Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-008930.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT. Perusahaan Dagang Dan Industri Waris, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008930.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. PERUSAHAAN DAGANG DAN INDUSTRI WARIS, NPWP

01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jl Haji Ten, No. 41, RT 004, RW 001, Rawamangun, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220, yang diwakili oleh Arief Arbenta, S. Tr. Ak, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi Kuasa oleh Martin Adam, jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor WRS/OUTG-LRT/2024/10.04 tanggal 01 Oktober 2024, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor WRS/OUTG-LRT2025/02.002 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1112/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 159/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/BAW- BAND/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00546/KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/BAW- BAND/PDIW/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Hal 2 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga62.809.000 0 0 0 6.908.000 0 1.570.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan71.287.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/BAW-BAND/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/BAW-BAND/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam Nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan Nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp.

Hal 3 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

71.287.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 62.809.000,00

PPN Impor: Rp. 6.908.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp. 1.570.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 71.287.000,00

Alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris Nomor SPKTNP- 1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2408240014044, diketahui bahwa SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Supriya Lifescience Ltd.

b. Penjual: Supriya Lifescience Ltd.

c. Importir: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

d. Pemilik Barang: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Hal 4 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

e. Invoice: SLL/E/22-23/448 tanggal 06 Juli 2022 dan SLL/E/22-23/449 tanggal 06 Juli 2022

f. BL: 494212003239 tanggal 24 Juli 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0553689A/00526269 tanggal 27 Juli 2022 EIC/2022/013/0553666A/00533405 tanggal 29 Juli;

4. bahwa sesuai dengan PIB nopen 441534 tanggal 18 Agustus 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd

b. Penjual: Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd

c. Importir: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

d. Pemilik Barang: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

e. Invoice: SCL/EX/022/22-23 tanggal 23 Juli 2022

f. BL: G-NSA-JKT-22-23-121 tanggal 02 Agustus 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0581050A/00551882 tanggal 05 Agustus 2022;

5. bahwa di dalam PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

6. bahwa di dalam PIB nopen 441534 tanggal 18 Agustus 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

7. bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt. Of India dengan nomor EIC/2022/013/0553689A/00526269 tanggal 27 Juli 2022 dan nomor EIC/2022/013/0553666A/00533405 tanggal 29 Juli 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Supriya Lifescience Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice sesuai dengan PIB

Hal 5 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

8. bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk 441534 tanggal 18 Agustus 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt. Of India dengan nomor EIC/2022/013/0581050A/00551882 tanggal 05 Agustus 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “RVC [56.34]”

Kolom 10, Invoice Number “SCL/EX/022/22-23 tanggal 23 Juli 2022”

9. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor 494212003239 tanggal 24 Juli 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Supriya Lifescience Ltd., dan nomor G-NSA-JKT-22-23-121 tanggal 02 Agustus 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd;

10. bahwa sesuai dengan Invoice nomor SLL/E/22-23/448 tanggal 06 Juli 2022 dan nomor SLL/E/22-23/449 tanggal 06 Juli 2022 penerbit invoice adalah Supriya Lifescience Ltd. dan Invoice nomor SCL/EX/022/22-23 tanggal 23 Juli 2022 penerbit invoice adalah Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd;

11. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan

Hal 6 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

12. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

13. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan Nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2022 dan 05 Agustus 2022;

14. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Hal 7 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

15. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

16. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan CoO untuk PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor XGQAH9221401 dan CoO untuk PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor C7T8ZU221401, di mana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal 8 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

17. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.

18. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan.

2. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 untuk PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan Nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%; dan

2. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Hal 9 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00546/KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1420/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon sebagai berikut:

tidak dapat memenuhi ketentuan prosedural, tidak menyampaikan dokumen Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN..

“Kekurangan pembayaran boa masuk danftau PDRI 0 —s—Ss

Bea Masuk | Rp. 62.809.000,00

Bea Masuk Tambahan? : Rp. 0,00

PPN > Rp §.908.000,00

PPaBM: Rp. 0,00

PPA: Rp, 1.570.000,00

Denda > Rp. 0,00

Tata! | Rp. 71.287.000,09

2. bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam LHPU Nomor 1420/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, analis (penelitian ulang) menyimpulkan bahwa terdapat indikasi tidak menyerahkan Lembar Asli SKA;

3. bahwa berdasarkan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi

Hal 10 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015; Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp 71.287.000,00 (Tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 melalui surat nomor 012/BAW- BAND/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024.

