Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-008986.25/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Sepatu Bata Tbk, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008986.25/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008986.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEPATU BATA TBK, NPWP 01.000.075.0-092.000, beralamat di Gedung Ventura Unit 701, Jalan R.A. Kartini Nomor 26, RT 012 RW 006, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ian Duncan Mcnab Cowe, Jabatan Presiden Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 130/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,

2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 144/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,

3. Nama: Cyntia Ayudia

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1103/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 158/TAX/BATA- TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Wahyu Ary Wibowo/NIP 19781031 200012 1 002 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 19761123 199703 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

3. Nama/NIP: Rusli / 19800419 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-511/WPJ.19/2026 tanggal 22 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 082/TAX/BATA- TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-460/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 089/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp23.010.305.838 2PPh Pasal 21 yang terutangRp2.300.566.031 3Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp2.285.496.184

c.STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah Rp

0

dibayar

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

iJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e- Rp

2.285.496.184

f+g+h)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)Rp15.069.847 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp5.515.564

bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

eJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp5.515.564 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp20.585.411

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 062/Tax-Bata/XI/2024 tanggal 20 November 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp22.859.607.373 2PPh Pasal 21 yang terutangRp2.285.496.184 3Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp2.285.496.184

c.STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah Rp

0

dibayar

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

iJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e- Rp

0

f+g+h)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)Rp2.285.496.184 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp0

bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

eJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp0 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak23.010.305.838023.010.305.838
b. Pajak Penghasilan yang Terutang2.300.566.03102.300.566.031
c. Kredit Pajak2.285.496.18402.285.496.184
d. Kompensasi Pajak Masa Sebelumnya000
e. PPh kurang/(lebih) bayar15.069.847015.069.847
f. Sanksi Administrasi5.515.56405.515.564
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar20.585.41120.585.411

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 082/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 082/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 yang diterima pada tanggal 8 Juli 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ian Duncan Mcnab Cowe, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 32 tanggal 17 Juli 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (SPT) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak22.859.607.37323.010.305.838150.698.465
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang2.285.496.1842.300.566.03115.069.847
3.Kredit Pajak2.285.496.1842.285.496.1840
4.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Kurang/(Lebih) Bayar015.069.84715.069.847
5.Sanksi Administrasi05.515.5645.515.564
6.Jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus Dibayar020.585.41120.585.411

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 062/Tax-Bata/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Keputusan Keberatan) (Rp)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak22.859.607.37323.010.305.838150.698.465
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang2.285.496.1842.300.566.03115.069.847
3.Kredit Pajak2.285.496.1842.285.496.1840
4.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Kurang/(Lebih) Bayar015.069.84715.069.847
5.Sanksi Administrasi05.515.5645.515.564
6.Jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus Dibayar020.585.41120.585.411

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Keputusan Keberatan) (Rp)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak22.859.607.37323.010.305.83823.010.305.838
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang2.285.496.1842.300.566.0312.300.566.031
3.Kredit Pajak2.285.496.1842.285.496.1842.285.496.184
4.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Kurang/(Lebih) Bayar015.069.84715.069.847
5.Sanksi Administrasi05.515.5645.515.564
6.Jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus Dibayar020.585.41120.585.411

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan keberatanPemohon Banding
Objek PPh Pasal 4 ayat (2)150.698.4650150.698.465

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00 Menurut Terbanding

bahwa hasil pengujian ekualisasi menunjukkan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Hal ini karena Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban pelaporan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding telah menyerahkan kertas kerja ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) secara detail per transaksi kepada Terbanding;

- bahwa adanya selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) antara Surat Pemberitahuan (SPT) dan buku besar (general ledger) tidak mengindikasikan adanya objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- bahwa pada proses pemeriksaan dan Tanggapan SPHP, Pemohon Banding telah menyampaikan ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) dengan selisih akhir yang belum dapat teridentifikasi sebesar Rp150.698.465,00;

- bahwa namun demikian, berdasarkan hasil peninjauan ulang atas kertas kerja ekualisasi, Pemohon Banding dapat mengidentifikasi nilai

selisih sebesar Rp150.698.465,00 tersebut berasal dari Akun 120083BS – Shared Cost of Rental Premise yang merupakan pencatatan akrual dan reversal atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding dengan sample penjurnalan sebagai berikut:

1. Jurnal Pencatatan Akrual

RefNo AkunNama AkunDebit (Rp)Kredit (Rp)
MB 17731120083BSShared Cost Of Rental Premise1.302.655.9010
MB 17731120083CSPromotion Levy30.994.1700
MB 17731104870Provision Credit01.333.650.071

