang dihitung berdasarkan tarif aktual dengan acuan pendekatan biaya;

11. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.”

12. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Rate Package Difference (Discount) bukan merupakan penghasilan;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp8.954.587.853,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto68.508.387.838
2Harga Pokok Penjualan35.933.814.444
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto32.574.573.394
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.700.297.646
5Penghasilan neto dalam negeri7.874.275.748
6Penghasilan dari luar usaha(7.282.747.498)
7Penyesuaian Fiskal Positif6.019.500.331
8Penyesuaian Fiskal Negatif375.517.999
9Jumlah Penghasilan Neto6.235.510.582
0
10Penghasilan Kena Pajak6.235.510.582
11Jumlah PPh Terutang1.558.877.500
12Kredit Pajak1.439.207.507
13Pajak yang kurang/(lebih) dibayar119.669.993
14Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP52.271.852
15Jumlah PPh yang masih harus dibayar171.941.845

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024,

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023,

4. Salinan Bermeterai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mulia Insani Bersama Nomor 17 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,

5. STP Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019;

6. KTP atas nama Henry Kembaren jabatan Direktur PT Mulia Insani Bersama; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

250.SUB/WPJ.08/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha84.584.705.05468.508.387.83816.076.317.216

Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaraan usaha sebesar Rp16.076.317.216 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

b. Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2019;

2) General ledger 2019;

3) Perjanjian kerjasama dengan BPJS atau dokumen kesepakatan dengan BPJS;

4) Surat konfirmasi ke pihak ke-3 dalam hal ini BJPS Kesehatan Cabang Tigaraksa terkait koreksi peredaran usaha atas akun rate package difference (discount) sebesar Rp 16.201.738.471 (klaim tagihan yang tidak dibayarkan oleh BPJS Tahun 2019) dengan mengirim surat nomor S-803/WPJ.08/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Permintaan Data Pembayaran Klaim BPJS RS Mulia Insani / PT. Mulia Insani Bersama;

5) BPJS Kesehatan Tigaraksa mengirim surat konfirmasi terkait permintaan data pembayaran klaim BPJS Rumah Sakit Mulia Insani dengan surat nomor 812/IV-07/0624 tanggal 20 Juni 2024;

6) BPJS Kesehatan Tigaraksa memberikan tanggapan permintaan data pembayaran klaim BPJS Rumah Sakit Mulia Insani dengan surat nomor 861/IV-07/0624 tanggal 27 Juni 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 pada point catatan laporan keuangan nomor 5 atas piutang usaha menyatakan bahwa : Berdasarkan penelahaan manajemen seluruh piutang usaha dapat ditagih sehingga tidak dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai. Seluruh saldo piutang usaha dalam mata uang Rupiah;

2) Bahwa berdasarkan Surat BPJS Kesehatan Tigaraksa perihal tanggapan permintaan data pembayaran klaim BPJS Rumah Sakit Mulia Insani nomor 861/IV-07/0624 tanggal 27 Juni 2024 yang menyatakan bahwa:

Bahwa total tagihan klaim periode Januari 2019 - Desember 2019 yang diajukan Pemohon Banding sebesar Rp 63.285.497.297 dan BPJS Kesehatan membayar tagihan klaimnya sebesar Rp 63.160.076.042;

3) Bahwa berdasarkan dokumen dari BPJS Kesehatan Tigaraksa diperoleh data dan fakta bahwa klaim tagihan dan pembayaran klaim BJPS Kesehatan Pemohon Banding sebagai berikut:

00... Uraian | Jumlah

Tagihan Klaim BPJS Kesehatan dari RS Mulia Insani (BY agi n Klaim esehatan dari ulia Insani { Rp 63.285.497 297

Tagihan)

Pembayaran Klaim oleh BPJS Kesehatan (BY Verifikasi Rp 63.160.076.042

Klaim tagihan BPJS tidak dibayarkan ( tidak disetujui) oleh BPJS Kesehatan Rp 125421255

