Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-008839.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Indointernet Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008839.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008839.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOINTERNET TBK, NPWP 01.673.865.0-058.000, beralamat di Gedung Rumah Indonet Jl. Rempoa Raya 11 RT 001 RW 010 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Donauly Elena Situmorang, jabatan sebagai Direktur (domisili elektronik efin_indonet@indonet.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Erwin Sutanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/Indo.net/DIR/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.140@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama: Renny Octora Kumala/NIP.198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2349/PJ.07/2025 tanggal 11_Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 122/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo. PEN-23A/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025 jo. PEN- 115/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 017/Indo.net/DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor:S- 268/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 16 December 2024.

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/Indo.net/DIR/I/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00114/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib PajakFisk us

Penghasilan Bruto atau Peredaran

1348.620.191.180348.620.191.180348.620.191.180

Usaha/ Bruto

2Harga Pokok Penjualan191.179.551.836191.251.106.150191.251.106.150 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 157.440.639.344157.369.085.030157.369.085.030

Pengurangan Penghasilan Bruto atau

441.891.414.73341.819.860.42041.819.860.420

Biaya Usaha

5Penghasilan neto dalam negri (3-4)115.549.224.611115.549.224.610115.549.224.610 6Penghasilan neto dalam negri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha25.953.213.42830.069.244.05425.953.213.428 b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000 c. Penghasilan sehubungan dengan

000 pekerjaan d. Lain-lain(3.260.147.188)(1.997.064.983)(2.252.042.688) e. Jumlah (a + b + c + d)22.693.066.24028.072.179.07123.701.170.740 Fasilitas penanaman modal pengurang

7000 pengh. Neto

8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif5.147.795.6145.147.795.6145.147.795.614 b. Penyesuaian Fiskal Negatif31.846.374.80330.357.721.29931.846.374.803 c. Jumlah (a-b)(26.698.579.189)(25.209.925.685)(26.698.579.189)

9Penghasilan neto luar negeri000

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-

10111.543.711.662118.411.477.996112.551.816.161

7+8.c+9)

Zakat/Sumbangan keagamaan yg

11000 bersifat wajib

12 Kompensasi Kerugian000 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)111.543.711.662118.411.477.996112.551.816.161 15 PPh Terutang (tarif x15)27.885.927.75029.602.869.25028.137.953.875

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

16000 diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh Terutang (15+16)27.885.927.75029.602.869.25028.137.953.875 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah: 000 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21000 b.2. PPh Pasal 22000 b.3. PPh Pasal 233.441.433.0903.441.433.0903.441.433.090 b.4. PPh Pasal 24000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.441.433.0903.441.433.0903.441.433.090 c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 22000 c.2. PPh Pasal 2513.324.693.76513.324.693.76513.324.693.765 c.3. PPh Pasal 2911.119.800.89511.119.800.89511.119.800.895 c.4. STP (pokok kurang bayar)000 c.5. Lain-lain000 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)24.444.494.66024.444.494.66024.444.494.660 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP000 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

27.885.927.75027.885.927.75027.885.927.750 (a+b.6+c.7-d.1)

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-

19.01.716.941.500252.026.125 18.e)

20. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP749.960.047110.085.011 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00 e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)749.960.047110.085.011 Jumlah PPh yang lebih dibayar/

2102.466.901.547362.111.136 seharusnya tidak terutang

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 022/Indo.net/DIR/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, dengan pengitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)
1.Penghasilan Neto Dalam Negeri115.549.224.610
2.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha25.953.213.428
b. Lain-lain(1.997.064.983)
c. Jumlah23.956.148.445
3.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.147.795.614
b. Penyesuaian Fiskal Negatif30.357.721.299
c. Jumlah(25.209.925.685)
4.Jumlah Penghasilan Neto114.295.447.370
5.Penghasilan Kena Pajak114.295.447.000
6.PPh Terutang28.573.861.750
7.Kredit Pajak:
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
a.1. PPh Pasal 233.441.433.090
b. Dibayar sendiri:
b.1. PPh Pasal 2513.324.693.765
b.2. PPh Pasal 2911.119.800.895
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan27.885.927.750
Pajak yang tidak/kurang dibayar687.934.000
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP300.489.571
Jumlah PPh yang masih harus dibayar988.423.571

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024, memutuskan menolak dan

mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
Penghasilan Netto118.411.477.9960118.411.477.996
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak118.411.477.9960118.411.477.996
PPh Terutang29.602.869.250029.602.869.250
Kredit Pajak27.885.927.750027.885.927.750
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.716.941.50001.716.941.500
Sanksi Administrasi749.960.0470749.960.047
Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar2.466.901.54702.466.901.547

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/Indo.net/DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/Indo.net/DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Donauly Elena Situmorang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 44 tanggal 8 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto348.620.191.180348.620.191.180-
2.Harga Pokok Penjualan191.179.551.836191.251.106.15071.554.314
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)157.440.639.344157.369.085.030(71.554.314)
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41.891.414.73341.819.860.420(71.554.313)
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)115.549.224.611115.549.224.610(1)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha25.953.213.42830.069.244.0544.116.030.626
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain(3.260.147.188)(1.997.064.983)1.263.082.205
e. Jumlah (a + b + c + d)22.693.066.24028.072.179.0715.379.112.831
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8.Penyesuaian Fiskal:-
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.147.795.6145.147.795.614-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif31.846.374.80330.357.721.299(1.488.653.504)
c. Jumlah (a-b)(26.698.579.189)(25.209.925.685)1.488.653.504
9.Penghasilan neto luar negeri---
10.Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)111.543.711.662118.411.477.9966.867.766.334
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12.Kompensasi Kerugian---
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14.Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)111.543.711.662118.411.477.9966.867.766.334
15.PPh Terutang (tarif x 15)27.885.927.75029.602.869.2501.716.941.500
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17.Jumlah PPh Terutang (15+16)27.885.927.75029.602.869.2501.716.941.500
18.Kredit Pajak:-
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
b.1.PPh Pasal 21---
b.2.PPh Pasal 22---
b.3.PPh Pasal 233.441.433.0903.441.433.090-
b.4.PPh Pasal 24---
b.5Lain-lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)3.441.433.0903.441.433.090-
c. Dibayar sendiri-
c.1.PPh Pasal 22---
c.2.PPh Pasal 2513.324.693.76513.324.693.765-
c.3.PPh Pasal 2911.119.800.89511.119.800.895-
c.4.STP (Pokok kurang bayar)---
c.5.Lain-lain---
c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 +c.5)24.444.494.66024.444.494.660-
d. Diperhitungkan-
d.1SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)27.885.927.75027.885.927.750-
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)-1.716.941.5001.716.941.500
20.Sanksi Administratif:-
a. Bunga Pasal13 (2) KUP-749.960.047749.960.047
b. Bunga Pasal 13 (3) Huruf a KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )-749.960.047749.960.047
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-2.466.901.5472.466.901.547