2. Jurnal Pembalik (Reversal)

RefNo AkunNama AkunDebit (Rp)Kredit (Rp)
MB 17869104870Provision Credit1.333.650.071-
MB 17869120083BSShared Cost Of Rental Premise1.302.655.901
MB 17869120083CSPromotion Levy30.994.170

- bahwa selisih sebesar Rp150.698.465,00 merupakan pencatatan reklasifikasi (reclass) antar akun dalam pembukuan Pemohon Banding atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding dan bukan merupakan transaksi yang menimbulkan penghasilan. Pencatatan reclass tersebut dilakukan semata-mata untuk penyesuaian atau pemindahan pos akuntansi. Dengan demikian, pencatatan reclass tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga dapat dikeluarkan dari pengujian ekualisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465 dapat dibatalkan seluruhnya;

D. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp150.698.465,00. Oleh karena itu, perhitungan pajak Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Keputusan Keberatan) (Rp)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak23.010.305.838150.698.46522.859.607.373
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang2.300.566.03115.069.8472.285.496.184
3.Kredit Pajak2.285.496.18402.285.496.184
4.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Kurang/(Lebih) Bayar15.069.84715.069.8470
5.Sanksi Administrasi5.515.5645.515.5640
6.Jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus Dibayar20.585.41120.585.4110

3. bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-460/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 082/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Oktober 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dariv

3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)v bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v

surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

8 Juli 2025 yang diterima tanggal 8 Juli 2025;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaranv atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri buktiv

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ian

Duncan Mcnab Cowe bertindak selaku

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatabara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangbipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan KPP Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-220/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianCfm Wajib Pajak (Rp)Cfm Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak22.859.607.37323.010.305.83823.010.305.838
2PPh Pasal 21 yang terutang2.285.496.1842.300.566.0312.300.566.031
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2.285.496.1842.285.496.1842.285.496.184
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...000
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f+g+h)2.285.496.1842.285.496.1842.285.496.184
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)015.069.84715.069.847
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP05.515.5645.515.564
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPh000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)05.515.5645.515.564
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)020.585.41120.585.411

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 062/Tax-Bata/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05005233/BPS/KPP.190203/2024 tanggal 20 November 2024, dengan perhitungan pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

NoUraianCfm SKPKB (Rp)Surat KeberatanKoreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak23.010.305.83822.859.607.373150.698.465
2PPh Pasal 21 yang terutang2.300.566.0312.285.496.18415.069.847
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2.285.496.1842.285.496.1840
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...000
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f+g+h)2.285.496.1842.285.496.1840
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)15.069.847015.069.847
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.515.56405.515.564
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPh000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)5.515.56405.515.564
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)20.585.411020.585.411

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025, Masa Pajak Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak23.010.305.838023.010.305.838
b. Pajak Penghasilan yang Terutang2.300.566.03102.300.566.031
c. Kredit Pajak2.285.496.18402.285.496.184
d. Kompensasi Pajak Masa Sebelumnya000
e. PPh kurang/(lebih) bayar15.069.847015.069.847
f. Sanksi Administrasi5.515.56405.515.564
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar20.585.411020.585.411

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Objek PPh Pasal 23

No.UraianMenurutMenjadi (Keputusan Keberatan) (Rp)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)23.010.305.83822.859.607.373150.698.465

Sengketa atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum/tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasarkan pengujian ekualisasi dan surat tanggapan Wajib Pajak

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) di Masa Pajak Desember 2022 sejumlah Rp150.698.465,00 dengan alasan inti sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp150.698.465,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Hal ini karena Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban pelaporan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding telah menyerahkan kertas kerja ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) secara detail per transaksi kepada Terbanding;

2. bahwa adanya selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) antara Surat Pemberitahuan (SPT) dan buku besar (general ledger) tidak mengindikasikan adanya objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3. bahwa pada proses pemeriksaan dan Tanggapan SPHP, Pemohon Banding telah menyampaikan ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) dengan selisih akhir yang belum dapat teridentifikasi sejumlah Rp150.698.465,00;

4. bahwa namun demikian, berdasarkan hasil peninjauan ulang atas kertas kerja ekualisasi, Pemohon Banding dapat mengidentifikasi nilai

selisih sebesar Rp150.698.465,00 tersebut berasal dari Akun 120083BS – Shared Cost of Rental Premise yang merupakan pencatatan akrual dan reversal atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding;

