Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-008909.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008909.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00290/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008909.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON

INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lim Juwhan jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ali Boedi Widodo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-961/PP/IKH/2020tanggal28 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

2. Nama: Sutrisno Ali,

Izin Kuasa Hukum: KEP-826/PP/IKH/2021tanggal07 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

3. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-244/PP/IKH/2020 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 4 Februari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Kadarisman/ NIP.197607071999031003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/

NIP.198708232008122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Adi Sutisna/ NIP.197906142000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14681/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 15/PP/BR/2022 tanggal 3 Januari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-244/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 079/TAX- MI/HO/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2811.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00290/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

~ 77 MMLAI BUPIAN KLRUF JT 7 aa RAIH PRA ure) PR RAG Teka “hha PALE PIs ARS

Maan | oe DEAF TL

' q Oye it 1qraaa4 Pak Tose softs Penanda Boab dam srr yang tenting PK:

wT Fhe United SAMA |S AP SE? leet

Se Ae Eee gn cea dees OOT [ee Ws BARET eet NAFAS Lat ae soe a Reyer yang PPS gale eich Praya Py Ps LE i 2

240 Pesan yag PRS een gak iron (SAP Ce i Aan 293599745 IS

O25) Pargeecabar yi hs satks idan sagas PEN ee UTS WADI | PP Ade eri ato pp SIT FM det

Wa Jutnyig cee 51 he [He Pet ested) Tet hs S5 PS AAS aie

Lodi Sa aa Bao laced eee tok ten Lae BH a 2 L

Piyu Salah Peterssega. ti PASS BET Taba Re 115 S9, "C5 d. Ans Imam AKP Sama RE Ta Peni oe

Gaon Pabean emban JED doo pap De . i

. PabeanPemargelat “sak 9 SSS Baja tesla .

Pac bee. eerie oa Aan Tetep ang dara

Tara Sera da Terba bie Papa vt eg eee pt PM ah badak seba ara 50k alay boss cipunqul |argnaen Jaany

SATA QE eo] ton LE 3 1 Ls

2 ee en SL Inda Ga sa Dan oe Phat 3 Sabun 1 a r

AK Sarana IP car Lear Sana Pakan a i c

‘S200 Ser rata Po cher a rept PPK u a ne

SN mantan Whang Sei ua au r

To Ten ala, Aing og yang erni Teras Koala 3 1 rs

Tak Lata 2 pence bel kan "

a Sao ay ik ge ie ARA 9 Date dt 4 nm L .

CizatZul ee Carers, dew Fa eat Kae ey uv o r ee Jamlah jo | pad. S adan AD ala da aan fata RAT 3 ! 4 Fa alan at Ay 7

2 [Roessr 1407010 4 Karang Sayur 5

HI Pagar Selon pay Pan pang BR pete pai Hartly 1a TOUR. 250085 PP TARR A TUB ce ao. es

Lo Pers ara:

ANA le ee CA PA LI CET MEN | LI , au au Li

Wee Pa Made Aa GARA Aa TEMA TA Pa abg TAAT

BL SUP pokok 211917 Santa J 1 r.

EA Maan dangan Pa ngan 1 a a

BB tara a u a ee ee bhn LA 57 MA as santan Dona mangan Does han ea a “ap bile nye an

CA. SKSPEF Hi i 1

1 Wo map ok pars cast pers lh 11 ee Bead Te eo glam: per Lanang PRP Bang Bana at MAA 05,333 PMS AN An “PPS 35:

VA Jatah aa Pa on aa

B. Whoo oregon hit Wa Bajos Ess WIR ES AGE, FG S387 Ag

1 Ro maa Mag ips Petteds Mi eta | HAL TA Di Ha PN MS TP PTE Le DE DN ddl EA

Ko Adaa ar Ag BA B91 oy

Sa Pa pyre brang dana it + TI 1 Pi Para 1

Son aa ces | es woo darsa Stag cdc Bue Lu 1

Ir raba Ega CAT ELF . 315503 1 ul

: CT duga Panel Na aan | ka) 2

Pa Kena San AG KUP 7 1

. Oo hp ungu Pa GEA La] 7

17) Beste asp LM ELP 4 c

Go FreaPa vty SIP og Maa DAN Ped fa | Ti

Pe mana ariana ae eee C pF [Sarton FO yard nih wus dn JA + on! . al TAMAN | . 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 057/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Tumlah Rupiah Menurut

‘No! Uraian SKPKE-oougo Surat Keberatan

1 (Dasar Pengenzan Pajak a. Atas Penyernban Narang dan Jara vane Terutang PPN 1 MT

SS anna En dan na nun PES | D1 ng nou ag 21728.587.46

‘Tae Penvershon vane DPK harus dipo sendiri 127.187.242, 100 aoe. Penyeraben wang PPN-nya tidak dipungut 20,795,745-195 | 20,999.74 5.195

‘ga Penyerahan yang dihebaskan dari pengenaan PPR I 22 8i7 784.940 22 417,784 940

' Dnhb. Jumlah (ot ta + 9-3 | 2.4 + 0.5) _ 02489 475.134 192.155.550.101

Lo rb. Atas Penverahin Barang dan Jasa yang tklak tentang PPN fo - MT e. Jumlah Selurun Penyerahan Mn od “192,2R4.475,184

2 (Penghitungan PEN Kurang fayir ee Ta

2. Paick Ketuarar yang barus dipurgutflibassr nadi | an ra on Ado 12.718.741, 256

: ke OTeitucatnts ce en YK b.1. PRN yang disctor di mu ka dalam Mass Vajak yang suns - - bez. Pajak Magukan yang dapat diperhitungkan. .

bea. STP (Pokok kumat bar bg. Dihayar dengan MPWP sendiri — .

ba Leumi if. Jumlah ti + 4.2 + gta +69} Na ce. Diperankan NN cl. SKPPKP Poe - ad, duende pajak yen dapat diperlutungkan (b.h- 4 i ES W Get

8 duet pethiloogad PER Kerang Bayar tai) iryt Bug au (Saga)

2 [Kelehihan Pajak yang sudah:

a. Dilampengusikan ku Masa Pajak berikutnya Hy Go LAILA Ui) Aga Out ly Diberikan oe Musa Pajak... Okarena perut Men eer jus bing

! Sahur Ve Pad, aa Bag OA, aa

[a Muanlah PRS Kurang Oleh) Bayar Paws ae fF

9 (Sanksi Adininintrast UU a. Bunpa Pusch 4) KUP a ee

: Vi. Kaitan Pam 0 KUP Ne en u Jumlah tathy an . agaggun loo

Da jeututi Pajuk sung musih karun dibayar . _ agape to

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01440/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar35.215.208,000,0035.215.208,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan35.215.208,000,0035.215.208,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar70.430.416,000,0070.430.416,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 079/TAX-MI/HO/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 (cap harian pos tanggal 19 Agustus 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 079/TAX-MI/HO/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Ekspor sejumlah Rp2.973.000,00

No — Uraian Sa Jumlah Ruplah Menurut | Koreksi

Ta Pan | Fiskul yang

Keputusan Pemobon Banding diajukan

Keberatan Banding

— ae ee: | Rp. R

IN Ban penverahar BRL a KP AL YL ad, tet BT TAR ART bd ARA OG

Yong terutarigy PPN alas Ekspor

Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 1510/WPJ.07/KBP/2021 (SPUH-1510) tanggal 29 April 2021 bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 00302/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 30 April 2020, dokumen pemeriksaan terkait, Surat Permohonan Keberatan Nomor 057/TAX- MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan dan data yang dimiliki Terbanding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas PEB Nomor 162019 adalah sejumlah Rp380.313.600,00, sehingga dibandingkan dengan nilai DPP atas PEB Nomor 162019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT

Masa PPN masa September 2018 terdapat selisih sejumlah Rp2.973.000,00 sebagaimana rincian berikut (dalam Rupiah):

Hai | Nai yang dlaporken | nisi dalamPEB | Selisih

Moses atap nm bom SERUM BAPAK Lg na an maan nang e veneece al

OPE Pen gigs! BF ATT OOS RENE SGE a7 7

PER UB2A01G na anna Dam an an nan Ne ana

2. bahwa PEB yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan nomor 057/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 adalah PEB Nomor 63913 dengan informasi sebagai berikut:

too we eee et ew Bere fr gq fa Ty os

Bo tae Wg? RR ST r: ame ene :

BRP Le parr RD meme armen att ace 1

MPR ka YO Bek Ma oot Mena :

. a Penta SN AAS ; pet eye! i 2 krn a a if Adee ns Te Sled uv ne wae mew gee Say Ikat We or rn

IY a ites habe ee ve naa | po ses eee ene

5 an ADRES mn AE PE cee toe f ara PR PTeABRy Sa gb ET a SEA SSPE Gee

SOE. ! PP Seen pe " Peta na Te UEA PE Un A i

Idi ga Pena a BEBAN Pan Ta oot eS aioe Vy So rr ea ae: 7 of

St ate LS a ae aman da Pn appa Tc RA ee “Ad

LA ANT ee GME ME POT Rn EA PET tees

Ha , Sep menete Poumon ee mee tes ae : HA meine MA SARA RR PE daa aa

3. bahwa atas dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan Nomor 057/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 berupa PEB dengan Nomor 063913 telah dilaporkan Pemohon Banding di masa April 2018 dengan tampilan sebagai berikut:

GAFIAR GHEPOW BEP BERWIMUD, EKP TIDAK SERED SAR AG ne | ;

od Ee foe

PAT MAA Sot MAA Pa TT Am te MAN AAN SI LN en Eg eed mem ena an edan, mem aman mememaana Pena laa, ra PE ERANA pa anak HA lad $M.

ae he RN Pane wereld gers age te Rt mada engan TT er : "

2 AE BAN we : DAE : qed 3 Baie neh

POSSE CARE aan oe . i wah “nat EN | “ padam ons

ol BEN: tA : Ma be : DEK BE

ED KAKI POP ANAK Po cyt Gg eet : Ian

ce SSG UN vier: TN Ta : ie Pa P3 PEL GLY Dat

NE EA Gl th . Bo FK: Baye har BY : wats He

PE SUR da yh eens: PER a eed : BR

fy PAY Sty ep on a whan: Ph Mads . Pain

Pe nana Tenan PAMA Bea ree ud . ANN MMA an meal aa AA Ra Lama an nen ade AN pa

Sy eA BEE ee ae ee aman Fan Ka KA kah enam iene

Ren SA nee cee centre UT ca we Kamasean anna fi cee wen ae BE SN fe ahh Oh ago uk i chewed ; Ed 1 ve Ee, ihe ene hp ABA aS mea dann netgear TEL oy tn Ht ema ats cae cr an

4. bahwa Pasal 2 PER-33/PJ/2014 menyatakan bahwa Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat:

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;

b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jumlah satuan barang apabila ada;

d. Dasar Pengenaan Pajak; dan

e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor;

5. bahwa Terbanding menyatakan bahwa terdapat PEB yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada masa September 2018 yang tidak sesuai dengan dokumen PEB dengan koreksi senilai Rp2.973.000,00;

6. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi DPP Ekspor dengan nilai sejumlah Rp2.973.000,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Ekspor dengan alasan-alasan berikut:

Alasan Yuridis:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 (PER-33) tanggal 30 Desember 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PER-10/PJ/2010 (PER-10) tanggal 1 April 2010 tentang Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang mengatur pada Pasal 1 huruf (a) bahwa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ("PEB") yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut adalah merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP;

Pada Pasal 2 PER-33, PEB paling sedikit harus memuat:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a (PEB) paling sedikit harus memuat :

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;

b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jumlah satuan barang apabila ada;

d. Dasar Pengenaan Pajak (DPP); dan

e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor";

bahwa PEB Nomor 162019 tanggal 24 September 2018 mencantumkan identitas Pemohon Banding yang melakukan ekspor atau penyerahan yang berupa nama, alamat dan NPWP Pemohon Banding (NPWP 01.001.720.0-057.000), jumlah satuan barang, dan DPP sehingga seharusnya PEB tersebut telah memenuhi persyaratan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam PER-33;

Alasan Material:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor yang diperoleh dari persandingan data pada portal DJBC dan PEB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sejumlah Rp2.973.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut di bawah ini;

bahwa dokumen PEB Nomor 162019, Invoice, dan bukti SAP (pencatatan/jurnal) telah disampaikan Pemohon banding pada proses Keberatan yaitu melalui email pada tanggal 7 Mei 2021. Adapun dokumen PEB Nomor 162019, invoice, dan bukti SAP tersebut adalah sebagai berikut:

! et PS Ta. PARA, La aa Pa ND ea POR YI

‘ ana Bee eal yey mens dl , Babine Deal

J saeorat zane na

! Iekanoerobean Peas SENG KAPAL Tarang Pevek ,

La. FIN BRSPOR - haper ita TE KOIL OM MELSUI BEA DA KKN)

3 ewamcor ERRPOE Teed me brand fs penataan Dhea Perdahaan | HED fl DLCARAPEADAUANGAN Lara, ' Lo Fea 1 HERAN

GARA KEMBAYATAN 7 Iennya : we a

BOIL: Poa Sus Bar i jf wet News ib Tag BARA Saad SOP INTURSATIONADATO.

Bh pesta 2 MERON BIYAKETA | Bh Ala SHORES MEAD Lani, Jr BORD 319

Jf A Alempr 1h, Pa gn ERE VERAIER AAS By Dd eC EO ADORE 1

! JASANYA TALE bh koa 1G -Linied Kang day

Doh am

NN BIL» an IN: BENAR

Fa PN Hd ST Se . ja Hat TLMESANG BURGH ay, oa joo Meng DPR MIGANTARA SURYA REREAD 1). Ava: 2 TROPLA GAYNERTAANZ ATER HT AMETEATES,

Tobe alia > TAMBAH LANGE TERANG JA MBAS TH NEIPERLANES SAR

! : LANGON, ABCRROWS, RUKABAYA : Ni Kapat Mekel. UT BNP

AN eine pedi pa tanpa ep el MA Sa ALA PAMA Aan hopes

Yna PEMER O KI TAN — "DATA. PELAN FAN TINKAY BOR LE UR

YT Page ga ee A “TE Tea Poa jis Moran ds Eesecoen firms Nevigeragiond¢ [Bere mempan virgen ROMAN Tanjong Pak fof EVR AML e225 ate) LH Pe. Batak 1GHTAT Falloya:

: t Ne Fetagiat Wani Hop 1 STAY 12. Tp, Tupatee SGAFAT felis

Ee. Tegal Zehir | pot? Hand Pa aa Darah ghth shehed Bingdoen

; » EERE “ORE TEMPAT PPMERINGAAN a pohly sain nett ten a eatin ee

1 LS ioe Moser grtptineine 1 ENR agan pede apse | 2) Loki Posaaisascsn 2 Londng Pang

15 Marten bepi Bebas 1 TIP MOEAN maapaa a96 Karson Pub Perosriksaaa— NIH LBPAD Taguig Botak j Midian Bee TS Wate 2 ae ng amin ——am—mmumenyt

, of TATA PENYERAHAN .