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 022/Indo.net/DIR/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto3 48.620.191.180348.620.191.180-
2.Harga Pokok Penjualan1 91.251.106.150191.251.106.150-
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1 57.369.085.030157.369.085.030-
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4 1.819.860.42041.819.860.420-
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1 15.549.224.610115.549.224.610-
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha2 5.953.213.42830.069.244.0544 .116.030.626
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain( 1.997.064.983)(1.997.064.983)-
e. Jumlah (a + b + c + d)2 3.956.148.44528.072.179.0714 .116.030.626
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8.Penyesuaian Fiskal:-
a. Penyesuaian Fiskal Positif5 .147.795.6145.147.795.614-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3 0.357.721.29930.357.721.299-
c. Jumlah (a-b)( 25.209.925.685)(25.209.925.685)-
9.Penghasilan neto luar negeri---
10.Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)1 14.295.447.370118.411.477.9964 .116.030.626
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12.Kompensasi Kerugian---
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14.Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1 14.295.447.370118.411.477.9964 .116.030.626
15.PPh Terutang (tarif x 15)2 8.573.861.75029.602.869.2501 .029.007.500
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17.Jumlah PPh Terutang (15+16)2 8.573.861.75029.602.869.2501 .029.007.500
18.Kredit Pajak:-
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
b.1.PPh Pasal 21---
b.2.PPh Pasal 22---
b.3.PPh Pasal 233 .441.433.0903.441.433.090-
b.4.PPh Pasal 24---
b.5Lain-lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)3 .441.433.0903.441.433.090-
c. Dibayar sendiri-
c.1.PPh Pasal 22---
c.2.PPh Pasal 251 3.324.693.76513.324.693.765-
c.3.PPh Pasal 291 1.119.800.89511.119.800.895-
c.4.STP (Pokok kurang bayar)---
c.5.Lain-lain---
c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 +c.5)2 4.444.494.66024.444.494.660-
d. Diperhitungkan-
d.1SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)2 7.885.927.75027.885.927.750-
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)6 87.934.0001.716.941.5001 .029.007.500
20.Sanksi Administratif:-
a. Bunga Pasal13 (2) KUP3 00.489.571749.960.0474 49.470.476
b. Bunga Pasal 13 (3) Huruf a KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )3 00.489.571749.960.0474 49.470.476
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)988.423.5712.466.901.5471.478.477.976

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang isinya menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto348.620.191.180348.620.191.180348.620.191.180
2.Harga Pokok Penjualan191.251.106.150191.251.106.150191.251.106.150
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)157.369.085.030157.369.085.030157.369.085.030
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41.819.860.42041.819.860.42041.819.860.420
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)115.549.224.610115.549.224.610115.549.224.610
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha25.953.213.42830.069.244.05430.069.244.054
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain(1.997.064.983)(1.997.064.983)(1.997.064.983)
e. Jumlah (a + b + c + d)23.956.148.44528.072.179.07128.072.179.071
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8.Penyesuaian Fiskal:-
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.147.795.6145.147.795.6145.147.795.614
b. Penyesuaian Fiskal Negatif30.357.721.29930.357.721.29930.357.721.299
c. Jumlah (a-b)(25.209.925.685)(25.209.925.685)(25.209.925.685)
9.Penghasilan neto luar negeri---
10.Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)114.295.447.370118.411.477.996118.411.477.996
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12.Kompensasi Kerugian---
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14.Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)114.295.447.370118.411.477.996118.411.477.996
15.PPh Terutang (tarif x 15)28.573.861.75029.602.869.25029.602.869.250
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17.Jumlah PPh Terutang (15+16)28.573.861.75029.602.869.25029.602.869.250
18.Kredit Pajak:-
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
b.1.PPh Pasal 21---
b.2.PPh Pasal 22---
b.3.PPh Pasal 233.441.433.0903.441.433.0903.441.433.090
b.4.PPh Pasal 24---
b.5Lain-lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)3.441.433.0903.441.433.0903.441.433.090
c. Dibayar sendiri-
c.1.PPh Pasal 22---
c.2.PPh Pasal 2513.324.693.76513.324.693.76513.324.693.765
c.3.PPh Pasal 2911.119.800.89511.119.800.89511.119.800.895
c.4.STP (Pokok kurang bayar)---
c.5.Lain-lain---
c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 +c.5)24.444.494.66024.444.494.66024.444.494.660
d. Diperhitungkan-
d.1SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)27.885.927.75027.885.927.75027.885.927.750
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)687.934.0001.716.941.5001.716.941.500
20.Sanksi Administratif:-
a. Bunga Pasal13 (2) KUP300.489.571749.960.047749.960.047
b. Bunga Pasal 13 (3) Huruf a KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )300.489.571749.960.047749.960.047
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)988.423.5712.466.901.5472.466.901.547

