P U T U S A N
Nomor PUT-008843.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008843.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BERKAH INDO GARMENT, NPWP 74.711.645.7-402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No.178.A RT.001 RW.003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik ahmadsaparudin@pbrx.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Ludijanto Setijo jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suwarjono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/BIG-SK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024,
2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/BIG-SK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: