P U T U S A N
Nomor PUT- 008872.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008872.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MODU SYSTEM INDONESIA, NPWP 31.394.389.6-411.000, beralamat di Kawasan Taman Tekno Bumi Serpong Damai Sektor XI Blok H Nomor 1, Setu, Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rusna, jabatan Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Tjhin Frederic Poulus,
Izin Kuasa Hukum: KEP-16/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/MSI/IX/2023 tanggal 2 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta,
1. Nama/NIP: Hendra Destiawan/19811202 200412 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Lingga Swastika/19820611 200901 2 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,