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding(RP.)
Keputusan Keberatan (RP.)Permohonan Banding (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto3 48.620.191.180348.620.191.180-
2.Harga Pokok Penjualan191.251.106.150191.251.106.150-
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)157.369.085.030157.369.085.030-
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41.819.860.42041.819.860.420-
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)115.549.224.610115.549.224.610-
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha30.069.244.05425.953.213.4284.116.030.626
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain(1.997.064.983)(1.997.064.983)-
e. Jumlah (a + b + c + d)28.072.179.07123.956.148.4454.116.030.626
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8.Penyesuaian Fiskal:-
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.147.795.6145.147.795.614-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif30.357.721.29930.357.721.299-
c. Jumlah (a-b)(25.209.925.685)(25.209.925.685)-
9.Penghasilan neto luar negeri---
10.Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)118.411.477.996114.295.447.3704.116.030.626
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12.Kompensasi Kerugian---
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14.Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)118.411.477.996114.295.447.3704.116.030.626
15.PPh Terutang (tarif x 15)29.602.869.25028.573.861.7501.029.007.500
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17.Jumlah PPh Terutang (15+16)29.602.869.25028.573.861.7501.029.007.500
18.Kredit Pajak:-
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
b.1.PPh Pasal 21---
b.2.PPh Pasal 22---
b.3.PPh Pasal 233 .441.433.0903.441.433.090-
b.4.PPh Pasal 24---
b.5.Lain-lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)3.441.433.0903.441.433.090-
c. Dibayar sendiri-
c.1.PPh Pasal 22---
c.2.PPh Pasal 251 3.324.693.76513.324.693.765-
c.3.PPh Pasal 291 1.119.800.89511.119.800.895-
c.4.STP (Pokok kurang bayar)---
c.5.Lain-lain---
c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 +c.5)2 4.444.494.66024.444.494.660-
d. Diperhitungkan-
d.1.SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)27.885.927.75027.885.927.750-
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)1.716.941.500687.934.0001.029.007.500
20.Sanksi Administratif:-
a. Bunga Pasal13 (2) KUP749.960.047300.489.571449.470.476
b. Bunga Pasal 13 (3) Huruf a KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )749.960.047300.489.571449.470.476
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)2.466.901.547988.423.5711.478.477.976

Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.116.030.626,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.116.030.626,00 yang bersumber dari rekapan rekening koran Wajib Pajak dengan melalui metode pengujian arus piutang

ditambahkan dengan PPh Pasal 23 yang dipotong, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Penerimaan Penjualan dari BCA 2173002793160.135.616.399
Penerimaan Penjualan dari BCA 21730180021 .847.189.876
Penerimaan Penjualan dari BCA 2170326400 VA162.196.972.700
Penerimaan Penjualan dari BCA 12603690010.161.669.107
Penerimaan Penjualan dari Mandiri 9666994 .044.809.504
Penerimaan Penjualan dari Bank Ekonomi 6567726.455.264.752
Penerimaan Penjualan dari BCA Bank UOB2 .762.196.690
Penerimaan Penjualan HSBC USD5 .518.725.051
3 73.122.444.079
Saldo Akhir Piutang35.818.258.080
Jumlah408.940.702.159
Saldo Awal Piutang(16.028.146.620)
Penjualan Include PPN3 92.912.555.539
PPN35.045.527.388
Penjualan Exclude PPN3 57.867.028.151
Pendapatan diterima dimuka akhir(14.590.511.534)
Pendapatan diterima dimuka awal6 .018.272.101
3 49.294.788.719
Penjualan menurut SPT/WP348.620.191.180
Selisih6 74.597.539
PPh Pasal 23 yang dipotong3 .441.433.090
Selisih4 .116.030.629

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur:

Pasal 28 ayat (7)

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23/PJ/2013) antara lain mengatur:

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1):

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE-65/PJ/2013) antara lain mengatur:

Huruf E Pengertian

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

3. Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

4. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa

yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Huruf F Materi:

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung.

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung,

Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

3. Teknik Pemeriksaan

a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

7) pengujian keterkaitan;

Lampiran II angka 7:

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut

merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.

2. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa akses internet, aktivitas pengolahan data, hosting dan yang berhubungan dengan itu;

3. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Peredaran Usaha maupun Penghasilan dari Luar Usaha yang Pemohon Banding terima atau peroleh di dalam pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

4. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan telah mendapat opini bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding termasuk Peredaran Usaha maupun Penghasilan dari Luar Usaha, telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil analisa pengujian arus piutang yang merupakan salah satu metode pemeriksaan secara tidak langsung(Metode Tidak Langsung) sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 4 SE-65/PJ/2013;

6. bahwa berdasarkan SE-65/PJ/2013 tersebut, maka metode pemeriksaan secara tidak langsung hanya dapat digunakan apabila Metode Langsung tidak dapat diterapkan (tidak dapat digunakan), dimana pihak Terbanding harus memiliki bukti bahwa Metode Langung tersebut tidak dapat digunakan;

7. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh buku, catatan, dan dokumen terkait yang diminta oleh pihak Terbanding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga seharusnya pihak Terbanding dapat menggunakan Metode Langsung;

8. bahwa berdasarkan ketentuan dalam SE-65/2013 di atas, pengujian arus piutang termasuk dalam Metode Pemeriksaan Tidak Langsung yang dilakukan dengan teknik Pengujian Keterkaitan, maka seharusnya selisih dari hasil analisa pengujian tersebut baru merupakan tahap awal

pemeriksaan dalam rangka melakukan identifikasi masalah dan bukan merupakan bukti kompeten, sehingga seharusnya selisih tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha atau penghasilan dari luar usaha oleh pihak Terbanding;

9. bahwa selain itu, terdapat kesalahan dalam pengujian arus piutang yang dilakukan pihak Terbanding, sebagai berikut:

a. bahwa terdapat penerimaan dalam BCA 2173002793 sebesar Rp3.175.524.650 yang belum/kurang diperhitungkan Terbanding;

b. bahwa terdapat kesalahan yang dilakukan Terbanding dalam perhitungan penerimaan atas pembayaran piutang usaha dalam BCA 2170326400 VA, dimana tidak terdapat penerimaan dalam BCA 2170326400 VA sebesar Rp501.226 sebagaimana perhitungan Terbanding;

c. bahwa terdapat kesalahan yang dilakukan Terbanding dalam perhitungan penerimaan atas pembayaran piutang usaha dalam BCA 126036900, dimana tidak terdapat penerimaan dalam BCA 126036900sebesarRp10.156.057.843,00sebagaimana perhitungan Terbanding;

bahwa penerimaan sebesar Rp10.156.057.843,00 merupakan penerimaan dalam BCA 2170326400 VA yang sudah diperhitungkan Terbanding, sehingga apabila diperhitungkan kembali oleh Terbanding sebagai penerimaan dalam BCA 126036900,akanmenyebabkanpenerimaansebesar Rp10.156.057.843,00 diperhitungkan sebanyak 2 (dua) kali dalam pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding;

d. bahwa terdapat penerimaan dalam Mandiri 966699 sebesar Rp27.273.867,00 yang belum/kurang diperhitungkan Terbanding; bahwa selain itu, Terbanding tidak memperhitungkan adanya jurnal koreksi atas kesalahan pencatatan penerimaan dalam Mandiri 966699 sebesar Rp28.480.000,00;

e. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan adanya jurnal koreksi atas kesalahan pencatatan penerimaan dalam Bank Ekonomi 65677 sebesar Rp212.011.485,00;

f. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan adanya jurnal koreksi atas kesalahan pencatatan penerimaan dalam BCA Bank UOB sebesar Rp99.792.000;

g. bahwa terdapat penerimaan dalam Bank OK 110-12180000351-1 sebesar Rp382.449.600,00 yang belum/kurang diperhitungkan Terbanding;

h. bahwa terdapat pembayaran piutang usaha yang dibayarkan secara tunai (kas) sebesar Rp213.980.300,00 yang belum diperhitungkan Terbanding;

i. bahwa terdapat pembayaran piutang usaha yang dilakukan dengan mengurangi hutang Pemohon Banding kepada pelanggan tersebut sebesar Rp543.240.000,00yang belum diperhitungkan Terbanding;

j. bahwa Terbanding memperhitungkan Saldo Akhir Piutang Usaha setelah dikurangi dengan Penyisihan Penghapusan Piutang Usaha sebesar Rp1.578.018.363, dimana seharusnya yang diperhitungkan adalah Saldo Akhir Piutang Usaha sebelum dikurangi dengan Penyisihan Penghapusan Piutang Usaha dalam pengujian arus piutang;

k. bahwa terdapat PPh Pasal 23 sebesar Rp 500.207.350,00 yang telah dipotong oleh pelanggan atas pembayaran piutang usaha, namun PPh Pasal 23 tersebut tidak dikreditkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang Pemohon Banding laporkan karena Bukti Pemotongan atas PPh Pasal 23 sebesar Rp 500.207.350,00 tersebut baru diterima oleh Pemohon Banding setelah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; bahwa atas PPh Pasal 23 sebesar Rp 500.207.350 yang tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 seharusnya diperhitungkan juga dalam pengujian arus piutang;

,sehingga pengujian arus piutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:

KeteranganTerbandingPemohon BandingSelisih
(Rp)(Rp)(Rp)
Penerimaan Penjualan dari BCA 2173002793160.135.616.399163.311.141.049( 3.175.524.650)
Penerimaan Penjualan dari BCA 21730180021.847.189.8761.847.189.876-
Penerimaan Penjualan dari BCA 2170326400 VA162.196.972.700162.196.471.474501.226
Penerimaan Penjualan dari BCA 12603690010.161.669.1075.611.26410.156.057.843
Penerimaan Penjualan dari Mandiri 9666994.044.809.5044.043.603.3711 .206.133
Penerimaan Penjualan dari Bank Ekonomi 6567726.455.264.75226.243.253.2672 12.011.485
Penerimaan Penjualan dari BCA Bank UOB2.762.196.6902.662.404.6909 9.792.000
Penerimaan Penjualan HSBC USD5.518.725.0515.518.725.051-
Penerimaan Penjualan dari Bank OK 110-12180000351-13 82.449.600(382.449.600)
Penerimaan Penjualan secara Kas2 13.980.300(213.980.300)
Penerimaan Penjualan dengan mengurangi Hutang-5 43.240.000(543.240.000)
373.122.444.079366.968.069.9426.154.374.137
Saldo Akhir Piutang3 5.818.258.08037.396.276.443( 1.578.018.363)
Jumlah4 08.940.702.159404.364.346.3854 .576.355.774
Saldo Awal Piutang( 16.028.146.620)( 16.028.146.620)-
Penjualan Include PPN392.912.555.539388.336.199.7654 .576.355.774
PPN3 5.045.527.38835.045.527.388-
Penjualan Exclude PPN3 57.867.028.151353.290.672.3774 .576.355.774
Pendapatan diterima dimuka akhir( 14.590.511.534)( 14.590.511.534)-
Pendapatan diterima dimuka awal6.018.272.1016.018.272.101-
349.294.788.719344.718.432.9454 .576.355.774
Penjualan menurut SPT/WP348.620.191.180348.620.191.180-
Selisih674.597.539(3.901.758.235)4 .576.355.774
PPh Pasal 23 yang dipotong3.441.433.0903.941.640.440(500.207.350)
Selisih4.116.030.62939.882.2054.076.148.424

10. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan hasil analisa pengujian arus piutang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta tidak tepat karena terdapat kesalahan dalam pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding;

11. bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.116.030.626 seharusnya dibatalkan;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 268/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 017/Indo.net/DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√ Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 yaitu tanggal

18 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

√ dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Masa Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan PajakNomor LAP- 00114/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 19 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianCfm. WP/SPT (Rp)Cfm. SKPKB/ Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (3) – (2)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha348.620.191.180348.620.191.1800
2Harga pokok penjualan191.179.551.836191.251.106.15071.554.314
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto157.440.639.344157.369.085.030(71.554.314)
4Pengurang Pengh. Bruto/Biaya usaha41.891.414.73341.819.860.420(71.554.314)
5Penghasilan neto dalam negeri115.549.224.611115.549.224.610(1)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha25.953.213.42830.069.244.0544.116.030.626
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehub. dgn pekerjaan000
d. Lain-lain(3.260.147.188)(1.997.064.983)1.263.082.205
e. Jumlah22.693.066.24028.072.179.0715.379.112.831
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.147.795.6145.147.795.6140
b. Penyesuaian Fiskal Negatif31.846.374.80330.357.721.299(1.488.653.504)
c. Jumlah(26.698.579.189)(25.209.925.685(1.488.653.504)
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto111.543.711.662118.411.477.9966.867.766.334
11Zakat/sumbangan keagamaan000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Kena Pajak111.543.711.662118.411.477.9966.867.766.334
14PPh terutang27.885.927.75229.602.869.2501.716.941.500
15Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yg tlh diperhitungkan thn lalu000
16Jumlah PPh terutang27.885.927.75229.602.869.2501.716.941.500
17Kredit Pajak:0
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 21000

b.2. PPh Pasal 22000

b.3. PPh Pasal 233.441.433.0903.441.433.0900
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain–lain000
b.6. Jumlah3.441.433.0903.441.433.0900
c. Dibayar sendiri:0
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2513.324.693.76513.324.693.7650
c.3. PPh Pasal 2911.119.800.89511.119.800.8950
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Fiskal luar negeri000
c.6. Lain–lain000
c.7. Jumlah24.444.494.66024.444.494.6600
d. Diperhitungkan:0
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yg dapat dikreditkan27.885.927.75027.885.927.7500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar01.716.941.5001.716.941.500
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0749.960.047749.960.047
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Jumlah Sanksi Administrasi0749.960.047749.960.047
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.466.901.5472.466.901.547

