Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-009005.45/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mekar Bhakti Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009005.45/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009005.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, beralamat di Jl. Baru - 3, RT 001 RW 003, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta (sesuai surat keberatan: Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 18 I Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330) dalam hal ini diwakili oleh Ade Ika Gema Shahara jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdul Basit

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 15 Oktober 2024;

2. Nama: Farhan Sururi

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance / 198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Gede Adika Prameswara P / 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2112/BC/KPU.01/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 161/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 110/X/24/PJK- MBJ/UM tanggal 15 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00561/KPU.01/SUB/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor 017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk543.817.000543.817.00000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN198.462.000198.462.00000
7. PPnBM1.297.513.0001.386.758.00089.245.0000
8. PPh Pasal 22180.420.000180.420.00000
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran89.245.0000

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor 017329/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 27 Juni 2024 (tanda terima nomor 08281/KBT.01/2024 tanggal 27 Juni 2024) dan dengan Keputusan Terbanding KEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp89.245.00000;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 110/X/24/PJK-MBJ/UM tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 110/X/24/PJK-MBJ/UM tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketentuan Formal Banding:

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Agustus

2024 dan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah tanggal 15 Oktober 2024, dengan demikian surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ini masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pasal 95 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang dibanding sehingga Pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan bukti pembayaran Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 89.245.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 26 Juni 2024 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Surat Permohonan Banding ini ditandatangani oleh Ade Ikha Gema Shahara, jabatan: Direktur (sesuai dengan Akta Notaris No. 84 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat oleh Yasman, SH., M Kn Notaris di Tangerang Selatan) sehingga wewenang untuk menandatangani Surat Banding ini dapat dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Materi Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP nomor SPTNP-017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena:

1. Pemohon tidak setuju dengan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa Tarif untuk PIB nomor

173696 tanggal 19 Juni 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya, sebab pemohon telah menyampaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pemohon sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan di Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik, spesifikasi dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang–barang tersebut, serta membayar pajak–pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk spesifikasi adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor Pendaftaran 173696 tanggal 19 Juni 2024 (Nomor Pengajuan 000000-005381-20240619-002374 tanggal cetak 19 Juni 2024) yaitu Toyota Land Cruiser 70 No. VIN: JTEER73J70F001650;

4. Menurut Pemohon Banding seharusnya pos tarif atas PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 sudah tepat dan tidak seharusnya pemohon di kenakan pajak kembali.

bahwa berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan mohon agar Kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil; bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan dan untuk kelancaran proses Banding ini Pemohon Banding bersedia hadir di persidangan guna memberikan penjelasan dan menyampaikan data yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00561/KPU.01/SUB/2024 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 110/X/24/PJK-MBJ/UM tanggal 15Oktober2024mengajukanbandingterhadap,KEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan tagihan kurang bayar sebesar Rp89.245.000,00 (Delapan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan impor barang dengan PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 sebagai berikut:

a. Nama Barang: 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

b. Nilai Pabean (CIF) : NZD 125.675;

c. Negara Asal: AUSTRALIA (AU);

d. Supplier: 4WD ADVENTURELAND PTY LTD;

bahwa berdasarkan SPTNP nomor 017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024, terhadap 6 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB pada pos 6 dilakukan penetapan tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiPPnBMKlasifikasiPPnBM
1 s.d 5Sesuai PIB
6LAND CRUISER 708703.33.7125%8703.33.7140%

bahwa yang menjadi dasar penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan sebagaimana tertuang dalam risalah penetapan/LPPT berikut:

bebe ih hel nah 1 - ten Lines: disonanui, PINE : Lot :

aspran mantan oa lantas Seal LAS bocemasuh Ratkong lu Pon leis !