4) Bahwa maka peredaran usaha / pendapatan tahun 2019 Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut (Rp)

SPT!lap Peneliti Koreksi (Rp) keuangan Keberatan

Total Pendapatan rate package = difference} (discount}*) (16.201. 738.471) (125.421.255) 16.076. 17.16

Jumlah Pendapatan 16.076.317.216

*) Klaim tagihan BPJS tidak dibayarkan | tidak disetujui) oleh BPS Kesehatan

5) Bahwa berdasarkan fakta dan data serta sesuai ketentuan sebagaimana diuraian tersebut diatas, maka rate package difference (discount) atau Klaim tagihan BPJS tidak dibayarkan ( tidak disetujui) oleh BPJS Kesehatan tahun 2019 sebesar Rp 125.421.255;

Bahwa berdasarkan fakta dan data serta sesuai ketentuan sebagaimana diuraian tersebut diatas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

KESIMPULAN DAN USUL

1.Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada angka romawi I s.d. III diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding/penelaah keberatan (Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2.Usul

Bahwa berdasarkan uraian pada angka romawi I s.d. III, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Nomor S-803/WPJ.08/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Permintaan data pembayaran klaim BPJS Pemohon Banding;

2. Surat Nomor 812/IV-07/0624 tanggal 20 Juni 2024 tentang konfirmasi terkait permintaan data pembayaran klaim BPJS Pemohon Banding;

3. Surat Nomor 861/IV-07/0624 tanggal 27 Juni 2024 tentang tanggapan dari BPJS atas permintaan data pembayaran klaim dan lampiran terkait data klaim tagihan BPJS Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009060.15.2024/PAN/2024 tanggal 21 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P.1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024,

Bukti P.2.Salinan Surat Keberatan Nomor 001/PAJAK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Bukti P.3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023,

Bukti P.4.Salinan Bermeterai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa PT Mulia Insani Bersama Nomor 17 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,

Bukti P.5.STP Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019;

Bukti P.6.KTP atas nama Henry Kembaren jabatan Direktur PT Mulia Insani

Bersama;

Bukti P.7.Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PJK-MIB/I/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P.8.Salinan Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 15 Januari 2025; Bukti P.9.Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PJK-MIB/I/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P.10. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PJK-MIB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P.11. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1660/PP/IKH/2023 tanggal 1 Desember 2023;

Bukti P.12. Salinan Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 15 Januari 2025; Bukti P.13. Salinan Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 4 Februari 2025; Bukti P.14. Salinan Matriks Sengketa tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P.15. Salinan Profil Perusahaan;

Bukti P.16. Salinan Penjelasan Tertulis Nomor 002/PP-MIB/V/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P.17. Salinan Laporan Keuangan Audit PT Mulia Insani Bersama tahun 2018;

Bukti P.18. Salinan Laporan Keuangan Audit PT Mulia Insani Bersama tahun 2019;

Bukti P.19. Salinan Rekening Giro;

Bukti P.20. Salinan Rekening Koran;

Bukti P.21. Salinan Lampiran General Ledger;

Bukti P.22. Salinan SPT Tahunan PPh Badan ;

Bukti P.23. Salinan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Bukti P.24. Salinan Penjelasan Prosedur Pengajuan Klaim atau Penagihan ke

BPJS;

Bukti P.25. Salinan Rincian Biaya Koreksi Fiskal Positif SPT Tahunan;

Bukti P.26. Salinan Bukti Dokumen Pencairan Klaim atau Tagihan ke BPJS; Bukti P.27. Salinan Bukti Perjanjian Kerjasama dengan BPJS;

Bukti P.28. Salinan Bukti Daftar Rekapitulasi Piutang BPJS 2016;

Bukti P.29. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 001/PJK-

MIB/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P.30. Salinan Bukti Dokumen Pengajuan Klaim BPJS;