: Muster Bap Chal perda Matan CRS pe frase Pitas can Hare FOS Pree Py Mapel ig fis Dick Lora a ehegee TON rg Se 1 Fae , LAgk ya

La Wl lads Vals Arle Lo Aka hina 38. Aguzane SANTA : ihe ae eo ma Ps sendin na aaoantat menanam i MATA PETI KEMAS £ ‘ . PL DATA KEMASAN

: $e srr ere at ean ate em mnt tp ae ee NA LLL LPN MAA Wp yh md ka “Tao

: po Isak It Kena Hp membajak 0 Ma pn TE, CORI, Jagalah ase Born Heenan: : .

j AL Noes, saree Oy TOAD NA ., Indi Bap AK 0 ditata i Tha! get Remar A - , ag .

1 Lea pentet KAI oU hentakan Mo NG po Nagan Pak TS Ima were K Ebadi Mikewajssak Kogan And Bees LER Tasik RHEE 4

: eS 1 Bentak Tau It ee

! chavs, sedia ited ud kanay | segan oke | Messi 4H. Goch Ase Bang cilia eo anoman, | ade Ta ay TARAKAN

MeonnscokeemoraMatn 1 Metihamfitobha | “Kas Ge OTN LA

Fo pai | | SOU ps | PR ee

Lang # 5 Hama $ Sa Ka

Po Pamerkan “me momen sotnawenananenepnl oem preset cement sects nme ‘7 ti / " [DATA URE AN NEGARA eravwvm sono

Mane (ot | 90, Nita Ama Kena : | Ong i h , Kn St ASS Setan Beha Labay 1. og scoured - vi sea septa nonunion PET EN AA EGA an HAM patna tA MEN be AOR NAAN Nt AR Kenangan

PT GL CANE TABOAN ERSPORELY PPI | Nan an . ad

Dewe el ankaan RING det aebeareatebhel yang Sikerbahelan diam Pesiar Eko Harare lal smu Borin ierakak ok tema duper kerteman Uang gohan apabtls meta bendahan.

: | oe : : SURABATA, Masi

Invoice:

COMMERCIAL INVOICE

3. sii: Pagar _ — AE AA

PT MG te (EAST A

Head 5 Mire 4 wk Skee Ge bem

Maron Buscting ed Ao, Balk SAN Sera MO, 33 PFOA FE

Paster Tami Jakes | inner Bate ee ee pra aa Laman ee anne ce eH oy Pena Le e

Factory: | dada iB Ae Daa NET SIAGA

Kedu [eganar ihe, KAU. Grom LEFF

Bonar SANE ARK of Marni Fn ALR 3

Ir PAKE SURSOF fet, .

PROG. LN. PANEEENLAAN 3, "Kera ORIS

L188 AT SMS EME NN REEL ANGS 2 STORED INTSG 1 KI.

TEL + CH Reed coed "OYEL HIS BAGS DL 155 LET BRADY A93 BAG

BAN ea a? er SOE) TK

4,3 Patty 5

BALE AM TERRATICNAL IGT

SOAS) NET, A LANE FOR FG UME BINA, MU RTIPY Thad Tak 23 MTS Oe

Hes Teta She FAT, pp To peang ona GLUTAMA T= S040 SM BRETT Go)

VEL: eG Q1697 945 Jen | BUNG SAN ban COVERES EY THIS ENWORCE WAS an pe pitti NERY FT. WES TADS BEN. OURO,

3, BRE ot (rai ng vA. Bitar Ona Turen | FAR GRESIK GIFT, MAYA TAMU INDONESIA

SSSA a, DD MEA FALS CORE, SUBROLE, i | GSS 2-27 MWY INDONESIA) IN ISDE SA, cede SA AN ma aman ! naa mn Wa TODO aan TNAT THe (MAKAN MR PAKAIAN Ii THLE

43... Ue af DG" MAA WCE TS COM aE TE AM CAST

KPR Ald DESA PB EEHEFR AW, LE

Mkneken Wee DEL rasta! Gara iba Game Ueda Ey Bs [ depen

SOP RRS Nek as? POLL MIS LSE a cet fet ine FLA ith elang PGA TU GL Than

PLAITY S39 a, MEP M USYSTAL (EG SEMEN Ah

Pe PGT

HACKING: BY hd hel PW RAAT BSED EAS

PH CEOR OW

DUO. LAR < EN 1? FIVE TEGAR SIA PURE SIS ONLY J

Sinta Sy,

Nai Won

" Pom INDONESIA

Bukti SAP t “buk "TA path topes Dae eget

KA PSA

0 1 . lew h an at Ii an nt, ec f | ra ial gia kas !

\ Masa nik , Amira Supplier ‘ bal | | 4 | berdnsurkan Selisih al

Mat RT tra . ,

0 m " MK Me . AA Musa oa ae Kaul, bahwa berdasarkan. PEB nomor 162019 kepada Daesang Europe B.V. telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2018 sebesar nilai penyerahan yang tertera dalam Invoice, yaitu USD 25,600. Kesalahan (human error) terjadi pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam program SAP Pemohon Banding sebesar USD 25,400, sehingga mengakibatkan jumlah yang berbeda pada PEB dan SPT Masa PPN tersebut;

bahwa pada lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2015 ("PER- 29/2015") tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT PPN, mengatur sebagai berikut:

Kolom DPP iRupiah! .

a. Untuk ekspor GEE Berwujud, kelam Ind diisi dengan tilai okspur yang terenntan dalam PES sang telah diberikan persetujuan cksper oleh pejabat sang berwenang dari Direktorat Jenderal Gia chan Cikeas,

>. Untuk ckspar BKP Tidak Berwijud dan ckepor JKP, kolom inf diisi dengan uitsi Penggandaan yana tercantum dalam: Pemberhahtan Reaper SKP RE

Tidak Berwujud.

dumiah Dasar Pengenean Palak IDPPI disi dengan jurniah rupiah perah kirpa tanda koma (jj) dan tanpa Bp (Human).

bahwa Nilai ekspor Pemohon Banding dalam PEB Nomor 162019 adalah sesuai dengan invoice dan sesuai dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT Masa

PPN (FOB). Pemohon Banding melampirkan kembali PEB Nomor 162019 beserta invoice;;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor sejumlah Rp2.973.000,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

Tu _ | TT Gumlah Rupiah Menurut | Koreksi Fiskal yang

Mo. Uraian Keputusan Keberatan | Pemohon Banding diajukan Banding oe 0 ARppooo oo Ao oo Lo. AP oh

DPP Tenyerakar yang ory I 0. _ mn ne ea

L | ; 127,520,384, 085 | 127,18 7.202.502 | 352152083 has pur li serdir: | | Tan | .

Menurut Terbanding

1. bahwa menurut Terbanding dalam SPUH-1510 tanggal 29 April 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020;

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI;

Nilai: Rp 352.152.083,

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Venturer B 2716 TZI (LSW);

3. bahwa dalam Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

4. bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 D UU PPN dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menuru ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

5. bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengutip sumber dari Wikipedia berbahasa Indonesia dan Pemohon Banding menyimpulkan "Station Wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti : Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard";

6. bahwa dalam situs internet yang sama (Wikipedia Indonesia) yang Pemohon Banding kutip tidak terdapat kesimpulan bahwa station wagon adalah seperti Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard, situs internet tersebut memberikan ilustrasi mengenai definisi Station Wagon yang adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakanganya dipanjangkan sampai ke atas bagasi dengan dimensi sebagai berikut: “ weal .

. no , Fa ME aan Taal ss.

ka 1 of Pi an

. ‘ ee BR Aa Sian

F met i Mp Terik dan contoh ilustrasi diatas yang berasal dari situs internet yang Pemohon Banding kutip, diketahui Station Wagon (Gambar 2) merupakan kendaraan dengan dimensi berbasis sedan yang dipanjangkan;

7. bahwaberdasarkansitusToyotaIndonesia (https://www.toyot.astra.co.id/home), yang diakses pada 11 April 2020

kendaraan yang dikategorikan sebagai sedan adalah antara lain Toyota New Vios, All New Corolla Allis dan All New Camry sedangkan kendaraan Venturer yang menjadi sengketa keberatan adalah dikategorikan sebagai MPV (Multi Purposes Vehicle) dengan jenis kendaraan Toyota Kijang Innova sebagai berikut:

TN ee Ce NE

Be a ee ec ee re NN Na ne en Rea ME MA NA Ra Ba ee

TR Tn Na ana ok SEMU ea ned os) emng oe Me aa Ori ( “RC Tn “sasa me Cea eee ue eee Ma Da La Ne Ni

Kuang Innova Limited Sdition New Kijang Innova

8. bahwa berdasarkan definisi station wagon yang Pemohon Banding kutip dari situs Wikipedia (angka 4 dan 5) dibandingkan dengan pengkatagorian kendaraan dari situs resmi jenis kendaraan yang menjadi sengketa, diperoleh perbandingan dimensi sebagai berikut:

Jenis kendaraan "Panjang: Lebar . Tinggi Kategori

AH New Camry & GBS ay) 4 £46 mi AAS!

Kijang hana Ventwar| 4 735m 1.830 m1 1.795 af Lama

Now vena ‘2190 m LEGO m FARE ni

AP (aura remo ae eee ee me eg a Aa DA AM POLA en Aa deh co bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa kendaraan Venturer yang menjadi sengketa kendaraan bukan merupakan kendaraan berbasis sedan sehingga bukan merupakan station wagon seperti yang Pemohon Banding coba simpulkan dari definisi situs internet Wikipedia Indonesia, karena secara dimensi tinggi Venturer berbeda dengan sedan/station wagon;

9. bahwa berdasarkan situs informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.ajakrta.go.id/) yang diakses pada tanggal 11 April 2021, diketahui atas mobil Venturer yang

menjadi sengketa keberatan dengan nomor kendaraan bermotor B 2716 TZI merupakan kendaraan Micro/Minibus, bukan Station Wagon;

' krama Damar sanam ote ns woe AN un dv wines te ines se a wa suntan

1 Ket 3B LER AS Keenan Kei 8 :

i Hs, Kana fier MEN EN Ses & NABPKN SOMERS g :

$ naa $ Cypiy CURE TAN IEMs VON ENY Xe Rak yf Pernak DI RR Chan PEN a fi bv KemJaraan ELA DANG arn See PAN " La fF Mint Asad Mp. SAS Rahs Sheds Peron Padat FERI :

Lo PRE Pakan Sigs HPSS: . SENET Bag EE Cape :

PRE Band Rae KANE Liat Gank Bp :

RHOO Caraka Ba Pa Painan Roe :

BRP MAKE pili Na "ARUS Be ERA 5

A Sian Sadiman gE RN EA Kiand darula basa menenangkan Sisal

Mma teva ALAN terete Tes SMe Li lesa Rens ane RRO PP NMANAAL LL DLL NN LN En AAG RAMAN NRA LAN AMAN ALAN MAME UN LSN allie cea Me PA AAN LN DAA LAN NAN NN NAM si sod NP Senen NN MANA AN Sam

10. bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan salah satu alasan keberatannya yaitu:

Kendaran yang kami jual berupa Toyota Venturer (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

11. bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana angka 9 di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperlakukan bagi pengeluaran untuk:

….

b. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan atau staion wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

b. bahwa struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

(1) Ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN;

(2) PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

12. bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pembelian kendaraan Venturer tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN Masa April 2018 sebagai berikut:

PA att mean ech ob iasiemielemsmtnta’: STERN pk Rae th i a Ce GELARAN NN HALAS boot NAN UA lpg Tae wes

OAPTAS PRIME KASI PUG TDAH PEN Mahe NENN GRA IAS iteonwetsatians BEE

£ whe Sf a A in 9 Qh dang Pr Ah a “ue ana it kap CARON Bo RO dope Tea

Aa ee maa pe POEM IGE EN ot TE Ca TA an Aan TAT Dima hdd Mea OB TE GR DE ny Beate daan ie) cake Pa Bg Pena Penta ewe oti nei DAN oma ome Ambika Ss aes ea ip Ba Tea BN ala ema ! es an En ie aga aires Ondiratifngeea nba PMN maa rns yeti pa pi ie Bai ea CNT ER es MAT MEN Na ee nem ra telah Ri

Pen ae eo MSR Mn na SMR ct SA CN RRA SE Bg ast peat neni aac werner a ea apr iin sa LI RAE cemiob Nan gE nai OM bsa reame DNA

13. bahwa kemudian atas PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

14. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN adalah DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00;

15. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan nilai PPN sejumlah Rp35.215.208,00 telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Terbanding telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan alasan-alasan berikut:

1) bahwa terkait pengkreditan PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (yang dalam kasus keberatan ini adalah perolehan mobil Kijang Innova Venturer), ada dua Pasal yang dapat dijadikan dasar hukum mengenai apakah pengkreditan PPN Masukan atas perolehan mobil Kijang Innova Venturer ini:

a. Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN: "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha."

b. Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN: "perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan";

bahwa Pemohon Banding memperoleh Barang Kena Pajak yaitu mobil Kijang Innova Venturer di Tahun 2018 dan Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan tersebut dan hanya melaporkannya di Form B3 SPT Masa PPN yaitu Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan) sebagaimana diperlihatkan sebagai berikut:

DATAR PAJAK HASAN ARG “AK RENA AANG KEROAPAT ALTA pe ARE 0 ML ta a a Hamas 7 ro . :

