PUTUSAN
Nomor PUT-008817.13/2023fl2P/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01841/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008817.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAIKIN MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.070.784.2-
055.000, beralamat di Kawasan Bekasi lntemational Industrial Estate, Jl. Inti Raya BIok C-2 No. 12A, Bekasi, yang divvakili oleh Sdr. Too Wee Yun, jabatan Presiden Direktur.`
Selanjutnya dalam persidangan divakili oleh:
Nama: Hidajat Hoesni lz].n Kuasa Hukum: KEP-1278/PP/lKH/2022 tanggal 1 8 November 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/lx/DMID/2023 tanggal 7 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042 Jakarta 12190, dalam hal ini dtwakili oleh:
1. Nama/NIP: Kadarisman / 197607071999031003, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, /
2. Nama/NIP: Diah purba Rahayu / 19801215 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,