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 022/Indo.net/DIR/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterima tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05005020/BPS/KP.080703/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto118.411.477.9960118.411.477.996
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak118.411.477.9960118.411.477.996
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang29.602.869.250029.602.869.250
e.Kredit Pajak27.885.927.750027.885.927.750
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.716.941.50001.716.941.500
g.Sanksi Administrasi749.960.0470749.960.047
h.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar2.466.901.54702.466.901.547

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha30.069.244.05425.953.213.5284.116.030.626

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan. dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh. kegiatan usaha. pekerjaan bebas Wajib Pajak. atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa :

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. Data dan Fakta

1) Melalui surat undangan nomor S-56/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024 Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 8 Mei 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 074/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 8 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp4.116.030.626,00 yang

berasal dari pengujian arus piutang oleh Pemeriksa dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.488.653.504,00;

b. Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp4.116.030.626,00 yang berasal dari pengujian arus piutang c. Pemohon Banding telah mengetahui bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp4.116.030.626,00 yang berasal dari pengujian arus piutang bersumber dari PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar Rp3.441.433.090,00 dan PPN yang dipungut sebesar Rp674.597.536,00;

d. Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk mendukung alasan keberatan, Pemohon Banding akan mempersiapkan penjelasan dan kertas kerja berdasarkan perhitungan Pemohon Banding beserta dokumen pendukungnya.

2) Melalui surat undangan nomor ND-1055/WPJ.086/2024 tanggal 3 Juni 2024 Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa dengan Tim Pemeriksa pada tanggal 13 Juni 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 121/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas Peredaran Usaha yaitu dengan melakukan uji arus piutang dan mendapatkan selisih sebesar Rp674.597.536,00 yang berasal dari PPN yang dipungut dan Tim Pemeriksa juga menambahkan PPh 23 yang dipotong. Untuk selisih sebesar Rp674.497.536,00 pada pembahasan akhir Pemohon Banding menyatakan setuju.

b. Alasan Tim Pemeriksa melakukan penambahan PPh 23 yang dipotong dalam uji arus piutang karena pada umumnya pengujian arus piutang dalam menentukan besarnya peredaran bersumber dari kas masuk pada rekening koran. Tim Pemeriksa berpendapat atas uang masuk tersebut belum terdapat unsur PPh Pasal 23 yang telah dipotong sehingga Tim Pemeriksa menambahkan PPh

Pasal 23 yang bersumber dari kredit pajak PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan PPh Badan kedalam selisih hasil perhitungan uji arus piutang tersebut.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan data administrasi perpajakan, alamat Pemohon Banding berada di Jl. Rempoa Raya No 11 RT 001 RW 010 Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan - Banten. Alamat tersebut merupakan alamat yang juga tercantum dalam permohonan keberatan. Pemohon Banding tidak melakukan perubahan alamat sampai dengan saat surat uraian banding ini dibuat.

2) Berdasarkan data dan dokumen saat proses penelitian keberatan dapat dijelaskan selama proses keberatan Pemohon Banding tidak pernah melakukan perubahan alamat terdaftar, sehingga korespondensi yang dilakukan Terbanding dikirimkan ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Kronologis surat dan SK Keberatan yang dikirimkan kepada Pemohon banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Permohonan keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor 022/Indo.net/DIR/X/2023 tanggal dan diterima oleh tanggal 18 Oktober 2023.

b) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan surat pembahasan sengketa perpajakan nomor S-56/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Status surat adalah Terkirim tanggal 25 April 2024.

c) Pemohon Banding yang diwakili oleh kuasa nya datang melakukan pembahasan sengketa perpajakan tanggal 8 Mei 2024.

d) Pada saat pembahasan Terbanding membawa dokumen berupa:

- SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 (fotokopi)

- Audit Report Tahun 2019 (fotokopi)

e) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 35/wpj.086/2024 tanggal 21 Mei 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan yang telah diuraikan diatas. Status surat adalah Terkirim tanggal 22 Mei 2024.

f) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang kedua nomor S-98/WPJ.086/2024 tanggal 12 Juni 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan yang telah diuraikan diatas. Status surat adalah Terkirim tanggal 14 Juni 2024.

g) Pemohon Banding tidak merespon surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut.

h) Terbanding(penelitikeberatan)mengirimkanSurat PemberitahuanUntukHadir(SPUH)nomorS- 231/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 1 Juli 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Berdasarkan resi pengiriman, SPUH dikirimkan tanggal 2 Juli 2024.

i) Pemohon Banding memenuhi panggilan pada tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana yang dicantumkan dalam SPUH dan memberikan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

j) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Status surat adalah Terkirim tanggal 18 Juli 2024.

3) Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa Terbanding telah melakukan proses penelitian keberatan

sebagaimana yang diatur dalam PMK-9/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK- 202/PMK.03/2015.

4) Dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding menyerahkan Sebagian buku, catatan, data, dan informasi via email dan pada saat pembahasan akhir SPUH Wajib Pajak menyerahkan juga beberapa dokumen yang telah Terbanding tuangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Sebagian dokumen nomor BA-135/WPJ.086/2024 tanggal 28 Juni 2024.

5) Terhadap buku, catatan, data, dan informasi yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan mengenai koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terkait perhitungan uji arus piutang dan persandingan antara penjualan dan PPh Pasal 23 yang telah dipotong sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran lebih lanjut dan proses penelitian dilakukan sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan.

6) Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, koreksi Terbanding untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sudah tepat dan berdasarkan bukti yang konkrit.

Berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi a quo tetap dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 017/Indo.net/DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Indointernet Tbk. NPWP 01.673.856.0- 058.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor: 002/Indo.net/DIR/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam dengan Surat Banding Nomor: 017/Indo.net/DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 s.d. P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-2Softcopy Surat Keberatan Nomor 022/Indo.net/DIR/X/2023 tanggal

17 Oktober 2023;

Bukti P-3Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023; Bukti P-4Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN:9F0045BABAOV859A tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp 2.466.901.547,00;

Bukti P-5Softcopy Akta Nomor kta Nomor 44 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Dima Satria,S.H.M.Kn. di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang mencantumkan penandatangan surat Banding;

Bukti P-6Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa oleh

Donauly Elena Situmorang jabatan Direktur;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/Indo.net/DIR/I/2025 tanggal

15_Januari 2025 atas nama Erwin Sutanto, diberi kuasa oleh Donauly Elena Situmorang jabatan Direktur;

Bukti P-8Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Erwin Sutanto;

Bukti P-9Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal

30_Agustus 2024 atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-10Company Profile;

Bukti P-11SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-12 Laporan Keuangan Konsilidasi Tahun 2019;

Bukti P-13Dokumen Pendukung atas penerimaan dalam Bank BCA

2173002793 sebesar Rp 3.175.524.650 yang belum atau kurang diperhitungkan Terbanding berupa

- Persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Bank BCA JKT 2173002793;

- Rekening Koran bulan Januari s.d Desember Bank BCA JKT 2173002793

Bukti P-14Dokumen pendukung atas kesalahan yang dilakukan Terbanding dalam perhitungan penerimaan atas pembayaran piutang usaha daam BCA 2170326400 VA Dimana tidak terdapat penerimaan dalam BCA 2170325400 sebesar Rp 501.226 sebagaimana perhitungan Terbanding, antara lain:

- Persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Bank BCA VA 2170326400;

- Rekening Koran bulan Januari s.d Desember Bank BCA VA 2170326400;

Bukti P-15Dokumen pendukung atas kesalahan yang dilakukan Terbanding dalam perhitungan penerimaan atas pembayaran piutang usaha daam BCA 126036900 dimana tidak terdapat penerimaan dalam BCA 126036900 sebesar Rp 10.156.057.843 sebagaimana perhitungan Terbanding, antara lain:

- Persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Bank BCA 126036900;

- Rekening Koran bulan Januari s.d Desember Bank BCA 126036900;

- Rekening Korang BCA VA IDR.2.170.326.400 bulan Februari 2019; Bukti P-16Dokumen Pendukung atas penerimaan dalam Bank Mandiri 966699 sebesar Rp 27.273.867 yang belum atau kurang diperhitungkan Terbanding dan Terbanding tidak memperhitungkan adanya jurnal koreksi atas kesalahan pencatatan penerimaan sebesar Rp 28.480.000, antara lain :

- Persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Bank Mandiri 101-00-0696669-9;

- Rekening Koran bulan Januari s.d Desember Bank Mandiri 101- 00-0696669-9;

- Jurnal pembetulan atas kesalahan pencatatan jurnal penerimaan; Bukti P-17Dokumen pendukung atas Terbanding tidak memperhitungkan adanya jurnal koreksi atas kesalahan pencatatnan penerimaan dalam Bank Ekonomi 65677 sebesar Rp 212.011.485, antara lain:

- Persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Bank Ekonomi 2011865677-IDR;

- Rekening Koran bulan Januari s.d Desember Bank Ekonomi 2011865677-IDR;

- Jurnal pembatalan atas kesalahan pencatatan jurnal penerimaan; Bukti P-18Dokumen pendukung atas Terbanding tidak memperhitungkan adanya jurnal koreksi atas kesalahan pencatatnan penerimaan dalam Bank UOB sebesar Rp 99.792.000, antara lain:

- Persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Bank UOB 270053501-IDR;

-Rekening Koran bulan Januari s.d Desember Bank UOB 2011865677-IDR;

- Jurnal pembatalan atas kesalahan pencatatan jurnal penerimaan; Bukti P-19Dokumen pendukung atas penerimaan dalam Bank OK 110-

12180000351-1 sebesar Rp 382.449.600 yang belum/kurang diperhitungkan Terbanding, antara lain:

- Persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Bank OK 110-12180000351-1 -IDR;

- Rekening Koran bulan Januari s.d Desember Bank OK 110- 12180000351-1 -IDR;

Bukti P-20 Dokumen pendukung atas pembayan piutang usaha yang dibayarkan secara tunai (kas) sebesa Rp 213.980.300 yang belum diperhitungkan Terbanding berupa persandingan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding cash on hand;

Bukti P-21Dokumen pendukung atas pembayaran piutang usaha yang dilakukan dengna mengurangi hutang PB kepada pelanggan sebesar Rp 543.240.000 yang belum diperhitungkan Terbanding antara lain:

- Persandingan perhitungan Nett of dengan hutang Pemohon Banding dan Terbanding;

- Jumlah pembayaran piutang yang dilaukan dengan mengurangi hutang;

Bukti P-22 Dokumen pendukung atas PPH Pasal 23 sebesar RP 500.207.350 yang telah dipotong oleh pelanggan atas pembayaran piutang usaha, Namun PPh Pasal 23 tersebut tidak dikdreditkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2019 antara lain persandingan prepaid PPh Ps.23 tidak dikreditkan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 022/Indo.net/DIR/X/2023 tanggal

17_Oktober 2023;

Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023; Bukti T-4Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang Nomor: 00114/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 19_Oktober 2023;

Bukti T-5Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan NomorLAP-

6310/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti T-6Matrik Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 017/Indo.net/DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi

kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa terbukti pokok sengketa menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha25.953.213.52830.069.244.0544.116.030.626

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.116.030.626,00 berdasarkan analisis Terbanding melalui pengujian arus piutang;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada Peredaran Usaha yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah

Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) menyatakan;

Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Menimbang, bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.116.030.626,00 yang bersumber dari rekapan rekening koran / buku

besar bank dengan melalui metode pengujian arus piutang ditambahkan dengan PPh Pasal 23 yang dipotong, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Penerimaan Penjualan dari BCA 2173002793160.135.616.399
Penerimaan Penjualan dari BCA 21730180021.847.189.876
Penerimaan Penjualan dari BCA 2170326400 VA162.196.972.699
Penerimaan Penjualan dari BCA 12603690010.161.669.107
Penerimaan Penjualan dari Mandiri 9666994.044.809.504
Penerimaan Penjualan dari Bank Ekonomi 6567726.455.264.752
Penerimaan Penjualan dari Bank UOB2.762.196.690
Penerimaan Penjualan HSBC USD5.518.725.051
373.122.444.078
Saldo Akhir Piutang35.818.258.079
Jumlah408.940.702.157
Saldo Awal Piutang(16.028.146.620)
Penjualan Include PPN392.912.555.537
PPN35.045.527.388
Penjualan Exclude PPN357.867.028.149
Pendapatan diterima dimuka akhir(14.590.511.534)
Pendapatan diterima dimuka awal6.018.272.101
349.294.788.716
Penjualan menurut SPT/WP348.620.191.180
Selisih674.597.536
PPh Pasal 23 yang dipotong3.441.433.090
Selisih4.116.030.626

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan pengujian seharusnya adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
TerbandingPemohon BandingSelisih
Penerimaan Penjualan dari BCA 2173002793160.135.616.399163.326.088.693(3.190.472.294)
Penerimaan Penjualan dari BCA 21730180021.847.189.8761.847.189.876-
Penerimaan Penjualan dari BCA 2170326400 VA162.196.972.699162.196.470.699502.000
Penerimaan Penjualan dari BCA 12603690010.161.669.1076.111.26410.155.557.843
Penerimaan Penjualan dari Mandiri 9666994.044.809.5044.043.603.3711.206.133
Penerimaan Penjualan dari Bank Ekonomi 6567726.455.264.75226.243.253.267212.011.485
Penerimaan Penjualan dari Bank UOB2.762.196.6902.662.404.69099.792.000
Penerimaan Penjualan HSBC USD5.518.725.0515.518.725.051-
Penjualan dari Bank OK 110-12180000351-1-382.449.600(382.449.600)
Penjualan secara Kas-213.980.300(213.980.300)
Penjualan dengan mengurangi Hutang-543.240.000(543.240.000)
373.122.444.078366.983.516.8116.138.927.267
Saldo Akhir Piutang35.818.258.07937.396.276.443(1.578.018.364)
Jumlah408.940.702.157404.379.793.2544.560.908.903
Saldo Awal Piutang(16.028.146.620)(16.028.146.620)-
Penjualan Include PPN392.912.555.537388.351.646.6344.560.908.903
PPN35.045.527.38835.045.527.388-
Penjualan Exclude PPN357.867.028.149353.306.119.2464.560.908.903
Pendapatan diterima dimuka akhir(14.590.511.534)(14.590.511.534)-
Pendapatan diterima dimuka awal6.018.272.1016.018.272.101-
349.294.788.716344.733.879.8144.560.908.903
Penjualan menurut SPT/WP348.620.191.180348.620.191.180-
Selisih674.597.536(3.886.311.366)4.560.908.903
PPh Pasal 23 yang dipotong3.441.433.0903.941.640.440(500.207.350)
Selisih4.116.030.62655.329.0744.060.701.553

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Pemohon Banding terdapat penjelasan sebagai berikut :

1. Untuk akun Penerimaan Penjualan dari BCA 2173002793, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan dan bukti-buktinya berupa;

• Bukti PB-1.1: Persandingan Penerimaan Penjualan dari BCA 2173002793 menurut Terbanding dan Pemohon Banding;

• Bukti PB-1.2: Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 2173002793 bulan Januari sampai dengan Desember 2019.

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

2. Untuk akun Penerimaan Penjualan dari BCA 2173018002, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan (sama nilainya dengan Terbanding);

3. Untuk akun Penerimaan Penjualan dari BCA 2170326400 VA, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan dan bukti-buktinya berupa;

• Bukti PB-2.1: Persandingan Penerimaan Penjualan dari BCA 2170326400 VA menurut Terbanding dan Pemohon Banding;

• Bukti PB-2.2: Rekening Giro BCA Nomor Rekening 2170326400 bulan Agustus 2019;

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

4.Untuk akun Penerimaan Penjualan dari BCA 126036900, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan dan bukti-buktinya berupa;

• Bukti PB-3.1: Persandingan Penerimaan Penjualan dari BCA 126036900 menurut Terbanding dan Pemohon Banding;

• Bukti PB-3.2: Rekening BCA Nomor Rekening 126036900 bulan Februari 2019;

• Bukti PB-3.3: Rekening Giro BCA Nomor Rekening 2170326400 bulan Februari 2019;

• Bukti PB-2.1: Persandingan Penerimaan Penjualan dari BCA 2170326400 VA menurut Terbanding dan Pemohon Banding.

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

5. Untuk akun Penerimaan Penjualan dari Mandiri 966699, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan dan bukti-buktinya berupa;

• Bukti PB-4.1: Persandingan Penerimaan Penjualan dari Mandiri 966699 menurut Terbanding dan Pemohon Banding;

• Bukti PB-4.2: Buku Besar Bank Mandiri IDR #101-00-0696669-9#;

• Bukti PB-4.3: Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1010006966699 bulan Januari sampai dengan Desember 2019;

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

6. Untuk akun Penerimaan Penjualan dari Bank Ekonomi 65677, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan dan bukti-buktinya berupa;

• Bukti PB-5.1: Persandingan Penerimaan Penjualan dari Bank Ekonomi 65677 menurut Terbanding dan Pemohon Banding;

• Bukti PB-5.2: Buku Besar Bank Ekonomi#2011865677 – IDR,

• Bukti PB-5.3: Rekening Bank HSBC Nomor Rekening 901-001974-075 IDR (sebelumnya dengan nama Bank Ekonomi dengan Nomor Rekening 2011865677) bulan Juni 2019;

• Bukti PB-5.4: Rekening Bank HSBC Nomor Rekening 901-001974-117 USD (sebelumnya dengan nama Bank Ekonomi dengan Nomor 211861776) bulan Juni 2019

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

7.Untuk akun Penerimaan Penjualan dari Bank UOB, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan dan bukti-buktinya berupa;

• Bukti PB-6.1: Persandingan Penerimaan Penjualan dari Bank UOB Buana #0270053501# - IDR menurut Terbanding dan Pemohon Banding;

• Bukti PB-6.2: Buku Besar Bank UOB Buana #0270053501# - IDR bulan Januari sampai dengan Desember 2019;

• Bukti PB-6.3: Rekening Giro Bank UOB dengan Nomor Rekening 327- 301-273 5 IDR bulan April 2019.

