op we AA
Ho, URAIAN leit . . Koreksi yang dig kar
1 (Dasar Pengenaan Pajak: :
a Atas Per erahan Barang danJasa sang terutang PPI:
a1 Ekspor 211847 274507 214.007, 392.806 2.260118, 209 a2 Penerahan yang PPI+n-a harus dipungut sendiri A95 Bee SAP 966, S65 387 - a2 Peneérahan sang PPitn:a dipungut oleh Penungut PPT - - - ad Pen erahan sang PP tna tidak dipungut - - - af Pen erahan sang disesaskan dari pengenaan PPI - - - a85 Jumahia Ha da adat: 212.213.820 964 214,763, 948.173 2.260118, 209
5. ttas Penyerahan Barang danJasa sang tidak tentang PPN - - -
Cc Jundah Seluruh Pen erahan 13.545. 212.213.820 964 214,763, 948.173 2.550.118, 209 dq Atas Inpor EKP: Pemanfaatan BKP Tidak Bersujud dan Luar Daerah PaseanPemanfaatan JEP dari Luar Daerah Passan Pemungutan Pajak oleh Penungut PajakKegiatan Kl enmeangun
SendirP en erahan atas Aktiva Tetap sang nurut Tujuan Semula Tidak untuk
Diperjual selikan'Peralshan sang PPttn-a tidak seharusn-a disecastan atau tidak dipungLt Tanggung Jawa s Secara Rentang d1 Impor EKP - - - ae Perarfastan EKP tidak seraujud dari Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - -
23 Penerfaatan JKP dari Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - - d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPI - - - ad? Kegiatan Mangangun Sendiri - - -
Penta-aran Kenali Pajak lasukan sagi PKP sang selum melakukan pen-erahan setelah
446 jangka waktu tertentu serakhir - - - qd? Peralehansang PPh a tidak seharusnya di se saskan atau tidak: dipungut - - -
48 Tanggung jawas secara rentang - - -
29 Penva-aran PPN ang semula mendapatkan fasilitas - - -
310 Junahid Tatan ds atau dS atau dd atau d5 atau dd. Sataud.F atau d8 atau do:
2 (Penghitungan PPN Kurang Basar a. Pajak Keluaran sang harus dipungut'disayar sendiri (tarif x 1.4.2 atau 1.4 10: 96,656, 625 96, 668 625 -
3. Dikurangi :
3.1 PPNyang disetor di mika dalam Masa Pajak sang sama - - -
5.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan SO 17 558 S017 O17 668 -
33° STP (pokok Kurang savar: - - - bd Disasar dengan HPCP Sendiri - - -
K£ Lain-lain - - -
25 Junahis 4st S017 017, 888 2.017. 017.856 -
Cc Diperhitungkan :
C1 SKFPKP 2846457 214 2.646, 437.514 - dq Jundah pajak sang dapat diperhitungankan i3.4c 1) 1? 1.480. 244 171.480 244 -
6 Jundah perhitungan PPN Kurang Ba: ar iad: (104.824. 718) (104, 824.7187 -
2 |Kelesihan Pajak sang sudah :
a. Dikompensasikankse Llasa Pajak: serikutrsa 104.824.718 104. 824.718 -
5. Dikampensasikan ke tlasa Pajak .. ..... ...ikarana pemeetulan. - - -
Ing Jumahia s: 104.824.718 104. 824.718 -
4 (PPN sang kerang sasar ide - - -
= (Sanksi Adivinistrasi a. Bunga pasal 151: KLP - - -
>. Kenaikan pasal 13 (2a; KLP - - -
CL Kenaikanpasal 1203) hun cKLP - - - dq Kenaikanpasal 170 5: KUP - - -
2. Kenaikanpasal 17D if; KUP - - -
Bunga Pasal 12 (2° KLP jo. Pasal 9 (4? PPN - - -
2 Jumahtat sto+d+e+f: - - -
LB Jdumlah PPM yang masih harus dibayar deg) AA Po
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00109/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
aa. PPN Kurang'Lebih Bayar | OT CC b. Sanksi Bunga | Ao ..8 ec. Sanksi Kenaikan | Oo Oo... 8
Ne ng NN an harus lebih) dibayar
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1552/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 (diantar langsung);