Bukti P.31. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.32. Salinan Rincian Tagihan Rumah Sakit yang Ditagihkan ke BPJS dan yang Dibayarkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti T.2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Penjelasan Kesimpulan Akhir Nomor S-4405/PJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T.5. Salinan Permintaan Data Pembayaran Klaim BPJS RS Mulia Insani

Nomor S-803/WPJ.08/2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/PJK-MIB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran Usaha68.508.387.838,0084.584.705.054,0016.076.317.216,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp16.076.317.216,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp16.076.317.216,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp16.076.317.216,00 yang merupakan Rate Package Difference (Discount) karena dari hasil pemeriksaan dan hasil dari berita acara pemberian keterangan disebutkan bahwa tidak ada benefit yang diperoleh perusahaan atas pemberian discount tersebut;

2. bahwa discount tersebut berasal dari tagihan piutang yang tidak/belum dilunasi oleh BPJS, sehingga Terbanding berpendapat bahwa discount tersebut merupakan penghapusan piutang yang seharusnya secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan;

3. bahwa sesuai dengan pembukuan yang dilakukan perusahaan diketahui pembebanan atas discount tersebut adalah dengan mendebet rate package difference (discount) dan mengkredit plutang usaha, hal tersebut timbul karena ada tagihan yang telah dikirim ke BPJS yang kemudian dilakukan penghitungan kembali oleh BPJS secara sepihak dan dijadikan sebagai dasar pembayaran oleh BPJS. Terbanding menganggap itu sebagai piutang yang tldak dapat ditagih dan oleh Pemohon Banding telah dlbebankan sebagal discount, karena pembebanan piutang yang tldak dapat ditagih tersebut tldak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh. .Blaya tersebut juga tidak dapat diakui sebagal discount karena sesuai dengan Serita Acara Pemberlan Keterangan Wajib Pajak menyatakan tldak ada benefit yang dlperolah oleh perusahaan atas pemberian discount.

4. bahwa Terbanding melakukan permintaan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Tiqaraksa dengan surat nomor S-803/WPJ.08/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Permintaan Data Pembayaran Klaim BPJS RS Mulia lnsani (PT Mulia lnsani Bersama) terkait klaim tagihan yang tidak dibayarkan oleh BPJS Tahun 2019 sebesar Rp16.201.738.471,00. BPJS Kesehatan Tigaraksa mengirim surat konfirmasi terkait permintaan data pembayaran klaim BPJS Rumah Sakit Mulia lnsani dengan surat nomor 812/IV-07/0624 tanggal 20 Juni 2024, selanjutnya BPJS Kesehatan Tigaraksa memberikan tanggapan permintaan data pembayaran klaim BPJS Rumah Sakit Mulia lnsani dengan surat nomor 861/IV-07/0624 tanggal 27 Juni 2024 isi surat menyatakan:

a. bahwa total tagihan klaim periode Januari 2019 - Desember 2019 yang diajukan RS Mulia lnsani sebesar Rp63.285.497.297 dan BPJS Kesehatan membayar tagihan klaimnya sebesar Rp63.160.076.042,00 b. bahwaberdasarkan dokumen dari BPJS KesehatanTigaraksa diperoleh data dan fakta bahwa klaim tagihan dan pembayaran klaim BJPS Kesehatan PT. Mulia lnsani Bersama (RS Mulia lnsani) sebagai berikut: pagar Kam BPS Kesebatan gas RS Aga isan any Ka apa bana pan ks Ry Dak Ay 2S,

Dembayara” Kam cleb BPS Kesehatan BV Venekag b ; IRs bd aw OD Sd

Klaim tagihan BPJS tidak dibayarkan ( tidak disetujui) oleh :

a yarkan | Oem 125421185

BPJS Kesehatan

"“————wmmn—waw aw —-

Menurut (Rp)