5. bahwa selisih sejumlah Rp150.698.465,00 merupakan pencatatan reklasifikasi (reclass) antar akun dalam pembukuan Pemohon Banding atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding dan bukan merupakan transaksi yang menimbulkan penghasilan. Pencatatan reclass tersebut dilakukan semata-mata untuk penyesuaian atau pemindahan pos akuntansi. Dengan demikian, pencatatan reclass tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga dapat dikeluarkan dari pengujian ekualisasi;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (“UU KUP”)

• Pasal 12 ayat (3);

• Pasal 26A ayat (4);

• Pasal 29 ayat (3) huruf a;

• Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3)

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

• Pasal 4 ayat (2);

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. (”PMK- 17/PMK.03/2015”);

• Pasal 8 huruf c;

• Pasal 28 ayat (2) huruf c, ayat (3), dan ayat (6);

• Pasal 30 ayat (1);

• Pasal 31 ayat (1);

d. SuratEdaranDirekturJenderalPajakNomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan;

2. Data dan Fakta

a. bahwa dalam proses penyelesaian permohonan keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui surat nomor S-85/WPJ.195/2025 tanggal 7 Mei 2025 untuk melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan pada tanggal 23 Mei 2025. Pemohon Banding beserta Kuasa Pemohon Banding (Konsultan Pajak) datang pada tanggal 23 Mei 2025 dan berjanji akan memberikan data pendukung Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang menjadi sengketa keberatan pada hari Senin, 2 Juni 2025. Namun demikian, sampai dengan tanggal 10 Juni 2025, Pemohon Banding tidak memenuhi janjinya untuk memberikan dokumen pendukung tersebut;

b. bahwa terkait dengan pemenuhan peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen pada proses pemeriksaan:

1) bahwa faktanya, pada saat pembahasan akhir (proses pemeriksaan), Tim Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi dan mempertahankan koreksi sejumlah Rp150.698.465,00 karena Wajib Pajak tetap tidak dapat memberikan bukti dokumen pendukung yang memadai;

2) bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam UU KUP:

a) Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) Alinea Pertama Penjelasan Pasal 29 ayat (3)

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat ini disesuaikan dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan baik dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

c) Beberapa ketentuan yang diatur dalam PMK- 17/PMK.03/2013sebagaimanatelahdiubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 (selanjutnya “PMK- 17/PMK.03/2013”):

(1) Pasal 28 ayat (2) huruf c

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen;

(2) Pasal 28 ayat (3)

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan;

(3) Pasal 28 ayat (6)

Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

(4) Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen,

termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak wajib membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

(5) Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

3) bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk memberikan bukti fisik dokumen yang terkait dengan sengketa objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp150.698.465,00 di Masa Pajak Desember 2022 ini. Dengan kata lain, ketentuan a quo memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding (pada saat proses pemeriksaan) untuk memberikan atau menyerahkan bukti dokumen pendukung yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

4) bahwa Terbanding, dalam proses pemeriksaan, juga memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan atau langkah- langkah yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (6), dan Pasal 30 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 dalam menghadapi kondisi di mana Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen pendukung yang terkait dengan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp150.698.465,00 di Masa Pajak Desember 2022 pada saat proses pemeriksaan. Ketentuan atau langkah-langkah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a) Membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen;

b) Menyampaikan surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen;

c) Menyampaikan surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen; dan

d) Membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK-17/PMK.03/2013, Terbanding (pada proses pemeriksaan) harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang tersedia atau dihitung secara jabatan. Apabila Penghasilan Kena Pajak tidak dihitung secara jabatan, maka Terbanding

dapat meminjam tambahan buku, catatan, dan/atau dokurnen serta keterangan lain selain yang sudah dipinjam;

6) bahwa faktanya, berdasarkan penelitian pada kronologis pemeriksaan sebagaimana terdapat Laporan Hasil PemeriksaannomorLAP-220/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 20 Agustus 2024, terdapat beberapa informasi yang telah dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) selama proses pemeriksaan, yaitu:

a) Membuat surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan nomor S-1496/KPP.190/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

b) Membuat surat Peringatan Pertama dengan nomor S-60/KPP.1902/2024 tanggal 15 Januari 2024;

c) Membuat surat Peringatan Kedua dengan nomor S-896/KPP.1902/2024 tanggal 10 Juni 2024; dan

d) Membuat Berita Acara tidak dipenuhinya sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen tanggal 19 Juli 2024;

7) bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, dan dokumen berupa ekualisasi antara objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Buku, catatan, dan dokumen yang belum diberikan oleh Pemohon Banding tersebut terkait dengan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

D KAN! Ok PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

or a Po RENA Ta YR RA ee Pe SAN RAN ALA RAN GA BEE KAA

' Dos abu anna debe sn

uo too | 4

8) bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen pendukung terkait dengan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sampai dengan dibuatnya Berita Acara tidak dipenuhinya sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013, Terbanding (Tim Pemeriksa) tetap melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2022 dengan Peredaran Usaha pada SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022;

9) bahwa berdasarkan beberapa fakta dan ketentuan pada saat proses pemeriksaan di atas, Terbanding (Tim Pemeriksa) terbukti telah menjalankan prosedur peminjaman buku, catatan, dan dokumen secara patut dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (6), dan Pasal 30 ayat (1) PMK- 17/PMK.03/2013. Di sisi lain, Pemohon Banding tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP beserta penjelasannya, yaitu kewajiban untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi alasan ketidaksetujuannya atas koreksi tersebut;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a. bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah hasil pengujian ekualisasi Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022 dengan total objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dapat digunakan sebagai dasar koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum/tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak;

b. bahwa UU KUP mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. bahwa Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. bahwa terkait dengan penggunaan Metode Tidak Langsung (“Ekualisasi”) sebagai dasar koreksi:

1) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-313/RIKSIS/KPP.1902/ 2024 tanggal 23 Juli 2024, hasil ekualisasi antara objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dan Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022, menunjukkan adanya selisih sejumlah Rp2.999.074.164,00 yang menjadi koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten pada saat pemeriksaan;

2) bahwa faktanya, sesuai dengan surat tanggapan nomor 2140/MUC/S-TAA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-313/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 23 Juli 2024, Wajib Pajak menyatakan telah setuju atas sebagian koreksi dari Terbanding (Tim Pemeriksa), yaitu sejumlah Rp150.698.465,00;

3) bahwa faktanya, pada proses pembahasan akhir, Terbanding (Tim Pemeriksa) membatalkan sebagian koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi sejumlah Rp150.698.465,00 dari yang sebelumnya sejumlah Rp2.999.074.16,00. Dengan kata lain, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah mempertimbangkan atau setuju dengan jumlah sebagaimana yang tercantum pada surat tanggapan Pemohon Banding;

4) bahwa menurut Terbanding, ketentuan mengenai penggunaan metode dan teknik pemeriksaan diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya “SE-65/PJ/2013”);

5) bahwa bagian F angka 3 huruf a SE-65/PJ/2013 mengatur, bahwa “Ekualisasi atau Rekonsiliasi” merupakan salah satu dari “Teknik Pemeriksaan” yang dapat digunakan oleh Pemeriksa Pajak;

6) bahwa Lampiran II Angka 8 SE-65/PJ/2013 mengatur, bahwa “Ekualisasi atau Rekonsiliasi” adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;

7) bahwa “Ekualisasi atau Rekonsiliasi” merupakan salah satu dari “Metode Tidak Langsung” yang didefinisikan sebagai cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa secara tidak langsung;

8) bahwa Bagian E angka 4 SE-65/PJ/2013 mengatur, bahwa “Metode Tidak Langsung” merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

9) bahwa berdasarkan ketentuan pada Bagian F angka 2 SE-65/PJ/2013, “Metode Tidak Langsung” digunakan untuk mendukung penggunaan “Metode Langsung” atau untuk melakukan identifikasi masalah. Dalam kondisi tertentu/ khusus, “Metode Tidak Langsung” dapat secara tunggal/mandiri digunakan sebagai dasar koreksi dengan syarat apabila telah dapat dipastikan “Metode Langsung” tidak dapat diterapkan. Dengan kata lain, dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan “Metode Tidak Langsung”, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa “Metode Langsung” tidak dapat digunakan;

10) bahwa Lampiran I SE-65/PJ/2013 secara tegas dan jelas mengatur, bahwa “Metode Tidak Langsung” yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

11) bahwa faktanya, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan seluruh upaya prosedural untuk meminta Pemohon Banding memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dan dokumen terkait dengan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, terbukti bahwa pada proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tetap tidak dapat meminjamkan bukti dokumen pendukung untuk koreksi sejumlah Rp150.698.465,00 yang dapat membantah/menyanggah koreksi dari Terbanding (Tim Pemeriksa) tersebut. Dengan demikian, kondisi tersebut membuktikan dan menjadi alasan yang kuat bagi Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa “Metode Langsung” tidak dapat diterapkan sebagai dasar koreksi a quo sehingga tetap menggunakan “Metode Tidak Langsung” berupa “Ekualisasi atau Rekonsiliasi”;

12) bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan/ memperlihatkan sebagian dokumen sampai dengan proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang terkait dengan koreksi a quo, maka tidak ada kesempatan bagi Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk melakukan pengujian terhadap kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa (“Metode Langsung”). Dengan demikian, dasar koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) melalui penggunaan “Metode Tidak Langsung” berupa “Ekualisasi atau Rekonsiliasi” telah tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada pada proses pemeriksaan;

13) bahwa faktanya, Pemohon Banding dengan sendirinya telah mengakui bahwa terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak/belum dilaporkan sejumlah Rp150.698.465,00 sebagaimana tercantum dalam surat tanggapan nomor 2140/MUC/S-TAA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024. Selanjutnya, jumlah Rp150.698.465,00 tersebut pada proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetap dipertahankan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak/belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

14) bahwa berdasarkan beberapa fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak/belum dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK-184/PMK.03/2015 yang mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e. Terkait pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh:

1) bahwa Ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur sebagai berikut:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

2) bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan:

a) Pada proses pemeriksaan dan Tanggapan SPHP, Pemohon Banding telah menyampaikan ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) dengan selisih akhir yang belum dapat teridentifikasi sejumlah Rp150.698.465,00. Namun demikian, berdasarkan hasil peninjauan ulang atas kertas kerja ekualisasi, Pemohon Banding dapat

mengidentifikasi nilai selisih sebesar Rp150.698.465,00 tersebut berasal dari Akun 120083BS – Shared Cost of Rental Premise yang merupakan pencatatan akrual dan reversal atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding; dan

b) Selisih sejumlah Rp150.698.465,00 merupakan pencatatan reklasifikasi (reclass) antar akun dalam pembukuan Pemohon Banding atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding dan bukan merupakan transaksi yang menimbulkan penghasilan. Pencatatan reclass tersebut dilakukan semata-mata untuk penyesuaian atau pemindahan pos akuntansi. Dengan demikian, pencatatan reclass tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga dapat dikeluarkan dari pengujian ekualisasi;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam mengungkapkan alasannya sebagaimana dinyatakan pada tanggapan hasil pemeriksaan maupun surat permohonan keberatan;

3) bahwa faktanya, menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan, koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) sejumlah Rp150.698.465,00 terjadi karena adanya transaksi yang bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) yang dicatat pada akun nomor 120083BS-Shared Cost of Rental Premise dengan perincian sebagai berikut:

a) Pencatatan accrual dan reversal;

b) Biaya security deposit;

c) Biaya service charge yang dibayarkan kepada perhimpunan penghuni;

d) Pencatatan provisi biaya toko; dan

e) Non-objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) lainnya;

4) bahwa faktanya, berdasarkan penelitian Terbanding pada surat tanggapan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan nomor 2140/MUC/S- TAA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, jumlah selisih/koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp150.698.465,00 diakui sendiri oleh Pemohon Banding. Jumlah koreksi tersebut diperoleh dari gabungan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp111.231.671.414,00 yang menurut Pemohon Banding berasal dari beberapa akun, yaitu:

a) Akun 1064B (Prepaid Rent-Long Term) sejumlah Rp80.312.277.708,00;

b) Akun 83BS (Shared Cost of Rental Premise) sejumlah Rp22.171.061.664,00;

c) Akun 90AS (Energy Cost, Electrical Shop) sejumlah Rp2.754.539.339,00;

d) Akun83CS(PromotionLevy)sejumlah Rp890.700.398,00;

e) Akun1046AF(RentCommission)sejumlah Rp4.762.954.305,00; dan

f) Akun1199-1120(DirectWages)sejumlah Rp340.138.000,00;

Tanggapan Wajib Pajak

Kami tidak setuju sebagian dengam kis OT at ta 2 - HP Pa Pa tet

Bahw oF Sib be Kuan 1 ' . site ak - ik .

Luna BNN DN

Objek

Norma N a Akun Menu Obtek Menurut Selisih N

Wajib Pajak

poet , - ies Lo. eo!

