Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-009001.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
PT Fuji Home Japan, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009001.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 yang diucapkan 1 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Fuji Home Japan mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Agustus 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26A ayat (4); Pasal 28 ayat (3); Pasal 28 ayat (4); Pasal 29 ayat (3)
- UU PPhPasal 1; Pasal 23 ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (1); Pasal 14 ayat (3)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 1
- UU 40/2007Pasal 30 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009001.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Fuji Home Japan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00123/203/18/904/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 1 Oktober 2025