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 /PMK.04/2015 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

Hal 11 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

C. Penelitian dan Analisis

1. Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif pada PIB a quo sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp71.287.000,00 (Tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Rincian penetapan Tarif Bea Masuk a quo adalah sebagai berikut:

Hal 12 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

No danSeriUraian BarangNegaraPemberitahuanPenetapan
Tgl PIBBarangAsalKode HSTarifKode HSTarif
433942 / 15-08- 20221CHLORPHENIR AMI NE MALEATE BPINDIA2933.39.10BM 0% (AIFTA) PPN 11% PPh 2,5%2933.39.10BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2,5%
2DIPHENHYDRA MIN E HYDROCHLORI DE BPINDIA2922.19.90BM 0% (AIFTA) PPN 11% PPh 2,5%2922.19.90BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2,5%
441534 / 18-08- 20221GUALFENESIN USP 43INDIA2909.49.00BM 4% (AIFTA) PPN 11% PPh 2,5%2909.49.00BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2,5%

b. Matriks rincian tagihan dalam penetapan a quo adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 62.809.000,00

PPN: Rp.6.908.000,00

PPh Ps. 22:Rp.1.570.000,00

Jumlah Tagihan: Rp. 71.287.000,00

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang nomor: LAOP- 1444/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak menyerahkan Lembar Asli SKA.

3. Bahwa terkait kronologi, fakta dan data/bukti hukum, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dengan rincian sebagai berikut:

No. / Tgl PIB: 433942 / 15-08-2022

Jenis barang: Chlorpheniramine Maleate Bp…dst (2 Jenis Barang

Sesuai Uraian Dalam Lampiran PIB)

Pos Tarif: 2933.39.10…dst

Jalur: Hijau (HL)

Fasilitas: Kode 57. Preferensi Tarif Importasi ASEAN-India

Hal 13 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

No. / Tgl SKA : EIC/2022/013/0553666A/00533405 tanggal 29 Juli 2022 EIC/2022/013/0553689A/00526269 tanggal 27 Juli 2022

Supplier: Supriya Lifescience Ltd.

Negara Asal: INDIA (IN)

No. / Tgl PIB: 441534 / 18-08-2022

Jenis barang: Guaifenesin USP 43

Pos Tarif: 2909.49.00

Jalur: Hijau (HM)

Fasilitas: Kode 57. Preferensi Tarif Importasi ASEAN-India No. / Tgl SKA : EIC/2022/013/0581050A/00551882tanggal05 Agustus 2022

Supplier: Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd

Negara Asal: India (IN) b. bahwa terhadap kedua PIB di atas diterbitkan SPKTNP- 1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

c. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan softcopy dan lembar asli SKA diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Importir menyampaikan SKA bentuk softcopy kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Aplikasi SLIM maupun SIAP NG sebagai berikut:

- Atas PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022, Pemohon menyerahkan softcopy SKA tanggal 18 Agustus 2022:

Hal 14 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

t 3 gr aq .

5 se” ala bo ag . #55 -

Data Dokemen Poiengkapif :

Show ifs anita Ta Search 414p

KODE PELAYAMA | NEW smtus | DETAIL

ILFZTO2H 201 UTES Oke Ty [td

XGOAHg22 1401 RI 1342491700 Pi val fe]

Showing 1 to 2 of 2 eatrig Previtus + | Next

@ 2 PPD ad

Browse Data Peteng . &- AE

«end Tg Seach: aan

KODE PELAYANA 2. NPWP STATUS owl

ILEZTO2BAM |. OrrteSpB0E2DN.— Dieima ENG xeon | RI 0321017007000 Prose ca ee er aa tamer Dp as naa

Peang Ra

- Atas PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 Pemohon menyerahkan softcopy SKA tanggal 19 Agustus 2022 sedangkan Lembar Asli SKA tercantum diserahkan tanggal 26

Hal 15 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Agustus 2024 yaitu setelah diterbitkannya SPKTNP nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024:

#2 PFPO AG Dj ”

Browse Dala Pelengi eo OF

Tul Gotumon Potongkap 8 . . . H

Show 19 ~ ena seat YS -. | Search A15

KODE PELAY: "4 | HPAP | STATUS | ora.

€ 1404 , RI o1ss2017007000 © Dilterima te] ft mt 1 in? ey ig Previous + | Neal ft 3 PPD Qa

Browse Data Peteng iii Tt

Mati Dakamen T .

