P U T U S A N
Nomor PUT-008843.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT- PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008843.99/2025/PP, antara:
PT ENSAS PELITA USAHA, NPWP 0014534788701000, beralamat di JL Putri Candramidi No. 288 Sungaibangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Al Azmi jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Windy Purboyo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum:KEP-497/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/EPU-SK/XI/2025 tanggal 06 November 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/19870604 200812 1 001
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
Direktorat Jenderal Pajak