SA pp bana NA in Dag Web MN

Lo Pe erna TING Saat | SEA La oo bahwa PPN tersebut kemudian dikapitalisasikan ke dalam nilai perolehan aktiva tetap dari pembelian mobil mengingat PPN (yang menjadi biaya karena tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai PPN Masukan sebagaimana disampaikan di atas) mengingat PPN ini merupakan biaya yang terkait langsung dalam perolehan aktiva tetap. Karenanya, secara pencatatan akuntansi dalam rangka pengakuan aktiva tetap yang selanjutnya akan disusutkan baik untuk kepentingan pembukuan dan pajak, Pemohon Banding mencatat harga pembelian mobil tersebut termasuk di dalamnya PPN atas pembelian mobil tersebut sebagai nilai perolehan aktiva tetap sejumlah Rp393.100.000,00 sebagaimana dirangkum di bawah ini;

Class Asset | Asset Name | Tahun , Harga Perolehan

10564 | 10520083 TOYOTA YENTURAR 20 Bar.¢ TELAK SANG MOD). 29, 0371033 | 399.2009,090)

bahwa dari dua Pasal yang dapat dijadikan dasar hukum mengenai apakah pengkreditan PPN Masukan atas perolehan mobil Kijang Innova Venturer ini sebagaimana dijabarkan di atas (yaitu Pasal 9 Ayat (8) huruf b atau c UU PPN), Pemohon Banding memutuskan untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan mobil tersebut mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (dalam hal ini manajemen Pemohon Banding) yang bisa jadi dalam operasionalnya digunakan juga untuk kepentingan pribadi selain dari penggunaannya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. Meskipun biaya seperti penyusutan dan pemeliharaan dapat diakui sebesar 50% untuk kepentingan perpajakan PPh Badan, Pemohon Banding memilih menerapkan pendekatan yang konservatif menyangkut pengkreditan PPN pada saat perolehannya yaitu dengan tidak mengkreditkan PPN Masukannya dengan mempertimbangkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yaitu PPN yang timbul dari perolehan Barang Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

bahwa pada tahun yang sama, mobil tersebut dijual ke pihak lain seharga Rp352.152.083,00. Atas penjualan mobil Toyota Venturer tersebut, Pemohon Banding mencatat penjualan tersebut sejumlah Rp352.152.083,00;

bahwa secara akuntansi, Pemohon Banding mengakui keuntungan dari penjualan mobil tersebut sebagaimana ditunjukkan di bawah ini. Dari informasi penjualan ini, Terbanding menganggap bahwa penjualan dengan nilai sejumlah Rp352.152.083,00 merupakan DPP PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

TB Display Docwment: Overview . Coe

= Oe Ge IS Bilvaxes Aieepey Curarcy

Reguméne dumber Evosdazi ae” mermaty Cude 1380 Fecal rear asia

Dacumene Dare PIL 01 Perta Date anna pared 40

Petra Dias ea Igo" Tees amat in

Dosis Bush aset nt. Dee so 200: Ts AT bn Rp '

Do. OL LAOS TERRLGSse ZT. SENTANG FAVA “FP S62, LES, KOS (487 86 2073 F4anccge rade FR TL Mees on Paty LE US

CO: TS leas Pagecezs on detescagte DIDI 223,203, og

O14 VE nude $AZS20ED gh (eG Fodses Toot 43,257,560

928 $5 Lana #LSONUEN Tera Lise Yehisles Pe a°259,533- bahwa Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penjualan mobil tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bawah ini;

bahwa mempertimbangkan bahwa ada dua kondisi yang bisa terjadi (dimana PPN masukan tidak dapat dikreditkan) sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (8) UU PPN, fakta bahwa apabila menurut Terbanding bahwa Kijang Innova Venturer tidak termasuk kategori "station wagon", Terbanding seharusnya mempertimbangkan bahwa fakta (dimana Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukan tersebut) tidak hanya terbatas pada kategori mobil tersebut, melainkan dapat dikarenakan Pemohon Banding menganggap perolehan mobil tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding (sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN);

bahwa dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN masukan dari perolehan mobil Kijang Innova Venturer harus dipertimbangkan dalam hubungan dengan Pasal 16D UU PPN yaitu apakah penjualan mobil Kijang Innova Venturer yang PPN masukan pada saat perolehannya tidak dikreditkan harus dipungut PPN atau tidak;

2) Pasal 16D UUPPN mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak

Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c";

bahwa dari Pasal 16D UU PPN di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pasal 16D UU PPN mengatur dua kondisi menyangkut pengalihan Barang Kena Pajak terutang PPN atau tidak:

1) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 Ayat (8) b UU PPN);

2) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut merupakan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon; kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa sebagai contoh, apabila Pemohon Banding membeli Barang Kena Pajak dan peruntukannya untuk orang-orang tertentu di perusahaan (yang meskipun digunakan untuk operasional, tetapi dapat digunakan juga untuk kepentingan pribadi orang-orang tertentu tersebut di luar jam kerja) maka Pemohon Banding dapat mengkategorikan perolehan Barang Kena Pajak tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha mengingat ada sebagian penggunaannya tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding tersebut;

bahwa hal yang sama dapat terjadi di Pemohon Banding dan sebagaimana telah dijelaskan di poin 1) di atas, yang pasti terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukan pada saat perolehan mobil Kijang Innova Venturer. Fakta tidak dikreditkannya PPN Masukan tersebut seharusnya dipertimbangkan dalam penerapan Pasal 16D UU PPN. Atas pembelian Venturer tahun 2018, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut pada SPT Masa PPN April 2018 Lampiran B3;

7 rere ita ia i rr Eng = y | "ur | ji

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIKREDITKAN ATAU YANG MENDAPAT FASILITAS Sea Tn i apy ane a 1 Penata? Lam y #5

Nenen a CT CTT reN N DN lee | ote eee lo,” eka LENGAN BEN SN aa {iu MAA ak | Cee PRP Dp TE | PPA Sidat

Ho. ABaraabeman | 0. MPKP ha TARIAN am Sen an One ja De MEMANEN ET GEN | ogi] ath] Rat) Mn

TEMAN RAIN TRY Beda . MOM MET alg

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding. Sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

i xe | Uraian | Menurut Wajib Pajak

- “Dasar Pengenaan Pajak . . | .

4. Atas Penyeralun Barang dat Jasa yang Leralang PPN aa. Ehkepor | wa 29 et ituu Koki! wa. Penyerahan yang PPS-uya harus dipungut semudiri a . 127,187,242, 5402 aq Pens eroahan yang PTS nya Arang oleh pemmagut PTN | - avg. Penyuahan yang PPS asa tidak dip ; - _. . 206, TAS IS dag. Peryuaban yang dmbuskun dari pengenaah PPM so Sing. 240 se Tuulah ia: 4 4.00 a.a = Ee al _ _ ar re BLS b. Atas Penyerahan Batan, dau Jasa yang tidak lerutang PPM .

«. Jamlab Seluruh Penwyeranan _ 192. 143,850, 10:

2 (Penghitungan PTN Kurang Buya . . .

a. Pajak Keluaran ya rit harus dipan dia yar sendiri . 12, FL. Fatty 1G

Ih, Thkicatngt: _ 8 . . bb -:

II. PPN yang digelor dianaka dalam Aa-a Pajak vany sam , oO

. Le. Pajak Masukan wane lapat diperhilungkan : Adian YA Log

Loy STP Pekok kurang ava) . | - bg. Dik asardebean SVB seit | -

: Bug. Lain-lain . . - bd. Jamlah ih bee - 0 ng 13,595. Fl, ote}

&. TRperhitungkar: . . . .

ei. ASRUPKP . .

d. Tiulah pajak yang dapat dlipernitangkau (ea 5 ba FA. 623 i 2g, demlah perhitangan PPN Kutang Bayar (ne) _ (Bag 018,238

3 Kelebihan Pajak yang sudah: . . .

‘a. Dikamprnsasian ke Masa Pajak berikulnya . Bau j he Tikom pengasihan ke Masa Bajak... (karena penieanlanj Pena PIA N ce. Junlah fa +b . 1. 634,018,438

Jumlah PPK Kurang lehih) Basar - oe le

5 (Sanksi Ad mmisblrasi ee oo a. Tinga Itsalay (oy RUE ; :

li. Kenakan Pasal iy KUP NN 1 , ue Tumlah (a+b . NN 7 i.

6 Jumlah Yajak yang masih harus dibayar

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2811.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Ekspor sejumlah Rp2.973.000,00;

B. Koreksi atas Penghasilam Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak;

Tanggapan Terbanding

1. Koreksi atas Koreksi Ekspor sejumlah Rp2.973.000,00

a) bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas ekspor karena terdapat 13 PEB untuk tahun 2018 yang tidak sesuai dengan dokumen PEB dengan rincian untuk masa September sebegai berikut:

er EL. | Kars

Na Masa Enji Noid Supplier | beac Sesh | Esl i , aa + Panay Amportal yon ro) denteafre [ARG UR kara Magna Sasa ana i games » dwg b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan dalam surat permohonan keberatannya Nomor 057/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana pada angka Romawi VII huruf D "Menurut Wajib Pajak" dalam laporan ini dan dengan ringkasan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa PEB Nomor 177595 tanggal 18 Oktober 2018 mencantumkan identitas Wajib Pajak yang melakukan ekspor atau penyerahan yang berupa nama, alamat dan NPWP PT MIWON INDONESIA (NPWP 01.001.720.0-057.000), jumlah satuan barang, dan DPP sehingga seharusnya PEB tersebut telah memenuhi persyaratan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam PER-33;

(2) bahwa berdasarkan PEB Nomor 162019 kepada Daesang Europe B.V. telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2018 sebesar nilai penyerahan yang tertera dalam Invoice. Kesalahan (human error) terjadi pada saat menginput harga pada setiap unit barang ke dalam SAP Pemohon Banding sehingga mengakibatkan jumlah yang berbeda pada PEB dan SPT Masa PPN tersebut;

c) bahwa selama proses penelitian Keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-515/WPJ.07/2021 tanggal 21 Maret 2021 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dengan data/dokumen yang diminta sebagaimana data pada angka Romawi VII huruf B "Data" pada laporan ini. Adapun data/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terkait sengketa koreksi ekspor masa September 2018 adalah sebagai berikut: Ko Tea ee ET Bes amal og) iach cece BSE 7" Perda: “Ol. Kelerangan—

— Tookumen pendiian FT Mason Indonesa can patina terahir yang manwapikian baba Saudam Shim Cung Wook sebagai Diroktur PT

Aliwon Indunasia,

To), Akta Posner NO, Sa tanggal 28 Desember 1974 Harian

2, Aka Pomibshra Oireksi Mo, 19 dated 2G Nevesnber 2018

Epcnanidangenan surat keberatan pada <2 Juni, 70x)

1 Aka Serubahan Tarabhit Hp. 74 Jaleg 25 Maverniber oi i

2 | Company Profile yang mellpuil gambaraa kegiatan usaha, produkilasu wang dihasikan dan struktet orpenikasi, i "

Copy SPT Maso PPN nek masa pajal yang disengkelakan basara 1 batiirannya: ba. .

1 SPT Masa PPN Jaruari PMB Agnes Sontemhar

£. SPT Masa PPM Mei 2015 Oktnber, da Hardcopy

3. SPT Masa PRN Agustus 2018 Desember

4. SPT Masa PEN Seplember 2016 Tahun Paya 2018

5. SPT Masa PPN Okiober 2018

G.SPT Masa PPN Deserfer 2068 ae

Terka!! koreksi OPP Penyerahan Ekspor berupa:

Penang Pie Kamar bint 2/38 ——— kwcica Januari 2019 Hardcopy

1. PSB Nomor 62373

4 12 Invors September 2018 bukti SAP

1. Pemomtalan FEB dan WSC. BUSI S4 fan 220403 Pesomber 2019 Handcopy

Hasil Penelitian bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP-00302/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 30 April 2020, dokumen pemeriksaan terkait, Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding nomor 057/TAX-MI/HO/V1/2020 tanggal, data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan dan data yang dimiliki DJP; dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Sistem Informasi DJP (SIDJP), Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Masa September 2018 dengan lampiran FORMULIR 1111 Al (Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP) sebagai berikut:

DAFTAR EKSPOR AKP BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUD, DANIATAU JKP PNP

WARDS? | PAIN PYRE STA, wih ed AN, ict | Hama Pemali GAT] uneemia Mursral BKP Igdani-01 Teale | [it .

Dadan Hera, LA Par ma KF DA 1 io seen an aa ama [Ruziat

: iticranri vera ma win TG! AGE tel

1 AVEStAS CSOPORATIIN Mail? Nba BNN Sy

[TSREMLROPTOY Pet Ted Sat Juli ST

AN NN 15741 D0 AnOhatIB AU IE AND v4 Pesek Angi i Tn MARAH Masa

Ig YBN mean An ea maba oo

Pan AI ewan ve safa Coo peo oe — ae ad bahwa adapun dokumen PEB yang menjadi sengketa keberatan adalah dengan rincian sebagai berikut:

• Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat : Daesang Europe B.V. BKP Tidak Berwujud/Penerima JKP

• Nomor Dokumen Tertentu: 162019

• Tanggal Dokumen Tertentu: 24 September 2018

• DPP: Rp377.571.000,00;

b) bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP (Appportal), menu Data Pihak Ketiga > Portal Pertukaran Data DJP-DJBC > Data Kepabeanan > Data PEB; diketahui bahwa atas nomor PEB yang menjadi sengketa adalah sebagaimana tampilan berikut:

Parah Pertukati Bata fas des ‘Kove cade si

Dala Pembnrititbuaa Eesoor Batarg BC ; . 0 (carl berdasarkan eni PET Oa [wei [Kove Manly (RRPSGE[ CC]

Ft a7 [Fopearnhee & feat (tis lemon sej Paham 2043 ~| (cari) unduh

Wo TAR lle | MODE SIN. TG TGL Spa Aina mp Se Eh st te ae Bes re aga eT AAS JKAHTOR PER PER EKSPA Rf Ped APP mami DAU HAMA, 3] ALAMAT: NINA... (EA

TE KEASTIS i “EEMERDL KAA, .