Uraian Peneliti Koreksi (R

SPTilap keuangan [Rol

Keberatan

T Hn " pora " ‘8 a ‘ —4 mc para deru

Tia ai" a rs # ui, 4 Poe hha Pers pater NN NN ee ee | "HOT AAT OG

Meta Lae BEM Mam GA aan Edun dis lpg ok PUS seng

Berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraian tersebut di atas, rnaka rate package difference (discount) atau Klaim tagihan BPJS tidak dibayarkan (tidak disetujui) oleh BPJS Kesehatan tahun 2019 sebesar Rp125.421.255,00

5. Berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat:

a. bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 bahwa Catatan laporan keuangan nomor 5 atas piutang usaha menyatakan bahwa berdasarkan penelahaan manajemen seluruh piutang usaha dapat ditagih sehingga tidak dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai.

b. bahwa sesuai dengan poses pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa pembebanan atas discount tersebut adalah dengan mendebet rate package difference (discount) dan mengkredit piutang usaha sebagai berikut:

Rate packege differnce/discount (debet)

Piutang usaha (kredit)

c. bahwa hl tersebut timbul karena ada tagihan yang telah dikirim ke BPJS yang kemudian dilakukan penghitungan kembali oleh BPJS secara sepihak dan dijadikan sebagai dasar pembayaran oleh BPJS. Terbanding menganggap itu sebagai piutang yang tidak dapat ditagih dan oleh Pemohon Banding telah dibebankan sebagai discount.

d. bahwa karena pembebanan piutang yang tidak dapat ditagih tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh, maka seharusnya beban tersebut dilakukan koreksi fiskal. Biaya tersebut juga tidak dapat diakui sebagai discount karena .sesuai dengan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding menyatakan tidak ada benefit yang diperolah oleh perusahaan atas pemberian discount.

e. bahwa selain itu, pengertian diskon yang dimunculkan Pemohon Banding sebagai pengurang piutang usaha/ penjualan tidak memenuhi pengertian diskon secara umum yang mana diskon merupakan bentuk strategi pemasaran penjualan yang kemudian memberikan potongan nilai barang tanpa mengurangi kualitas dari suatu barang yang dijual. Terbanding meyakini bahwa diskon ini merupakanpenghapusan piutang usaha.

f. bahwa berdasarkan Surat BPJS Kesehatan Tigaraksa perihal tanggapan permintaandata pembayaran klaim BPJS Rumah Sakit Mulia lnsani nomor 861/IV-07/0624 tanggal 27 Juni 2024 yang menyatakan bahwa, total tagihan klaim periode Januari 2019 - Desember 2019 yang diajukan RS Mulia lnsani sebesar Rp63.285.497.297 dan BPJS Kesehatan membayar tagihan klaimnya sebesar Rp63.160.076.042,00

6. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding tersebut, maka terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaraan usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp16.076.317.216,0-0 telah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp16.076.317.216,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pelayanan kesehatan terpadu yang memiliki rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa (d/h Rumah Sakit Mulia Insani). Dalam menjalankan usaha, Pemohon Banding melayani pasien pembayaran pribadi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), asuransi swasta, dan jaminan perusahaan;

2. bahwa di dalam kasus ini, yang menjadi sengketa adalah penghasilan Pemohon Banding terkait dengan pelayanan pasien pembayaran BPJS Kesehatan. Terbanding melakukan koreksi atas Rate Package Difference (Discount) yang terjadi dalam transaksi dengan BPJS Kesehatan. Pemohon Banding mengakui pendapatan berdasarkan metode accrual basis yang dihitung berdasarkan tarif aktual dengan acuan pendekatan biaya yang tercantum di tagihan terhadap pasien yang melakukan pelayanan;

3. bahwa setiap periode bulan, atas akumulasi pendapatan tersebut di klaim ke pihak BPJS Kesehatan dengan proses verifikasi dan perhitungan ulang sesuai nilai coding INA-CBG’s (besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit);

4. bahwa hasil verifikasi dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan menjadi ketetapan perhitungan dan pembayaran tagihan (klaim) oleh BPJS Kesehatan kepada Pemohon Banding. Pembayaran yang diterima oleh