Tater! Objek BPH Pasa 4 ayat PEP RAV ET ara VER TES ANG 113

SPT PPh Pasi Lawet O71 VE, OS O72 Gad Til FAG BIA YA

Sels.h 150 698 465 Dawanta daa .

a. Akun No. 10468 -— Prepaid Rent-Long Term sebesar Rp180.312.277.7081

ta , i : f war po ha 5 Papa SA Lee eg Teer coe in

o vat tee to GRE ce cal Want Fla ak tetan mere eta

f. Akun Na 1200625 — Rental Stores sebesar Rp84 185 061.050

Ka Ha HL pie apn fern rd

vet ae a aR te Gk A Sasi fags : Pose na ko

MEA Cre i Ber te Pn Peta nas

Poo oa beracca@ arn aa vo i. oe BA ana ak

bear i tebe a AA kes otk wot a ae Se ask AS Rt fsa

5) bahwa faktanya, menurut Pemohon Banding, jumlah objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 adalah sejumlah Rp111.080.972.949,00. Dengan demikian, Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat selisih sejumlah Rp150.698.465,00 (Rp111.231.671.414,00 - Rp111.080.972.949,00) yang diakui oleh Pemohon Banding tidak/belum dilaporkan pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

6) bahwa faktanya, selama proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding dalam rangka melakukan penelitian jumlah objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Permintaan dokumen tersebut telah dilakukan melalui surat nomor

S-31/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan S-51/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 21 Maret 2025;

7) bahwa namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana terdapat dalam kedua surat permintaan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana yang diminta oleh Terbanding sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan nomor BA-110/WPJ.19/BD.05/2025 tanggal 28 April 2025;

8) bahwa faktanya, sampai dengan proses pembahasan sesuai surat undangan SPUH (Surat Pemberitahuan untuk Hadir) yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025, Pemohon Banding hanya memberikan beberapa softcopy dokumen sebagai berikut:

a) Surat Kuasa Khusus;

b) Company Profile;

c) Struktur Organisasi;

d) Akta Pendirian dan Akta Perubahan;

e) Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited);

f) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022;

g) SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

h) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari Tim Pemeriksa; dan

i) Tanda Terima Penyampaian Dokumen kepada Tim Pemeriksa;

9) bahwa berdasarkan beberapa fakta di atas, Terbanding telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan/memberikan/ meminjamkan data pendukung yang terkait dengan sengketa

koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), yaitu sejak tanggal 20 Februari 2025 s.d. 26 Juni 2025. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memanfaatkan rentang waktu tersebut untuk menyampaikan/ memberikan/meminjamkan data pendukung yang menjadi sengketa ini;

f. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp150.698.465,00 pada Masa Pajak Desember 2022 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku serta surat tanggapan Wajib Pajak nomor 2140/MUC/S-TAA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. bahwa surat banding Nomor 082/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 asarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Penadilan Pajak untuk menolak Permohonan Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT SEPATU BATA TBK NPWP 01.000.075.0-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 089/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Objek PPh Pasal 4 ayat (2)22.859.607.37323.010.305.838150.698.465

B. Pendapat Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

NoPokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 4 ayat (2)22.859.607.37323.010.305.838150.698.465

- bahwa koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Hal ini karena Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban pelaporan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding telah menyerahkan kertas kerja ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) secara detail per transaksi kepada Terbanding;

- bahwa adanya selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) antara Surat Pemberitahuan (SPT) dan buku besar (general ledger) tidak mengindikasikan adanya objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- bahwa pada proses pemeriksaan dan Tanggapan SPHP, Pemohon Banding telah menyampaikan ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) dengan selisih akhir yang belum dapat teridentifikasi sebesar Rp150.698.465,00;

- bahwa namun demikian, berdasarkan hasil peninjauan ulang atas kertas kerja ekualisasi, Pemohon Banding dapat mengidentifikasi nilai selisih sebesar Rp150.698.465,00 tersebut berasal dari Akun 120083BS – Shared Cost of Rental Premise yang merupakan pencatatan akrual dan reversal atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding dengan sample penjurnalan sebagai berikut:

1. Jurnal Pencatatan Akrual

RefNo AkunNama AkunDebit (Rp)Kredit (Rp)
MB 17731120083BSShared Cost Of Rental Premise1.302.655.9010
MB 17731120083CSPromotion Levy30.994.1700
MB 17731104870Provision Credit01.333.650.071

2. Jurnal Pembalik (Reversal)

RefNo AkunNama AkunDebit (Rp)Kredit (Rp)
MB 17869104870Provision Credit1.333.650.0710
MB 17869120083BSShared Cost Of Rental Premise01.302.655.901
MB 17869120083CSPromotion Levy030.994.170

