PUTUSAN
Nomor PUT-008839.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00004/206/19/415/23 tanggal 20 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008839.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDOINTERNET TBK, NPWP 01.673.865.0-058.000, beralamat di Gedung Rumah Indonet Jl. Rempoa Raya 11 RT 001 RW 010 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Donauly Elena Situmorang, jabatan sebagai Direktur (domisili elektronik efin_indonet@indonet.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Erwin Sutanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/Indo.net/DIR/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.140@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;