. DAUR OT a a es rah ne eee Me

1 SPARIOGD TITAS WANE sy aT peu Ty Bl Pam fovenarecayesr four DOD Perek ga PAUL A3, Fal DPM DRA Ep ne | IAAL tet

: | HUB LIK: Fs

Do! MAMA. SALAMAT (NEGARA RFA IL MAKA i “ALAMAT EAE Aa aa ORCA T a

: (TARI) | KU EK ine Pase Mula aparat rvER

[INT FRNAT ION ARP j ae MAN FTI IK SURYA arth ALY EA PL | LAN Sr GRE we

IT HPATFCAD: ESAS Sr apuraoti Isa 1261

BGT | ta ra Ana TEREICHT| NILAI ESTATUS:| NILAI - 5 “JENIS:

t "METTO!AR OASURANSI! FREIGHTI i, a 1 FOB Re da ai

FOB | FNETTO: BRUTO[ASURANS! FREIGHT ipevica: BATAL | KURS |, FOP UPAH | napanc

BUKAN

. . PARI

3 4a M3 hg

2560100 [20.000 120294 15520 1129 25509 TA 2156,00 7380 313 500.00 KAWASAN

BERIKAT c) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama dalam surat permohonan keberatan dan selama proses Penelitian Keberatan terkait sengketa koreksi ekspor masa September 2018 adalah dokumen PEB dengan Nomor 063913, Invoice dan Bukti SAP dengan tampilan sebagai berikut:

PEB nomor 063913:

[ | | PER CRLTA NUR FRET IIL MANA 217 p horse DAA and Le Percetlant Ie! Mba dai...

: ME RO AU Kla

" 1. HATI PARA !

Batara Pala Prau se KO Treg Fmal :

Ser Dah eager ita MATA Tarpass IYA SURE ELS CEA TS 2 RAI ' \

Masa al Mp 21a Lara An 21 i wo BATA CRS Jl Wed csr Pepe oat AAA Tata lbh Frew cil con ss

PD ATLA PEM ates " PA ee | i

1 CRA Aa PAK + en Pan) Lanal :

“fu EFTA , Fo Fan : !

FREIInTIA, RESTA yess

Vitneies Ae aT eee KOS TANI ie KRU DEL LI SPL NITA

+ Alur: 7 - " "ht: Ten

LET ape ANTA Ik bles: BE Sh A AANG AS Ai og

Toate Ao PESTA FEAT Aa LEAN IL Rep

IMA AA ARA Me Vega il edy me? ie Paar aden k

Pasay gemma en ag trent seed a Newer TTA Po | Yah bat SABLA KJKS HT

: Ing OR LILA ANA EET sal oaks CREED TD IR EA AL ANE,

. Pr OE Lada RAM MO ARA 0 SLA ABE, 1 THE TRI ARIES i Wow ORL bole

Gatra Ea PE PATS Pa ET EGR

' [iPaper ee oe, Di be. Klas De Tera Cek sana £ ands Tera Ferguagr, = wp ees abet Thay te METH Tapa

: PIS L'a 77 Pr. lee Huba Lea

, IA Enda denga Teniabarel UK MEY Tad MQW Swe

. ID Ta citable kei PAN 1 IP LN Altea Taper reget iT da

— = Tne SE = SS eee

BIM fiver eee LATINO Weia.carg| 37 Leet. Panin tar Hrg SET

PN SN NI APN CNN PENA Pye teed Maa RK Pan Ter IAN UT ag tan

SB on bee TO PA erna Ama oo“

' Fi . -| Te PES Aa lah a Cee ee ee aan

' 4. Kar Me Can pat Anak :- panaa Peanut Bary Tal Pata

" ma a a ee ee ee es Ps Kel es es ee ed ee as ek aga Leper MMS 12h Fregkt . ee ni Ta Yr ae i se bad LS Usia (3 Aan ed : uu “AMC . An Dr IS ak Hara mal MLM

I ri es Da A3 ba ba

Lol MTA IIA | Ps Kara — be aa Sa SY aa Ta mam

! Vo PER Ia III . DoT M4, 90 Ou: [4 anh, Jaranan Hr KS: :

Vaasa in DOIMSSTIT Ss. | an. Ben Ba

\ l Laluna brrai : rel ead de fn eee Fee Tail SAL, Pi Peni iu: a ang

. — Cee 1 — AW.

AA Pa TER jadi eas Ps Tkhuxgdir Sacked, a Aa Par [au dards! A7

Laat, wri ker bg, PUT, Ha TA TA yet Hi Brak tian , "aE

" ee NN PN ML EA Peni ur ali Karam A7 Bethau Eng I

—. Sa Ng aa - .

htm Diagpg IStihoer,——IEKIK (ora

Set TAMA | | AS HM pi Tea ek "

; tre [IT ae BCE Ty

Tae | | ide en

IN eta Na jean Pe aa Tiru Ba aa

APP en Sagar lah Pe Gi Ber Benes " Hr)

J Pes epee Lainnya: ubi

-. L————-———————-————-—-.-—.-. wee ee He mn or

1 asta Tasks FESINIHTI Ir PP

Dessert ara Soe pgm suey bra Fp eke preg othe nda = 8 pe er bana Hp mg Aa Pra

JLB eh Sana Ceca te: ene ch babs paisa bear larg: badger.

FLA aT AL ESS oe r

BA ul a wep int ~ a Taat ™ Be PI art Feo ail dat

Invoice:

KOMmdMERCIAL INYOITE

IT UAN eos H3 . . owe oo

Head offing eo aa Parry

Byatt PL pn led SSI Picnic Kee a KIA aa Ra? 20

Pukag2u, Uk ET - era a er _ Mma

tadaip: Pe eee baba"

Stee Degg, Kal cek bse

ward Tie: ne aman maan.

df ts MA Fa old LL Pemai

CES AS ELF PT MM.

Po FER, ML MAGracp LAM 3, Ope ho Ca

VIA AT NA, TE ra 4 ECW yO LE ELL

SD. + en TOTAL AA aS Be Daa IM KRAFT PAPER Ea

Rex: pk UL TIO LO .

“ah Beary: . .

SET Ita +" THE LRGE EKA KA EL MAT DIT PATI ay EO ra LL ECT | SUITE SOLD I, ELPA TTT ,

MIA ANA AP PASAL (FI PLT EGP LN FIh SOE OT THES eae wea ban ATL

TE: 2004 Sak ea Dr PT. MG OCOD, AS DAS PE, KAMAR AA RDS

Kena BFC PUA, TA - Dab IKESIA 1563 PTP ntr INDOMEE NA TJ

KAI PP TAK ITS RI . Kano FEL E THE THe PRS TAI ME CED 231

WR Lemari Aa Ae Up IRAMA Lp AMIN KIR BY TAMA IT

BAM ATA IKEA Uh Tar baer Do Sages In ar hati:

He DUC La AA MAH 4, iH

.-. inom, MLL pamela Kibauci MA ber; TTR Aree.

, ECS] SLAIN

FITTER PA OI R33 TN AE APH a MALO RES SO Lr lo ISI maan ir

MEME OCI ALA HATE

SIP 33 PT UP

SPELL LATS LEL RIO HI ME

Ti ea Meta Tre

Ar AN SANA

PUS DOLAR» Tebe TMS ELT bh Gens TERI FA Dan Aj

. ered Pp, \

FS oo co oo Hite est

. . METE: Mn rare

Pencatatan SAP

Mee kata

- AI Nk nan Eee TA 2D halite ie ESR ULC Ta a . tems oe mma i array hi En pa ketan ea ta Ta ay PA aa ANA a on yal ya I, ? Aye ae Bat,

. vk La eae jit oe al Fe re rat weet ae all Peete ee ee .

fiom = Bt Het ae Kan ee ee Ce Ra Wie at a

Data teri Mermaid area "1 Abadia] ee ae tee le De ed Mena TIA ee “a PL ee Se ee ara SPO dalah auras erat ry nm Pan iru a METE Melani "

gan ye ee tea ce ne weenie eee | kit ot ars)

; Bagh set Ee an an rode Hr, Ma TTP ae Sue age yee yn, rai we we atik tts nh Haa Pi Cr he fe Lu Bat vos ey ay i hi Sina or Pa PAN Ha Pe HA AAS AG SNN as Da Ba Son uh ee

DAA SA ANA oc re ea pt wD es a ate AN Jatin sant Ma tap ar ST SL HP AN TA ANA i "opae wot yp ta I Wig PU Pegat ne Vy Ki TMP uap Aa Ba Ne pi | Ma TARIAN BN KANE TAI 1 ' ” fon . " . tk .

na det NS ai fees Sea Tan PD ni wT det De tea aa Weta tie m an Ai Aa aly vate Bhi rea A i cote ae ae ae ae a ian " vi Say tel kt ea :

reas ara th ' Man eee! ie Mi aa . PE NAN TNI H3 “a rhe! oat 2 ‘a PA IN 1 ree ay

Deh el ee ee ba PALA rT i BALAP IA Pb "Ad Pat anjar wet PS er ta a whey 1 Ata sty a ar pete Fone LA ee Pe TN, 1, wi aot ee Pia . B3 Mak PT Me.

Pee nee ny 4 ee Na " 4 BP ratan a Bate " Bd eT i Pat NN yee to

Ka ‘ 5 mod Ft woe ' ar a Y ae te an ran

‘Aha Pare 3 La js a ey ee mat be edge aie i se # ’ v

" hee 1 ve aan rao Up : hee le nt rr ea Aa we Bas these Tae ie an weil

"st Ty ete ai . an Le a Tet at BA pee 2 Ma ra Tap

PNJ NN AN Kes padat MA th fe airs pay” Pa rh uv ia tate “hy cu ao ey ve :

d) bahwa berdasarkan data PEB Nomor 162019 yang menjadi sengketa keberatan dibandingkan dengan data PEB Nomor 063913 yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan Nomor 057/TAX- MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan disampaikan selama proses penelitian keberatan diperoleh informasi sebagai berikut:

PER PES 11019

KAK appa CERO Ee DIT PIK PERADI HE: ET TITIP

Koor Korie, Png Tani In

Ha EE Li Stat #3019 Na

Le FEE Lapas Jaa Septembar 2078

Ha Kat fe Ad 2b Oo RR Sewon ig pve kee dees Pe ™

kk bangat Fe: ; ~ eee An aa

Thal Berang ar Aan 7

Hara Segan AWOL OPS & 7 PER PAN HIS

Hera Sse: AMIMG GDL BE NL-SPAMAS EKA (OS AKC ORAL SE HERO ANE (Pegara Penerima -T “Nay IR Se abe cain a (M3 Beihai WAR SAT It SS Re Hoy

#legga Sambel il Hear at a NN

Maes EK TEAMS SEA Lal LA ANA SURYA PERSANA kap SUF at 825 ne eae oo

Hala: } Le sl bay Kan ee ae ~

Kista 1/ BON Kg Tana aa Tn

Sal “SL 41,54 TUE Oo 2 7 tlm svisa | SL dae Gils PA ANN —

Shite Wel on DANG

Silai Cur Hp saa Tite 14 Ilan -

FOR Kupuah Rp2acmasog- RIS e) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas PEB Nomor 162019 adalah sejumlah Rp380.313.600,00 sehingga dibandingkan dengan nilai DPP atas PEB Nomor 162019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018 terdapat selisih sejumlah Rp2.973.000,00 sebagaimana rincian berikut (dalam Rupiah):

Bal 1" “Nilai yang dilaporkan Wajih | NilaidalamPEB | Selisih

: Fajak

! DPP PPN atas PEB : 377,571,000 380.313.600 | 2973000 (2) bahwa atas dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan Nomor 057/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan disampaikan selama proses penelitian keberatan berupa PEB dengan nomor 063913 telah dilaporkan Pemohon Banding di masa April 2018 dengan tampilan sebagai berikut:

DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUP, DANIATAU JEP a seks ne

Hel Hama Iemkeli eh Bovina Manasi BX sont i: + Di eucnen Tener AP

: Td Cas sapa Pam siraa JKP Ya, Oa > bee a eh aa gama (Rudah! i” ACG CD POR AH _ HN: MA NAS Ui

2 PIAESANN QORP ORATION — i LEAN KAN. 25) ja MAAN er TTU

Kn Da NN IL

4 [MATE RIAS MMA BA, 0. | FAT CL. NN NANANG ET KT

BOA SANG CORFORARION | Tiga dT PA. Li 1: PT)

7 JOAERANS GARA vena ay amma BRA AI

PDA MA CORPARATION 1 DENDA CF NOS: MANA TTS DST an

AN [OE KAD Id TERIMA IA, PROGIT : pamageig” Mn ana

1 (OAFSANG MPASI ING thei} ! aE aes a BATT?