Pemohon Banding dari BPJS Kesehatan biasanya melebihi batas waktu ketentuan pembayaran 1 (satu) bulan atau sesuai dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan;

5. bahwa selisih penyesuaian (adjustment) atas pembayaran tagihan (klaim) oleh BPJS Kesehatan yang lebih kecil dari pada nilai tagihan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut yang dijadikan acuan atau perhitungan nilai Rate Package Difference (Discount);

6. bahwa dengan demikian, Rate Package Difference (Discount) pada dasarnya bukan merupakan diskon, namun penyesuaian atas pendapatan Pemohon Banding yang sebenar-benarnya terkait dengan pelayanan pasien pembayaran BPJS Kesehatan. Rate Package Difference (Discount) juga bukan merupakan penghapusan piutang Pemohon Banding kepada BPJS Kesehatan ataupun kepada pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan;

7. bahwa pendapatan Pemohon Banding atas pelayanan pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan pembayaran tagihan (klaim) dari BPJS Kesehatan (riil pendapatan) dan bukan berdasarkan pencatatan tagihan terhadap pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan yang dihitung berdasarkan tarif aktual dengan acuan pendekatan biaya;

8. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.”

9. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Rate Package Difference (Discount) bukan merupakan penghasilan, dengan demikian, koreksi peredaran usaha tahun Pajak 2019 sebesar Rp8.954.587.853,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp16.076.317.216,00 yang merupakan Rate Package Difference (Discount), karena discount tersebut berasal dari tagihan piutang yang tidak/belum dilunasi oleh BPJS, dan tidak ada benefit yang diperoleh perusahaan atas pemberian discount tersebut, sehingga discount tersebut merupakan penghapusan piutang yang seharusnya secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan brutto.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan melakukan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp16.076.317.216,00 karena pada saat

Pemohon Banding merawat pasien BPJS dan mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan Pemohon Banding telah mencatat ke dalam akun Piutang dan pendapatan (peredaran usaha).

3. bahwa atas seluruh biaya perawatan pasien BPJS oleh Pemohon Banding diajukan klaim ke BPJS Kesehatan, dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh fihak BPJS Kesehatan, namun tidak seluruh tagihan klaim pasien BPJS di setujui oleh BPJS Kesehatan, sehingga jumlah yang tidak disetujui oleh BPJS Kesehatan merupakan kerugian bagi Pemohon Banding dan dicatat akun Rate packege differnce/discount (debet), dan Piutang usaha (kredit).

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa Rate packege differnce/discount merupakan klaim tagihan BPJS yang diajukan Pemohon Banding yang tidak disetujui atau tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

b. bahwa pada dasarnya Rate packege differnce/discount menurut Pengadilan Pajak secara substansi merupakan sebagian pendapatan dari Pemohon Banding yang hilang karena tidak disetujuinya klaim tagihan pasien BPJS oleh BPJS Kesehatan.

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak pembebanan Rate packege differnce/discount secara substansi berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dibidang pelayanan jasa kesehatan, dan termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkian dari penghasilan brutto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp16.076.317.216,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran usaha16.076.317.216,000,0016.076.317.216,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut TerbandingRp84.584.705.054,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp16.076.317.216,00
Peredaran usaha menurut Pengadilan PajakRp68.508.387.838,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 22.311.827.798,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 16.076.317.216,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 6.235.510.582,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00259/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/456/23 tanggal 14 Agustus 2023, atas nama PT MULIA INSANI BERSAMA, NPWP 21.133.696.1- 451.000/ 0211336961451000 NITKU 0211336961451000000000, beralamat di Jl. Raya Serang KM. 16,8 RT 005 RW 001, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp6.235.510.582,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp6.235.510.000,00
PPh TerutangRp1.558.877.500,00
Kredit PajakRp1.439.207.507,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp119.669.993,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp52.271.852,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp171.941.845,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.