Showy 10 = ent Beach is

KODE PELAYANG| | .NPwr | STATUS | pean

CaTagusmani Rr oorgiztoogread = Derma Et

Hal 16 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

2) Tidak terdapat informasi Pemohon menyampaikan dokumen Lembar Asli SKA atas PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, sedangkan atas PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022, Pemohon menyampaikan Lembar Asli SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 26 Agustus 2024, yaitu melewati 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA dan setelah diterbitkannya SPKTNP nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan:

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

Hal 17 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sedangkan atas importasi dengan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 Pemohon kedapatan terlambat menyerahkan Lembar Asli SKA yaitu melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga atas kedua importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6. Sehubungan dengan hal tersebut maka atas importasi dalam PIB Nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022, tarif preferensi ditolak dan kemudian ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas importasi dengan PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sedangkan atas importasi dengan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 Pemohon kedapatan terlambat menyerahkan Lembar Asli SKA yaitu melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga atas kedua importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam

Hal 18 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga tarif preferensi ditolak dan kemudian ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Tidak menerima permohonan banding dari Pemohon;

2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

3. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggung jawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/BAW-BAND/PDIW/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding sesuai SUB

Hal 19 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

1. bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

No. / Tgl. PIB:PIB Nomor 433942 tanggal 15-08-2022
Jenis barang:Chlorpheniramine Maleate Bp…dst (2 Jenis Barang Sesuai Uraian Dalam Lampiran PIB)
Pos Tarif:2933.39.10…dst
Jalur:Hijau (HL)
Fasilitas:Kode 57. Preferensi Tarif Importasi ASEAN-India
No. / Tgl. SKA:EIC/2022/013/0553666A/00533405 tanggal 29 Juli 2022 EIC/2022/013/0553689A/00526269 tanggal 27 Juli 2022
Supplier:Supriya Lifescience Ltd.
Negara Asal:India (IN)
No. / Tgl. PIB:PIB Nomor 441534 tanggal 18-08-2022
Jenis barang:Guaifenesin Usp 43
Jalur:Hijau (HM)
Fasilitas:Kode 57. Preferensi Tarif Importasi ASEAN-India
No. / Tgl. SKA:EIC/2022/013/0581050A/00551882 tanggal 05 Agustus 2022
Supplier:Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd
Negara Asal:India (IN)

b. bahwa terhadap kedua PIB di atas diterbitkan SPKTNP- 1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

c. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan sotfcopy dan lembar asli SKA diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Importir menyampaikan SKA bentuk softcopy kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Aplikasi SLIM maupun SIAP NG sebagai berikut:

- Atas PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022, Pemohon menyerahkan softcopy SKA tanggal 18 Agustus 2022;

- Atas PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022, Pemohon menyerahkan softcopy SKA tanggal 19 Agustus 2022 sedangkan Lembar Asli SKA tercantum diserahkan tanggal 26 Agustus 2024 yaitu setelah diterbitkannya SPKTNP nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Hal 20 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

2) Tidak terdapat informasi Pemohon menyampaikan dokumen Lembar Asli SKA atas PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, sedangkan atas PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022, Pemohon menyampaikan Lembar Asli SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 26 Agustus 2024, yaitu melewati 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA dan setelah diterbitkannya SPKTNP nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sedangkan atas importasi dengan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 Pemohon kedapatan terlambat menyerahkan Lembar Asli SKA yaitu melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga atas kedua importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

3. Sehubungan dengan hal tersebut maka atas importasi dalam PIB Nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022, tarif preferensi ditolak dan kemudian ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang.

II. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif

Hal 21 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2408240014044, diketahui bahwa SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Supriya Lifescience Ltd.

b. Penjual: Supriya Lifescience Ltd.

c. Importir: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

d. Pemilik Barang: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

e. Invoice: SLL/E/22-23/448 tanggal 06 Juli 2022 dan SLL/E/22-23/449 tanggal 06 Juli 2022

f. BL: 494212003239 tanggal 24 Juli 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: : EIC/2022/013/0553689A/00526269 tanggal 27 Juli 2022 EIC/2022/013/0553666A/00533405 tanggal 29 Juli 2022;

4. bahwa sesuai dengan PIB nopen 441534 tanggal 18 Agustus 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd

B. Penjual: Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd

C. Importir: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

D. Pemilik Barang: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

e. Invoice: SCL/EX/022/22-23 tanggal 23 Juli 2022

f. BL: G-NSA-JKT-22-23-121 tanggal 02 Agustus 2022

g. Kode CoO: 57

Hal 22 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0581050A/00551882 tanggal 05 Agustus 2022;

5. bahwa di dalam PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

6. bahwa di dalam PIB nopen 441534 tanggal 18 Agustus 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

7. bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt. Of India dengan nomor EIC/2022/013/0553689A/00526269 tanggal 27 Juli 2022 dan nomor EIC/2022/013/0553666A/00533405 tanggal 29 Juli 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Supriya Lifescience Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice SLL/E/22-23/449 tanggal 06 Juli 2022 dan SLL/E/22- 23/448 tanggal 06 Juli 2022 sesuai dengan PIB

8. bahwa Form AI yang Pemohon Banding miliki untuk 441534 tanggal 18 Agustus 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt. Of India dengan nomor EIC/2022/013/0581050A/00551882 tanggal 05 Agustus 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “RVC [56.34] %+CTSH”

Kolom 10, Invoice SCL/EX/022/22-23 tanggal 23 Juli 2022

9. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor 494212003239 tanggal 24 Juli 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Supriya Lifescience Ltd.,

10. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor G-NSA-JKT-22-23-121 tanggal 02 Agustus 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd;

Hal 23 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

11. bahwa sesuai dengan Invoice nomor SLL/E/22-23/448 tanggal 06 Juli 2022 dan nomor SLL/E/22-23/449 tanggal 06 Juli 2022 penerbit invoice adalah Supriya Lifescience Ltd.

12. bahwa sesuai dengan Invoice nomor SCL/EX/022/22-23 tanggal 23 Juli 2022 penerbit invoice adalah Stellar Chemical Laboratories Pvt. Ltd;

13. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

14. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

15. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Hal 24 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

16. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan Nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2022 dan 05 Agustus 2022;

Hal 25 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

17. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan CoO untuk PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor XGQAH9221401 dan CoO untuk PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor C7T8ZU221401, di mana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

18. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.

19. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

20. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 untuk PIB nopen 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan Nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar pemberitahuan.

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

Hal 26 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••342 dan BPN dengan NTPN

F086F2AF31G146FM tanggal bayar 11 Oktober 2024 sebesar Rp71.287.000;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Perusahaan Dagang dan

Industri Waris disingkat WARIS nomor 04 tanggal 21 September 2018 notaris Grace Parulian Hutagalung, S.H., di Tangerang dilengkapi Lembar Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Dokumen Import: (Bill of Lading, COO, Commercial Invoice, Packing

List, PIB, SPPB, SPBB) ;

Bukti P-5. Tanda Terima SLIM;

Bukti P-6. Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 013/BAW-BAND/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

Bukti P-8. Kesimpulan Akhir Nomor 019/BAW-BAND/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang No. 1420/LHPU/KPU.1/2024 tanggal

14 Agustus 2024;

Bukti T-2. Salinan screenshot Aplikasi SIAP-NG dan SLIM atas dokumen PIB

Nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dengan kode tiket XGQAH9221401;

Bukti T-3. Salinan screenshot Aplikasi SIAP-NG dan SLIM atas dokumen PIB

Nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 dengan kode tiket C7T8ZU221401;

Hal 27 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Bukti T-4. TanggapanTertulisatasBantahanNomorSR-

47/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Nomor SR-61/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti T-6. Closing Statement Nomor SR-130/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 012/BAW-BAND/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Hal 28 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB• atas PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA • atas importasi dengan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 Pemohon kedapatan terlambat menyerahkan Lembar Asli SKA yaitu melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA sehingga atas kedua importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020
2Penyerahan SKA (Tarif Preferensi AIFTA)Pos 1 BM 0% (AIFTA) Pos 2 BM 0% (AIFTA) Pos 1 BM 0% (AIFTA)Pos 1 BM 5% (MFN) Pos 2 BM 5% (MFN) Pos 1 BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp71.287.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2024 sehingga, menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur

Hal 29 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

2. Penyerahan Hardcopy SKA AIFTA

Atas importasi dengan PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sedangkan atas importasi dengan PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 Pemohon kedapatan terlambat menyerahkan Lembar Asli SKA yaitu melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti, pendapat pengadilan pajak adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

Hal 30 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2408240014044, diketahui bahwa SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2024;

Hal 31 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

Hal 32 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1420/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1);

2. Penyerahan Hardcopy SKA AIFTA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

Hal 33 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Hal 34 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to

Hal 35 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

(Berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia):

Penyerahan

Pasal 13

Kecuali untuk Sertifikat Asal (Surat Keterangan Asal/SKA) AIFTA yang dimaksud dalam Pasal 11(a), Sertifikat Asal AIFTA asli harus diserahkan kepada Otoritas Kepabeanan pada saat pengajuan pemberitahuan impor untuk produk yang bersangkutan.