5 FAP RRM IAN ner LS a san PAN

KA Pa NN ET: Do Apurang En

18 PESAWI KURS HW na shad eqn ye 2 Une

IA SSIs, AA AN A

AA TN a ee SA f) bahwa Pasal 2 PER-33/PJ/2014 menyatakan bahwa Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat:

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;

b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jumlah satuan barang apabila ada;

d. Dasar Pengenaan Pajak; dan

e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor;

g) bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat PEB yang telah dilaporkan Pemohon Banding

pada masa 33 33 yang tidak sesuai dengan dokumen PEB dengan koreksi senilai Rp2.973.000,00;

h) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Ekspor dengan nilai sejumlah Rp2.973.000,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

i) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP Ekspor masa September 2018 dengan nilai sejumlah Rp2.973.000,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

2. Koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00 (a) bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp524.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp52.415.208,00, dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00;

(b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Yuridis bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa karena mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan oleh Tim Pemeriksa, yaitu Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 ("UUPPN");

bahwa dalam Pasal 16D UUPPN, dijelaskan:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak

Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf e”;

bahwa pada penjelasannya ditambahkan keterangan sebagai berikut: "Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan";

bahwa kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Toyota Venturer (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut; bahwa dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas; "Station wagon adalah bentuk mobil berbasis sedan yang asap bagian belakangnya dipanjangkan sarnpai ke atas bagasi" Hal ini membuat ruang bagasi station wagon menyatu dengan ruang penumpang. Dengan demikian station wagon memiliki pilar D pada ujung belakangnya, Station wagon pada umurnya merniliki pintu bagasi yang membuka ke atas seperti layaknya hatchback, namun ada juga yang rnemiliki pintu mernbuka ke bawah dan jendela yang dapat dibuka terpisah";

bahwa station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard. Kendaraan yang dijual oleh Wajib Pajak adalah berupa Avanza (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Venturer tersebut;

Alasan Material bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00 alasan sebagai berikut:

bahwa kendaraan yang Pemohon Banding jual berupa Toyota Venturer (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

(a) Atas pembelian Venturer tahun 2018, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut pada SPT Masa PPN Lampiran B3;

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIKRECITRAN ATAU YANG NENDAPAT FASILITAS PN aes! IX

KAR gait OR faints: |b | ES, ;

Py SE eS Sanga ERR Reh Ra): Haa facia, lounge erste ganna ma oo bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian mobil tersebut sejumlah Rp393.100.000,00 dengan mengkapitalisir Pajak Masukan kedalam Harga Perolehan;

Class ra! ot Asset ame _ Tahun ! Harga Perolehan

10100 10300083 JYIOXOFA VENTURER 2.0 Bey 16 FEI (LEE SANG woo | egfog/2018 : (599-1000.000

TI) Display Document: Overview

‘ge GF Ge. Eltexer SDisplay Currency

Pocumeant Wucier ‘peecaczz00 | Compaty care “rea0- Fscal Yaar inane

Raterence - . i “oe i Cross ina, . : na _ we . 1

Currency Inn Texts oxist io years In dooumerte utente an an tte nasa

: itm FR Bush Aclt mo. Sege raion ae sraunt in Tos

: nuL CL Long LAZLIERS ET. Sct AS BAYA + $52,152,083

' naz ES ide daggngzi Sele FA TL Maas GE 852,132, 0¢3- :

500 75 ideo 12255310 Re LIsIsGsSs one 394, 199, 113- :

OCS FO OOO 11252015 0039599533 yani 0,157,359 :

005 20 IOI téez00410 Sale Ih CL OZ BEI, 152,033

POGEk $a Lote #2540056 Bein Wisp VYehicres me 5, 229,353- :

(b) Atas penjualan mobil Venturer tersebut, Pemohon Banding mencatat penjualan tersebut sejumlah Rp352.152.083,00

Ae Hame _ Locilan Tex

94200020] isposal Sisposition| By Sale Fred Asse Ceari |-352,152,083 |PRIUALAN ASET MOBIL VENTURES 8 2746 TI (LSM untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN Masa yang bersangkutan;

Hasil Penelitian a) bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI Nilai: Rp352.152.083,00

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Venturer B 2716 TZI (LSW);

b) bahwa dalam Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

c) bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 D UU PPN dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

d) bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengutip sumber dari Wikipedia berbahasa Indonesia dan Pemohon Banding

menyimpulkan "Station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard";

e) bahwa dalam situs internet yang sama (Wikipedia Indonesia) yang Pemohon Banding kutip tidak terdapat kesimpulan bahwa Station Wagon adalah seperti Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard, situs internet tersebut memberikan ilustrasi mengenai definisi Station wagon yang adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakangnya dipanjangkan sampai ke atas bagasi dengan dimensi sebagai berikut: A A c dari contoh ilustrasi diatas yang berasal

LT dari situs

~ Tan BA Nan , ——— Gambar 1. Sedan if hy — PO: - internet yang Wajib Pajak kutip, diketahui fle ? Station Wagon (Gambar 2) merupakan

A " c > kendaraan dengan dimensi herbasis sedan emang yang ath San i foes ka 3 Gambar 2. Station Wagon

——+* Gambar 3. Hatchback f) bahwaberdasarkansitusToyotaIndonesia (https://www.toyota.astra.co.id/home), yang diakses pada 11 April 2020 kendaraan yang dikategorikan sebagai sedan adalah antara lain Toyota New Vios, All New Corolla Altis dan All New Camry sedangkan kendaraan Venturer yang menjadi sengketa keberatan adalah dikategorikan sebagai MPV (Multi Purposes Vehicle) dengan jenis kendaraan Toyota Kijang Innova sebagai berikut:

Do MPV ee Sedan SUV oi -

Be OTE ag SE OBS DO Ng ee DIN Lo Ka EE ge Bee anon ea

SEN OT NN: 5 PAN BP ALIA aan MN ENR ag a TE CRIN a te ng ne

Tn 3 1 me See eae BER Ep OSEAN ARR age ae pe an RS AURA RELL ARMM eee wera SMe ANRI Lan nah | os ee ee TN ee ee Vee.

ESET OG. Sa aan emg emaitany beeen aan Bee auc Cua Semen Im ae

ROR KR MS pa le Oe a en een) eee BAN an

Ben TS... SUR ae a. Me a ater on ERR cP ic. aie cml

RRC A i i ed An SR SAR es ea TEA RS CR Mee aa

ON SO me Le Te ee. ee ae ee er eee oe ee ae Tn Ya ae SE neng ea eres ESP GR Bihan be AU Gee pon ana EAT ata an

Kijang Innova Limited EditionNew Kijang Innova

g) bahwa berdasarkan definisi station wagon yang Pemohon Banding kutip dari situs Wikipedia (huruf c) s.d e) dibandingkan dengan pengkategorian kendaraan dari situs resmi jenis kendaraan yang menjadi sengketa, diperoleh perbandingan dimensi sebagai berikut:

Jenis kendaraanPanjangLebarTinggiKategori
Toyota New Vios4,425 m1.730 m1,500 mSedan
All New Corolla Altis4,630 m1,780 m1,435 m
All New Camry4,885 m1,840 m1,445 m
Kijang Innova Venturer4,735 m1,830 m1,795 mMPV
New Avanza4,190 m1,660 m1,695 m

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa kendaraan Venturer yang menjadi sengketa keberatan bukan merupakan kendaraan berbasis sedan sehingga bukan merupakan station wagon seperti yang Pemohon Banding coba simpulkan dari definisi situs internet Wikipedia Indonesia, karena secara dimensi tinggi Venturer berbeda dengan sedan/station wagon;

h) bahwa berdasarkan situs Informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/) yang diakses pada tanggal 11 April 2021, diketahui atas mobil Venturer yang menjadi sengketa keberatan dengan nomor kendaraan bermotor B 2716 TZI merupakan kendaraan Micro/Minibus, bukan Station Wagon;

: 4] dr) a

IMPORTIR LAL KES LGR AK Def Ko ok KERGANGAN SERMA OTR

PALU, Tati PREMAN OKI JAKANTA

Heoal BN Tea Kendaraan he 1

Nama Sop ti EA “IK Ma

Slain A, FIELDS GAY N Ce EA

Mo. Rnrghes Mesin IE ATA NG in lh MAL ERA AA No LFKE La

Merah ¢ Tipe MEA Ai Tatan an [Besta ores me (dara Kandaraar Manan al Vina THEE that

Bhu Rakai? PADA DA 3 Tua Mn A ee

Cylinder

NF al Jual ae dette sd Jatuh Terngo Pajak Tn

PRE Pokok") the han SW DELL3") eo lai Et

PKB Janae] Tah SOKLLI Denda" TT

PNY Omsk STNK Rut PHBF Play Ika) ved

PNBP MAKE jsllihan anu Tata Foe San Pep status Maa TE te Te EE a ae

Ce AA a ed i) bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan salah satu alasan keberatannya yaitu:

Kendaraan yang Pemohon Banding jual berupa Toyota Venturer (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

j) bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana huruf g) di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) dalam Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…..

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan ayau disewakan;

(2) bahwa struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu: ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

(3) bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pembelian kendaraan Venturer tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN masa April 2018 sebagai berikut:

nae PART ea

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIKRECITKAN ATAU YANG MENDAPAT FASILITAS ao MM

Swati) MUKA Ana, kuta hs gil IB viv nigh kit 1 rami What fannie: al — an ee BN pee TF Yebesainanestete [Rea pat” 4 Rigel Tera. “atlas

[ . frrsennanine HEAT RA ewes lamar rian kx ti oo _— oa e«S=eE T ar mada ee (4) bahwa kemudian atas PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

k) bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa mengenai Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00;

l) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan nilai sejumlah Rp35.215.208,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

m) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00 masa September 2018 dengan nilai sejumlah Rp2.973.000,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

n) bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Nomor 00290/207/18/057/20 Tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak September 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.720.0- 057.000;

Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari

pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (2)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN)

Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Penjelasan Pasal 16D

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (PER-33/PJ/2014);

Data dan Fakta (a) bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp524.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp52.415.208,00, dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00;

(b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Yuridis bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa karena mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan oleh Tim Pemeriksa, yaitu Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 ("UUPPN");

bahwa dalam Pasal 16D UUPPN, dijelaskan:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf e”;

bahwa pada penjelasannya ditambahkan keterangan sebagai berikut: "Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station

wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan";

bahwa kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Toyota Venturer (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut; bahwa dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas; "Station wagon adalah bentuk mobil berbasis sedan yang asap bagian belakangnya dipanjangkan sarnpai ke atas bagasi" Hal ini membuat ruang bagasi station wagon inenyatu dengan ruang penumpang. Dengan demikian station wagon memiliki pilar D pada ujung belakangnya, Station wagon pada umurturya merniliki pintu bagasi yang membuka ke atas seperti layaknya hatchback, namun ada juga yang rnemiliki pintu mernbuka ke bawah dan jendela yang dapat dibuka terpisah";

bahwa station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard. Kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Avanza (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Venturer tersebut;

Alasan Material bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00 alasan sebagai berikut:

bahwa kendaraan yang Pemohon Banding jual berupa Toyota Venturer (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut. Dalam sistem

pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

(a) Atas pembelian Venturer tahun 2018, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut pada SPTMasa PPN Lampiran B3;

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TAK DIKRELITKAN ATAU YANS NENDAPAT FASILITAS PA kls aes! IX kake PTW KA ms ou: ad inns ve. gay Om fants | La 1 Fs pet nag | tech es Sol Lana elas poe he pay” Tele Ligeia alley ea oe} AP Se gS an Peta oo oe SER EA BP fig ENE I al a AN

Et ae ia anna Ha. AE biradhaagen (3 BRL cs Mual = ee ne as 5 shee pkai bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian mobil tersebut sejumlah Rp393.100.000,00 dengan mengkapitalisir Pajak Masukan kedalam Harga Perolehan;

Class Asset fe Asset Name _. Tahun | Harga Perolehan

10500 10500083 jTOYOFA VESTURER 2.0 Bar 16 FEI (LEE SANG woo | egfo3/z018 (395 1000.906

DI Dispiay Document: Overview

Sp of Gil tas AqDisplay Currency

Tacumient Date i281f.03.01' Postaig Dete (AE SE Pekat . ‘a

Reterence | . po _ CrOss-00 Mia. . : Ka Do '

Curancy TER Texte exist i

+ Reams in Gourmet SUR an tenes ue enh an asa

: itm FR Basa Acit ms. cage raguien ae amsunt 19 Ira

: nUk C1 1979 LAZLISES ET. BAUTAWS HAYA tt 352,152,993

' oo2 8 ide Tazgngzr Bela FA C1 Mass cz 352,152, 928- :

PEO TS 4900 12250710 WwwioLagdoass gad AAI, 1, ISI 3:

i C4 TO ICA 11252015 Cota 1509625 HOC ag, 137,523 :

@G5 gg red TESOC NO Seie FR CL ba BEI, 252,53

Otek $0 Long €150nn5G Bein Yap Yehicies me 5,234, 352- :

(b) Atas penjualan mobil Venturer tersebut, Pemohon Banding mencatat penjualan tersebut sejumlah Rp352.152.083,00;

Ae Hame _ Locilan Tex

94200020] isposal Sisposition| By Sale Fred Asse Ceari |-352,152,083 |PRIUALAN ASET MOBIL VENTURES 8 2716 72 (LSW untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN Masa yang bersangkutan pada Lampiran 4;

Hasil Penelitian a) bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI Nilai: Rp352.152.083,00

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Venturer B 2716 TZI (LSW);

b) bahwa dalam Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

c) bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 D UU PPN dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

d) bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengutip sumber dari Wikipedia berbahasa Indonesia dan Wajib Pajak menyimpulkan "Station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard";

e) bahwa dalam situs internet yang sama (Wikipedia Indonesia) yang Pemohon Banding kutip tidak terdapat kesimpulan bahwa Station Wagon adalah seperti Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard,

situs internet tersebut memberikan ilustrasi mengenai definisi Station wagon yang adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakangnya dipanjangkan sampai ke atas bagasi dengan dimensi sebagai berikut: EOS a | | oo. Gambar 1. Sedan

4 4 noses

A a £ Fr] ener ee be ae ep EA ra — ja .

eee Poo = wes fr Sambar 2. Station Wagon

F ae EN ad Hi angan

= ad mp $ —_—— Gambar 3. Hatchback dari contoh ilustrasi di atas yang berasal dari situs internet yang Pemohon Banding kutip, diketahui Station Wagon (Gambar 2) merupakan kendaraan dengan dimensi berbasis sedan yang dipanjangkan;

f) bahwaberdasarkansitusToyotaIndonesia (https://www.toyota.astra.co.id/home), yang diakses pada 11 April 2020 kendaraan yang dikategorikan sebagai sedan adalah antara lain Toyota New Vios, All New Corolla Altis dan All New Camry sedangkan kendaraan Venturer yang menjadi sengketa keberatan adalah dikategorikan sebagai MPV (Multi Purposes Vehicle) dengan jenis kendaraan Toyota Kijang Innova sebagai berikut:

Ke ee cee ee San j eee Ge a aa BS dae go US eer aed LN Me eS BO CR a Oe a fe ee

Be Me aa In ia ee ega NA ATA

Mu ga Serre 23 2S Loe PN Si Manan 2 Stet PERS RRR eS EA ee mo oe i 8 Bes ah SES EA ae OP ama ee a Ns yet en | a” fe pox cry ia se NN CU 5 oo ane, ee ee” NU ee ree P iW pena aa eee NA pon si MA ME AAS RAR AAN Man hid RRs a ee ee ee EEE

Kijang Innova Limited EditionNew Kijang Innova

g) bahwa berdasarkan definisi station wagon yang Pemohon Banding kutip dari situs Wikipedia (huruf c) sampai dengan e) dibandingkan dengan pengkategorian kendaraan dari situs resmi jenis kendaraan yang menjadi sengketa, diperoleh perbandingan dimensi sebagai berikut:

Jenis kendaraanPanjangLebarTinggiKategori
Toyota New Vios4,425 m1.730 m1,500 mSedan
All New Corolla Altis4,630 m1,780 m1,435 m
All New Camry4,885 m1,840 m1,445 m
Kijang Innova Venturer4,735 m1,830 m1,795 mMPV
New Avanza4,190 m1,660 m1,695 m

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa kendaraan Venturer yang menjadi sengketa keberatan bukan merupakan kendaraan berbasis sedan sehingga bukan merupakan station wagon seperti yang Pemohon Banding coba simpulkan dari definisi situs internet Wikipedia Indonesia, karena secara dimensi tinggi Venturer berbeda dengan sedan/station wagon;

h) bahwa berdasarkan situs Informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/) yang diakses pada tanggal 11 April 2021, diketahui atas mobil Venturer yang menjadi sengketa keberatan dengan nomor kendaraan bermotor B 2716 TZI merupakan kendaraan Micro/Minibus, bukan Station Wagon;

Fea ttt Tb as Age

INFORMASI GOT KES GRD ar Gap bé nk BERDANGAN SERA OTOR

Pe rd ds Te PRO SPOKE Dn Tk, opal BSI Kendaraan he 1

Nama Sup ies. AOA AIK Kat

Alarnt BI SEN Cex eh ea ip

Mo. Rnrigkas Mest PESAN ie ATA No LFKE eee

Warna Kendaraan Se anna Vireo THEE Tae!