bahwa permohonan keberatan diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di mana permohonan tersebut dinyatakan diterima secara lengkap pada tanggal 27 Juni 2024 dengan dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing 20240600210778 dan NTPN 0EB855S52BGKR7AQ tanggal bayar 26 Juni 2024;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keungan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

bahwa penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai diketahui dasar penetapan tarif PPnBM sebesar 40% (Empat puluh persen) sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/ PMK.010/2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen baik pada saat proses impor (pengajuan PIB/DNP) maupun pada saat keberatan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 atas barang pada Pos 6 berupa LAND CRUISER 70, negara asal: JAPAN melalui Supplier 4WD ADVENTURELAND PTY LTD. dengan tarif yang diberitahukan, yaitu: Bea Masuk 50%, PPN 11%, PPnBM 25% dan PPh 10%;

b. bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan terkait tarif PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, Pemohon Banding pada saat pengimporan Pemohon Banding melampirkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas kendaraan bermotor berupa:

Merek: TOYOTA

Tipe: LAND CRUISER 70 (4X4) A/T

Jenis: MOBIL PENUMPANG BUKAN SEDAN Nama Perusahaan: MEKAR BHAKTI JAYA

Alamat Perusahaan: JAKARTA

; REPL AD Me dy Ee cy

» ae aa Baar tapa an

Pon: . : edie oe Sb MR he

BOP RRS: Pea ADA SL ay Cok ap 0. , cet a - Pn" me Te “7 Te Be, ie # i 4 mh a

Reg 7 . : wt fl Sed eRe 0) LN BEN HA c. bahwaSertifikatUjiTipeKendaraanBermotornomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 terdapat informasi hasil Uji Pemakaian Bahan Bakar berupa Emisi CO2 sebesar 247 gram/km namun tidak terdapat informasi hasil uji Konsumsi BBM sebagai berikut:

vied | In tas OP 4a ow - oe PSA an ita

Lo isun BEM SEENON

Oy ee rr T '

d. bahwa pada DNP Pemohon Banding melampirkan data berupa TOYOTA LAND CRUISER TECHNICAL SPECIFICATIONS diantaranya memuat informasi terkait kapasitas mesin dan konsumsi bahan bakar sebagai berikut:

Wali cho Sun man sana lan of time Lang ui ser #0 Sepi SOSA?

S6 to 10.65L/100km

Wee crop a wot ee rec Kata na Oe Sl AE be

- Kapasitas mesin 2.755 cc

- Konsumsi bahan bakar 9,6 s.d. 10,65 L/100Km dikonversi menjadi satuan km/liter menjadi 9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter.

e. bahwa berdasarkan Alasan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) sebagai berikut:

hesngandhahan urang ‘S.lain cans dinahsoi Eesdansahan FNM SL IMEI L.2L, 2.2 tari Di bhie 228 s ah Lisnaian SUALoL sain dea hanes ADGRAL ELLE SL RADAL :

silinder meli La be lice Rn PEN streets 4 f. bahwa sesuai data di atas, maka berdasarkan Permenkeu No. 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Permenkeu No. 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian PPnBM, mobil LAND CRUISER 70, Pos Tarif 8703.33.71 dengan tingkat konsumsi bahan bakar < 10,5 km/L (9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter) dikenakan tarif PPnBM 40%.

bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka disampaikan ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 disebutkan definisi impor sebagai berikut:

13. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

b. Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, disebutkan:

1) bahwa Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang pengenaan PPnBM terhadap Impor barang yang tergolong mewah, sebagaimana kutipannya berikut: Pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

2) bahwa Pasal 8 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dan ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan PPnBM yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, selanjutnya diatur lebih rinci dengan Peraturan Menteri Keuangan, sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 8 (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen) ;

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen);

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(4) Ketentuan mengenai jenis barangyang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, diatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 2 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orangtermasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

c. 15% (lima belas persen);

d. 20% (dua puluh persen);

e. 25% (dua puluh lima persen); atau f. 40% (empat puluh persen)

Pasal 24 (1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPNBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

bahwa berdasarkan data/fakta dan ketentuan tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 atas barang berupa LAND CRUISER 70, negara asal: JAPAN melalui Supplier 4WD ADVENTURELAND PTY LTD.;

b. bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan terkait tarif PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, Pemohon Banding pada saat pengimporan Pemohon Banding melampirkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024;

c. bahwaSertifikatUjiTipeKendaraanBermotornomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 terdapat informasi hasil Uji Pemakaian Bahan Bakar berupa Emisi CO2 sebesar 247 gram/km namun tidak terdapat informasi hasil uji Konsumsi BBM sebagai berikut:

. mh gt Al kp

: oe Pum. iB ny O-

TY Thre ai Sh rer:

d. bahwa pada DNP Pemohon Banding melampirkan data berupa Toyota Land Cruiser Technical Specifications diantaranya memuat informasi terkait kapasitas mesin dan konsumsi bahan bakar sebagai berikut:

- Kapasitas mesin 2.755 cc

- Konsumsi bahan bakar 9,6 s.d. 10,65 L/100Km dikonversi menjadi satuan km/liter menjadi 9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter.

e. bahwa sesuai data di atas, maka berdasarkan Permenkeu No. 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Permenkeu No. 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian PPnBM, mobil LAND CRUISER 70, Pos Tarif 8703.33.71 dengan tingkat konsumsi bahan bakar < 10,5 km/L (9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter) dikenakan tarif PPnBM 40%;

E. Kesimpulan

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 atas barang berupa Land Cruiser 70, negara asal: Japan melalui Supplier 4WD Adventureland PTY Ltd.;

2. bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan terkait tarif PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, Pemohon Banding pada saat pengimporan Pemohon Banding melampirkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024;

3. bahwaSertifikatUjiTipeKendaraanBermotornomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 terdapat informasi hasil Uji Pemakaian Bahan Bakar berupa Emisi CO2 sebesar 247 gram/km namun tidak terdapat informasi hasil uji Konsumsi BBM sebagai berikut:

4. bahwa pada DNP Pemohon Banding melampirkan data berupa Toyota Land Cruiser Technical Specifications diantaranya memuat informasi terkait kapasitas mesin dan konsumsi bahan bakar sebagai berikut:

- Kapasitas mesin 2.755 cc;

- Konsumsi bahan bakar 9,6 s.d. 10,65 L/100Km dikonversi menjadi satuan km/liter menjadi 9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter;

5. bahwa sesuai data di atas, maka berdasarkan Permenkeu No. 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Permenkeu No. 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian PPnBM, mobil LAND CRUISER 70, Pos Tarif 8703.33.71 dengan tingkat konsumsi bahan bakar < 10,5 km/L (9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter) dikenakan tarif PPnBM 40% sebagaimana dalam SPTNP a quo;

6. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B-009005.45.2024/PAN.Wk/20245 tanggal 2 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun

sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor 017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 480/VI/24/MBJ/NTL/BC tanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT MEKAR BHAKTI JAYA nomor 84 tanggal 25 Mei 2023 dibuat oleh Yasman, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;

Bukti P-5. Surat Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0120396 tanggal 25 Mei 2023;

Bukti P-6. Surat Kuasa;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. BuktiPenerimaanNegaradengannomorNTPN:

0EB855S52BGKR7AQ sebesar Rp. 89.245.000,00;

Bukti P-9. Billing DJBC dan BPN tanggal bayar 26 Juni 2024;

Bukti P-10. Salinan Digital Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor

KP.2746/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 3 Mei 2024 beserta dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-11. PIB, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Sales Contract, Purchasing

Order, SPPB, dan Certificate of Insurance;

Bukti P-12. Surat Keterangan Pengimporan Kendaraan Bermotor (Formulir A); Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor

182/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-14. Pendapat Akhir nomor 191/VIII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3. PMK nomor 141 Tahun 2021;

Bukti T-4. PMK nomor 42 Tahun 2022;

Bukti T-5. Brosur dan SUT saat Impor;

Bukti T-6. Foto Barang;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Mengenai Sengketa nomor SR-

126/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis nomor SR-191/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 110/X/24/PJK-MBJ/UM tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif PPnBMTarif PPnBM 25%Tarif PPnBM 40%Penetapan Terbanding atas importasi Land Cruiser 70 pada PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 yang diberitahukan sebesar 25% menjadi 40%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp89.245.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor KEP-01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 mengenai penetapan pembebanan tarif PPnBM atas importasi Land Cruiser 70 pada PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 yang diberitahukan sebesar 25% menjadi 40% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran PPnBM yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatannya menyatakan:

• Pemohon pada saat pengimporan Pemohon melampirkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 terdapat informasi hasil Uji Pemakaian Bahan Bakar berupa Emisi CO2 sebesar 247 gram/km namun tidak terdapat informasi hasil uji Konsumsi BBM.

