P U T U S A N
Nomor PUT-008964.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP- 63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008964.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERKEBUNAN NUSANTARA I (Persero), NPWP 01.000.003.2- 051.000, beralamat di Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said Kav. X2, 1, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, yang dalam hal ini diwakili oleh Teddy Yunirman Danas, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Maruli P. Manurung,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1388/PP/IKH/2023 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DAPJ-DIRUT/SKK/ 2024.09.30-6 tanggal 30 September 2024,
2. Nama: Sudirman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomorDAPJ-DIRUT/SKK/ 2024.09.30-6 tanggal 30 September 2024,
3. Nama: Rio Djajatmadja,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1423/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2024,