Eki Rakai f shirk uae Tore f bial eis

Cylinder

Bel sual Se oo Jatuh Ternjo Pajak TS. E

PRE fekok"| thi ba SwVRKLLI") ca Lat eee

PKB Sando"| Tah SWIDKLLE Deret") RI

PND Cek STNK sa FBF Fla INKA) “br

PNBP MAKE jsllihan ane Tatar Mai status Manga dan cee Te GES tn et

i) bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan salah satu alasan keberatannya yaitu:

Kendaraan yang kami jual berupa Toyota Venturer (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

j) bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana huruf g) di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) dalam Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…..

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan ayau disewakan.

(2) bahwa struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu: ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

(3) bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pembelian kendaraan Venturer tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN masa April 2018 sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASLKAN YANG TIDAK DIKREOITKAM ATAU YANG MENCAPAT FASILITAS pe ee ta iil sare {PTUs ee ee rT rn Engga ed sees [Bs Freeman | EE TDS ees ica tm eich abled f Jersunopan EAGT RA egg As [amar rian 83 (4) kemudian atas PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

k) bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa mengenai Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00;

l) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan nilai sejumlah Rp35.215.208,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

m) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00 masa September 2018 dengan nilai sejumlah Rp2.973.000,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

n) bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00290/207/18/057/20 Tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak September 2018;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 dengan perincian sebagai berikut:

© Marun apg Menur urai Menurut rim

Oo Pajak benni kelalapan pa, ak Pena

No, URALAK SPT .

ip) (Ri (Py ;

1 Gasor Pengenaan Papas , soe rh Alar Ferpartbar fica car lage pp iene ag SE i AI kesan 1 1 F365AP 464 21,771.58 did SLATE did

. af? Bar ega yag Da bari dips! seni 127. BI oh Tee el tnt PAP an aad GRD

AR Fa sera SE er ga gal meng) EY 1 a Ki

24 Bapa ben yan, OP Ser sat ik lipo, BUS AL Nah DEL ALL MA Bara Hr BA TES Ing a8 Bana yang dibebaskier di peeyerina PP 22.617 SA del hf a AM BAN SU ar vad AA

AR duels Sona Tp Dae a33 We Rea Vig His ts dik Ee tee ee al r 4132 Ye eaten Sane cheers yan flies Iu OPS u il 1

Lai dam AP selicied prn serah 1 + bre “Te at ABLE ISA A5 Iga VES Ad TS.

K Alas angan Rel BE eh yee pela qlapi qe pay pala naa re abang end pn

' Bla wap Mr en seek ik dices pba an :

we lega Oe n 1 | a

Wa Pengatur DP clio RAMA eae ce ee Pata 1 | n fr]

OA Penari IES art Dua cara BARA " 1 u

Ad Paman an PAJAK aleh Fear EP, aj hi “ ie Kee la Merasa pa Sae lia og | ul “

WG Pap Akt MEP Ana ema Ik pam Ll kan Wy i] a

JA Perah yang PPS pn pk sebarisng Anohasaan wheat dik Ipang." nm q W

Wb Tanggang lama Sara hanger

WE thle! dale) 2 alan tga 2 dale dS atc! &

—. | EU alat 2.57 , MP a

1 Ponghiiungan PPM Kurang Bayar .

1 Falah KAA Sang fate ipa opal sere li: 12749 723.098 MATAN Se F ML BNP ane

- Fr Paman

LA PPK sang disebar sarat Gilt Mites Pa naa Hi n a

. bi? Pak dieeaki yo rara dah .ngkar ean ALD a AR Egg TAL Gel 13.052 Gad ba SIE jarkek karang bays] te a la bead Mesa yori MAT Lai . 1 ri bE Lara z 1 Ia

1 LE Junaid LL Sa kli z5 In ad lan Taha TA AS 1G TA AA r Deerch hai Li

LI. SEP ORE , 2 ms fa

5 Doaku yang dissin perk kargkea ik i 2.7! ee ee | | AP ENI AV | 12582 412

! ” Im pengh 1331 JSM Karang Saya yA . aT ae TOE Ang. 204 Oc 0100

a Kalabi lan Pajak van sudah: | ! a Deeapersayet ane Wate Pa Lae kru ! SALA LA WAGE baie 40h Met

Hi Bee pena Kane Mati Sani pe mbrtalan | te dul). EN Vane 3076 EOD

Lok Jera VER ase 3B | 324.076 Van

= PERN yeu ein dibaver (fet 3 n no 5

4 Ara insta | meee eee

4 Huei Paral EL nt Ti n Keran Baal 12 as LIP hae ta Dut ae Beer HN r Huns Payal EL 5 yd

1 Koes can Masal TIA RUD ki 1

" Kees cop Masal 108) LP 5 "1

1 Kuga gan Masak 195 255 FUP " no i “ Uya pasa LA Bb pe Sara BF u ql

' ooh dead dea bales an ie km na MA eT ee SEA dn

I Bo: PDN yang masih barus dibaya deh) 0 Lu. NAGE Ae TOT 413

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, sampai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00290/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020;

Bukti P-3.Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. Nomor 53 tanggal 9 November 1973;

Bukti P-4.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 19 tanggal 23 April 2019; Bukti P-5.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 14 tanggal 25 November 2020; Bukti P-6.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 15 tanggal 21 Oktober 2021;

Bukti P-7.Surat Setoran Pajak melalui Bank Central Asia tanggal 02 Juni 2020 sejumlahRp70.430.416,00denganNomorNTPN EDF3C741Q2FVCL8S;

Bukti P-8.Surat Keberatan Nomor 057/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-9.Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor 5-

1510/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 29 April 2021;

Bukti P-10. Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 162019, invoice, dan bukti

SAP terkait koreksi penyerahan ekspor;

Bukti P-11. SPT Masa PPN April 2018 terkait Koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Ali

Boedi Widodo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Sutrisno Ali;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Gerardus Mahendra;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Lim Juwhan, jabatan Direktur;

Bukti P-16. Matrik sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-17. Penjelasan Banding PPN dan Persandingan dengan Banding PPh

Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, dan

Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.Matrik dan penjelasan tertulis alasan koreksi;

Bukti T-3.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01440/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00290/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 086/TAX-MI/HO/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Ekspor21.728.587.464,0021.731.560.464,002.973.000,00
2DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri127.187.232.502,00127.539.384.585,00352.152.083,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor sejumlah Rp2.973.000,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak-Ekspor sejumlah Rp2.973.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas ekspor karena berdasarkan persandingan data dari Apportal DJBC dan DJP diketahui bahwa terdapat nilai dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak sesuai dengan SPT Masa PPN Masa September 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas PEB Nomor 162019 adalah sejumlah Rp380.313.600,00 sedangkan nilai DPP atas PEB Nomor 162019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018 adalah sejumlah Rp377.571.000,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp2.973.000,00 sebagaimana rincian berikut:

Hab” “—T Nilai yang dilaporkan Wajib | Nilai dalam PEB Selisih

55 AE Pajak a am.

[OPP PPN atas PEB 377.571.000 380.313.600 | 2.973.000

! 162019 nana mna mena rs

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat transaksi ekspor barang kepada Daesang Corporation dengan DPP Ekspor dalam PEB No 162019 adalah sebesar USD25,600 sesuai dengan invoice dan sesuai dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN (FOB);

bahwa penyerahan kepada Daesang Corporation telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2018 sebesar nilai penyerahan yang tertera dalam SAP yaitu USD25,400 atau Rp377.571.000,00 sebagai berikut:

COMMERCIAL INVOICE

Los ipa GEngata WES lL. 2 ets) "se A "

PT SFL LN CHYES A

Ipad -Miro - a ANA EN NOTA TS TT — .-

La Manna | : Ha mia Set dita telan ai

Tastuly . ee Lely Se Roo Mada UT a —

Pen Lies fal era LA, wae Donal

SS Tn LL Yng 7 Itasca: vo vs.

MASA pa ng

OW OF Pann dae RA gers ee ee BL SEE 3 hg CCR NTO LE II

Pn Gn re ee ee) IA Kas Inn NLo th RI AA here Poet ld LH PA NA NE PN

Pa Te

AA SIA |. DE MESRA i CD oe oe

Sen oe a i Pc ed An an

Loan Hit BN AN AA he an ea ee SATADAi rey Aa ELL oan da be "DSN SA I: Tole i. Bea WR Tema ne Pa Ala

SAM AN WEE Prag hat WEP. ok Oe ee cc har a

- — HA —— _. — PT AR SAT TA AE ATA EA TT

2 AAT Ps ar | I A SP TA ne eV A tee opt HoT: WW iF ite

PA PAN ata re i Ta 3 ts ha Pa TN Ta NS DB Pane tay

SORT BSE SA AT

Pa rd TI. PEN Halit TE

AR ME Ip AN BASLE 183

Me NA

MPA LA Kk Mg aa Ali ta des.

pes i a TA La ea 4"

a ua aye: : : 1 a PT ty pant: ..

N INDONESIA

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas selisih Dasar Pengenaan PPN atas Ekspor kepada Daesang Corporation adalah merupakan objek pajak yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam PER-33/PJ/2014;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa: PEB Nomor 162019, invoice, dan bukti SAP terkait koreksi penyerahan ekspor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 162019 poor SN a AA TA

— Bet 3. i PEMBER DAA LAR ERS POM TAA XC :

: [Homer Fergus SE RRR an eS aes 1 Awi Lo

A. KANTOR PABLAN

Kare Pecear Pev.celin 2 O2G000 KPFSC Teorcan Pook, :

Po Kant Rabe kept 2 ORI KPPBC Tarrang Peck AA ram ma.

CP TEMS RKSPOR 1 haan 3 ase Vi. KELAMIN KAMUS BA FRY CEK I

01 3 2 RACER Ku We ya inn nee ype Lad Pekan i. Ne Pendarar 182019 i PE . . Kal - 24-52-7018

C. CA RA GE BAYAR Pena 1 SAS wn de svar Inai

Sae Lo sae" Sa aes :

TT ese ER UU —

Dear perp eg, 0.20. TE and ret 2. Saria SOP FATE To .

Ta pecs Lae MD OMIA 10 Aterak : EA GLSE AA MIE, HEKTAR Suds

AL Agra IL, 1 Ti RIP Ea IK aes KN 5, PLT PAI

! JAA TA TTU pico Te Lig ied Kagkeri

: SORE 1493

. E- Has POLA tee aan

MERE ee

E, HET oat SARI Reed lz. hana 2 MEA PURNA...

1 (7. Hana SP SIR AS AKA PUN RMA Pataca, AKA Ld iA ONL SL LAN IEE A SEL EES,

! ‘RB. Alunan" 1 TANYA AN ERA bi Da, aa c THE NEIKERLAN GA |. gpa TIE

H 7 Lar, AAA ROAR, SL Rae re, 4 Mea ML - Wetarhniz Ta: “ re re ne Dn nnn te oe ee ee

TRA PPA rr DATA TEI AN DEES TR RAT MCAT ER

Asa Prem CRS es a ced "ranking Peere 7

Le. ame dé Dena Syarp Pengangkut. 20. SI Tapal Kue Phapr MOTI: Tanjung Pee

UTR 21 tele ead :

po EMER ALA el. ON Andal 22. Wel. Dongker GEPAT [etuivne

Lisp Paces Io TIA 20 : sun 22. Wel. Tujusn “GREAT Vitor

I ye Forged Pegkeraan bkesper + 26-4 JOLs 21. Wepaa Tian Fie 02 Lai Kiagden i ee OS OSS Om. EO - 4: ————————e——————— ee

Na Je

4 (pes ama <i tuatas — aa aa Pai Topeng 22 Lohan Peefiikalah + aC dana beeper

OME Note Ty Packing achat aiken? Ze Kara raksa yenitee, ORI KI Taat Fat

2 anne ae Hididea Dl

. at DATA PLAY ESAIANT | Soe ai Kova Aa ata preeollwar Ski: fb Cem Tenan Dae Kil ter ln dowd le" DATATRANEARSTERSPOM eee

BS mies riser pena 3 Papa aa a VE lec Vaal Absit LL Vs ide ler ISL Sco MMS , ih

1. rth 15 200g Lake sian Vaklea libs Aga): gies:

I a ner ae He ee es et

MTA PETI RESAS: -: DATA MEMASAK

{———_-— + + _--- crest ssn enrar sd

4 Pa Poe lanai Soyo Pa OI Madd tect ‘ wn peer dette hoes Kg: .

M42 bine Cues dan [Tas . | Be Ree ass clos, eee BARANG OE cau cere mera masa mean lai Boe lgi AAA MI. Braz Jesuit faut an PAV. .

jg Se [49 Fos TAG EF, Maia lap ena 0 SE og La MLE ise, 1G “Kepang Asi Mp Pad juawab bali

Bepe GTA Won PT pa, | To thi papi Bem Bates the , re

HAN Gita ai #peniibai pet Ea Kar taat tee cat paduan ' Volume (m7 4 «Door daa. hang

Po Jang: | CUMS TNE Terre, Karin SP wil 25,4 2]

' * IMONOSO UK OLUTA MAT: | Pena Tan (oGkay Ha ~ :

aoe j IBGE OWE be Sh i HST Slag . ' | Lata ad mot 1 a —— are aaa TNS CE TRIAA TA 7 jua, KA a erg Aci (FO sats an Suku : fi

' ah Mason Pok Luarm : Cfo!