- bahwa selisih sebesar Rp150.698.465,00 merupakan pencatatan reklasifikasi (reclass) antar akun dalam pembukuan Pemohon Banding atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding dan bukan merupakan transaksi yang menimbulkan penghasilan. Pencatatan reclass tersebut dilakukan semata-mata untuk penyesuaian atau pemindahan pos akuntansi. Dengan demikian, pencatatan reclass tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga dapat dikeluarkan dari pengujian ekualisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding

dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

c) bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a) Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b) Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Terbanding a quo. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4

ayat (2) Final Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

8 Juli 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 062/Tax-Bata/IX/2024 tanggal 20 November

2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Nomor 32 tanggal

17 Juli 2024;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak NTPN 3DA445BBM87F32GK tanggal

8 November 2024;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 130/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27

November 2025 kepada Melly Fauziah;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 144/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27

November 2025 kepada Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 158/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27

November 2025 kepada Cyntia Ayudia;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal

14 Agustus 2025 atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal

3 Maret 2025 atas nama Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-11. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1103/PP/IKH/2025 tanggal

3 Juli 2025 atas nama Cyntia Ayudia;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Ian Duncan Mcnab Cowe;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Cyntia Ayudia;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Melly

Fauziah;

Bukti P-17. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Galuh Insan

Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Cyntia

Ayudia;

Bukti P-19. Matriks Sengketa;

Bukti P-20. SPT PPN Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-21. Fotokopi Bermeterai paspor dan KITAS atas nama Ian Duncan Mcnab

Cowe;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis untuk sidang 15 Januari 2026;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis untuk sidang 26 Februari 2026;

Bukti P-24. Lampiran Faktur Pajak;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung Pajak Masukan berupa faktur pajak, invoice, dan

bukti pembayaran;

Bukti P-26. Kertas Kerja Arus Uang;

Bukti P-27. Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP, KKP, LPK dan Risalah Pembahasan;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis untuk sidang 5 Februari 2026;

Bukti T-4 Surat Nomor S-31/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 20 Februari 2025

tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Informasi; Bukti T-5 Surat Nomor S-51/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 21 Maret 2025

tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Informasi kedua; Bukti T-6 Surat Peringatan Pertama Nomor S-60/KPP.1902/2024 tanggal 15

Januari 2024;

Bukti T-7 Surat Peringatan Kedua Nomor S-896/KPP.1902/2024 tanggal 10 Juni

2024;

Bukti T-8 Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen atas nama Pemohon Banding tanggal 19 Juli 2024; Bukti T-9 Kronologis Sengketa versi Terbanding;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis untuk sidang 2 April 2026;

Bukti T-11 Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 082/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)22.859.607.37323.010.305.838150.698.465

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berasal dari pemeriksaan atas biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa Januari s.d Desember 2022;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Pasal 4 ayat (2) yang

dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

▪ bahwa koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp150.698.465,00

yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Hal ini karena Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban pelaporan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding telah menyerahkan kertas kerja ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) secara detail per transaksi kepada Terbanding;

▪ bahwa adanya selisih objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) antara Surat

Pemberitahuan (SPT) dan buku besar (general ledger) tidak mengindikasikan adanya objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

▪ bahwa pada proses pemeriksaan dan Tanggapan SPHP, Pemohon Banding

telah menyampaikan ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) dengan selisih akhir yang belum dapat teridentifikasi sejumlah Rp150.698.465,00;

▪ bahwa berdasarkan hasil peninjauan ulang atas kertas kerja ekualisasi,

Pemohon Banding dapat mengidentifikasi nilai selisih sebesar Rp150.698.465,00 tersebut berasal dari Akun 120083BS – Shared Cost of Rental Premise yang merupakan pencatatan akrual dan reversal atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding;

▪ bahwa selisih sejumlah Rp150.698.465,00 merupakan pencatatan reklasifikasi

(reclass) antar akun dalam pembukuan Pemohon Banding atas biaya service charge dan listrik atas toko Pemohon Banding dan bukan merupakan transaksi yang menimbulkan penghasilan. Pencatatan reclass tersebut dilakukan semata-

mata untuk penyesuaian atau pemindahan pos akuntansi. Dengan demikian, pencatatan reclass tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga dapat dikeluarkan dari pengujian ekualisasi;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-220/ RIK.SIS/KPP.1902/2024 tanggal 20 Agustus 2024 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-868/WPJ.19/2025 tanggal 7 Juli 2025;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2022 Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak sebagaimana bukti LHP;

bahwa SKPKB tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025, bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan bukti LPK;

bahwa sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 1, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoot sebagai berikut:

bahwa screenshot LHP, halaman 12, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan screenshot tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penentuan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa dalam LHP, Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan cara membandingkan pos-pos objek PPh Pasal 4 ayat