• Bahwa pada DNP Pemohon melampirkan data berupa TOYOTA LAND CRUISER TECHNICAL SPECIFICATIONS diantaranya memuat informasi terkait kapasitas mesin dan konsumsi bahan bakar sebagai berikut:

1) Kapasitas mesin 2.755 cc;

2) Konsumsi bahan bakar 9,6 s.d. 10,65 L/100Km

dikonversi menjadi satuan km/liter menjadi 9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter

• sesuai data di atas, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian PPnBM, mobil LAND CRUISER 70, Pos Tarif 8703.33.71 dengan tingkat konsumsi bahan bakar < 10,5 km/L (9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter) dikenakan tarif PPnBM 40%

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan:

SertifikatUjiTipeKendaraanBermotordengannomor P.2745/AJ.502/DRJD/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dengan Hasil Pengujian Emisi CO2 Toyota Tipe Land Cruiser 70 (4x4) A/T tersebut adalah 247 g/km, Kapasitas Mesin ≤ 3.000 dengan Tingkat Emisi CO2 > 200 s.d 250 gram/km adalah sebesar 25% sesuai lampiran PMK 42/PMK.010/2022;

bahwa Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2O19 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: “Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO atau konsumsi

22

bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ; dan

2

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ditentukan

2

berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal

impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2

pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

bahwa dalam menetapkan tarif PPnBm, Terbanding menggunakan konsumsi bahan bakar yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 9,6 s.d. 10,65 L/100Km yang dikonversi menjadi satuan km/liter menjadi 9,3896 km/liter s.d. 10,4166 km/liter, sehingga dengan tingkat konsumsi bahan bakar < 10,5 km/L (9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter) oleh Terbanding dikenakan tarif PPnBM 40%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Lampiran I huruf A nomor urut 1 untuk konsumsi bahan bakar >9,3 s.d. 11,5 km/L dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% bukan 40% sebagaimana penetapan Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding salah dalam menetapkan tarif PPnBM dalam sengketa a quo;

bahwa saat importasinya Pemohon Banding telah menyampaikan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan jenis tipe kendaraan Toyota Land Cruiser 70 (4x4) A/T;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024, atas kendaraan bermotor merk Toyota Land Cruiser 70 (4x4) A/T dengan hasil uji emisi CO : 247 gram/km;

2 bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif PPnBM tertinggi sebesar 40% berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PMK 42/2022, namun berdasarkan bukti dari para pihak pada saat respon NPD Pemohon Banding telah menyerahkan link website dari pabrikan terkait spesifikasi kendaraan Toyota tipe Land Cruiser 70 dan technical specifications Toyota Land Cruiser 70 dari pabrikan yang telah mencantumkan emisi CO sebesar 239 gram/km serta Keputusan Direktur

2

Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana Pasal 24 ayat (3) dan (4) PMK 42/2022 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat penetapan Terbanding tidak sesuai dengan PMK 42/2022 oleh karenanya penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan atas bukti dan penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan berupa Toyota Land Cruiser Technical Specifications yang berasal dari Web

resmi Toyota (https://media.toyota.co.uk/wp-content/uploads/sites/5/2021/03 /1614162854210223MLandCruiserTechSpec.pdf) dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 sesuai ketentuan Pasal 43A PP 74/2021 juncto Pasal 24 ayat (3) dan (4) PMK 42/2022;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 atas nama PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, beralamat di Jl. Baru - 3, RT 001 RW 003, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta (sesuai surat keberatan: Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 18 I Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330);

2. Menetapkan atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 173696 tanggal 19 Juni 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

3. Menyatakan tagihan PPnBM adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.