SATA DOGANFRGPORTIRITGE r

Decpug an, aya enakan ber lac SP UTP ah Alat rana MAh yaa deren 21117. Pengen tn hana: Eg IR aera Beare :

dik weer dai ee Jr pa li eet di bid uoutboa.e Spal Lise pal keliian, :

. AUTAEATA MSIE bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 162019 tanggal 24 September 2018 merupakan ekspor biasa dengan nama eksportir atas nama Pemohon Banding dan nama pembeli Daesang Europe B.V di Netherland dengan nilai FOB USD25,600.00 jenis barang 2922.42.20 MONOSODIUM GLUTAMATE;

bahwa adapun data pelengkap Pabean dalam rangka ekspor tersebut merujuk Invoice nomor EXP.372/2017 tanggal 20 September 2018;

2. Invoice nomor EXP.372/2018

COMMERCIAL INVOICE

PT AMI CASES A

Palm of nies or dress:

Tistuly . Ke eee Ce an Pu ta Na

F5 Lean al tera LA wae naa

Sl Tate AJA Soe 7 id decree:

rer ice ar hg “LW OR ba. soe Las POTS AGS ogi

PAS Wik PL Arle? ise Pee LR ITE

Pe nah PRIA Bae decree ch the AAN

DOS rw Ta ta ik

Pee JD a i || - 4024 SRP PAEERRE™ TTR pe eM pate sR ¢ MOLOGOOL MTA ant rma po

Dok EAE eee ae LT NA Ta na PL

— \ = ed Od be AA EL SS Ia ae SN Gi I Lied a: ER WR UE Gee Pan

BAG NIK aD Tat brass SLIT. LD a ee NN DAN DI DN DP BLN

--. —.-. wee DATAR aT IL la oy BTS TT rc un SO gene Fe | p BEE AAA a ee sabtu POPES SIF td ee AN [AL See ae” air lel oa ly TATO EN Tgn = weber Tt Ba a hi ha ae Pare tay

STREP OUST Se ap ee ATE

Pa ANTA a TU DASI ec

PA TA Te ME LI SN BARES 144 rh Ne,

DNA PEN Ne Mn DA MELATI Talia SG Bes CN MSI “fk LO —— via SA Ann oe

3 woot : :

a ¥Gr SP AIOon a. a os bahwa Invoice nomor EXP.372/2018 tanggal 20 September 2018 dengan identitas Shipper/Ekporter adalah a.n. Pemohon Banding, for account & risk messrs adalah DAESANG EUROPE B.V, atas SOP Brand Monosodium Glumate Purity 99% UP, Medium Crystal (20-40 Mesh) dengan quantity 20.000, unit price USD1.280/MT dan amount total senilai USD25.600,00;

2. Pencatatan SAP

bahwa berdasarkan pencatatan SAP Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding mencatat transaksi ekpor kepada Daesang Europe B.V dengan merujuk dokumen Invoice nomor EXP.372/2018 tanggal 20 September 2018, nomor PEB 162019 tanggal 24 September 2018 dengan Material description yaitu material 20 Kg M (X1EA, SOP, A), quantity 20.000 Kg, Unit Price 1.27000 sehingga total amount USD25.400.000 atau setara dengan Rp377.571.000,00 (kurs 14.865);

bahwa berdasarkan dokumen PEB Nomor 162019 tanggal 24 September 2018 merujuk invoice nomor EXP.372/2017 tanggal 20 September 2018, sedangkan Pemohon Banding melampirkan/menyampaikan Invoice Nomor EXP.372/2018 tanggal 20 September 2018, sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut terkait dengan transaksi 20.000Kg dengan unit price USD1.280 dan total nilai amount USD25.600;

bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor EXP.372/2018 tanggal 20 September 2018 secara jelas diatur harga unit price adalah sebesar USD1.280 namun Pemohon Banding mencatat dalam SAP harga unit price sebesar USD1.270; bahwa hal ini menunjukan bahwa Pemohon Banding mencatat harga unit price dalam SAP-nya tidak sesuai dengan dokumen sumber (invoice nomor EXP.372/2018) sehingga menurut Terbanding harga yang seharusnya digunakan adalah sebesar USD1.280;

bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP (Appportal), menu Data Pihak Ketiga > Portal Pertukaran Data DJP-DJBC > Data Kepabeanan > Data PEB; diketahui bahwa atas nomor PEB yang menjadi sengketa (PEB nomor 160219) adalah sebagaimana tampilan berikut:

Pari Perlueran Wala “ : .

ARA ANA, aa

7 oe " ' . Raven ant a a as di 1 LE i — :

= : cael | EL a vw

' we " " foe — r et ‘a 7. nats ‘fF a ee ce

Peti Fa. wrest 1:

Fille AS an era -n ae: ee : zr Loree ~ os RARI

SHRM GR PO Aah Ba a0 17% ang 14 GSR OO] RSS FA ECO ee

. KANASEN

FF SIT bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018 Pembetulan ke-2 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan ekspor nomor PEB 162019;

DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUD, DAN/ATAU JKP

, Hama Perisai BKPIPE gama Marisa BRP cak Dowuinien Terenltu DPF an

NAN eee

Ii ae eT

Ane IE ta aan

Je ca

In an En eT an En ii aan

Dn aa an na NN

Pee En EL in aan

Pen Or Ak —A

Pees En Aa IE ii aan

Na Aa IE EL ii aan bahwa berdasarkan pengujian berdasarkan dokumen sumber, pertukaran data DJP-BC dan pelaporan SPT Masa PPN & PPnBM Masa September 2018, dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih nilai ekspor sejumlah Rp2.973.000,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan penghitungan sebagai berikut: Derier Tana Ekor Sarang V0 162019 Naa aa Tera) ote cra an - 5 APTI « AOA - Fa Ses

Quad yen tor ce urs 7 Sand “gE “aR Tae Lt

- PN NN NN 2 973 000

STA” ATE bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa PEB Nomor 162019 tanggal 24 September 2018 mencantumkan identitas Pemohon Banding yang melakukan ekspor atau penyerahan yang berupa nama, alamat dan NPWP Pemohon Banding, jumlah satuan barang, dan DPP sehingga seharusnya PEB tersebut telah memenuhi persyaratan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam PER-33; bahwa atas ekspor barang kepada Daesang Europe B.V. telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2018 sebesar nilai penyerahan yang tertera

dalam Invoice, yaitu USD25,600 sebagaimana ditunjukan dalam proses Uji Bukti yang ditampilkan sebagai berikut:

Jen en | PEMUDRHVALTAN EKSPOR BATA NG wee fn Maa rine ome Mage > SS aloes tor, iA. KANTOR PARE aA

LL Mae Beer Reus 1 KM SRBC Teng eck .

DA SmucPbemnFspee MIM RPIECTamghek a memanama x LH. JENIS 2KSPOR "Kita Yaa HL KOLOM KHUSUS GEA DAN CCKAI

PE RATEGORIEKSEOR © YysdaexinpecCspeuboven | King eralkan NS f DLCAGAFERGAGAS GA 1 larnya. . Terpal . RB i

KEARA PEMBAYARAN" Lerma Rm :

, lige i

I: AA . 4

[ ites ) esi:

“5 EKEOTITIR Tn TE TRNEROA dds ep 1g Detil 4] So. AN MP Akang SSCP TERMATIONALLTD. i yma Aare WAbsst 2CRLANO HOUSE MEAD LANE, HEATECRD $91:

Ghana: PLMIRON RONEN | a NB HEATH 9

IA Alamat CL PERSIS KEMERDEKSARNO. °4,PLLCGADYAG

1 JAKARTA Ths JA Lagat “B- United Kingda doa sa

Sty TA cs)

I a ah aa ——— RR AA Pe Aa —

FPIK, — ee

[RAPER GR We jlRare 1DARSANSEAROPERY, “bare AT RAS TARA S274 PERSAPA Mala RA, SALE Se Bi Ac AMELIA, i Abatan TEMBAK LANGKS DAK NO TAMBAK : THENETESRLARG © GEER

LANES, ACER, SURABAY daan -ALeSebeleue SMP

Lag a= eA at Cr a Ke Pe Ae be Sera el dee meeps memar url es er ahr a LL rare =

PO OMTARARANG CRSPOR ee | RE Ha

443, Bers Xe sz AOD a, era Iga

Ip Bi le MA aja Sa iin es mee al

Ha, (ot. Yes Tee agan nd dae eit | Mehra Pain jeassal |e Bape ae! Deng eames

Seng semata, mete, | Tar BK ead Beny Ratih thy, , Ka

Kuan sreshkest Ie dan wees temag "aral peda | Ve tele lat 1 e elects errr sete in . ren pi na = lg Tes bo intan NI f [ede | jmeatattam LP

Li. MEA MAL fe ma — tama nts

‘ BATA PES PMA CARA, ee eT

BEA TE Tana Pr SA CIA JA Sin Bs Kee : na

1 mo 1 Peaschrata Pj later or dd bahwa nilai ekspor Pemohon Banding dalam PEB Nomor 162019 adalah sesuai dengan jumlah yang ditagih dalam commercial invoice sebagaimana ditunjukan dalam Uji Bukti sebagai berikut:

COMMERCIAL INVOICE

1. Shipper / Exgnrter: 8. No.& Date, EXP, 3172/2018, SEPTEMBER 20, 2014

PT MIWON INDONESIA

Head office: 9. No. & Date of UC: T/T

Miwan Building 3rd Floor, Jl, Perintis Kemerdekaan NO. 1-3 PONG : 7004761

Pulo Gadung Jakarta Timur Indonesia

Factory: - 10, LC Issuing Bank AERA?

Kec. Driyorejo, Kab. Gresik 61177

Jawa Timur, Indonesia

2._For Account & Risk of Messrs + I1_Bemarks :

DAESANG EURDPE BY, :

PROF. 1.4. BAVINCKLAAN 3, * INDONESIA ORIGIN 1183 AT AMSTELVEEN, THE NETHERLANDS * STORED INTO 4X 20FCL

TEL: + 31 20 540 6060 TOTAL + 1000 BAGS @20 KGS NET KRAFT PAPER BAG

PAM 4 1 90 640 1690 Pt) MARKS :

3, Notify Party :

&O,P INTERNATIONAL LTB

ORLAND HOUSE, MEAD LANE * IT, THE UNDERSIGNED, CERTIFY THAT THE 20 MTS OF

HERTFORD S613 FAT, UK MONOSODILM GLUTAMATE SOLD FOR EXPORT TO THE

TEL: +44 01992 548 466 EUROPEAN UNION COVERED BY THIS INVOICE WAS

MANUFACTURED BY PT. MIWON INDONESIA KEC. DRIYOREIO,

4, Part of Laading 5. Final Destination: KAB GRESIK 61177, JAWA TIMUR - INDONESIA

SURABAYA, INDONESIA FELIXSTOWE, SUFFOLK; UK (B962-PT MIWON INDONESIA) IN INDONESIA

IT DECLARE THAT THE INFORMATION PROVIRED IN THIS

6. Carrier: Sana Salling an or About : INVOICE IS COMPLETE AND CORRECT

EVER ALLY 0251-570 SEPTEMBER 27, 2018

OOCL GERMANY Waw

LQ. Marks & Nos. DL, Description of Goods 14, Quantity: 15, Unit Price : 16. Amount :

FOR SURABAYA,

SOP BRAND 1600 BAGS 20,000 MTS USD 1,280.00 /MT USO 25,600.00

SOP BRAND MONOSCDIUM GLUTAMATE

PURITY 99 % UP, MEDIUM CRYSTAL (20 - 40 MESH}

PG NO: 7004261

PACKING! 20 KG NET IN KRAFT PAPER, BAG

HS COOE 1 29724220100

L US DOLLAR = TWENTY FIVE THOUSAND SIX HUNDRED SIX ONLY }

. Signed by,

VASO n

- PT MIWON INDONESIA bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah melaporkan transaksi tersebut sesuai dengan nilai yang tercantum dalam PEB dalam SPT PPN Masa September 2018 sebagai berikut:

DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUD, DAN/ATAU JKP FORMU TAT DT ti Hama Peme EKPPecenme Wara PKP rab Dokumen Tedentu PP Keterangan

Naa yee

Poses

Pofeeeeesss ee

PERE eT fete ee

[fees .....

Aa Ng OO aa

Ag Haa Ea”...

Ja OO ce bahwa pengisian PEB dan pelaporannya di dalam SPT PPN Masa September 2018 telah mengikuti petunjuk sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2015 (“PER-29/2015”) tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT PPN, mengatur sebagai berikut:

- Kolom DPP {Rupiah} a, Untuk ekspor BKP Berwujud, kolem ini cits) dengan nilad ckspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persemjaan ekspos oleh pejabat yamg berwenang dari Mreklorat Jenderal Bea dan Cukai, hb, Untuk ekspor BKP Tidak Berwujud dun exspor JKP, kolom int diisi dengan nilai Penggantian vag tere dalam Pemberitahu:u: Ekspar Jha 7 BKP

Tidak Berwujud.

Jumlah Dasar Pengen Pajak (PP) dusi dengan juli rumah penalti tanpa tanda kota Lian any Bi kupaht.

bahwa menurut Pemohon Banding, keseluruhan bukti yang diberikan tersebut merupakan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga seharusnya memberikan keyakinan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada asas keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP Ekspor sejumlah Rp2.973.000,00 tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan hasil Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas ekspor karena berdasarkan persandingan data dari Apportal DJBC dan DJP, yang mana diketahui bahwa Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas PEB Nomor 162019 adalah sejumlah Rp380.313.600,00 sedangkan nilai DPP atas PEB Nomor 162019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018 adalah sejumlah Rp377.571.000,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp2.973.000,00 sebagaimana rincian berikut:

pre Data ' ha sar" Kurs USD:

Ho Masa Pajak| — Mama Supalier Aoporal ernesat ha Rusia

Namor (Tanggal SPT Masa bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti diperoleh data dan fakta sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen PEB nomor 162019 tanggal 24 September 2018 merujuk invoice nomor EXP.372/2017 tanggal 20 September 2018, sedangkan Pemohon Banding melampirkan/menyampaikan invoice Nomor EXP.372/2018 tanggal 20 September 2018, sehingga tidak dapat diteliti lebih lanjut terkait dengan transaksi 20.000 Kg dengan Unit price USD1,280 dan total nilai amount USD25,600; bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor EXP.372/2018 tanggal 20 September 2018 secara jelas diatur harga unit price adalah sebesar USD1,280 namun Pemohon Banding mencatat dalam SAP harga unit price sebesar USD1,270. Hal ini menunjukan bahwa Pemohon Banding mencatat harga unit price dalam SAP nya tidak sesuai dengan dokumen sumber (invoice nomor EXP.372/2018) karena yang seharusnya digunakan adalah sebesar USD1,280;

bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP (Appportal), menu Data Pihak Ketiga > Portal Pertukaran Data DJP-DJBC > Data Kepabeanan > Data PEB. diketahui bahwa atas nomor PEB yang menjadi sengketa (PEB nomor 177595) adalah sebagaimana tampilan berikut:

Part Perlu Malu “ : :

AEA? INA ae

. " ' . SALA “1 ' at 7 a Ae “li 1 i a —

" " ripe ess SIL Tacha eat |: a Jal ath ou ue a ine wey PLO JSP we

TIM. HS. a

Kh hg ME eee NN

. we Meat anus oa olde

Bue SN | Lana 2 .