(2) dalam Laporan Rugi Laba dan Neraca tahun 2022 dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;

bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pcs Laporan Rugi Laba

1 Prepard Rent-Long Tern Ro 80,312 277,708

2 Snared Cost Of Rental Premise 12008255 Ro 22,171 C61 664

3 Energy Cost. E’ectrcai Shop 1200904$ Rp 2,754.539 339

4 Prometen Levy 129083CS Rp 890.700.398

5 Rev Commision Rp 4,762 $54 305

6 Direct Wages Rp 340.138.006

7 Rental Stores 12008325 Rp 2

Jumlan Cojek Pa,ak menurut Pemerksa Rp 111.231.671414

Pos-Pos Neraca

Obdjex dan masa setelumrya Rp Cc

Dipotorg'disetor/dilaporkan masa berkutnya Rp 0

Cipectilungkan sebaga: objek PPn Pemotongan tain Rp 0

Dilaporkan ci KPP lain Rp ie)

Objek Pajax Menuet Pemer.ksa Rp 411.231.871.444

Obyek Pajak Menurut SPT WP (Pusat Rp 114,080,972, 949

Koreksi Objek Parah Rp Is0s0BaG5

Koreksi PPn Pasal 4/2) terutarg Rp 15.069 847

bahwa koreksi equalisasi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa Desember 2022 dan ditetapkan dalam 1 (satu) kohir SKPKB masa Desember 2022. Bahwa Terbanding tidak merinci dan menetapkan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk setiap masa pajaknya, penetapannya dilakukan secara gunggungan dalam 1 (satu) masa pajak Desember 2022;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;”

Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;” Pasal 28 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;”

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh): Pasal 4 ayat (2) ayat (1)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;”

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Pasal 2 ayat (1):

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;”

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persengketaan mengenai hal-hal sebagai berikut:

▪ Sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode

equalisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;

▪ Seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan metode

equalisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi obyek-obyek pajak dalam perhitungan equalisasi;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP;

Menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (2) ayat (1) UU PPh dan pasal 2 ayat

(1) PP-34 Tahun 2017, dalam menetapkan PPh Pasal 4 ayat (2) terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

▪ Adanya obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

▪ Saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) untuk setiap masa pajak berdasarkan saat

diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan;

Selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) untuk setiap masa pajak berdasarkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku,catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu biaya telah accrued (diperoleh) dan kapan biaya tersebut dibayarkan (diterima), sehingga dengannya dapat ditentukan saat terhutang pajak, atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil- dalilnya;

Menimbang bahwa untuk menentukan suatu biaya merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) ataukah tidak diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku,catatan, dan/atau dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, maka atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL Terbanding seharusnya dapat menentukan saat terhutang pajak untuk setiap masa pajaknya, bahwa biaya-biaya yang dipergunakan sebagai dasar penetapan Terbanding adalah biaya-biaya yang terjadi untuk 1(satu) tahun pajak/12 (dua belas) masa pajak namun dalam menetapkan koreksi Terbanding menggunggung biaya-biaya dalam Laporan Keuangan sebagai obyek PPh Pasal dalam 1 (satu) masa pajak Desember 2022 tanpa merinci jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk setiap masa pajaknya. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak dilakukan oleh Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa salah satu syarat penetapan, saat terhutang pajak, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam akun-akun biaya yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan;

bahwa equalisasi merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil equalisasi tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil equalisasi dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding bahwa telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak berdasarkan bukti dan tidak memiliki dasar hukum, dan menimbang bahwa beban pembuktian menjadi tanggung jawaban Terbanding mendahului beban pembuktian dalil Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak tidak perlu lagi memeriksa mengenai pembuktian dalil-dalil Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp150.698.465,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)150.698.4650150.698.465

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar23.010.305.838 2.300.566.031 2.285.496.184 0 15.069.847 5.515.564 20.585.41122.859.607.373 2.285.496.184 2.285.496.184 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00116/240/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT SEPATU BATA TBK, NPWP 01.000.075.0-092.000, beralamat di Gedung Ventura Unit 701, Jalan R.A. Kartini Nomor 26, RT 012 RW 006, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar22.859.607.373 2.285.496.184 2.285.496.184 0 0 0 0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1266/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.