Kebernan
1 (Dasar Pengenaan Pajak: :
a Atas Penverahan Barang dan Jasa sang terutang PPN :
a1 Ekspor 234.490, 481.445 238, 172.337. 958 572,856,523 a2 Penverahan sang PPI tna haris dipungut sendiri 470, 400 2401 479.400 240 - a2 Perverahan sang PPE nea dipungut alah Penuingut PP - - - ad Pencerahan sang PPttnea tidak dipungut - - - af Pencerahan sang disesaskan dari pengenaan PPN - - - a58 Junahia Ira da kada: 234.978, 980.494 238.551.837.217 572,856,523
3. Htas Pen-erahan Barang dan Jasa sang tidak terutang PPN - - - c. Jundah Seluruh Penserahania.5: 3 234.978, 980,604 235.561.837.217 R72 056,523 dq Atas Impor BKP! Pemartaatan EKP Tidak Bersujud dan Luar Daerah Pa sean Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Passan'Penungutan Pajak oleh Penungut Pajal#Kegiatan lamcangun
Sendir'Pen-erahan atas £ktra Tetap sang Kl enumut Tujuan Senula Tidak untuk
Diperjual selikan Peralshan “ang PPNhwa tidak seharusnya diss saskan atautidak dipungLt Tanggung Jawas Secara Rentang
31 Impor EKP - - - ae Pemerfaatan BKP tidak servujud dari Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - -
23 Pemartaatan JKP dari Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - - d4 Pemungutan Pajak oleh Penungit PPN - - - ad? Kegiatantdancangin Sendiri - - -
Pernasaran Kenali Pajak: Masukan sagi PKP sang selum melakukan penyerahan setelah
25 jangka waktu tertentu seraktir - - - qd? Perolehan.ang PPf-hnwa tidak seharusnya dise saskan atautidak dipungut - - -
48 Tanggung javas secara rerteng - - - do Pemasaran PPM sang semula mendapatkan fasilitas - - -
310 Juntah id 1 atau d2 ataud 3 atau d4 ataud = atau d6 atau d7 atau 4.8 atau dr
2 |Penghtungan PPI Kurang Ba:ar a. Pajak Keluaran sang haris dipungkt:di sayar sendiri ttarif x 1.a.2 atau 1.4 10° 47.940 024 47.940 OP -
3. Dikurangi :
SA PPH yang disetor di nika dalam Masa Pajak “ang sana - - -
5.2 Pajak Masukanyang dapat diperhtungkan 1.558, 384 5dd 1.558, 304, Fda -
13 STP (pokok kurang 3a: ar: - - - kd Dihasar dengan NP Sendiri - - - be Lairdain - - -
38 Jumlah is esa LE 1.558. 204 S44 1.559.204. 544 -
Cc. Diperhitungkan :
C1 SKPPKP 908. 007.851 908.007.9541 - dq Jundah pajak sang dapat diperhitungarkan is. 4c. 1) 470, 306,683 S70. 386, 583 -
6 Jumlah perhitungan PPM Kurang Bazar tad (822, 436, 7627 (522,436, 7427 -
2 (Kelesihan Pajak ang sudah :
a Dikompensasikan ke Masa Pajak serikutnea 622. 436,762 622.436, 762 -
3 Dikorrpensasikan ke Liasa Pajak... .. .. ...ikarana pemcetulan: - - -
CL. Jumlah ats: G22, 436,762 822.436, 762 -
4 (PPN ang kurang sa: ar (26+. c; - - -
= (Sanksi Adiinigrasi a. Bunga pasal 1212: KUP - - -
>. Kenaikan pasal 13 isa: KLP - - - c. Kenaikan pasal 1515: huruf cKLP - - - dq Kenaikan pasal 170 is: KLP - - -
2. Kenaikan pasal 17D is: KLP - - - f. Bunga Pasal 12 2: KLP jo, Pasal Didi. PPM - - -
2 Jundah at sto+d+ et? - - -
DL Mundah PPN yang masih harus dibayar jdss.gj op ”””/,3/,,GAK 5S,
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
aa. PPN Kurang'Lebih Bayar | OT CC 80 b. Sanksi Bunga | Ao ...8 ec. Sanksi Kenaikan | Oo Oo... 8
Ne ng NN an harus lebih) dibayar
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 (diantar langsung);