Fille AN

SRECI SIKA Sea 85 20 13? An 14 sem OD) 350 405 B00 09 en 5

. KAAS SH

FiF SILAT bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018 Pembetulan ke-2 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan ekpor Nomor PEB 162019;

DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUD, DAN/ATAU JKP 1

, Nama Pembes EKPPercrima Mapiaat RKP rah DPP tor

Me Da aa

Ne Ec pp... maaaw an anna OD a

Ian Ana aa ep mumumaawa

Lee “ “ -———bt t3i ——

Na ae ai ep pp span

Aa ae ppm .i—

Aa anna su.” mam

Ja Pa an En

Ne a eee — a CS w—

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan uraian para pihak dan hasil Uji Bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp2.973.000 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan penghitungan sebagai berikut:

Deret laa fksaor Sarang V9 162019 re aa feria Loe wera at - 5 AP P Aro - P S2 53

Oya pln ar ce Urs Sand 3g

' 259 32 “OOS og Lt pee ee Sr rrr 1 S8 SAI ass 3S SSS SIT RTL SIT 2 973 000

STAN AT:

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih koreksi atas DPP Ekspor sejumlah Rp2.973.000,00 sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi sejumlah Rp2.973.000,00; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.973.000,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp352.152.083,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp352.152.083,00 berupa Mobil Venturer, dengan alasan terdapat penjualan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan yang belum dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Kode G/L: 94200020;

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI;

Nilai: Rp 352.152.083,

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Venturer B 2716 TZI (LSW);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan jenis Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan tersebut karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukannya pada saat perolehannya dengan mempertimbangkan Pasal 9 Ayat (8)

huruf b UU PPN yaitu PPN yang timbul dari perolehan Barang Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah jenis Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan yang dijual Pemohon Banding berupa Mobil Kijang Venturer Nopol B 2716 TZI merupakan jenis aktiva yang dikecualikan dari yang harus dipungut PPN-nya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. BPKB Kijang Innova;

2. SPT Masa PPN September 2013;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan mengajukan dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa kendaraan yang Pemohon Banding jual berupa Toyota Venturer (Station Wagon) yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan toyota venturer tersebut;

- bahwa dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar ke dalam Harga Perolehan Aset tersebut;

bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding mengemukakan alasan baru yang pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tidak pernah disampaikan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan PPN Masukan atas perolehan mobil Kijang Innova Venturer mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (manjemen Pemohon Banding);

- bahwa apabila menurut Terbanding Kijang Innova Venturer tidak termasuk kategori “station wagon”, Terbanding seharusnya mempertimbangkan tidak hanya terbatas pada kategori mobil tersebut, melainkan dapat dikarenakan Pemohon Banding menganggap perolehan mobil tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan surat keberatan dan surat banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dengan alasan koreksi Pajak Masukan tersebut karena terdapat perbedaan alasan antara keberatan dengan proses banding yaitu dengan menambah alasan baru dalam proses banding; bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa proses keberatan merupakan rangkaian prosedur penelitian untuk menguji kebenaran alasan keberatan yang dikemukakan dalam proses keberatan yang kemudian dilakukan penelitian kedokumen pendukungnya sehingga alasan yang tidak pernah dikemukakan dalam proses keberatan tidak akan dipertimbangkan;

bahwa dalam Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan

pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Dispesal (Disposition) by Sale

{Fixed Asset} Cl

Milai 1 Rp352.152.083,-

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Venturer B 2716 TZI (LS W) bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengutip sumber dari Wikipedia berbahasa Indonesia dan Pemohon Banding menyimpulkan “Station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard”;

bahwa dalam situs internet yang sama (Wikipedia Indonesia) yang Pemohon Banding kutip tidak terdapat kesimpulan bahwa Station Wagon adalah seperti Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard, situs internet tersebut memberikan ilustrasi mengenai definisi ’station wagon’ yang adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakangnya dipanjangkan sampai ke atas bagasi dengan dimensi sebagai berikut:

Lf mT ee TV Gambar 1. Sedan a NN " | —— Gambar 2. Station Wagon

Pem 2 —— Gambar 3. Hatchback

NP TT AL

bahwa dari contoh ilustrasi diatas yang berasal dari situs internet yang Pemohon Banding kutip, diketahui Station Wagon (Gambar 2) merupakan kendaraan dengan dimensi berbasis sedan yang dipanjangkan;

bahwa berdasarkan situs Toyota Indonesia (https://www.toyota.astra.co.id/home), yang diakses pada 11 April 2020 kendaraan yang dikategorikan sebagai sedan adalah antara lain Toyota New Vios, All New Corolla Altis, dan All New Camry sedangkan kendaraan Toyota Avanza yang menjadi sengketa keberatan adalah dikategorikan sebagai MPV (Multi Purposes Vehicle) dengan jenis kendaraan Toyota Avanza sebagai berikut:

MPV Sedan SUV Hybrid Hatchback Commercial Sport

. (es oe” nN Nata. NI | BST) ae eS | tl

Kijang Innova Limited Edition New Kijang Innova New Calya New Avanza bahwa berdasarkan definisi station wagon yang Pemohon Banding kutip dari situs Wikipedia (huruf c) s.d e) dibandingkan dengan pengkategorian kendaraan dari situs resmi jenis kendaraan yang menjadi sengketa, diperoleh perbandingan dimensi sebagai berikut:

4652 711,780 17] 7.633 n] Sedan

Al Saw Darery 4885 1.840 mr] 7.245 -n

Kjarg tenova Vecture:|/4d 73° 182lm BSM, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa kendaraan Toyota Venturer yang menjadi sengketa keberatan bukan merupakan kendaraan berbasis sedan sehingga bukan merupakan station wagon seperti yang Pemohon Banding coba simpulkan dari definisi situs internet Wikipedia Indonesia, karena secara dimensi tinggi Toyota Venturer berbeda dengan sedan/station wagon;

bahwa berdasarkan situs Informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/) yang diakses pada tanggal 06 Mei 2021, diketahui atas mobil Venturer yang menjadi sengketa keberatan dengan nomor kendaraan bermotor B 2716 TZI merupakan kendaraan Micro/Minibus, bukan Station Wagon;

mi, ao

PENA NR IL WL SR TTS

Moral Martono .

Ws: 4 . . ot

Ans toe

Mo, Rocha 2 ape - wo BPed

Ada se yd - te - Wades Pa Lita .

Mena Karsan ter nari SEN

Ble Bata" ! . Stagg Farle: a 5742 .

Cyl aa

Met Maal - . Jabat Tarps nyaa

PRE Pekeb ra "3 . SOE JI: .

PRE dari Tan Lala

PHB? Catgk LT PART PLT KN

PRE? SAME ian TOT.

STAT AS bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan salah satu alasan keberatannya yaitu:

“Kendaraan yang kami jual berupa Toyota Venturer (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Wajib Pajak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Wajib Pajak mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut.”;

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• dalam Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

• bahwa struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN

- PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

• bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pembelian kendaraan Toyota Avanza tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN masa April 2018 sebagai berikut:

• bahwa kemudian atas PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan mobil tersebut mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (dalam hal ini manajemen Pemohon Banding) yang bisa jadi dalam operasionalnya digunakan juga untuk kepentingan pribadi selain dari penggunaannya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penjualan mobil tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN;

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, dokumen pendukung untuk membuktikan transaksi Pengalihan Mesin Divisi Mayonaise:

-BPKB Kijang Innova

-SPT Masa PPN April 2018

bahwa koreksi Terbanding disebabkan adanya penjualan kendaraan mobil Kijang Innova Venturer oleh Pemohon Banding yang tidak dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait pemungutan PPN atas penjualan aktiva tetap, Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban pemungutan atas penjualan aktiva tetap tersebut mengacu pada Pasal 16D UU PPN yang mengatur bahwa:

”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”; bahwa dari Pasal 16D UU PPN di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pasal 16D UU PPN mengatur dua kondisi menyangkut pengalihan Barang Kena Pajak terutang PPN atau tidak:

1) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 Ayat (8) b UU PPN);

2) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut merupakan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa pada bulan April 2018, Pemohon Banding melakukan pembelian mobil Kijang Innova Venture. Dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada saat pembelian mobil Kijang Innova Venturer, Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan tersebut dan hanya melaporkannya di Form B3 (Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan) dalam SPT Masa PPN Masa April 2018 seperti yang Pemohon Banding perlihatkan pada proses Uji Bukti sebagai berikut:

> DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIKREDITKAN ATAU YANG MENDAPAT FASILITAS MRI, CN

Re weet oR MAA ADDN a _ 0. made el aan = N's 0 Soe .

DAR mera Hr ae Fuesea taka 21 pu ‘ :

Me ant Ta DPP PPM PEPSM Jade Se Si Saras Be

Ha BAT aah oath NSP Kowa = amen Seri lerdal Rupiah, {Rup ari iRyahl Yeoy Weed reas

bahwa tidak dilakukannya pengkreditan PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (yang dalam kasus banding ini adalah perolehan mobil Kijang Innova Venturer), Pemohon Banding merujuk pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN: “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”;

bahwa pendapat ini telah Pemohon Banding sampaikan dalam tanggapan atas SPUH No. S-1510/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 29 April 2021;

bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan mobil tersebut mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (dalam hal ini manajemen Pemohon Banding) yang bisa jadi dalam operasionalnya digunakan juga untuk kepentingan pribadi selain dari penggunaannya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penjualan mobil tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN;

bahwa dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN masukan dari perolehan mobil Kijang Innova Venturer harus dipertimbangkan dalam hubungan dengan Pasal 16D UU PPN, yaitu apakah penjualan mobil Kijang Innova Venturer yang PPN masukan pada saat perolehannya tidak dikreditkan harus dipungut PPN atau tidak;

bahwa menurut Pemohon Banding, keseluruhan bukti yang diberikan tersebut merupakan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga seharusnya memberikan keyakinan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada asas keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp352.152.083,00 tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan Uji Bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp352.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp35.215.208,00 atas penjualan mobil yang

belum dipungut PPN nya berdasarkan Pasal 16D UU PPN dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 34200026

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale

{Fixed Asset} Cl

Nilai > Rp352.152.083,-

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Venturer B 2716 TAN (LSW} bahwa berdasarkan Pasal 16 D UU PPN menyebutkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16D menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

bahwa namun demikian Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c menyebutkan bahwa, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa mobil yang dijual berupa Toyota Venturer (station wagon) yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Venturer tersebut dan dalam sistem pencatatan/pembukuan Pemohon Banding serta mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf c UUPPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa berdasarkan struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN;

- PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan fakta persidangan atas pembelian Toyota Venturer tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN Masa April 2018, dan atas PPN yang dibayarkan tersebut seharusnya merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian Toyota Venturer dengan alasan Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan tersebut karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN (asumsi Pemohon Banding Toyota Venturer sebagai Station Wagon sesuai surat keberatan) dan hanya melaporkan di Form B3 SPT PPN Masa April 2018 dan kemudian PPN tersebut dikapitalisasi kedalam Nilai Perolehan Aktiva Tetap karena akan menjadi beban biaya dan dicatat

sebagai Pengakuan Aktiva Tetap yang selanjutnya akan disusutkan untuk kepentingan Pembukuan dan Pajak;

bahwa faktanya kemudian pada tahun 2018 mobil Toyota Venturer tersebut dijual ke pihak lain dengan harga Rp352.152.083,00 dan Pemohon Banding secara akuntansi mencatat penjualan mobil sebagai keuntungan dan terbukti tidak memungut PPN atas penjualan mobil Toyota Venturer tersebut karena menurut Pemohon Banding Pajak Masukannya saat perolehan tidak dikreditkan sehingga pada saat penjualan tidak harus dipungut PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan fakta persidangan mobil Toyota Venturer bukan merupakan jenis kendaraan station wagon terbukti dari Situs Internet, Situs Toyota dan Situs Informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui bahwa mobil Toyota Venturer bukanlah termasuk kendaraan Station Wagon sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, namun merupakan model micro/minibus;

bahwa dengan demikian terbukti alasan Pemohon Banding untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan mobil Venturer menjadi tidak relevan lagi karena seharusnya dari awal Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya atas pembelian mobil Venturer tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup bukti bahwa terdapat penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan berupa penjualan Mobil Toyota Venturer Nomor Polisi B2716 TZI, yang seharusnya dipungut PPN oleh Pemohon Banding sesuai Pasal 16D Undang-Undang PPN, namun belum dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp352.152.083,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp352.152.083,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Ekspor2.973.000,002.973.000,000,00
2DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri352.152.083,00352.152.083,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Ekspor menurut TerbandingRp21.731.560.464,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 - DPP Ekspor menurut Pengadilan PajakRp21.731.560.464,00

DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp127.539.384.585,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 - DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp127.539.384.585,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00290/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak September 2018 atas nama PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP Ekspor21.731.560.464,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri127.539.384.585,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut20.399.745.195,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN22.817.784.940,00
Jumlah Seluruh Penyerahan192.488.475.184,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri12.753.938.494,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan13.552.741.624,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(798.803.130,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan834.018.338,00
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar35.215.208,00
Sanksi Administrasi35.215.208,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar70.430.416,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.