Pasal 14

Batas waktu berikut untuk penyerahan Sertifikat Asal AIFTA harus dipatuhi:

(a) Sertifikat Asal AIFTA berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitannya;

(b) Sertifikat Asal AIFTA harus diserahkan kepada Otoritas Kepabeanan Pihak pengimpor dalam masa berlakunya;

(c) apabila Sertifikat Asal AIFTA diserahkan kepada Otoritas Kepabeanan terkait Pihak pengimpor setelah masa berlakunya berakhir, Sertifikat Asal AIFTA tersebut dapat diterima, jika kegagalan memenuhi batas waktu disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) atau sebab lain di luar kendali eksportir; dan (d) dalam semua kasus, Otoritas Kepabeanan terkait di Pihak pengimpor dapat menerima Sertifikat Asal AIFTA tersebut dengan ketentuan bahwa produk telah diimpor sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat Asal AIFTA tersebut.

bahwa ketentuan a quo, masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir AIFTA) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut.;

Hal 36 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan: Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean

Hal 37 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Hal 38 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

(diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan history penerimaan dokumen pada SIAP-NG dan SLIM kedapatan Pemohon telah menyerahkan softcopy CoO untuk PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor XGQAH9221401 dan softcopy CoO untuk PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor C7T8ZU221401; bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada

Hal 39 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 13 & 14 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA) dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AIFTA;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 dan PIB Nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan/terlambat menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean, sehingga telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denan penetapan Terbanding SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, dengan pertimbangan:

1. SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 24 Agustus 2024 atau telah melewati dari batas jangka waktu pengiriman sesuai yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan

Hal 40 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai;

2. berdasarkan history penerimaan dokumen pada SIAP-NG dan SLIM kedapatan Pemohon telah menyerahkan softcopy CoO untuk PIB nomor 433942 tanggal 15 Agustus 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor XGQAH9221401 dan softcopy CoO untuk PIB nomor 441534 tanggal 18 Agustus 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 sesuai tiket SLIM nomor C7T8ZU221401, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Hal 41 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, PIB Nomor 507915 tanggal 22 September 2022 pada tanggal 22 Agustus 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, pada Pasal 10 ayat (5) disebutkan bahwa SPKTNP berfungsi sebagai penetapan Direktur Jenderal; pemberitahuan kepada Importir; penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada Importir. Bahwa permasalahan pengiriman hanyalah terkait administrasi untuk pemberitahuan, adapun penetapan dan penagihan tetap berlaku pada tanggal penetapan. Dengan demikian, tidak mempengaruhi keabsahan penetapan a quo. Namun, dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar perhitungan pengajuan banding;

bahwa Pemohon Bnading menyatakan pengiriman SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2024 atau telah melewati batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai.

Hal 42 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean. Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

Hal 43 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 24 Agustus 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 15 Agustus 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

Hal 44 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

a.ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b.dibuat sesuai prosedur; dan c.substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan,

Hal 45 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

bahwa Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Hal 46 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor. 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP tidak mempengaruhi keabsahan SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor. 147/PMK.04/2009
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi AIFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AIFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AIFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB 433942 Pos 1 BM 0% (AIFTA), Pos 2 BM 0% (AIFTA) dan PIB 441534 Pos 1 BM 0% (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil;

Hal 47 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 48 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024 atas nama PT. Perusahaan Dagang dan Industri Waris, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jl Haji Ten - 41, Rt 004 Rw 001, Rawamangun, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, 13220.

2. Menyatakan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1303/KPU.1/2024 tanggal 14 Agustus 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan tarif bea masuk PIB 433942 Pos 1 BM 0% (AIFTA), Pos 2 BM 0% (AIFTA) dan PIB 441534 Pos 1 BM 0% (AIFTA)

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 49 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 50 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008930.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Perusahaan Dagang dan Industri Waris

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.