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

8. Untuk akun Penerimaan Penjualan HSBC USD, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan (sama nilainya dengan Terbanding);

9. Untuk akun Penjualan dari Bank OK 110-12180000351-1, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan dan bukti-buktinya berupa;

• Bukti PB-7.1: Rekening Koran Bank Ok Indonesia dengan Nomor Rekening 110121800003511 bulan Januari sampai dengan Desember 2019.

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

10. Untuk akun Penjualan secara Kas (Pembayaran piutang usaha yang dibayarkan secara tunai), Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan, bahwa terdapat pembayaran penjualan (piutang usaha) yang dibayarkan secara tunai (kas) sebesar Rp213.980.300,00 yang belum diperhitungkan Terbanding;

Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

11. Untuk akun Penjualan dengan mengurangi Hutang (Pembayaran penjualan (piutang usaha) yang dilakukan dengan mengurangi hutang Pemohon Banding), Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan, bahwa terdapat pembayaran penjualan (piutang usaha) yang dilakukan dengan mengurangi hutang Pemohon Banding kepada pelanggan tersebut yaitu PT PGAS Telekomunikasi Nusantara sebesar Rp543.240.000,00, seharusnya diperhitungkan (ditambahkan) dalam pengujian arus piutang; Atas akun ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya ;

12. Untuk jumlah Saldo Akhir Piutang Usaha, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan, bahwa di dalam pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding memperhitungkan Saldo Akhir Piutang Usaha sebesar Rp35.518.258.080,00, yaitu Saldo Akhir Piutang Usaha setelah dikurangi dengan Penyisihan Penghapusan Piutang Usaha sebesar Rp1.578.018.363,00. Dan Saldo Piutang Usaha Akhir yang seharusnya diperhitungkan dalam pengujian arus piutang adalah Saldo Akhir Piutang Usaha sebelum dikurangi dengan Penyisihan Penghapusan Piutang Usaha, yang mencerminkan nilai penjualan yang sesungguhnya, yaitu sebesar Rp37.396.276.443,00, sehingga Saldo Akhir Piutang Usaha yang seharusnya diperhitungkan dalam pengujian arus piutang adalah sebesar Rp37.396.276.443,00;

Atas jumlah ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

13. Untuk jumlah PPh Pasal 23 yang telah dipotong pelanggan namun tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan sebagai berikut:

• Bahwa untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, pada umumnya pelanggan Pemohon Banding telah menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan menyetorkan PPh Pasal 23 setelah menerima tagihan dari Pemohon Banding, sehingga pada umumnya atas tagihan tahun 2017 dan 2018 telah diterbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 pada tahun tersebut;

• Bahwa, terkadang pelanggan tidak langsung menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut kepada Pemohon Banding, namun baru menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut kepada Pemohon Banding pada saat melakukan pembayaran tagihan kepada Pemohon Banding, sehingga terdapat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp433.973.289,00 yang baru diterima oleh Pemohon Banding pada saat menerima pembayaran tagihan tahun 2017 dan 2018 tersebut di tahun 2019;

• Bahwa oleh karena Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, maka Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp433.973.289,00 tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilaporkan, dan Pemohon Banding membukukan PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut sebagai biaya PPh Final Expense;

• Bahwa selain itu, juga terdapat PPh Pasal 23 sebesar Rp66.234.061,00 yang telah dipotong oleh pelanggan pada saat melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding, namun Bukti Pemotongan PPh Pasal 23-nya tidak diberikan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat meminta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut kepada pelanggan tersebut, maka pihak Auditor yang melakukan audit atas Laporan Keuangan tahun

2019 melakukan jurnal penyesuaian (Audit Adjustment) atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak dapat dimintakan tersebut (sehingga tidak dapat dikreditkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan) menjadi biaya PPh Final Expense;

• Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan perincian Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan 2017 dan 2018 sebesar Rp433.973.289,00 dan PPh Pasal 23 yang Bukti Pemotongan PPh Pasal 23-nya tidak dapat dimintakan sebesar Rp66.234.061,00;

• Bahwa Pemohon Banding berpendapat alaupun PPh Pasal 23 berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan 2017 dan 2018 sebesar Rp433.973.289,00 serta PPh Pasal 23 yang bukti pemotongan PPh Pasal 23-nya tidak dapat dimintakan sebesar Rp66.234.061, 00 tersebut tidak dikreditkan di dalam SPT Tahunan Pajak 2019 namun seharusnya diperhitungkan juga dalam pengujian arus piutang, sehingga PPh Pasal 23 yang dipotong seharusnya diperhitungkan dalam pengujian arus piutang adalah sebesar Rp3.941.640.440,00;

Atas jumlah ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

14. Dari uraian perhitungan Arus Piutang yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat selisih sebesar Rp 55.329.074,00. Atas jumlah yang tidak dapat dibuktikan dan dijelasakan oleh Pemohon Banding tersebut Pengadilan Pajak berpendapat atas nilai tersebut merupkan koreksi yang tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan bembatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp 4.060.701.553,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding untuk selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 55.329.074,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa-sengketa tersebut adalah sebagai berikut :

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Luar Usaha4.116.030.62655.329.0744.060.701.553

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 118.411.477.996,00 Koreksi Dibatalkan Pengadilan PajakRp4.060.701.553,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 114.350.776.443,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian Penghitungan PajakMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)Jumlah Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto118.411.477.996114.350.776.4434.060.701.553
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak118.411.477.996114.350.776.000-
PPh Terutang29.602.869.25028.587.694.000-
Kredit Pajak27.885.927.75027.885.927.750-
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.716.941.500701.766.250-
Sanksi Administrasi749.960.047306.531.498-
Jumlah PPh yg masih harus dibayar2.466.901.5471.008.297.748-

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/415/23 tanggal 20_Juli_2023, atas nama PT INDOINTERNET TBK, NPWP 01.673.865.0- 058.000, beralamat di Gedung Rumah Indonet Jl. Rempoa Raya 11 RT 001 RW 010 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp114.350.776.443 Kompensasi KerugianRp

Penghasilan Kena PajakRp114.350.776.443 PPh TerutangRp28.587.694.000 Kredit PajakRp27.885.927.750 PPh Kurang (Lebih) BayarRp701.766.250 Sanksi AdministrasiRp306.531.498 Jumlah PPh yg masih harus dibayarRp1.008.297.748

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

td.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.